203/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 203/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAHRU ROZI Als FAHRUL Bin MADELI
HUKUM
P
U T U S A N
Nomor : 203/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara-perkara pidana dalam acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : FAHRU ROZI Als FAHRUL Bin MADELI-------------------------
Tempat lahir : Desa Pandan --------------------------------------------------------
Umur / Tanggal lahir : 40 tahun / 08 Juni 1973-------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki --------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia-------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun III Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Muara Enim------------------------------------------
Agama : Islam ------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Petani-----------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada hari Minggu, tanggal 17 Oktober 2013, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan bertanggal 17 Oktober 2013, Nomor : SP.Kap/08/X/2013/Reskrim ; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh : -----
Penyidik, dengan tahanan RUTAN (rumah tahanan negara), berdasarkan Surat Perintah Penahanan bertanggal 18 Oktober 2013, Nomor : SP.Han/07/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 18 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan bertanggal 31 Oktober 2013, Nomor : B-209/N.6.17/Euh.1/10/2013, sejak tanggal 07 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013 ; -------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, dengan tahanan RUTAN (rumah tahanan negara), berdasarkan Surat Perintah Penahanan bertanggal 09 Desember 2013 Nomor : Print-208/N.6.17/Epp.2/12/2013, sejak tanggal 09 Desember 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013 ; -------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, dengan tahanan RUTAN (rumah tahanan negara), berdasarkan Penetapan bertanggal 16 Desember 2013 Nomor : 205/Th/Pen.Pid/2013/PN.Pbm., sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 14 Januari 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, berdasarkan Surat penetapan bertanggal 07 Januari 2014, Nomor : 205/Th.K/Pen.Pid/2013, sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan tanggal 15 Maret 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara: ------------------------------------------------------------
Telah memeriksa saksi-saksi dan terdakwa di persidangan, ----------------------------
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan, --------------------------------------
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih bertanggal 15 Januari 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih memutuskan : ----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa FAHRU ROZI Alias FAHRUL Bin MADELI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagai diatur dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 ; ------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAHRU ROZI Alias FAHRUL Bin MADELI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa ; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah mata tombak/kunjur yang dibungkus kain warna kuning sepanjang + 35 CM (tiga puluh lima sentimeter) yang bagian ujungnya ditajamkan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa FAHRU ROZI Alias FAHRUL Bin MADELI supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan semula. Terhadap replik tersebut, terdakwa juga telah mengajukan duplik secara lisan pada persidangan tersebut, yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan/permohonan semula ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-87/Euh.2/PBM-I/12/2013 bertanggal 11 Desember 2013 sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa FAHRU ROZI Alias FAHRUL Bin MADELI pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013, bertempat di Jalan Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih, dengan tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah mata tombak/kunjur sepanjang ± 35 CM (tiga puluh lima senti meter) yang bagian ujungnya ditajamkan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi Apriadi Bin Sopian dan saksi Sapri Haryoni Bin Hatadik yang merupakan anggota Polsek Cambai sedang memeriksa saksi Iwan Nawi Bin Sukiman dikarenakan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat-surat motor tiba-tiba terdakwa dan saksi Suryadi Bin Sukiman terlihat berjalan kaki mendekati tempat tersebut. Karena merasa curiga dengan gerak-gerik terdakwa dan saksi Suryadi Bin Sukiman kemudian saksi Apriadi Bin Sopian dan saksi Sapri Haryoni Bin Hatadik menghampiri terdakwa, namun saksi Suryadi Bin Sukiman yang melihat kedatangan saksi Apriadi Bin Sopian dan saksi Sapri Haryoni Bin Hatadik langsung melarikan diri ke dalam hutan dan ketika saksi Apriadi Bin Sopian dan saksi Sapri Haryoni Bin Hatadik melakukan penggeledahan dibadan terdakwa, maka saksi Apriadi Bin Sopian dan saksi Sapri Haryoni Bin Hatadik menemukan 1 (satu) bilah mata tombak/ kunjur yang dibungkus kain warna kuning sepanjang ± 35 CM (tiga puluh lima senti meter) yang bagian ujungnya ditajamkan diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa. Terdakwa tidak memilik ijin memiliki, menguasai, menyimpan, membawa senjata tajam atau senjata penusuk tersebut dan 1 (satu) bilah mata tombak/ kunjur yang dibungkus kain warna kuning sepanjang ± 35 CM (tiga puluh lima senti meter) yang bagian ujungnya ditajamkan tersebut dibawa oleh terdakwa bukan untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah. Selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Cambai untuk pemeriksaan lebih lanjut ; ---
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi ataupun keberatan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi dimana sebelum memberikan keterangannya terlebih dahulu telah disumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------
Saksi 1. SAPRI HARYONI Bin HATADIK : ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama rekan-rekannya sesama anggota Polisi dari Polsek Cambai diantaranya saksi APRIADI, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; -----
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi dan rekan-rekannya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 07.30 Wib, di depan Polsek Cambai yang terletak di Jalan raya Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih ; ----------------
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut berawal ketika saksi dan rekan-rekannya sedang berada di teras Polsek Cambai, yang mana pada waktu itu sedang melakukan interogasi terhadap Sdr. IWAN yang sebelumnya diamankan karena tertangkap dalam razia kendaraan bermotor dan tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor serta tidak ada pula kartu identitas. Kemudian di depan Polsek Cambai tersebut melintas 2 (dua) orang yang sedang berjalan kaki dan dikarenakan curiga dengan kedua orang tersebut, maka saksi bersama dengan rekannya yaitu Sdr. APRIADI menghampiri kedua orang tersebut yang salah satunya adalah terdakwa. Namun, salah seorang dari kedua orang tersebut yaitu teman terdakwa melarikan diri ke dalam kebun karet, sehingga rekan-rekan saksi yang lainnya pun melakukan pengejaran terhadap teman terdakwa yang melarikan diri tersebut. Sedangkan saksi dan Sdr. APRIADI kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, dan ditemukanlah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm, yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kirinya ; --------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke dalam Polsek Cambai ; ---
Bahwa tidak lama kemudian salah satu teman pelaku yang melarikan diri tersebut berhasil diamankan oleh rekan-rekan saksi yang diketahui bernama Sdr. SURYADI, dan berdasarkan keterangan Sdr. SURYADI bahwa ia melarikan diri dikarenakan ia ketakutan sebab baru saja melakukan kejahatan di wilayah Polsek Prabumulh Timur, sehingga selanjutnya Sdr. SURYADI diserahkan ke Polsek Prabumulih Timur ;
Bahwa setelah diinterogasi, terdakwa pun mengakui bahwasanya senjata tajam jenis mata tombak/kujur tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa bawa untuk menangkap labi-labi dan untuk menjaga diri terdakwa ; ----------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib ketika membawa senjata tajam jenis mata tombak/kujur tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang yang ditemukan di diri terdakwa pada saat saksi menangkap terdakwa ; -----
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak menyangkalnya ; ------------------------------------------------------------------------------
Saksi 2. SURYADI Bin SUKIMAN : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 03.00 Wib, saksi menelepon Sdr. IWAN, dan saksi mengatakan kepada Sdr. IWAN bahwasanya saksi minta dijemput di depan SPBU Cambai. Kemudian dikarenakan Sdr. IWAN tidak pula menjemput saksi dan terdakwa, sehingga kemudian saksi dan terdakwa pun berjalan kaki menuju arah Desa Muara Sungai. Namun sesampainya di depan Polsek Cambai yaitu sekira pukul 07.30 Wib, saksi dan terdakwa dipanggil oleh polisi yang ada di dalam Polsek Cambai tersebut. Kemudian terdakwa pun menghampiri Polisi yang memanggil mereka tersebut, sedangkan saksi melarikan diri ke dalam kebun karet. Sehingga saksi pun kemudian dikejar oleh beberapa orang Polisi dan saksi pun tertangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cambai ; --
Bahwa di dalam Polsek Cambai tersebut saksi juga melihat terdakwa yang sudah ditangkap dikarenakan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm ; ---
Bahwa saksi juga mengetahui bahwasanya terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm tersebut, dikarenakan sebelum terdakwa pergi dan keluar rumahnya bersama saksi, saksi melihat terdakwa menyelipkan senjata tajam tersebut ke pinggang sebelah kiri terdakwa ; --------------------------------------------------
Bahwa profesi utama terdakwa adalah petani karet, dan selaku petani karet terdakwa tidak memerlukan senjata tajam jenis mata tombak/kujur tersebut ; ------
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa juga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang ketika terdakwa membawa senjata tajam jenis mata tombak/kujur tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak menyangkalnya ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk saksi yang ke-3, atas nama Sdr. APRIADI Bin SOPIAN, dan saksi yang ke-4 atas nama Sdr. IWAN NAWI Bin SUKIMAN, telah dipanggil dengan patut namun berhalangan untuk hadir oleh sebab itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dengan persetujan terdakwa keterangan dalam BAP Kepolisian dibacakan pada persidangan tertanggal 07 Januari 2014 ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini keterangan saksi tersebut tidak dicantumkan dalam dalam putusan ini melainkan dapat dilihat dalam Berita Acara di persidangan yang merupakan kesatuan tak terpisahkan dengan putusan ini ; ---
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menerangkan tidak berkeberatan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis juga telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk dapat menghadirkan saksi yang meringankan bagi diri terdakwa (saksi a de charge), namun terdakwa menyatakan bahwa dia tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan tersebut ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa FAHRU ROZI Alias FAHRUL Bin MADELI yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh dua orang anggota Polisi yaitu Sdr. SAPRI HARYONI dan Sdr. APRIANSAH pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 07.30 Wib saat terdakwa dan temannya yaitu saksi SURYADI sedang melintas di depan Polsek Cambai yang terletak di Jalan raya Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya yaitu sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi SURYADI berangkat dari rumah terdakwa yang berada di desa Pandan, yang mana kemudian saksi SURYADI menelepon saksi IWAN dan meminta agar saksi IWAN menjemput saksi SURYADI dan terdakwa di depan SPBU Cambai. Sebelum terdakwa keluar dari rumahnya tersebut, terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm milik terdakwa dan kemudian oleh terdakwa diselipkan di selipan pinggang sebelah kiri ; ---------------------------------------------------
Bahwa sesampainya terdakwa dan saksi SURYADI di depan SPBU Cambai tersebut, ternyata saksi IWAN belum juga menjemput terdakwa dan saksi SURYADI, sehingga mereka berdua pun kemudian berjalan kaki menuju desa Muara Sungai. Namun sesampainya di depan Polsek Cambai, keduanya dipanggil oleh beberapa orang anggota Polisi yang sedang berada di dalam Polsek Cambai. Kemudian terdakwa menghampiri kantor Polsek Cambai tersebut, sedangkan saksi SURYADI melarikan diri dikarenakan ia saksi SURYADI ketakutan sebab pernah melakukan tindak pidana di kawasan Prabumulih Timur. Setelah itu terdakwa digeledah oleh 2 (dua) orang anggota Polisi dan kemudian ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm di selipan pinggang sebelah kiri terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm adalah milik terdakwa yang biasanya terdakwa gunakan untuk menangkap labi-labi, namun sering pula terdakwa bawa untuk menjaga diri terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah seorang petani karet dan terdakwa tidak membutuhkan senjata tajam jenis tombak / kujur tersebut untuk menjalankan pekerjaannya ; -----
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk dapat membawa senjata tajam jenis tombak / kujur tersebut ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan, yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memperhatikan segala sesuatu selama persidangan berlangsung, dan demi singkatnya isi putusan ini ditunjuk hal-hal yang tertera secara lengkap di dalam berita acara persidangan yang semuanya tercakup dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim telah mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di depan Polsek Cambai yang berada di Jalan raya Muara Sungai Kota Prabumulih, telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota Polisi dari Polsek Cambai yaitu Sdr. SAPRI HARYONI dan Sdr. APRIANSAH ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa tersebut dikarenakan pada waktu itu terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm; -----
Bahwa benar sebelumnya yaitu sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi SURYADI berangkat dari rumah terdakwa yang berada di desa Pandan, yang mana kemudian saksi SURYADI menelepon saksi IWAN dan meminta agar saksi IWAN menjemput saksi SURYADI dan terdakwa di depan SPBU Cambai. Sebelum terdakwa keluar dari rumahnya tersebut, terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm milik terdakwa dan kemudian oleh terdakwa diselipkan di selipan pinggang sebelah kiri. sesampainya terdakwa dan saksi SURYADI di depan SPBU Cambai tersebut, ternyata saksi IWAN belum juga menjemput terdakwa dan saksi SURYADI, sehingga mereka berdua pun kemudian berjalan kaki menuju desa Muara Sungai. Namun sesampainya di depan Polsek Cambai, keduanya dipanggil oleh beberapa orang anggota Polisi yang sedang berada di dalam Polsek Cambai. Kemudian terdakwa menghampiri kantor Polsek Cambai tersebut, sedangkan saksi SURYADI melarikan diri dikarenakan ia saksi SURYADI ketakutan sebab pernah melakukan tindak pidana di kawasan Prabumulih Timur. Setelah itu terdakwa digeledah oleh 2 (dua) orang anggota Polisi dan kemudian ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm di selipan pinggang sebelah kiri terdakwa ; ---------------------
Bahwa benar senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang ditemukan di selipan pinggang sebelah kiri terdakwa tersebut adalah milik terdakwa, yang biasanya terdakwa gunakan untuk menangkap labi-labi, namun sering pula terdakwa bawa untuk menjaga diri terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dikarenakan terdakwa bepergian di malam hari ; ---------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa adalah seorang petani karet dan terdakwa tidak membutuhkan senjata tajam jenis tombak / kujur tersebut untuk menjalankan pekerjaannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk dapat membawa senjata tajam jenis tombak / kujur tersebut ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta selebihnya akan ditentukan bersamaan dengan pembahasan atau pertimbangan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Penuntut Umum ; -
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mengemukakan mengenai sistem peradilan pidana yang diterapkan oleh Majelis Hakim ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa pada dasarnya sistem peradilan pidana yang diterapkan oleh Majelis Hakim bersifat Integreted Criminal Justice System dengan lebih mengedepankan adanya fair trial, due process of law dan asas presumption of innocence. Oleh karena itu dengan titik tolak demikian maka di satu sisi dalam penerapan peradilan terhadap terdakwa FAHRU ROZI Alias FAHRUL Bin MADELI maka Majelis Hakim berupaya untuk menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukum yang berlaku dengan tegas, berani jujur dan menerapkan keseimbangan kepentingan terhadap komponen dalam proses peradilan pidana ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur pasal sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa FAHRU ROZI Alias FAHRUL Bin MADELI ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya yaitu sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang Siapa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; --------------------------------------------------------------------------------
Tentang Barang Siapa : ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur barang siapa adalah siapa saja yaitu manusia sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya adalah orang yang mampu untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan buruk, yang sesuai hukum dan melawan hukum, serta orang yang mampu untuk menentukan kehendaknya menurut keingatan tentang baik buruknya perbuatan tersebut ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa dapat menjawab dengan benar dan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta berdasarkan pertanyaan identitas terdakwa pada sidang pertama, bahwa terdakwa yang diperhadapkan di persidangan sesuai dengan identitas dari surat dakwaan bahwa terdakwa adalah manusia / orang ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam diri manusia tersebut tidak diketemukan alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden) baik berupa alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas adanya sesuatu perbuatan yang telah dilakukannya (rechtvaardigingsgronden) ataupun suatu alasan peniadaan kesalahan (schulduitsluitingsgronden) ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, dimana di dalam diri terdakwa tidak ada ditemukannya alasan penghapus pidana pada saat perbuatan dilakukan dan dengan jelas terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya di persidangan, dan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa di depan persidangan, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah FAHRU ROZI Alias FAHRUL Bin MADELI; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur barang siapa telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------------------
Tentang tanpa hak menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk : ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tanpa hak disini adalah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah tidak dilandasi legalitas yang sah, bukan karena pekerjaan yang sah dan telah melanggar ketentuan Hukum Pidana yang bukan hanya sekedar melanggar ketentuan pasal-pasalnya melainkan lebih luas sebagai pelanggaran terhadap Kewajiban Hukumnya sendiri, sebagai pelanggaran terhadap tata kesopanan dan pergaulan hidup masyarakat serta bertentangan dengan perilaku kehati-hatian dan tata kesopanan dan ketertiban masyarakat ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur kedua ini yaitu Menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk mengandung beberapa perbuatan yang merupakan pilihan atau alternatif yang apabila salah satunya dipenuhi maka unsur tersebut dinyatakan telah terpenuhi yakni antara lain perbuatan berupa Menerima, atau mencoba, atau memperoleh, atau menyerahkan atau menguasai, atau membawa, atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan, atau mengangkut, atau menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwasanya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di depan Polsek Cambai yang berada di Jalan raya Muara Sungai Kota Prabumulih, telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota Polisi dari Polsek Cambai yaitu Sdr. SAPRI HARYONI dan Sdr. APRIANSAH. Penangkapan tersebut berawal ketika sebelumnya yaitu sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi SURYADI berangkat dari rumah terdakwa yang berada di desa Pandan, yang mana kemudian saksi SURYADI menelepon saksi IWAN dan meminta agar saksi IWAN menjemput saksi SURYADI dan terdakwa di depan SPBU Cambai. Sebelum terdakwa keluar dari rumahnya tersebut, terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm milik terdakwa dan kemudian oleh terdakwa diselipkan di selipan pinggang sebelah kiri. sesampainya terdakwa dan saksi SURYADI di depan SPBU Cambai tersebut, ternyata saksi IWAN belum juga menjemput terdakwa dan saksi SURYADI, sehingga mereka berdua pun kemudian berjalan kaki menuju desa Muara Sungai. Namun sesampainya di depan Polsek Cambai, keduanya dipanggil oleh beberapa orang anggota Polisi yang sedang berada di dalam Polsek Cambai. Kemudian terdakwa menghampiri kantor Polsek Cambai tersebut, sedangkan saksi SURYADI melarikan diri dikarenakan ia saksi SURYADI ketakutan sebab pernah melakukan tindak pidana di kawasan Prabumulih Timur. Setelah itu terdakwa digeledah oleh 2 (dua) orang anggota Polisi dan kemudian ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm di selipan pinggang sebelah kiri terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa benda yang ditemukan di badan terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai petani karet, dan terdakwa membawa benda tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini izin dari Kaba Intelkam An. Kapolri atau izin dari Dir Intelkam An. Kapolda ; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur tanpa hak menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam/penusuk” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ; --------
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan suatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya, dan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas diri dan perbuatan terdakwa, maka atas kesalahannya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa FAHRU ROZI Alias FAHRUL Bin MADELI dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, sedangkan terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman ; -----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling cocok, selaras, dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa FAHRU ROZI Alias FAHRUL Bin MADELI sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya. Apakah tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan di Indonesia, bukan mengacu pada konsep atau teori pembalasan, artinya hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan bukan merupakan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi maksud penghukuman tersebut, selain merupakan pemberian waktu yang tepat untuk membina Terdakwa di rumah tahanan, dimana semasa menjalani masa pemidanaan Terdakwa dapat menyadari kekeliruannya, dan bila selesai menjalani masa pidana tersebut diharapkan nantinya setelah para Terdakwa kembali ketengah lingkungan masyarakat dapat berperilaku hidup yang lebih baik, maka maksud pemidanaan juga merupakan “ULTIMUM REMIDIUM”, atau peringatan terakhir bagi orang lain selain Terdakwa, agar tidak meniru, mencontoh perilaku buruk dari terdakwa ; --------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum dan Pembelaan terdakwa maupun Penasehat Hukumnya, serta fakta yang terungkap di persidangan, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kiranya juga akan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa yaitu sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; ------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ; ----------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat tentang lamanya pidana penjara dan pidana denda yang akan dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini adalah tepat dan telah sesuai dengan rasa keadilan baik itu terdakwa, maupun masyarakat serta sudah sepadan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan status tahanan Rutan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, untuk melindungi hak-hak terdakwa dan menjamin kepastian hukum tentang status penangkapan dan penahanan terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan tidak adanya alasan untuk menangguhkan penahanan atas diri terdakwa, Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan terhadap diri terdakwa sehingga penahanan atas diri terdakwa tersebut agar tetap dipertahankan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm (tiga puluh lima sentimeter), adalah barang yang terkait langsung dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan sudah tidak dipergunakan baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain, maka sangat beralasan hukum apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ; -----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ; -----------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini : ----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa FAHRU ROZI Alias FAHRUL Bin MADELI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk” ; -----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa FAHRU ROZI Alias FAHRUL Bin MADELI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 ( enam ) bulan ; ---
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) bilah senjata tajam jenis mata tombak/kujur yang dibalut dengan kain warna kuning dengan panjang + 35 Cm (tiga puluh lima sentimeter) ; --------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2014 oleh kami : UMMI KUSUMA PUTRI, S.H., sebagai Hakim Ketua Sidang, NUGRAHA MEDICA PRAKASA, S.H.,M.H., dan REFI DAMAYANTI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EVA ERLIZA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh DWI HASTUTI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ; ---------------
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Sidang
Ttd Ttd
NUGRAHA MEDICA PRAKASA, S.H., M.H. UMMI KUSUMA PUTRI, S.H.
Ttd
REFI DAMAYANTI, S.H.
Panitera Pengganti
Ttd
EVA ERLIZA, S.H.