20/PID/2015/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 20/PID/2015/PT.BBL
- KARTONO Als TONO Bin YUSUF
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 20 / PID / 2015/ PT BABEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
I. Nama lengkap : KARTONO Als TONO Bin YUSUF ;
Tempat Lahir : Sukal (Muntok) ;
Umur/ tgl. Lahir : 26 tahun / Tahun 1989 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Sukal Desa Belo Laut Kecamatan Muntok
Kabupaten Bangka Barat ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan.
II. Nama lengkap : IRA ADI Als ADI Bin SUHARMANI ;
Tempat Lahir : Pait (Muntok) ;
Umur/ tgl. Lahir : 27 tahun / 7 Juli 1987 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Ahoi Desa Belo Laut Kecamatan Muntok
Kabupaten Bangka Barat ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Nelayan.
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 31 Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 1 April 2015 sampai dengan tanggal 30 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2015 sampai dengan tanggal 18 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 9 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sejak tanggal 9 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 7 September 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sejak tanggal 23 September 20015 s/d 21 Nopember 2015
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sapanudi Hassan, SH., Miyuni Rohantap, SH., Muhammad Choiri, SH., dan Irwandi Pasha., Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Puyuh Raya Nomor 248 Pangkalpinang - Babel, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Mei 2015;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 21 September 2015 Nomor: 20/Pid/2015/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa Iskandar als Kandar bin Rani tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 18 Agustus 2015 Nomor: 283/Pid/Sus/2015/PN.Sgl dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umum terdakwa telah di dakwa sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa I KARTONO als TONO bin YUSUF dan Terdakwa II IRA ADI als ADI bin SUHARMAN pada hari Senin tanggal 12 Januari Tahun 2015 sekira pukul 17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2015, bertempat di kebun karet Pangkal Ahoi Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yang masih berumur 14 (empat belas) tahun atau setidak-tidaknya belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun yaitu Saksi M als M binti Suntuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, mereka yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat seperti diuraikan diatas, ketika Saksi M als M binti Ssedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba Saksi M als M binti Sdiikuti oleh Terdakwa Kartono dan Terdakwa Ira Adi dari belakang. Karena melihat Terdakwa diikuti oleh Terdakwa Kartono dan Terdakwa Ira Adi maka Saksi M als M binti Smempercepat laju kendaraannya. Selanjutnya dalam perjalanan Saksi M als M binti Sbertemu dengan Saksi Lusiana dan Saksi Lusiana sempat meminta tolong untuk dicarikan bensin. Setelah melanjutkan perjalanan tepatnya di dekat perkebunan karet, motor Saksi M als M binti Sdi hadang oleh Sdr. Iskandar (berkas terpisah) yang menggunakan penutup muka (ditutup setengah muka) dan seseorang yang tidak dikenal Saksi M yang juga menggunakan slayer dengan cara merentangkan tangan sehingga Saksi M als M binti Smengurangi kecepatan motornya, namun tiba-tiba Sdr Iskandar mendekati Saksi M dan mengambil kontak motor milik Saksi M tersebut, selanjutnya seseorang yang tidak Saksi M kenali tersebut membekap mulut Saksi M dan menarik Saksi M ke dalam kebun karet sedangkan Sdr Iskandar membawa motor Saksi M masuk kedalam kebun karet tersebut. Selanjutnya seseorang yang tidak dikenali Saksi M tersebut membaringkan Saksi M di tanah dan tangan Saksi M di dipegang pada posisi diatas kepala Saksi M. Selanjutnya Terdakwa Kartono dan Terdakwa Ira Adi yang mengikuti Saksi M tersebut datang dan memarkirkan motornya tidak jauh dari sepeda motor Saksi M. Selanjutnya Terdakwa Ira Adi yang juga menggunakan penutup setengah wajah (slayer) memegang tangan kiri Saksi M sedangkan Terdakwa Kartono yang juga menggunakan penutup setengah wajah (slayer) langsung menduduki paha Saksi M sehingga Saksi M tidak bisa bergerak lagi, setelah itu Terdakwa Kartono meraba dada dan leher Saksi M dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi Terdakwa Ira Adi dan seseorang yang tidak Saksi M kenali masih memegang kedua tangan Saksi M, kemudian Terdakwa Kartono membuka kancing baju Saksi M sehingga tank top yang dikenakan Saksi M kelihatan, kemudian ketika sedang membuka kancing baju tersebut, Sdr Iskandar, Terdakwa Kartono, Terdakwa Ira Adi dan seseorang yang tidak dikenali Saksi M tersebut mendengar bunyi klakson mobil sehingga Sdr Iskandar, Terdakwa Kartono, Terdakwa Ira Adi dan seseorang yang tidak dikenali Saksi M berlari dengan menggunakan motor Vixion yang di bawa oleh Terdakwa Kartono sebelumnya, sedangkan Sdr Iskandar masih sempat menaburkan gula yang dibawa Saksi M ke atas badan Saksi M yang sedang terbaring selanjutnya berlari kearah hutan;
Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I KARTONO als TONO bin YUSUF dan Terdakwa II IRA ADI als ADI bin SUHARMAN pada hari Senin tanggal 12 Januari Tahun 2015 sekira pukul 17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2015, bertempat di kebun karet Pangkal Ahoi Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, anak yang masih berumur 14 (empat belas) tahun atau setidak-tidaknya belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun yaitu Saksi M als M binti Smencoba melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, mereka yang melakukan, turut serta melakukan, perbuatan mana Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat seperti diuraikan diatas, ketika Saksi M als M binti Ssedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba Saksi M als M binti Sdiikuti oleh Terdakwa Kartono dan Terdakwa Ira Adi dari belakang. Karena melihat Terdakwa diikuti oleh Terdakwa Kartono dan Terdakwa Ira Adi maka Saksi M als M binti Smempercepat laju kendaraannya. Selanjutnya dalam perjalanan Saksi M als M binti Sbertemu dengan Saksi Lusiana dan Saksi Lusiana sempat meminta tolong untuk dicarikan bensin. Setelah melanjutkan perjalanan tepatnya di dekat perkebunan karet, motor Saksi M als M binti Sdi hadang oleh Sdr. Iskandar (berkas terpisah) yang menggunakan penutup muka (ditutup setengah muka) dan seseorang yang tidak dikenal Saksi M yang juga menggunakan slayer dengan cara merentangkan tangan sehingga Saksi M als M binti Smengurangi kecepatan motornya, namun tiba-tiba Sdr Iskandar mendekati Saksi M dan mengambil kontak motor milik Saksi M tersebut, selanjutnya seseorang yang tidak Saksi M kenali tersebut membekap mulut Saksi M dan menarik Saksi M ke dalam kebun karet sedangkan Sdr Iskandar membawa motor Saksi M masuk kedalam kebun karet tersebut. Selanjutnya seseorang yang tidak dikenali Saksi M tersebut membaringkan Saksi M di tanah dan tangan Saksi M di dipegang pada posisi diatas kepala Saksi M. Selanjutnya Terdakwa Kartono dan Terdakwa Ira Adi yang mengikuti Saksi M tersebut datang dan memarkirkan motornya tidak jauh dari sepeda motor Saksi M. Selanjutnya Terdakwa Ira Adi yang juga menggunakan penutup setengah wajah (slayer) memegang tangan kiri Saksi M sedangkan Terdakwa Kartono yang juga menggunakan penutup setengah wajah (slayer) langsung menduduki paha Saksi M sehingga Saksi M tidak bisa bergerak lagi, setelah itu Terdakwa Kartono meraba dada dan leher Saksi M dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi Terdakwa Ira Adi dan seseorang yang tidak Saksi M kenali masih memegang kedua tangan Saksi M, kemudian Terdakwa Kartono membuka kancing baju Saksi M sehingga tank top yang dikenakan Saksi M kelihatan, kemudian ketika sedang membuka kancing baju tersebut, Sdr Iskandar, Terdakwa Kartono, Terdakwa Ira Adi dan seseorang yang tidak dikenali Saksi M tersebut mendengar bunyi klakson mobil sehingga Sdr Iskandar, Terdakwa Kartono, Terdakwa Ira Adi dan seseorang yang tidak dikenali Saksi M berlari dengan menggunakan motor Vixion yang di bawa oleh Terdakwa Kartono sebelumnya, sedangkan Sdr Iskandar masih sempat menaburkan gula yang dibawa Saksi M ke atas badan Saksi M yang sedang terbaring selanjutnya berlari kearah hutan;
Berdasarkan Visum Et Revertum terhadap Saksi M binti Subhan dari Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Nomor 800 / VER / 03 / 1.02.02 / 2015 tanggal 13 Januari 2015 yang dibuat oleh dr. Mamorarika, Sp. OG, bahwa pada pemeriksaan rectal toucher disimpulkan bahwa tidak ditemukan kelainan pada selaput dara (hymen intake). Pada saat pemeriksaan pasien sedang menstruasi (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara);
Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang bahwa, berdasarkan surat tuntutan Penuntut umum para terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. Kartono Als Tono Bin Yusuf dan Terdakwa II Ira Adi Bin Suharmani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama masing-masing Tredakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah masing-masing Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) lembar baju kemeja sekolah warna putih.
1 (Satu) lembar tank top warna hitam.
1(Satu) helai Bra warna ungu.
1 (Satu) lembar celana dalam warna cream, dikembalikan kepada saksi M..
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam dengan No. Pol BN 8215 DS dikembalikan kepada saudara IRA ADI.
1 (Satu) buah buku jual beli warna biru dikembalikan kepada saksi Mulyadi.
1 (Satu) lembar celana jeans warna biru merk gasuci.
Dikembalikan kepada Terdakwa Iskandar.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Sungailiat telah menjatuhkan putusan tanggal 18 Agustus 2015 Nomor: 283/Pid/Sus/2015/PN.Sgl yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa I. KARTONO Als TONO Bin YUSUF dan Terdakwa II. IRA ADI Als ADI Bin SUHARMANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Percobaan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kemeja sekolah warna putih,;
- 1 (satu) lembar tenk top warna hitam;
- 1 (satu) lembar BH/Bra warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna cream;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BN 8215 DS;
- 1 (satu) buah buku jual beli warna biru;
- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru merk Gasucci
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Iskandar Als Kandar Bin Rani
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Agustus 2015 telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 24 Agustus 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 17/Akta.Pid/2015/PN.Sgl dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 27 Agustus 2015 berdasarkan Akta Pemberitahuan Adanya Permintaan Banding Nomor 17/Akta.Pid/2015/PN.Sgl;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Memori Banding tertanggal 20 September 2015 dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 22 September 2015 sedangkan Jaksa /Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding tanggal 7 September 2015 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dalam memori bandingnya pada pokoknya menolak Putusan Majelis Hakim Pengailan Negeri Sungailiat Nomor 283/Pid.B/2015/PN.Sgl tanggal 18 Agustus 2015 dalam menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa berupa pidana penjara masing masing selama 5 (lima) Tahun dengan alasan:
Tidak mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan karenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim menjadi keliru;
Tidak mempertimbangkan keberatan maupun pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum para Terdakwa;
Unsur unsur dakwaan dari Jaksa/Penuntut Umum yaitu Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasehat Hukum para Terdakwa tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum para Terdakwa tersebut ternyata tidak disertai dengan bukti bukti yang mendukung sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP s/d Pasal 189 KUHAP;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti alasan Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa sebagaimana dalam pertimbangannya pada halaman 33 s/d halaman 40, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sudah tepat dan memenuhi unsur unsur Pasal yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan juga memenuhi tujuan dari pemidanaan di Indonesia yaitu bahwa pemidanaan bukanlah untuk menakut nakuti si pelaku tindak pidana ataupun melakukan balas dendam akan tetapi untuk menyadarkan si pelaku tindak pidana bahwa tindakannya tersebut tidak dipandang patut dalam masyarakat disamping juga bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga dengan dipidananya si pelaku tindak pidana diharapkan agar dikemudian hari dapat kembali ke masyarakat dan tidak lagi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 283/Pid/Sus/2015/PN.Sgl. tanggal 18 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa dijatuhi pidana kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 241 KUHAP Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan ketentuan ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 283/Pid/Sus /2015/PN.Sgl. tanggal 18 Agustus 2015, yang dimintakan banding ;
Membebankan biaya perkara kepada masing masing Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2015, oleh kami SYAFRULLAH SUMAR,SH., MH selaku Hakim Ketua Majelis, Dr. Hj. NUR ASLAM BUSTAMAN, SH., MH dan HASIAMAH DISTIYAWATI, SH., MH masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 21 September 2015 Nomor: 20/Pid/2015/PT.BBL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota Majelis sebagaimana tersebut diatas dan dibantu oleh NUSIRWAN ANAS selaku Panitera Pengganti
tanpa dan dihadiri oleh Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Anggota Majelis: Hakim Ketua Majelis,
Dr.Hj. NUR ASLAM BUSTAMAN, SH.,MH SYAFRULLAH SUMAR,SH.,MH
HASIAMAH DISTIYAWATI, SH., MH
Panitera Pengganti,
NUSIRWAN ANAS