24/PDT/2015/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 24/PDT/2015/PT.BBL
- PT. BANGKA GADING VICTORY LAWAN - PT. BANGUN MAKMUR SEJATI
MENGADILI Sendiri
P U T U S A N
NOMOR : 24/ PDT/ 2015/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksadan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. BANGKA GADING VICTORY, berkedudukan di Kantor pemasaran Villa Bangka Asri, Jl. Soekarno Hatta Km. 8 Pangkalpinang. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yaitu Ariyanto Bakri, S.H., Arnaldo JR Soares, S.H., M.H., Ahmad Riyadh, U.B., S.H., M.Si., Marcella Santoso, S.H., M.Kn.,Marcella Santoso SH, M Kn; Hanifah L. Nasution, S.H., LL.M., Yudi Yuswandi, S.H., Fajri Yusuf Herman, S.H., Nurul Habibah., S.H.,Romy Tahrizi SH; Boy Satria Maulana SH; Nestia Aritonang SH; Astrie Nurcahyati Ayuningrum SH; Markus Asner Corinsius SH dan Putri Neysa Anggraeni SH;, Para Advokat pada Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum ARIYANTO ARNALDO Law Firm,beralamat di Equity Tower Building 35th Floor Suite 35C Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Indonesia berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 09 Februari yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 11 Februari 2015 Nomor : 27 / SK.P / 2015 /.PN.Sgl, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING / SEMULA PENGGUGAT;
L A W A N :
PT. BANGUN MAKMUR SEJATIberkedudukan di Jalan Metro Pondok Indah, TH3 Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili kuasanya Paulus Sinaga,SH memilih domisili di Kantor Kuasa tersebut di Sentra Timur Residence K. 09. 10, Jl Sentra Primer Timur , Pulau Gebang Jakarta Timur berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 06 Maret 2015; yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 27 Maret 2015 Nomor: 66 / SK.P /2015 PN. Sgl. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING / semulaTERGUGAT;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka cq. Kepala BadanPertanahan Nasional Cq. Presiden Republik Indonesiaberalamat di Jalan Diponegoro No. 14 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini telah diwakili kuasanya yang bernama Martahan Sitanggang SH berdasarkan surat kuasa Nomor 38 / 14-19.01 / V / 2014 tanggal 02 Mei 2014; untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING / semula TURUT TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat, tanggal 28 Januari 2015, Nomor: 24 / Pdt.G / 2014/PN Sgl., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.916.000,-(tiga juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Februari 2015 pihak Pembanding / semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 28 Januari 2015 , Nomor: 24/ Pdt.G / 2014 / PN Sgl., untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding / semula Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihakTerbanding / semula Tergugatpada tanggal 03 Maret 2015 dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sungailiat kepada pihak Turut Terbanding / semula Turut Tergugat pada tanggal 13 Februari 2015;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding / semula Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 05 Juni 2015 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Turut Terbanding / semula Turut Tergugat pada tanggal 08 Juni 2015 dan Surat Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor W7-U2 / 1785 / Hk.02 / 6 / 2015 tanggal 08 Juni 2015 Perihal Mohon Bantuan Pemberitahuan Memori Banding perk No 24 / Pdt G / 2014 / PN Sgl;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding / semula Tergugat pada tanggal 30 Juni 2015dan surat kontra memori banding tersebut untuk diberitahukan kepada Kuasa Pembanding / semula Penggugat, sesuai surat Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor W7-U2 /2073 / Hk.02 / 6 / 2015, tanggal 30 Juni 2015 perihal Mohon Bantuan Pemberitahuan Kontra Memori Banding Perkara Perdata No 24 / Pdt G / 2014 / PN Sgl kepada Kuasa Pembanding;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Turut Terbanding / semula Turut Tergugat tertanggal 03 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 06 Juli 2015dan surat kontra memori banding tersebut untuk diberitahukan kepada Kuasa Pembanding / semula Penggugat , sesuai surat Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ,Nomor W7-U2 /2166 / Hk.02 / 7 / 2015, tanggal 07 Juli 2015, Perihal Mohon Bantuan Pemberitahuan Kontra Memori Banding Perkara Perdata No 24 / Pdt G / 2014 / PN Sgl kepada Kuasa Pembanding;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor24/ Pdt.G/ 2014/PN Sgl, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Mei 2015 telah memberi kesempatan kepada pihak Kuasa Pembanding / semula Penggugat dan tangggal 08 Juni 2015 kepada Pihak Terbanding / semula Tergugat dan Jurusita Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 11 Maret 2015 kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat;
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 30 Juli 2015 yang menyatakan bahwa Para Pihak tidak mempergunakan kesempatan untuk membaca / mempelajari / memeriksa berkas perkara tersebut;
Tentang Pertimbangan Hukumnya:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Pembanding / semula Penggugat tertanggal 05 Juni 2015 telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya Keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungailiat yang menolak gugatan Pembanding / semula Penggugat untuk seluruhnya dengan alasan sebagai berikut:
Yudex Factie mengabaikan fakta telah terpenuhinya unsur kesalahan yang dilakukan oleh Para Terbanding. Bahwa Pembanding / semula Penggugat adalah pihak yang telah terlebih dahulu melakukan pembebasan atas tanah seluas kurang lebih 8,8 Ha, pembebasan atas tanah tersebut telah dilakukan oleh Pembanding sejak tahun 2007, sedangkan Terbanding baru melakukan pembebasan atas tanah pada tahun 2011, maka jelas Pembanding adalah pihak yang paling berhak untuk mengajukan pendaftaran tanah dalam rangka sertifikasi mengingat pembanding / semula Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang bidang tanah tersebut;
Judex Factie mengabaikan fakta bahwa proses sertifikasi atas SHGB bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan pendaftaran tanah, karena Turut Terbanding / semula Turut Tergugat hanya berwenang memberikan keputusan mengenai pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 20.000 m2 atau setara dengan 2 Ha;
Yudex factie mengabaikan fakta bahwa SHGB atas nama Terbanding / semula Tergugat tidak dapat secara absolute dijadikan bukti kepemilikan, karena SHGB atas nama Terbanding / semula Tergugat diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang dan dengan cara melawan hukun dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Yudex Factie mengabaikan fakta bahwa terbitnya sertifikat HGB menyebabkan kerugian materiel dan immaterial bagi Pembanding / semula Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori bandingnya Terbanding / semula Tergugat telah mengemukakan yang pada pokoknya dengan tegas menolak dalil Pebanding / semula Penggugat dalam memori bandingnya dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Terbanding / semula Tergugat mempunyai dasar hukum yang jelas atas kepemilikan tanah seluas kurang lebih seluas 9 Ha;
Bahwa sebelum proses penerbitan Sertifikat HGB Nomor 12 / Desa air Anyir, tanggal 12 Maret 2014 atas nama Terbanding/ semula Tergugat , pihak Pemda Kabupaten Bangka sudah menerbitkan izin lokasi berdasarkan surat keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/484/11/2012 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Bangun terhadap obyekpenunjang lainnya;
Bahwa proses penerbitan sertifikat HGB Nomor 12/Desa Air Anyir sesuai prosedur dan persyaratan yang diatur dalam perundang undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori bandingnya Turut Terbanding / semula Turut Tergugat telah mengemukakan hal hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Turut Terbanding / semula Turut Tergugat menolak semua materi memori banding yang disampaikan pihak Pembanding / semula Penggugat dan Turut Terbanding / semula Turut Tergugat mnerima dengan baik apa yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Tanggal 28 Januari 2015 Nomor 24 / Pdt G / 2014 / PN Sgl;
Bahwa Pihak Pembanding / semula Penggugat juga mengajukan Gugatan Tata Usaha Negra Palembang di Palembang yang terdaftar dengan Nomor 42 / G / 2014 / PTUN – PLG tanggal 14 Agustus 2014 dan telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang amarnya :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap obyek sengketa I tidak diterima;
Menyatakan eksepsi Tergugat II dan Tergugat II intervensi tidak dapat diterima secara keseluruhan;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap obyek sengketa I tidak diterima;
Menolak gugatan Penggugat terhadap obyek sengketa II untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 482.500,- ( empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 47 / B / 2015 / PT TUN MEDAN tanggal 21 April 2015 telah menguatkan putusan tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 28 Januari 2015 Nomor: 24/ Pdt.G /2014 / PN Sgl , dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding / semula Penggugat tertanggal 05 Juni 2015 dan surat kontra Memori banding yang telah diajukan oleh Terbanding / semula Tergugat tertanggal 30 Juni 2015 dan Turut Terbanding / semula Turut Tergugat tertanggal 03 Juli 2015, berpendapat sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi pada pokoknya menyatakan eksepsi dari Terbanding / semula Tergugat dan Turut Terbanding / semula Turut Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan hakim tingkat pertama dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah :
Apakah benar tanah sengketa seluas kurang lebih 8,8 Ha yang dimohonkan pensertifikatan oleh Terbanding / semula Tergugat pada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat adalah beririsan dari beberapa bidang tanah milik Pembanding / semula Penggugat ?
Apakah benar Terbanding / semula Tergugat yang megajukan permohonan pensertifikatan tanah sengketa atas nama Terbanding / semula Tergugat pada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ?
Menimbang, bahwa terhadap permasalahan pertama yaitu apakah benar tanah sengketa seluas kurang lebih 8,8 Ha ( delapan koma delapan Hektar ) yang dimohonkan pensertifikatan oleh Terbanding / semula Tergugat pada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat adalah beririsan dari beberapa bidang tanah milik Pembanding / semula Penggugat ? Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkannya pada halaman 61 sampai dengan halaman 66 pada pokoknya berpendapat :
Bahwa Pembanding / semula Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat bertanda P 1 sampai dengan P 40, khususnya bukti bertanda P 1 sampai dengan P 6 serta dua ( 2 ) orang saksi yang bernama Abdurahman dan Suplan , untuk Terbanding / semula Tergugat untuk menguatkan sangkalannya telah mengajukan bukti surat yang bertanda T 1 sampai dengan T 32 dan dua ( 2 ) orang saksi yang bernama Mahyudin dan Ronaldi, dan untuk Turut Terbanding / semula Turut Tergugat telah mengajukan bukti surat bertanda TT 1 sampai dengan TT 22;
Bahwa tanah mempunyai funsi sosial dan menurut Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 pasal 24 disebutkan proses penerbitan sertifikat tanah didasarkan pada penguasaan fisik dan yuridis;
bahwa bukti bukti yang diajukan oleh Pembanding / semula Penggugat bertanda P 1 sampai dengan P 40 dan keterangan saksi saksi Pembanding / semula Penggugat adalah alat bukti dari penguasaan yuridis dari obyek sengketa, sedangkan bukti dari Terbanding / semula Tergugat, berupa sertifikat tanah Hak Guna Bangunan No 12 Tahun 2014 dan juga bukti Turut Terbanding / semula Turut Tergugat ( TT 19 ) Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Anggota Panitia Pemeriksa Tanah yang meninjau penguasaan fisik dari tanah obyek sengketa serta batas batas dan pengukuran dilapangan telah disetujui hingga terbitlah sertifikat Hak Guna Bangunan No 12 Tahun 2014 atas nama Indra Suyono pemegang hak dari PT Bangun Makmur Sejati , dengan demikian menurt majelis Hakim dengan bukti T 31 Sertifikat HGB atas nama Terbanding / semula Tergugat tersebut bukan hanya pembuktian secara yuridis tapi sudah termasuk penguasaan fisik; sehingga bukti P 1 sampai dengan P 40 dapat dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut karena dari jawab jinawab serta hasil pemeriksan setempat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dilakukan pada tanggal 14 Januari 2015, diperoleh fakta bahwa kedua belah pihak membenarkan tanah sengketa terletak di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupten Bangka dan luasnya kurang lebih 8,8 Ha ( delapan koma delapan hektar );
Menimbang, bahwa Pembanding / semula Penggugat dalam dalil gugatan angka 1 menyebutkan luas tanah sengketa kurang lebih 8.800 M2 (kurang lebih delapan ribu delapan ratus meter persegi) atau setara dengan kurang lebih 8,8 Ha ( kurang lebih delapan koma delapan hektar) yang terletak di dusun Mudel, Kecamatan Air Anyir, Kabupaten Bangka;
Meimbang, bahwa menurut keterangan para saksi Pembanding / semula Penggugat dan para saksi Terbanding / semula Tergugat, bahwa letak tanah sengketa di dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang;
Menimbang, bahwa oleh karena letak dan luas tanah sengketa sudah jelas, tetapi ada kesalahan penyebutan luas tanah sengketa dalam ukuran meter persegi maupun penyebutan nama Kecamata Air Anyir yang seharusnya Kecamatan Merawang, maka menurut Majelis Hakim Banding bahwa kesalahan tersebut hanyalah kesalahan ketik, sehingga untuk selanjutnya luas tanah sengketa disebutkan setara dengan kurang lebih 8,8 Ha ( kurang lebih delapan koma delapan hektar ) yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka;
Menimbang, bahwa dasar kepemilikan Pembanding / semula Penggugat atas obyek tanah sengketa dari bukti yang bertanda :
P 1 Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 593.83/411/03/2007 dengan dasar kepemilikan pemilik lama berupa Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor : 198/SKT/SPPHAT/KDAA/2007 tertanggal 23 September2007;
P 2 - Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 593.83/405/03/2007, dengan dasar kepemilikan pemilik lama berupa Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor : 201/SKT/SPPHAT/KDAA/2007 tertanggal 25 September 2007;
P 3 - Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 593.83/412/03/2007, dengan dasar kepemilikan pemilik lama berupa Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor : 199/SKT/SPPHAT/KDAA/2007 tertanggal 24 September 2007;
P 4 - Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 593.83/360/03/2007, dengan dasar kepemilikan pemilik lama berupa Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor : 148/SKT/SPPHAT/KDAA/08/2007 tertanggal 22 Agustus 2007;
P 5 - Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 593.83/409/03/2007, dengan dasar kepemilikan pemilik lama berupa Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor : 196/SKT/SPPHAT/KDAA/2007 tertanggal 22 September 2007;
P 6 - Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 593.83/414/03/2007, dengan dasar kepemilikan pemilik lama berupa Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor : 197/SKT/SPPHAT/KDAA/08/2007 tertanggal 23 September 2007;
Menimbang, bahwa dari bukti P 1 sampai dengan P 6 Pembanding / semula Penggugat pada tahun 2007 menerima penyerahan / pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi yang keseluruhanan seluas kurang lebih 24,5 Ha ( kurang lebih dua puluh empat koma lima hektar ) yang terletak di Dusun Mudel. Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka;
Menimbang, bahwa menurut saksi Pembanding / semula Penggugat yang bernama Abdulrahman dan Suplan yang masing masing menerangkan dibawah sumpah bahwa tanah sengketa pada tahun 2007 telah dijual melalui Ketua Kelompok Yuhaidar adik Mahyudin kepada Pembanding / semula Penggugat;
_ Bahwa anggota kelompok Yuhaidar antara lain Mahyudin, Ronaldi, suhada, Amrullah, Solihin, Yakup Solihin dan masih ada lagi tapi saksi lupa;
_ Bahwa Mahyudin menjual tanahnya 2 x ( dua kali );
_ Bahwa menurut saksi Suplan pada tahun 2012 dan tahun 2013 batas tanah sengketa oleh Terbanding / semula Tergugat dipasang panel dan saksi sempat menegur petugas yang jaga “ Pak ini sudah masuk dalam PT Bangka Gading Victory” terus berhenti, tapi belakangan dilanjutkan lagi;
Menimbang, bahwa dasar kepemilikan Terbanding / semula Tergugat atas tanah sengketa dari bukti bertanda :
T 2 = TT 5 Surat pernyataan penyerahan / pelepasan Hak atas Tanah (SPP/PHAT) No : 593.83/1.978/03/2011 Tanggal 1 November 2011 Luas 20.000 m2 dari ISHAK kepada PT. Bangun Makmur Sejati yang diwakili oleh Indra Suyono selaku Direktur;
T 6 = TT 6 Surat pernyataan penyerahan / pelepasan Hak atas Tanah ( SPP/PHAT) No : 593.83/1.979/03/2011 Tanggal 1 November 2011 Luas 20.000 m2 dari MAHYUDIN kepada PT. Bangun Makmur Sejati yang diwakili oleh Indra Suyono selaku Direktur;
T 10 = TT 8 Surat pernyataan penyerahan / pelepasan Hak atas Tanah ( SPPHAT) No : 593.83/1.983/03/2011 Tanggal 1 November 2011 Luas 10.000 m2 dari RONALDI kepada PT. Bangun Makmur Sejati yang diwakili oleh Indra Suyono selaku Direktur;
T 14 = TT 7 Surat pernyataan penyerahan / pelepasan Ha katas Tanah ( SPP/PHAT ) No : 593.83/1.984/03/2011 Tanggal 1 November 2011 Luas 10.000 m2 dari MARYANI kepada PT. Bangun Makmur Sejati yang diwakili oleh Indra Suyono selaku Direktur;
T 18 = TT 9 Surat pernyataan penyerahan / pelepasan Ha katas Tanah ( SPP/PHAT) No : 593.83/1.982/03/2011 Tanggal 1 November 2011 Luas 10.000 m2 dari YAKUP kepada PT. Bangun Makmur Sejati yang diwakili oleh Indra Suyono selaku Direktur;
T 22 = TT 10 Surat pernyataan penyerahan / pelepasan Hak atas Tanah ( SPP/PHAT) No : 593.83/1.981/03/2011 Tanggal 1 November 2011 Luas 10.000 m2 dari SU'UD ISMAIL kepada PT. Bangun Makmur Sejati yang diwakili oleh Indra Suyono selaku Direktur;
T 26 = TT 11 Surat pernyataan penyerahan / pelepasan Hak atas Tanah ( SPP/PHAT) No : 593.83/1.980/03/2011 Tanggal 1 November 2011 Luas 10.000 m2 dari ROSMAN kepada PT. Bangun Makmur Sejati yang diwakili oleh Indra Suyono selaku Direktur;
Menimbang, bahwa dari bukti surat bertanda T 2; T 6; T 10; T 14; T 18; T 22 dan T 26 Terbanding / semula Tergugat pada tahun 2011 telah menerima penyerahan / pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi seluas kurang lebih 9 Ha ( kurang lebih Sembilan hektar );
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Terbanding / semula Tergugat yang bernama Ronaldi yang menerangkan dibawah sumpah, bahwa ia memperoleh tanah seluas 1 Ha (satu Hektar) tersebut sewaktu berumur 15 tahun dan belum kawin, sekarang tanah tersebut sudah dijual kepada Terbanding / semula Tergugat ( Bukti T 10 );
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan setempat, bahwa tanah yang diperoleh Terbanding / semula Tergugat tersebut yang sekarang menjadi obyek sengketa masuk sebagian dari tanah yang diperoleh Pembanding / semula Penggugat;
Menimbang, bahwa dari bukti surat dan saksi saksi Pembanding / semula Penggugat maupun bukti surat dan saksi Terbanding / semula Tergugat tersebut, maka Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa obyek tanah sengketa tersebut telah dijual 2 X ( dua kali ) yakni yang pertama pada tahun 2007 dijual kepada Pembanding / semula Penggugat, yang dituangkan dalam surat pernyataan penyerahan / pelepasan hak atas tanah kepada Pembanding / semula Penggugat ( Bukti P 1; P 2; P 3. P 4; P 5 dan P 6 ) dan yang kedua pada tahun 2011 dijual kepada Terbanding / semula Tergugat yang dituangkan dalam surat pernyataan penyerahan / pelepasan hak atas tanah ( Bukti t 2 ; T 6; T 10; T 14; T 18; T 22 dan T 26 ) dan kedua jual beli tersebut dilakukan didepan dan diketahui Camat Merawang kabupaten Bangka;
Menimbang, bawa meskipun jual beli yang tertuang dalam surat pernyataan penyerahan / pelepasan hak atas tanah tersebut dilakukan didepan dan diketahui Camat Merawang kabupaten Bangka, sehingga memenuhi asas tunai dan terang, tetapi untuk kepastian hukum dan keadilan , berdasarkan keterangan para saksi Pembanding / semula Penggugat yang mengatakan Mahyudin menjual dua kali ( 2 X ) serta saksi Terbanding / semula Tergugat yang bernama Ronaldi bahwa ia memperoleh tanah tersebut sewaktu berusia 15 tahun dan belum menikah, sehingga ia masih dibawah umur, maka pembeli pertama yaitu Pembanding / semula Penggugat demi hukum harus dilindungi, karena tanah sengketa masuk bagian atau beririsan dari tanah tanah bertanda bukti P 1 sampai dengan P 6 yang dibeli atau dibebaskan pada tahun 2007, maka Pembanding / semula Penggugat yang berhak atas tanah sengketa ;
Menimbang, bahwa karena tanah sengketa adalah bagian atau beririsan dari tanah yang diperoleh Pembanding / semula Penggugat berdasarkan bukti P 1 sampai dengan P 6, maka jual beli yang dilakukan Terbanding / semula Tergugat terhadap tanah sengketa yang dituangkan dalam surat pernyataan penyerahan / pelepasan hak atas tanah yang bertanda T 2; T 6 ; T 10; T 14; T18; T 22 dan T 26 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa karena Pembanding / semula Penggugat berhak atas tanah sengketa berdasarkan jual beli yang dituangkan dalam surat pernyataan penyerahan / pelepasan hak atas tanah sesuai bukti P 1; P 2; P 3; P 4; P 5 dan P 6 , dan Pembanding / semula Penggugat sudah memperoleh ijin lokasi sesuai Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45 / 448 / II / 2013 tanggal 07 Juni 2013 ( bukti bertanda P 7; P 8 ) dan Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45 / 449 / II / 2013 tanggal 07 Juni 2013 ( bukti bertanda P 9; P 10 ), maka Pembanding / semula Penggugat berhak untuk mengurus atau mengajukan permohonan agar ditingkatkan hak kepemilikannya terhadap tanah tanah tersebut sesuai bukti P 1 sampai dengan P 6 termasuk didalamnya tanah sengketa sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa karena bukti surat dari Pembanding / semula Penggugat yang bertanda P 11 sampai dengan P 39 berupa Surat Pernyataan Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah tidak terkait dengan perkara aquo. Oleh karenya bukti surat t tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka memori banding Pembanding / semula Penggugat angka 1 ( satu ) dapat dibenarkan,dan tidak akan mempertimbangkan dan menolak kontra memori banding Terbanding / semula Tergugat maupun kontra memori banding Turut Terbanding / semula Turut Tergugat,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Banding menyatakan petitum gugatan angka empat ( 4 ); angka lima (5); angka enam ( 6 ) dan angka Tujuh ( 7 ) dapat dikabulkan dengan perbaikan;
Menimbang, bahwa karena T2; T6; T 10; T14; T18. T 22 dan T26 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka penguasaan Terbanding / semula Tergugat terhadap tanah sengketa telah cacat hukum, oleh karenanya permohonan dalam petitum angka delapan ( 8) agar Terbanding / semula Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dihukum untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Pembanding / semula Penggugat dapat dikabulkan pula;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkan permasalahan kedua apakah benar Terbanding / semula Tergugat yang mengajukan permohonan pensertifikatan terhadap tanah sengketa atas nama Terbanding / semula Tergugat pada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ?
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dianggap melawan hukum bila memenuhi empat kriteria yaitu ;
Bertentangan kewajiban si pelaku;
Melanggar hak subyektif orang lain;
Melanggar hukum positif;
Bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati hati (PATIHA);
Menimbang, bahwa didalam pertimbangan sebelumnya Majelis Hakim Banding menyatakan Pembanding / semula Penggugat yang berhak atas tanah sengketa yang merupakan bagian atau beririsan dari tanah yang dibeli Pembanding / semula Penggugat berdasarkan bukti P 1 sampai dengan P 6 sehingga tindakan Terbanding / semula Tergugat yang mengajukan permohonan pesertifikatan terhadap tanah sengketa atas nama Terbanding / semula Tergugat pada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat berdasarkan surat pernyataan penyerahan / pelepasan hak atas tanas ( sesuai bukti T 2; T 6; T10; T 14; T 18; T22 dan T 26 ) dan pada tanggal 20 Maret 2014 Turut Terbanding / semula Turut Tergugat telah menerbitkan serifikat Hak Guna Bangunan No 12 atas nama Terbanding / semula Tergugat ( Bukti T 31), akibatnya Pembanding / semula Penggugat menjadi terhambat atau terhalang untuk mengajukan permohonan pensertifikatan terhadap tanah sengketa tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Terbanding / semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya permohonan Pembanding / semula Penggugat dalam petitum angka dua ( 2 ) dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena tanah sengketa ternyata sudah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Banguna No 12 atas nama Terbanding / semula Tergugat ( bukti T 31 ), maka permohonan Pembanding / semula Penggugat dalam angka tiga ( 3 ) agar memerintahkan kepada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat agar menyatakan penghentian atas proses sertifikasi atas tanah sengketa harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pembanding / semula Penggugat agar Terbanding / semula Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi materiel maupun ganti rugi immaterial, oleh karena dari bukti bukti surat maupun saksi saksi tidak ada yang mendukung permohanan tersebut dan sesuai yurisprodensi Mahkamah agung Republik Indonesia No 598 K/ sip/ 1971 tanggal 18 Desember 1971, maka petitum angka 9 ( Sembilan ) harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa permohonan Pembanding / semula Penggugat dalam petitum angka sepuluh ( 10 ) agar Terbanding / semula Tergugat untuk membayar uang paks ( dwangsom ) sebesar Rp 10.000.000,- ( sepulih juta rupiah ) perhari, apabila tidak menjalankan isi putusan ini.
Menimbang, bahwa karena obyek gugatan dalam perkara aquo adalah sebidang tanah dan tanah sengketa tersebut dalam penguasaan Terbanding / semuala Tergugat, dan gugatan Pembanding / semula Penggugat dikabulkan sebagian, maka terhadap petitum inipun dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka sebelas ( 11 ) agar Turut Terbanding / semula Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini,
Menimbang, bahwa karena Turut Terbanding / semula Turut Tergugat adalah lembaga / institusi yang diberi wewenang oleh Undang Undang untuk memproses setiap permohonan atas tanah, dan dalam perkara aquo ditarik sebagai pihak Turut Terbanding / semula Turut Tergugat, maka petitum nomor sebelas juga dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa dalam permohonan angka dua belas ( 12 ) dimana Pembanding / semula Penggugat mohon agar putusan ini dapat djalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan / verzet, banding dan kasasi;
Menimbang, bahwa untuk dapat Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Vorraad), diperlukan pemenuhan ketentuan didalam Pasal 191 Rbg / pasal 180 HIR, dan terhadap permohon ini menurut Majelis Hakim Banding tidaklah memenuhi ketentuan Pasal 191 Rbg / 180 HIR tersebut, sehingga haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Pembanding / semula Penggugat harus dinyatakan mengabulkan gugatan Pembanding / semula Penggugat untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembanding / semula Penggugat dikabulkan sebagian dan menolak untuk selebihnya, maka putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 28 Januari 2015 Nomor : 24 /Pdt.G/ 2014 /PN.Sgl dalam Pokok Perkara harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa Terbanding / semula Tergugat dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat ;
DALAM EKSEPSI
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 28 Januari 2015 Nomor: 24/Pdt.G/2014/PN.Sgl yang dimohonkan banding tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 28 Januari 2015 Nomor: 24 /Pdt.G/20.14./PN. Sgl yang dimohonkan banding tersebut ;
...............................Dengan mengadili sendiri .............................
Mengabulkan gugatan Pembanding / semula Penggugat untuk sebagian,
Menyatakan Terbanding / semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pembanding / semula Penggugat;
Menetapkan secara hukum Tanah aquo sebagai objek perkara adalah sepenuhnya milik dan hak Pembanding / semula Penggugat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyatakan bahwa bidang tanah yang dimohonkan sertipikasi oleh Terbanding / semula Tergugat pada Turut Terbanding / semula Turut Tergugat seluas setara dengan dengan ± 8,8 Ha (kurang lebih delapankoma delapan hektar) berlokasi di Dusun Mudel, Desa Air Anyir,Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, adalah milik Pembanding / semula Penggugat;
Menyatakan bahwa Terbanding / semula Tergugat tidak berhak atas bidang tanah yang dimohonkan sertipikasi oleh Terbanding / semula Tergugat pada Turut Tergugat seluas setara dengan± 8,8 Ha (kuranglebih delapan koma delapan hektar) berlokasi di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang , Kabupaten Bangka;
Menyatakan Pembanding / semula Penggugat sebagai satu-satunya pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan sertipikasi atas bidang tanah seluas setara dengan± 8,8 Ha (kurang lebih delapankoma delapan hektar) berlokasi di Dusun Mudel, Desa Air Anyir; Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, bersamaan dengan bidang bidang tanah Milik Pembanding / semula Penggugat yang berada di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangkapada Turut Tergugat;
Menghukum Terbanding / semula Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Pembanding / semula Penggugat;
Menghukum Terbanding / semula Tergugat untuk membayar uang paksaan (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) per hari, apabila Terbanding / semula Tergugat tidak menjalankan isi putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan perkara ini;
Menolak gugatan Pembanding / semula Pengugat untuk selain dan selebihnya;
Menguhukum Terbanding / semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari: KAMIS tanggal 10 September 2015 oleh kami :ANNA ANDANAWARIH SH., MHum; sebagai Hakim Ketua, denganNURDIYATMI SH , danFAKIH YUWONO SH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal05 Agustus. No 24 /PDT/2015 /PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariKAMIS tanggal 01 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh TATI SUWARTI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
NURDIYATMI,S.HANNA ANDANAWARIH,S.H., M.Hum
FAKIH YUWONO, S.H
PaniteraPengganti
TATI SUWARTI
Perincian Biaya :
Materaiputusan …………………: Rp. 6.000,-
Redaksiputusan ………………… :Rp. 5.000,-
P e m b e r k a s a n ………………….: Rp. 139.000,-
J u m l a h … :Rp. 150.000,-