- 10/Pid .Sus/2015/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 10/Pid .Sus/2015/PN.Bek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Agung Bin Aman
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Agung Bin Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Karena Kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meningal dunia ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR KB 2414 KM ; ï€ 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR KB 2414 KM ; Dikembalikan kepada pemiliknya An. Notika melalui terdakwa Agung Bin Aman ; ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit KB 4666 KB ; ï€ 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit KB 4666 KB ; Dikembalikan kepada pemiliknya An. Rostika Simatupang melalui saksi Nasrun Simatupang Bin Matnuhi Simatupang (Alm) ; ï€ 1 (satu) lembar SIM Gol. C. An. Agung ; Dikembaikan kepada pemiliknya Agung Bin Aman ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 2.000,00 (dua ribu) ;
P U T U S A N
Nomor : 10/Pid .Sus/2015/PN.Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut :---------------
Nama : Agung Bin Aman ;--------------------------------
Tempat Lahir : Tadan ;----------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 22 tahun/01 Maret 1992 ;----------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;----------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn.Sei Biang Rt.002 Rw.003 Ds.
Bengkawan, kec. Seluas, Kab.
Bengkayang
Agama : Islam ;-------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;-----------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan yang sah oleh ;------------------------
Penyidik, sejak tanggal 4 Desember 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014 ;---------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 1 Pebruari 2015 ;-----------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2015 ;-------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 4 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 5 Maret 2015 ;-------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 6 Maret 2015 sampai dengan tanggal 4 Mei 2015 ;---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, dan tidak pula bersedia didampingi penasihat hukum sekalipun Majelis Hakim menunjuk Penasihat Hukum untuk dirinya ;---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;--------------
Telah melihat dan meneliti barang bukti ;-------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum dalam sidang yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa AGUNG Bin AMAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Mengamudikan Kendaraan Bermotor Yang karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Dakwaan Tunggal kami ;-----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG Bin AMAN berupa pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR KB 2414 KM ;---
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR KB 2414 KM ;-------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya An. Notika melalui terdakwa Agung Bin Aman ;---------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit KB 4666 KB ;-----
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit KB 4666 KB ;-------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya An. Rostika Simatupang melalui saksi Nasrun Simatupang Bin Matnuhi Simatupang (Alm) ;-----------
1 (satu) lembar SIM Gol. C. An. Agung ;-----------------------------
Dikembaikan kepada pemiliknya Agung Bin Aman ;---------------------
Membebankan kepada Terdakwa AGUNG Bin AMAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;-----
Setelah mendengar permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang melanggar hukum ;-----------
Telah mendengar tanggapan (replik) secara lisan dari Penuntut Umum atas permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;-----------------------------------------------------------------------------------
Telah pula mendengar tanggapan (duplik) dari Terdakwa atas tanggapan (replik) dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula ;---------------------------------------------
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di dalam persidangan dalam perkara ini ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, sebagai berikut :---------------------------------------------------
| Bahwa terdakwa AGUNG Bin AMAN pada hari Minggu tanggal 16 November 2014 sekira Jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014 bertempat di Jalan Raya Seluas Dusun Pisang Desa Seluas Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang mana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa AGUNG Bin AMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan terdakwa tidak akan mengajukan keberatan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di muka sidang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------
Saksi Sarifudin Bin Syawardi :----------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan dalam perkara terdakwa sehubungan dengan saksi telah mendengar bunyi keras, saksi pada saat itu hari Minggu tanggal 16 November 2014 sekitar pukul 12.00 Wib di dalam rumah saksi di Jalan Dwikora Seluas Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang, setelah mendengar suara keras tersebut saksi segera keluar rumah, ternyata ada tabrakan sepeda motor ;------------------------
Bahwa tabrakan tersebut antara sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan sepeda motor Honda Supra Fit ;--------------------------
Bahwa saksi membantu pengendara Honda Supra Fit yaitu Simatupang yang saksi kenal ke Puskesmas, pada saat itu saksi melihat Matnuhi Simatupang dalam keadaan tidak sadar, ada lecet di bagian kepala dan jari-jari kakinya ;---------------------
Bahwa Matnuhi Simatupang kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit ;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dalam keadaan pingsan ;-------------------------------------------
Atas keterangan dari saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;----------------------------------
Saksi Agusmaung Mako Alias Mako ::--------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan dalam perkara terdakwa sehubungan dengan saksi telah menyaksikan kejadian kecelakaan lalu lintas yaitu antara sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh Terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai oleh korban yang saksi tidak kenal pada saat itu ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 16 November 2014 di jalan Dwikora Seluas Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang ;---------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi dibonceng oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR KB 2414 KM ;----
Bahwa sebelum mengendarai sepeda motor terdakwa dan saksi bersama beberapa teman lainnya di warung Baak minum arak, kami meminum 2 (dua) botol bersama-sama, terdakwa juga minum arak ;------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu kami minum tidak sampai mabuk ;-----------
Bahwa pada saat itu kecepatan kendaraan sekitar 70-80 km/jam ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor di depan kendaraan yang dikendarai terdakwa dari arah yang sama ;-----
Bahwa saksi telah melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban dalam jarak sekitar 20 meter ;-----------------------------------
Bahwa terdakwa bermaksud mendahului sepeda motor korban;
Bahwa korban dalam posisi mendekati poros jalan ;----------------
Bahwa terdakwa menabrak bagian samping sepeda motor korban sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas ;----------------------
Bahwa terdakwa tidak ada menyalakan klakson ataupun sen kanan tanda akan mendahului ;------------------------------------------.
Atas keterangan dari saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;----------------------
Saksi Nasrun Simatupang Bin Matnuhi Simatupang (Alm) :-----------
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan dalam perkara terdakwa sehubungan dengan saksi adalah anak kandung Matnuhi Simatupang, korban kecelakaan lalu lintas ;---------------
Bahwa saksi tidak melihat kecelakaan lalu lintas yang dialami Ayah saksi tersebut ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 16 November 2014 di jalan Dwikora Seluas Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang ;--------------------------------------------------
Bahwa ayah saksi yaitu Matnuhi Simatupang meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Vincensius Singkawang ;-----
Bahwa ayah saksi Matnuhi Simatupang dimakamkan pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar pukul 10.00 Wib ;------
Keluarga terdakwa ada bermaksud memberikan santunan tetapi keluarga kami menolak karena kami sepenuhnya menyerahkan pada proses hukum ;-------------------------------------
Atas keterangan dari saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;-----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam sidang terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari hari Minggu tanggal 16 November 2014 di jalan Dwikora Seluas Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang antara sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai korban Matnuhi Simatupang dari arah yang sama dengan posisi kendaraan terdakwa berada di belakang kendaraan korban Matnuhi Simatupang ;---------------------------------------------------
Bahwa pada jarak 20 meter terdakwa sudah melihat ada kendaraan yang posisinya di posros jalan (tengah), terdakwa bermaksud mendahului ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson karena klakson tidak berfungsi dan terdakwa tidak menyalakan sen kanan sebagai tanda ingin mendahului ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat mendekati sepeda motor terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan ataupun melakukan usaha pengereman ;-----
Bahwa terdakwa sebelumnya minum arak bersama beberapa teman tetapi tidak sampai mabuk tetapi terdakwa memang jarang minum arak ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menabrak dari badan samping sepeda motor korban sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas ;----------------------------
Bahwa terdakwa dan korban jatuh, terdakwa saat itu sempat pingsan ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahw ternyata korban kemudian meninggal dunia ;-----------------------
Bahwa terdakwa telah berusaha memberikan santunan melalui keluarga namun keluarga korban tidak bersedia menerimanya ;------
Bahwa terdakwa sangat menyesal ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum Nomor : 445/0997/PKM-SLS tanggal 16 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. Feninda Aspatuty, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Bengkayang , dengan kesimpulan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Korban tidak sadar, pernafasan menggorok, denyut nadi masih meraba, akral tangan dan kaki dingin, tekanan darah seratus enam puluh per seratus milimeter air raksa, terdapat luka robek berbentuk garis lurus dibagian kepala belakang dengan diameter ± 6 (enam) centimeter dan kedalaman ± 2 (dua) centimeter disertai rembesan darah berwarna merah segar dari bagian kepala yang robek dan bengkak kebiruan pada bagian belakang kepala, terdapat luka robek multiple pada jari-jari kedua kaki ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam sidang Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :-----------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR KB 2414 KM ;---
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR KB 2414 KM ;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit KB 4666 KB ;-----
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit KB 4666 KB ;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM Gol. C. An. Agung ;-----------------------------
barang bukti-barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dan dalam sidang telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan oleh yang bersangkutan dikenal dan dibenarkan, sehingga barang bukti tersebut telah dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka setelah melihat persesuaian antara satu dengan yang lain diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari hari Minggu tanggal 16 November 2014 di jalan Dwikora Seluas Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang antara sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai korban Matnuhi Simatupang dari arah yang sama dengan posisi kendaraan terdakwa berada di belakang kendaraan korban Matnuhi Simatupang ;---------------------------------------------------
Bahwa pada jarak 20 meter terdakwa sudah melihat ada kendaraan yang posisinya di poros jalan (tengah), terdakwa bermaksud mendahului ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson karena klakson tidak berfungsi dan terdakwa tidak menyalakan sen kanan sebagai tanda ingin mendahului ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat mendekati sepeda motor terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan ataupun melakukan usaha pengereman ;-----
Bahwa terdakwa sebelumnya minum arak bersama beberapa teman tetapi tidak sampai mabuk tetapi terdakwa memang jarang minum arak ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menabrak dari badan samping sepeda motor korban sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas ;----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan terdakwa ke persidangan dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut sebagai berikut :------------------
Setiap Orang ;----------------------------------------------------------------------
Yang mengemudikan kendaraan bermotor ;---------------------------------
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ;---------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur : Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah, terdakwa Agung Bin Aman lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terbukti ;-----------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur : Yang mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta hukum, pada hari kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari hari Minggu tanggal 16 November 2014 di jalan Dwikora Seluas Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang antara sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai korban Matnuhi Simatupang dari arah yang sama dengan posisi kendaraan terdakwa berada di belakang kendaraan korban Matnuhi Simatupang ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin dan tidak berjalan di atas rel sehingga termasuk kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini ;----------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor telah terbukti ;----------------------
Ad.3. Unsur : karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa kelalaian (culpa) menurut ilmu pengetahuan mempunyai 2 (dua) syarat :-------------------------------------------------------
Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada ;--------------------------------------------------------
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukan kurang hati-hati itu ;--------------------------
Namun sehubungan dengan angka 2 diatas untuk membuktikannya cukuplah dengan menilai apakan pelaku telah melakukan upaya-upaya untuk mencegah timbulnya suatu akibat ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun seharusnya akibat yang timbul bisa dibayangkan tetapi bukan berarti akibat tersebut adalah dikehendaki, akibat yang timbul sama sekali tidak dikehendaki oleh pelaku, dapat membayangkan disini lebih kepada pengertian pelaku seharusnya dapat memperkirakan perbuatannya dapat saja menimbulkan suatu akibat tetapi pelaku merasa dapat mencegahnya ;---
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas selalu ada dua pihak sebagaimana dalam pengertian kecelakaan lalu lintas sebagai peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa terungkap dalam fakta hukum, telah terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari hari Minggu tanggal 16 November 2014 di jalan Dwikora Seluas Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang antara sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai korban Matnuhi Simatupang dari arah yang sama dengan posisi kendaraan terdakwa berada di belakang kendaraan korban Matnuhi Simatupang ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada jarak 20 meter terdakwa sudah melihat ada kendaraan yang posisinya di posros jalan (tengah), terdakwa bermaksud mendahului, terdakwa tidak membunyikan klakson karena klakson tidak berfungsi dan terdakwa tidak menyalakan sen kanan sebagai tanda ingin mendahului dan pada saat mendekati sepeda motor terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan ataupun melakukan usaha pengereman ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa sebelumnya minum arak bersama beberapa teman tetapi tidak sampai mabuk tetapi terdakwa memang jarang minum arak ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahawa terdakwa menabrak dari badan samping sepeda motor korban sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas ;---------------
Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa yang dalam jarak 20 meter telah melihat kendaraan yang dikendarai oleh korban dalam posisi ketengah (poros jalan) dapat mengambil jarak yang sesuai dengan memperkirakan jarak yang aman untuk mendahului atau tidak, terdakwa memaksakan diri mendahului sepeda motor tanpa memperhatikan seberapa jarak yang aman, terdakwa juga tidak membunyikan tanda-tanda seperti klakson dan menyalakan sen sehingga pengendara lain didepannya tahu ada kendaraan terdakwa yang ingin mendahului sehingga kendaraan korban yang di depannya bisa mengambil posisi yang aman juga untuk memberikan jalan bagi terdakwa yang hendak mendahului, terdakwa tidak cukup mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas karena sikat ketidak hati-hatiannya ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa juga dalam keadaan dipengaruhi arak yang jelas jelas mengandung alkohol yang berpengaruh pada konsentrasi terdakwa sebagai pengendara ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa perilaku terdakwa yang meminum arak sekalipun dikatakannya tidak sampai mabuk, adalah perilaku yang tidak berhati-hati karena terdakwa tahu akan mengendarai sepeda motor yang memerlukan konsentrasi yang tinggi, terdakwa mengaku tidak biasa minum arak sehingga walaupun dikatakan tidak meminum dalam jumlah besar sehingga tidak menyebabkannya mabuk tetap saja akan mempengaruhi konsentrasi terdakwa dalam berkendara ;--------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia terbukti ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terbukti maka Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meningal dunia”,
Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sepadan ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam hal lamanya pidana terhadap terdakwa karena menurut Majelis penjatuhan pidana bukanlah merupakan upaya balasan atas perbuatan terdakwa belaka tetapi juga harus memperhatikan tujuan pemidanaan, pemidanaan bukanlah merupakan upaya pembalasan dendam tetapi lebih kepada manfaat pemidanaan itu baik bagi masyarakat maupun bagi terdakwa ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan adalah adil dan pantas ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum perkara ini diputus Terdakwa pernah berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa memenuhi pasal 21 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana maka cukup alasan apabila Majelis Hakim memerintahkan setelah putusan ini agar terhadap diri Terdakwa tetap dilakukan penahanan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa :--------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR KB 2414 KM ;----------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR KB 2414 KM ;---------------------------------------------------------------------------------
Yang disita dari Agusng Bin Aman maka tas barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya An. Notika melalui terdakwa Agung Bin Aman ;-----------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit KB 4666 KB ;------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit KB 4666 KB;
Dikembalikan kepada pemiliknya An. Rostika Simatupang melalui saksi Nasrun Simatupang Bin Matnuhi Simatupang (Alm) ;---------------------------
1 (satu) lembar SIM Gol. C. An. Agung ;------------------------------------
Yang disita dari terdakwa dikembaikan kepada pemiliknya Agung Bin Aman ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dipertimbangkan terlebih dahulu adanya hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :-------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perilaku terdakwa yang tidak memperhatikan keselamatan dirinya maupun orang lain dalam berkendara di jalan raya sangat membahayakan ;--------------------------------------------------------------------
Akibat ketidak hati-hatian terdakwawa keluarga korban kehilangan orang yang sangat mereka cintai, seluruh keluarga dalam luka yang mendalam akibat kehilangan orang yang menjadi pelindung keluarga;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;----------------------------------------------
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;--------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkendara kemudian hari ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan adalah merupakan bagian yang tidak terpisah dari putusan ini ;----------------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan :---------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Agung Bin Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Karena Kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meningal dunia ” ;---------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;-----------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :-----------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR KB 2414 KM ;------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR KB 2414 KM ;----------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya An. Notika melalui terdakwa Agung Bin Aman ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit KB 4666 KB ;--------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit KB 4666 KB ;------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya An. Rostika Simatupang melalui saksi Nasrun Simatupang Bin Matnuhi Simatupang (Alm) ;-------------
1 (satu) lembar SIM Gol. C. An. Agung ;--------------------------------
Dikembaikan kepada pemiliknya Agung Bin Aman ;-----------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 2.000,00 (dua ribu) ;----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 23 Maret 2015 oleh kami Nuraini, S.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, Heru Karyono, S.H., dan Erli Yansah, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Negeri Bengkayang, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 24 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jutinianus S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh, Juanda Ronny Hutauruk S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang serta Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Heru Karyono, S.H.Nuraini, S.H.
Erli Yansah, S.H.
Panitera Pengganti,
Jutinianus, S.H.