303/Pid.Sus/2015/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 303/Pid.Sus/2015/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIZKIA GITA ROMADONI bin MURYANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RIZKIA GITA ROMADONI BIN MURYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor No. Pol : R-3601-LG Nomor : 1694688/JG/ ; Dikembalikan kepada Terdakwa RIZKIA GITA ROMADONI bin MURYANTO ; - 1 (satu) unit kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB ; - 1 (satu) lembar STNK kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB Nomor : 0398911/BL/ ; Dikembalikan kepada GD MD Adiputra Arya Bagus Yasa melalui saksi Uun Adi Susilo ; - 1 (satu) lembar SIM B II Umum an. Uun Adi Susilo ; Dikembalikan kepada saksi Uun Adi Susilo ; 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 303/Pid.Sus/2015/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RIZKIA GITA ROMADONI bin MURYANTO
Tempat lahir : Banyumas
Umur / tanggal lahir : 23 tahun / 24 Maret 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kedungwuluh Rt. 06 Rw. 06 Kec. Purwokerto Barat Kab. Banyumas Propinsi Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 303/Pid.Sus/2015/PN Kbm tanggal 16 November 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
- Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 303/Pid.Sus/2015/PN Kbm tanggal 16 November 2015 tentang penetapan hari sidang ;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RIZKIA GITA ROMADONI bin MURYANTO bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKIA GITA ROMADONI bin MURYANTO berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor No. Pol : R-3601-LG Nomor : 1694688/JG/ ;
Dikembalikan kepada terdakwa RIZKIA GITA ROMADONI bin MURYANTO ;
1 (satu) unit kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB Nomor : 0398911/BL/ ;
Dikembalikan kepada GD MD Adiputra Arya Bagus Yasa melalui saksi Uun Adi Susilo ;
1 (satu) lembar SIM B II Umum an. Uun Adi Susilo ;
Dikembalikan kepada saksi Uun Adi Susilo ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam berlalu lintas ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
----------Bahwa ia terdakwa RIZKIA GITA ROMADONI bin MURYANTO, pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 23.55 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2015 atau dalam waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di jalan umum Jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di depan RM Padang Mita Bundo termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sedang mengendarai sepeda motor No. Pol : R-3601-LG dari Purwokerto dengan tujuan ke Yogyakarta dengan memboncengkan Dito Novianto, saat itu sepeda motor yang terdakwa kendarai berjalan beriringan di belakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany Setiawan yang berboncengan dengan saksi Arif Oktavianto ;
Bahwa sesampainya di jalan umum Jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di depan RM Padang Mita Bundo termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, terdakwa mengendarai sepeda motor No. Pol : R-3601-LG dari arah barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih 80 km / jam dengan posisi berjalan dilajur jalan sebelah kiri / utara di belakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany Setiawan yang berboncengan dengan saksi Arif Oktavianto ;
Bahwa saat itu arus lalu lintas sepi, baik yang searah ataupun yang berlawanan dengan terdakwa, searah di depan sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai dan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany Setiawan yang berboncengan dengan saksi Arif Oktavianto berjalan Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, saat itu terdakwa dan saksi Aditya Ramadany bermaksud mendahului Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, saat itu saksi Aditya Ramadany berjalan ke kanan, kemudian terdakwa ikut berjalan ke kanan, saat itu terdakwa tidak menyalakan lampu riting kanan, kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany sudah berhasil mendahului Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, kemudian terdakwa mengikuti dari belakang ;
Bahwa pada saat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai sudah berhasil mendahului Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, terdakwa terlalu cepat berjalan ke kiri sehingga bodi belakang sebelah kiri sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan bodi depan kanan Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB berakibat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai oleng ke kiri / utara kemudian jatuh di depan Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, sedangkan terdakwa dan Dito Novianto jatuh masuk ke kolong Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB ;
Bahwa akibat kejadian tersebut pembonceng sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang bernama Dito Novianto meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 03 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. Miftahudin dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Berdasarkan temuan-temuan atas pemeriksaan korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa korban seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh sembilan tahun, warna kulit sawo matang. Dari pemeriksaan luar dan penunjang terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka robek di lengan atas kiri dan paha kiri, patah tulang lengan atas kiri dan paha kiri. sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai dengan permintaan penyidik ;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. UUN ADI SUSILO bin KIYOTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani ;
Bahwa saksi mengerti menjadi saksi sehubungan dengan kejadian lakalantas ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 23.55 Wib di jalan umum jurusan Kebumen - Banyumas tepatnya di depan RM Padang Mita Bundo termasuk Desa Selokerto Kec. Sempor Kab. Kebumen antara kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB dengan sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan pengendara dan pembonceng sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
Bahwa saat kejadian, saksi selaku pengemudi kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB yang saat itu membawa rombongan stady tour mahasiswa sebanyak 44 (empat puluh empat) orang ;
Bahwa saksi sudah bisa mengemudi kurang lebih 11 tahun dan mengemudikan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB baru sekali saat itu karena status saksi sebagai sopir serep sedangkan sopir utamanya adalah Wayan Sukarta ;
Bahwa saksi sudah memiliki SIM II umum yang berlaku dari tanggal 23-07-2012 s/d 15-02-2017 dan saksi sudah hapal slah kendaraan bus tersebut ;
Bahwa kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB adalah milik GD MD Adiputra Arya Bagus Yasa dan saksi selaku karyawannya ;
Bahwa sebelum kejadian, kondisi mesin kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB dalam keadaan baik, spion ada kanan kiri dan atas sopir, lampu sen kanan kiri depan belakang semua berfungsi dengan baik, klakson berfungsi serta kelengkapan kendaraan lainnya ada dan lengkap ;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian dari arah barat ke timur dalam keadaan baik, beraspal, tidak terdapat marka jalan putus-putus ditengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jala dan arus lalu lintas sepi ;
Bahwa saat mengemudikan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB, saksi tidak mengkonsumi miras ataupun obat-obatan ;
Bahwa sebelum kejadian, saksi mengemudikan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB dari arah barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih 70 km / jam, posisi berjalan lurus di lajur kiri / utara merapat marka jalan ;
Bahwa sesaat sebelum kejadian, arus lalu lintas searah di depan saksi sepi, sedangkan dari arah belakang ada kendaraan, hal itu saksi ketahui dari sorot lampu dari spion kanan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB yang saksi kemudikan ;
Bahwa sesaat kemudian, ada sepeda motor tidak dikenal yang mendahului kendaraan saksi, setelah posisi sepeda motor tersebut berada di depan kendaraan saksi, tiba-tiba datang sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang berjalan mendahului kendaraan saksi dengan berjalan di samping kanan saksi, kemudian pada saat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG akan kembali ke lajur kiri / utara, posisi sepeda motor No. Pol : R-3601-LG terlalu dekat dengan bodi depan kanan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB yang saksi kemudikan sehingga berakibat bodi samping kiri belakang sepeda motor No. Pol : R-3601-LG menyerempet bodi depan kanan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB, kemudian saksi melihat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG oleng ke kiri / utara kemudian jatuh di depan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB yang saksi kemudikan, melihat hal itu, saksi langsung melakukan pengereman dan berhenti, kemudian saksi dan kernet turun dari bus dan melihat seorang laki-laki dalam kondisi sadar keluar dari bawah bodi depan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB dan melihat satu orang laki-laki lagi dalam kondisi sadar dalam posisi tengkurap terlindas kaki kiri dan tangan kirinya, kemudian saksi dibantu warga masyarakat menolong korban untuk di bawa ke Rumah Sakit ;
Bahwa saat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG mendahului kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB yang saksi kemudikan, saksi tidak mendengar suara klakson atau isyarat lain dari sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
Bahwa posisi tabrak ada di lajur jalan sebelah kiri / utara kurang lebih 50 cm dari marka jalan antara bodi depan kanan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB dengan samping kiri sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pembonceng sepeda motor No. Pol : R-3601-LG akhirnya meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ;
2. ADITYA RAMADHANY SETIAWAN bin PRAHARA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani ;
Bahwa saksi mengerti menjadi saksi sehubungan dengan kejadian lakalantas ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 23.55 Wib di jalan umum jurusan Kebumen - Banyumas tepatnya di depan RM Padang Mita Bundo termasuk Desa Selokerto Kec. Sempor Kab. Kebumen antara kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB dengan sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
Bahwa saksi kenal dengan pengendara sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yaitu terdakwa Rizkia Gita Romandoni sedangkan pemboncengnya bernama Dito Novianto ;
Bahwa sebelum kejadian, saksi sedang mengendarai sepeda motor dengan memboncengkan Arif Oktavianto, sedangkan terdakwa memboncengkan Dito Novianto, berjalan dari arat barat ke timur dari Banyumas tujuan Yogyakarta, saat itu posisi saksi berada di depan sedangkan terdakwa berada di belakang saksi ;
Bahwa r sesampainya di TKP, saksi mendahului kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB, setelah saksi berhasil mendahului kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB, tiba-tiba saksi mendengar suara benturan keras dan saat saksi melihat ke belakang, saksi melihat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang dikendarai terdakwa sudah jatuh di depan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB, kemudian saksi berhenti dan berbalik untuk menolong terdakwa ;
Bahwa saat itu saksi melihat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG sudah dalam keadaan roboh di depan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB, kemudian saksi melihat terdakwa ada dibawah bodi depan tengah kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB sedangkan pembonceng sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang bernama Dito Novianto dalam kondisi sadar berada di bawah roda depan kanan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB dengan posisi kaki kiri dan tangan kiri terlindas roda depan kiri kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB yang saat itu posisinya sudah berhenti menghadap ketimur di lajur kiri / utara, kemudian saksi bersama warga masyarakat menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit ;
Bahwa saat kejadian, kondisi lalu lintas di tempat kejadian sepi dari arah berlawanan kosong kosong dan searah di depan saksi berjalan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB sedangkan dibelakang saksi berjalan sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang dikendarai oleh terdakwa yang berboncengan dengan Dito Novianto ;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian dari arah barat ke timur dalam keadaan baik, beraspal, tidak terdapat marka jalan putus-putus ditengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jala dan arus lalu lintas sepi ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pembonceng sepeda motor No. Pol : R-3601-LG akhirnya meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ;
3. ARIF OKTAVIANTO bin SURIPTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan kejadian lakalantas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 23.55 Wib di jalan umum jurusan Kebumen - Banyumas tepatnya di depan RM Padang Mita Bundo termasuk Desa Selokerto Kec. Sempor Kab. Kebumen antara kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB dengan sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
Bahwa saksi kenal dengan pengendara sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yaitu terdakwa Rizkia Gita Romandoni sedangkan pemboncengnya bernama Dito Novianto ;
Bahwa sebelum kejadian, saksi bersama saksi Aditya Ramadhany Setiawan sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi saksi dibelakang, sedangkan terdakwa memboncengkan Dito Novianto, berjalan dari arat barat ke timur dari Banyumas tujuan Yogyakarta, saat itu posisi saksi berada di depan sedangkan terdakwa berada di belakang saksi ;
Bahwa sesampainya di TKP, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadhany Setiawan yang memboncengkan saksi mendahului kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB, setelah berhasil mendahului kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB, tiba-tiba saksi mendengar suara benturan keras dan saat saksi melihat ke belakang, saksi melihat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang dikendarai terdakwa sudah jatuh di depan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB, kemudian saksi Aditya Ramadhany Setiawan berhenti dan berbalik untuk menolong terdakwa ;
Bahwa saat itu saksi melihat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG sudah dalam keadaan roboh di depan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB, kemudian saksi melihat terdakwa ada dibawah bodi depan tengah kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB sedangkan pembonceng sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang bernama Dito Novianto dalam kondisi sadar berada di bawah roda depan kanan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB dengan posisi kaki kiri dan tangan kiri terlindas roda depan kiri kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB yang saat itu posisinya sudah berhenti menghadap ketimur di lajur kiri / utara, kemudian saksi bersama warga masyarakat menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit ;
Bahwa saat kejadian, kondisi lalu lintas di tempat kejadian sepi dari arah berlawanan kosong kosong dan searah di depan saksi berjalan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB sedangkan dibelakang saksi berjalan sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang dikendarai oleh terdakwa yang berboncengan dengan Dito Novianto ;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian dari arah barat ke timur dalam keadaan baik, beraspal, tidak terdapat marka jalan putus-putus ditengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jala dan arus lalu lintas sepi ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pembonceng sepeda motor No. Pol : R-3601-LG akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa antara keluarga korban dengan terdakwa sudah ada perdamaian.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ;
4. MOCH. MANSUR bin SABROWI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani ;
Bahwa saksi mengerti menjadi saksi sehubungan dengan kejadian lakalantas ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 23.55 Wib di jalan umum jurusan Kebumen - Banyumas tepatnya di depan RM Padang Mita Bundo termasuk Desa Selokerto Kec. Sempor Kab. Kebumen antara kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB dengan sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
Bahwa benar saksi adalah orang tua kandung dari pembonceng sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang bernama Dito Novianto ;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut setelah diberitahu oleh orang tua terdakwa yang bernama Muryanto yang memberitahukan kalau anak saksi dan terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas dan berada di RS PKU Muhammadiyah Gombong Kebumen ;
Bahwa benar setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi langsung berangkat ke RS Pku Muhammadiyah Gombong, namun dalam perjalanan saksi mendapatkan informasi kalau anak saksi sudah meninggal dunia, kemudian saksi dan keluarga kembali ke rumah ;
Bahwa benar jenazah anak saksi sampai di rumah duka pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 pagi hari dan saksi hanya melihat wajah anak saksi dalam keadaan luka-luka ;
Bahwa benar jenazah anak saksi sudah dimakamkan pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 sekitar pukul 10.00 Wib di TPU Sokanegara Desa Sokanegara Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas ;
Bahwa benar atas kejadian tersebut, saksi sudah mengiklaskannya dan sudah memaafkan terdakwa ;
Bahwa benar keluarga terdakwa sudah datang dan sudah memberikan bantuan pemakaman anak saksi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa : RIZKIA GITA ROMADONI bin MURYANTO
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 23.55 Wib di jalan umum jurusan Kebumen - Banyumas tepatnya di depan RM Padang Mita Bundo termasuk Desa Selokerto Kec. Sempor Kab. Kebumen antara kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB dengan sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
Bahwa saat kejadian, terdakwa selaku pengendara sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang memboncengkan korban Dito Novianto ;
Bahwa saat mengendarai sepeda motor No. Pol : R-3601-LG, terdakwa tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun obat –obatan ;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan pengemudi kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB ;
Bahwa sebelum kejadian, terdakwa sedang mengendarai sepeda motor No. Pol : R-3601-LG dari Purwokerto dengan tujuan ke Yogyakarta dengan memboncengkan Dito Novianto, saat itu sepeda motor yang terdakwa kendarai berjalan beriringan di belakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany Setiawan yang berboncengan dengan saksi Arif Oktavianto ;
Bahwa sesampainya di jalan umum Jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di depan RM Padang Mita Bundo termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, terdakwa mengendarai sepeda motor No. Pol : R-3601-LG dari arah barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih 80 km / jam dengan posisi berjalan dilajur jalan sebelah kiri / utara di belakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany Setiawan yang berboncengan dengan saksi Arif Oktavianto.
Bahwa saat itu arus lalu lintas sepi, baik yang searah ataupun yang berlawanan dengan terdakwa, searah di depan sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai dan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany Setiawan yang berboncengan dengan saksi Arif Oktavianto berjalan Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, saat itu terdakwa dan saksi Aditya Ramadany bermaksud mendahului Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, saat itu saksi Aditya Ramadany berjalan ke kanan, kemudian terdakwa ikut berjalan ke kanan, saat itu terdakwa tidak menyalakan lampu riting kanan, kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany sudah berhasil mendahului Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, kemudian terdakwa mengikuti dari belakang ;
Bahwa pada saat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai sudah berhasil mendahului Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, terdakwa terlalu cepat berjalan ke kiri sehingga bodi belakang sebelah kiri sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan bodi depan kanan Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB berakibat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai oleng ke kiri / utara kemudian jatuh di depan Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, sedangkan terdakwa dan Dito Novianto jatuh masuk ke kolong Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB ;
Bahwa posisi tabrak ada di lajur jalan sebelah kiri / utara kurang lebih 50 cm dari marka jalan antara bodi depan kanan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB dengan samping kiri sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
Bahwa terdakwa sudah dapat mengendarai sepeda motor kurang lebih 6 tahun dan terdakwa baru kurang lebih selema 9 bulan mengendarai sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
Bahwa sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai saat kejadian adalah milik terdakwa ;
Bahwa saat kejadian, terdakwa belum memiliki SIM C atas nama terdakwa, namun terdakwa sudah trampil dan sudah hapal slah sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian dari arah barat ke timur dalam keadaan baik, beraspal, tidak terdapat marka jalan putus-putus ditengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jala dan arus lalu lintas sepi ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pembonceng sepeda motor No. Pol : R-3601-LG akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa kejadiannya sudah sesuai dengan sketsa gambar TKP ;
Bahwa atas kejadian itu terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum tanggal 19 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Putra Agung D, Sp. EM dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong dengan hasil pemeriksaan :
Bagian kepala di daerah berambut ditemukan sebuah luka terbuka di kepala bagian samping kiri, bentuk berupa celah, panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter, batas luka tegas, kedua sudut luka relatif lancip, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata yang terdiri dari kulit, jaringan bawah kulit, otot, dasar luka tulang, terdapat jembatan jaringan, di sekitar luka terlihat memar ;
Lubang telinga kiri tampak darah yang bertambah banyak saat kepala dimiringkan ke kiri.
Kesimpulan hasil pemeriksaan :
Berdasarkan temuan-temuan pada pemeriksaan korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang korban laki-laki, umur kurang lebih tujuh puluh lima tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup. Dari pemeriksaan luar terdapat kekerasan tumpul berupa luka robek di kepala bagian samping kiri dan tanda-tanda patah tulang dasar tengkorak. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai dengan permintaan penyidik ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor No. Pol : R-3601-LG Nomor : 1694688/JG/ ;
1 (satu) unit kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB Nomor : 0398911/BL/ ;
1 (satu) lembar SIM B II Umum an. Uun Adi Susilo ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti serta Visum Et Repertum yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar pukul 23.55 Wib di jalan umum jurusan Kebumen - Banyumas tepatnya di depan RM Padang Mita Bundo termasuk Desa Selokerto Kec. Sempor Kab. Kebumen antara kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB dengan sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
- Bahwa benar, bermula ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor No. Pol : R-3601-LG dari Purwokerto dengan tujuan ke Yogyakarta dengan memboncengkan Dito Novianto, saat itu sepeda motor yang terdakwa kendarai berjalan beriringan di belakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany Setiawan yang berboncengan dengan saksi Arif Oktavianto ;
- Bahwa benar, sesampainya di jalan umum Jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di depan RM Padang Mita Bundo termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, terdakwa mengendarai sepeda motor No. Pol : R-3601-LG dari arah barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih 80 km / jam dengan posisi berjalan dilajur jalan sebelah kiri / utara di belakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany Setiawan yang berboncengan dengan saksi Arif Oktavianto ;
- Bahwa benar, saat itu arus lalu lintas sepi, baik yang searah ataupun yang berlawanan dengan terdakwa, searah di depan sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai dan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany Setiawan yang berboncengan dengan saksi Arif Oktavianto berjalan Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, saat itu terdakwa dan saksi Aditya Ramadany bermaksud mendahului Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, saat itu saksi Aditya Ramadany berjalan ke kanan, kemudian terdakwa ikut berjalan ke kanan, saat itu terdakwa tidak menyalakan lampu riting kanan, kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany sudah berhasil mendahului Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, kemudian terdakwa mengikuti dari belakang ;
- Bahwa benar, pada saat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai sudah berhasil mendahului Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, terdakwa terlalu cepat berjalan ke kiri sehingga bodi belakang sebelah kiri sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan bodi depan kanan Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB berakibat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai oleng ke kiri / utara kemudian jatuh di depan Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, sedangkan terdakwa dan Dito Novianto jatuh masuk ke kolong Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB ;
- Bahwa benar, posisi tabrak ada di lajur jalan sebelah kiri / utara kurang lebih 50 cm dari marka jalan antara bodi depan kanan kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB dengan samping kiri sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
Bahwa benar, Bahwa akibat kecelakaan tersebut pembonceng sepeda motor No. Pol : R-3601-LG akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa kejadiannya sudah sesuai dengan sketsa gambar TKP ;
Bahwa atas kejadian itu terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
- Bahwa terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pengobatan, pemakaman maupun selamatan kepada pihak keluarga korban Manisih sebesar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) ;
- Bahwa akibat kejadian tersebut berdasarkan Visum Et Repertum No. 31/445.1/V/2015 tanggal 07 Mei 2015 yang dibuat oleh dr. Dian Ayu Pratiwi Dokter pada RSUD Saras Husada Purworejo yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama Ny. Manisih, umur 50 tahun, Desa Padureso RT.01 RW.02 Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Sebab perlukaan kemungkinan akibat benturan/kekerasan benda tumpul, Sebab kematian kemungkinan akibat cidera kepala berat/CKB, Sebab kematian yang pasti bisa ditentukan melalui bedah mayat/otopsi Penderita menjalani perawatan IGD / rawat jalan di RSUD Saras Husada Purworejo ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” dalam rumusan delik ini orientasinya adalah menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas segala perbuatannya karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, demikian pula berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri di persidangan telah menerangkan bahwa Terdakwa tersebut adalah subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan dihadirkannya Terdakwa RIZKIAGITA ROMADONI Bin MURYANTO ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ;
Menimbang, walaupun demikian unsur ini belum dianggap sempurna apabila unsur-unsur yang lain tidak dapat dibuktikan ;
Ad.2 Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 8 adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Karena Kelalaiannya adalah kurang penduga-duga dan kurang penghati-hati. Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang. Hubungan yang pertama letaknya dalam bidang kesalahan, sedangkan hubungan yang kedua letaknya dalam lapangan perbuatan pidana. Adanya kurang penduga-duga saja belum merupakan culpa, karena masih diperlukan kurang penghati-hati dari si pembuat. Tidak mengadakan penghati-hati yang menjadi pusat penghatiannya adalah pernilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat itu dicocokkan dengan penginsyafan batin terdakwa terhadap aturan-aturan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Jalan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 27 adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum :
Menimbang, bahwa bermula ketika terdakwa selaku pengendara sepeda motor No. Pol. R-3601-LG melaju dari arah Purwokerto dengan tujuan ke Yogyakarta, pada saat itu kondisi kendaraan cukup baik, kondisi jalan lurus, jalan datar, beraspal halus, bebas pandang, terdapat marka jalan, terdapat bahu disebelah kiri dan kanan jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, arus lalu lintas sepi, cuaca hujan malam hari.
Menimbang, bahwa saat itu sepeda motor yang terdakwa kendarai berjalan beriringan di belakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany Setiawan yang berboncengan dengan saksi Arif Oktavianto, sesampainya di jalan umum Jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di depan RM Padang Mita Bundo termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, searah di depan sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai dan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany Setiawan yang berboncengan dengan saksi Arif Oktavianto berjalan Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, saat itu terdakwa dan saksi Aditya Ramadany bermaksud mendahului Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, saat itu saksi Aditya Ramadany berjalan ke kanan, kemudian terdakwa ikut berjalan ke kanan, saat itu terdakwa tidak menyalakan lampu riting kanan, kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aditya Ramadany sudah berhasil mendahului Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, kemudian terdakwa mengikuti dari belakang, pada saat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai sudah berhasil mendahului Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, terdakwa terlalu cepat berjalan ke kiri sehingga bodi belakang sebelah kiri sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan bodi depan kanan Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB berakibat sepeda motor No. Pol : R-3601-LG yang terdakwa kendarai oleng ke kiri / utara kemudian jatuh di depan Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, sedangkan terdakwa dan Dito Novianto jatuh masuk ke kolong Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB ;
Menimbang, bahwa saat itu terdakwa terjatuh bersama sepeda motornya No. Pol R-3601-LG dan setelah kecelakaan lalu lintas terdakwa dan Dito Novianto jatuh masuk ke kolong Kbm Bus dengan No. Pol : DK-9090-GB, korban akhirnya meninggal dunia dan kondisi saat itu luka luka ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas jelas terdakwa tidak hati-hati dan kurang perhatian terhadap kemungkinan yang timbul serta kurangnya pemahaman terhadap rambu rambu lalu lintas sehingga yang terdakwa lakukan adalah suatu kelalaian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan visum et repertum serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Dito Novianto meninggal dunia sebagaimana hasil sesuai dengan Visum Et Repertum No. 552 / VI.6 / RM / VER / 2015 tanggal 03 September 2015 yang dibuat oleh dr. M. MIFTAHUDIN Dokter pada RSU PKU Muhammadiyah Gombong yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Dito Novianto, umur 29 tahun, Desa Sokanegara RT.03 RW.09 Kecamatan Purwokerto Kabupaten Banyumas, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Sebab perlukaan kemungkinan akibat benturan/kekerasan benda tumpul, Sebab kematian kemungkinan akibat cidera luka robek di lengan atas kiri dan paha kiri, patah tulang lengan atas kiri dan paha kiri, Sebab kematian yang pasti bisa ditentukan melalui bedah mayat/otopsi Penderita menjalani perawatan IGD / rawat jalan di RSU PKU Muhammadiyah Gombong ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta terdakwa sudah memberikan bantuan biaya Rumah Sakit dan biaya pemakaman serta selamatan yang seluruhnya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada pihak korban dan pihak korban sudah memaafkan terdakwa serta telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor No. Pol : R-3601-LG Nomor : 1694688/JG/ ;
yang telah disita dari terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) unit kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB Nomor : 0398911/BL/ ;
1 (satu) lembar SIM B II Umum yang telah disita dari Saudara UUN ADI SUSILO maka dikembalikan kepada Saudara UUN ADI SUSILO ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa telah bertindak ceroboh dan tidak hati-hati sehingga mengakibatkan korban Dito Novianto meninggal dunia ;
Keadaan yang meringankan :
Pihak keluarga terdakwa telah memberikan bantuan biaya pemakaman korban sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Sudah ada perdamaian antara pihak keluarga korban dengan terdakwa ;
Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan dan berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar jalannya sidang ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa RIZKIA GITA ROMADONI BIN MURYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor No. Pol : R-3601-LG ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor No. Pol : R-3601-LG Nomor : 1694688/JG/ ;
Dikembalikan kepada Terdakwa RIZKIA GITA ROMADONI bin MURYANTO ;
1 (satu) unit kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan bus No. Pol : DK-9090-GB Nomor : 0398911/BL/ ;
Dikembalikan kepada GD MD Adiputra Arya Bagus Yasa melalui saksi Uun Adi Susilo ;
1 (satu) lembar SIM B II Umum an. Uun Adi Susilo ;
Dikembalikan kepada saksi Uun Adi Susilo ;
5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari SELASA, tanggal 15 DESEMBER 2015, oleh UTARI WIJI HASTANINGSIH, SH. sebagai Hakim Ketua, BAYUARDI, SH.MH. dan NURJAMAL, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. KHOZIN, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh UMARDANI,SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BAYUARDI, SH.MH. UTARI WIJI HASTANINGSIH, SH.
NURJAMAL, SH. Panitera Pengganti,
M. KHOZIN, SH.MH.