11/PDT/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 11/PDT/2018/PT.BGL
RUSLAN MELAWAN HARMEN, ST
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR : 46/Pdt.Plw/2017/PN.Bgl TANGGAL 21 FEBRUARI 2018
P U T U S A N
Nomor 11/PDT/2018/PT BGL.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bengkulu memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RUSLAN, tempat tanggal lahir Manau IX 12-08-1966, beralamat RT 013 RW 05 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, semula sebagai Pelawan, sekarang sebagai Pembanding;
melawan
HARMEN, ST, umur 57 Tahun, Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Raden Patah No. 01 RT 16 RW 001 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, semula sebagai Terlawan, sekarang sebagai Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Tentang Duduk Perkaranya.
Membaca surat gugatan perlawanan Pelawan tanggal 3 Nopember 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 6 November 2017, Nomor : 46/Pdt.Plw/2017/PN Bgl yang pada pokoknya memohon kepada Pengadilan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menunda pelaksanaan eksekusi Riil atas tanah dalam perkara perdata No. 02/Pdt.G/2014/PN.Bkl yang telah diletakkan sita eksekusi tanggal 26 Januari 2017 oleh juru sita Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu ;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
Menyatakan pelawan adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terletak di RT 13 RW 05 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu;
Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekutorial tanggal 26 januari 2017 oleh juru sita Pengadilan Negeri Kelas IA Kota bengkulu ;
Menghukum Terlawan Penyita secara tanggung Renteng untuk membayar biaya perkara ;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet banding dan kasasi ;
ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Membaca surat Terlawan tertanggal 4 Desember 2017 pada yang pokoknya Terlawan mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Pembanding tidak mencantumkan dasar kepemilikan tanah dan bangunan yang dikuasainya, perlawanan Pelawan hanya rekayasa untuk menghambat proses eksekusi terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap ini;
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 21 Februari 2018 nomor 46/Pdt.Plw/2017/PN Bgl yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menolak Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Terlawan Penyita untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikad baik;
Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 451.000,- (Empat Ratus Lima puluh Satu ribu Rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 5 Maret 2018 Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 21 Februari 2018 Nomor 46/Pdt.Plw/2017/PN. Bgl. diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 7 Maret 2018 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah kepda pihak Terbanding;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding tertanggal 13 Maret 2018 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada pihak Terbanding pada tanggal 16 Maret 2018 ;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding tertanggal 19 Maret 2018 dan surat kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah pada tanggal 12 April 2018 kepada Pembanding;
Membaca risalah pemberitahuan membaca berkas perkara (inzage) Nomor 46/Pdt.Plw/2017/PN Bgl yang dibuat oleh Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu telah memberikan kesempatan kepada pihak Terbanding pada tanggal 12 April 2018 dan kepada Pembanding pada tanggal 12 April 2018 ;
Tentang Pertimbangan Hukumnya
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa berdasarkan memori banding yang diterima tanggal 15 Maret 2918 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pembanding meminta agar:
DALAM EKSEPSI
Sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama;
DALAM POKOK PERKARA
Putusan ini berpihak dan tidak mengindahkan dasar gugatan/cacat hukum.
Alat bukti dan para saksi-saksi permbanding di kesampingkan oleh Majelis Hakim.
Tidak pernah sidang lapangan.
Berdasarkan uraian tersebut, Pembanding mohon agar mengadili sebagai berikut menerima permohonan banding dan memperbaiki Keputusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu No: 46/Pdt.Plw/2017/PN.Bgl. tanggal 21 Februari 2018, atau memberikan putusan berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding telah mengajukan Kontra memori banding tanggal 19 Maret 2018 yang pada pokoknya menolak permohonan banding;
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi Bengkulu setelah meneliti memori banding tanggal 13 Maret 2018 dan kontra memori banding tanggal 19 Maret 2018, pertimbangan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Tinggi Bengkulu tidak menemukan adanya keberpihakan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara a quo dengan menutup kesempatan Pembanding dalam mengajukan jawab menjawab, mengajukan surat dan mengajukan saksi selama dalam proses persidangan, disamping itu Pembanding tidak menunjukkan dalam proses acara persidangan apa Pengadilan Negeri Bengkulu telah melakukan keberpihakan;
Bahwa surat dan saksi Pembanding telah diterima dan dipertimbangkan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam persidangan, namun oleh Pengadilan Negeri Bengkulu buki-bukti tersebut dinilai sebagai bukti yang tidak kuat dibandingkan dengan bukti Terbanding;
Bahwa perkara nomor 2/pdt.G/2014/PN.Bkl tanggal 11 Agustus 2014 yang diajukan gugatan perlawanan oleh Pelawan, obyek gugatannya telah dilakukan pemeriksaan setempat atas tanah obyek sengketa tanggal 20 Juni 2014, sebagai mana tertulis dalam bukti T-3 halaman 35;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 46/Pdt.Plw/2017 tanggal 21 Februari 2018 tidak salah menerapkan hukum acara, sudah lengkap dan tidak terdapat kekeliruan serta tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut dapat dipertahankan dan dalam tingkat banding harus dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut dikuatkan dan Pembanding adalah berada di pihak yang kalah, maka Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sejumlah sebagaimana yang tertera dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan Pasal 6 huruf b, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundangan-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No: 46/Pdt.Plw/ 2017/PN.Bgl. tanggal 21 Februari 2018 yang diajukan banding tersebut;
Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Setus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Senin, tanggal 9 Juli 2018 oleh Dr. SISWANDRIYONO, SH, M.Hum., Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu selaku Ketua Majelis, RATNA MINTARSIH, SH, MH., dan ACHMAD DIMYATI RS, SH, MH., para Hakim Tinggi masing-masing selaku Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa Tanggal 10 Juli 2018 oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Firman, SH., selaku Panitera Pengganti tanpa dihadiri Pembanding dan Terbanding.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
RATNA MINTARSIH, SH, MH. Dr. SISWANDRIYONO, SH, M.Hum.
ACHMAD DIMYATI RS, SH, MH.
Panitera Pengganti
FIRMAN, SH.
Perincian biaya perkara banding :
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Administrasi : Rp.139.000.-
Jumlah : Rp.150.000.-
(Seratus lima puluh ribu rupiah )