1343/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1343/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana - STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; - Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya; - Dengan sengaja dan tanpa hak dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor : 1343/Pid.Sus/2016/PN.Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON Tempat lahir : Jakarta Umur/tgl. Lahir : 21 tahun/ 28 April 1995 Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Ujung Harapan Kavling Yamaha Rt.03 Rw.015 Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi Agama : Kristen Pekerjaan : -- Pendidikan : SMK
Terdakwa ditahan dan berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh:
1. Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 4 Juni 2016 Nomor Sp. Han /102/VI/2016/Resta Bks sejak tanggal 4 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 2016;
2. Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 17 Juni 2016 Nomor B-2226/O.2.35/Euh.1/6/2016 sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2016;
3. Perpanjangan masa penahanan oleh Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan tanggal 28 Juli 2016 Nomor 481/Pen.Pid/2016/PN.Bks sejak tanggal 3 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 1 September 2016;
4. Perpanjangan masa penahanan oleh Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan tanggal 22 Agustus 2016 Nomor 525/Pen.Pid/2016/PN.Bks sejak tanggal 2 September 2016 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2016;
5. Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan 14 September 2016 Nomor PRINT 3226/O.2.35/Euh.2/09/2016 sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2016;
6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 22 September 2016 Nomor 1343/Pid.Sus/2016/PN.Bks sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2016;
7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 11 Oktober 2016 Nomor 1343/Pid.Sus/2016/PN.Bks sejak tanggal 22 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 20 Desember 2016;
8. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi berdasarkan Surat Penetapan Penahanan tanggal 7 Desember 2016 Nomor 472/Pen.Pid/2016/PT..BDG sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 19 Januari 2017;
Di persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat hukumnya baik sendiri-sendiri dan atau bersama-sama, yaitu: TARULI SIMANJUNTAK, SH. dan JONAR Y. SURATMO, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum TARULI R.S. SIMANJUNTAK & REKAN; berkantor dan beralamat di Jl. Raya Pondok Kelapa, Blok G 1, No. 3 E, Lampiri Kalimalang, Duren Sawit-13450-Jakarta Timur, DKI Jakarta; dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa khusus No.: 119/SK-TRS.R/X/2016, tanggal 4 Oktober 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1343/Pid.Sus/2016/PN Bks. tanggal 22 September 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa STERSON H SIAHAAN Alias ISON;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1343/Pid.Sus/2016/PN.Bks tanggal 27 September 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 6 Desember 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON, bersalah melakukan tindak pidana “melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekstronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan KeduaPertama pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kedua pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar akta kelahiran asli nomor : 86/P/2004 tanggal 29 November 2004 atas nama ESTER VERONIKA
1 (satu) Unit Handphone merk Apple Iphone warna hitam dengan No Simcard 089660452718
Dikembalikan kepada Saksi PARULIAN DOLOK SARIBU
1 (satu) unit Handphone merk Sony warna hitam
1 (Satu) exemplar hasil cetak atau print Out dokumen Elektronik berupa foto dan percakapan melalui line
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban berdasarkan perasaan suka sama suka sehingga tidak ada paksaan dan ataupun tipu muslihat dan Terdakwa menyiarkan foto saksi korban karena saat itu merasa sangat emosi dan tidak bisa mengontrol dirinya karena tidak bisa bertemu dengan saksi korban. Terakwa sangat mencintai saksi korban dan bersedia bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Oleh karena itu Terdakwa mohon dijatuhi pidana yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya. Sementara Penasihat hukum Terdakwa berpendapat pada pokoknya bahwa dakwaan Kedua Pertama Dan Kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa oleh karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum atau mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang sesuai dengan hati nuraninya sehingga melahirkan putusan yang seadil-adilnya;
Telah mendengar replik dari Penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula. Demikian pula duplik Terdakwa yang pada pokoknya juga tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cikarang dengan surat dakwaannya telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun dalam bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan bulan Oktober 2014 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam rentang waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Ujung Harapan Rt. 004/015 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu saksi ESTER VERONIKA SIRAIT yang pada saat kejadian berusia 13 (tiga belas) tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 86/P/2004 tanggal 29 Nopember 2004 melakukan persetubuhan dengannya , perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya sekitar bulan Agustus 2013 Terdakwa menyuruh saksi ESTER VERONIKA SIRAIT untuk main ke rumah Terdakwa di Ujung Harapan Rt. 004/015 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, selanjutnya sesampai di rumah Terdakwa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT diajak mengobrol dan menonton TV lalu Terdakwa mulai mendekati dan memegang pinggang saksi ESTER VERONIKA SIRAIT serta meminta saksi untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa namun saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sempat menolak, kemudian tiba-tiba Terdakwa memeluk dan menciumi pipi dan bibir saksi lalu meraba-raba dada serta kemaluan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT lalu Terdakwa menyuruh saksi ESTER VERONIKA SIRAIT untuk membuka pakaian yang dikenakan namun saksi menolak akan tetapi Terdakwa langsung membuka baju seragam sekolah yang saksi ESTER VERONIKA SIRAIT kenakan hingga telanjang dan Terdakwa menyuruh saksi ESTER VERONIKA SIRAIT untuk tiduran di kasur dengan posisi terlentang, kemudian Terdakwa menyetubuhi saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dan menggerakkannya naik turun yang membuat saksi ESTER VERONIKA SIRAIT merasa kesakitan dan mengeluarkan darah pada kemaluannya, setelah itu Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan mengeluarkan cairan sperma di lantai dan setelah selesai saksi ESTER VERONIKA SIRAIT ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan Terdakwa bersama saksi memakai pakaian masing-masing;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi ESTER VERONIKA SIRAIT berkali-kali kurang lebih sekitar 9 (Sembilan) Kali yakni pada bulan Agustus 2013 sebanyak 3 (tiga) kali, pada bulan September 2013 sebanyak 2 (dua) kali, pada bulan Oktober 2013 sebanyak 1 (satu) kali, pada bulan Nopember 2013 sebanyak 1 (satu) kali, dan yang terakhir pada bulan Oktober tahun 2014 sekali;
Bahwa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT selalu menolak permintaan Terdakwa yang ingin bersetubuh dengannya, namun Terdakwa mengancam jika saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tidak mau maka Terdakwa akan melaporkan kepada orang tua saksi dan akan memberitahukan teman-teman saksi ESTER VERONIKA SIRAIT, sehingga saksi ESTER VERONIKA SIRAIT merasa takut dan terancam sehingga saksi ESTER VERONIKA mau melakukan hubungan badan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti namun sekita pada tanggal 07 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 WIB saat saksi ESTER VERONIKA SIRAIT yang baru pulang liburan dari Bali dihubungi oleh Terdakwa yang meminta untuk datang ke rumah Terdakwa, selanjutnya saksi ESTER VERONIKA SIRAIT mendatangi rumah Terdakwa yang pada saat itu sedang kosong, lalu Terdakwa kembali menyutubuhi saksi ESTER VERONIKA SIRAIT selama kurang lebih 1 (satu) menit, selanjutnya tidak lama setelah Terdakwa menyetubuhi saksi ESTER VERONIKA SIRAIT datang saksi PARULIAN DOLOK SARIBU yang merupakan Ibu kandung dari saksi ESTER VERONIKA SIRAIT yang kemudian terjadi perdebatan atau beradu mulut dengan dengan Ibu kandung Terdakwa yang meminta agar Terdakwa tidak lagi mengganggu saksi ESTER VERONIKA SIRAIT serta akan melaporkan ke Polisi sehingga setelah perdebatan tersebut Ibu kandung Terdakwa dan Terdakwa membuat perjanjian yang isinya menyatakan bahwa Terdakwa tidak akan mengganggu saksi ESTER VERONIKA SIRAIT lagi dituangkan dalam kertas serta ditandatangani dengan menggunakan materai;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2015 saksi ESTER VERONIKA SIRAIT pindah dan bersekolah di daerah Bali akan tetapi masih berkomunikasi dengan Terdakwa dan hubungan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dengan Terdakwa masih berpacaran namun Terdakwa sering cemburu terhadap saksi ESTER VERONIKA SIRAIT serta menuduh bahwa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT memiliki teman laki-laki yang juga berhubungan dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sehingga Terdakwa memaksa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT untuk mengirimkan photo telanjang/tanpa busana saksi ESTER VERONIKA SIRAIT melalui aplikasi LINE dengan alasan agar Terdakwa percaya bahwa badan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tidak ada perubahan dan Terdakwa mengancam saksi ESTER VERONIKA SIRAIT apabila saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tidak mengirimkan photo telanjang / tanpa busana tersebut maka Terdakwa akan memberitahu orang tua, teman-teman dan bahkan guru-guru dari saksi ESTER VERONIKA SIRAIT bahwa Terdakwa sudah bersetubuh dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sehingga saksi ESTER VERONIKA SIRAIT merasa takut dan terancam dan mau menuruti permintaan Terdakwa dan permintaan tersebut Terdakwa lakukan berulang kali disetiap Terdakwa marah dan bertengkar dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Annisa nomor 096/VR/RSA/V/2016 tanggal 28 Mei 2016 yang ditandatangai oleh dr. Moh. Ahlan Suparno, Sp.OG dengan kesimpulan hasil pemerikaan tanda seks sekunder sudah tumbuh baik dan Selaput dara atau himen; Tampak robek luka lama pada jam 03, jam 05, dan jam 09 akibat kekerasan benda tumpul diduga akibat persetubuhan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON pada hari serta tanggal yang sudah tidak dapat diingat lain namun masih dalam bulan April 2016 sekitar jam 13.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2016 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Ujung Harapan Rt. 004/015 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekstronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan \, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari, tanggal serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih dalam tahun 2015 saat saksi ESTER VERONIKA SIRAIT pindah dan bersekolah di daerah BALI akan tetapi masih berkomunikasi dengan Terdakwa dan hubungan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dengan Terdakwa masih berpacaran namun Terdakwa sering cemburu terhadap saksi ESTER VERONIKA SIRAIT serta menuduh bahwa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT memiliki teman laki-laki yang juga berhubungan dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sehingga Terdakwa memaksa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT untuk mengirimkan photo telanjang / tanpa busana saksi ESTER VERONIKA SIRAIT melalui aplikasi pengirim pesan LINE dengan alasan agar Terdakwa percaya bahwa badan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tidak ada perubahan dan Terdakwa mengancam saksi ESTER VERONIKA SIRAIT apabila saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tidak mengirimkan photo telanjang / tanpa busana tersebut maka Terdakwa akan memberitahu orang tua, teman-teman dan bahkan guru-guru dari saksi ESTER VERONIKA SIRAIT bahwa Terdakwa sudah bersetubuh dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sehingga saksi ESTER VERONIKA SIRAIT merasa takut dan terancam sehingga saksii ESTER VERONIKA SIRAIT mau menuruti permintaan Terdakwa untuk mengirimkan photo telanjang / tanpa busana saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dan permintaan tersebut Terdakwa lakukan berulang kali yakni meminta jumlah pose photo telanjang/tanpa busana sesuai dengan tanggal jadian pacaran Terdakwa dengan saksi ESETR VERONIKA SIRAIT atau bahkan sesuai tanggal lahir Terdakwa maupun saksi ESETR VERONIKA SIRAIT dan Terdakwa memintanya disetiap Terdakwa marah dan bertengkar dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT;
Bahwa selanjutnya pada hari serta tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun pada bulan April tahun 2016 sekitar jam 13.00 WIb bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Ujung Harapan Kavling Yamaha Rt/Rw 04/015 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Terdakwa mengunggah atau mengupload photo telanjang / tanpa busana saksi ESTER VERONIKA SIRAIT ke dalam media social yaitu akun Facebook atas nama ESTER VERONIKA yang merupakan akun Facebook milik saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sebab Terdakwa mengetahui alamat e-mail serta password milik saksi ESTER VERONIKA SIRAIT yang pernah Terdakwa minta pada saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sebelumnya dan Terdakwa juga telah mengubah password akun Facebook milik saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tersebut sehingga hanya Terdakwa yang dapat mengakses serta menggunakan akun Facebook tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2016 sekitar jam 22.00 WIB, saat saksi ESRA WATI SIRAIT yang sedang membuka akun Facebook miliknya tiba-tiba saksi ESRA WATI SIRAIT melihat tautan pada akun Facebook saksi ESTER VERONIKA SIRAIT berupa gambar atau photo telanjang/tanpa busana dari saksi ESTER VERONIKA SIRAIT lalu saski ESRTA WATI SIRAIT segera mengambil gambar atau photo telanjang/tanpa busana tersebut dan memberitahukannya kepada saksi PARULIAN DOLOK SARIBU untuk selanjutnya melaporkan ke pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa telah mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa gambar telanjang tanpa busana saksi ESTER VERONIKA SIRAIT ke dalam akun Facebook yang membuat saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dan keluarga merasa malu dan merusak masa depan saski ESTER VERONIKA SIRAIT;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Atau
KEDUA
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun dalam bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan bulan Oktober 2014 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam rentang waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Ujung Harapan Rt. 004/015 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu saksi ESTER VERONIKA SIRAIT yang pada saat kejadian berusia 13 (tiga belas) tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 86/P/2004 tanggal 29 Nopember 2004 melakukan persetubuhan dengannya, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya sekitar bulan Agustus 2013 Terdakwa menyuruh saksi ESTER VERONIKA SIRAIT untuk main ke rumah Terdakwa di Ujung Harapan Rt. 004/015 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, selanjutnya sesampai di rumah Terdakwa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT diajak mengobrol dan menonton TV lalu Terdakwa mulai mendekati dan memegang pinggang saksi ESTER VERONIKA SIRAIT serta meminta saksi untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa namun saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sempat menolak, kemudian tiba-tiba Terdakwa memeluk dan menciumi pipi dan bibir saksi lalu meraba-raba dada serta kemaluan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT lalu Terdakwa menyuruh saksi ESTER VERONIKA SIRAIT untuk membuka pakaian yang dikenakan namun saksi menolak akan tetapi Terdakwa langsung membuka baju seragam sekolah yang saksi ESTER VERONIKA SIRAIT kenakan hingga telanjang dan Terdakwa menyuruh saksi ESTER VERONIKA SIRAIT untuk tiduran di kasur dengan posisi terlentang, kemudian Terdakwa menyetubuhi saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam kemaluan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dan menggerakkannya naik turun yang membuat saksi ESTER VERONIKA SIRAIT merasa kesakitan dan mengeluarkan darah pada kemaluannya, setelah itu Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan mengeluarkan cairan sperma di lantai dan setelah selesai saksi ESTER VERONIKA SIRAIT ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan Terdakwa bersama saksi memakai pakaian masing-masing;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi ESTER VERONIKA SIRAIT berkali-kali kurang lebih sekitar 9 (Sembilan) Kali yakni pada bulan Agustus 2013 sebanyak 3 (tiga) kali, pada bulan September 2013 sebanyak 2 (dua) kali, pada bulan Oktober 2013 sebanyak 1 (satu) kali, pada bulan Nopember 2013 sebanyak 1 (satu) kali, dan yang terakhir pada bulan Oktober tahun 2014 sekali;
Bahwa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT selalu menolak permintaan Terdakwa yang ingin bersetubuh dengannya, namun Terdakwa mengancam jika saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tidak mau maka Terdakwa akan melaporkan kepada orang tua saksi dan akan memberitahukan teman-teman saksi ESTER VERONIKA SIRAIT, sehingga saksi ESTER VERONIKA SIRAIT merasa takut dan terancam sehingga saksi ESTER VERONIKA mau melakukan hubungan badan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti namun sekita pada tanggal 07 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 WIB saat saksi ESTER VERONIKA SIRAIT yang baru pulang liburan dari Bali dihubungi oleh Terdakwa yang meminta untuk datang ke rumah Terdakwa , selanjutnya saksi ESTER VERONIKA SIRAIT mendatangi rumah Terdakwa yang pada saat itu sedang kosong, lalu Terdakwa kembali menyutubuhi saksi ESTER VERONIKA SIRAIT selama kurang lebih 1 (satu) menit, selanjutnya tidak lama setelah Terdakwa menyetubuhi saksi ESTER VERONIKA SIRAIT datang saksi PARULIAN DOLOK SARIBU yang merupakan Ibu kandung dari saksi ESTER VERONIKA SIRAIT yang kemudian terjadi perdebatan atau beradu mulut dengan dengan Ibu kandung Terdakwa yang meminta agar Terdakwa tidak lagi mengganggu saksi ESTER VERONIKA SIRAIT serta akan melaporkan ke Polisi sehingga setelah perdebatan tersebut Ibu kandung Terdakwa dan Terdakwa membuat perjanjian yang isinya menyatakan bahwa Terdakwa tidak akan mengganggu saksi ESTER VERONIKA SIRAIT lagi dituangkan dalam kertas serta ditandatangani dengan menggunakan materai;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2015 saksi ESTER VERONIKA SIRAIT pindah dan bersekolah di daerah BALI akan tetapi masih berkomunikasi dengan Terdakwa dan hubungan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dengan Terdakwa masih berpacaran namun Terdakwa sering cemburu terhadap saksi ESTER VERONIKA SIRAIT serta menuduh bahwa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT memiliki teman laki-laki yang juga berhubungan dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sehingga Terdakwa memaksa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT untuk mengirimkan photo telanjang / tanpa busana saksi ESTER VERONIKA SIRAIT melalui aplikasi LINE dengan alasan agar Terdakwa percaya bahwa badan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tidak ada perubahan dan Terdakwa mengancam saksi ESTER VERONIKA SIRAIT apabila saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tidak mengirimkan photo telanjang / tanpa busana tersebut maka Terdakwa akan memberitahu orang tua, teman-teman dan bahkan guru-guru dari saksi ESTER VERONIKA SIRAIT bahwa Terdakwa sudah bersetubuh dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sehingga saksi ESTER VERONIKA SIRAIT merasa takut dan terancam dan mau menuruti permintaan Terdakwa dan permintaan tersebut Terdakwa lakukan berulang kali disetiap Terdakwa marah dan bertengkar dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Annisa nomor 096/VR/RSA/V/2016 tanggal 28 Mei 2016 yang ditandatangai oleh dr. Moh. Ahlan Suparno, Sp.OG dengan kesimpulan hasil pemerikaan tanda seks sekunder sudah tumbuh baik dan Selaput dara atau himen; Tampak robek luka lama pada jam 03, jam 05, dan jam 09 akibat kekerasan benda tumpul diduga akibat persetubuhan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON pada hari serta tanggal yang sudah tidak dapat diingat lain namun masih dalam bulan April 2016 sekitar jam 13.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2016 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Ujung Harapan Rt. 004/015 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekstronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan , perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari, tanggal serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih dalam tahun 2015 saat saksi ESTER VERONIKA SIRAIT pindah dan bersekolah di daerah BALI akan tetapi masih berkomunikasi dengan Terdakwa dan hubungan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dengan Terdakwa masih berpacaran namun Terdakwa sering cemburu terhadap saksi ESTER VERONIKA SIRAIT serta menuduh bahwa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT memiliki teman laki-laki yang juga berhubungan dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sehingga Terdakwa memaksa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT untuk mengirimkan photo telanjang / tanpa busana saksi ESTER VERONIKA SIRAIT melalui aplikasi pengirim pesan LINE dengan alasan agar Terdakwa percaya bahwa badan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tidak ada perubahan dan Terdakwa mengancam saksi ESTER VERONIKA SIRAIT apabila saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tidak mengirimkan photo telanjang / tanpa busana tersebut maka Terdakwa akan memberitahu orang tua, teman-teman dan bahkan guru-guru dari saksi ESTER VERONIKA SIRAIT bahwa Terdakwa sudah bersetubuh dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sehingga saksi ESTER VERONIKA SIRAIT merasa takut dan terancam sehingga saksii ESTER VERONIKA SIRAIT mau menuruti permintaan Terdakwa untuk mengirimkan photo telanjang / tanpa busana saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dan permintaan tersebut Terdakwa lakukan berulang kali yakni meminta jumlah pose photo telanjang/tanpa busana sesuai dengan tanggal jadian pacaran Terdakwa dengan saksi ESETR VERONIKA SIRAIT atau bahkan sesuai tanggal lahir Terdakwa maupun saksi ESETR VERONIKA SIRAIT dan Terdakwa memintanya disetiap Terdakwa marah dan bertengkar dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT ;
Bahwa selanjutnya pada hari serta tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun pada bulan April tahun 2016 sekitar jam 13.00 WIb bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Ujung Harapan Kavling Yamaha Rt/Rw 04/015 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Terdakwa mengunggah atau mengupload photo telanjang / tanpa busana saksi ESTER VERONIKA SIRAIT ke dalam media social yaitu akun Facebook atas nama ESTER VERONIKA yang merupakan akun Facebook milik saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sebab Terdakwa mengetahui alamat e-mail serta password milik saksi ESTER VERONIKA SIRAIT yang pernah Terdakwa minta pada saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sebelumnya dan Terdakwa juga telah mengubah password akun Facebook milik saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tersebut sehingga hanya Terdakwa yang dapat mengakses serta menggunakan akun Facebook tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2016 sekitar jam 22.00 WIB, saat saksi ESRA WATI SIRAIT yang sedang membuka akun Facebook miliknya tiba-tiba saksi ESRA WATI SIRAIT melihat tautan pada akun Facebook saksi ESTER VERONIKA SIRAIT berupa gambar atau photo telanjang/tanpa busana dari saksi ESTER VERONIKA SIRAIT lalu saski ESRA WATI SIRAIT segera mengambil gambar atau photo telanjang/tanpa busana tersebut dan memberitahukannya kepada saksi PARULIAN DOLOK SARIBU untuk selanjutnya melaporkan ke pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa telah mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa gambar telanjang tanpa busana saksi ESTER VERONIKA SIRAIT ke dalam akun Facebook yang membuat saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dan keluarga merasa malu dan merusak masa depan saski ESTER VERONIKA SIRAIT;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON pada hari serta tanggal yang sudah tidak dapat diingat lain namun masih dalam bulan April 2016 sekitar jam 13.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2016 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Ujung Harapan Rt. 004/015 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekstronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan , perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari, tanggal serta bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih dalam tahun 2015 saat saksi ESTER VERONIKA SIRAIT pindah dan bersekolah di daerah BALI akan tetapi masih berkomunikasi dengan Terdakwa dan hubungan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dengan Terdakwa masih berpacaran namun Terdakwa sering cemburu terhadap saksi ESTER VERONIKA SIRAIT serta menuduh bahwa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT memiliki teman laki-laki yang juga berhubungan dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sehingga Terdakwa memaksa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT untuk mengirimkan photo telanjang / tanpa busana saksi ESTER VERONIKA SIRAIT melalui aplikasi pengirim pesan LINE dengan alasan agar Terdakwa percaya bahwa badan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tidak ada perubahan dan Terdakwa mengancam saksi ESTER VERONIKA SIRAIT apabila saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tidak mengirimkan photo telanjang / tanpa busana tersebut maka Terdakwa akan memberitahu orang tua, teman-teman dan bahkan guru-guru dari saksi ESTER VERONIKA SIRAIT bahwa Terdakwa sudah bersetubuh dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sehingga saksi ESTER VERONIKA SIRAIT merasa takut dan terancam sehingga saksii ESTER VERONIKA SIRAIT mau menuruti permintaan Terdakwa untuk mengirimkan photo telanjang / tanpa busana saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dan permintaan tersebut Terdakwa lakukan berulang kali yakni meminta jumlah pose photo telanjang/tanpa busana sesuai dengan tanggal jadian pacaran Terdakwa dengan saksi ESETR VERONIKA SIRAIT atau bahkan sesuai tanggal lahir Terdakwa maupun saksi ESETR VERONIKA SIRAIT dan Terdakwa memintanya disetiap Terdakwa marah dan bertengkar dengan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT ;
Bahwa selanjutnya pada hari serta tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun pada bulan April tahun 2016 sekitar jam 13.00 WIb bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Ujung Harapan Kavling Yamaha Rt/Rw 04/015 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Terdakwa mengunggah atau mengupload photo telanjang / tanpa busana saksi ESTER VERONIKA SIRAIT ke dalam media social yaitu akun Facebook atas nama ESTER VERONIKA yang merupakan akun Facebook milik saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sebab Terdakwa mengetahui alamat e-mail serta password milik saksi ESTER VERONIKA SIRAIT yang pernah Terdakwa minta pada saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sebelumnya dan Terdakwa juga telah mengubah password akun Facebook milik saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tersebut sehingga hanya Terdakwa yang dapat mengakses serta menggunakan akun Facebook tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2016 sekitar jam 22.00 WIB, saat saksi ESRA WATI SIRAIT yang sedang membuka akun Facebook miliknya tiba-tiba saksi ESRA WATI SIRAIT melihat tautan pada akun Facebook saksi ESTER VERONIKA SIRAIT berupa gambar atau photo telanjang/tanpa busana dari saksi ESTER VERONIKA SIRAIT lalu saski ESRA WATI SIRAIT segera mengambil gambar atau photo telanjang/tanpa busana tersebut dan memberitahukannya kepada saksi PARULIAN DOLOK SARIBU untuk selanjutnya melaporkan ke pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa telah mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa gambar telanjang tanpa busana saksi ESTER VERONIKA SIRAIT ke dalam akun Facebook yang membuat saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dan keluarga merasa malu dan merusak masa depan saski ESTER VERONIKA SIRAIT;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bekasi dengan Putusan Sela Nomor 1343/Pid.Sus/2016/PN Bks tanggal 25 Oktober 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON tersebut untuk seluruhnya;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi No.Reg.Perkara: PDM- 381 /SEMAR/Ep.2/ XII/2006 tanggal Januari 2007 atas diri Terdakwa STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON adalah sah menurut hukum;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Terdakwa STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON tersebut di depan persidangan Pengadilan Negeri Bekasi;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan beberapa orang saksi yang setelah disumpah terlebih dahulu di depan persidangan, masing-masing pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut:
Saksi PARULIAN DOLOK PASARIBU
Bahwa saksi adalah ibu kandung saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT, sebelumnya tidak mengetahui jika saksi korban yang adalah anak kandungnya mempunyai hubungan (berpacaran) dengan Terdakwa dan saksi tidak pernah mengetahui kapan dan bagaimana sampai Terdakwa menyetubuhi saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT;
Bahwa saksi baru mengetahui saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT berpacaran dan berhubungan dengan Terdakwa ketika ada telepon dari sekolah tempat anaknya bersekolah yang mengatakan bahwa saksi korban (anaknya) sudah tidak masuk sekolah selama 4 (empat) hari;
Bahwa pada akhirnya saksi mengetahui dari saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT, bahwa anaknya tersebut memliki hubungan khusus (berpacaran) dan bahkan melakukan persetubuhan dengan Terdakwa sehingga saksi berinisiatif untuk membuat perjanjian dengan Terdakwa dan juga ibu kandung Terdakwa yang isinya pada pokoknya menyatakan agar Terdakwa tidak akan mengganggu saksi ESTER VERONIKA SIRAIT. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian serta ditandatangani dengan menggunakan material;
Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 26 Mei 2016 sekitar jam14.00 WIB saksi ESRA WATI SIRAIT yang merupakan anak pertama saksi yang memperlihatkan kepada saksi Foto telanjang yang terdapat pada Facebook yang ternyata foto telanjang tersebut adalah anaknya yakni saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT;
Bahwa atas diperlihatkannya foto tersebut, saksi merasa kaget dan segera menanyakan kepada saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT. Selanjutnya anaknya yaitu saksi korban menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya kepada saksi termasuk kejadian saksi korban telah disetubuhi oleh Terdakwa beberapa kali;
Bahwa saksi korban menceritakan kepada saksi bahwa Terdakwa selalu memaksa saksi ESTER VERONIKA SIRAIT untuk mengirimkan photo telanjang/tanpa busana dirinya melalui aplikasi LINE dengan jumlah yang banyak;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menyetubuhi anaknya dan menyiarkan foto telanjangnya, membuat keluarganya merasa malu dan terhina, dan masa depan korban yang merupakan anak saksi menjadi hancur;
Atas Keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan
Saksi ESTER VERONIKA SIRAIT
Bahwa saksi sudah kenal dan berpacaran dengan Terdakwa sejak bulan nopember 2012, pada awal sekitar bulan Agustus 2013 Terdakwa menyuruh Saksi untuk main ke rumah Terdakwa di Ujung Harapan Rt. 004/015 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
Bahwa ketika saksi datang ke rumah Terdakwa, rumahnya dalam keadaan sepi, selanjutnya Saksi diajak Terdakwa mengobrol dan menonton televisi lalu Terdakwa mulai mendekati dan memegang pinggang Saksi, menciuminya dan meraba-raba serta menciumi payudaranya serta akhirnya Terdakwa meminta melakukan hubungan badan dengan saksi;
Bahwa semula hal tersebut ditolaknya namum Terdakwa terus mengatakan cinta dan menyayanginya menciumi pipi dan bibir saksi lalu meraba-raba dada serta kemaluan Saksi;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi untuk membuka pakaian yang dikenakan, namun saksi menolak, akan tetapi Terdakwa langsung membuka baju seragam sekolah yang Saksi kenakan hingga saksi telanjang bulat dan Terdakwa menyuruh Saksi untuk tiduran di kasur dengan posisi telentang;
Bahwa kemudian Terdakwa menyetubuhi Saksi dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi dan menggerakkannya naik turun pantatnya yang membuat Saksi merasa kesakitan dan mengeluarkan darah pada kemaluannya, setelah itu Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan mengeluarkan cairan sperma di lantai;
Bahwa setelah selesai Saksi ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan selanjutnya Terdakwa bersama saksi memakai pakaiannya masing-masing;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa menyetubuhi Saksi berkali-kali kurang lebih sekitar 9 (Sembilan) kali yakni pada bulan Agustus 2013 sebanyak 3 (tiga) kali, pada bulan September 2013 sebanyak 2 (dua) kali, pada bulan Oktober 2013 sebanyak 1 (satu) kali, pada bulan Nopember 2013 sebanyak 1 (satu) kali, dan yang terakhir pada bulan Oktober tahun 2014 sekali;
Bahwa saat itu saksi cinta dan berpacaran dengan Terdakwa namun sesungguhnya Saksi selalu menolak permintaan Terdakwa yang ingin bersetubuh dengannya, namun Terdakwa pernah mengatakan jika Saksi tidak mau bersetubuh, maka Terdakwa akan melaporkan kepada orang tua saksi dan akan memberitahukan teman-teman Saksi bahwa saksi sudah tidak perawan dan pernah bersetubuh dengannya, sehingga Saksi merasa takut dan terancam sehingga saksi mau beberapa kali melakukan bersetubuh dengan Terdakwa;
Bahwa untuk menghindari Terdakwa saksi sempat dipindahkan sekolahnya ke Bali akan tetapi mereka masih tetap berhubungan dengan handphone dan berpacaran, namum pada suatu hari yang sudah tidak dapat diingatnya lagi dengan pasti namun sekitar bulan Oktober 2014 sekitar jam 10.00 WIB., saat Saksi yang baru pulang liburan dari Bali dihubungi oleh Terdakwa yang meminta untuk datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Saksi mendatangi rumah Terdakwa yang pada saat itu sedang kosong, lalu Terdakwa kembali menyutubuhi Saksi selama kurang lebih 1 (satu) menit. Tidak lama setelah Terdakwa menyetubuhi Saksi, tiba-tiba datang saksi PARULIAN DOLOK SARIBU yang merupakan Ibu kandung dari Saksi;
Bahwa kemudian terjadi perdebatan atau ibunya beradu mulut dengan dengan Ibu kandung Terdakwa yang meminta agar Terdakwa tidak lagi mengganggu Saksi serta akan melaporkan ke Polisi sehingga setelah perdebatan tersebut Ibu kandung Terdakwa dan Terdakwa membuat perjanjian yang isinya menyatakan bahwa Terdakwa tidak akan mengganggu Saksi lagi dituangkan dalam kertas serta ditandatangani dengan menggunakan materai;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2015 Saksi pindah dan bersekolah di Bali akan tetapi masih berkomunikasi dengan Terdakwa dan hubungan Saksi dengan Terdakwa masih berpacaran;
Bahwa masih dalam tahun 2015 saat saksi berada di Bali Terdakwa sering cemburu terhadap saksi serta menuduh bahwa saksi memiliki teman laki-laki lain yang juga berhubungan badan dengan saksi sehingga Terdakwa memaksa saksi untuk mengirimkan photo telanjang/tanpa busana saksi, melalui aplikasi pengirim pesan LINE dengan alasan agar Terdakwa percaya bahwa badan saksi tidak ada perubahan;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi apabila saksi tidak mengirimkan photo telanjang/tanpa busana tersebut maka Terdakwa akan memberitahu orang tua, teman-teman dan bahkan guru-guru dari saksi bahwa Terdakwa sudah bersetubuh dengan saksi sehingga saksi merasa takut dan terancam sehingga saksi mau menuruti permintaan Terdakwa untuk mengirimkan photo telanjang/tanpa busana saksi dan permintaan tersebut Terdakwa lakukan berulang kali yakni meminta jumlah pose photo telanjang/tanpa busana sesuai dengan tanggal jadian pacaran Terdakwa dengan saksi atau bahkan sesuai tanggal lahir Terdakwa maupun saksi dan Terdakwa memintanya di setiap Terdakwa marah dan bertengkar dengan saksi;
Bahwa foto telanjang saksi tersebut disebar melalui Facebook dan yang mengetahui pertama kali adalah tante saksi dan kemudian memberitahukan kepada saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2016 sekitar jam 22.00 WIB, saat saksi yang sedang membuka akun Facebook miliknya tiba-tiba saksi melihat tautan pada akun Facebook saksi berupa gambar atau photo telanjang/tanpa busana dari saksi lalu saksi segera mengambil (screen capture) gambar atau photo telanjang/tanpa busana tersebut dan memberitahukannya kepada saksi PARULIAN DOLOK SARIBU untuk selanjutnya melaporkan ke pihak yang berwenang;
Atas Keterangan saksi Terdakwa membantahnya dan hubungan badan (persetubuhan) yang dilakukannya dengan saksi korban dilakukannya atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan karena pada saat itu mereka saling mencintai dan berpacaran dan mereka melakukan persetubuhan hanya 2 (dua) kali;
Saksi ESRA WATI SIRAIT
Bahwa saksi adalah kakak kandung dari saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT sebelumnya tidak pernah mengetahui kalaulah adiknya mempunyai hubungan khusus (berpacaran) dengan Terdakwa karena saksi baru mengetahui kalaulah ternyata Terdakwa dengan saksi korban berpacaran sejak kelas 6 (enam) Sekolah Dasar, setelah diberitahu oleh saksi korban;
Bahwa begitu pula saksi mengetahui Terdakwa pernah menyetubuhi saksi korban setelah diberitahu oleh saksi korban. Oleh karena itulah sebelumnya saksi tidak pernah mengetahui kapan dan bagaimana Terdakwa menyetubuhi saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT tersebut;
Bahwa saksi mengetahui bahwa korban dengan Terdakwa mempunyai hubungan yang lebih dari sekedar berpacaran karena telah melakukan persetubuhan, setelah melihat Foto tanpa busana yang terdapat di dalam Facebook milik saksi korban;
Bahwa foto telanjang saksi korban yang adalah adik kandungnya tersebut, dimuat dalam Facebook dan diketahui oleh setiap orang yang berteman dengan saksi korban melalui facebook dan yang mengetahui pertama kali adalah tante saksi, kemudian diberitahukan kepada dirinya;
Bahwa oleh karena itu pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2016 sekitar jam 22.00 WIB, saat saksi yang sedang membuka akun Facebook miliknya saksi melihat tautan pada akun Facebook adiknya yakni saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT berupa gambar atau photo telanjang/tanpa busana dari saksi korban lalu saksi segera mengambil (screen capture) gambar atau photo telanjang/tanpa busana tersebut dan memberitahukannya kepada saksi PARULIAN DOLOK SARIBU yang adalah ibu kandungnya, untuk selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian;
Atas Keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan
Saksi INTAN NUGRAHAENI OKTAVIA Als INTAN
Bahwa saksi adalah teman dekat dari saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT karena pernah satu sekolah dengannya;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena pernah bertemu pada saat pulang sekolah;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Terdakwa menyetubuhi korban ESTER VERONIKA SIRAIT;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan
SaksiREJO FREDY SAHARA Als REJO
Bahwa saksi adalah teman sekolah dari Terdakwa dan saksi mengenal saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT karena sering main ke rumah saksi korban diajak oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi hubungan antara Terdakwa dan saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT adalah pacaran namum saksi tidak pernah mengetahui bagaimana Terdakwa menyetubuhi saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT;
Bahwa saksi pernah diminta menjadi saksi ketika ibu saksi korban mendatangi Terdakwa yang intinya meminta agar Terdakwa tidak mengganggu anaknya yang masih kecil;
Atas Keterangan saksi Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) dalam persidangan ini yang setelah disumpah terlebih dahulu pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut:
Saksi CHRISTINA RATA IDA:
Bahwa semula Saksi tidak mengetahui adanya persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi Korban. Namun, kemudian diberitahukan oleh ibu Terdakwa melalui telepon kalaulah Terdakwa telah ditangkap Polisi karena disangka telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban;
Bahwa Saksi pernah bersama-sama dengan ibu Terdakwa dan juga beberapa orang anggota keluarga lainnya pergi ke rumah Saksi Korban, untuk meminta maaf dan selanjutnya memohon agar diselesaikan secara baik dan berdamai dengan cara menikahkan keduanya (Terdakwa dengan Saksi Korban), namun walaupun ibu Terdakwa telah memohon-mohon kepada keluarga Saksi Korban agar bersedia memaafkan anaknya dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan, namun ditolak keluarga oleh Saksi Korban;
Bahwa ibu Saksi korban saat itu menceritakan pernah melihat anaknya (Saksi Korban) berpoto-poto telanjang di kamar mandi di rumahnya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi MARHANI
Bahwa Saksi adalah tetangga Terdakwa dan rumah Saksi bersebelahan dengan rumah Terdakwa, sering melihat ada melihat Saksi Korban datang ke rumah Terdakwa dengan jalan kaki atau naik motor sendiri dan juga bersama Terdakwa;
Bahwa Saksi kini mengetahui bahwa perempuan yang sering dilihatnya di awal-awal tahun 2013 itu adalah Saksi ESTER VERONIKA karena pada suatu hari di bulan Oktober tahun 2014 Saksi mendengar ada ribut-ribut di rumah Terdakwa yang dari cerita ibu Terdakwa keributan terjadi karena Saksi Korban (ESTER VERONIKA SIRAIT) diketemukan ibu Saksi Korban sedang berada di dalam rumah Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pertama kenal dengan korban pada bulan November tahun 2012, dan Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT beberapa kali di rumahnya;
Bahwa persetubuhan dilakukan pertama kali oleh Terdakwa pada awalnya sekitar bulan Agustus 2013 Terdakwa menyuruh saksi ESTER VERONIKA SIRAIT datang untuk main ke rumah Terdakwa di Ujung Harapan Rt. 004/015 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi;
Bahwa Terdakwa memang sering menonton film porno;
Bahwa selanjutnya saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT pindah dan bersekolah di Bali, akan tetapi ia masih terus berkomunikasi dengan Terdakwa dan hubungan saksi korban dengan Terdakwa masih terus berpacaran;
Bahwa Terdakwa pernah meminta saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT untuk mengirimkan photo telanjang/tanpa busana diri saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT melalui aplikasi LINE dengan alasan agar Terdakwa percaya bahwa badan saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT tidak ada perubahan;
Bahwa pada hari serta tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun pada bulan April tahun 2016 sekitar jam 13.00 WIb bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Ujung Harapan Kavling Yamaha Rt/Rw 04/015 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Terdakwa mengunggah atau mengupload photo telanjang/tanpa busana saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT ke dalam media sosial yaitu akun Facebook atas nama ESTER VERONIKA yang merupakan akun Facebook milik saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT sebab Terdakwa mengetahui alamat e-mail serta password milik saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT yang pernah Terdakwa minta pada saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT sebelumnya dan Terdakwa juga telah mengubah password akun Facebook milik saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT tersebut sehingga hanya Terdakwa yang dapat mengakses serta menggunakan akun Facebook tersebut;
Bahwa foto tanpa busana yang ada pada Terdakwa sebanyak kurang lebih 28 (dua puluh delapan) foto dan yang tersisa 4 (empat) buah di Facebook selebihnya telah dihapus dan foto-foto tersebut dikumpulkan selama 2 (dua) tahun.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar akta kelahiran asli nomor : 86/P/2004 tanggal 29 November 2004 atas nama ESTER VERONIKA
1 (satu) Unit Handphone merk Apple Iphone warna hitam dengan No Simcard 089660452718
1 (satu) unit Handphone merk Sony warna hitam
1 (Satu) exemplar hasil cetak atau print Out dokumen Elektronik berupa foto dan percakapan melalui line
Menimbang, bahwa di persidangan juga dibacakan Visum Et Repertum atas diri ESTER VERONIKA SIRAIT dari Rumah Sakit Annisa No 096/VR/RSA/V/2016 tanggal 28 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Moh.Ahlan Suparno,Sp OG dengan kesimpulan : Tanda seks sekunder sudah tumbuh baik; selaput dara atau himen; Tampak robek luka lama pada jam 03, jam 05, dan jam 09 akibat kekerasan benda tumpul diduga akibat persetubuhaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2013 Terdakwa menyuruh saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT untuk main ke rumah Terdakwa di Ujung Harapan Rt. 004/015, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, selanjutnya sesampai di rumah Terdakwa saksi korban diajak mengobrol dan menonton televisi lalu Terdakwa mulai mendekati dan memegang pinggang saksi korban serta meminta saksi untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa;
Bahwa menurut saksi korban semula ia tidak mau melaksanakan ajakan Terdakwa tersebut, akan tetapi Terdakwa mengatakan cinta dan sayang kepada saksi korban dan kemudian Terdakwa memeluk dan menciumi pipi dan bibir saksi korban lalu meraba-raba dada serta kemaluan saksi korban. Selanjutnya, Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka pakaian yang dikenakan semula saksi menolak akan tetapi Terdakwa langsung membuka baju seragam sekolah yang saksi korban kenakan sehingga saksi korban bertelanjang dan Terdakwa menyuruh saksi korban untuk tiduran di kasur dengan posisi terlentang;
Bahwa sedangkan menurut Terdakwa persetubuhan yang dilakukan dengan saksi korban tersebut, didasarkan atas kemauan kedua belah pihak, karena mereka berpacaran dan saling mencintai dan benar Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban dan menggerakkannya menaikturunkan pantatnya sampai mengeluarkan spermanya;
Bahwa setelah itu Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan mengeluarkan cairan sperma di lantai dan selanjutnya saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan Terdakwa bersama saksi korban memakai pakaian masing-masing;
Bahwa menurut saksi korban pada saat pertama dilakukan persetubuhan, membuat saksi korban merasa kesakitan dan mengeluarkan darah pada kemaluannya, namum menurut Terdakwa ia tidak melihat darah tersebut;
Bahwa selanjutnya menurut saksi korban Terdakwa menyetubuhi saksi korban berkali-kali kurang lebih sekitar 9 (Sembilan) kali yakni pada bulan Agustus 2013 sebanyak 3 (tiga) kali, pada bulan September 2013 sebanyak 2 (dua) kali, pada bulan Oktober 2013 sebanyak 1 (satu) kali, pada bulan Nopember 2013 sebanyak 1 (satu) kali, dan yang terakhir pada bulan Oktober tahun 2014 sekali. Namum menurut Terdakwa ia hanya melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan dilakukan atas suka sama suka dan posisi saksi korban ada di atasnya;
Bahwa menurut saksi korban ia selalu menolak permintaan Terdakwa yang ingin bersetubuh dengannya, namun Terdakwa mengancam jika saksi korban jika tidak mau melakukannya maka Terdakwa akan melaporkan kepada orang tua saksi korban dan akan memberitahukan teman-teman saksi korban bahwa dia telah melakukan hubungan badan dengannya, sehingga saksi korban merasa takut dan terancam oleh karena itulah saksi korban telah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa. Akan tetapi menurut Terdakwa ketika melakukan hubungan badan (persetubuhan) tersebut ia tidak pernah memaksanya;
Bahwa pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti namun sekita pada tanggal 07 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 WIB saat saksi korban baru pulang liburan dari Bali dihubungi oleh Terdakwa yang meminta untuk datang ke rumah Terdakwa, selanjutnya saksi korban mendatangi rumah Terdakwa yang pada saat itu sedang kosong;
Bahwa Terdakwa kemudian kembali menyutubuhi saksi korban selama kurang lebih 1 (satu) menit, selanjutnya tidak lama setelah Terdakwa menyetubuhi saksi korban datanglah saksi PARULIAN DOLOK SARIBU yang merupakan Ibu kandung dari saksi korban yang kemudian terjadi perdebatan atau beradu mulut dengan dengan Ibu kandung Terdakwa yang meminta agar Terdakwa tidak lagi mengganggu saksi korban serta akan melaporkan ke Polisi;
Bahwa setelah perdebatan tersebut Ibu kandung Terdakwa dan Terdakwa membuat perjanjian yang isinya menyatakan bahwa Terdakwa tidak akan mengganggu saksi ESTER VERONIKA SIRAIT lagi dituangkan dalam kertas serta ditandatangani dengan menggunakan materai;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2015 saksi korban dipindahkan dan bersekolah di daerah Bali akan tetapi masih berkomunikasi dengan Terdakwa dan hubungan saksi korban dengan Terdakwa masih berpacaran namun Terdakwa sering cemburu terhadap saksi korban serta menuduh bahwa saksi korban memiliki teman laki-laki yang juga berhubungan dengan saksi korban sehingga Terdakwa memaksa saksi korban untuk mengirimkan photo telanjang/tanpa busana saksi korban melalui aplikasi LINE dengan alasan agar Terdakwa percaya bahwa badan saksi korban tidak ada perubahan dan Terdakwa mengancam saksi korban apabila saksi korban tidak mengirimkan photo telanjang/tanpa busana tersebut maka Terdakwa akan memberitahu orang tua, teman-teman dan bahkan guru-guru dari saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas diri saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT dari Rumah Sakit Annisa nomor 096/VR/RSA/V/2016 tanggal 28 Mei 2016 yang ditandatangai oleh dr. Moh. Ahlan Suparno, Sp.OG dengan kesimpulan hasil pemerikaan tanda seks sekunder sudah tumbuh baik dan Selaput dara atau himen; Tampak robek luka lama pada jam 03, jam 05, dan jam 09 akibat kekerasan benda tumpul diduga akibat persetubuhan;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu suatu tehnik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan manakah, yang paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu, sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, sehingga berdasarkan hal tersebut, kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kedua yang disusun secara kumulatif yakni pada bagian Pertama, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak
Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam praktik peradilan sampai saat ini masih diperdebatkan apakah “Setiap Orang” atau biasa dirumuskan sebagai “Barang Siapa”, merupakan suatu unsur atau bukan dalam suatu rumusan tindak pidana. Namum, lepas dari perdebatan juridis tersebut yang dimaksud dengan setiap orang menurut Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perorangan atau korporasi, yang dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah diri Terdakwa. Demikian pula, keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Bekasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa, sebelum membahas unsur-unsur materiil lainnya. Oleh karena itulah walaupun rumusan “Setiap Oang” ini terletak di bagian awal rumusan tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, pembahasan terhadap unsure setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur lainnya tersebut dipertimbangkan;
Ad. 2 Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif/memilih perbuatan mana yang sesungguhnya telah dilakukan oleh Terdakwa , apabila salah satu bagian unsur ini terbukti maka bagian unsur lainnya tidak perlu untuk dibuktikan lagi sehingga unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja harus dapat dibuktikan bahwa ada niat atau kehendak untuk mewujudkan suatu tindak pidana dan akibat hukumnya harus dilakukan dengan sengaja. Suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap bathin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana. Disadari tidaklah mudah untuk menentukan sikap bathin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, atau ringkasnya adalah hal yang sulit untuk menentukan apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri sipelaku, lebih-lebih bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana. Oleh karena itulah sikap bathinnya tersebut, harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori Kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan Teori Pengetahuan atau Membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud, halmana berhubungan dengan motif;
Menimbang, bahwa disamping itu unsur kesengajaan atau opzet adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam undang-undang. Dalam hal ini unsur kesengajaan ini memang diinginkan dan dilakukan secara sadar oleh Terdakwa, dan ia mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (willens en wetten);
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain harus diartikan secara luas, yakni tidak semata-mata sebagai opzet als oogmerk (sengaja sebagai maksud) saja, melainkan juga sebagai opzet bij zekerheidsbewustzijn (sengaja sebagai kepastian) dan sebagai opzet bij mogelijheidsbewustzijn (sengaja sebagai kemungkinan);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut majelis hakim yang dimaksudkan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dalam perkara ini adalah manakala seseorang anak tersebut (Saksi korban) dibujuk sedemikian rupa, sehingga ia mengikuti kehendak pelaku untuk dilakukan persetubuhan terhadapnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas ternyata saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT telah diajak atau disuruh datang oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa yang dalam keadaan sepi dan selanjutnya Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi korban. Setelah kejadian tersebut, akhirnya perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan secara berulang kali, karena Terdakwa selalu mengatakan mencintai dan saying dengan saksi korban, selain tiu kalau saksi korban menolak permintaan Terdakwa yang ingin bersetubuh dengannya, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban ia akan melaporkan kepada orang tua saksi korban dan akan memberitahukan kepada teman-teman saksi korban tentang adanya persetubuhan yang telah mereka lakukan, sehingga saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT merasa takut sehingga mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, setiap kali diminta oleh Terdakwa. Akan tetapi sebaliknya, berdasarkan keterangan Terdakwa persetubuhan tersebut dilakukan secara suka sama suka dan Terdakwa tidak pernah mengamcam Saksi korban. Jadi persetubuhan bukan didasarkan atas dasar tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi korban karena saksi korban yang menghendakinya dan lagi pula posisi persetubuhan tersebut, kadang dilakukannya dengan cara Saksi korban yang berada di atas tubuh Terdakwa. Oleh karena itulah terhadap fakta tersebut, secara khusus akan dipertimbangkan adanya unsure tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan atau membujuk yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas diri saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT yang dikeluarkan Rumah Sakit Annisa Nomor 096/VR/RSA/V/2016 tanggal 28 Mei 2016 disimpulkan bahwa dari hasil pemerikaan ternyata tanda seks sekunder sudah tumbuh baik dan selaput dara atau hymen: tampak robek luka lama pada jam 03, jam 05, dan jam 09 akibat kekerasan benda tumpul diduga akibat persetubuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang dimaksud dengan “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Oleh karena itulah telah ternyata pula berdasarkan barang bukti 1 (satu) lembar akta kelahiran asli nomor: 86/P/2004 tanggal 29 November 2004 atas nama ESTER VERONIKA, usia yang bersangkutan pada saat dilakukan persetubuhan belum genap berusia 18 (delapan) tahun, sehingga menurut undang-undang perlindungan anak, saksi korban masih dikategorikan sebagai anak;
Menimbang, bahwa baik Terdakwa maupun penasihat hukum Terdakwa dalam pembelaannya senantiasa menekankan, perbuatan Terdakwa terhadap diri saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT dilakukan atas dasar suka sama suka. Terhadap pernyataan dan pembelaan semacam ini, menurut majelis hakim tentunya hal tersebut tidaklah tepat dan dapat mengaburkan permasalahan adanya persetubuhan terhadap seorang anak yang menjadi problem utama yang mesti diperiksa dan diadili (diselesaikan) dalam perkara ini. Sebab pernyataan Penasihat hukum Terdakwa tersebut, tentunya dikuatirkan dapat membentuk opini bahwa persetubuhan terhadap anak-anak diperbolehkan, asal didasarkan pada perasaan suka sama suka dan tidak ada paksaan. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan pada anak. Sebab posisi anak, dalam hal tersebut, tetap sebagai korban walaupun anak yang meminta berhubungan badan (bersetubuh) atau dicabuli oleh pelaku maupun orang lain;
Menimbang, bahwa perlulah diketahui norma utama yang terkandung dalam undang-undang perlindungan anak yang menjadi aturan yang didakwakan dalam perkara a quo berbeda normanya dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terkait dengan masalah tindak pidana kesusilaan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mensyaratkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan untuk dapat menghukum pelaku pemerkosaan berdasarkan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga jika terjadinya persetubuhan karena “suka sama suka” antara korban dan pelaku yang sama-sama belum terikat perkawinan maka unsur “pemaksaan” menjadi hilang. Padahal, menurut undang-undang perlindungan anak, hukum harus melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka ataupun pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan. Ini berarti “atas dasar suka sama suka” dalam persetubuhan yang melibatkan anak, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terhadap adanya perbedaan fakta yang didasarkan pada keterangan saksi korban maupun Terdakwa, mengenai adanya inisiatif dan sebab-sebab adanya perasaan suka sama suka dilakukannya persetubuhan tersebut, tidak relevan lagi dipermasalahkan;
Menimbang, bahwa demikian pula walaupun dalam peristiwa tindak pidana ini tidak ada saksi yang secara langsung melihat perbuatan Terdakwa ketika menyetubuhi saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT, selain saksi korban maupun Terdakwa sendiri namum berdasarkan keterangan saksi korban dan para saksi yang lainnya serta keterangan Terdakwa sendiri dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, ternyata telah dapat dibuktikan adanya persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban. Hal ini dapat disimpulkan karena keterangan mereka ternyata saling bersesuaian dan berhubungan satu sama lainnya dan atau keterangan mereka tidak saling bertentangan. Demikian pula, manakala keterangan saksi tersebut dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan visum et repertum atas diri saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT, maka dapatlah disimpulkan adanya petunjuk bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban. Sebab manakala keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan bukti visum et repertum maupun sejumlah barang bukti tersebut dhubungkan ternyata dapat mengungkapkan fakta bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban beberapa kali;
Menimbang, bahwa oleh karena itu alasan Terdakwa bahwa persetubuhan tersebut hanya dilakukan sebanyak 2 (dua) kali atau 8 (delapan) kali dan itupun dilakukan atas dasar suka sama suka, sehingga tidak ada unsure tipu musihat, rangkaian kebohongan dan atau membujuk haruslah dikesampingkan sebab memperhatikan keterangan saksi korban dan Terdakwa serta usia dan keadaan keduanya maka perbuatan Terdakwa yang telah memacari (menjalin hubungan cinta) dengan saksi korban dan selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2013 Terdakwa telah menyuruh saksi korban untuk datang ke rumahnya dan selanjutnya menyetubuhinya dan akan memberitahukan kepada orang lain bahwa saksi korban sudah pernah disetubuhinya sehingga saksi korban mau dan mengikuti ajakan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan beberapa kali. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa terjadinya persetubuhan tersebut terjadi karena saksi korban dibujuk sedemikian rupa oleh Terdakwa, sehingga ia mengikuti kehendak pelaku untuk dilakukan persetubuhan terhadapnya. Berdasarkan hal tersebut, maka tidaklah penting pula berapa kali persetubuhan tersebut telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsure ad. 2 tersebut telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 3Unsur Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin pria kedalam alat kelamin wanita sehingga mengeluarkan air mani (sperma);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan ternyata bahwa sekitar bulan Agustus 2013 Terdakwa menyetubuhi saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dan menggerakkannya naik turun pantatnya yang membuat saksi ESTER VERONIKA SIRAIT merasa kesakitan dan mengeluarkan darah pada kemaluannya, setelah itu Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan mengeluarkan cairan sperma di lantai dan setelah itu Terdakwa menyetubuhi saksi ESTER VERONIKA SIRAIT berkali-kali kurang lebih sekitar 9 (Sembilan) kali namun hal tersebut, dibantah oleh Terdakwa karena yang dilakukannya hanya 2 (dua) kali dan itupun dilakukan atas dasar suka sama suka);
Menimbang, bahwa demikian pula telah nyata pada tanggal 07 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 WIB ketika Terdakwa menyutubuhi saksi ESTER VERONIKA SIRAIT di rumahnya, datang saksi PARULIAN DOLOK SARIBU yang merupakan Ibu kandung dari saksi korban, kemudian terjadi pertengkaran dengan Ibu kandung Terdakwa yang meminta agar Terdakwa tidak lagi mengganggu saksi korban serta akan melaporkan ke Polisi, sehingga setelah perdebatan tersebut Ibu kandung Terdakwa dan Terdakwa membuat perjanjian yang isinya menyatakan bahwa Terdakwa tidak akan mengganggu saksi ESTER VERONIKA SIRAIT lagi dituangkan dalam kertas serta ditandatangani dengan menggunakan materai;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ad. 3 “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbuktilah seluruh unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perbuatan materiil dari dakwaan Penuntut Umum dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan kedua Penuntut Umum disusun secara kumulatif, karena Terdakwa didakwa pula melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka kini dipertimbangkan dakwaan dalam Pasal-Pasal tersebut yang mengandung unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur Telah Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan Atau Mentransmisikan Dan Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya pada pokoknya telah berpendapat bahwa keseluruhan unsure-unsur ini telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa. Namum sebaliknya Penasihat hukum dalam pembelaannya telah berpendapat unsure ini telah tidak terbukti dalam perbuatan Terdakwa. Oleh karena itulah terhadap hal tersebut, kini dipertimbangkan secara khusus oleh Majelis hakim sebagai berikut:
Bahwa setiap unsur tindak pidana tidak berdiri sendiri. Selalu mempunyai hubungan dengan unsur-unsur lainnya. Dari sudut normatif, tindak pidana adalah suatu pengertian tentang hubungan antara kompleksitas unsur-unsurnya tersebut. Dari hubungan inilah dapat diketahui alasan tercelanya (melawan hukum) suatu perbuatan tertentu yang dilarang dalam setiap tindak pidana, termasuk tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik tersebut di atas. Hubungan yang dekat dengan unsur “tanpa hak” dari perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik, terdapat pada 2 unsur, yaitu:
Pertama secara objektif. Hubungan itu sangat dekat dengan sifat dari isi informasi elektronik yang didistribusikan, ditransmisikan oleh si pembuat. Sifat isi informasi atau dokumen (objek) elektronik tersebut mengandung muatan bentuk-bentuk penghinaan, utamanya bentuk pencemaran. Pada unsur inilah melekat sifat melawan hukum perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik tersebut. Sekaligus merupakan alasan mengapa perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan menjadi terlarang?. Oleh sebab itu, jika orang yang mengirimkan data elektronik tanpa memenuhi syarat tersebut (tidak bersifat mencemaran orang lain), maka perbuatan orang itu tidak termasuk melawan hukum, dan tentu tidak boleh dipidana.
Kedua secara subjektif. Hubungan melawan hukum sangat dekat dengan unsur dengan sengaja (kesalahan);
Bahwa melihat letak penempatan unsur sengaja dalam rumusan Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik tersebut - mendahului unsur perbuatan dan tanpa hak, maka tidak diragukan lagi; bahwa si pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan mendistribusikan, menstransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Kehendak ini termasuk juga pengetahuan yang harus sudah terbentuk sebelum berbuat, karena demikian sifat kesengajaan. Orang hanya dapat menghendaki segala sesuatu yang sudah diketahuinya. Pengetahuan pasti selalu mendahului kehendak.
Bahwa si pembuat sebelum menstransmisikan, mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut, telah mengetahui atau menyadari bahwa Ia tidak berhak melakukannya. Perbuatannya melawan hukum, tercela, tidak dibenarkan dan dilarang. Kesadaran yang demikianlah yang biasanya disebut dengan sifat melawan hukum subjektif. Suatu kesadaran yang tidak perlu mengetahui secara persis tentang Undang-Undang atau pasal yang melarang. Cukup kesadaran bahwa perbuatan semacam itu tercela, tidak dibenarkan. Suatu kesadaran yang selalu ada bagi setiap orang normal pada umumnya. Orang yang berjiwa normal saja yang dapat menilai terhadap semua perbuatan yang hendak dilakukannya sebagai halal ataukah haram. Oleh karena itu untuk membuktikan kesadaran sifat melawan hukum perbuatan patokannya, ialah terbukti si pembuat berjiwa normal;
Bahwa untuk dapat mengemukakan alasan membela diri, diperlukan 2 syarat:
Pertama, harus terlebih dulu ada perbuatan - berupa serangan oleh orang lain yang bersifat melawan hukum. Serangan itu amat merugikan kepentingan hukumnya. Oleh karena itu yang terpaksa harus membela diri. Perwujudannya ia menuduhkan perbuatan tertentu yang menghinakan orang lain;
Kedua, apa yang dituduhkan isinya harus benar. Si pembuat harus dapat membuktikan syarat-syarat tersebut.
(Baca Dan Periksa Sifat Melawan Hukum Penghinaan Dalam Pasal 27 Ayat (3) dan “Hukum Pidana Positif Penghinaan”. (H. Adami Chazawi. Penerbit ITSPress, Surabaya, 2009);
Menimbang, bahwa oleh karena itu perbuatan Terdakwa yang telah mengunggah atau mengupload photo telanjang/tanpa busana saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT ke dalam media sosial yaitu akun Facebook atas nama ESTER VERONIKA yang merupakan akun Facebook milik saksi ESTER VERONIKA SIRAIT, sebab Terdakwa mengetahui alamat e-mail serta password milik saksi ESTER VERONIKA SIRAIT yang pernah Terdakwa minta pada saksi ESTER VERONIKA SIRAIT sebelumnya dan Terdakwa juga telah mengubah password akun Facebook milik saksi ESTER VERONIKA SIRAIT tersebut sehingga hanya Terdakwa yang dapat mengakses serta menggunakan akun Facebook tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah saat saksi ESRA WATI SIRAIT yang sedang membuka akun Facebook miliknya melihat tautan pada akun Facebook saksi ESTER VERONIKA SIRAIT berupa gambar atau photo telanjang/tanpa busana dari saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT lalu saksi ESRA WATI SIRAIT segera mengambil gambar atau photo telanjang/tanpa busana tersebut dan memberitahukannya kepada saksi PARULIAN DOLOK SARIBU selaku ibunya untuk selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa gambar telanjang tanpa busana saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT ke dalam akun Facebook yang membuat saksi ESTER VERONIKA SIRAIT dan keluarganya merasa malu dan merusak masa depan saksi ESTER VERONIKA SIRAIT;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak diketemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Artinya, Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian maka unsur setiap orang atau barang siapa telah terpenuhi dalam diri Terdakwa STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON, sehingga unsur “setiap orang” atau “barang siapa” telah tepenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka telah terbuktilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum dalam perbuatan Terdakwa. Oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan keseluruhan argumentasi Penasihat hukum Terdakwa dalam pembelaan (pledooi) yang disampaikannya bahwa unsur-unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan terhadap diri Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa, berdasarkan sangkalan Terdakwa tersebut, mengingat seluruh argumentasi dan keterangan Terdakwa tersebut, dipandang tidak beralasan menurut hukum karena berdasarkan keterangan para saksi, terutama saksi korban maupun keterangan Terdakwa sendiri, sebagaimana telah dipertimbangkan di bagian awal putusan ini, telah terbuktilah keseluruhan unsur-unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan atas diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa keterangan seorang saksi yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikannya di depan persidangan, mengenai peristiwa tindak pidana yang ia lihat, ketahui dan atau alami sendiri. Oleh karena itu walaupun tidak ada saksi yang melihat secara langsung mengenai peristiwa tindak pidana yang terjadi pada diri saksi korban, selain diri saksi korban ESTER VERONIKA SIRAIT dan Terdakwa sendiri, namum oleh karena keterangan para saksi tersebut saling bersesuaian dan tidak bertentangan satu sama lainnya, maka keterangan para saksi tersebut haruslah dipercaya. Sedangkan mengenai keterangan Terdakwa dan sangkalannya atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dipertimbangkan secara khusus sebagai berikut:
Bahwa mengenai pembelaan yang mengemukakan bahwa Terdakwa merupakan “Terdakwa Anak-anak” karena Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut pada saat Saksi Korban duduk di kelas 6 (enam) Sekolah Dasar Travina Bekasi Utara, pada saat Terdakwa belum berumur 18 (delapan belas) tahun, sehingga oleh karenanya ketentuan yang diterapkan kepada Terdakwa seharusnya berdasarkan dan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan keterangan para saksi, terutama saksi korban telah nyata perbuatan Terdakwa dilakukan sejak bulan Agustus 2013 yaitu saat Terdakwa sudah berusia lebih 18 (delapan belas) tahun lebih sedangkan mengenai fakta yang menyebutkan bahwa persetubuhan dilakukan sejak saksi korban kelas 6 (enam) Sekolah Dasar dipandang kurang tepat, karena keterangan yang diperoleh dari saksi ESRA WATI SIRAIT dimaksud hanya menjelaskan saksi korban menurut cerita yang didengarnya mulai berhubungan dengan Terdakwa (berpacaran) sejak saksi korban duduk di kelas 6 Sekolah Dasar, kurun waktu tersebut bukan dalam hal membuktikan waktu terjadinya persetubuhan;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” karena hubungan antara Terdakwa dengan Saksi Korban adalah hubungan pacaran; Saksi Korban sering datang ke rumah Terdakwa; saat Saksi Korban bersetubuh dengan Terdakwa posisi Saksi Korban terkadang berada pada atas tubuh Terdakwa dan terkadang berada pada posisi di bawah Terdakwa. Persetubuhan dilakukan atas dasar sama-sama suka dan sama-sama senang yang artinya sama-sama saling menikmatinya. Terhadap hal ini, telah dipertimbangkan oleh majelis Hakim di bagian awal putusan ini, dan segala alas an dan argumentasi Penasihat hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan karena tidak beralasan hukum;
Begitu pula unsur “Barang Siapa” dan Unsur telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dalam Dakwaan Kedua-Kedua Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik tidak terbukti/tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa karena hal tersebut mengenai penghargaan atas penilaian keseluruhan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam perkara a quo dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh majelis hakim, bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan Penasihat hukum Terdakwa, oleh karena argumentasi pembelaan Penasihat hukum Terdakwa tentang hal tersebut haruslah ditolak pula;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap diri Terdakwa yang sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah meakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa , perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya preventif edukatif, agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki sikap dan perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak undang-undang serta ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat, terutama perasaan keadilan saksi korban yang telah terkoyak, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara. Oleh karena itulah maksud pemidanaan terhadap diri Terdakwa sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini, dimaksudkan untuk:
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa dapat menjadi warga masyarakat yang baik, taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa memperhatikan keseluruhan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka setelah diperhatikan dakwaan maupun tuntutan pidana Penuntut Umum dalam relevansinya dengan pembelaan Terdakwa serta keseluruhan pokok masalah perkara ini, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara sebagaimana bunyi amar putusan ini nanti, dan pemidanaan tersebut, dipandang telah adil dan tepat, baik untuk pembinaan diri Terdakwa , perlindungan masyarakat pada umumnya maupun unsur kepastian hukum dan kemanfaatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap pelaku tindak pidana yang telah dinyatakan bersalah menurut ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal-pasal yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, selain harus dijatuhi pidana penjara juga harus dikenakan/dikomulasikan dengan pidana denda, maka terhadap diri Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda sebagaimana bunyi amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan saat ini Terdakwa sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Dsamping itu, agar tidak menyulitkan pelaksanaan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Terdakwa perlu ditetapkan tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa:
1 (satu) lembar akta kelahiran asli nomor : 86/P/2004 tanggal 29 November 2004 atas nama ESTER VERONIKA
1 (satu) Unit Handphone merk Apple Iphone warna hitam dengan No Simcard 089660452718
Oleh karena terbukti milik saksi korban, maka barang bukti tersebut perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada Saksi korban melalui ibunya yakni saksi PARULIAN DOLOK SARIBU. Sedangkan barang bukti berupa:
(satu) unit Handphone merk Sony warna hitam
1 (Satu) exemplar hasil cetak atau print Out dokumen Elektronik berupa foto dan percakapan melalui line
Oleh karena terbukti milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan dan merupakan hasil dari suatu tindak pidana, maka perlu ditetapkan untuk dirampas guna dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya sebelum dijatuhkan putusan, maka perlulah dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan:
Pelaksanaan kejahatan yang dilakukan Terdakwa menunjukkan adanya derajad keahlian yang tinggi dan adanya perencanaan terlebih dahulu (a high degree of professionalism and premeditation);
Terdakwa telah mengenal saksi korban, namum malahan menyalahgunakan kepercayaan dan hubungan pertemanan (pacaran) yang telah dilakukan oleh saksi korban;
Perbuatan Terdakwa dirasakan tidak manusiawi dan sangat dicela dalam kehidupan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah dikuatirkan menyebabkan perasaan traumatis bagi diri saksi korban;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa STEVERSON H. SIAHAAN Alias ISON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Dengan sengaja dan tanpa hak dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar akta kelahiran asli nomor : 86/P/2004 tanggal 29 November 2004 atas nama ESTER VERONIKA
1 (satu) Unit Handphone merk Apple Iphone warna hitam dengan No Simcard 089660452718
Dikembalikan kepada Saksi PARULIAN DOLOK SARIBU
1 (satu) unit Handphone merk Sony warna hitam
1 (Satu) exemplar hasil cetak atau print Out dokumen Elektronik berupa foto dan percakapan melalui line
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari : Selasa, tanggal 10 Januari 2017 oleh kami KURNIA YANI DARMONO,SH.,M.Hum., selaku Hakim Ketua Sidang, HERA KARTININGSIH, SH,MH. Dan TRI YULIANI, SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh REGIA VICTORIA, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi dan dihadiri oleh RUDI PRASETIA SUDIRDJA, SH dan NULI NALI MURTI, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota. Hakim Ketua.
HERA KARTININGSIH,SH.MH. KURNIA YANI DARMONO,SH.,M.Hum.
TRI YULIANI,SH.MH
Panitera Pengganti.
REGIA VICTORIA,SH.MH