25/Pdt.G/2016/PN Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 25/Pdt.G/2016/PN Trg
Plaintiffs / Applicants (9)
Filing or appealing side
Plaintiff (9)
MENGADILI DALAM KONVENSI : I. DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi TERGUGAT; II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT; 3. Menyatakan tanah perwatasan yang berada di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan : - Sertifikat Hak Milik Nomor : M 553 Luas 10.000 M2 (Lembar 14, Persil No. 53), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara / Utara : Lamidi sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu tanah kosong Sekarang Kebun sawit; Timur : Dahulu milik warga lokal, sekarang kebun sawit; Barat : Ita. R sekarang kebun sawit; Milik PENGGUGAT I (GALIMAN); - Sertifikat Hak Milik Nomor : M 559 Luas 10.000 M2 (Lembar 15, Persil No. 5), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001). Dengan batas-batas : Utara : Dahulu milik warga lokal, sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu Marno sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu Zainal sekarang kebun sawit; Barat : Dahulu Wasdi sekarang kebun sawit; Milik PENGGUGAT II (Suminto Alias Minto); - Sertifikat Hak Milik Nomor :M 565 Luas 10.000 M2 (Lembar 15, Persil No. 12), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara : Dahulu milik warga lokal sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu Wasdi sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu Dolah sekarang kebun sawit; Barat : Dahulu milik warga lokal sekarang kebun sawit; Milik PENGGUGAT III (Slamet alias Slamet C); - Sertifikat Hak Milik Nomor : M 560 Luas 10.000 M2 (Lembar 15, Persil No. 6), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara : Dahulu Suminto, sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu Sarni sekarang kebun sawit; Barat / Barat : Dahulu Lamidi sekarang kebun sawit; Milik PENGGUGAT IV (Sumarno alias Marno A); - Sertifikat Hak Milik Nomor : M 595 Luas 10.000 M2 (Lembar 14, Persil 7.A), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara : Dahulu Marno. B sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit; Barat : Dahulu milik warga lokal sekarang kebun sawit; Milik PENGGUGAT V (Edi Rahmat alias Edi); - Sertifikat Hak Milik Nomor : M 585 Luas 10.000 M2 (Lembar 10, Persil No. 20), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu Masroji/Adi sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu Purwadi/Kanto sekarang kebun sawit; Barat : Dahulu Khoirudin sekarang kebun sawit; Milik PENGGUGAT VI (Kuat); - Sertifikat Hak Milik Nomor : M 584 Luas 10.000 M2 (Lembar 10, Persil No. 19), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara : Dahulu lahan kosong sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu Adi, sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu Kuat sekarang kebun sawit; Barat : Dahulu ladi, sekarang kebun sawit; Milik PENGGUGAT VII (Khairudin alis Khoirudin); - Sertifikat / - Sertifikat Hak Milik Nomor : M 586 Luas 10.000 M2 (Lembar 10, Persil No. 21), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara : Dahulu tanah kosong, sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu Uri sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu tanah kosong, sekarang kebun sawit; Barat : Dahulu Kuati sekarang kebun sawit; Milik PENGGUGAT VIII (Puryadi); 4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya; 5. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan tanah perwatasan milik Para PENGGUGAT yang berada di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur seperti keadaan semula, Kepada : - PENGGUGAT I (Galiman) Pemilik Tanah Perwatasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : M 553 Luas 10.000 M2 (Lembar 14, Persil No. 53), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara : Lamidi sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu milik warga lokal, sekarang kebun sawit; Barat : Ita. R sekarang kebun sawit; - PENGGUGAT II (Sumunto alias Minto) Tanah Perwatasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : M 559 Luas 10.000 M2 (Lembar 15, Persil No. 5), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara : Dahulu milik warga lokal, sekarang kebun sawit; Selatan / Selatan : Dahulu Marno sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu Zainal sekarang kebun sawit; Barat : Dahulu Wasdi sekarang kebun sawit; - PENGGUGAT III (Slamet alias Slamet C) Tanah Perwatasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor :M 565 Luas 10.000 M2 (Lembar 15, Persil No. 12), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara : Dahulu milik warga lokal sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu Wasdi sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu Dolah sekarang kebun sawit; Barat : Dahulu milik warga lokal sekarang kebun sawit; - PENGGUGAT IV (Sumarno alias Marno A) Sertifikat Hak Milik Nomor : M 560 Luas 10.000 M2 (Lembar 15, Persil No. 6), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara : Dahulu Suminto, sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu Sarni sekarang kebun sawit; Barat : Dahulu Lamidi sekarang kebun sawit; - PENGGUGAT V (Edi Rahmat alias Edi) Tanah Perwatasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : M 595 Luas 10.000 M2 (Lembar 14, Persil 7.A), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara : Dahulu Marno. B sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit; Barat : Dahulu milik warga lokal sekarang kebun sawit; - PENGGUGAT / - PENGGUGAT VI (Kuat) Tanah Perwatasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : M 585 Luas 10.000 M2 (Lembar 10, Persil No. 20), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara : Dahulu tanah kosong sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu Masroji/Adi sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu Purwadi/Kanto sekarang kebun sawit; Barat : Dahulu Khoirudin sekarang kebun sawit; - PENGGUGAT VII (Khairudin alias Khoirudin) Tanah Perwatasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : M 584 Luas 10.000 M2 (Lembar 10, Persil No. 19), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara : Dahulu lahan kosong sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu Adi, sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu Kuat sekarang kebun sawit; Barat : Dahulu ladi, sekarang kebun sawit; - PENGGUGAT VIII (Puryadi) Tanah Perwatasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : M 586 Luas 10.000 M2 (Lembar 10, Persil No. 21), dengan Ukuran Panjang 100 M dan Lebar 100 M (sertifikat diterbitkan 31 Desember 2001); Dengan batas-batas : Utara : Dahulu tanah kosong, sekarang kebun sawit; Selatan : Dahulu Uri sekarang kebun sawit; Timur : Dahulu tanah kosong, sekarang kebun sawit; Barat : Dahulu Kuati sekarang kebun sawit; 6. Menyatakan menolak gugatan Para PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : I. DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi TERGUGAT ; II. DALAM / II. DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : - Menghukum TERGUGAT Konvensi / PENGGUGAT Rekonvensi membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 6.026.000,- (enam juta dua puluh enam ribu rupiah);