21/PID.SUS/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 21/PID.SUS/2019/PT PAL
Pidana - SANDRA SENIWATI WUANYA, S.Pi
MENGADILI : - Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 409/Pid.Sus/2018/PN Pal, tanggal 9 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 21/PID.SUS/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SANDRA SENIWATI WUANYA, S.Pi.;
Tempat Lahir : Poso;
Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun / 23 Mei 1973;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Batu Bata Indah I No.29 B, Kel. Tatura Utara, Kec. Palu Selatan, Kota Palu;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil);
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Rachmi, S.H., Advokat pada kantor Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (LPS-HAM Sulteng) beralamat di Jalan anggul Utara, Kel. Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Februari 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 21/PID.SUS/2019/PT PAL tanggal 18 Februari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Setelah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Palu Nomor 409/Pid.Sus/2018/PN Pal, Tanggal 9 Januari 2019, dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM/189/Palu/Euh.2/09/2018, tertanggal 6 September 2018, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya rasa ketidak puasan terdakwa terhadap korban Nining Hapsari,S.Sos atas perbaikan mobil terdakwa yang rusak akibat ditabrak dari belakang oleh mobil korban yang di parkiran di Grend Hero Jalan Basuki Rahmat Palu, maka pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2017 terdakwa membuat postingan dan komentar melalui acun facebook atas nama terdakwa “Sandra Seniwati Wuanya dengan Email Sandra [email protected]“ yang diposting pada acun fecebook Grup Info Kota Palu yang menyatakan “ Roa IKP tolong ada yang kenal/tahu pemilik mobil avanza hitam No Pol B 1488 TID, tadi sore parkir di Grend Hero, nabrak mobil Saksi . Si sopir yang sombong itu, bilang Saksi bawa saja ke bengkelnya di merpati “ mayapada” ternyata cek disana yang punya bengkel masi bujang/laki-laki. Tolong dibantu saudara-saudara IKP”.
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan informasi balik dari sesama pengguna acun fecebook pada Grup Info Kota Palu tentang pemilik mobil avanza hitam No Pol B 1488 TID adalah korban Nining Hapsari,S.Sos, maka kembali pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 sekitar pukul 20.05 wita terdakwa membuat postingan dan komentar melalui akun facebook atas nama terdakwa “Sandra Seniwati Wuanya dengan Email Sandra [email protected] “ yang diposting pada acun facebook Grup Info Kota Palu yang menyatakan “ terimah kasih banyak atas supportnya atas kejadian kemarin. Mobil Saksi besok akan diperbaiki walaupun yang nabrak sama sekali ngga ketemu sama Saksi, tapi Saksi sudah tahu orangnya,ternyata sopir mobil yang tabrak mobilku kemarin di gren hero, anak buahnya Haris di biro keuangan…”HONORER”….hahahaha…kata-katanya luar biasa tingginya bilangnya “ dia bisa ganti mobilku yang rusak. Lina tolong tanyakan sama haris , masi ada depe honor TW III ini ? mo belikan mobil di dealir “.
Bahwa terhadap postingan terdakwa di akun fecebook Grup Info Kota Palu tersebut maka terjadi saling memberikan atau membalas tanggapan antara teman-teman terdakwa dengan terdakwa yang tergabung dalam akun fecebook Grup Info Kota Palu, maupun antara terdakwa dengan korban yang langsung melalui mesenjer fecebook terdakwa dan mesenjer fecebook korban.
Khusus postingan terdakwa yang menanggapi postingan teman-teman terdakwa yang diposting pada akun fecebook Grup Info Kota Palu, yaitu :
Dari Moh Fahreza :
Up Bgt postx udah boleh d hapus, takutnya orang malah nyari-nyari mobil dgn dn tsbt.
Balasan Terdakwa :
Ngga apa2 di up, Saksi mau liat apakah si ibu itu mau bertanggung jawab dgn kata-katanya, emangnya dia ngga bisa ganti mobilku.
Dari Ilyas Dunda Alhasni :
Sudah Saksi tlp tadi orangnya bu, Saksi coba tlp satu2 pelanggan ibu2 yg Saksi ingat akhirnya ketemu juga.
Balasan Terdakwa :
Si ibu nining itu kan banyak duitnya, karena bilangnya dengan enteng, dia bisa ganti mobilku….jadi besok Saksi mau suruh ganti banper depan. Mobil Saksi etios valco biru.
Dari Dewi Suzan Thiago :
Astagaa....so siapa itu ?
Balasan Terdakwa :
Perempuan tak beretika, marah-marah, tidak merasa bersalah, tidak menyelesaikan masalah, langsung pergi.
Dari Serly Ely :
Non, kenapa pada saat itu juga non ga bertahan meminta pertanggung jawaban and bisa langsung ikuti mobilnya aja.
Balasan Terdakwa :
Saksi sdh bicara tapi dianya sok sibuk gitu..,katanya dia mau buru2…mau ke RS.
Dari Rika Thamrin :
Te diambil nomornya kk anda nopol or no hp.
Balasan Terdakwa :
Nopolnya sudah ada Ika, tapi orangnya ngga punya etika, nyosor aja kata-katanya, langsung pergi, belum ada kesepakatan.
Dari Atong Patricia Pusadan :
Klo memang dia bertanggung jwb hrsx dia tinggalkan SIM ato KTPx.
Balasan Terdakwa :
Bun …. Orangnya tak beretika, sudah salah masih ngotot.
Dari Sandra Wijaya :
Astaga kenapa bisa say....smlm baru ka mau sms ko ajak makan kapurung lg ee hahaha.
Balasan Terdakwa :
Sopirnya lupa kalau berhenti itu, rem tangan harus ditarik. Maklum mobil pinjaman. Sok aja bilanya mau ganti mobil orang, ngga nyadar, ternyata dia sudah ngga berdaya.
Sedangkan antara terdakwa dengan korban yang langsung melalui mesenjer fecebook terdakwa dan mesenjer fecebook korban , yaitu :
Dari terdakwa kepada korban :
Nining Hapsari. Kau Tau? Kau ternyata istri yang kesekian dari papa teman Saksi. Kau tau kan Carlo Lembe?. Si Carlo bilang, sudah miskin sombong lagi.
Balasan korban kepada terdakwa :
Terimah kasih kalau sudah tau semuanya, salam hormat buat semua yang memberikan informasinya.
Dari terdakwa kepada korban :
Cuma kaya karena ambil suami orang dank…..Kasihan benar hidupmu. PLH sombong lagi.
Balasan korban kepada terdakwa :
Siapa ambil suami orang dan suami orang yang mana Saksi ambil ibu yang cantik dan baik hati.??
Dari terdakwa kepada korban :
Hitung aja berapa jumlah lakimu.
Balasan korban kepada terdakwa :
Ohh Ituu 3 suamiku dan Saksi semua menikah, yang pertama damsik temanya K Ati dan K linda laoto, yang kedua cina lasoani almahrum dan yang ketiga pak lutfi lemah, ada yang salah ???
Dari terdakwa kepada korban :
Ngga salah …hebat aja. Pantas ngga ada etika dalam berkata-kata.
Balasan korban kepada terdakwa :
Ohhhh
Dari terdakwa kepada korban :
Saksi kira sehebat apa kau, padahal mobil aja kamu pinjam (info dari iiyas)
Hei ibu nining Hapsari yang sombong……kau bilang Saksi goblok kemarin…..kau bilang bisa ganti mobilku. Hahahaha ….kau Cuma sampe dikata-kata. Mulut besar tapi tak berdaya….Saksi banyak tau pribadimu. Kau tau Ati Malasuni, kau tau Linda Lauto. Kau tau bosmu, Haris adenya Linda….itu semua saudaraku…walau kami tidak sedarah. Jadi kau jangan terlalu mengumbar, sikapmu terlalu berlebih. Saksi tau kartumu Saksing ...... jadi orang itu ingat langit diatasnya masih ada langit.
Bilang mau ganti segala, itu saja mungkin hutang sama mayapada bengkel.
Balasan korban kepada terdakwa :
Silakan saja bawahb kesana, urusan bayar bengken ...itu sudah urusan Saksi dengan iilyas buu yang cantik.
Dari terdakwa kepada korban :
Ia tunggu honorTW III mu.
Bahwa postingan kalimat-kalimat tersebut melalui akun facebook atas nama terdakwa “ Sandra Seniwati Wuanya pada akun facebook Grup Info Kota Palu maupun melalui mesenjer facebook terdakwa yang langsung ditujukan ke mesenjer facebook korban, membuat teraksesnya kalimat-kalimat dimaksud sehingga telah dilihat atau dibaca oleh semua orang pemilik akun facebook yang tergabung dalam akun facebook Grup Info Kota Palu , maupun terlihat atau dibaca melalui mesenjer facebook korban sendiri membuat nama korban menjadi tercemar serta korban merasa malu dan terhina.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-189/Palu/Euh.2/09/2018 tanggal 5 Desember 2018, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Sandra Seniwati Wuanya, S.Pi., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Sandra Seniwati Wuanya, S.Pi., selama 1 (satu) tahun, dan memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
35 (tiga puluh lima) lembar hasil print out Screenshot postingan status dan komentar melalui facebook;
1 (satu) unit hanphone merek Samsung Type Grand Prima warna hitam abu-abu dengan nomor Imei 356396/06/245766/0;
Account Facebook An. Sandra Seniwati Wuanya;
Dikembalikan kepada yang berhak Terdakwa Sandra Seniwati Wuanya, S.Pi.;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Palu telah menjatuhkan putusan yang dibacakan pada tanggal 9 Januari 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sandra Seniwati Wuanya, S.Pi., tesebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang mmenentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
35 (tiga puluh lima) lembar hasil print out screenshot postingan status dan komentar melalui Facebook;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Type Grand Prima warna hitam abu-abu dengan nomor Imei 356396/06/245766/0;
Account Facebook An. Sandra Seniwati Wuanya;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 15 Januari 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 1/Akta.Pid/2019/PN Pal, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa sesuai dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 1/Akta.Pid/2019/PN Pal, tanggal 16 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 22 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 22 Januari 2019 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 28 Januari 2019;
Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 11 Februari 2019, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Februari 2019;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa, sebelum berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang masing-masing tertanggal 6 Februari 2019 dan 4 Februari 2019;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Palu yang dimintakan banding tersebut dijatuhkan dengan hadirnya Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa pada hari Rabu tanggal tanggal 9 Januari 2019, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 15 Januari 2019, dan oleh karena permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, maka permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori banding, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alasan-alasan keberatannya yang pada pokoknya bahwa Jaksa Penuntut Umum keberatan mengenai pertimbangan dan penjatuhan hukuman, dimana putusan pidana percobaan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Terdakwa adalah :
Sangatlah ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan dan akibat dari kejahatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat dan tidak memberikan efek pencegahan (deterrence) pada mereka yang memiliki potensi untuk melakukan kejahatan (potential offender) yang sama;
Meenimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya bahwa seluruh pertimbangan putusan yudex factie Pengadilan Negeri Palu tidak salah dalam menerapkan hukum mengenai pertimbangan dan penjatuhan hukum dengan merujuk pada Pasal 14a KUHP;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 409/Pid.Sus/2018/PN Pal tanggal 9 Januari 2019 serta memori banding dan kontra memori banding sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum PengadilanTingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum adalah sudah tepat dan benar, demikian pula mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai penerapan ketentuan Pasal 14a KUHP tentang pidana percobaan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang menjadi alasan pokok keberatan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Nining Hapsari, Saksi Sefri, dan juga keterangan Terdakwa, ternyata perkara ini berawal dari adanya sikap yang kurang hati-hati dari Saksi Nining Hapsari saat memarkir mobilnya di pusat perbelanjaan Grand Hero Palu, dimana saat diparkir mobil itu bergerak dan berjalan sendiri sehingga menabrak mobil Terdakwa dari belakang dan menimbulkan kerusakan, akan tetapi ketika dimintai pertanggung jawaban oleh Terdakwa, sikap Saksi Nining Hapsari terkesan kurang menghargai Terdakwa dimana Saksi Nining Hapsari pergi meninggalkan Terdakwa sebelum ada kesepakatan mengenai perbaikan mobil dan Saksi Nining Hapsari juga tidak memberikan identitas yang jelas kepada Terdakwa sehingga hal ini membuat Terdakwa kecewa yang kemudian membuat postingan di media sosial Facebook yang akhirnya menjadi persoalan dalam perkara ini. Namun demikian oleh karena Terdakwa sudah meminta maaf kepada Saksi Nining Hapsari dan Saksi Nining Hapsari juga sudah memberi maaf kepada Terdakwa, disamping itu Terdakwa juga berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) aktif, maka dalam hal ini menurut Pengadilan Tinggi penerapan ketentuan Pasal 14a KUHP terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut adalah sudah tepat dan cukup adil;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan keberatan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tersebut adalah tidak dapat dibenarkan dan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 409/Pid.Sus/2018/PN Pal, tanggal 9 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut haruslah tetap dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 409/Pid.Sus/2018/PN Pal, tanggal 9 Januari 2019 tersebut dikuatkan sehingga Terdakwa tetap terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 409/Pid.Sus/2018/PN Pal, tanggal 9 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 oleh kami H. ABD. ROSYAD,S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah selaku Ketua Majelis, POSMAN BAKARA, S.H.,M.H. dan SARTONO,S.H.,M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh OCTAFIANUS TOMPODUNG, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
POSMAN BAKARA, S.H.,M.H.H. ABD. ROSYAD, S.H.
SARTONO,S.H.,M.H.
PANITERA P ENGGANTI
OCTAFIANUS TOMPODUNG, S.H.