39/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 39/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : SANGKALA. - Terbanding : WIWIN,S. ST., M. Kes.
- MENGADILI: - Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri KendariNomor 56/Pdt.G/2017/PNKdi. tanggal 21 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam Kedua Tingkat Peradilan, yang dalam TingkatBanding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 39/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perdata gugatan antara:
SANGKALA : jenis kelamin laki-laki, bertempat tinggal di Jalan Tapak Kuda, Bay Pass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan TNI-AD. yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Aqidatul Awwani, S.H. Advokat, beralamat di Jalan Prof. Abd.Rauf Tarimana G131, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 September 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 25 September 2017 dibawah Leg.Nomor: 414/Pdt/IX/2017/PN Kdi selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
L a w a n:
WIWIN,S. ST., M. Kes,: lahir di Kendari tanggal10 Maret 1974, Jenis Kelamin Perempuan, bertempat tinggal di Jalan Sawerigading No. 87 Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari Provinsi Sulawsi Tenggara,Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yangdalam hal ini memberikan kuasa kepada RISAL AKMAN, S.H., M.H.,INDRA, S.H., M.H.,UMAR RABANG, S.H.,RATNO ERWIN AMIR, S.H., M.H., dan RAHMAD. R, S.H.,Advokat pada Kantor Hukum/Law Office “Risal Akman & Partner’s”, yang berkedudukan hukum di Jalan Patimura Lr. Koila Kelurahan Watulondo Kecamatan Puwatu Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 046/SK/RSA/VII/2017, tertanggal 27Juli 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 8 Agustus 2017 dibawah register Nomor : 336/Pdt/VIII/2017/PN Kdiselanjutnya disebut sebagai Terbanding semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Mei 2018,Nomor 39/PEN.PDT/2018/PT KDI serta berkas perkara Pengadilan Negeri Kendari Nomor56/Pdt.G/2017/PN Kdi dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 3 Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 8 Agustus 2017dibawah register perkara Nomor 56/Pdt.G/2017/PN Kdi pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik tanah seluas464 M2 berdasarkan Sertifikat Hak MilikNomor: 01525/Kel. Korumba Tanggal 26 Maret 2013, Surat UkurNomor: 129/Korumba/2012 Tanggal 05 Nopember 2012 an. WIWIN, Am.Keb (Penggugat) yang terletak di Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari, dengan batas-batas :
Utara berbatas dengan Jalan;
Barat berbatas dengan tanah SHM an. Kamal Pasya sekarang dikuasai Azis Kulle;
Selatan berbatas dengan tanah SHM an. Kamal Pasya sekarang dikuasai Tergugat;
Timur berbatas dengan Tanah SHM an. Kamal Pasya sekarang Jalan Setapak;
Bahwa awalnya tanah tersebut adalah milik KAMAL PASYA berdasarkan Sertifikat Induk SHMNomor : 252/Desa Wua-Wua Tanggal 7 September 1979 dengan luas9.596 M2, yang kemudian sebagian tanah KAMAL PASYA seluas464 M2 dibeli oleh Penggugat pada Tahun 2011 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 190/MDG/2011 Tanggal 28 Juli 2011, sehingga terbit sertifikat pemecahan atas nama Penggugat yakniSertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01525/Kel. Korumba;
Bahwa pada tahun 2013 tanah yang dibeli oleh Penggugat tersebut, kemudian menjualnya lagi kepada BUDI PRIYANA berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 32/2013 Tanggal 20 Pebruari 2013, dan selanjutnya Penggugat membeli kembali tanah tersebut dari BUDI PRIYANA berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 64/2013 Tanggal 26 Maret 2013, disebabkan karena Tergugat yang sering datang mengakui/mengklaim dan bahkan menghalangi BUDI PRYANA untuk membangunan diatas tanah tersebut dengan alasan tanah tersebut adalah milik Tergugat padahal Tergugat awalnya mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya melainkan adalah milik KAMAL PASYA sesuai surat jawaban/pengakuan tergugat tertanggal 31 Oktober 2004, dan bahkan Tergugat telah menguasai sebagian dari tanah Penggugat yakni pada sisi Sebelah Selatan;
Bahwa meskipun Pengugat telah membeli kembali tanah tersebut, namun Tergugat tetap saja dan selalu melakukan cara-cara yang melawan hukum yakni dengan cara Tergugat telah mengklaim dan mengakui serta menghalang-halangi Penggugat untuk memanfaatkan tanah hak miliknya tersebut untuk kepentingan jual beli dengan pihak lain, dan bahkan Tergugat sering mengeluarkan kata-kata bernada kasar kepada Penggugat, karena itu tindakan Tergugat tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum dan merugikan Penggugat secara materil berupa :
Penggugat tidak dengan leluasa untuk menguasai maupun untuk menjual tanah hak miliknya tersebut kepada pihak lain ditaksir kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Biaya Penggugat mengurus perkara ini baik diluar maupun melalui pengadilan sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuhpuluh lima juta rupiah);
Bahwa atas kerugian tersebut adalah layak dan beralasan hukum bila Tergugat dihukum untuk membayar kerugian tersebut kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun;
Bahwa untuk menjamin dan memenuhi tuntutan ganti kerugian yang dialami Penggugat atas perbuatan Tergugat tersebut, maka beralasan hukum pula bila harta benda tergugat baik bergerak maupun tak bergerak dapat diletakkan sita jaminan;
Bahwa selain itu atas tindakan Tergugat yang selalu datang menghalang-halangi dan berkata kasar kepada Penggugat, dan bahkan Tergugat telah menguasai sebagian tanah Penggugat pada bagian Selatan, juga Penggugat telah melaporkan kepada pihak Kepolisian atas dugaan perbuatan pidana penyerobotan tanah dan perbuatan tidak menyenangkan dan kini dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Kepolisian Resort Kota Kendari di Kendari;
Bahwa oleh karena tanah sengketa milik Penggugat berdasarkan akta othentik, maka beralasan hukum pula bila Sertifikat Hak Milik Nomor : 01525/Kel. Korumba Tanggal 26 Maret 2013, Surat UkurNomor : 129/Korumba/2012 Tanggal 05 Nopember 2012 an.WIWIN, Am.Keb (Penggugat) yang terletak di Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum pula, maka adalah beralasan hukum bila semua dokumen, surat-surat, akta-akta, sertifikat (bila ada) yang dibuat oleh dan untuk kepentingan Tergugat yang berhubungan dengan tanah milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Bahwa oleh karena tanah tersebut adalah milik Penggugat, maka beralasan hukum pula bila Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya dihukum untuk tidak menghalang-halangi dan atau melakukan tindakan lain atau semacamnya yang dapat merugikan kepentingan Penggugat diatas tanah hak miliknya tersebut dan segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat atas sebagian tanah Penggugat yang dikuasai Tergugat yakni pada sisi sebelah Selatan selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun;
Bahwa untuk memenuhi tuntutan Penggugat tidaklah sia-sia (illusoir) serta Tergugat segera memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap maka beralasan hukum pula bila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000.- setiap hari Tergugat lalai mematuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa demikian pula untuk menghindari kerugian yang lebih besar dari Penggugat adalah beralasan hukum pula bila putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum lain;
Berdasarkan hal diatas, Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan:
Primair:
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
Menyatakan tanah seluas464 M2 berdasarkan Sertifikat Hak MilikNomor: 01525/Kel. Korumba Tanggal 26 Maret 2013, Surat UkurNomor: 129/Korumba/2012 Tanggaal 05 Nopember 2012 an. WIWIN, Am.Keb (Penggugat) yang terletak di Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari, dengan batas-batas :
Utara berbatas dengan Jalan;
Barat berbatas dengan tanah SHM an. Kamal Pasya sekarang dikuasai Azis Kulle;
Selatan berbatas dengan tanah SHM an. Kamal Pasya sekarang dikuasai Tergugat;
Timur berbatas dengan tanah SHM an. Kamal Pasya sekarang Jalan Setapak;
Adalah sah milik Penggugat;
Menyatakan Sertifikat Hak MilikNomor: 01525/Kel. Korumba Tanggal 26 Maret 2013, Surat UkurNomor : 129/Korumba/2012Tanggal 05 Nopember 2012 an. WIWIN, Am.Keb (Penggugat) adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat pula;
Menyatakan bahwa segala dokumen, surat-surat, akta-akta, yang dibuat oleh dan untuk atas nama/kepentingan Tergugat yang berhubungan dengan tanah milik Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan tindakan Tergugat yang mengklaim dan selalu menghalang-halangi Penggugat untuk memanfaatkan tanah hak miliknya tersebut untuk kepentingan jual beli dengan pihak lain dan atau semacamnya, dan bahkan mengeluarkan kata-kata bernada kasar kepada Penggugat serta Tergugat telah menguasai sebagian tanah Penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat secara materil berupa :
Penggugat tidak dengan leluasa untuk menguasai dan menjual tanah hak miliknya tersebut kepada pihak lain ditaksir kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Biaya Penggugat mengurus perkara ini baik diluar maupun melalui pengadilan sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
Total kerugian sebesar Rp. 575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebagaimana rincian pada point5 diatas sebesarRp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupaih);
Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tidak menghalang-halangi dan atau melakukan tindakan lain atau semacamnya yang dapat merugikan kepentingan penggugat diatas tanah hak miliknya tersebut dan segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat atas sebagian tanah Penggugat yang dikuasai Tergugat selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
Menghukum pula Tergugat untuk segera membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari per setiap Tergugat lalai mematuhi isi putusan sejak diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat membayar segala biaya perkara ini;
Subsidair: Mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawabannya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Gugatan Penggugat Kabur (Exceptio Obscuur Libel);
Bahwa Objek gugatan Penggugat tidak jelas, gugatan kabur (Obscuur Libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat pada butir 1 (satu) dalam surat Gugatannya mendalilkan telah mempunyai tanah seluas 464 m2 berdasarkan Sertifikat Hak milik No.01525/Kel.Korumba tanggal 26 Maret 2013, Surat Ukur No.129/Korumba/2012 tanggal 05 November 2012 an. WIWIN, Am.Keb. yang terletak di Kel.Korumba, Kec.Mandonga, Kota Kendari dengan batas-batas :
Utara Berbatasan dengan Jalan;
Barat berbatasan dengan tanah SHM an.KAMAL PASYA sekarang dikuasai Azis Kulle;
Selatan berbatasan dengan tanah SHMan.KAMAL PASYA sekarang dikuasai Tergugat;
Timur berbatasan dengan tanah SHM an.KAMAL PASYA sekarangJalan Setapak;
Bahwa letak tanah objek sengketa yang didalilkan oleh Penggugat sebagai hak miliknya adalah kabur keberadaannya, Penggugat telah pula kabur dalam mendalilkan batas sengketa pada mana tidak menyebutkan nomor SHM pada masing-masing batas dan tidak menjelaskan nama-nama jalan serta jalan setapak dimaksud;
Bahwa pada butir 2 (dua) dalam surat Gugatannya. Penggugat mendalilkan bahwa tanah miliknya semula adalah tanah miik KAMAL PASYA berdasarkan sertifikat Induk SHM No. 252/Desa Wua-Wua tanggal 07 September 1979 atas nama KAMAL PASYA dengan luas 9.596 m2, kemudian pada tahun 2011 sebagian tanah milik KAMAL PASYA seluas 464 m2 dibeli oleh Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli No.190/MDG/2011 tanggal 28 Juli 2011, sehingga nampak KETIDAKJELASAN atau KEKABURAN posisi tanah milik Penggugat, dimana jika mengacu pada SHM No.252/Desa Wua-Wua an.KAMAL PASYA berada di DESA WUA-WUA, sedangkan Penggugat mendalilkan jika tanah milik Penggugat berada di KELURAHAN KORUMBA, KECAMATAN MANDONGA, KOTA KENDARI, hal tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No.1149K/Sip/1975 tanggal 17 April 1971 yangmenyatakan "karena surat gugatan tidak menyebut dengan jelas letak tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa Penggugat telah pula kabur dalam merumuskan petitum butir 8 (delapan) tentang sita jaminan, dimana Penggugat pada fundamentum petendi-nya tidak secara terperinci mendalilkan, pada objek apa yang akan diletakkan sita jaminan darinya. Sehingga antara dalil posita dan petitum menjadi kabur adanya;
Oleh karena Penggugat tidak mendalilkan serta tidak mengetahui dengan pasti keberadaan posisi serta batas-batas tanah yang diklaim sebagai miliknya, serta adanya ketidakselarasan antara posita dan petitumnya, maka dengan argumentasi tersebut nyata adanya kekaburan dari gugatan Penggugat, maka dengan demikian gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga gugatan Penggugat haruslah tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaars);
Gugatan Penggugat Salah Alamat;
Bahwa dalil Penggugat yang menempatkan Tergugat sebagai pihak adalah keliru dan salah alamat. Dimana Tergugat tidak pernah menguasai atau mengambil tanah milik Penggugat dimaksud dalam SHM 1525/Korumba dengan luas 464 m2yang merupakan pemecahan dari SHM 252/Desa Wua-Wua atas nama KAMAL PASYA dengan luas 9.596 m2, yang mengacu pada Akta Jual Beli Nomor AG/500/B2/KM/IV/1978 tertanggal 24 April 1978, dengan batas-batas :
Utara berbatasan dengan Drs.La Ode Rauf;
Timur berbatasan dengan Ny.St.Asliah, S.;
Selatan berbatasan dengan Suwandi;
Barat berbatasan dengan N.Rapi Rahman;
Sedangkantanah milik Tergugat awalnya adalah tanah yang dikuasai oleh saudara HAMID sejak tahun 1978. Pada tanggal 9 Februari 1983 saudara HAMID menjualnya kepada Tergugat,kemudian Tergugatmelakukan pengolahan atas tanah tersebut selama kurang lebih 13 (tiga belas) tahun, sehingga terbitlah Surat Kepemilikan TanahNo.593/74/KM/IV/96 milik Tergugat yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Mandonga pada tanggal 4 Februari 1996 dengan luas 14 m x 60 m, dengan batas-batas sebelumnya yaitu sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan kintal saudara Daeng Nabi;
Sebelah Selatan berbatasan dengan kintal saudara Larahama;
Sebelah Barat berbatasan dengan kintal saudara Alimin;
Sebelah Utara berbatasan dengan kintal Persiapan Jalan;
Dan saat ini batas-batas dengan:
Sebelah Timur berbatasan dengan SHM No.00292/Korumba atas nama NANING RAHIM KATJONG, seluas 1.293 m2, yang kini sedang dalam peralihan kepada pihak lain;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah saudara LARAHAMA;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah saudara ALIMIN dan AZIS KULLE;
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Buburanda;
Bahwa dalil gugatan Penggugat tidak pula mendalilkan berita Acara Hasil Pengembalian tapal batas yang dapat menunjukkan titik lokasi sebenarnya atas tanah objek perkaraa quo yang berdampak pula pada gugatan Penggugat terdapat kekeliruan dalam menentukan subjek Tergugat;
Dengan telah salah dan kelirunya Penggugat menentukan subjek Tergugat, maka berakibat pula Gugatan Penggugat salah alamat;
Objek Gugatan Penggugat Tidak Jelas;
Bahwa dalil gugatan Penggugat yang mendalilkan jika objek sengketa adalah tanah SHM No.01525/Kel.Korumba yangberbatasan dengan:
Utara Berbatasan dengan Jalan;
Barat berbatasan dengan tanah SHM an.KAMAL PASYA sekarang dikuasai Aziz Kulle;
Selatan berbatasan dengan tanah SHM an.KAMAL PASYA sekarang dikuasai Tergugat;
Timur berbatasan dengan tanah SHM an.KAMAL PASYA sekarang Jalan Setapak;
Bahwa objek gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur keberadaannya sehingga tidak jelas letak dan posisinya. Penggugat hanya mendalilkan jika letak objek sengketa berada di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari sehingga menyebabkan tidak jelasnya Gugatan Penggugat atas posisi tanah dimaksud;
Gugatan Penggugat Error In Person;
Penggugat Salah Mendudukkan Tergugat sebagai Pihak;
Bahwa dalil gugatan Penggugat yang telah mendudukkan Tergugat sebagai pihak adalah keliru dan tanpa dasar(gemis aanhoeda nighed);
Bahwa berdasarkan dalil-dalil eksepsi Tergugat tentang dasar kepemilikan objek sengketa telah berdasar hukum, jelas dan telah jauh ada sebelum Penggugat mengklaimtelah pula memiliki hak atas objek sengketa;
Bahwa objek sengketa a quo termaktub pada SHM nomor 1525/Korumba dengan luas 464 m2 yang merupakan pemecahan dariSHM nomor 252/Desa Wua-Wua atas namaKAMAL PASYAdengan luas 9.596 m2 bukanlah terletak di lokasi yang diklaim Penggugat dan terletak di tanah milik Tergugat, melainkan terletak dalam hamparan tanah milikKAMAL PASYAdenganGambar Situasi Tanggal 12 Mei 1978 Nomor 636 yang juga berdampingan dengan tanah denganSHM Nomor 153/Desa Wua-wua atas namaSITTI ASLIAH SALEH denganGambar Situasi Tanggal 12 Mei 1978 Nomor 637 seluas 15.589 M2;
Bahwa atas dasar kesalahan mendalilkan letak objek sengketa dalam dalil Penggugat, berakibat pula padakesalahan Penggugat dalam menempatkan Tergugat sebagai pihak. Tergugat tidak pernah menguasai apalagi menghalangi Penggugat untuk menguasai tanah miliknya yang dibeli dari saudara KAMAL PASYA, lebih-lebih secara nyata letak tanah milik Penggugat sebagaimana tertuang dalam SHM 1525/Korumba dengan luas 464 M2 yang merupakan pemecahan dari SHM 252/Desa Wua-Wua atas nama KAMAL PASYAdengan luas 9.596 M2;
Bahwa oleh karenanya, patut jika KAMAL PASYA sebagai pemilik dan penguasa objek sengketa untuk didudukkan sebagai Tergugat dalam perkara a quo dan tanpa dasar serta menyesatkan telah menarik Tergugat sebagai pihak dalam perkaraa quo;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium);
Bahwa Penggugat telah keliru dan tidak cermat dalam mendalilkan gugatannya, dimana dalam membangun rumah permanen yang ditempatinya Tergugat telah mendapat Surat Izin Walikota Kendari Nomor: 16/DTKP/IV/2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Kendari pada tanggal 18 April 2011;
Bahwa di dalam surat izin tersebut termaktub tentang luasan tanah milik Tergugat yaitu840 M2 dengan luas bangunan 86,10 M2;
Bahwa pengakuan secara dejure oleh Pemerintah Kota Kendari memperkuat bukti bahwa tanah objek sengketa yang didalilkan Penggugat sebagai miliknya adalah keliru dan menyesatkan;
Bahwa oleh karena Pemerintah Kota Kendari telah pula mengakui kepemilikan tanah milik Tergugat dengan luasan termaktub dan diklaim sebagai milik Penggugat yang kini menjadi objek sengketa, maka sepatutnya Penggugatmendudukkan Pemerintah Kota Kendari sebagai pihak Tergugat pula dalam perkaraa quo;
Berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut di atas, yang telah keliru mendudukkan Tergugat sebagai pihak dan tidak mendudukkan Pemerintah Kota Kendari sebagai pihak dalam perkaraa quo, sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan (cacat formil). Maka olehnya, gugatan Penggugat patut untuk tidak diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya pada butir 4 (empat) mendalilkan, bahwa Tergugat dengan melawan hukum telah mengklaim dan menguasai serta menghalang-halangi Penggugat untuk memanfaatkan tanah objek sengketa;
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya tidak secara jelas mendalilkan perbuatan mana dan pada objek apa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena senyatanya tanah objek sengketa yang diklaim oleh Penggugat adalah merupakan milik Tergugat berdasarkan Surat Keterangan Nomor:593/74/KM/IV/96 dengan batas-batas dan perolehan yang termaktub dengan jelas pada dalil eksepsi Tergugat butir B angka 1 (satu);
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah a quo, nyata dan jelas bahwa tanah yang didudukkan sebagai objek sengketa sama sekali tidak berkaitan dan bahkan bukanlah milik KAMAL PASYA;
Bahwa dalil gugatan Penggugat yang mendudukkan Tergugat sebagai pihak serta menjadikan tanah milik Tergugat sebagai objek gugatan adalah perbuatan melawan hukum serta sesat dan menyesatkan;
Berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut di atas, bahwa selain kabur dalam mendalilkan objek sengketa, kabur dalam mendudukkansita jaminan dalam posita dan petitum,error in person, Penggugat telah pula keliru dan sesat dalam mendalilkan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Berdasar pada bahwa SHMNo.1525/Kelurahan Korumba sebagai pemecahan dari SHM No.252/Desa Wua-Wua, sebagaimana batas-batas yang diurai dalam dalil gugatan Penggugat serta batas-batas yang diurai dalam Akta Jual Beli NomorAG/500/B2/KM/IV/1978 milik KAMAL PASYA dikaitkan dengan tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah No. 593/74/KM/IV/96 sebagaimana pula diurai dengan batas-batas di atas. Objek sengketa bukanlah berasal dari tanah KAMAL PASYA, karenanya tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah milik Penggugat, sehingga gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi unsur dan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1958 No.9054K/Sip/1958 yang isinya "syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara dua pihak" dan serta pula gugatan Penggugat SALAH ALAMAT;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa apa yang diuraikan pada bagian eksepsi merupakan satu kesatuan, oleh karenanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa Tergugat tidak akan menanggapi dalil-dalil Penggugat yang tidak berkaitan dengan Objek Perkara;
Bahwa Tergugat membantah serta menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat pada butir 3 (tiga) dimana BUDI PRYANA danyang dibeli dari KAMAL PASYA serta merampas dan tanpa hakmemagari tanah milik Penggugat;
Bahwa KAMAL PASYA pada saat menjual tanah miliknya kepada Penggugat, sama sekali tidak pernah menunjukkan langsung tanah miliknya tersebut, karena pada saat menjualnya KAMAL PASYA berada di Jakarta dan meminta HAJI BAKRI untuk menjadi perantara dalam jual beli tanahnya, yang notabene HAJI BAKRI sama sekali tidak mengetahui pasti posisi dari tanah KAMALPASYA tersebut;
Bahwa Tergugat sama sekali tidak pernah mengakui bahwa tanah milik Tergugat adalah tanah milik dari KAMAL PASYA, akan tetapi tanah milik Penggugat dibeli dari saudara HAMID yang dibeli pada tahun 1983 yang kemudian melakukan pengolahanditanah tersebut;
Bahwa tanah milik Tergugat awalnya adalah tanah yang dikuasai oleh saudara HAMID sejak tahun 1978, kemudian Tergugat melakukan pengolahan secara terus menerus. Hingga pada tahun 1995 saudara HAMID menjualnya kepada Tergugat dengan luas 14 meter x 60 meter.Setelahnya Tergugat melakukan pengolahan di atas tanah dimaksud dengan cara mendirikan rumah seluas 7 meter x 9 meter serta membuka usaha tambak sejak tahun 1996. Atas dasar itulah, pada tanggal 4 Februari 1996 terbitlah Surat Kepemilikan Tanah No.593/74/KM/IV/96 atas nama Tergugat dengan luas 14 m x 60 m, yang terletak di Jalan BayPass Lorong Saliwu, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, dengan batas-batas sebelumnya yaitu sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan kintal saudara Daeng Nabil;
Sebelah Selatan berbatasan dengan kintal saudara Larahama;
Sebelah Barat berbatasan dengan kintal saudara Alimin;
Sebelah Utara berbatasan dengan kintal Persiapan Jalan;
Bahwa pada tahun 2005 Penggugat melakukan penimbunan terhadapusaha tambak milik Tergugat. Akibat ulah Penggugat yangmerugikan tersebut, Tergugat melakukan langkah hukum dengancara membuat laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian;
Bahwa Penggugat tidak pernah memiliki tanah di atas dilokasi tanah milik Tergugat, akan tetapi tanah milik Penggugat yang merupakan pemecahan atas SHM 252/Desa Wua-Wua atas nama KAMAL PASYA dengan luas 9596 M2, terletak di Jalan Edy Sabara Baypass yang tanahnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik ABD.RAUF;
Sebelah Selatan berbatasan langsung dengan SITTI ASLIAH SALEH, SHM No.153/WUA-WUA;
Sebelah Timur berbatasan dengan IGNATIUS SUWANDI SHM 43/WUA-WUA;
Bahwa sedangkan tanah milik Tergugat terletak sebelumnya di Jalan ByPass Lorong Saliwu, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, dan saat ini telah berubah menjadi Jalan Buburanda Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dengan batas-batas sebelumnya sebagaimana angka 7 (tujuh) Pokok Perkara diatas dan sekarang berbatasan dengan tanah milik sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan SHM No. 00292/Korumba;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah saudara Larahama;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah saudara Alimin;
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Buburanda;
Bahwa pada tahun secara dejure Pemerintah telah mengakui kepemilikan tanah milik Tergugat dengan cara melakukan pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan untuk kepentingan umum yaitu sebagai Jalan Made Sabara II yang saat ini telah berubah menjadi Jalan Buburanda dengan luas 100 M2;
Bahwa pada tanggal 18 Juni 1984 saudara KAMAL PASYA sebagai pemegang SHM No.252/Desa Wua-Wua, juga telah menerima ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.13.981.250,00 (Tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk keperluan jalan primer BayPass kemudian berubah menjadi Jalan Edi Sabara;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak didasarkan pada kenyataan yangsebenarnya dan sangat mengada-ada. Dimana Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi terhadap Tergugat, sedangkan Penggugat tidak mampu menunjukkan secara hukum. Perbuatan mana yang telah dilakukan Tergugat yang dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, karena seyogyanya yang menguasai tanah sengketa dimaksud Penggugat adalah Masih dalam peguasaan KAMAL PASYAsampai dengan saat ini;
Bahwa secara defacto, justeru Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penimbunan dilokasi tanah (tambak) milik Tergugat dengan tanpa hak, yang mengakibatkan kerugian moril dan materiil yang sangat mendalam atas diri Tergugat dan keluarga;
DALAM REKONVENSI:
Dalil-dalil yang terurai dalam Rekonvensi yang berkaitan mohon dianggap inklusif dalam Rekonvensi iniserta kedudukan TERGUGAT menjadi PENGGUGAT REKONVENSI sedangkan PENGGUGAT menjadi TERGUGAT REKONVENSI yaitu sebagai berikut:
Bahwa akibat dari kelirunya Tergugat Rekonvensi menentukan Objek sengketa, dengan melakukan Penguasaan dengan cara menimbun tempat usaha tambak serta melakukan pemagaran tanah tambak, sehingga Penggugat Rekonvensi tidak bisa lagi menggunakan Usaha tersebut;
Bahwa sejak bulan Januari tahun 2005 Tergugat Rekonvensi tanpa alas hak yang jelas dengan sengaja melakukan penimbunan usaha tambak milik Penggugat Rekonvensi dengan menggunakan alat berat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar melakukan menimbun tambak Penggugat Rekonvensi;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah menimbun tambak dan melakukan pemagaran tanah milik Penggugat Rekonvensi, menimbulkan kerugian dan dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatige daad) yangjelas dan nyata kepada Penggugat Rekonvensi baik dalam bentukmateril maupun immateril;
Bahwa tempat usaha tambak Penggugat Rekonvensi tersebut digunakan sejak tahun 1996 untuk membudidayan jenis ikan air tawar seperti bolu, udang, kepiting, dan lain-lain. Dari usaha tambak tersebut, Penggugat Rekonvensi mendapatkan Penghasilan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sekali panen. Dimana dalam 1 (satu) tahun Penggugat Rekonvensi dapatmelakukan panen sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata Tergugat Rekonvensi haruslah mengganti kerugian materil maupum immateril yang timbul akibat perbuatannya menimbun tambak milik Penggugat Rekonvensi, dengan perhitungan/rincian sebagai berikut :
Kerugian Meteril;
Bahwa Penggugat Rekonvensi dalam rentang tahun 2005 sampai 2017, telah mengalami kerugian karena usaha tambak milik Penggugat Rekonvensi yang menjadi objek sengketa tidak dapat lagi dipergunakan untuk usaha tambak, setiap sekali memanen dapat menghasilkan sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dikali 3 (tiga) sehingga kerugian Penggugat Rekonvensi sejak tahun 2005 sampai dengan 2017 yaitu 12 x 3 = 36 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) sehingga kerugian yang dialami Penggugat Rekonvensi sejak tahun 2005sampai 2017) sebesar Rp. 54.000.000,- (Lima puluh empat juta rupiah);
Kerugian immateril;
Bahwa selain itu, tindakan Tergugat Rekonvensi telah pula menimbulkan kerugian immateriil.Sebab Tergugat Rekonvensi menimbun tambak Penggugat Rekonvensi, yang disaksikan secara langsung oleh masyarakat sekitar. Melakukan intimidasi melalui tindak premanisme, yang mengakibatkan Penggugat Rekonvensi malu, terintimidasi, trauma yang berkepanjangan;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut tidak dapat dinilai atau diganti dengan jumlah uang sebesar apapun, namun untuk membuat kejelasan kerugian moril yang di alami Penggugat Rekonvensi maka jika di persamakan dengan nominal atau besaran uang, kerugian moril yang dialami Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan dan menerima eksepsi Tergugat dalam Konvensi;
Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian yang telah diderita oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ditambahRp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan tertanggal 21 Maret 2018, Nomor 56/Pdt.G/2017/PN Kdi yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan tanah seluas464 M2 berdasarkan Sertifikat Hak MilikNomor: 01525/Kel. Korumba Tanggal 26 Maret 2013, Surat UkurNomor: 129/Korumba/2012 Tanggal 05 Nopember 2012 an. WIWIN, Am.Keb (Penggugat) yang terletak di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, dengan batas-batas :
Utara berbatas dengan Jalan;
Barat berbatas dengan tanah SHM an. Kamal Pasya sekarang dikuasai Azis Kulle;
Selatan berbatas dengan tanah SHM an. Kamal Pasya sekarang dikuasai Tergugat;
Timur berbatas dengan tanah SHM an. Kamal Pasya sekarang Jalan Setapak;
Adalah sah milik Penggugat;
Menyatakan Sertifikat Hak MilikNomor: 01525/Kel. Korumba Tanggal 26 Maret 2013, Surat UkurNomor: 129/Korumba/2012Tanggal 05 Nopember 2012 an. WIWIN, Am.Keb (Penggugat) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah sengketa;
Menyatakan bahwa segala dokumen, surat-surat, akta-akta, yang dibuat oleh dan untuk atas nama/kepentingan Tergugat yang berhubungan dengan tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan tindakan Tergugat yang telah mengklaim dan mengakui serta menghalang-halangi Penggugat untuk memanfaatkan tanah sengketa untuk kepentingan jual beli dengan pihak lainadalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk tidak menghalang dan atau melakukan tindakan lain atau semacamnya yang dapat merugikan kepentingan Penggugat diatas tanah sengketa dan segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
MenghukumTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 2.281.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 56/Pdt.G/2017/PN Kdi,tertanggal 2 April 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kendari yang menerangkan bahwa Aqidatul Awwani, S.H. selaku Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 56/Pdt.G/2017/PN Kdi,tertanggal 21 Maret 2018 dan pernyataan permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugattersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 9 April 2018;
Menimbang bahwa Pembanding semula Tergugat telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 13 April 2018 sebagaimana Risalah Tanda Terima Memori Banding tertanggal 13 April 2018, Nomor 56/Pdt.G/2017/PN Kdi dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 24 April 2018;
Menimbang bahwa Terbanding semula Penggugat telah menyerahkan Kontra Memori Banding tertanggal 2 Mei 2018 pada tanggal 2 Mei 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan atau diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat atas nama Aqidatul Awwami, S.H. pada tanggal 3 Mei 2018 sebagaimana Risalah Pemberitahuan Kontra Memori Banding Nomor 56/Pdt.G/2017/PN Kdi;
Menimbang bahwa Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat masing-masing telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara pada tanggal 7 Mei 2018, Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Kdi yang menyatakan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat dan Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat diberikan waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak dari pemberitahuan ini diberikan kesempatan untuk datang mempelajari/memeriksa berkas perkara Nomor 56/Pdt.G/2017/PN Kdi tertanggal 21 Maret 2018 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima (pasal 199 R.Bg);
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Kendari tersebut tidak adil dan tidak benar serta mengandung kelemahan-kelemahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Kendari tersebut baik tentang pertimbangan hukum maupun tentang amar putusannya sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari tidak mempertimbangkan syarat formil maupun syarat materil surat gugatan Penggugat serta tidak mempertimbangkan alat bukti surat-surat Tergugat;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya membantah dan menolak seluruh alasan-alasan yang dikemukakan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat dalam Memori Banding tersebut diatas, dan membenarkan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa mengenai keberatan yang dikemukakan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada dasarnya, Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi maupun bukti surat yang diajukan oleh Kedua belah pihak yang berperkara di persidangan Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa mengenai Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi tidak perlu mempertimbangkan lagi karena Kontra Memori Banding tersebut pada pokoknya membenarkan dan menyatakan sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi juga setelah membaca dan meneliti secara seksama pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, Pengadilan Tinggi dapat membenarkan dan menyetujui putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya yang selanjutnya dipandang telah tercantum dan termuat pula dalam putusan Tingkat Banding ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambilalih dan dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 56/Pdt.G/2017/PNKDI tanggal 21 Maret 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap berada dipihak yang kalah baik dalam Peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding, maka Pembanding dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut, yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, R.Bg serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 56/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 21 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam Kedua Tingkat Peradilan, yang dalam TingkatBanding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari pada hari Senin, tanggal 25 Juni 2018 oleh kami I GEDE SUARSANA, S.H. sebagai Ketua Majelis dengan LAMBERTUS LIMBONG, S.H. dan VICTOR PAKPAHAN, S.H., M.H, M.Si masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 39/PEN.PDT/2018/PT KDI tanggal 23 Mei 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 3 Juli 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Muuma Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun masing-masing Kuasa Hukumnya;
Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
LAMBERTUSLIMBONG, S.H. I GEDE SUARSANA, S.H.
Ttd
VIKTOR PAKPAHAN, S.H.,M.H., M.Si.
Panitera Pengganti,
Ttd
MUUMA
Rincian biaya perkara:
Redaksi : Rp 5.000,00
Meterai : Rp 6.000,00
Adm./Pemberkasan : Rp 139.000,00
Jumlah : Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)