04/PDT/2018/PT.PLK.
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 04/PDT/2018/PT.PLK.
ALEXANDER ROSTANDY, vs TUAN INSINYUR YOHAN LISTIYONO SURYADI, dk.
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 3 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat dalam Konveksi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian 2. Menyatakan sah dan mengikat Surat perjanjian tertanggal 4 Agustus 2015 dan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 11 April 2016 yang di Waarmmeking oleh Notaris Tatang Suryana, Sarjana Hukum 3. Menyatakan bahwa Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap dan membawa kerugian kepada Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonveksi/Pembanding 4. Menyatakan batal Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RUPSLB) PT. Kurnia Alam Sejati berdasarkan Akta Nomor 04 tertanggal 04 Agustus 2015 dan jual beli saham berdasarkan Akta Nomor 08 tertanggal 04 Agustus 2015 yang semuanya dibuat oleh dan dihadapan Agustri Paruna, Sarjana Hukum, Notaris di Palangka Raya 5. Menyatakan batal dan tidak berlaku semua Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham (RUPSLB) PT. Kurnia Alam Sejati yang dilakukan oleh Tergugat dalam konvensi/Terbanding 6. Menghukum Turut Tergugat dalam Konvensi untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan ini 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/ Pembanding untuk selebihnya Dalam Rekonvensi I. DALAM PROVISI - Menyatakan tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima II. DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/semula Tergugat Dalam Konpensi/Terbanding untuk seluruhnya Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi : - Menghukum Terbanding/semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 04/PDT/2018/PT.PLK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ALEXANDER ROSTANDY, selaku Komisaris dan pemegang saham PT. Kurnia Alam Sejati, beralamat kantor di Palangka Raya Kalimantan Tengah pada Jalan Antang Kalang II Nomor 08, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahadut, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
Lawan:
TUAN INSINYURYOHAN LISTIYONO SURYADI, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Palangka Raya pada Jalan Soeprapto Nomor 08 Kelurahan Palangka, untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;
TUAN AGUSTRI PARUNA, Sarjana Hukum, Notaris, beralamat kantor di Palangka Raya, pada jalan Dokter Murjani Nomor 45., untuk selanjutnya akan disebut sebagai :TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 20 Pebruari 2018, Nomor : 04/Pen.PDT/2018/PT.PLK tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Penunjukkan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 20 Pebruari 2018, Nomor : 04/Pen.PDT/2018/PT.PLK untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Telah membaca berkas perkara Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Plk dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 16 Pebruari 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya pada tanggal 20 Pebruari 2017 dibawah Register Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Plk telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Penggugat adalah Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas dari PT. Kurnia Alam Sejati, oleh karena Penggugat memerlukan modal untuk menjalankan usahanya, maka Penggugat meminjam uang sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) kepada Tergugat ;
Bahwa, untuk pengembalikan pinjaman sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), akan dibayar oleh Penggugat, apabila pinjaman Penggugat ke pihak perbankan disetujui ;
Bahwa, Penggugat tidak mempunyai akses dan relasi ke Perbankan, maka Pengggugat meminta bantuan kepada Tergugat untuk membantu proses pengajuan kredit ke pihak perbankan ;
Bahwa, supaya pengajuan kredit ke bank bisa disetujui, Tergugat mengatakan bahwa Tergugat harus mempunyai saham mayoritas di PT. Karunia Alam Sejati, oleh karena Penggugat sangat membutuhkan modal usaha maka usul Tergugat untuk mempunyai saham mayoritas di PT. Karunia Alam sejati disetujui oleh Penggugat ;
Bahwa, pada tanggal 4 Agustus 2015 telah dibuat suatu perjanjian di bawah tangan yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat, yang mana Penggugat meminjam uang dari Tergugat sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) dengan jaminan 3 (tiga) buah sertfikat yaitu :
Sertifikat Hak Milik Nomor 1780, tertulis atas nama Tri Joko ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 307/Hampilit, tertulis atas nama Pius Hendri ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 192/Hampilit, tertulis atas nama Pius Hendri ;
Bahwa, dalam perjanjian tanggal 4 Agustus 2015 disepakati Penggugat meminjamkan 80 % (delapan puluh persen) saham PT. Kurnia Alam Sejati kepada Tergugat supaya pihak perbankan percaya dan memberikan kredit pinjaman kepada PT. Kurnia Alam Sejati ;
Bahwa, setelah di tanda tangan Perjanjian tanggal 4 Agustus 2015 oleh Penggugat dengan Tergugat, maka untuk merealisasikan pinjaman saham sebanyak 80 % (delapan puluh persen) saham PT. Kurnia Alam Sejati kepada Tergugat, maka pada hari itu juga pada tanggal 04 Agustus 2015 diadakan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati di kantor Turut Tergugat, sebagaimana Akta Nomor 04 tanggal 04 Agustus 2015 Tentang Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati ;
Bahwa, berdasarkan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham PT. Kurnia Alam Sejati menyetujui penjualan saham sebanyak 8000 (delapan ribu) lembar saham kepada Tergugat dan mengangkat Tergugat sebagai Komisaris Utama dari PT. Kurnia Alam Sejati ;
Bahwa, pada hari itu di kantor Turut Tergugat di buatlah Akta Nomor 08 tanggal 04 Agustus 2015 Tentang Jual Beli Saham PT. Kurnia Alam Sejati, yang mana Penggugat sebagai penjual dan Tergugat sebagai pembeli ;
Bahwa, untuk menindaklanjuti perjanjian tanggal 4 Agustus 2015, di Surabaya dibuatlah Perjanjian Kerjasama tertanggal 11 April 2016 antara Penggugat dengan Tergugat yang diwarmeeking dibawah Nomor : 231/W/TT/IV/2016 oleh Tatang Taryana, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya ;
Bahwa, dalam Perjanjian Kerjasama tanggal 11 April 2016 disebutkan sebagai berikut :
Pasal 1: Pihak pertama dan pihak kedua setuju, bahwa Pihak Kedua mengajukan fasilitas kredit dari bank untuk PT. Kurnia Alam Sejati ;
Pasal 2: Tujuan Pihak Pertama melimpahkan 80 % saham PT. Kurnia Alam Sejati kepada pihak kedua agar Pihak Kedua mendapatkan kredit dari bank untuk PT. Kurnia Alam Sejati ;
Pasal 3:Pihak Kedua belum pernah membayar sama sekali ke Pihak Pertama atas pelimpahan 80 % saham PT. Kurnia Alam Sejati;
Pasal 5:Pihak Pertama sepakat untuk memberikan saham sebesar 15 % kepada Pihak Kedua setelah Pihak kedua mendapatkan kredit untuk PT. Kurnia Alam Sejati ;
Pasal 6 :Saham yang dilimpahkan sebanyak 65 % harus dikembalikan kepada Alexander Rostandy sebagai pemegang saham sebenarnya, tanpa diketahui oleh Pihak bank. Kalau sampai diketahui Bank, maka PT. Kurnia Alam Sejati (Pihak Pertama) dan Pihak kedua siap menanggung resiko untuk mengembalikan semua fasilitas pinjaman dari Bank termasuk biaya Penalty yang akan timbul;
Bahwa, setelah Tergugat menjadi pemegang saham mayoritas dan Komisaris Utama PT. Kurnia Alam Sejati, Tergugat dengan berbagai macam cara untuk merubah susunan Direksi PT. Kurnia Alam Sejati, dengan mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya Registrasi Nomor : 40/PDT.P/2016/PN.Plk yang putusan tidak dapat diterima ;
Bahwa, kemudian Tergugat mengajukan kembali Permohonan Penyelenggaraan RUPS ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dibawah registrasi Nomor : 54/PDT.P/2016/PN.PLK yang diputus dengan mengabulkan permohonan Pemohon dan dengan dikabulkannya Permohonan Penyelenggaraan RUPS PT. Kurnia Alam Sejati, maka Tergugat mengganti dan merubah susunan Direksi PT. Kurnia Alam Sejati ;
Bahwa, Tergugat memiliki saham PT. Kurnia Alam Sejati sebanyak 80 % (delapan puluh persen) adalah Pro-forma pura-pura), guna keperluan pengajuan kredit ke perbankan dan jual beli saham tersebut tidak dilakukan pembayaran oleh Tergugat sebagaimana terbukti dari Pasal 3 dan pasal 4 Perjanjian kerjasama tanggal 11 April 2016 yang di Warmeeking oleh Tatang Suryana, Notaris di Surabaya yang pada pokoknya berbunyi :
Pasal 2 : Tujuan Pihak pertama melimpahkan 80 % saham PT. Kurnia Alam Sejati kepada Pihak Kedua agar pihak Kedua mendapatkan kredit dari bank untuk PT. Kurnia Alam Sejati.
Pasal 3: Pihak Kedua belum pernah membayar sama sekali ke Pihak pertama atas pelimpahan 80 % saham PT. Kurnia Alam Sejati.
Bahwa, Jual beli saham yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat adalah jual beli saham pura-pura (pro-forma) yang bertujuan untuk mengajukan kredit ke pihak perbankan, maka semua tindakan yang dilakukan oleh Tergugat seolah-olah Pemegang saham mayoritas dan Komisaris Utama PT. Kurnia Alam Sejati untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang tidak disetujui oleh Penggugat sebagai pemilik asal saham mayoritas adalah tidak sah ;
Bahwa, oleh karena Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RUPSLB) PT. Kurnia Alam Sejati berdasarkan Akta Nomor 04 tertanggal 04 Agustus 2015 dan jual beli saham berdasarkan Akta Nomor 08 tertanggal 04 Agustus 2015 yang semuanya dibuat oleh dan dihadapan Agustri Paruna, Sarjana Hukum, Notaris di Palangka Raya, adalah pura-pura (pro-forma) maka haruslah di batalkan ;
Bahwa, dengan di batalkannya Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RUPSLB) PT. Kurnia Alam Sejati berdasarkan Akta Nomor 04 tertanggal 04 Agustus 2015 dan jual beli saham berdasarkan Akta Nomor 08 tertanggal 04 Agustus 2015 yang semuanya dibuat oleh dan dihadapan Agustri Paruna, Sarjana Hukum, Notaris di Palangka Raya, maka semua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilakukan oleh Tergugat adalah batal demi hukum ;
Bahwa, tindakan dan perbuatan Tergugat merubah dan mengganti susunan direksi PT. Kurnia Alam Sejati tersebut di atas, jelas–jelas telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap dan membawa kerugian kepada Penggugat ;
Bahwa, karena gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti yang memenuhi syarat-syarat yang telah dan dimaksudkan oleh pasal 180 H.I.R. maka kiranya pada dasarnya Pengadilan dapat menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
Bahwa, berlandaskan pada segala sesuatu yang telah diuraikan diatas, penggugat mohon sudilah kiranya Pengadilan Negeri Palangka Raya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
P R I M A I R :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan mengikat Surat perjanjian tertanggal 4 Agustus 2015 dan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 11 April 2016 yang di Waarmmeking oleh Notaris Tatang Suryana, Sarjana Hukum ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap dan membawa kerugian kepada Penggugat ;
Menyatakan batal Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RUPSLB) PT. Kurnia Alam Sejati berdasarkan Akta Nomor 04 tertanggal 04 Agustus 2015 dan jual beli saham berdasarkan Akta Nomor 08 tertanggal 04 Agustus 2015 yang semuanya dibuat oleh dan dihadapan Agustri Paruna, Sarjana Hukum, Notaris di Palangka Raya ;
Menyatakan batal dan tidak berlaku semua Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham (RUPSLB) PT. Kurnia Alam Sejati yang dilakukan oleh Tergugat ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan ini ;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
S U B S I D A I R ;
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, memberikan putusan Ex aequo et bono demikian :
Agar Pengadilan /Hakim karena jabatannya (ambtshalve) menambah gugatan Penggugat apabila dianggap kurang ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Trgugat telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Kedudukan Hukum ( Legal Standing ) Penggugat :
Bahwa Penggugat tidak memiliki hak dan kewenangan hukum sebagai Penggugat terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati, karena Penggugat tidak sebagai Direksi dari Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati, Penggugat adalah sebagai Komisaris dan Pemegang Saham Minoritas dalam Perseroan PT. Kurnia Alam Sejati ;
Bahwa Gugatan Penggugat juga tidak beralasan Hukum, karena Posita dari Gugatan adalah mengenai permasalahan Kepemilikan Saham yang telah diakuisisi oleh Penggugat telah dijual/ dilepaskan kepemilikannya kepada Tergugat melalui mekanisme dan prosedur hukum sesuai dengan Undang - Undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ( UUPT ) ;
Bahwa peralihan Kepemilikan Saham Perseroan PT. Kurnia Alam Sejati dari Penggugat dan Pemegang Saham lainnya kepada Tergugat adalah sah secara hukum, yakni dilaksanakan dihadapan Notaris AGUSTRI PARUNA, SH ( Turut Tergugat ) melalui Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati, yang telah di Aktakan dengan AKTA NOTARIS Nomor : 04, Tanggal 04 Agustus 2014, dan Perubahan Data Anggaran Dasar tersebut telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Tanggal 06 Agustus 2015, Nomor : AHU-AH.01.03-0955144 dan Nomor : AHU-AH.01.03-0955145 ;
Bahwa karena alasan hukum dari Posita Gugatan adalah perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) terhadap Perjanjian Kerjasama didalam Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati, maka secara hukum Penggugat selaku Komisaris Perseroan tidak memiliki Legal Standing bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati ;
Gugatan Penggugat “ Kurang Pihak “ ( Plurium Litis Consortium ) ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi ) oleh Tergugat, dimana perbuatan ingkar janjinya tersebut didalilkan adalah terhadap Kepemilikan Saham dan Perubahan Komisaris serta Pergantian Susunan Direksi Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati, dalam hal ini Tergugat adalah salah satu Pemilik Saham yang berkedudukan hukum selaku Komisaris Utama dan sebagai Pemilik Saham Mayoritas pada Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati ;
Bahwa Pemilik Saham didalam Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam sejati tidak hanya Tergugat dan demikian pula terhadap Manajemen/ Direksi dari Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati terdiri dari Subyek-subyek hukum yang memiliki dan menguasai Prestasi/ objek sengketa dari gugatan Penggugat semestinya harus ditarik sebagai pihak-pihak dalam perkara ini ;
Bahwa gugatan Perdata yang bertujuan menuntut hak-haknya atas prestasi/objek sengketa yang dikuasai orang lain, yang benar - benar secara nyata menguasai Prestasi/ objek sengketa yang disengketakan di Pengadilan, maka orang dan /atau Subyek Hukum tersebut harus ditarik sebagai pihak Tergugatnya, dan karena Subyek Hukum dalam perkara ini yakni sebagai Subyek Pemilik Saham dan Subyek yang menduduki jabatan Direksi tidak hanya Tergugat, maka Penggugat harus menarik orang dan/ atau Subyek Hukum lain tersebut sebagai pihak Tergugatnya ;
Bahwa karena Penggugat tidak menarik Subyek Hukum lain selain Tergugat yang benar – benar menguasai Prestasi/ objek sengketa yang disengketakan di Pengadilan, maka gugatan Penggugat harus dinilai kurang pihak atau para pihak tidak lengkap ( Plurium Litis Consortium ) sehingga tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan ( Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1343 K/Sip/1975, tanggal 15 Mei 1979 ) ;
Gugatan Penggugat “ Kabur “ ( Obscuur Libel );
Bahwa posita gugatan Penggugat adalah perbuatan ingkar janji ( wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Perjanjian Kerja Sama tanggal 11 April 2016, dimana perbuatan ingkar janjinya ( wanprestasi ) yang didalilkan adalah Kepemilikan Saham dan Perubahan Serta Pergantian Komisaris dan Susunan Direksi Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati adalah pura-pura ( pro-forma) guna keperluan pengajuan kredit kepihak Perbankan, yang selanjutnya didalam petitum dimohonkan untuk dibatalkan ;
Bahwa isi kesepakatan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja Sama tanggal 11 April 2016 tidak terdapat klausula tentang pengembalian Akta Autentik perubahan Terhadap Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati, sehingga alasan hukum Penggugat mendalilkan Tergugat melakukan cidera janji ( wanprestasi ) tidak sesuai dan/ atau bertentangan dengan pokok gugatan dalam petitum ;
Bahwa posita gugatan Penggugat jelas tidak sesuai dengan pokok gugatan dalam petium,karena yang didalilkan dalam posita tidak terdapat dalil sengketanya yakni apakah pengajuan Kredit ke Perbankan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama tanggal 11 April 2016 atau belum, dan apa saja isi dari kesepakatan yang diciderai oleh Tergugat dalam perjanjian dimaksud sehingga dalil gugatan pura-pura ( pro-forma ) terpenuhi, dalam hal ini dapat dipastikan Gugatan Penggugat “ Kabur “ ( obscuur libel ) ;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka beralasan Penggugat tidak memiliki legal standing, gugatan Penggugat kurang pihak dan kabur, karenanya mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan :
Menerima Eksepsi Tergugat ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Bahwa apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, perkenankan Tergugat menyampaikan jawaban dalam Pokok Perkara dalam Konpensi, dimana pada pokok dan dasarnya adalah sebagaimana terurai dibawah ini :
Bahwa mohon semua uraian pada bagian Eksepsi diatas dianggap terulang kembali didalam bagian Konvensi/ Pokok Perkara ini, sepanjang yang menyangkut atau yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya ;
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat pada tanggal 16 Pebruari 2017, kecuali terhadap hal-hal yang memang jelas diakui kebenarannya oleh Tergugat ;
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil gugatan Penggugat pada point angka 1,2,3 dan angka 4, karena tidak benar Penggugat meminjam uang kepada Tergugat dengan dasar utang-piutang sebagaimana didalilkan Penggugat, uang yang diakuisisi oleh Penggugat sebagai pinjaman dari Tergugat tersebut sebenarnya adalah modal usaha yang diinvestasikan olehTergugat didalam hubungan uji coba kerjasama dengan pihak Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati dibidang usaha pembelian dan pemurnian pasir zircon, dimana Tergugat menginvestasikan modal usahanya secara bertahap sesuai dengan permintaan kebutuhan modal dari pihak Manajemen Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati ;
Bahwa uang sebanyak RP 7. 000.000.000.000,00 ( Tujuh Milyar Rupiah ) yang diakuisisi oleh Penggugat sebagai pinjaman modal usaha dari Tergugat tersebut,adalah jumlah uang Tergugat yang sudah dijalankan sebagai modal usaha oleh pihak Manajemen PT. Kurnia Alam Sejati, dimana untuk selanjutnya setelah dilakukan Audit oleh Tergugat ternyata tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Manajemen PT. Kurnia Alam Sejati;
Bahwa Tergugat dengan tegas membantah dalil gugatan Penggugat pada point angka 5 dan angka 6 yang mendalilkan sebagai “ maksud “ dibuatnya Perjanjian dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 4 Agustus 2015 adalah Perjanjian Utang-Piutang Uang dengan jaminan 3 (tiga) buah Sertifikat Hak Milik, dan adanya pengakuan Penggugat meminjamkan 80 % ( delapan puluh persen ) Saham PT. Kurnia Alam Sejati kepada Tergugat, sebab sebagai “ maksud “ dalam hal ini adalah didalam pengertian bukti laporan pengakuan dari Penggugat atau pihak Manajemen PT. Kurnia Alam Sejati terhadap permintaan laporan pertanggung jawaban keuangan modal usaha Tergugat yang telah dijalankan oleh pihak Penggugat dalam Manajemen PT. Kurnia Alam Sejati ;
Bahwa untuk mengembalikan atau mempertanggung jawabkan keuangan terhadap modal usaha Tergugat tersebut pada point angka 5 ( lima ) diatas, Penggugat menyetujui menyerahkan 3 (tiga) buah Sertifikat Hak Milik kepada Tergugat, yakni :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 1780, tertulis Atas nama TRI JOKO ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 307/ Hampalit, tertulis Atas nama PIUS HENDRI ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 192/ Hampalit, tertulis Atas nama PIUS HENDRI;
Dalam hal ini 3 ( tiga ) buku Sertifikat Hak Milik tersebut terbukti sudah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli sebelum Perjanjian dibawah tangan Tanggal 4 Agustus 2015 ditandatangani, dan karena terdapat kekurangan nilai nominal perhitungan terhadap pengembalian keseluruhan modal usaha Tergugat dimaksud, maka Penggugat bersedia untuk mencukupinya dengan cara menyetujui menyerahkan lagi 80 % ( delapan puluh persen ) Saham PT. Kurnia Alam Sejati kepada Tergugat ;
Bahwa Perjanjian dibawah tangan tanggal 4 Agustus 2015 adalah suatu bentuk bukti kesepakatan persetujuan perhitungan nilai nominal keuangan terhadap pengembalian modal usaha Tergugat yang telah dijalankan oleh pihak Penggugat dalam Manajemen PT. Kurnia Alam Sejati yang dituangkan secara tertulis sebagai solusi bagi kedua belah pihak untuk merealisasikan pengembalian sisa perhitungan senilai 80 % ( delapan puluh puluh persen ) Saham PT. Kurnia Alam Sejati terhadap investasi modal usaha Tergugat, terbukti isi kesepakatan yakni 80 % ( delapan puluh persen ) Saham Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati tersebut pada tanggal yang sama dialihkan kedalam Akta Notaris Nomor : 04 dan Nomor : 08, tanggal 4 Agustus 2015 dengan mekanisme dan prosedur hukum sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ( UUPT ), sedangkan terhadap klausula lain yang diperjanjikan Tergugat tolak dan kesampingkan karena bukan sebagai “ Maksud “ dari pokok kesepakatan sehingga tidak sesuai dengan azas Hukum Perjanjian dan / atau tidak sah secara hukum ;
Bahwa dali-dalil gugatan Penggugat pada point angka 7,8 dan angka 9, sangat jelas merupakan pengakuan terhadap keabsahan kedudukan hukum Tergugat selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas didalam Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati, karena Penggugat telah menyetujui penjualan Saham miliknya sebanyak 8000 ( delapan ribu ) lembar Saham kepada Tergugat dan mengangkat Tergugat sebagai Komisaris Utama pada Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor : 08 tanggal 4 Agustus 2015, yang dilaksanakan melalui Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati tanggal 4 Agustus 2015 sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 4 Agustus 2015, dalam hal ini mekanisme peralihan Saham dari Penggugat dan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati kepada Tergugat sudah sesuai dengan prosedur hukum menurut Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ( UUPT ), sehingga sah menurut hukum ;
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil gugatan Penggugat pada point angka 10 dan angka 11, karena Perjanjian Kerja Sama tanggal 11 April 2016 tidak ada hubungannya dengan Perjanjian dibawah tangan tanggal 04 Agustus 2015 yang sudah dituntaskan melalui mekanisme sesuai prosedur hukum sebagaimana telah disebut dan dimaksud dalam dalil jawaban Tergugat pada point angka 7 dan angka 8 diatas, karenanya mohon ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat dan Tergugat tanggal 11 April 2016 yang diwarmeeking dibawah Nomor : 231/W/TT/IV/2016 oleh Tatang Taryana, SH Notaris di Surabaya sangat jelas Cacat Hukum dan tidak mempunyai Nilai Hukum terhadap Perjanjian Kerja Sama dimaksud, karena klausula yang diperjanjikan dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai kegiatan usaha yang berkaitan dengan Anggaran Dasar dari Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati, maka kedudukan Hukum Penggugat selaku Komisaris dan pemilik 20 % ( dua puluh persen ) Saham pada Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati berdasarkan Akta Notaris Nomor : 04, tanggal 04 Agustus 2015 secara hukum tidak memiliki hak dan kewenangan bertindak selaku Wakil dari Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati, dan karena dalam Surat Perjanjian Kerja Sama tanggal 11 April 2016 dimaksud kedudukan hukum Penggugat adalah sebagai Direktur PT. Kurnia Alam Sejati, maka jelas tidak sesuai dengan Kedudukan hukumnya didalam Akta Notaris Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati Nomor : 04 tanggal 04 Agustus 2015 sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dalam hal ini Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat tanggal 11 April 2016 dimaksud sangat jelas tidak sah Secara hukum dan batal demi hukum, karenanya mohon untuk ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada point angka 12 adalah sangat mengada-ada dan tidak beralasan hukum, Tergugat mengajukan Permohonan Penetapan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam rangka Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) PT. Kurnia Alam Sejati untuk mengganti dan merubah Susunan Direksi PT. Kurnia Alam Sejati sudah sesuai dengan aturan hukum dan secara hukum, dalil gugatan Penggugat pada point angka 13 sangat jelas mengakui Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan Permohonan Pemohon, sehingga dalam hal ini Tergugat selaku Komisaris Utama dan Pemilik 80 % ( delapan puluh persen ) Saham pada Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati berdasarkan Akta Notaris Nomor : 04, Tanggal 04 Agustus 2015, sah secara hukum sebagai Ketua atau Pimpinan untuk melaksanakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati dengan agenda rapat “ Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati“ ;
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat pada point angka 14, 15, 16 dan angka 17 sangat jelas tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, karena alasan hukum terhadap peralihan Subyek dan Objek gugatan Penggugat adalah Pura-Pura( Pro-Forma ) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Tanggal 14 April 2016 yang di Warmeeking oleh Tatang Taryana, SH Notaris di Surabaya, padahal Jual–Beli Saham Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati antara Penggugat dan Tergugat telah dilaksanakan sebelum adanya Surat Perjanjian Kerjasama dimaksud yakni sesuai bukti Surat berdasarkan Akta Notaris Nomor : 04, dan Nomor : 08, adalah pada tanggal 04 Agustus 2015, dalam hal ini alasan dan dasar hukum gugatan Penggugat berlaku surut sehingga bertentangan dengan azas hukum, karenanya mohon ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa selain alasan dan dasar hukum gugatan Penggugat berlaku surut tersebut pada point angka 12 diatas, Surat Perjanjian Kerja Sama Tanggal 11 April 2016 yang di Warmeeking oleh Tatang Taryana, SH Notaris di Surabaya tersebut juga tidak memenuhuhi Syarat Sahnya suatu Perjanjian yakni “ Sesuatu Sebab ( Causa ) Yang Halal “ ( Pasal 1320 KUH Perdata ), dalam hal ini dapat terlihat dari Klausula yang diperjanjikan adalah terhadap Prestasi sesuatu sebab yang palsu dan tidak benar serta adanya penggabungan dengan Perjanjian Kredit ke Bank, sehingga Perjanjian tersebut tidak sah/ batal dan juga Cacat Hukum sebagaimana dalil jawaban Tergugat pada point angka 9 dan angka 10 diatas, karenanya tidak mempunyai nilai hukum untuk dijadikan alasan dan dasar hukum dari gugatan Penggugat, sehingga dapat dipastikan gugatan Penggugat “ Kabur ” ( Obscuur Libel ) sebab tidak mempunyai alasan hukum, dan karenanya mohon ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil gugatan Penggugat pada point angka 18, karena tindakan dan perbuatan Tergugat merubah dan mengganti susunan Direksi PT. Kurnia Alam Sejati sebagaimana telah diuraikan dalam dalil jawaban Tergugat pada point angka 11 diatas adalah sah secara hukum, tidak terdapat perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) terhadap pergantian kepengurusan dimaksud, berdasarkan alasan dan dasar hukum apa Penggugat mendalilkan tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut ingkar janji ( wanprestasi ) hingga membawa kerugian kepada Penggugat, dalam hal ini sangat jelas Penggugat tidak mempunyai alasan dan dasar hukum untuk menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ), karenanya mohon untuk ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut pada point angka 14 diatas, dalam hal Jual-Beli Saham antara Penggugat dengan Tergugat, dan perubahan serta pergantian Komisaris serta Direksi Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum melalui Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Palangka Raya AGUSTRI PARUNA, SH ( Turut Tergugat ) sesuai bukti Surat Akta Notaris Nomor : 04 dan Nomor : 08 Tanggal 04 Agustus 2015 dimana telah diakui sendiri oleh Penggugat tentang legalitasnya sebagaimana dalil gugatan point angka 7, 8 dan angka 9 ;
Bahwa karena gugatan Penggugat tidak mempunyai alasan dan dasar hukum secara yuridis dan tidak sesuai dengan fakta hukum, maka sangat tidak beralasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat pada point angka 19 agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat ;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak perlu diberi jawaban dan tanggapan lagi, karena dalil-dalil tersebut tidak beralasan dan untuk itu Tergugat tolak seluruhnya ;
Bahwa berdasarkan beberapa uraian yang telah dikemukakan diatas, Tergugat dalam Konvensi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang Memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor : 27/PDT.G/2017/PN.Plk, berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
D A L A M R E K O N P E N S I :
Bahwa mohon semua uraian dalil-dalil Jawaban dalam Konpensi terulang kembali dan digunakan kembali dalam Rekonpensi ini ;
Bahwa perhitungan keseluruhan investasi modal usaha Penggugat Rekonpensi yang dijalankan oleh Tergugat Rekonpensi dalam Manajemen Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati sebanyak Rp 7.000.000.000,00 ( tujuh milyar rupiah ), tidak dapat dipertanggung jawabkan seluruhnya oleh Tergugat Rekonpensi apalagi kalau ditambah dengan perhitungan nilai laba atas penggunaan investasi modal usaha Penggugat Rekonpensi dalam pelaksanaan kegiatan operasional produksi, dalam hal ini setelah dikurangi dengan pembayaran melalui Jual - Beli atas 3 ( tiga ) buah Sertifikat Hak Milik dan 8000 ( delapan ribu ) lembar saham milik Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa terhadap kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada point angka 1 diatas, diperhitungkan dan dipertanggung jawabkan oleh Tergugat Rekonpensi sebagai investasi modal usaha Penggugat Rekonpensi yang masih eksis dijalankan walau tidak maksimal dalam kegiatan usaha operasional produksi Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati ;
Bahwa agar kegiatan usaha operasional produksi yang dijalankan oleh Tergugat Rekonpensi berjalan maksimal, maka melalui Manajemen Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati Penggugat Rekonpensi masih tetap menambah investasi modal usahanya, dalam hal ini Penggugat Rekonpensi menginvestasikan modal usahanya secara bertahap sesuai dengan permintaan kebutuhan modal dari pihak Manajemen Perseroan dan kemampuan modal usaha Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa antara pertengahan sampai penghujung tahun 2016 tahapan penambahan investasi modal usaha dihentikan oleh Penggugat Rekonpensi karena suntikan dana untuk kelancaran kegiatan usaha operasional produksi Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati dianggap sudah maksimal, dalam hal ini uang masuk yang sudah diinvestasikan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi melalui pihak Manajemen Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati diperkirakan sekitar kurang lebih berjumlah RP 25.000.000.000,00 ( dua puluh lima milyar rupiah ) ;
Bahwa pada bulan Desember tahun 2016 ketika Penggugat Rekonpensi melakukan pengecekan kelapangan dalam hal ini ke Kantor dan Pabrik Pemurnian PT. Kurnia Alam Sejati sekaligus mengklarifikasi laporan keuangan dari Pihak Manajemen Perseroan, Penggugat Rekonpensi mengetahui aktifitas kegiatan usaha operasional produksi sudah terhenti dan demikian pula terhadap pengelolaan Administrasi Manajemen Perseroan juga tidak berfungsi lagi, sehingga penggunaan dana investasi modal usaha Penggugat Rekonpensi tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa terhentinya aktifitas kegiatan usaha operasional produksi dan tidak berfungsinya Administrasi Manajemen Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati sangat jelas membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Administrasi Manajemen Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati yang menjalankan dana investasi modal usaha Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa karena keadaan terakhir dari Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati sudah tidak beraktifitas lagi baik terhadap kegiatan usaha operasional produksi maupun dalam Pengelolaan Administrasi Manajemen sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat Rekonpensi dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama melakukan perombakan mengganti dan merubah Susunan Direksi Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati melalui Permohonan Penetapan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam hal ini Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan Permohonan Penggugat Rekonpensi sehingga sangat jelas membuktikan Gugatan Konpensi yang mendalilkan Penggugat Rekonpensi melakukan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ) terhadap perombakan dan perubahan Susunan Direksi Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati adalah tidak beralasan hukum, karena baik terhadap kedudukan Penggugat Rekonpensi sebagai Komisaris Utama maupun terhadap Susunan Direksi Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Sah Secara Hukum ;
Bahwa selanjutnya dengan Susunan Direksi yang baru Administrasi Manajemen Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati difungsikan kembali oleh Penggugat Rekonpensi, dalam hal ini setelah dilakukan audit oleh Direksi yang baru ditemukan adanya ketidak beresan dalam Administrasi Manajemen Keuangannya, dan demikian pula terhadap pasilitas Pabrik Pemurnian untuk kegiatan usaha operasional produksi tidak dapat difungsikan karena mesin-mesin operasional produksi rusak berat dan tenaga tekhnisnya tidak ada, sehingga untuk dapat berfungsi kembali Penggugat Rekonpensi harus mengeluarkan dana operasional untuk perbaikan Pabrik Pemurnian kurang lebih sebanyak Rp 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah ) ;
Bahwa selain hal tersebut pada point angka 8 diatas, hasil audit juga menemukan adanya tunggakan pajak Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati yang harus ditanggung oleh Penggugat Rekonpensi kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah ), dan demikian pula terhadap pasilitas/ aset-aset Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati tidak dikembalikan dan/ atau diserah terimakan oleh Tergugat Rekonpensi kedalam daftar kekayaan Perseroan, yakni berupa :
Dua Kapling Tanah ( SKT ) di Kecamatan Bukit Rawi, berukuran masing-masing 30 x 100 Meter, dengan Luas masing-masing 0,3 Ha ;
Satu Kapling Tanah dengan Luas 0, 987 Ha di Desa Teluk Batu, berupa Pasilitas Gudang dan Mess :
Satu Kapling Tanah ( SKT ) di Tumbang Samba Km. 26, berupa Pasilitas Gudang dan Mess, berukuran 46 Meter x 170 Meter, dengan Luas 0,782 Ha ;
Dua Unit Toyota Truck Tahun 2014; Satu Unit Mishimishi Truk 135 Tahun 2011 ; Satu Unit Avansa Tahun 2011; Satu Unit Ford Pickup Tahun 2010; Satu Unit Excavator Cat 320 D Tahun 2010 ;
Bahwa fakta-fakta yang terurai pada point-point angka 5, 6, 7, 8 dan angka 9 diatas, telah membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat Rekonpensi, yakni sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil :
Nominal dana investasi modal usaha Penggugat Rekonpensi yang sudah masuk kedalam Rekening Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati sebesar kurang lebih RP 25.000.000.000,00 ( dua puluh lima milyar rupiah ) ;
Nominal dana untuk pembayaran tunggakan pajak Perseroan terbatas PT. Kurnia Alam Sejati sebesar kurang lebih RP. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah ) ;
Nominal dana operasional terhadap kerusakan fasilitas Pabrik Pemurnian untuk dapat berfungsi kembali dan penempatan tenaga teknis khusus untuk mesin-mesin Pabrik Pemurnian adalah sebesar Rp 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah ) ;
Nominal Laba kegiatan usaha operasional produksi atas dana investasi modal usaha Penggugat Rekonpensi bilamana diperhitungkan berjalan normal sebesar 2,5 % ( dua setengah persen) sebulan, selama 1 ( satu ) tahun adalah sebesar RP 6.250.000.000 ( enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ) ;
b. Kerugian Immateriil :
Perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonpensi tersebut juga sangat merugikan Penggugat Rekonpensi karena hilangnya waktu, tenaga, pikiran terganggu dan tertekan dalam menjalankan aktifitas bisnis dimaksud, dan selain itu adanya kendala dari pihak Tergugat Rekonpensi yang secara terus menerus berusaha untuk menghambat seperti adanya gugatan konpensi yakni ingin menguasai kembali fasilitas serta hak dan kewenangan yang dimiliki sah secara hukum oleh Penggugat Rekonpensi, sehingga sebaliknya dalam mempertahankan keabsahan dimaksud sangat beralasan Penggugat Rekonpensi merasa dirugikan, yang apabila diperhitungkan dengan nilai uang kerugian Penggugat Rekonpensi tidak kurang dari Rp 15.000.000.000,00 ( lima belas milyar rupiah ) ;
Jadi jumlah total kerugian materiil dan immateriil sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp 50.250.000.000,00 ( lima puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah );
Bahwa karena gugatan Penggugat Rekonpensi berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, maka sangat beralasan apabila Tergugat Rekonpensi juga dihukum untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar RP 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) untuk setiap harinya, apabila lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan oleh Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa mengingat Penggugat Rekonpensi memiliki kekhawatiran dan sangkaaan tentang itikat baik Tergugat Rekonpensi yang tidak akan bertanggung jawab untuk melaksanakan isi putusan gugatan Rekonpensi ini dan berupaya menghilangkan hak Penggugat Rekonpensi, maka sangat beralasan apabila Penggugat Rekonpensi memohon kepada Yang Mulya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini meletakkan Sita jaminan ( Conservatoir Beslaag ) terhadap pasilitas/ aset-aset objek sengketa tersebut pada point angka 9 diatas, dan sebanyak 2000 ( dua ribu ) lembar saham milik Tergugat Rekonpensi dalam
Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati serta terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa karena Gugatan Rekonpensi ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik, maka untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat Rekonpensi sesuai Pasal 180 HIR Jo Pasal 191 Rbg, maka menurut hukum putusan dalam perkara ini patut dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij vooraad ) meskipun Tergugat Rekonpensi melakukan upaya verset, banding, kasasi atau ada upaya lainnya ;
Bahwa berdasarkan beberapa uraian yang telah dikemukakan didalam dalil-dalil jawaban dalam Konpensi dan Gugatan Rekonpensi tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor : 27/PDT.G/2017/PN.Plk, berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan permohonan Penggugat Rekonpensi untuk meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) terhadap :
Fasilitas/ aset-aset Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati berupa :
Dua Kapling Tanah ( SKT ) di Kecamatan Bukit Rawi, berukuran masing-masing 30 x 100 Meter, dengan Luas masing-masing 0,3 Ha ;
Satu Kapling Tanah dengan Luas 0, 987 Ha, di Desa Teluk Batu, berupa Pasilitas Gudang dan Mess ;
Satu Kapling Tanah ( SKT ) di Tumbang Samba Km. 26, berupa Pasilitas Gudang dan Mess, berukuran 46 Meter x 170 Meter, dengan Luas 0,782 Ha ;
Dua Unit Toyota Truck Tahun 2014; Satu Unit Mishimishi Truk 135 Tahun 2011 ; Satu Unit Avansa Tahun 2011; Satu Unit Ford Pickup Tahun 2010; Satu Unit Excavator Cat 320 D Tahun 2010 ;
Saham milik Tergugat Rekonpensi sebanyak 2000 ( dua ribu ) lembar atau 20 % ( duapuluh persen ) saham Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati ;
Barang-barang baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi, daftar barang-barang yang dimohonkan Sita Jaminan akan disampaikan( menyusul ) dalam persidangan selanjutnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan Sah Secara Hukum Jual-Beli Saham antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi, serta perubahan dan pergantian Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati yang dilakukan melalui Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Palangka Raya AGUSTRI PARUNA, SH sesuai bukti Surat Akta Notaris Nomor : 04, Tanggal 04 Agustus 2015 dan Akta Notaris Nomor : 08, Tanggal 04 Agustus 2015 ;
Menyatakan Sah Secara Hukum Susunan Direksi Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati berdasarkan hasil Penetapan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang di Aktakan dengan Akta Notaris Nomor : 01, Tanggal 01 Pebruari 2017 ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat Rekonpensi dengan nilai total sebesar RP 50.250.000.000,00 ( Lima puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ), dengan perincian sebagai berikut :
Nominal dana investasi modal usaha Penggugat Rekonpensi yang sudah masuk kedalam Rekening Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati sebesar kurang lebih RP 25.000.000.000,00 ( dua puluh lima milyar rupiah ) ;
Nominal dana untuk pembayaran tunggakan pajak Perseroan terbatas PT. Kurnia Alam Sejati sebesar kurang lebih RP. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah ) ;
Nominal dana operasional terhadap kerusakan fasilitas Pabrik Pemurnian untuk dapat berfungsi kembali dan penempatan tenaga teknis khusus untuk mesin-mesin Pabrik Pemurnian adalah sebesar Rp 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah ) ;
Nominal Laba kegiatan usaha operasional produksi atas dana investasi modal usaha Penggugat Rekonpensi bilamana diperhitungkan berjalan normal sebesar 2,5 % ( dua setengah persen ) sebulan, selama 1 ( satu ) tahun adalah sebesar RP 6.250.000.000 ( enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ) ;
Nominal kerugian Immateriil apabila diperhitungkan dengan nilai uang, kerugian Penggugat Rekonpensi tidak kurang dari Rp 15.000.000.000,00 ( lima belas milyar rupiah ) ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan pasilitas/ aset-aset Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati kedalam daftar harta kekayaan Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati berupa :
Dua Kapling Tanah ( SKT ) di Kecamatan Bukit Rawi, berukuran masing-masing 30 x 100 Meter, dengan Luas masing-masing 0,3 Ha ;
Satu Kapling Tanah dengan Luas 0, 987 Ha, di Desa Teluk Batu, berupa Pasilitas Gudang dan Mess ;
Satu Kapling Tanah ( SKT ) di Tumbang Samba Km. 26, berupa Pasilitas Gudang dan Mess, berukuran 46 Meter x 170 Meter, dengan Luas 0,782 Ha ;
Dua Unit Toyota Truck Tahun 2014; Satu Unit Mishimishi Truk 135 Tahun 2011 ; Satu Unit Avansa Tahun 2011; Satu Unit Ford Pickup Tahun 2010; Satu Unit Excavator Cat 320 D Tahun 2010 ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Uang Paksa (dwangsom ) sebesar Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan oleh Tergugat Rekonpensi ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap Pasilitas/ aset-aset dan barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi yang dimohonkan Sita Jaminan tersebut ;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Rekonpensi.
ATAU
Mohon Putusan Lain yang Adil sebagaimana Peradilan Yang Baik.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah mengajukan Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
TENTANG DUDUK PERKARA DAN KEDUDUKAN HUKUM TURUT TERGUGAT SELAKU NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATAN
Bahwa Penggugat (ALEXANDER ROSTANDI) mengajukan gugatan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Tergugat, (Insinyur JOHAN LISTYONO SURYADI), karena janji-janji yang ada sebelumnya yang berkenaan dengan dilakukan perubahan data perseroan PT. KURNIA ALAM SEJATI berkedudukan di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah serta Peralihan saham, dari Pengugat kepada Tergugat, dengan melalui mekanisme Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat, selaku Notaris, yang pada pokoknya perubahan data dan peralihan saham tersebut oleh Penggugat hanyalah pura-pura (pro - forma) atau sama artinya tidak benar, sehinga menggugat untuk membatalkan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. KURNIA ALAM SEJATI dan Jual Beli Saham yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat dalam kedudukan selaku Notari ;
Bahwa Turut Tergugat dalam kedudukan selaku Notaris tidak mengetahui bahkan diterangkan atau disampaikan adanya janji-janji antara para pihak/penghadap, Penggugat dan Tergugat, yang dibuat sebelumnya berkenaan dengan perubahan data perseroan dan peralihan saham perseroan, selain apa yang telah dituang dan dicatat/ditulis dengan jelas dan terang dalam akta-akta tersebut;
Bahwa Turut Tergugat selaku Notaris (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris junto Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) dalam menjalankan jabatan membuat akta otentik (Akta Rapat Umum Pemegang Saham) berdasarkan atas permintaan atau kehendak yang telah sama setuju dan sepakat tentang sesuatu oleh para pihak/penghadap yang disampaikan untuk dituang ke dalam akta otentik dan tidak datang dari inisiatif Notaris sendiri, atau tidak dikurangi atau ditambah, tetapi semata-mata menulis atau mencatat yang menjadi sepakat kehendak para pihak (Hukum Perjanjian). Dan dalam hal ini berkenaan dengan permintaan para pihak/penghadap yang datang menghadap ke Kantor Turut Tergugat, Notaris, yaitu pemegang saham, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. KURNIA ALAM SEJATI, yaitu Tuan TRI JOKO (Direktur Utama dan Pemegang 200 lembar saham), Tuan JUNAIDI (Direktur Perseroan dan Pemegang 200 lembar saham), Tuan ALEXANDER ROSTANDY (Komisaris Utama dan Pemegang 9.400 lembar saham), Tuan SAIDI RAHMAN (Komisaris Perseroan dan pemegang 200 lembar saham) dan Tuan Insinyur YOHAN LISTYONO SURYADI selaku pihak yang turut hadir menghadap, atas permintaan perseroan ;
Bahwa pada hari Selasa pada tanggal 04 Agustus 2015, di Kantor Turut Tergugat selaku Notaris, Jalan DR. Murjani, Nomor 45 Kota Palangkaraya, telah hadir, pihak /penghadap tersebut diatas, untuk mengadakan Rapat Umum Para Luar Biasa Pemegang Saham PT. KURNIA ALAM SEJATI berkedudukan di Palangkaraya dan meminta kepada Turut Tergugat untuk menulis/mencatat dan membuat Berita Acara Rapat, yang isinya dengan suara bulat sama setuju/sepakat diputuskan sebagai berikut :
Menyetujui dan mengesahkan penjualan/pelepasan saham Tuan TRI JOKO sebanyak 200 saham kepada Tuan Insinyur YOHAN LISTYONO SURYADI.;
Menyetujui dan mengesahkan penjualan/pelepasan saham Tuan JUNAIDI sebanyak 200 saham kepada Tuan Insinyur YOHAN LISTYONO SURYADI.;
Menyetujui dan mensahkan penjualan/pelepasan saham Tuan SAIDI RAHMAN 200 saham kepada Tuan Insinyur YOHAN LISTYONO SURYADI.;
Menyetujui dan mensahkan penjualan/pelepasan saham Tuan ALEXANDER ROSTANDY sebanyak 7.400 kepada Tuan Insinyur YOHAN LISTYONO SURYADI.;
Sehingga komposisi pemegang saham adalah :
Tuan Insinyur YOHAN LISTYONO SURYADI sebanyak 8.000 saham.
Tuan ALEXANDER ROSTANDY sebanyak 2.000 saham.
Menyetujui dan menerima baik pengunduran diri Tuan ALEXANDER ROSTANDY selaku Komisaris Utama.;
Meneyetujui dan mengangkat Tuan Insinyur YOHAN LISTONO SURYADI;
Menyetujui dan mengangkat kembali TTuan ALEXANDER ROSTANDY selaki Komisaris;
Menyetujui dan mengangkat susunan perseroan sebagai berikut :
Direktur Utama : Tuan TRI JOKO;
Direktur : Tuan JUNAIDI;
Komisaris Utama : Tuan Insinyur YOHAN LISTYONO SURYADI;
Komisaris : Tuan ALEXANDER ROSTANDY;
Komisaris : Tuan SAIDI RAHMAN;
Dan BERITA ACARA RAPAT tersebut, sebelum ditandatangani dan teraan jempol sidik jari, terlebih dahulu Turut Tergugat, selaku Notaris bacakan dan jelaskan kepada para peserta rapaf.prhafc-prhak atau penghadap tersebut, dan setefah setuju/sepakat tentang isi atau hasil keputusan yang ditulis/dicatat, maka ditandatangani dan juga menerakan jempol tangan kanan sidik jari dihadapan Turut tergugat,, Notaris. Kemudian isi persetujuan dalam keputusan rapat tersebut ditindak lanjuti pada hari itu dengan dilakukan jual beli saham dengan penandatanganan dan teraan jempol sidik jari pada, Akta Jual Beli Saham, yang juga telah dibacakan dan dijelaskan kepada pihak-pihak/penghadap terlebih dahulu. Oleh karena itu terbitlah Akta Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. KURNIA ALAM SEJATI, Nomor 04, tanggal 04 (empat) Agustus Duaribu limabelas (2015), dan akta Jual Beli Saham masing-masing dan berturut-turut tanggal 04 (empat) Agustus Duaribu limabelas (2015), Nomor 05 (Tuan TRI JOKO/Penjual dan Tuan Insinyur YOHAN LISTYONO SURYADI/Pembeli), 06 (Tuan JUNAIDI/Penjual dengan Tuan Insinyur YOHAN LISTYONO SURYADI/Pembeli, 07 (Tuan SAIDI RAHMAN /Penjual dan Tuan YOHAN LISYONO SURYADI/Pembeli) dan 08 ( Tuan ALEXANDER ROSTANDY dan Tuan Insinyur YOHAN LISTYONO SURYADI/Pembeli) yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris ;
Dan perubahan data perseroan PT. KURNIA ALAM SEJATI dengan Akta Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham, Nomor 04, tanggal 04 (empat) Agustus Duaribu limabelas (2015 )tersebut dilanjutkan dengan pelaporan atau diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dan telah diterima dengan berdasarkan Tanda Penerimaan pemberitahuan dari Menteri, tertanggal Enam Agustus Duaribu limabelas (06-07-2015), Nomor: AHU-AH.01.03-0955145, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan PT. KURNIA ALAM SEJATI. Dengan demikian sejak saat telah terbit tanda penerimaan pemberitahuan Menteri tersebut, maka secara hukum (Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007) perubahan data perseroan telah berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya ;
Demikianlah fakta keterangan perbuatan hukum atau rapat para pihak/penghadap yang ditulis dan dicatat oleh serta disampaikan dihadapan Turut Tergugat selaku Notaris dan tidak ada lain selain apa yang tertuang dalam akta-akta tersebut, dan tidak ada keterangan dari para pihak/penghadap adanya kepura-puraan (pro-forma) atau perbuatan hukum diam-diam, karena isi akta telah sama setuju dan sepakat sehingga menandatangani dan juga menerakan (teraan) jempol kanan sidik jari pada semua akta-akta tersebut sebagai bukti persetujuan dan kesepakatan;
Selanjutnya Turut Tergugat mencoba memberikan pandangan analisa hukum berkenaan dengan permasalahan pembatalan akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan peralihan hak atas saham perseroan, untuk dapat memberi Keterangan berkenaan dengan itu ;
II. ANALISA HUKUM PEMBATALAN AKTA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) DAN PERALIHAN SAHAM.
Konstruksi Hukum Pembatalan Perubahan Anggaran Dasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenal 2 (dua) macam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu :
Perubahan Anggaran dasar tertentu yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM Rl dan berlaku sejak tanggal diterbikannya Surat Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar, mencakup perubahan (a) Nama Perseroan dan atau Tempat Kedudukan Perseroan ; (b) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan ; (c) Jangka Waktu Berdirinya Perseroan ; (d) Besarnya Modal Dasar ; (e) Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor dan (f) Status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya ;
Perubahan anggaran dasar selain yang disebutkan diatas, cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM Rl dan mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar tersebut oleh Menteri.
Berkenaan dengan pembatalan terhadap perubahan anggaran dasar, baik yang memerlukan persetujuan maupun yang diberitahukan, dapat dilakukan melaiui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan korum kehadiran dan korum putusan yang sama bagi perubahan anggaran dasar yang akan dibatalkan, sepanjang perubahan anggaran dasar tersebut befum mendapat persetujuan dan atau belum diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan oleh Menteri ;
Sebaliknya jika perubahan anggaran dasar telah memperoleh persetujuan Menteri atau tefah diferbitkannya surat penerimaan pemberitahuan ofeh menteri, maka perubahan anggaran dasar tersebut telah berlaku efektif dan pembatalannya hanya dapat dilakukan melalui konstruksi hukum Rapat Umum Para Pemegang Saham (RUPS) lagi dengan agenda (acara rapat) perubahan anggaran dasar kembali bukan dengan konstruksi hukum membatalkan perubahan anggaran dasar tersebut ;
Berkenaan dengan Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Jual Beli Saham Perseroan Terbatas PT. KURNIA ALAM SEJATI, yaitu masing-masing dan berturut-turut tertanggal dan Nomor tersebut diatas, yang dibuat Turut Tergugat dalam kedudukan selaku Notaris, bukan termasuk kategori perubahan Anggaran dasar, tetapi perubahan data perseroan, yaitu (1) Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan (2) Pemindahan Hak atas saham ;
Undang Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kecuali untuk pertama kali diangkat dalam akta pendiriannya ;
Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ini mulai berlaku sejak ttanggal yang ditetapkan dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham (RUPS) atau bilamana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak menetapkan maka berlakunya sejak ditutupnya rapat tersebut. Dan Direksi lainnya wajib memberitahukan pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi kepada Menteri Hukum dan HAM Rl untuk dicatat dalam DAFTAR PERSEROAN , dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut. Sanksi bilamana dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal keputusan tidak diberitahukan maka (1) Pengangkatan, Penggantian dan pemberhentiannya tidak berlaku bagi Menteri (2) Menteri menolak permohonan perubahan anggaran dasar yang disampaikan Direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan ;
Pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM Rl hanya bersifat administratif dan jika tidak diberitahukan kepada Menteri, maka pengangkatan dan pemberhentian yang telah dituang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetap berlaku dan mengikat.Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang telah berlaku efektif tidak dapat dibatalkan melalui Rapat umum Pemegang Saham(RUPS,) melainkan hanya dapat dilakukan dengan konstruksi hukum pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dan pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris yang baru melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebaliknya jika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan dan memutuskan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian itu mulai bertaku pada tanggal tertentu setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ditutup, maka sepanjang pengangkatan dan penggantian belum berlaku, melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan pembatalan terhadap pengangkatan, pemberhentian atau penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang belum berlaku efektif tersebut ;
Pada prinsipnya terhadap pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang telah berlaku tidak dapat dibatalkan dan perubahannya hanya melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lagi dengan agenda (acara rapat) perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ;
Konstruksi Hukum Pembatalan Pemindahan Hak Atas Saham.
Pemindahan hak atas saham yang mengakibatkan perubahan susunan pemegang saham dalam perseroan merupakan perubahan data perseroan dan bukan termasuk dalam perubahan anggaran dasar. Anggaran dasar perseroan dapat menetapkan bahwa untuk pemindahan hak atas saham diperlukan persetujuan dari organ Perseroan, diantaranya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jika pemindahan hak atas saham diperlukan persetujuan Raat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka perlu ditindaklanjuti dengan perbuatan hukum jual beli atau hibah, baik secara dibawah tangan atau notariil akta. Sejak kapan saham itu beralih dari pemilik semula (Penjual) kepada pemilik baru (Pembeli). Pemindahan hak atas saham secara efektif beralih sejak ditandatanganinya perbuatan hukum pemindahan hak atas saham. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak berwenang membatalkan akta pemindahan hak atas saham dan jika ingin dibatalkan hanya dapat dilakukan dengan konstruksi hukum akta pemindahan hak atas saham lagi (jual beli atau hibah) dari pemilik baru kepada pemilik lama. Dapat dibatalkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda rapat pembatalan persetujuan pengalihan saham, sepanjang belum terjadi pemindahan hak atas saham atau penandatanganan akta jual beli saham.Lain halnya dengan persetujuan pengaiihan saham yang diberikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dapat dibatalkan dengan melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lagi dengan agenda pembatalan persetujuan pengaiihan saham , sepanjang belum terjadi pemindahan hak atas saham (penandatanganan akta jual beli beli atau hibbah saham).
III. PENUTUP
Dalam penutup ini Turut Tergugat dalam kedudukan selaku Notaris sebagaimana praktek hukum acara perdata bahwa perkataan TURUT TERGUGAT dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus harus diikutsertakan Oleh karena itu dalam petitum gugatan penggugat diminta tunduk pada isi putusan pengadilan;
Turut Tergugat selaku Notaris hanya menjalankan jabatan yang telah diamanatkan oleh Undang.-Undang Jabatan Notaris dan berkenaan dengan sengketa ini juga berdasarkan kepada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang Perseroan Terbatas, diantaranya berkenaan dengan perubahan anggaran dasar dan data Perseroan Terbatas serta Peralihan hak atas saham, oleh karena itu kepada Ketua Hakim dan Majelis Hakim agar jawaban ini menjadi pertimbangan hukum dalam memutuskan perkara ini yang tidak merugikan Turut Tergugat dalam menjalankan jabatan selaku Notaris ;
Menimbang bahwa setelah Pengadilan Negeri Palangkaraya melakukan pemeriksaan terhadap perkara nomer 27/Pdt.G/2017/PN.Plk tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palangkara pada tanggal 03 Oktober 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
DALAM PROVISI
Menyatakan tuntuan provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan sah secara hukum jual beli saham antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi, serta perubahan dan pergantian Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas PT Kurnia Alam Sejati yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Palangka Raya Agustri Paruna, SH sesuai bukti surat akta Notaris Nomor ;04, tanggal 4 Agustus 2015 dan Akta Notaris nomor 08, tanggal 4 Agustus 2015 ;
Menyatakan sah secara hukum susunan Direksi Perseroan Terbatas PT Kurnia Alam Sejati berdasarkan hasil penetapan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diaktakan dengan Akta Notaris Nomor 01, tanggal 01 Pebruari 2017 ;
Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.051.000.,00 (satu juta lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Pembanding semula Penggugat pada tertanggal 15 Nopember 2017 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 03 Oktober 2017 ;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 24 Nopember 2017, 23 Nopember 2017;
Menimbang, bahwa dengan surat permohonan bantuan Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 6 Desember 2017 diberi kesempatan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat untuk mempelajari berkas perkara banding;
Menimbang, bahwa dengan Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 6 Desember 2017 diberi kesempatan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat,dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 5 Desember 2017 untuk mempelajari berkas perkara banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa, Pembanding/semula Penggugat asal /Tergugat Rekonpensi dalam Memori Bandingnya tertanggal 27 Nopember 2017 telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya menyatakan keberatan dan menolak isi Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 27 /Pdt.G/2017 /PN.Plk tanggal 3 Oktober 2017, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan Judex Factie halaman 49, s/d halaman 59 yang tidak berdasarkan hukum dan sama sekali tidak mempertimbangkan realitas dan fakta hukum, sehingga yudex factie telah salah menilai alat bukti dan keterangan dua orang saksi serta salah dalam menerapkan hukum dengan alasan sbb :
Keberatan Pertimbangan Yudex Factie halaman 49 alinia 3 yang menyatakan :
“Setelah Majelis mencermati terhadap bukti P-1/T.T.TR-9 yaitu perjanjian tertanggal 4 Agustus 2015 didapati fakta hukum bahwa Penggugat bertindak atas nama pribadi bukan mewakili PT.Kurnia Alam Sejati/PT.KAS karena peralihan saham 80% sebagaimana tertuang ..... bukanlah hanya atas saham milik Penggugat sendiri tetapi juga meliputi saham pengurus PT.KAS yang lain ....dan tidak ada satu buktipun bahwa Penggugat bertindak berdasarkan kuasa dari pengurus PT.KAS untuk mengalihkan saham kepada Tergugat dan juga dalam Surat perjanjian tersebut tidak ada disebutkan secara tegas bahwa 80 % tersebut dipinjamkan kepada Tergugat/Terbanding dan akan dikembalikan kepada Penggugat serta tiada klausula yang menerangkan bahwa Tergugat tidak diperbolehkan merubah susunan pengurus PT.Kurnia Alam Sejati dengan demikian maka surat perjanjian tertanggal 4 Agustus 2015 yang dibuat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut Tergugat/Terbanding melakukan perbuatan Wanprestasi dan harus dikesampingkan”;
Pertimbangan Yudex Factie tersebut tidak beralasan hukum dan Pembanding/Penggugat Keberatan atas pertimbangan tersebut karena berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata ayat 1 menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;pasal 1338 KUHP ayat 2 menyatakan persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kata sepakat kedua belah pihak dan pasal 1338 - ayat 3 menyatakan persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik selalu harus diperhatikan juga dalam pelaksanaan perjanjian, dimana Bukti P-1 yang sama dengan bukti T.T.TR-9 yang dibuat dan disepakati bersama oleh Pembanding dan Terbanding dan telah dibubuhkan tanda tangannya berlaku sebagai undang-undang bagi Pembanding dan Terbanding, kemudian dijelaskan didalam fakta hukumnya Pembanding/Penggugat bertindak secara pribadi karena saham sebesar 80% adalah milik Pembanding/Penggugat, bukan milik Pengurus PT.KAS, sehingga Pembanding dalam tindakan hukum ini tidak diperlukan surat kuasa untuk mewakili Para Pengurus PT.KAS;
Adapun isi dari bukti P-1 sama dengan T.T.TR-9 yang ditindak lanjuti dengan bukti P-2/T.T.TR-10 disebutkan antara lain sbb:
“Pihak Pertama/Pembanding AKAN memberikan 80 % saham PT. Kurnia Alam Sejati kepada Pihak Kedua/ Terbanding/Tergugat untuk meminjam dana ke bank, (berarti perjanjiannya bersyarat) jika pinjaman ke bank berhasil didapatkan, maka Pihak Pertama/Pembanding/Penggugat akan mengembalikan dana sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyard rupiah) kepada Pihak Kedua/Terbanding/Tergugat...... “dan atas uang Rp.7.000.000.000,- Terbanding sudah membuat Akta Jual Beli atas 3 bidang tanah milik PT.KAS dan ketiga SHM tersebut sudah dibalik namakan ke atas nama Terbanding hal itu diakuinya dalam persidangan oleh Terbanding didukung oleh dua orang saksi dari Pembanding, Sdr.Cikiang dan Sdr. Junaedi
Bukti P-2/T.T.TR-10 pasal 3 menyatakan Pihak Kedua/Terbanding/Tergugat belum pernah membayar sama sekali ke Pihak Pertama/Pembanding/Penggugat atas pelimpahan 80% saham PT.Kurnia Alam Sejati;
Bukankah syarat sahnya jual beli saham adalah pembayaran bukan akta yang dibuatnya yang dinyatakan sah, karena berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata disebutkan sbb : “ Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan/saham dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan” dan pada saat di Notaris/TURUT TERGUGAT tidak pernah menyaksikan adanya Pembayaran Saham dari TERGUGAT/Terbanding kepada PENGGUGAT/Pembanding, dengan demikian makin jelas Akta No.05, 6, 7 dan 8 tanggal 04 Agustus 2015 harus dibatalkan karena telah melanggar salah satu syarat objektif dari sahnya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sebab yang halal, hal ini diperkuat dengan Pasal 1337 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum, selain pembuatannya cacad hukum juga belum ada pembayaran dari Tergugat kepada Penggugat dan kepada saksi Sdr. Junaedi sebagai Pengurus PT.KAS dan Pengurus PT.Kas lainnya, hal ini diperkuat oleh saksi Sdr. Junaedi dan Sdr. Cikiang tanggal 9 Agustus 2017 keduanya menyatakan Tergugat belum pernah melakukan pembayaran 80 % saham kepada Penggugat, karena selama dipersidangan Terbanding/Tergugat tidak pernah menunjukkan bukti kwitansi pembayaran Saham yang 80 % kepada Pembanding/Penggugat;
Pasal 9 menyatakan Pihak Pertama/Pembanding/Penggugat dan Pihak Kedua/Terbanding/Tergugat tidak dapat melakukan pergantian maupun penambahan direksi PT. Kurnia Alam Sejati, sebelum dan sesudah mendapatkan kredit dari bank, Sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas jelas secara fakta hukum Terbanding telah melakukan wanprestasi kepada Pembanding terbukti sampai sekarang belum pernah sama sekali melakukan pembayaran saham kepada Pembanding/Penggugat dan pertimbangan Yudex Factie yang mengesampingkan bukti-bukti P-1 dan P-2 yang sama dengan bukti T.T.TR - 9 dan 10 tidak berdasarkan hukum sama sekali sehingga pertimbangannya haruslah ditolak oleh Yudex Factie Pengadilan Tinggi;
Bahwa bukti P-2 yaitu Perjanjian Kerjasama tanggal 11 April 2016 yang diwarmeerking oleh Notaris di Surabaya Tatang Taryana, SH dengan No.231/W/TT/IV/2016 dan isinya antara lain “dalam hal ini Penggugat/Pembanding bertindak selaku wakil dari PT. Kurnia Alam Sejati tidak memposisikan sebagai Direktur PT. Kurnia Alam Sejati, sehingga pertimbangan Yudex Factie harus ditolak karena tidak ada kaitannya dengan Pasal 98 UU No.40 Tahun 2007, sehingga pertimbangan Yudex Factie harus ditolak karena tidak relevan dan pertimbangan hukumnya berat sebelah dan dipaksakan sehingga terlihat secara jelas keberpihakan Yudex Factie dalam perkara ini kepada Tergugat/Terbanding, yang mengesampingkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan Pembanding/Penggugat, sehingga putusannya berat sebelah dan tidak mencerminkan keadilan seperti didalam sumpahnya dan melanggar Pasal 1342 KUHPerdata menyatakan : “ Jika kata-kata suatu perjanjian sudah jelas (Yudex Factie maupun Terbanding/Tergugat), maka tidak diperkenankan melakukan penafsiran yang menyimpang dari kata-kata tersebut dalam perjanjian”. Bukankah sudah diperjanjikan dalam P-2 yang sama dengan bukti T.T.TR-10 dinyatakan antara lain sbb :
Pasal 3 menyatakan Pihak Kedua/Terbanding/Tergugat belum pernah membayar sama sekali ke Pihak Pertama/Pembanding/Penggugat atas pelimpahan 80% saham PT.Kurnia Alam Sejati;
Pasal 9 menyatakan Pihak Pertama/Pembanding/Penggugat dan Pihak Kedua/Terbanding/Tergugat tidak dapat melakukan pergantian maupun penambahan direksi PT. Kurnia Alam Sejati, sebelum dan sesudah mendapatkan kredit dari bank;Maka Perjanjian Kerjasama tertanggal 11 April 2016 vide bukti P-2/T.T.TR-10 dibuat didasarkan pada ketentuan Pasal 1320, 1338 dan 1342 KUHPerdata sehingga dapat dijadikan dasar untuk menuntut Terbanding/Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi dan Gugatan Penggugat serta Permohonan Banding dari Pembanding harus diterima dan dinyatakan Terbanding/Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi serta Yudex Factie Pengadilan Tinggi harus menolak pertimbangan hukum Yudex Factie Pengadilan Negeri untuk seluruhnya;
Keberatan pertimbangan hukum Yudex Factie halaman 50 alinia 1 dan 2 tidak berdasarkan hukum dan sama sekali tidak mempertimbangkan realitas dan fakta hukum, sehingga yudex factie telah salah menilai alat bukti dan keterangan dua orang saksi serta salah dalam menerapkan hukum dengan alasan sbb :
Berdasarkan Pendapat Munir Fuady (2006 : 146) dalam Teori Pembuktian justru mengemukakan saksi de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti. Hal ini sangat bergantung pada kasus perkasus dari alasan dibuatnya perjanjian. Apabila ada alasan yang kuat untuk mempercai kebenaran dari saksi de auditu apalagi saksi Cikiang dahulu adalah karyawan PT.KAS seperti yang disampaikan oleh saksi Riono yang diajukan Terbanding/Tergugat meskipun pada saat penandatanganan bukti P-1 dan P-2 tidak ditempat, tapi saksi Cikiang tau alasan dibuatnya bukti P-1 dan P-2 apalagi yang menyimpan bukti P-1 dan P-2 serta Akta No.4,5,6,7 dan 8 tanggal 4 Agustus 2015 adalah Sdr. Cikiang dan inti dari dibuatnya perjanjian serta akta-akta tersebut tujuannya untuk meminjam dana kepada Bank dan selain itu juga menjelaskan Tergugat/Yohan Listyono/Terbanding tidak akan menggunakan haknya untuk menjual dan membeli saham PT.KAS dan Saham yang 65 % harus dikembalikan kepada Penggugat/Alexander/Pembanding sebagai pemegang saham sebenarnya yang diperkuat dengan kesaksian Sdr. Junaedi dan Sdr. Cikiang Jika Yudex Factie mendalilkan keterangan saksi Sdr. Cikiang harus dikesampingkan adalah salah besar, karena saksi mengetahui secara detail isi dari Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani dan disepakati antara Pembanding dan Terbanding yaitu bukti P-1 dan P-2 apalagi keterangan Sdr.Cikiang didukung oleh saksi lain yaitu Sdr.Junaedi dan bukti tertulis P-1, P-2 dan P-7, apalagi keterangan saksi Cikiang dibawah sumpah disampaikan didepan hakim merupakan bukti keterangan yang sempurna dan sudah seharusnya Yudex Factie wajib melaksanakan kewajibannya melaksanakan DUE PROCESS OF LAW dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip kebenaran fakta dan menghargai hak saksi yang didukung oleh bukti-bukti kelanjutan yang saling berhubungan dengan keterangan yang disampaikannya dimuka persidangan, karena pada akhirnya hakim sebagai penyelenggara peradilan untuk menemukan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Bahwa pemahaman Yudex Factie mengenai keterangan saksi dibawah sumpah Junaedi dinyatakan satu saksi bukanlah saksi, pemahaman tersebut tidak benar hal ini bertentangan dengan Pasal 1905 KUHPerdata menyatakan “ Keterangan seorang saksi saja tanpa suatu alat bukti lain dimuka Pengadilan tidak boleh dipercaya”, fakta hukumnya Kesaksian Junaedi sebagai pelaku dari Perjanjian tersebut selain dia selaku Direktur PT.KAS dan saksi didalam perjanjian tersebut dan pemilik 2 % saham dari PT.KAS adalah saksi yang sangat hafal tentang perkembangan perusahaan yang sedang dikerjakannya dan dalam kesaksiannya didukung oleh bukti P-1 dan P-2 dan saksi Sdr.Cikiang dibawah sumpah, berarti kesaksian Sdr. Junaedi didukung oleh alat bukti tertulis dan seorang saksi lain Sdr. Cikiang, apalagi keterangannya (Sdr. Junaedi) saling berhubungan dengan bukti tertulis P-1 s/d P-7 yang isinya satu dengan lainnya saling menguatkan tentang peristiwa yang terjadi sama dengan bukti T.TR-9 dan 10, maka kesaksiannya Sdr. Junaedi adalah sempurna dan tidak bisa disebut unus testis nulus testis karena kesaksiannya mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat sesuai Pasal 1905 KUHPerdata dan tidak bisa dikesampingkan oleh Yudex Factie, dengan demikian pertimbangan Yudex Factie harus ditolak untuk seluruhnya karena hanya memutuskan perkara ini berdasarkan alasan yang keliru dan berat sebelah;
Bukankah Akta P-1 dan P-2 yang dibuat dibawah tangan serta di waarmerking oleh Pejabat Umum yang ditunjuk yaitu Notaris juga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sesuai Pasal 1875 KUHPerdata, diperkuat dengan Pasal 3 Stb 1867 No.29, pasal 290 R Bg), Akta dibawah tangan mempunyai kekuatan Pembuktian Formal dan Materiil, artinya :
Mempunyai kekuatan Pembuktian Formal, kalau tanda tangan didalam Akta dibawah tangan itu diakui Tergugat/Terbanding, maka dinilai benar adanya, buktinya tidak pernah disangkal oleh Terbanding/Tergugat dan tanda tangan didalam bukti P-1 Surat Perjanjian dibawah tangan tanggal 4 Agustus 2015 dan bukti P-2 Perjanjian Kerjasama tanggal 11 April 2016 tersebut tidak pernah disangkal keabsahannya oleh Terbanding/Tergugat;
Mempunyai kekuatan Pembuktian Materiil, bila akta dibawah tangan itu, diakui oleh orang terhadap siapa akta itu digunakan, maka dinilai isinya akta itu benar adanya, sehingga berlaku seperti Akta Otentik, bukankah bukti P-1 dan P-2 diakui oleh Terbanding/Tergugat dan tidak pernah disangkal dipersidangan bahkan Terbanding/Tergugat juga mengajukan bukti yang sama dengan Pembanding/Penggugat yaitu T.TR-9 dan T.TR-10 sama dengan bukti P-1 dan P-2;Bahwa dikarenakan bukti P-1 dan P-2 terbukti mempunyai kekuatan yang sama dengan akta otentik apalagi bukti tersebut diakui dan ditandatangani oleh Terbanding/Tergugat serta disaksikan oleh saksi Junaedi diperkuat dengan saksi Cikiang maka seharusnyaYudex Factie mempertimbangkan realitas dan fakta hukum tersebut sebagai bukti yang kuat untuk meruntuhkan bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat yang sampai diputuskannya perkara ini Terbanding/Tergugat tidak bisa membuktikan dalilnya apalagi membuktikan adanya kwitansi pembayaran saham senilai 80%, dengan demikian Yudex Factie telah salah menilai alat bukti dan keterangan dua orang saksi, serta salah dalam menerapkan hukum dengan alasan sbb :
Bahwa pengalihan saham milik Pembanding/Penggugat kepada Terbanding/Tergugat didasarkan pada perjanjian dibawah tangan tanggal 4 Agustus 2015 kemudian ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerjasama tanggal 11 April 2016 yang diwaarmerking dibawah No.231/W/TT/IV/2016 oleh Tatang Taryana, SH Notaris di Surabaya karena sejak tanggal 4 Agustus 2015 sampai dengan perkara ini diajukan Tergugat belum melakukan pembayaran 80% saham milik Pembanding/Penggugat selaku Komisaris PT. Kurnia Alam Sejati;
Bahwa sangat janggal Terbanding/Tergugat BELUM membayar saham yang 80 %, tetapi sudah dianggap sebagai pemilik 100% saham PT.Kas sehingga dengan semena-mena dapat membuat RUPS LB dengan tidak mengundang para pemilik saham, kemudian memutuskan sendiri selaku komisaris PT.KAS dan mengangkat Direktur sesuai kehandaknya tanpa dilakukan RUPS LB kemudian Terbanding/Tergugat tidak bisa dengan berbagai cara untuk merubah susunan Direksi PT.Kurnia Alam Sejati dengan mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri Palangkaraya No.40/Pdt.P/2016/PN.PLK yang putusannya tidak diterima, kemudian Tergugat mengajukan kembali Permohonan Penyelenggaraan RUPS ke Pengadilan Palangkaraya dengan No.54/Pdt.P/2016/PN.PLK, permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan, kemudian Tergugat mengganti dan merubah susunan Direksi PT.Kurnia Alam Sejati, tanpa sepengetahuan Pembanding/Penggugat, dan menyatakan pengurus yang lama telah mengundurkan diri, dengan demikian terlihat itikad tidak baik dari Terbanding/Tergugat yang ingin menguasai usaha Pembanding/Penggugat dengan cara-cara yang licik vide bukti kejahatan Terbanding/Tergugat bukti P-9 dan 10 sebagai bukti Terbanding/Tergugat telah melakukan kejahatan kepada rekan bisnisnya dan Terbanding/Tergugat mengingkari Perjanjian Kerjasama tanggal 11 April 2016 yang merupakan tindak lanjut dari Perjanjian tanggal 4 Agustus 2015, meskipun pencairan kredit dari Eximbank sudah terlaksana, tetapi Tergugat tetap mengingkari janjinya dan berkehendak untuk tetap menguasai PT. Kurnia Alam Sejati dengan berbagai cara serta menguasai uang pencairan dari Bank, dan yang lebih tragis berani menyatakan Para Pengurus PT Kurnia Alam Sejati telah mengundurkan diri, tetapi berdasarkan kesaksian Sdr. Junaedi pada saat itu selaku Direktur PT. Kurnia Alam Sejati, dan pengurus lainnya mereka tidak pernah mengundurkan diri dari kepengurusan PT.Kurnia Alam Sejati (PT. KAS), oleh karenanya Sdr. Junaedi telah melaporkan Tergugat ke Kepolisian tentang memberikan keterangan palsu Vide P -11 yang dinyatakan Tergugat dalam bukti T-12, dengan demikian bukti P-8 dan P-9 mempunyai hubungan dengan perkara ini, sehingga harus dipertimbangkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1342 KUHPerdata menyatakan : “ Jika kata-kata suatu perjanjian sudah jelas, maka tidak diperkenankan melakukan penafsiran yang menyimpang dari kata-kata tersebut”, dalam hal ini Yudex Factie dalam memutuskan perkara ini seharusnya tidak boleh melakukan penafsiran yang menyimpang dari kata-kata dalam isi Perjanjian dalam bukti P-1 yang ditindak lanjuti dengan P-2, dimana Terbanding/Tergugat sampai diputuskan perkara ini BELUM saja membayar Saham kepada Pembanding/Penggugat;
Dengan demikian maka Pertimbangan Yudex Factie bertentangan dengan :
Putusan Mahkamah Agung RI No.2461 K/Pdt/1984, yang menyatakan bahwa : Putusan yang dijatuhkan tanpa disertai pertimbangan yang seksama dan rici mengenai fakta yang ditemukan dalam persidangan dinyatakan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan ...”;
Putusan Mahkamah Agung No.672 K/Sip/1972, tertanggal 18 Oktober 1972 yang menyatakan bahwa : “... putusan harus DIBATALKAN karena tidak cukup pertimbangan (neit voldoende gemotiveerd) mengenai alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian ...”; sehingga Putusan Perkara ini No.27/Pdt.G/2017/PN.Plk haruslah DIBATALKAN karena tidak cukup pertimbangan sehingga Yudex Factie dalam memutuskan perkara ini tidak mencerminkan keadilan, sehingga Bukti P-1 dan P-2 tidak bisa ditolak karena isi dari perjanjiannya tidak boleh diberikan berbagai macam penafsiran yang menyimpang dari kata-kata dalam perjanjian tersebut, vide Pasal 1342 KUHPerdata bukankah sudah disebutkan dalam Pasal 3 bukti P-2 Terbanding/Tergugat belum pernah membayar sama sekali pelimpahan 80 % saham PT.Kurnia Alam Sejati kepada Pembanding/Penggugat dan Pasal 9 menyatakan “ Terbanding dan Pembanding tidak dapat melakukan pergantian maupun penambahan direksi PT. Kurnia Alam Sejati, sebelum dan sesudah mendapatkan kredit dari bank” bukan saham sudah dilimpahkan kepada Terbanding/Tergugat dan perubahan pengurus berdasarkan amar penetapan No.54/Pdt.P/2016/PN.Plk, dengan demikian sudah seharusnya Yudex Factie Pengadilan Tinggi untuk menolak Putusan No.27/Pdt.G/2017/PN.Plk seluruhnya, karena pertimbangannya bertentangan dengan Pasal 1342 KUHPerdata dan Pasal 1343 KUHPerdata;
Bahwa Pembanding/Penggugat menolak pertimbangan hukum Yudex Factie halaman 53 s/d 56 yang menyatakan antara lain .... tidak ada klausul yang menerangkan bahwa Tergugat/Terbanding tidak diperbolehkan merubah susunan pengurus PT. KAS, Pembanding/Penggugat, dengan demikian pertimbangan Yudex Factie bertentangan dengan bukti P-2 Pasal 9 yakitu :
“Pihak Pertama/Pembanding/Penggugat dan Pihak Kedua/Terbanding/ Tergugat tidak dapat melakukan pergantian maupun penambahan direksi PT.Kurnia Alam Sejati (PT. KAS) sebelum dan sesudah mendapatkan kredit dari bank, sedangkan perjanjian yang didasarkan pada penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan persetujuan, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata...hal ini jelas tertuang dalam Pasal 1328 KUHPerdata, oleh karenanya Akta-Akta No.4, 5, 6, 7 dan 8 harus dibatalkan karena melanggar Pasal 1328 KUHPerdata, dengan demikian terbukti Yudex Factie tidak seksama dan rinci mempertimbangkan fakta hukum (neit voldoende gemotiveerd), sehingga putusannya harus DIBATALKAN;;
Bahwa berdasarkan “Pasal 1266 menyatakan syarat batal .....manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya” jelas dalam gugatan ini Terbanding/Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya dalam Pasal 2 s/d Pasal 9 dari Perjanjian Kerjasama tanggal 11 April 2016, oleh karenanya Akta-Akta No.4,5,6,7 dan 8 tersebut diatas harus dibatalkan;
Apabila persyaratannya tidak terpenuhi maka Permohonan Perkara No. 54/Pdt.P/2016/PN.PLK yang dijadikan dasar Terbanding/Tergugat untuk melakukan RUPS LB No.01 tanggal 01 Februari 2017 vide bukti T.PR-12 dan T.PR - 11 harus dibatalkan apalagi yang memimpin RUPS LB Terbanding/Tergugat bukan sebagai direksi PT.KAS,, oleh karenanya Yudex Factie harus menolak Gugatan Rekonpensi Terbanding/Tergugat dan mengabulkan Gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya karena :
Berdasarkan norma hukum yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan adalah direksi dari suatu perusahaan;
Bahwa direksi perseroan PT.KAS pada saat itu saksi Sdr. Junaedi, tidak pernah diundang untuk melakukan RUPS LB termasuk Dirut PT.KAS juga tidak diundang dalam RUPSLB oleh Terbanding/Tergugat dan tidak pernah mengundurkan diri dan atas tindakan yang dilakukan Terbanding/Tergugat, saksi Junaedi telah melaporkan Terbanding/Tergugat telah memberikan keterangan palsu vide bukti P-11, dengan demikian dibuatnya RUPS LB No.1 tanggal 1 Februari 2017 cacad hukum meskipun sudah diadaftarkan ke Menkumham dan Akta No.4, tanggal 4 Agustus 2015 tidak bisa dijadikan dasar karena adanya penyalah gunaan keadaan dan dibuatnya akta tersebut dalam keadaan tidak bebas, dan hanya untuk pencairan dana ke Bank Exim dengan demikian Akta-akta tersebut diatas yaitu Akta No.4,5,6,7 dan 8 dan RUPS LB No.1 tanggal 1 Februari 2017 tersebut harus batal demi hukum, hal ini sesuai dengan Putusan MARI N0.3641 K/Pdt/2001, tanggal 11 September 2002;
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas Yudex Factie telah salah menilai alat bukti P-1 dan P-2 dan salah dalam menerapkan hukum dengan alasan sbb :
Bahwa dibuatnya bukti P-1 dan P-2 berdasarkan Kesepakat diantara para pihak yang menandatangani Perjanjian tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 1320 BW, maka kedua Perjanjian tersebut sah secara hukum, berdasarkan pendapat Mariam Darus Badrulzaman menyatakan ada 4 teori tentang terjadinya kesepakatan yaitu :
Teori kehendak (Wiltheorie), kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan;
Teori pengiriman (Vervendelh theorie), kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang menerima tawaran;
Teori Pengetahuan (Vernemingsl theorie), pihak yang menawarkanseharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima;
Teori Kepercayaan (Vettrouvven theorie) kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menawarkan, berdasarkan ke 4 teori tersebut diatas maka kesepakatan surat jual-beli baru sah menurut hukum, apabila sudah terjadi pembayaran. Dengan demikian terbukti berdasarkan fakta hukumnya Pembanding/Penggugat dapat mendalilkan kalau Terbanding/Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Pembanding/Penggugat karena :
Berdasarkan Pasal 1459 KUHPerdata menyatakan : ” Hak Milik atas barang/saham yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan”, dengan demikian Pengakuan Terbanding/Tergugat sebagai Pemilik Saham Mayoritas adalah tidak banar dan tidak sah secara hukum karena belum ada Pembayaran yang dilakukan Terbanding/Tergugat kepada Pembanding/Penggugat;
Bahwa semakin terlihat itikad buruk Terbanding/Tergugat selain belum membayar 80 % saham juga mengajukan permohonan sampai dua kali ke Pengadilan Palangkaraya, permohonan yang pertama No.40/Pdt.P/2016/PN.PLK putusannya tidak diterima kemudian mengajukan permohonan lagi dengan Np.54/Pdt.P/2016/PN.PLK (Vide T.PR-11) permohonannya dikabulkan dan langsung Tergugat mengganti dan merubah susunan Direksi PT.KAS, dengan demikian terlihat dibuatnya Akta No.4, 5, 6, 7 dan 8 tanggal 4 Agustus 2015 (Vide bukti T.PR-4 s/d T.PR – 8 dan P-3 s/d P-7) adanya unsur tipu muslihat dengan cara mengiming-imingi akan membantu modal usaha Pembanding/Penggugat dan berjanji membantu melancarkan pinjaman kepada Bank untuk persyaratan pinjaman ke Bank maka dibuatlah Akta No.4,5,6,7 dan 8 tanggal 4 Agustus 2015 sebelum dibuatnya akta-akta tersebut dibuatlah bukti P-1 sama dengan T.PR-9 dan bukti P-2 tanggal 11 April 2016 sama dengan T.PR-10;
Dengan demikian tindakan yang dilakukan Terbanding/ Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata Jo. Pasal 1340 KUHPerdata, sehingga semua bukti-bukti yang dijadikan dasar di ajukannya/dibuatnya RUPS LB No.01 tanggal 1 Februari 2017 termasuk Akta-Akta No. 4, 5, 6, 7 dan 8 tanggal 4 Agustus 2015 harus dibatalkan karena pembuatannya didasarkan pada unsur penipuan, tipu daya dan bujuk rayu dan berdasarkan Pasal 1337 dan 1338 KUHPerdata perikatan tidak dapat melanggar kepatutan dan kesusilaan sehingga akta No.4,5,6,7 dan 8 tanggal 4 Agustus 2015 juga RUPSLB PT. KURNIA ALAM SEJATI No. 1 tanggal 1 Februari 2017 yang dibuat berdasarkan Putusan N0. 54/Pdt.P/2016/PN.PLK harus dibatalkan;Dengan demikian terbukti itikad tidak baik dari Tergugat/Terbanding yang ingin menguasai saham milik Penggugat dengan cara melanggar bukti P-1 Perjanjian tanggal 4 Agustus 2015 dan bukti P-2 Perjanjian Kerjasama tanggal 11 April 2016 yang diwarmeerking oleh Notaris di Surabaya Tatang Taryana, SH yang telah disepakati bersama dengan No.231/W/TT/IV/2016 dan isinya antara lain “Tergugat belum pernah membayar sama sekali atas pelimpahan saham 80% kepada Penggugat selaku Komisaris PT. Kurnia Alam Sejati dan Penggugat sepakat akan memberikan 15 % saham kepada Tergugat/Terbanding apabila PT. Kurnia Alam Sejati mendapatkan kredit dari Bank dan yang 65% harus dikembalikan Terbanding/Tergugat kepada Pembanding/ Penggugat tanpa diketahui Bank”, maka Majelis Hakim harus membatal RUPSLB PT. KURNIA ALAM SEJATI No. 1 tanggal 1 Februari 2017 yang dibuat berdasarkan Putusan N0. 54/Pdt.P/2016/PN.PLK dan Akta No.04 tanggal 04 Agustus 2015 serta Jual-beli Saham dengan Akta No.4, 5, 6 ,7 dan 8 tanggal 04 Agustus 2015 yang semuanya dibuat oleh TURUT TERGUGAT, dalam hukum perdata ada asas “ IUSTUM PRETIUM” esensinya perikatan yang membawa akibat kerugian finansial dari salah satu pihak adalah HARUS DIBATALKAN karena adanya penyalah gunaan keadaan, apalagi berdasarkan keterangan Saksi Sdr. Akiang dan Sdr. Junaedi selain Terbanding/Tergugat telah melakukan penyalah gunaan keadaan juga telah memalsukan tanda tangan Direktur Utama Sdr. Tri Joko untuk pengambilan pencairan dana dari Bank, atas perilaku Terbanding/Tergugat tersebut telah dilaporkan kepada Polisi;Bahwa fakta hukumnya Tergugat/Terbanding belum pernah melakukan pembayaran 80 % saham kepada Penggugat/Pembanding dan Pengurus PT.KAS lainnya, apabila Tergugagat/Terbanding beranggapan sudah mempunyai 80 % saham tentunya harus dilakukan Pemindahan hak atas saham dari Penggugat/Pembanding kepada Tergugat/Terbanding sesuai ketentuan Pasal 56 UUPT No.40 Tahun 2007 dan berdasarkan pendapat Yahya Harahap, SH halaman 270 mengatakan pemindahan hak atas saham melalui jual beli tunduk kepada ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata fakta hukumnya sampai saat ini belum pernah dilakukan pembayaran saham dari Terbanding/Tergugat kepada Pembanding/Penggugat, Terbanding/Tergugat tidak pernah membayar harga yang diperjanjikan, hal ini terbukti dengan Terbanding/Tergugat yang mengingkari Perjanjian Kerjasama tanggal 11 April 2016 dan diakui oleh Terbanding/Tergugat dalam butir 3 dalam jawabannya hal ini diperkuat dengan kesaksian Sdr. Akiang dan Sdr. Junaedi dan Terbanding/Tergugat selama persidangan tidak bisa membuktikan bukti kwitansi pembayaran saham milik Penggugat/Pembanding, maka akta No.8 teretanghgal 4 Agustus 2015 dan Akta No.4 tanggal 4 Agustus 2015 cacad hukum dan harus dibatalkan;
Bukankan didalam clausula dari Akta No.4,5,6,7 dan 8 menyebutkan “bahwa jual beli saham tersebut diatas dilakukan ......... jumlah uang mana akan dibayar lunas oleh Terbanding kepada Pembanding pada saat penandatanganan ..... dan Terbanding AKAN MEMBERIKAN TANDA PENERIMAAN (kwitansinya) yang sah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akta ini”, FAKTA HUKUMNYA sampai gugatan ini diajukan Terbanding dh Tergugat belum pernah melaksanakan pembayaran dan tidak ada bukti kwitansi pembayaran saham senilai 80 % yang diberikan Terbanding/Tergugat kepada Pembanding/Penggugat dan pengurus PT.Kas lainnya, hal ini dipertegas oleh keterangan 2 orang saksi Sdr. Cikiang dan Sdr. Junaedi, bahkan di dalam bukti tertulis yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat T.PR -1 s/d T.PR.19 tidak ada satu lembarpun bukti (kwitansi) yang membuktikan Terbanding telah membayar 80% Saham kepada Pembanding/pemilik saham lainnya dan dari ke 4 orang saksi yang diajukan Terbanding tidak tahu menahu tentang jual beli saham dan Akta-akta No.4,5,6,7 dan 8, tanggal 4 Agustus 2015, dengan demikian Akta No.4,5,6,7 dan 8 kemudian Penetapan No. 54/Pdt.P/2016/PN.PLK juga hasil RUPS LB PT. KURNIA ALAM SEJATI No. 1 tanggal 1 Februari 2017 harus dibatalkan karena dasar dibuatnya melanggar ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata, melanggar ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata Jo. Pasal 1340 KUHPerdata, sehingga semua bukti-bukti yang dijadikan dasar di ajukannya/dibuatnya RUPS LB No.01 tanggal 1 Februari 2017 termasuk Akta-Akta No. 4, 5, 6, 7 dan 8 tanggal 4 Agustus 2015 harus dibatalkan karena pembuatannya didasarkan pada unsur penipuan, tipu daya dan bujuk rayu dan berdasarkan Pasal 1337 dan 1338 KUHPerdata perikatan tidak dapat melanggar kepatutan dan kesusilaan, apabila melanggar Pasal 1337 dan Pasal 1338 KUHPerdata harus dibatalkan;Berdasarkan hal-hal yang terurai diatas Pembanding/Penggugat memohon khadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini, untuk berkenan memeriksa perkara ini, mengadili dan menjatuhkan putusan sbb :
Mengadili :
1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Palangkaraya No.27/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 20 September 2017;
Mengadili Sendiri :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan mengikat Surat perjanjian tertanggal 4 Agustus 2015 dan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 11 April 2016 yang di Waarmmeking oleh Notaris Tatang Suryana, Sarjana Hukum ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap dan membawa kerugian kepada Penggugat ;
Menyatakan batal Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RUPSLB) PT. Kurnia Alam Sejati berdasarkan Akta Nomor 04 tertanggal 04 Agustus 2015 dan jual beli saham berdasarkan Akta Nomor 08 tertanggal 04 Agustus 2015 yang semuanya dibuat oleh dan dihadapan Agustri Paruna, Sarjana Hukum, Notaris di Palangka Raya ;
Menyatakan batal dan tidak berlaku semua Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham (RUPSLB) PT. Kurnia Alam Sejati yang dilakukan oleh Tergugat ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan ini ;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan Pembanding/semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi tersebut, Terbanding /semula Tergugat /Penggugat Rekonpensi telah menyampaikan Kontra Memori Banding tanggal 12 Februari 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa penggugat dalam melakukan perjanjian tertanggal 4 Maret 2015 dengan tergugat telah bertindak di luar kapasitasnya karena penggugat menjual saham yang bukan menjadi haknya tanpa kausa dari pemilik, karena sebagian saham PT. KAS adalah juga milik Tri Joko, Junaidi dan Said Rahwen (Bukti I T.PR-S, T.PR, G, TPR-7 dan T. PR-8 / Bukti P-4,5,6,7.
Bahwa ada perjanjian tertanggal 4 Maret 2015 tidak ada alas an lain tergugat tidak diperbolehkan merubah susunan PT. KAS serta tidak disebabkan secara tegar bahwa saham 80 % dipinjamkan kepada tergugat akan dikembalikan kepada penggugat.
Bahwa pembanding keberatan terhadap pertimbangan Judek Fectieyang menyatakan saksi Cahiang merupakan saksi de Auditu karena keterangan saksi diperoleh dari mendengar pihak lain sehingga keterangan saksi tersebut dikesampingkan. Dalam hal ini terbanding tidak sependapat karena keterangan saksi Cahiang bukan diperoleh dari sumber pengetahuan yang jelas sehingga terbanding sependapat dengan pertimbangan hakim Judek Fectiedan keberatan. Pembanding dalam hal ini mengada- ada dan tidak memiliki dasar hukum.
Bahwa penambahan Direksi PT. KAS yang dilakukan terbanding melalui RUPSLB dengan menggunakan dasar hukum yang pasti. Yakni penetapan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 54/Pdt.P/2016/PN.PLK.
Bahwa pembuatan terbanding/tergugat yang mengajukan permohonan untuk melakukan RUPSLB kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan register No. 54/Pdt.G/2016/PN.PLK merupakan itihat baik terbanding karena demi penyelamatan PT. KAS yang secara financial sudah tidak sehat lagi dan secara hukum itu dimungkinkan yang dijamin oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (Undang-Undang No. 40 Tahun 2007).
Bahwa akibat perbuatan tergugat rekonvensi/pembanding menyebabkan terhentinya aktifitas kegiatan usaha operasional produksi sheingga mengakibatkan penggugat konvensi/terbanding mengalami kerugian.
Bahwa jual beli tiga buah sertifikat hak milik dan 8.000 lembar saham berdasarkan Akte Jual Beli dari saudara Tri Joko dan Sdr. Fius Hendri selaku Pemilik hak telah dilakukan dengan mekanisme yang berlaku dan sudah dilakukan pembayaran (bukti T.PR 8 dan bukti P.7). berupa Akte Jual Beli No. 08 tanggal 4 Agustus 2015 yang telah dibalik nama menjadi atas nama penggugat rekonvensi.
Bahwa berdasarkan bukti TPR 14 PT. KAS mendapat kiriman uang dari Surabaya tahun 2016 seluruhnya sejumlah Rp. 21.305.985,00 dan ini dibenarkan oleh saksi Cahiang.
Bahwa tergugat Rekonfensi/Pembanding dalam dalilnya mengetahui secara tegas bahwa dana sudah dicairkan oleh EXIM BANK kepada PT. KAS sebesar Rp. 9.000.000.000,- pada pertengahan bulan April 2016.
Bahwa total investasi dan kerugian yang diderita oleh penggugat rekonpensi terbanding sebesar Rp. 58.247.173.457,00,- dengan perincian : investasi modal awal Rp. 7.000.000.000,- penambahan investasi Rp. 21.305.985,737,00 dan 3 pajak terutang tahun 2016 Rp. 30.441.187.720,00.
Bahwa Petugas Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 27/Pdt.G/2017 Pengadilan Negeri Palangka Raya pada intinya dalam rekonfungsi mengabungkan penggugat rekonfensi/tergugat, konfungsi untuk sebagian adalah belum tepat.
Berdasarkan hal-hal di atas terbanding minta agar Majelis Hakim banding menjatuhkan sebagaimana dalam isi petitum, Kontra Memori ini
PRIMIER
Dalam Konvensi
Menolak permohonan Banding dari Perbanding untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya No.27/Pdt.G/2017/PN.Plk untuk sebagian terkait dengan gugatan rekonvensi;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pembanding.
Dalam Rekonvensi
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya No.27/Pdt.G/2017/PN.Plk terkait gugatan rekonvensi;
Dalam Provinsi
Mengabulkan permohonan Penggugat Rekonpensi untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Besslaag) terhadap :
Fasilitas/asset-aset Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati berupa:
Dua Kapling Tanah (SKT) di kecamatan Bukit Rawi, berukuran masing-masing 30 X 100 Meter dengan luas masing-masing 0,3 Ha
Satu Kapling Tanah dengan luas 0,987 Ha, di Desa Teluk Batu, berupa Pasilitas Gedung dan Mess,
Satu Kapling Tanah (SKT) di Tumbang Samba Km 26, berupa Pasilitas Gudang dan Mess, berukuran 46 Meter x 170 Meter, dengan luas 0,782 Ha
Dua Unit Excavator Truck tahun 2014; Satu Unit Mitsubishi Truk 135 Tahun 2011; Satu Unit Avansa Tahun 2011; Satu Unit Ford Pick Up Tahun 2010
Satu Unit Excavator Cat 320 D Tahun 2010.
Saham milik Tergugat Rekonpensi sebanyak 2000 (dua ribu) lembar atau 20% (dua puluh persen) saham Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati;
Barang barang baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi, berupa Tanah Hak Milik dan 1 (satu) Unit Rumah diatasnya Atas nama ALEXANDER ROSTANDY terletak di Jalan Balai Rakyat No. 27, RT. 011, RW.09, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah secara hukum jual-beli saham antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi, serta perubahan dan pergantian komisaris dan direksi Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati yang dilakukan melalui rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Palangka Raya AGUSTRI PARUNA, SH sesuai bukti surat Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 04 Agustus 2015 dan Akta Notaris Nomor : 08 tanggal 04 Agustus 2015;
Menyatakan sah secara hukum susunan direksi perseroan terbatas PT. Kurnia Alam Sejati berdasarkan hasil Penetapan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang di aktakan dengan akta Notaris Nomor 01, tanggal 01 Februari 20117;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat Rekonpensi dengan nilai total sebesar rp. 50.250.000.000,00 (lima puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Nominal dana investasi modal usaha Penggugat Rekonpensi yang sudah masuk ke dalam rekening Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati sebesar kurang lebih rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah);
Nominal dana untuk pembayaran tunggakan pajak Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati sebesar kurang lebih rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Nominal dana operasional terhadap kerusakan fasilitas Pabrik Permurnian untuk dapat berfungsi kembali dan penempatan tenaga teknis khusus untuk mesin-mesin pabrik pemurnian adalah sebesar rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Nominal laba Kegiatan usaha operasional produksi atas dana investasi modal usaha penggugat rekonpensi bilamana diperhitungkan berjalan normal sebesar 2,5 % (dua setengah persen) perbulan. Selama 1 (satu) tahun adalah sebesar rp. 6.250.000.000,00 (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Nominal kerugian Imateriil apabila diperhitungan dengan nilai uang kerugian penggugat rekonpensi tidak kurang dari rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
Menghukum tergugat rekonpensi untuk mengembalikan fasilitas/aset-aset Perseroan Terbatas PT. Kurnia Alam Sejati ke dalam daftar harta kekayaan Perseroan Terbatas PT. Kurnia alam sejati berupa :
Dua Kapling Tanah (SKT) di kecamatan Bukit Rawi, berukuran masing-masing 30 x 100 meter dengan luas masing-masing 0,3 Ha
Satu Kapling Tanah dengan luas 0,987 Ha, di Desa Teluk Batu, berupa Pasilitas Gedung dan Mess,
Satu Kapling Tanah (SKT) di Tumbang Samba Km 26, berupa Pasilitas Gudang dan Mess, berukuran 46 Meter x 170 Meter, dengan luas 0,782 Ha.
Dua Unit Toyota Truck tahun 2014; Satu Unit Mitsubishi Truk 135 Tahun 2011; Stu Unit Avansa Tahun 2011; Satu Unit Ford Pick Up Tahun 2010; Satu Unit Excavator Cat 320 D Tahun 2010.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan oleh Tergugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslaag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Palangkaraya terhadap Fasilitas/aset-aset dan barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi yang dimohonkan sita jaminan tersebut;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Rekonpensi
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 27 /Pdt.G/2017 /PN.Plk tanggal 3 Oktober 2017, dan telah pula membaca serta memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi serta Kontra Memori Banding dari Terbanding /semula Tergugat /Penggugat Rekonvensi Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 3 Oktober 2017 tersebut tentang pokok perkaranya dalam Konpensi dan Rekonpensi dengan pertimbangan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menimbang bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 3 Oktober 2017 dalam eksepsi pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi dari Tergugat/Terbanding sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu pertimbangan putusan dalam eksepsi tersebut diambil alih oleh Majelis Tingkat Banding dalam mempertimbangkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding tersebut, sehingga dengan demikian Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/ Terbanding dinyatakan ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa Peradilan tingkat pertama dalam Pertimbangannya pada halaman 49 alinia 3 yang menyatakan “Setelah Majelis mencermati terhadap bukti P-1/T.T.TR-9 yaitu perjanjian tertanggal 4 Agustus 2015 didapati fakta hukum bahwa Penggugat bertindak atas nama pribadi bukan mewakili PT.Kurnia Alam Sejati/PT.KAS karena peralihan saham 80% sebagaimana tertuang ..... bukanlah hanya atas saham milik Penggugat sendiri tetapi juga meliputi saham pengurus PT.KAS yang lain ....dan tidak ada satu buktipun bahwa Penggugat bertindak berdasarkan kuasa dari pengurus PT.KAS untuk mengalihkan saham kepada Tergugat dan juga dalam Surat perjanjian tersebut tidak ada disebutkan secara tegas bahwa 80 % tersebut dipinjamkan kepada Tergugat/Terbanding dan akan dikembalikan kepada Penggugat serta tiada klausula yang menerangkan bahwa Tergugat tidak diperbolehkan merubah susunan pengurus PT.Kurnia Alam Sejati dengan demikian maka surat perjanjian tertanggal 4 Agustus 2015 yang dibuat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut Tergugat/Terbanding melakukan perbuatan Wanprestasi dan harus dikesampingkan”;
Menimbang bahwa Pengadilan tingkat pertama dlam mempertimbangkan haruslah memperhatikan secara komprehensif dan teliti semua bukti-bukti yang telah diajukan oleh para pihak di persidangan berdasarkan alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak baik bukti tertulis maupun keterangan para saksi tentunya yang berkaitan dengan dasar gugatan Penggugat/ Pembanding ;
Menimbang bahwa Pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan bukti yang ada sehubungan dengan gugatan Pembanding/ semula Penggugat maka Majelis Hakim Banding akan memperhatikan secara komprehensif dan teliti semua bukti-bukti yang telah diajukan oleh para pihak di persidangan berdasarkan alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak baik bukti tertulis maupun keterangan para saksi untuk menentukan apakah Pembanding dan Terbanding mempunyai hubungan hukum dengan dasar perikatan dan apakah benar Terbanding/ Tergugat asal telah melakukan wanprestasi yang merupakan dasar gugatan Penggugat ;
Menimbang bahwa di persidangan telah secara nyata dari bukti P-1 yang diajukan Penggugat sama dengan bukti T.T.TR-9 yang diajukan Tergugat yaitu perjanjian tertanggal 4 Agustus 2015 yang ditindak lanjuti dengan bukti P-2 bukti Penggugat /T.T.TR-10 bukti Tergugat berupa Perjanjian Kerjasama tanggal 11 April 2016 yang diwarmeerking oleh Notaris di Surabaya Tatang Taryana, SH antara Pembanding/ semula Penggugat dengan Terbanding/ semula Tergugat sehingga berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata ayat 1 menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya Pembanding/Penggugat bertindak secara pribadi sehingga Pembanding dalam tindakan hukum ini tidak diperlukan surat kuasa untuk mewakili Para Pengurus PT.Kurnia Alam Sejati /PT.KAS;
Menimbang bahwa isi yang diperjanjikan dari bukti P-1 sama dengan T.T.TR-9 yang ditindak lanjuti dengan perjanjian dalam P-2 tertanggal 11 April 2016 yang sama dengan bukti T.T.TR-10 dinyatakan dalam Pasal 3 menyatakan Pihak Kedua/Terbanding/Tergugat belum pernah membayar sama sekali ke Pihak Pertama/Pembanding/Penggugat atas pelimpahan 80% saham PT.Kurnia Alam Sejati dan dalam Pasal 9 menyatakan Pihak Pertama/Pembanding/Penggugat dan Pihak Kedua/Terbanding/Tergugat tidak dapat melakukan pergantian maupun penambahan direksi PT. Kurnia Alam Sejati, sebelum dan sesudah mendapatkan kredit dari bank. Maka Perjanjian Kerjasama tertanggal 11 April 2016 vide bukti P-2/T.T.TR-10 dibuat didasarkan pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian dengan demikian berdasarkan pasal 9 terdapat klausul Pihak Pertama/Pembanding/Penggugat dan Pihak Kedua/Terbanding/Tergugat tidak dapat melakukan pergantian maupun penambahan direksi PT. Kurnia Alam Sejati, sebelum dan sesudah mendapatkan kredit dari bank dan belum ada Pihak Kedua/Terbanding/Tergugat belum pernah membayar sama sekali ke Pihak Pertama/Pembanding/Penggugat atas pelimpahan 80% saham PT.Kurnia Alam Sejati dengan demikian tidak benar dalil Tergugat bahwa tidak ada ketentuan untuk melakukan pergantian maupun penambahan direksi PT. Kurnia Alam Sejati yang senyatanya dalam jawaban Tergugat sendiri sesuai fakta Tergugat telah mengajukan Permohonan ijin rapat umum pemegang saham luar biasa
Menimbang bahwa dalam perjanjian tersebut disepakati Pihak Pertama/Pembanding akan memberikan 80 % saham PT. Kurnia Alam Sejati kepada Pihak Kedua/ Terbanding/Tergugat untuk meminjam dana ke bank, jika pinjaman ke bank berhasil didapatkan, maka Pihak Pertama/Pembanding/Penggugat akan mengembalikan dana sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyard rupiah) kepada Pihak Kedua/Terbanding/Tergugat...... “dan atas uang Rp.7.000.000.000,- dipersidangan telah nyata Terbanding sudah membuat Akta Jual Beli atas 3 bidang tanah milik PT.KAS dan ketiga SHM tersebut sudah dibalik namakan atas nama Terbanding dalam persidangan tidak dibantah oleh Terbanding didukung oleh dua orang saksi dari Pembanding, Sdr.Cikiang dan Sdr. Junaedi ;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan/saham dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan” yang hingga kini belum ada pembayaran saham dari Tergugat kepada Penggugat/Pembanding dengan demikian bukti akta nomer 5,6,7 dan 8 tanggal 4 Agustus 2015 (Vide bukti T.PR-4 s/d T.PR – 8 dan P-3 s/d P-7) telah melanggar salah satu syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPerdata selain pembuatannya cacad hukum juga belum ada pembayaran dari Tergugat kepada Penggugat dan kepada saksi Sdr. Junaedi sebagai Pengurus PT.KAS dan Pengurus PT.Kas lainnya, hal ini diperkuat oleh saksi Sdr. Junaedi dan Sdr. Cikiang keduanya menyatakan Tergugat belum pernah melakukan pembayaran 80 % saham kepada Penggugat, karena selama dipersidangan Terbanding/Tergugat tidak pernah menunjukkan bukti kwitansi pembayaran Saham yang 80 % kepada Pembanding/Penggugat;
Menimbang bahwa pertimbangan hukum hakim tingkat pertama keliru dan merupakan kesalahan serta tidak berdasarkan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memahami gugatan Penggugat yang mana Terbanding semula Tergugat sampai sekarang belum sama sekali melakukan pembayaran saham kepada Pembanding/Penggugat serta Terbanding dalam jawabannya sendiri membenarkan telah melakukan untuk melaksanakan Rapat Umum Luar biasa merubah susunan Direksi melakukan pergantian dan penambahan direksi PT. Kurnia Alam Sejati atas kehendak Tergugat sendiri jelas merupakan perbuatan wansprestasi akibatnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi keliru dalam menarik kesimpulan persoalan hukum yang mengesampingkan bukti-bukti P-1 dan P-2yang dibuat dibawah tangan serta di waarmerking oleh Pejabat Umum yang ditunjuk yaitu Notaris juga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sesuai Pasal 1875 KUHPerdata, diperkuat dengan Pasal 3 Stb 1867 No.29, pasal 290 R Bg), Akta dibawah tangan mempunyai kekuatan Pembuktian Formal dan Materiil yang sama dengan bukti T.T.TR - 9 dan 10; Hakim Banding menolak pertimbangan hukum Yudex Factie halaman 53 s/d 56 yang menyatakan antara lain tidak ada klausul yang menerangkan bahwa Tergugat/Terbanding tidak diperbolehkan merubah susunan pengurus PT. KAS, Pembanding/Penggugat oleh karena jelas di atur dalam pasal 9 dari surat perjanjian bukti P-2, dengan demikian pertimbangan Yudex Factie bertentangan dengan bukti P-2 Pasal 9 berdasarkan “Pasal 1266 menyatakan syarat batal .....manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya” jelas dalam gugatan ini Terbanding/Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya dalam Pasal 2 s/d Pasal 9 dari Perjanjian Kerjasama tanggal 11 April 2016 bukti P-2, oleh karenanya Akta-Akta No.4,5,6,7 dan 8(Vide bukti T.PR-4 s/d T.PR – 8 dan P-3 s/d P-7) tersebut diatas harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata Pihak Pembanding/semula Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan sebaliknya Terbanding/semula Tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya bahwa Terbanding tidak ada ikatan perjanjian dengan Penggugat dan senyatanya Terbanding dalam jawabannya sendiri membenarkan telah melakukan untuk melaksanakan Rapat Umum Luar biasa merubah susunan Direksi ,maka sudah sepatutnya gugatan Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan petitum-petitum gugatan Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, apakah akan dikabulkan seluruhnya ataukah akan dikabulkan hanya sebagian, akan dipertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang bahwa petitum gugatan nomer 2 untuk menyatakan sah dan mengikat Surat perjanjian tertanggal 4 Agustus 2015 dan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 11 April 2016 yang di Waarmmeking oleh Notaris Tatang Suryana, Sarjana Hukum oleh karena dasar gugatan Penggugat mendasarkan gugatannya pada Surat Perjanjian tersebut sudah sepatutnya untuk dikabulkan ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut sesuai fakta Tergugat tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan dan cukup alasan untuk mengabulkan yang selanjutnya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap dan membawa kerugian kepada Penggugat ;
Menimbang bahwa oleh karena jelas dituangkan di dalam pasal 9 Perjanjian Kerjasama tanggal 11 April 2016 bukti P-2, bukti yg diperjanjikan jelas dalam gugatan ini Terbanding/Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya dalam Pasal 2 s/d Pasal 9 dari Perjanjian Kerjasama tanggal 11 April 2016 bukti P-2, oleh karenanya Akta-Akta No.4,5,6,7 dan 8(Vide bukti T.PR-4 s/d T.PR – 8 dan P-3 s/d P-7) tersebut diatas harus dibatalkan dengan demikian jual beli saham berdasarkan Akta Nomor 08 tertanggal 04 Agustus 2015 yang semuanya dibuat oleh dan dihadapan Agustri Paruna, Sarjana Hukum, Notaris di Palangka Raya sedangkan Rapat Umum luar Luar Biasa Pemegang Saham (RUPSLB) PT. Kurnia Alam Sejati berkaitan erat berdasarkan Akta Nomor 04 tertanggal 04 Agustus 2015 dan jual beli saham berdasarkan Akta Nomor 08 tertanggal 04 Agustus 2015 yang semuanya dibuat oleh dan dihadapan Agustri Paruna, Sarjana Hukum, Notaris di Palangka Raya maka untuk petitum ke4 dan ke-5 dikabulkan ;
Menimbang bahwa untuk tuntutan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini oleh karena gugatan dikabulkan cukup alas an untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa petitum gugatan Penggugat pada permohonan agar Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoorbar bijvooraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi, dinyatakan ditolak karena tidak ada alasan yang mendesak untuk itu ;
Menimbang, bahwa petitum gugatan Penggugat pada point 12 Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara ini, hal ini akan dipertimbangkan dalam konvensi dan dalam rekonvensi ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tentang petitum gugatan Penggugat/Pembanding sebagaimana tersebut diatas, ternyata hanya dikabulkan sebagian, maka gugatan selebihnya dinyatakan ditolak ;
DALAM REKONVENSI
Dalam Provisi
Menimbang bahwa, alasan-alasan dan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 3 Oktober 2017 dalam Provisi pada pokoknya menolak Provisi dari Penggugat Rekonpensi/semula Tergugat/Terbanding sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu pertimbangan putusan dalam Provisi tersebut diambil alih oleh Majelis Tingkat Banding dalam mempertimbangkan seluruh Provisi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/semula Tergugat/Terbanding tersebut, sehingga dengan demikian Provisi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi semula Tergugat/ Terbanding dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud gugatan Rekonvensi Penggugat (Tergugat asal) sekarang Terbanding sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa hal-hal yang telah Majelis pertimbangkan dalam kopensi di atas sepanjang ada kaitannya dengan pokok permasalahan dengan gugatan rekonvensi ini Majelis ambil alih dan mutatis mutandis dianggap sebagai pertimbangan dalam gugatan rekonpensi ini;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi dalam gugatan rekonvensinya mendalilkan bahwa Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terhentinya aktifitas kegiatan usaha operasional produksi dan tidak berfungsinya administrasi manajemen perseroan terbatas PT Kurnia Alam Sejati sehingga merugikan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam KONVENSI
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan norma hukum sebagaimana diuraikan diatas maka jelas bahwa yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan adalah direksi dari suatu perusahaan;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konpensi dalam gugatan rekonvensinya yang mendalilkan bahwa Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terhentinya aktifitas kegiatan usaha operasional produksi dan tidak berfungsinya administrasi manajemen perseroan terbatas PT Kurnia Alam Sejati sehingga merugikan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi dimana PT Kurnia Alam Sejati telah mempunyai Direktur maka seharusnya yang diminta tanggung jawab terhadap pengurusan perusahaan adalah direktur PT Kurnia Alam Sejati bukan Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi dengan demikian maka dalil gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi tidak beralasan menurut hukum maka gugatan Rekonvensi dari Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 27 /Pdt.G/2016 /PN.Pbu tanggal 3 Oktober 2017 tidak dapat dipertahankan lagi oleh karenanya harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara a quo sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi :
Menimbang, bahwa Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi/Terbanding dipihak yang kalah, maka sudah selayaknya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 3 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat dalam Konveksi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan mengikat Surat perjanjian tertanggal 4 Agustus 2015 dan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 11 April 2016 yang di Waarmmeking oleh Notaris Tatang Suryana, Sarjana Hukum ;
Menyatakan bahwa Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap dan membawa kerugian kepada Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonveksi/Pembanding ;
Menyatakan batal Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RUPSLB) PT. Kurnia Alam Sejati berdasarkan Akta Nomor 04 tertanggal 04 Agustus 2015 dan jual beli saham berdasarkan Akta Nomor 08 tertanggal 04 Agustus 2015 yang semuanya dibuat oleh dan dihadapan Agustri Paruna, Sarjana Hukum, Notaris di Palangka Raya ;
Menyatakan batal dan tidak berlaku semua Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham (RUPSLB) PT. Kurnia Alam Sejati yang dilakukan oleh Tergugat dalam konvensi/Terbanding ;
Menghukum Turut Tergugat dalam Konvensi untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan ini ;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/ Pembanding untuk selebihnya ;
Dalam Rekonvensi
I. DALAM PROVISI
Menyatakan tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/semula Tergugat Dalam Konpensi/Terbanding untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi :
Menghukum Terbanding/semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari : Senin, tanggal 23 April 2018 oleh kami : BAMBANG WIDYATMOKO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, dengan PUDJI TRI RAHADI, SH dan SURYA YULIE HARTANTI,S.H.,M.H., masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 20 Februari 2018 Nomor 4/PDT/2018/PT.PLK yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 26April2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh EVI ERNAWATI, S.H,.M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM ANGGOTA, PUDJI TRI RAHADI, SH SURYA YULIE HARTANTI,S.H.,M.H | KETUA MAJELIS, BAMBANG WIDYATMOKO, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI, EVI ERNAWATI, S.H,.M.H |
PERINCIAN BIAYA PERKARA :
1. Redaksi Putusan ………………………… Rp. 5.000,-
2. Meterai Putusan …………………………... Rp. 6.000,-
3
. Biaya Proses .……………………………… Rp 139.000,-
Jumlah : ................................................. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)