77/PID.SUS /2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 77/PID.SUS /2015/PN.JKT.UTR
FAIZUL HAQI Bin Alm ACHMAD SUDJONO.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FAIZUL HAQI Bin Alm ACHMAD SUDJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAIZUL HAQI Bin Alm ACHMAD SUDJONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 1,30 gram ï€ 1 (satu) buah jaket warna hitam merek Nevada Dirampas untuk dimusnahkan ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol. B-6995-UWC berikut kunci kontak Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 77/PID.SUS /2015/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : FAIZUL HAQI Bin Alm ACHMAD SUDJONO. Tempat Lahir : Jakarta. Umur / Tanggal lahir : 28 Tahun / 12 Juli 1986. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Kampung Muara Bahari Rt.15/13 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Tidak Kerja. Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 20 November 2014 sampai dengan tanggal 09 Desember 2014 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 18 Januari 2015 ;----------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 03 Februari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 26 Januari 2015 sampai dengan tanggal 24 Februari 2015 ;--------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 25 Februari 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015 ;---------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ;----------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca Requisitor / tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 25 Maret 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------------------
Supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :----------
Menyatakan Terdakwa Faizul Haqi Bin Alm Achmad Sudjono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faizul Haqi Bin Alm Achmad Sudjono dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, denda sebesar Rp.1.000.000.0000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 1 (satu) tahun penjara ;---------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti :-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 1,30 gram ;----------------------------------------------------------
1 (satu) buah jaket warna hitam merk Nevada ;--------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol B-6995-UWC berikut kunci kontak ;----------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa ;--------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 31 Maret 2015, yang pada pokoknya memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat menjatuhkan putusan yang serendah-rendahnya atau seringan-ringannya sesuai dengan keyakinan dan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 31 Maret 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan memohon keringanan hukuman ;-------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 31 Maret 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan ;------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 31 Maret 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-26/JKTUT/01/2015, tanggal 15 Januari 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :----------
Primair :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Faizul Haqi Bin Alm Achmad Sudjono pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Nopember 2014 bertempat di Jalan Benyamin Sueb Depan Pom Bensin, Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 15.00 Wib ketika anggota Polisi dari Polsek Metro Pademangan (saksi Anda Wahyudi dan saksi Eling Ruhantoro) sewaktu melakukan Razia Cipta Kondisi di Jalan Benyamin Sueb Depan Pom Bensin, Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, kemudian para saksi menghentikan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol B-6995-UWC yang dikendarai Terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan badan / pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 1,30 gram yang disita dari kantong bagian dalam sebelah kiri jaket warna hitam merk Nevada yang digunakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna pengusutan lebih lanjut ;--------
Bahwa narkotika jenis kristal / sabu tersebut adalah mliik Topan (belum tertangkap) dimana Terdakwa disuruh oleh Topan untuk mengantarkan narkotika jenis kristal / sabu tersebut kepada pembeli yang tidak diketahui namanya di daerah Jalan Benyamin Sueb Fly Over Kemayoran Jakarta Pusat, adapun maksud dan tujuan Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis kristal / sabu tersebut adalah untuk mendapatkan upah, dimana Terdakwa mendapatkan upah setiap kali mengantar narkotika jenis kristal / sabu kepada pembeli sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa disuruh oleh Topan untuk mengantar narkotika jenis kristal / sabu kepada pembeli sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB-272K/XI/2014/BALAI LAB NARKOBA pada tanggal 19 November 2014 pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9461 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris menyimpulkan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah berat netto 0,8651 gram ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;------------------------
Subsidiair :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa Faizul Haqi Bin Alm Achmad Sudjono pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Nopember 2014 bertempat di Jalan Benyamin Sueb Depan Pom Bensin, Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 15.00 Wib ketika anggota Polisi dari Polsek Metro Pademangan (saksi Anda Wahyudi dan saksi Eling Ruhantoro) sewaktu melakukan Razia Cipta Kondisi di Jalan Benyamin Sueb Depan Pom Bensin, Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, kemudian para saksi menghentikan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol B-6995-UWC yang dikendarai Terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan badan / pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 1,30 gram yang disita dari kantong bagian dalam sebelah kiri jaket warna hitam merk Nevada yang digunakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna pengusutan lebih lanjut ;--------
Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB-272K/XI/2014/BALAI LAB NARKOBA pada tanggal 19 November 2014 pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9461 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris menyimpulkan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah berat netto 0,8651 gram ;-----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : ELING RUHANTORO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 17 November 2014 ;-------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 17 November 2014, sudah benar ;------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 17 November 2014 ;-------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini adalah, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Benyamin Sueb depan pom bensin Kemayoran, Kel.Pademangan Timur, Kec.Pademangan, Jakarta Utara ;---------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Aiptu Anda Wahyudi ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena pada saat saksi melakukan Razia Cipta Kondisi di Jalan Benyamin Sueb depan pom bensin Kemayoran, Kel.Pademangan Timur, Kec.Pademangan, Jakarta Utara, memberhentikan pengendara sepeda motor Honda Scoopy dan setelah dilakukan pemeriksaan badan / penggeledahan badan Terdakwa, didapati / ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor kemudian diberhentikan ;---------------------------------------------------
Bahwa shabu tersebut terdapat di dalam kantong bagian dalam sebelah kiri jaket hitam yang digunakan oleh Terdakwa ;---------------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa menerangkan bahwa shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Sdr.Topan, tetapi saksi tidak mengetahui dibeli dengan harga berapa ;----------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, rencananya shabu tersebut untuk dipergunakan / di konsumsi sendiri ;--------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa hanya sendiri mengendarai sepeda motor ;---------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat adanya Razia Cipta Kondisi dari Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara ;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan shabu tersebut ;--------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tiadk mempunyai catatan kriminal ;-----------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
2. SAKSI : ANDA WAHYUDI, keterangannya yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------
Bahwa saksi sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya kepada pemeriksa ;-----
Bahwa saksi mengerti dan bersedia diperiksa, serta akan memberikan keterangan sebenar benarnya ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 15.00 Wib bertempat di Jalan Benyamin Sueb depan pom bensin Kemayoran, Kel.Pademangan Timur, Kec.Pademangan, Jakarta Utara, serta yang saksi tangkap seorang laki laki yang mengaku bernama Faizul Haqi ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebabnya saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku Faizul Haqi karena pelaku Faizul Haqi kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sabu ;-----------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap pelaku Faizul Haqi ditemukan 1 (satu) bungkus plastic kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu di dalam kantong bagian dalam jaket sebelah kiri warna hitam, merk Nevada yang sedang dipergunakan oleh tersangka Faizul Haqi, sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : B 6995 UWC lalu diberhentikan karena Polsek Pademangan sedang melakukan Razia Cipta Kondisi ;-------------------------------
Bahwa adapun awal mula kejadian penangkapan pada hari senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 15.00 Wib Polsek Pademangan Jakarta Utara, melakukan razia Cipta Kondisi dan saksi bersama Brigadir Eling Ruhantoro memberhentikan pengendara sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : B 6995 UWC seorang laki laki (yang diketahui bernama Faizul Haqi) setelah di lakukan penggeledahan badan dan pakaian di temukan oleh saksi 1 (satu) bungkus plastic kecil bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu didalam kantong bagian dalam sebelah kiri jaket warna hitam merk Nevada yang digunakan oleh pelaku Faizul Haqi dan Brigadir Eling Ruhantoro mengamankan tersangka Faizul Haqi dan barang bukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara ;-------------
Bahwa setelah saksi berhasil melakukan penangkapan pelaku Faizul Haqi serta barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu – sabu tersebut kemudian saksi bawa / serahkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama Brigadir Eling Ruhantoro ;-----
Bahwa dalam melakukan penangkapan tersebut peran Brigadir Eling Ruhantoro yang melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Faizul Haqi sedangkan peran saksi yang menemukan barang bukti 1 (satu ) bungkus plastic kecil bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu ditemukan di dalam kantong bagian dalam sebelah kiri jaket, warna hitam, merk Nevada ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar seorang laki laki yang mengaku bernama Faizul Haqi Bin Alm Achmad Sudjono tersebut yang saksi tangkap ;-----------------------------------------
Bahwa saksi mengenali :-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat satu buah plastik kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sabu setelah ditimbang brutto 1,30 (satu koma tiga puluh ) gram ;--
1 (satu) buah Jaket, warna hitam, Merk Nevada ;-------------------------------
Dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna Biru, No. Pol : B 6995 UWC, rangka : MH1JF6112CK399848, No,Mesin : JF61E1394327 dan 1 (satu) buah kunci kontak ;-----------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi sudah yang sebenarnya serta dalam memberikan keterangan saksi tidak merasa ditekan, dipengaruhi atau dipaksa oleh siapapun ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 17 November 2014 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 17 November 2014, sudah benar ;----------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan Tersangka tertanggal 17 November 2014 ;--------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Benyamin Sueb depan pom bensin Kemayoran, Kel.Pademangan Timur, Kec.Pademangan, Jakarta Utara ;------------------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa ada 2 (dua) orang orang Polisi yang berpakaian preman ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena pada saat itu sedang ada Razia Cipta Kondisi di Jalan Benyamin Sueb depan pom bensin Kemayoran, Kel.Pademangan Timur, Kec.Pademangan, Jakarta Utara, dan setelah Terdakwa diberhentikan lalu dilakukan pemeriksaan badan / penggeledahan badan Terdakwa, didapati / ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memperoleh shabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr.Topan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa shabu tersebut akan Terdakwa gunakan / konsumsi sendiri ;------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah serabutan ;----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang untuk menyimpan shabu tersebut dan Terdakwa merasa bersalah ;----------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 1,30 gram ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah jaket warna hitam merk Nevada ;----------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol B-6995-UWC berikut kunci kontak ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 15.00 Wib ketika anggota Polisi dari Polsek Metro Pademangan (saksi Anda Wahyudi dan saksi Eling Ruhantoro) sewaktu melakukan Razia Cipta Kondisi di Jalan Benyamin Sueb Depan Pom Bensin, Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, kemudian para saksi menghentikan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol B-6995-UWC yang dikendarai Terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan badan / pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 1,30 gram yang disita dari kantong bagian dalam sebelah kiri jaket warna hitam merk Nevada yang digunakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna pengusutan lebih lanjut ;--------
Bahwa narkotika jenis kristal / sabu tersebut adalah mliik Topan (belum tertangkap) dimana Terdakwa disuruh oleh Topan untuk mengantarkan narkotika jenis kristal / sabu tersebut kepada pembeli yang tidak diketahui namanya di daerah Jalan Benyamin Sueb Fly Over Kemayoran Jakarta Pusat, adapun maksud dan tujuan Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis kristal / sabu tersebut adalah untuk mendapatkan upah, dimana Terdakwa mendapatkan upah setiap kali mengantar narkotika jenis kristal / sabu kepada pembeli sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa disuruh oleh Topan untuk mengantar narkotika jenis kristal / sabu kepada pembeli sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB-272K/XI/2014/BALAI LAB NARKOBA pada tanggal 19 November 2014 pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9461 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris menyimpulkan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah berat netto 0,8651 gram ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan terhadap Terdakwa disusun secara Subsidaritas yaitu Primair melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim adalah dakwaan Primair, dan apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidiair tidak relevan atau tidak perlu dipertimbangkan lagi, tetapi sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidiair, dan apabila seluruh dakwaan tidak terbukti maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada dakwaan Primair Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;---------------
Unsur "Setiap Orang" :------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” :-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
ad.1. Unsur “Setiap Orang" :-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek / pelaku / siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang "duduk" sebagai Terdakwa adalah benar-benar pelaku, atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang. Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diri Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa Faizul Haqi Bin Alm Achmad Sudjono sebagaimana identitasnya tersebut diatas ;---------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman" :-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa sendiri diperoleh fakta sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 15.00 Wib ketika anggota Polisi dari Polsek Metro Pademangan (saksi Anda Wahyudi dan saksi Eling Ruhantoro) sewaktu melakukan Razia Cipta Kondisi di Jalan Benyamin Sueb Depan Pom Bensin, Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, kemudian para saksi menghentikan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol B-6995-UWC yang dikendarai Terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan badan / pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 1,30 gram yang disita dari kantong bagian dalam sebelah kiri jaket warna hitam merk Nevada yang digunakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna pengusutan lebih lanjut ;--------
Bahwa narkotika jenis kristal / sabu tersebut adalah mliik Topan (belum tertangkap) dimana Terdakwa disuruh oleh Topan untuk mengantarkan narkotika jenis kristal / sabu tersebut kepada pembeli yang tidak diketahui namanya di daerah Jalan Benyamin Sueb Fly Over Kemayoran Jakarta Pusat, adapun maksud dan tujuan Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis kristal / sabu tersebut adalah untuk mendapatkan upah, dimana Terdakwa mendapatkan upah setiap kali mengantar narkotika jenis kristal / sabu kepada pembeli sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa disuruh oleh Topan untuk mengantar narkotika jenis kristal / sabu kepada pembeli sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB-272K/XI/2014/BALAI LAB NARKOBA pada tanggal 19 November 2014 pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9461 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris menyimpulkan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah berat netto 0,8651 gram ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pada dakwaan primair yaitu pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut pada dakwaan primair ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :---------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 1,30 gram ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah jaket warna hitam merek Nevada ;--------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol. B-6995-UWC berikut kunci kontak ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba ;------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;----------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;----------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FAIZUL HAQI Bin Alm ACHMAD SUDJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” ;-------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAIZUL HAQI Bin Alm ACHMAD SUDJONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;-------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 1,30 gram ;----------------------------------------------------------
1 (satu) buah jaket warna hitam merek Nevada ;------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.Pol. B-6995-UWC berikut kunci kontak ;----------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa ;--------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : SELASA, Tanggal : 31 Maret 2015, oleh kami SUGENG,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. dan Y.WISNU WICAKSONO,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh S.ROBERT SIMATUPANG,SH.MH. sebagai Penuntut Umum, dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| TTD | |
| 1. DEWA P.Y. HARDIKA,SH.M.Hum. | TTD |
| SUGENG,SH.MH. | |
| TTD | |
| 2. Y.WISNU WICAKSONO,SH.MH. | |
PANITERA PENGGANTI TTD DOLY SIREGAR,SH. | |