17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MGS BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim tidak terbukti bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.; 2. Membebaskan Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana pada dakwaan Subsidair. 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim Tetap ditahan. 7. Menyatakan barang bukti berupa: 1. Buku tabungan Bank Lampung Partai PKPI DPK LU dan copy rekening tabungan; 2. Copy Laporan Pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan Partai PKPI DPK LU Tahun 2012,2013,2014 tahap I dan Tahap II, 2015; 3. Copy Rencana Penggunaan Dana bantuan keuangan partai PKPI DPK LU Tahun 2013 dan 2014; 4. Copy SP2D Pencairan dana hibah Partai PKPI DPK LU Th.2012 s/d Th.2015; 5. Peraturan Daerah Kab. Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2009; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 8. Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Nomor 2 Tahun 2015; 9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 83 Tahun 2012; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2014; 11. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/56/27-LU/HK/2011; 12. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/69/27-LU/HK/2012; 13. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/70/27-LU/HK/2012; 14. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/25/26-LU/HK/2013; 15. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/92/26-LU/HK/2014; 16. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/93/26-LU/HK/2014; 17. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/379/26-LU/HK/2014; 18. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/381/26-LU/HK/2014; 19. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/108/26-LU/HK/2015; 20. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/71/27-LU/HK/2016; 21. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/72/27-LU/HK/2016; 22. Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/371/35-LU/HK/2017. 23. 4 (empat) bh kursi jati; 24. 5 (lima) buah kursi plastik; 25. 6 (enam) buah meja ; 26. 2 (dua) unit layar komputer dan 1 CPU; 27. 3 (tiga) buah kursi stanlis; 28. 2 (dua) buah salon; 29. 2 (dua) buah jam dinding. Dikembalikan kepada sekretariat Partai PKPI DPK LU. 8. Membebankan kepada Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5,000,- (Lima ribu rupiah).
P U TU S A N
NOMOR : 17 /Pid. Sus.TPK /2019/PN.Tjk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Bandar Lampung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim
Tempat Lahir : Lahat
Umur/Tanggal lahir : 57 Tahun/ 14 April 1962
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : JL. Punai Jaya No, 78 Rt 001 Rw 001
Kelurahan Tanjung Harapan
Kecamatan Kotabumi Selatan Kab.
Lampung Utara.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : S M A
Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim dilakukan penahanan oleh:
Tahap Penyidikan sejak tanggal 23 Mei 2019 sampai dengan tanggal 11 Juni 2019
Perpanjangan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019
Majelis Hakim Tipikor sejak tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak tanggal 17 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2019
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (perpanjangan pertama) sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 15 November 2019
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum / Advokat /Pengacara. Setelah ditanyakan oleh ketua Majelis akan menghadapi sendiri.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tsb ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Tjk tanggal 18 Juli 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Tjk tanggal 19 Juli 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar tututan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDUL HALIM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Membebaskan terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDUL HALIM dari dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menyatakan terdakwa MGS.BUSTOMI Bin MGS.ABDUL HALIM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MGS.BUSTOMI Bin MGS.ABDUL HALIM dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa MGS.BUSTOMI Bin MGS.ABDUL HALIM untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar), subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp. 78.312.000,- (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya mohon kiranya Majelis Hakim yang Mulia memberikan vonis yang seringan-ringannya, kerena terdakwa sebagai kepala keluarga memiliki tanggungan keluarga
Atas pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan.
Demikan juga terdakwa dalam dupliknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa MGS BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM selaku Wakil Sekretaris bersama-sama dengan (terdakwa dalam berkas terpisah) DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI selaku Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara periode April 2011 sampai dengan tahun 2016, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan, dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, bertempat di gang Semeru I Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utaraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) UU No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DPP PKPI) Provinsi Lampung Nomor : 19/DPP-PKP IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011, terdakwa ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Urusan Kesetretariatan dan Administrasi Umum di Kabupaten Lampung Utara, dan mulai menjabat sejak bulan April 2011 sampai dengan tahun 2016.
Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara nomor : 270/224/KPU-LU/IX/2009 tanggal 07 September 2009, Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia memperoleh 2 (dua) kursi dengan jumlah suara 9.616 (sembilan ribu enam ratus enam belas).
Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara nomor : 170/KPU-LU/IX/2014 tanggal 16 September 2014, Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia memperoleh 1 (satu) kursi dengan jumlah suara 8.907 (delapan ribu sembilan ratus tujuh)
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar nomor : PEM-04/WPJ.28/KP.0703/2012 tanggal 06 Februari 2012 menerangkan Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia merupakan Organisasi Politik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.534.220.5-326.002.
Bahwa Pada tahun 2012 sampai dengan 2015 Bupati Lampung Utara menandatangani Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015 dengan rincian sebagai berikut
| No | Tahun | Keputusan Bupati Lampung Utara | Jumlah Perolehan Suara | Jumlah Bantuan Seluruhnya (Rp) | Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) | |
| Nomor | Tanggal | |||||
| 1 | 2012 | B/70/27-LU/HK/2012 | 28/02/2012 | 9.616 | 33.171.865,00 | 33.171.000,00 |
| 2 | 2013 | B/25/26-LU/HK/2013 | 30/01/2013 | 9.616 | 33.171.865,00 | 33.171.000,00 |
| 3 | 2014 | B/92/26-LU/HK/2014 | 20/02/2014 | 9.616 | 22.114.576,00 | 22.114.000,00 |
| 4 | B/381/26-LU/HK/2014 | 04/09/2014 | 8.097 | 7.311.257,00 | 7.311.000,00 | |
| 5 | 2015 | B/108/26-LU/HK/2015 | 29/01/2015 | 8.097 | 26.525.691,00 | 26.525.000,00 |
| Jumlah | 122.295.254,00 | 122.292.000,00 | ||||
Bahwa Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipergunakan untuk kegiatan pendidikan politik antara lain berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan serta workshop dan kegiatan operasional sekretariat partai politik antara lain berupa administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip serta pemeliharaan peralatan kantor sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Bahwa mekanisme pengajuan Bantuan Keuangan partai politik pada Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM selaku Wakil Sekretaris bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI yang penuntutannya dalam berkas terpisah) sebagai berikut:
Mekanisme pengajuan dana
Terdakwa selaku selaku Wakil Sekretaris bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI terdakwa dalam berkas terpisah) menyampaikan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Bupati Lampung Utara menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa :
Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik
Fotocopy surat keterangan NPWP
Surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota
Nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan
Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik
Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya
Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua dan seketaris DPC diatas materai dengan menggunakan kop surat partai politik
Berdasarkan hasil verifikasi formal terhadap kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan selanjutnya selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Partai Politik PKPI.
Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dibawa ke Bank Lampung untuk memproses pencairan dana dari Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara ke Rekening Bank Lampung Nomor 382.03.04.08176.3 an. Saksi DARWAN, SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Lampung Utara
Bahwa berdasarkan print out rekening koran atas Rekening Bank Lampung Cabang Jalan Jenderal Sudirman Nomor 104 Kotabumi Nomor 382.03.04.08176.3 atas nama PKP Indonesia yang merupakan rekening penampung dana bantuan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2012-2015, menunjukkan adanya mutasi debet dan kredit dengan rincian transaksi sebagai berikut:
| Uraian | Masuk (Kredit) | Keluar (Debet) | ||
| Tanggal | Masuk (Rp) | Tanggal | Keluar (Rp) | |
| Saldo Awal Rekening | 14/02/2012 | 200.000,00 | - | - |
| Mutasi Rekening | ||||
| Tahun 2012 | 19/03/2012 | 33.171.000,00 | 19/03/2012 | 30.000.000,00 |
| 20/03/2012 | 3.000.000,00 | |||
| Tahun 2013 | 25/02/2013 | 33.171.000,00 | 25/02/2013 | 33.000.000,00 |
| Tahun 2014 | 17/03/2014 | 22.114.000,00 | 17/03/2014 | 22.500.000,00 |
| Tahun 2015 | 13/10/2014 | 7.311.000,00 | 13/10/2014 | 7.300.000,00 |
| 23/03/2015 | 26.525.000,00 | 23/03/2015 | 26.500.000,00 | |
| Jumlah Mutasi Rekening Thn 2012-2015 | 122.292.000,00 | 122.300.000,00 | ||
| Jumlah So Awal + Mutasi Rekening | 122.492.000,00 | 122.300.000,00 | ||
Bahwa berdasarkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Keuangan Partai Politik PKP Indonesia Kabupaten Lampung Utara tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 yang ditandatangani oleh Ketua DPK PKPI Kabupaten Lampung Utara dan Bendahara DPK PKPI Kabupaten Lampung Utara dengan mencantumkan nama rekening BRI Cabang Kotabumi nomor rekening 0155-01-000966-30-2 pada LPJ dengan jumlah dana yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp122.292.000,00, dengan rincian LPJ sebagai berikut :
| No | Tahun | Tandatangan | Jumlah Realisasi Dana (Rp) | ||
| Tanggal | Ketua | Bendahara | |||
| 1 | 2012 | 20/01/2013 | Darwan, SE | Zainurah | 33.171.000,00 |
| 2 | 2013 | 07/01/2014 | Darwan, SE | Zainurah | 33.171.000,00 |
| 3 | 2014 | 12/09/2014 | Darwan, SE | Zainurah | 22.114.000,00 |
| 4 | 2014 | 10/01/2015 | Darwan, SE | Ria Selvia | 7.311.000,00 |
| 5 | 2015 | 11/01/2016 | Darwan, SE | Ria Selvia | 26.525.000,00 |
| Jumlah | 122.292.000,00 | ||||
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan lampiran SP2D, terdapat perbedaan antara nomor rekening yang dicantumkan dalam LPJ PKPI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015 dengan nomor rekening penampung Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Dana Hibah Pemda) sesuai SP2D Tahun 2012-2015, pada LPJ rekening Bank yang dicantumkan adalah rekening BRI Cabang Kotabumi nomor rekening 0155-01-000966-30-2, sedangkan pada SP2D rekening Bank yang digunakan adalah rekening Bank Lampung Cabang Jalan Jenderal Sudirman Nomor 104 Kotabumi Nomor 382.03.04.08176.3
Bahwa dari jumlah pertanggungjawaban /LPJ pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2012 – 2015 total sebesar Rp. 122.292.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)tersebut telah dilakukan pengujian / klarifikasi kepada para pihak terkait atas bukti – bukti LPJ pengeluaran dana dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2012 – 2015 terdapat penyimpangan, perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM selaku Wakil Sekretaris bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara menandatangani pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik yang seharusnya ditandatangani oleh Sekretarisbukan Wakil Sekretaris, tidak mendistribusikan dana bantuan keuangan partai politik dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp.78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) terdiri dari :
LPJ Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00.
Berdasarkan keterangan dari saksi Gunawan Budi Utomo, Ujeng Erpani, Rohim, Sukoco, Syahbudin, Dedi Susanto, Erwan, Gundala Putra, Hasnawi, Mus, AS, Eka Suparta/Eka Saputra, Al Fijar Syafri dan Aidi Alamsyah jumlah pengeluaran berupa Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Gunawan Budi Utomo | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Berdasarkan surat pernyataan Dewan Pengurus Kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 2 | Ujeng Erpani | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | Tanpa Keterangan | Rp. 3.200.000,- | Rp. 3.200.000,- | Tanpa Keterangan |
| 3 | Rohim | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Berdasarkan surat pernyataan Dewan Pengurus Kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 4 | Sukoco | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 5 | Syahbudin | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 6 | Dedi Susanto | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 7 | Erwan | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 8 | Gundala Putra | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 9 | Hasnawi | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 10 | Musa, AS | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 11 | Eka Suparta/Eka Saputra | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 12 | Al Fijar Syafri | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 13 | Aidi Alamsyah | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | |
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| JUMLAH | Rp. 38.400.000,- | Rp. 35.200.000,- | Rp. 3.200.000,- | |||
LPJ Transportasi Ke Dapil Sebesar Rp. 1.500.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Nanang Riyadi, Ira Parucha,Wulandari, Rudi, Yesa Sartika Dewi, Firdaus, Pembinadin, Ermawati, Novi Elman, Mursid, Adenin dan Yosef Oktorozi, ST, jumlah pengeluaran berupa Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Nanang Riyadi | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Ira Parucha | |
| 2 | Ira Parucha | ||||||
| 3 | Wulandari | ||||||
| 4 | Rudi | Transportasi ke Dapil II (8 kecamatan) | 02/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Rudi | |
| 5 | Yesa Sartika Dewi | ||||||
| 6 | Firdaus | ||||||
| 7 | Pembinadin | Tranportasi ke Dapil III (5 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Novi Elman | |
| 8 | Ermawati | ||||||
| 9 | Novi Elman | ||||||
| 10 | Mursid | Transportasi ke Dapil IV (7 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Mursid | |
| 11 | Adenin | ||||||
| 12 | Yosef Oktorozi | ||||||
| Jumlah | Rp. 3.000.000,- | Rp. 1.500.000,- | Rp. 1.500.000,- | ||||
SPJ Transportasi Sarasehan Sebesar Rp. 11.000.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Tulus, Drs. Turba Erda, Himawan, Rohim, Sukoco, Syahbudin, Dedi Susanto, Erwan, Musa, AS, Eka Saputra, Aidi Alamsyah, Roni Santori, Gundala Putra, Timbul Suwondo, Hasnawi, Sudarmin, Zulhandri, Gunawan Budi Utomo, Muklisin, Agus Wawan Tarmizi, Kurniawan, Ujeng Erfani dan Alfizar Safri, jumlah pengeluaran transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Penerima Uraian Tanggal Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ Real cost Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Keterangan 1 Tulus Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- Transportasi untuk 5 orang 2 Drs. Turba Erda Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 3 Himawan Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 4 Rohim Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 5 Sukoco Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 6 Syahbudin Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- Berdasarkan surat pernyataan dewan pengurus kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 7 Dedi Susanto Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 8 Erwan Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 9 Musa, AS Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 10 Eka Saputra Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 11 Aidin Alamsyah Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 12 Roni Santori Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- Transportasi untuk 5 orang 13 Gundala Putra Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 14 Timbul Suwondo Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- Transportasi untuk 5 orang 15 Agus Wawan Tarmizi Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 16 Sudarmin Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- Transportasi untuk 5 orang 17 Zulhandri Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 18 Gunawan Budi Utomo Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- Berdasarkan surat pernyataan dewan pengurus kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 19 Muklisin Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 20 Kurniawan Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 21 Hasnawi Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- 22 Ujeng Erfani Tanpa keterangan 23 Alfizar Safri Transportasi Sarasehan 07/06/2015 Rp.500.000,- Rp.500.000,- Jumlah Rp. 11.500.000,- Rp. 11.000.000 Rp. 500.000,-
4. SPJ Konsumsi Sarasehan Sebesar Rp. 5.400.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Emawati Binti M. Dentjik, jumlah pengeluaran konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
-
Penerima Uraian Tanggal Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Keterangan Warung makan mba sari Konsumsi Sarasehan berupa nasi ayam bakar [email protected],-, snack [email protected],- 04/06/2015 Rp. 5.400.000,- Rp. 5.400.000,- Diterangkan oleh saksi Emawati Binti M. Dentjik Jumlah Rp. 5.400.000,- Rp. 5.400.000,-
5. SPJ transportasi Ke Dapil Sebesar Rp.3.750.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Bejo Subiarno, AS.MA, MGS. Bustomi, Zainurah, Darwan, SE, Dedi Susanto, Susilawati, SH, Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, Abdullah.S Usman, SH, Suhadi, SH, Ujeng Erpani, Saukani, Spdan Waryati, jumlah pengeluaran transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Bejo Subiarno, AS.A, MA | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | 03/05/2012 | Rp.900.000,- | Rp.300.000,- | Rp.600.000,- | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| 2 | MGS. Bustomi | ||||||
| 3 | Zainurah | 30/05/2013 | Rp.1.350.000,- | Rp.450.000,- | Rp.900.000,- | ||
| 4 | Darwan, SE | Transportasi ke Dapil II (8 kecamatan) | 10/05/2012 | Rp.6.000.000,- | Rp.6.000.000,- | Kwitansi 2012 an. Darwan, SE Kwitansi 2013 an. Darwan, SE, Dedi A, Ujeng Erpaniz | |
| 5 | Dedi Susanto | ||||||
| 6 | Susilawati | ||||||
| 7 | Dedi Adrianto, S.Pd. Kord | 06/05/2013 | Rp.2.250.000,- | Rp.2.250.000 | |||
| 8 | Abdullah.S.Usman,SH | ||||||
| 9 | Suhadi | ||||||
| 10 | Ujeng Erpani | Tidak ada tanggal | Rp.3.150.000,- | Tanpa keterangan Rp.3.150.000 | |||
| 11 | Saukani,Sp | ||||||
| 12 | Waryati | ||||||
| Jumlah | Rp.13.650.000,- | Rp.6.750.000 | Rp. 3.750.000 | Rp. 3.150.000 | |||
6. SPJ Workshop Anggota DPRD Sebesar Rp.6.000.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Darwan, SE dan saksi Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, jumlah pengeluaran Workshop Anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Darwan, SE | Workshop anggota DPRD dan uang kontribusi peserta | 11/07/2012 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | Kwitansi an. Darwan, SE | |
| 2 | Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | Workshop anggota DPRD dan uang kontribusi peserta | 11/07/2012 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | Kwitansi an. Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | |
| Jumlah | Rp. 12.000.000 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | ||||
SPJ Mukerprov Sebesar Rp. 2.550.000,00
Berdasarkan keterangan Terdakwa MGS Bustomi, jumlah pengeluaran Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| MGS. Bustomi | Transportasi Mukerprov ke Bandar Lampung dan uang kontribusi Caleg sebanyak 39 orang | 27/10/2013 | Rp.6.450.000 | R.3.900.000 | Rp.2.550.000 | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| Jumlah | Rp. 6.450.000 | Rp.3.900.000 | Rp.2.550.000 | |||
8. SPJ Transportasi ke Dapil Sebesar Rp.5.200.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Bejo Subiarno, AS.A.MA, Ria Selvia, Darwan, SE, Dedi Susanto, Susilawati, SH, saksi Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, Rudi, Suhadi, SH, Djoko Utomo, BcKN, Saukani,SP, Mursik, dan terdakwa MGS. Bustomi jumlah pengeluaran Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Bejo Subiarno,AS.A.MA | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.1.200.000 | Rp.800.000 | Rp.400.000 | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| 2 | MGS. Bustomi | ||||||
| 3 | Ria Selvia | ||||||
| 4 | Darwan, SE | Transportasi ke Dapil ll (8 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.3.200.000 | Rp.3.200.000 | Kwitansi an. Darwan, SE | |
| 5 | Dedi Susanto | ||||||
| 6 | Susilawati, SH | ||||||
| 7 | Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | Transportasi ke Dapil lll (5 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp. 2.000.000 | Rp. 2.000.000 | Kwitansi an. Rudi | |
| 8 | Rudi | ||||||
| 9 | Suhadi, SH | ||||||
| 10 | Djoko Utomo, BcKN | Trnsportasi ke Dapil IV (7 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.2.800.000 | Rp.2.800.000 | Kwitansi an. Djoko Utomo, BcKN | |
| 11 | Saukani,SP | ||||||
| 12 | Mursik | ||||||
| Jumlah | Rp. 9.200.000 | Rp.4000.000 | Rp.5.200.000 | ||||
9. SPJ Alat Tulis Kantor Sebesar Rp.6.212.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Danil dan saksi Zulkifli, jumlah pengeluaran Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja kertas HVS 70gr, tinta print, Amplop, Bufalo, Map Polio | 02/02/2012 | Rp. 665.000 | Rp. 665.000 | Toko Mitra Abadi Copy Center/Toko Mitra Abadi 2 | |
| Belanja lakband, tinta cap, map bisnis, fotocopy | 20/02/2012 | Rp. 184.000 | Rp. 184.000 | ||||
| Belanja isi carter, fotocopy, pena joyko | 15/03/2012 | Rp. 160.000 | Rp. 160.000 | ||||
| Belanja steples, fotocopy, cup, bantalan cap, tinta cap, buku polio | 09/08/2012 | Rp. 146.000 | Rp. 146.000 | ||||
| Belanja kertas HVS 70gr, buku folio, pena joyko, tinta print dan fotocopy | 20/11/2012 | Rp. 239.000 | Rp. 239.000 | ||||
| 2 | Danil Bin Tayib | Fotocopy dan jilid | 03/03/2012 | Rp. 440.000 | Rp. 440.000 | Toko Al-Fitrah Photo Copy | |
| Belanja spidol, map, klip, isi staples dan amplop | 04/07/2012 | Rp. 77.000 | Rp. 77.000 | ||||
| 3 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja tip eax, HVS 70gr, pena Joyko, tinta print, Amplop dan buffalo | 04/01/2013 | Rp. 672.500 | Rp. 672.500 | Toko Mitra Abadi | |
| Belanja bisnis fils, isi carter, fotocopy dan isi staples | 07/02/2013 | Rp. 272.500 | Rp. 272.500 | ||||
| Belanja amplop, map dan fotocopy | 15/02/2013 | Rp. 150.500 | Rp. 150.500 | ||||
| Belanja staples, spidol, lakban dan tinta cap warna | 25/03/2014 | Rp. 138.000 | Rp. 138.000 | ||||
| Belanja klip, buku polio, spidol dan fotocopy | 15/05/2014 | Rp. 95.000 | Rp. 95.000 | ||||
| Belanja klip, HVS 70gr, isi staples, fotocopy dan jilid | 20/07/2014 | Rp. 212.000 | Rp. 212.000 | ||||
| 4 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja tip ex, HVS 70gr, pena Joyko, tinta prin, amplop dan bufalo | Tidak ada tanggal | Rp. 750.000 | Rp. 750.000 | Toko Mitra Abadi Copy Center 2 | |
| Belanja map, amplop, klip dan fotocopy | 30/01/2014 | Rp. 98.000 | Rp. 98.000 | ||||
| Belanja map bisnis fils, isi carter, isi steples dan fotocopy | Tidak ada tanggal | Rp. 337.500 | Rp. 337.500 | ||||
| Belanja steples, tinta cap warna, cap, spidol, lakban dan fotocopy | 05/03/2014 | Rp. 197.500 | Rp. 197.500 | ||||
| Belanja buku polio, spidol, fotocopy dan jilid | Tidak da tanggal | Rp. 184.000 | Rp. 184.000 | ||||
| Belanja HVS 70gr, isi steples, klip dan fotocopy | 05/04/2014 | Rp. 124.500 | Rp. 124.500 | ||||
| Belanja tip ex, HVS 70gr dan fotocopy | 06/09/2014 | Rp. 124.000 | Rp. 124.000 | ||||
| Belanja isi carter, tinta cap warna, map, isi steples, klip, amplop dan fotocopy | 15/11/2014 | Rp. 147.000 | Rp. 147.000 | ||||
| Belanja kertas HVS 70gr, pena joyko, lakban, fotocopy dan jilid | 05/01/2015 | Rp. 697.000 | Rp. 697.000 | ||||
| Belanja buku polio, amplop, map, tip ex, tinta cap, tinta print, fotocopy | 14/03/2015 | Rp. 375.000 | Rp. 375.000 | ||||
| Belanja map polio, pena joyko, isi steples, steples dan fotocopy | 02/06/2015 | Rp. 243.000 | Rp. 243.000 | ||||
| Jumlah | Rp. 6.729.000 | Rp. 517.000 | Rp. 6.212.000 | ||||
10. SPJ Konsumsi Internal Rapat Sekretariat Sebesar Rp. 1.500.000,00
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| Emawati | Nasi ayam bakar 50 @ Rp.20.000, snack [email protected] | Tidak ada tanggal | Rp. 1.500.000 | Rp. 1.500.000 | Warung Makan Mbak Sari | |
| Jumlah | Rp. 1.500.000 | Rp. 1.500.000 | ||||
Bahwa berdasarkan hasil pengujian/klarifikasi kepada para pihak terkait atas bukti – bukti LPJ pengeluaran Dana Hibah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015 sebesar Rp. 122.292.000,- tersebut diketahui jumlah pengeluaran sebenarnya/dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 27.667.000,00 sehingga selisihnya adalah jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 78.312.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00
Transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00
Konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 5.400.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00
Workshop anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00
Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00
Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00
konsumsi Internal rapat sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00
Rp. 78.312.000,00
Bahwa perbuatan terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDULHALIM yang menandatangani pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik bertentangan dengan peraturan yang berlaku sebagaimana pendapat Ahli Tata Negara Dr. RUDY, SH. LLM Bin LUKMAN HAKIM yang menerangkan terkait pengajuan permohonan bantuan keuangan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris bukan Wakil Sekretaris kecuali Sekretaris ada dalam berhalangan tetap seperti meninggal, sakit permanen yang tidak dapat melakukan aktifitas sebagai sekretaris sehingga hal tersebut tidak dibenarkan jika ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi : “Pengajuan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati/Walikota untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa :
Surat keputusanDPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC Partai Politik tingkat Kabupaten/Kotan yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya.
Fotocopy surat keterangan NPWP
Surat keterangan autentikasihasil penetapan perolehan kursi pemilihan umum DPRD tingkat Kabupaten/Kota yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota
Nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan
Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik
Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya
Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundangan apabilamemberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan penyimpangan pengeluaran Dana Hibah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu:
Pasal 18 ayat 3: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. ”
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Pasal 12 ayat 2 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjelaskan bahwa:
”Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 54 ayat (2): “Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 86 ayat (2): “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 4 ayat (1): “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 132 ayat (1): “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 132 ayat (2): “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Pasal 184 ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 19 ayat (1): “Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”.
Pasal 19 ayat (2):
”Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.”
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yakni saksi Abdullah S Usman, Zainurah Binti Usman, Waryati Binti Warso, Susilawati, SH Binti ASMAN, Darwan, SE Bin H. Husin Enani, Dedi Anriyanto, S.Pd. Kor Bin Budi Yuswo, Rohim Pauzi, SH, Rusbeni Simanjuntak, Hendri Yusuf Bin Raja Alam, Agusman Bin Hasanudin, H. Syamsul Erfan, SH Bin M. Zen, Suhadi, SH Bin Atmo, Tulus Bin Ahmad Yusuf, Saukain, S.P Bin H. Kaoh Subki, Gundala Putra Bin H. Muhidin Nunyai, Drs. Turba Edra Bin M. Alamsyah, B. Subiarno AS, A.MA Bin Niat Slamet, Sukatjo Alias Sukoco Bin Karwi, Noviantika Binti Elman, Mursyid Bin M. Syafei, Timbul Suwondo Bin H. Wagiman, Alfijar Syafri, S. Ag Bin Umarbik, Roni Santori Bin Cik Umar, Ria Selvia BintiDarwan, SE, Yohanes Imawan SPY Bin Yulius Sardi, Zulhendri Bin Bahtiar, Danil Bin Tayib, Emawati Binti M. Dentjik, Zulkifli Bin Abdullah, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarayang dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 secara bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI yang penuntutannya dalam berkas terpisah) dengan cara tidak mengadakan kegiatan pendidikan politik serta merekayasa kegiatan operasional partai seperti biaya pembelian ATK, pengadaan rapat internal sekretariat, ongkos perjalanan dinas dalam rangka mendukung kegiatan operasional partai, biaya langganan telepon dan listrik serta biaya minum, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) sebagaimana keterangan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung yakni saksi Nova Tamara, SE Binti Bakri Jambi serta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sesuai dengan surat nomor : SR-550/PW08/5/2018 tanggal 14 Maret 2018 dengan rincian penghitungan sebagai berikut :
Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00
Transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00
Konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 5.400.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00
Workshop anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00
Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00
Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00
konsumsi Internal rapat secretariat sebesar Rp. 1.500.000,00 +
Jumlah KerugianKeuangan Negara Rp.78.312.000,00
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI terdakwa dalam berkas terpisah) Pemerintah dalam hal ini melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dirugikan kurang lebih sebesar Rp78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa MGS BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM selaku Wakil Sekretaris bersama-sama dengan terdakwa dalam berkas terpisah DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI selaku Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara periode April 2011 sampai dengan tahun 2016, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan, dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, bertempat di gang Semeru I Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utaraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) UU No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DPP PKPI) Provinsi Lampung Nomor : 19/DPP-PKP IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011, terdakwa ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Urusan Kesetretariatan dan Administrasi Umum di Kabupaten Lampung Utara, dan mulai menjabat sejak bulan April 2011 sampai dengan tahun 2016..
Bahwa tugas pokok dan fungsi Ketua Partai Politik adalah sebagai berikut :
Memimpin organisasi sehingga mekanisme organisasi dapat berjalan secara benar mencapai sasaran dan tujuan organisasi;
Memimpin rapat pimpinan, rapat kerja dan rapat pleno yang diselenggarakan oleh organisasi;
Memberikan arahan-arahan terkait operasional organisasi sehingga organisasi dapat menjalankan perannya sesuai dengan tujuan organisasi secara umum;
Mengawasi operasional organisasi untuk tujuan pengendalian dan evaluasi;
Menyampaikan laporan tahunan baik kepada intern organisasi maupun kepada pelindung dan pembina;
Mengesahkan setiap surat yang keluar baik surat yang bersifat intern maupun ekstern;
Memberikan pembinaan kepada para pengurus dan anggota agar setiap upaya dapat terkoordinasi dengan baik;
Mengangkat dan mengesahkan pengurus sebagai perpanjangan tangan untuk pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan administratif kelembagaan;
Berdasarkan pertimbangan dari ½ jumlah pengurus dapat memberhentikan pengurus dibawahnya atas dasar pertimbangan indisipliner dan pertimbangan lain yang dapat menyebabkan tidak produktifnya pengurus yang bersangkutan
Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara nomor : 270/224/KPU-LU/IX/2009 tanggal 07 September 2009, Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia memperoleh 2 (dua) kursi dengan jumlah suara 9.616 (sembilan ribu enam ratus enam belas).
Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara nomor : 170/KPU-LU/IX/2014 tanggal 16 September 2014, Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia memperoleh 1 (satu) kursi dengan jumlah suara 8.907 (delapan ribu sembilan ratus tujuh)
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar nomor : PEM-04/WPJ.28/KP.0703/2012 tanggal 06 Februari 2012 menerangkan Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia merupakan Organisasi Politik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.534.220.5-326.002;
Bahwa Pada tahun 2012 sampai dengan 2015 Bupati Lampung Utara menandatangani Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Tahun | Keputusan Bupati Lampung Utara | Jumlah Perolehan Suara | Jumlah Bantuan Seluruhnya (Rp) | Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) | |
| Nomor | Tanggal | |||||
| 1 | 2012 | B/70/27-LU/HK/2012 | 28/02/2012 | 9.616 | 33.171.865,00 | 33.171.000,00 |
| 2 | 2013 | B/25/26-LU/HK/2013 | 30/01/2013 | 9.616 | 33.171.865,00 | 33.171.000,00 |
| 3 | 2014 | B/92/26-LU/HK/2014 | 20/02/2014 | 9.616 | 22.114.576,00 | 22.114.000,00 |
| 4 | B/381/26-LU/HK/2014 | 04/09/2014 | 8.097 | 7.311.257,00 | 7.311.000,00 | |
| 5 | 2015 | B/108/26-LU/HK/2015 | 29/01/2015 | 8.097 | 26.525.691,00 | 26.525.000,00 |
| Jumlah | 122.295.254,00 | 122.292.000,00 | ||||
Bahwa Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipergunakan untuk kegiatan pendidikan politik antara lain berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan serta workshop dan kegiatan operasional sekretariat partai politik antara lain berupa administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip serta pemeliharaan peralatan kantor sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Bahwa mekanisme pengajuan Bantuan Keuangan partai politik pada Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM selaku Wakil Sekretaris bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI yang penuntutannya dalam berkas terpisah) sebagai berikut:
1. Mekanisme pengajuan dana
a. Terdakwa selaku selaku Wakil Sekretaris bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI yang penuntutannya dalam berkas terpisah) menyampaikan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Bupati Lampung Utara menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris partai politik serta melampirkansebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa :
Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik
Fotocopy surat keterangan NPWP
Surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota
Nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan
Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik
Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya
Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua dan seketaris DPC diatas materai dengan menggunakan kop surat partai politik
2. Berdasarkan hasil verifikasi formal terhadap kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan selanjutnya selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Partai Politik PKPI.
3. Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dibawa ke Bank Lampung untuk memproses pencairan dana dari Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara ke Rekening Bank Lampung Nomor 382.03.04.08176.3 an. Saksi DARWAN, SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Lampung Utara
Bahwa berdasarkan print out rekening koran atas Rekening Bank Lampung Cabang Jalan Jenderal Sudirman Nomor 104 Kotabumi Nomor 382.03.04.08176.3 atas nama PKP Indonesia yang merupakan rekening penampung dana bantuan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2012-2015, menunjukkan adanya mutasi debet dan kredit dengan rincian transaksi sebagai berikut:
| Uraian | Masuk (Kredit) | Keluar (Debet) | ||
| Tanggal | Masuk (Rp) | Tanggal | Keluar (Rp) | |
| Saldo Awal Rekening | 14/02/2012 | 200.000,00 | - | - |
| Mutasi Rekening | ||||
| Tahun 2012 | 19/03/2012 | 33.171.000,00 | 19/03/2012 | 30.000.000,00 |
| 20/03/2012 | 3.000.000,00 | |||
| Tahun 2013 | 25/02/2013 | 33.171.000,00 | 25/02/2013 | 33.000.000,00 |
| Tahun 2014 | 17/03/2014 | 22.114.000,00 | 17/03/2014 | 22.500.000,00 |
| Tahun 2015 | 13/10/2014 | 7.311.000,00 | 13/10/2014 | 7.300.000,00 |
| 23/03/2015 | 26.525.000,00 | 23/03/2015 | 26.500.000,00 | |
| Jumlah Mutasi Rekening Thn 2012-2015 | 122.292.000,00 | 122.300.000,00 | ||
| Jumlah So Awal + Mutasi Rekening | 122.492.000,00 | 122.300.000,00 | ||
Bahwa berdasarkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Keuangan Partai Politik PKP Indonesia Kabupaten Lampung Utara tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 yang ditandatangani oleh Ketua DPK PKPI Kabupaten Lampung Utara dan Bendahara DPK PKPI Kabupaten Lampung Utara dengan mencantumkan nama rekening BRI Cabang Kotabumi nomor rekening 0155-01-000966-30-2 pada LPJ dengan jumlah dana yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp122.292.000,00, dengan rincian LPJ sebagai berikut :
| No | Tahun | Tandatangan | Jumlah Realisasi Dana (Rp) | ||
| Tanggal | Ketua | Bendahara | |||
| 1 | 2012 | 20/01/2013 | Darwan, SE | Zainurah | 33.171.000,00 |
| 2 | 2013 | 07/01/2014 | Darwan, SE | Zainurah | 33.171.000,00 |
| 3 | 2014 | 12/09/2014 | Darwan, SE | Zainurah | 22.114.000,00 |
| 4 | 2014 | 10/01/2015 | Darwan, SE | Ria Selvia | 7.311.000,00 |
| 5 | 2015 | 11/01/2016 | Darwan, SE | Ria Selvia | 26.525.000,00 |
| Jumlah | 122.292.000,00 | ||||
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan lampiran SP2D, terdapat perbedaan antara nomor rekening yang dicantumkan dalam LPJ PKPI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015 dengan nomor rekening penampung Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Dana Hibah Pemda) sesuai SP2D Tahun 2012-2015, pada LPJ rekening Bank yang dicantumkan adalah rekening BRI Cabang Kotabumi nomor rekening 0155-01-000966-30-2, sedangkan pada SP2D rekening Bank yang digunakan adalah rekening Bank Lampung Cabang Jalan Jenderal Sudirman Nomor 104 Kotabumi Nomor 382.03.04.08176.3.
Bahwa dari jumlah pertanggungjawaban /LPJ pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2012 – 2015 total sebesar Rp. 122.292.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)tersebut telah dilakukan pengujian / klarifikasi kepada para pihak terkait atas bukti – bukti LPJ pengeluaran dana dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2012 – 2015 terdapat penyimpangan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM selaku Wakil Sekretaris bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI yang penuntutannya dalam berkas terpisah) dengan cara menandatangani pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik yang seharusnya ditandatangani oleh Sekretarisbukan Wakil Sekretaris, tidak mendistribusikan dana bantuan keuangan partai politik dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp.78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) terdiri dari :
1. LPJ Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00.
Berdasarkan keterangan dari saksi Gunawan Budi Utomo, Ujeng Erpani, Rohim, Sukoco, Syahbudin, Dedi Susanto, Erwan, Gundala Putra, Hasnawi, Mus, AS, Eka Suparta/Eka Saputra, Al Fijar Syafri dan Aidi Alamsyah jumlah pengeluaran berupa Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Gunawan Budi Utomo | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Berdasarkan surat pernyataan Dewan Pengurus Kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 2 | Ujeng Erpani | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | Tanpa Keterangan | Rp. 3.200.000,- | Rp. 3.200.000,- | Tanpa Keterangan |
| 3 | Rohim | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Berdasarkan surat pernyataan Dewan Pengurus Kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 4 | Sukoco | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 5 | Syahbudin | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 6 | Dedi Susanto | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 7 | Erwan | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 8 | Gundala Putra | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 9 | Hasnawi | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 10 | Musa, AS | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 11 | Eka Suparta/Eka Saputra | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 12 | Al Fijar Syafri | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 13 | Aidi Alamsyah | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | |
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| JUMLAH | Rp. 38.400.000,- | Rp. 35.200.000,- | Rp. 3.200.000,- | |||
LPJ Transportasi Ke Dapil Sebesar Rp. 1.500.000,
Berdasarkan keterangan saksi Nanang Riyadi, Ira Parucha,Wulandari, Rudi, Yesa Sartika Dewi, Firdaus, Pembinadin, Ermawati, Novi Elman, Mursid, Adenin dan Yosef Oktorozi, ST, jumlah pengeluaran berupa Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Nanang Riyadi | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Ira Parucha | |
| 2 | Ira Parucha | ||||||
| 3 | Wulandari | ||||||
| 4 | Rudi | Transportasi ke Dapil II (8 kecamatan) | 02/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Rudi | |
| 5 | Yesa Sartika Dewi | ||||||
| 6 | Firdaus | ||||||
| 7 | Pembinadin | Tranportasi ke Dapil III (5 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Novi Elman | |
| 8 | Ermawati | ||||||
| 9 | Novi Elman | ||||||
| 10 | Mursid | Transportasi ke Dapil IV (7 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Mursid | |
| 11 | Adenin | ||||||
| 12 | Yosef Oktorozi | ||||||
| Jumlah | Rp. 3.000.000,- | Rp. 1.500.000,- | Rp. 1.500.000,- | ||||
3. SPJ Transportasi Sarasehan Sebesar Rp. 11.000.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Tulus, Drs. Turba Erda, Himawan, Rohim, Sukoco, Syahbudin, Dedi Susanto, Erwan, Musa, AS, Eka Saputra, Aidi Alamsyah, Roni Santori, Gundala Putra, Timbul Suwondo, Hasnawi, Sudarmin, Zulhandri, Gunawan Budi Utomo, Muklisin, Agus Wawan Tarmizi, Kurniawan, Ujeng Erfani dan Alfizar Safri, jumlah pengeluaran transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Tulus | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 2 | Drs. Turba Erda | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 3 | Himawan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 4 | Rohim | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 5 | Sukoco | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 6 | Syahbudin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Berdasarkan surat pernyataan dewan pengurus kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 | |
| 7 | Dedi Susanto | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 8 | Erwan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 9 | Musa, AS | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 10 | Eka Saputra | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 11 | Aidin Alamsyah | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 12 | Roni Santori | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 13 | Gundala Putra | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 14 | Timbul Suwondo | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 15 | Agus Wawan Tarmizi | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 16 | Sudarmin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 17 | Zulhandri | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 18 | Gunawan Budi Utomo | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Berdasarkan surat pernyataan dewan pengurus kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 | |
| 19 | Muklisin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 20 | Kurniawan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 21 | Hasnawi | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 22 | Ujeng Erfani | Tanpa keterangan | |||||
| 23 | Alfizar Safri | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| Jumlah | Rp. 11.500.000,- | Rp. 11.000.000 | Rp. 500.000,- | ||||
SPJ Konsumsi Sarasehan Sebesar Rp. 5.400.000,00
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| Warung makan mba sari | Konsumsi Sarasehan berupa nasi ayam bakar [email protected],- snack [email protected],- | 04/06/2015 | Rp. 5.400.000,- | Rp. 5.400.000,- | Diterangkan oleh saksi Emawati Binti M. Dentjik |
| Jumlah | Rp. 5.400.000,- | Rp. 5.400.000,- | |||
5. SPJ transportasi Ke Dapil Sebesar Rp.3.750.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Bejo Subiarno, AS.MA, MGS. Bustomi, Zainurah, Darwan, SE, Dedi Susanto, Susilawati, SH, Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, Abdullah.S Usman, SH, Suhadi, SH, Ujeng Erpani, Saukani, Spdan Waryati, jumlah pengeluaran transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Bejo Subiarno, AS.A, MA | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | 03/05/2012 | Rp.900.000,- | Rp.300.000,- | Rp.600.000,- | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| 2 | MGS. Bustomi | ||||||
| 3 | zainurah | 30/05/2013 | Rp.1.350.000,- | Rp.450.000,- | Rp.900.000,- | ||
| 4 | Darwan, SE | Transportasi ke Dapil II (8 kecamatan) | 10/05/2012 | Rp.6.000.000,- | Rp.6.000.000,- | Kwitansi 2012 an. Darwan, SE Kwitansi 2013 an. Darwan, SE, Dedi A, Ujeng Erpaniz | |
| 5 | Dedi Susanto | ||||||
| 6 | Susilawati | ||||||
| 7 | Dedi Adrianto, S.Pd. Kord | 06/05/2013 | Rp.2.250.000,- | Rp.2.250.000 | |||
| 8 | Abdullah.S.Usman,SH | ||||||
| 9 | Suhadi | ||||||
| 10 | Ujeng Erpani | Tidak ada tanggal | Rp.3.150.000,- | Tanpa keterangan Rp.3.150.000 | |||
| 11 | Saukani,Sp | ||||||
| 12 | Waryati | ||||||
| Jumlah | Rp.13.650.000,- | Rp.6.750.000 | Rp. 3.750.000 | Rp. 3.150.000 | |||
SPJ Workshop Anggota DPRD Sebesar Rp.6.000.000,00 Berdasarkan keterangan saksi Darwan, SE dan saksi Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, jumlah pengeluaran Workshop Anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :No Penerima Uraian Tanggal Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ Real cost Jumlah dana yang tidak dapat dipertang
gung
jawabkan
Keterangan 1 Darwan, SE Workshop anggota DPRD dan uang kontribusi peserta 11/07/2012 Rp.6.000.000 Rp.6.000.000 Kwitansi an. Darwan, SE 2 Dedi Adrianto, S.Pd.Kord Workshop anggota DPRD dan uang kontribusi peserta 11/07/2012 Rp.6.000.000 Rp.6.000.000 Kwitansi an. Dedi Adrianto, S.Pd.Kord Jumlah Rp. 12.000.000 Rp.6.000.000 Rp.6.000.000
7. SPJ Mukerprov Sebesar Rp. 2.550.000,00
Berdasarkan keterangan Terdakwa MGS Bustomi, jumlah pengeluaran Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| MGS. Bustomi | Transportasi Mukerprov ke Bandar Lampung dan uang kontribusi Caleg sebanyak 39 orang | 27/10/2013 | Rp.6.450.000 | R.3.900.000 | Rp.2.550.000 | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| Jumlah | Rp. 6.450.000 | Rp.3.900.000 | Rp.2.550.000 | |||
8. SPJ Transportasi ke Dapil Sebesar Rp.5.200.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Bejo Subiarno, AS.A.MA, Ria Selvia, Darwan, SE, Dedi Susanto, Susilawati, SH, saksi Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, Rudi, Suhadi, SH, Djoko Utomo, BcKN, Saukani,SP, Mursik, dan terdakwa MGS. Bustomi jumlah pengeluaran Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Bejo Subiarno,AS.A.MA | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.1.200.000 | Rp.800.000 | Rp.400.000 | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| 2 | MGS. Bustomi | ||||||
| 3 | Ria Selvia | ||||||
| 4 | Darwan, SE | Transportasi ke Dapil ll (8 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.3.200.000 | Rp.3.200.000 | Kwitansi an. Darwan, SE | |
| 5 | Dedi Susanto | ||||||
| 6 | Susilawati, SH | ||||||
| 7 | Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | Transportasi ke Dapil lll (5 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp. 2.000.000 | Rp. 2.000.000 | Kwitansi an. Rudi | |
| 8 | Rudi | ||||||
| 9 | Suhadi, SH | ||||||
| 10 | Djoko Utomo, BcKN | Trnsportasi ke Dapil IV (7 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.2.800.000 | Rp.2.800.000 | Kwitansi an. Djoko Utomo, BcKN | |
| 11 | Saukani,SP | ||||||
| 12 | Mursik | ||||||
| Jumlah | Rp. 9.200.000 | Rp.4000.000 | Rp.5.200.000 | ||||
9. SPJ Alat Tulis Kantor Sebesar Rp.6.212.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Danil dan saksi Zulkifli, jumlah pengeluaran Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja kertas HVS 70gr, tinta print, Amplop, Bufalo, Map Polio | 02/02/2012 | Rp. 665.000 | Rp. 665.000 | Toko Mitra Abadi Copy Center/Toko Mitra Abadi 2 | |
| Belanja lakband, tinta cap, map bisnis, fotocopy | 20/02/2012 | Rp. 184.000 | Rp. 184.000 | ||||
| Belanja isi carter, fotocopy, pena joyko | 15/03/2012 | Rp. 160.000 | Rp. 160.000 | ||||
| Belanja steples, fotocopy, cup, bantalan cap, tinta cap, buku polio | 09/08/2012 | Rp. 146.000 | Rp. 146.000 | ||||
| Belanja kertas HVS 70gr, buku folio, pena joyko, tinta print dan fotocopy | 20/11/2012 | Rp. 239.000 | Rp. 239.000 | ||||
| 2 | Danil Bin Tayib | Fotocopy dan jilid | 03/03/2012 | Rp. 440.000 | Rp. 440.000 | Toko Al-Fitrah Photo Copy | |
| Belanja spidol, map, klip, isi staples dan amplop | 04/07/2012 | Rp. 77.000 | Rp. 77.000 | ||||
| 3 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja tip eax, HVS 70gr, pena Joyko, tinta print, Amplop dan buffalo | 04/01/2013 | Rp. 672.500 | Rp. 672.500 | Toko Mitra Abadi | |
| Belanja bisnis fils, isi carter, fotocopy dan isi staples | 07/02/2013 | Rp. 272.500 | Rp. 272.500 | ||||
| Belanja amplop, map dan fotocopy | 15/02/2013 | Rp. 150.500 | Rp. 150.500 | ||||
| Belanja staples, spidol, lakban dan tinta cap warna | 25/03/2014 | Rp. 138.000 | Rp. 138.000 | ||||
| Belanja klip, buku polio, spidol dan fotocopy | 15/05/2014 | Rp. 95.000 | Rp. 95.000 | ||||
| Belanja klip, HVS 70gr, isi staples, fotocopy dan jilid | 20/07/2014 | Rp. 212.000 | Rp. 212.000 | ||||
| 4 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja tip ex, HVS 70gr, pena Joyko, tinta prin, amplop dan buffalo | Tidak ada tanggal | Rp. 750.000 | Rp. 750.000 | Toko Mitra Abadi Copy Center 2 | |
| Belanja map, amplop, klip dan fotocopy | 30/01/2014 | Rp. 98.000 | Rp. 98.000 | ||||
| Belanja map bisnis fils, isi carter, isi steples dan fotocopy | Tidak ada tanggal | Rp. 337.500 | Rp. 337.500 | ||||
| Belanja steples, tinta cap warna, cap, spidol, lakban dan fotocopy | 05/03/2014 | Rp. 197.500 | Rp. 197.500 | ||||
| Belanja buku polio, spidol, fotocopy dan jilid | Tidak da tanggal | Rp. 184.000 | Rp. 184.000 | ||||
| Belanja HVS 70gr, isi steples, klip dan fotocopy | 05/04/2014 | Rp. 124.500 | Rp. 124.500 | ||||
| Belanja tip ex, HVS 70gr dan fotocopy | 06/09/2014 | Rp. 124.000 | Rp. 124.000 | ||||
| Belanja isi carter, tinta cap warna, map, isi steples, klip, amplop dan fotocopy | 15/11/2014 | Rp. 147.000 | Rp. 147.000 | ||||
| Belanja kertas HVS 70gr, pena joyko, lakban, fotocopy dan jilid | 05/01/2015 | Rp. 697.000 | Rp. 697.000 | ||||
| Belanja buku polio, amplop, map, tip ex, tinta cap, tinta print, fotocopy | 14/03/2015 | Rp. 375.000 | Rp. 375.000 | ||||
| Belanja map polio, pena joyko, isi steples, steples dan fotocopy | 02/06/2015 | Rp. 243.000 | Rp. 243.000 | ||||
| Jumlah | Rp. 6.729.000 | Rp. 517.000 | Rp. 6.212.000 | ||||
10. SPJ Konsumsi Internal Rapat Sekretariat Sebesar Rp. 1.500.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Emawati, jumlah pengeluaran Konsumsi Internal Rapat Sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| Emawati | Nasi ayam bakar 50 @ Rp.20.000 snack [email protected] | Tidak ada tanggal | Rp. 1.500.000 | Rp. 1.500.000 | Warung Makan Mbak Sari | |
| Jumlah | Rp. 1.500.000 | Rp. 1.500.000 | ||||
Bahwa berdasarkan hasil pengujian/klarifikasi kepada para pihak terkait atas bukti – bukti LPJ pengeluaran Dana Hibah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015 sebesar Rp. 122.292.000,- tersebut diketahui jumlah pengeluaran sebenarnya/dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 27.667.000,00 sehingga selisihnya adalah jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 78.312.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00
Transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00
Konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 5.400.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00
Workshop anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00
Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00
Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00
konsumsi Internal rapat sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00
Rp.78.312.000,00
Bahwa perbuatan terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDULHALIM yang menandatangani pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik bertentangan dengan peraturan yang berlaku sebagaimana pendapat Ahli Tata Negara Dr. RUDY, SH. LLM Bin LUKMAN HAKIM yang menerangkan terkait pengajuan permohonan bantuan keuangan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris bukan Wakil Sekretaris kecuali Sekretaris ada dalam berhalangan tetap seperti meninggal, sakit permanen yang tidak dapat melakukan aktifitas sebagai sekretaris sehingga hal tersebut tidak dibenarkan jika ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi : “Pengajuan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati/Walikota untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa :
Surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC Partai Politik tingkat Kabupaten/Kotan yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya.
Fotocopy surat keterangan NPWP
Surat keterangan autentikasihasil penetapan perolehan kursi pemilihan umum DPRD tingkat Kabupaten/Kota yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota
Nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan
Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik
Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya
Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundangan apabilamemberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan penyimpangan pengeluaran Dana Hibah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu:
Pasal 18 ayat 3: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. ”
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Pasal 12 ayat 2 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjelaskan bahwa:
”Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 54 ayat (2): “Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 86 ayat (2): “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 4 ayat (1): “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 132 ayat (1): “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 132 ayat (2): “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Pasal 184 ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 19 ayat (1): “Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”.
Pasal 19 ayat (2):
”Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
-
-
-
a Laporan penggunaan hibah b Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD c Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.”
-
-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yakni saksi Abdullah S Usman, Zainurah Binti Usman, Waryati Binti Warso, Susilawati, SH Binti ASMAN, Darwan, SE Bin H. Husin Enani, Dedi Anriyanto, S.Pd. Kor Bin Budi Yuswo, Rohim Pauzi, SH, Rusbeni Simanjuntak, Hendri Yusuf Bin Raja Alam, Agusman Bin Hasanudin, H. Syamsul Erfan, SH Bin M. Zen, Suhadi, SH Bin Atmo, Tulus Bin Ahmad Yusuf, Saukain, S.P Bin H. Kaoh Subki, Gundala Putra Bin H. Muhidin Nunyai, Drs. Turba Edra Bin M. Alamsyah, B. Subiarno AS, A.MA Bin Niat Slamet, Sukatjo Alias Sukoco Bin Karwi, Noviantika Binti Elman, Mursyid Bin M. Syafei, Timbul Suwondo Bin H. Wagiman, Alfijar Syafri, S. Ag Bin Umarbik, Roni Santori Bin Cik Umar, Ria Selvia BintiDarwan, SE, Yohanes Imawan SPY Bin Yulius Sardi, Zulhendri Bin Bahtiar, Danil Bin Tayib, Emawati Binti M. Dentjik, Zulkifli Bin Abdullah, terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarayang dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 secara bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI yang penuntutannya dalam berkas terpisah) dengan cara tidak mengadakan kegiatan pendidikan politik serta merekayasa kegiatan operasional partai seperti biaya pembelian ATK, pengadaan rapat internal sekretariat, ongkos perjalanan dinas dalam rangka mendukung kegiatan operasional partai, biaya langganan telepon dan listrik serta biaya minum, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah). sesuai dengan keterangan saksi Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung yakni saksi Nova Tamara, SE Binti Bakri Jambi serta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sesuai dengan surat nomor : SR-550/PW08/5/2018 tanggal 14 Maret 2018 dengan rincian penghitungan sebagai berikut :
Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00
Transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00
Konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 5.400.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00
Workshop anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00
Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00
Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00
Konsumsi Internal rapat sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00 +
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp.78.312.000,00
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI terdakwa dalam berkas terpisah) Pemerintah dalam hal ini melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dirugikan kurang lebih sebesar Rp78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang untuk memperkuat dakwaannya jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang,meberikan keterangannya di muka persidangan dan dicatat dalam berita acara persidangan sebagai berikut ;
Saksi MAULUDIN Bin SELAMAT, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
Bahwa saksi merupakan salah satu Anggota Polri Polres Lampung Utara Satuan Sat Reskrim.
Saksi menerangkansaksi melaporkan Tindak Pidana Korupsi Dana hibah Partai PKPI DPK Lampung Utara Tahun 2012-2015.
Bahwa Saksi mengetahui tindak pidana korupsi dana hibah Partai PKPI DPK LU Tahun 2012-2015 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Lampung Prov. Lampung nomor : LHAPKKN-60/ PW08/ 5/ 2018, tanggal 14 Maret 2018 tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Partai PKPI DPK Lampung Utara Tahun 2012-2015.
Bahwa Saksi menjelaskan yang telah melakukan perbutan tersebut yaitu Sdr. DARWAN, SE selaku Ketua Partai PKPI DPK LU Periode 2011-2016 dan wakil sekretaris Sdr. MGS. BUSTOMI, karena Sdr. MGS. BUSTOMI telah membuat Rencana Penggunaan dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Partai PKPI DPK LU Tahun 2012-2015 yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bukti atau dasar hukum Sdr. DARWAN SE dan MGS BUSTOMI telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dana hibah partai PKPI DPK LU Tahun 2012-2015 berdasarkan Berkas Perkara Nomor : BP / 55 / V/ 2018, dengan tersangka Sdr. DARWAN SE, yang sudah P.21, serta hasil audit BPKP Perwakilan Lampung Prov. Lampung nomor : LHAPKKN-60/ PW08/ 5/ 2018, tanggal 14 Maret 2018 tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Partai PKPI DPK Lampung Utara Tahun 2012-2015
Bahwa Saksi yang mengetahui perbuatan dan adanya tindak pidana korupsi dana hibah Partai PKPI DPK LU yaitu ABDULLAH S USMAN ( Selaku Sekretaris Partai PKPI DPK LU Periode 2011-2016) dan ZAINURAH (Mantan bendahara Partai PKPI DPK LU Periode 2011-2016).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan;
Saksi ABDULLAH.S.USMAN Bin USMANdibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai sekretaris Partai PKPI DPK LU berdasarkan SK DPP PKPI Nomor: 19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011, tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi membenarkan bahwa Partai PKPI DPK LU mendapatkan dana bantuan hibah dari Pemerintah Kab. Lampung Utara berdasarkan perolehan suara pada pemilu legislatif.
Bahwa saksi menerangkan untuk partai PKPI DPK Kab. Lampung Utara dari tahun 2012-2015. Dengan rincian bantuan yang diperoleh Partai PKPI DPK LU diantaranya:
Tahun 2012 sebesar Rp. 33.171.000,- ( Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Tahun 2013 sebesar Rp. 33.171.000,- ( Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Tahun 2014 tahap I sebesar 22.144.000,- (Dua puluh dua juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) dan
Tahun 2014 Tahap II tanggal 04 September 2014 sebesar Rp. 7.331.000,- (Tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah),
Tahun 2015 sebesar Rp. 26.525.000,- (Dua puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan memiliki bukti berupa pengajuan pencairan penerimaan dana bantuan ke Pemkab. Lampung Utara yang di ajukan oleh DARWAN,SE , MGS BUSTOMI dan WARYATI serta bukti fotokopi surat keputusan bupati Lampung Utara tentang bantuan Keuangan Kepada partai politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRP Kab. LU Tahun 2012-2015.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi ZAINURAH BINTI USMAN GUMANTI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai bendahara pada periode 2011-2016 berdasarkan SK DPP PKPI NOMOR: 19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi menjelaskan pernah bergabung dalam partai tersebut dari tahun 2003-2008 dan menjabat sebagai ketua Ranting dan tahun 2008 -2011 menjabat sebagai mengurus harian DPK PKPI LU, tahun 2011 setelah melaksanakan Konferkab (Konfrensi Kabupaten) DPK PKPI LU s/d April 2012 saksi menjabat sebagai bendahara, namun saksi tidak menerima SK pengurusan sebagai bendahara dan tidak ada pelantikan, sebagai bendahara, hanya keterangan secara lisan dari sdr. DARWAN,SE. Dan tanggal 05 April 2012 saksi mengundurkan diri dari pengurusan tersebut karena saksi masuk data base pengangkatan PNS, (Surat pengunduran diri terlampir).
Bahwa saksi menjelaskan penyebab saksi mengundurkan diri karena saksi masuk dalam data base pengangkatan PNS , sehingga mengharuskan saksi tidak terlibat dalam partai politik. Dan membuat surat pengunduran diri resmi dalam pengurusan / keanggotaan partai politik PKPI DPK LU, dan langsung di terima oleh sdr, DARWAN,SE.
Bahwa saksi menjelaskan sdr. DERWAN SE sebagai ketua Partai PKPI DPK LU Periode 2011-2016, berdasarkan SK DPPPKPI Nomor : 19/DPPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 Tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi menerangkan kegiatan politik yaitu kegiatan yang mencakupi sosialisasi, pembinaan, kaderesasi, seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik dalam perubahan undang-undnag, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan politik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menerangkan benar yang tercantum di dalam SPT dengan No.40/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 tanggal 03 Mei 2012 untuk melakukan pembinaan dan pembenahan ke anggotaan DPK PKPI Kab. LU nama saksi, namun saksi tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di SPT, karna saat itu saksi telah mengundurkan saksi dari DPK, dan tidak pernah menerima honor sesuai yang tercantum di dalam kwitansi kegiatan tersebut sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk 3 orang sesuai dengan kwitansi.
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak pernah menandatangani LPJ Partai PKPI DPK LU Tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2013, LPJ PKPI DPK LU Tahun 2013 tanggal 07 Januari 2014, LPJ PKPI DPK LU Tahun 2013 lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik tertanggal 05 mei 2014, Laporan Pertanggung Jawaban keuangan Partai PKPI Kab. Lampung Utara pada LPJ PKPI DPK LU Tahun 2014 tanggal 12 September 2014, Laporan Pertanggung Jawaban keuangan Partai PKPI Kab. Lampung Utara pada LPJ PKPI DPK LU Tahun 2014 lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik tertanggal 01 Maret 2014, tanda tangan tersebut bukan milik saksi, saksi tidak mengetahui berapa besaran dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI DPK LU, serta tidak pernah dilibatkan dalam hal pengurusan, penyusunan serta pencairan dana di partai PKPI DPK LU, lalu tidak pernah membagikan uang kepada para peserta kegiatan pembinaan politik.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dirirnya sudah tidak terlibat lagi dalam kepengurusan / keanggotaan Partai Politik per Tanggal 05 April 2012.
Bahwa saksi menerangkan benar yang tercantum di dalam SPT (Surat Perintah Tugas) No.61/ST/DPK/PK-IND/V/2013, tangggal 28 Mei 2013 untuk melakukan pembinaan dan pembenahan ke anggotaan DPK PKPI Kab. LU nama saksi bersama dengan 2 orang BEJO SUBIARNO, AS, A.MA dan MGS BUSTOMI, dan saksi tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT, dan tidak pernah menerima honor sesuai yang tercantum di dalam kwitansi kegiatan sebesar Rp.1.350.000,- (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiga orang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi WARYATI BIN WARSO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai wakil bendahara periode 2011-2016 berdasarkan SK DPP PKPI Nomor: 19/DPP-PKPI.IND/LPG/IV/2011 Tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi menjabat sebagai wakil bendahara periode 2011-2016 berdasarkan SK DPP PKPI Nomor: 19/DPP-PKPI.IND/LPG/IV/2011 Tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengerti tentang pendidikan politik karena saksi tidak begitu aktif dalam partai politik PKPI DPK LU, saksi hanya mengikuti suaminya an. MGS. BUSTOMI yang menjabat sebagai wakil sekretaris, mengingat untuk melengkapi jumlah jender wanita di dalam partai Politi PKPI DPK LU, oleh karena itu saksi didaftarkan di dalm keanggotaan partai dan di jadikan wakil bendahara.
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui bahwa Partai PKPI DPK LU tahun 2012-2015 mendapatkan dana bantuan hibah dari PemKab LU, karena saksi tidak begitu aktif dalam partai politik PKPI DPK LU, saksi hanya mengikuti suaminya an. MGS. BUSTOMI yang menjabat sebagai wakil sekretaris, mengingat untuk melengkapi jumlah jender wanita di dalam partai Politi PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan pernah ikut mengajukan penggunaan keuangan partai politik PKPI DPK LU yaitu di dalam rencana pengajuan pada tahun anggaran 2014 tahap I, dan menandatangani pengajuan tersebut karna bendahara tidak ada di tempat.
Bahwa saksi menjelaskan yang menjabat sebagai bendahara partai PKPI DPK LU yakni ZAINURAH,SE berdasarkan SK DPP PKPI NOMOR : 19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi menerangkan benar nama yang tercantum dalam SPT dengan nomor:43/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 tanggal 09 Juni 2012yang tercantum di dalam SPJ PKPI DPK LU Tahun 2012 benar namanya namun jabatan bukan sebagai wakil Ketua POLHUTKAM. Saksi didlam pengurusan SK sebagai wakil bendahara, karena saksi tidak aktif dalam partai PKPI DPK LU dan tidak mendapat honor dalam kegiatan yang behubungan dengan partai PKPI DPK LU.
Menjelaskan bahwa selama kepengurusan Sdr. DARWAN,SE menjadi ketua partai PKPI DPK LU periode 2011-2016 saksi tidak mengetahui secara pasti apakah ada kegiatan pembinaan, pendidikan politik atau tidak karena saksi tidak aktif di Partai PKPI DPK LU.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan;
Saksi SUSILAWATI,SH BITI ASMAN,dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Sekertaris II berdasarkan SK DPP PKPI Nomor: 19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011.
Bahwa menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan politik yakni kegiatan yang mencangkupi sosialisasi, pembinaan, kaderesasi, seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik dalam perubahan undang-undnag, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan politik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menjelaskan benar nama yang tercantum di dalm SPT dengan No.41/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 tanggal 10 Mei 2012 yang tercantum di dalam LPJ PKPI DPK LU Tahun 2012 adalah namanya dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp. 2.400.000,- ( Dua juta empat ratus ribu rupaiah) untuk tiga orang.
Bahwa saksi menjelaskan benar nama yang tercantum di dalam SPT dengan nomor No.62/ST/DPK/PK-IND/V/2013, tangggal 04 Mei 2013 yang tercantum di dalam LPJ PKPI DPK LU Tahun 2013 benar nama saya, dan saya tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT, dan saya tidak pernah menerima honor sesuai yang tercantum di dalam kwitansi kegiatan sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk tiga orang.
Bahwa saksi menjelaskan benar nama yang tercantum di dalam SPT dengan No. 70/ST/DPK/PK-IND/V/2014 tanggal 14 Maret 2914 yang tercantum di dalam SPJ PKPI DPK LU Tahun 2014 tahap I benar namanya dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT dan tidak menerima honor sebesar Rp.3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan;
Saksi ROHIM PAUZI,SH BIN SAINI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi membenarkan bahwa partai PKPI DPK LU mendapatakan dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa saksi menjelaskan tentang tata cara mendapatkan dana anggaran hibah dari APBD yaitu partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten dalam pileg. Mengajukan proposal bantuan keuangan kepada bupati lampung utara, lalu diaudit setelah selesai terbitlah SK Bupati lalu diteruskan ke BPKAD setelah anggaran tersedia , parpol mengajukan permohonan pencairan kepada bupati melalui kesbagpol dan BPKAD mengeluarakan SP2D yang nantinya akan diserahkan oleh Bupati langsung, dan parpol akan mencairkan dana tersebut melalui kas Daerah Bank Lampung.
Bahwa saksi menjelaskan dasar partai politik PKPI DPK LU mendapatkan dana bantuan hibah tahun 2012-2015 yaitu:
Keputusan Bupati LU No:B/70/27-LU/HK/2012, Tanggal 28 Febuari 2012 dengan nomor SP2D 900/756/10-LU/2012 tanggal 9 Maret 2012 Partai PKPI DPK LU mendapatakan dana bantuan sebesar Rp.33.171.865,-(Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratusa enam puluh lima rupiah) dengan jumlah suara 9.616 pada Pemilu 2009
Keputusan Bupati LU No:B/25/26-LU/HK/2013, Tanggal 30 Januari 2013 dengan nomor SP2D 900/700299/31-LU/2013 Tanggal 21 febuari sebesar Rp.33.171.865,- ( Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).dengan jumlah suara 9.616 pada pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No:B/92/26-LU/HK/2014, Tanggal 20 Febuari 2014 dengan nomor SP2D 900/00987/31-LU/2014 Tanggal 17 Maret 2014, sebesar Rp.22.114.000,- ( Dua puluh dua juta seratus empat belas ribu rupiah) dengan jumlah suara 9.616 pada Pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No: B/381/26-LU/HK/2014, Tanggal 04 September 2014 dengan nomor SP2D 900/00504/31-LU/2014 Tanggal 29 September 2014 sebesar Rp.7.331.000,- ( Tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan jumlah suara 8.097 pada Pemilu 2014
Keputusan Bupati LU No:B/108/26-LU/HK/2015 Tanggal 29 Januari 2015 dengan nomoe SP2D 900/0352/31-LU/2015 Tanggal 11 Maret 2015 sebesar Rp.26.525.000,- (Dua puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah suara 8097 pada Pemilu 2014.
Saksi RUSBENI dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menyatakan bahwa benar Pemerintah daerah menghibahkan anggaran APBD untuk partai politi denan ketentuan:
Bahwa saksi menjelaskan tentang tata cara partai politik mendapatkan dana anggaran hibah dari APBD yaitu, partai poltik yang memperoleh kursi di DPRD dalam pileg mengajukan proposal, kemudian proposal tersebut di audit oleh tim verifikasi diantaranya KPUD, Kabag Tapem, Keuangan dan di buatakan berita acara KPUD dengan hasil perolehan suara masing- msing parpol dalam pileg sebelumnya. Setelah proposal selesai di ajukan ke Kesbangpol, terbitlah SK Bupati dengan jumlah bantuan untuk masing-masing Parpol. Kemudian proposal diteruskan DP2KA. Setelah anggaran tersedia, Partai Politik mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati melalui Kesbangpol dan DP2KA mengeluarkan DP2D masing-masing parpol. Masing-masing Parpol diundang untuk menerima SP2D langsung dari Bupati, dan mencairkan rekening tersebut melalui rekening Parpol.
Bahwa saksi menjelaskan tentang dana bantuan hibah untuk Parpol tahun 2012-2016 yaitu:
Tahun 2012 sebesar Rp.854.993.000,- (delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)/ 14 parpol.
Tahun2013 sebesar Rp.854.993.000,- delapan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)/ 14 parpol.
Tahun 2014 tahap I sebesar Rp.569.992.000,- ( lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah )/ 14 parpol, tahap II sebesar Rp.284.996.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)/ 11 parpol adanya perbedaan karena Tahun 2014 dilaksanakan Pemilu
Tahun 2015 sebesar RP.1.033.992.000,-/ untuk 11 Parpol.
Tahun 2016 sebesar RP.1.033.992.000,-/ untuk 11 Parpol.
Bahwa saksi menjelaskan tentang penggunaan dana hibah dalam 1 tahun yaitu 60% untuk kegiatan pendidikan politik pengurus serta anggota parpol dan 40% untuk sekertariatan (ATK, sewa gedung, listrik dan gaji TKS serta kebutuhan kesekretariatan)
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi HENDRI YUSUF BIN RAJA ALAMdibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Bahwa saksi menjabat sebagai Staf Sekretariat BPKAD sebagai bendahara pos bantuan Tahun 2013 s/d sekarang berdasarkan SK Bupati Nomor : B/371/35-LU/HK/2017 dengan tupoksi sebagai bendahara pos bantuan diantaranya:
Memeriksa kelengkapan berkas dari pihak/ lembaga yang akan menerima dana bantuan.
Memeriksa usulan rencana biaya yang diajukan oleh pihak / lembaga dengan menyusun dlam surat penerbitan dana kepada bidang anggaran agar surat penerbitan dana dapat diterbitkan.
Memeriksa suarat perintah membayar dengan kelengkapan administrasi untuk bahan pengajuan kepad abidang pembendaharaan berdasarkan kode rekening yang tercantum dalam dokumen penetapan sekretariat.
Memeriksa bahan pengajuan surat perintah membayar kepada bagian perbendaharaan untuk diterbitkan surat permintaan penerbitan dana.
Menerima surat penerbitan dana untuk dilakukan pencairan.
Menyerahkan SP2D kepihak yang akan menerima bantuan dana.
Bahwa saksi membenarkan bahwa benar pemerintah daerah Kab. Lampung Utara telah menganggarkan dana hibah untuk Partai Politik yang ada di Kab. Lampung Utara, dana tersebut berasal dari dana APBD setiap tahunnya.
Bahwa saksi menjelaskan tata cara pengajuan hingga pencairan sehingga partai PKPI DPK LU mendapatkan dana hibah dari Tahun 2012-2015 yakni,partai Politik PKPI DPK LU mengajukan usulan melalui SKPD dalam ke Badan Kesbangpol Pemkan LU, kemudian dilakukan verifikasi oleh Kesbangpol terhadap usulan tersebut kemudian Kesbangpol menentukan jumlah besaran dana hibah yang diterima oleh partai politik dalam bentuk SK, setelah SK terbit kemudian parpol mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati Lmapung Utara yang di tujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol kemudian Kesbangpol membuat surat rekomendasi pencairan yang ditujukan kepada BPKA. Pada saat berkas usulan tersebut sudah di BPKA, BPKA melakukan verifikasi berkas terhadap kelengkapan berkas.
Bahwa saksi menjelaskan tentang dasar partai PKPI DPK LU mendapatkan dana bantuan hibah dari Pemerintah daerah yaitu karena Partai PKPI DPK LU mendapat kursi pemilu 2009 dan 2014, besaran dana yang di proleh yaitu berdasarkan:
Bahwa saksi menerangkan bahwa benar fotokopi SP2D dengan rincian diantaranya:
SP2D Nomor : 900/736/19-LU/2012, dengan nomor SPM:020/1.20.05/2012
SP2D Nomor : 900/00299/31-LU/2013, dengan Nomor SPM:005/1.20.05/2013
SP2D Nomor : 900/00504/31-LU/2-14, dengan nompr SPM:184/1.20.05/2014
SP2D Nomor : 900/00987/31-LU/2014, dengan nomor SPM:09/1.20.05/2014
SP2D Nomor : 900/0352/031-LU/2015, dengan nomor SPM : 173/SPM-LS/31-LU/2015
Bahwa saksi menjelaskan syarat pengajuan pencairan hingga partai PKPI DPK LU mendapat dana hibah diantaranya:
Permohonan bantuan yang adi ajukan partai dan ditujukan kepada Calon Bupati Cq. Kesbangpol.
Permohonan Pencairan yang diajukan partai dan ditujukan kepada Bupati Cq.Kesbangpol
Rekomendasi pencairan yang dikeluarkan Kesbangpol dan ditujukan ke BPKA
Fotokopy KTP Ketua, Fotokpy rekening partai, materai 6000 sebanyak 5 lembar
Bahwa saksi menjelaskan Permendagri RI Nomor 24 Tahun 2009 dalam hal pengajuan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat kabupaten / kota disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabnag Partai Politik Tigkat Kabupaten / Kota ditandatangani Ketua dan Sekertaris atau kepada Bupati / Walikota untuk menyalurkan dana bantuan keuanagn ke rekening kas umum partai politik, untuk Partai PKPI DPK LU dan benar dokumen tersebut di tandatangani oleh Ketua an, DARWAN,SE dan Sekertarisa an. MGS. BUSTOMI.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan
Saksi AGUSMAN BIN HASANUDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Seksi Keamanan di pengurusan DPK PKPI Periode 2012-2016 yang di tunjuk langsung oleh Ketua Partai an. DARWAN,SE
Bahwa saksi menerangkan bahwa tugas pokoknya sebagai Seksi Ketua Keamanan adalah menjaga keamanan di dalam setiap kegiatan parpol DPK PKPI yang berlangsung
Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi tidak mengetahui alamat kantor PKPI DPK LU untuk periode 2011 s/d 2016 dan sebelumnya alamat sebelumnya di Jl. A. Akuan No.53 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.
Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan dana Parpol PKPI dari Sdr. ABDULLAH USMAN sebagai sekertaris karena partai PKPI mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kab. LU tetapi tidak pernah ada kegiatan
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dana hibah digunakan untuk kegiatan Parpol dan ATK Parpol.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Parpol PKPI DPK LU tidak pernah ada kegiatan aktif Parpol dan saksi tidak pernah terlibat dalam kegiatan Parpol.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi DEDY ANDRIYANTO, S.Pd Bin BUDI YUSWO S,dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Ketua III DPK PKPI LU.
Bahwa saksi menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan poltik yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menjelaskan pada 2014 saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.2,250.000,-( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupaih) dan transportasi ke Ke Dapil III tahun 2013 tidak pernah menarima uang sebesar Rp.6.000.000,- ( Enam juta rupiah)
Bahwa saksi menjelaskan bahwa benar nama yang tercantum di dalam SPT No.42/ST/DPK/PK-IND/IV/2012 tanggal 31 Mei 2012 benar nama saksi namun tidak pernah menerima honor dalam kegiatan tersebut
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah menerima honor sebesar RP.2.250.000,-( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak pernah menerima SPT No.63/ST/DPK/PK-IND/VI/2013 TANGGAL 07 Mei 2013.
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah menerima honor/ uang transportasi sebesar Rp.2000.000,-( dua juta rupiah) dan tidak pernah menerima SPT No. 73/ST/DPK/PK-IND/V/2014 tanggal 06 Maret 2014.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi SUHADI,S.H. BIN H.ATMOBROTO (Alm),dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi bergabung dalam partai PKPI DPK LU sejak tahun 2008-2009 dan jabatannya pada saat itu sebagai Wakil Ketua Advokasi yang diketuai oleh SUKOWIYONO (Alm).
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi kenal dengan Sdr. DARWAN,SE karena pada tahun 2008-2009 saksi dan Sdr. DARWAN,SE berada dalam satu partai sebagai Caleg Perwakilan Perwakilan Partai PKPI DPK di Dapil 3 (Tiga) yaitu Abung Selatan, Abung Surakarta dan Abung Timur, dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa benar namanya yang tercantum di dalam SPT No.73/ST/DPK/PK-IND/V/2014, tanggal 06 Maret 2014 yang tercantum didalam SPJ PKPI DPK LU Tahun 2014 benar saksi dan saksi tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yng tercantum di dalam SPT dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2010 hingga sekarang saksi tidak pernah mengikuti/ terlibat dalam kegiatan apapun dari DPK PKPI Kab. Lampung Utara karena saksi telah meninggalkan/ keluar dari partai tersebut dari tahun 2010.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi Drs. TURBA ERDA BIN M. ALAMSYAH dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai ketua DPC Kotabumi Selatan sejak 2011 sampai sekarang.
Bahwa saksi menjelaskan tidak aktif dalam kegiatan partai dan tidak pernah mengadakan rapat terhadap pengurus atau anggota partai.
Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud kegiatan poltik yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menerangkan partai PKPI DPK LU mendapat dana hibah dari APBD Kab. Lampung Utara setiap tahunnya dan tidak mengetahui berapa jumlah dan yang diterima oleh partai.
Bahwa saksi menjelaskan yang tercantum dia dalam LPJ Tahun 2015 benar namanya dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp.500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah), serta tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan politik yang dibuat oleh partai PKPI DPK LU dan tidak pernah menandatangani berkas apapun.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi B. SUBIARNO AS, A. MA BIN AMIR SAHOEDI dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Ketua I berdasrkan SK DPP PKPI Nomor: 19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 Tanggal 23 April 2011.
Bahwa saksi menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan poltik yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menjelaskan yang tercantum di dalam SPT No. 40/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 Tanggal 03 Mei 2012 benar saksi dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT dan tidak pernh menerima honor sebesar Rp.900.000,-( Sembilan Ratus Ribu rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan yang tercantum di dalam SPT No. 61/ST/DPK/PK-IND/V/2013 Tanggal 28 Mei 2013 benar saksi dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT dan tidak pernh menerima honor sebesar Rp.1.350.000,-( Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa saksi menjelaskan yang tercantum di dalam SPT No.70/st/dpk/pk-ind/v/2014 tanggal 19 Maret 2014 LPJ tahap I benar saksi dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT dan tidak pernh menerima honor sebesar Rp.1.200.000,-(Satu juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi menerangkan selama pengurusan Sdr. DARWAN,SE tidak pernah berlangsung kegiatan pembinaan, pendidikan politik baik pengurus dan anggota Parpol PKPI DPK LU.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi RIA SELVIA BINTI DARWAN,SE, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Bendahara pada Periode 2011-2016 dalam pengurusan Partai Politik PKPI DPK LU dengan SK Nomor:19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011. Tupoksi saksi sebagai bendahara yaitu, menandatangani berkas-berkas jika ada pemberkasan yang dibutuhkan, dan untuk masalah penyusunan pemberkasan disusun oleh Sdr. MGS. BUSTOMI Alias TOMI.
Bahwa saksi menjelaskan yang mengelola keuangan partai baik masalah pemberkasan partai, pendapatan dan pengeluaran partai dikelola oleh Sdr. BUSTOMI
Bahwa saksi menjelaskan saksi bergabung di dalam Partai PKPI DPK LU melengkapi 30% jender wanita di dalam pengurusan partai. Saksi kenal dengan Sdr. ZAINURAH alias TANTE NORA, sebelum Sdr. ZAINURAH diangkat menjadi PNS.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui dengan apa yang dimaksud dengan pendidikan politik Karna saksi tidak aktif dalam partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui Partai PKPI DPK LU mendapatkan dana bantuan dari APBD Pemkab. Lampung Utara.
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah membuat Rencana penggunaan keuangan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan Partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan benar LPJ Partai PKPI DPK LU Tahun 2014 Tahap I nama dan tanda tangan an. RIA SELVIA selaku bendahara benar miliknya dan benar fotokopi tersebut milik Parpol PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan nama dan tanda tangan LPJ penggunaan keuangan Parpol PKPI DPK LU tahun 2014 benar milik saya dan saya tidak pernah mengeluarkan atau membayarkan sejumlah uang kepada peserta yang namanya tercantum di dalam lampiran daftar penerimaan dana bantuan Partai Politik PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan yang tercantum di dalam SPT No.70/ST/DPK/PK-IND/V/2014 tanggal 19 Maret 2014 LPJ tahap I benar saksi dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp.1.200.000,-(Satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan nama dan tanda tangan yang terdapat di LPJ penggunaan bantuan keuangan partai PKPI DPK LU Tahun 2015 dan benar bahwa fotokopi tersebut milik partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan nama dan tanda tangan yang terdapat di LPJ penggunaan bantuan keuangan partai PKPI DPK LU Tahun 2015 terdapat daftar penerimaan dana transportasi serta serasehan Parpol PKPI DPK LU dan tidak pernah mengeluarkan atau membayarkan sejumlah uang kepada peserta yang nemanya tercantum di dalam lampiran tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan LPJ Tahun 2015 dibuat oleh Sdr.MGS. BUSTOMI dan saksi hanya diminta untuk untuk menandatanganinya oleh Sdr.MGS BUSTOMI.
Bahwa saksi menjelaskan namanya yang tercantum di dalam SPT No.83/STK/DPK-PK-IND/VI/2015 Tanggal 09 Mei 2016 yang tercantum di dalam LPJ PKPI DPK LU Tahun 2015 dan tidak pernah mengikuti kegiatan RAKORPROV 2015 se Prov. Lampung dan tidak pernah menerima uang yang di tandatangani oleh Sdr. DARWAN,SE.
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui tentang kegiatan pembinaan, pendidikan politik baik terhadap pengurus maupun anggota, menuerut sepengetahuannya kegiatan yang dilakukan yaitu kumpul-kupul saja dan tidak mengetahui memebahas tentang apa, dan perkumpulan itu dilakukan dirumah karena rumahnya berfungsi menjadi kantor PKPI DPK LU.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi YOHANES HIMAWAN SPY BIN YULIUS SARDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
sekarang, namun pada tahun 2011-2016 pada saat kepengurusan Sdr. DARWAN,SE saksi sudah tidak aktif lagi dalam kepengurusan partai.
Bahwa saksi menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan pendidikan politik yaitu pendidikan politik yaitu yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah mengikuti kegiatan Partai Politik baik serasehan, sosialisasi rapata atau kegiatan-kegiatan lainnya selama Sdr. DARWAN,SE menjabat sebagai katua Partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menejelaskan nama yang tercantum didalam LPJ Tahun 2015 benar saksi namun bukan an. HIMAWAN saja melainkan YOHANES HIMAWAN dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp.500.000,-( Lima ratus ribu rupiah) untu 5 orang sebagai dana transportasi peserta serasehan dan tidak pernah menandatangani LPT tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi TULUS BIN AHMAD YUSUF, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
bahwa saksi menjabat sebagai ketua DPC (Dewan Perwakilan Cabang) Kotabumi Kota
Bahwa saksi menyatakan yang menjadi ketua PKPI DPK LU periode 2011-2016 saat itu adalah Sdr. DARWAN,SE.
Bahwa saksi saksi mengetahui bahwa partai PKPI DPK LU memperoleh dana hibah dari Pemkab. Lampung Utara.
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui siapa yang mengatur dana hibah tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pada tahun 2015 saksi tidak pernah menerima dana uang transport sebesar Rp.500.000,-( lima ratus ribu rupiah) seperti yang tertera dalam LPJ dan tanda tangan yanga ada di DAFTAR PENERIMAAN TRANSPORTASI PESERTA SERASEHAN PARTAI PKPI tanggal 07 Juni 2015 bukanlah miliknya.
Bahwa saksi menyatakan selama saksi menjadi anggota PKPI tidak pernah ada acara serasehan.
Bahwa saksi menyatakan selama saksi menjadi anggota PKPI tidak pernah sama sekali mendapatkan uang dari dana parpol dan tidak pernah menandatangani SPJ apapun.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi SAUKAIN Sp BIN KAOH SUBKI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi Ketua Partai PKPI DPK LU Periode 2011-2016 yaitu Sdr. DARWAN, SE dan saksi tergabung di dalam kepengurusan Partai PKPI DPK LU menjabat sebagai Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) dan humas namun saksi tidak mengetahui nya karena tidak ada konfirmasi dari Sdr. DARWAN,SE selaku ketua Parpol.
Bahwa saksi menjelaskan yang dimaksud dengankegiatan poltik yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menejelaskan SPT No.43/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 tanggal 09 juni 2012 yang tercantum dalam LPJ PKPI DPK LU benar yang dimaksud nama saksi an. SAUKAIN Sp bukan SAUKANI Sp, dan tidak pernah melakukan kegiatan politik selama pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum didalam SPT dan tidak pernah menerima honor sesuai yang tercantum didalam kwitansi.
Bahwa saksi menjelaskan benar nama yang tercantum dalam SPT No.64/ST/DPK/PK-IND/V/2013 tanggal 18 Mei 2013yang tercantum didalm LPJ PKPI DPK LU tahun 2013 yang dimaksud yaitu an, SAUKAIN,Sp bukan SAUKANI Sp dan saksi tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum didalam SPT dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp.3.150.000,- ( Tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan nama yang tercantum didalam SPT dengan No.74/ST/DPK/PK0IND/V/2014 Tanggal 02 Maret 2014 yang tercantum di dalam LPJ PKPI DPK LU Tahun 2014 Tahap I benar yang dimaksud an.SAUKAIN,Sp bukan SAUKANI,Sp dan tidak ada yang namanya SAUKANI melainkan SAUKAIN dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dlam pembinaan dan pembenahan sesuai dengan yang tercantum di dalam SPT, dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp.2.800.000,- ( Dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh DJOKO UTOMO, BcKN.
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada yang bernama SAUKANI,Sp dalam pengurus atau anggota partai PKPI DPK LU baik tingkat kabupaten maupun kecamatan yang ada yaitu SAUKAIN,Sp
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi MURSYID BIN SYAFE’I,dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua DPC Ab. Tinggi menggantikan Sdr. KURNIAWAN , namun sejak Tahun 2011 saksi tidak aktif lagi di partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi mejelaskan tidak ada nama MURSID selain nama MURSYD di kepengurusan keanggotaan partai PKPI DPK LU baik tingkat kabupaten maupun tingkat Kecamatan.
Bahwa saksi menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan poltik yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menerangkan benar nama yang tercantum dalam SK No.74/ST/DPK/PK-IND/V/2014 tanggal 02 Maret 2014 dalam LPJ DPK LU tahun 2014 tahap II adalah saksi dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai yang tercantum di dalam SPT dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp.2.800.000,- ( Dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh DJOKO UTOMO,BcKN untuk tiga orang.
Bahwa saksi menerangkan benar nama yang tercantum dalam SK No.95/ST/DPK/PK-IND/V/2014 tanggal 02 Juni 2016 dalam LPJ DPK LU tahun 2015 adalah saksi dan tidak pernah melakukan kegiatan politik dalam pembinaan dan pembenahan sesuai yang tercantum di dalam SPT dan tidak pernah menerima honor sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiga orang.
Bahwa saksi menjelaskan selama masa jabatan Sdr. DARWAN,SE sebagai ketua partai saksi tidak mengetahui apakah dilakukan kegiatan politik atau tidak karena saksi sudah tidak aktif lagi di parpol tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi TIMBUL SUWONDO BIN H. WAGIMAN,dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua DPC Ab. Semuli dengan dasar saat periode Sdr. ERFAN ZEN menjabat sebagai ketua PKPI DPK LU ditunjuk langsung namun tidak diberikan SK Sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi menejelaskan saksi tidak pernah mengikuti kegiatan Parpol PKPI DPK LU dan tidak pernah mengadakan rapat terhadap pengurus atau anggota partai.
Bahwa saksi menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan politik yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderisasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai politik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menyatakan benar Partai PKPI DPK LU mendapat dana bantuan hibah dari APBD Pemkab Lampung Utara.
Bahwa saksi menyatakan benar namanya yang tercantum di dalam LPJ Tahun 2015 dalam lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan partai politik PKPI DPK LU dan tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan partai politik yang diabuat oleh Parpol dan tidak menerima uang sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi ALFIZAR SYAFRI, S.Ag BIN UMARBIK dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menjelaskan saksi pernah menjabat sebagai Sekertaris Partai PKPI DPK LU Kecamatan Bukit Kemuning dari awal berdiri di Lampung utara hingga awal tahun 2012, dan semenjak Sdr. DARWAN,SE menjabat sebagai ketua Parpol saksi sudah tidak aktif lagi di pengurusan partai PKPI DPK LU.
Bahwa dasar saksi menjadi Sekertaris DPC Bukit Kemuning yaitu di tunjuk langsung oleh Sdr. ERFAN ZEN selaku ketua PKPI DPK LU saat itu namun tidak saksi tidak si berikan SK.
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah mengikuti kegiatan partai PKPI DPK LU semenjak Sdr. DARWAN,SE menjabat sebagai ketua partai.
Bahwa saksi menejelaskan selaku ketua DPC Bukit Kemuning, PKPI DPK LU pada periode 2011-2016 saksi tidak aktif lagi dalam kegiatan partai, dan tidak pernah mengadakan rapat terhadap pengurus atau anggota partai.
Bahwa saksi menjelaskan nama yang tercantum di dalam LPJ dalam lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik PKPI DPK LU tersebut yang tertulis dengan nama AL FIJAR SYAFRI yang beralamat di PAC Bukit Kemuning memang benar nama saksi, dan saksi tidak pernah menerima uang sesuai yang tertera di dalam LPJ Partai PKPI Kab. Lampung Utara Th 2012 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah), serta saksi juga tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan politik yang dibuat oleh Partai PKPI DPK LU dan saya tidak pernah merasa manandatangani berkas atau lampiran apapun yang berhubungan dengan partai PKPI DPK LU dan itu bukan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan nama yang tercantum di dalam LPJ dalam lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik PKPI DPK LU memang benar nama saya, dan saya tidak pernah menerima uang sesuai yang tertera di dalam LPJ Partai PKPI Kab. Lampung Utara Th 2013 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah), serta saya juga tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan politik yang dibuat oleh Partai PKPI DPK LU dan saya tidak pernah merasa manandatangani berkas atau lampiran apapun yang berhubungan dengan partai PKPI DPK LU dan itu bukan tanda tangan saya.
Bahwa saksi menjelaskan nama yang tercantum di dalam LPJ dalam lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik PKPI DPK LU memang benar nama saya, dan saya tidak pernah menerima uang sesuai yang tertera di dalam LPJ Partai PKPI Kab. Lampung Utara Th 2014 tahap I sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), serta saya juga tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan politik yang dibuat oleh Partai PKPI DPK LU dan saya tidak pernah merasa manandatangani berkas atau lampiran apapun yang berhubungan dengan partai PKPI DPK LU dan itu bukan tanda tangan saya.
Bahwa saksi menjelaskan nama yang tercantum di dalam LPJ dalam lampiran daftar penerimaan dana bantuan pembinaan politik PKPI DPK LU tersebut memang benar nama saya, dan saya tidak pernah menerima uang sesuai yang tertera di dalam LPJ Partai PKPI Kab. Lampung Utara Th 2014 sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), serta saya juga tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan politik yang dibuat oleh Partai PKPI DPK LU dan saya tidak pernah merasa manandatangani berkas atau lampiran apapun yang berhubungan dengan partai PKPI DPK LU dan itu bukan tanda tangan saya.
Bahwa saksi menjelaskan nama yang tercantu di dalam LPJ Tahun 2015 dalam lampitran daftar penerimaan dana transportasi peserta serasehan Parpol PKPI DPK LU benar namanya dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp.500.000.- ( Lima ratus ribu rupiah) untuk 5 orang, serta dan tidak pernah mengikuti kegiatan pembinaan politik yang di buata oleh PKPI DPK LU.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi EMA WATI BINTI M.DENTJIK, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menejelaskan memiliki usaha warung makan MBAK SARI yang berdiri sejak tahun 2007 sampai saat ini, yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Np.126 Rt/Rw. 003/007 Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa 2 (dua) lembar fotocopy nota pembelian nasi kotak dan snack Rumah Makan MBAK SARI yang terdapat di LPJ bantuan keuangan Partai PKPI DPK LU Tahun Anggaran 2015 dengan rincian nota diantaranya:
Nota pembelian Rumah Makan MBAK SARI tanggal 04 Juni 2017 dengan rincian dama sebesar Rp.5.400.000,- ( Lima juta empat ratus ribu rupiah)
Nota pembelian Rumah Makan MBAK SARI tidak tertera tanggal buln dan tahunnya dengan rincian dana sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima rautus ribu rupiah)
Benar nota itu milik Rumah Makan MBAK SARI tetapi tanda tangan / paraf dan tulisan di dalamnya bukan milik Rumah Makan MBAK SARI atau karyawannya, dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.6.900.000,- ( Enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan pada saat itu, saksi sedang berada di Jakarta untuk berobat anaknya.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pernah ada seseorang / pembeli yang meminta nota kosong dan memberikannya tetapi tidak menanyakan kepentingan buat apa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan.
Saksi DARWAN, SE,dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa saksi menerangkan saksi kenal dengan ABDULLAH S. USMAN, karena saksi merupakan sekretaris Partai PKPI periode 2011-2016 dan tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.
Bahwa saksi menejelaskan mengerti tentang dana bantuan hibah untuk partai politik peserta Pemilu karena berdasarkan SK dari Bupati Lampung Utara terkait dana bantuan tersebut dalam setiap tahunnya yang ditembuskan ke masing-masing parpol termasuk partai PKPI, dan anggaran dana hibah diperoleh dari anggaran pemerintah daerah / ABPD Kabupaten.
Bahwa saksi menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan pendidikan politik yaitu kegiatan rapat/ pertemuan anatar pengurus parati, arahan-arahan,sosialisai, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa saksi menejelaskan kegunaan dana hibah bantuan keuangan parpol PKPI tersebut yaitu dana hibah yang diberikan untuk HAK KETUA PARTAI yang keperuntukannya untuk keperluan partai seperti rapat koordinasi ke pusat, propinsi, ATK, jasa, transportasi, serta kegiatan politik kepada DPC ke 23 kecamatan di Kab. Lampung Utara., dan diterima melalui rekening Bnak Lampung an.Partai PKPI DPK LU dengan nomor rekening 382.03.04.08176.3.-
Bahwa saksi menjelaskan hitungan dana yang diterima oleh masing-masing Parpol termasuk PKPI DPK LU berdasarkan perolehan suara Legislatif periode 2011-2016 yaitu.
Keputusan Bupati LU No:B/70/27-LU/HK/2012, Tanggal 28 Febuari 2012 dengan nomor SP2D 900/756/10-LU/2012 tanggal 9 Maret 2012 Partai PKPI DPK LU mendapatakan dana bantuan sebesar Rp.33.171.865,-(Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratusa enam puluh lima rupiah) dengan jumlah suara 9.616 pada Pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No:B/25/26-LU/HK/2013, Tanggal 30 Januari 2013 dengan nomor SP2D 900/700299/31-LU/2013 Tanggal 21 febuari sebesar Rp.33.171.865,- ( Tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).dengan jumlah suara 9.616 pada pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No:B/92/26-LU/HK/2014, Tanggal 20 Febuari 2014 dengan nomor SP2D 900/00987/31-LU/2014 Tanggal 17 Maret 2014, sebesar Rp.22.114.000,- ( Dua puluh dua juta seratus empat belas ribu rupiah) dengan jumlah suara 9.616 pada Pemilu 2009.
Keputusan Bupati LU No: B/381/26-LU/HK/2014, Tanggal 04 September 2014 dengan nomor SP2D 900/00504/31-LU/2014 Tanggal 29 September 2014 sebesar Rp.7.331.000,- ( Tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan jumlah suara 8.097 pada Pemilu 2014.
Keputusan Bupati LU No:B/108/26-LU/HK/2015 Tanggal 29 Januari 2015 dengan nomoe SP2D 900/0352/31-LU/2015 Tanggal 11 Maret 2015 sebesar Rp.26.525.000,- (Dua puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah suara 8097 pada Pemilu 2014.
Bahwa saksi menejelaskan bahwa dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI tersebut memiliki LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) penggunaannya serta dilaporkan ke kesbangpol serta yang membuat rencana penggunaan bantuan keuangan Partai PKPI DPK LU tahun 2012-2015 dan LPJ bantuan keuangan Tahun 2012-2015 Partai PKPI DPK LU yaitu Sdr. MGS. BUSTOMI, dan saksi yang mengetahui untuk urusan administrasi partai PKPI DPK LU periode 2011-2016 diurus oleh Sdr. MGS. BUSTOMI yaitu anak kandung saya RIA SELVIA selaku bendahara III partai PKPI DPK LU.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa benar fotocopy rencana penggunaan bantuan keuangan partai politik tahun 2013 dan 2014 Tahap I dan Tahap II milik partai PKPI DPK LU yang di copy dari aslinya yang digunakan untuk pengajuan permohonan dan hibah yang diterima oleh partai PKPI DPK LU dan di tandatangan di dalam rencana penggunaan bantuan keuangan tersebut benar tanda tangannya selaki Ketua Partai PKPI DPK LU.--
Bahwa saksi menyatakan bahwa benar fotocopy LPJ penggunaan bantuan keuangan partai PKPI DPK LUTahun 2012,2013,2014 Tahap I dan Tahap II serta Tahun 2015 milik partai PKPI DPK LU yang di copy dari Aslinya dan digunakan untuk pelaporan dana hibah yang di terima oleh PARTAI PKPI DPK LU dan tandatangan yang tercantum benar miliknya.
Bahwa saksi menjelaskan yang menjabat sebagai Bendahara PKPI DPK LU berdasarkan SK DPP PKPI Nomor : 19 / DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011 yaitu Sdr. ZAINURAH, dan saya mengetahui bahwa Sdri. ZAINURAH telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai PKPI DPK LU
Bahwa saksi menjelaskan yang mengurus proses pengajuan dana hibah yang diterima partai PKPI DPK LU yaitu Sdr. MGS BUSTOMI, serta yang mencairkan di bank Lampung dari Th.2012-2015 yaitu Sdr. MGS. BUSTOMI, namun sebelumnya saya sudah menandatangani berkas pencairannya dirumah dan memberikan KTP saya sebelum Sdr. MGS BUSTOMI mencairkan dibank Lampung. Saya pernah 1 kali mengambil pencairan dana tersebut di bank Lampung, namun tahunnya saya tidak ingat. Setelah dana tersebut dicairkan oleh MGS BUSTOMI kemudian Sdr. MGS BUSTOMI menyerahkan dana tersebut kepada saya namun tidak global sesuai nominal jumlah yang diterima, karena sudah diminta oleh saudara MGS. BUSTOMI dengan alasan keperluan saksi.
Bahwa saksi menjelaskan kegunaan dana hibah bantuan keuangan yang di terima saksi dari Tahun 2012-2015 dipergunakan untuk kepentingan partai diantaranya rapat pengurus ditingkat kabupaten dan 23 DPC kecamatan, rapat koordinasi di propinsi dan pusat dilaksanakan setiap tahunnya, ATK, meja kursi kantor, bendera sebanyak 1000 lembar dan kaos partai sebanyak 2000 bh, verifikasi pengumpulan KTP 1000 lembar, menggratiskan biaya tes kesehatan dan narkoba caleg, sosialisasi ke 23 kecamatan, banner plang sebanyak 23 DPC, rapat mengenai kedatangan tamu calon DPR RI dari Pusat ke PKPI DPK LU, rapat kedatangan ketua umum ke propinsi Lampung, perjalanan dinas ke jakarta, Perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka Ulang Tahun Partai dengan pengurus Partai tingkat Kabupaten dan kecamatan, namun saksi tidak memiliki bukti terhadap penggunaan yang disebutkan diatas.
Bahwa saksi menjelaskan saksi pernah memberikan sejumlah uang dari dana hibah bantuan keuangan yang diterima olehnya kepada Sdr. ABDULLAH SANI untuk keperluan partai karena saya sibuk dalam kegiatan lain, namun tidak ada tanda terima penyerahan dana tersebut, serta saksi yaitu Sdr. MGS BUSTOMI karena dana tersebut saya titipkan kepada Sdr. MGS BUSTOMI untuk diserahkan kepada Sdr. ABDULLAH SANI dan saya tidak mengetahui apakah Sdr. ABDULLAH SANI menerima dana tersebut atau tidak.
Bahwa saksi menejelaskan bahwa dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI DPK LU dari Tahun 2012-2015, diambil atau diminta oleh Sdr. MGS. BUSTOMI setiap tahunnya sebelum menyerahkan sisanya kepada saksi dengan alasan Sdr. MGS BUSTOMI untuk keperluan pribadinya, dan tidak ada saksi yang mengetahui hal tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa dirirnya tidak mengetahui tentang aturan yang mengatur tentang penggunaan atau pengelolaan dana hibah bantuan keuangan untuk partai PKPI DPK LU.-
Menjelaskan benar tanda tangan di dalam rencana dan LPJ tersebut tanda tangan saya dan tujuan kegunaan dari rencana dan LPJ tersebut yaitu melaporkan penggunaan dana hibah bantuan keuangan yang diterima Partai PKPI DPK LU setiap tahunnya dan menerangkan bahwa kegiatan yang tercantum di dalam LPJ dari Tahun 2012-2015 tersebut tidak dilakukan atau dilaksanakan.
Bahwa saksi menejelaskan nama-nama yang tercantum di dalam kwitansi sesuai dengan SPT tersebut yang tertulis mendapatkan dana transportasi untuk melaksanakan kegiatan tersebut tidak mendapatkan uang transportasi sesuai yang tercantum di dalam LPJ tersebut.
Bahwa saksi menejelaskan tidak pernah melakukan kegiatan sarasehan atau pendidikan politik bagi pengurus partai baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan di Kantor PKPI DPK LU, namun saya pernah melakukan kegiatan politik sebanyak 1 kali di laksanakan di Bandar Lampung dengan menghadirkan seluruh caleg dan pengurus partai PKPI DPK LU baik tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Bahwa saksi menerangkan tidak memiliki saksi yang meringankan saya karena dana hibah bantuan keuangan yang diterima oleh Partai Politik dalam hal ini PKPI DPK LU adalah HAK dari Ketua Partai untuk mengelolanya, sedangkan saksi yang mengetahui bahwa tentang pembuatan LPJ Partai PKPI DPK LU Tahun 2012-2015 yaitu RIA SELVIA (anak kandung saya) selaku bendahara III Partai PKPI DPK LU, dan untuk saksi yang mencairkan di bank lampung saya tidak ada.
Bahwa saksi menjelaskan yang menentukan nama-nama di dalam lampiran kegiatan peserta sarasehan atau pembinaan politik sesuai yang tercantum di dalam LPJ Tahun 2012-2015 yaitu Sdr. MGS BUSTOMI, dan saya tidak mengetahui apakah nama-nama tersebut menerima dana transportasi sesuai yang tercantum di dalam LPJ dari Tahun 2012-2015.
Bahwa saksi menejelaskan tidak benar yang memerintahkan penentuan nama-nama yang tercantum di dalam LPJ dari Tahun 2012-2015 serta tidak memerintahkan untuk membuat rencana penggunaan dana bantuan dan LPJ penggunaan dana yang di peroleh oleh Partai PKPI DPK LU , saksi hanya menandatangi berkas yang diajukan dan ditentukan oleh Sdr. MGS. BUSTOMI.
Bahwa saksi menerangkan tidak menyimpan SPJ tersebut karena yang membuat Sdr. MGS BUSTOMI.
Bahwa saksi menerangkan sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dan saya siap di periksa lanjutan yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 30 Agustus 2018.
Bahwa saksi menerangkan masih dengan keterangan sebelumnya yang di sampaikan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Bahwa saksi menerangkan dalam pemeriksaan tambahan saat ini saya hadapi sendiri, namun untuk kuasa hukum saya telah menunjuk kuasa hukum AWALINDO (Sdr. FAUZI ARIFIN, SH dan SAMSI EKA PUTRA, SH), sebagai kuasa hukumsaya.
Bahwa saksi menerangkan saksi membayar hutang kepada Sdr. ABDULLAH S USMAN tersebut dengan menggunakan uang pribadi.
Bahwa saksi menerangkan alasan saya belum menyerah terimakan barang-barang tersebut karena sampai berakhirnya masa jabatan saya selaku Ketua Partai PKPI DPK LU 2011-2016, tidak ada pengurus partai PKPI DPK LU yang baru menghadap atau menemui saya, sehingga barang-barang tersebut masih saya gunakan untuk keperluan saya di rumah.
Menerangkan barang-barang tersebut saya pergunakan untuk menaruh barang-barang keperluan pribadi saya, serta kursi untuk menerima tamu.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan dan tidak keberatan
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Ahli sebagai berikut [
1.1. NOVA TAMARA, SE BINTI BAKRI JAMBI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Benar pada saat dilakukan pemeriksaan AHLI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Ahli menerangkan ia selaku saksi Ahli dalam bidang Akuntansi dan Auditing BPKP Perwakilan Lampung.
Berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara : B/ 231 / III / 2019 tanggal 27 Bulan Maret tahun 2019 Perihal Permintaan Keterangan Ahli, serta surat tugas kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Lampung nomor : ST-244/PW08/5/2019, tanggal 18 April 2019.
Bahwa Ahli menerangkan Kronologis fakta-fakta dan proses kejadian Penyimpangan pada dana hibah Partai PKPI Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2011-2015 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit PKKN ini.
Bahwa Ahli menerangkan tata cara Prosedur yang dilakukan dalam rangka menghitung jumlah kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Meminta pihak penyidik Kepolisian Resor Lampung Utara melakukan Ekspose/gelar kasus bersama dan menjelaskan kasus dimaksud sebelum dimulai penugasan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Meminta data/dokumen/bukti yang terkait dengan kasus tersebut melalui Penyidik Kepolisian Resor Lampung Utara.
Melakukan reviu dokumen, prosedur analitis, konfirmasi kepada pihak terkait dan evaluasi data berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui Penyidik Kepolisian Resor Lampung Utara.
Melakukan penghitungan jumlah kerugian Keuangan Negara.
Melakukan penyusunan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Menerangkan metode penghitungan kerugian Keuangan Negara adalah membandingkan realisasi pencairan SP2D dengan realisasi dana hibah tersebut yang dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.
Menerangkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil audit PKKN sebesar Rp78.312.000,00 (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
Bahwa Ahli menerangkan benar surat hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP perwakilan Propinsi Lampung Nomor: LHAPKKN - 60/ PW08/ 5/ 2018 tanggal 14 bulan Maret tahun 2018 yang diperlihatkan oleh penyidik kepada AHLI adalah hasil dari pengitungan kerugian Negara yang di lakukan oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Propisi Lampung.
.DR. EDDY RIFAI, SH., M.H. BIN M. RIFAI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa Ahli menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Ahli menerangkan penjelasan tentang dana hibah adalah Batuan keuangan yang bersumber dari APBN / APBD yang diberikan secara perporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik. Pertanggungjawaban dana Hibah menggunakan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.Ketentuan tersebut terdapat di dalam PP No.83 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP NO.5 Tahun 2009 tentang Bantuan keuangan kepada Partai Politik.
Bahwa Ahli menerangkan aturan lain yang mengatur tentang dana hibah Partai Politik selain dari PP No.83 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP NO.5 Tahun 2009 tentang Bantuan keuangan kepada Partai Politik, antara lain :
a. PP BPK No.2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Th.2014 tentang Pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik
Bahwa Ahli menerangkan pelaporan dana hibah WAJIB dan dilaporkan dengan pelaporan keuangan negara.
Bahwa Ahli menerangkan mengenai ketentuan dalam pasal 32 UU No.2 Tahun 2011, pada intinya mengatur tentang penyelesaian perselisihan internal partai politik yang diselesaikan melalui suatu mahkamah Partai Politik dari Partai Politik tersebut. Pengaturan dalam pasal 32 tidak berkaitan dengan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara bantuan keuangan partai politik.
Bahwa Ahli menerangkan mengenai Laporan Polisi Nomor : LP / A-80 / II / 2019 / POLDA LAMPUNG / SPK RES LAMPUNG UTARA, tanggal 1 Februari 2019, perihal dana hibah yang diperoleh oleh Partai PKPI DPK Lampung Utara Tahun 2012-2015 yang ditangani oleh penyidik Polres Lampung Utara, AHLI berpendapat tentang perbuatan melawan hukum yaitu : Dalam laporan pertanggungjawaban Partai PKPI DPK Lampung Utara Tahun 2012-2015 ternyata tidak sesuai dengan faktanya dimana terdapat keterangan saksi-saksi bahwa mereka tidak mengikuti kegiatan pendidikan politik sebagaimana yang dilaporkan di dalam Laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut dan tidak adanya yang menerima honor sesuai yang tercantum di dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan. Dalam hal ini Laporan pertanggungjawaban tersebut dapat dikatakan Laporan pertanggungjawaban fiktif atau palsu sehingga berakibat menimbulkan kerugian negara sebagaimana Laporan hasil Audit Penghitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Lampung dengan nomor LHAPKKN-60/PW08/5/2018, tanggal 14 Maret 2018. Dalam perkara tersebut tentang pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai Politik PKPI DPK Lampung Utara tidak dapat dikaitkan dengan UU No.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32.
Bahwa Ahli menerangkan dalam pengajuan permohonan bantuan keuangan harus di tanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris bukan Wakil Sekretaris kecuali sekretaris berhalangan tetap seperti menginggal dunia, sakit permanen, dan tidak dapat melakukan aktifitas sebagai sekretaris sehingga hal tersebut tidak dibenarkan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 pasal 14 ayat 1 merupakan norma tertutup yang tidak dapat diberikan tafsiran lain.
Menimbang bahwa Terdakwa MGS. BUSTOMI BIN MGS ABDUL HALIM,di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai wakil sekertaris berdasarkan SK Nomor: 19/DPP-PKP.IND/LPG/IV/2011.
Bahwa terdakwa menjelaskan yang dimaksud dengan kegiatan poltik yakni kegiatan sosialisasi, pembinaan, kaderesasi seminar atau rapat-rapat yang dilakukan oleh pengurus partai politik yang berhubungan dengan politik baik perubahan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan partai polotik kepada anggota partai.
Bahwa terdakwa menerangkan mengetahui benar bahwa Partai PKPI DPK LU mendapatkan dana bantuan hibah dari Pemkab LU dan dana tersebut di dapat dari APBD Pemkab LU setiap tahunnya
Bahwa terdakwa menjelaskan hitungan dana yang diterima oleh partai PKPI DPK LU berdasarkan hasil perolehan suara pada saat Pemilu Legislatif untuk Pileg Periode 2009 s/d 2014 1 suara sebesar Rp.3.449,-/ suara dan untuk Pileg periode 2014 S/D 2019 1 suara sebesar Rp.3.276,-/suara.
Bahwa terdakwa menjelaskan tata cara pengajuan Partai PKPI DPK LU yakni mengajukan proposal pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik sengan lampiran penggunaan dana, surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani ketua partai dan sekertaris partai, SK kepengurusan partai, fotokopi buku rekening partai, surat rekomendasi dari KPUD LU perihal dalam perolehan suara dalam pemilu Legislatif.
Bahwa terdakwa menjelaskan dana hibah parpol PKPI tersebut untuk keperluan partai seperti ATK, jasa, transportasi, serta kegiatan Partai Politik PKPI DPK LU.
Bahwa terdakwa menjelaskan dana hibah diterima melalui Rekening bank Lampung an. Partai PKPI dengan nomor rekening 382.03.04.08176.3.
Menejelaskan bahwa dan hibah yang di terima oleh partai PKPI tersebut memiliki LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) penggunaannya serta dilaporkan ke kesbangpol.
Bahwa terdakwa menjelaskan yang membuat rencana penggunaan bantuan partai PKPI DPK LU tahun 2012-2015 dan LPJ bantuan keuangan Tahun 2012-2015 dan yang memerintahkan yakni Sdr. DARWAN,SE sebagai ketua partai , dan saksi tidak menyimpan arsip, baik dari tahun 2012-2015.
Bahwa terdakwa menjelaskan benar fotokopi rencana penggunaan bantuan keuangan partai politik tahun 2013 dan 2014 tahap I dan Tahap II yang ditunjukkan/ diperlihatkan kepada saksi milik Partai PKPI DPK LU yang di copy dari aslinya dan digunakan untuk pengajuan permhonan dana hibah yang diterima oleh partai PKPI DPK LU.
Bahwa terdakwa menjelaskan benar fotokopy penggunaan bantuan keuangan Partai PKPI DPK LU Tahun 2012 dan 2013, tahun 2014 tahap I dan Tahap II serta 2015 yang ditunjukkan/ diperlihatkan kepada saksi milik Partai PKPI DPK LU yang di copy dari aslinya untuk pelaporan penggunaan dana hibah yang diterima oleh Partai PKPI DPK LU.
Bahwa terdakwa menjelaskan tanda tangan di dalam lampiran rencana penggunaan bantuan keuangan partai Politik PKPI DPK LU Tahun 2014 tahap II di surat dengan No:165/SP.DPK/PKP-IND/IX/LU/2014 tanggal 14 September 2014 benar miliknya, namun untuk nama jabatan bukan sekertaris melainkan wakil sekertaris dan kemungkinan pada saat itu salah ketik dalam penulisan jabatan yang seharusnya di buat wakil sekertaris.
Bahwa terdakwa menjelaskan pada saat itu yang menjabat sebagai bendahara dengan SK DPP PKPI Nomor: 19/DPP-PKPI.IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011 yaitu Sdr.ZAINURAH dan tidak mengetahui bahwa Sdr. ZAINURAH mengundurkan diri pada 5 April 2012.
Bahwa terdakwa menjelaskan yang menerima langsung dana hibah tersebuat ialah Ketua Partai Sdr. DARWAN,SE serta yang mencairkan langsung juga Sdr. DARWAN,SE saksi tidak mengetahui penggunaan dana yang diterima dari Tahun 2012-2015 dan tidak mengetahui pengelolaan dana untuk apa saja.
Bahwa terdakwa menjelaskan benar SPT dengan nomor:40/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 Tanggal 03 Mei 2012 benar dirnya dan melaksnakan kegiatan sesuai SPT dengan melakukan pembinaan dan pembenahan juga menerima dana transportasi sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai kwintasi yang di tandatanganinya sebesar Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.600.000,-(Enam ratus ribu rupiah) di pegang oleh Sdr. DARWAN,SE
Bahwa terdakwa menejelaskan kegiatan yang didlakukan berdasarkan SPT No.40/ST/DPK/PK-IND/VI/2012 Tanggal 03 Mei 2012 yakni mencari anggota partai dan membuatkan KTA terhadap anggota baru untuk wilayah Kec. Kotabumi.
Bahwa terdakwa menjelaskan SPT dengan No.61/ST/DPK/PK-IND/V/2013, Tanggal 28 Mei 2013 yang tercnatum di dalam LPJ PKPI DPK LU tahun 2013, benar saksi dan melaksanakan kegiatan sesuai SPT dengan melakukan pembinaan dan pembinaan serta menerima dan transportasi sebesar Rp.450.000,-( Empat ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai kwitansi yang di tanda tangani sebesar Rp.1.350.000,-( Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) di berikan kepada Sdr. DARWAN,SE.
Bahwa terdakwa menjelaskan kegiatan yang dilakukan berdasarkan SPT dengan No.61/ST/DPK/PK-IND/V/2013, Tanggal 28 Mei 2013 yakni sosialisasi kepada anggota partai di wilayah kecamatan Kotabumi dan Kec. Kotabumi Selatan.
Menjelaskan bahwa yang menandatangani kwitansi tanggal 27 Oktober 2017 sebesar Rp.6.450.000,-(enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) perihal dana Transportasi MUKERPROV ke Bandar Lampung benar saksi guna untuk baiaya transportasi dan uang kontribusi caleg sebanyak 39 orang bukan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa terdakwa menjelaskan benar yanag tercantum di dalam SPT No. 70/ST/DPK/PK-IND/V/2014 TANGGAL 19 Maret 2014 yang tercantum di dalam LPJ PKPI DPK LU tahun 2014 Tahap I benar saksi dan melakukan pembinaan dan pembenahan dan menerima dana trasportasi Rp.400.000,- ( Empat ratus ribu rupiah) sesuai kwintansi yang ditandatangani sebesar Rp.1.200.000,-( Satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk tiga orang dan sisanya Rp.800.000( delapan ratus ribu rupiah) di pegang oleh Sdr. DARWAN,SE.
Bahwa terdakwa menjelaskan tidak menerima honor dari pembuatan rencana bantuan keuangan serta LPJ penggunaan keuangan dana hibah,dan hanyadiperintahkan untuk membuatnya saja.
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Buku tabungan Bank Lampung Partai PKPI DPK LU dan copy rekening tabungan;
Copy Laporan Pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan Partai PKPI DPK LU Tahun 2012,2013,2014 tahap I dan Tahap II, 2015;
Copy Rencana Penggunaan Dana bantuan keuangan partai PKPI DPK LU Tahun 2013 dan 2014;
Copy SP2D Pencairan dana hibah Partai PKPI DPK LU Th.2012 s/d Th.2015;
Peraturan Daerah Kab. Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 83 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/56/27-LU/HK/2011;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/69/27-LU/HK/2012;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/70/27-LU/HK/2012;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/25/26-LU/HK/2013;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/92/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/93/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/379/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/381/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/108/26-LU/HK/2015;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/71/27-LU/HK/2016;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/72/27-LU/HK/2016;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/371/35-LU/HK/2017.
4 (empat) bh kursi jati;
5 (lima) buah kursi plastik;
6 (enam) buah meja ;
2 (dua) unit layar komputer dan 1 CPU;
3 (tiga) buah kursi stanlis;
2 (dua) buah salon;
2 (dua) buah jam dinding.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian; Ketua Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya,
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat dan Terdakwa serta barang bukti maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DPP PKPI) Provinsi Lampung Nomor : 19/DPP-PKP IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011, Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Urusan Kesetretariatan dan Administrasi Umum di Kabupaten Lampung Utara, dan mulai menjabat sejak bulan April 2011 sampai dengan tahun 2016.
Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara nomor : 270/224/KPU-LU/IX/2009 tanggal 07 September 2009, Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia memperoleh 2 (dua) kursi dengan jumlah suara 9.616 (sembilan ribu enam ratus enam belas).
Bahwa Pada tahun 2012 sampai dengan 2015 Bupati Lampung Utara menandatangani Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Tahun | Keputusan Bupati Lampung Utara | Jumlah Perolehan Suara | Jumlah Bantuan Seluruhnya (Rp) | Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) | |
| Nomor | Tanggal | |||||
| 1 | 2012 | B/70/27-LU/HK/2012 | 28/02/2012 | 9.616 | 33.171.865,00 | 33.171.000,00 |
| 2 | 2013 | B/25/26-LU/HK/2013 | 30/01/2013 | 9.616 | 33.171.865,00 | 33.171.000,00 |
| 3 | 2014 | B/92/26-LU/HK/2014 | 20/02/2014 | 9.616 | 22.114.576,00 | 22.114.000,00 |
| 4 | B/381/26-LU/HK/2014 | 04/09/2014 | 8.097 | 7.311.257,00 | 7.311.000,00 | |
| 5 | 2015 | B/108/26-LU/HK/2015 | 29/01/2015 | 8.097 | 26.525.691,00 | 26.525.000,00 |
| Jumlah | 122.295.254,00 | 122.292.000,00 | ||||
Bahwa mekanisme pengajuan Bantuan Keuangan partai politik pada Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM selaku Wakil Sekretaris bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI yang penuntutannya dalam berkas terpisah) ;
Berdasarkan hasil verifikasi formal terhadap kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan selanjutnya selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Partai Politik PKPI.
Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dibawa ke Bank Lampung untuk memproses pencairan dana dari Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara ke Rekening Bank Lampung Nomor 382.03.04.08176.3 an. Saksi DARWAN, SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Lampung Utara
Bahwa berdasarkan print out rekening koran atas Rekening Bank Lampung Cabang Jalan Jenderal Sudirman Nomor 104 Kotabumi Nomor 382.03.04.08176.3 atas nama PKP Indonesia yang merupakan rekening penampung dana bantuan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2012-2015, menunjukkan adanya mutasi debet dan kredit dengan rincian transaksi sebagai berikut:
| Uraian | Masuk (Kredit) | Keluar (Debet) | ||
| Tanggal | Masuk (Rp) | Tanggal | Keluar (Rp) | |
| Saldo Awal Rekening | 14/02/2012 | 200.000,00 | - | - |
| Mutasi Rekening | ||||
| Tahun 2012 | 19/03/2012 | 33.171.000,00 | 19/03/2012 | 30.000.000,00 |
| 20/03/2012 | 3.000.000,00 | |||
| Tahun 2013 | 25/02/2013 | 33.171.000,00 | 25/02/2013 | 33.000.000,00 |
| Tahun 2014 | 17/03/2014 | 22.114.000,00 | 17/03/2014 | 22.500.000,00 |
| Tahun 2015 | 13/10/2014 | 7.311.000,00 | 13/10/2014 | 7.300.000,00 |
| 23/03/2015 | 26.525.000,00 | 23/03/2015 | 26.500.000,00 | |
| Jumlah Mutasi Rekening Thn 2012-2015 | 122.292.000,00 | 122.300.000,00 | ||
| Jumlah So Awal + Mutasi Rekening | 122.492.000,00 | 122.300.000,00 | ||
Bahwa berdasarkan bukti – bukti LPJ pengeluaran Dana Hibah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015 sebesar Rp. 122.292.000,- tersebut diketahui jumlah pengeluaran sebenarnya/dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 27.667.000,00 sehingga selisihnya adalah jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 78.312.000,00
Bahwa dari jumlah pertanggungjawaban /LPJ pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2012 – 2015 total sebesar Rp. 122.292.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)tersebut telah dilakukan pengujian / klarifikasi kepada para pihak terkait atas bukti – bukti LPJ pengeluaran dana dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2012 – 2015 terdapat penyimpangan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM selaku Wakil Sekretaris bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI yang penuntutannya dalam berkas terpisah) dengan cara menandatangani pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik yang seharusnya ditandatangani oleh Sekretarisbukan Wakil Sekretaris, tidak mendistribusikan dana bantuan keuangan partai politik dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp.78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) terdiri dari :
1. LPJ Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00.
Berdasarkan keterangan dari saksi Gunawan Budi Utomo, Ujeng Erpani, Rohim, Sukoco, Syahbudin, Dedi Susanto, Erwan, Gundala Putra, Hasnawi, Mus, AS, Eka Suparta/Eka Saputra, Al Fijar Syafri dan Aidi Alamsyah jumlah pengeluaran berupa Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Gunawan Budi Utomo | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Berdasarkan surat pernyataan Dewan Pengurus Kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 2 | Ujeng Erpani | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | Tanpa Keterangan | Rp. 3.200.000,- | Rp. 3.200.000,- | Tanpa Keterangan |
| 3 | Rohim | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Berdasarkan surat pernyataan Dewan Pengurus Kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 4 | Sukoco | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 5 | Syahbudin | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 6 | Dedi Susanto | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 7 | Erwan | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 8 | Gundala Putra | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 9 | Hasnawi | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 10 | Musa, AS | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 11 | Eka Suparta/Eka Saputra | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 12 | Al Fijar Syafri | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 13 | Aidi Alamsyah | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | |
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| JUMLAH | Rp. 38.400.000,- | Rp. 35.200.000,- | Rp. 3.200.000,- | |||
LPJ Transportasi Ke Dapil Sebesar Rp. 1.500.000,
Berdasarkan keterangan saksi Nanang Riyadi, Ira Parucha,Wulandari, Rudi, Yesa Sartika Dewi, Firdaus, Pembinadin, Ermawati, Novi Elman, Mursid, Adenin dan Yosef Oktorozi, ST, jumlah pengeluaran berupa Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Nanang Riyadi | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Ira Parucha | |
| 2 | Ira Parucha | ||||||
| 3 | Wulandari | ||||||
| 4 | Rudi | Transportasi ke Dapil II (8 kecamatan) | 02/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Rudi | |
| 5 | Yesa Sartika Dewi | ||||||
| 6 | Firdaus | ||||||
| 7 | Pembinadin | Tranportasi ke Dapil III (5 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Novi Elman | |
| 8 | Ermawati | ||||||
| 9 | Novi Elman | ||||||
| 10 | Mursid | Transportasi ke Dapil IV (7 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Mursid | |
| 11 | Adenin | ||||||
| 12 | Yosef Oktorozi | ||||||
| Jumlah | Rp. 3.000.000,- | Rp. 1.500.000,- | Rp. 1.500.000,- | ||||
3. SPJ Transportasi Sarasehan Sebesar Rp. 11.000.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Tulus, Drs. Turba Erda, Himawan, Rohim, Sukoco, Syahbudin, Dedi Susanto, Erwan, Musa, AS, Eka Saputra, Aidi Alamsyah, Roni Santori, Gundala Putra, Timbul Suwondo, Hasnawi, Sudarmin, Zulhandri, Gunawan Budi Utomo, Muklisin, Agus Wawan Tarmizi, Kurniawan, Ujeng Erfani dan Alfizar Safri, jumlah pengeluaran transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Tulus | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 2 | Drs. Turba Erda | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 3 | Himawan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 4 | Rohim | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 5 | Sukoco | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 6 | Syahbudin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Berdasarkan surat pernyataan dewan pengurus kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 | |
| 7 | Dedi Susanto | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 8 | Erwan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 9 | Musa, AS | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 10 | Eka Saputra | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 11 | Aidin Alamsyah | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 12 | Roni Santori | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 13 | Gundala Putra | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 14 | Timbul Suwondo | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 15 | Agus Wawan Tarmizi | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 16 | Sudarmin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 17 | Zulhandri | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 18 | Gunawan Budi Utomo | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Berdasarkan surat pernyataan dewan pengurus kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 | |
| 19 | Muklisin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 20 | Kurniawan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 21 | Hasnawi | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 22 | Ujeng Erfani | Tanpa keterangan | |||||
| 23 | Alfizar Safri | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| Jumlah | Rp. 11.500.000,- | Rp. 11.000.000 | Rp. 500.000,- | ||||
SPJ Konsumsi Sarasehan Sebesar Rp. 5.400.000,00
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| Warung makan mba sari | Konsumsi Sarasehan berupa nasi ayam bakar [email protected],- snack [email protected],- | 04/06/2015 | Rp. 5.400.000,- | Rp. 5.400.000,- | Diterangkan oleh saksi Emawati Binti M. Dentjik |
| Jumlah | Rp. 5.400.000,- | Rp. 5.400.000,- | |||
5. SPJ transportasi Ke Dapil Sebesar Rp.3.750.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Bejo Subiarno, AS.MA, MGS. Bustomi, Zainurah, Darwan, SE, Dedi Susanto, Susilawati, SH, Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, Abdullah.S Usman, SH, Suhadi, SH, Ujeng Erpani, Saukani, Spdan Waryati, jumlah pengeluaran transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Bejo Subiarno, AS.A, MA | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | 03/05/2012 | Rp.900.000,- | Rp.300.000,- | Rp.600.000,- | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| 2 | MGS. Bustomi | ||||||
| 3 | zainurah | 30/05/2013 | Rp.1.350.000,- | Rp.450.000,- | Rp.900.000,- | ||
| 4 | Darwan, SE | Transportasi ke Dapil II (8 kecamatan) | 10/05/2012 | Rp.6.000.000,- | Rp.6.000.000,- | Kwitansi 2012 an. Darwan, SE Kwitansi 2013 an. Darwan, SE, Dedi A, Ujeng Erpaniz | |
| 5 | Dedi Susanto | ||||||
| 6 | Susilawati | ||||||
| 7 | Dedi Adrianto, S.Pd. Kord | 06/05/2013 | Rp.2.250.000,- | Rp.2.250.000 | |||
| 8 | Abdullah.S.Usman,SH | ||||||
| 9 | Suhadi | ||||||
| 10 | Ujeng Erpani | Tidak ada tanggal | Rp.3.150.000,- | Tanpa keterangan Rp.3.150.000 | |||
| 11 | Saukani,Sp | ||||||
| 12 | Waryati | ||||||
| Jumlah | Rp.13.650.000,- | Rp.6.750.000 | Rp. 3.750.000 | Rp. 3.150.000 | |||
SPJ Workshop Anggota DPRD Sebesar Rp.6.000.000,00 Berdasarkan keterangan saksi Darwan, SE dan saksi Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, jumlah pengeluaran Workshop Anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Darwan, SE | Workshop anggota DPRD dan uang kontribusi peserta | 11/07/2012 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | Kwitansi an. Darwan, SE | |
| 2 | Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | Workshop anggota DPRD dan uang kontribusi peserta | 11/07/2012 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | Kwitansi an. Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | |
| Jumlah | Rp. 12.000.000 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | ||||
SPJ Mukerprov Sebesar Rp. 2.550.000,00
Berdasarkan keterangan Terdakwa MGS Bustomi, jumlah pengeluaran Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| MGS. Bustomi | Transportasi Mukerprov ke Bandar Lampung dan uang kontribusi Caleg sebanyak 39 orang | 27/10/2013 | Rp.6.450.000 | R.3.900.000 | Rp.2.550.000 | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| Jumlah | Rp. 6.450.000 | Rp.3.900.000 | Rp.2.550.000 | |||
8. SPJ Transportasi ke Dapil Sebesar Rp.5.200.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Bejo Subiarno, AS.A.MA, Ria Selvia, Darwan, SE, Dedi Susanto, Susilawati, SH, saksi Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, Rudi, Suhadi, SH, Djoko Utomo, BcKN, Saukani,SP, Mursik, dan terdakwa MGS. Bustomi jumlah pengeluaran Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Bejo Subiarno,AS.A.MA | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.1.200.000 | Rp.800.000 | Rp.400.000 | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| 2 | MGS. Bustomi | ||||||
| 3 | Ria Selvia | ||||||
| 4 | Darwan, SE | Transportasi ke Dapil ll (8 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.3.200.000 | Rp.3.200.000 | Kwitansi an. Darwan, SE | |
| 5 | Dedi Susanto | ||||||
| 6 | Susilawati, SH | ||||||
| 7 | Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | Transportasi ke Dapil lll (5 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp. 2.000.000 | Rp. 2.000.000 | Kwitansi an. Rudi | |
| 8 | Rudi | ||||||
| 9 | Suhadi, SH | ||||||
| 10 | Djoko Utomo, BcKN | Trnsportasi ke Dapil IV (7 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.2.800.000 | Rp.2.800.000 | Kwitansi an. Djoko Utomo, BcKN | |
| 11 | Saukani,SP | ||||||
| 12 | Mursik | ||||||
| Jumlah | Rp. 9.200.000 | Rp.4000.000 | Rp.5.200.000 | ||||
9. SPJ Alat Tulis Kantor Sebesar Rp.6.212.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Danil dan saksi Zulkifli, jumlah pengeluaran Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja kertas HVS 70gr, tinta print, Amplop, Bufalo, Map Polio | 02/02/2012 | Rp. 665.000 | Rp. 665.000 | Toko Mitra Abadi Copy Center/Toko Mitra Abadi 2 | |
| Belanja lakband, tinta cap, map bisnis, fotocopy | 20/02/2012 | Rp. 184.000 | Rp. 184.000 | ||||
| Belanja isi carter, fotocopy, pena joyko | 15/03/2012 | Rp. 160.000 | Rp. 160.000 | ||||
| Belanja steples, fotocopy, cup, bantalan cap, tinta cap, buku polio | 09/08/2012 | Rp. 146.000 | Rp. 146.000 | ||||
| Belanja kertas HVS 70gr, buku folio, pena joyko, tinta print dan fotocopy | 20/11/2012 | Rp. 239.000 | Rp. 239.000 | ||||
| 2 | Danil Bin Tayib | Fotocopy dan jilid | 03/03/2012 | Rp. 440.000 | Rp. 440.000 | Toko Al-Fitrah Photo Copy | |
| Belanja spidol, map, klip, isi staples dan amplop | 04/07/2012 | Rp. 77.000 | Rp. 77.000 | ||||
| 3 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja tip eax, HVS 70gr, pena Joyko, tinta print, Amplop dan buffalo | 04/01/2013 | Rp. 672.500 | Rp. 672.500 | Toko Mitra Abadi | |
| Belanja bisnis fils, isi carter, fotocopy dan isi staples | 07/02/2013 | Rp. 272.500 | Rp. 272.500 | ||||
| Belanja amplop, map dan fotocopy | 15/02/2013 | Rp. 150.500 | Rp. 150.500 | ||||
| Belanja staples, spidol, lakban dan tinta cap warna | 25/03/2014 | Rp. 138.000 | Rp. 138.000 | ||||
| Belanja klip, buku polio, spidol dan fotocopy | 15/05/2014 | Rp. 95.000 | Rp. 95.000 | ||||
| Belanja klip, HVS 70gr, isi staples, fotocopy dan jilid | 20/07/2014 | Rp. 212.000 | Rp. 212.000 | ||||
| 4 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja tip ex, HVS 70gr, pena Joyko, tinta prin, amplop dan buffalo | Tidak ada tanggal | Rp. 750.000 | Rp. 750.000 | Toko Mitra Abadi Copy Center 2 | |
| Belanja map, amplop, klip dan fotocopy | 30/01/2014 | Rp. 98.000 | Rp. 98.000 | ||||
| Belanja map bisnis fils, isi carter, isi steples dan fotocopy | Tidak ada tanggal | Rp. 337.500 | Rp. 337.500 | ||||
| Belanja steples, tinta cap warna, cap, spidol, lakban dan fotocopy | 05/03/2014 | Rp. 197.500 | Rp. 197.500 | ||||
| Belanja buku polio, spidol, fotocopy dan jilid | Tidak da tanggal | Rp. 184.000 | Rp. 184.000 | ||||
| Belanja HVS 70gr, isi steples, klip dan fotocopy | 05/04/2014 | Rp. 124.500 | Rp. 124.500 | ||||
| Belanja tip ex, HVS 70gr dan fotocopy | 06/09/2014 | Rp. 124.000 | Rp. 124.000 | ||||
| Belanja isi carter, tinta cap warna, map, isi steples, klip, amplop dan fotocopy | 15/11/2014 | Rp. 147.000 | Rp. 147.000 | ||||
| Belanja kertas HVS 70gr, pena joyko, lakban, fotocopy dan jilid | 05/01/2015 | Rp. 697.000 | Rp. 697.000 | ||||
| Belanja buku polio, amplop, map, tip ex, tinta cap, tinta print, fotocopy | 14/03/2015 | Rp. 375.000 | Rp. 375.000 | ||||
| Belanja map polio, pena joyko, isi steples, steples dan fotocopy | 02/06/2015 | Rp. 243.000 | Rp. 243.000 | ||||
| Jumlah | Rp. 6.729.000 | Rp. 517.000 | Rp. 6.212.000 | ||||
10. SPJ Konsumsi Internal Rapat Sekretariat Sebesar Rp. 1.500.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Emawati, jumlah pengeluaran Konsumsi Internal Rapat Sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| Emawati | Nasi ayam bakar 50 @ Rp.20.000 snack [email protected] | Tidak ada tanggal | Rp. 1.500.000 | Rp. 1.500.000 | Warung Makan Mbak Sari | |
| Jumlah | Rp. 1.500.000 | Rp. 1.500.000 | ||||
Bahwa berdasarkan bukti – bukti LPJ pengeluaran Dana Hibah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015 sebesar Rp. 122.292.000,- tersebut diketahui jumlah pengeluaran sebenarnya/dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 27.667.000,00 sehingga selisihnya adalah jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 78.312.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00
Transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00
Konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 5.400.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00
Workshop anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00
Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00
Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00
konsumsi Internal rapat sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00
Rp.78.312.000,00
Bahwa perbuatan terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDULHALIM yang menandatangani pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik bertentangan dengan peraturan yang berlaku ,Bahwa pengajuan permohonan bantuan keuangan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris bukan Wakil Sekretaris kecuali Sekretaris ada dalam berhalangan tetap seperti meninggal, sakit permanen yang tidak dapat melakukan aktifitas sebagai sekretaris sehingga hal tersebut tidak dibenarkan jika ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi : “Pengajuan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati/Walikota untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa :
Bahwa sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 secara bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI yang penuntutannya dalam berkas terpisah) dengan cara tidak mengadakan kegiatan pendidikan politik serta merekayasa kegiatan operasional partai seperti biaya pembelian ATK, pengadaan rapat internal sekretariat, ongkos perjalanan dinas dalam rangka mendukung kegiatan operasional partai, biaya langganan telepon dan listrik serta biaya minum, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) sebagaimana keterangan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung yakni saksi Nova Tamara, SE Binti Bakri Jambi serta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sesuai dengan surat nomor : SR-550/PW08/5/2018 tanggal 14 Maret 2018. Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI terdakwa dalam berkas terpisah) Pemerintah dalam hal ini melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dirugikan kurang lebih sebesar Rp78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut.
Bahwa terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM dengan cara mempergunakan dana bantuan keuangan partai untuk memenuhi kegiatan yang terdakwa lakukan yang pembiayaannya tidak ada/tidak dianggarkan tetapi para saksi tidak dapat menjelaskan secara pasti berapa uang yang diterima / dinikmati oleh terdakwa;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sebagaimana termuat dalam surat dakwaan yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
Subsidair : Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Menimbang bahwa dakwaan disusun dalam bentuk subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu membuktikan dakwaan Primair. Apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan. Namun Sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair.
Menimbang bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 hanya mengatur tentang ketentuan pidana tambahan uang pengganti dan bukan mengatur tentang unsur-unsur tindak pidana, sehingga Majelis hanya akan membuktikan unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai berikut;
Setiap Orang
Secara Melawan Hukum
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Unsur “telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipadang sebagai perbuatan berlanjut.
Unsur baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan.
Ad.1 Unsur ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” yaitu subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek orang pribadi (natuurlijk persoon) maupun badan hukum (rechts persoon) termasuk korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa kata “barang siapa” atau “Hij die” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/pelaku atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Undang-Undang tidak mensyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki pelaku, dengan demikian pengertian “barang siapa” atau “setiap orang” berlaku terhadap siapapun dalam arti unsur “barang siapa” yang meliputi subyek hukum, baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan perbuatan yang diancam pidana dengan undang-undang yang dilakukan seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian “setiap orang” adalah subyek hukum yang melakukan tindak pidana (Menselijke Handeling) yang dapat dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvaanbaarheid) kepadanya.
Menimbang, bahwa konsekuensi dari dapat tidaknya subyek hukum tersebut dipidana harus dilihat dari ajaran pertanggungjawaban (Toerekenings Vaan Baarheid), dalam menentukan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana terdapat beberapa teori dari para ahli hukum, menurut Prof. Mr. Roeslan Saleh (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban, Aksara Baru, Jakarta 1983, hal 80) orang yang mampu bertanggung jawab itu harus memenuhi tiga syarat yaitu:
Dapat menginsafi yang senyatanya daripada perbuatannya;
Dapat menginsyafi bahwa benar perbuatannya itu tidak dapat dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
Mampu untuk menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatan.
Menurut Prof. Satochid Kartanegara, SH dalam bukunya kumpulan kuliah pidana I, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun, ada 2 syarat Toerekenings Vat Baarheid, yaitu:
Keadaan Jiwa dan Psykologinya (Geestelijke end psychegestelheid) dari syarat pertama tersebut, maka seorang dikategorikan sebagai Toerekenings Vat Baarheid jika Keadaan jiwa orang itu adalah sedemikian rupa sehingga ia dapat mengerti atau tahu akan nilai dari perbuatannya itu, sehingga dapat juga mengerti perbuatanya, serta akibat perbuatanya.
Harus dapat menentukan kehendaknya yang unsurnya ialah :
Keadaan jiwa orang itu harus sedemikian rupa, sehingga ia dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukannya.
Orang itu harus sadar, insyaf, bahwa benar perbuatan yang dilakukannya itu adalah perbuatan yang terlarang atau tidak dapat dibenakan, baik dari sudut hukum, masyarakat maupun dari sudut tata susila.
Menurut Prof. Moeljatno, SH (Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta, Tahun 2000, halaman 165) untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada :
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum.
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, yang pertama merupakan faktor akal (intelektual factor) yaitu dapat memperbedakan antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak, sedang yang kedua merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan atau tidak, sebagai konsekuensinya, maka tentunya orang yang tidak mampu menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, dia tidak mempunyai kesalahan, jadi unsur kesalahan (schuld) erat hubungannya dengan unsur Toerekenings Vat Baarheid di atas.
Syarat ajaran Toerekenings Vat Baarheid tersebut diatas sangat erat hubungannya dengan ajaran kesengajaan, akibat, sebab apabila seseorang yang keadaan jiwanya dapat mengerti akan perbuatannya, maka demikian dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukannya itu, dengan sadar, insyaf, sudah barang tentu seseorang itu melakukan perbuatan pidana secara dengan sengaja.
Bahwa ajaran Toerekenings Vat Baarheid adalah menetukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai dasar peniadaan pidana, apabila syarat-syarat Toerekenings Vat Baarheid tersebut terpenuhi, maka tidak terdapat pada diri pembuat delicte tentang alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai dasar peniadaan pidananya.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri telah menunjuk kepada subyek hukum orang pribadi yaitu Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim dan setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang selanjutnya disebut UU Tipikor) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ”secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH., MH melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah Genus Delict (delik umum), sedangkan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah Species Delict (bagian dari melawan hukum), karena itu menyalahgunakan wewenang sudah pasti melawan hukum, sedangkan melawan hukum belum tentu menyalahgunakan kewenangan. Hal ini sejalan dengan pendapat Nur Basuki Minarno (2009:16), yang mengatakan : “bahwa dalam tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur menyalahgunakan wewenang adalah speciesnya. Dengan demikian, setiap perbuatan penyalahgunaan wewenang sudah pasti melawan hukum” (Majalah Varia Peradilan No. 307 Juni 2011, hlm.33-34). Menyalahgunakan kewenangan menurut Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya hukum pidana materiil dan formil korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, Malang, April 2005 hlm. 51 adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Penggunaan kewenangan yang bersifat aktif, berupa kewenangan diskresioner (vrijsbestuur, Ermessen) untuk melaksanakan kebijakannya (beleid) dalam mengatasi segera, dan secepatnya dengan menetapkan suatu perbuatan bagi kepentingan tugas pemerintahan, yang tidaklah sekedar kekuasaan pemerintahan yang menjalankan UU (kekuasaan terikat), tetapi merupakan kekuasaan yang aktif, meliputi kewenangan untuk memutus secara mandiri, dan kewenangan interpretasi terhadap norma-norma tersamar (vage norman) (Indrianto Seno Adji, 2007 : 422).
Menimbang, bahwa Undang-Undang Tipikor merumuskan tindak pidana korupsi sebagai delik formil, yakni adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Oleh karena itu, apabila suatu perbuatan telah terbukti memenuhi unsur delik, maka pelakunya haruslah dituntut dan dijatuhi pidana. Salah satu unsur delik dalam tindak pidana korupsi adalah unsur melawan hukum, yang telah dirumuskan secara limitatif dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor;
Menimbang, bahwa karena pengertian sifat melawan hukum materiil sebagaimana dalam rumusan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka dalam perkara a quo, Majelis Hakim sepakat untuk mempergunakan pengertian sifat melawan hukum secara formil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari alat bukti dan barang bukti, yaitu :
Bahwa terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDULHALIM, selaku Wakil Sekretaris Partai PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 19 / 482 / DPP – PKP.IND / LPG / IV/ 2011 tanggal 23April 2011, dalam kurun waktu 2012 s/d 2015, bersama saksi DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI (terdakwa dalam perkara yang sama) telah mengajukan Dana Parpol kepada Bupati Lampung Utara berdasarkan jumlah perolehan suara pada pemilu Lampung Utara 2009. yang bersumber dari APBD untuk kegiatan partai PKPI Lampung Utara antara lain untuk Pendidikan Politik dan Administrasi Perkantoran;
Bahwa pengajuan permohonan bantuan keuangan tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris, yang seharusnya ditandatangani Sekretaris kecuali Sekretaris ada dalam berhalangan tetap seperti meninggal, sakit permanen yang tidak dapat melakukan aktifitas sebagai sekretaris;
Bahwa Pada tanggal 28 Februari 2012 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015 Bupati Lampung Utara menandatangani Keputusan Bupati Lampung Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Lampung Utara yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Tahun | Keputusan Bupati Lampung Utara | Jumlah Perolehan Suara | Jumlah Bantuan SeLampung Utararuhnya (Rp) | Jumlah Yang Dibayarkan (Rp) | |
| Nomor | Tanggal | |||||
| 1 | 2012 | B/70/27-LAMPUNG UTARA/HK/2012 | 28/02/2012 | 9.616 | 33.171.865,00 | 33.171.000,00 |
| 2 | 2013 | B/25/26-LAMPUNG UTARA/HK/2013 | 30/01/2013 | 9.616 | 33.171.865,00 | 33.171.000,00 |
| 3 | 2014 | B/92/26-LAMPUNG UTARA/HK/2014 | 20/02/2014 | 9.616 | 22.114.576,00 | 22.114.000,00 |
| 4 | B/381/26-LAMPUNG UTARA/HK/2014 | 04/09/2014 | 8.097 | 7.311.257,00 | 7.311.000,00 | |
| 5 | 2015 | B/108/26-LAMPUNG UTARA/HK/2015 | 29/01/2015 | 8.097 | 26.525.691,00 | 26.525.000,00 |
| Jumlah | 122.295.254,00 | 122.292.000,00 | ||||
Bahwa berdasarkan bukti – bukti LPJ pengeluaran Dana Hibah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015 sebesar Rp. 122.292.000,- tersebut diketahui jumlah pengeluaran sebenarnya/dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 27.667.000,00 sehingga selisihnya adalah jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 78.312.000,00
Bahwa dari jumlah pertanggungjawaban /LPJ pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2012 – 2015 total sebesar Rp. 122.292.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)tersebut telah dilakukan pengujian / klarifikasi kepada para pihak terkait atas bukti – bukti LPJ pengeluaran dana dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2012 – 2015 terdapat penyimpangan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM selaku Wakil Sekretaris bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI yang penuntutannya dalam berkas terpisah) dengan cara menandatangani pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik yang seharusnya ditandatangani oleh Sekretarisbukan Wakil Sekretaris, tidak mendistribusikan dana bantuan keuangan partai politik dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp.78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) terdiri dari :
1. LPJ Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00.
Berdasarkan keterangan dari saksi Gunawan Budi Utomo, Ujeng Erpani, Rohim, Sukoco, Syahbudin, Dedi Susanto, Erwan, Gundala Putra, Hasnawi, Mus, AS, Eka Suparta/Eka Saputra, Al Fijar Syafri dan Aidi Alamsyah jumlah pengeluaran berupa Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Gunawan Budi Utomo | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Berdasarkan surat pernyataan Dewan Pengurus Kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 2 | Ujeng Erpani | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | Tanpa Keterangan | Rp. 3.200.000,- | Rp. 3.200.000,- | Tanpa Keterangan |
| 3 | Rohim | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | Berdasarkan surat pernyataan Dewan Pengurus Kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 4 | Sukoco | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 5 | Syahbudin | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 6 | Dedi Susanto | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 7 | Erwan | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 8 | Gundala Putra | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 9 | Hasnawi | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 10 | Musa, AS | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 11 | Eka Suparta/Eka Saputra | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 12 | Al Fijar Syafri | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 02/05/2012 | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | |
| Tidak ada tanggal | Rp. 1.000.000,- | Rp. 1.000.000,- | ||||
| 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | ||||
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| 13 | Aidi Alamsyah | Dana bantuan Pembinaan Politik PKPI Kabupaten Lampung Utara | 01/03/2014 | Rp. 800.000,- | Rp. 800.000,- | |
| 03/11/2014 | Rp. 400.000,- | Rp. 400.000,- | ||||
| JUMLAH | Rp. 38.400.000,- | Rp. 35.200.000,- | Rp. 3.200.000,- | |||
LPJ Transportasi Ke Dapil Sebesar Rp. 1.500.000,
Berdasarkan keterangan saksi Nanang Riyadi, Ira Parucha,Wulandari, Rudi, Yesa Sartika Dewi, Firdaus, Pembinadin, Ermawati, Novi Elman, Mursid, Adenin dan Yosef Oktorozi, ST, jumlah pengeluaran berupa Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Nanang Riyadi | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Ira Parucha | |
| 2 | Ira Parucha | ||||||
| 3 | Wulandari | ||||||
| 4 | Rudi | Transportasi ke Dapil II (8 kecamatan) | 02/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Rudi | |
| 5 | Yesa Sartika Dewi | ||||||
| 6 | Firdaus | ||||||
| 7 | Pembinadin | Tranportasi ke Dapil III (5 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Novi Elman | |
| 8 | Ermawati | ||||||
| 9 | Novi Elman | ||||||
| 10 | Mursid | Transportasi ke Dapil IV (7 kecamatan) | 03/06/2015 | Rp. 750.000,- | Rp. 750.000,- | Kwitansi an. Mursid | |
| 11 | Adenin | ||||||
| 12 | Yosef Oktorozi | ||||||
| Jumlah | Rp. 3.000.000,- | Rp. 1.500.000,- | Rp. 1.500.000,- | ||||
3. SPJ Transportasi Sarasehan Sebesar Rp. 11.000.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Tulus, Drs. Turba Erda, Himawan, Rohim, Sukoco, Syahbudin, Dedi Susanto, Erwan, Musa, AS, Eka Saputra, Aidi Alamsyah, Roni Santori, Gundala Putra, Timbul Suwondo, Hasnawi, Sudarmin, Zulhandri, Gunawan Budi Utomo, Muklisin, Agus Wawan Tarmizi, Kurniawan, Ujeng Erfani dan Alfizar Safri, jumlah pengeluaran transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| 1 | Tulus | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 2 | Drs. Turba Erda | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 3 | Himawan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 4 | Rohim | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 5 | Sukoco | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 6 | Syahbudin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Berdasarkan surat pernyataan dewan pengurus kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 | |
| 7 | Dedi Susanto | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 8 | Erwan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 9 | Musa, AS | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 10 | Eka Saputra | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 11 | Aidin Alamsyah | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 12 | Roni Santori | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 13 | Gundala Putra | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 14 | Timbul Suwondo | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 15 | Agus Wawan Tarmizi | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 16 | Sudarmin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Transportasi untuk 5 orang | |
| 17 | Zulhandri | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 18 | Gunawan Budi Utomo | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | Berdasarkan surat pernyataan dewan pengurus kabupaten PKPI 2011-2016 tanggal 12 Juli 2017 | |
| 19 | Muklisin | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 20 | Kurniawan | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 21 | Hasnawi | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| 22 | Ujeng Erfani | Tanpa keterangan | |||||
| 23 | Alfizar Safri | Transportasi Sarasehan | 07/06/2015 | Rp.500.000,- | Rp.500.000,- | ||
| Jumlah | Rp. 11.500.000,- | Rp. 11.000.000 | Rp. 500.000,- | ||||
SPJ Konsumsi Sarasehan Sebesar Rp. 5.400.000,00
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Keterangan |
| Warung makan mba sari | Konsumsi Sarasehan berupa nasi ayam bakar [email protected],- snack [email protected],- | 04/06/2015 | Rp. 5.400.000,- | Rp. 5.400.000,- | Diterangkan oleh saksi Emawati Binti M. Dentjik |
| Jumlah | Rp. 5.400.000,- | Rp. 5.400.000,- | |||
5. SPJ transportasi Ke Dapil Sebesar Rp.3.750.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Bejo Subiarno, AS.MA, MGS. Bustomi, Zainurah, Darwan, SE, Dedi Susanto, Susilawati, SH, Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, Abdullah.S Usman, SH, Suhadi, SH, Ujeng Erpani, Saukani, Spdan Waryati, jumlah pengeluaran transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Bejo Subiarno, AS.A, MA | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | 03/05/2012 | Rp.900.000,- | Rp.300.000,- | Rp.600.000,- | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| 2 | MGS. Bustomi | ||||||
| 3 | zainurah | 30/05/2013 | Rp.1.350.000,- | Rp.450.000,- | Rp.900.000,- | ||
| 4 | Darwan, SE | Transportasi ke Dapil II (8 kecamatan) | 10/05/2012 | Rp.6.000.000,- | Rp.6.000.000,- | Kwitansi 2012 an. Darwan, SE Kwitansi 2013 an. Darwan, SE, Dedi A, Ujeng Erpaniz | |
| 5 | Dedi Susanto | ||||||
| 6 | Susilawati | ||||||
| 7 | Dedi Adrianto, S.Pd. Kord | 06/05/2013 | Rp.2.250.000,- | Rp.2.250.000 | |||
| 8 | Abdullah.S.Usman,SH | ||||||
| 9 | Suhadi | ||||||
| 10 | Ujeng Erpani | Tidak ada tanggal | Rp.3.150.000,- | Tanpa keterangan Rp.3.150.000 | |||
| 11 | Saukani,Sp | ||||||
| 12 | Waryati | ||||||
| Jumlah | Rp.13.650.000,- | Rp.6.750.000 | Rp. 3.750.000 | Rp. 3.150.000 | |||
SPJ Workshop Anggota DPRD Sebesar Rp.6.000.000,00 Berdasarkan keterangan saksi Darwan, SE dan saksi Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, jumlah pengeluaran Workshop Anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Darwan, SE | Workshop anggota DPRD dan uang kontribusi peserta | 11/07/2012 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | Kwitansi an. Darwan, SE | |
| 2 | Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | Workshop anggota DPRD dan uang kontribusi peserta | 11/07/2012 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | Kwitansi an. Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | |
| Jumlah | Rp. 12.000.000 | Rp.6.000.000 | Rp.6.000.000 | ||||
SPJ Mukerprov Sebesar Rp. 2.550.000,00
Berdasarkan keterangan Terdakwa MGS Bustomi, jumlah pengeluaran Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| MGS. Bustomi | Transportasi Mukerprov ke Bandar Lampung dan uang kontribusi Caleg sebanyak 39 orang | 27/10/2013 | Rp.6.450.000 | R.3.900.000 | Rp.2.550.000 | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| Jumlah | Rp. 6.450.000 | Rp.3.900.000 | Rp.2.550.000 | |||
8. SPJ Transportasi ke Dapil Sebesar Rp.5.200.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Bejo Subiarno, AS.A.MA, Ria Selvia, Darwan, SE, Dedi Susanto, Susilawati, SH, saksi Dedi Adrianto, S.Pd.Kord, Rudi, Suhadi, SH, Djoko Utomo, BcKN, Saukani,SP, Mursik, dan terdakwa MGS. Bustomi jumlah pengeluaran Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Bejo Subiarno,AS.A.MA | Transportasi ke Dapil I (3 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.1.200.000 | Rp.800.000 | Rp.400.000 | Kwitansi an. MGS. Bustomi |
| 2 | MGS. Bustomi | ||||||
| 3 | Ria Selvia | ||||||
| 4 | Darwan, SE | Transportasi ke Dapil ll (8 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.3.200.000 | Rp.3.200.000 | Kwitansi an. Darwan, SE | |
| 5 | Dedi Susanto | ||||||
| 6 | Susilawati, SH | ||||||
| 7 | Dedi Adrianto, S.Pd.Kord | Transportasi ke Dapil lll (5 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp. 2.000.000 | Rp. 2.000.000 | Kwitansi an. Rudi | |
| 8 | Rudi | ||||||
| 9 | Suhadi, SH | ||||||
| 10 | Djoko Utomo, BcKN | Trnsportasi ke Dapil IV (7 kecamatan) | Tidak ada tanggal | Rp.2.800.000 | Rp.2.800.000 | Kwitansi an. Djoko Utomo, BcKN | |
| 11 | Saukani,SP | ||||||
| 12 | Mursik | ||||||
| Jumlah | Rp. 9.200.000 | Rp.4000.000 | Rp.5.200.000 | ||||
9. SPJ Alat Tulis Kantor Sebesar Rp.6.212.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Danil dan saksi Zulkifli, jumlah pengeluaran Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| 1 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja kertas HVS 70gr, tinta print, Amplop, Bufalo, Map Polio | 02/02/2012 | Rp. 665.000 | Rp. 665.000 | Toko Mitra Abadi Copy Center/Toko Mitra Abadi 2 | |
| Belanja lakband, tinta cap, map bisnis, fotocopy | 20/02/2012 | Rp. 184.000 | Rp. 184.000 | ||||
| Belanja isi carter, fotocopy, pena joyko | 15/03/2012 | Rp. 160.000 | Rp. 160.000 | ||||
| Belanja steples, fotocopy, cup, bantalan cap, tinta cap, buku polio | 09/08/2012 | Rp. 146.000 | Rp. 146.000 | ||||
| Belanja kertas HVS 70gr, buku folio, pena joyko, tinta print dan fotocopy | 20/11/2012 | Rp. 239.000 | Rp. 239.000 | ||||
| 2 | Danil Bin Tayib | Fotocopy dan jilid | 03/03/2012 | Rp. 440.000 | Rp. 440.000 | Toko Al-Fitrah Photo Copy | |
| Belanja spidol, map, klip, isi staples dan amplop | 04/07/2012 | Rp. 77.000 | Rp. 77.000 | ||||
| 3 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja tip eax, HVS 70gr, pena Joyko, tinta print, Amplop dan buffalo | 04/01/2013 | Rp. 672.500 | Rp. 672.500 | Toko Mitra Abadi | |
| Belanja bisnis fils, isi carter, fotocopy dan isi staples | 07/02/2013 | Rp. 272.500 | Rp. 272.500 | ||||
| Belanja amplop, map dan fotocopy | 15/02/2013 | Rp. 150.500 | Rp. 150.500 | ||||
| Belanja staples, spidol, lakban dan tinta cap warna | 25/03/2014 | Rp. 138.000 | Rp. 138.000 | ||||
| Belanja klip, buku polio, spidol dan fotocopy | 15/05/2014 | Rp. 95.000 | Rp. 95.000 | ||||
| Belanja klip, HVS 70gr, isi staples, fotocopy dan jilid | 20/07/2014 | Rp. 212.000 | Rp. 212.000 | ||||
| 4 | Zulkifli Bin Abdullah | Belanja tip ex, HVS 70gr, pena Joyko, tinta prin, amplop dan buffalo | Tidak ada tanggal | Rp. 750.000 | Rp. 750.000 | Toko Mitra Abadi Copy Center 2 | |
| Belanja map, amplop, klip dan fotocopy | 30/01/2014 | Rp. 98.000 | Rp. 98.000 | ||||
| Belanja map bisnis fils, isi carter, isi steples dan fotocopy | Tidak ada tanggal | Rp. 337.500 | Rp. 337.500 | ||||
| Belanja steples, tinta cap warna, cap, spidol, lakban dan fotocopy | 05/03/2014 | Rp. 197.500 | Rp. 197.500 | ||||
| Belanja buku polio, spidol, fotocopy dan jilid | Tidak da tanggal | Rp. 184.000 | Rp. 184.000 | ||||
| Belanja HVS 70gr, isi steples, klip dan fotocopy | 05/04/2014 | Rp. 124.500 | Rp. 124.500 | ||||
| Belanja tip ex, HVS 70gr dan fotocopy | 06/09/2014 | Rp. 124.000 | Rp. 124.000 | ||||
| Belanja isi carter, tinta cap warna, map, isi steples, klip, amplop dan fotocopy | 15/11/2014 | Rp. 147.000 | Rp. 147.000 | ||||
| Belanja kertas HVS 70gr, pena joyko, lakban, fotocopy dan jilid | 05/01/2015 | Rp. 697.000 | Rp. 697.000 | ||||
| Belanja buku polio, amplop, map, tip ex, tinta cap, tinta print, fotocopy | 14/03/2015 | Rp. 375.000 | Rp. 375.000 | ||||
| Belanja map polio, pena joyko, isi steples, steples dan fotocopy | 02/06/2015 | Rp. 243.000 | Rp. 243.000 | ||||
| Jumlah | Rp. 6.729.000 | Rp. 517.000 | Rp. 6.212.000 | ||||
10. SPJ Konsumsi Internal Rapat Sekretariat Sebesar Rp. 1.500.000,00
Berdasarkan keterangan saksi Emawati, jumlah pengeluaran Konsumsi Internal Rapat Sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti – bukti pengeluaran atau bukti pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
| Penerima | Uraian | Tanggal | Jumlah Dana yang diterima menurut LPJ | Real cost | Jumlah dana yang tidak dapat dipertang gung jawabkan | Keterangan |
| Emawati | Nasi ayam bakar 50 @ Rp.20.000 snack [email protected] | Tidak ada tanggal | Rp. 1.500.000 | Rp. 1.500.000 | Warung Makan Mbak Sari | |
| Jumlah | Rp. 1.500.000 | Rp. 1.500.000 | ||||
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung yakni saksi Ahli Nova Tamara, SE Binti Bakri serta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sesuai dengan surat nomor : SR-550/PW08/5/2018 tanggal 14 Maret 2018 dengan rincian penghitungan sebagai berikut :
Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00
Transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00
Konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 5.400.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00
Workshop anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00
Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00
Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00
konsumsi Internal rapat sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00 +
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp.78.312.000,00
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI terdakwa dalam berkas terpisah) Pemerintah dalam hal ini melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dirugikan kurang lebih sebesar Rp78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, perbuatan terdakwa tersebut, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, yaitu:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu: Pasal 18 ayat 3: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. ”
Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi : “Pengajuan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati/Walikota untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa :
Surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC Partai Politik tingkat Kabupaten/Kotan yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya.
Fotocopy surat keterangan NPWP
Surat keterangan autentikasihasil penetapan perolehan kursi pemilihan umum DPRD tingkat Kabupaten/Kota yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota
Nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan
Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik
Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya
Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundangan apabilamemberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Pasal 12 ayat 2 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjelaskan bahwa ”Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 54 ayat (2): “Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 86 ayat (2): “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 4 ayat (1): “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 132 ayat (1): “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 132 ayat (2): “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Pasal 184 ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 19 ayat (1): “Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”.
Pasal 19 ayat (2):
”Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.”
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH., MH melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah Genus Delict (delik umum), sedangkan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah Species Delict (bagian dari melawan hukum), karena itu menyalahgunakan wewenang sudah pasti melawan hukum, sedangkan melawan hukum belum tentu menyalahgunakan kewenangan. Hal ini sejalan dengan pendapat Nur Basuki Minarno (2009:16), yang mengatakan : “bahwa dalam tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur menyalahgunakan wewenang adalah speciesnya. Dengan demikian, setiap perbuatan penyalahgunaan wewenang sudah pasti melawan hukum” (Majalah Varia Peradilan No. 307 Juni 2011, hlm.33-34). Menyalahgunakan kewenangan menurut Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya hukum pidana materiil dan formil korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, Malang, April 2005 hlm. 51 adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Penggunaan kewenangan yang bersifat aktif, berupa kewenangan diskresioner (vrijsbestuur, Ermessen) untuk melaksanakan kebijakannya (beleid) dalam mengatasi segera, dan secepatnya dengan menetapkan suatu perbuatan bagi kepentingan tugas pemerintahan, yang tidaklah sekedar kekuasaan pemerintahan yang menjalankan UU (kekuasaan terikat), tetapi merupakan kekuasaan yang aktif, meliputi kewenangan untuk memutus secara mandiri, dan kewenangan interpretasi terhadap norma-norma tersamar (vage norman) (Indrianto Seno Adji, 2007 : 422).
Menimbang, bahwa terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDUL HALIM didakwa melakukan perbuatannya bersama-sama dengan saksi Darwan, SE Bin H. Husein Enani (tedakwa dalam perkara terpisah). saksi Darwan, SE Bin H. Husein Enani memiliki karakteristik khusus didalam statusnya sebagai subjek hukum, yaitu sebagai seseorang yang memiliki tugas dan kewajiban tertentu sebagai Ketua Partai PKPI Lampung Utara maka sesuai dengan asas Spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan objek yang sama saling dihadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang sifatnya khusus. Oleh karena itu unsur melawan hukum tidak dapat diterapkan terhadap diri saksi Darwan, SE Bin H. Husein Enani;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDULHALIM memiliki konstruksi dakwaan sebagai orang yang turut serta melakukan (medepleger) dari perbuatan yang dilakukan (pleger) oleh saksi Darwan, SE Bin H. Husein Enani dalam kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya sebagai Ketua yang melaksanakan tugas dan kewenangan, maka unsur secara melawan hukum juga tidak dapat diterapkan kepada terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDULHALIM;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “secara melawan hukum”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair adalah tidak terpenuhi dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang bahwa olek karena salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan membuktikan dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur yang perlu dibuktikan dari Dakwaan Kedua Subsidair tersebut adalah sebagai berikut
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan
Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Unsur “telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipadang sebagai perbuatan berlanjut
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan primair telah terbukti terpenuhi maka demi singkatnya putusan ini, untuk itu Majelis cukup mengambil alih keseluruhan pertimbangan dari unsur tersebut sehingga “Unsur Setiap Orang” dalam dakwaan Subsidair dianggap juga telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata atau dalam unsur kedua di atas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu unsur berarti unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH. (dalam buku Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika Jakarta, Cet pertama, Juni 2005, halaman 38)yang dimaksud “Menguntungkan” dalam unsur ini sama artinya “dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan hal itu merupakan suatu tujuan dari pelaku tindak pidana Korupsi”;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditegaskan oleh Lilik Mulyadi, dalam bukunya “Tindak pidana korupsi di Indonesia Tinjauan khusus terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan serta Upaya Hukumnya menurut Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Tahun 2000, halaman 21“, yang menyebutkan perbuatan “menguntungkan” membuat Tersangka/Terdakwa, Orang Lain/Kroninya atau suatu Korporasi memperoleh aspek materiel maupun immateriel;
Menimbang, bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu dapat dinilai dengan uang termasuk hak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” mempunyai pengertian :
Keuntungan Materil yaitu yang menyebabkan pendapatan yang diperoleh Seseorang atau Orang Lain atau suatu Korporasi lebih besar dari pengeluaran yang seharusnya dikeluarkannya;
Keuntungan Immateriel berupa fasilitas dan kemudahan untuk melakukan
sesuatu tindakan atau hak;
Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pada unsur Secara Melawan Hukum dalam Dakwaan Primair sebagaimana tersebut di atas, telah terungkap fakta-fakta hukum dalam persidangan yaitu terdakwa MGS BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM yang mendapat perintah dari saksi DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI (Penuntutan dalam berkas terpisah) dalam melaksanakan pertanggungjawaban/LPJ pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik Tahun 2012 – 2015 total sebesar Rp. 122.292.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), tersebut telah terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM selaku Wakil Sekretaris bersama-sama dengan saksi DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI selaku Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (yang penuntutannya dalam berkas terpisah) dengan cara menandatangani pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik yang seharusnya ditandatangani oleh Sekretaris bukan Wakil Sekretaris, kemudian tidak mendistribusikan dana bantuan keuangan partai politik dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 sesuai dengan peruntukkannya dan dengan cara tidak mengadakan kegiatan pendidikan politik serta merekayasa kegiatan operasional partai seperti biaya pembelian Alat Tulis Kerja, pengadaan rapat internal sekretariat, ongkos perjalanan dinas dalam rangka mendukung kegiatan operasional partai, biaya laggganan telepon dan listrik serta biaya minum;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti – bukti LPJ pengeluaran Dana Hibah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015 sebesar Rp. 122.292.000,- tersebut diketahui jumlah pengeluaran sebenarnya yang dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 27.667.000,00 sehingga selisihnya adalah jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 78.312.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00
Transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00
Konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 5.400.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00
Workshop anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00
Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00
Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00
konsumsi Internal rapat sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00
Jumlah Rp.78.312.000,00
Menimbang, bahwa akibat adanya penyimpangan dalam mempertanggungjawabkan dana parpol tersebut, mengakibatkan kerugian pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp.78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa semua penyimpangan yang terjadi tersebut dilakukan secara sengaja dengan maksud untuk mengambil keuntungan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Dalam Pasal 3 ini untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.Kewenangan tersebut tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana. Yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya kesempatan diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut;
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara, atau media.dalam kaitannya dengan pasal 3 maka yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan yang berkaitan dengan pembuktian unsur ini dapat diuraikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (DPP PKPI) Provinsi Lampung Nomor: 19/DPP-PKP IND/LPG/IV/2011 tanggal 23 April 2011, Terdakwa ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Urusan Kesetretariatan dan Administrasi Umum di Kabupaten Lampung Utara, dan mulai menjabat sejak bulan April 2011 sampai dengan tahun 2016.
Bahwa PKPI Kabupaten Lampung Utara menerima bantuan dana Partai Politik dari Bupati Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015 sebesar Rp. 122.292.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah),
Bahwa berdasarkan print out rekening koran atas Rekening Bank Lampung Cabang Jalan Jenderal Sudirman Nomor 104 Kotabumi Nomor 382.03.04.08176.3 atas nama PKP Indonesia yang merupakan rekening penampung dana bantuan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2012-2015, menunjukkan adanya mutasi debet dan kredit dengan rincian transaksi sebagai berikut:
| Uraian | Masuk (Kredit) | Keluar (Debet) | ||
| Tanggal | Masuk (Rp) | Tanggal | Keluar (Rp) | |
| Saldo Awal Rekening | 14/02/2012 | 200.000,00 | - | - |
| Mutasi Rekening | ||||
| Tahun 2012 | 19/03/2012 | 33.171.000,00 | 19/03/2012 | 30.000.000,00 |
| 20/03/2012 | 3.000.000,00 | |||
| Tahun 2013 | 25/02/2013 | 33.171.000,00 | 25/02/2013 | 33.000.000,00 |
| Tahun 2014 | 17/03/2014 | 22.114.000,00 | 17/03/2014 | 22.500.000,00 |
| Tahun 2015 | 13/10/2014 | 7.311.000,00 | 13/10/2014 | 7.300.000,00 |
| 23/03/2015 | 26.525.000,00 | 23/03/2015 | 26.500.000,00 | |
| Jumlah Mutasi Rekening Thn 2012-2015 | 122.292.000,00 | 122.300.000,00 | ||
| Jumlah So Awal + Mutasi Rekening | 122.492.000,00 | 122.300.000,00 | ||
Bahwa berdasarkan hasil pengujian/klarifikasi kepada para pihak terkait atas bukti – bukti LPJ pengeluaran Dana Hibah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Dewan Pimpinan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2015 sebesar Rp. 122.292.000,- tersebut diketahui jumlah pengeluaran sebenarnya/dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 27.667.000,00 sehingga selisihnya adalah jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 78.312.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Dana Pembinaan Politik sebesar Rp. 35.200.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 1.500.000,00
Transportasi Sarasehan sebesar Rp. 11.000.000,00
Konsumsi Sarasehan sebesar Rp. 5.400.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 3.750.000,00
Workshop anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00
Mukerprov sebesar Rp. 2.550.000,00
Transportasi ke Dapil sebesar Rp. 5.200.000,00
Alat tulis kantor sebesar Rp. 6.212.000,00
konsumsi Internal rapat sekretariat sebesar Rp. 1.500.000,00
Rp. 78.312.000,00
bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dirugikan kurang lebih sebesar Rp78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dalam kapasitas sebagai Wakil Sekretaris Partai PKPI DPK Lampung Utara, berarti terdakwa sedang ada jabatan atau kedudukan, yang mempunyai kewenangan-kewenangan akan tetapi kewenangan yang ada pada terdakwa telah menyalah gunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya, dengan demikian unsur menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan, telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian yang dimaksukan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara.
Menimbang bahwa dalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan adapun keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yaitu perbuatan terdakwa selaku Wakil Sekretaris Partai PKPI Lampung Utara bersama dengan Ketua Partai PKPI Lampung Utara (saksi DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI) dalam mempertanggungjawabkan bantuan dana Parpol dari Bupati Lampung Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur secara melawan hukum dalam dakwaan Peimair diatas, mengakibatkan ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan sebagai kerugian negara sebesar Rp78.312.000,00(Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa fakta diatas diperkuat oleh keterangan Ahli dan alat bukti surat berupa Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan pemeriksaan atas Realisasi pengunaan dana bantuan Parpol yang dipergunakan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan laporan pertanggung jawab dana dan keterangan tertulis para penerima dana DPK PKPI Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp. 78.312.000,- (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) yakni saksi Nova Tamara, SE Binti Bakri Jambi serta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sesuai dengan surat nomor : SR-550/PW08/5/2018 tanggal 14 Maret 2018 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan:
| No | Uraian | Besaran (Rp) |
| 1 | Dana Pembinaan Politik | Rp. 35.200.000,- |
| 2 | Transportasi Ke Dapil | Rp. 1.500.000,- |
| 3 | Transportasi Sarasehan | Rp. 11.000.000,- |
| 4 | Konsumsi Sarasehan | Rp. 5.400.000,- |
| 5 | Transportasi Ke Dapil | Rp. 3.750.000,- |
| 6 | Workshop Anggota DPRD | Rp. 6.000.000,- |
| 7 | Mukerprov | Rp. 2.550.000,- |
| 8 | Transportasi Ke Dapil | Rp. 5.200.000,- |
| 9 | Alat tulis Kantor | Rp. 6.212.000,- |
| 10 | Konsumsi Internal Rapat Sekretariat | Rp. 1.500.000,- |
| TOTAL | Rp. 78.312.000,- |
Menimbang bahwa Akibat perbuatan terdakwa MGS BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI bersama-sama dengan Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI (Penuntutan dalam berkas terpisah), pemerintah dalam hal ini melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dirugikan kurang lebih sebesar Rp78.312.000,00 (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur melakukan beberapa perbuatan yang ada huungannya yang sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipadang sebagai perbuatan berlanjut adalah beberapa perbuatan pidana yang masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain.
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan adanya perbuatan berlanjut haruslah memenuhi syarat-syarat yaitu timbul dari suatu niat atau maksud yang sama, perbuatannya sama macamnya dan waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur-unsur diatas, terdakwa MGS BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM adalah Wakil Sekretaris Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia sebagai Ketua Partai PKPI DPK Lampung Utara Periode tahun 2011-2016, bersama-sama dengan saksi DARWAN, SE Bin HUSIN sebagai Ketua Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (Penuntutan dalam berkas terpisah),telah menerima Bantuan Keuangan Partai Politik dari Bupati Lampung Utara yang bersumber dari APBD untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015, sejumlah Rp.122.295.254,00 (Seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa MGS BUSTOMI Bin MGS ABDUL HALIM, atas perintah dari saksi DARWAN, SE Bin HUSIN membuat Laporan Pertanggungan Jawaban terhadap penerimaan Bantuan Keuangan Partai Politik dari Bupati Lampung Utara yang bersumber dari APBD untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014 dan 2015, sejumlah Rp.122.295.254,00 (Seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh puluh empat rupiah) tersebut, dengan cara menyimpang yaitu dalam menandatangani pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik yang seharusnya ditandatangani oleh Sekretaris bukan Wakil Sekretaris, tidak mendistribusikan dana bantuan keuangan partai politik dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 sesuai dengan peruntukkannya. Kemudian terdakwa dalam pelaksanaannya menggunakan uang Partai Politik tersebut, dengan cara tidak mengadakan kegiatan pendidikan politik serta merekayasa kegiatan operasional partai seperti biaya pembelian Alat Tulis Kerja, pengadaan rapat internal sekretariat, ongkos perjalanan dinas dalam rangka mendukung kegiatan operasional partai;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa MGS BUSTOMIBin MGS ABDUL HALIM DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI bersama-sama dengan saksi DARWAN, SE Bin HUSIN ENANI (Penuntutan dalam berkas terpisah) tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dirugikan kurang lebih sebesar Rp78.312.000,00 (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan timbul dari suatu niat atau maksud yang sama, perbuatannya sama macamnya dan waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak terlalu lama. Dengan demikian unsur Unsur melakukan beberapa perbuatan yang ada huungannya yang sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Ad. 6 Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan (Penyertaan/ Deelneming) ;
Menimbang, bahwa penyertaan adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana yang bertujuan untuk menentukan tanggung jawab atas pelaku-pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :
Yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;
Yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;
Yang turut serta melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie van Toelichting adalah setap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa terdakwa MGS. BUSTOMI Bin MGS. ABDUL HALIM dalam hal mencairkan dana bantuan keuangan partai PKPI Lampung Utara dari Bupati Lampung Utara dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana bantuan keuangan partai tersebut adalah atas perintah Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yakni saksi DARWAN, SE Bin H. HUSIN ENANI.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa seluruh unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.yang didakwakan dalam dakwaan Kedua subsidair telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengingat selaku Wakil sekertaris bekerja atas perintah atasan (ketua Partai).
Menimbang bahwa dengan telah dipertimbangkannya seluruh unsur dari dakwaan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dan Terdakwa akan dipertimbangkan oleh Majelis.
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhi seluruh unsur-unsur dakwaan kedua subsidair atas diri Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, maka Pembelaan dari terdakwa tidak beralasan sehingga dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa dalam persidangan tidak diketemukan alasan-alasan baik pembenar maupun pemaaf yang dapat menghilangkan kesalahan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya terdakwa haruslah dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.
Menimbang bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana, maka haruslah dijatuhi pidana dan denda yang setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa disamping terdakwa dijatuhi pidana pokok maka kepada terdakwa dihukum untuk membayar denda yang besarannya sebagaimana pada amar putusan dan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan kurungan seperti pada amar dibawah ini;
Menimbang bahwa pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiyang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 yaitu mengatur hukuman tambahan bagi terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana yakni tentang hukuman tambahan mengenai uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
Menimbang bahwa pada perkara aquo Terdakwa tidak terbukti menikmati/memperoleh Kerugian Negara. Kerugian Negara pada perkara aquo telah diperoleh /dinikmati oleh Ketua Partai Darwan, SE Bin Abdul Halim sehingga penjatuhan pidana tambahan uang pengganti dibebankan Darwan, SE Bin H. Husin Enani. oleh karena itu Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim tidak di jatuhi pidana tambahan uang pengganti.
Menimbang bahwa Pasal 22 ayat (4) KUHAP pidana yang akan dijatuhkan kepadanya akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah berada dalam tahanan haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini sebagaimana dalam tuntutan akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair, dan akan dijatuhi pidana, maka haruslah pula dibebani membayar biaya perkara.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang terjadi selama persidangan berlangsung dianggap telah dipertimbangkan dan termuat dalam berita acara persidangan dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa perlu dipertimbangkan Keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terdakwa.:
Keadaan yang memberatkan Terdakwa :
Perbuatan Terdakwa telah menghambat program pemerintah yang bebas KKN
Perbuatan terdakwa merusak citra Petugas Partai.
Keadaan yang meringankan terdakwa :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dirasa sudah layak dan adil, setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini.
Memperhatikan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim tidak terbukti bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.;
Membebaskan Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana pada dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim Tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Buku tabungan Bank Lampung Partai PKPI DPK LU dan copy rekening tabungan;
Copy Laporan Pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan Partai PKPI DPK LU Tahun 2012,2013,2014 tahap I dan Tahap II, 2015;
Copy Rencana Penggunaan Dana bantuan keuangan partai PKPI DPK LU Tahun 2013 dan 2014;
Copy SP2D Pencairan dana hibah Partai PKPI DPK LU Th.2012 s/d Th.2015;
Peraturan Daerah Kab. Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 83 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/56/27-LU/HK/2011;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/69/27-LU/HK/2012;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/70/27-LU/HK/2012;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/25/26-LU/HK/2013;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/92/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/93/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/379/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/381/26-LU/HK/2014;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/108/26-LU/HK/2015;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/71/27-LU/HK/2016;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/72/27-LU/HK/2016;
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/371/35-LU/HK/2017.
4 (empat) bh kursi jati;
5 (lima) buah kursi plastik;
6 (enam) buah meja ;
2 (dua) unit layar komputer dan 1 CPU;
3 (tiga) buah kursi stanlis;
2 (dua) buah salon;
2 (dua) buah jam dinding.
Dikembalikan kepada sekretariat Partai PKPI DPK LU.
Membebankan kepada Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5,000,- (Lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019, oleh SYAMSUDIN, SH., selaku Hakim Ketua, SURISNO, SH., MH dan ABDUL GANI, SH masing-masing hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 28 Oktober 2019 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Renilda Bidari, SH., M.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas l A Tanjungkarang, Serta dihadiri oleh Gatra Yudha Pramana, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Terdakwa
Hakim Anggota: Hakim Ketua,
SURISNO,SH., MH. SYAMSUDIN, SH.
ABDUL GANI, SH., MH
Panitera Pengganti
RENILDA BIDARI, SH., MH