69/Pid.B/2013/PN. Siak
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 69/Pid.B/2013/PN. Siak
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUNAJI Bin H. MUSIRAN
1. Menyatakan Terdakwa SUNAJI bin H. MUSIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUNAJI bin H. MUSIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel jenis Light Truck / Canter warna kuning No. Pol. BM 9869 TA. No Rangka MHMFE73P27K003393, Nomor Mesin 4D34T-CX2762. b. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Berrmotor (STNKB) Mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Light Truck / Canter warna kuning No. Pol BM 9869 TA dengan Nomor 0251412 Asli an. SRI HERNI, SE. c. 222 (dua ratus dua puluh dua) batang kayu campuran jenis punak dan kayu meranti dengan perincian : - Ukuran 5 x 10 x 5 = 67 batang - Ukuran 5 x 7 x 5 = 147 batang - Ukuran 2 x 20 x 5 = 8 batang Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 69 / Pid.B / 2013 / PN. Siak
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : SUNAJI Bin H. MUSIRAN Tempat lahir : Bandar Sungai Umur / tanggal lahir : 36 tahun / 10 Januari 1976. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/
kewarganegaraan
: Indonesia. Alamat : Dususn satu RT 001 RW 001 Desa Lalang Kec. Sungai apit Kab. Siak. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara :
Oleh Penyidik sejak tanggal 27 Desember 2012 s/d tanggal 15 Januari 2013;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2013 s/d tanggal 24 Februari 2013;
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2013 s/d tanggal 4 Maret 2013;
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapurasejak tanggal 19 Februari 2013 s/d tanggal 20 Maret 2013;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sejak tanggal 21 Maret 2013 s/d tanggal 19 Mei 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi;
Telah mendengar keterangan para Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengan pembelaan / pledoi dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa para terdakwa SUNAJI Bin H. MUSIRAN pada Hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Jl.Hangtuah Desa Bandar Sungai Kec.Sabak Auh Kab.Siak, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, telah melakukan Tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bertemu dengan DAYUS dan RIAMAN (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan membeli kayu olahan jenis kayu Punak dan Meranti sebanyak 222 (dua ratus dua puluh dua) batang atau sebanyak 4,4 (empat koma empat) kubik seharga Rp.5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) yang rencananya akan terdakwa gunakan untuk membangun rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Desa Sungai Linau Kec.Siak Kecil Kab.Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Canter No.Pol BM 9869 TA warna kuning milik terdakwa dan kemudian memasukan kayu-kayu olahan jenis kayu Punak dan Meranti yang diletakan DAYUS dan RIAMAN (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) ditepi Jalan Desa Sungai Linau Kec.Siak Kecil Kab.Bengkalis dan membawanya menuju Jl.Hangtuah Kec.Sabak Auh Kab.Siak.
Bahwa selanjutnya saksi RINALDO Bin RADINAL ASWIN (Alm) dan saksi RHADIAN APRIYOLANDA Bin M.NASIR (Alm) yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Sabak Auh sedang melakukan patroli rutin Di wilayah hukum Polsek Sabak Auh melihat 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Canter No.Pol BM 9869 TA warna kuning yang dikemudian oleh terdakwa kemudian saksi memberhentikan dan menanyakan perihal surat-surat yang tidak dimiliki terdakwa ketika mengangkut kayu tersebut, selanjutnya saksi mengamankan terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT/II/2006 bahwa setiap pengangkutan Hasil Hutan Harus Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi, yaitu :
Saksi RHADIAN APRIYOLANDA bin M. NASIR (alm)
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota polisi dan bertugas di Polsek Sabak Auh;
Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 26 Desember 2012 Sekitar Pukul 00.15 Wib di Jl. Hangtuah Desa Bandar Sungai Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Saksi bersama Briptu RINALDO sedang melakukan pratoli rutin di seputaran wilayah hukum Polsek Sabak Auh ;
Bahwa setibanya di desa Bandar Sungai saksi dan Briptu RINALDO melihat 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Canter Nomor Polisi BM 9869 TA warna kuning mencurigakan ;
Bahwa kemudian saksi dan rekannya melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil memberhentikan mobil tersebut ;
Bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi memeriksa apa yang dibawa oleh terdakwa dan ternyata terdakwa membawa kayu olahan campuran jenis punak dan kayu meranti ;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik kayu-kayu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik terdakwa sendiri ;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kelengkapan dokumen dari kayu-kayu tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya ;
Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Sabak Auh untuk proses selanjutnya ;
Bahwa jumlah kayu olahan tersebut adalah sebanyak 3,6744 meter kubik ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar keterangan Saksi.
Saksi RINALDO bin RADINAL ASWIN (alm)
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota polisi dan bertugas di Polsek Sabak Auh;
Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 26 Desember 2012 Sekitar Pukul 00.15 Wib di Jl. Hangtuah Desa Bandar Sungai Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Saksi bersama rekan saksi Brigadir RHADIAN sedang melakukan pratoli rutin di seputaran wilayah hukum Polsek Sabak Auh ;
Bahwa setibanya di desa Bandar Sungai saksi dan rekan saksi melihat 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Canter Nomor Polisi BM 9869 TA warna kuning mencurigakan ;
Bahwa kemudian saksi dan rekannya melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil memberhentikan mobil tersebut ;
Bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi memeriksa apa yang dibawa oleh terdakwa dan ternyata terdakwa membawa kayu olahan campuran jenis punak dan kayu meranti ;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik kayu-kayu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik terdakwa sendiri ;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kelengkapan dokumen dari kayu-kayu tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya ;
Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Sabak Auh untuk proses selanjutnya ;
Bahwa jumlah kayu olahan tersebut adalah sebanyak 3,6744 meter kubik ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar keterangan Saksi ;
Saksi SERKA SUMAKTI SIMORANGKIR
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi berdinas di Tentara Nasional Indonesia, dan Jabatan saksi adalah BABINSA Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis ;
Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 26 Desember 2012 Sekitar Pukul 00.15 Wib di Jl. Hangtuah Desa Bandar Sungai Kec. Sabak Auh Kab. Siak, Saksi menumpang mobil yang dikendarai oleh terdakwa yaitu 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Canter Nomor Polisi BM 9869 TA warna kuning ;
Bahwa mobil tersebut pada saat itu membawa kayu olahan campuran, namun saksi tidak mengetahui jenis dan jumlah kayu tersebut ;
Bahwa terdakwa pada saat itu tidak dapat menunjukan dokumen dari kayu-kayu tersebut ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar keterangan Saksi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Ahli ARIFIN TAMPUBOLON, SE
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah PNS di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Siak ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap kayu-kayu yang dibawa oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa kayu-kayu tersebut adalah :
Jenis kayu meranti sebanyak 9 (Sembilan) batang = 0,1764 meter kubik ;
Jenis punak sebanyak 224 (dua ratus dua puluh empat) batang = 3,4890 meter kubik ;
Sehingga jumlah keseluruhan kayu olahan tersebut adalah :
233 (dua ratus tiga puluh tiga) batang = 3,6744 meter kubik.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT/II/2006 bahwa setiap pengangkutan Hasil Hutan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar keterangan Saksi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 26 Desember 2012 terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Canter Nomor Polisi BM 9869 TA warna kuning ;
Bahwa mobil tersebut membawa kayu olahan berupa :
Jenis kayu meranti sebanyak 9 (Sembilan) batang = 0,1764 meter kubik ;
Jenis punak sebanyak 224 (dua ratus dua puluh empat) batang = 3,4890 meter kubik ;
Sehingga jumlah keseluruhan kayu olahan tersebut adalah :
233 (dua ratus tiga puluh tiga) batang = 3,6744 meter kubik.
Bahwa Sekitar Pukul 00.15 Wib di Jl. Hangtuah Desa Bandar Sungai Kec. Sabak Auh Kab. Siak saksi Brigadir RHADIAN dan saksi Briptu RINALDO yang sedang melakukan patroli melihat dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi tersebut memeriksa apa yang dibawa terdakwa menggunakan mobil tersebut dan saksi mendapati terdakwa membawa kayu olahan campuran jenis punak dan kayu meranti ;
Bahwa kemudian saksi tersebut menanyakan siapa pemilik kayu olahan tersebut, dan terdakwa menjawab bahwa pemilik kayu olahan tersebut adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa saksi tersebut menanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu-kayu olahan tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya ;
Bahwa terdakwa baru pertama kali mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel jenis Light Truck / Canter warna kuning No. Pol. BM 9869 TA. No Rangka MHMFE73P27K003393, Nomor Mesin 4D34T-CX2762.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Berrmotor (STNKB) Mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Light Truck / Canter warna kuning No. Pol BM 9869 TA dengan Nomor 0251412 Asli an. SRI HERNI, SE.
222 (dua ratus dua puluh dua) batang kayu campuran jenis punak dan kayu meranti dengan perincian :
Ukuran 5 x 10 x 5 = 67 batang
Ukuran 5 x 7 x 5 = 147 batang
Ukuran 2 x 20 x 5 = 8 batang
barang bukti tersebut dikenal oleh para Saksi dan Terdakwa serta telah disita menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang sehingga sah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi–Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu, Tanggal 26 Desember 2012 terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Canter Nomor Polisi BM 9869 TA warna kuning ;
Bahwa benar mobil tersebut membawa kayu olahan berupa :
Jenis kayu meranti sebanyak 9 (Sembilan) batang = 0,1764 meter kubik ;
Jenis punak sebanyak 224 (dua ratus dua puluh empat) batang = 3,4890 meter kubik ;
Sehingga jumlah keseluruhan kayu olahan tersebut adalah :
233 (dua ratus tiga puluh tiga) batang = 3,6744 meter kubik.
Bahwa benar Saksi SERKA SUMAKTI SIMORANGKIR menumpang mobil yang dikendarai oleh terdakwa dari Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis ;
Bahwa benar mobil tersebut pada saat itu membawa kayu olahan campuran, namun saksi SERKA tidak mengetahui jenis dan jumlah kayu tersebut ;
Bahwa benar Sekitar Pukul 00.15 Wib di Jl. Hangtuah Desa Bandar Sungai Kec. Sabak Auh Kab. Siak saksi Brigadir RHADIAN dan saksi Briptu RINALDO yang sedang melakukan patroli rutin di seputaran wilayah hukum Polsek Sabak Auh melihat dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa benar setibanya di desa Bandar Sungai saksi dan rekan saksi melihat 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Canter Nomor Polisi BM 9869 TA warna kuning mencurigakan ;
Bahwa benar kemudian saksi dan rekannya melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil memberhentikan mobil tersebut ;
Bahwa benar mobil tersebut dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa benar kemudian saksi memeriksa apa yang dibawa oleh terdakwa dan ternyata terdakwa membawa kayu olahan campuran jenis punak dan kayu meranti ;
Bahwa benar kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik kayu-kayu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik terdakwa sendiri ;
Bahwa benar kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kelengkapan dokumen dari kayu-kayu tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya ;
Bahwa benar kemudian saksi bersama rekan saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Sabak Auh untuk proses selanjutnya ;
Bahwa benar jumlah kayu olahan tersebut adalah sebanyak 3,6744 meter kubik ;
Bahwa benar terdakwa baru pertama kali mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Bahwa benar saksi ahli ARIFIN TAMPUBOLON, SE melakukan pemeriksaan terhadap kayu-kayu yang dibawa oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut adalah :
Jenis kayu meranti sebanyak 9 (Sembilan) batang = 0,1764 meter kubik ;
Jenis punak sebanyak 224 (dua ratus dua puluh empat) batang = 3,4890 meter kubik ;
Sehingga jumlah keseluruhan kayu olahan tersebut adalah :
233 (dua ratus tiga puluh tiga) batang = 3,6744 meter kubik.
Bahwa benar berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT/II/2006 bahwa setiap pengangkutan Hasil Hutan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 Februari 2012 yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUNAJI bin H. MUSIRAN bersalah telah melakukan tindak pidana “Kehutanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUNAJI bin H. MUSIRAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan di Rutan Siak dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan pidana kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel jenis Light Truck / Canter warna kuning No. Pol. BM 9869 TA. No Rangka MHMFE73P27K003393, Nomor Mesin 4D34T-CX2762.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Berrmotor (STNKB) Mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Light Truck / Canter warna kuning No. Pol BM 9869 TA dengan Nomor 0251412 Asli an. SRI HERNI, SE.
222 (dua ratus dua puluh dua) batang kayu campuran jenis punak dan kayu meranti dengan perincian :
Ukuran 5 x 10 x 5 = 67 batang
Ukuran 5 x 7 x 5 = 147 batang
Ukuran 2 x 20 x 5 = 8 batang
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi) dan hanya memohon secara lisan hukuman yang seringan-seringannya pada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa sangat menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan menghubungkan fakta hukum yang satu dengan yang lain sehingga dengan demikian apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 50 Ayat (3) Huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa
Dengan sengaja
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan
Tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
ad 1. Unsur “barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum, pendukung hak serta kewajiban. Berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa yaitu : SUNAJI bin H. MUSIRAN telah membenarkan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sehingga dalam hal ini tidak terjadi error in persona. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
2. Unsur “dengan sengaja”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menyangkut sikap batin seseorang yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari kesengajaan tersebut. Unsur sengaja dapat diartikan sebagai “mengetahui” dan/atau “menghendaki” :
Mengetahui artinya bahwa pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadari bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan sebagaimana yang diharapkan;
Menghendaki artinya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada hari Rabu, Tanggal 26 Desember 2012 terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Canter Nomor Polisi BM 9869 TA warna kuning , mobil tersebut membawa kayu olahan berupa :
Jenis kayu meranti sebanyak 9 (Sembilan) batang = 0,1764 meter kubik ;
Jenis punak sebanyak 224 (dua ratus dua puluh empat) batang = 3,4890 meter kubik ;
Sehingga jumlah keseluruhan kayu olahan tersebut adalah :
233 (dua ratus tiga puluh tiga) batang = 3,6744 meter kubik.
Sekitar Pukul 00.15 Wib di Jl. Hangtuah Desa Bandar Sungai Kec. Sabak Auh Kab. Siak saksi Brigadir RHADIAN dan saksi Briptu RINALDO yang sedang melakukan patroli rutin di seputaran wilayah hukum Polsek Sabak Auh melihat dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa, setibanya di desa Bandar Sungai saksi dan rekan saksi melihat 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Canter Nomor Polisi BM 9869 TA warna kuning mencurigakan. Kemudian saksi dan rekannya melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil memberhentikan mobil tersebut, mobil tersebut dikemudikan oleh terdakwa. Kemudian saksi memeriksa apa yang dibawa oleh terdakwa dan ternyata terdakwa membawa kayu olahan campuran jenis punak dan kayu meranti, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik kayu-kayu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik terdakwa sendiri, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kelengkapan dokumen dari kayu-kayu tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengatakan bahwa terdakwa adalah pemilik dari kayu olahan tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen untuk kayu yang terdakwa bawa. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa ada kesengajaan Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif elemen artinya bahwa apabila salah satu elemen unsur terbukti maka unsur menjadi terpenuhi. Mengangkut berarti memindahkan atau menggerakan atau membawa suatu barang sehingga berpindah dari tempatnya baik dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Menguasai berarti berkuasa atau memegang kekuasaan atas (sesuatu). Memiliki berarti mempunyai atau mengambil untuk dijadikan kepunyaan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, 2000, Penerbit Balai Pustaka Departemen Pendidikan Nasional);
Menimbang, bahwa dari pengertian mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tersebut di atas, Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada hari Rabu, Tanggal 26 Desember 2012 terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Canter Nomor Polisi BM 9869 TA warna kuning, mobil tersebut membawa kayu olahan berupa :
Jenis kayu meranti sebanyak 9 (Sembilan) batang = 0,1764 meter kubik ;
Jenis punak sebanyak 224 (dua ratus dua puluh empat) batang = 3,4890 meter kubik ;
Sehingga jumlah keseluruhan kayu olahan tersebut adalah :
233 (dua ratus tiga puluh tiga) batang = 3,6744 meter kubik.
Sekitar Pukul 00.15 Wib di Jl. Hangtuah Desa Bandar Sungai Kec. Sabak Auh Kab. Siak saksi Brigadir RHADIAN dan saksi Briptu RINALDO yang sedang melakukan patroli rutin di seputaran wilayah hukum Polsek Sabak Auh melihat dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa, setibanya di desa Bandar Sungai saksi dan rekan saksi melihat 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Canter Nomor Polisi BM 9869 TA warna kuning mencurigakan. Kemudian saksi dan rekannya melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil memberhentikan mobil tersebut, mobil tersebut dikemudikan oleh terdakwa. Kemudian saksi memeriksa apa yang dibawa oleh terdakwa dan ternyata terdakwa membawa kayu olahan campuran jenis punak dan kayu meranti, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik kayu-kayu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik terdakwa sendiri, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kelengkapan dokumen dari kayu-kayu tersebut, namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya ;
Menimbang, bahwa dengan telah dibawanya kayu olahan tersebut dari Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Canter Nomor Polisi BM 9869 TA warna kuning, dalam hal ini Terdakwa dapat dikatakan telah mengangkut kayu tersebut. Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Unsur “tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Terdakwa SUNAJI bin H. MUSIRAN pada saat mengangkut kayu olahan jenis kayu punak dan jenis meranti tersebut tidak dapat menunjukan dokumen penggangkutan kayu yang sah. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa pengangkutan kayu yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam Pasal 50 Ayat (3) Huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan telah terpenuhi, maka cukup alasan untuk menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga Terdakwa harus dipidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan tidak ada alasan hukum untuk mengalihkan jenis penahanan terhadap Terdakwa, maka penahanan terhadap Terdakwa tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan, Terdakwa berada dalam tahanan maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan, berupa :
1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel jenis Light Truck / Canter warna kuning No. Pol. BM 9869 TA. No Rangka MHMFE73P27K003393, Nomor Mesin 4D34T-CX2762.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Berrmotor (STNKB) Mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Light Truck / Canter warna kuning No. Pol BM 9869 TA dengan Nomor 0251412 Asli an. SRI HERNI, SE.
222 (dua ratus dua puluh dua) batang kayu campuran jenis punak dan kayu meranti dengan perincian :
Ukuran 5 x 10 x 5 = 67 batang
Ukuran 5 x 7 x 5 = 147 batang
Ukuran 2 x 20 x 5 = 8 batang
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 angka (15) yang menyatakan : “Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran dirampas untuk negara”, maka Majelis Hakim harus memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa dapat merugikan keuangan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 50 Ayat (3) Huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUNAJI bin H. MUSIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUNAJI bin H. MUSIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel jenis Light Truck / Canter warna kuning No. Pol. BM 9869 TA. No Rangka MHMFE73P27K003393, Nomor Mesin 4D34T-CX2762.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Berrmotor (STNKB) Mobil Mitsubishi Colt Diesel jenis Light Truck / Canter warna kuning No. Pol BM 9869 TA dengan Nomor 0251412 Asli an. SRI HERNI, SE.
222 (dua ratus dua puluh dua) batang kayu campuran jenis punak dan kayu meranti dengan perincian :
Ukuran 5 x 10 x 5 = 67 batang
Ukuran 5 x 7 x 5 = 147 batang
Ukuran 2 x 20 x 5 = 8 batang
Dirampas untuk negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari : Kamis, tanggal 4 April 2013 oleh kami : IRFANUDIN, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, DESBERTUA NAIBAHO, SH., dan RUDY WIBOWO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan para Hakim Anggota tersebut diatas dan dibantu oleh : AUSTIAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri pula oleh : WINRO HARO, SH, Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa.
Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. DESBERTUA NAIBAHO, SH. IRFANUDIN, SH.MH.
2. RUDY WIBOWO, SH.MH.
Panitera Penganti,
A U S T I A N