26/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 26/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI NIKMAT NUGRAHA Al ENDE NIKMAT B SAEPUDIN AHMAD
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Andi Nikmat Nugraha Alias Ende Nikmat Bin Saepudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara berturut-turut. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,-subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya. 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah baju lengan panjang warna merah bercorak totol hitam milik saksi korban. Dikembalikan kepada saksi korban. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 26/Pid.Sus/2014/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : : : | ANDI NIKMAT NUGRAHA Al ENDE NIKMAT B SAEPUDIN AHMAD Garut 19 Tahun / 31 Mei 1994 Laki-laki Indonesia Kp. Cigolewang RT 03 RW 15 Desa Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut. Islam Pelajar SMA |
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum : Bambang Irawan, SH, R.Ating Soewarli, Muslim SH dari Kantor Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Local Education Center (LBKH LEC) Garut, Jl. Guntur Sari (Komp. YPI Hikmah) No.981 Garut.
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tanggal 13 Januari 2014 s/d 01 Pebruari 2014 ;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 Januari 2014 s/d 11 Pebruari 2014 ;
Penahanan Hakim Pengedilan Negeri tertanggal Pebruari 2014 s/d 05 Maret 2014 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri tertanggal 06 Maret 2014 s/d 04 Mei 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Garut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di Persidangan dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili terdakwa tersebut di atas memutuskan :
Menyatakan terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA Al ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD bersalah melakukan tindak pidana PERLINDUNGAN ANAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuiai dengan Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Subsidair dan Lebih Subsidair.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA Al ENDE NIKMAT Bin SAEPUDIN AHMAD dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun penjara potong tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju lengan panjang warna merah bercorak totol hitam milik saksi korban :
Supaya dikembalikan kepada saksi korban.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (Seribu rupiah).
Telah mendengar pula Pembelaan/Pledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis di persidangan tertanggal 28 April 2014 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman untuk terdakwa serta terdakwa juga mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis yang pada intinya terdakwa menyesali perbuatannya, tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap saksi korban ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan repliek secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa melalu kuasa Hukumnya telah mengajukan dupliek secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 03 Pebruari 2014 Nomor Reg. Perk : PDM-89/Euh.2/GRT/12/2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN.
Primair :
Bahwa Ia Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD , pada tanggal 15 April 2013 s/d bulan Mei tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam kurun waktu tahun 2013 , bertempat Bahwa Ia Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD , pada tanggal 15 April 2013 s/d bulan Mei tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam kurun waktu tahun 2013 , bertempat di Kp. Cigolewang Desa Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut dan di Kp. Rancawareng Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu ia Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 15 April 2013 s/d bulan Mei tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam kurun waktu tahun 2013, bertempat di Kp. Cigolewang Desa Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut dan di Kp. Rancawareng Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kab. Garut , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD telah melakukan persetubuhan dengan Saksi korban secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 kali, dengan menggunakan ancaman kekerasan maupun kekerasan, sehingga Saksi korban mau untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pertama pada hari Senin tanggal 15 April 2013 sekitar jam 13.00 WIB, Saksi korban pulang dari sekolah, kemudian bertemu dengan Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD, saat itu Terdakwa mengajak Saksi untuk pulang ke rumah Terdakwa dengan alasan kakak Saksi menyuruh Terdakwa untuk menjemput Saksi, sehingga Saksi ahirnya mau ikut pulang ke rumah Terdakwa di Kp. Cigolewang Desa Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut., kemudian sewaktu saksi seang berada di ruang tamu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak Saksi untuk masuk kedalam kamar Terdakwa, sambil matanya melotot kearah Saksi, tetapi Saksi tetap tidak mau, lalu Terdakwa menarik tangan Saksi dan dibawa ke dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mendorong dada Saksi hingga jatuh duduk di kasur, selanjutnya Terdakwa mengunci kamar dan membekap mulut Saksi sambil berkata : “ULAH GANDENG BISI KADENGEUN BATUR “(JANGAN BERISIK TAKUT KEDENGARAN ORANG LAIN ) , kemudian Terdakwa meraba-raba payu dara Saksi dan melepas celana dalam yang sedang dikenakan oleh Saksi lalu menyetubuhi Saksi dengan cara menindihi tubuh Saksi lalu memasukan kemaluan Terdakwa kdalam kemaluan Saksi, saat itu Saksi berusaha untuk melawan dengan cara memukuli dada Terdakwa akan tetapi tenaga Saksi lemah, sehingga Terdakwa tetap bisa menyetubuhi Saksi hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan Saksi.
Ke 2 kalinya, Pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira jam 10.00 Wib saksi korban meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA melalui Handphone Saksi, akan tetapi Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA mengajak saksi untuk bertemu dan Saksi mengira Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA akan bertanggung sehingga Saksi mau untuk diajak bertemu dan setelah berada di rumah Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa Saksi tidak akan hamil karena banyak cewe yang sudah di setubuhi tidak ada yang hamil, kemudian Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA memaksa saksi lagi untuk melakukan hubungan badan tetapi saksi menolaknya karena saksi takut hamil tetapi Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA memaksa saksi sambil matanya melotot dan memarahi Saksi dengan kata-kata “ JEMPE ANJING GANDENG “ (diam ajing berisik) lalu Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menciumi saksi hingga Saksi menampar Terdakwa tapi Terdakwa tetap memaksa saksi sambil melepaskan celana saksi kemudian saksi di setubuhi pada saat itu saksi melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki Terdakwa tetapi tubuh Terdakwa lebih kuat sehingga tetap bisa menyetubuhi Saksi .
ke 3 Pada hari Minggu tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan April 2013 sekira jam 11.00 Wib di rumah Saksi korban di Kp. Rancawareng Ds. Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut , Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA datang kerumah saksi , saat itu di rumah saksi tidak ada orang lain selain Saksi, lalu Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA masuk kedalam kamar dan saksi duduk di ruang tamu, lalu Terdakwa memanggil Saksi “ kadieu maneh “ (KESINI KAMU) sambil menarik Saksi, saksi menolak sambil menangis tetapi Terdakwa marah dan berkata “ ULAH JEBLEH BISI KADENGEEUN BIBI MANEH “ (diam jangan menangis takut kedengaran bibi kamu ) karena saksi merasa takut akhirnya saksi mengikutinya dan setelah didalam kamar Terdakwa marah-marah “ KUNAON MANEH TEU NGARTI –NGARTI KAHAYANG AING “ (kenapa kamu tidak mengerti kemauan saya) lalu saksi jawab dengan kata-kata tidak mau, Terdakwa berkata lagi “ ENTONG MUPIK “ (jangan munafik) sambil matanya memelototi lalu Terdakwa, karena takut Saksi tidak berani melawan sewaktu Terdakwa melepaskan celana dalam saksi lalu menyetubuhi saksi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi mengeluarkan seperma di dalam kemaluan saksi .
Ke 4 kalinya pada hari Jumat tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 12.00 Wib pada waktu Saksi sedang main dirumah bibi saksi kemudian Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA menghampiri saksi kemudian mengajak saksi untuk main kerumah nenek Terdakwa, dan setelah di dalam rumah nenek Terdakwa lalu Terdakwa mengajak saksi kedalam kamar dengan alasan akan membicarakan pertanggung jawaban yang saksi bicarakan, sehingga Saksi mau mnekiti Terdakwa masuk kedalam kamar, setelah sampai didalam kamar Terdakwa lalu mendorong punggung Saksi kekasur lalu saksi jatuh telungkup kemudian saksi bangun dan berusaha akan keluar kamar tetapi tangan saksi di tarik dan di dorong lagi kekasur sambil mengatakan : “ mau kemana ? “, sambil tubuh saksi di tidurkan lalu berusaha melawan dengan menendang Terdakwa pada kedua belah kaki saksi di pegang oleh kedua tangannya kemudian celana dalam saksi di buka sambil kaki saksi di pegangi dan setelah celana dalam saksi lepas dari tubuh saksi Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menyetubuhi saksi dan ketika saksi di setubuhi saat itu saksi tidak berontak karena badan saksi merasa lemas akhirnya saksi diam saja kemudian Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menyetubuhi saksi sampai kemaluan Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY megeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi.
Ke 5 kalinya pada hari Minggu tangga tidak dapat diingat lagi, bulan April 2013 sekira jam 14.00 Wib saat itu saksi sedang berada di rumah bibi saksi dan saat itu bibi saksi menitipkan bayinya karena bibi saksi mau ke kamar mandi untuk mencuci pakian dan tidak lama kemudian Terdakwa datang kerumah bibi saksi dengan alasan akan menengok bayi bibi saksi lalu sewaktu Saksi mau mengambil air minum Terdakwa menarik tangan saksi sambil berkata “DIUK DIDIEU WE TONG SIEUN DA MOAL DIKUKUMAHA “ (duduk disini saja tidak akan diapa apain) kemudian Terdakwa mengunci rumah bibi saksi lalu Terdakwa mendekati saksi dan “ KENAPA MUKA MENI PUCAT KITU DA MOAL DIKUKUMAHA KUAING OGE” (kenapa muka kamu meni pucat begitu tidak akan diapa-apak oleh saya juga) dan setelah itu Terdakwa membuka celana saksi secara paksa dan pada saat di buka saksi mengatakan TIDAK MAU, tetapi Terdakwa berkata tidak akan apa- saat itu saksi bertahan memegangi celana saksi tetapi Terdakwa tetap memaksanya membuka celana saksi sambil mengatakan “ KUNAON EMBUNG DA ENGGEUS KAGOK “ (kenapa tidak mau da udah terlanjur) karena saksi takut Terdakwa marah dan takut ketahuan bibi saksi akhirnya saksi pasrah hingga kemudian Terdakwa menyetubuhi Saksi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Ke 6 Kalinya pada hari Kamis tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 12.00 Wib , tman Terdakwa yang bernama IPAN mengajak Saksi ke rumah nenek nya, kemudian Saksi ke rumah nenek IPAN, ternyata didalam rumah tersebut sudah ada Terdakwa karena saksi melihat Terdakwa ada didalam rumah akhirnya saksi keluar lagi, tetapi Terdakwa memanggil Saksi dan berkata : NELI KADIEU MANEH ASUP DEUI NAHA MAKE LUMPAT TONG SIEUN KUURANG “ (Neli kesini kamu masuk lagi kenapa lari jangan takut oleh saya) lalu tangan kanan saksi di tarik kedalam rumah dan didudukan di kursi dan tidak lama kemudian datanglah Sdr. IPAN lalu IPAN diberi uang oleh Terdakwa IPAN pergi setelah itu pintu rumah di kunci oleh Terdakwa, kemudian saksi mau keluar rumah serta mencari kuncinya ternyata kunci rumah tersebut tidak ada dan Terdakwa menghalang halangi saksi supaya saksi tidak keluar rumah lalu tangan kanan saksi di tarik dan dibawa kedalam kamar dan setelah didalam kamar dada saksi di dorong dan jatuh di kasur kemudian mulut / muka saksi di tutup dengan menggunakan bantal sambil kemudian tangan Terdakwa melepaskan celana dalam saksi sampai lepas dari tubuh saksi kemudian saksi di setubuhi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kdalam kemaluan Saksi hingga Terdakwa mengeluarkan seperma didalam kemaluan saksi.
Ke- 7, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti pada bulan April tahun 2013 sekira jam 12.00 Wib saat itu saksi sedang bermain didalam rumah lalu saksi bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama IPAN kemudian Sdr. IPAN menanyakan Saksi sedang apa, lalu saksi jawab sedang main, kemudian IPAN menelpon dan menyuruh Terdakwa datang ke rumah saksi kemudian Terdakwa datang datang kerumah saksi lalu marah-marah berkata : “KUNAON SIA TEH HP TEU AKTIP BAE SIEUN DIBELAN KUAING “ (kenapa kamu hp tidak aktif terus, takut di telponan oleh saya) kemudian Terdakwa duduk dikursi dekat saksi lalu meraba –raba payudara saksi kemudian saksi ditarik kedalam kamar lalu saksi menolaknya sambil mengetakan tidak mau karena ada ibu kandung saksi tetapi Terdakwa tetap membawa Saksi masuk kedalam kamar dan di dudukan di kasur lalu celana saksi dibuka reletingnya dan ditarik sehingga celana saksi lepas dari tubuh kemudian saksi mengambil kain panjang kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi dengan kata –kata akan menggunakan kekerasan atau dipasrahkan, karena saksi merasa takut dimarahi akhirnya saksi pasrah sehingga saksi di setubuhi oleh Terdakwa dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Ke – 8 kalinya pada hari Kamis tanggal lupa pada bulan bulan Mei 2013 sekira jam 13.00 Wib saat itu saksi sedang dirumah sedang membereskan rumah karena ibu kandung saksi pergi ke Jakarta kemudian Terdakwa datang kerumah saksi kemudian saksi menayakan pertanggung jawaban Terdakwa karena saat itu saksi belum menstruasi/Haid tetapi Terdakwa tidak percaya dan mengatakan kepada saksi tidak mungkin tidak Menstruasi kemungkinanan itu penyakit kemudian saksi ditarikkedalam kamar kemudian tubuh saksi di tidurkan lalu celana saksi ditarik oleh Terdakwa dan disetubuhi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menyetubuhi Saksi korban berkali-kali mengakibatkan Saksi korban Hamil, dan sesuai dengan Hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM PUSKESMAS DTP TAROGONG No : 800/KS/049/PKM/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2003 ditandatangani oleh dr. H. WINARDI KAHDAR hasil pemeriksaan terhadap SAKSI KORBAN pada tanggal 29 Juli 2013 dalam kesimpulannya menerangkan :
Dari hasil pemeriksaan orang tersebut diatas diraba terasa masa benjolan didaerah perut, pada pemeriksaan Ultrasonografi orang tersebut dalam keadaan hamil dengan janin berumur Tiga Belas Minggu, pada lubang kemaluan selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh dan jam Sembilan, hal tersebut diatas disebabkan oleh karena orang tersebut hamil dengan janin berumur Tiga Belas Minggu dan robekan selaput dara disebabkan tekanan benda tumpul dan bekas yang sudah lama.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD , pada tanggal 15 April 2013 s/d bulan Mei tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam kurun waktu tahun 2013 , bertempat di Kp. Cigolewang Desa Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut dan di Kp. Rancawareng Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut, dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau persetubuhan dengan nya atau orang lain , yaitu terhadap saksi korban yang berusia 14 tahun untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 15 April 2013 s/d bulan Mei tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam kurun waktu tahun 2013 , bertempat di Kp. Cigolewang Desa Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut dan di Kp. Rancawareng Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kab. Garut , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD, telah melakukan persetubuhan dengan Saksi korban secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 kali , dengan menggunakan serangkaian tipu muslihat, kebohongan dan membujuk Saksi korban sehingga mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pertama pada hari Senin tanggal 15 April 2013 sekitar jam 13.00 WIB, Saksi korban pulang dari sekolah, kemudian bertemu dengan Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD, saat itu Terdakwa mengajak Saksi untuk pulang ke rumah Terdakwa dengan alasan kakak Saksi menyuruh Terdakwa untuk menjemput Saksi, sehingga Saksi ahirnya mau ikut pulang ke rumah Terdakwa di Kp. Cigolewang Desa Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut., kemudian sewaktu saksi sedang berada di ruang tamu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak Saksi untuk masuk kedalam kamar Terdakwa , sambil matanya melotot kearah Saksi, tetapi Saksi tetap tidak mau, lalu Terdakwa menarik tangan Saksi dan dibawa ke dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mendorong dada Saksi hingga jatuh duduk di kasur, selanjutnya Terdakwa mengunci kamar dan membekap mulut Saksi sambil berkata : “ ULAH GANDENG BISI KADENGEUN BATUR “ ( JANGAN BERISIK TAKUT KEDENGARAN ORANG LAIN ) , kemudian Terdakwa meraba-raba payu dara Saksi dan melepas celana dalam yang sedang dikenakan oleh Saksi lalu menyetubuhi Saksi dengan cara menindihi tubuh Saksi lalu memasukan kemaluan Terdakwa kdalam kemaluan Saksi, saat itu Saksi berusaha untuk melawan dengan cara memukuli dada Terdakwa akan tetapi tenaga Saksi lemah , sehingga Terdakwa tetap bisa menyetubuhi Saksi hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan Saksi.
Ke 2 kalinya , Pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira jam 10.00 Wib saksi korban meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA melalui Handphone Saksi , akan tetapi Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA mengajak saksi untuk bertemu dan Saksi mengira Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA akan bertanggung sehingga Saksi mau untuk diajak bertemu dan setelah berada di rumah Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa Saksi tidak akan hamil karena banyak cewe yang sudah di setubuhi tidak ada yang hamil, kemudian Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA memaksa saksi lagi untuk melakukan hubungan badan tetapi saksi menolaknya karena saksi takut hamil tetapi Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA memaksa saksi sambil matanya melotot dan memarahi Saksi dengan kata-kata “ JEMPE ANJING GANDENG “ (diam ajing berisik) lalu Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menciumi saksi hingga Saksi menampar Terdakwa tapi Terdakwa tetap memaksa saksi sambil melepaskan celana saksi kemudian saksi di setubuhi pada saat itu saksi melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki Terdakwa tetapi tubuh Terdakwa lebih kuat sehingga tetap bisa menyetubuhi Saksi .
ke 3 Pada hari Minggu tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan April 2013 sekira jam 11.00 Wib di rumah Saksi korban di Kp. Rancawareng Ds. Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut , Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA datang kerumah saksi , saat itu di rumah saksi tidak ada orang lain selain Saksi , lalu Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA masuk kedalam kamar dan saksi duduk di ruang tamu , lalu Terdakwa memanggil Saksi “ kadieu maneh “ (KESINI KAMU) sambil menarik Saksi, saksi menolak sambil menangis tetapi Terdakwa marah dan berkata “ ULAH JEBLEH BISI KADENGEEUN BIBI MANEH “ (diam jangan menangis takut kedengaran bibi kamu ) karena saksi merasa takut akhirnya saksi mengikutinya dan setelah didalam kamar Terdakwa marah-marah “ KUNAON MANEH TEU NGARTI –NGARTI KAHAYANG AING “ (kenapa kamu tidak mengerti kemauan saya) lalu saksi jawab dengan kata-kata tidak mau, Terdakwa berkata lagi “ ENTONG MUPIK “ (jangan munafik) sambil matanya memelototi lalu Terdakwa, karena takut Saksi tidak berani melawan sewaktu Terdakwa melepaskan celana dalam saksi lalu menyetubuhi saksi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi mengeluarkan seperma di dalam kemaluan saksi .
Ke 4 kalinya pada hari Jumat tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 12.00 Wib pada waktu Saksi sedang main dirumah bibi saksi kemudian Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA menghampiri saksi kemudian mengajak saksi untuk main kerumah nenek Terdakwa, dan setelah di dalam rumah nenek Terdakwa lalu Terdakwa mengajak saksi kedalam kamar dengan alasan akan membicarakan pertanggung jawaban yang saksi bicarakan, sehingga Saksi mau mnekiti Terdakwa masuk kedalam kamar , setelah sampai didalam kamar Terdakwa lalu mendorong punggung Saksi kekasur lalu saksi jatuh telungkup kemudian saksi bangun dan berusaha akan keluar kamar tetapi tangan saksi di tarik dan di dorong lagi kekasur sambil mengatakan : “ mau kemana ? “ , sambil tubuh saksi di tidurkan lalu berusaha melawan dengan menendang Terdakwa pada kedua belah kaki saksi di pegang oleh kedua tangannya kemudian celana dalam saksi di buka sambil kaki saksi di pegangi dan setelah celana dalam saksi lepas dari tubuh saksi Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menyetubuhi saksi dan ketika saksi di setubuhi saat itu saksi tidak berontak karena badan saksi merasa lemas akhirnya saksi diam saja kemudian Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menyetubuhi saksi sampai kemaluan Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY megeluarkan seperma di dalam kemaluan saksi.
Ke 5 kalinya pada hari Minggu tangga tidak dapat diingat lagi, bulan April 2013 sekira jam 14.00 Wib saat itu saksi sedang berada di rumah bibi saksi dan saat itu bibi saksi menitipkan bayinya karena bibi saksi mau ke kamar mandi untuk mencuci pakian dan tidak lama kemudian Terdakwa datang kerumah bibi saksi dengan alasan akan menengok bayi bibi saksi lalu sewaktu Saksi mau mengambil air minum Terdakwa menarik tangan saksi sambil berkata “ DIUK DIDIEU WE TONG SIEUN DA MOAL DIKUKUMAHA “ (duduk disini saja tidak akan diapa apain) kemudian Terdakwa mengunci rumah bibi saksi lalu Terdakwa mendekati saksi dan “ KENAPA MUKA MENI PUCAT KITU DA MOAL DIKUKUMAHA KUAING OGE” (kenapa muka kamu meni pucat begitu tidak akan diapa-apak oleh saya juga) dan setelah itu Terdakwa membuka celana saksi secara paksa dan pada saat di buka saksi mengatakan TIDAK MAU, tetapi Terdakwa berkata tidak akan apa- saat itu saksi bertahan memegangi celana saksi tetapi Terdakwa tetap memaksanya membuka celana saksi sambil mengatakan “ KUNAON EMBUNG DA ENGGEUS KAGOK “ (kenapa tidak mau da udah terlanjur) karena saksi takut Terdakwa marah dan takut ketahuan bibi saksi akhirnya saksi pasrah hingga kemudian Terdakwa menyetubuhi Saksi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Ke 6 Kalinya pada hari Kamis tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 12.00 Wib , tman Terdakwa yang bernama IPAN menhajak Saksi ke rumah nenek nya, kemudian Saksi ke rumah nenek IPAN , ternyata didalam rumah tersebut sudah ada Terdakwa karena saksi melihat Terdakwa ada didalam rumah akhirnya saksi keluar lagi , tetapi Terdakwa memanggil Saksi dan berkata : NELI KADIEU MANEH ASUP DEUI NAHA MAKE LUMPAT TONG SIEUN KUURANG “ (Neli kesini kamu masuk lagi kenapa lari jangan takut oleh saya) lalu tangan kanan saksi di tarik kedalam rumah dan didudukan di kursi dan tidak lama kemudian datanglah Sdr. IPAN lalu IPAN diberi uang oleh Terdakwa IPAN pergi setelah itu pintu rumah di kunci oleh Terdakwa, kemudian saksi mau keluar rumah serta mencari kuncinya ternyata kunci rumah tersebut tidak ada dan Terdakwa menghalang halangi saksi supaya saksi tidak keluar rumah lalu tangan kanan saksi di tarik dan dibawa kedalam kamar dan setelah didalam kamar dada saksi di dorong dan jatuh di kasur kemudian mulut / muka saksi di tutup dengan menggunakan bantal sambil kemudian tangan Terdakwa melepaskan celana dalam saksi sampai lepas dari tubuh saksi kemudian saksi di setubuhi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi hingga Terdakwa mengeluarkan seperma didalam kemaluan saksi.
Ke- 7 , pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan psti bulan April tahun 2013 sekira jam 12.00 Wib saat itu saksi sedang bermain didalam rumah lalu saksi bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama IPAN kemudian Sdr. IPAN menanyakan Saksi sedang apa, lalu saksi jawab sedang main, kemudian IPAN menelpon dan menyuruh Terdakwa datang ke rumah saksi kemudian Terdakwa datang datang kerumah saksi lalu marah-marah berkata : “ KUNAON SIA TEH HP TEU AKTIP BAE SIEUN DIBELAN KUAING “ (kenapa kamu hp tidak aktif terus, takut di telponan oleh saya) kemudian Terdakwa duduk dikursi dekat saksi lalu meraba –raba payudara saksi kemudian saksi ditarik kedalam kamar lalu saksi meolaknya sambil mengetakan tidak mau karena ada ibu kandung saksi tetapi Terdakwa tetap membawa Saksi masuk kedalam kamar dan di dudukan di kasur lalu celana saksi dibuka reletingnya dan ditarik sehingga celana saksi lepas dari tubuh kemudian saksi mengambil kain panjang kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi dengan kata –kata akan menggunakan kekerasan atau dipasrahkan, karena saksi merasa takut dimarahi akhirnya saksi pasrah sehingga saksi di setubuhi oleh Terdakwa dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Ke – 8 kalinya pada hari Kamis tanggal lupa bulan Mei 2013 sekira jam 13.00 Wib saat itu saksi sedang dirumah sedang membereskan rumah karena ibu kandung saksi pergi ke Jakarta kemudian Terdakwa datang kerumah saksi kemudian saksi menayakan pertanggung jawaban Terdakwa karena saat itu saksi belum menstruasi/Haed tetapi Terdakwa tidak percaya dan mengatakan kepada saksi tidak mungkin tidak Menstruasi kemungkinanan itu penyakit kemudian saksi ditarikkedalam kamar kemudian tubuh saksi di tidurkan lalu celana saksi ditarik oleh Terdakwa dan disetubuhi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menyetubuhi Saksi korban berkali-kali mengakibatkan Saksi korban Hamil, dan sesuai dengan Hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM PUSKESMAS DTP TAROGONG No : 800/KS/049/PKM/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2003 ditandatangani oleh dr. H. WINARDI KAHDAR hasil pemeriksaan terhadap SAKSI KORBAN pada tanggal 29 Juli 2013 dalam kesimpulannya menerangkan :
Dari hasil pemeriksaan orang tersebut diatas diraba terasa masa benjolan didaerah perut, pada pemeriksaan Ultrasonografi orang tersebut dalam keadaan hamil dengan janin berumur Tiga Belas Minggu, pada lubang kemaluan selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh dan jam Sembilan, hal tersebut diatas disebabkan oleh karena orang tersebut hamil dengan janin berumur Tiga Belas Minggu dan robekan selaput dara disebabkan tekanan benda tumpul dan eras yang sudah lama.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Ia Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD , pada tanggal 15 April 2013 s/d bulan Mei tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam kurun waktu tahun 2013 , bertempat di Kp. Cigolewang Desa Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut dan di Kp. Rancawareng Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut, dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yaitu terhadap saksi korban yang berusia 14 tahun untuk melakukan perbuatan cabul dengan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 15 April 2013 s/d bulan Mei tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam kurun waktu tahun 2013 , bertempat di Kp. Cigolewang Desa Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut dan di Kp. Rancawareng Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kab. Garut , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD, telah melakukan persetubuhan dengan Saksi korban secara berulang kali yaitu sebanyak 8 kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 kali , dengan menggunakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan membujuk Saksi korban sehingga mau untuk melakukan perbuatan cabul dengan Terdakwa, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pertama pada hari Senin tanggal 15 April 2013 sekitar jam 13.00 WIB, Saksi korban pulang dari sekolah, kemudian bertemu dengan Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD, saat itu Terdakwa mengajak Saksi korban untuk pulang ke rumah Terdakwa dengan alasan kakak Saksi korban menyuruh Terdakwa untuk menjemput Saksi korban, sehingga Saksi korban akhirnya mau ikut pulang ke rumah Terdakwa di Kp. Cigolewang Desa Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut., kemudian sewaktu saksi korban sedang berada di ruang tamu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak Saksi korban untuk masuk kedalam kamar Terdakwa, sambil matanya melotot kearah Saksi korban, tetapi Saksi korban tetap tidak mau, lalu Terdakwa menarik tangan Saksi korban dan dibawa ke dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mendorong dada Saksi korban hingga jatuh duduk di kasur, selanjutnya Terdakwa mengunci kamar dan membekap mulut Saksi korban sambil berkata : “ ULAH GANDENG BISI KADENGEUN BATUR “ (JANGAN BERISIK TAKUT KEDENGARAN ORANG LAIN), kemudian Terdakwa meraba-raba payu dara Saksi korban dan melepas celana dalam yang sedang dikenakan oleh Saksi korban lalu menyetubuhi Saksi korban dengan cara menindihi tubuh Saksi korban lalu memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi korban, saat itu Saksi korban berusaha untuk melawan dengan cara memukuli dada Terdakwa akan tetapi tenaga Saksi korban lemah , sehingga Terdakwa tetap bisa menyetubuhi Saksi korban hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan Saksi korban.
Ke 2 kalinya, Pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira jam 10.00 Wib saksi korban meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA melalui Handphone Saksi, akan tetapi Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA mengajak saksi korban untuk bertemu dan Saksi korban mengira Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA akan bertanggung sehingga Saksi korban mau untuk diajak bertemu dan setelah berada di rumah Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa Saksi korban tidak akan hamil karena banyak cewe yang sudah di setubuhi tidak ada yang hamil, kemudian Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA memaksa saksi korban lagi untuk melakukan hubungan badan tetapi saksi korban menolaknya karena saksi korban takut hamil tetapi Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA memaksa saksi korban sambil matanya melotot dan memarahi Saksi korban dengan kata-kata “ JEMPE ANJING GANDENG “ (diam ajing berisik) lalu Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menciumi saksi korban hingga Saksi korban menampar Terdakwa tapi Terdakwa tetap memaksa saksi korban sambil melepaskan celana saksi korban kemudian saksi korban disetubuhi pada saat itu saksi korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki Terdakwa tetapi tubuh Terdakwa lebih kuat sehingga tetap bisa menyetubuhi Saksi korban.
ke 3 Pada hari Minggu tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan April 2013 sekira jam 11.00 Wib di rumah Saksi korban di Kp. Rancawareng Ds. Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut , Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA datang kerumah saksi , saat itu di rumah saksi tidak ada orang lain selain Saksi, lalu Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA masuk kedalam kamar dan saksi korban duduk di ruang tamu , lalu Terdakwa memanggil Saksi korban “ kadieu maneh “ (KESINI KAMU) sambil menarik Saksi korban, saksi korban menolak sambil menangis tetapi Terdakwa marah dan berkata “ ULAH JEBLEH BISI KADENGEEUN BIBI MANEH “ (diam jangan menangis takut kedengaran bibi kamu ) karena saksi korban merasa takut akhirnya saksi korban mengikutinya dan setelah didalam kamar Terdakwa marah-marah “KUNAON MANEH TEU NGARTI–NGARTI KAHAYANG AING “ (kenapa kamu tidak mengerti kemauan saya) lalu saksi korban jawab dengan kata-kata tidak mau, Terdakwa berkata lagi “ ENTONG MUPIK “ (jangan munafik) sambil matanya memelototi lalu Terdakwa , karena takut Saksi tidak berani melawan sewaktu Terdakwa melepaskan celana dalam saksi lalu menyetubuhi saksi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi mengeluarkan seperma di dalam kemaluan saksi .
Ke 4 kalinya pada hari Jumat tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 12.00 Wib pada waktu Saksi sedang main dirumah bibi saksi kemudian Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA menghampiri saksi kemudian mengajak saksi untuk main kerumah nenek Terdakwa, dan setelah di dalam rumah nenek Terdakwa lalu Terdakwa mengajak saksi kedalam kamar dengan alasan akan membicarakan pertanggung jawaban yang saksi bicarakan, sehingga Saksi mau mnekiti Terdakwa masuk kedalam kamar , setelah sampai didalam kamar Terdakwa lalu mendorong punggung Saksi kekasur lalu saksi jatuh telungkup kemudian saksi bangun dan berusaha akan keluar kamar tetapi tangan saksi di tarik dan di dorong lagi kekasur sambil mengatakan : “ mau kemana ? “ , sambil tubuh saksi di tidurkan lalu berusaha melawan dengan menendang Terdakwa pada kedua belah kaki saksi di pegang oleh kedua tangannya kemudian celana dalam saksi di buka sambil kaki saksi di pegangi dan setelah celana dalam saksi lepas dari tubuh saksi Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menyetubuhi saksi dan ketika saksi di setubuhi saat itu saksi tidak berontak karena badan saksi merasa lemas akhirnya saksi diam saja kemudian Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menyetubuhi saksi sampai kemaluan Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY megeluarkan seperma di dalam kemaluan saksi.
Ke 5 kalinya pada hari Minggu tangga tidak dapat diingat lagi, bulan April 2013 sekira jam 14.00 Wib saat itu saksi sedang berada di rumah bibi saksi dan saat itu bibi saksi menitipkan bayinya karena bibi saksi mau ke kamar mandi untuk mencuci pakaian dan tidak lama kemudian Terdakwa datang kerumah bibi saksi dengan alasan akan menengok bayi bibi saksi lalu sewaktu Saksi mau mengambil air minum Terdakwa menarik tangan saksi sambil berkata “ DIUK DIDIEU WE TONG SIEUN DA MOAL DIKUKUMAHA “ (duduk disini saja tidak akan diapa apain) kemudian Terdakwa mengunci rumah bibi saksi lalu Terdakwa mendekati saksi dan “ KENAPA MUKA MENI PUCAT KITU DA MOAL DIKUKUMAHA KUAING OGE” (kenapa muka kamu meni pucat begitu tidak akan diapa-apak oleh saya juga) dan setelah itu Terdakwa membuka celana saksi secara paksa dan pada saat di buka saksi mengatakan TIDAK MAU, tetapi Terdakwa berkata tidak akan apa- saat itu saksi bertahan memegangi celana saksi tetapi Terdakwa tetap memaksanya membuka celana saksi sambil mengatakan “ KUNAON EMBUNG DA ENGGEUS KAGOK “ (kenapa tidak mau da udah terlanjur) karena saksi takut Terdakwa marah dan takut ketahuan bibi saksi akhirnya saksi pasrah hingga kemudian Terdakwa menyetubuhi Saksi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Ke 6 Kalinya pada hari Kamis tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 12.00 Wib , tman Terdakwa yang bernama IPAN menhajak Saksi ke rumah nenek nya, kemudian Saksi ke rumah nenek IPAN , ternyata didalam rumah tersebut sudah ada Terdakwa karena saksi melihat Terdakwa ada didalam rumah akhirnya saksi keluar lagi , tetapi Terdakwa memanggil Saksi dan berkata : NELI KADIEU MANEH ASUP DEUI NAHA MAKE LUMPAT TONG SIEUN KUURANG “ (Neli kesini kamu masuk lagi kenapa lari jangan takut oleh saya) lalu tangan kanan saksi di tarik kedalam rumah dan didudukan di kursi dan tidak lama kemudian datanglah Sdr. IPAN lalu IPAN diberi uang oleh Terdakwa, IPAN pergi setelah itu pintu rumah di kunci oleh Terdakwa, kemudian saksi mau keluar rumah serta mencari kuncinya ternyata kunci rumah tersebut tidak ada dan Terdakwa menghalang halangi saksi supaya saksi tidak keluar rumah lalu tangan kanan saksi di tarik dan dibawa kedalam kamar dan setelah didalam kamar dada saksi di dorong dan jatuh di kasur kemudian mulut / muka saksi di tutup dengan menggunakan bantal sambil kemudian tangan Terdakwa melepaskan celana dalam saksi sampai lepas dari tubuh saksi kemudian saksi di setubuhi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi hingga Terdakwa mengeluarkan seperma didalam kemaluan saksi.
Ke- 7, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan psti bulan April tahun 2013 sekira jam 12.00 Wib saat itu saksi sedang bermain didalam rumah lalu saksi bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama IPAN kemudian Sdr. IPAN menanyakan Saksi sedang apa, lalu saksi jawab sedang main, kemudian IPAN menelpon dan menyuruh Terdakwa datang ke rumah saksi kemudian Terdakwa datang datang kerumah saksi lalu marah-marah berkata : “ KUNAON SIA TEH HP TEU AKTIP BAE SIEUN DIBELAN KUAING “ (kenapa kamu hp tidak aktif terus, takut di telponan oleh saya) kemudian Terdakwa duduk dikursi dekat saksi lalu meraba –raba payudara saksi kemudian saksi ditarik kedalam kamar lalu saksi meolaknya sambil mengetakan tidak mau karena ada ibu kandung saksi tetapi Terdakwa tetap membawa Saksi masuk kedalam kamar dan di dudukan di kasur lalu celana saksi dibuka reletingnya dan ditarik sehingga celana saksi lepas dari tubuh kemudian saksi mengambil kain panjang kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi dengan kata –kata akan menggunakan kekerasan atau dipasrahkan, karena saksi merasa takut dimarahi akhirnya saksi pasrah sehingga saksi disetubuhi oleh Terdakwa dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Ke – 8 kalinya pada hari Kamis tanggal lupa bulan Mei 2013 sekira jam 13.00 Wib saat itu saksi sedang dirumah sedang membereskan rumah karena ibu kandung saksi pergi ke Jakarta kemudian Terdakwa datang kerumah saksi kemudian saksi menayakan pertanggung jawaban Terdakwa karena saat itu saksi belum menstruasi/Haed tetapi Terdakwa tidak percaya dan mengatakan kepada saksi tidak mungkin tidak Menstruasi kemungkinanan itu penyakit kemudian saksi ditarik ke dalam kamar kemudian tubuh saksi di tidurkan lalu celana saksi ditarik oleh Terdakwa dan disetubuhi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menyetubuhi Saksi korban berkali-kali mengakibatkan Saksi korban Hamil, dan sesuai dengan Hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM PUSKESMAS DTP TAROGONG No : 800/KS/049/PKM/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2003 ditandatangani oleh dr. H. WINARDI KAHDAR hasil pemeriksaan terhadap SAKSI KORBAN pada tanggal 29 Juli 2013 dalam kesimpulannya menerangkan :
Dari hasil pemeriksaan orang tersebut diatas diraba terasa masa benjolan didaerah perut, pada pemeriksaan Ultrasonografi orang tersebut dalam keadaan hamil dengan janin berumur Tiga Belas Minggu, pada lubang kemaluan selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh dan jam Sembilan, hal tersebut diatas disebabkan oleh karena orang tersebut hamil dengan janin berumur Tiga Belas Minggu dan robekan selaput dara disebabkan tekanan benda tumpul dan eras yang sudah lama.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa/Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan berupa : 1 (Satu) buah baju lengan panjang warna merah bercorak totol hitam milik saksi korban.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi di persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya;
Saksi korban.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Garut keterangan yang diberikan didalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah benar.
Bahwa saksi juga menerangkan bahwa antara Saksi dengan Terdakwa Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD tidak pernah pacaran.
Bahwa Terdakwa pernah naksir kakak Saksi tetapi kakak saksi tersebut sudah menikah.
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD telah menyetubuhi Saksi secara berulang kali yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara memaksa saksi dengan menggunakan kekerasan dan mengancam saksi, sehingga Saksi merasa sangat ketakutan dan mau bersetubuh dengan Terdakwa hingga Saksi hamil dan melahirkan seorang anak, Terdakwa telah menyetubuhi Saksi beberapa kali , seingat Saksi adalah sebagai berikut :
Pertama pada hari Senin tanggal 15 April 2013 sekitar jam 13.00 WIB, Saksi korban pulang dari sekolah, kemudian bertemu dengan Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD, saat itu Terdakwa mengajak Saksi untuk pulang ke rumah Terdakwa dengan alasan kakak Saksi menyuruh Terdakwa untuk menjemput Saksi, sehingga Saksi ahirnya mau ikut pulang ke rumah Terdakwa di Kp. Cigolewang Desa Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut., kemudian sewaktu saksi seang berada di ruang tamu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak Saksi untuk masuk kedalam kamar Terdakwa , sambil matanya melotot kearah Saksi, tetapi Saksi tetap tidak mau, lalu Terdakwa menarik tangan Saksi dan dibawa ke dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mendorong dada Saksi hingga jatuh duduk di kasur, selanjutnya Terdakwa mengunci kamar dan membekap mulut Saksi sambil berkata : “ULAH GANDENG BISI KADENGEUN BATUR “ (JANGAN BERISIK TAKUT KEDENGARAN ORANG LAIN ) , kemudian Terdakwa meraba-raba payu dara Saksi dan melepas celana dalam yang sedang dikenakan oleh Saksi lalu menyetubuhi Saksi dengan cara menindihi tubuh Saksi lalu memasukan kemaluan Terdakwa kdalam kemaluan Saksi, saat itu Saksi berusaha untuk melawan dengan cara memukuli dada Terdakwa akan tetapi tenaga Saksi lemah , sehingga Terdakwa tetap bisa menyetubuhi Saksi hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan Saksi.
Ke 2 kalinya , Pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira jam 10.00 Wib saksi korban meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA melalui Handphone Saksi , akan tetapi Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA mengajak saksi untuk bertemu dan Saksi mengira Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA akan bertanggung sehingga Saksi mau untuk diajak bertemu dan setelah berada di rumah Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa Saksi tidak akan hamil karena banyak cewe yang sudah di setubuhi tidak ada yang hamil, kemudian Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA memaksa saksi lagi untuk melakukan hubungan badan tetapi saksi menolaknya karena saksi takut hamil tetapi Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA memaksa saksi sambil matanya melotot dan memarahi Saksi dengan kata-kata “ JEMPE ANJING GANDENG “ (diam ajing berisik) lalu Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menciumi saksi hingga Saksi menampar Terdakwa tapi Terdakwa tetap memaksa saksi sambil melepaskan celana saksi kemudian saksi di setubuhi pada saat itu saksi melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki Terdakwa tetapi tubuh Terdakwa lebih kuat sehingga tetap bisa menyetubuhi Saksi .
ke 3 Pada hari Minggu tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan April 2013 sekira jam 11.00 Wib di rumah Saksi korban di Kp. Rancawareng Ds. Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut , Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA datang kerumah saksi , saat itu di rumah saksi tidak ada orang lain selain Saksi, lalu Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA masuk kedalam kamar dan saksi duduk di ruang tamu, lalu Terdakwa memanggil Saksi “ kadieu maneh “ (KESINI KAMU) sambil menarik Saksi, saksi menolak sambil menangis tetapi Terdakwa marah dan berkata “ ULAH JEBLEH BISI KADENGEEUN BIBI MANEH “ (diam jangan menangis takut kedengaran bibi kamu ) karena saksi merasa takut akhirnya saksi mengikutinya dan setelah didalam kamar Terdakwa marah-marah “ KUNAON MANEH TEU NGARTI –NGARTI KAHAYANG AING “ (kenapa kamu tidak mengerti kemauan saya) lalu saksi jawab dengan kata-kata tidak mau , Terdakwa berkata lagi “ ENTONG MUPIK “ (jangan munafik) sambil matanya memelototi lalu Terdakwa , karena takut Saksi tidak berani melawan sewaktu Terdakwa melepaskan celana dalam saksi lalu menyetubuhi saksi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi mengeluarkan seperma di dalam kemaluan saksi .
Ke 4 kalinya pada hari Jumat tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 12.00 Wib pada waktu Saksi sedang main dirumah bibi saksi kemudian Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA menghampiri saksi kemudian mengajak saksi untuk main kerumah nenek Terdakwa, dan setelah di dalam rumah nenek Terdakwa lalu Terdakwa mengajak saksi kedalam kamar dengan alasan akan membicarakan pertanggung jawaban yang saksi bicarakan,sehingga Saksi mau mnekiti Terdakwa masuk kedalam kamar, setelah sampai didalam kamar Terdakwa lalu mendorong punggung Saksi kekasur lalu saksi jatuh telungkup kemudian saksi bangun dan berusaha akan keluar kamar tetapi tangan saksi di tarik dan di dorong lagi kekasur sambil mengatakan : “ mau kemana ? “, sambil tubuh saksi di tidurkan lalu berusaha melawan dengan menendang Terdakwa pada kedua belah kaki saksi di pegang oleh kedua tangannya kemudian celana dalam saksi di buka sambil kaki saksi di pegangi dan setelah celana dalam saksi lepas dari tubuh saksi Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menyetubuhi saksi dan ketika saksi di setubuhi saat itu saksi tidak berontak karena badan saksi merasa lemas akhirnya saksi diam saja kemudian Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menyetubuhi saksi sampai kemaluan Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY megeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi.
Ke 5 kalinya pada hari Minggu tangga tidak dapat diingat lagi, bulan April 2013 sekira jam 14.00 Wib saat itu saksi sedang berada di rumah bibi saksi dan saat itu bibi saksi menitipkan bayinya karena bibi saksi mau ke kamar mandi untuk mencuci pakian dan tidak lama kemudian Terdakwa datang kerumah bibi saksi dengan alasan akan menengok bayi bibi saksi lalu sewaktu Saksi mau mengambil air minum Terdakwa menarik tangan saksi sambil berkata “DIUK DIDIEU WE TONG SIEUN DA MOAL DIKUKUMAHA “ (duduk disini saja tidak akan diapa apain) kemudian Terdakwa mengunci rumah bibi saksi lalu Terdakwa mendekati saksi dan “ KENAPA MUKA MENI PUCAT KITU DA MOAL DIKUKUMAHA KUAING OGE” (kenapa muka kamu meni pucat begitu tidak akan diapa-apak oleh saya juga) dan setelah itu Terdakwa membuka celana saksi secara paksa dan pada saat di buka saksi mengatakan TIDAK MAU, tetapi Terdakwa berkata tidak akan apa- saat itu saksi bertahan memegangi celana saksi tetapi Terdakwa tetap memaksanya membuka celana saksi sambil mengatakan “ KUNAON EMBUNG DA ENGGEUS KAGOK “ (kenapa tidak mau da udah terlanjur) karena saksi takut Terdakwa marah dan takut ketahuan bibi saksi akhirnya saksi pasrah hingga kemudian Terdakwa menyetubuhi Saksi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Ke 6 Kalinya pada hari Kamis tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 12.00 Wib , tman Terdakwa yang bernama IPAN menhajak Saksi ke rumah nenek nya, kemudian Saksi ke rumah nenek IPAN, ternyata didalam rumah tersebut sudah ada Terdakwa karena saksi melihat Terdakwa ada didalam rumah akhirnya saksi keluar lagi, tetapi Terdakwa memanggil Saksi dan berkata : NELI KADIEU MANEH ASUP DEUI NAHA MAKE LUMPAT TONG SIEUN KUURANG “ (Neli kesini kamu masuk lagi kenapa lari jangan takut oleh saya) lalu tangan kanan saksi di tarik kedalam rumah dan didudukan di kursi dan tidak lama kemudian datanglah Sdr. IPAN lalu IPAN diberi uang oleh Terdakwa IPAN pergi setelah itu pintu rumah di kunci oleh Terdakwa, kemudian saksi mau keluar rumah serta mencari kuncinya ternyata kunci rumah tersebut tidak ada dan Terdakwa menghalang halangi saksi supaya saksi tidak keluar rumah lalu tangan kanan saksi di tarik dan dibawa kedalam kamar dan setelah didalam kamar dada saksi di dorong dan jatuh di kasur kemudian mulut / muka saksi di tutup dengan menggunakan bantal sambil kemudian tangan Terdakwa melepaskan celana dalam saksi sampai lepas dari tubuh saksi kemudian saksi di setubuhi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kdalam kemaluan Saksi hingga Terdakwa mengeluarkan seperma didalam kemaluan saksi.
Ke- 7, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti pada bulan April tahun 2013 sekira jam 12.00 Wib saat itu saksi sedang bermain didalam rumah lalu saksi bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama IPAN kemudian Sdr. IPAN menanyakan Saksi sedang apa, lalu saksi jawab sedang main, kemudian IPAN menelpon dan menyuruh Terdakwa datang ke rumah saksi kemudian Terdakwa datang datang kerumah saksi lalu marah-marah berkata : “KUNAON SIA TEH HP TEU AKTIP BAE SIEUN DIBELAN KUAING “ (kenapa kamu hp tidak aktif terus, takut di telponan oleh saya) kemudian Terdakwa duduk dikursi dekat saksi lalu meraba –raba payudara saksi kemudian saksi ditarik kedalam kamar lalu saksi menolaknya sambil mengetakan tidak mau karena ada ibu kandung saksi tetapi Terdakwa tetap membawa Saksi masuk kedalam kamar dan di dudukan di kasur lalu celana saksi dibuka reletingnya dan ditarik sehingga celana saksi lepas dari tubuh kemudian saksi mengambil kain panjang kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi dengan kata –kata akan menggunakan kekerasan atau dipasrahkan, karena saksi merasa takut dimarahi akhirnya saksi pasrah sehingga saksi di setubuhi oleh Terdakwa dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Ke – 8 kalinya pada hari Kamis tanggal lupa pada bulan bulan Mei 2013 sekira jam 13.00 Wib saat itu saksi sedang dirumah sedang membereskan rumah karena ibu kandung saksi pergi ke Jakarta kemudian Terdakwa datang kerumah saksi kemudian saksi menayakan pertanggung jawaban Terdakwa karena saat itu saksi belum menstruasi/Haid tetapi Terdakwa tidak percaya dan mengatakan kepada saksi tidak mungkin tidak Menstruasi kemungkinanan itu penyakit kemudian saksi ditarikkedalam kamar kemudian tubuh saksi di tidurkan lalu celana saksi ditarik oleh Terdakwa dan disetubuhi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
2. Saksi 1.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Garut keterangan yang diberikan didalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah benar,
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2013, sekira jam 10.00 wib, bertempat dirumah saksi, saksi diberitahu oleh istri saksi, bahwa anak saksi, yakni saksi korban saat ini sedang hamil, dan yang menghamili korban adalah terdakwa Andi Nikmat Nugraha, saat itu juga saksi pergi kerumah terdakwa, dengan maksud mau bertemu dengan orang tua terdakwa, tetapi ketika tiba dirumah terdakwa, saksi dihalang halangi oleh terdakwa, supaya saksi tidak bertemu dengan orang tuanya, sehingga saksi mengajak terdakwa kerumah saksi, ketika ditanya tentang perbuatannya terhadap korban, terdakwa mengakui telah menyetubuhi korban.
Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian ayah terdakwa yang bernama Pak Udin datang kerumah saksi, saksi memohon kepada Pak Udin untuk berdamai agar persoalan cepat beres , tetapi Pak Udin berkata dengan keras, bahwa perbuatan terdakwa sebagai seorang laki laki adalah wajar, lalu karena tidak ada itikad baik dan tanggung jawab Terdakwa kemudian saksi melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Garut .
Bahwa setelah dilaporkan, Pak Udin datang dengan Ketua RW kerumah saksi dengan maksud untuk berdamai, dan Pak Udin bersedia mengawinkan anaknya dengan korban, dengan syarat sekarang kawin, besok cerai lagi, tetapi saksi menolak keinginan Pak Udin, kemudian datang juga pak Ustadz yang mengajak berdamai, tetapi saksi menolaknya, setelah itu saksi banyak menerima terror ancaman melalui sms, sehingga saksi merasa takut, lalu saksi menjual rumah beserta tanahnya, dan saksi sekeluarga pindah ke Cikarang .
Bahwa anak saksi yaitu SAKSI KORBAN pada saat kejadian, berusia 13 tahun , korban masih sekolah dan duduk di klas VIII dan menurut anak saksi, anak saksi tidak ada hubungan pacaran dengan terdakwa .
Bahwa setelah kejadian korban jadi pemurung, tidak mau belajar, tidak mau mengaji lagi , dan sekarang anak saksi sudah melahirkan pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2013 .
Bahwa kondisi anak saksi sekarang sakit sakitan, menangis terus dan sering pingsan, dan menurut cerita istri saksi, korban suka berlari lari sambil menangis dan berteriak teriak, dan setelah melahirkan kondisinya semakin parah , selalu sakit kepala karena tidak pernah bisa tidur.
Bahwa Saksi tidak pernah meminta uang perdaramaian dan mencabut perkara kepada Orang Tua Terdakwa, tetapi Saksi pernah menyampikan keinginan meminta uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada ayah terdakwa, bukan untuk perdamaian, melainkan untuk pengobatan anak Saksi yaitu , biaya berobat dan untuk masa depan korban dan bayinya , yang hidupnya sekarang telah hancur, karena perbuatan terdakwa , karena korban mengalami depresi berat, kondisi korban pun sangat memprihatinkan, badannya sangat kurus, payudaranya besar , pendarahan terus menerus, anak saksi semula sehat, maka saksi ingin anak saksi sehat kembali .
3. Saksi ENCIN Binti YADIN.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Garut keterangan yang diberikan didalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah benar.
Bahwa pada hari Jum’at, tanggalnya lupa, bulan Mei 2013, sekira jam 16.00 wib, saksi melihat anak kandung saksi, yakni saksi korban , mengeluarkan darah dari kemaluannya dan dari hidung, lalu saksi membawa saksi korban ke Bidan, dan setelah diperiksa, kata Bidan, banyak luka dikemaluan korban, dan ternyata anak saksi hamil, dan setelah dirumah, saksi bertanya kepada anak saksi, siapa yang telah menghamilinya, kata anak saksi yang menghamilinya adalah terdakwa Andi Nikmat als. Otoy.
Bahwa saksi kemudian cerita kepada suami saksi, yakni saksi Yaman, langsung saksi Yaman mendatangi rumah terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi saksi Yaman dihalang halangi oleh terdakwa supaya tidak menemui orang tuanya, dan dua minggu kemudian, terdakwa datang kerumah saksi dan mengatakan, bahwa terdakwa tidak bisa menikahi korban, karena terdakwa masih kuliah, peraturannya tidak diperkenankan untuk menikah , kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa, bahwa anak saksi semula sehat, maka saksi ingin anaknya sehat kembali, lalu terdakwa memberi uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk berobat korban, dan saksi mengatakan lagi, bahwa uang sejumlah itu tidak akan cukup, lalu terdakwa mengatakan, jual saja apa yang bisa dijual, nanti diganti, lalu kata terdakwa, korban sebaiknya dibawa ke Kp. Cibeureum untuk diaborsi, tetapi saksi menolak, karena saksi ingin terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan cara menikahi korban.
Bahwa tetapi terdakwa marah dan menendang kaki saksi , kemudian Terdakwa mengatakan mau membawa anak saksi ke Caringin untuk di aborsi tetapi Saksi menolaknya., kemudian beberapa hari kemudian ayah terdakwa yang bernama Pak Udin datang kerumah saksi, suami saksi memohon kepada Pak Udin untuk berdamai agar persoalan cepat beres , tetapi Pak Udin berkata dengan keras, bahwa perbuatan terdakwa sebagai seorang laki laki adalah wajar, maka kemudian suami saksi melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Garut .
Bahwa setelah dilaporkan, Pak Udin datang untuk yang kedua kalinya kerumah saksi dengan maksud untuk berdamai, dan bersedia mengawinkan anaknya dengan korban, dengan syarat sekarang kawin, besok cerai lagi, tetapi suami saksi menolak keinginan Pak Udin , kemudian datang juga pak Ustadz yang mengajak berdamai, tetapi suami saksi menolaknya, setelah itu saksi banyak menerima terror ancaman melalui sms , sehingga saksi merasa takut, lalu saksi menjual rumah beserta tanahnya, dan saksi sekeluarga pindah ke Cikarang, Saksi juga menerangkan pada saat kejadian, korban berusia 13 tahun , korban masih sekolah dan duduk di klas VIII dan menurut anak saksi , anak saksi korban tidak ada hubungan pacaran dengan terdakwa .
Bahwa setelah kejadian korban jadi pemurung, tidak mau belajar, tidak mau mengaji lagi , dan sekarang anak saksi sudah melahirkan pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2013 , kondisi anak saksi sekarang sakit sakitan, menangis terus dan sering pingsan, anak Saksi suka berlari lari sambil menangis dan berteriak teriak, kondisi korban sangat lemah, badannya panas, sering pingsan dan selalu mengatakan ingin mati saja .
Bahwa Saksi maupun suami Saksi tidak pernah meninta uang untuk berdamai dan cabut perkara kepada orang tua Terdakewa, tetapi Saksi pernah berkeinginan meminta uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada ayah terdakwa, yang disampikan melalui Pengacara anak saksi, tetapi bukan untuk perdamaian, melainkan untuk rehabilitasi korban, biaya berobat dan untuk masa depan korban, yang hidupnya telah hancur, karena perbuatan terdakwa , korban mengalami depresi berat, kondisi korban pun sangat memprihatinkan, badannya sangat kurus, payudaranya bolong, mengeluarkan darah dan nanah , pendarahan terus menerus, korban sering menyakiti dirinya dengan membentur benturkan kepalanya ketembok, katanya ingin mati, bila tidak ada yang menjaga, anaknya dipukul, sampai dicekik sambil marah marah “ gara gara kamu, saya jadi begini”, saksi sekeluarga jadi sakit fisik , sakit hati dan malu ;
4.IPAN NURDAENI Bin MUSRI.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Garut keterangan yang diberikan didalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah benar.
Bahwa pada dan tanggal yang tidak diingat lagi, bulan Mei 2013, sekira jam 14.00 wib, ketika terdakwa sedang main dirumah saksi di Kp. Rancagenggong, Rt.02/12, Desa Bungbulang, Kec. Bungbulang, Kab. Garut, lewat saksi korban bersama dengan Sdr. Ida didepan rumah saksi, tidak lama terdakwa mengajak saksi kerumah saksi korban, karena terdakwa menerima SMS dari saksi korban, yang menyuruh terdakwa datang, setelah tiba dirumah saksi korban , terdakwa masuk kedalam rumah, ketika saksi masuk, mereka sedang berciuman , saat itu Neli berkara “ Tong didieu era aya Ipan” (jangan disini malu ada Ipan), lalu Neli menarik tangan terdakwa masuk kedalam kamar, sekitar 15 menit, saksi berteriak mengajak terdakwa pulang, Terdakwa keluar dan mengatakan “ sebentar lagi”, dan Neli berkata “Ipan pulang aja, biar Andi disini dulu”, lalu mereka masuk lagi kedalam kamar, dan sepuluh menit kemudian mereka keluar dari kamar.
Bahwa terdakwa kemudian cerita korban hamil dan terdakwa minta diantar untuk menyerahkan uang untuk aborsi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tapi saksi tidak melihat waktu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) , karena saksi mengobrol diluar dengan ayah korban, tetapi setelah dalam perjalanan pulang, terdakwa mengatakan, bahwa Ibu korban mengatakan, uang Rp.450.000,- tidak akan cukup, dan Ibu korban minta Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) , tapi terdakwa tidak punya uang sebanyak itu, dan terdakwa bingung, takut orang tuanya tahu kemudian terdakwa pernah melakukan cek kehamilan terhadap korban, dengan cara menyuruh teman yang bernama Andi untuk membeli Test Pack, kemudian hasilnya diperiksa oleh Aa, kata Aa , sudah dicek, hasilnya negative .
USEP SOPANDI.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal dan bulannya lupa, tahun 2013 , Bahwa kira kira satu bulan kemudian, datang Pak Udin (ayah terdakwa) datang kerumah saksi selaku ketua RT , minta diantar kerumah Neli, dengan maksud mau menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan, karena Terdakwa sudah menghamili Saksi korban anak pak YAMAN karena Neli hamil , tapi ayah Neli marah marah dan mengatakan “sudah nyewa pengacara”,
Bahwa setelah itu keluarga korban pindah dari Kampung, tidak diusir, tapi Pak yaman tidak melaporkan kepindahannya kepada Saksi , Saksi jug amenerangkan sewaktu ada di rumah Pak YAMAN , saksi tidak mendengar pak YAMAN meminta biaya kepada ayah terdakwa AND NIKMAT NUGRAHA dan tidak mendengar bahwa terdakwa pernah menyuruh korban NELI HARTIANA untuk menggugurkan kandungannya.
SITI AISYAH.
Bahwa Saksi adalah Bidan di Puskesmas Bungbulang ;
Bahwa pada hari hari dan tanggal lupa, bulan Juli 2013 , ketika saksi selaku Bidan sedang bertugas di Puskesmas Bungbulang, saksi kedatangan saksi Encin yang membawa putrinya yang bernama Neli, karena mengalami pendarahan dari hidung, mulut dan kemaluannya, mula mula suster melakukan tes air seni dengan menggunakan test pack, hasilnya positif, tetapi ketika perutnya diraba, tidak teraba, maka dilakukan PP test, yakni pemeriksaan lanjutan, dan dalam kimen ditemukan cairan seperti keputihan, yang menandakan, bahwa yang bersangkutan positif hamil , tetapi usia kandungan korban tidak bisa diketahui, karena NELI masih dibawah umur, badan korban juga kecil, sehingga kandungannya tidak teraba dan korban tidak bisa menerangkan kapan terakhir kali menstruasi.
A N A, ( Saks Vebal Lisan ) .
Bahwa saksi menerangkan dipersidangan bahwa Saksi adalah Penyidik yang melakaukan pemeriksaan pada BAP atas nama Saksi korban.
Bahwa Saat Saksi korban diperiksa awalnya oleh Penyidik RINI NURFITRI RANIDIANI lalu oleh Saksi, sebelum pemeriksaan, saksi korban diajak ngobrol dulu oleh saksi Rini, dan pada saat ngobrol, saksi korban menerangkan, bahwa terdakwa terlebih dahulu memberi minuman orange juice kepada saksi korban , sehingga saksi korban merasa pusing, pandangan mata berkunang kunang, lalu saksi korban tidak sadarkan diri, dan ketika bangun, saksi korban sudah ada dikamar terdakwa, dan kemaluan korban berdarah, tetapi karena barang bukti berupa minuman tersebut sudah tidak ada, maka saksi berpendapat agar korban tidak usah mengungkapkan karena tidak ada bukti.
Bahwa saksi korban memberi keterangan dengan lancar, walaupun lama dan terputus putus karena menangis, tapi keterangan korban menyambung, dan pemeriksaan terhadap Saksi korban dilakukan dengan cara tanya jawab lalu dituangkan didalam Bahwa berita acara pemeriksaan, yang dibaca kembali oleh Saksi korban, lalu ditanda tangani, saat diperiksa Saksi didampingi oleh Orang Tuanya dan juga Pengacaranya, saat diperiksa korban dalam keadaan sehat, cuma fisiknya lemah, mukanya pucat dan terlihat seperti ketakutan, kepalanya pusing terus, sering nangis, setiap diajukan pertanyaan pasti menangis, dan pemeriksaan pun berjalan sangat lambat.
RINI NURFITRI RANIDIANI ( Saksi Verbal lisan ).
Bahwa saksi menerangkan dipersidangan bahwa Saksi adalah Penyidik yang melakaukan pemeriksaan pada BAP atas nama Saksi korban.
Bahwa saat saksi korban diperiksa awalnya oleh Penyidik lalu oleh Saksi dan dilanjutkan oleh Penyidik lain yaitu sdr. ANA , sebelum pemeriksaan, saksi korban diajak ngobrol dulu oleh saksi, dan pada saat ngobrol, saksi korban menerangkan, bahwa terdakwa terlebih dahulu memberi minuman orange juice kepada saksi korban , sehingga saksi korban merasa pusing, pandangan mata berkunang kunang, lalu saksi korban tidak sadarkan diri, dan ketika bangun, saksi korban sudah ada dikamar terdakwa, dan kemaluan korban berdarah, tetapi karena barang bukti berupa minuman tersebut sudah tidak ada, maka saksi berpendapat agar korban tidak usah mengungkapkan karena tidak ada bukti.
Bahwa saksi korban memberi keterangan dengan lancar, walaupun lama dan terputus putus karena menangis, tapi keterangan korban menyambung, dan pemeriksaan terhadap Saksi korban dilakukan dengan cara tanya jawab lalu dituangkan didalam Bahwa berita acara pemeriksaan, yang dibaca kembali oleh Saksi korban, lalu ditanda tangani, saat diperiksa Saksi didampingi oleh Orang Tuanya dan juga Pengacaranya.
Bahwa saat diperiksa korban dalam keadaan sehat, cuma fisiknya lemah, mukanya pucat dan terlihat seperti ketakutan, kepalanya pusing terus, sering nangis, setiap diajukan pertanyaan pasti menangis, dan pemeriksaan pun berjalan sangat lambat karena harus menunggu kedaan Saksi korban tenang dulu .
TEDI NUGRAHA, SH.
Bahwa Saksi adalah Pengacara dari Korban.
Bahwa saksi bersama sama dengan Sdr. Agung Nurjamil Nugraha, S.Ag.SH, pernah bertemu dengan ayah korban di Polres Garut, saat itu saksi mau menanyakan tentang kelanjutan laporan korban , karena sejak laporan tanggal 17 Juli 2013, sampai akhir Desember belum ada tindak lanjutnya, waktu di Polres ketemu dengan ayah korban yang bernama Pak Udin, Pak Udin menawarkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk perdamaian, tapi Ibu korban tidak mau dan ingin tetap melanjutkan perkara .
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ayah korban meminta uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada ayah terdakwa, untuk perdamaian, tetapi walaupun benar orang tua korban minta uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada ayah terdakwa, menurut hemat saksi, adalah wajar, ayah korban ingin anaknya sehat kembali, karena akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami depresi berat, korban sering menyakiti dirinya, sehingga tangannya penuh luka, kondisi korban pun sangat memprihatinkan, badannya sangat kurus, payudaranya besar sebesar kepalanya, sehari hari teriak teriak, bila tidak ada yang menjaga, anaknya dipukul, sampai dicekik , saksi prihatin melihat korban, terus terang.
Bahwa untuk menjadi Penasihat Hukum korban, saksi tidak meminta bayaran, saksi membantu atas dasar kemanusiaan saja, dan sekarang kondisi saksi korban sangat lemah , karena korban tidak bisa menyusui bayinya, karena air susunya tidak keluar, menurut keterangan dokter yang pernah memeriksanya, sesuai standar WHO, usia 13 tahun belum saatnya melahirkan, akibatnya air susu korban bocor keluar dari pori-pori payudaranya .
AGUNG NURJAMIL NUGRAHA , S.Ag,SH.
Bahwa saksi adalah Pengacara saksi korban bersama rekan Saksi yaitu Sdr. TEDI NUGRAHA, SH,-
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ayah korban meminta uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada ayah terdakwa, untuk perdamaian, walaupun benar demikian, menurut hemat saksi, adalah wajar, tapi bukan untuk perdamaian melainkan untuk biaya pengobatan korban, karena korban mengalami depresi berat, kondisi korban pun sangat memprihatinkan, badannya sangat kurus, payudaranya besar , saksi bersama sama dengan Pak Tedi, mendampingi korban hanya karena alasan kemanusiaan saja , kami tidak memungut bayaran, jadi wajar kalau orang tua menginginkan anaknya sehat kembali ;
Menimbang, bahwa atas keterangan yang diberikan oleh para saksi di atas, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan para saksi adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa Penyidk Polres Garut dan keterangan yang disampikan didalan BAP adalah benar.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal dan bulan lupa lagi, tahun 2013, terdakwa telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dengan pacar terdakwa, yakni saksi korban, dan hubungan tersebut berlanjut sampai sebanyak lima kali, sampai akhirnya saksi korban hamil dan sekarang telah melahirkan, tetapi terdakwa tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga sekarang terdakwa ditahan dan menjalani persidangan;
Bahwa yang pertama, pada hari Minggu, tanggal dan bulan lupa lagi, tahun 2013, sekira jam 10.00 wib, bertempat dipenginapan di Rancabuaya, yang kedua waktunya lupa lahi masih tahun 2013, sekira jam 10.00 wib, bertempat dirumah terdakwa di Kp. Cigolewang, Desa Bungbulang, Kec,. Bungbulang, Kab. Garut, ketiga pada hari Senin, tanggal da bulannya lupa, tahun 2013, jam 13.00 wib, bertempat dirumah korban di Kp. Rancawareng, Desa Bungbulang, Kec. Bungbulang, Kab. Garut, keempat, waktunya lupa, tahun 2013 jam 14.30 wib, bertempat dirumah Sdr. AAP, di Kp. Rajawali, Desa/Kec. Bungbulang, Kab. Garut, dan yang kelima, waktunya lupa tahun 2013, bertempat di dirumah korban di Kp. Rancawareng, Desa Bungbulang, Kec. Bungbulang, Kab. Garut ;
Bahwa setiap menyetubuhi korban, terdakwa tidak memaksa, mengancam atau membujuk korban, hanya waktu pertama kalinya, terdakwa mengatakan “ Neng ulah sieun da moal kunanaon “ (Neng, jangan takut, tidak akan apa apa), setelah itu terdakwa membuka baju, dan ketika terdakwa mau membuka celana korban, korban tidak mau, akan tetapi kemudian korban membuka celananya sendiri ;
Bahwa waktu melakukan hubungan badan pertama kali dengan korban, terdakwa melakukannya dengan cara cara, sebelumnya terdakwa mencium bibir saksi korban dan meraba raba payudara saksi korban, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban sampai masuk, dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban ;
Bahwa yang kedua kalinya dilakukan dengan cara cara, mulanya korban SMS memberitahu, bahwa orang tuanya sedang tidak ada, lalu terdakwa datang kerumah korban, langsung masuk kerumahnya, dan duduk berdampingan, kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban dan meraba raba payudara saksi korban, kemudian korban mengajak terdakwa kekamar, karena takut dilihat orang, setelah dikamar terdakwa membuka pakaiannya dan pakaian korban, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban sampai masuk, dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban ;
Bahwa yang ketiga kalinya dilakukan dengan cara cara, mulanya korban SMS memberitahu, bahwa dia sudah pulang sekolah, dan mengajak terdakwa untuk ketemuan, setelah ketemu, terdakwa mengajak korban main kerumah AAP , dirumah AAP, kami main dilantai atas, dan karena AAP berada dilantak bawah, maka kami leluasa berciuman sambil terdakwa meraba raba payudara saksi korban, kemudian korban mengajak terdakwa kekamar, karena takut dilihat orang, setelah dikamar terdakwa membuka pakaiannya dan pakaian korban, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban sampai masuk, dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban ;
Bahwa yang keempat kalinya dilakukan dengan cara mula-mula korban datang kerumah terdakwa dengan maksud untuk mengantar undangan, karena kakak korban mau menikah, karena rumah sedang kosong, maka kamipun melakukan hubungan badan dikamar terdakwa, sampai terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban, setelah itu korban pergi lagi untuk mengantar undangan ketempat lain ;
Bahwa yang kelima kalinya dilakukan dengan cara cara, mula mula korban memberitahu, bahwa keluarganya sedang ke Jakarta, lalu terdakwa datang bersama sama dengan IPAN, setelah tiba dirumah korban , terdakwa masuk kedalam rumah, lalu korban mengajak terdakwa masuk kekamar sambil berkata “ Tong didieu era aya Ipan” (jangan disini malu ada Ipan), lalu korban menarik tangan terdakwa masuk kedalam kamar, kemudian kamipun melakukan hubungan badan dikamar korban, sampai terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban, waktu Ipan mengajak pulang, korban melarang sambil berkata “Ipan pulang aja, biar Andi disini dulu”, saat itu datang RT dan bertanya ada apa rame rame, lalu datang paman korban yang mengatakan “ tidak ada apa apa, hanya ada Ende”;
Bahwa terdakwa tidak tahu, hanya dikira kira korban masih berusia 14 tahun ;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal dan bulannya lupa, bulan puasa, saat itu korban sedang di Garut bersama dengan orang tuanya, korban memberitahu agar hari Kamis terdakwa datang kerumah korban, lalu hari Kamis terdakwa menerima telepon dari Ipan, yang mengatakan, bahwa ada kakak terdakwa dirumah korban, lalu terdakwa datang kerumah korban, dan Ibu korban memberitahu, bahwa korban hamil , kemudian kakak terdakwa menyuruh Andi membeli Test Pack, setelah dites, kakak korban mengatakan hasilnya negatif ;
Bahwa waktu terdakwa datang kerumah korban, Bapa korban mengatakan butuh uang Rp. 7.000.000,- untuk perawatan korban sampai melahirkan, tapi terdakwa tidak punya uang, Ibu korban minta uang sebesar Rp.1.500.000,-, terlebih dulu untuk mengugurkan kandungan, lalu terdakwa meminjam uang kepada teman, hanya dapat Rp. 500.000,- , lalu terdakwa diantar Andi dan Ipan, kembali kerumah korban dan menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- kepada Ibu korban ;
Bahwa orang tua korban berusaha menemui orang tua terdakwa, tetapi waktu dimusyawarahkan, pengacara korban yang bernama Pak Tedi minta uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk perdamaian ;
Bahwa terdakwa tidak menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan, malahan Ibu korban yang mengatakan akan menggugurkan kandungan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah jemput korban di Sekolah;
Bahwa terdakwa tidak pernah membawa korban kerumah terdakwa, waktu kejadian dirumah terdakwa, korban datang sendiri untuk mengantar undangan ;
Bahwa korban sudah tidak perawan, karena waktu pertamakali disetubuhi, kemaluan korban tidak berdarah, dan menurut cerita Ipan, korban sudah pernah berhubungan badan dengan Apip ;
Bahwa sebelumnya, terdakwa pernah berhubungan badan dengan pelacur yang bernama Tina ;
Bahwa waktu terdakwa menginap bersama korban dipenginapan di Rancabuaya, pemilik penginapan tahu;
Bahwa waktu menyetubuhi korban, posisinya terdakwa diatas, dan korban dibawah ;
Bahwa terdakwa belum pernah kerumah Nenek Ipan, dan tidak pernah melakukan persetubuhan dengan korban dirumah Nenek Sdr. Ipan;
Bahwa terdakwa tidak pernah menunjuk nunjuk muka Ibu korban dan menendang kaki Ibu korban;
Bahwa terdakwa tidak berusaha membujuk orang tua supaya menikahkan terdakwa dengan korban, karena korban sudah dicek, dan ternyata hasilnya negatif ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum ini, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni :
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal dan bulan lupa lagi, tahun 2013, terdakwa telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dengan pacar terdakwa, yakni saksi korban, dan hubungan tersebut berlanjut sampai sebanyak lima kali, sampai akhirnya saksi korban hamil dan sekarang telah melahirkan , tetapi terdakwa tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga sekarang terdakwa ditahan dan menjalani persidangan;
Bahwa benar yang pertama, pada hari Minggu, tanggal dan bulan lupa lagi, tahun 2013, sekira jam 10.00 wib, bertempat dipenginapan di Rancabuaya, yang kedua waktunya lupa lahi masih tahun 2013, sekira jam 10.00 wib, bertempat dirumah terdakwa di Kp. Cigolewang, Desa Bungbulang, Kec,. Bungbulang, Kab. Garut, ketiga pada hari Senin, tanggal da bulannya lupa, tahun 2013, jam 13.00 wib, bertempat dirumah korban di Kp. Rancawareng, Desa Bungbulang, Kec. Bungbulang, Kab. Garut, keempat, waktunya lupa, tahun 2013 jam 14.30 wib, bertempat dirumah Sdr. AAP, di Kp. Rajawali, Desa/Kec. Bungbulang, Kab. Garut, dan yang kelima, waktunya lupa tahun 2013, bertempat di dirumah korban di Kp. Rancawareng, Desa Bungbulang, Kec. Bungbulang, Kab. Garut ;
Bahwa benar setiap menyetubuhi korban, terdakwa tidak memaksa, mengancam atau membujuk korban, hanya waktu pertama kalinya, terdakwa mengatakan “ Neng ulah sieun da moal kunanaon “ (Neng, jangan takut, tidak akan apa apa), setelah itu terdakwa membuka baju, dan ketika terdakwa mau membuka celana korban, korban tidak mau, akan tetapi kemudian korban membuka celananya sendiri ;
Bahwa benar waktu melakukan hubungan badan pertama kali dengan korban, terdakwa melakukannya dengan cara cara, sebelumnya terdakwa mencium bibir saksi korban dan meraba raba payudara saksi korban, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban sampai masuk, dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban ;
Bahwa benar yang kedua kalinya dilakukan dengan cara cara, mulanya korban SMS memberitahu, bahwa orang tuanya sedang tidak ada, lalu terdakwa datang kerumah korban, langsung masuk kerumahnya, dan duduk berdampingan, kemudian terdakwa mencium bibir saksi korban dan meraba raba payudara saksi korban, kemudian korban mengajak terdakwa kekamar, karena takut dilihat orang, setelah dikamar terdakwa membuka pakaiannya dan pakaian korban, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban sampai masuk, dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban ;
Bahwa benar yang ketiga kalinya dilakukan dengan cara cara, mulanya korban SMS memberitahu, bahwa dia sudah pulang sekolah, dan mengajak terdakwa untuk ketemuan, setelah ketemu, terdakwa mengajak korban main kerumah AAP , dirumah AAP, kami main dilantai atas, dan karena AAP berada dilantai bawah, maka kami leluasa berciuman sambil terdakwa meraba raba payudara saksi korban, kemudian korban mengajak terdakwa kekamar, karena takut dilihat orang, setelah dikamar terdakwa membuka pakaiannya dan pakaian korban, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban sampai masuk, dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban ;
Bahwa benar yang keempat kalinya dilakukan dengan cara mula-mula korban datang kerumah terdakwa dengan maksud untuk mengantar undangan, karena kakak korban mau menikah, karena rumah sedang kosong, maka kamipun melakukan hubungan badan dikamar terdakwa, sampai terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban, setelah itu korban pergi lagi untuk mengantar undangan ketempat lain ;
Bahwa benar yang kelima kalinya dilakukan dengan cara cara, mula mula korban memberitahu, bahwa keluarganya sedang ke Jakarta, lalu terdakwa datang bersama sama dengan IPAN, setelah tiba dirumah korban, terdakwa masuk kedalam rumah, lalu korban mengajak terdakwa masuk kekamar sambil berkata “ Tong didieu era aya Ipan” (jangan disini malu ada Ipan), lalu korban menarik tangan terdakwa masuk kedalam kamar, kemudian kamipun melakukan hubungan badan dikamar korban, sampai terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban, waktu Ipan mengajak pulang, korban melarang sambil berkata “Ipan pulang aja, biar Andi disini dulu”, saat itu datang RT dan bertanya ada apa rame rame, lalu datang paman korban yang mengatakan “ tidak ada apa apa, hanya ada Ende”;
Bahwa benar terdakwa tidak tahu, hanya dikira kira korban masih berusia 14 tahun ;
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal dan bulannya lupa, bulan puasa, saat itu korban sedang di Garut bersama dengan orang tuanya, korban memberitahu agar hari Kamis terdakwa datang kerumah korban, lalu hari Kamis terdakwa menerima telepon dari Ipan, yang mengatakan, bahwa ada kakak terdakwa dirumah korban, lalu terdakwa datang kerumah korban, dan Ibu korban memberitahu, bahwa korban hamil , kemudian kakak terdakwa menyuruh Andi membeli Test Pack, setelah dites, kakak korban mengatakan hasilnya negatif ;
Bahwa benar waktu terdakwa datang kerumah korban, Bapa korban mengatakan butuh uang Rp. 7.000.000,- untuk perawatan korban sampai melahirkan, tapi terdakwa tidak punya uang, Ibu korban minta uang sebesar Rp.1.500.000,-, terlebih dulu untuk mengugurkan kandungan, lalu terdakwa meminjam uang kepada teman, hanya dapat Rp. 500.000,- , lalu terdakwa diantar Andi dan Ipan, kembali kerumah korban dan menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- kepada Ibu korban ;
Bahwa benar orang tua korban berusaha menemui orang tua terdakwa, tetapi waktu dimusyawarahkan, pengacara korban yang bernama Pak Tedi minta uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk perdamaian ;
Bahwa benar sebelumnya, terdakwa pernah berhubungan badan dengan pelacur yang bernama Tina ;
Bahwa benar waktu terdakwa menginap bersama korban dipenginapan di Rancabuaya, pemilik penginapan tahu;
Bahwa benar waktu menyetubuhi korban, posisinya terdakwa diatas, dan korban dibawah ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak atas pasal yang didakwakan kepadanya maka haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas yakni Primer melanggar 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP, Subsidair melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP, lebih Subsideir melanggar pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum adalah subsideritas maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan pertama yaitu melanggar pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Secara berturut-turut dan berulang-ulang sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa terbukti atau tidak terbuktinya unsur-unsur tersebut dalam perbuatan Terdakwa dapat dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa pengertian kata “barang siapa” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum seorang laki-laki sebagai terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD, atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum tersebut kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terbukti;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban dan terdakwa adalah pacaran dan telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban, dimana saksi korban masih di bawah umur (anak) dan masih masuk perlindungan anak. Arti anak menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 1 ke-1 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, dimana saksi korban masih berumur 14 (empat belas) tahun dan arti perlindungan anak menurut UU No.23 Tahun 2002 pasal 1 ke-2 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keterangan terdakwa serta keterangan saksi korban, persetubuhan (hubungan badan) yang dilakukan terdakwa dan saksi korban adalah berdasarkan paksaan dan ancaman kekerasan dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Pertama pada hari Senin tanggal 15 April 2013 sekitar jam 13.00 WIB, Saksi korban pulang dari sekolah, kemudian bertemu dengan Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD, saat itu Terdakwa mengajak Saksi untuk pulang ke rumah Terdakwa dengan alasan kakak Saksi menyuruh Terdakwa untuk menjemput Saksi, sehingga Saksi ahirnya mau ikut pulang ke rumah Terdakwa di Kp. Cigolewang Desa Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut., kemudian sewaktu saksi seang berada di ruang tamu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak Saksi untuk masuk kedalam kamar Terdakwa , sambil matanya melotot kearah Saksi, tetapi Saksi tetap tidak mau, lalu Terdakwa menarik tangan Saksi dan dibawa ke dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mendorong dada Saksi hingga jatuh duduk di kasur, selanjutnya Terdakwa mengunci kamar dan membekap mulut Saksi sambil berkata : “ULAH GANDENG BISI KADENGEUN BATUR “ (JANGAN BERISIK TAKUT KEDENGARAN ORANG LAIN ) , kemudian Terdakwa meraba-raba payu dara Saksi dan melepas celana dalam yang sedang dikenakan oleh Saksi lalu menyetubuhi Saksi dengan cara menindihi tubuh Saksi lalu memasukan kemaluan Terdakwa kdalam kemaluan Saksi, saat itu Saksi berusaha untuk melawan dengan cara memukuli dada Terdakwa akan tetapi tenaga Saksi lemah , sehingga Terdakwa tetap bisa menyetubuhi Saksi hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan Saksi.
Ke 2 kalinya, Pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira jam 10.00 Wib saksi korban meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA melalui Handphone Saksi, akan tetapi Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA mengajak saksi untuk bertemu dan Saksi mengira Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA akan bertanggung sehingga Saksi mau untuk diajak bertemu dan setelah berada di rumah Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa Saksi tidak akan hamil karena banyak cewe yang sudah di setubuhi tidak ada yang hamil, kemudian Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA memaksa saksi lagi untuk melakukan hubungan badan tetapi saksi menolaknya karena saksi takut hamil tetapi Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA memaksa saksi sambil matanya melotot dan memarahi Saksi dengan kata-kata “ JEMPE ANJING GANDENG “ (diam ajing berisik) lalu Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menciumi saksi hingga Saksi menampar Terdakwa tapi Terdakwa tetap memaksa saksi sambil melepaskan celana saksi kemudian saksi di setubuhi pada saat itu saksi melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki Terdakwa tetapi tubuh Terdakwa lebih kuat sehingga tetap bisa menyetubuhi Saksi .
ke 3 Pada hari Minggu tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan April 2013 sekira jam 11.00 Wib di rumah Saksi korban di Kp. Rancawareng Ds. Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut , Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA datang kerumah saksi , saat itu di rumah saksi tidak ada orang lain selain Saksi, lalu Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA masuk kedalam kamar dan saksi duduk di ruang tamu, lalu Terdakwa memanggil Saksi “ kadieu maneh “ (KESINI KAMU) sambil menarik Saksi, saksi menolak sambil menangis tetapi Terdakwa marah dan berkata “ ULAH JEBLEH BISI KADENGEEUN BIBI MANEH “ (diam jangan menangis takut kedengaran bibi kamu ) karena saksi merasa takut akhirnya saksi mengikutinya dan setelah didalam kamar Terdakwa marah-marah “ KUNAON MANEH TEU NGARTI –NGARTI KAHAYANG AING “ (kenapa kamu tidak mengerti kemauan saya) lalu saksi jawab dengan kata-kata tidak mau, Terdakwa berkata lagi “ ENTONG MUPIK “ (jangan munafik) sambil matanya memelototi lalu Terdakwa, karena takut Saksi tidak berani melawan sewaktu Terdakwa melepaskan celana dalam saksi lalu menyetubuhi saksi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi mengeluarkan seperma di dalam kemaluan saksi .
Ke 4 kalinya pada hari Jumat tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 12.00 Wib pada waktu Saksi sedang main dirumah bibi saksi kemudian Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA menghampiri saksi kemudian mengajak saksi untuk main kerumah nenek Terdakwa, dan setelah di dalam rumah nenek Terdakwa lalu Terdakwa mengajak saksi kedalam kamar dengan alasan akan membicarakan pertanggung jawaban yang saksi bicarakan,sehingga Saksi mau mnekiti Terdakwa masuk kedalam kamar, setelah sampai didalam kamar Terdakwa lalu mendorong punggung Saksi kekasur lalu saksi jatuh telungkup kemudian saksi bangun dan berusaha akan keluar kamar tetapi tangan saksi di tarik dan di dorong lagi kekasur sambil mengatakan : “ mau kemana ? “, sambil tubuh saksi di tidurkan lalu berusaha melawan dengan menendang Terdakwa pada kedua belah kaki saksi di pegang oleh kedua tangannya kemudian celana dalam saksi di buka sambil kaki saksi di pegangi dan setelah celana dalam saksi lepas dari tubuh saksi Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menyetubuhi saksi dan ketika saksi di setubuhi saat itu saksi tidak berontak karena badan saksi merasa lemas akhirnya saksi diam saja kemudian Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menyetubuhi saksi sampai kemaluan Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY megeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi.
Ke 5 kalinya pada hari Minggu tangga tidak dapat diingat lagi, bulan April 2013 sekira jam 14.00 Wib saat itu saksi sedang berada di rumah bibi saksi dan saat itu bibi saksi menitipkan bayinya karena bibi saksi mau ke kamar mandi untuk mencuci pakian dan tidak lama kemudian Terdakwa datang kerumah bibi saksi dengan alasan akan menengok bayi bibi saksi lalu sewaktu Saksi mau mengambil air minum Terdakwa menarik tangan saksi sambil berkata “DIUK DIDIEU WE TONG SIEUN DA MOAL DIKUKUMAHA “ (duduk disini saja tidak akan diapa apain) kemudian Terdakwa mengunci rumah bibi saksi lalu Terdakwa mendekati saksi dan “ KENAPA MUKA MENI PUCAT KITU DA MOAL DIKUKUMAHA KUAING OGE” (kenapa muka kamu meni pucat begitu tidak akan diapa-apak oleh saya juga) dan setelah itu Terdakwa membuka celana saksi secara paksa dan pada saat di buka saksi mengatakan TIDAK MAU, tetapi Terdakwa berkata tidak akan apa- saat itu saksi bertahan memegangi celana saksi tetapi Terdakwa tetap memaksanya membuka celana saksi sambil mengatakan “ KUNAON EMBUNG DA ENGGEUS KAGOK “ (kenapa tidak mau da udah terlanjur) karena saksi takut Terdakwa marah dan takut ketahuan bibi saksi akhirnya saksi pasrah hingga kemudian Terdakwa menyetubuhi Saksi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Ke 6 Kalinya pada hari Kamis tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 12.00 Wib , tman Terdakwa yang bernama IPAN menhajak Saksi ke rumah nenek nya, kemudian Saksi ke rumah nenek IPAN, ternyata didalam rumah tersebut sudah ada Terdakwa karena saksi melihat Terdakwa ada didalam rumah akhirnya saksi keluar lagi, tetapi Terdakwa memanggil Saksi dan berkata : NELI KADIEU MANEH ASUP DEUI NAHA MAKE LUMPAT TONG SIEUN KUURANG “ (Neli kesini kamu masuk lagi kenapa lari jangan takut oleh saya) lalu tangan kanan saksi di tarik kedalam rumah dan didudukan di kursi dan tidak lama kemudian datanglah Sdr. IPAN lalu IPAN diberi uang oleh Terdakwa IPAN pergi setelah itu pintu rumah di kunci oleh Terdakwa, kemudian saksi mau keluar rumah serta mencari kuncinya ternyata kunci rumah tersebut tidak ada dan Terdakwa menghalang halangi saksi supaya saksi tidak keluar rumah lalu tangan kanan saksi di tarik dan dibawa kedalam kamar dan setelah didalam kamar dada saksi di dorong dan jatuh di kasur kemudian mulut / muka saksi di tutup dengan menggunakan bantal sambil kemudian tangan Terdakwa melepaskan celana dalam saksi sampai lepas dari tubuh saksi kemudian saksi di setubuhi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kdalam kemaluan Saksi hingga Terdakwa mengeluarkan seperma didalam kemaluan saksi.
Ke- 7, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti pada bulan April tahun 2013 sekira jam 12.00 Wib saat itu saksi sedang bermain didalam rumah lalu saksi bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama IPAN kemudian Sdr. IPAN menanyakan Saksi sedang apa, lalu saksi jawab sedang main, kemudian IPAN menelpon dan menyuruh Terdakwa datang ke rumah saksi kemudian Terdakwa datang datang kerumah saksi lalu marah-marah berkata : “KUNAON SIA TEH HP TEU AKTIP BAE SIEUN DIBELAN KUAING “ (kenapa kamu hp tidak aktif terus, takut di telponan oleh saya) kemudian Terdakwa duduk dikursi dekat saksi lalu meraba –raba payudara saksi kemudian saksi ditarik kedalam kamar lalu saksi menolaknya sambil mengetakan tidak mau karena ada ibu kandung saksi tetapi Terdakwa tetap membawa Saksi masuk kedalam kamar dan di dudukan di kasur lalu celana saksi dibuka reletingnya dan ditarik sehingga celana saksi lepas dari tubuh kemudian saksi mengambil kain panjang kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi dengan kata –kata akan menggunakan kekerasan atau dipasrahkan, karena saksi merasa takut dimarahi akhirnya saksi pasrah sehingga saksi di setubuhi oleh Terdakwa dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Ke – 8 kalinya pada hari Kamis tanggal lupa pada bulan bulan Mei 2013 sekira jam 13.00 Wib saat itu saksi sedang dirumah sedang membereskan rumah karena ibu kandung saksi pergi ke Jakarta kemudian Terdakwa datang kerumah saksi kemudian saksi menayakan pertanggung jawaban Terdakwa karena saat itu saksi belum menstruasi/Haid tetapi Terdakwa tidak percaya dan mengatakan kepada saksi tidak mungkin tidak Menstruasi kemungkinanan itu penyakit kemudian saksi ditarikkedalam kamar kemudian tubuh saksi di tidurkan lalu celana saksi ditarik oleh Terdakwa dan disetubuhi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM PUSKESMAS DTP TAROGONG No : 800/KS/049/PKM/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2003 ditandatangani oleh dr. H. WINARDI KAHDAR hasil pemeriksaan terhadap SAKSI KORBAN pada tanggal 29 Juli 2013 dalam kesimpulannya menerangkan :
Dari hasil pemeriksaan orang tersebut diatas diraba terasa masa benjolan didaerah perut, pada pemeriksaan Ultrasonografi orang tersebut dalam keadaan hamil dengan janin berumur Tiga Belas Minggu, pada lubang kemaluan selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh dan jam Sembilan, hal tersebut diatas disebabkan oleh karena orang tersebut hamil dengan janin berumur Tiga Belas Minggu dan robekan selaput dara disebabkan tekanan benda tumpul dan keras yang sudah lama.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan Saksi sebagaimana diuraikan diatas, dengan dikaitkan dengan alat bukti Surat berupa VISUM ET REPERTUM serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, dimana antara yang satu dengan lainnya saling berhubungan maka menujukan bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dilakuan oleh Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD yang sudah berusia dewasa terhadap korban yang masih dibawah umur yaitu KORBAN yang berusia 13 tahun, sehingga perbauatan Terdakwa ini dapat dipandang sebagai perbuatan “ Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan “dimana persetubuhan tersebut tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan kekerasan dan juga ancaman kekerasan yaitu dengan cara : menarik, mendorong , membekap mulut saksi korban dengan bantal , membentak bentak dan memelototi korban, serta mengancam Saksi korban dengan mengatakan kepada saksi korban : “ MAU MENGGUNAKAN KEKERASAN ATAU MAU PASRAH ? sehingga korban merasa takut dan merasa tidak berdaya sehingga korban mau untuk disetubuhi oleh Terdakwa , hal ini menurut hemat kami telah memenuhi pengertian “ Melakukan Kekeresan “sebagaimana dimaksud oleh pasal 89 KUHP yaitu : “dipersamakan dengan melakukan kekerasan yaitu membuat dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya “.
Menimbang, bahwa meskipun dipersidangan Terdakwa telah menyangkal melakukan persetubuhan dengan saksi korban yang dilakukan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan yaitu dengan cara membekap menarik, mendorong, membekap mulut saksi korban dengan bantal, membentak bentak dan memelototi korban, serta mengancam Saksi korban dengan mengatakan kepada saksi korban : “ MAU MENGGUNAKAN KEKERASAN ATAU MAU PASRAH? Dan Terdakwa dipersidangan berdalih bahwa Terdakwa berpacaran dengan Saksi korban serta melakukan persetubuhan dengan Saksi korban dengan cara membujuk Saksi korban sehingga mau diajak bersetubuh sebanyak 5 kali , dan Terdakwa mengakui mengeluarkan sperma semuanya diluar kemaluan Saksi korban, penyangkalan Terdakwa ini adalah hak Terdakwa dan dilindungi oleh undang-undang bahkan kepada Terdakwa diberi hak untuk tidak menjawab sama sekali, namun demikian penyangkalan dan mungkirnya Terdakwa harus ditunjang dengan bukti-bukti lain yang dapat meyakinkan penyangkalanya tersebut apakah benar atau hanya alasan yang dibuat-buat oleh Terdakwa saja, Keterangan Terdakwa ini bertentangan dengan Alat bukti yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi dibawah sumpah diantaranya Saksi-saksi selaku orang tua saksi korban, semuanya menerangkan bahwa saksi – saksi mendengar langsung dari saksi korban bahwa Terdakwa tidak pacaran dengan saksi korban, dan Saksi korban dipaksa untuk bersetubuh oleh Terdakwa, begitu juga dengan Saksi korban sendiri dipersidangan dengan tegas menerangkan bahwa Saksi tidak pacaran dengan Terdakwa , Saksi mau disetubuhi oleh Terdakwa karena merasa takut dan tidak berdaya Terdakwa setiap melakukan persetubuhan dengan Saksi adalah dilakukan dengan dengan menggunakan kekerasan dan juga ancaman kekerasan yaitu dengan cara menarik, mendorong, membekap mulut saksi korban dengan bantal, membentak bentak dan memelototi korban, serta mengancam Saksi korban dengan mengatakan kepada saksi korban : “MAU MENGGUNAKAN KEKERASAN ATAU MAU PASRAH ?”, serta alat bukti Surat berupa Visum Et Repertum dan barang bukti berupa pakaian dan celana korban, dimana antara satu dengan lainnya saling berkaitan sehingga memperkuat adanya suatu petunjuk bahwa benar telah terjadi perbuatan persetubuhan dengan seorang anak, dan Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD adalah pelakunya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terbukti.
Ad.3. Secara berturut-turut dan berulang-ulang sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keterangan terdakwa serta keterangan saksi korban, bahwa menurut keterangan saksi korban terdakwa mencabuli dan mensetubuhi saksi korban yakni :
Pertama pada hari Senin tanggal 15 April 2013 sekitar jam 13.00 WIB, Saksi korban pulang dari sekolah, kemudian bertemu dengan Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA ALIAS ENDE NIKMAT BIN SAEPUDIN AHMAD, saat itu Terdakwa mengajak Saksi untuk pulang ke rumah Terdakwa dengan alasan kakak Saksi menyuruh Terdakwa untuk menjemput Saksi, sehingga Saksi ahirnya mau ikut pulang ke rumah Terdakwa di Kp. Cigolewang Desa Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut., kemudian sewaktu saksi seang berada di ruang tamu rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak Saksi untuk masuk kedalam kamar Terdakwa , sambil matanya melotot kearah Saksi, tetapi Saksi tetap tidak mau, lalu Terdakwa menarik tangan Saksi dan dibawa ke dalam kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa mendorong dada Saksi hingga jatuh duduk di kasur, selanjutnya Terdakwa mengunci kamar dan membekap mulut Saksi sambil berkata : “ULAH GANDENG BISI KADENGEUN BATUR “ (JANGAN BERISIK TAKUT KEDENGARAN ORANG LAIN ) , kemudian Terdakwa meraba-raba payu dara Saksi dan melepas celana dalam yang sedang dikenakan oleh Saksi lalu menyetubuhi Saksi dengan cara menindihi tubuh Saksi lalu memasukan kemaluan Terdakwa kdalam kemaluan Saksi, saat itu Saksi berusaha untuk melawan dengan cara memukuli dada Terdakwa akan tetapi tenaga Saksi lemah , sehingga Terdakwa tetap bisa menyetubuhi Saksi hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan Saksi.
Ke 2 kalinya , Pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira jam 10.00 Wib saksi korban meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA melalui Handphone Saksi , akan tetapi Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA mengajak saksi untuk bertemu dan Saksi mengira Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA akan bertanggung sehingga Saksi mau untuk diajak bertemu dan setelah berada di rumah Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa Saksi tidak akan hamil karena banyak cewe yang sudah di setubuhi tidak ada yang hamil, kemudian Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA memaksa saksi lagi untuk melakukan hubungan badan tetapi saksi menolaknya karena saksi takut hamil tetapi Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA memaksa saksi sambil matanya melotot dan memarahi Saksi dengan kata-kata “ JEMPE ANJING GANDENG “ (diam ajing berisik) lalu Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menciumi saksi hingga Saksi menampar Terdakwa tapi Terdakwa tetap memaksa saksi sambil melepaskan celana saksi kemudian saksi di setubuhi pada saat itu saksi melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki Terdakwa tetapi tubuh Terdakwa lebih kuat sehingga tetap bisa menyetubuhi Saksi .
ke 3 Pada hari Minggu tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan April 2013 sekira jam 11.00 Wib di rumah Saksi korban di Kp. Rancawareng Ds. Bungbulang Kec. Bungbulang Kab. Garut , Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA datang kerumah saksi , saat itu di rumah saksi tidak ada orang lain selain Saksi, lalu Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA masuk kedalam kamar dan saksi duduk di ruang tamu, lalu Terdakwa memanggil Saksi “ kadieu maneh “ (KESINI KAMU) sambil menarik Saksi, saksi menolak sambil menangis tetapi Terdakwa marah dan berkata “ ULAH JEBLEH BISI KADENGEEUN BIBI MANEH “ (diam jangan menangis takut kedengaran bibi kamu ) karena saksi merasa takut akhirnya saksi mengikutinya dan setelah didalam kamar Terdakwa marah-marah “ KUNAON MANEH TEU NGARTI –NGARTI KAHAYANG AING “ (kenapa kamu tidak mengerti kemauan saya) lalu saksi jawab dengan kata-kata tidak mau , Terdakwa berkata lagi “ ENTONG MUPIK “ (jangan munafik) sambil matanya memelototi lalu Terdakwa , karena takut Saksi tidak berani melawan sewaktu Terdakwa melepaskan celana dalam saksi lalu menyetubuhi saksi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi mengeluarkan seperma di dalam kemaluan saksi .
Ke 4 kalinya pada hari Jumat tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 12.00 Wib pada waktu Saksi sedang main dirumah bibi saksi kemudian Terdakwa ANDI NIKMAT NUGRAHA menghampiri saksi kemudian mengajak saksi untuk main kerumah nenek Terdakwa, dan setelah di dalam rumah nenek Terdakwa lalu Terdakwa mengajak saksi kedalam kamar dengan alasan akan membicarakan pertanggung jawaban yang saksi bicarakan,sehingga Saksi mau mnekiti Terdakwa masuk kedalam kamar, setelah sampai didalam kamar Terdakwa lalu mendorong punggung Saksi kekasur lalu saksi jatuh telungkup kemudian saksi bangun dan berusaha akan keluar kamar tetapi tangan saksi di tarik dan di dorong lagi kekasur sambil mengatakan : “ mau kemana ? “, sambil tubuh saksi di tidurkan lalu berusaha melawan dengan menendang Terdakwa pada kedua belah kaki saksi di pegang oleh kedua tangannya kemudian celana dalam saksi di buka sambil kaki saksi di pegangi dan setelah celana dalam saksi lepas dari tubuh saksi Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menyetubuhi saksi dan ketika saksi di setubuhi saat itu saksi tidak berontak karena badan saksi merasa lemas akhirnya saksi diam saja kemudian Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY menyetubuhi saksi sampai kemaluan Sdr. ANDI NIKMAT NUGRAHA Als OTOY megeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi.
Ke 5 kalinya pada hari Minggu tangga tidak dapat diingat lagi, bulan April 2013 sekira jam 14.00 Wib saat itu saksi sedang berada di rumah bibi saksi dan saat itu bibi saksi menitipkan bayinya karena bibi saksi mau ke kamar mandi untuk mencuci pakian dan tidak lama kemudian Terdakwa datang kerumah bibi saksi dengan alasan akan menengok bayi bibi saksi lalu sewaktu Saksi mau mengambil air minum Terdakwa menarik tangan saksi sambil berkata “DIUK DIDIEU WE TONG SIEUN DA MOAL DIKUKUMAHA “ (duduk disini saja tidak akan diapa apain) kemudian Terdakwa mengunci rumah bibi saksi lalu Terdakwa mendekati saksi dan “ KENAPA MUKA MENI PUCAT KITU DA MOAL DIKUKUMAHA KUAING OGE” (kenapa muka kamu meni pucat begitu tidak akan diapa-apak oleh saya juga) dan setelah itu Terdakwa membuka celana saksi secara paksa dan pada saat di buka saksi mengatakan TIDAK MAU, tetapi Terdakwa berkata tidak akan apa- saat itu saksi bertahan memegangi celana saksi tetapi Terdakwa tetap memaksanya membuka celana saksi sambil mengatakan “ KUNAON EMBUNG DA ENGGEUS KAGOK “ (kenapa tidak mau da udah terlanjur) karena saksi takut Terdakwa marah dan takut ketahuan bibi saksi akhirnya saksi pasrah hingga kemudian Terdakwa menyetubuhi Saksi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Ke 6 Kalinya pada hari Kamis tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 12.00 Wib , tman Terdakwa yang bernama IPAN menhajak Saksi ke rumah nenek nya, kemudian Saksi ke rumah nenek IPAN, ternyata didalam rumah tersebut sudah ada Terdakwa karena saksi melihat Terdakwa ada didalam rumah akhirnya saksi keluar lagi, tetapi Terdakwa memanggil Saksi dan berkata : NELI KADIEU MANEH ASUP DEUI NAHA MAKE LUMPAT TONG SIEUN KUURANG “ (Neli kesini kamu masuk lagi kenapa lari jangan takut oleh saya) lalu tangan kanan saksi di tarik kedalam rumah dan didudukan di kursi dan tidak lama kemudian datanglah Sdr. IPAN lalu IPAN diberi uang oleh Terdakwa IPAN pergi setelah itu pintu rumah di kunci oleh Terdakwa, kemudian saksi mau keluar rumah serta mencari kuncinya ternyata kunci rumah tersebut tidak ada dan Terdakwa menghalang halangi saksi supaya saksi tidak keluar rumah lalu tangan kanan saksi di tarik dan dibawa kedalam kamar dan setelah didalam kamar dada saksi di dorong dan jatuh di kasur kemudian mulut / muka saksi di tutup dengan menggunakan bantal sambil kemudian tangan Terdakwa melepaskan celana dalam saksi sampai lepas dari tubuh saksi kemudian saksi di setubuhi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kdalam kemaluan Saksi hingga Terdakwa mengeluarkan seperma didalam kemaluan saksi.
Ke- 7, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti pada bulan April tahun 2013 sekira jam 12.00 Wib saat itu saksi sedang bermain didalam rumah lalu saksi bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama IPAN kemudian Sdr. IPAN menanyakan Saksi sedang apa, lalu saksi jawab sedang main, kemudian IPAN menelpon dan menyuruh Terdakwa datang ke rumah saksi kemudian Terdakwa datang datang kerumah saksi lalu marah-marah berkata : “KUNAON SIA TEH HP TEU AKTIP BAE SIEUN DIBELAN KUAING “ (kenapa kamu hp tidak aktif terus, takut di telponan oleh saya) kemudian Terdakwa duduk dikursi dekat saksi lalu meraba –raba payudara saksi kemudian saksi ditarik kedalam kamar lalu saksi menolaknya sambil mengetakan tidak mau karena ada ibu kandung saksi tetapi Terdakwa tetap membawa Saksi masuk kedalam kamar dan di dudukan di kasur lalu celana saksi dibuka reletingnya dan ditarik sehingga celana saksi lepas dari tubuh kemudian saksi mengambil kain panjang kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi dengan kata –kata akan menggunakan kekerasan atau dipasrahkan, karena saksi merasa takut dimarahi akhirnya saksi pasrah sehingga saksi di setubuhi oleh Terdakwa dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Ke – 8 kalinya pada hari Kamis tanggal lupa pada bulan bulan Mei 2013 sekira jam 13.00 Wib saat itu saksi sedang dirumah sedang membereskan rumah karena ibu kandung saksi pergi ke Jakarta kemudian Terdakwa datang kerumah saksi kemudian saksi menayakan pertanggung jawaban Terdakwa karena saat itu saksi belum menstruasi/Haid tetapi Terdakwa tidak percaya dan mengatakan kepada saksi tidak mungkin tidak Menstruasi kemungkinanan itu penyakit kemudian saksi ditarikkedalam kamar kemudian tubuh saksi di tidurkan lalu celana saksi ditarik oleh Terdakwa dan disetubuhi dengan cara memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi.
Menimbang, bahwa terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saksi korban dilakukan berkali-kali, maka dengan demikian unsur Secara berturut-turut dan berulang-ulang sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan berulang-ulang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 jo pasal 64 ayat 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur primer melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 jo pasal 64 ayat 1 KUHP telah terpenuhi maka dakwaan yang lain tidak perlu Majelis Hakim buktikan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP, lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terdakwa dinyatakan bersalah, Majelis mengkhawatirkan terdakwa akan menghindar dari eksekusi putusan ini, dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP, maka terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah baju lengan panjang warna merah bercorak totol hitam akan diputus dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pemidanaan maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sehingga putusan tersebut dipandang adil;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat merugikan saksi korban.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di persidangan.
Terdakwa meyesali perbuatannya dan bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Terdakwa telah memberikan bantuan untuk pengobatan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP, Undang-undang No. 8 tahun 1981 serta pasal-pasal dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Andi Nikmat Nugraha Alias Ende Nikmat Bin Saepudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara berturut-turut.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,-subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju lengan panjang warna merah bercorak totol hitam milik saksi korban.
Dikembalikan kepada saksi korban.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2014 oleh kami ELSALINA PURBA, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan RONI SUATA, SH.MH dan NURHUDA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis serta Hakim Anggota tersebut dan didampingi oleh TATI KISWATI sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Garut dan dihadiri TJETJEP SAEFUL HIDAYAT, SH.MH Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut serta terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, RONI SUATA, SH., MH. | Hakim Ketua Majelis, ELSALINA Br. PURBA, SH., MH. |
| NURHUDA, SH., MH. | |
| Panitera Pengganti, TATI KISWATI | |