272/Pid.Sus/2016/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 272/Pid.Sus/2016/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSURI Als SURI Bin (Alm) IJAS.
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak
P U T U S A N
Nomor : 272/Pid.Sus/2016/PN Kgn
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SAMSURI Als SURI Bin (Alm) IJAS.
Tempat Lahir : Negara.
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 01 Juli 1967.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 Rw. 06 Kec. Daha
Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditahan sejak tanggal 18 September 2016 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi penasehat hukum MUS NURAN RASYIDI, SH Advokat/Pengacara yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor. 272/Pid.Sus/2016/PN Kgn tertanggal 30 November 2016 ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SAMSURI Als SURI Bin (Alm) IJAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Pertama kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMSURI Als SURI Bin (Alm) IJAS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesarRp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan tolak angina;
650 (enam ratus lima puluh) butir obat jenis Carnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 November 2016 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
PERTAMA ;
Bahwa terdakwa SAMSURI Als SURI Bin (Alm) IJAS pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 Skp 19.30 Wita Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 Rw. 06 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal ketika saksi IMAM MULYANTO dan saksi FADLIANOOR mendapat laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 Rw. 06 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan terdakwa mengedarkan obat carnophen, atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut para saksi langsung berangkat menuju ke Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 Rw. 06 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan menuju kediaman terdakwa bermaksud untuk membeli obat carnophen di perjalanan atau dipinggir jalan, para saksi bertemu dengan terdakwa dan membeli 1 (satu) keeping obat carnophen selanjutnya menghubungi anggota lainnya tidak lama kemudian rekan-rekan anggota dari Polsek Saha Selatan tiba di rumah terdakwa, para saksi melakukan pemeriksaan dirumah terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak kardus yang bertuliskan tolak angin didalamnya terdapat 650 (enam ratus lima puluh) butir obat carnophen yang ditemukan ditengah-tengah dalam rumah terdakwa yang berdempetan dengan dinding kemudian para saksi memeriksa tubuh terdakwa menemukan uang hasil penjualan yang tersimpan didalam kantong celana sebanyak Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa 650 (enam ratus lima puluh) butir obat carnophen dan uang sebanyak Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah) tersebut diakui milik terdakwa;
Bahwa dalam mengedarkan obat carnophen terdakwa hanya duduk-duduk dipinggir jalan kemudian datang orang untuk membeli obat dengan harga yang sudah ditentukan oleh terdakwa yaitu menjual obat carnophen perbox atau perstrip tidak perbiji.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen hanya perlu meminta belikan kepada para tukang parkir disekitar Pasar Hanyar yang sudah dipesan terlebih dahulu dan memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sampai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk mendapatkan obat di daerah kelayan terdakwa bertanya kepada orang berada disekitar jalan kelayan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu untuk membeli obat, orang tersebut akan membelikan obat tersebut dan terdakwa memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah);
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnopen per 1 (satu) box dengan harga berkisar Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya obat-obatan tersebut terdakwa jual kembali dengan harga untuk obat jenis Carnophen dengan harga yang berbeda-beda antara harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per box, terdakwa mendapatkan keuntungan dari obat jenis carnophen berkisar antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa terdakwa pertama kali membeli obat carnophen sekitar bulan juli 2016 di Pasar Hanyar Banjarmsin sebanyak 30 (tiga puluh) box dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian pada bulan Agustus 2016 terdakwa membeli lagi ditempat yang sama dan orang yang sama, dan ketiga terdakwa membeli pada hari Jum’at tanggal 16 september 2016 sekitar jam 12.00 wita di daerah kelayan Banjarmasin kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa sebanyak 35 (tiga puluh lima) box, uang Rp. 15.030.000,- (lima bela juta tiga puluh ribu rupiah) adalah uang dari hasil penjualan obat carnophen selama 3 (tiga) bulan, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 5 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.09.16.2262 tanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Rustyawati, Apt., M. Kes. Epid selaku Kepala Balai Besar Obat dan Makanan;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 197 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SAMSURI Als SURI Bin (Alm) IJAS pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 Skp 19.30 Wita Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 Rw. 06 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal ketika saksi IMAM MULYANTO dan saksi FADLIANOOR mendapat laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 Rw. 06 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan terdakwa mengedarkan obat carnophen, atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut para saksi langsung berangkat menuju ke Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 Rw. 06 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan menuju kediaman terdakwa bermaksud untuk membeli obat carnophen di perjalanan atau dipinggir jalan, para saksi bertemu dengan terdakwa dan membeli 1 (satu) keeping obat carnophen selanjutnya menghubungi anggota lainnya tidak lama kemudian rekan-rekan anggota dari Polsek Saha Selatan tiba di rumah terdakwa, para saksi melakukan pemeriksaan dirumah terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak kardus yang bertuliskan tolak angin didalamnya terdapat 650 (enam ratus lima puluh) butir obat carnophen yang ditemukan ditengah-tengah dalam rumah terdakwa yang berdempetan dengan dinding kemudian para saksi memeriksa tubuh terdakwa menemukan uang hasil penjualan yang tersimpan didalam kantong celana sebanyak Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa 650 (enam ratus lima puluh) butir obat carnophen dan uang sebanyak Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah) tersebut diakui milik terdakwa;
Bahwa dalam mengedarkan obat carnophen terdakwa hanya duduk-duduk dipinggir jalan kemudian datang orang untuk membeli obat dengan harga yang sudah ditentukan oleh terdakwa yaitu menjual obat carnophen perbox atau perstrip tidak perbiji;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen hanya perlu meminta belikan kepada para tukang parkir disekitar Pasar Hanyar yang sudah dipesan terlebih dahulu dan memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sampai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk mendapatkan obat di daerah kelayan terdakwa bertanya kepada orang berada disekitar jalan kelayan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu untuk membeli obat, orang tersebut akan membelikan obat tersebut dan terdakwa memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah);
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnopen per 1 (satu) box dengan harga berkisar Rp.180.000 (seratus deapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya obat-obatan tersebut terdakwa jual kembali dengan harga untuk obat jenis Carnophen dengan harga yang berbeda-beda antara harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per box, terdakwa mendapatkan keuntungan dari obat jenis carnophen berkisar antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa terdakwa pertama kali membeli obat carnophen sekitar bulan juli 2016 di Pasar Hanyar Banjarmsin sebanyak 30 (tiga puluh) box dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian pada bulan Agustus 2016 terdakwa membeli lagi ditempat yang sama dan orang yang sama, dan ketiga terdakwa membeli pada hari Jum’at tanggal 16 september 2016 sekitar jam 12.00 wita di daerah kelayan Banjarmasin kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa sebanyak 35 (tiga puluh lima) box, uang Rp. 15.030.000,- (lima bela juta tiga puluh ribu rupiah) adalah uang dari hasil penjualan obat carnophen selama 3 (tiga) bulan, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 5 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.09.16.2262 tanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Rustyawati, Apt., M. Kes. Epid selaku Kepala Balai Besar Obat dan Makanan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 196 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selain itu, diajukan pula barang bukti oleh penuntut umum berupa:
1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan tolak angina;
650 (enam ratus lima puluh) butir obat jenis Carnophen;
Uang sebesar Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi IMAM MULYANTO Bin WARDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, bertempat Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 RW. 06 Kec. Daha Selatan Kab Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi FADLIANOOR , karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa Sebelumnya saksi dan rekan kerja saksi yakni saksi FADLIANOOR mendapatkan informasi bahwa di Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 RW. 06 Kec. Daha Selatan Kab Hulu Sungai Selatan ada seseorang yang mengedarkan obat jenis Carnophen yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut saksi dan saksi FADLIANOOR langsung berangkat menuju ke di Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 RW. 06 Kec. Daha Selatan Kab Hulu Sungai Selatan untuk membeli obat carnophen diperjalanan atau dipinggir jalan, saksi dan saksi FADLIANOOR bertemu dengan terdakwa dan membeli 1 (satu) keeping obat carnophen selanjutnya saksi dan saksi FADLIANOOR menghubungi anggota lainnya tidak lama kemudian rekan-rekan anggota dari Polsek Daha Selatan datang kerumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan dirumah atau tempat tinggal terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak kardus yang bertuliskan tolak angin didalamnya terdapat 650 (enam ratus lima puluh) butir obat carnophen yang ditemukan ditengah-tengah dalam rumah terdakwa yang berdempetan dengan dinding kemudian para saksi memeriksa tubuh terdakwa menemukan uang hasil penjualan yang tersimpan didalam kantong celana sebanyak Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa 650 (enam ratus lima puluh) butir obat carnophen dan uang sebanyak Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah) tersebut diakui milik terdakwa;
Bahwa dalam mengedarkan obat carnophen terdakwa hanya duduk-duduk dipinggir jalan kemudian datang orang untuk membeli obat dengan harga yang sudah ditentukan oleh terdakwa yaitu menjual obat carnophen perbox atau perstrip tidak perbiji;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen hanya perlu meminta belikan kepada para tukang parkir disekitar Pasar Hanyar yang sudah dipesan terlebih dahulu dan memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sampai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk mendapatkan obat di daerah kelayan terdakwa bertanya kepada orang berada disekitar jalan kelayan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu untuk membeli obat, orang tersebut akan membelikan obat tersebut dan terdakwa memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah);
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnopen per 1 (satu) box dengan harga berkisar Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya obat-obatan tersebut terdakwa jual kembali dengan harga untuk obat jenis Carnophen dengan harga yang berbeda-beda antara harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per box, terdakwa mendapatkan keuntungan dari obat jenis carnophen berkisar antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa terdakwa pertama kali membeli obat carnophen sekitar bulan juli 2016 di Pasar Hanyar Banjarmsin sebanyak 30 (tiga puluh) box dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian pada bulan Agustus 2016 terdakwa membeli lagi ditempat yang sama dan orang yang sama, dan ketiga terdakwa membeli pada hari Jum’at tanggal 16 september 2016 sekitar jam 12.00 wita di daerah kelayan Banjarmasin kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa sebanyak 35 (tiga puluh lima) box, uang Rp. 15.030.000,- (lima bela juta tiga puluh ribu rupiah) adalah uang dari hasil penjualan obat carnophen selama 3 (tiga) bulan, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Saksi FADLIANOOR Bin SURIANI. FA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, bertempat Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 RW. 06 Kec. Daha Selatan Kab Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi FADLIANOOR , karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa Sebelumnya saksi dan rekan kerja saksi yakni saksi FADLIANOOR mendapatkan informasi bahwa di Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 RW. 06 Kec. Daha Selatan Kab Hulu Sungai Selatan ada seseorang yang mengedarkan obat jenis Carnophen yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut saksi dan saksi FADLIANOOR langsung berangkat menuju ke di Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 RW. 06 Kec. Daha Selatan Kab Hulu Sungai Selatan untuk membeli obat carnophen diperjalanan atau dipinggir jalan, saksi dan saksi FADLIANOOR bertemu dengan terdakwa dan membeli 1 (satu) keeping obat carnophen selanjutnya saksi dan saksi FADLIANOOR menghubungi anggota lainnya tidak lama kemudian rekan-rekan anggota dari Polsek Daha Selatan datang kerumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan dirumah atau tempat tinggal terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak kardus yang bertuliskan tolak angin didalamnya terdapat 650 (enam ratus lima puluh) butir obat carnophen yang ditemukan ditengah-tengah dalam rumah terdakwa yang berdempetan dengan dinding kemudian para saksi memeriksa tubuh terdakwa menemukan uang hasil penjualan yang tersimpan didalam kantong celana sebanyak Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa 650 (enam ratus lima puluh) butir obat carnophen dan uang sebanyak Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah) tersebut diakui milik terdakwa;
Bahwa dalam mengedarkan obat carnophen terdakwa hanya duduk-duduk dipinggir jalan kemudian datang orang untuk membeli obat dengan harga yang sudah ditentukan oleh terdakwa yaitu menjual obat carnophen perbox atau perstrip tidak perbiji;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen hanya perlu meminta belikan kepada para tukang parkir disekitar Pasar Hanyar yang sudah dipesan terlebih dahulu dan memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sampai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk mendapatkan obat di daerah kelayan terdakwa bertanya kepada orang berada disekitar jalan kelayan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu untuk membeli obat, orang tersebut akan membelikan obat tersebut dan terdakwa memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah);
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnopen per 1 (satu) box dengan harga berkisar Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya obat-obatan tersebut terdakwa jual kembali dengan harga untuk obat jenis Carnophen dengan harga yang berbeda-beda antara harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per box, terdakwa mendapatkan keuntungan dari obat jenis carnophen berkisar antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa terdakwa pertama kali membeli obat carnophen sekitar bulan juli 2016 di Pasar Hanyar Banjarmsin sebanyak 30 (tiga puluh) box dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian pada bulan Agustus 2016 terdakwa membeli lagi ditempat yang sama dan orang yang sama, dan ketiga terdakwa membeli pada hari Jum’at tanggal 16 september 2016 sekitar jam 12.00 wita di daerah kelayan Banjarmasin kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa sebanyak 35 (tiga puluh lima) box, uang Rp. 15.030.000,- (lima bela juta tiga puluh ribu rupiah) adalah uang dari hasil penjualan obat carnophen selama 3 (tiga) bulan, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan terdakwa, telah pula dibacakan keterangan ahli NUZULA ELVA RAHMA, S.Si Apt Binti BACHRUN yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana dalam Berita Acara Pendahuluan di Penyidik Kepolisian Res HSS Sektor Daha Selatan tertanggal 17 September 2016 Nomor : LP/23/IX/2016/KALSEL/Res HSS/Sek DAHA SELATAN ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menyimpan dan mengedarkan obat Carnophen Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, bertempat Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 RW. 06 Kec. Daha Selatan Kab Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh para saksi;
Bahwa benar para saksi bertemu dengan terdakwa dan membeli 1 (satu) keeping obat carnophen selanjutnya para saksi menghubungi anggota lainnya tidak lama kemudian rekan-rekan anggota dari Polsek Daha Selatan datang kerumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan dirumah atau tempat tinggal terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak kardus yang bertuliskan tolak angin didalamnya terdapat 650 (enam ratus lima puluh) butir obat carnophen yang ditemukan ditengah-tengah dalam rumah terdakwa yang berdempetan dengan dinding kemudian para saksi memeriksa tubuh terdakwa menemukan uang hasil penjualan yang tersimpan didalam kantong celana sebanyak Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa 650 (enam ratus lima puluh) butir obat carnophen dan uang sebanyak Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah) tersebut milik terdakwa;
Bahwa dalam mengedarkan obat carnophen terdakwa hanya duduk-duduk dipinggir jalan kemudian datang orang untuk membeli obat dengan harga yang sudah ditentukan oleh terdakwa yaitu menjual obat carnophen perbox atau perstrip tidak perbiji;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen hanya perlu meminta belikan kepada para tukang parkir disekitar Pasar Hanyar yang sudah dipesan terlebih dahulu dan memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sampai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk mendapatkan obat di daerah kelayan terdakwa bertanya kepada orang berada disekitar jalan kelayan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu untuk membeli obat, orang tersebut akan membelikan obat tersebut dan terdakwa memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah);
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnopen per 1 (satu) box dengan harga berkisar Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya obat-obatan tersebut terdakwa jual kembali dengan harga untuk obat jenis Carnophen dengan harga yang berbeda-beda antara harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per box, terdakwa mendapatkan keuntungan dari obat jenis carnophen berkisar antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa terdakwa pertama kali membeli obat carnophen sekitar bulan juli 2016 di Pasar Hanyar Banjarmsin sebanyak 30 (tiga puluh) box dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian pada bulan Agustus 2016 terdakwa membeli lagi ditempat yang sama dan orang yang sama, dan ketiga terdakwa membeli pada hari Jum’at tanggal 16 september 2016 sekitar jam 12.00 wita di daerah kelayan Banjarmasin kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa sebanyak 35 (tiga puluh lima) box, uang Rp. 15.030.000,- (lima bela juta tiga puluh ribu rupiah) adalah uang dari hasil penjualan obat carnophen selama 3 (tiga) bulan, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa SAMSURI Als SURI Bin (Alm) IJAS pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 Skp 19.30 Wita Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 Rw. 06 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa benar Berawal ketika saksi IMAM MULYANTO dan saksi FADLIANOOR mendapat laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 Rw. 06 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan terdakwa mengedarkan obat carnophen, atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut para saksi langsung berangkat menuju ke Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 Rw. 06 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan menuju kediaman terdakwa bermaksud untuk membeli obat carnophen di perjalanan atau dipinggir jalan, para saksi bertemu dengan terdakwa dan membeli 1 (satu) keeping obat carnophen selanjutnya menghubungi anggota lainnya tidak lama kemudian rekan-rekan anggota dari Polsek Saha Selatan tiba di rumah terdakwa, para saksi melakukan pemeriksaan dirumah terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak kardus yang bertuliskan tolak angin didalamnya terdapat 650 (enam ratus lima puluh) butir obat carnophen yang ditemukan ditengah-tengah dalam rumah terdakwa yang berdempetan dengan dinding kemudian para saksi memeriksa tubuh terdakwa menemukan uang hasil penjualan yang tersimpan didalam kantong celana sebanyak Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa benar 650 (enam ratus lima puluh) butir obat carnophen dan uang sebanyak Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah) tersebut diakui milik terdakwa;
Bahwa benar dalam mengedarkan obat carnophen terdakwa hanya duduk-duduk dipinggir jalan kemudian datang orang untuk membeli obat dengan harga yang sudah ditentukan oleh terdakwa yaitu menjual obat carnophen perbox atau perstrip tidak perbiji;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen hanya perlu meminta belikan kepada para tukang parkir disekitar Pasar Hanyar yang sudah dipesan terlebih dahulu dan memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sampai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk mendapatkan obat di daerah kelayan terdakwa bertanya kepada orang berada disekitar jalan kelayan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu untuk membeli obat, orang tersebut akan membelikan obat tersebut dan terdakwa memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa membeli obat jenis Carnopen per 1 (satu) box dengan harga berkisar Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya obat-obatan tersebut terdakwa jual kembali dengan harga untuk obat jenis Carnophen dengan harga yang berbeda-beda antara harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per box, terdakwa mendapatkan keuntungan dari obat jenis carnophen berkisar antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per boxnya ;
Bahwa benar terdakwa pertama kali membeli obat carnophen sekitar bulan juli 2016 di Pasar Hanyar Banjarmsin sebanyak 30 (tiga puluh) box dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian pada bulan Agustus 2016 terdakwa membeli lagi ditempat yang sama dan orang yang sama, dan ketiga terdakwa membeli pada hari Jum’at tanggal 16 september 2016 sekitar jam 12.00 wita di daerah kelayan Banjarmasin kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa sebanyak 35 (tiga puluh lima) box, uang Rp. 15.030.000,- (lima bela juta tiga puluh ribu rupiah) adalah uang dari hasil penjualan obat carnophen selama 3 (tiga) bulan, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut ;
Bahwa benar hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 5 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.09.16.2262 tanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Rustyawati, Apt., M. Kes. Epid selaku Kepala Balai Besar Obat dan Makanan;
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen ;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dari perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Pertama dari surat dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu :
Setiap Orang ;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Add 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang“ yaitu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa para terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add. 2“Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ";
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar menurut pasal 1 angka 4 adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata terdakwa SAMSURI Als SURI Bin (Alm) IJAS pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 Skp 19.30 Wita Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 Rw. 06 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan.
Menimbang, bahwa Berawal ketika saksi IMAM MULYANTO dan saksi FADLIANOOR mendapat laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 Rw. 06 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan terdakwa mengedarkan obat carnophen, atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut para saksi langsung berangkat menuju ke Jl. Bagandi Desa Baruh Jaya Rt. 12 Rw. 06 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan menuju kediaman terdakwa bermaksud untuk membeli obat carnophen di perjalanan atau dipinggir jalan, para saksi bertemu dengan terdakwa dan membeli 1 (satu) keeping obat carnophen selanjutnya menghubungi anggota lainnya tidak lama kemudian rekan-rekan anggota dari Polsek Saha Selatan tiba di rumah terdakwa, para saksi melakukan pemeriksaan dirumah terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak kardus yang bertuliskan tolak angin didalamnya terdapat 650 (enam ratus lima puluh) butir obat carnophen yang ditemukan ditengah-tengah dalam rumah terdakwa yang berdempetan dengan dinding kemudian para saksi memeriksa tubuh terdakwa menemukan uang hasil penjualan yang tersimpan didalam kantong celana sebanyak Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa 650 (enam ratus lima puluh) butir obat carnophen dan uang sebanyak Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah) tersebut diakui milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam mengedarkan obat carnophen terdakwa hanya duduk-duduk dipinggir jalan kemudian datang orang untuk membeli obat dengan harga yang sudah ditentukan oleh terdakwa yaitu menjual obat carnophen perbox atau perstrip tidak perbiji ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen hanya perlu meminta belikan kepada para tukang parkir disekitar Pasar Hanyar yang sudah dipesan terlebih dahulu dan memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sampai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk mendapatkan obat di daerah kelayan terdakwa bertanya kepada orang berada disekitar jalan kelayan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu untuk membeli obat, orang tersebut akan membelikan obat tersebut dan terdakwa memberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnopen per 1 (satu) box dengan harga berkisar Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya obat-obatan tersebut terdakwa jual kembali dengan harga untuk obat jenis Carnophen dengan harga yang berbeda-beda antara harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) per box, terdakwa mendapatkan keuntungan dari obat jenis carnophen berkisar antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per boxnya;
Menimbang, bahwa terdakwa pertama kali membeli obat carnophen sekitar bulan juli 2016 di Pasar Hanyar Banjarmsin sebanyak 30 (tiga puluh) box dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian pada bulan Agustus 2016 terdakwa membeli lagi ditempat yang sama dan orang yang sama, dan ketiga terdakwa membeli pada hari Jum’at tanggal 16 september 2016 sekitar jam 12.00 wita di daerah kelayan Banjarmasin kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa sebanyak 35 (tiga puluh lima) box, uang Rp. 15.030.000,- (lima bela juta tiga puluh ribu rupiah) adalah uang dari hasil penjualan obat carnophen selama 3 (tiga) bulan, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 5 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.09.16.2262 tanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Rustyawati, Apt., M. Kes. Epid selaku Kepala Balai Besar Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh karenanya terdakwa patutlah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan pertama dari surat dakwaan penuntut umum telah Majelis buktikan dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terhadap dakwaan kedua, Majelis tidak perlu membuktikannya lagi dan telah cukup hanya dengan pembuktian dalam dakwaan Pertama penuntut Umum untuk dapat menyatakan terdakwa untuk dipersalahkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Terdakwa pernah dihukum.
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa tidak mempersulit persidangan,mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan berupa :
1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan tolak angina;
650 (enam ratus lima puluh) butir obat jenis Carnophen, adalah barang bukti dilarang untuk beredar, maka terhadap barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk dimusnahkan.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah), karena ada nilai ekonomis maka barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SAMSURI Als SURI Bin (Alm) IJAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan tolak angina;
650 (enam ratus lima puluh) butir obat jenis Carnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 15.030.000,- (lima belas juta tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari RABU,TANGGAL 04 JANUARI 2017 oleh kami SYAMSUNI, SH. selaku Hakim Ketua, BUKTI FIRMANSYAH, SH.M.H dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh SITI FARIDAH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB, dan dihadiri oleh TANDYO SUGONDO, SH Jaksa Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa dan didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. BUKTI FIRMANSYAH, SH.MH S Y A M S U N I, SH
2. MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH.
PANITERA PENGGANTI,
S I T I F A R I D A H