281/Pid.Sus/2013/PN.Mjl
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 281/Pid.Sus/2013/PN.Mjl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FREDI KRISTIAN bin TAUFIK QURAHMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FREDI KRISTIAN Bin TAUFIK QURAHMAN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menghukum juga Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 44 (empat puluh empat) butir pil Dextro berwarna kuning yang dimasukkan ke dalam 4 (empat) kantong plastik warna bening masing-masing kantong platik berisikan 11 (sebelas) butir, dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (duaribu rupiah);
PUTUSAN
No.281/Pid.B/2013/PN.MJL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Negeri Majalengka yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : FREDI KRISTIAN Bin TAUFIK QURAHMAN (alm);
Tempat lahir : Majalengka;
Umur/Tanggal lahir : 36 tahun / 29 Nopember 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Bojong Cideres Rt. 003 Rw. 005 Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa di tangkap tanggal 14 September 2013;
Terdakwa di tahan di Rutan Majalengka sejak tanggal :
Penyidik sejak tanggal 14 September 2013 s/d 03 Oktober 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 Oktober 2013 s/d 30 September 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Nopember 2013 s/d 30 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Majalengka sejak tanggal 19 Nopember 2013 s/d 18 Desember 2013;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Desember 2013 s/d 16 Februari 2014;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FREDI KRISTIAN Bin TAUFIK QURAHMAN (alm) terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menjual sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FREDI KRISTIAN Bin TAUFIK QURAHMAN (alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
44 (empat puluh empat) butir pil Dextro berwarna kuning yang dimasukkan ke dalam 4 (empat) kantong plastik warna bening masing-masing kantong platik berisikan 11 (sebelas) butir, dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan baik secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang bunyinya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa FREDI KRISTIAN Bin TAUFIK QURAHMAN (alm) pada hari Kamis tanggal 12 September 2013 sekira jam 12.00 Wib, pada hari Jum’at tanggal 13 September 2013 sekira jam 16.00 Wib, hari Sabtu tanggal 13 September 2013 sekira jam 14/00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa di Desa Bojong Cideres Rt. 003 Rw. 005 Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dengan pendidikan terakhir SMP yang tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian, sejak 1 (satu) bulan terdakwa telah menjual pil dextro kepada pembeli yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan.
Terdakwa memperoleh pil dextro tersebut dengan cara membeli kepada orang yang sedang nongkrong dan terdakwa tidak kenal yang sedang nongkrong di pinggir jalan di daerah Cibogo Brujul Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang berisikan 132 (seratus tiga puluh dua) butir pil dextro seharga Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah) atau harga per bungkusnya seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan kemudian pulang dan menyimpan pil dextro tersebut di lemari pakaian yang terbuat dari kayu di kamar terdakwa.
Dan terdakwa dirumahnya telah mengedarkan dan atau menjual pil dextro tersebut dengan tidak sesuai dosisnya antara lain kepada :
1. saksi YAYAN SOFYAN yaitu pada hari Kamis tanggal 12 September 2013 sekira jam 12.00 Wib bertempat di rumah terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus pil dextor yang tiap bungkusnya berisi 11 (sebelas) butir yang tiapa bungkusnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekira jam 14.00 Wib bertempat di rumah terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus pil dextor yang tiap bungkusnya berisi 11 (sebelas) butir yang tiapa bungkusnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. saksi ARIF JAENAL yaitu pada hari Jum’at tanggal 13 September 2013 sekira jam 16.00 Wib bertempat di rumah terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus pil dextor yang tiap bungkusnya berisi 11 (sebelas) butir yang tiapa bungkusnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekira jam 14.00 Wib bertempat di rumah terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus pil dextor yang tiap bungkusnya berisi 11 (sebelas) butir yang tiapa bungkusnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjual pil dextro tersebut karena terdakwa ingin mendapatkan keuntungan.
Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekira jam 14.30 Wib terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya oleh saksi ANDI SUSAMTO dan saksi DENNY JUHANA (masing-masing anggota Kepolisian Polres Majalengka), karena sebelumnya saksi ANDI SUSAMTO dan saksi DENNY JUHANA berserta tim lainnya telah berhasil menangkap / mengamankan saksi YAYAN SOFYAN dan saksi ARIF JAENAL yang masing-masing kedapatan memiliki 2 (dua) bungkus pil dextro, dan menurut saksi YAYAN SOFYAN dan saksi ARIF JAENAL pil dextro tersebut dibeli dari terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ternyata terdakwa dalam menyimpan, mengedarkan atau menjual pil dextro tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Bahwa menurut ahli IMAN BUDIMAN, S.Farm pil dextro adalah termasuk golongan obat bebas terbatas yaitu obat yang boleh diberikan/dijual tanpa resep dari dokter oleh orang yang mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker yang sudah mempunyai Surat Tanda Register Apoteker dan Asisten Apoteker yang sudah mendapatkan tanda register tenaga kefarmasian, dan harus dijual di tempat yang resmi seperti apotek serta dijual sesuai dosis yang tercantum dalam labelnya, sehingga perbuatan terdakwa bertentagan dengan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Bahwa selanjutnya barang bukti pil tersebut dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan sesuai Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Dextromethorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824/4386/Dinkes/2013 tanggal 30 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Iman Budiman (pemeriksa) dan diketahui oleh H. Alimudin, S.Sos, MM, MMKes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupate Majalengka), dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan dengan obat asli dalam kemasan produksi pabrik didapat :
-
Pemeriksaan Obat Asli Dextro Produk Saka Farma Warna Kuning Bentuk Bulat Ukuran diamter 7,0 mm Rasa Pahit Bau Tidak berbau Kelarutan dalam air Kurang larut Bentuk sedian Tablet Tulisan dalam tablet -
Dengan hasil pemeriksaan Organoleptis dapat disimpulkan : bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan, telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ke-1 AGUS SUSAMTO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah anggota Polres Majalengka;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekitar jam 14.300 wib saksi bersama dengan saksi Denny Juhana telah menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Bojong Cideres RT. 03 RW. 03 Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka karena telah mengedarkan obat Jenis Pil Dextro dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa diawali adanya laporan dari masyarakat;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan, saksi bersama saksi Denny Juhana telah melakukan pengintaian selama tiga hari, dan sebelum menangkapa terdakwa juga telah menangkap Yayan Sofyan dan Arif Jaenal yang baru saja membeli pil dextro di rumah terdakwa masing ditemukan 2 bungkus dengan jumlah keseluruhan 44 (empat puluh empat) butir;
Bahwa menurut Yaya Sofyan dan Arif Jaenal, pil dextro tersebut dibeli dari terdakwa dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkusnya;
Bahwa saat melakukan penangkapan pada terdakwa tidak ditemukan pil dextro karena menurut terdakwa sudah hhabis terjual;
Bahwa pil dextro tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak ia kenal di pinggir jalan Cibogo Burujul Kecamatan Jatiwangi, sebanyak 12 (dua belas) bungkus berisi 132 butir seharga Rp 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan benar;
Bahwa Terdakwa : membenarkan keterangan saksi.
Saksi ke-2 DENNY JUHANA :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah anggota Polres Majalengka;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekitar jam 14.300 wib saksi bersama dengan saksi Andi Susamto telah menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Bojong Cideres RT. 03 RW. 03 Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka karena telah mengedarkan obat Jenis Pil Dextro dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa diawali adanya laporan dari masyarakat;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan, saksi bersama saksi Andi Susamto telah melakukan pengintaian selama tiga hari, dan sebelum menangkapa terdakwa juga telah menangkap Yayan Sofyan dan Arif Jaenal yang baru saja membeli pil dextro di rumah terdakwa masing ditemukan 2 bungkus dengan jumlah keseluruhan 44 (empat puluh empat) butir;
Bahwa menurut Yaya Sofyan dan Arif Jaenal, pil dextro tersebut dibeli dari terdakwa dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkusnya;
Bahwa saat melakukan penangkapan pada terdakwa tidak ditemukan pil dextro karena menurut terdakwa sudah hhabis terjual;
Bahwa pil dextro tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak ia kenal di pinggir jalan Cibogo Burujul Kecamatan Jatiwangi, sebanyak 12 (dua belas) bungkus berisi 132 butir seharga Rp 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan benar;
Bahwa Terdakwa : membenarkan keterangan saksi.
Saksi ke-3 YAYAN SOPYAN Als. DUYENG Bin KARLIM :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 pukul 14.00 Wib, saksi telah membeli 2 bungkus pil dextro pada terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Bojong Cideres Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka;
Bahwa harga perbungkus pil dextro tersebut adalah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan isi perbungkus adalah 11 (sebelas) butir;
Bahwa saksi sudah dua kali membeli pil dextro pada terdakwa;
Bahwa saksi membeli pil dextro untuk menambah stamina, karena apabila di minum malam besok harinya menjadi segar;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Bahwa Terdakwa : membenarkan keterangan saksi;
Saksi ke-4 ARIF JAENAL Bin MANTO:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 pukul 14.00 Wib, saksi telah membeli 2 bungkus pil dextro pada terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Bojong Cideres Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka;
Bahwa harga perbungkus pil dextro tersebut adalah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan isi perbungkus adalah 11 (sebelas) butir;
Bahwa saksi sudah dua kali membeli pil dextro pada terdakwa;
Bahwa saksi membeli pil dextro untuk menambah stamina, karena apabila di minum malam besok harinya menjadi segar;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Bahwa Terdakwa : membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa dipersiangan telah pula di dengar keterangan ahli IMAN BUDIMAN, S.Farm, Apt. Bin AMIR HERMAN yang telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa pil dektro tersebut merupakan obat batuk kering, sama dengan pil dektro yang beredar dipasaran;
Bahwa dalam mengkonsumsi pil dektro harus ada aturannya, yang biasanya dalam sehari 3 kali minum dalam sehari;
Bahwa dalam mengedarkan pil dektro tersebut harus memiliki izin dan memiliki keahlian dalam kefarmasian;
Bahwa minum dextro melebihi dosis tidak menimbulkan kecanduan seperti narkotika tetapi timbul adiksi (kebiasaan);
Bahwa efek mengkonsumsi secara berlebihan akan menjadi racun, menekan susunan saraf pusat, euporia (senan berlebihan) jantun berdebar, menekan susunan pernafasan, dan kematian; dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian
Bahwa yang berhak mengedarkan, menyimpan dan menyerahkan sedian farmasi berupa obat jenis pil dextro adalah tenaga kefarmasian;
Bahwa prosedur penyimpanan, penjualan / peredaran obat bebas terbatas dan termasuk juga obat pil jenis pil dextro harus dijual ditempat yang resmi seperti apotek yang ada apotekernya atau toko obat yang ada asisten apotekernya dan yang menjualnya harus mempunyai keahlian serta sesuai dengan dosis yang tercantum dalam labelnya;
Bahwa apabila pil dextro dinimum dengan alkohol efeknya bisa sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian;
Bahwa obat dextro peruntukannya untuk meredakan batuk kering / tanpa dahak (antitusif) atau menekan pusat susun saraf atuk jika dinimum sesuai dengan dosis yang diajukan;
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan obat jenis pil dextro tersebut adalah salah, karena terdakwa tidak mempunyai keahlian bidang kefarmasian, melanggar pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa ahli juga telah menguji/meneliti obat milik terdakwa tersebut dan benar obat milik terdakwa dalah obat jenis dextro (Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Dextromethorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824/4386/Dinkes/2013 tanggal 12 April 2013);
Bahwa ahli membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan ahli;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekitar jam 14.300 wib Terdakwa telah ditangkap penyidik Polisi di rumah Terdakwa di Desa Bojong Cideres RT. 03 RW. 03 Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka karena telah menjual obat Jenis Pil Dextro dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya;
Bahwa Yayan Sofyan dan Arif Jaenal, benar telah membeli pil dextro dari Terdakwa di rumah terdakwa masing ditemukan 2 bungkus dengan jumlah keseluruhan 44 (empat puluh empat) butir;
Bahwa harga perbungkus pil dextro isi 11 (sebelas) butir adalah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkusnya;
Bahwa saat melakukan ditangkap pada terdakwa tidak ditemukan pil dextro karena sudah habis terjual;
Bahwa pil dextro tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak ia kenal di pinggir jalan Cibogo Burujul Kecamatan Jatiwangi, sebanyak 12 (dua belas) bungkus berisi 132 butir seharga Rp 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa uang Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang barang bukti adalah uang hasil menjual pil dextro;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
Bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
44 (empat puluh empat) butir pil Dextro berwarna kuning yang dimasukkan ke dalam 4 (empat) kantong plastik warna bening masing-masing kantong platik berisikan 11 (sebelas) butir;
Uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;
barang bukti terrsebut telah di sita secara sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan tunggal tersebut yang unsur-unsurnya, sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan Sengaja mengedarkan sedian farmasi, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Tentang Unsur ke-1 Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang di maksud barang siapa adalah Subjek Hukum sebagai pelaku tindak pidana yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan dalam dakwaan Penuntut Umum tercantum identitas Terdakwa FREDI KRISTIAN Bin TAUFIK QURAHMAN (alm) dan setelah diperiksa di persidangan identitas tersebut tersebut telah cocok dan sesuai serta terdakwa termasuk orang yang cakap dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur : Barang Siapa, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Tentang Unsur ke-2 : Dengan Sengaja mengedarkan sedian farmasi, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi dan dihubungkan dengan Keterangan Terdakwa serta Barang Bukti dan juga pengamatan Majelis Hakim selama jalannya persidangan ini maka ditemukan fakta-fakta sebagai berikut bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekitar jam 14.30 wib, Terdakwa telah ditangkap penyidik Polisi di rumah Terdakwa di Desa Bojong Cideres RT. 03 RW. 03 Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka karena telah menjual obat Jenis Pil Dextro;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi ANDI SUSAMTO dan Saksi DENNY JUHANA, dihubungkan dengan keterangan saksi Yayan Sofyan dan saksi Arif Jaenal, serta dihubungkan pula dengan Barang Bukti, diperoleh fakta bahwa Saksi ANDI SUSAMTO dan Saksi DENNY JUHANA, sebelum menangkap terdakwa telah melakukan pengintaian di rumah terdakwa, dan sebelum menangkap terdakwa, Saksi ANDI SUSAMTO dan Saksi DENNY JUHANA telah meminta keterangan saksi Yayan Sofyan dan saksi Arif Jaenal yang baru saja keluar dari rumah terdakwa, bahwa dari pengakuan saksi Yayan Sofyan dan saksi Arif Jaenal , mereka telah membeli pil dextro dari Terdakwa di rumah terdakwa masing 2 bungkus dengan jumlah keseluruhan 44 (empat puluh empat) butir, dengan harga perbungkus isi 11 (sebelas) butir adalah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, bahwa terdakwa memang benar pernah menjual pil dextro kepada saksi saksi Yayan Sofyan dan saksi Arif Jaenal, pil dextro tersebut terdakwa beli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal sebanyak 12 (dua belas) bungkus berisi 132 (seratus tiga puluh dua) butir seharga Rp 84.000,-(delapan puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan sample obat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Nomor : 824/4386/Dinkes/2013 tanggal 30 Oktober 2013 dengan hasil pemeriksaan bahwa sample tersebut adalah jenis dextromethorphan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli sesuai PP No. 51 Tahun 2009 Tentang kefarmasian bahwa dextromethorphan termasuk golongan obat bebas terbatas yang hanya boleh disimpan dan disalurkan terhadap pasien oleh Apotek dan toko obat oleh tenaga farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli IMAN BUDIMAN, S.Farm, Apt. Bin AMIR HERMAN, bahwa dextromethorphan dikonsumsi harus sesuai aturan yaitu 3 kali dalam satu hari, karena mengkonsumsi dextromethorphan melebihi dosis tidak menimbulkan kecanduan seperti narkotika tetapi timbul adiksi (kebiasaan), dan menimbukkan efek akan menjadi racun, menekan susunan saraf pusat, euporia (senang berlebihan) jantung berdebar, menekan susunan pernafasan, dan kematian;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah seorang buruh dan tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi sehingga perbuatan terdakwa menjual pil dextro yang termasuk obat terbatas dalam jumlah 11 butir perbungkus yang dikonsumsi pembeli dalam perkara a quo saksi Yayan Sofyan dan saksi Arif Jaenal satu bungkus (11 butir) persekali komsumsi jelas tidak memenuhi standar keamanan peredaran obat terbatas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, oleh karena seluruh unsur dalam pasal 196 jo 98 ayat (2)(3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa maka dengan demikian terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pada diri Terdakwa dari sifat melawan hukumnya maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi Terdakwa bukanlah suatu pembalasan melainkan merupakan pembinaan bagi Terdakwa yang telah berbuat salah sehingga diharapkan agar nantinya dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat setelah dapat memperbaiki kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pidana sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini telah dianggap setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah terbukti melanggar ketentuan pasal 196 jo 98 ayat (2),(3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan selain diatur mengenai pidana pokok, ditentukan juga ancaman pidana kurungan kumulatif dengan denda, oleh karena itu selain pidana pokok, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda yang kumulatif dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa :
44 (empat puluh empat) butir pil Dextro berwarna kuning yang dimasukkan ke dalam 4 (empat) kantong plastik warna bening masing-masing kantong platik berisikan 11 (sebelas) butir, berdasarkan fakta dipersidangan pil dextro tersebut adalah pil dextro yang telah dijjual terdakwa tanpa ijin dan keahlian maka terhadap barang bukti tersebut sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), bedasarkan fakta dipersidangan adalah uang hasil terdakwa menjual pil dextro maka terhadap barang bukti tersebut sepatutnya dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FREDI KRISTIAN Bin TAUFIK QURAHMAN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menghukum juga Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
44 (empat puluh empat) butir pil Dextro berwarna kuning yang dimasukkan ke dalam 4 (empat) kantong plastik warna bening masing-masing kantong platik berisikan 11 (sebelas) butir, dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (duaribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Jumat tanggal 10 Januari 2014, oleh Kami, NOVRIDA DIANSARI, S.H. Sebagai Hakim Ketua, SUNARDI, S.H. Dan NOVIE ERMAWATI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu 15 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu MAMAN RUSMAN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadian Negeri Majalengka, yang dihadiri oleh ERMAWAN, S.H.,selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majalengka dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA T.t.d.
T.t.d.
| HAKIM KETUA T.t.d. NOVRIDA DIANSARI, S.H. |
PANITERA PENGGANTI
T.t.d.
MAMAN RUSMAN