125/Pid.Sus/2015/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 125/Pid.Sus/2015/PN Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AWAL JAWARI alias AWAL bin MUH. RUSLI ALWI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan; 7. Menyatakan supaya barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kotak warna hitam dengan isi, 7 (tujuh) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,2070 gram, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok, 1 (satu) buah HP Samsung warna merah kombinasi hitam; Dirampas untuk negara; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2015, oleh Danu Arman, S.H., M.H., Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Firmansyah Irwan, S.H. dan Pipit Christa A. Sekewael, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Eka Herfiani, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Hj. Andi Kurnia, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum; Hakim Anggota, Firmansyah Irwan, S.H. Pipit Christa A. Sekewael, S.H., M.H. Ketua Majelis, Danu Arman, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Eka Herfiani, S.H.
P U T U S A N
Nomor 125/Pid.Sus/2015/PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AWAL JAWARI alias AWAL bin MUH. RUSLI
ALWI
Tempat lahir : Siwa Kec. Pitumpanua Kabupaten Wajo
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/1 Januari 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds. Batu Kec. Pitumpanua Kabupaten Wajo
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta/Bengkel Motor
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 30 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 9 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Mei 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2015;
Terdakwa dalam perkara ini menyatakan didampingi oleh Penasihat Hukum Buyung H. Hamna, S.H., M.H. Advokat dari Kantor Hukum Buyung H. Hamna & Partners, berkantor di Jl. Pannampu No. 40 (Depan KanCab BRI Syariah), Kel. Suangga, Kec. Tallo, Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Maret 2015;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 18 Mei 2015 No. 125/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 18 Mei 2015 No. 125/Pid.Sus/2015/PN.Skg tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
7 (tujuh) sachet plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2256 gram dan setelah dilakukan pengujian dengan sisa 0,2070 gram;
1 (satu) buah pipet plastik sebagai sendok;
1 (satu) buah kotak warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit HP merek Samsung warna merah kombinasi hitam;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kami selaku Penasihat Hukum atas nama Terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, apabila selama dalam proses persidangan ada salah kata dan salah sikap;
Bahwa kami selaku Penasihat Hukum atas nama Terdakwa menyampaikan pula permohonan maaf kepada Pemerintah RI, karena kekhilafan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah khususnya dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak menyadari/khilaf bahwa perbuatan tersebut merugikan diri sendiri. Terdakwa tidak memiliki pemikiran panjang ke depan, Terdakwa terbawa pergaulan yang salah ikut-ikutan dengan teman-temannya yang justru menjerumuskan Terdakwa dalam perbuatan pidana;
Bahwa Terdakwa masih sangat muda, dan telah menyesali perbuatannya, dan Terdakwa masih mempunyai harapan untuk menata masa depannya. Bahwa Terdakwa seharusnya mendapatkan pembinaan yang baik dan terarah serta tidak digabung dengan lingkungan pemidanaan kriminal lainnya dalam satu Lembaga Pemasyarakatan, sehingga lebih tepatnya ditempatkan di sebuah lembaga rehabilitasi khusus Narkotika;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Penasihat Hukum masing-masing secara lisan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 12 Mei 2015 No. PDM-68/Senkg/Ep.2/05/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2015 sekitar pukul 07.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Maret 2015 bertempat di Ds. Batu Kec. Pitumpanua Kabupaten Wajo tepatnya di bengkel motor milik Terdakwa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah menjual 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) kepada lk. Sepian alias Phian dan lk. Muh. Ilham alias Ilo dimana sebelumnya yakni pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari 2015 Terdakwa juga telah menjual 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) kepada lk. Sepian alias Phian dan berdasarkan pengembangan dari penangkapan lk. Muh. Ilham alias Ilo, lk. Sepian alias Phian, lk. Asri Rahmat alias Asri, dan lk. Saifullah alias Ipul yang menerangkan telah membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa maka berdasarkan informasi tersebut Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 Wita dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak warna hitam berisi berisi 7 sachet Narkotika jenis shabu dan 1 pipet plastik sebagai sendok yang sesaat sebelum penangkapan dilempar oleh Terdakwa ke atas atap rumah Asrama Koramil Pitumpanua yang jaraknya berdekatan dengan bengkel milik Terdakwa dikarenakan Terdakwa mengetahui keberadaan petugas kepolisian. Adapun Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu yang termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut tanpa izin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi serbuk kristal bening dengan berat netto 0,2256 gram tersebut di atas selanjutnya disisihkan sebanyak 0,0186 gram untuk diadakan pengujian di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar dan sisa 0,2070 gram, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai sendok, urine serta darah milik Terdakwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab.: 636/NNF/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.SI., dan Dede Setiyarto H., S.T. masing-masing selaku Pemeriksa Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2015 sekitar pukul 14.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Maret 2015 bertempat di Ds. Batu Kec. Pitumpanua Kabupaten Wajo tepatnya di bengkel motor milik Terdakwa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, lk. Andi (DPO) datang ke bengkel motor milik Terdakwa untuk memperbaiki motornya setelah menyimpan motor tersebut lk. Andi pulang ke rumahnya dan pada saat Terdakwa akan mengganti alat motornya menemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam kemudian Terdakwa menghubungi lk. Andi menyampaikan jika ada kotak warna hitam tersebut di dalam jok motornya tepatnya di dekat aki motor dan lk. Andi menyampaikan jika barang tersebut miliknya, Terdakwa yang telah mengetahui jika barang yang dimaksud oleh lk. Andi adalah shabu maka Terdakwa mengambil kotak hitam tersebut dan menyimpannya di saku celana Terdakwa dan sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa yang mengetahui ada Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo datang maka Terdakwa langsung membuang atau melempar kotak hitam yang telah disimpan sebelumnya di saku celananya ke atas atap rumah Asrama Koramil Pitumpanua yang jaraknya berdekatan dengan bengkel milik Terdakwa maka Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo yang melihat aksi Terdakwa kemudian mengambil kotak hitam tersebut dan setelah dibuka berisi 7 sachet Narkotika jenis shabu dan 1 pipet plastik sebagai sendok. Adapun Terdakwa dalam hal memiliki tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu yang termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut tanpa izin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi serbuk kristal bening dengan berat netto 0,2256 gram tersebut di atas selanjutnya disisihkan sebanyak 0,0186 gram untuk diadakan pengujian di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar dan sisa 0,2070 gram, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai sendok, urine serta darah milik Terdakwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab.: 636/NNF/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.SI., dan Dede Setiyarto H., S.T. masing-masing selaku Pemeriksa Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari 2015 atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2015 bertempat di Ds. Batu Kec. Pitumpanua Kabupaten Wajo tepatnya di bengkel motor milik Terdakwa atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa bersama dengan lk. Andi (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan cara menyiapkan terlebih dahulu alat hisap atau bong kemudian sabu dimasukkan kedalam pireks kaca setelah itu dibakar dengan menggunakan korek api gas dan asapnya dihisap melalui bong secara bergiliran dan berdasarkan pengembangan dari penangkapan lk. Muh. Ilham alias Ilo, lk. Sepian alias Phian, lk. Asri Rahmat alias Asri, dan lk. Saifullah alias Ipul maka Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 Wita dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak warna hitam berisi berisi 7 sachet narkotika jenis sabu dan 1 pipet plastik sebagai sendok yang sesaat sebelum penangkapan dilempar oleh Terdakwa ke atas atap rumah Asrama Koramil Pitumpanua yang jaraknya berdekatan dengan bengkel milik Terdakwa dikarenakan Terdakwa mengetahui keberadaan petugas kepolisian. Adapun Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika yang termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut tanpa izin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi serbuk kristal bening dengan berat netto 0,2256 gram tersebut di atas selanjutnya disisihkan sebanyak 0,0186 gram untuk diadakan pengujian di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar dan sisa 0,2070 gram, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai sendok, urine serta darah milik Terdakwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab.: 636/NNF/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.SI., dan Dede Setiyarto H., S.T. masing-masing selaku Pemeriksa Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
MUHAMMAD ILHAM alias ILO bin HERIANTO (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan ada tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini karena telah menggunakan Narkotika jenis shabu;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam 09.30 Wita bertempat di Dusun Jauh Pandang Desa Marannu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi memperoleh Narkotika jenis shabu awalnya saksi bersama Asri Rahmat, Saifullah, dan Sepian patungan uang masing-masing sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu dan terkumpul uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah), lalu Sepian menghubungi Terdakwa melalui telepon genggam memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket, setelah Sepian menerima Narkotika tersebut saksi, Asri Rahmat, Saifullah, dan Sepian selanjutnya pulang ke rumah saksi, lalu kami berempat mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama, kemudian 2 (dua) hari setelah saksi dan teman-teman mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, kami memesan kembali dan mengumpulkan uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) per orang sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah), selanjutnya saksi menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu tersebut, setelah memesan saksi bersama Ilham berangkat mengambil Narkotika jenis shabu tersebut, setelah bertemu dengan Terdakwa lalu saksi memberikan uang Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) kemudian Terdakwa memberikan Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi bersama teman-teman mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama di rumah Ilham;
Bahwa saksi mengetahui dari teman yang bernama Adi yang memberitahukan kepada saksi jika ingin memesan Narkotika jenis shabu dapat menghubungi Terdakwa;
Bahwa saksi mengambil Narkotika jenis shabu yang pertama kalinya di bengkel Terdakwa bersama Fian dan yang kedua kalinya saksi mengambil pesanan Narkotika jenis shabu bersama Ilham di bengkel Terdakwa;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dua bulan lamanya lalu saksi mengetahui dapat memesan Narkotika jenis shabu melalui Terdakwa, akhirnya saksi pun memesan Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa saksi baru dua kali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa barang bukti yang disita dari kami pada saat itu adalah dua sachet bekas pakai Narkoba jenis shabu dan satu batang kaca pireks, tiga batang pipet plastik sebagai sendok, satu alat hisap (bong), enam buah korek api gas, dan satu buah jarum;
Bahwa saksi menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis shabu terakhir pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekitar jam 23.00 Wita di dalam kamar Ilham dan saksi gunakan atau konsumsi terakhir adalah salah satu dari dua sachet bekas pakai yang ditemukan polisi;
Bahwa petugas kepolisian menemukan barang-barang bukti tersebut dari dalam kamar Ilham;
Bahwa saksi memesan dan membeli Narkotika jenis shabu sebanyak dua kali dengan harga masing-masing Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi membeli Narkotika jenis shabu tersebut untuk saksi gunakan sendiri agar kuat begadang dan kuat bekerja sebagai buruh pengangkut durian;
Bahwa saksi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut;
Bahwa barang-barang bukti di persidangan sama dengan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara;
Bahwa saksi membeli Narkotika jenis shabu di bengkel sebanyak dua kali;
Bahwa setelah memesan Narkotika jenis shabu, saksi menyerahkan uang kepada kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menelepon Andi untuk dibawakan Narkotika jenis shabu, setelah pesanan Narkotika jenis shabu datang saksi melihat Terdakwa menyerahkan uang kepada Andi;
Bahwa kami berempat yang melihat transaksi berlangsung;
Bahwa penyerahan uang secara langsung tanpa ada kwitansi;
SEPIAN alias PHIAN bin HERMAN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini karena telah menggunakan Narkotika jenis shabu;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam 09.30 Wita bertempat di Dusun Jauh Pandang Desa Marannu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi memperoleh Narkotika jenis shabu awalnya saksi bersama Ilham, Asri Rahmat, dan Saifullah patungan uang, masing-masing sebanyak Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu dan akhirnya terkumpul uang sebanyak Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah), lalu saksi menghubungi Terdakwa melalui HP untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak satu paket, setelah saksi menerima Narkotika jenis shabu tersebut saksi bersama Ilham, Asri Rahmat, dan Saifullah selanjutnya pulang ke rumah saksi, lalu saksi, Ilham, Asri Rahmat, dan Saifullah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama, kemudian dua hari kemudian saksi dan teman-teman memesan kembali Narkotika jenis shabu dan masing-masing kami mengumpulkan uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebanyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah), selanjutnya saksi menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu, setelah pesanan ada saksi bersama Ilham berangkat mengambil Narkotika jenis shabu tersebut, setelah bertemu dengan Terdakwa lalu saksi memberikan uang Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) kemudian Terdakwa memberikan Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi bersama teman-teman mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama di rumah Ilham;
Bahwa saksi mengetahui dari teman yang bernama Adi yang memberitahukan kepada saksi jika ingin memesan Narkotika jenis shabu dapat menghubungi Terdakwa;
Bahwa saksi mengambil Narkotika jenis shabu yang pertama kalinya di bengkel Terdakwa bersama Ilham, lalu yang kedua kalinya saksi mengambil pesanan Narkotika jenis shabu sendiri saja di bengkel Terdakwa;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dua bulan lamanya lalu saksi mengetahui dapat memesan Narkotika jenis shabu melalui Terdakwa, dan akhirnya saksi pun memesan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa saksi baru dua kali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa barang bukti disita dari kami pada saat itu adalah dua sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, satu batang kaca pireks, tiga batang pipet plastik sebagai sendok, satu alat hisap bong, enam buah korek api gas, dan satu buah jarum;
Bahwa saksi menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu terakhir pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekitar jam 23.00 Wita di dalam kamar milik Ilham dan yang saksi gunakan atau konsumsi terakhir adalah salah satu dari dua sachet bekas pakai yang ditemukan polisi;
Bahwa petugas kepolisian menemukan barang-barang bukti tersebut dari dalam kamar Ilham;
Bahwa saksi memesan dan membeli Narkotika jenis shabu dua kali dengan harga masing-masing Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi membeli Narkotika jenis shabu tersebut untuk saksi gunakan sendiri dan agar kuat begadang serta kuat bekerja sebagai buruh pengangkat durian;
Bahwa saksi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu;
Bahwa barang bukti di persidangan sama dengan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara;
Bahwa saksi membeli Narkotika jenis shabu di bengkel sebanyak dua kali;
Bahwa saksi menyerahkan uang kepada kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menelepon Andi untuk membawakan Narkotika jenis shabu, setelah pesanan Narkotika jenis shabu datang saksi melihat Terdakwa menyerahkan uang kepada Andi;
Bahwa pada saat transaksi Narkotika jenis shabu berlangsung kami berempat ada di tempat tersebut;
Bahwa penyerahan uang pada saat transaksi tersebut secara langsung tanpa ada kwitansi;
SUDIONO bin KUSMINDAR (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini karena telah membawa dan memiliki Narkotika jenis shabu;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam 16.00 Wita bertempat di Desa Batu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa terjadi, saksi berada di tempat kejadian perkara kemudian langsung melakukan proses penangkapan bersama Herman;
Bahwa saksi dan rekan mengetahui bahwa Terdakwa membawa dan memiliki Narkotika jenis shabu setelah melakukan penangkapan dan pengembangan Tersangka Muh. Ilham, Sepian, Asri Rahmat, dan Saifullah. Mereka berempat pada saat ditangkap menerangkan telah membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hal tersebut saksi dan rekan langsung mendatangi rumah Terdakwa dan pada saat itu saksi melihat Terdakwa membuang sesuatu ke atas atap rumah Asrama Koramil Pitumpanua dan setelah mengamankan Terdakwa, lalu mengambil barang yang dilempar tersebut yaitu satu kotak warna hitam berisi tujuh sachet Narkotika jenis shabu dan satu pipet plastik sebagai sendok;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Andi yang mana sebelumnya Narkotika jenis shabu tersebut berada di bawah jok sepeda motor milik Andi yang sedang diservis di bengkel milik Terdakwa;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa dan berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa sebelumnya telah menjual Narkotika jenis shabu kepada Muh. Ilham pada bulan Februari 2015 dan semua transaksi tersebut dilakukan di bengkel Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Narkotika jenis shabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi agar membuat Terdakwa kuat bekerja;
Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa adapun barang bukti yang saksi dan rekan temukan yaitu satu kotak warna hitam berisi tujuh sachet Narkotika jenis shabu, satu batang pipet plastik sebagai sendok, dan satu buah telepon genggam merek Samsung warna merah kombinasi hitam;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan Narkotika jenis shabu;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa tidak memilliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa hasil interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengatakan pada saat penangkapan terhadap diri Terdakwa, Sepian berada di tempat kejadian;
HERMAN bin NURA (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini karena telah membawa dan memiliki Narkotika jenis shabu;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam 16.00 Wita bertempat di Desa Batu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa terjadi, saksi berada di tempat kejadian perkara kemudian langsung melakukan proses penangkapan bersama Sudiono;
Bahwa saksi dan juga rekan mengetahui bahwa Terdakwa membawa dan memiliki Narkotika jenis shabu setelah melakukan penangkapan dan pengembangan dari tertangkapnya Muh. Ilham, Sepian, Asri Rahmat, dan Saifullah. Mereka berempat menerangkan telah membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hal tersebut saksi langsung mendatangi rumah Terdakwa dan pada saat itu saksi melihat Terdakwa membuang sesuatu ke atas atap rumah Asrama Koramil Pitumpanua dan setelah mengamankan Terdakwa, lalu mengambil barang yang dilempar tersebut yaitu satu kotak warna hitam berisi tujuh sachet Narkotika jenis shabu dan satu pipet plastik sebagai sendok;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Andi yang sebelumnya disimpan di bawah jok sepeda motor milik Andi yang sedang diservis di bengkel Terdakwa;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa sebelumnya telah menjual Narkotika jenis shabu kepada Muh. Ilham pada bulan Februari 2015 dan semua transaksi tersebut dilakukan di bengkel Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Narkotika jenis shabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi agar membuat Terdakwa kuat bekerja;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan;
Bahwa adapun barang bukti yang saksi dan rekan temukan pada saat kejadian yaitu satu kotak warna hitam berisi tujuh sachet Narkotika jenis shabu, satu batang pipet plastik sebagai sendok, dan satu buah telepon genggam merek Samsung warna merah kombinasi hitam;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan setelah menjual Narkotika jenis shabu;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa tidak memilliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa hasil interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengatakan pada saat penangkapan terhadap diri Terdakwa, Sepian berada di tempat kejadian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan ini Terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan (a decharge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini sehubungan Terdakwa telah membawa dan memiliki Narkotika jenis shabu;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dipidana dalam kasus Narkotika pada tahun 2014 selama satu tahun penjara;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam 16.00 Wita bertempat di Desa Batu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo;
Bahwa awal kejadiannya sekitar jam 14.00 Wita Andi datang ke bengkel Terdakwa untuk memperbaiki sepeda motornya lalu menyimpan motornya dan pergi, kemudian pada saat Terdakwa memperbaiki motor Andi Terdakwa menemukan satu kotak hitam di dalam jok motornya, lalu Terdakwa menghubungi Andi dan Andi mengatakan kepada Terdakwa bahwa kotak hitam tersebut adalah miliknya;
Bahwa yang Terdakwa ketahui isi dari kotak hitam tersebut adalah Narkotika jenis shabu;
Bahwa polisi datang menangkap Terdakwa tidak lama setelah Terdakwa menyimpan kotak hitam milik Andi tersebut, setelah Terdakwa melihat polisi Terdakwa menjadi panik lalu membuang kotak hitam tersebut ke atap asrama koramil yang berdekatan dengan bengkel Terdakwa;
Bahwa polisi pada saat itu melihat Terdakwa, sehingga setelah Terdakwa diamankan oleh polisi, lalu polisi mengambil kotak hitam tersebut dan setelah dibuka polisi menemukan tujuh sachet Narkotika jenis shabu dan satu pipet plastik sebagai sendok;
Bahwa cara Ilham memesan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa adalah Ilham menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu lalu Terdakwa menyuruh Ilham datang ke bengkel untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Andi dan mengatakan ada yang memesan Narkotika jenis shabu dan tidak lama Andi datang ke bengkel Terdakwa, lalu menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu Terdakwa menyerahkan kembali Narkotika jenis shabu tersebut kepada Ilham setelah Terdakwa menerima uang dari Ilham, selanjutnya hasil penjualan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Andi;
Bahwa Terdakwa ikut serta mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah sebagai imbalan dari Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut dan memperbaiki sepeda motor Andi;
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa sangat merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa telah ketergantungan dengan Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa efek yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah Terdakwa merasa melayang, badan ringan, dan kuat bekerja;
Bahwa tempat Terdakwa transaksi Narkotika jenis shabu tersebut adalah di bengkel Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah menjual satu paket Narkotika jenis shabu seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) kepada Ilham dan Sepian pada bulan Februari 2015 dan kedua pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2015 sekitar jam 07.00 Wita kepada Ilham dan Sepian sebanyak satu paket seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) keseluruhannya di bengkel sepeda motor milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sebanyak dua kali;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu bersama teman-teman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa cita-cita Terdakwa saat ini setelah keluar dari tahanan nanti;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini terlampir bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab.: 636/NNF/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang telah melakukan pemeriksaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
7 (tujuh) sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2256 gram, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik putih, 1 (satu) botol plastik bekas minuman mineral berisi urine, dan 1 (satu) spot berisi darah milik Tersangka Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak warna hitam dengan isi, 7 (tujuh) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,2070 gram, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok, 1 (satu) buah HP Samsung warna merah kombinasi hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam 16.00 Wita bertempat di Desa Batu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo;
Bahwa awal kejadiannya sekitar jam 14.00 Wita Andi datang ke bengkel Terdakwa untuk memperbaiki sepeda motornya lalu menyimpan motornya dan pergi, kemudian pada saat Terdakwa memperbaiki motor Andi Terdakwa menemukan satu kotak hitam di dalam jok motornya, lalu Terdakwa menghubungi Andi dan Andi mengatakan kepada Terdakwa bahwa kotak hitam tersebut adalah miliknya;
Bahwa polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap kasus Para Tersangka Muh. Ilham, Sepian, Asri Rahmat, dan Saifullah, yang mana mereka berempat pada saat ditangkap menerangkan telah membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa;
Bahwa polisi lalu menuju ke tempat Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berada di bengkelnya. Pada saat melihat polisi datang Terdakwa panik lalu membuang sebuah kotak hitam ke atas atap Asrama Koramil Pitumpanua Kabupaten Wajo;
Bahwa pada saat setelah polisi mengambil kotak hitam tersebut dari atas atap Asrama Koramil Pitumpanua Kabupaten Wajo tersebut lalu polisi memeriksa isi kotak hitam tersebut yang mana hasil pemeriksaan ditemukan dari dalam kotak hitam tersebut berupa tujuh sachet Narkotika jenis shabu dan satu pipet plastik sebagai sendok;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif subsidaritas, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang paling mendekati fakta di persidangan, yang mana Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan kesatulah yang paling mendekati fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Penuntut Umum berbentuk subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu primair tersebut, yaitu Pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan;
Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” dalam tindak pidana umum menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “setiap orang” atau “Hij” menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan dalam persidangan Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi telah membenarkan bahwa identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan saksi-saksi di depan persidangan memberikan bukti bahwa Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi adalah Terdakwa dalam perkara aquo yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum:
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tiada kewenangan padanya ataupun tidak adanya izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan suatu tindakan, sedangkan melawan hukum artinya bertentangan dengan norma-norma atau kaidah hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, maka Terdakwa sehari-hari berprofesi sebagai wiraswastawan yaitu bengkel motor;
Menimbang, bahwa sebagai seorang wiraswastawan maka Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu memiliki Narkotika jenis shabu, serta di persidangan Terdakwa tidak dapat menunjukan izin dari pihak yang berwenang, sehingga apabila hal tersebut dilakukan Terdakwa, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai melawan hukum atau tanpa hak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan:
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, jika salah satu perbuatan dari berbagai perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan terbukti maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada waktu kejadian pada saat Petugas Kepolisian Resor Wajo yaitu Sudiono dan Herman mendatangi bengkel Terdakwa, Terdakwa menjadi panik dan lalu membuang kotak berwarna hitam ke atas atap Asrama Koramil Pitumpanua Kabupaten Wajo, yang mana setelah kotak hitam tersebut diambil oleh petugas kepolisian untuk diperiksa. Setelah diperiksa, diketahui isi kotak hitam tersebut adalah berupa tujuh sachet Narkotika jenis shabu dan satu pipet plastik sebagai sendok;
Menimbang, bahwa tujuh sachet Narkotika jenis shabu dan satu pipet plastik sebagai sendok tersebut adalah milik Andi (DPO) yang diletakkan di bawah jok sepeda motornya, yang mana sebelumnya Andi mendatangi bengkel Terdakwa untuk memperbaiki sepeda motornya, hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang tidak dapat memastikan apakah barang-barang tersebut benar milik Terdakwa dan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa mengetahui barang-barang tersebut milik Andi setelah Terdakwa menghubungi Andi melalui telepon;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ketiga ini tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan kesatu primair dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan kesatu primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan kesatu subsidair dimana dalam dakwaan tersebut Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan;
Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dan unsur tanpa hak atau melawan hukum telah dipertimbangkan di atas dan telah terbukti, maka unsur-unsur tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Unsur Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, jika salah satu perbuatan dari berbagai perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan terbukti maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam 16.00 Wita bertempat di Desa Batu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo tepatnya di bengkel milik Terdakwa, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah menguasai tujuh sachet Narkotika jenis shabu dan satu pipet plastik sebagai sendok yang disimpan di dalam kotak hitam, yang mana Narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Andi (DPO) yang sebelumnya disimpan di bawah jok sepeda motornya yang sedang diperbaiki di bengkel milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ketiga ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Narkotika Golongan I bukan tanaman:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar jam 16.00 Wita bertempat di Desa Batu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo tepatnya di bengkel milik Terdakwa, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah menguasai tujuh sachet Narkotika jenis shabu dan satu pipet plastik sebagai sendok yang disimpan di dalam kotak hitam, yang mana Narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Andi (DPO) yang sebelumnya disimpan di bawah jok sepeda motornya yang sedang diperbaiki di bengkel milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Narkotika jenis shabu yang dikuasai Terdakwa tersebut bukanlah suatu tanaman, akan tetapi Narkotika jenis shabu tersebut merupakan jenis Narkotika Golongan I karena mengandung Metamfetamina, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab.: 636/NNF/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang telah melakukan pemeriksaan yang pada pokoknya adalah 7 (tujuh) sachet plastik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2256 gram, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik putih, 1 (satu) botol plastik bekas minuman mineral berisi urine, dan 1 (satu) spot berisi darah milik Tersangka Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina, dan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur keempat ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan kesatu subsidair Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa karena Terdakwa telah menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, Majelis Hakim berpendapat pembelaan Penasihat Hukum tersebut dapat dijadikan sebagai hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa. Sedangkan pembelaan Penasihat Hukum yang pada pokoknya agar Terdakwa lebih tepat ditempatkan di sebuah lembaga rehabilitasi khusus Narkotika, Majelis Hakim berpendapat bahwa lembaga rehabilitasi khusus Narkotika tidaklah memberikan efek jera kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa sebelumnya sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama yaitu Narkotika, sedangkan haruslah ada yang membuat efek jera bagi Terdakwa sehingga Terdakwa nantinya benar-benar tidak akan mengulangi dan menyesali perbuatannya. Atas hal tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukum sehingga pembelaan Penasihat Hukum tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas peredaran narkotika;
Terdakwa merupakan residivis;
Hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki sikap dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sesuai dengan Pasal 193 ayat 2 huruf b Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 1 (satu) buah kotak warna hitam dengan isi, 7 (tujuh) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,2070 gram, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok, 1 (satu) buah HP Samsung warna merah kombinasi hitam, merupakan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika atau yang menyangkut Narkotika, maka berdasarkan Pasal 101 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika perlu dinyatakan supaya barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Pasal 222 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memerhatikan, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menyatakan supaya barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak warna hitam dengan isi, 7 (tujuh) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,2070 gram, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok, 1 (satu) buah HP Samsung warna merah kombinasi hitam;
Dirampas untuk negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2015, oleh Danu Arman, S.H., M.H., Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Firmansyah Irwan, S.H. dan Pipit Christa A. Sekewael, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Eka Herfiani, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Hj. Andi Kurnia, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Firmansyah Irwan, S.H. Pipit Christa A. Sekewael, S.H., M.H. | Ketua Majelis, Danu Arman, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Eka Herfiani, S.H.