17/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 17/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RASITO bin SUMARDI SATAM(Terdakwa)
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsiderpidana kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
NOMOR 17/Pid.Sus/2014/PNPwt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : RASITO bin SUMARDI SATAM
Tempat lahir : Banyumas
Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 18 Desember 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Tumiyang Rt. 01 Rw. 05 Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD
Terdakwa tersebut telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, tanggal 06 Maret 2014 No. Print-51/0.3.14/Euh.2/03/2014, sejak tanggal 06 Maret 2014 s/d 25 Maret 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, tanggal 17 Maret 2014 Nomor : 17/Pen.Pid.Sus/2014/PN Pwt., sejak tanggal 17 Maret 2014 s/d 15 April 2014.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 17/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN Pwt., sejak tanggal 16 April 2014 sampai dengan tanggal 14 Juni 2014.
Terdakwa selama persidangan atas kehendak sendiri menyatakan maju sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 17/Pid.Sus/2014/PN Pwt dan surat-surat lainnya yang berkaitan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa dan memeriksa barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa RASITO bin SUMARDI SATAM telah terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Th. 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RASITO bin SUMARDI SATAM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit SPM Honda Verza Nopol R 3318 J
- 1 (satu) buah STNK SPM Honda Verza Nopol R 3318 J
dikembalikan kepada pemiliknya an. DARYANTO.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa mengajukan Pembelaan (pledooi) secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa menyesal atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Repliek secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga telah mengajukan Dupliek secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut di persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaannya tertanggal 30 April 2014 No.Reg. Perkara : PDM-15/PKRTO/Euh.2/04/2014, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa RASITO Bin SUMARDI SATAM pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 sekira jam 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas Patok Km 30-31 dari Purwokerto, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara -cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 sekira jam 16.00 wib, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Verza Nomor Polisi: R-3318 J menuju ke rumah temannya di Cilacap, kemudian terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60-70 Km/Jam dan sesampainya terdakwa di Jalan Raya Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas Patok Km 30-31 dari Purwokerto, dari jarak kira-kira 20 (dua puluh) meter terdakwa melihat seorang perempuan yang sudah tua (SUWARNI) sedang menyeberang jalan dari arah timur ke arah barat namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraan sepeda motornya, selanjutnya ketika jarak antara terdakwa dan SUWARNI kurang lebih 2-3 meter terdakwa terkejut dan tidak bisa mengerem sepeda motor yang dikendarainya sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban SUWARNI yang sedang menyeberang jalan, lalu terdakwa beserta kendaraan sepeda motornya terpental ke arah depan tengah jalan yang jaraknya 5 (lima) meter dari titik tabrak sedangkan korban SUWARNI terpental ke sebelah timur pinggir jalan yang jaraknya 5 (lima) meter dari titik tabrak, lalu terdakwa dan korban SUWARNI ditolong oleh warga sekitar dan di bawa ke Rumah Sakit Klinik Amanah Wangon, sekira jam 19.00 Wib korban SUWARNI meninggal dunia di Rumah Sakit Klinik Amanah Wangon. Adapun terdakwa ketika mengendarai Sepeda Motor Honda Verza Nomor Polisi: R-3318 J terburu-buru karena sudah janjian dengan temannya di Cilacap dan tidak mematuhi rambu-rambu Lalu Lintas yang terpasang sebelum tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu "Hati-hati daerah rawan kecelakaan lalu lintas" serta terdakwa tidak memberikan kesempatan kepada korban SUWARNI untuk menyeberang jalan. Akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan sepeda motornya, korban SUWARNI mengalami patah pada kaki dan lengan kanan, sobek pada pelipis kanan dan meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 3226/RSU-WH/ XII/2013 tanggal 26 Desember 2013 yang ditandatangani oleh dr. Laeli Isticharijah dari Rumah Sakit Wiradadi Husada dengan kesimpulan bahwa pasien meninggal karena cidera kepala berat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tabun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas Pembacaan Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti mengenai isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum tersebut, selanjutnya di persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yaitu :
Saksi SUWARTO alias KASIMAN bin SAN NARJA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik Kepolisian sudah benar semua ;
- Bahwa saksi pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2013 jam 16.45 wib melihat ada kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya ikut Desa Klapagading Kulon Kec.Wangon Kab. Banyumas, tepatnya Patok Km 30-31 dari Purwokerto.
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi antara Spm Honda Verza No.Pol. R 3318 J dengan seorang wanita penyeberang jalan yang bernama Ibu SUWARNI.
- Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada di rumah yang terletak di sebelah barat jalan dari tempat terjadinya kecelakaan yang jaraknya kira-kira enam meter.
- Bahwa pada waktu itu saksi hanya mendengar suara “braaak” saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut dan saksi langsung mendekat dan melihat ada seorang perempuan yang sudah tua tergeletak di sebelah timur as jalan agak di tepi badan jalan dan satu orang laki-laki yaitu pengendara sepeda motor terjatuh disebelah timur as jalan agak ditengah badan jalan.
- Bahwa Saksi ikut menolong korban dan mengangkat korban penyeberang jalan ke mobil pick up untuk dibawa ke Klinik Amanah Wangon sedangkan korban pengendara sepeda motor di bawa ke Puskesmas Wangon.
Bahwa Saksi tidak mendengar suara klakson dari Honda Verza No.Pol. R 3318 J sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas.
Bahwa ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak ada tempat penyeberangan atau zebra cross dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas terpasang.
- Bahwa kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah jalan lurus dan daerah pemukiman penduduk ;
- Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi KARNO bin SANRUSDI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik Kepolisian sudah benar semua.
- Bahwa saksi pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2013 jam 16.45 wib melihat ada kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya ikut Desa Klapagading Kulon Kec.Wangon Kab. Banyumas, tepatnya Patok Km 30-31 dari Purwokerto ;
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi antara Spm Honda Verza No.Pol. R 3318 J dengan seorang wanita penyeberang jalan yang bernama Ibu SUWARNI ;
- Bahwa pada waktu ada kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berdiri di sebelah barat jalan, dekat dengan titik tabrak yang jaraknya sekitar 30 meter ;
- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi melihat ada pengendara sepeda motor Honda Verza melaju dari arah utara ke selatan dan penyeberang datang dari arah timur ke barat dengan posisi mau menyeberang ;
- Bahwa pada waktu kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saksi melihat pengendara sepeda motor terjatuh dan penyeberang jalan yang tidak sadarkan diri dan saksi langsung mendekat dan menolong korban ;
- Bahwa pengendara sepeda motor berada di atas aspal di timur as jalan dekat dengan sepeda motornya sedangkan penyeberang jalan berada di sebelah timur sepeda motor namun masih dibadan jalan ;
- Bahwa pada saat itu korban penyeberang jalan mengalami patah kaki, lengan tangan kanan patah, pelipis kanan sobek dan setelah tiga jam meninggal dunia di rumah sakit sedangkan pengendara sepeda motor luka pada bagian dada terasa sakit ;
Bahwa Saksi tidak mendengar suara klakson dari Honda Verza No.Pol. R 3318 J sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas arus jalan sepi dan cuaca cerah pada sore hari ;
Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa saksi saksi bernama SUWARDI HADI PRAYITNO dan saksi LUKMAN BASTIAR yang telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak dapat hadir di persidangan dikarenakan saksi SUWARDI HADI PRAYITNO sedang menderita sakit dan saksi LUKMAN BASTIAR sedang berada di luar negeri, dan atas permintaan Penuntut Umum setelah mendapat persetujuan Terdakwa keterangan saksi saksi tersebut yang ada didalam BAP Penyidik, dibacakan di persidangan, sebagai berikut :
Saksi SUWARDI HADI PRAYITNO, di hadapan Penyidik IWAN SETIYADI, SH pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2014, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan kecelakaan lalu Lintas yang di alami oleh istri saksi yang bernama SUWARNI hingga meninggal dunia.
Bahwa Saksi membenarkan pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2013 jam 16.45 wib di Jalan Raya ikut Desa Klapagading Kulon Kec.Wangon Kab. Banyumas, tepatnya Patok Km 30-31 dari Purwokerto telah terjadi kecelakaan antara seorang pengendara sepeda motor Honda Verza No.Pol. R 3318 J yang menabrak istri saksi.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada di rumah sedang memberi pakan ayam dan yang memberitahukan kalau istri saksi mengalami kecelakaan adalah anak saksi yang bernama RETNO.
Bahwa setelah saksi diberitahu hal tersebut, saksi tetap berada di rumah kemudian anak-anaknya yang menyusul ke rumah sakit Klinik Amanah Wangon.
Bahwa sebelum kecelakaan istri saksi berpamitan kepada saksi akan ke rumah bu Lis yang rumahnya terletak di sebelah selatan rumah saksi dengan berjalan kaki.
Bahwa Saksi membenarkan istri saksi mengalami patah pada kedua kaki, lengan kanan patah, pelipis kanan sobek dan akhirnya meninggal dunia.
Bahwa Saksi belum menerima bantuan dari pihak pengendara Spm Honda Verza No.Pol. R 3318 J.
Bahwa dengan adanya kecelakaan tersebut yang mengakibatkan istri saksi yang bernama SUWARNI meninggal dunia, saksi sudah menerima dan ikhlas atas kematian istrinya namun untuk masalah perkara kecelakaanya saksi akan menuntut secara hukum yang berlaku kepada pengendara Spm Honda Verza No.Pol. R 3318 J apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi LUKMAN BASTIAR, dihadapan Penyidik BUDI WINARTA pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2014, pada pokoknya memberikan keterangan sabagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan pada Hari Sabtu, tanggal 21 September 2013 jam 16.45 wib di Jalan Raya ikut Desa Klapagading Kulon Kec.Wangon Kab. Banyumas, tepatnya Patok Km 30-31 dari Purwokerto terjadi kecelakaan lalu-lintas antara Spm Honda Verza No.Pol. R 3318 J dengan penyeberang jalan.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada di bengkel sebelah timur jalan dari tempat terjadinya kecelakaan kira-kira 50 meter ke arah selatan.
Bahwa saksi hanya mendengar suara “braaak” saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut dan setelah itu saksi langsung Iari mendekat dan melihat ada seorang perempuan yang sudah tua tergeletak di sebelah timur as jalan agak di tepi badan jalan dan satu orang laki-laki yaitu pengendara sepeda motor disebelah timur as jalan agak ditengah badan jalan.
Bahwa saat itu saksi ikut menolong korban dan mengangkat korban penyeberang jalan ke mobil pick up untuk dibawa ke Klinik Amanah Wangon sedangkan korban pengendara sepeda motor di bawa ke Puskesmas Wangon.
Bahwa Saksi tidak mendengar suara klakson dari Honda Verza No.Pol. R 3318 J sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas.
Bahwa ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak ada tempat penyeberangan atau zebra cross dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas terpasang.
Bahwa kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah jalan lurus dan daerah pemukiman penduduk serta berada di depan komplek batayon 405 Wangon.
Bahwa pada saat itu arus lalu lintas agak sepi dan cuaca cerah sore hari.
Bahwa korban penyeberang jalan mengalami luka pada bagian kedua kaki patah, lengan tangan kanan patah, pelipis kanan sobek dan setelah tiga jam meninggal dunia di rumah sakit sedangkan pengendara sepeda motor dadanya terasa sakit.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa diperiksa dan dimintai keterangannya di persidangan ini karena terdakwa telah menabrak seorang penyeberang jalan hingga meninggal dunia ;
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2013 jam 16.45 wib di Jalan Raya ikut Desa Klapagading Kulon Kec.Wangon Kab. Banyumas, tepatnya Patok Km 30-31 dari Purwokerto ;
- Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 sekitar jam 16.00 terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza Nomor Polisi R 3318 J menuju ke rumah temannya di Cilacap dengan kecepatan 60-70 km/jam. Sesampainya di jalan Raya Desa Klapagading Kulon dari jarak kira kira 20 meter terdakwa melihat seorang perempuan yang sudah tua berjalan dari arah timur ke arah barat namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraannya dan tidak menduga perempuan tersebut akan menyeberang jalan, sehingga ketika jarak antara terdakwa dan korban kurang lebih 2-3 meter terdakwa terkejut dan tidak bisa mengerem sepeda motornya sehingga terdakwa menabrak korban SUWARNI.
- Bahwa pada waktu itu Terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi kurang lebih antara 60-70 km/jam ;
- Bahwa Terdakwa sudah berusaha mengerem namun karena jarak sudah dekat tetap menabrak ;
- Bahwa pada waktu itu Terdakwa tidak membunyikan klakson ;
- Bahwa pada saat Terdakwa jatuh posisinya disebelah kiri jaraknya 5 meter dari titik tabrak sedangkan korban terpental ke sebelah timur pinggir jalan ;
- Bahwa Terdakwa membawa kendaraannya dengan kecepatan tinggi karena Terdakwa buru buru ingin sampai di Cilacap karena mau ke Jakarta untuk bekerja ;
- Bahwa kondisi jalan pada waktu itu jalan lurus, sepi, tidak hujan dan beraspal ;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa membaca rambu-rambu Lalu Lintas yang terpasang sebelum tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu "Hati-hati daerah rawan kecelakaan lalu lintas"
- Bahwa kendaraan sepeda motor yang Terdakwa pakai adalah milik adik Terdakwa bernama Daryanto.
- Bahwa korban mengalami luka pada bagian kedua kaki patah, lengan tangan
kanan patah, pelipis kanan sobek dan setelah tiga jam meninggal dunia di rumah sakit ;
- Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan berniat memberikan bantuan sebesar Rp. 5.000.000,- tetapi belum mau diterima oleh keluarga korban.
- Bahwa Terdakwa belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)
- Bahwa terdakwa menyatakan menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Bukti Surat berupa Visum et Repertum tertanggal 26 Desember 2013 Nomor : 3226/RSU-WH/XII/2013 atas nama Ny. Suwarni, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Laeli Isticharijah, dokter/ Direktur pada Rumah Sakit Wiradadi Husada Sokaraja Banyumas yang menyatakan pada pemeriksaan didapatkan :
1. Kesadaran : Coma
GCS = 3
2. Tanda Vital
Tekanan darah : 50/palpasi
Nadi : 35x/menit
Respirasi : 11x/menit
Suhu : 36,5 derajat celcius
Pemeriksaan Fisik
Kepala : Hematom, luka robek di dahi, pendarahan
Dada : Tidak ada jejas
Perut : Tidak jejas
Anggota gerak atas : Krepitasi lengan atas kanan, luka robek
Anggota gerak bawah : Krepitasi tungkai bawah kanan, luka robek
Krepitasi tungkai atas kiri
Pasien jam 19.00 dipindahkan ke ICU lalu jam 19.15 dinyatakan meninggal.
Kesimpulan : Pasien meninggal karena cidera kepala berat.
Menimbang, bahwa bunyi Visum et Repertum selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini, selanjutnya atas isi Visum et Repertum tersebut saksi-saksi serta terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memperkuat Dakwaannya Jaksa/ Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza Nopol. R-3318-J ;
1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Verza Nopol. R-3318-J ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 313/Pen.Pid/2013/PN.Pwt., tanggal 27 Desember 2013, oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan tersebut telah diperlihatkan pula kepada para saksi dan terdakwa di persidangan dan atas barang bukti tersebut para saksi dan terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan, maka diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 sekitar jam 16.00 wib, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan maksud mau ke rumah temannya di daerah Cilacap, dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Verza Nomor Polisi R-3318-J, dimana terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan rata-rata 60-70 Km/Jam ;
Bahwa ketika terdakwa sampai di Jalan Raya Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas Patok Km 30-31 dari Purwokerto, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban ibu SUWARNI yang sedang menyeberang jalan, sehingga korban ibu SUWARNI terpental ke sebelah timur pinggir jalan yang jaraknya 5 (lima) meter dari titik tabrak sedangkan terdakwa beserta kendaraan sepeda motornya terpental ke arah depan tengah jalan yang jaraknya 5 (lima) meter dari titik tabrak ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Ibu SUWARNI mengalami patah pada kedua kaki, lengan kanan patah, pelipis kanan sobek dan akhirnya meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam bukti surat berupa Visum et Repertum tertanggal 26 Desember 2013 Nomor : 3226/RSU-WH/XII/2013 atas nama Ny. Suwarni, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Laeli Isticharijah, dokter/ Direktur pada Rumah Sakit Wiradadi Husada Sokaraja Banyumas ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang berkaitan dengan perkara ini, dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa dan apakah terdakwa dapat mempertanggung jawabkan atas kesalahannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/ Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah perbuatan yang telah dilakukan terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut, sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam praktik peradilan yang dimaksud sebagai unsur “Setiap Orang” adalah menyangkut pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang ataupun pasal-pasal yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, yaitu menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan pada pokoknya menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri terdakwa. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan RASITO Bin SUMARDI SATAM adalah benar diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Purwokerto ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan segala sikap dan tingkah laku terdakwa di persidangan yang ternyata terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani selama mengikuti persidangan, hal ini dapat dibuktikan dengan kemampuan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, serta dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dengan jelas. Kemampuan terdakwa untuk menjawab dengan jelas dan terang tersebut dibuktikan dengan kemampuan terdakwa untuk mengingat kejadian-kejadian yang telah terjadi sebelumnya yang dialami atau dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan yang diancam pidana tersebut dalam keadaan bebas, maksudnya dapat menentukan kehendaknya sendiri tanpa adanya ancaman maupun paksaan dari orang lain untuk melakukan perbuatan tersebut, dan terdakwa dalam keadaan pikiran yang sehat dapat membedakan mana yang baik dan buruk, sehingga dengan demikian terdakwa telah memenuhi kreteria sebagai subyek hukum sehingga mampu untuk mendukung setiap hak dan kewajibannya oleh karena itu dipandang mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” ini terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel (vide : Pasal 1 angka 8 UU 22 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda (vide : Pasal 1 angka 24 UU 22 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah ternyata bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 sekitar jam 16.00 wib, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan maksud mau ke rumah temannya di daerah Cilacap, dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Verza Nomor Polisi R-3318-J, dimana terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan rata-rata 60-70 Km/Jam ;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa sampai di Jalan Raya Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas Patok Km 30-31 dari Purwokerto, dari jarak kira-kira 20 (dua puluh) meter terdakwa sudah melihat seorang perempuan tua yaitu korban Ibu SUWARNI sedang menyeberang jalan dari arah timur ke arah barat namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraan sepeda motornya, selanjutnya ketika jarak antara terdakwa dan korban ibu SUWARNI kurang lebih 2-3 meter terdakwa terkejut dan tidak bisa mengerem sepeda motor yang dikendarainya sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban ibu SUWARNI yang sedang menyeberang jalan, sehingga korban ibu SUWARNI terpental ke sebelah timur pinggir jalan yang jaraknya 5 (lima) meter dari titik tabrak sedangkan terdakwa beserta kendaraan sepeda motornya terpental ke arah depan tengah jalan yang jaraknya 5 (lima) meter dari titik tabrak ;
Menimbang, bahwa setelah kejadian tersebut korban ibu SUWARNI yang tergeletak dalam keadaan pingsan ditolong oleh warga sekitar diantaranya saksi SUWARTO, saksi KARNO dan saksi LUKMAN BASTIAR dan di bawa ke Rumah Sakit Klinik Amanah Wangon dengan menggunakan mobil pick up yang kebetulan lewat ;
Menimbang, bahwa terdakwa ketika mengendarai Sepeda Motor Honda Verza Nomor Polisi: R-3318 J dengan cara terburu-buru karena sudah janjian dengan temannya di Cilacap dan terdakwa juga tidak mematuhi rambu-rambu Lalu Lintas yang terpasang sebelum tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu "Hati-hati daerah rawan kecelakaan lalu lintas" serta terdakwa tidak memberikan kesempatan kepada korban ibu SUWARNI untuk menyeberang jalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam mengemudikan kendaraannya terdakwa telah melakukan kelalaian dimana sebelum kejadian terdakwa sudah melihat ada korban ibu SUWARNI menyeberang namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan kendaraannya untuk memberi kesempatan kepada korban yang sudah tua menyeberang jalan terlebih dahulu, terdakwa juga tidak bersikap hati-hati ketika melewati jalan tersebut padahal terdakwa mengetahui bahwa sebelum tempat kejadian terdapat rambu-rambu Lalu Lintas yang terpasang yaitu "Hati-hati daerah rawan kecelakaan lalu lintas", serta tidak memberi isyarat membunyikan klakson kendaraannya sehingga karena kelalaiannya tersebut menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 3. Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah ternyata bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban ibu SUWARNI terpental ke sebelah timur pinggir jalan yang jaraknya sekitar 5 (lima) meter dari titik tabrak dalam keadaan pingsan dan mengalami patah pada kedua kaki, lengan kanan patah, pelipis kanan sobek kemudian ditolong oleh warga sekitar diantaranya saksi SUWARTO, saksi KARNO dan saksi LUKMAN BASTIAR dan di bawa ke Rumah Sakit Klinik Amanah Wangon dengan menggunakan mobil pick up yang kebetulan lewat, namun akhirnya korban Ibu SUWARNI meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam bukti surat berupa Visum et Repertum tertanggal 26 Desember 2013 Nomor : 3226/RSU-WH/XII/2013 atas nama Ny. Suwarni, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Laeli Isticharijah, dokter/ Direktur pada Rumah Sakit Wiradadi Husada Sokaraja Banyumas dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya :
1. Kesadaran : Coma
GCS = 3
2. Tanda Vital
Tekanan darah : 50/palpasi
Nadi : 35x/menit
Respirasi : 11x/menit
Suhu : 36,5 derajat celcius
Pemeriksaan Fisik
Kepala : Hematom, luka robek di dahi, pendarahan
Dada : Tidak ada jejas
Perut : Tidak jejas
Anggota gerak atas : Krepitasi lengan atas kanan, luka robek
Anggota gerak bawah : Krepitasi tungkai bawah kanan, luka robek
Krepitasi tungkai atas kiri
Pasien jam 19.00 dipindahkan ke ICU lalu jam 19.15 dinyatakan meninggal.
Kesimpulan : Pasien meninggal karena cidera kepala berat.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan telah terpenuhi dan terbukti maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatan terdakwa berarti terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga terhadap terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal dakwaan yang terbukti di atas selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda, maka disamping pidana penjara tersebut, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda pada Terdakwa, yang besarnya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa pernah dikenakan penahanan yang sah dengan jenis Penahanan Rutan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, beralasan hukum untuk menetapkan agar lamanya masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza Nopol. R-3318-J ;
1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Verza Nopol. R-3318-J ;
Oleh karena di persidangan barang bukti tersebut terbukti milik adik terdakwa yang bernama DARYANTO, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada adik terdakwa yang bernama DARYANTO melalui terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) lisan Terdakwa oleh karena pada pokoknya hanya berisi permohonan supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang meringankan maupun hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ;
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang membawa kesedihan bagi keluarga korban;
Terdakwa tidak memberikan bantuan kepada keluarga korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dibawah ini oleh Majelis Hakim dipandang telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu bukan sebagai pembalasan ataupun duka nestapa, melainkan untuk mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan perbuatan salahnya, disamping itu agar dapat pula dijadikan pelajaran bagi orang lain bahkan seluruh anggota masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/ pidana kepada terdakwa telah di pandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa bagi korban maupun masyarakat ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ketentuan-Ketentuan dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RASITO Bin SUMARDI SATAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza Nopol. R-3318-J ;
1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Verza Nopol. R-3318-J ;
Dikembalikan kepada terdakwa RASITO Bin SUMARDI SATAM.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari JUMAT tanggal 16 MEI 2014, oleh kami AMINAL UMAM, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RUDITO SUROTOMO, S.H.,M.H., dan KARSENA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini SENIN tanggal 19 MEI 2014 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu SRI PRAMULATSIH, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan dihadiri oleh MARDINA KURNIATY, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto serta Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
1. RUDITO SUROTOMO, S.H.,M.H. AMINAL UMAM, S.H.,M.H.
2. KARSENA, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI :
SRI PRAMULATSIH, S.H.