110/Pid.Sus/2017/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 110/Pid.Sus/2017/PN Sgl
Other Participants (2)
1. Faslah Duta Yanto alias Yanto bin Tabroni 2. Samsul Bahri alias Penjol alias Jon bin Badarudin
1. Menyatakan Terdakwa I. Faslah Duta Yanto alias Yanto bin Tabroni dan Terdakwa II. Samsul Bahri alias Penjol alias Jon bin Badarudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak turut serta memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. Faslah Duta Yanto alias Yanto bin Tabroni dan Terdakwa II. Samsul Bahri alias Penjol alias Jon bin Badarudin dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening; ï€ 1 (satu) kotak rokok merek Dunhill warna putih; ï€ 1 (satu) unit handphone merek Nokia type warna hitam 230 beserta Simcard; ï€ 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna merah type 215 beserta Simcard; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ Uang sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; ï€ 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa plat nomor polisi; Dikembalikan kepada Terdakwa II. Samsul Bahri alias Penjol alias Jon bin Badarudin; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor110/Pid.Sus/2017/PN Sgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
Nama lengkap : FASLAH DUTA YANTO ALS YANTO BIN TABRONI;
Tempat lahir : Koba;
Umur / Tanggal lahir : 35 Tahun / 01 Agustus 1982;
Jenis kelamin : laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Tangsi Lama RT 14 Kec. Koba Kab. Bangka
Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa II
Nama lengkap :SAMSUL BAHRI ALS PENJOL ALS JON BIN BADARUDIN;
Tempat lahir : Seri Dalam;
Umur / Tanggal lahir : 23 Tahun / 25 Mei 1993;
Jenis kelamin : laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun II rt 04 Desa Seri Dalam Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum Bekerja;
Para Terdakwa dilakukan penangkapan pada tanggal 12 Desember 2016;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah tahanan Negara oleh:
Penyidik, dalam tahanan Rutan sejak tanggal 12 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
Perpanjangan penahanan oleh penuntut Umum sejak tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 09 Februari 2017;
Penuntut Umum dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 02 Februari 2017 sampai dengan 21 Februari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dalam tahanan Rutan sejak tanggal 20 Februari 2017 sampai dengan tanggal 21 Maret 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 20 Mei 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 110/Pid.Sus/2017/PN Sgl tanggal 20 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 110/Pid.Sus/2017/PN Sgl tanggal 20 Februari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I FALSAH DUTA YANTO Als YANTO Als CODED Bin TABRONI dan terdakwa II SAMSUL BAHRI Als PENJOL Als JOL Bin BADARUDIN telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ”dalam Surat Dakwaan alternatif kedua Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I FALSAH DUTA YANTO Als YANTO Als CODED Bin TABRONI dan terdakwa II SAMSUL BAHRI Als PENJOL Als JOL Bin BADARUDIN dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani dan Denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair masing-masing 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan agar barang bukti berupa :
○ 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik setrip bening
1 (satu) kotak rokok merk Dunhil
1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam Type 230 beserta sim card
1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah Type 215 beserta sim card
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang senilai Rp. 120.000,-
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah tanpa nomor polisi
Dikembalikan kepada terdakwa II SAMSUL BAHRI ALS PENJOL ALS JON BIN BADARUDIN
Menyatakan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Kesatu
Bahwa terdakwa I FALSAH DUTA YANTO Als YANTO Als CODED Bin TABRONI dan terdakwa II SAMSUL BAHRI Als PENJOL Als JOL Bin BADARUDIN, pada Pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Desa Penyak Kecamatam Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Desember 2016 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa I FALSAH berada di rumah terdakwa I FALSAH yang berada di Jalan Tangsi Lama Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, kemudian terdakwa I FALSAH menghubungi sdr. ONGKI (DPO) untuk membeli 02 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berkata, “PAK BISE NOLONGKU DAK KU NAK BELI SABU DUE” dan sdr ONGKI menjawab “ADE SIKOK E HARGA Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian sdr. ONGKI mengatakan “KA LANGSUNG GI LA KE PANGKAL PINANG TEMUINKU DI PANGKAL PINANG”. Sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa II SAMSUL langsung menghubungi terdakwa II SAMSUL BAHRI untuk mengajak terdakwa II SAMSUL menemani ke pangkal pinang untuk membeli 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dan tidak berapa lama kemudian terdakwa II SAMSUL datang kerumah terdakwa I FALSAH menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nopol.
Sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL langsung berangkat ke kota pangkal pinang menggunakan sepeda motor honda scoopy warna merah tanpa nopol milik terdakwa II SAMSUL. Sekitar pukul 16.00 wib sesampainya di kota pangkal pinang, kemudian terdakwa I FALSAH menghubungi sdr. ONGKI (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa I FALSAH telah sampai di kota pangkal pinang dan sdr. ONGKI (DPO) mengatakan ambil ditempat biasa yaitu di samping salon di Jalan Kampung Opas Kota Pangkalpinang dan barangnya ada di dalam kotak rokok merek Sampoerna, kemudian terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL melanjutkan perjalanan ketempat yang dijanjikan tersebut.
Sekitar pukul 16.30 wib terdakwa I FALSAH sampai ditempat yang dimaksud tersebut yaitu di samping salon Jalan Kampung Opas Kota Pangkalpinang, terdakwa I FALSAH langsung mengambil sebuah kotak rokok sampoerna yang saat itu berisikan 02 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa I FALSAH pesan, setelah terdakwa I FALSAH mengambil 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok sampoerna tersebut terdakwa I FALSAH langsung memindahkan 02 (dua) paket shabu tersebut ke dalam sebuah kotak rokok terdakwa I FALSAH yaitu di kotak rokok merek Dunhill warna putih dan terdakwa I FALSAH langsung memasukkan uang terdakwa I FALSAH untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut senilai Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke dalam kotak rokok sampoerna tersebut dan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang terdakwa I FALSAH simpan di dalam kotak merek Dunhill milik terdakwa I FALSAH langsung terdakwa I FALSAH simpan di dalam celana dalam terdakwa I FALSAH dan langsung kembali menuju pulang kerumah terdakwaI FALSAH di Jl. Tangsi Lama Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
Sekitar pukul 18.00 wib terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL melintas di Jalan Raya Desa Penyak tiba-tiba ada sebuah mobil langung menghadang dan pada saat terdakwa I FALSAH mengurangi kecepatan tiba-tiba muncul beberapa orang pihak kepolisian di sisi sebalah kanan dan kiri, yang mana terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL langsung melarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motor honda scoopy yang sedang dikendarai terdakwa I FALSAH namun terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Saat terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian tidak lama kemudian datang Ketua RT setempat datang ketempat kejadian tersebut. Dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL pada saat itu disaksikan oleh Ketua RT setempat pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 02 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang pada saat itu terdakwa I FALSAH letakkan di dalam sebuah kotak rokok dunhill warna putih yang disimpan di celana dalam yang terdakwa I FALSAH gunakan pada saat terdakwa I FALSAH ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki menyimpan, menguasai, menyediakan atau menggunakan / mengkonsumsi narkotika golongan I Jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab : 306 L/ XII / 2016 / BALAI LAB NARKOBA hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 dari Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.Si dan Rieska Dwi Widayati S.Si., M.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kuswardani, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala Laaboratorium Narkoba BNN atas:
2 buah bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,04948 gram
Disita dari terdakwa FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni. Dan barang bukti tersebut milik FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni dan Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin.
1 buah botol plastic bening berisikan urine kurang lebih 100 ml An. FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni
milik terdakwa FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni
1 buah botol plastic bening berisikan urine kurang lebih 100 ml An. Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin.
milik terdakwa Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin.
Yang intinya menerangkan sebagai berikut :
| BARANG BUKTI | HASIL PEMERIKSAAN | |
| PEMERIKSAAN | HASIL | |
| Kristal warna putih | -Uji Marquise -Uji Mandeline Uji Simon -Gas Chromatography – Mass Spectrometer (GC-MS) | (+) Positif Metamfetamina |
| Urine An. FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni | -Immunoassy Test - Gas Chromatography – Mass Spectrometer (GC-MS) | (+) Positif Metamfetamina |
| Urine An. Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin | (-) Negatif | |
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih No. 1 dan Urine atas nama FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni No. 2 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Urine atas nama Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin No. 3 tersebut diatas adalah benar (-) tidak mengandung Metamfetamina dan tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat ( I ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHP
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa I FALSAH DUTA YANTO Als YANTO Als CODED Bin TABRONI dan terdakwa II SAMSUL BAHRI Als PENJOL Als JOL Bin BADARUDIN, pada Pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Desa Penyak Kecamatam Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Desember 2016 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa I FALSAH berada di rumah terdakwa I FALSAH yang berada di Jalan Tangsi Lama Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, kemudian terdakwa I FALSAH menghubungi sdr. ONGKI (DPO) untuk membeli 02 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berkata, “PAK BISE NOLONGKU DAK KU NAK BELI SABU DUE” dan sdr ONGKI menjawab “ADE SIKOK E HARGA Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian sdr. ONGKI mengatakan “KA LANGSUNG GI LA KE PANGKAL PINANG TEMUINKU DI PANGKAL PINANG”. Sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa II SAMSUL angsung menghubungi terdakwa II SAMSUL BAHRI untuk mengajak terdakwa II SAMSUL menemani ke pangkal pinang untuk membeli 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dan tidak berapa lama kemudian terdakwa II SAMSUL datang kerumah terdakwa I FALSAH menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nopol.
Sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL langsung berangkat ke kota pangkal pinang menggunakan sepeda motor honda scoopy warna merah tanpa nopol milik terdakwa II SAMSUL. Sekitar pukul 16.00 wib sesampainya di kota pangkal pinang, kemudian terdakwa I FALSAH menghubungi sdr. ONGKI (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa I FALSAH telah sampai di kota pangkal pinang dan sdr. ONGKI (DPO) mengatakan ambil ditempat biasa yaitu di samping salon di Jalan Kampung Opas Kota Pangkalpinang dan barangnya ada di dalam kotak rokok merek Sampoerna, kemudian terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL melanjutkan perjalanan ketempat yang dijanjikan tersebut.
Sekitar pukul 16.30 wib terdakwa I FALSAH sampai ditempat yang dimaksud tersebut yaitu di samping salon Jalan Kampung Opas Kota Pangkalpinang, terdakwa I FALSAH langsung mengambil sebuah kotak rokok sampoerna yang saat itu berisikan 02 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa I FALSAH pesan, setelah terdakwa I FALSAH mengambil 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok sampoerna tersebut terdakwa I FALSAH langsung memindahkan 02 (dua) paket shabu tersebut ke dalam sebuah kotak rokok terdakwa I FALSAH yaitu di kotak rokok merek Dunhill warna putih dan terdakwa I FALSAH langsung memasukkan uang terdakwa I FALSAH untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut senilai Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke dalam kotak rokok sampoerna tersebut dan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang terdakwa I FALSAH simpan di dalam kotak merek Dunhill milik terdakwa I FALSAH langsung terdakwa I FALSAH simpan di dalam celana dalam terdakwa I FALSAH dan langsung kembali menuju pulang kerumah terdakwaI FALSAH di Jl. Tangsi Lama Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
Sekitar pukul 18.00 wib terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL melintas di Jalan Raya Desa Penyak tiba-tiba ada sebuah mobil langung menghadang dan pada saat terdakwa I FALSAH mengurangi kecepatan tiba-tiba muncul beberapa orang pihak kepolisian di sisi sebalah kanan dan kiri, yang mana terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL langsung melarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motor honda scoopy yang sedang dikendarai terdakwa I FALSAH namun terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Saat terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian tidak lama kemudian datang Ketua RT setempat datang ketempat kejadian tersebut. Dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL pada saat itu disaksikan oleh Ketua RT setempat pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 02 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang pada saat itu terdakwa I FALSAH letakkan di dalam sebuah kotak rokok dunhill warna putih yang disimpan di celana dalam yang terdakwa I FALSAH gunakan pada saat terdakwa I FALSAH ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki menyimpan, menguasai, menyediakan atau menggunakan / mengkonsumsi narkotika golongan I Jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab : 306 L/ XII / 2016 / BALAI LAB NARKOBA hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 dari Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.Si dan Rieska Dwi Widayati S.Si., M.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kuswardani, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala Laaboratorium Narkoba BNN atas:
2 buah bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,04948 gram
Disita dari terdakwa FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni. Dan barang bukti tersebut milik FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni dan Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin.
1 buah botol plastic bening berisikan urine kurang lebih 100 ml An. FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni
milik terdakwa FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni
1 buah botol plastic bening berisikan urine kurang lebih 100 ml An. Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin.
milik terdakwa Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin.
Yang intinya menerangkan sebagai berikut :
| BARANG BUKTI | HASIL PEMERIKSAAN | |
| PEMERIKSAAN | HASIL | |
| Kristal warna putih | -Uji Marquise -Uji Mandeline Uji Simon -Gas Chromatography – Mass Spectrometer (GC-MS) | (+) Positif Metamfetamina |
| Urine An. FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni | -Immunoassy Test - Gas Chromatography – Mass Spectrometer (GC-MS) | (+) Positif Metamfetamina |
| Urine An. Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin | (-) Negatif | |
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih No. 1 dan Urine atas nama FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni No. 2 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Urine atas nama Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin No. 3 tersebut diatas adalah benar (-) tidak mengandung Metamfetamina dan tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat ( I ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHP
ATAU
Ketiga
Bahwa terdakwa I FALSAH DUTA YANTO Als YANTO Als CODED Bin TABRONI dan terdakwa II SAMSUL BAHRI Als PENJOL Als JOL Bin BADARUDIN, pada Pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Desa Penyak Kecamatam Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Desember 2016 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa I FALSAH berada di rumah terdakwa I FALSAH yang berada di Jalan Tangsi Lama Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, kemudian terdakwa I FALSAH menghubungi sdr. ONGKI (DPO) untuk membeli 02 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berkata, “PAK BISE NOLONGKU DAK KU NAK BELI SABU DUE” dan sdr ONGKI menjawab “ADE SIKOK E HARGA Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian sdr. ONGKI mengatakan “KA LANGSUNG GI LA KE PANGKAL PINANG TEMUINKU DI PANGKAL PINANG”. Sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa II SAMSUL angsung menghubungi terdakwa II SAMSUL BAHRI untuk mengajak terdakwa II SAMSUL menemani ke pangkal pinang untuk membeli 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dan tidak berapa lama kemudian terdakwa II SAMSUL datang kerumah terdakwa I FALSAH menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nopol.
Sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL langsung berangkat ke kota pangkal pinang menggunakan sepeda motor honda scoopy warna merah tanpa nopol milik terdakwa II SAMSUL. Sekitar pukul 16.00 wib sesampainya di kota pangkal pinang, kemudian terdakwa I FALSAH menghubungi sdr. ONGKI (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa I FALSAH telah sampai di kota pangkal pinang dan sdr. ONGKI (DPO) mengatakan ambil ditempat biasa yaitu di samping salon di Jalan Kampung Opas Kota Pangkalpinang dan barangnya ada di dalam kotak rokok merek Sampoerna, kemudian terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL melanjutkan perjalanan ketempat yang dijanjikan tersebut.
Sekitar pukul 16.30 wib terdakwa I FALSAH sampai ditempat yang dimaksud tersebut yaitu di samping salon Jalan Kampung Opas Kota Pangkalpinang, terdakwa I FALSAH langsung mengambil sebuah kotak rokok sampoerna yang saat itu berisikan 02 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa I FALSAH pesan, setelah terdakwa I FALSAH mengambil 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok sampoerna tersebut terdakwa I FALSAH langsung memindahkan 02 (dua) paket shabu tersebut ke dalam sebuah kotak rokok terdakwa I FALSAH yaitu di kotak rokok merek Dunhill warna putih dan terdakwa I FALSAH langsung memasukkan uang terdakwa I FALSAH untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut senilai Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke dalam kotak rokok sampoerna tersebut dan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang terdakwa I FALSAH simpan di dalam kotak merek Dunhill milik terdakwa I FALSAH langsung terdakwa I FALSAH simpan di dalam celana dalam terdakwa I FALSAH dan langsung kembali menuju pulang kerumah terdakwaI FALSAH di Jl. Tangsi Lama Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
Sekitar pukul 18.00 wib terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL melintas di Jalan Raya Desa Penyak tiba-tiba ada sebuah mobil langung menghadang dan pada saat terdakwa I FALSAH mengurangi kecepatan tiba-tiba muncul beberapa orang pihak kepolisian di sisi sebalah kanan dan kiri, yang mana terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL langsung melarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motor honda scoopy yang sedang dikendarai terdakwa I FALSAH namun terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Saat terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian tidak lama kemudian datang Ketua RT setempat datang ketempat kejadian tersebut. Dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL pada saat itu disaksikan oleh Ketua RT setempat pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 02 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang pada saat itu terdakwa I FALSAH letakkan di dalam sebuah kotak rokok dunhill warna putih yang disimpan di celana dalam yang terdakwa I FALSAH gunakan pada saat terdakwa I FALSAH ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki menyimpan, menguasai, menyediakan atau menggunakan / mengkonsumsi narkotika golongan I Jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab : 306 L/ XII / 2016 / BALAI LAB NARKOBA hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 dari Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.Si dan Rieska Dwi Widayati S.Si., M.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kuswardani, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala Laaboratorium Narkoba BNN atas:
2 buah bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,04948 gram
Disita dari terdakwa FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni. Dan barang bukti tersebut milik FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni dan Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin.
1 buah botol plastic bening berisikan urine kurang lebih 100 ml An. FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni
milik terdakwa FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni
1 buah botol plastic bening berisikan urine kurang lebih 100 ml An. Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin.
milik terdakwa Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin
Yang intinya menerangkan sebagai berikut :
| BARANG BUKTI | HASIL PEMERIKSAAN | |
| PEMERIKSAAN | HASIL | |
| Kristal warna putih | -Uji Marquise -Uji Mandeline Uji Simon -Gas Chromatography – Mass Spectrometer (GC-MS) | (+) Positif Metamfetamina |
| Urine An. FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni | -Immunoassy Test - Gas Chromatography – Mass Spectrometer (GC-MS) | (+) Positif Metamfetamina |
| Urine An. Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin | (-) Negatif | |
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih No. 1 dan Urine atas nama FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni No. 2 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Urine atas nama Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin No. 3 tersebut diatas adalah benar (-) tidak mengandung Metamfetamina dan tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat ( I ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DIKY SAPUTRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa kejadiannya Pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 17.00 Wib. saksi, rekan saksi (BRIGADIR DIDI) dan rekan saksi lainnya mendapat laporan;
Bahwa informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda merk scopy warna merah tanpa No.Pol ada membawa Narkotika jenis sabu dari Arah Kota Pangkalpinang menuju ke Jl. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah yang dikendarai oleh terdakwa I dan terdakwa II yaitu merupakan salah satu TO (Target Operasi) Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah. Setelah mendapatkan informasi tersebut Sekira pukul 18.00 wib saksi, rekan saksi (BRIGADIR DIDI HARDIANTO) dan rekan saksi lainnya langsung menunggu di Jl. Raya Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan menggunakan kendaraan Roda empat milik saksi;
Bahwa Tidak lama kemudian 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda scopy warna merah tanpa No. Pol sesuai dengan ciri fisik kendaraan yang kami terima laporannya tersebut melintas di Jl. Raya Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah kemudian saksi, rekan saksi (BRIGADIR DIDI HARDIANTO) dan rekan saksi lainnya langsung menunggu di pinggir jalan Raya Desa Penyak Kec. Koba Kab Bangka Tengah,yang pada saat itu jalan dalam keadaaan sepi, kemudian Sepeda Motor merk Honda scopy warna merah tanpa No. Pol tersebut kami hentikan tepat di pinggir Jl. Raya Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah sekira pukul 18.00 Wib dan saat saksi dan rekan-rekan saksi menghentikan kendaraan terdakwa I dan terdakwa II sempat melarikan diri ,namun dapat diamankan ,setelah diamankan;
Bahwa saksi menanyakan apakah terdakwa I dan terdakwa II membawa narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa I ada memberitahukan bahwa dia ada membawa 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu di bungkus plastic strip bening yang di simpan di dalam Kotak rokok merk dunhill warna putih di dalam celana dalam, Kemudian saksi dan rekan-rekan saksi langsung menunjukan surat perintah tugas dan memberitahukan bahwa saksi dan rekan-rekan saksi adalah anggota kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah. setelah itu saksi dan rekan-rekan saksi meminta ijin kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang di gunakan terdakwa I dan terdakwa II dan diberikan ijin oleh terdakwa I dan terdakwa II, saksi dan rekan saksi BRIGADIR DIDI HARDIANTO melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda scopy warna merah tanpa Plat No.pol.tidak di temukan apa – apa. Dari hasil penggeledahan pada badan terdakwa I dan terdakwa II tersebut saksi dan rekan saksi BRIGADIR DIDI HARDIANTO berhasil menemukan 1(satu) kotak rokok merk dunhil warna putih yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket di duga Narkotika Jenis sabu di bungkus plastic strip bening yang disimpan di dalam celana dalam, uang senilai Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) ,1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 230 beserta SIM card.
Bahwa dari hasil penggeledahan pada badan terdakwa II ,tersebut saksi dan rekan saksi BRIGADIR DIDI HARDIANTO berhasil menemukan,1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 215 beserta SIM card. Kemudian saksi dan rekan-rekan saksi ada menanyakan kepada terdakwa I siapa pemilik dari semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I yaitu berupa 2(dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. FASLAH DUTA YANTO als YANTO als CODED bin TABRONI menjawab bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut di akui adalah milik terdakwa I dan terdakwa II.yang di dapatkannya dari membeli kepada sdr ONGKI (DPO) di kota pangkalpinang seharga Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), Kemudian tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi DIDI HARDIANTO Bin SAHMIN, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa kejadiannya Pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 17.00 Wib. saksi, rekan saksi Dicky dan rekan saksi lainnya mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda merk scopy warna merah tanpa No.Pol ada membawa Narkotika jenis sabu dari Arah Kota Pangkalpinang menuju ke Jl. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah yang dikendarai oleh terdakwa I dan terdakwa II yaitu merupakan salah satu. TO (Target Operasi) Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah. Setelah mendapatkan informasi tersebut Sekira pukul 18.00 wib saksi, rekan saksi Dicky dan rekan saksi lainnya langsung menunggu di Jl. Raya Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan menggunakan kendaraan Roda empat milik saksi;
Bahwa Tidak lama kemudian 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda scopy warna merah tanpa No. Pol sesuai dengan ciri fisik kendaraan yang kami terima laporannya tersebut melintas di Jl. Raya Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah kemudian saksi, saksi Dicky dan rekan saksi lainnya langsung menunggu di pinggir jalan Raya Desa Penyak Kec. Koba Kab Bangka Tengah,yang pada saat itu jalan dalam keadaaan sepi, kemudian Sepeda Motor merk Honda scopy warna merah tanpa No. Pol tersebut kami hentikan tepat di pinggir Jl. Raya Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah sekira pukul 18.00 Wib dan saat saksi dan rekan-rekan saksi menghentikan kendaraan terdakwa I dan terdakwa II sempat melarikan diri ,namun dapat diamankan ,setelah diamankan;
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II membawa narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa I ada memberitahukan bahwa dia ada membawa 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu di bungkus plastic strip bening yang di simpan di dalam Kotak rokok merk dunhill warna putih di dalam celana dalam, Kemudian saksi dan rekan-rekan saksi langsung menunjukan surat perintah tugas dan memberitahukan bahwa saksi dan rekan-rekan saksi adalah anggota kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah. setelah itu saksi dan rekan-rekan saksi meminta ijin kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang di gunakan terdakwa I dan terdakwa II dan diberikan ijin oleh terdakwa I dan terdakwa II, saksi dan rekan saksi Dicky melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda scopy warna merah tanpa Plat No.pol.tidak di temukan apa – apa. Dari hasil penggeledahan pada badan terdakwa I dan terdakwa II tersebut saksi dan rekan saksi Dicky berhasil menemukan 1(satu) kotak rokok merk dunhil warna putih yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket di duga Narkotika Jenis sabu di bungkus plastic strip bening yang disimpan di dalam celana dalam, uang senilai Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) ,1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 230 beserta SIM card.
Bahwa pada badan terdakwa II ,tersebut saksi dan rekan saksi saksi Dicky berhasil menemukan, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 215 beserta SIM card. Kemudian saksi dan rekan-rekan saksi ada menanyakan kepada terdakwa I siapa pemilik dari semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I yaitu berupa 2(dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menjawab bahwa seluruh barang bukti yang ditemuIkan tersebut di akui adalah milik terdakwa I dan terdakwa II.yang di dapatkannya dari membeli kepada sdr ONGKI (DPO) di kota pangkalpinang seharga Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), Kemudian tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I FASLAH DUTA YANTO als YANTO als CODED bin TABRONI;
Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Desember 2016 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa I FALSAH berada di rumah terdakwa I FALSAH yang berada di Jalan Tangsi Lama Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, kemudian terdakwa I FALSAH menghubungi sdr. ONGKI (DPO) untuk membeli 02 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berkata, “PAK BISE NOLONGKU DAK KU NAK BELI SABU DUE” dan sdr ONGKI menjawab “ADE SIKOK E HARGA Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian sdr. ONGKI mengatakan “KA LANGSUNG GI LA KE PANGKAL PINANG TEMUINKU DI PANGKAL PINANG”. Sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa II SAMSUL langsung menghubungi terdakwa II SAMSUL BAHRI untuk mengajak terdakwa II SAMSUL menemani ke pangkal pinang untuk membeli 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dan tidak berapa lama kemudian terdakwa II SAMSUL datang kerumah terdakwa I FALSAH menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nopol.
Bahwa Sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL langsung berangkat ke kota pangkal pinang menggunakan sepeda motor honda scoopy warna merah tanpa nopol milik terdakwa II SAMSUL. Sekitar pukul 16.00 wib sesampainya di kota pangkal pinang, kemudian terdakwa I FALSAH menghubungi sdr. ONGKI (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa I FALSAH telah sampai di kota pangkal pinang dan sdr. ONGKI (DPO) mengatakan ambil ditempat biasa yaitu di samping salon di Jalan Kampung Opas Kota Pangkalpinang dan barangnya ada di dalam kotak rokok merek Sampoerna, kemudian terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL melanjutkan perjalanan ketempat yang dijanjikan tersebut.
Bahwa Sekitar pukul 16.30 wib terdakwa I FALSAH sampai ditempat yang dimaksud tersebut yaitu di samping salon Jalan Kampung Opas Kota Pangkalpinang, terdakwa I FALSAH langsung mengambil sebuah kotak rokok sampoerna yang saat itu berisikan 02 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa I FALSAH pesan, setelah terdakwa I FALSAH mengambil 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok sampoerna tersebut terdakwa I FALSAH langsung memindahkan 02 (dua) paket shabu tersebut ke dalam sebuah kotak rokok terdakwa I FALSAH yaitu di kotak rokok merek Dunhill warna putih dan terdakwa I FALSAH langsung memasukkan uang terdakwa I FALSAH untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut senilai Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke dalam kotak rokok sampoerna tersebut dan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang terdakwa I FALSAH simpan di dalam kotak merek Dunhill milik terdakwa I FALSAH langsung terdakwa I FALSAH simpan di dalam celana dalam terdakwa I FALSAH dan langsung kembali menuju pulang kerumah terdakwaI FALSAH di Jl. Tangsi Lama Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
Bahwa Sekitar pukul 18.00 wib terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL melintas di Jalan Raya Desa Penyak tiba-tiba ada sebuah mobil langung menghadang dan pada saat terdakwa I FALSAH mengurangi kecepatan tiba-tiba muncul beberapa orang pihak kepolisian di sisi sebalah kanan dan kiri, yang mana terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL langsung melarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motor honda scoopy yang sedang dikendarai terdakwa I FALSAH namun terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa Saat terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian tidak lama kemudian datang Ketua RT setempat datang ketempat kejadian tersebut. Dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL pada saat itu disaksikan oleh Ketua RT setempat pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 02 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang pada saat itu terdakwa I FALSAH letakkan di dalam sebuah kotak rokok dunhill warna putih yang disimpan di celana dalam yang terdakwa I FALSAH gunakan pada saat terdakwa I FALSAH ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan
Terdakwa II SAMSUL BAHRI als PENJOL als JOL bin BADARUDIN;
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Desember 2016 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa I FALSAH berada di rumah terdakwa I FALSAH yang berada di Jalan Tangsi Lama Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, kemudian terdakwa I FALSAH menghubungi sdr. ONGKI (DPO) untuk membeli 02 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berkata, “PAK BISE NOLONGKU DAK KU NAK BELI SABU DUE” dan sdr ONGKI menjawab “ADE SIKOK E HARGA Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian sdr. ONGKI mengatakan “KA LANGSUNG GI LA KE PANGKAL PINANG TEMUINKU DI PANGKAL PINANG”. Sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa II SAMSUL langsung menghubungi terdakwa II SAMSUL BAHRI untuk mengajak terdakwa II SAMSUL menemani ke pangkal pinang untuk membeli 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dan tidak berapa lama kemudian terdakwa II SAMSUL datang kerumah terdakwa I FALSAH menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nopol.
Bahwa Sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL langsung berangkat ke kota pangkal pinang menggunakan sepeda motor honda scoopy warna merah tanpa nopol milik terdakwa II SAMSUL. Sekitar pukul 16.00 wib sesampainya di kota pangkal pinang, kemudian terdakwa I FALSAH menghubungi sdr. ONGKI (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa I FALSAH telah sampai di kota pangkal pinang dan sdr. ONGKI (DPO) mengatakan ambil ditempat biasa yaitu di samping salon di Jalan Kampung Opas Kota Pangkalpinang dan barangnya ada di dalam kotak rokok merek Sampoerna, kemudian terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL melanjutkan perjalanan ketempat yang dijanjikan tersebut.
Bahwa Sekitar pukul 16.30 wib terdakwa I FALSAH sampai ditempat yang dimaksud tersebut yaitu di samping salon Jalan Kampung Opas Kota Pangkalpinang, terdakwa I FALSAH langsung mengambil sebuah kotak rokok sampoerna yang saat itu berisikan 02 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa I FALSAH pesan, setelah terdakwa I FALSAH mengambil 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok sampoerna tersebut terdakwa I FALSAH langsung memindahkan 02 (dua) paket shabu tersebut ke dalam sebuah kotak rokok terdakwa I FALSAH yaitu di kotak rokok merek Dunhill warna putih dan terdakwa I FALSAH langsung memasukkan uang terdakwa I FALSAH untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut senilai Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke dalam kotak rokok sampoerna tersebut dan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang terdakwa I FALSAH simpan di dalam kotak merek Dunhill milik terdakwa I FALSAH langsung terdakwa I FALSAH simpan di dalam celana dalam terdakwa I FALSAH dan langsung kembali menuju pulang kerumah terdakwaI FALSAH di Jl. Tangsi Lama Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
Bahwa Sekitar pukul 18.00 wib terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL melintas di Jalan Raya Desa Penyak tiba-tiba ada sebuah mobil langung menghadang dan pada saat terdakwa I FALSAH mengurangi kecepatan tiba-tiba muncul beberapa orang pihak kepolisian di sisi sebalah kanan dan kiri, yang mana terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL langsung melarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motor honda scoopy yang sedang dikendarai terdakwa I FALSAH namun terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa Saat terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian tidak lama kemudian datang Ketua RT setempat datang ketempat kejadian tersebut. Dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL pada saat itu disaksikan oleh Ketua RT setempat pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 02 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang pada saat itu terdakwa I FALSAH letakkan di dalam sebuah kotak rokok dunhill warna putih yang disimpan di celana dalam yang terdakwa I FALSAH gunakan pada saat terdakwa I FALSAH ditangkap oleh pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), dan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik setrip bening
1 (satu) kotak rokok merk Dunhil
1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam Type 230 beserta sim card
1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah Type 215 beserta sim card
Uang senilai Rp. 120.000,-
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah tanpa nomor polisi
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Desember 2016 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa I FALSAH berada di rumah terdakwa I FALSAH yang berada di Jalan Tangsi Lama Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, kemudian terdakwa I FALSAH menghubungi sdr. ONGKI (DPO) untuk membeli 02 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berkata, “PAK BISE NOLONGKU DAK KU NAK BELI SABU DUE” dan sdr ONGKI menjawab “ADE SIKOK E HARGA Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian sdr. ONGKI mengatakan “KA LANGSUNG GI LA KE PANGKAL PINANG TEMUINKU DI PANGKAL PINANG”. Sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa II SAMSUL langsung menghubungi terdakwa II SAMSUL BAHRI untuk mengajak terdakwa II SAMSUL menemani ke pangkal pinang untuk membeli 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu dan tidak berapa lama kemudian terdakwa II SAMSUL datang kerumah terdakwa I FALSAH menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nopol.
Bahwa Sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL langsung berangkat ke kota pangkal pinang menggunakan sepeda motor honda scoopy warna merah tanpa nopol milik terdakwa II SAMSUL. Sekitar pukul 16.00 wib sesampainya di kota pangkal pinang, kemudian terdakwa I FALSAH menghubungi sdr. ONGKI (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa I FALSAH telah sampai di kota pangkal pinang dan sdr. ONGKI (DPO) mengatakan ambil ditempat biasa yaitu di samping salon di Jalan Kampung Opas Kota Pangkalpinang dan barangnya ada di dalam kotak rokok merek Sampoerna, kemudian terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL melanjutkan perjalanan ketempat yang dijanjikan tersebut.
Bahwa Sekitar pukul 16.30 wib terdakwa I FALSAH sampai ditempat yang dimaksud tersebut yaitu di samping salon Jalan Kampung Opas Kota Pangkalpinang, terdakwa I FALSAH langsung mengambil sebuah kotak rokok sampoerna yang saat itu berisikan 02 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa I FALSAH pesan, setelah terdakwa I FALSAH mengambil 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok sampoerna tersebut terdakwa I FALSAH langsung memindahkan 02 (dua) paket shabu tersebut ke dalam sebuah kotak rokok terdakwa I FALSAH yaitu di kotak rokok merek Dunhill warna putih dan terdakwa I FALSAH langsung memasukkan uang terdakwa I FALSAH untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut senilai Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke dalam kotak rokok sampoerna tersebut dan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang terdakwa I FALSAH simpan di dalam kotak merek Dunhill milik terdakwa I FALSAH langsung terdakwa I FALSAH simpan di dalam celana dalam terdakwa I FALSAH dan langsung kembali menuju pulang kerumah terdakwaI FALSAH di Jl. Tangsi Lama Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
Bahwa Sekitar pukul 18.00 wib terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL melintas di Jalan Raya Desa Penyak tiba-tiba ada sebuah mobil langung menghadang dan pada saat terdakwa I FALSAH mengurangi kecepatan tiba-tiba muncul beberapa orang pihak kepolisian di sisi sebalah kanan dan kiri, yang mana terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL langsung melarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motor honda scoopy yang sedang dikendarai terdakwa I FALSAH namun terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa Saat terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian tidak lama kemudian datang Ketua RT setempat datang ketempat kejadian tersebut. Dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa I FALSAH dan terdakwa II SAMSUL pada saat itu disaksikan oleh Ketua RT setempat pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 02 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang pada saat itu terdakwa I FALSAH letakkan di dalam sebuah kotak rokok dunhill warna putih yang disimpan di celana dalam yang terdakwa I FALSAH gunakan pada saat terdakwa I FALSAH ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan setiap orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Para Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa adalah orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Para Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Para Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa I FALSAH DUTA YANTO Als YANTO Als CODED Bin TABRONI dan terdakwa II SAMSUL BAHRI Als PENJOL Als JOL Bin BADARUDIN diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Para Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Para Terdakwa adalah sama dengan identitas Para Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka unsur Pasal Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen unsur tersebut telah terbukti, maka telah memenuhi keseluruhan unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah melakukan atau memperoleh sesuatu secara tidak sah karena perbuatan-perbuatan yang sifatnya melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Bahasa Indonesia – Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia :
memiliki adalah berarti kepunyaan (mempunyai hak) ;
menyimpan maksudnya adalah menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, dan sebagainya ;
menguasai adalah berkuasa atas sesuatu ;
menyediakan maksudnya adalah mempersiapkan segala sesuatu ;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian Narkotika ada disebutkan didalam Pasal 1 Angka 15 Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi :
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, bahwa Unsur ini bersifat alternatif atau memberikan pilihan artinya apabila salah satu pilihan unsur sudah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa maka dianggap sudah memenuhi rumusan unsur ini. Yang dimaksud pengertian narkotika golongan I menurut penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Dimana jenis-jenis narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, Bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum dalam undang-undang narkotika bermakna sebagai unsur alternatif elemen artinya dapat dipilih salah satu unsur yang memenuhi dari rangkaian perbuatan terdakwa. Bahwa dalam fakta persidangan diperoleh fakta bahwa keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa dalam keseharian adalah bekerja sebagai buruh harian, dimana terdakwa bukanlah dokter atau pihak yang berwenang untuk menyimpan narkotika yaitu industri farmasi sebagaimana disyaratkan dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga tidak ada hak bagi terdakwa untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, maupun menyerahkan, atau menerima Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, bahwa Bahwa Pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 17.00 Wib. Saksi Dicky dan saksi Didi dan rekan saksi lainnya mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda merk scopy warna merah tanpa No.Pol ada membawa Narkotika jenis sabu dari Arah Kota Pangkalpinang menuju ke Jl. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah yang dikendarai oleh terdakwa I dan terdakwa II yaitu merupakan salah satu TO (Target Operasi) Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah. Setelah mendapatkan informasi tersebut Sekira pukul 18.00 wib Saksi Dicky dan saksi Didi dan rekan saksi lainnya langsung menunggu di Jl. Raya Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan menggunakan kendaraan Roda empat milik saksi; Tidak lama kemudian 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda scopy warna merah tanpa No. Pol sesuai dengan ciri fisik kendaraan yang kami terima laporannya tersebut melintas di Jl. Raya Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah kemudian Saksi Dicky dan saksi Didi dan rekan saksi lainnya langsung menunggu di pinggir jalan Raya Desa Penyak Kec. Koba Kab Bangka Tengah,yang pada saat itu jalan dalam keadaaan sepi, kemudian Sepeda Motor merk Honda scopy warna merah tanpa No. Pol tersebut kami hentikan tepat di pinggir Jl. Raya Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah sekira pukul 18.00 Wib dan saat saksi dan rekan-rekan saksi menghentikan kendaraan terdakwa I dan terdakwa II sempat melarikan diri ,namun dapat diamankan ,setelah diamankan; kemudian terdakwa I ada memberitahukan bahwa dia ada membawa 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu di bungkus plastic strip bening yang di simpan di dalam Kotak rokok merk dunhill warna putih di dalam celana dalam, Kemudian saksi dan rekan-rekan saksi langsung menunjukan surat perintah tugas dan memberitahukan bahwa saksi dan rekan-rekan saksi adalah anggota kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah. setelah itu saksi dan rekan-rekan saksi meminta ijin kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang di gunakan terdakwa I dan terdakwa II dan diberikan ijin oleh terdakwa I dan terdakwa II, Saksi Dicky dan saksi Didi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda scopy warna merah tanpa Plat No.pol.tidak di temukan apa – apa. Dari hasil penggeledahan pada badan terdakwa I dan terdakwa II tersebut saksi dan rekan saksi BRIGADIR DIDI HARDIANTO berhasil menemukan 1(satu) kotak rokok merk dunhil warna putih yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket di duga Narkotika Jenis sabu di bungkus plastic strip bening yang disimpan di dalam celana dalam, uang senilai Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) ,1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 230 beserta SIM card. Dari hasil penggeledahan pada badan terdakwa II ,tersebut saksi dan rekan Saksi Dicky dan saksi Didi berhasil menemukan,1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 215 beserta SIM card. Kemudian saksi dan rekan-rekan saksi ada menanyakan kepada terdakwa I siapa pemilik dari semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I yaitu berupa 2(dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa I menjawab bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut di akui adalah milik terdakwa I dan terdakwa II.yang di dapatkannya dari membeli kepada sdr ONGKI (DPO) di kota pangkalpinang seharga Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), Kemudian tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab : 306 L/ XII / 2016 / BALAI LAB NARKOBA hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 dari Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.Si dan Rieska Dwi Widayati S.Si., M.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kuswardani, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala Laaboratorium Narkoba BNN atas 2 buah bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,04948 gram. 1 buah botol plastic bening berisikan urine kurang lebih 100 ml An. FALSAH Duta Yanto Als Yanto Als Coded Bin Tabroni. 1 buah botol plastic bening berisikan urine kurang lebih 100 ml An. Samsul Bahri Als Penjol Als Jol Bin Badarudin.engan hasil positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana telah dipertimbangkan di atas maka dapat dibuktikan bahwa Terdakwa telah menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua telah terbukti maka dakwaan Kedua dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik setrip bening, 1 (satu) kotak rokok merk Dunhil, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam Type 230 beserta sim card, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah Type 215 beserta sim card adalah merupakan narkotika dan alat untuk melakukan kejahatan maka selayaknya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang senilai Rp 120.000,-Dirampas untuk Negara
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah tanpa nomor polisi yang telah disita maka dikembalikan kepada terdakwa II SAMSUL BAHRI ALS PENJOL ALS JON BIN BADARUDIN
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa terdakwa sopan di persidangan.
Para terdakwa kooperatif dipersidangan
Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
Para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Mengingat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa I. Faslah Duta Yanto alias Yanto bin Tabroni dan Terdakwa II. Samsul Bahri alias Penjol alias Jon bin Badarudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak turut serta memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. Faslah Duta Yanto alias Yanto bin Tabroni dan Terdakwa II. Samsul Bahri alias Penjol alias Jon bin Badarudin dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening;
1 (satu) kotak rokok merek Dunhill warna putih;
1 (satu) unit handphone merek Nokia type warna hitam 230 beserta Simcard;
1 (satu) unit handphone merek Nokia warna merah type 215 beserta Simcard;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa plat nomor polisi;
Dikembalikan kepada Terdakwa II. Samsul Bahri alias Penjol alias Jon bin Badarudin;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Rabu, tanggal 19 April 2017, oleh Surono, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, R. Narendra M.I., S.H., dan Enro Walesa, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suprapto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh Dede Muhammad Yasin, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan Para Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
R. Narendra M.I., S.H.,M.H.Surono, S.H.,M.H.
Enro Walesa, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Suprapto, S.H.