2550/Pid.Sus/2017/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 2550/Pid.Sus/2017/PN.Sby
WAHYU ALFARIZI Bin MOH. NASIR
1. Menyatakan Terdakwa WAHYU ALFARIZI Bin MOH. NASIR, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika“; 2. Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa WAHYU ALFARIZI Bin MOH. NASIR, berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) poket yang diduga berisi Narkotika Jenis shabu yang dibungkus kondom berat kotor 120 (seratus dua puluh) gram beserta bungkus palstiknya. - 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika Jenis sabu berat kotor 10,50 (sepuluh koma lima puluh) gram beserta bungkusnya. Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa LANGLANG ASMARASANTA bin BUDIMAN WAHYU BUDI ATMOJO. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :2550/Pid.Sus/2017/PN.Sby.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa dalam acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : WAHYU ALFARIZI Bin MOH. NASIR;
Tempat Lahir : Sampang ;
Umur / Tanggal lahir : 25 Tahun / 27 Maret 1992 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Masjid Omben No. 48 Desa Omben Kec. Omben Kab. Sampang
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (Kontraktor) ;
Terdakwa sebelumnya ditahan dalam perkara lain dan pada tanggal 11 Oktober 2017 Ketua majelisHakim Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan penahan 30 hari Penetapan nomor. 2550/Pid.Sus/2017/PN.Sby sejak tanggal 20 Oktober 2017 s/d tanggal 18 November 2017.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan;
Setelah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa barang-barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam tuntutan pidananyaNo.Reg. Perk : PDM-450/TG.PRK/12/2016, tanggal 22 Februari 2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa WAHYU ALFARIZI Bin MOH. NASIRterbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (iima) batang pohon atau daiam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Kesatu yaitu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYU ALFARIZI BIN MOH. NASIR dengan pidana penjara seiama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara.
Pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subs selama 3 (tiga) bulan penjara
Menyatakan barang bukti berupa : 3 (tiga) poket yang diduga berisi Narkotika Jenis shabu yang dibungkus kondom Berat kotor 120 (seratus dua puluh) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) bungkus plastic kiip diduga berisi Narkotika Jenis shabu Berat kotor 10,50 (sepuluh koma lima puluh) gram beserta bungkusnya dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa LANGLANG ASMARASANTA bin BUDIMAN WAHYU BUDI ATMOJO
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebutterdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim mohon memberikan keringanan hukuman dengan tetap berpegang kepada nilai dan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan repliksecara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karena telah didakwa oleh Jaksa Penunut Umum sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir pada hari Selasa tanggal 31Januari2017 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2017 bertempat di dalam Blok E Rutan Polda Jatim, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Percobaan atau permufakatan jahatuntuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2017 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa melihat tahanan baru yaitu SAYEDI (dalam berkas perkara tersendiri) dimasukkan dalam kamar 3 Blok E Rutan Polda Jatim karena kedapatan membawa sabu dari Malaysia, selanjutnya pada jam 07.00 Wib terdakwa SAYEDI berkata kepada terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir dengan logat bahasa Madura yang artinya bahwa “saya keluarkan barang sabu dari dubur namun buang di kloset” kemudian terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir menjawab “kenapa dibuang hati-hati sering ada oprasi” namun kemudian SAYEDI (berkas tersendiri) berkata bahwa masih ada sisa diperutnya yang belum dikeluarkan dan ditawarkan untuk biaya hidup kemudian terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir menjawab “nanti aku sampaikan sama LANGLANG (berkas tersendiri) karena di akepala kamarnya. Selanjutnya sekitar jam 18.00 Wib terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir di beritahu teman sekamarnya bahwa ada tas kresek warna hitam di dalam lemari pakaian terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir kemudian terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir menyerahkan dengan meletakkan 2 butir kemasan kondom kepada LANGLANG (berkas tersendiri) kemudian LANGLANG menyanggupi dan menyampaikan bahwa barangnya keluar dulu selanjutnya oleh LANGLANG (berkas tersendiri) barang tersebut di campur dengan baju kotor diserahkan kepada ANDY namun kemudian pada saat di tempat parkir Aandy (berkas tersendiri) ditangkap oleh oetugas Narkoba Polda Jatim.
Bahwa terdakwa WAHYU ALFARIZI bin H.MOH.NASIR dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana atau dalam hal bermufakat jahat atau bersekongkol menerima, menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut diatas tidak mempunyai ijin dari negara atau yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :13028/NNF/2016 tanggal 12 Januari 2017 yang menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 15423/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,051 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir pada hari Selasa tanggal 31Januari2017 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2017 bertempat di dalam Blok E Rutan Polda Jatim, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2017 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa melihat tahanan baru yaitu SAYEDI (dalam berkas perkara tersendiri) dimasukkan dalam kamar 3 Blok E Rutan Polda Jatim karena kedapatan membawa sabu dari Malaysia, selanjutnya pada jam 07.00 Wib terdakwa SAYEDI berkata kepada terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir dengan logat bahasa Madura yang artinya bahwa “saya keluarkan barang sabu dari dubur namun buang di kloset” kemudian terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir menjawab “kenapa dibuang hati-hati sering ada oprasi” namun kemudian SAYEDI (berkas tersendiri) berkata bahwa masih ada sisa diperutnya yang belum dikeluarkan dan ditawarkan untuk biaya hidup kemudian terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir menjawab “nanti aku sampaikan sama LANGLANG (berkas tersendiri) karena di akepala kamarnya. Selanjutnya sekitar jam 18.00 Wib terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir di beritahu teman sekamarnya bahwa ada tas kresek warna hitam di dalam lemari pakaian terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir kemudian terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir menyerahkan dengan meletakkan 2 butir kemasan kondom kepada LANGLANG (berkas tersendiri) kemudian LANGLANG menyanggupi dan menyampaikan bahwa barangnya keluar dulu selanjutnya oleh LANGLANG (berkas tersendiri) barang tersebut di campur dengan baju kotor diserahkan kepada ANDY namun kemudian pada saat di tempat parkir Aandy (berkas tersendiri) ditangkap oleh oetugas Narkoba Polda Jatim.
Bahwa terdakwa WAHYU ALFARIZI bin H.MOH.NASIR dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana atau dalam hal bermufakat jahat atau bersekongkol menerima, menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut diatas tidak mempunyai ijin dari negara atau yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :13028/NNF/2016 tanggal 12 Januari 2017 yang menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 15423/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,051 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut,terdakwa mengatakan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan sebagai berikut :
1. Saksi DODY RISDIYANTO WARDHANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telahmelakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar jam 14.00 Wib di dalam Blok E Rutan Polda Jatim
Bahwa saat saksi melakukan penggeledahan tersebut telah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) butir kemasan plastic kondom berisi Serbuk putih bening Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, Handphone merk Blackberry Q10 warna hitam simcard 0812572542543, Handphone merk Samsung model SM B19E warna hitam nomor simcard 0857077262426, Handphone merk Nokia warna hitam simcard 085812573800, Handphone merk hisense warna putih simcard 081216660927 dan nomor 087777999797.
Bahwa Terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) butir kemasan plastic kondom berisi Serbuk putih bening Kristal diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dalam penguasaan saksi ANDY adalah milik saksi SAYEDI dan barang bukti berupaHandphone merk Blackberry Q10 warna hitam simcard 0812572542543 milik saksi ANDY, Handphone merk Samsung model SM B19E warna hitam nomor simcard 0857077262426 milik saksi LIELY, Handphone merk Nokia warna hitam simcard 085812573800 milik saksi LANGLANG, Handphone merk hisense warna putih simcard 081216660927 dan nomor 087777999797 milik saksi ESTHER.
Bahwa Setelah Team petugas menemukan narkotika jenis shabu dalam penguasaan saksi ANDY dan dari hasil intrograsi dilanjutkan penangkapan terhadap saksi SAYEDI dan saksi LANGLANG karena diduga terlibat dalam persekongkolan Tindak pidana Narkotika jenis shabu yang diketahui oleh Terdakwa WAHYU ALFARIZI bin H MOH NASIR sekitar jam 14.00 wib di dalam Blok E Rutan Polda Jatim Jl. Achmad yani no 116 surabaya.
Bahwa Peranan Terdakwa dalam hal ini adalah menyampaikan kepada saksi LANGLANG sebagai Kepala Kamar Blok E setelah mendengar cerita dari saksi SAYEDI dan atas permintaan saksi LANGLANG, Terdakwa menjelaskan maksud saksi SAYEDI terhadap barang shabu karena saksi LANGLANG tidak mengerti/paham dengan gaya bahasa saksi SAYEDI.
Bahwa Terdakwa membantu menyampaikan baik cerita ataupun maksud daripada saksi SAYEDI yang belum kenal dengan saksi LANGLANG sebagai Kepala Kamar yang dianggap bisa membantu/memberikan solusi kepada saksi SAYEDI karena saksi SAYEDI tahanan baru.
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 31 Januari 2017 adanya Tindak Pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis SHABU terjadi di Tempat parkir RS. Bhayangkara Surabaya dan tertangkapnya saksi ANDY dan saksi ESTHER diperoleh informasi bahwa barang shabu tersebut berasal dari saksi LANGLANG yang berada didalam Rutan Polda Jatim kemudiankami lakukan penangkapan saat mendapat besukan dari luar, setelah saksi interograsi saksi LANGLANG menunjukan asal barang tersebut berasal dari saksi SAYEDI melalui Terdakwa yang saat itu berada didalam Blok E dan diamankan oleh AIPTU Suharsono setelah dilakukan intrograsi barang shabu diakui milik saksi Sayedi maka terdakwa dan barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi SUHARSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar jam 14.00 Wib di dalam Blok E Rutan Polda Jatim
Bahwa saat saksi melakukan penggeledahan tersebut telah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) butir kemasan plastic kondom berisi Serbuk putih bening Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, Handphone merk Blackberry Q10 warna hitam simcard 0812572542543, Handphone merk Samsung model SM B19E warna hitam nomor simcard 0857077262426, Handphone merk Nokia warna hitam simcard 085812573800, Handphone merk hisense warna putih simcard 081216660927 dan nomor 087777999797.
Bahwa Terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) butir kemasan plastic kondom berisi Serbuk putih bening Kristal diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dalam penguasaan saksi ANDYdan barang bukti berupa Handphone merk Blackberry Q10 warna hitam simcard 0812572542543 milik saksi ANDY, Handphone merk Samsung model SM B19E warna hitam nomor simcard 0857077262426 milik saksi LIELY, Handphone merk Nokia warna hitam simcard 085812573800 milik saksi LANGLANG, Handphone merk hisense warna putih simcard 081216660927 dan nomor 087777999797 milik saksi ESTHER.
Bahwa Setelah Team petugas menemukan narkotika jenis shabu dalam penguasaan saksi ANDY dan dari hasil intrograsi dilanjutkan penangkapan terhadap saksi SAYEDI dan saksi LANGLANG karena diduga terlibat dalam persekongkolan Tindak pidana Narkotika jenis shabu yang diketahui oleh Terdakwa WAHYU ALFARIZI bin H MOH NASIR sekitar jam 14.00 wib di dalam Blok E Rutan Polda Jatim Jl. Achmad yani no 116 surabaya.
Bahwa Peranan Terdakwa dalam hal ini adalah menyampaikan kepada saksi LANGLANG sebagai Kepala Kamar Blok E setelah mendengar cerita dari saksi SAYEDI dan atas permintaan saksi LANGLANG, Terdakwa menjelaskan maksud saksi SAYEDI terhadap barang shabu karena saksi LANGLANG tidak mengerti/paham dengan gaya bahasa saksi SAYEDI.
Bahwa Terdakwa membantu menyampaikan baik cerita ataupun maksud daripada saksi SAYEDI yang belum kenal dengan saksi LANGLANG sebagai Kepala Kamar yang dianggap bisa membantu/memberikan solusi kepada saksi SAYEDI karena saksi SAYEDI tahanan baru.
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 31 Januari 2017 adanya Tindak Pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis SHABU di Tempat parkir RS. Bhayangkara Surabaya dan tertangkapnya saksi ANDY dan saksi ESTHER diperoleh informasi bahwa barang shabu tersebut berasal dari saksi LANGLANG didalam Rutan Polda Jatim akhirnyakami lakukan penangkapan, saat mendapat besukan dari luar setelah saksi interograsi saksi LANGLANG menunjukan asal barang tersebut berasal dari saksi SAYEDI melalui Terdakwa yang saat itu berada didalam Blok E dan kemudian diamankan oleh saksi selanjutnya dilakukan intrograsi barang shabu tersebut diakui milik saksi Sayedi maka terdakwa dan barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi SAYEDI bin AGROMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tengah menjalani penahan dan saat ini masih dalam proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Jatim karena terlibat perkara Tindak Pidana Narkotika jenis shabu.
Bahwa Saksi menempati kamar 3 blok E Ruang Tahanan Mapolda Jatim sejak hari Senin tanggal 30 Januari 2017 hingga saat sekarang ini.
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wib di dalam Ruang Tahanan Polda Jatim,Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap saksi ANDIK yang melibatkan Saksi dan Terdakwa karena diduga telah melakukan persekongkolan atau permufakatan jahat dalam hal menerima, menyerahkan atau menguasai, menyimpan menyediakan serbuk putih bening kristal yaitu Narkotika jenis shabu dari dalam kamar 3 Blok E dan berhasil dibawa keluar Ruang Tahanan Polda Jatim.
Bahwa Saksi mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut milik saksi sendiri yang dikeluarkan dari dubur sebanyak 4 (empat) butir yaitu sisa barang dari Malaysia namun 1 (satu) butirnya barang shabu tersebut telah saksi buang di Kloset Rutan Polda Jatim dan 3 (tiga) kantong plastic dibungkus plastic kondom warna putih dalam penguasaan saksi ANDY bin BUDI SUTANTO.
Bahwa 3 (tiga) kantong plastic berisi Serbuk putih bening Kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Kantong Plastic kondom tersebut yang berada dalam penguasaan saksi ANDY bin BUDI SUTANTO yangtelah disita Petugas pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi ANDY bin BUDI SUTANTOadalah milik saksi.
Bahwa Saksi menyerahkan 2 (dua) butir kemasan kondom kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar Jam 12.00 wib dan sekitar jam 18.00 wib Kemudian saksi menyerahkan 1 (satu) butir kemasan kondom kepada saksi LANGLANG ASMARA SANTA bin BUDIMAN pada hari selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar jam 09.00 wib. Sedangkan 1 (satu) butir kemasan kondom langsung saya serahkan kepada saksi LANGLANG ASMARA SANTA bin BUDIMAN.
Bahwa Saksi menyerahkan shabu kepada terdakwa dengan tujuan supaya disampaikan kepada saksi LANGLANG ASMARA SANTA bin BUDIMAN karena sebelumnya tidak mengenal dan takut selanjutnya l(satu) butir shabu kemasan kondom diserahkan kepada saksi LANGLANG ASMARA SANTA bin BUDIMAN setelah mengenal dan menyetujuinya.
Bahwa awalnya Terdakwa ketakutan karena sebagai penghuni baru kamar 3 blok E di Rutan Polda Jatim apalagi habis ada OP (pemeriksaan kamar) sehingga shabu kemasan kondom yang semula 4 (empat) butir dibuang l(satu) butir di kloset. Sedangkan sisanya 3(tiga) butir yang masih di tubuh saksi (dubur) diceritakan kepada terdakwa yang kebetulan berasal dari madura dan penghuni dikamar yang sama sehingga saksi lebih leluasa bicara dengan bahasa Madura dan menyampaikan maksud sisa shabu tersebut dapat dipakai biaya hidup dalam tahanan
Bahwa pada hari senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar jam 06.00 wib saksi dimasukan kedalam Rumah tahanan Polda Jatim karena peredaran gelap Narkotika jenis shabu dari Malaysia ke Indonesia dan saat itu saksi masih menyimpan sisanya 4 (empat) butir shabu kemasan kondom dari dalam dubur, dan saya berniat untuk mengeluarkan barang tersebut namun takut sehingga saat 1 (satu) butir kemasan kondom keluar saya buang dalam kloset, Perihal ini saksi ceritakan kepada Terdakwa dan berbicara dengan bahasa Madura dan saksi berkata "ini.. Saya keluarkan barang shabu dari dubur..namun saya buang di kloset....Ini masih ada 3(tiga) dibadanku" dijawab oleh terdakwa "kenapa ga dibuang..... 'saksi berkata "iya... tetapi aku Takut ketahuan...." Terdakwa berkata "awas bahaya lo...”kemudian saksi berkata "Bos aku di Malaysia tidak bertanggung jawab dan tidak mau membantu aku disini dan juga uang upahnya belum dikirim, mungkin bisaditawarkan harganya terserah, yang penting selamat “terdakwa berkata "nanti aku sampaikan sama saksi LANGLANG ASMARA SANTA bin BUDIMAN karena dia Kepala kamarnya" saksi jawab "Ya"Kemudian Terdakwa WAHYU menyampaikan perihal tersebut kepada saksi LANGLANG ASMARA SANTA bin BUDIMAN kemudian sekitar Jam 12.00 wib dan sekitar jam 18.00 wib saksi menyerahkan dengan meletakan 2 (dua) butir kemasan kondom kepada Terdakwa di kardus pakaian untuk disampaikan kepada saksi Langlang dan setelah mendapat kode setuju dari saksi LANG LANG kemudian terdakwa WAHYU berkata "Cak, Barangnya dikeluarkan dulu sama Cak Lang, harganya terserah kamu, bagaimana'' saya jawab "terserah.... Yang penting saya dapat uang dan selamat ”Kemudian pada hari selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar jam 09.00 wib saksi menyerahkan sendiri 1 (satu) butir kemasan kondom kepada saksi LANGLANG ASMARA SANTA bin BUDIMAN yang menyampaikan tehnis pengeluaran barang (shabu) dan saksi mengikuti saja yang penting aman namun meskipun tidak mengetahui tehnis secara langsung hingga akhirnya barang sampai kepada saksi ANDY bin BUDI SUTANTO dansekitar jam 14.00 wib saksi, saksi LANG LANG, terdakwa WAHYU ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim untuk mempertanggung jawabkan persekongkokolan Tindak Pidana narkotika jenis shabu milik saksi berikut Barang bukti iainnya dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan
4. Saksi LANGLANG ASMARASANTA,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menempati kamar 2 blok E Ruang Tahanan Mapolda Jatim hingga saat sekarang ini karena terlibat perkara Tindak Pidana Narkotika jenis shabu dan saat ini masih dalam proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Jatim dan saat ini sebagai Kepala kamar Blok E.
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wib di dalam Ruang Tahanan Polda Jatim, Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap saksi ANDIK yang melibatkan Saksi dan Terdakwa karena diduga dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika atau melakukan persekongkolan atau permufakatan jahat dalam hal menerima, menyerahkan atau menguasai, menyimpan menyediakan serbuk putih bening kristal yaitu Narkotika jenis shabu dari dalam kamar 3 Biok E dan berhasil dibawa keluar Ruang Tahanan Polda Jatim.
Bahwa Sebagai penghuni di Rutan Polda Jatim Saksi mengenal semua temannya yang terlibat kecuali terhadap saksi SAYEDI yang baru masuk dikamar 3 Blok E Rutan Polda Jatim pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 dan meminta tolong ditawarkan Narkotika jenis shabu tersebut milik saksi SAYEDI yang dikeluarkan dari badannya (dubur) yaitu sisa barang yang diperolehnya dari Malaysia.
Bahwa 3 (tiga) kantong plastic berisi Serbuk putih bening Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan Kantong Plastic kondom tersebut adalah milik saksi SAYEDI yang pada saat itu dalam penguasaan saksi ANDY bin BUDI SUTANTO yang kemudian disita oleh Petugas pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Halaman Parkir RS. Bhayangkara (Samsoery mertoyoso) 31. Achmad Yani no 116 Surabaya.
Bahwa pada hari senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar jam 11.00 wib saksi sedang istirahat depan kamar 2 blok E tiba-tiba didatangi seorang tahanan bernama WAHYU ALFARIZI dari kamar 3 blok E yang menceritakan bahwa Tahanan yang baru dimasukan kamar 3 Blok E (saksi SAYEDI) telah menyimpan shabu dalam badannya (dubur) sebanyak 3 (tiga) butir. Dan tak lama kemudian saksi SAYEDI ditemani terdakwa WAHYU mendatangi saksi dan menyampaikan maksud bahwa barang shabu bisa ditawarkan (dijual) karena kurang mengerti dengan bahasa yang digunakan oleh saksi SAYEDI dan akhirnya saksi meminta saksi WAHYU menjelaskan maksudnya, kemudian sekitar jam 21.00 wib terdakwa WAHYU ALFARIZI berkata kepada saksi "Cak ini barangnya SAYEDI keluar dua" kemudian saksi jawab "ahh ganggu orang tidur saja, besuk- besuk saja" namun barang shabu yang dibungkus kresek warna hitam tersebut diletakan disebelah saksi selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi selanjutnya saksi simpan dan Pada hari Selasa tanggal 31Januari 2017 sekitar jam 09.00 wib saksi SAYEDI menyerahkan 1 (satu) butir shabu kemasan kondom kepada saksi, saksi SAYEDI berkata "ini barang saya yang ketiga, terserah kamu.... Yang penting saya dapat uang dan selamat" saksi jawab "Ya, kalo disini jangan bilang harga dulu yang penting barangnya dikeluarkan dulu dari Rutan" saksi SAYEDI menjawab " oh Ya Cak, gak papa yang penting keluar dulu" selanjutnya proses pengeluaran barangnya untuk dapat terjual saksi atur sendiri.
Bahwa setelah saksi menerima 3 (tiga) butir kemasan plastic kondom diduga Berisi serbuk putih bening narkotika jenis shabu tersebut saksi sampaikan kepada saksi LIELY yang kebetulan akan ada besukan dari saksi ESTHER dan saksi ANDIK.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa WAHYU ALFARIZI Bin MOH. NASIRdi depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 31 Januari2017 sekira jam 14.00 Wib, di dalam Rumah Tahanan Polda Jatim bersama temannya bernama saksi LANGLANG; saksi SAYEDI; saksi LIELY sedangkan saksi ANDY dan saksi ESTHER ditangkap di Parkiran RS. Bhayangkara (Samsoery mertoyoso).
Bahwa barang bukti yang berupa 3 (tiga) butir kantong plastic yang dimasukan dalam kemasan kondom yang diduga berisi Narkotika jenis shabu tersebut ditemukan petugas Kepolisian dalam penguasaan saksi ANDY adalah miliki saksi SAYEDI
Bahwa telah dilakukan penimbangan 3 (tiga) kantong plastic kemasan kondom berisi Narkotika jenis shabu tersebut di kantor Ditresnarkoba Polda Jatim diketahui berat kotor seluruhnya 120 (seratus duapuluh)gram beserta pembungkusnya.
Bahwa serbuk Kristal putih bening dalam kemasan 3 (tiga) kantong plastik kondom tersebut adalah milik saksi SAYEDI yang diperolehnya dari Malaysia yang disimpan dalam badannya atau dubur saat diamankan Petugas Bea Cukai Bandar Juanda Surabayadan sempat meletakan kedalam kardus tempat pakaian terdakwa sebanyak 2 (dua) butir dalam kemasan kondom.
Bahwa Terdakwa tidak ikut andil ataupun yang menentukan kegiatan mengeluarkan barang shabu begitupun tehnis pengeluaran barangnya, karena yang terdakwa ketahui saksi SAYEDI telah menyerahkan semuanya kepada saksi LANGLANG sedangkan masalah shabu dijadikan duit/uang akan dibicarakan setelah barang keluar dari Rutan Polda Jatim dan Terdakwa tidak mendapatkan ataupun menerima keuntungan ataupun imbalan dari kegiatan ini dan merasa lega karena barang shabu sudah tidak didalam Blok E Rutan Polda Jatim.
Bahwa barang bukti lainnya yang disita oleh Petugas yaitu Handphone merk Blackberry Q10 warna hitam simcard 0812572542543 milik saksi ANDY; Handphone merk Samsung model SM B19E warna hitam nomor simcard 0857077262426 milik saksi LIELY; Handphone merk Nokia warna hitam simcard 085812573800 milik saksi LANGLANG; Handphone merk hisense warna putih simcard 081216660927 dan nomor 087777999797 milik saksi ESTHER,terdakwa sebelumnya tidak tahu dan mengetahuinya sesaat setelah ditangkap Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.
Bahwa pada awalnya pada hari senin, 30 Januari 2017 sekitar jam 06.00 wib terdakwa melihat Tahanan baru dimasukan kedalam kamar 3 blok E Rumah tahanan Polda Jatim karena peredaran gelap Narkotika jenis shabu dari Malaysia ke Indonesia yaitu saksi SAYEDI dan ia berkata "ini.. Saya keluarkan barang shabu dari dubur„namun saya buang di kloset" terdakwa jawab "kenapa dibuang...., hati - hati disini sering ada OP (operasi)" saksi. SAYEDI berkata "iya...aku takut ketahuan.... Ini masih ada 3 (tiga) dibadanku" terdakwa berkata "awas bahaya lo... dan saksi SAYEDI berniat sisanya 3 (tiga) butir kemasan kondom yang belum dikeluarkan tersebut di tawarkan untuk biaya hidup selama ditahan dan berkata "Bos aku di Malaysia tidak bertanggung Jawab dan tidak mau membantu aku disini dan Juga uang upahnya belum dikirim, mungkin bisa ditawarkan harganya terserah, yang penting selamat,terdakwa berkata "nanti aku sampaikan sama Cak. LANGLANG karena dia Kepala kamarnya" saksi SAYEDI jawab "Ya" Kemudian saksi SAYEDI menyampaikan perihal tersebut kepada saksi LANGLANG ASMARA SANTA bin BUDIMAN namun karena karena saksi LANGLANG tidak paham dengan bahsa yang digunakan oleh saksi SAYEDI akhirnya terdakwa menjelaskan dengan bahasa Indonesia perihal tersebut, dan Sekitar sekitar jam 18.00 wib terdakwa diberitahu bahwa ada tas kresek warna hitam didalam kardus pakaian terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan dengan meletakan 2 (dua) butir kemasan kondom kepada saksi Langlang setelah mendapat kode setuju dari saksi LANG LANG kemudian saya sampaikan kepada saksi. SAYEDI dan berkata "Barangnya biar dikeluarkan dulu.. harganya terserah kamu Bagaimana" saksi SAYEDI menjawab "terserah.... Yang penting saya dapat uang dan selamat" Kemudian pada hari selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar jam 09.00 wib saksi SAYEDI menyerahkan sendiri 1 (satu) butir kemasan kondom kepada saksi LANGLANG ASMARA SANTA bin BUDIMAN yang menyampaikan secara tehnis dikeluarkan barang (shabu) mengikuti saja yang penting aman namun terdakwa tidak mengetahui cara tehnisnya hingga akhirnya barang sampai kepada saksi ANDY bin BUDI SUTANTO tanpa sepengetahuan terdakwa dansekitar jam 14.00 wib terdakwa, saksi LANG- LANG, saksi SAYEDI ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan persekongkokolan Tindak Pidana narkotika jenis shabu tersebut berikut Barang bukti lainnya dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini cukuplah ditunjuk hal-hal yang tertera secara lengkap didalam berita acara persidangan yang kesemuanya telah dianggap tercakup semuanya dan ikut dipertimbangkan didalam isi putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 131 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, baik atas dasar keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan dimana satu dan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi tindak pidana Narkotika yang dilakukan di dalam Rutan Polda Jatimpada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 dan pada hari selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar jam 09.00.
Bahwa telah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) butir kemasan plastic kondom berisi Serbuk putih bening Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, Handphone merk Blackberry Q10 warna hitam simcard 0812572542543, Handphone merk Samsung model SM B19E warna hitam nomor simcard 0857077262426, Handphone merk Nokia warna hitam simcard 085812573800, Handphone merk hisense warna putih simcard 081216660927 dan nomor 087777999797.
Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) butir kemasan plastic kondom berisi Serbuk putih bening Kristal diduga Narkotika jenis Shabu tersebut yang pada saat itu dalam penguasaan saksi ANDY adalah milik saksi SAYEDI dan barang bukti berupa Handphone merk Blackberry Q10 warna hitam simcard 0812572542543 milik saksi ANDY, Handphone merk Samsung model SM B19E warna hitam nomor simcard 0857077262426 milik saksi LIELY, Handphone merk Nokia warna hitam simcard 085812573800 milik saksi LANGLANG, Handphone merk hisense warna putih simcard 081216660927 dan nomor 087777999797 milik saksi ESTHER.
Bahwa peranan Terdakwa dalam hal ini hanya menyampaikanmaksud dari saksi SAYEDI kepada saksi LANGLANG sebagai Kepala Kamar Blok E, Terdakwa menjelaskan maksud saksi SAYEDI terhadap barang shabu karena saksi LANGLANG tidak mengerti/paham dengan bahasa saksi SAYEDI dan karena saksi SAYEDI adalah tahanan baru.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui cara tehnisnya hingga akhirnya barang sampai kepada saksi ANDY bin BUDI SUTANTO.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim apakah dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan tersebut diatas terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaannya secara alternatif, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Pasal 131 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotikayang unsur-unsurnya terdiri dari sebagai berikut:
Ad.l. Unsur Setiap orang.
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dipertangguang jawabkan serta mampu bertanggung jawab yang daiam kasus perkara ini terdakwa WAHYU ALFARIZI BIN MOH. NASIR yang di dakwa melakukan tindak pidana yang mulai pada sidang pertama yang bersangkutan mampu dan cakap menjawab pertanyaan Majelis Hakim tentang identitasnya sehingga dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Percobaan atau permufakatan jahatuntuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2017 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa melihat tahanan baru yaitu SAYEDI (dalam berkas perkara tersendiri) dimasukkan dalam kamar 3 Blok E Rutan Poida Jatim karena kedapatan membawa sabu dari Malaysia, selanjutnya pada jam 07.00 Wib terdakwa SAYEDI berkata kepada terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir dengan logat bahasa Madura yang artinya bahwa "saya keluarkan barang sabu dari dubur namun buang di kloset" kemudian terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir menjawab "kenapa dibuang hati-hati sering ada oprasi" namun kemudian SAYEDI (berkas tersendiri) berkata bahwa masih ada sisa diperutnya yang belum dikeluarkan dan ditawarkan untuk biaya hidup kemudian terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir menjawab "nanti aku sampaikan sama LANGLANG (berkas tersendiri) karena di kepala kamarnya. Selanjutnya sekitar jam 18.00 Wib terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir di beritahu teman sekamarnya bahwa ada tas kresek warna hitam yang berisi 2 (dua) bungkus sabu dibungkus kondom berada di dalam lemari pakaian milik terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir kemudian terdakwa Wahyu Alfarizi Bin Moh. Nasir menyerahkan dengan meletakkan 2 butir kemasan kondom yang berisi sabu tersebut kepada LANGLANG (berkas tersendiri) kemudian LANGLANG menyanggupi dan menyampaikan bahwa barangnya keluar dulu selanjutnya oleh LANGLANG (berkas tersendiri) barang tersebut di campur dengan baju kotor diserahkan kepada ANDY namun kemudian pada saat di tempat parkir Andy (berkas tersendiri) ditangkap oleh petugas Narkoba Polda Jatim.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan berpendapat bahwa penerapan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotikatersebut telah beralasan dan terpenuhi untuk selanjutnya Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaankedua Pasal 131 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan Pledoi terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan tetap bertahan pada pembelaannya yang pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim mohon memberikan keringanan hukuman dengan tetap berpegang kepada nilai dan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka patut dan adil terdakwa dihukum setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan tidak terdapat hal-hal yang merupakan alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga oleh karena itu terdakwa dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya sehingga dapat dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan dendam melainkan bertujuan untuk mendidik/membina terdakwa lebih berhati-hati dan diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik sehingga dapat berguna bagi pembangunan Bangsa dan Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum, maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan hal-hal yang meringankan hukuman yang ada pada diri terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah untuk Pemberantasan Narkotika ;
Terdakwa merupakan seorang residivis Narkoba yang saat dilakukan persidangan sedang menjalani hukuman ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya ;
Mengingat akan Pasal 131 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotikadan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa WAHYU ALFARIZI Bin MOH. NASIR, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika“;
2. Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa WAHYU ALFARIZI Bin MOH. NASIR, berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) poket yang diduga berisi Narkotika Jenis shabu yang dibungkus kondom berat kotor 120 (seratus dua puluh) gram beserta bungkus palstiknya.
1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika Jenis sabu berat kotor 10,50 (sepuluh koma lima puluh) gram beserta bungkusnya.
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa LANGLANG ASMARASANTA bin BUDIMAN WAHYU BUDI ATMOJO.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Rabu, tanggal 08 November 2017 oleh kami ANNE RUSIANA, SH.,MHum., sebagai Hakim Ketua, DWI PURWADI, SH.,MH. dan. I WAYAN SOSIAWAN, SH.,MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ASEP PRIYATNO, SH.MH, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh RAKHMAD HARI BASUKI, SH, MHum sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DWI PURWADI, SH.,MH ANNE RUSIANA, SH.,MHum.
I WAYAN SOSIAWAN, SH.,MH.,
Panitera Pengganti,
ASEP PRIYATNO, SH. MH.