470/Pid.Sus/2014/PN.Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 470/Pid.Sus/2014/PN.Psp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MIRNAWATI LUBIS
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MIRNA WATI LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penculikan Anak “; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kain panjang selendang warna kuning bermotipkan batik - 1 (satu) buah celana panjang bayi warna biru putih dan - 1 (satu) buah kaos dalam warna bayi warna putih Dikembalikan kepada pemiliknya 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 470/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Padangsidimpuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MIRNA WATI LUBIS ;
Tempat lahir : Padangsidimpuan ;
Umur / tanggal lahir : 24 Tahun / 24 Juli 1990 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Sutan M. Arif Gg. Lurah Ujung Kel. Batang Ayumi Julu Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 25 Juni 2014 s/d sekarang;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama ERWIN P. SIREGAR, SH, Advokat/Pengacara beralamat di Kota Padangsidimpuan atas penunjukan Majelis Hakim tertanggal 16 September 2014 Nomor : 470/Pid.Sus/2014/PN.Psp ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan terdakwa MIRNA WATI LUBIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ Penculikan anak ” sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dengan surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MIRNA WATI LUBIS dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kain panjang selendang warna kuning bermotipkan batik
1 (satu) buah celana panjang bayi warna biru putih dan
1 (satu) buah kaos dalam warna bayi warna putih
Dikembalikan kepada pemiliknya
Menetapkan pula agar terdakwa MIRNA WATI LUBIS dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
---------Bahwa ia terdakwa MIRNA WATI LUBIS pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014 bertempat di dalam rumah Hendra Saputra Nasution di Jln. Penghulu Kel. Bincar Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan “ Memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual ”. Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa melintas didepan rumah saksi Hendra Saputra Nasution dan pada saat itu terdakwa mendengar suara
Fahdrul Nabil Nasution menangis di ayunan, dank arena hal tersebut pun terdakwa
masuk kedalam rumah yang saat itu pintunya dalam keadaan terbuka dan setelah terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa melihat abang Fahdrul Nabil Nasution
sedang tertidur dilantai ruang tengah rumahnya, dan selanjutnya terdakwa pun langsung mengambil Fahdrul Nabil Nasution dari dalam ayunan bersama dengan selendangnya dan terdakwa pun mengangkat Fahdrul Nabil Nasution hingga kedepan rumahnya, dan selanjutnya terdakwa pun langsung mengendong Fahdrul Nabil Nasution dengan mempergunakan kain selendang tersebut dan membawa Fahdrul Nabil Nasution kerumahnya dan mengatakan kepada keluarganya bahwa terdakwa telah melahirkan seorang anak yakni Fahdrul Nabil Nasution
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Hendra Saputra Nasution dan Eva Sisianti Harahap selaku orangtua kandung Fahdrul Nabil Nasution merasa keberatan dan menjadi trauma
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Hendra Saputra Nasution, Eva Susianti Br. Harahap, Faisal Idris Nasution, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : HENDRA SAPUTRA NASUTION ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di dalam rumah Hendra Saputra Nasution di Jln. Penghulu Kel. Bincar Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan, telah hilang sewaktu diayunan dirumah kami dan belakang setelah anak saksi dapat dibilang Polisi anak saksi tersebut diculik terdakwa dari rumah saksi ;
Bahwa benar posisi saksi pada saat itu adalah pas saksi sedang pergi mengantarkan ibu mertua ke Muaratais tiba-tiba datang telepon dari istri saksi mengatakan bahwa anak kami telah hilang mendengar hal itu saksi pulang kerumah dan saksi lihat orang sudah ramai ;
Bahwa benar istri saksi pada saat kejadian itu ada dirumah akan tetapi waktu itu sedang memasak didapur ;
Bahwa benar setelah kejadian kami pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi dan setelah dua hari dua malam anak kami baru dapat ditemukan ;
Saksi II : EVA SUSIANTI BR. HARAHAP ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 17.30 Wib dirumah saksi di Jln. Penghulu Kel. Bincar Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan, anak saksi yang nomor II yang bernama Fahdrul Nabil Nasution yang sedang tidur dan saksi buat diayunan dan abangnya tidur dibawah bernama Ahmad Arifin Nasution diruang tengah rumah kami ;
Bahwa benar sementara saksi memasak nasi didapur, tiba-tiba saksi mendengar anak saksi ke I menangis, maka saksi melihatnya, yang ternyata anaks saksi yang nomor II sudah tidak ada lagi diayunan melihat itu saksi terus menelpon suami saksi yaitu Hendra Saputra Nasution dan menceritakan anak kami telah hilang dari ayunan, setelah orang sudah ramai dan suami saksi datang baru kami cari-cari dan tidak ditemukan anak kami, teruslah kami melaporkannya ke Polisi ;
Bahwa setelah 2 hari 2 malam datang Polisi mengajak saksi supaya kami pergi ke Jl. Mobil melihat terdakwa dan terus saksi kekantor Polisi yang ternyata anak saksi sudah disitu ;
Bahwa benar terdakwa menculik anak saksi karena terdakwa ingin menjadikan anak saksi sebagai anaknya ;
Bahwa benar saksi dan keluarga telah berdamai dan memaafkan perbuatan terdakwa, karena dia sudah lama tidak mempunyai anak selama bersama dia anak kami dirawat dan dijaganya ;
Saksi III : FAISAL IDRIS NASUTION ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di dalam rumah Hendra Saputra Nasution di Jln. Penghulu Kel. Bincar Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan penculikan terhadap saksi korban ;
Bahwa benar waktu itu istri saksi (terdakwa) ada mengatakan kepada saksi” sudah lahir anakmu” sebab waktu itu istri saksi lagi hamil ;
Bahwa benar perut istri saksi memang benar besar ;
Bahwa benar saksi tidak pernah menemani istri saksi untuk cek up karena istri saksi (terdakwa tidak mau ditemani untuk cek up ;
Bahwa benar sudah ada 2 kali namun pernah saksi lihat istri saksi hamil tiba-tiba hamilnya hilang ;
Bahwa benar semula saksi percaya, akan tetapi setelah saksi lihat-lihat “kok besar sekali anak ini” setelah beberapa hari kemudian datang Polisi kerumah menangkap istri saksi dan dituduh menculik anak ;
Bahwa benar saksi bersama istri saksi (terdakwa) sudah menikah selama 4 tahun;
Bahwa benar istri saksi (terdakwa) ingin merawat anak tersebut ;
Bahwa benar selama bayi yang diculik oleh istri saksi (terdakwa) saksi bersama istri saksi merawat, memandikan, memberikan susu bahkan ibu saksi sudah memberikan namanya ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di dalam rumah Hendra Saputra Nasution di Jln. Penghulu Kel. Bincar Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan penculikan terhadap bayi saksi I dan saksi II ;
Bahwa cara terdakwa melakukan penculikan dengan cara semula terdakwa melintas dari depan rumah sikorban ada terdakwa dengar suara bayi menangis setelah terdakwa lihat ternyata sibayi menangis di ayunan sementara abangnya ada tidur dibawah dan orang lain tidak ada terdakwa lihat disitu, maka terdakwa masuk dan mengambil bayi tersebut dan terdakwa bawa kerumah kami dan terdakwa katakana kepada suami terdakwa bahwa anak kami telah lahir ;
Bahwa selama ini keluarga suami terdakwa sudah sering menanyakan kapan terdakwa punya anak ;
Bahwa mau terdakwa jadikan anak terdakwa dan terdakwa rawat ;
Bahwa terdakwa pingin seorang anak maka terdakwa tidak melihat lagi apa orangtuanya ada disitu maka terdakwa menculik bayi tersebut ;
Bahwa terdakwa menyesali dan merasa bersalah atas perbuatan terdakwa ;
Bahwa terdakwa telah berdamai dengan pihak orangtua korban ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum barang bukti berupa :
1 (satu) buah kain panjang selendang warna kuning bermotipkan batik
1 (satu) buah celana panjang bayi warna biru putih dan
1 (satu) buah kaos dalam warna bayi warna putih
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di dalam rumah Hendra Saputra Nasution di Jln. Penghulu Kel. Bincar Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan penculikan terhadap bayi ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan penculikan dengan cara semula terdakwa melintas dari depan rumah sikorban ada terdakwa dengar suara bayi menangis setelah terdakwa lihat ternyata sibayi menangis di ayunan sementara abangnya ada tidur dibawah dan orang lain tidak ada terdakwa lihat disitu, maka terdakwa masuk dan mengambil bayi tersebut dan terdakwa bawa kerumah kami dan terdakwa katakana kepada suami terdakwa bahwa anak kami telah lahir ;
Bahwa benar keluarga besar suami terdakwa sudah sering menanyakan tentang kapan terdakwa punya anak ;
Bahwa benar terdakwa pernah mengandung dua kali tapi hingga sekarang belum mempunyai keturunan ;
Bahwa benar terdakwa ingin sekali mempunyai anak ;
Bahwa benar terdakwa adalah seorang istri dan ibu yang ingin merasakan sebagai ibu yang ingin mempunyai dan mengasuh seorang anak ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada niat untuk menjual anak tersebut ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesal
Bahwa benar terdakwa telah berdamai dengan pihak orangtua korban ;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu Dakwaan melanggar Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Tunggal maka Majelis akan membuktikan dakwaan Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang adalah pelaku sebagai subjek hukum yang orang melakukan suatu tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya yang dalam perkara ini dihadapkan ke depan persidangan yakni terdakwa Mirna Wati Lubis yang selama proses pemeriksaan di persidangan telah memberikan identitas sesuai dengan surat dakwaan dan ia dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya secara jelas dan rinci sehingga tidak terdapat keraguan tentang kemampuan bertanggungjawab ;
Dan selama proses pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa sehingga kepada terdakwa dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya ;
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual ;
Menimbang, bahwa unsur Pasal ini bersifat Alternatif sehingga apabila salah satu dari sub unsur telah terbukti perbuatan terdakwa maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan sub unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta didukung pula dengan adanya barang bukti pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
pada tahun 2014 bertempat di dalam rumah Hendra Saputra Nasution di Jln. Penghulu Kel. Bincar Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan terdakwa melintas didepan rumah saksi Hendra Saputra Nasution ;
Menimbang, bahwa pada saat itu terdakwa mendengar suara Fahdrul Nabil Nasution menangis di ayunan, dan karena hal tersebut pun terdakwa masuk kedalam rumah yang saat itu pintunya dalam keadaan terbuka dan
setelah terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa melihat abang Fahdrul Nabil Nasution sedang tertidur dilantai ruang tengah rumahnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa pun langsung mengambil Fahdrul Nabil Nasution dari dalam ayunan bersama dengan selendangnya dan terdakwa pun mengangkat Fahdrul Nabil Nasution hingga kedepan rumahnya, dan selanjutnya terdakwa pun langsung mengendong Fahdrul Nabil Nasution dengan mempergunakan kain selendang tersebut dan membawa Fahdrul Nabil Nasution kerumahnya dan mengatakan kepada keluarganya bahwa terdakwa telah melahirkan seorang anak yakni Fahdrul Nabil Nasution ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa mengambil dan mengendong korban Fahdrul Nabil dengan membawanya kerumah dan memberitahukan kepada keluarga bahwa dia telah melahirkan seorang anak telah memenuhi unsur memiliki anak untuk diri sendiri
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan melanggar Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 83 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak mengatur hukumnya yang bersifat Kumulatif yaitu selain pidana penjara terdakwa juga di jatuhi pidana denda oleh karena terhadap terdakwa selain pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dan pidana penjara, dan terhadap jumlah pidana dendanya tersebut akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan menelaah surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya tuntutan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukan dimaksudkan sebagai alat pembalas dendam, namun penjatuhan pidana lebih bersifat shock therapy bagi terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya serta bagi masyarakat agar tidak ikut melakukan perbuatan yang sama seperti apa yang dilakukan terdakwa dan dalam memutus suatu perkara, Majelis Hakim dihadapkan pada pilihan yang tepat berdasarkan skala perioritas tentang tujuan penjatuhan pidana yaitu keadilan dan kemanfaatan ;
Menimbang, bahwa dalam memutuskan suatu perkara menurut pendapat Majelis Hakim untuk melihat keadilan dan kemanfaatan bukan saja dilihat secara sempit namun secara luas atau keadilan dan kemanfaatan tersebut juga dilihat secara positivisme saja, juga keadilan dan kemanfaatan janganlah disamakan dengan digeneralisasi semua kasus karena secara kasuistis setiap perkara pasti berbeda ;
Menimbang, bahwa dihubungkan dalam fakta hukum dalam perkara ini, terdakwa mengambil korban Fahdrul Nabil, didorong oleh rasa ingin memiliki anak, karena physikologis terdakwa yang mempunyai keinginan yang besar untuk memiliki anak karena sudah sering ditanyakan oleh pihak keluarga besar suaminya, sementara terdakwa sudah 2 (dua) kali mengandung tapi tidak bisa memiliki anak hingga perkara ini terjadi, terdakwa dengan membawa Fahdrul Nabil dengan segera memberitahukan suaminya dan keluarga besar suaminya bahwa dia telah melahirkan anak ;
Menimbang, bahwa antara pihak terdakwa dengan pihak korban orangtua dari Fahdrul Nabil telah sama-sama bisa saling memaafkan atas kejadian ini, meski terdakwa membawa anak mereka tanpa seizin dan sepengetahuan mereka, dan selanjutnya berada dalam pengasuhan terdakwa anak mereka dirawat dan dijaga terdakwa dan terdakwa tidak ada niat untuk menjual atau memperdagangkannya
semata-mata hanya ingin merasakan Naluri sebagai ibu yang mempunyai anak untuk bisa dirawat dan dijaganya ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan Hukum diatas secara Hukum Majelis Hakim bukanlah bermaksud mendukung atau menyetujui perbuatan terdakwa karena secara Hukum baik Hukum Negara Republik Indonesia dan Hukum Agama apapun yang diyakini di Indonesia hal yang dilakukan terdakwa tidaklah dapat dibenarkan dan diikuti ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori Hukum Pidana, Hakim bukanlah mulut/ corong Undang-Undang, untuk itulah Hakim dalam memutus suatu perkara harus berdasarkan keadilan yang sesuai antara Hukum yang harus diterima dan kemanfaatan secara langsung sehingga keadilan yang diberikan oleh Hakim atau Pengadilan tidak selalu harus tertumpu pada keadilannya menurut Undang-Undang dengan berdasarkan Rakernas Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2009 di Palembang antara lain pada pokoknya menyatakan : Hakim dapat menjatuhkan Pidana dibawah pidana minimum khusus asalkan didukung oleh bukti dan pertimbangan Hukum yang sistematis, jelas dan logis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas baik terhadap permohonan terdakwa pada pokoknya mohon keringanan Hukum dan begitu juga tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang tetap dengan tuntutannya sudah dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah masih jauh dari rasa keadilan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksa Perkara ini dan belum tercantum dalam putusan ini, guna meyangkut isi putusan ini dianggap telah tercakup dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah berdamai dengan pihak korban ;
Terdakwa berterus terang mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Mengingat, Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MIRNA WATI LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penculikan Anak “;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kain panjang selendang warna kuning bermotipkan batik
1 (satu) buah celana panjang bayi warna biru putih dan
1 (satu) buah kaos dalam warna bayi warna putih
Dikembalikan kepada pemiliknya
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 oleh kami LIFIANA TANJUNG, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ANGGREANA E. R SORMIN, SH dan ARIES KATA GINTING, SH. masing-
masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh H. MUHAMMAD AMIN, SH. selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh GABENA POHAN, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
ANGGREANA E. R. SORMIN, SH. LIFIANA TANJUNG, SH.
ARIES KATA GINTING, SH.
Panitera Pengganti,
H. MUHAMMAD AMIN, SH.