170/Pid.Sus/2015/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 170/Pid.Sus/2015/PN Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-IRWAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IRWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” sebagaima dalam dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 No. 1158/PHB/S7 bermesin Mitsubishi 6 D 15; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; - 1 (satu) buah Kompas basah; - 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam type 120 Kartu 082360741750; Dirampas untuk dimusnahkan. 6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan Pidana Umum
(Format Biasa Terbukti)
PUTUSAN
Nomor 170/Pid.Sus/2015/PN Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : IRWAN ;
Tempat lahir : Tanjungbalai ;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 26 Maret 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln. SMA Negeri 3 Lingkungan VII Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tekong Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 No. 1158/PHB/S7
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 4 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 April 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015;
Hakim, sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 9 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan tanggal 8 Juli 2015;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama KHAIRUL RITONGA, S.H., Advokat dan Penasehat Hukum dari kantor Advokat dan Penasehat Hukum KHAIRUL RITONGA & REKAN, beralamat di Jl. Sentosa No. 30 Lk. IV Kel. Sejahtera Kec. TB. Utara Kota Tanjungbalai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 April 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai No. 37/L/SK/2015/PN-TB tanggal 22 April 2015, namun kemudian pada persidangan tanggal 17 Juni 2015, Terdakwa mencabut Surat Kuasanya dan menyatakan tidak memakai Penasehat Hukum lagi;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 170/Pid.Sus/2015/PN Tjb, tanggal 10 April 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 170/Pid.Sus/2015/PN Tjb, tanggal 10 April 2015, tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IRWAN bersalah melakukan tindak pidana “PENYELUNDUPAN MANUSIA” yang diancam dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dengan Surat Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRWAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) Subs 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 No. 1158/PHB/S7 bermesin Mitsubishi 6 D 15;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah Kompas Hasab;
1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam type 120 Kartu 082360741750;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa IRWAN bersama dengan Saksi ISWAN NASUTION, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2015, bertempat di 30 (tigapuluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjung Balai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai-Asahan masih berwenang mengadilinya, melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan atau masuk wilayah Negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi ISWAN NASUTION menghubungi Terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM. Putri Bungsu GT.7 No. 1158/PHB dan mengatakan kepada Terdakwa “ada sewa malam ini yang akan dilangsir” dan dijawab Terdakwa “Iya” dan merekapun sepakat. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 00.30 WIB, BAYU yang sudah mengumpulkan penumpang/ sewa yang merupakan Warga Bangladesh
sebanyak 18 (delapanbelas) orang yaitu : RAZAUL, MD SHAMIM AHMED, SHOEL RANA, MOHAMMMAD AZADUR RAHMAN, MD SUJON, MOHAMMAD KAMRUZZAMAN, MOHAMMAD EBRAHIM, MOHAMMAD KABIRUL ELAM, MD HABIBUR RAHMAN, SOMIR ALI, AZGAR ALI, MD MASUD RANA, MOHAMMAD ABDULLAH, MOHAMMAD LOTIF BISWAS, RAHIAN HOSSAIN, MD SAHIDUL ISLAM MITHUN, MD SAHIN ALAM dan MD MONI RUL tiba di Tangkahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dengan mengendarai mobil jenis Kijang Kapsul sebanyak 2 (dua) unit.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi ISWAN NASUTION bersama dengan Terdakwa selaku Nakhoda Kapal dan Saksi NAZARUDDIN selaku ABK (anak buah kapal) KM. Putri Bungsu GT.7 No. 1158/PHB memberangkatkan 18 (delapan belas) orang Warga Bangladesh tersebut berangkat dari Tangkahan Desa Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung dengan tujuan Lampu Putih Terakhir Kuala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan, namun pada saat diperairan Tanjung Berombang Kapal yang di Nakhodai Terdakwa terkandas hingga akhirnya pada pukul 05.30 WIB, barulah Kapal yang di Nakhodai Terdakwa sampai di Lampu Putih Terakhir Kuala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan, tetapi Kapal yang seharusnya menunggu yaitu Kapal yang di Nakhodai EDIANSYAH tidak ada dilokasi tersebut, selanjutnya Saksi ISWAN NASUTION menghubungi EDIANSYAH melalui handphone dan EDIANSYAH mengatakan “Sudah kesiangan tidak jadi berangkat” sehingga mereka kembali menuju Tanjung Balai dan pada jam 08.00 WIB, mereka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Perairan di 30 (tiga puluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjung Balai.
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ISWAN NASUTION dalam membawa penumpang yang merupakan Warga Bangladesh yang berjumlah 18 (delapan belas) orang tersebut tidak melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan apabila Terdakwa berhasil membawa penumpang tersebut, Terdakwa akan mendapat keuntungan dengan menerima ongkos sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per satu orangnya yang diterimanya dari Saksi ISWAN NASUTION.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) UU.RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa IRWAN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di 30 (tiga puluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjung Balai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai-Asahan masih berwenang mengadilinya, Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat 1, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi ISWAN NASUTION menghubungi Terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM. Putri Bungsu GT.7 No. 1158/PHB dan mengatakan kepada Terdakwa “ada sewa malam ini yang akan dilangsir” dan dijawab Terdakwa “Iya” dan merekapun sepakat. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 00.30 WIB, BAYU yang sudah mengumpulkan penumpang/ sewa yang merupakan Warga Bangladesh sebanyak 18 (delapanbelas) orang yaitu : RAZAUL, MD SHAMIM AHMED, SHOEL RANA, MOHAMMMAD AZADUR RAHMAN, MD SUJON, MOHAMMAD KAMRUZZAMAN, MOHAMMAD EBRAHIM, MOHAMMAD KABIRUL ELAM, MD HABIBUR RAHMAN, SOMIR ALI, AZGAR ALI, MD MASUD RANA, MOHAMMAD ABDULLAH, MOHAMMAD LOTIF BISWAS, RAHIAN HOSSAIN, MD SAHIDUL ISLAM MITHUN, MD SAHIN ALAM dan MD MONI RUL tiba di Tangkahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dengan mengendarai mobil jenis Kijang Kapsul sebanyak 2 (dua) unit.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi ISWAN NASUTION bersama dengan Terdakwa selaku Nakhoda Kapal dan Saksi NAZARUDDIN selaku ABK (anak buah kapal) KM. Putri Bungsu GT.7 No. 1158/PHB memberangkatkan 18 (delapan belas) orang Warga Bangladesh tersebut berangkat dari Tangkahan Desa Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung dengan tujuan Lampu Putih Terakhir Kuala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan, namun pada saat diperairan Tanjung Berombang Kapal yang di Nakhodai Terdakwa terkandas hingga akhirnya pada pukul 05.30 WIB, barulah Kapal yang di Nakhodai Terdakwa sampai di Lampu Putih Terakhir Kuala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan, tetapi Kapal yang seharusnya menunggu yaitu Kapal yang di Nakhodai EDIANSYAH tidak ada dilokasi tersebut, selanjutnya saksi ISWAN NASUTION menghubungi EDIANSYAH melalui handphone dan EDIANSYAH mengatakan “Sudah kesiangan tidak jadi berangkat” sehingga mereka kembali menuju Tanjung Balai dan pada jam 08.00 WIB, mereka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Perairan di 30 (tiga puluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjung Balai.
Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM. Putri Bungsu GT.7 No. 1158/PHB berlayar dari Tangkahan Desa Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung menuju Lampu Putih Terakhir Kuala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dimana Terdakwa harus mengetahui bahwa Setiap Kapal yang berlayar Wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 Ayat (1) UU.RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SAMIUN BUTAR-BUTAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan teman saksi yang bernama L. Gurning,SH ada melakukan penangkapan terhadap Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 No. 1158/PHB pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 pukul 08.00 WIB di posisi 30 (tiga puluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjungbalai yang dinakhodai oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 No. 1158/PHB yang dinakhodai oleh Terdakwa IRWAN karena mengangkut Warga Negara Asing (Warga Negara Bangladesh) sebanyak 18 (delapan belas) orang;
Bahwa pada saat ditangkap, Kapal yang dinakhodai oleh Terdakwa dari arah tengah laut menuju ke arah Tanjungbalai;
Bahwa Warga Negara Asing tersebut seluruhnya memiliki Pasport namun tidak memiliki ijin keluar dari Indonesia ke Malaysia;
Bahwa setelah ditanyakan kapal tersebut tidak memiliki dokumen surat ijin berlayar dari Syahbandar;
Bahwa kapal tersebut adalah kapal pengangkut barang;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan, kami melakukan patroli rutin;
Bahwa saat kami melakukan penangkapan, selain Warga Negara Asing ada 3 (tiga) orang lagi diatas kapal tersebut, yaitu Terdakwa, Sdr. Iswan Nasution (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sdr. Nazaruddin;
Bahwa inisiatif untuk mengantar orang Bangladesh tersebut ke lampu putih dan selanjutnya akan dibawa ke Malaysia adalah inisiatif dari Sdr. Iswan Nasution (Terdakwa dalam berkas terpisah) sedangkan pengakuan Terdakwa ia hanya menerima upah sewa kapal saja untuk mengantar ke lampu putih ;
Bahwa lampu putih tempat tujuan Terdakwa mengantar orang Bangladesh tersebut adalah masih wilayah Tanjungbalai ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kompas hasab adalah alat yang dipakai Terdakwa untuk mengetahui arah lampu putih guna mengantar orang Bangladesh tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam type 120 kartu 0823607411750 adalah alat yang dipakai oleh Terdakwa guna berhubungan dangan Sdr. Iswan Nasution (terdakwa dalam berkas terpisah) guna menyewa kapal Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi L. GURNING, S.H., berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi betugas di Polisi Perairan di Perairan Tanjungbalai;
Bahwa saksi dan teman saksi yang bernama Samiun Butar-butar ada melakukan penangkapan terhadap Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 No. 1158/PHB yang dinakhodai oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 pukul 08.00 WIB di posisi 30 (tiga puluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjungbalai karena mengangkut Warga Negara Asing (Warga Negara Bangladesh) sebanyak 18 (delapan belas) orang;
Bahwa Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB tersebut adalah kapal pengangkut barang;
Bahwa Warga Negara Bangladesh tersebut seluruhnya memiliki Pasport namun tidak memiliki ijin keluar dari Indonesia ke Malaysia ;
Bahwa kapal tersebut tidak ada memiliki atau tidak dilengkapi dengan surat-surat untuk kelengkapan ijin berlayar dari Syahbandar ;
Bahwa Warga Negara yang dibawa oleh Terdakwa adalah Warga Negara Bangladesh;
Bahwa waktu melakukan penangkapan, saat itu kapal yang dinakhodai oleh Terdakwa dari arah tengah laut menuju ke arah Tanjungbalai;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa 18 (delapan belas) orang Warga Negara Asing tersebut adalah untuk diantar ke lampu putih ;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan, saat itu kami lagi melakukan patroli rutin;
Bahwa saat kami melakukan penangkapan, selain Warga Negara Asing ada 3 (tiga) orang lagi diatas kapal tersebut, yaitu Terdakwa, Sdr. Iswan Nasution (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sdr. Nazaruddin;
Bahwa inisiatif untuk mengantar orang Bangladesh tersebut ke lampu putih dan selanjutnya akan dibawa ke Malaysia adalah inisiatif dari Sdr. Iswan Nasution (Terdakwa dalam berkas terpisah) sedangkan pengakuan Terdakwa ia hanya menerima upah sewa kapal saja untuk mengantar ke lampu putih ;
Bahwa lampu putih tempat tujuan Terdakwa mengantar orang Bangladesh tersebut adalah masih wilayah Tanjungbalai ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kompas hasab adalah alat yang dipakai Terdakwa untuk mengetahui arah lampu putih guna mengantar orang Bangladesh tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam type 120 kartu 0823607411750 adalah alat yang dipakai oleh Terdakwa guna berhubungan dangan Sdr. Iswan Nasution (terdakwa dalam berkas terpisah) guna menyewa kapal Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ISWAN NASUTION, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Terdakwa dalam berkas terpisah ;
Bahwa Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB yang dinakhodai oleh Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi Air pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 08.00 WIB di posisi 30 (tiga puluh) meter sebelah timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjungbalai karena membawa Warga Negara Bangladesh;
Bahwa saksi kenal dengan Warga Negara Bangladesh dari Sdr. Darto, Polisi Teluk Nibung;
Bahwa malam itu saksi ditelpon oleh Sdr. Darto dengan mengatakan “Wan, kapalnya sudah Standby” dan setelah itu saksi menjawab “Sudah bang”;
Bahwa Warga Negara Bangladesh tersebut tujuannya mau dibawa ke Malaysia dan saksi hanya disuruh mengantarkan ke Lampu Putih dan selanjutnya akan dijemput oleh kapal yang lainnya;
Bahwa upah yang saksi dapatkan untuk mengantar sampai ke lampu putih adalah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) bersih per kepala;
Bahwa pada saat itu, Warga Negara Bangladesh tersebut tidak jadi berangkat ke Malaysia karena kapal yang menjemput tidak jadi datang;
Bahwa lampu putih tempat tujuan diantarnya warga Negara Bangladesh tersebut adalah masih wilayah Tanjungbalai ;
Bahwa saksi mengetahui bahwasanya kalau ke Malaysia harus memakai dokumen;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal Sdr. Darto yang menyuruh saksi untuk mengantar orang Bangladesh tersebut ke lampu putih untuk selanjutnya dibawa ke Malaysia ;
Bahwa saksi tidak mengetahui Warga Bangladesh tersebut sekarang ada dimana;
Bahwa sebelumnya warga Negara Bangladesh tersebut dijemput dengan 3 (tiga) mobil dan sampai di Teluk Nibung sekitar jam 01.00 WIB;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi Terdakwa untuk menyewa kapalnya ;
Bahwa harga sewa kapal tersebut adalah sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per orang;
Bahwa saksi sudah 2 (dua) kali mengirim Warga Bangladesh ke Malaysia;
Bahwa pada malam itu, saksi ada menerima uang pinjaman sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa waktu itu, saksi mengatakan kepada Terdakwa untuk menyewa kapalnya guna mengantar Warga Bangladesh tersebut ke Lampu Putih;
Bahwa sebelum saksi bertemu dengan Terdakwa, saksi terlebih dahulu bertemu dengan Sdr. Ucok, karena Sdr. Ucok yang mengenalkan saksi kepada Terdakwa, lalu selanjutnya saksi menghubungi Terdakwa untuk menyewa kapalnya;
Bahwa saksi hanya mengatakan kepada Terdakwa untuk mengantarkan ke lampu putih saja dengan sewa Rp.125.000,- per orang;
Bahwa Terdakwa tidak punya kepentingan atas keberangkatan orang Bangladesh tersebut ke Malaysia, yang punya kepentingan adalah saksi dan Sdr. Darto (Polisi Teluk Nibung) ;
Bahwa Terdakwa hanya menerima uang sewa kapal saja ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kompas hasab adalah alat yang dipakai Terdakwa untuk mengetahui arah lampu putih guna mengantar orang Bangladesh tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam type 120 kartu 0823607411750 adalah alat yang dipakai oleh Terdakwa guna berhubungan dangan Sdr. Iswan Nasution (terdakwa dalam berkas terpisah) guna menyewa kapal Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yaitu:
MUSTAFA EDY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Satpol Air;
Bahwa saksi dipanggil sehubungan dengan adanya Warga Negara Asing atau warga Bangladesh;
Bahwa pendidikan saksi adalah Akademisi Imigrasi;
Bahwa saksi bertugas sebagai pengawasan keimigrasian di Kantor Imigrasi Tanjungbalai;
Bahwa untuk memperoleh ijin supaya bisa berlayar, ada beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan;
Bahwa Lampu Putih itu adalah wilayah dimana tempat penangkapan ikan;
Bahwa ijin berlayar dikeluarkan setiap kapal mau berangkat;
Bahwa kapal-kapal yang bisa berlayar yaitu kapal nelayan, kargo dan kapal penumpang;
Bahwa setiap kapal ingin berlayar dari kedudukannya sampai ke tujuan harus memiliki ijin berlayar dari Syahbandar;
Bahwa untuk menakhodai kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB, Tekong/Nakhoda harus memiliki ijin;
Bahwa ijin berlayar dikeluarkan apabila yang bersangkutan mempunyai sertifikat keahlian dalam berlayar;
Bahwa selain ijin untuk berlayar, harus ada juga ijin untuk Nakhoda/Tekong Kapal;
Bahwa kapal bobot GT. 6 ke bawah harus ada ijin Kanwil, namun kalau kapal bobot GT.7 ke atas, harus ada ijin dari Syahbandar;
TITO SIHOMBING, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena Terdakwa menerima upah sewa ka[al untuk membawa Warga Negara Asing tanpa melalui Pemeriksaan tempat Keimigrasian yang rencananya mau dibawa ke Malaysia;
Bahwa Warga Negara Asing tersebut belum/tidak jadi dibawa ke Malaysia, karena tidak ada yang menjemput ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa membawa Warga Negara Asing dengan menggunakan kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB;
Bahwa Warga Negara Asing atau warga Bangladesh tersebut ada sebanyak 18 (delapan belas) orang;
Bahwa saksi ada melihat dokumen-dokumen Warga Negara Asing tersebut, dimana dokumennya berupa passport dalam rangka berwisata selama 30 (tiga puluh) hari;
Bahwa Warga Negara Asing tersebut, sekarang ini telah kami deportasi melalui Bandara Kualanamu langsung ke negaranya;
Bahwa sepengetahuan saksi sebabnya Warga Negara Asing tersebut melalui Indonesia, sepengetahuan saksi apabila dari Bangladesh mereka langsung ke Malaysia sangat sulit, maka dari itu mereka melalui Indonesia supaya lebih mudah;
Bahwa awalnya Warga Negara Asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu;
Bahwa kami tidak ada memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan kalau sudah melewati wilayah Indonesia;
Bahwa setiap warga Negara Asing yang akan keluar dari Indonesia haruslah memiliki ijin keluar yang diurus di kantor Imigrasi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Nakhoda Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB/S7;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 pukul 08.00 WIB di posisi 30 (tiga puluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjungbalai karena membawa Warga Negara Asing warga Bangladesh tanpa surat ijin berlayar ;
Bahwa Warga Negara Asing tersebut naik dari Pulau Buaya dan akan diantar ke Lampu Putih Bagan Asahan ;
Bahwa Terdakwa hanya mendapatkan upah sewa kapal sebesar Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per orangnya dari Iswan Nasution (terdakwa dalam berkas terpisah) ;
Bahwa kegiatan Terdakwa sehari-hari adalah sebagai Nelayan;
Bahwa Terdakwa belum sempat menerima ongkos dari Saksi Iswan Nasution untuk membawa 18 (delapan belas) warga Negara Bangladesh tersebut;
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya membawa sewa Warga Negara asing tanpa ijin berlayar dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB adalah milik orang tua Terdakwa dan Terdakwa membawa kapal tersebut tanpa sepengetahuan dari orang tua Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kompas hasab adalah alat yang dipakai Terdakwa untuk mengetahui arah lampu putih guna mengantar orang Bangladesh tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam type 120 kartu 0823607411750 adalah alat yang dipakai oleh Terdakwa guna berhubungan dangan Sdr. Iswan Nasution (terdakwa dalam berkas terpisah) guna menyewa kapal Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi A de charge (saksi yang menguntungkan) bagi Terdakwa, yaitu Erwin yang setelah bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah saudara kandung Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa baru kali ini membawa Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB tersebut untuk membawa Warga Negara Asing;
Bahwa Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB tersebut adalah milik orang tua saksi dan orang tua Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada orang tua saksi untuk membawa Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mempunyai Surat Ijin untuk berlayar;
Bahwa sekitar pukul 08.00 WIB, saksi baru mengetahui kalau Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB tersebut dibawa oleh Terdakwa, sedangkan orang tua saksi baru mengetahui besoknya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 No. 1158/PHB/S7 bermesin Mitsubishi 6 D 15;
1 (satu) buah Kompas Hasab;
1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam type 120 Kartu 082360741750;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 pukul 08.00 WIB, Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi Perairan sewaktu Terdakwa sedang berlayar dengan menggunakan Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB/S7 di posisi 30 (tiga puluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjungbalai yang sedang membawa Warga Negara Asing, yaitu Warga Negara Bangladesh sebanyak 18 (delapan belas) orang ;
Bahwa orang Bangladesh tersebut akan diantar ke lampu putih dan selanjutnya akan berangkat ke Malaysia ;
Bahwa Terdakwa dalam membawa orang Bangladesh tersebut tanpa dilengkapi dokumen ijin berlayar resmi dari Syahbandar;
Bahwa Terdakwa mengantar orang Bangladesh itu ke lampu putih karena kapalnya disewa oleh Iswan Nasution (terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa sewa kapal yang diterima Terdakwa untuk mengantar ke lampu putih adalah sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per orangnya ;
Bahwa Terdakwa tidak ada menerima upah lainnya selain hanya sewa kapal saja ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kepentingan atas keberangkatan orang Bangladesh tersebut ke Malaysia, Terdakwa hanya disuruh mengantar ke lampu putih dengan diberi upah sewa kapal ;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Mustafa Edy, setiap kapal yang akan berangkat harus memiliki ijin berlayar dari Syahbandar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat memilih langsung dakwaan yang dianggap lebih mendekati dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat dakwaan yang dipandang lebih mendekati dengan perbuatan Terdakwa adalah dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam pasal 323 Ayat (1) UU.RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat 1;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang” menunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan atau suatu badan yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seseorang lalki laki sebagai Terdakwa yang bernama IRWAN, yang berdasarkan pemeriksaan ianya telah mengakui dan membenarkan identitas lengkap dirinya pada surat dakwaan Penuntut Umum, oleh karenan nya tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa IRWAN dalam keadaan sehat dan tidak diketemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana jika nantinya ternyata perbuatan yang dilakukannya adalah merupakan perbuatan pidana, sehingga dengan demikian unsur ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur ”Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 Ayat 1”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Nakhoda” dalam Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggungjawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 56 Undang-Undang ini juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Syahbandar” adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan atau melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran;
Menimbang, bahwa pasal 219 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan “ setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 pukul 08.00 WIB, Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi Perairan sewaktu Terdakwa sedang berlayar dengan menggunakan Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB/S7 di posisi 30 (tiga puluh) meter Timur Pelabuhan Teluk Nibung Perairan Tanjungbalai yang saat itu kapal tersebut sedang membawa Warga Negara Asing, yaitu Warga Negara Bangladesh sebanyak 18 (delapan belas) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Warga Negara Bangladesh tersebut naik dari Pulau Buaya menuju Lampu Putih Bagan Asahan, dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Malaysia atas kepentingan Saksi Iswan Nasution (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa akan menerima sewa kapal sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per orangnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Terdakwa merupakan nakhoda dari Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB/S7;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen ijin berlayar dari Syahbandar;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli Mustafa Edy, di persidangan menerangkan bahwa untuk memperoleh ijin supaya bisa berlayar, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Nakhoda kapal dan ijin berlayar baru dikeluarkan setiap kapal mau berangkat oleh Syahbandar sebagai salah satu kewenangan dari Syahbandar, baik itu berlayar dari kedudukannya sampai ke tujuan, dan setiap Nakhoda yang akan berlayar haruslah mempunyai sertifikat keahlian berlayar, dan faktanya di persidangan terungkap bahwa Terdakwa sewaktu berlayar untuk mengangkut Warga Negara Bangladesh tersebut belum mendapat Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat 1” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 323 Ayat (1) UU.RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana ”Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam tindak pidana yang dinyatakan terbukti dilakukan oleh Terdakwa bersifat kumulatif, maka kepada Terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara, juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit Kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 Nomor 1158/PHB/S7 bermesin Mitsubishi 6 D 15, oleh karena menurut saksi a de charge yang bernama Erwin barang bukti tersebut adalah milik orang tua Terdakwa yang telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan tanpa seizin orang tua Terdakwa sebagai pemilik yang sah, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya (orang tua Terdakwa) melalui Terdakwa, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kompas hasab dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam type 120 kartu 0823607411750, oleh karena dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah terbukti tersebut di atas, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mengindahkan aturan yang berlaku guna melakukan pelayaran ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum menerima uang sewa kapalnya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pidana penjara dan denda sebagaimana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini dianggap cukup memenuhi rasa keadilan ;
Memperhatikan pasal 323 Ayat (1) UU.RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IRWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” sebagaima dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal KM. Putri Bungsu GT. 7 No. 1158/PHB/S7 bermesin Mitsubishi 6 D 15;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
1 (satu) buah Kompas basah;
1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam type 120 Kartu 082360741750;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015, oleh Dahlan, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Ulina Marbun, S.H.,M.H. dan Forci Nilpa Darma, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sapriono, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Rita Suryani, S.H., Penuntut Umum dan
Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Ulina Marbun, S.H., M.H. Dahlan, S.H., M.H,
dto
Forci Nilpa Darma, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
dto
Sapriono, S.H.
Catatan : Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap oleh karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding pada tanggal 7 Juli 2015 dengan Akta Nomor 23 / Akta.Pid / 2015 / PN Tjb.
Panitera Pengganti
dto
Sapriono, S.H.
Untuk salinan yang serupa dengan bunyi aslinya
Panitera/Sekretaris,
Pengadilan Negeri Tanjungbalai
MARADEN SILALAHI, SH
NIP. 19580728 198103 1004