32/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 32/PDT/2017/PT MND
Estepanus Lamida, Denny Zachawerus dan Jemi Pemikiran lawan Set Lamida, dkk
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 71/Pdt.G/2015/ PN.Tnn tanggal 23 Februari 2016, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR: 32/PDT/2017/PT.MND
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
Estepanus Lamida, Denny Zachawerus dan Jemi Pemikiran, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada Sri Mulyani, SH Advokad/Penasihat Hukum yang beralamat di Kampung Kendahe II Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepuluan Sangihe, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada ke Paniteraan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 45/SK/2015 ;
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sekarang sebagai Pembanding ;
L a w a n
Set Lamida, bertempat Tinggal di Kampung Dalako Kahakitang, Kecamatan Tatoerang, Kabupaten Kepuluan Sangihe, Usw. Di Kelurahan Sawang Bendar RT. 13, Lingkungan IV Towo,e ;
selanjutnya disebut sebagai Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, sekarang sebagai Terbanding I ;
Mareke Lamida, bertempat Tinggal di Kelurahan Sawang Bendar, RT. 13, Lingkungan IV Towo,e ;
selanjutnya disebut sebagai Tergugat II Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sekarang sebagai Terbanding II;
Vin Lamida, Bertempat Tinggal di Kelurahan Mahakam, Kecamatan Singkil Kota Manado ;
selanjutnya disebut sebagai Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi sekarang sebagai Terbanding III;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca seluruh berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 23 Februari 2016, Nomor : 71/Pdt.G/2015/PN.Thn ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Membaca surat gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam Surat gugatan Tanggal 8 Juni 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada Tanggal 9 Juni 2015 dalam Register Perkara dengan Nomor: 71/Pdt.G/2015/Pn.Thn, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat bersama saudara Penggugat yaitu Katjong Lamida (ayah dari para tergugat sudah meninggal dunia) pada tahun 1968 telah membeli sebidang tanah hak milik dari ibu Paulina Adrian yang terletak di Desa Sawang Bendar Towo,e, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepuluan Sangihe dan Talaud (sekarang menjadi Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepuluan Sangihe) seharga Rp. 26.620;- (dua puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan luas tanah ± 2162 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatas dengan : Rawa Negara ;
Timur berbatas dengan : Dusun P. Adrian ;
Selatan Berbatas dengan : Pantai;
Barat berbatas dengan : Dusun R. Lamida;
Bahwa pembelian tanah tersebut telah dituangkan dalam akta Jual Beli Nomor : 88/1968 tanggal 12 juni 1968 yang ditanda tangani oleh almarhum Katjong Lamida (ayah para tegugat) sebagai pembeli mewakili saudara-saudara lainnya yaitu Almarhum Katjong Lamida (ayah para tergugat) sebagai pembeli mewakili saudara lainnya yaitu Almarhum Edison Pamikiran (ayah dari Djemi Pamikiran) Estepanus Lamida dan Denny D. Zachwarus sesuai dengan Surat Keterangan Tertanggal 11 Januari 1978 ;
Bahwa tanah yang dimaksud dahulunya berisi tanaman kelapa namun sekarang telah menjadi tanah pekarangan yang sebagian ditempati oleh para ahli waris dan sebagain sudah dijual ke pihak GMIST (Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud), sedangkan sebagaian masih kosong belum dibahagi atau belum ditempati oleh siapapun ;
Bahwa sebagian tanah kosong yang belum dibahagi masih tersisa ± 346,50 m2 (16,50 x 21 m yang berbatas dengan :
Utara berbatas dengan : GMIST ;
Timur berbatas dengan : Keluarga R. Bawelle ;
Selatan berbatasan dengan : Jln Boulevard / Lokasi Penghijauan ;
Barat Berbatasan dengan : Keluarga R. Lamida ;
Bahwa tanah tersebut merupakan hasil pembelian bersama antara penggugat alamarhum Katjong Lamida (ayah para tergugat) ;
Bahwa penggugat telah berupaya berulangkali secara kekeluargaan maupun melalui pemerintah setempat untuk memintah pembagian tanah hasil pembelian bersama agar sisa tanah seluas ± 346,50 m2 dibahagi empat untuk masing-masing seperempat yaitu seperempat untuk para Penggugat (Estepanus Lamida, Denny D. Zachaweus dan ahli waris dari Edison Pamikiran dan seperempat untuk para tergugat (ahli waris dari almarhum Katjong Lamida) namun upaya Penggugat dengan jalan damai menempuh jalan buntuh selalu ditolak oleh para tergugat dengan alasan-alasan yang tidak dapat diterima oleh penggugat ;
Bahwa para tergugat mau membagi sisa tanah dimaksud asalkan bahagian dari para tergugat lebih besar dari para penggugat, hal ini tentu saja tidak disetujui oleh para penggugat karena tanah ini bukan tanah warisan akan tetapi tanah hasil pembelian bersama ;
Bahwa oleh karena usaha penggugat tidak diindahkan oleh tergugat, maka jalan satu-satunya penggugat menempuh jalur hukum dengan melalakukan gugatan ini agara supaya tanah yang menjadi sengketa dibahagi empat yaitu :
Seperempat untuk para tergugat (ahli waris dari almarhum Katjong Lamida) ;
Seperempat untuk ahli waris Alamarhum Edison Pamikiran (Djemi Pamikiran) ;
Seperempat untuk Estepanus Lamida ;
Seperempat untuk Denny D. Zachawerus ;
Bahwa gugatan dan tuntutan penggugat didasarkan pada hal-hal yang benar dan tidak dapat disangkal kebenenarannya serta ditunjang dengan bukti-bukti yang akurat, untuk dimohon dikabulkan untuk seluruhnya sembari menghukum para tergugat membayar biaya perkara ;
Berdasarkan alasan-alasan diatas, penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini sudilah kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menetapkan untuk hukum bahwa tanah objek sengketa seperti tersebut pada posita angka 4 adalah merupakan hasil pembelian bersama penggugat dan ayah para tergugat yang termasuk bagian tanah yang didalilkan dalam Posita angka 1 ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah menjadi objek sengketa dibahagi empat kepada para Penggugat dan Para Tergugat dimana masing-masing mendapat seperempat bagian yaitu :
Seperempat untuk para tergugat ;
Seperempat untuk ahli waris almarhum Edison Pamikiran (Djemi Pamikiran) ;
Seperempat untuk Estepanus Lamida ;
Seperempat untuk Denny D. Zachawerus ;
Menghukum para tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Subsidair :
Memberi Keputusan Yang seadil-adilnya :
Menimbang, bahwa pada Hari dan Tanggal Sidang yang telah ditetapkan untuk kepentingan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah menghadap kuasa hukumnya dipersidangan yaitu Srimulyani Benharso, SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 7 Juni 2015, dan untuk kepentingan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi datang menghadap kuasa Hukumnya dipersidangan yaitu Hendri Ulaan, SH. berdasarkan surat kuasa khusus Tanggal 03 Juli 2015 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui Mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk : Bustaruddin, SH. Hakim pada Pengadilan Negeri Tahuna sebagai Mediator ;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator Tanggal 30 Juli 2015 upaya Perdamaian tersebut tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi.
Bahwa gugatan Penggugat (ESTEPANUS LAMIDA, DENNY D. ZACHAWERUS, DJEMI PAMIKIRAN) tertanggal Tahuna, 8 Juni 2015 melalui kuasa hukumnya SRIMULYANI BENHARSO, SH., cukup beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvaankelijk veerlaard). Dengan dasar pertimbangan antara lain :
Bahwa Penggugat ESTEPANUS LAMIDA, DENNY D. ZACHAWERUS dan DJEMI PAMIKIRAN, tidak mempunyai kapasitas menjadi Penggugat dalam perkara in casu, jika yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah Akta Jual Beli tanah Nomor : 88/1968 tanggal 12 Juni 1968 antara Penjual PAULINA ADRIAAN (almarhumah) dan Pembeli KATJONG LAMIDA (almarhum), orang tua/ayah kandung Para Tergugat. Sebab, dalam Akta Jual beli tersebut sama sekali tidak tercantum nama Penggugat sebagai Pembeli Tanah sebagaimana terurai dalam gugatan Penggugat angka I. demikian pula halnya dengan Penggugat DENNY D. ZACHAWERUS sama sekali tidak mempunyai hak untuk menjadi Penggugat dalam perkara a quo, karena yang bersangkutan hanya anam mantu/ipar dari Penggugat ESTEFANUS LAMIDA. Perlu Para Tergugat jelaskan agar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim yang terhormat, bahwa orang tua/ayah Para Tergugat, KATJONG LAMIDA (almarhum) bersaudara kandung ada 3 (tiga) orang yakni : 1. MARTINA LAMIDA (almarhumah), 2. KATJONG LAMIDA (almarhum), 3. Rekson lamida (almarhum).-----------------------------------------------------
Ad. 1. MARTIN LAMIDA (almarhum) dengan suaminya yang pertama, RUGANG PAMIKIRANG (almarhum) mempunyai 2 (dua) orang anak yakni :
EDISON PAMIKIRANG (almarhum) orang tua/ayah dari DJEMI PAMIKIRANG (PENGGUGAT) ;
ESTEPANUS LAMIDA (PENGGUGAT) ;
Kemudian MARTINA LAMIDA dengan suaminya yang kedua FRANS MASEDU, isteri dari DENNY D. ZACHAWERUS (PENGGUGAT).;
Jadi dengan demikian DENNY D. ZACHAWERUS adalah sebagai anak mantu dari MARTINA LAMIDA (almarhumah) dan sama sekali tidak mempunyai hak atau kapasitas menjadi Penggugat dalam perkara a quo. Terkecuali mendapat kuasa dari isterinya MEMI MASEDU.;
Ad. 2. KATONG LAMIDA (almarhum) dengan isterinya Ariet Taiwilang (almarhumah) mempunyai anak 7 (tujuh) orang anak yakni :
TIDENS LAMIDA (almarhum) tidak mempunyai keturunan.;
ALBERT LAMIDA (almarhum) mempunyai 2 (dua) orang anak yakni ALFRED LAMIDA dan TRISYE LAMIDA. Keduanya tidak turut dijadikan tergugat dalam perkara a quo ;
TONI LAMIDA (almarhum) tidak mempunyai keturunan.;
VIN LAMIDA (TERGUGAT III) ;
ZET LAMIDA (TERGUGAT I) ;
ADITJE LAMIDA (almarhumah) mempunyai 3 orang anak yakni ISMAEL MANDJURUMI, IMBRAN MANDJURUMI, IRAH MANDJURUMI. Ketiganya tidak turut dijadikan tergugat dalam perkara a quo ;
MARIKE LAMIDA (TERGUGAT II) ;
Ad. 3. REKSON LAMIDA (almarhum) dengan isterinya yang pertama ADELIN MONTOLALU, FEMI MONTOLALU, DIDI MONTOLALU. Ketiganya tidak turut dijadikan tergugat dalam perkara a quo.;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Plurum litis Consortium) karena Penggugat dalam surat gugatannya tersebut tidak menarik anak-anak dari saudara-saudara kandung Para Tergugat dalam hal ini anak-anak dari ALBERT LAMIDA (almarhum) yakni ALFRED LAMIDA, TRISYE LAMIDA dan anak-anak dari ADITJE LAMIDA (almarhumah) yakni ISMAIL MANDJURUMI, IMRAN MANDJURUMI DAN IRAH MANDJURUMI sebagai pihak dalam perkara a quo. Kemudian, Penggugat dalam gugatannya tersebut tidak pula menarik anak-anak dari saudara kandung orang tua Penggugat dan Para Tergugat, REKSON LAMIDA (almarhum), yakni JONI MONTOLALU, FEMI MOTOLALU, FEMI MONTOLALU, DIDI MONTOLALU, YANTJE LAMADI, OLEKE LAMADI, YAPI CARLES LAMADI, JEFRI LAMADI DAN FELIX LAMADI, sebagai pihak dalam perkara a quo.;
Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain maka :
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa hal-hal yang dikemukakan/diuraikan pada bagian dalam Eksepsi diatas, Para Tergugat jadikan pula sebagai bagian uraian yang tak terpisahkan (satu-kesatuan) dengan bagian uraian dalil jawaban Para Tergugat Dalam Pokok Perkara ini. ;
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menyatakan tidak benar dan menolak dalil-dalil gugatan Penggugat angka 1. Sebab, yang membeli tanah sebagaimana didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya angka 1 tersebut bukanlah Penggugat (ESTEPANUS LAMIDA, DENNY D. ZACHAWERUS, DJEMI PAMIKIRANG) bersama saudara Penggugat KATONG LAMIDA (almarhum) yakni orang tua/ayah kandung Para Tergugat. Bahwa yang benar membeli tanah sebagaimana didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya angka 1 tersebut adalah orang tua/ayah kandung Para Tergugat (almarhum KATONG LAMIDA). Jadi dengan demikian tanah sebagaimana didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya angka 1 tersebut dengan batas-batas :
Utara : Dahulu rawa Negara, sekarang Keluarga Oliver Lampaginang dan Keluarga Gerson Tambaru ;
Timur : Dahulu dusun P. Adrian, A. Marthin keluarga Tendaunusa-Sasamu, Keluarga D. Zachawerus, Tanah Lembaga, Keluarga R. Bawele ;
Selatan: Dahulu tepi pantai, sekarang Jalan Boulevard/ Lokasi Penghijauan ;
Barat: Dahulu Keluarga R. Lamida, sekarang Keluarga R. Lamida, Keluarga Margaret Bogar, Keluarga Jefri Lamida, Keluarga Ernes Abislon, Keluarga Damima-Makawekes, keluarga Riko Tindage ;
Adalah milik dari orang tua/ayah kandung Para Tergugat “ KATJONG LAMIDA (almarhum)” yang jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama Para Tergugat bersaudara sebagai anak/ ahli warisnya yang sah; dan bukannya Tanah pekarangan tersebut menjadi milik bersama antara orang tua/ayah kandung Para Tergugat dengan Penggugat. Sebab, sekali lagi ingin Para Tergugat tegaskan dan kiranya berkenan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang terhormat, bahwa yang membeli tanah sebagaimana terurai dalam surat gugatan Penggugat angka 1, adalah orang tua/ayah kandung Para Tergugat “KATJONG LAMIDA (almarhum) “sendiri bukan bersama-sama dengan Penggugat dan atau atas nama Penggugat.
Bahwa benar pembelian tanah sebagaimana didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya angka 1 oleh orang tua/ ayah kandung Para Tergugat “ KATJONG LAMIDA( almarhum) sebagai PEMBELI kepada P. ADRIAN (almarhum) sebagai PENJUAL, dituangkan dalam AKTA JUAL-BELI TANAH No. 88/1968 tanggal 12 Juni 1968, sebagaimana didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya angka 2; Akta Jual Beli tanah mana “ SURAT ASLINYA” selama ini disembunyikan oleh Penggugat; dan dalam KATA JUAL-BELI TANAH tersebut sama sekali tidak ada klausule yang menyebutkan atau menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli Penggugat bersama dengan orang tua/ayah Para Tergugat. Jika dalam KATA JUAL-BELI TANAH tersebut ternyata ada klausule yang menyebutkan/menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Penggugat bersama dengan orang tua/ayah kandung Para Tergugat, mala kalusule tersebut tidak benar dan haru ditolak; sebab, kemungkinan besar klausule tersebut nanti ditambah oleh Penggugat setelah dibuat/diterbitkan AKTA JUAL-BELI ZTANAH No. 88/1968 tanggal 12 Juni 1968, karena surat AKTA JUAL-BELI TANAH tersebut aslinya selama ini tidak dalam penguasaan orang tua Para Tergugat maupun (hilang) dan ternyata baru diketahui saat ini bahwa AKTA JUAL-BELI TANAH No. 88/1968 tanggal 12 Juni 1968 berada dalam penguasaan Para Penggugat dan dijadikan dasar pengajuan gugatan Penggugat dalam perkara a quo. Oleh karena itu pula patut diduga bahwa AKTA JUAL-BELI TANAH tersebut kemungkinan besar isinya sudah dimanipulasi dan atau ditambah oleh Penggugat (ESTEPANUS, DENNY D. ZACHAWERUS, DJEMI PAMIKIRANG ) dengan menyebutkan/menyatakan bahwa tanah tersebut pada angka 1 surat gugatan Penggugat dibeli oleh Penggugat bersama dengan orang tua/ ayah kandung Para Tergugat “KATJONG LAMIDA (almarhum)” agar Penggugat boleh berdalih seolah-olah mempunyai hak juga atas tanah tersebut, seperti diterangkan dalam “SURAT KETERANGAN” tertanggal 11 Januari 1978 yang disebutkan Pengugat dalam surat gugatannya angka 2 dan meminta bagian sebagaimanan didalilkan dalam surat gugatannya tersebut ;
Bahwa sekali lagi ingin Para Tergugat tegaskan bahwa dalam AKTA JUAL BELI TANAH No. 88/1968 tanggal 12 Juni 1968 tersebut sama sekali tidak ada nama Para Penggugat (ESTEFANUS LAMIDA, DENNY D. ZACHAWERUS, DJEMI PAMIKIRAN) sebagai PEMBELI yang tercantum dalam AKTA JUAL-BELI TANAH sebagai PEMBELI adalah orang tua/ ayah Para Tergugat, KATJONG LAMIDA. Lagipula dalam Akta Jual-Beli Tanah tersebut tidak ada klausule yang menyebutkan/menyatakan bahwa orang tua/ayah Para Tergugat sebagai PEMBELI mewakili Penggugat ESTEPANUS LAMIDA, DENNY D. ZACHAWERUS dan DJEMI PAMIKIRANG). Jika, sekiranya Penggugat etrsebut bersama orang tua/ ayah kandung Para Tergugat benar-benar membeli tanah tersebut, maka pasti dalam AKTA JUAL-BELI TANAH tersebut ada tercantum nama Penggugat (ESTEFANUS LAMIDA, DENNY D. ZACHAWERUS, DJEMI PAMIKIRANG) sebagai PEMBELI. Sebab pada tahun 1968 tersebut Penggugat semuanya sudah termasuk kategori orang-orang yang cakap menurut hukum untuk melakukan transaksi jual-beli sehingga tidak benar/bohong yang teramat sangat jikalau pada tahun 1968 orang tua Para Tergugat melakukan transaksi jual-beli mewakili Penggugat untuk menanda-tangani Akta Jual-Beli Tanah tersebut.;
Sekali lagi ingin Para Tergugat tegaskan dan kiranya berkenan diperhatikan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang terhormat, bahwa dalam AKTA JUAL-BELI TANAH No. 88/1968 tanggal 12 Juni 1968 tersebut sama sekali tidak ada klausule yang menyatakan bahwa orang tua/ayah Para Tergugat, KATJONG LAMIDA, bertindak atas nama atau mewakili Penggugat sebagai PEMBELI tanah tersebut seperti diterangkan dalam “SURAT KETERANGAN” tertanggal 11 Januari 1978, sebagaimana didalilkan Penggugat dalam surat Gugatan angka 2. Surat Keterangan tersebut tidak benar dan harus ditolak karena sengaja dibuat/direkayasa oleh Penggugat agar mendapatkan hak atas tanah yang dibeli oleh orang tua/ayah Para Tergugat tersebut. Sebab, sekali lagi ingin Para Tergugat tegaskan, bahwa dalam AKTA JUAL-BELI TANAH tersebut sama sekali tidak ada tercantum nama Penggugat sebagai Pembeli, dan jika dalam AKTA JUAL-BELI TANAH tersebut ternyata ada klausule seperti itu, maka pasti hal tersebut ditambah dan direkayasa oleh Para Penggugat setelah diterbitkan AKTA JUAL-BELI TANAH tersebut dan hal tersebut tida sah menurut hukum. ;
Bahwa benar tanah milik P. ADRIAN sebagaimana didalilkan Pengugat dalam surat gugatannya angka 1 tersebut, yang dijual oleh P. ADRIAN kepada dan dibeli oleh orang tua/ ayah Para Tergugat “ KATJONG LAMIDA” sebagaimana terurai dalam AKTA JUAL-BELI TANAH No. 88/1968 tanggal 12 Juni 1968; dahulunya berisi tanaman kelapa dan sekarang telah menjadi tanah pekarangan seperti yang dialilkan Penggugat dalam surat gugatannya angka 3; yang notabene : SEBAGIAN” dari tanah pekarangan tersebut dengan batas-batas :
Utara: Keluarga Oliver Lampaginang dan Keluarga G. Tambaru;
Timur: Keluarga Tendaunusa-Sasamu, Keluarga D. Zachawerus,
Tanah lembag;
Selatan: Sebagaian tanah tersebut yang dijual kepada dan menjadi milik GMIST, sebagimana didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya angka 3 ;
Barat: Keluarga Riko Tindage, Keluarga Damima-Makawekes, Keluarga Ernes Abislon, Keluarga Jefri Lamida;;
Saat ini dikuasai secara melawan hak/hukum oleh Penggugat dan para ahli waris sebagaimana didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya angka 3. Bahwa sebagian tanah pekarangan dengan batas-batas tersebut diatas selanjutnya disebut “ OBJEK PERKARA” gugatan rekonpensi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berikut ini. Sedang “SEBAGIANNYA” lagi dari tanah pekarangan tersebut dengan batas-batas :
Utara : sebagian tanah pekarangan yang ditempati/dikuasai oleh Penggugat dan para ahli waris. ;
Timur : Keluarga R. Bawele.
Selatan : Tanah Objek Sengketa dalam Surat Gugatan Konpensi angka 4 ;
Barat : Keluarga Jefri Lamida dan Keluarga Margaret Bogar.;
Sebagaimana didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya tersebut sudah dijual kepada pihak Gereja Masehi Injili Sangihe dan Talaud (GMIST) dan sudah menjadi milik GMIST (tidak bermasalah).
Kemudian “SEBAGIAN LAGI” tanah pekarangan tersebut dengan batas-batas sebagaimana disebutkan Penggugat dalam surat gugatannya angka 4, yang diklaim Penggugat sebagai Objek Sengketa, saat ini dikuasai oleh Para Tergugat sebagai anak/ahli waris sah dari almarhum KATJONG LAMIDA yang empunya tanah pekarangan tersebut.------------------------------
Bahwa tanah objek sengketa dengan luas dan batas-batasnya sebagaimana didalilkan Para Penggugat dalam surat gugatannya angka 4, tidak benar merupakan hasil pembelian bersama antara Penggugat dan almarhum KATJONG LAMIDA (ayah Para Tergugat) sebagimana didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya angka 5. Yang benar tanah tersebut adalah milik dari orang tua/ ayah kandung Para Tergugat, dibeli dari P. ADRIAN, sebagaimana terurai dalam AKTA JUAL-BELI TANAH No. 88/1968 tanggal 12 Juni 1968; Akta jual-beli tanah mana saat ini “ SURAT ASLINYA” berada dalam penguasaan Penggugat dan isinya mungkin sudah dimanipulasi sedemikian rupa oleh Penggugat. Kemudian, oleh karena tanah objek sengketa tersebut adalah milik dari orang tua/ ayah kandung para Tergugat, maka dengan demikian tanah objek Sengketa tersebut tidak dapat dibahagi dengan penggugat, karena Penggugat bukan anak/ahli waris yang sah dari almarhum KATJONG LAMIDA. Oleh karena itu tuntutan Penggugat untuk tanah Objek Sengketa harus dibagi seperempat sebagaimana terurai dalam posita gugatan angka 8 dan petitum gugatan angka 3 haruslah ditolak ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 6 benar dan tidak perlu Para Tergugat tanggapi ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 7 tidak benar dan harus ditolak. Sebab, tanah objek sengketa sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya angka 4 tersebut; sekali lagi ingin Para Tergugat tegaskan, bukan tanah hasil pembelian bersama antara Penggugat dengan orangtua Para Tergugat (almarhum KATJONG LAMIDA). Tanah tersebut adalah pembelian dari orang tua Para Tergugat sendiri. Oleh karena itu tanah Objek sengketa tersebut tidak beralasan menurut hukum harus dibagi empat sebagaimana dituntut Penggugat dalam surat gugatannya angka 8 dan petitum gugatan angka 3.;
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 9 tidak benar dan harus ditolak. Sebab, gugatan dan tuntutan Penggugat didasarkan pada hal-hal yang tidak benar dan direkayasa oleh Penggugat; yang notabene ketidakbenarannya pasti akan terungkap dan terbukti dipersidangan. Oleh karena itu sangat beralasan hukum jika gugatan Penggugat tersebut ditolak dan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara a quo ;
Berdasarkan hal-hal diatas Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, kiranya berkenan menjatuhkan keputusan dalam perkara a quo yang pada pokoknya berbunyi :
Dalam Eksepsi.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklaard) ;
Dalam Pokok Perkara.;
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara a quo. ;
DALAM REKONPENSI.
Untuk dan atas nama Tergugat Konpensi (ZET LAMIDA, MAREKE LAMIDA, VIN LAMIDA) selanjutnya disebut PENGGUGAT DALAM REKONPENSI. Dengan ini mengajukan gugatan rekonpensi terhadap Penggugat Konpensi (ESTEPANUS LAMIDA, DENNY D. ZACHAWERUS, DJEMI PAMIKIRANG) selanjutnya disebut : TERGUGAT DALAM REKONPENSI. Dalam hal-hal sebagai berikut :
Bahwa orang tua/ayah kandung Penggugat Dalam Rekonpensi (almarhum KATJONG LAMIDA), semasa hidupnya mempunyai sebidang tanah kebun kelapa, seluas kurang lebih 2162 m2, yang dibelinya dari ibu P. ADRIAN (almarhumah) ditahun 1968, seharga Rp. 26.620,- (dua puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah), sebagaimana tertuang dalam AKTA JUAL-BELI TANAH Nomor : 88/1968 tanggal 12 Juni 1968, terletak di Desa Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten kepulauan Sangihe dan Talaud (sekarang Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe), dengan batas-batas :
Utara: dahulu rawa negara, sekarang Keluarga Oliver Lampaginang, Keluarga Gerson Tambaru ;
Timur : Dahulu tanah kebun dari P. ADRIAN, A. MARTHIN Keluarga Tendaunusa-Sasamu, Keluarga D. ZACHAWERUS, Lembaga Kel. R. BAWELE.;
Selatan: Dahulu Pantai, sekarang jalan boulevard;
Barat: Dahulu R. Lamida, sekarang eluarga Tindage – Togas, Keluarga Damima- Makawekes, Keluarga Ernes Abislon, Keluarga Jefri Lamida, Keluarga Mangaret Bogar, Keluarga R. Lamida.;
Bahwa tanah kebun kelapa milik orangtua Penggugat Dalam Rekonpensi tersebut setelah dibeli tahun 1968, dirubah fungsi menjadi tanah pekarangan dimana sebagaian dari tanah pekarangan tersebut dikuasai dan ditempati oleh orangtua/ayah Penggugat Dalam Rekonpensi ( i.c termasuk tanah Objek Perkara gugatan Konpensi) dan sebagiannya lagi telah dijual kepada pihak Gereja Masehi Injili Sangihe dan talaud (GMIST) sebagaimana didalilkan Penggugat Konpensi (ESTEPANUS LAMIDA, DENNY D. ZACHAWERUS dan DJEMI PAMIKIRAN) dalam surat gugatanya angka 3. Sedang sebagiannya lagi dengan batas-batas :
Utara : Keluarga oliver lampaginang dan Keluarga G. Tambagu ;
Timur : Keluarga tendenusa-Sasamu, Keluarga D. Zachawerus, Tanah Lembaga.;
Selatan : Sebagian tanah yang dijual kepada GMIST ;
Barat : Keluarga Riko Tindage, Keluarga Damima-Makawekes, Keluarga Ernes Abislon, Keluarga Jafri Lamida.;
Selanjutnya, dikuasai dan diambil guna hasilnya oleh Tergugat Dalam Rekonpensi (ESTEPANUS LAMIDA, DENNY D. ZACHAWERUS, DJEMI PAMIKIRANG), serta ahliwaris lainnya, sebagaimana didalilkan Penggugat Konpensi/Tergugat Dalam rekonpensi dalam surat gugatannya angka 3, dengan tanpa seijin dari orang tua Penggugat Dalam Rekonpensi (almarhum KATJONG LAMIDA) semasa hidup dan juga seijin Penggugat Dalam Rekopensi.
Bahwa oleh karena tanah pekarangan Objek Perkara tersebut angka 2 diatas, adalah tanah milik dari orang tua Penggugat Dalam Rekonpensi (almarhum KATJONG LAMIDA) dan bukannya milik Tergugat Dalam Rekonpensi (ESTEPANUS LAMIDA, DENNY D. ZACHAWERUS dan DJEMI PAMIKIRAN), maka dengan demikian penguasaan Tergugat Dalam rekonpensi atas tanah pekarangan Objek Perkara selama ini tanpa seijin dari orang tua Penggugat Dalam Rekonpensi (almarhum KATJONG LAMIDA) semasa hidup, dan juga tanpa seijin dari Penggugat Dalam Rekonpensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum/hak yang sungguh merugikan Penggugat Dalam Rekopensi sebagai anak/ahli waris dari almarhum Katjong lamida yang empunya tanah pekarangan Objek Perkara tersebut. Seharusnya, sebagian tanah pekarangan Objek Perkara tersebut setelah orangtua/ayah Penggugat Dalam Rekonpensi (KATJONG LAMIDA) mati meninggal dunia, jatuh waris kepada dan menjadi milik dari Penggugat Dalam Rekonpensi sebagai anak/ahliwaris sah dari almarhum KATJONG LAMIDA dan bukannya menjadi milik dari Tergugat Dalam Rekonpensi.;
Bahwa terhadap tindakan perbuatan melawan hukum/hak dari Tergugat Dalam Rekonpensi tersebut angka 3 diatas, Penggugat dalam Rekonpensi melalui pemerintah setempat telah berusaha menyelesaikannya secara musyawarah kekeluargaan, namun usaha dan upaya Penggugat Dalam Rekonpensi tersebut tidak dihiraukan oleh Tergugat Dalam Rekonpensi. Malahan Tergugat Dalam Rekonpensi mengajukan gugatan dalam perkara a quo menuntut dibahaginya lagi sebagian sisa tanah pekarangan yang dibeli oleh orang tua/ayah Penggugat Dalam Rekonpensi yakni OBJEK SENGKETA dalam gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi angka 4 Konpensi.;
Bahwa oleh karena gugatan rekonpensi ini didasarkan pada hal-hal benar dan didukung dengan bukti surat otentik berupa KATA JUAL-BELI TANAH Nomor : 88/1968 tanggal 12 Juni 1968, yang surat aslinya secara melawan hukum saat ini berada dalam gengaman dan penguasaan Tergugat Dalam Konpensi (ESTEPANUS LAMIDA, DENNY D. ZACHAWERUS dan DJEMI PAMIKIRAN) lagi pula tidak terbantahkan kebenarannya, maka sangatlah beralasan hukum bagi majelis hakim yang terhormat untuk menjatuhkan keputusan dalam perkara gugatan rekonpensi ini untuk dapat dijalankan terlebih dahulu/serta-merta (uitvoorbaard bij voorraad), walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi dari Tergugat dalam Rekonpensi ;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, Penggugat Dalam Rekonpensi pemohon kepada Majelis Hakim yang terhormat kiranya berkenan menjatuhkan keputusan dalam perkara gugatan rekonpensi ini, yang pada pokoknya berbunyi :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Jual-Beli Tanah terletak di Desa Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud (sekarang Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe), seluas kurang lebih 2162 m2, seharga Rp. 26.620 (dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh ribu rupiah), dengan batas-batas sebagaimana terurai dalam gugatan rekonpensi angka 1 diatas dan tertuang dalam AKTA JULA-BELI TANAH Nomor : 88/1968 tanggal 12 Juni 1968, antara P. ADRIAAN dengan KATJONG LAMIDA (orangtua/ayah Penggugat Dalam Rekonpensi) sah serta mengikat, dan dengan demikian tanah tersebut sah menjadi milik dari KATJONG LAMIDA (almarhum) ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Dalam Rekonpensi adalah anak/ahliwaris sah dari almarhum KATJONG LAMIDA yang berhak mewarisi tanah sebagaimana tertuang dalam AKTA JUAL-BELI TANAH nomor ; 88/1968 tanggal 12 Juni 1968 yang dibeli oleh almarhum KATJONG LAMIDA ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan yang menjadi OBJEK PERKARA, merupakan sebagian dari tanah yang diebli oleh almarhum KATJONG LAMIDA, sebagaimana Akta Jual-Beli Tanah Nomor : 88/1968 tanggal 12 Juni 1968 yang harus jatuh waris kepada dan menjadi milik Penggugat Dalam Rekonpensi ;
Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat Dalam Rekonpensi (ESTEPANUS LAMIDA, DENNY D. ZACHAWERUS dan DJEMI PAMIKIRAN) atas sebagian tanah pekarangan OBJEK PERKARA tanpa seijin orang tua Penggugat Dalam Rekonpensi, almarhum KATJONG LAMIDA, semasa hidup dan juga tanpa seijin Penggugat Dalam Rekonpensi; merupakan tindakan/perbuatan melawan hukum/hak dan merugikan Penggugat Dalam Rekonpensi sebagai anak/ahliwaris sah dari almarhum KATJONG LAMIDA ;
Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi (ESTEPANUS LAMIDA, DENNY D. ZACHAWERUS dan DJEMI PAMIKIRAN) atau siapa saja yang berada diatas tanah pekarangan OBJEK PERKARA agar segera pindah dan keluar dari atas tanah pekarangan OBJEK PERKARA, dan menyerahkan kembali penguasaan atas tanah pekarangan OBJEK PERKARA tersebut secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat Dalam Rekonpensi.;
Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi ( ESTEPANUS LAMIDA, DENNY D. ZACHAWERUS dan DJEMI PAMIKIRAN) untuk menyerahkan/mengembalikan Surat Asli AKTsA JUAL-BELI TANAH Nomor : 88/1968 tanggal 12 Juni 1968 yang saat ini berada dalam penguasaannya kepada Penggugat Dalam Rekonpensi. ;
Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta-merta (uit voorbaard) walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi ;
Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi membayar biaya-biaya perkara a quo. ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 71/Pdt.G/ 2015/PN.Thn yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tahuna yang menyatakan bahwa pada tanggal 8 Maret 2016, Pembanding semula Penggugat telah memohon pemeriksaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tahuna, tanggal 23 Februari 2016 Nomor : 71/Pdt.G/2015/PN.Thn ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 71/Pdt.G/2015/PN.Thn yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tahuna yang menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Terbanding I, II, dan III semula Tergugat I, II, dan III pada tanggal 28 Juni 2016 ;
Membaca surat Keterangan Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Kuasa Terbanding I, II, dan III semula Tergugat I, II, dan III pada tanggal 29 Agustus 2016 ;
Membaca surat Tanda Terima Kontra Memori Banding oleh Kuasa Terbanding I, II, dan III semula Tergugat I, II, dan III pada tanggal 13 September 2016 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 71/Pdt.G/2015/PN.Thn yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tahuna yang menyatakan bahwa Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbading semula Kuasa Tergugat tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 15 November 2016 ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara masing-masing Nomor : 71/Pdt.G/2015/PN.Thn yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tahuna kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 23 Juni 2016 kepada Kuasa Terbanding I, II dan III semula Tergugat I, II, dan III pada tanggal 28 Juni 2016 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut aturan serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding telah secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Pembanding ternyata tidak ada mengajukan hal-hal baru berupa tambahan alat-alat bukti mematahkan dalil-dalil bantahan para terbanding untuk dipertimbangkan, memori banding tersebut menurut Pengadilan Tinggi hanya merupakan ulangan apa yang sudah diuraikan di dalam gugatan semula, hal ini telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya ;
Menimbang, bahwa Para Terbanding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara dan turunan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Thn yang diputuskan tanggal 23 Februari 2016, maka Para Terbanding dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama baik dalam bagian eksepsi dan bagian pokok perkara, oleh karena pertimbangan hukum yang dibuat Hakim Pertama tersebut, telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 71/Pdt.G/2015/ PN.Tnn tanggal 23 Februari 2016 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap berada sebagai pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya yang dalam tingkat banding akan disebut didalam amar putusan ini ;
Mengingat undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah dirubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor : 49 tahun 2009 Reglement Tot Regeling Van Het Rechts Wezen In De Gewesten Buiten Java En Madura Stb Nomor : 227/1947 (RBg/Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura) serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 71/Pdt.G/2015/ PN.Tnn tanggal 23 Februari 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2016 oleh kami Dr. EDI HASMI, SH.MHum., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Ketua Majelis, SINGIT ELIER, SH.MH, dan VICTOR S. ZAGOTO, SH.MHum, masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 15 Maret 2017 Nomor : 32/PDT/2017/PT.MND, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan ini pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh FAKHRUDDIN TOMAJAHU, SE,.SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
SINGIT ELIER, SH.MH. Dr. EDI HASMI, SH.MHum.
TTD
VICTOR S. ZAGOTO, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
TTD
FAKHRUDDIN TOMAJAHU, SE,SH
Biaya – biaya :
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Manado.
Panitera
A R M A N , SH
NIP.19571023 198103 1 004