264/PID.B/2013/PN-PMS
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 264/PID.B/2013/PN-PMS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROY LIBERT HALOHO Alias ROY
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa ROY LIBERT HALOHO Alias ROY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’’Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga’’. 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROY LIBERT HALOHO Alias ROY oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) . 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5.Menyatakan barang bukti berupa : sebilah pisau dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 1000(seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor:264/Pid.B/2013/PN-PMS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang mengadili perkara – perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ROY LIBERT HALOHO Alias ROY.
Tempat lahir : Pematang Siantar.
Umur/Tanggal lahir : 28 tahun/15 April 1985.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl Sangnawaluh Nomor : 51 Kel Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tidak ada.
Pendidikan : SMK Kelas I.
Terdakwa tersebut di atas dilakukan penahanan sejak tanggal 6 Mei 2013 sampai dengan sekarang.
Terdakwa dalam persidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam perkara ini dan menyatakan menghadap sendiri di persidangan.
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca dan mendengar pula :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor:264/Pid.B/2013/PN.PMS tertanggal 15 Juli 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa ROY LIBERT HALOHO Alias ROY.
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor :264/Pen.Pid/2013/PN-PMS, tertanggal 16 Juli 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 15 Juli 2013 beserta berkas perkara atas nama ROY LIBERT HALOHO Alias ROY.
Keterangan saksi – saksi maupun keterangan Terdakwa serta barang bukti di persidangan;
Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan tertanggal 18 September 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ROY LIBERT HALOHO Alias ROY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga’’sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROY IBERT HALOHO Alias ROY berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak ada mengajukan pembelaan baik tulisan maupun lisan, akan tetapi Terdakwa ada memohon keringanan hukuman oleh karena Terdakwa merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tangggapan lisan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa ROY LIBERT HALOHO alias ROY pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 sekira pukul 15.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2013 bertempat di Jalan Sangnawaluh Nomor : 51 Kel Siopat Suhu Kec Siantar Timur Kota Pematang Siantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi Ratna Ayuni yang merupakan ibu kandung Terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu tersebut saksi korban sedang menjaga warung nasi saksi korban dan seperti biasa banyak pelanggan yang datang ke warung saksi korban setelah melayani pembeli, saksi korban berbincang – bincang dengan salah satu pelanggan yaitu Agen Bus Karya Agung, lalu Terdakwa mendekati saksi korban dan mengatakan ‘’itu selingkuhan mu’’, lalu saksi korban mengatakan ‘’itu agen mobil, kami hanya berbincang – bincang,’’mendengar jawaban saksi korban Terdakwa tidak puas dan langsung mengambil sebilah pisau dapur yang ada di atas meja dan langsung menempelkan pisau tersebut ke leher saksi korban hingga menggores leher saksi korban sampai luka, selanjutnya Terdakwa meletakkan pisau tersebut di atas meja, selanjutnya Terdakwa menyulutkan api rokok yang sedang menyala yang ada di tangannya ke bagian kaki sebelah kanan saksi korban hingga saksi korban merasa kesakitan, selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban, dan saksi korban merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa dan melaporkan Terdakwa ke Polsek Siantar Timur.Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami :
Bengkak + memar pada leher bagian depan sisi kiri 4 cm x 1,5 cm dan disertai lecet 1 cm x 1 cm.
Memar pada tungkai kanan bagian bawah (depan bagian tengah) 2 cm x 1,5 cm dan melepuh 1 cm x 0,5 cm.
Sesuai hasil pemeriksaan Visum et repertum Nomor :6663/VI/UPM/Ver/V/2013 sesuai hasil pemeriksaan visum et repertum Nomor: 6663/ V/UPM/Ver/V/2013 tanggal 13 Mei 2013 yang dibuat dan diperiksa oleh Dr Susanna dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr Djasemen Saragih Kota Pematang Siantar.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan sehingga pemeriksaan dilanjutkan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil – dalil dakwaannya,Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan saksi – saksi tersebut bersumpah menurut cara agamanya masing - masing dan memberikan keterangan sebagai berikut :
1.Saksi Ratna Ayuni menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan ada hubungan keluarga yakni hubungan darah dimana Terdakwa adalah anak kandung saksi.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dalam memberikan keterangan sebagaimana dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)dan membenarkan keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013, sekira pukul 15.00 wib bertempat di jalan Sangnawaluh Nomor : 51 Kel Siopat Suhu Kec.Siantar Timur Kota Pematang Siantar, saksi sedang berbincang – bincang dengan pelanggan yang bekerja sebagai agen bus karya agung,dan pada saat itu pula Terdakwa datang menghampiri saksi dan mengatakan ’’itu selingkuhanmu’’, lalu saksi menjawab, ’’itu agen mobil, kami hanya berbincang – bincang’’.
Bahwa menurut saksi, Terdakwa tidak puas mendengar jawabannya sehingga Terdakwa mengambil sebilah pisau yang ada di meja dan langsung mengancam saksi dengan cara mengacungkan pisau sehingga pisau menempel dan menggores leher saksi sambil mengucapkan ’’nanti kubunuh kau, nanti ku bunuh kau’’ kepada saksi.
Bahwa menurut saksi, Terdakwa meletakkan pisau tersebut di atas meja dan selanjutnya Terdakwa langsung menyulutkan api rokok ke bagian kaki saksi sebelah kanan sehingga saksi mengalami luka bakar, lalu Terdakwa langsung lari ke dapur sebelah warung, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Timur.
Bahwa saksi tidak tahu, Terdakwa terpengaruh dengan teman – temannya yang tidak baik.
Bahwa saksi ada membuka warung nasi,dan pada saat itu pembeli di warung tidak ada yang perempuan.
Bahwa saksi sudah pisah atau bercerai dengan ayah saksi, sehingga saksi serumah dengan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa sering marah – marah, sering memukul, sering melotot – lotot sama saksi akan tetapi saksi sering memaafkan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak mau bekerja di warung, oleh karena Terdakwa tidak mau dan merasa malu.
Bahwa Terdakwa ada menyundut rokok kepada saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
2. Saksi Marina Nova Br Haloho menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan ada hubungan keluarga yakni hubungan darah yaitu Terdakwa adalah abang saksi.
Bahwa adapun kejadian yang dialami saksi korban adalah penganiayaan dan pengancaman.
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013, bertempat di jalan Sangnawaluh Nomor : 51 Kel Siopat Suhu Kec.Siantar Timur Kota Pematang Siantar tepatnya di rumah makan bunda, sekira pukul 15.00 wib, saksi sedang menjaga warung nasi, saksi sedang duduk sambil menunggu pembeli datang, tiba – tiba Terdakwa yang sudah duduk bersebelahan dengan saksi korban langsung mengambil sebilah pisau yang sudah ada di atas tempat rokok (stelling) meja yang terletak dihadapan saksi korban.
Bahwa Terdakwa ada mengambil sebilah pisau tersebut dan mengatakan ’’ku bunuh kau nanti’’, sambil menodongkan pisau tersebut ke arah saksi korban. Lalu Terdakwa menempelkan pisau tersebut ke bagian leher saksi korban sambil mengulangi perbuatannya yaitu : ku bunuh kau nanti ’’.
Bahwa Terdakwa langsung menyulutkan api rokoknya ke bagian kaki korban, selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan membenarkan semua keterangannya.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Jalan Sangnawaluh Nomor : 51 Kel Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematang Siantar tepatnya rumah makan Bunda.
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak ada niat untuk melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap saksi korban, namun saat itu Terdakwa mengambil pisau hanya untuk menakut – nakuti saksi korban yakni ibu Terdakwa, akan tetapi pada saat itu Terdakwa mengacungkan pisau tersebut ke leher saksi korban (ibu Terdakwa) karena saksi menjengkelkan sehingga Terdakwa menyulutkan kaki saksi korban dengan api rokok Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak ada membantu di warung akan tetapi Terdakwa sering marah – marah kalau tidak dikasih uang sama saksi korban (ibu Terdakwa).
Bahwa Terdakwa sering tinggal di rumah bapak Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak sengaja mengancam saksi korban dengan pisau.
Bahwa pada saat kejadian,antara Terdakwa dan saksi korban tidak ada melerai akan tetapi Terdakwa sadar sendiri.
Bahwa Terdakwa salah sangka kepada saksi korban oleh karena Terdakwa berpikir saksi korban ada main dengan lelaki lain.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : sebilah pisau. Dan barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan Pasal 38 KUHP dan di persidangan telah dibenarkan oleh saksi – saksi dan Terdakwa, oleh karena itu Majelis dapat menerima barang bukti tersebut sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan seperti dikemukakan di atas Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti didakwakan terhadapnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dapat dikatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti apa yang dicantumkan dalam surat dakwaan, apabila semua unsur - unsur dari pasal yang didakwakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang.
Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” tentunya identik dengan pengertian “Barang Siapa” sebagai Subjek hukum yang di konstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana. Dalam hal ini Prof. Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa Unsur “barang Siapa” atau yang di identikkan oleh “Wetboek Van Strafrecht sebagai Hij, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (No Actor No Action);
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam Surat dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” disini adalah Terdakwa ROY LIBERT HALOHO Alias ROY yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat penyidikan dan Pra penuntutan dinyatakan sebagai Terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam Surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab (Toerekeningsvaatbaarheid) di tegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT) yaitu setiap orang sebagai elemen barang siapa, secara histories kronologis merupakan Subyek Hukum yang dengan sendirinya telah melekat adanya kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain, sehingga oleh karenanya terhadap Unsur Setiap Orang di sini telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.2 Unsur Melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tanpa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan – perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Lingkup rumah tangga dalam Undang – Undang ini meliputi :
Suami, isteri dan anak.
Orang – orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan,dan perwakilan yang menetap dalam dalam rumah tangga dan atau.
Orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
2.Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dalam pasal 5 Undang-undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yakni : setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara :
Kekerasan fisik .
Kekerasan psikis.
Kekerasan seksual.
Penelantaran rumah tangga.
Menimbang, bahwa menurut pasal 6 Undang-undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang, bahwa adalah fakta dalam perkara ini saksi korban merupakan seorang ibu dan adalah ibu kandung dari Terdakwa, sehingga terdapat hubungan keluarga baik sedarah antara saksi korban dan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan : Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013, sekira pukul 15.00 wib bertempat di jalan Sangnawaluh Nomor : 51 Kel Siopat Suhu Kec.Siantar Timur Kota Pematang Siantar, saksi sedang berbincang – bincang dengan pelanggan yang bekerja sebagai agen bus karya agung,dan pada saat itu pula Terdakwa datang menghampiri saksi dan mengatakan ’’itu selingkuhanmu’’, lalu saksi menjawab, ’’itu agen mobil, kami hanya berbincang – bincang’’.Oleh karena Terdakwa tidak puas mendengar jawabannya sehingga Terdakwa mengambil sebilah pisau yang ada di meja dan langsung mengancam saksi dengan cara mengacungkan pisau sehingga pisau menempel dan menggores leher saksi sambil mengucapkan ’’nanti kubunuh kau, nanti ku bunuh kau’’ kepada saksi.
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa ada mengancam saksi korban kemudian Terdakwa meletakkan pisau tersebut di atas meja dan selanjutnya Terdakwa langsung menyulutkan api rokok ke bagian kaki saksi sebelah kanan sehingga saksi mengalami luka bakar, lalu Terdakwa langsung lari ke dapur sebelah warung, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas, bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau dan ada menyulutkan api rokok ke bagian saksi sebelah kanan sehingga saksi korban mengalami luka bakar adalah serangkaian perbuatan Terdakwa yang dilakukan dengan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yakni terhadap saksi korban yang merupakan ibu kandung Terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang dikehendaki dalam Dakwaan Tunggal yakni Pasal 44 Ayat (1) Undang – undang Nomor : 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan tersebut, maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’’Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga’’.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga atas kesalahannya tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan Putusan yang tepat dan adil terhadap perbuatan Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan kepada ibu kandung Terdakwa.
Hal –hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban.
Menimbang, bahwa terhadap masa tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, Pengadilan akan mengurangi lama waktu Terdakwa berada dalam tahanan tersebut dengan pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan berdasarkan penahanan yang sah, maka Pengadilan ada alasan untuk memerintahkan dalam Putusan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dalam amar Putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal serta peraturan yang berkenaan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1.Menyatakan Terdakwa ROY LIBERT HALOHO Alias ROY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’’Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga’’.
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROY LIBERT HALOHO Alias ROY oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) .
3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5.Menyatakan barang bukti berupa : sebilah pisau dirampas untuk dimusnahkan.
6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 1000(seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 oleh kami JANNER PURBA, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, MARIA SM SITINJAK, SH dan HALIMATUSSAKDIAH, SH sebagai Hakim – Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan di dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut,dengan dibantu oleh HOTMA B DAMANIK, SH sebagai Panitera Pengganti, dan SITI M MANULLANG, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar serta dihadapan Terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1.MARIA SM SITINJAK, SHJANNER PURBA, SH
2.HALIMATTUSAKDIAH, SH
Panitera Pengganti
HOTMA B DAMANIK, SH