52/Pid.B/LH/2018/PN Ttn
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 52/Pid.B/LH/2018/PN Ttn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Asmadi Syam, S.H. Terdakwa: HAMDINUR BIN ALM YAKUP
Menyatakan Terdakwa Hamdinur Bin (Alm) Ya’kup tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 53 (lima puluh tiga) hari dan denda sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) hari ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 52/Pid.B/LH/2018/PN Ttn (Lingkungan Hidup)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Hamdinur Bin (Alm) Ya’kup ;
Tempat lahir : Kampung Paya ;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun/ 12 Agustus 1979 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampong Durian Kawan Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara/rumah oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2018 sampai dengan tanggal 29 April 2018 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan sejak tanggal 11 April 2018 sampai dengan tanggal 10 Mei 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan sejak tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan tanggal 9 Juli 2018 ;
Pengalihan penahanan rumh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan sejak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan tanggal 9 Juli 2018 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Muhammad Nasir,S.H beralamat di Jalan Tapaktuan-Blangpidie Gampong Pawoh Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 52/Pid.B/LH/2018/PN.Ttn (Lingkungan Hidup) tanggal 2 Mei 2018 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 52/Pid.B/LH/2018/PN.Ttn (Lingkungan Hidup) tanggal 11 April 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pid.B/LH/2018/PN.Ttn (Lingkungan Hidup) tanggal 11 April 2018 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa yaitu HAMDINUR BIN ALM YA’KUP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka kebun dengan cara membakar sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 26 UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HAMDINUR BIN ALM YA’KUP dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah) subsidair 15 (lima Belas) Hari kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa menyesali perbuatan yang telah terdakwa lakukan dan memohon keringan hukuman seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : tetap pada tuntutan semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia Terdakwa HAMDINUR BIN ALM YA’KUP pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2018 bertempat di Dusun Kubang Gajah gampong Indra Damai atau Gampong Pasie Lembang Kecamatan Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan pembakaran lahan atau pembukaan lahan dengan cara membakar Yaitu membakar lahan untuk membersihkan Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan waktu yang telah disebutkan di atas berawal sekira jam 12.00 Wib terdakwa bersama masyarakat yang memiliki lahan di Dusun Kubang Gajah gampong Indra Damai Kecamatan Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan melakukan gotong royong kemudian setelah gotong royong selesai terdakwa pergi ke kebun miliknya untuk membersihkan kebunnya. Selanjutnya terdakwa mengumpulkan tunggul-tunggul kayu bekas ditebang, kemudian sekira pukul 14.00 Wib. terdakwa membakar tunas-tunas kayu yang baru ditebang tersebut dengan cara menggunakan korek api atau mancis yang dibantu oleh plastik-plastik poliback bekas. Setelah membakar tunggul-tunggul dan kayu tersebut kemudian terdakwa pergi kepondok miliknya untuk beristirahat yang berada sekitar 50 (limu puluh) meter dari titik Api yang telah dibakarnya.
Bahwa tidak lama setelah pembakaran tersebut ketika terdakwa sedang beristrahat, api pembakaran telah menjadi besar dan sulit dikendalikan sehingga menjalar sampai ke kebun/lahan milik saksi Mizanuddin dan saksi Syafri Amna ;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal membuka/membersihkan lahan/kebun dengan cara membakar tidaklah ada izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki peralatan yang cukup untuk antisisipasi jika terjadi kebakaran yang meluas serta ditambah keadaan cuaca yang lagi kemarau dan api mudah menjalar kemana-mana ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kebakaran yang meluas dan tidak dapat dikendalikan dan berakibat pada polusi udara sehingga asap yang ditimbul menimbulkan gangguan pernafasan bagi makhluk hidup terutama manusia ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup ;
ATAU
Kedua
Bahwa ia Terdakwa HAMDINUR BIN ALM YA’KUP pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2018 bertempat di Dusun Kubang Gajah gampong Indra Damai atau Gampong Pasie Lembang Kecamatan Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Dengan Sengaja Membuka dan/atau Mengolah Lahan Dengan Cara Pembakaran Yang Berikibat Terjadinya Pencemaran dan Kerusakan Fungsi Lingkungan Hidup Yaitu mengolah atau membersihkan lahan kebun dengan cara membakar Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan waktu yang telah disebutkan di atas berawal sekira jam 12.00 Wib terdakwa bersama masyarakat yang memiliki lahan di Dusun Kubang Gajah gampong Indra Damai Kecamatan Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan melakukan gotong royong kemudian setelah gotong royong selesai terdakwa pergi ke kebun miliknya untuk membersihkan kebunnya. Selanjutnya terdakwa mengumpulkan tunggul-tunggul kayu bekas ditebang, kemudian sekira pukul 14.00 Wib. terdakwa membakar tunas-tunas kayu yang baru ditebang tersebut dengan cara menggunakan korek api atau mancis yang dibantu oleh plastik-plastik poliback bekas. Setelah membakar tunggul-tunggul dan kayu tersebut kemudian terdakwa pergi kepondok miliknya untuk beristirahat yang berada sekitar 50 (limu puluh) meter dari titik Api yang telah dibakarnya ;
Bahwa tidak lama setelah pembakaran tersebut ketika terdakwa sedang beristrahat, api pembakaran telah menjadi besar dan sulit dikendalikan sehingga menjalar sampai ke kebun/lahan milik saksi Mizanuddin dan saksi Syafri Amna ;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal membuka/membersihkan atau mengolah lahan kebun dengan cara membakar tidaklah ada izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki peralatan yang cukup untuk antisisipasi jika terjadi kebakaran yang meluas serta ditambah keadaan cuaca yang lagi kemarau dan api mudah menjalar kemana-mana ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kebakaran yang meluas dan tidak dapat dikendalikan dan berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup yang berupa polusi udara sehingga asap yang ditimbul menimbulkan gangguan pernafasan bagi makhluk hidup terutama manusia ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 26 UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. DRS. MIZANUDDIN BIN M. ARIF dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga yang mana terdakwa adalah menantu kakak saya;
Bahwa terjadinya kebakaran lahan hutan tersebut pada hari minggu tanggal 18 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib di Dusun Kubang Gajah Gampong Indra Damai Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan dan yang yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa membakar lahan hutan tersebut yaitu untuk membersihkan lahan untuk ditanami tanaman pohon sawit;
Bahwa lahan terdakwa yang terbakar adalah sekitar seluas 1 hektar dari 2 Hektar lahan milik terdakwa;
Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 Wib saksi bersama masyarakat yang memiliki lahan di Ds. Kubang Gajah Gampong Indra Damai Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan selesai melakukan gotong royong saksi melihat ada titik api dari lahan terdakwa dan selanjutnya saksi beristirahat di pondok sekitar pukul 14.00 Wib saksi melihat api sudah membesar di lahan terdakwa dan selanjutnya saksi tidak bisa berbuat apa-apa lagi sehingga saksi hanya melihatnya saja dan saksi berusaha untuk membantu namun tidak bisa lagi dikarenakan api sudah membesar;
Bahwa akibat kebakaran tersebut lahan saksi juga ikut terbakar seluas kira-kira 2 Hektar dari 6 hektar Lahan Saksi;
Bahwa cara tersangka melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara mengumpulkan tunggul-tunggul kayu bekas ditebang lalu dibakarnya dengan bantuan plastic bekas poliback;
Bahwa terdakwa tidak memiliki alat ataupun perlengkapan untuk memadamkan api pada saat pembakaran tersebut;
Bahwa akibat perbutan terdakwa telah menimbulkan kerusakan lingkungan berupa ganguan pernafasan bai makhluk hidup khususnya manusia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ; --
2. SYAFRI AMNA BIN RAJO BASAH dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
bahwa terjadinya kebakaran lahan hutan tersebut pada hari minggu tanggal 18 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib di Dusun Kubang Gajah Gampong Indra Damai Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan dan yang yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa membakar lahan hutan tersebut yaitu untuk membersihkan lahan untuk ditanami tanaman pohon sawit;
Bahwa lahan terdakwa yang terbakar adalah sekitar seluas 1 hektar dari 2 Hektar lahan milik terdakwa;
Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 Wib saksi bersama masyarakat yang memiliki lahan di Ds. Kubang Gajah Gampong Indra Damai Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan selesai melakukan gotong royong saksi melihat ada titik api dari lahan terdakwa dan selanjutnya saksi beristirahat di pondok saksi Mizanuddin sekitar pukul 14.00 Wib saksi melihat api sudah membesar di lahan terdakwa dan selanjutnya saya melihat dilahan milik saya juga terbakar namun tidak membesar sehingga saya menyuruh kepada anggota kerja saya untuk mengambil timba memadamkan api dilahan milik terdakwa tersebut dan tidak lama kemudian api semakin besar dilahan terdakwa sehingga tidak bisa dipadamkan lagi;
Bahwa akibat kebakaran tersebut lahan saksi juga ikut terbakar seluas kira-kira 1 Rantai dari 4 hektar Lahan Saksi;
Bahwa cara tersangka melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara mengumpulkan tunggul-tunggul kayu bekas ditebang lalu dibakarnya dengan bantuan plastic bekas poliback;
Bahwa terdakwa mebakar lahannya dalam kondisi dan situasi cuaca panas terik dan kondisi lahan dimana ranting dan kayu-kayu serta rumput sudah pada kering, sehingga cepat menjalarnya api
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ; --
3. SYAMSUAR.AR bin Alm. M. RASID dibacakan dipersidangan telah disumpah di penyidikan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi kebakaran pada hari minggu tanggal 18 Februari 2018 sekitar pukul 19.00 wib, dimana saksi diberitahukan oleh petugas Bhabinkamtibmas yang menanyakan kepada saksi untuk mencari tahu dimana titik api yang terjadi di gampong indra damai kec. Kluet selatan Kab. Aceh selatan, dan pada saat itu saksi bersama dengan warga mecari tahu dan menemukan bahwa di lahan terdakwa telah terjadi kebakaran dengan luas sekitar 2,5 hektar;
Bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat dari terdakwa membakar lahan/kebunnya untuk ditanami tanaman kelapa sawit;
Bahwa lahan yang didapat oleh terdakwa merupakan lahan yang merupakan lahan hasil garapannya sendiri dan termasuk dalam hutan adat atau hutan desa;
Bahwa prosedur pengelolaan lahan hutan adat adalah setiap orang boleh mengolola dengan ketentuan tidak melebihi dari 1,5 Hektar per orang;
Bahwa saksi selaku kepala desa ada memberikan arahan dan larangan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan demikian juga instansi dari pihak kepolisian telah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga bahwa dalam hal membersihkan lahan tidak boleh dilakukan dengan cara membakar;
Bahwa jika lahan tersebut dibersihkan dengan cara membakar jelas banyak resikonya pertama dari pada resiko merembet ke pada lokasi dana atau lahan lain, meluasnya kebakaran, dan juga mengganggu kesehatan dan pernafasan yaitu terjadinya polusi udara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ; --
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
1. ASRIMAIDA,ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan adalah Surat Tugas Nomor : 41 / ST / III / 2018 Tanggal 05 Maret 2018;
Bahwa Ahli bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kab.Aceh Selatan kurang lebih sudah 1 tahun 3 bulan saya menjabat sebagai Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kab.Aceh Selatan;
Bahwa yang dimaksud dengan lingkungan hidup tersebut adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makluk hidup;
Bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum;
Bahwa dalam hal pembukaan lahan dan atau kebun baru dilarang dan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembakaran dengan alasan untuk membersihkan;
Bahwa alasannya tidak diizinkan dan atau dilarang untuk membersihkan lahan dan atau kebun dengan cara membakar tersebut adalah PERTAMA terjadinya polusi udara akibat asap yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan tersebut, KEDUA akibat asap tersebut maka terjadinya gangguan pernafasan bagi makluk hidup termasuk manusia, KETIGA terjadinya kebakaran yang meluas akibat dari tidak dapatnya mengendalikan kobaran api akibat dari cuaca dan hembusan angin;
Bahwa akibat yang ditimbulkan jika setiap orang yang membuka lahan dan atau kebun dengan alasan membersihkan dan melakukannya dengan cara membakar maka akan terjadi sebagaimana yang saya jelaskan pada poin diatas yaitu PERTAMA terjadinya polusi udara akibat asap yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan tersebut, KEDUA akibat asap tersebut maka terjadinya gangguan pernafasan bagi makluk hidup termasuk manusia, KETIGA terjadinya kebakaran yang meluas akibat dari tidak dapatnya mengendalikan kobaran api akibat dari cuaca dan hembusan angin;
Bahwa setiap orang yang akan membersihkan lahan dan atau kebun untuk menanam tanaman tidak mesti melakukan pembakaran untuk membersihkannya, seharusnya dibiarkan saja tunggul kayu dan pepohonan serta rumput tersebut membusuk dan menjadi humus bagi tanaman serta bermanfaat sebagai pupuk bagi tanaman tersebut;
Bahwa azas kearifan local tersebut adalah nilai-nilai yang terkandung dan berlaku serta ditaati secara bersama oleh warga masyarakat yang hidup dalam suatu wilayah tersebut namun membakar sampah hasil pekerjaan dalam hal membersihkan kebun berbeda dengan melakukan pembakaran lahan yang hendak ditanam, maka untuk hal membakar hasil pekerjaan membersihkan kebun diperbolehkan asal dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan efek yang meluas terhadap lahan yang lain, tetapi yang dilarang tersebut adalah melakukan pembakaran lahan yang menimbulkan efek dan akibat baik itu terhadap manusia maupun kepada makluk hidup lainnya;
Bahwa kerusakan lingkungan hidup juga termasuk pencemaran lingkungan dengan membakar hutan tidak dapat dikendalikan yang menyebabkan ganguan pernafasan bagi makhluk hidup terutama manusia;
Bahwa setiap anggota keluarga diizin membakar hutan untuk dalm hal mengolah lahan selua 2 Hektar tetapi harus mempunyai izin dari pihak yang berwenang, telah dibuat pembatas sebelum pembakaran dilakukan (alur pembatas), menyiapakan alat untuk mengantisipasi kebakara melebar/merembet ke lahan lain serta pembakaran dilakuka pada saat cuaca tidak kemarau;
Bahwa tindakan sdr. HAMDINUR dalam hal membersihkan lahan dan atau kebunnya dengan cara membakar jelas bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa juga telah didengar keterangan terdakwa yang memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan dugaan perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup ;
Bahwa Terdakwa melakukan pembakaran lahan tersebut yaitu untuk membersihkan lahan yang akan ditanami kelapa sawit;
Bahwa luas lahan tersangka tersebut yang terbakar seluas 2 Hektar sedangkan yang terbakar seluas 1 Hektar;
Bahwa kronologis kejadian kebakaran tersebut berawal sekira jam 12.00 Wib terdakwa bersama masyarakat yang memiliki lahan di Dusun Kubang Gajah gampong Indra Damai Kecamatan Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan melakukan gotong royong kemudian setelah gotong royong selesai terdakwa pergi ke kebun miliknya untuk membersihkan kebunnya. Selanjutnya terdakwa mengumpulkan tunggul-tunggul kayu kayu bekas ditebang kemudian terdakwa membakar tunas-tunas kayu yang baru ditebang tersebut dengan cara menggunakan korek api atau mancis dan dibantu oleh plastik-plastik poliback bekas. Setelah membakar tunggul-tunggul dan kayu tersebut kemudian terdakwa pergi kepondok miliknya untuk beristirahat yang berada sekitar 50 (limu puluh) meter dari titik Api yang telah dibakarnya;
Bahwa tidak lama setelah pembakaran tersebut ketika terdakwa sedang beristrahat api pembakaran telah menjadi besar dan sulit dikendalikan sehingga menjalar sampai ke kebun/lahan milik saksi Mizanuddin dan saksi Syafri Amna;
Bahwa terdakwa dalam hal membuka/membersihkan lahan/kebun dengan cara membakar tidaklah ada izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki peralatan yang cukup untuk antisisipasi jika terjadi kebakaran yang meluas serta ditambah keadaan cuaca yang lagi kemarau dan api mudah menjalar kemana-mana
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terdakwa menyatakan tidak menghadirkan saksi yang meringankan (ade charge) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup yakni pembakaran lahan ;
Bahwa Terdakwa melakukan pembakaran lahan tersebut yaitu untuk membersihkan lahan yang akan ditanami kelapa sawit;
Bahwa luas lahan tersangka tersebut yang terbakar seluas 2 Hektar sedangkan yang terbakar seluas 1 Hektar;
Bahwa kronologis kejadian kebakaran tersebut berawal pada hari minggu tanggal 18 Februari 2018 sekira jam 12.00 Wib terdakwa bersama masyarakat yang memiliki lahan di Dusun Kubang Gajah gampong Indra Damai Kecamatan Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan melakukan gotong royong kemudian setelah gotong royong selesai terdakwa pergi ke kebun miliknya untuk membersihkan kebunnya. Selanjutnya terdakwa mengumpulkan tunggul-tunggul kayu kayu bekas ditebang kemudian terdakwa membakar tunas-tunas kayu yang baru ditebang tersebut dengan cara menggunakan korek api atau mancis dan dibantu oleh plastik-plastik poliback bekas. Setelah membakar tunggul-tunggul dan kayu tersebut kemudian terdakwa pergi kepondok miliknya untuk beristirahat yang berada sekitar 50 (limu puluh) meter dari titik Api yang telah dibakarnya;
Bahwa tidak lama setelah pembakaran tersebut ketika terdakwa sedang beristrahat api pembakaran telah menjadi besar dan sulit dikendalikan sehingga menjalar sampai ke kebun/lahan milik saksi Mizanuddin dan saksi Syafri Amna;
Bahwa terdakwa dalam hal membuka/membersihkan lahan/kebun dengan cara membakar tidaklah ada izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki peralatan yang cukup untuk antisisipasi jika terjadi kebakaran yang meluas serta ditambah keadaan cuaca yang lagi kemarau dan api mudah menjalar kemana-mana ;
Bahwa yang dimaksud dengan lingkungan hidup tersebut adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makluk hidup;
Bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum;
Bahwa dalam hal pembukaan lahan dan atau kebun baru dilarang dan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembakaran dengan alasan untuk membersihkan;
Bahwa alasannya tidak diizinkan dan atau dilarang untuk membersihkan lahan dan atau kebun dengan cara membakar tersebut adalah PERTAMA terjadinya polusi udara akibat asap yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan tersebut, KEDUA akibat asap tersebut maka terjadinya gangguan pernafasan bagi makluk hidup termasuk manusia, KETIGA terjadinya kebakaran yang meluas akibat dari tidak dapatnya mengendalikan kobaran api akibat dari cuaca dan hembusan angin;
Bahwa akibat yang ditimbulkan jika setiap orang yang membuka lahan dan atau kebun dengan alasan membersihkan dan melakukannya dengan cara membakar maka akan terjadi sebagaimana yang saya jelaskan pada poin diatas yaitu PERTAMA terjadinya polusi udara akibat asap yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan tersebut, KEDUA akibat asap tersebut maka terjadinya gangguan pernafasan bagi makluk hidup termasuk manusia, KETIGA terjadinya kebakaran yang meluas akibat dari tidak dapatnya mengendalikan kobaran api akibat dari cuaca dan hembusan angin;
Bahwa setiap orang yang akan membersihkan lahan dan atau kebun untuk menanam tanaman tidak mesti melakukan pembakaran untuk membersihkannya, seharusnya dibiarkan saja tunggul kayu dan pepohonan serta rumput tersebut membusuk dan menjadi humus bagi tanaman serta bermanfaat sebagai pupuk bagi tanaman tersebut;
Bahwa azas kearifan local tersebut adalah nilai-nilai yang terkandung dan berlaku serta ditaati secara bersama oleh warga masyarakat yang hidup dalam suatu wilayah tersebut namun membakar sampah hasil pekerjaan dalam hal membersihkan kebun berbeda dengan melakukan pembakaran lahan yang hendak ditanam, maka untuk hal membakar hasil pekerjaan membersihkan kebun diperbolehkan asal dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan efek yang meluas terhadap lahan yang lain, tetapi yang dilarang tersebut adalah melakukan pembakaran lahan yang menimbulkan efek dan akibat baik itu terhadap manusia maupun kepada makluk hidup lainnya;
Bahwa kerusakan lingkungan hidup juga termasuk pencemaran lingkungan dengan membakar hutan tidak dapat dikendalikan yang menyebabkan ganguan pernafasan bagi makhluk hidup terutama manusia;
Bahwa setiap anggota keluarga diizin membakar hutan untuk dalm hal mengolah lahan selua 2 Hektar tetapi harus mempunyai izin dari pihak yang berwenang, telah dibuat pembatas sebelum pembakaran dilakukan (alur pembatas), menyiapakan alat untuk mengantisipasi kebakara melebar/merembet ke lahan lain serta pembakaran dilakuka pada saat cuaca tidak kemarau ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 26 UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja Membuka dan/atau Mengolah Lahan Dengan Cara Pembakaran ;
Yang Berakibat Terjadinya Pencemaran dan Kerusakan Fungsi Lingkungan Hidup ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1 Unsur ”Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yang merupakan pembawa hak dan kewajiban yaitu subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam rumusan delik, dalam hal ini setiap orang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/ subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau manusia pribadi (naturlijk person) baik warga negara indonesia maupun bangsa asing kecuali yang diberi hak eksterritorialiteit, dan yang dimaksud barang siapa tersebut oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Terdakwa Hamdinur Bin (Alm) Ya’kup yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang dalam perkara ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur ” Dengan sengaja Membuka dan/atau Mengolah Lahan Dengan Cara Pembakaran” ;
Menimbang, bahwa suatu kesengajaan itu ialah berhubungan dengan sikap batin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana. Oleh karena itu sikap batinnya tersebut harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) dan Teori Pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie), Dalam teori menjelaskan bahwa apabila seseorang menghendaki suatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan, gambaran/kesadaran tentang sesuatu itu. Kehendak merupakan arah, maksud, halmana berhubungan dengan motif; Menimbang, bahwa memperhatikan fakta persidangan, Terdakwa pada pada hari minggu tanggal 18 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa mengumpulkan tunggul-tunggul kayu bekas ditebang kemudian terdakwa membakar tunas-tunas kayu yang baru ditebang tersebut dengan cara menggunakan korek api atau mancis dan dibantu oleh plastik-plastik poliback bekas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur ” Dengan sengaja Membuka dan/atau Mengolah Lahan Dengan Cara Pembakaran” telah terpenuhi secara hukum;
Ad.3. Unsur ”Yang Berakibat Terjadinya Pencemaran dan Kerusakan Fungsi Lingkungan Hidup” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kriteria keruskan lingkungan hidup berdasarkan penjelasan pasal 21 huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Yang dimaksud dengan “kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan” adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;
Menimbang, bahwa Bahwa berdasarkan keterangan ahli Asrimaida S.T. bahwa kerusakan lingkungan hidup juga termasuk pencemaran lingkungan dengan membakar hutan tidak dapat dikendalikan yang menyebabkan ganguan pernafasan bagi makhluk hidup terutama manusia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur ” Yang Berakibat Terjadinya Pencemaran dan Kerusakan Fungsi Lingkungan Hidup” telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 26 UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa karena di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun penghapus pidana terhadap terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat-syarat perjatuhan pidana terhadap terdakwa, sehingga terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak lingkungan hidup ;
Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban ;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari ;
Terdakwa sudah berdamai dengan saksi korban ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka terhadap Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 26 UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hamdinur Bin (Alm) Ya’kup tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 53 (lima puluh tiga) hari dan denda sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, pada hari Jumat, tanggal 6 Juli 2018 oleh Zulkarnain,S.H,M.H sebagai Hakim Ketua, Muammar Maulis Kadafi,S.H,M.H dan Ahmad Hidayat, S.H.M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Bulkhaini,S.Hi,M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tapaktuan serta dihadiri oleh Asmadi Syam, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o d.t.o
Muammar Maulis Kadafi,S.H,M.H Zulkarnain, S.H,M.H
d.t.o
Ahmad Hidayat, S.H,M.Kn
Panitera Pengganti,
d.t.o