54/Pid.Sus/2013/PN.PRM
Putusan PN PARIAMAN Nomor 54/Pid.Sus/2013/PN.PRM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHAIDIR
HUKUM
P U T U S A N
No. 54/ Pid. Sus/ 2013/ PN.PRM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : KHAIDIR;
Tempat lahir : Pauh Kurai Taji;
Umur/tanggal lahir : 41 tahun/ 07 Februari 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Apar, Kec. Pariaman Selatan, Kota Pariaman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan Berita Acara Pemeriksaan dari Balai Besar POM Padang;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan NOMOR REG.PERKARA: PDM- 14/PARIA-02/2013 tanggal 28 Februari 2013 dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa KHAIDIR, pada hari Senin tanggal 05 Maret 2012 sekira Pukul. 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2012, bertempat di Toko Obat YUDI FARMA yang beralamat di Desa Balai Kuarai Taji Kota Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa keahlian dan kewenangan dengan Sengaja melakukan perkerjaan kefarmasian dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Drs.Legafatman, Apt dan saksi Muhammad Rusydi Ridha, S.Farm, Apt berserta petugas BBPOM lainnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Obat Yudi Farma milik Terdakwa dan ditemukan obat keras diatas rak-rak yang terletak di dalam toko obat tersebut sebanyak 15 (lima belas) jenis, Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual obat keras tersebut, Adapaun 15 (limabelas) jenis obat keras yang ditemukan oleh petugas dari BBPOM adalah sebagai berikut :
| NO | NAMA OBAT | PABRIK | JUMLAH (TABLET) | KETERANGAN |
| 1. | Etamoxul F | PT.ERITA | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 2. | Etamoxul Caplet | PT.Erita | 90 | Obat Keras Daftar (G) |
| 3. | Pronam | PT.Harsen | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 4. | Supertetra | PT.Darya Varia | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 5. | Peneciilin | PT.Prafa | 120 | Obat Keras Daftar (G) |
| 6. | Floxifar | PT.Ifars | 90 | Obat Keras Daftar (G) |
| 7. | Dextaf | PT.Balatif | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 8. | Erphachyp | PT.Erlimpex | 70 | Obat Keras Daftar (G) |
| 9. | Kalmethason 0,5 | PT.Kalbe | 130 | Obat Keras Daftar (G) |
| 10. | Piroxicam 10 mg | PT. Kimia Farma | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 11. | Furosemid | PT.INF | 160 | Obat Keras Daftar (G) |
| 12. | Farmoten 25 | PT.Pratapa Nirmala | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 13. | Ulfa Prim | PT.Hexapharm | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 14. | ISDN 5 Mg | PT.INF | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 15. | Cortidex | PT. SAMBE | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
Bahwa terdakwa telah menyediakan obat keras tersebut sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum petugas BBPOM menemukan obat-obat keras tersebut di toko obat terdakwa dan terdakwa menyediakan untuk menjualnya kepada orang atau masyarakat yang datang membeli dengan membawa contoh obat ke toko obat milik terdakwa, terdakwa dalam melakukan perkerjaan kefarmasiaan tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 198 Jo Pasal 108 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
Drs. ASRIANTO, Apt, MM; (Didengar Keterangannya sebagai Ahli)
Bahwa pendidikan terakhir saya adalah S1 Sarjana Farmasi tamatan Universitas Andalas Padang tahun 1992 dan S2 Profesi Apoteker tahun 1994;
Bahwa keahlian yang saya miliki yaitu Keahlian dalam bidang obat-obatan dan apoteker;
Bahwa sepengetahuan saya tenaga kefarmasian meliputi Apoteker, Akademi Farmasi, dan Asisten Apoteker;
Bahwa setahu saya terdakwa menjual obat-obat keras di Toko Obat YUDI FARMA miliknya tersebut tanpa izin;
Bahwa yang mengeluarkan surat izin kerja tersebut adalah Dinas Kesehatan;
Bahwa ketentuan dari Dinas Kesehatan Surat Izin untuk Toko Obat hanya boleh menjual obat bebas dan obat terbatas;
Bahwa kalau obat keras berbentuk lingkaran warna merah, dan memakainya harus dari resep dokter, kalau obat bebas berbentuk lingkaran warna biru;
Bahwa prosedur penjualan obat keras adalah harus mendapatkan izin dari Dinas dan yang memproduksinya adalah Pabrik dan di distribusikan kepada yang berhak, seperti Dokter dan Apotek;
Bahwa Apoteker meberikan obat keras harus punya resep dokter;
Bahwa yang boleh menjual obat-obatan yang menjadi barang bukti pada perkara terdakwa adalah Apotek yang telah di beri izin oleh Dinas Kesehatan;
Bahwa dampak dari pemakaian obat keras adalah bisa membahayakan pemakai, seperti kerusakan ginjal, kerapuhan tulang dan lain-lain, karna tidak ada resep dari Dokter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya ;
Saksi MUHAMAD RUSYDI RIDHA;
Bahwa Saksi bekerja di Balai Besar POM Padang;
Bahwa Saksi ikut melakukan penyidikan ke Toko Obat terdakwa;
Bahwa kami datang 4 orang ke Toko Obat terdakwa dengan membawa surat tugas dari BPOM Padang untuk melakukan penyidikan ke Toko Obat terdakwa, lalu kami periksa surat-surat dan saksi izin ke dalam Toko Obat terdakwa dan melihat obat-obatan;
Bahwa toko obat terdakwa tidak ada izin dari Dinas Kesehatan dan SITU dari Pemda untuk menjual obat keras;
Bahwa saksi melihat barang bukti berupa obat-obat keras yang di letakkan di etalase kaca pakai rak-rak merapat ke dinding, tidak nampak dari luar yang berjumlah 15 (limabelas) macam ;
Bahwa saksi pernah menanyakan ke terdakwa apakah ada izin untuk menjual obat-obat tersebut, terdakwa mengatakan bahwa belum ada mendapatkan izin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya ;
Drs. LEGAFATMAN. Apt;
Bahwa kami tidak ada menanyakan kepada terdakwa dari mana obat-obat keras yang dijualnya tersebut di dapat;
Bahwa Terdakwa mengetahui obat-obat yang disita dari tokonya hanya dapat di jual di Apotek dan tidak boleh di jual di Toko Obat;
Bahwa obat-obat yang boleh di jual di toko obat adalah obat bebas dan obat bebas terbatas;
Bahwa Terdakwa menjelaskan belum ada surat izin usaha dan sekarang sedang dalam proses pengurusan izin dari Toko obat menjadi apotek;
Bahwa pemilik toko obat harus punya pendidikan tentang kesehatan, misalnya tamatan D3 dan tenaga keahlian di formasi;
Bahwa syarat untuk mengajukan Surat Izin Usaha harus ada di lampirkan asisten Apoteker;
Bahwa obat keras ini kalau di pakai akan berbahaya, lagi pula obat keras ini telah expayer;
Bahwa toko obat YUDI FARMA milik Terdakwa tersebut belum ada mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan, hanya surat izin tempat usaha saja;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya ;
Saksi SYAPUTRA IRWAN;
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Maret 2012 sekira pukul 14.00 Wib di Toko Obat YUDI FARMA milik Terdakwa yang terletak di Desa Balai Kurai Taji datang Petugas Balai POM ke dalam Toko Obat Terdakwa dan memperkenalkan diri, memperlihatkan Surat Tugas dan menyampaikan maksud kedatangannya, lalu petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan Obat Keras di dalam etalase dekat dinding, selanjutnya petugas melakukan penyitaan atas Obat Keras (daftar G) tersebut;
Bahwa saksi sedang berada di Toko Obat YUDI FARMA, saksi di suruh menunggu Toko;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu obat keras, tetapi saksi tahu setelah di beritahu oleh petugas Balai POM;
Bahwa toko Obat YUDI FARMA menyimpan dan menjual obat keras sudah 2 tahun;
Bahwa saksi tahu kalau pemakaian obat-obat keras harus memakai resep dokter;
Bahwa toko obat Yudi Farma mempunyai surat Izin tempat usaha (SITU), surat yang lain tidak ada saksi baca;
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa mendapatkan obat-obat keras tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjual obat-obat keras sebanyak 15 (lima belas) macam di Toko obatnya di Pasar Kurai Taji sejak 2 (dua) tahun lalu;
Bahwa seharusnya Terdakwa hanya boleh menjual jenis obat-obat bebas dan obat bebas terbatas;
Bahwa nama Toko Obat tempat Terdakwa menjual obat-obat keras yaitu Toko Obat YUDI FARMA;
Bahwa Toko Obat milik Terdakwa pernah mempunyai izin dari Dinas Kesehatan tetapi pada saat petugas BBPOM Padang datang, Surat Izin sudah habis masa berlakunya;
Bahwa pada saat petugas Balai POM datang ke Toko Obat Terdakwa, Terdakwa sedang pergi makan siang, yang ada disana adalah Saksi SYAPUTRA IRWAN;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat Keras dari Apotik-Apotik yang ada di Pariaman biasanya setiap beli cuma satu kotak, tidak banyak-banyak;
Bahwa yang mendorong Terdakwa untuk menjual obat-obat keras ini karena banyaknya masyarakat yang menanyakannya kepada Terdakwa dan meminta agar Toko Obat menyediakannya;
Bahwa obat-obat keras ini disimpan di dalam etalase dekat dinding, agar tidak nampak dari luar;
Bahwa obat-obat yang di sita ini nilainya Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
| No. | NAMA OBAT | PABRIK | JUMLAH (TABLET) | KETERANGAN |
| 1 | Etamoxul F | PT. Erita | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 2 | Etamoxul Caplet | PT. Erita | 90 | Obat Keras Daftar G |
| 3 | Pronam | PT. Harsen | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 4 | Supertetra | PT. Darya Varia | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 5 | Penivilin V | PT. Prava | 120 | Obat Keras Daftar G |
| 6 | Floxivar | PT. Ifars | 90 | Obat Keras Daftar G |
| 7 | Dextaf | PT. Balatif | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 8 | Erpacyp | PT. Erlimpex | 70 | Obat Keras Daftar G |
| 9 | Kalmethasone 0.5 | PT. Kalbe | 130 | Obat Keras Daftar G |
| 10 | Pirixicam 10 mg | PT. Kimia Farma | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 11 | Furosemind | PT. Indofarma | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 12 | Ulfaprim | PT. Hexapharm | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 13 | ISDN 5 mg | PT. Indofarma | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 14 | Cortidex | PT. Sanbe | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 15 | Farmoten 25 | PT. Pratapa Nirmala | 100 | Obat Keras Daftar G |
yang telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu bukti untuk memperkuat alat bukti lainnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim dengan mendasarkan pada keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah pemilik Toko Obat Yudi Farma dan mempunyai surat Izin tempat usaha (SITU) sedangkan surat yang lain tidak ada ;
Bahwa Petugas Balai Besar POM Padang menemukan obat-obat keras di toko obat Terdakwa di dalam etalase dekat dinding pada hari Senin tanggal 05 Maret 2012 sekira pukul 14.00 Wib;
Bahwa petugas Balai Besar POM Padang telah memperlihatkan Surat Tugas dari Balai Besar POM Padang untuk melakukan pemeriksaan di Toko Obat Yudi Farma milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menjual Obat Keras di Toko Yudi Farma sejak 2 (dua) tahun lalu ;
Bahwa jenis obat keras yang disita ada 15 (limabelas) macam sebagaimana barang bukti yang diajukan dipersidangan, ;
Bahwa Terdakwa membeli barang atau obat keras tersebut dari apotik-apotik yang ada di Pariaman biasanya setiap beli cuma satu kotak, tidak banyak-banyak ;
Bahwa yang mendorong Terdakwa untuk menjual obat-obat keras ini karena banyaknya masyarakat yang menanyakannya kepada Terdakwa dan meminta agar Toko Obat menyediakannya serta untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa total harga obat keras yang disita petugas Balai Besar POM Padang dari Toko Obat milik Terdakwa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa bukanlah apoteker atau tenaga kesehatan dan Terdakwa juga tidak pernah belajar mengenai obat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan (requisitoir) pada diri terdakwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KHAIDIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak memiliki keahlihan dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlihan dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” sebagaimana didakwakan Pasal 198 Jo Pasal 108 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan denda terhadap terdakwa KHAIDIR dengan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
| NO | NAMA OBAT | PABRIK | JUMLAH (TABLET) | KETERANGAN |
| 1. | Etamoxul F | PT.ERITA | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 2. | Etamoxul Caplet | PT.Erita | 90 | Obat Keras Daftar (G) |
| 3. | Pronam | PT.Harsen | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 4. | Supertetra | PT.Darya Varia | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 5. | Peneciilin | PT.Prafa | 120 | Obat Keras Daftar (G) |
| 6. | Floxifar | PT.Ifars | 90 | Obat Keras Daftar (G) |
| 7. | Dextaf | PT.Balatif | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 8. | Erphachyp | PT.Erlimpex | 70 | Obat Keras Daftar (G) |
| 9. | Kalmethason 0,5 | PT.Kalbe | 130 | Obat Keras Daftar (G) |
| 10. | Piroxicam 10 mg | PT. Kimia Farma | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 11. | Furosemid | PT.INF | 160 | Obat Keras Daftar (G) |
| 12. | Farmoten 25 | PT.Pratapa Nirmala | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 13. | Ulfa Prim | PT.Hexapharm | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 14. | ISDN 5 Mg | PT.INF | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
| 15. | Cortidex | PT. SAMBE | 100 | Obat Keras Daftar (G) |
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang yang pada pokoknya menyatakan mohon denda yang diberikan kepadanya untuk diringankan dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoi terdakwa, Penuntut Umum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutan dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim mempertimbangkan apakah fakta-fakta di persidangan dapat memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah dapat dipakai sebagai dasar untuk menyatakan terbukti atau tidak terbuktinya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-undang No: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim dengan mendasarkan pada keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-undang No: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut pengertian umum dalam Undang-undang No: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” identik dengan kata “Barangsiapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah menunjuk pada subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya maka setiap orang ini juga disebut sebagai subjek hukum yang dalam perkara ini adalah Terdakwa yaitu KHAIDIR yang identitasnya sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Terdakwa selama pemeriksaan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya serta dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum. Dengan demikian KHAIDIR adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “praktik kefarmasian” menurut Pasal 108 ayat (1) Undang-undang No: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Pasal 108 ayat (1) Undang-undang No: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ini telah diajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan telah berubah penjelasannya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:12/PUU-VIII/2010 yang menyatakan Pasal 108 ayat (1) Undang-undang No: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktek kefarmasian secara terbatas antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien;
Menimbang, bahwa definisi “praktik kefarmasian” juga dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian pada Pasal 1 ayat 1 Pekerjaan Farmasi adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian serta fakta-fakta hukum diperoleh kesimpulan yang pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa adalah pemilik Toko Obat Yudi Farma dan mempunyai surat Izin tempat usaha (SITU) sedangkan surat yang lain tidak ada ;
Bahwa Petugas Balai Besar POM Padang menemukan obat-obat keras di toko obat Terdakwa di dalam etalase dekat dinding pada hari Senin tanggal 05 Maret 2012 sekira pukul 14.00 Wib;
Bahwa petugas Balai Besar POM Padang telah memperlihatkan Surat Tugas dari Balai Besar POM Padang untuk melakukan pemeriksaan di Toko Obat Yudi Farma milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menjual Obat Keras di Toko Yudi Farma sejak 2 (dua) tahun lalu ;
Bahwa jenis obat keras yang disita ada 15 (limabelas) macam sebagaimana barang bukti yang diajukan dipersidangan, ;
Bahwa Terdakwa membeli barang atau obat keras tersebut dari apotik-apotik yang ada di Pariaman biasanya setiap beli cuma satu kotak, tidak banyak-banyak ;
Bahwa yang mendorong Terdakwa untuk menjual obat-obat keras ini karena banyaknya masyarakat yang menanyakannya kepada Terdakwa dan meminta agar Toko Obat menyediakannya serta untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa total harga obat keras yang disita petugas Balai Besar POM Padang dari Toko Obat milik Terdakwa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa bukanlah apoteker atau tenaga kesehatan dan Terdakwa juga tidak pernah belajar mengenai obat;
Menimbang, bahwa fakta di atas menunjukkan Terdakwa bukanlah apoteker atau tenaga kesehatan karena Terdakwa hanya lulusan SMA, namun Terdakwa telah menjual dan melayani masyarakat yang membutuhkan obat dan obat-obatan yang disita dari toko obat Terdakwa termasuk golongan Obat Keras (obat daftar G). Meskipun masyarakat yang meminta Terdakwa untuk menjual obat-obat keras namun hal ini tidak dibenarkan mengingat pengetahuan yang dimiliki Terdakwa mengenai obat-obatan bukan bersumber dari pendidikan atau pun sekolah;
Menimbang, bahwa golongan Obat Keras (obat daftar G) apabila dimakan secara sembarangan tanpa mengindahkan/mengikuti petunjuk pemakaiannya oleh dokter akan membahayakan si pemakai, seperti kerusakan ginjal, kerapuhan tulang dan lain-lain, karna tidak ada resep dari Dokter. Oleh karena itu distribusi atau saran yang diberi izin oleh Dep.Kes RI / Badan POM RI untuk menyalurkan obat keras antara lain Pabrik Obat dan Pedagang Besar Farmasi dan bukannya sekedar toko obat milik Terdakwa yang tanpa adanya apoteker;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Terdakwa tidaklah mempunyai keahlian atau dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sudah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-undang No: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum maka perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Pasal 198 Undang-undang No: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan memuat ancaman pidana denda. Oleh karena itu sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP apabila dijatuhkan pidana denda namun tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan sementara Terdakwa melalui pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim agar meringankan denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas tuntutan dan pembelaan tersebut diatas Majelis Hakim mengambil sikap bahwa tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dengan alasan denda tersebut terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan nilai nominal dari barang bukti yang disita dan dilihat dari kemampuan ekonomi dari Terdakwa, dengan demikian maka denda yang akan diberikan kepada Terdakwa akan di sebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan barang bukti yang dikenakan penyitaan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana yaitu terhadap barang bukti dapat dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
| No. | NAMA OBAT | PABRIK | JUMLAH (TABLET) | KETERANGAN |
| 1 | Etamoxul F | PT. Erita | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 2 | Etamoxul Caplet | PT. Erita | 90 | Obat Keras Daftar G |
| 3 | Pronam | PT. Harsen | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 4 | Supertetra | PT. Darya Varia | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 5 | Penivilin V | PT. Prava | 120 | Obat Keras Daftar G |
| 6 | Floxivar | PT. Ifars | 90 | Obat Keras Daftar G |
| 7 | Dextaf | PT. Balatif | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 8 | Erpacyp | PT. Erlimpex | 70 | Obat Keras Daftar G |
| 9 | Kalmethasone 0.5 | PT. Kalbe | 130 | Obat Keras Daftar G |
| 10 | Pirixicam 10 mg | PT. Kimia Farma | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 11 | Furosemind | PT. Indofarma | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 12 | Ulfaprim | PT. Hexapharm | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 13 | ISDN 5 mg | PT. Indofarma | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 14 | Cortidex | PT. Sanbe | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 15 | Farmoten 25 | PT. Pratapa Nirmala | 100 | Obat Keras Daftar G |
Merupakan barang bukti yang mempunyai kandungan berbahaya apabila digunakan tidak sebagaimana harusnya. Oleh karenanya terhadap barang bukti tersebut sesuai Pasal 46 KUHAP haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukan bertujuan sebagai pembalasan, akan tetapi bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi Terdakwa agar dapat memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dirasa cukup adil bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan Putusan kepada Terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mempunyai potensi membahayakan kesehatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa meyesali perbuatannya;
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan, khususnya Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-undang No: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraruran-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa KHAIDIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Untuk melakukan Praktek Kefarmasian” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
| No. | NAMA OBAT | PABRIK | JUMLAH (TABLET) | KETERANGAN |
| 1 | Etamoxul F | PT. Erita | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 2 | Etamoxul Caplet | PT. Erita | 90 | Obat Keras Daftar G |
| 3 | Pronam | PT. Harsen | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 4 | Supertetra | PT. Darya Varia | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 5 | Penivilin V | PT. Prava | 120 | Obat Keras Daftar G |
| 6 | Floxivar | PT. Ifars | 90 | Obat Keras Daftar G |
| 7 | Dextaf | PT. Balatif | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 8 | Erpacyp | PT. Erlimpex | 70 | Obat Keras Daftar G |
| 9 | Kalmethasone 0.5 | PT. Kalbe | 130 | Obat Keras Daftar G |
| 10 | Pirixicam 10 mg | PT. Kimia Farma | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 11 | Furosemind | PT. Indofarma | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 12 | Ulfaprim | PT. Hexapharm | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 13 | ISDN 5 mg | PT. Indofarma | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 14 | Cortidex | PT. Sanbe | 100 | Obat Keras Daftar G |
| 15 | Farmoten 25 | PT. Pratapa Nirmala | 100 | Obat Keras Daftar G |
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 oleh kami FLOWERRY YULIDAS, S.H. sebagai Hakim Ketua, RAHMAT ARIES SB, S.H. M.H, dan RIA HELPINA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, H. DASRI, SH Panitera Pengganti, UMMY DIAHNY RSP, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman, serta dihadapan Terdakwa;
Hakim –hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RAHMAT ARIES SB, S.H. M.H FLOWERRY YULIDAS, S.H
RIA HELPINA, S.H
Panitera Pengganti,
H. DASRI, SH