: 1186 /Pid/SUS/2011/PN.TK
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor : 1186 /Pid/SUS/2011/PN.TK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH
1. Menyatakan Terdakwa Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH tersebut telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH dengan pidana penjara selama 3 (tiga bulan) ; 3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah)
1.
P U T U S A N
Nomor : 1186 /Pid/SUS/2011/PN.TK.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang di Bandar Lampung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ........
Nama lengkap : Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH.
Tempat lahir : Teluk Betung.
Umur / tanggal lahir : 44 Tahun / 26 September 1967.
Jenuis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perum Antasari Permai Jl. Terusan Krakatau Ujung No. 26 Kel. Sukabumi Indah, Kec. Sukabumi, Bandar Lampung
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : PNS Kementrian Agama Kota Bandar Lampung;
Pendidikan : S.I
Terdakwa ditahan sejak tanggal 30 November 2011, masing-masing oleh : ........................
Penuntut Umum, dengan jenis tahanan kota,tertanggal 30 November 2011, dengan No. Print-4877/N.8.10/Ep.1/11/2011, sejak tanggal 30 November 2011 s/d 19 Desember 2011 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan jenis tahanan kota,tertanggal 15 Desember 2011, dengan No. 1186/Pen.Pid/2011/PNTK, sejak tanggal 15 Desember 2011 s/d tanggal 13 Januari 2012 ; ---------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan jenis tahanan kota,tertanggal 14 Januari 2012, dengan No. 1186/Pen.Pid/SUS/2011/PNTK sejak tanggal 14 Januari 2012 s/d tanggal 13 Maret 2012 ; ------------------------------------------------------------------------
------- Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, yakni Yulia Yusniar, SH dan Bakti Prasetyo, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Yulia Yusniar, SH & Rekan yang beralamat di Jl. Belimbing No. 31 Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 02 Januari 2012, dengan Nomor : 01/PID/BDL/I/2011, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tertanggal 02 Januari 2012 ; ---------------------------------------------------------------- Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------------
------- Telah membaca ; ---------------------------------------------------------------------------------
------- Berkas perkara atas nama terdakwa Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH beserta seluruh lampirannya ; --------------------------------------------------------------------------
------- Telah membaca penetapan-penetapan ; -------------------------------------------------------
Telah mendengar :
pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 06 Desember 2011; ----------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ; ------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum dengan No. Reg. Perk : PDM–1104/TJKAR/11/2011, tertanggal 15 Februari 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ........................................
Menyatakan terdakwa Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban ROHANI HODIJAH Als ANI Binti HARIS SULAIMAN yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ---------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : NIHIL ; -----------------------------------------------------
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum diatas Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 22 Februari 2012, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan, sebagai berikut ; ---------------------------
Menyatkan Terdakwa Hi. SULAIMAN, S.Ag Bin BALIYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa Hi. SULAIMAN, S.Ag Bin BALIYAH karena itu dari dakwaan Kesatu atau Kedua ; ---------------------------------------------------------------------
Memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan ongkos perkara kepada Negara ; -----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tanggapannya secara tertulis tertanggal 29 Februari 2012 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan Terdakwa tetap dengan pembelaannya ;-----------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 06 Desember 2011, dengan No.Reg. PDM : 1104/TJKAR/11/2011 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ……………………………………………………………………………...
DAKWAAN
PRIMAIR :
------- Bahwa terdakwa Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH pada hari yang tidak dapat diingat lagi, tanggal 30 Agustus 2009, sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jl. Tupai (Bakti) Gg. Manggis No. 41 Kel. Sidodadi, Kec. Kedaton, Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, melakukan perbuatan fisik terhadap saksi korban ROHANI HODIJAH Als ANI Binti HARIS SULAIMAN yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, dengan cara sebagai berikut ; -------------------------------------------------------
------- Bahwa saksi korban ROHANI HODIJAH Als ANI Binti HARIS SULAIMAN adalah istri terdakwa Hi. SULAIMAN Bin BALIYA yang menikah pada hari Kamis, Tanggal 04 Juni 1991 berdasarkan kutipan akta nikah dari Kantor Urusan Agama Kec. Kedaton, Bandar Lampung ; ---------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa awalnya pada tanggal 20 Februari 2009, bertempat di kamar hotel Sheraton Bandar Lampung, ketika saksi dan terdakwa akan merayakan ulang tahun saksi korban terjadi ribut mulut, antara terdakwa dan saksi korban, karena terdakwa merasa kesal pada saksi korban yang melarang terdakwa yang sering menelpon ; -----------------------------------
------- Bahwa kemudian terdakwa menelpon saksi Atikah, Saksi Basri Zaini Als Dodong, Saksi Hasan Ashari, dan setelah saksi Atikah, Saksi Basri Zaini Als Dodong, Saksi Hasan Ashari datang, saksi Dodong memarahi saksi korban, karena saksi ribut mulut dengan terdakwa, kemudian terdakwa mencekik saksi korban dengan kedua tangannya da saksi korban sempat meronta melepaskan diri, sehingga cekikan terdakwa terlepas, namun terdakwa kembali menekan dengan tangan kirinya dan memukul dada saksi korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak dua kali dengan posisi saksi korban terlentang diatas tempat tidur ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami memar lebam di dada pada dua tempat serta pada leher, mendapatkan perawatan selama enam hari, dan mengalami sesak napas selama tiga hari ; ------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2009 sekitar pukul 23.30 wib, di jalan Tupai (Bakti) bertempat di kamar tidur terdakwa kembali melakukan pemukulan kepada saksi korban pada bagian dada kiri dengan menggunakan telapak tangan kanan dengan posisi tangan terkepal ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa saksi yang pada saat tersebut sedang berada di dalam kamarnya mendengar suara kedua orang tuanya ribut mulut dan mengetahui saksi korban dipukuli oleh terdakwa karena mendengar saksi korban berteriak, "RIA, mama dipukul" ; -------------------------------
------- Bahwa sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdoel Moeloek, dengan No. 353/9567.A/5.3/IX/2011, tertanggal 03 September 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Toni Adi Marwan, yang pada keimpulannya pasien mengalami luka ringan akibat benda tumpul, pasien tidak dirawat inap ; -------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH pada hari yang tidak dapat diingat lagi, tanggal 30 Agustus 2009, sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jl. Tupai (Bakti) Gg. Manggis No. 41 Kel. Sidodadi, Kec. Kedaton, Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, melakukan perbuatan fisik terhadap saksi korban ROHANI HODIJAH Als ANI Binti HARIS SULAIMAN dalam Lingkup Rumah Tangga yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya , yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa saksi korban ROHANI HODIJAH Als ANI Binti HARIS SULAIMAN adalah istri terdakwa Hi. SULAIMAN Bin BALIYA yang menikah pada hari Kamis, Tanggal 04 Juni 1991, berdasarkan kutipan akta nikah dari Kantor Urusan Agama Kec. Kedaton, Bandar Lampung ; ---------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa awalnya pada tanggal 20 Februari 2009, bertempat di kamar hotel Sheraton Bandar Lampung, ketika saksi dan terdakwa akan merayakan ulang tahun saksi korban;
Terjadi ribut mulut, antara terdakwa dan saksi korban, karena terdakwa merasa kesal pada saksi korban yang melarang terdakwa tang sering menelpon ; ------------------------------------
------- Bahwa kemudian terdakwa menelpon saksi Atikah, Saksi Basri Zaini Als Dodong, Saksi Hasan Ashari, dan setelah saksi Atikah, Saksi Basri Zaini Als Dodong, Saksi Hasan Ashari datang, saksi Dodong memarahi saksi korban, karena saksi ribut mulut dengan terdakwa, kemudian terdakwa mencekik saksi korban dengan kedua tangannya da saksi korban sempat meronta melepaskan diri, sehingga cekikan terdakwa terlepas, namun terdakwa kembali menekan dengan tangan kirinya dan memukul dada saksi korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak dua kali dengan posisi saksi korban terlentang diatas tempat tidur ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami memar lebam di dada pada dua tempat serta pada leher, mendapatkan perawatan selama enam hari, dan mengalami sesak napas selama tiga hari ; ------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2009 sekitar pukul 23.30 wib, di jalan Tupai (Bakti) bertempat di kamar tidur terdakwa kembali melakukan pemukulan kepada saksi korban pada bagian dada kiri dengan menggunakan telapak tangan kanan dengan posisi tangan terkepal ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa saksi yang pada saat tersebut sedang berada di dalam kamarnya mendengar suara kedua orang tuanya ribut mulut dan mengetahui saksi korban dipukuli oleh terdakwa karena mendengar saksi korban berteriak, "RIA, mama dipukul" ; -------------------------------
------- Bahwa sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdoel Moeloek, dengan No. 353/9567.A/5.3/IX/2011, tertanggal 03 September 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Toni Adi Marwan, yang pada kesimpulannya pasien mengalami luka ringan akibat benda tumpul, pasien tidak dirawat inap ; -----------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi ; ---------------
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi, yakni : …………………………………………………………..
Saksi ROHANI HODIJAH Als ANI Binti HARIS SULAIMAN, dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ....................................
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di kepolisian ; --------------------------------
Bahwa terdakwa adalah suami dari saksi ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada Tanggal 04 Juni 1991 di Jl. Tupai Gg. Manggis, Kedaton, Bandar Lampung ; ------------------------------------------------------
Bahwa pada saat menikah dengan terdakwa saksi berstatus sebagai janda beranak 2 (dua), dan kedua anak saksi adalah perempuan ; -------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2009, saksi merayakan ulang tahun di hotel Sheraton Bandar Lampung ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum berangkat ke Sheraton, saksi dan terdakwa berkomitmen untuk mematikan Handphone, agar tidak ada SMS maupun telepon-teleponan ; -------------
Bahwa setelah sampai di Sheraton, kenyataannya terdakwa terus menelpon terus, dan saksi menegur terdakwa untuk mematikan handphonenya ; -------------------------
Bahwa setelah saksi berikan teguran, terdakwa marah-marah, sehingga terjadilah cek-cok, dan ribut mulut, sehingga terdakwa mencekik dan memukul saksi ; ---------
Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Atika, Saksi Basri Zaini Als Dodong, Saksi Hasan Ashari ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa tidak lama kemudian Saksi Atika dan Saksi Hasan Ashari datang lalu masuk ke kamar saksi, dan pada saat itu saksi Atika mengatakan kepada saksi agar saksi bersabar ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dicekik di dalam kamar, Saksi Atika dan Saksi Hasan Ashari berada dalam kamar.
Bahwa setelah terdakwa mencekik saksi, pada malam itu juga saksi masih pulang bersama terdakwa dan saksi Atika;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi dan tidak pulang, dan saksi tidak melaporkan kejadian itu, karena masih berharap terdakwa mau meminta maaf;
Bahwa karena terdakwa tidak juga meminta maaf, maka saksi kemudian pergi ke Poltabes Bandar Lampung dengan maksud untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa ketika akan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut, tiba-tiba saksi Atika menelpon saksi dan mengatakan kepada saksi untuk membatalkan laporan tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa meminta maaf pada saksi, oleh karena terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi, maka saksi tidak jadi melaporkan perbuatan terdakwa tersebut;
Bahwa saksi tidak membuat surat visum dari dokter karena terdakwa telah meminta maaf pada saksi;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mencekik saksi yaitu tepatnya pada bulan Juli 2009, saat terdakwa pulang dari Menado pada Tanggal 31 Juli 2009karena saksi bertanya pada terdakwa harusnya sudah pulang tanggal 27 Juli 2009;
Bahwa terdakwa mencekik saksi pada pukul 17.00 wib dengan cara terdakwa menekan saksi dengan bantal sambil mengatakan, "mati kamu nyusul suami kamu";
Bahwa setelah kejadian tersebut, pada sekitar bulan Agustus 2009, saksi pernah menanyakan uang sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) milik saksi yang dibawa terdakwa, namun terdakwa kemudian marah sehingga mendorong saksi sehingga mengenai lemari sambil berkata, "kaya mau mati aja nanyain uang " ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2009, setelah Safari Ramadhan di Hotel Sahid, saksi dan terdakwa ribut mulut dikarenakan saksi mendapati handphone milik terdakwa ada sms dari seorang wanita , kemudian sekitar pukul 11.00 wib, ada seorang wanita yang menelpon terdakwa, saat ditanya siapa yang menelpon, terdakwa malah menonjok saksi ; -----------------------------------------------
Bahwa belakangan saksi mengetahui perbuatan terdakwa seperti itu, karena terdakwa memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan sudah menikah siri tahun 2007 dengan teman kantor terdakwa ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendatangi istri siri terdakwa dan saksi meminta kepada istri siri terdakwa tersebut agar tidak lagi berhubungan dengan terdakwa, bahkan saksi memeluk dan menciumi istri siri terdakwa ; ------------------------------------------------
Bahwa pada akhirnya terdakwa menggugat cerai saksi, dan saat ini saksi sedang mengajukan upaya banding ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi harus mendapatkan perawatan selama 6 (enam) hari, dan harus mendapatkan bantuan oksigen selama 3 (tiga) hari di rumah, sehingga saksi tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari ; ---------------------------
Bahwa saksi dipukul oleh terdakwa pada saat di hotel yakni dibagian dada tengah dan pada saat di rumah saksi dipukul dibagian dada kiri, keduanya menggunakan tangan kosong ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian-kejadian pemukulan tersebut, saksi mengabadikan memar-memar yang dialami saksi menggunakan handphone miliknya dengan cara difoto ;--
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membenarkannya dan menyatakan keberatan.
Saksi HASAN ASHARI Bin PARMAN, dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ................................................................
Bahwa pada Tanggal 20 Februari 2009, saksi bersama dengan Saksi Atikah mendapat telepon dari terdakwa yang mengatakan bahwa saat itu saksi Rohani dan terdakwa sedang ribut mulut di hotel Sheraton, dan meminta saksi dan Saksi Atikah datang ke hotel Sheraton ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat sampai di Hotel Sheraton, saksi Rohani dan terdakwa masih ribut mulut, dan saksi hanya bisa diam saja ; ------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Rohani berteriak, "Kamu mau bunuh saya ?", dengan posisi terlentang di tempat tidur dan tangan kiri terdakwa diatas dagu saksi Rohani, dan tangan kanan diatas dada saksi Rohani dalam keadaan menekan ; ----------------------
Bahwa bahwa saksi tidak melihat apakah ada memar atau tidak dibagian tubuh saksi Rohani, namun menurut keterangan saksi Atikah, pada bagian dada dan leher saksi Rohani terdapat memar ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat apakah benar terdakwa memukul saksi Rohani, sebab pada saat saksi sampai di Hotel Sheraton, posisi terdakwa sudah menekan dada saksi Rohani ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi ROHANI sempat susah untuk menelan makanan, dan mengalami sesak nafas, sehingga sempat diberikan oksigen ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab kejadian tersebut, saksi hanya mengetahui bahwa antara saksi Rohani dan terdakwa memang sering terjadi ribut mulut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak kejadian di hotel Sheraton tersebut, sampai saat ini terdakwa tidak pernah pulang ke rumah ; ----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membenarkannya dan menyatakan keberatan;
Saksi ATIKAH ROSALINDA Als TIKA Binti SUYITNO, dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ....................................
Bahwa pada Tanggal 20 Februari 2009, saat saksi sedang makan malam, saksi mendapat telepon dari terdakwa yang mengatakan bahwa saat itu saksi Rohani dan terdakwa sedang ribut mulut di hotel Sheraton, dan meminta saksi dan Saksi Atikah datang ke hotel Sheraton ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat sampai di Hotel Sheraton, saksi Rohani dan terdakwa masih sedang ribut mulut, dan saksi hanya bisa diam ; --------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Rohani berteriak, "Kamu mau bunuh saya ?", dengan posisi terlentang di tempat tidur dan tangan kiri terdakwa diatas dagu saksi Rohani, dan tangan kanan diatas dada saksi Rohani dalam keadaan menekan ; ----------------------
Bahwa saksi melihat ada memar di dada saksi Rohani, dan menurut keterangan saksi Rohani, memar tersebut akibat dipukul oleh terdakwasemalam ; -----------------
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi ROHANI sempat susah untuk menelan makanan, dan mengalami sesak nafas, sehingga sempat diberikan oksigen ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab kejadian tersebut, saksi hanya mengetahui bahwa antara saksi Rohani dan terdakwa memang sering terjadi ribut mulut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menggugat saksi Rohani ketika saksi Rohani sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta ; ------------------------------------
Bahwa sampai saat ini, saksi Rohani dan terdakwa tidak ada komunikasi sama sekali ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian, terdakwa memukul dan mencekik saksi Rohani di kamar hotel Sheraton tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut, ada saksi, saksi Hasan, saksi Rohani, dan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa lalu menelpon saksi Dodong dan tidak lama kemudian saksi Dodong datang ; ------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membenarkannya dan menyatakan keberatan.
Saksi BASRI ZAINI Als DODONG Bin M. BALIYA AZHARI, dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------
Bahwa antara terdakwa dan saksi Rohani memang sering ribut mulut ; ----------------
Bahwa keributan tersebut dikarenakan saksi Rohani sering mencurigai terdakwa berselingkuh dengan kakak ipar terdakwa ; -------------------------------------------------
Bahwa pada saat di hotel, saksi diusir oleh saksi Rohani, dan saksi Rohani mengatakan kepada saksi, "kamu jangan ikut campur, nanti saya bunuh" ; ------------
Bahwa saksi tidak melihat adanya memar pada tubuh saksi Rohani ; -------------------
Bahwa pada saat itu saksi melihat saksi Rohani mengamuk seperti orang gila ; ------
Bahwa pada saat sampai di Hotel Sheraton, saksi tidak melihat terjadi pemukulan oleh terdakwa kepada saksi Rohani, saat itu saksi melihat diantara mereka hanya terjadi ribut mulut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi datang ke hotel Sheraton, disana sudah ada Saksi Hasan dan Saksi Atikah ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa, dan dalam pernyataan tersebut saksi juga menandatangani pernyataan tersebut sebagai saksi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi M. AGUS HARTAWAN Als AGUS Bin MUSIRAT, dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ...................................
Bahwa antara terdakwa dan saksi Rohani sering terjadi ribut mulut ; -------------------
Bahwa saksi Rohani adalah orang yang kasar dan sering melawan suaminya ; --------
Bahwa saksi dan terdakwa pernah diusir dari rumah Saksi Rohani, bahkan pakaian terdakwa pernah dilempari keluar rumah ; --------------------------------------------------
Bahwa ketika mengusir saksi, saksi Rohani berkata, " Kamu jangan ikut campur, pergi kamu dari rumah ini" ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab sikap saksi Rohani yang seperti itu ; -------
Bahwa saksi Rohani sering ngomong dengan kata-kata yang kotor dan jorok ; -------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ZULFIKAR NUKHMAN BA Bin NUKHMAN (Alm), dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ....................................
Bahwa saksi tidak mengetahui secara keseluruhan mengenai peristiwa yang terjadi antara Terdakwa dan saksi korban ; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah datang ke rumah saksi dan menunjukkan gores-goresan di tubuh bagian depan dan tangannya, akibat bekas cakaran terdakwa ; -------------------
Bahwa ketika saksi tanya terkait goresan di badan dan tangan terdakwa tersebut, terdakwa hanya mengatakan bahwa ia baru saja ribut dengan istrinya, yakni saksi korban Rohani ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2008 ; ---------------------------
Bahwa yang saksi ketahui, goresan dibagian tubuh dan tangan terdakwa tersebut merupakan bekas luka cakar ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada terdakwa ia dicakar saksi ROHANI HODIJAH yang merupakan istri terdakwa, penyebabnya karena istri terdakwa selalu cemburu kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat luka di tubuh saksi ROHANI HODIJAH ; ---------
Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di hotel Sheraton, sebab saksi datang setelah kejadian tersebut selesai, saksi hanya melihat saksi ROHANI HODIJAH sedang mengamuk dan ditenangkan oleh Terdakwa ; ------------------------
Bahwa ketika sedang ribut dengan Terdakwa, saksi ROHANI HODIJAH sering berbicara kasar ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai surat pernyataan tersebut, terdakwa di dikte oleh saksi ROHANI HODIJAH ; --------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi FIKRIYAH SHOFIAH MAWADDAH Als RIA Binti SULAIMAN BARDAN, dipersidangan dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ................................................................................................................
Bahwa saksi mengetahui tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Rohani pada tanggal 20 Februari 2009, di hotel Sheraton dari kakak saksi ; ----
- Bahwa saksi Rohani adalah Ibu kandung saksi ; ------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2009, saksi mendengar sendiri saksi Rohani ribut mulut dengan terdakwa, tidak lama kemudian, saksi Rohani berteriak, "Ria, mama dipukul papa", sambil menangis ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu, saksi melihat ada luka memar dan lebam di bagian dada dan leher saksi Rohani akibat dipukul oleh terdakwa ; -----------------------------------------
Bahwa saksi Rohani juga sempat mengalami sesak nafas selama 3 (tiga) hari sehingga pernapasan saksi Rohani harus dibantu dengan tabung oksigen ; ------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membenarkannya dan menyatakan keberatan.
------- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa Hi.SULAIMAN Bin BALIYAH yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ........
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Rohani pada Tanggal 04 Juni 1991; ----------
Bahwa terdakwa saat menikah dengan saksi ROHANI HODIJAH dikaruniai 2 (dua) orang anak kandung, laki-laki dan perempuan ; --------------------------------------------
Bahwa pada saat menikah dengan terdakwa, saksi Rohani berstatus sebagai janda beranak 2 (dua) ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Rohani adalah seorang istri tipe pencemburu ; -----------------------------
Bahwa saksi Rohani pernah mengalami kecelakaan dan terkena syarafnya ; ----------
Bahwa saksi Rohani menyangka terdakwa berzina dengan kakak ipar terdakwa ; ----
Bahwa terdakwa pernah ingin mempertemukan saksi Rohani dengan kakak ipar terdakwa, namun saksi Rohani menolak ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Agustus 2008, saksi Rohani mengajak terdakwa untuk melakukan hubungan badan di kamar hotel ; -----------------------------------------------
Bahwa saat di kamar hotel tersebut, saksi ROHANI HODIJAH mengatakan ingin diperlakukan seperti yang dilakukan terdakwa dan kakak iparnya ; ---------------------
Bahwa kemudian saksi ROHANI HODIJAH memukul dadanya sambil menjerit-jerit ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena terdakwa malu, maka terdakwa langsung berdiri dan mendekap mulut saksi Rohani ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa menelepon anak terdakwa dan kakak terdakwa ; ---------
Bahwa saksi Rohani pernah meremas kemaluan terdakwa karena dituduh berbohong, sehingga akhirnya terdakwa dan saksi Rohani bergulat, dan saksi Rohani menggigit tangan terdakwa ; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut anak-anak sedang tidur di samping, dan saksi Rohani sempat membawa golok ; ------------------------------------------------------------
Bahwa diantara terdakwa dan Saksi Rohani sudah bercerai melalui putusan Pengadilan pada bulan Desember 2011 ; ----------------------------------------------------
Bahwa antara terdakwa dan saksi Rohani sudah pisah selama kurang lebih 2 (dua) Tahun ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dirumah memang ada tabung oksigen, karena untuk menangani penyakit asma dan sesak napas ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memang telah membuat surat pernyataan tentang penganiayaan tersebut, namun itu semua karena atas perintah saksi korban dan diancam oleh saksi korban ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mau menandatangani surat pernyataan tersebut karena untuk meredam kemarahan saksi korban ; ----------------------------------------------------------
Bahwa putusan Pengadilan Agama menyatakan bahwa saksi Rohani adalah istri yang Nusus atau durhaka terhadap suami ; --------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa pada persidangan ini, Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selain menghadirkan para saksi, dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa : .......................................................................
Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdoel Moeloek, dengan No. 353/9567.A/5.3/IX/2011, tertanggal 03 September 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Toni Adi Marwan, yang pada keimpulannya pasien mengalami luka ringan akibat benda tumpul, pasien tidak dirawat inap ; --------------
Asli surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) dengan saksi-saksi DODONG, HASAN, ATIKAH, FIKRIYAH, yang ditulis dan ditandatangani oleh Terdakwa Hi.SULAIMAN Bin BALIYAH yang berisikan bahwa terdakwa menyatakan dengan sebenarnya bahwa terdakwa telah menganiaya, menonjok dada dan leher saksi korban sampai memar dan biru dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang, untuk mempersingkat putusan ini segala yang termaktub dalam berita acara sidang harap dianggap sebagai bagian dalam putusan ini ; ----
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dan saksi korban menikah pada Tanggal 04 Juni 1991 di Jl. Tupai Gg. Manggis, Kedaton, Bandar Lampung ; -----------------------------------------
Bahwa benar pada saat menikah dengan terdakwa, saksi Rohani berstatus sebagai janda beranak 2 (dua) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar antara terdakwa dan saksi korban sering terjadi ribut mulut ; ------------
Bahwa benar pada tanggal 20 Februari 2009, bertempat di Hotel Sheraton Bandar Lampung, terdakwa sempat melakukan pemukulan terhadap saksi korban di kamar hotel Sheraton Bandar Lampung, dan sebelumnya saksi korban Rohani juga pernah beberapa kali mendapat perlakuan kasar dari terdakwa, antara lain di kamar terdakwa sendiri ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat pemukulan tersebut, saksi korban Rohani mengalami luka memar dan lebam di bagian dada pada 2 (dua) tempat dan pada bagian leher ; ---------------------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Rohani harus mendapatkan perawatan selama 6 (enam) hari, dan harus mendapatkan bantuan oksigen selama 3 (tiga) hari, sehingga saksi tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sudah ada putusan Pengadilan Agama pada bulan Desember 2011 yang menyatakan antara terdakwa dan saksi korban Rohani bercerai, namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan tingkat banding ; ----------------------------------------
Bahwa benar antara terdakwa dan saksi Rohani sudah pisah rumah selama kurang lebih 2 (dua) Tahun ; ---------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ----------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidaritas, yakni: …………………………………………………………..
Primair :
Melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -----------------------------------------
Subsidair :
Melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -----------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu, dan apabila dakwaan Primair tidak terbukti, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair, dan seterusnya, serta sebaliknya apabila dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan Subsidair dan seterusnya, tidak perlu lagi dibuktikan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terlebih dahulu ; --------------------------------
------- Menimbang, bahwa Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mengandung unsur-unsur sebagai berikut : ………………………………………………………………………………………
Setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------------------
Yang melakukan kekerasan fisik ; ------------------------------------------------------------
Dalam lingkup Rumah Tangga ; --------------------------------------------------------------
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ; --------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ................................................................................
Ad.1. Unsur " Setiap orang ” :
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud "setiap orang" adalah suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang artinya siapa saja atau manusia yang menjadi Subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Kedepan persidangan telah diajukan Terdakwa yang telah mengakui sehat jasmani dan rohani bernama Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH dimana dipersidangan Terdakwa membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan. Disamping itu, dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, dapat mengingat serta menerangkan sesuai dengan perbuatan yang Terdakwa telah dilakukan. Maka hal tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan adalah berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak di temukannya adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Demikian juga saksi-saksi membenarkan bahwa yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH ; ------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------
Ad.2 Unsur ” Yang melakukan kekerasan fisik ” ;
-------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud kekerasan fisik adalah "Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat “ ; -----------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, bahwa saksi korban Rohani, telah mendapatkan perlakuan kasar yang dilakukan oleh suaminya sendiri yakni terdakwa Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH, yang kejadiannya bermula pada tanggal 20 Februari 2009, bertempat di kamar hotel Seraton Bandar Lampung, ketika Terdakwa dan saksi korban Rohani Hodijah akan merayakan ulang tahun saksi korban Rohani Hodijah dikamar hotel tersebut, namun kemudian terjadi keributan mulut antara Terdakwa dengan saksi korban, karena Terdakwa merasa kesal pada saksi korban yang melarang Terdakwa yang sering menelpon, akibat ribut mulut tersebut Terdakwa kemudian mencekik saksi korban dengan kedua tangannya dan saksi korban sempat meronta melepaskan diri, sehingga cekikan Terdakwa terlepas, namun Terdakwa kembali menekan dengan tangan kirinya dan memukul dada saksi korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak dua kali dengan posisi saksi korban terlentang diatas tempat tidur. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami memar lebam didada pada 2 (dua) tempat serta pada leher dan mendapatkan perawatan selama 6 (enam) hari dan mengalami sesak napas selama 3 (tiga) hari, hal ini diperkuat dengan adanya Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdoel Moeloek, dengan No. 353/9567.A/5.3/IX/2011, tertanggal 03 September 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Toni Adi Marwan, serta adanya Foto-foto yang telah diperlihatkan dipesidangan yang menunjukan bahwa saksi korban Rohani Hodijah mengalami luka memar dibagian dadanya pada dua tempat ; -------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------Ad. 3 Unsur ” Dalam lingkup Rumah Tangga ”
------- Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud lingkup Rumah Tangga adalah meliputi :
Suami, isteri, dan anak ; -----------------------------------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau ; ---------------------------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban ROHANI HODIJAH Als ANI Binti HARIS SULAIMAN, yang tidak lain adalah istrinya sendiri, yang telah dinikahinya secara sah pada tanggal 04 Juni 1991 berdasarkan Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kec. Kedaton, Bandar Lampung ; ----------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------
Ad. 4 Unsur ” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ”
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud "Pasal 5 huruf a" dalam unsur Pasal ini adalah "Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga", yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik"; -----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban ROHANI HODIJAH Als ANI Binti HARIS SULAIMAN, sehingga akibat pemukulan tersebut saksi Rohani mengakibatkan rasa sakit dan luka memar di bagian dada pada 2 (dua) tempat dan juga pada bagian leher ; ---------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Rohani tersebut, dapat digolongkan sebagai kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari Pasal Dakwaan Primair oleh Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut diatas, oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti, maka Majelis Hakim, tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan selebihnya ; -----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbuki secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan, sehingga Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar kepada Terdakwa dibebaskan, Majelis Hakim tidak sependapat dan karenanya pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa di kesampingkan ; -------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------
------- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; ----------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa, oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan sementara, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------
------- Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan kota, maka berdasarkan Pasal 22 ayat 5 KUHAP, maka untuk penahan kota, pengurangan hukumannya 1/5 (seperlima) dari jumlah lamanya waktu penahanan ; --------------------------
------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ; ------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal yang memberatkan :
Terdakwa adalah pemuka agama yang sering memberikan ceramah agama, yang seharusnya memberikan contoh yang baik pada keluarga dan masyarakat ; ------------------
Terdakwa adalah sebagai pemimpin Rumah Tangga yang seharusnya dapat melindungi dan mengarahkan dengan kasih sayang kepada istri, serta bukan dengan kekerasan fisik ;-
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan ; --------------------------------------------------------------------
Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa salah satu penyebabnya juga karena kesalahan saksi korban ; ------------------------------------------------------------------------------------------
------- Mengingat dan memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH tersebut telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “; -------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hi. SULAIMAN Bin BALIYAH dengan pidana penjara selama 3 (tiga bulan) ; ------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ; -
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Hari Rabu Tanggal 07 Maret 2012, oleh kami Hj. IDA RATNAWATI, SH, MH. Ketua Majelis, SRI SUHARINI, SH. MH. dan JUDIKA MARTINE, H, SH., masing-masing Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh ANDI YUSMAN SESUNAN, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua Majelis, |
| SRI SUHARINI, SH. MH. JUDIKA MARTINE, H. SH. | Hj. IDA RATNAWATI, SH, MH. |
Panitera Pengganti,
ANDI YUSMAN SESUNAN, SH.
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Hari Selasa Tanggal 29 2ebruari 2012, oleh kami NURSIAH SIANIPAR, SH, Ketua Majelis, JUDIKA MARTINE. H, SH Dan JARNO BUDIONO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2012 oleh NURSIAH SIANIPAR, SH Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim Anggota JUDIKA MARTINE. H, SH Dan JARNO BUDIONO, SH dan dibantu oleh ANDI YUSMAN SESUNAN, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dihadiri oleh, PRABOWO SAPUTRO, SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Terdakwa ; --------------------------------------------
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua Majelis, |
| JUDIKA MARTINE.H, SH JARNO BUDIONO, SH. | NURSIAH SIANIPAR, SH. |
Panitera Pengganti,
ANDI YUSMAN SESUNAN, SH.