40/Pid.Sus/2012/PN.Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUJIYONO / DALMUJI Alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MUJIYONO/DALMUJI alias BAGONG Bin PRAPTOWIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor:40/ Pid.Sus/2012/PN.BTL
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa:
N a m a : MUJIYONO/DALMUJI Alias BAGONG.
Tempat lahir : Bantul.
Umur /Tanggal Lahir : 32 tahun.
Jenis Kelamin : laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dsn.Karangjowo RT.04 Kelurahan Triharjo,Kecamatan Pandak,Kabupaten Bantul.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa ditahan sejak tanggal 13 Februari samapai dengan sekarang.
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan telah memeriksa barang bukti di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum serta permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman.
Menimbang bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa MUJIYONO/DALMUJI Alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO pada hari minggu tanggal 12 Pebruari 2012 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2012,atau setidaknya terjadi pada tahun 2012,bertempat di Parangkusumo,Kelurahan Parangtritis,Kecamatan Kretek,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan saksi korban SITI FATIMAH mendapat jatuh sakit atau luka berat.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelum kejadian,yaitu pada hari Kamis tanggal 09 Pebruari 2012 terdakwa membeli 1(satu) botol cairan asam sulfat (SO4) seharga Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah) di took peralatan batik milik saksi Sriatun di Desa Pijenan Kelurahan Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul yang akan digunakan oleh terdakwa untuk membersihkan lantai kamar mandi rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa pulang 1(satu) botol cairan asam sulfat(SO4) tersebut dan setelah menggunakan sebagian untuk membersihkan lantai kamar mandi milik terdakwa,terdakwa yang sedang jengkel terhadap saksi korban Siti Fatimah kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2012 sekitar pukul 17.00 Wib berangkat dari rumahnya menuju tempat kerja saksi korban Siti Fatimah di Parangkusumo dengan membawa 1(satu) botol minuman M 150 yang berisi cairan asam sulfat (SO4). Sesampainya di Parangkusumo,yaitu sekira pukul 18.00 Wib,terdakwa main nongkrong di tempat tersebut, dan baru pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2012,sekira pukul 02.00 Wib,terdakwa menemui saksi korban Siti Fatimah untuk meminta uang sebesar Rp.3000,-(tiga ribu rupiah) untuk membayar parker sepeda namun saksi korban Siti Fatimah tidak mau memberikan uang yang diminta terdakwa tersebut karena saksi korban Siti Fatima tidak punya uang. Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib,terdakwa mendatangi saksi korban Fatimah kembali untuk meminta uang lagi kepada saksi korban Fatimah,akan tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi korban Siti Fatimah.Saksi korban Fatimah kemudian meninggalkan terdakwa,dan tiba-tiba terdakwa yang pada saat itu merasa jengkel pada saksi korban Siti Fatimah, dari arah belakang menyiram cairan asam sulfat (SO4) yang dipersiapkan sebelumnya dalam sebuah gelas plastic warna bening,kearah leher sebelah kanan saksi korban Siti Fatimah,sehingga mengakibatkan luka bakar pada kulit kepala sebelah kanan sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum No.331/068 tanggal 23 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh dr Weny Inriantodokter pada puskesmas Wisata Kretek Dinas Kesehatan Kabupaten bantul dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan berumur dua puluh enam tahun,pada pemeriksaan ditemukan luka bakar derajat satu atau ringan akibat benda cair.Luka tersebut diatas tidak membahayakan jiwa dan dapat pulih tanpa menimbulkan kecacatan.
Bahwa selanjutnya karenamerasa kesakitan,saksi korban Siti Fatima lari ke kamar mandi dan menyiram badanya dengan menggunakan air di kamar mandi tersebut,dan setelah kejadian tersebut,selain mendapatkan luka bakar pada kulit kepala sebelah kanan,leher bagian kanan,dan sebagian dada sebelah kanan,saksi korban Siti Fatimah juga mendapati jaket dan baju saksi korban Siti Fatimah yang tersiram cairan asam sulfat(SO4) tersebut meleleh terkena cairan asam sulfat(SO4) di bagian pundak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 293/KTF/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Semarang,diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-0516/2012/KTF berupa cairan dalam botol dan BB-0517/2012/KTF berupa sisa cairan dalam gelas plastic seperti tersebut di atas adalah mengandung Sulfat(SO4) termasuk asam kuat.
Bahwa berdasarkan kutipan akta nikah dari kantor urusan agama kecamatan Pandak kabupaten Bantul,Propinsi DIY Nomor:27/07/II/2004 tanggal 15 Pebruari 2004,terdakwa MUJIYONO/DALMUJI alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO dan saksi korban SITI FATIMAH masih berstatus sebagai suami istri sah.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 44 ayat(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa MUJIYONO/DALMUJI Alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO pada hari minggu tanggal 12 Pebruari 2012 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2012,atau setidaknya terjadi pada tahun 2012,bertempat di Parangkusumo,Kelurahan Parangtritis,Kecamatan Kretek,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban SITI FATIMAH.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelum kejadian,yaitu pada hari Kamis tanggal 09 Pebruari 2012 terdakwa membeli 1(satu) botol cairan asam sulfat (SO4) seharga Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah) di took peralatan batik milik saksi Sriatun di Desa Pijenan Kelurahan Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul yang akan digunakan oleh terdakwa untuk membersihkan lantai kamar mandi rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa pulang 1(satu) botol cairan asam sulfat(SO4) tersebut dan setelah menggunakan sebagian untuk membersihkan lantai kamar mandi milik terdakwa,terdakwa yang sedang jengkel terhadap saksi korban Siti Fatimah kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2012 sekitar pukul 17.00 Wib berangkat dari rumahnya menuju tempat kerja saksi korban Siti Fatimah di Parangkusumo dengan membawa 1(satu) botol minuman M 150 yang berisi cairan asam sulfat (SO4). Sesampainya di Parangkusumo,yaitu sekira pukul 18.00 Wib,terdakwa main nongkrong di tempat tersebut, dan baru pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2012,sekira pukul 02.00 Wib,terdakwa menemui saksi korban Siti Fatimah untuk meminta uang sebesar Rp.3000,-(tiga ribu rupiah) untuk membayar parker sepeda namun saksi korban Siti Fatimah tidak mau memberikan uang yang diminta terdakwa tersebut karena saksi korban Siti Fatima tidak punya uang. Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib,terdakwa mendatangi saksi korban Fatimah kembali untuk meminta uang lagi kepada saksi korban Fatimah,akan tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi korban Siti Fatimah.Saksi korban Fatimah kemudian meninggalkan terdakwa,dan tiba-tiba terdakwa yang pada saat itu merasa jengkel pada saksi korban Siti Fatimah, dari arah belakang menyiram cairan asam sulfat (SO4) yang dipersiapkan sebelumnya dalam sebuah gelas plastic warna bening,kearah leher sebelah kanan saksi korban Siti Fatimah,sehingga mengakibatkan luka bakar pada kulit kepala sebelah kanan sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum No.331/068 tanggal 23 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh dr Weny Inriantodokter pada puskesmas Wisata Kretek Dinas Kesehatan Kabupaten bantul dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan berumur dua puluh enam tahun,pada pemeriksaan ditemukan luka bakar derajat satu atau ringan akibat benda cair.Luka tersebut diatas tidak membahayakan jiwa dan dapat pulih tanpa menimbulkan kecacatan.
Bahwa selanjutnya karenamerasa kesakitan,saksi korban Siti Fatima lari ke kamar mandi dan menyiram badanya dengan menggunakan air di kamar mandi tersebut,dan setelah kejadian tersebut,selain mendapatkan luka bakar pada kulit kepala sebelah kanan,leher bagian kanan,dan sebagian dada sebelah kanan,saksi korban Siti Fatimah juga mendapati jaket dan baju saksi korban Siti Fatimah yang tersiram cairan asam sulfat(SO4) tersebut meleleh terkena cairan asam sulfat(SO4) di bagian pundak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 293/KTF/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Semarang,diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-0516/2012/KTF berupa cairan dalam botol dan BB-0517/2012/KTF berupa sisa cairan dalam gelas plastic seperti tersebut di atas adalah mengandung Sulfat(SO4) termasuk asam kuat.
Bahwa berdasarkan kutipan akta nikah dari kantor urusan agama kecamatan Pandak kabupaten Bantul,Propinsi DIY Nomor:27/07/II/2004 tanggal 15 Pebruari 2004,terdakwa MUJIYONO/DALMUJI alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO dan saksi korban SITI FATIMAH masih berstatus sebagai suami istri sah.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 44 ayat(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa MUJIYONO/DALMUJI Alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO pada hari minggu tanggal 12 Pebruari 2012 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2012,atau setidaknya terjadi pada tahun 2012,bertempat di Parangkusumo,Kelurahan Parangtritis,Kecamatan Kretek,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban SITI FATIMAH,yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelum kejadian,yaitu pada hari Kamis tanggal 09 Pebruari 2012 terdakwa membeli 1(satu) botol cairan asam sulfat (SO4) seharga Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah) di took peralatan batik milik saksi Sriatun di Desa Pijenan Kelurahan Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul yang akan digunakan oleh terdakwa untuk membersihkan lantai kamar mandi rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa pulang 1(satu) botol cairan asam sulfat(SO4) tersebut dan setelah menggunakan sebagian untuk membersihkan lantai kamar mandi milik terdakwa,terdakwa yang sedang jengkel terhadap saksi korban Siti Fatimah kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2012 sekitar pukul 17.00 Wib berangkat dari rumahnya menuju tempat kerja saksi korban Siti Fatimah di Parangkusumo dengan membawa 1(satu) botol minuman M 150 yang berisi cairan asam sulfat (SO4). Sesampainya di Parangkusumo,yaitu sekira pukul 18.00 Wib,terdakwa main nongkrong di tempat tersebut, dan baru pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2012,sekira pukul 02.00 Wib,terdakwa menemui saksi korban Siti Fatimah untuk meminta uang sebesar Rp.3000,-(tiga ribu rupiah) untuk membayar parker sepeda namun saksi korban Siti Fatimah tidak mau memberikan uang yang diminta terdakwa tersebut karena saksi korban Siti Fatima tidak punya uang. Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wib,terdakwa mendatangi saksi korban Fatimah kembali untuk meminta uang lagi kepada saksi korban Fatimah,akan tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi korban Siti Fatimah.Saksi korban Fatimah kemudian meninggalkan terdakwa,dan tiba-tiba terdakwa yang pada saat itu merasa jengkel pada saksi korban Siti Fatimah, dari arah belakang menyiram cairan asam sulfat (SO4) yang dipersiapkan sebelumnya dalam sebuah gelas plastic warna bening,kearah leher sebelah kanan saksi korban Siti Fatimah,sehingga mengakibatkan luka bakar pada kulit kepala sebelah kanan sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum No.331/068 tanggal 23 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh dr Weny Inriantodokter pada puskesmas Wisata Kretek Dinas Kesehatan Kabupaten bantul dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan berumur dua puluh enam tahun,pada pemeriksaan ditemukan luka bakar derajat satu atau ringan akibat benda cair.Luka tersebut diatas tidak membahayakan jiwa dan dapat pulih tanpa menimbulkan kecacatan.
Bahwa selanjutnya karenamerasa kesakitan,saksi korban Siti Fatima lari ke kamar mandi dan menyiram badanya dengan menggunakan air di kamar mandi tersebut,dan setelah kejadian tersebut,selain mendapatkan luka bakar pada kulit kepala sebelah kanan,leher bagian kanan,dan sebagian dada sebelah kanan,saksi korban Siti Fatimah juga mendapati jaket dan baju saksi korban Siti Fatimah yang tersiram cairan asam sulfat(SO4) tersebut meleleh terkena cairan asam sulfat(SO4) di bagian pundak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 293/KTF/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Semarang,diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-0516/2012/KTF berupa cairan dalam botol dan BB-0517/2012/KTF berupa sisa cairan dalam gelas plastic seperti tersebut di atas adalah mengandung Sulfat(SO4) termasuk asam kuat.
Bahwa berdasarkan kutipan akta nikah dari kantor urusan agama kecamatan Pandak kabupaten Bantul,Propinsi DIY Nomor:27/07/II/2004 tanggal 15 Pebruari 2004,terdakwa MUJIYONO/DALMUJI alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO dan saksi korban SITI FATIMAH masih berstatus sebagai suami istri sah.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 44 ayat(4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut terdakwa menerangkan ia mengerti akan maksud dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan atau Eksepsi dan untuk itu mohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agama dan keyakinanya masing-masing yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Saksi SITI FATIMAH:
Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2012,sekira pukul 02.00 Wib,terdakwa menemui saksi korban Siti Fatimah untuk meminta uang sebesar Rp.3000,-(tiga ribu rupiah) untuk membayar parkir sepeda namun saksi korban Siti Fatimah tidak mau memberikan uang yang diminta terdakwa tersebut karena saksi korban Siti Fatima tidak punya uang.
Bahwa sekira pukul 02.30 Wib,terdakwa mendatangi saksi korban Fatimah kembali untuk meminta uang lagi kepada saksi korban Fatimah,akan tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi korban Siti Fatimah.Saksi korban Fatimah kemudian meninggalkan terdakwa,dan tiba-tiba terdakwa dari arah belakang menyiram cairan asam sulfat (SO4) yang dipersiapkan sebelumnya dalam sebuah gelas plastic warna bening,kearah leher sebelah kanan saksi korban Siti Fatimah,sehingga mengakibatkan luka bakar pada kulit kepala sebelah kanan.
Bahwa luka akibat perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum No.331/068 tanggal 23 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh dr Weny Inriantodokter pada puskesmas Wisata Kretek Dinas Kesehatan Kabupaten bantul dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan berumur dua puluh enam tahun,pada pemeriksaan ditemukan luka bakar derajat satu atau ringan akibat benda cair.Luka tersebut diatas tidak membahayakan jiwa dan dapat pulih tanpa menimbulkan kecacatan.
Bahwa selanjutnya karena merasa kesakitan,saksi korban Siti Fatima lari ke kamar mandi dan menyiram badanya dengan menggunakan air di kamar mandi tersebut,dan setelah kejadian tersebut,selain mendapatkan luka bakar pada kulit kepala sebelah kanan,leher bagian kanan,dan sebagian dada sebelah kanan,saksi korban Siti Fatimah juga mendapati jaket dan baju saksi korban Siti Fatimah yang tersiram cairan asam sulfat(SO4) tersebut meleleh terkena cairan asam sulfat(SO4) di bagian pundak.
Bahwa saksi dengan terdakwa pada saat kejadian masih berstatus suami istri dan hidup satu rumah sebagaimana.
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi SUBARJI.
Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2012,sekira pukul 02.00 Wib,terdakwa menemui saksi korban Siti Fatimah dari arah belakang terdakwa menyiram cairan asam sulfat (SO4) dalam sebuah gelas plastic warna bening,kearah leher sebelah kanan saksi korban Siti Fatimah sebanyak 1(satu) kali,sehingga mengakibatkan luka bakar pada kulit kepala sebelah kanan,leher bagian kanan,dan sebagian dada sebelah kanan.
Bahwa saksi melihat sendiri saat kejadian,korban saat itu kesakitan dan lari ke kamar mandi.
Bahwa saksi mengantar korban ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa luka tersebut hingga saat ini masih berbekas dan korban tidak dapat melakukan kegiatan lagi sebagaimana mestinya.
Bahwa korban dengan terdakwa masih berstatus sebagai suami istri sah dan hidup satu rumah.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi OOM KOMARIYAH alias UM.
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2012,sekira pukul 02.00 Wib,terdakwa menemui saksi korban Siti Fatimah dari arah belakang terdakwa menyiram cairan asam sulfat (SO4) yang dipersiapkan sebelumnya dalam sebuah gelas plastic warna bening,kearah leher sebelah kanan saksi korban Siti Fatimah,sehingga mengakibatkan luka bakar pada kulit kepala sebelah kanan,leher bagian kanan,dan sebagian dada sebelah kanan.
Bahwa saksi Subarji mengantar korban ke rumah sakit.
Bahwa luka korban hingga saat ini masih berbekas dan tidak pulih seperti semula.
Bahwa terdakwa MUJIYONO/DALMUJI alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO dan saksi korban SITI FATIMAH masih berstatus sebagai suami istri sah.
Atas keterangan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan.
Saksi SRIATUN;
Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar.
Bahwa benar terdakwa membeli HCL di toko milik saksi untuk membersihkan kamar mandi.
Bahwa saksi menjual HCL untuk melayani usaha batik agar tidak luntur dengan dicampur NITRIT.
Atas keterangan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang bahwa terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Pebruari 2012 terdakwa membeli 1(satu) botol cairan asam sulfat (SO4) seharga Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah) di toko peralatan batik milik saksi Sriatun di Desa Pijenan Kelurahan Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul yang akan digunakan oleh terdakwa untuk membersihkan lantai kamar mandi rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa pulang 1(satu) botol cairan asam sulfat(SO4) tersebut dan setelah menggunakan sebagian untuk membersihkan lantai kamar mandi milik terdakwa.
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2012 sekitar pukul 17.00 Wib berangkat dari rumahnya menuju tempat kerja saksi korban Siti Fatimah di Parangkusumo dengan membawa 1(satu) botol minuman M 150 yang berisi cairan asam sulfat (SO4). Sesampainya di Parangkusumo,yaitu sekira pukul 18.00 Wib,terdakwa nongkrong di tempat tersebut, dan baru pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2012,sekira pukul 02.00 Wib,terdakwa menemui saksi korban Siti Fatimah untuk meminta uang sebesar Rp.3000,-(tiga ribu rupiah) untuk membayar parkir sepeda namun saksi korban Siti Fatimah tidak mau memberikan uang yang diminta terdakwa tersebut karena saksi korban Siti Fatimah tidak punya uang.
Bahwa sekira pukul 02.30 Wib,terdakwa mendatangi saksi korban Fatimah kembali untuk meminta uang lagi kepada saksi korban Fatimah,akan tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi korban Siti Fatimah.Saksi korban Fatimah kemudian meninggalkan terdakwa,pada saat itu terdakwa merasa jengkel pada saksi korban Siti Fatimah, kemudian dari arah belakang terdakwa menyiram cairan asam sulfat (SO4) yang dipersiapkan sebelumnya dalam sebuah gelas plastic warna bening,kearah leher sebelah kanan saksi korban Siti Fatimah.
Bahwa terdakwa MUJIYONO/DALMUJI alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO dan saksi korban SITI FATIMAH masih berstatus sebagai suami istri sah.
Menimbang bahwa dipersidangan diajukan pula bukti surat berupa:
Visum Et Repertum No.331/068 tanggal 23 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh dr Weny Inriantodokter pada puskesmas Wisata Kretek Dinas Kesehatan Kabupaten bantul dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan berumur dua puluh enam tahun,pada pemeriksaan ditemukan luka bakar derajat satu atau ringan akibat benda cair.Luka tersebut diatas tidak membahayakan jiwa dan dapat pulih tanpa menimbulkan kecacatan.
Menimbang bahwa di persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah botol M 150;
1 (satu) buah gelas plastic warna bening;
1 (satu) buah kaos warna merah muda;
1 (satu) buah jaket kain warna biru;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut, karena telah disita secara sah menurut hukum maka barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yg tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa MUJIYONO/DALMUJI alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap MUJIYONO/DALMUJI Alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol M 150;
- 1 (satu) buah gelas plastic warna bening;
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) buah kaos warna merah muda;
- 1 (satu) buah jaket kain warna biru;
Dikembalikan pada saksi korban Siti Fatimah.
Menetapkan terdakwa MUJIYONO/DALMUJI Alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan,namun terdakwa mohon keringanan hukuman dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi.
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan setelah dihubungkan satu dengan lainnya, maka dapat disimpulkan fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Pebruari 2012 terdakwa membeli 1(satu) botol cairan asam sulfat (SO4) seharga Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah) di toko peralatan batik milik saksi Sriatun di Desa Pijenan Kelurahan Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul yang akan digunakan oleh terdakwa untuk membersihkan lantai kamar mandi rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa pulang 1(satu) botol cairan asam sulfat(SO4) tersebut dan setelah menggunakan sebagian untuk membersihkan lantai kamar mandi milik terdakwa.
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2012 sekitar pukul 17.00 Wib berangkat dari rumahnya menuju tempat kerja saksi korban Siti Fatimah di Parangkusumo dengan membawa 1(satu) botol minuman M 150 yang berisi cairan asam sulfat (SO4). Sesampainya di Parangkusumo,yaitu sekira pukul 18.00 Wib,terdakwa nongkrong di tempat tersebut, dan baru pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2012,sekira pukul 02.00 Wib,terdakwa menemui saksi korban Siti Fatimah untuk meminta uang sebesar Rp.3000,-(tiga ribu rupiah) untuk membayar parkir sepeda namun saksi korban Siti Fatimah tidak mau memberikan uang yang diminta terdakwa tersebut karena saksi korban Siti Fatimah tidak punya uang.
Bahwa sekira pukul 02.30 Wib,terdakwa mendatangi saksi korban Fatimah kembali untuk meminta uang lagi kepada saksi korban Fatimah,akan tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi korban Siti Fatimah.Saksi korban Fatimah kemudian meninggalkan terdakwa,pada saat itu terdakwa merasa jengkel pada saksi korban Siti Fatimah, kemudian dari arah belakang terdakwa menyiram cairan asam sulfat (SO4) yang dipersiapkan sebelumnya dalam sebuah gelas plastic warna bening,kearah leher sebelah kanan saksi korban Siti Fatimah.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 293/KTF/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Semarang,diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-0516/2012/KTF berupa cairan dalam botol dan BB-0517/2012/KTF berupa sisa cairan dalam gelas plastic seperti tersebut di atas adalah mengandung Sulfat(SO4) termasuk asam kuat.
Bahwa terdakwa MUJIYONO/DALMUJI alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO dan saksi korban SITI FATIMAH masih berstatus sebagai suami istri sah.
Bahwa Visum Et Repertum No.331/068 tanggal 23 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh dr Weny Inriantodokter pada puskesmas Wisata Kretek Dinas Kesehatan Kabupaten bantul dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan berumur dua puluh enam tahun,pada pemeriksaan ditemukan luka bakar derajat satu atau ringan akibat benda cair.Luka tersebut diatas tidak membahayakan jiwa dan dapat pulih tanpa menimbulkan kecacatan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 293/KTF/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Semarang,diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-0516/2012/KTF berupa cairan dalam botol dan BB-0517/2012/KTF berupa sisa cairan dalam gelas plastic seperti tersebut di atas adalah mengandung Sulfat(SO4) termasuk asam kuat.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yg tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa karena bentuk dakwaan Penuntut Umum adalah Subsideritas maka majelis hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair apabila dakwaan tersebut tidak terbukti akan dibuktikan dakwaan selanjutnya.
Menimbang,bahwa dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau manusia sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut umum yaitu MUJIYONO/DALMUJI alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO sebagai terdakwa dengan segala indentitasnya yang diakui dan dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukanya apabila perbuatan tersebut terbukti merut hukum dan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum.
2.Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga adalah kekerasan pada fisik korban yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang yang masih dalam ikatan dan hidup bersama dalam satu rumah tangga.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi,keterangan terdakwa,bukti surat serta keterangan ahli menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2012,sekira pukul 02.00 Wib,terdakwa menemui saksi korban Siti Fatimah untuk meminta uang sebesar Rp.3000,-(tiga ribu rupiah) untuk membayar parkir sepeda namun saksi korban Siti Fatimah tidak mau memberikan uang yang diminta terdakwa tersebut karena saksi korban Siti Fatimah tidak punya uang. Kemudian sekira pukul 02.30 Wib,terdakwa mendatangi saksi korban Fatimah kembali untuk meminta uang lagi kepada saksi korban Fatimah,akan tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi korban Siti Fatimah.Saksi korban Fatimah kemudian meninggalkan terdakwa,pada saat itu terdakwa merasa jengkel pada saksi korban Siti Fatimah, kemudian dari arah belakang terdakwa menyiram cairan asam sulfat (SO4) yang dipersiapkan sebelumnya dalam sebuah gelas plastic warna bening,kearah leher sebelah kanan saksi korban Siti Fatimah,oleh saksi Subarji korban dibawa ke Puskesmas kemudian dibawa kerumah sakit.
Menimbang bahwa terdakwa MUJIYONO/DALMUJI alias BAGONG Bin PRAPTO WIYONO dan saksi korban SITI FATIMAH masih berstatus sebagai suami istri sah dan tinggal satu rumah dengan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
3. Unsur Yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang,bahwa dalam unsur ini tidak harus dengan luka berat tetapi korban jatuh sakit saja maka telah terpenuhi,bahwa yang dimaksud dengan luka berat adalah luka korban tidak sembuh seperti semula,sebagaimana sebelum terjadinya kekerasan.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan para saksi,serta bukti surat diperoleh fakta hukum pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2012,sekira pukul 02.00 Wib,terdakwa dari arah belakang menyiram cairan asam sulfat (SO4) kearah leher sebelah kanan saksi korban Siti Fatimah,sehingga mengakibatkan luka bakar pada kulit kepala sebelah kanan sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum No.331/068 tanggal 23 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh dr Weny Inriantodokter pada puskesmas Wisata Kretek Dinas Kesehatan Kabupaten bantul dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan berumur dua puluh enam tahun,pada pemeriksaan ditemukan luka bakar derajat satu atau ringan akibat benda cair.Luka tersebut diatas tidak membahayakan jiwa dan dapat pulih tanpa menimbulkan kecacatan.
Menimbang karena merasa kesakitan,saksi korban Siti Fatima lari ke kamar mandi dan menyiram badanya dengan menggunakan air di kamar mandi tersebut,dan setelah kejadian tersebut,selain mendapatkan luka bakar pada kulit kepala sebelah kanan,leher bagian kanan,dan sebagian dada sebelah kanan,saksi korban Siti Fatimah juga mendapati jaket dan baju saksi korban Siti Fatimah yang tersiram cairan asam sulfat(SO4) tersebut meleleh terkena cairan asam sulfat(SO4) di bagian pundak,berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 293/KTF/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Cabang Semarang, diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-0516/2012/KTF berupa cairan dalam botol dan BB-0517/2012/KTF berupa sisa cairan dalam gelas plastic seperti tersebut di atas adalah mengandung Sulfat(SO4) termasuk asam kuat.
Menimbang bahwa asam sulfat(SO4) tersebut sangat berbahaya dan menimbulkan sakit yang luar biasa meskipun tidak menimbulkan cacat tapi luka akibat asam sulfat tersebut sembuh dalam waktu yang lama dan tidak akan pulih sebagaimana mestinya disamping itu luka yang diderita oleh saksi korban hingga saat ini belum bisa pulih seperti semula bahkan saksi korban tidak bisa menengok hingga saat ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang oleh karena seluruh unsur dakwaan primer sebagaimana diuraikan diatas telah terpenuhi menurut hukum maka dakwaan selanjutnya tidak dipertimbangkan lagi.
Menimbang,oleh karena seluruh dakwaan primer telah terpenuhi menurut hukum maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dengan kualifikasi “Kekerasan Dalam Lingkup Keluarga yang Mengakibatkan Luka Berat”.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak diperoleh bukti yang menunjukan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, serta tidak ditemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan maka kepada patut untuk dijatuhi pidana sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.
Menimbang, bahwa majelis hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
Terdakwa pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan:
terdakwa mengakui perbuatanya.
terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
terdakwa telah minta maaf kepada korban dan korban telah memberi maaf kepada terdakwa dipersidangan.
Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menimbang oleh karena terdakwa ditahan dan tidak ada alasan yang sah menurut hukum mengeluarkan terdakwa dari tanahan maka terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepadanya pula dibebankan untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini,
Mengingat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,Undang-undang No.8 tahun 1981, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan.
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa MUJIYONO/DALMUJI alias BAGONG Bin PRAPTOWIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘KEKERASAN DALAM LINGKUP KELUARGA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT”.
Menjatuhi pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun.
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol M 150;
- 1 (satu) buah gelas plastic warna bening;
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) buah kaos warna merah muda;
- 1 (satu) buah jaket kain warna biru;
Dikembalikan pada saksi korban Siti Fatimah.
Membebankan ongkos perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah);
Demikian putusan ini diputus dalam musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari SENIN tanggal 25 Juni 2012 oleh kami AYUN KRISTIYANTO,SH.sebagai Hakim Ketua Majelis,EKA RATNAWIDIASTUTI, SH.M.Hum dan NI WAYAN WIRAWATI,SH.M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 27 Juni 2012 oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh PARDJONO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul dan dihadiri oleh WIJAYANTI,SH.selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul serta terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
EKA RATNAWIDIASTUTI,SH.M.Hum. AYUN KRISTIYANTO,SH.
Hakim Anggota
NI WAYAN WIRAWATI,SH.M.Si.
Panitera Pengganti
PARDJONO.