259/PID.SUS/2013/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 259/PID.SUS/2013/PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL JALAL BIN ALM. H. ZUHDI
HUKUM
P U T U S A N
N0 : 259 / PID.SUS / 2013 / PN. TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : ABDUL JALAL BIN ALM. H. ZUHDI
Tempat Lahir : Tuban
Umur/Tanggal Lahir : 54Tahun / 30 Desember 1959
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Kalipang Rt 07 Rw 01 Kec. Sarang Kab. Rembang
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengemudi
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik : sejak tanggal 19 Maret 2013 s/d 7 April 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 8 April 2013 s/d 17 Mei 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri : sejak tanggal 15 Mei 2013 s/d tanggal 31 Juli 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa ;
Telah mendengar Tuntutan Hukum (Requisitoir) dari Jaksa/Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan tanggal 3 Mei 2013 pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ABDUL JALAL BIN ALM. H. ZUHDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya telah menyebabkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ke-4 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Linrtas dan Angkutan Jalan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL JALAL BIN ALM. H. ZUHDI dengan pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Subsidair 15 (lima belas) hari kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar pula Pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini apabila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum, agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ABDUL JALAL BIN ALM. H, ZUHDI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2013, sekitar 06.30 wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di dalam bulan Maret 2013 bertempat di Jalan umum Tuban Bancar Km 18-19 Dusun Purworejo Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban SUGENG PRAYITNO meninggal dunia/mati ;
Kejadian tersebut terjadi sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti telah diuraikan tersebut di atas terdakwa ABDUL JALAL BIN ALM. ZUHDI telah mengemudikan kendaraan truk tangki Nopol B 9018 PFU berjalan dari barat ke timur dengan kecepatan 35 Km gigi perseneleng 7 pada sore hari jalan beraspal terdakwa mengemudikan kendaraannya dan ketika akan membelok ke kanan tidak memberikan kesempatan kepada pengemudi sepeda motor Nopol S 5266 HN yang dikemudikan oleh korban SUGENG PRAYITNO yang datang dari arah berlawanan terdakwa terdakwa karena kelalaiannya atau kurang berhati-hatinya atau kurang bisa cukup menduga-duga, atau kurang dapat memperhatikan dan memperhatikan dan memperkirakan keadaan lalu lintas dari depan yang cukup aman sehingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa berhenti memasuki/melewati marka jalan pengendara lain dan terdakwa tidak tidak bisa menguasai kemudinya telah menabrak sepeda motor di depannya yang dikemudikan korban SUGENG PRAYITNO sehingga korban terdorong ke depan dan akhirnya jatuh ke jalan aspal ke sisi bagian kiri.
Bahwa kejadian tersebut bisa dihindari mana kala terdakwa dalam mengendarai mobil tersebut berlaku hati-hati dan tidak memaksakan diri untuk mengemudi dengan berspekulasi yang akhirnya terjadi kecelakaan.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban SUGENG PRAYITNO dibawa ke Rumah Sakit tidak lama kemudian meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445/474/414/109/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. HARTONO dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Dr. R. KOESMA Tuban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Kerusakan-kerusakan tersebut dapat disebabkan adanya persentuhan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsinya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa/Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah yaitu :
Saksi DIANA BINTI SUPARNO, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2013 saksi mendapat kabar kalau suami saksi (Sugeng Prayitno) mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Bancar Km 18-19 Ds Purworejo Kec. Jenu Kab. Tuban ;
Bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, suami saksi berangkat kerja dari rumahnya di Ds. Tambakrejo Kec. Rengel Kab. Tuban dengan tujuan tempat kerjanya di PT Holcim di Ds. Glondong Kec. Tambakboyo Kab. Tuban ;
Bahwa setelah mendapat kabar tersebut, saksipun langsung pergi ke RSUD Dr. Koesma Tuban untuk melihat kondisi suaminya ;
Bahwa sesampai di Rumah Sakit, saksi melihat suami saksi sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan beberapa luka di bagian tubuhnya ;
Bahwa keluarga saksi pernah menerima bantuan sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari keluarga terdakwa yang kemudian digunakan untuk mengurus keperluan pemakaman almarhum suaminya ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi KARSO BIN ALM. TRUNO WARJO, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2013 sekitar pukul 06.30 wib saksi melihat terjadinya peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan bancar Km 18-19 Desa Purworejo Kec. Jenu Kab. Tuban ;
Bahwa pada saat itu saksi yang saat itu berada sekitar 4 (empat) meter dari tempat kejadian mendengar suara benturan benda keras dan saat itu saksi melihat sebuah truk Nopol B 9018 PFU yang telah berjalan dari arah barat ke timur dan akan belok ke arah selatan (kanan) telah menabrak sebuah sepeda motor S 5266 HN yang berjalan dari arah timur ke barat ;
Bahwa mengetahui hal tersebut saksipun langsung datang ke tempat kejadian dan langsung menolong korban pengendara sepeda motor yang saat itu tertabrak truk ;
Bahwa kemudian saksi menaikan korban yang saat itu mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan selanjutnya dibawa ke RSUD Tuban untuk mendapatkan pertolongan ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2013 sekitar pukul 06.30 wib ketika terdakwa sedang mengemudikan kendaraan truk B 9018 PFU dari arah Yogayakarta tujuan Tuban dan sesampainya di Jalan bancar Km 18-19 Desa Purworejo Kec. Jenu Kabupaten Tuban, dimana saat itu terdakwa bermaksud memasukkan truk yang dikemudikannya ke dalam garasi PT Lenter, tiba-tiba dari arah berlawanan terdakwa melihat sebuah sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi ;
Bahwa mengetahui hal tersebut terdakwapun langsung berusaha mengerem laju kendaraan dan membunyikam klakson, tetapi karena laju sepeda motor cukup kencang, akhirnya sepeda motor tersebutpun langsung menabrak bagian depan truk yang dikemudikan terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwapun dari atas truk dan langsung mendekati pengemudi sepeda motor yang saat itu terjatuh di dekat sepeda motornya sambil berusaha mencari pertolongan ;
Bahwa saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan truk dengan kecepatan 35 km/jam dan sebelum membelokan kendaraannya, terdakwapun sudah menyalakan lampu sign kanan dan kendaraanpun berhenti di tengah menunggu jalanan agak sepi ;
Bahwa kemudian beberapa orang yang melihat kejadian tersebut langsung menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit ;
Bahwa kemudian terdakwa mendengar kabar kalau pengendara sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan tersebut meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit ;
Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya keterangan para saksi dan terdakwa tersebut di atas lebih lengkapnya terdapat dalam Berita Acara Persidangan yang dianggap menjadi satu bagian tidak terpisahkan dari isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa/Penuntut Umum telah pula menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor Nopol S 5266 HN beserta STNKnya
1 (satu) Kendaraan Tengki Nopol B 9018 PFU
1 (satu) lembar SIM B II Umum A.n Abdul Jalal
Menimbang, bahwa selain itu dipersidangan, telah pula dibacakan Visum et Repertum Nomor : 445/474/414/109/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. HARTONO dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Dr. R. KOESMA Tuban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Kerusakan-kerusakan tersebut dapat disebabkan oleh adanya persentuhan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 18 Maret 2013 sekitar pukul 06.30 wib ketika terdakwa sedang mengemudikan kendaraan truk B 9018 PFU dari arah Yogayakarta tujuan Tuban dan sesampainya di Jalan bancar Km 18-19 Desa Purworejo Kec. Jenu Kabupaten Tuban, dimana saat itu terdakwa bermaksud memasukkan truk yang dikemudikannya ke dalam garasi PT Lenter, tiba-tiba dari arah berlawanan terdakwa melihat sebuah sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi ;
Bahwa benar mengetahui hal tersebut terdakwapun langsung berusaha mengerem laju kendaraan dan membunyikan klakson, tetapi karena laju sepeda motor cukup kencang, akhirnya sepeda motor tersebutpun langsung menabrak bagian depan truk yang dikemudikan terdakwa ;
Bahwa benar kemudian terdakwapun dari atas truk dan langsung mendekati pengemudi sepeda motor yang saat itu terjatuh di dekat sepeda motornya sambil berusaha mencari pertolongan ;
Bahwa benar saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan truk dengan kecepatan 35 km/jam dan sebelum membelokan kendaraannya, terdakwapun sudah menyalakan lampu sign kanan dan kendaraanpun berhenti di tengah menunggu jalanan agak sepi ;
Bahwa benar kemudian beberapa orang yang melihat kejadian tersebut langsung menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit ;
Bahwa benar kemudian terdakwa mendengar kabar kalau pengendara sepeda motor S 5266 HN bernama Sugeng Prayitno yang menjadi korban kecelakaan tersebut meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU. R.I No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Sehingga Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Ad. 1 Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah menunjuk pada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa/Penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa yang mengaku bernama ABDUL JALAL BIN ALM. ZUHDI dengan identitas lengkapnya sebagaimana tersebut di atas dan dibenarkan oleh terdakwa serta saksi-saksi, dengan demikian majelis hakim menilai bahwa tidak terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam hal orang yang diajukan sebagai terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini. Selanjutnya dalam pemeriksaan dipersidangan telah ternyata terbukti bahwa terdakwa sebagai
subyek hukum dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya dan tidak ada hal-hal yang dapat mengesampingkan pertanggungjawabannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis hakim menilai bahwa unsure Barangsiapa telah telah terpenuhi pembuktiannya secara sah dan menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diketahui bahwa benar pada hari Senin tanggal 18 Maret 2013 sekitar pukul 06.30 wib ketika terdakwa sedang mengemudikan kendaraan truk B 9018 PFU dari arah Yogayakarta tujuan Tuban dan sesampainya di Jalan bancar Km 18-19 Desa Purworejo Kec. Jenu Kabupaten Tuban, dimana saat itu terdakwa bermaksud memasukkan truk yang dikemudikannya ke dalam garasi PT Lenter, tiba-tiba dari arah berlawanan terdakwa melihat sebuah sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi, mengetahui hal tersebut terdakwapun langsung berusaha mengerem laju kendaraan dan membunyikan klakson, tetapi karena laju sepeda motor cukup kencang, akhirnya sepeda motor tersebutpun langsung menabrak bagian depan truk yang dikemudikan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis hakim menilai bahwa unsure inipun telah terpenuhi pembuktiannya ;
Ad. 3 Unsur Sehingga Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diketahui bahwa benar setelah kejadian tersebut kemudian terdakwa mendengar kabar kalau pengendara sepeda motor S 5266 HN bernama Sugeng Prayitno yang menjadi korban kecelakaan tersebut meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis hakim menilai bahwa unsur inipun telah terpenuhi pembuktiannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur pasal dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum telah terpenuhi pembuktiannya, sehingga dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur pasal dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum telah terpenuhi pembuktiannya, sehingga dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata untuk menghukum orang-orang yang bersalah melakukan tindak pidana, akan tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar menginsyafi kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan
kepada terdakwa dalam putusan ini sudah adil dan tepat serta sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Terdakwa telah ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1) KUHP Jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu berupa 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor Nopol S 5266 HN beserta STNKnya oleh karena berdasarkan fakta hukum diketahui sebagai milik korban almarhum Sugeng Prayitno maka terdapat cukup alasan yang sah agar terhadap barang bukti ini Dikembalikan keluarga Korban yaitu saksi Diana Suparno, sedangkan terhadap 1 (satu) Kendaraan Tengki Nopol B 9018 PFU dan 1 (satu) lembar SIM B II Umum A.n Abdul Jalal berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa maka terdapat cukup alasan yang sah agar terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada kepada terdakwa Abdul Jalal ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan tinggi rendahnya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbullkan perasaan duka yang mendalam bagi keluarga korban Sugeng Prayitno ;
Hal-hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Pasal 226 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ABDUL JALAL BIN H. ZUHDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia“
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor Nopol S 5266 HN beserta STNKnya
Dikembalikan keluarga Korban yaitu saksi Diana Suparno
1 (satu) Kendaraan Tengki Nopol B 9018 PFU
1 (satu) lembar SIM B II Umum A.n Abdul Jalal
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5. 000,-(Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 oleh Kami H. MINANOER RACHMAN, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis INDIRA PATMI, SH dan I.B OKA SAPUTRA. M, SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan dalam dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh HANAN FADLI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tuban, serta dihadiri oleh KUSMINDAR, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
I. INDIRA PATMI, SH H. MINANOER RACHMAN, SH. MH
II. I.B OKA SAPUTRA. M, SH.MHum
Panitera Pengganti
HANAN FADLI, SH