84 / Pid.Sus / 2015 / PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 84 / Pid.Sus / 2015 / PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-YANTO Bin AMBI
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YANTO Bin AMBI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 7 (tujuh) keping / tablet carnophen zenit pharmaceutical ; Dimusnahkan ; - Uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) ; - 2 (dua) buah handphone yaitu jenis Blackberry dan Nokia ; Dirampas untuk Negara ; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 ( dua ribu Rupiah ) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015, oleh MUSTAJAB, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA, SH dan Hj.YUANITA TARID, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ERNY SUNARTY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh KRISDIYANTO, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa ;
P
U T U S A N
Nomor 84 / Pid.Sus / 2015 / PN.Rta
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara – perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------
Nama Lengkap : YANTO Bin AMBI ; --------------------------------------
Tempat lahir : Sei Rutas ; -------------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 25 Tahun / 17 Mei 1990 ; -----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ; -------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Sungai Rutas Rt.06 Rw.03 Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin ; ----------
Agama : Islam ; ------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ----------------------------------------------------
Pendidikan : SD ( tamat ) ; ---------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam perkara lain ; ------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ; ----------------
PENGADILAN NEGERI tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca ; ----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau tanggal 25 Maret 2015 No.84/Pid/2015/PN.Rta tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau tanggal 25 Maret 2015 No.84/Pid/2015/PN.Rta tentang penetapan hari sidang ; -----
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau tanggal 25 Maret 2015 No.84/Pid/2015/PN.Rta tentang penunjukan penggantian Anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; ------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa Yanto Bin Ambi beserta seluruh lampirannya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa YANTO Bin AMBI bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; ----
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.000.000,00 ( dua juta Rupiah ) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti : -----------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp.100.000,00 ( seratus ribu Rupiah ) ; ----------------------
Dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------
7 ( tujuh ) keping obat merk Zenith jenis Charnophen ; -----------------------
2 ( dua ) unit handphone Blackberry dan Nokia ; -------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu Rupiah ) ; ---------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan Terdakwa, yang secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya adalah mohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya ; -------------
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ; -----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pula Terdakwa menyampaikan dupliknya yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 5 Mei 2015 No.Reg.Perk : PDM – 78 / RTU / 03 / 2015, sebagai berikut : -------------------------
Primer : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ia Terdakwa YANTO Bin AMBI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 di Desa Pandahan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah bersama dengan Sdr.Udin menuju desa Pandahan dalam rangka menemui seseorang yang tidak dikenal. Selanjutnya setelah sampai di simpang tega desa Pandahan Terdakwa dan Sdr. Udin bertemu dengan seseorang yang sudah menunggu Terdakwa yang kemudian setelah bertemu dengan seseorang yang sudah menunggu Terdakwa yang kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa langsung bertransaksi Zenith, dan kemudian setelah bertransaksi obat jenis Zenith, pada saat membawa masih berdiri di simpang tiga pandahan dan Sdr.Udin sedang membeli rokok di kios tiba-tiba datang saksi Wayan yang langsung menangkap Terdakwa dan pada saat ditangkap Terdakwa sempat melawan dan bergumul dengan saksi Wayan dengan saksi Wayan dengan mengeluarkan senjata tajam dan mencoba mengarahkan senjatanya ke tubuh saksi Wayan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, dikantung jaket yang dikenakan oleh Terdakwa ditemukan obat jenis Zenith sebanyak 7 ( tujuh ) keping dan 9 ( sembilan ) butir. Dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terd1q akwa mendapatkan obat jenis Zenith dengan harga Rp.30.000,00 ( tigapuluh ribu Rupiah ) per keping yang kemudian Terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah) per keping ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian Badan POM RI Nomor PM 01.06.1001.01.05.0005 LP yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena Dra., Apt .Msi Nip.19620527 198903 2 001 tanggal 19 Januari 2015 menerangkan bahwa pemberian berupa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisinya dengan kesimpulan sediaan tersebut mengandung parasetamol, kafein dan karisoprodol dan pada saat ditangkap Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual obat Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009 dan untuk Obat Jenis Dextromerthophan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI No.HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tanggal 30 Juni 2014 ; ---------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsider : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ia Terdakwa YANTO Bin AMBI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 di Desa Pandahan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah bersama dengan Sdr.Udin menuju desa Pandahan dalam rangka menemui seseorang yang tidak dikenal. Selanjutnya setelah sampai di simpang tega desa Pandahan Terdakwa dan Sdr. Udin bertemu dengan seseorang yang sudah menunggu Terdakwa yang kemudian setelah bertemu dengan seseorang yang sudah menunggu Terdakwa yang kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa langsung bertransaksi Zenith, dan kemudian setelah bertransaksi obat jenis Zenith, pada saat membawa masih berdiri di simpang tiga pandahan dan Sdr.Udin sedang membeli rokok di kios tiba-tiba datang saksi Wayan yang langsung menangkap Terdakwa dan pada saat ditangkap Terdakwa sempat melawan dan bergumul dengan saksi Wayan dengan saksi Wayan dengan mengeluarkan senjata tajam dan mencoba mengarahkan senjatanya ke tubuh saksi Wayan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, dikantung jaket yang dikenakan oleh Terdakwa ditemukan obat jenis Zenith sebanyak 7 ( tujuh ) keping dan 9 ( sembilan ) butir. Dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Zenith dengan harga Rp.30.000,00 ( tigapuluh ribu Rupiah ) per keping yang kemudian Terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah) per keping ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian Badan POM RI Nomor PM 01.06.1001.01.05.0005 LP yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena Dra., Apt .Msi Nip.19620527 198903 2 001 tanggal 19 Januari 2015 menerangkan bahwa pemberian berupa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisinya dengan kesimpulan sediaan tersebut mengandung parasetamol, kafein dan karisoprodol dan pada saat ditangkap Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual obat Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009 dan untuk Obat Jenis Dextromerthophan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI No.HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tanggal 30 Juni 2014 ; ---------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsider : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ia Terdakwa YANTO Bin AMBI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 di Desa Pandahan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah bersama dengan Sdr.Udin menuju desa Pandahan dalam rangka menemui seseorang yang tidak dikenal. Selanjutnya setelah sampai di simpang tega desa Pandahan Terdakwa dan Sdr. Udin bertemu dengan seseorang yang sudah menunggu Terdakwa yang kemudian setelah bertemu dengan seseorang yang sudah menunggu Terdakwa yang kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa langsung bertransaksi Zenith, dan kemudian setelah bertransaksi obat jenis Zenith, pada saat membawa masih berdiri di simpang tiga pandahan dan Sdr.Udin sedang membeli rokok di kios tiba-tiba datang saksi Wayan yang langsung menangkap Terdakwa dan pada saat ditangkap Terdakwa sempat melawan dan bergumul dengan saksi Wayan dengan saksi Wayan dengan mengeluarkan senjata tajam dan mencoba mengarahkan senjatanya ke tubuh saksi Wayan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, dikantung jaket yang dikenakan oleh Terdakwa ditemukan obat jenis Zenith sebanyak 7 ( tujuh ) keping dan 9 ( sembilan ) butir. Dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Zenith dengan harga Rp.30.000,00 ( tigapuluh ribu Rupiah ) per keping yang kemudian Terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah) per keping ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian Badan POM RI Nomor PM 01.06.1001.01.05.0005 LP yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena Dra., Apt .Msi Nip.19620527 198903 2 001 tanggal 19 Januari 2015 menerangkan bahwa pemberian berupa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisinya dengan kesimpulan sediaan tersebut mengandung parasetamol, kafein dan karisoprodol dan pada saat ditangkap Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual obat Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009 dan untuk Obat Jenis Dextromerthophan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI No.HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tanggal 30 Juni 2014 ; ---------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ---------------------------
Menimbang bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan ( Eksepsi ) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan secara sah, seperti yang tertera dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 13/Pid/2015/PN.Rta, barang bukti yaitu berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------
7 (tujuh) keping / tablet carnophen zenit pharmaceutical ; ---------------------------
Uang sebanyak Rp.100.000,00 ; -----------------------------------------------------------
2 (dua) buah handphone yaitu jenis Blackberry dan Nokia ; ------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yaitu Surat laporan pengujian Badan POM RI Nomor PM 01.06.1001.01.05.0005 LP ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena Dra., Apt .Msi Nip.19620527 198903 2 001 tanggal 19 Januari 2015 yang bernama Mahdalena,Dra.,Apt.,M.Si menerangkan bahwa pemberian berupa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisinya dengan kesimpulan sediaan tersebut mengandung parasetamol, kafein dan karisoprodol ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : --------------------------------------------
Saksi FERI J.MARPAUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 20.45 Wita di Desa Pandahan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin yang mana saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi Albert Naipospos, saksi I Wayan Sudiada ; --------------------------------------------------
Bahwa dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya ada gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian saksi bersama saksi Albert Naipospos, saksi I Wayan Sudiada berpencar dan melakukan pengintaian terhadap Terdakwa yang sedang bertransaksi dengan seseorang dengan posisi duduk, setelah transaksi selesai kemudian saksi bertiga hendak menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan, ternyata Terdakwa melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan terhadap saksi bersama saksi Albert Naipospos, saksi I Wayan Sudiada, dan Terdakwa sempat mengeluarkan senjata tajam dengan menggunakan tangan kirinya dan menusukkan ke arah tubuh saksi I Wayan Sudiada, kemudian saksi ambil paksa senjata tajam Terdakwa tersebut, dan akhirnya Terdakwa dapat ditangkap kemudian saksi I Wayan Sudiada melakukan penggeledahan badan dan dikantung jaket kulit warna cokelat yang dikenakan Terdakwa ditemukan kantong hitam yang berisi obat jenis Zenith ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterngan Terdakwa, Terdakwa membeli obat-obat jenis zenith tersebut dibeli satu kepingnya dengan harga Rp.30.000,00 ( tiga puluh ribu Rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.40.000,00 ( empat puluh ribu Rupiah ) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu Rupiah) setiap perkepingnya ; ----------------------------------------
Bahwa, Terdakwa bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menjual atau mengedarkan sediaan Farmasi yang telah dicabut ijin edarnya ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, obat jenis zenith tersebut biasanya dipergunakan untuk bermabuk-mabukan yaitu dengan cara diminum melebihi dosis yang benar ; ------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengakui dan membenarkannya.
2. Saksi ALBERT NAIPOSPOS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 20.45 Wita di Desa Pandahan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin yang mana saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi Feri J.Marpaung, saksi I Wayan Sudiada ; -------------------------------------------------
Bahwa dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya ada gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian saksi bersama saksi Feri J.Marpaung, saksi I Wayan Sudiada berpencar dan melakukan pengintaian terhadap Terdakwa yang sedang bertransaksi dengan seseorang dengan posisi duduk, setelah transaksi selesai kemudian saksi bertiga hendak menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan, ternyata Terdakwa melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan terhadap saksi bersama saksi Feri J.Marpaung, saksi I Wayan Sudiada, dan Terdakwa sempat mengeluarkan senjata tajam dengan menggunakan tangan kirinya dan menusukkan ke arah tubuh saksi I Wayan Sudiada, kemudian saksi Feri J.Marpaung ambil paksa senjata tajam Terdakwa tersebut, dan akhirnya Terdakwa dapat ditangkap kemudian saksi I Wayan Sudiada melakukan penggeledahan badan dan dikantung jaket kulit warna cokelat yang dikenakan Terdakwa ditemukan kantong hitam yang berisi obat jenis Zenith ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterngan Terdakwa, Terdakwa membeli obat-obat jenis zenith tersebut dibeli satu kepingnya dengan harga Rp.30.000,00 ( tiga puluh ribu Rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.40.000,00 ( empat puluh ribu Rupiah ) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu Rupiah) setiap perkepingnya ; ----------------------------------------
Bahwa, Terdakwa bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menjual atau mengedarkan sediaan Farmasi yang telah dicabut ijin edarnya ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, obat jenis zenith tersebut biasanya dipergunakan untuk bermabuk-mabukan yaitu dengan cara diminum melebihi dosis yang benar ; ------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengakui dan membenarkannya.
3.Saksi I WAYAN SUDIADA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 20.45 Wita di Desa Pandahan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin yang mana saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi Albert Naipospos, saksi Feri J.Marpaung ; --------------------------------------------------
Bahwa dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya ada gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian saksi bersama saksi Albert Naipospos, saksi Feri J.Marpaung berpencar dan melakukan pengintaian terhadap Terdakwa yang sedang bertransaksi dengan seseorang dengan posisi duduk, setelah transaksi selesai kemudian saksi bertiga hendak menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan, ternyata Terdakwa melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan terhadap saksi bersama saksi Albert Naipospos, saksi Feri J.Marpaung, dan Terdakwa sempat mengeluarkan senjata tajam dengan menggunakan tangan kirinya dan menusukkan ke arah tubuh saksi, kemudian saksi Albert Naipospos ambil paksa senjata tajam Terdakwa tersebut, dan akhirnya Terdakwa dapat ditangkap kemudian saksi melakukan penggeledahan badan dan dikantung jaket kulit warna cokelat yang dikenakan Terdakwa ditemukan kantong hitam yang berisi obat jenis Zenith ; -------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa membeli obat-obat jenis zenith tersebut dibeli satu kepingnya dengan harga Rp.30.000,00 ( tiga puluh ribu Rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.40.000,00 ( empat puluh ribu Rupiah ) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu Rupiah) setiap perkepingnya ; ----------------------------------------
Bahwa, Terdakwa bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menjual atau mengedarkan sediaan Farmasi yang telah dicabut ijin edarnya ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, obat jenis zenith tersebut biasanya dipergunakan untuk bermabuk-mabukan yaitu dengan cara diminum melebihi dosis yang benar ; ------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengakui dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Hj. RENNY HASLINDA ,S.Si, Apt Binti H.RIFUDIANSYAH yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------
Bahwa Ahli akan menerangkan tentang barang bukti berupa 7 (tujuh) keping obat merk carnophen zenith ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah Pembuatan termasuk pengendalian mutu, sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan obat Tradisional sesuai dengan pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin Tenaga Kefarmasian ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Sediaan Farmasi adalah Obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas apalagi dijual dirumah-rumah ataupun tempat umum, seperti halnya warung minuman teh kopi, obat/bahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obat berijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF) ; ------------------
Bahwa AHLI menerangkan, obat-obatan carnophen zenith yang dimiliki Terdakwa, sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No.PO.02.02.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi ; -------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan dari hasil uji laboratorium obat warna kuning sebanyak 950 (sembilan ratus limapuluh) butir adalah dextromerthophan yang sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung dextromerthophan sediaan tunggal, terhitung untuk pelaksanaannya mulai tanggal 30 Juni 2014 ; --------
Bahwa obat Carnophen dan dextromerthophan adalah termasuk obat keras (daftar G) dan obat keras harus dengan resep dokter ; -----------------------------
Bahwa AHLI menerangkan yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa adalah termasuk dalam golongan obat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 Wita awalnya Terdakwa dari rumah Terdakwa bersama teman Terdakwa Sdr. Udin menuju desa Pandahn dalam rangka menemui seseorang yang tidak dikenal namanya, setelah sampai di simpang tiga desa Pandahan Terdakwa dan Udin bertemu dengan seseorang yang sudah menunggu Terdakwa, kemudian Terdakwa mengadakan transaksi yaitu menjual atau mengedarkan obat jenis Zenith, setelah orang tersebut membeli dari Terdakwa, kemudian pergi meninggalkan Terdakwa, dan selanjutnya saat itu Terdakwa masih posisi berdiri di simpang tiga Desa Pandahan, kemudain Sdr.Udin membeli rokok ke kios yang tidak jauh dari tempat Terdakwa berdiri, kemudian tiba-tiba datang orang-orang berpakaian preman yang ingin menangkap Terdakwa yaitu saksi Albert Naipospos, saksi Feri J.Marpaung dan saksi I Wayan Sudiada ; ------------------------------
Bahwa dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya ada gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian saksi bersama saksi Albert Naipospos, saksi Feri J.Marpaung berpencar dan melakukan pengintaian terhadap Terdakwa yang sedang bertransaksi dengan seseorang dengan posisi duduk, setelah transaksi selesai kemudian saksi bertiga hendak menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan, ternyata Terdakwa melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan terhadap saksi I Wayan Sudiada bersama saksi Albert Naipospos, saksi Feri J.Marpaung, dan Terdakwa sempat mengeluarkan senjata tajam dengan menggunakan tangan kirinya dan menusukkan ke arah tubuh saksi I Wayan Sudiada, kemudian saksi Albert Naipospos ambil paksa senjata tajam Terdakwa tersebut, dan akhirnya Terdakwa dapat ditangkap kemudian saksi Albert Naipospos melakukan penggeledahan badan dan dikantung jaket kulit warna cokelat yang dikenakan Terdakwa ditemukan kantong hitam yang berisi obat jenis Zenith sebanyak 7 keping, uang Rp.100.000,00 ( seratus ribu Rupiah) dan 2 ( dua ) unit handphone Blackberry dan Nokia ; -----------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Sdr.Udin melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya, dan peran Sdr.Udin hanyalah Terdakwa minta tolong mengantarkan ke Desa Pandahan karena sepeda motor Terdakwa tidak ada lampunya ; ------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa membeli obat-obat jenis zenith dari seseorang di Barabai, dengan membeli satu kepingnya dengan harga Rp.30.000,00 ( tiga puluh ribu Rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.40.000,00 ( empat puluh ribu Rupiah ) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu Rupiah) setiap perkepingnya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara orang-orang membeli obat Zenith kepada Terdakwa adalah dengan cara datang langsung membeli atau bisa juga melalui sms untuk minta diantarkan obat Zenith tersebut karena pembelinya rata-rata sudah Terdakwa kenal ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi, karena Terdakwa hanya lulusan Sekolah Dasar ; ----
Bahwa Terdakwa telah menjual atau mengedarkan sediaan Farmasi yang telah dicabut ijin edarnya ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, obat jenis zenith tersebut biasanya dipergunakan untuk bermabuk-mabukan yaitu dengan cara diminum melebihi dosis yang benar ; ------------
Bahwa, obat jenis dextromethorphan dan zenith tersebut biasanya dipergunakan untuk bermabuk-mabukan yaitu dengan cara diminum melebihi dosis yang benar ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui dextromethorphan dan carnophen zenith telah dicabut izin edarnya, khasiat dan kegunaan sangat membahayakan bagi pemakainya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti 7 (tujuh) keping obat carnophen produksi zenith Pharmaceuticals, uang tunai sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) 2 (dua) unit handphone Blackberry dan Nokia Terdakwa mengenalinya ; ---
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum ; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 20.45 Wita di Desa Pandahan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin yang mana saksi Feri J.Marpaung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi Albert Naipospos dan saksi I Wayan Sudiada ; ----------------
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 Wita awalnya Terdakwa dari rumah Terdakwa bersama teman Terdakwa Sdr. Udin menuju desa Pandahn dalam rangka menemui seseorang yang tidak dikenal namanya, setelah sampai di simpang tiga desa Pandahan Terdakwa dan Udin bertemu dengan seseorang yang sudah menunggu Terdakwa, kemudian Terdakwa mengadakan transaksi yaitu menjual atau mengedarkan obat jenis Zenith, setelah orang tersebut membeli dari Terdakwa, kemudian pergi meninggalkan Terdakwa, dan selanjutnya saat itu Terdakwa masih posisi berdiri di simpang tiga Desa Pandahan, kemudain Sdr.Udin membeli rokok ke kios yang tidak jauh dari tempat Terdakwa berdiri, kemudian tiba-tiba datang orang-orang berpakaian preman yang ingin menangkap Terdakwa yaitu saksi Albert Naipospos, saksi Feri J.Marpaung dan saksi I Wayan Sudiada ; --------------
Bahwa dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya ada gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian saksi bersama saksi Albert Naipospos, saksi Feri J.Marpaung berpencar dan melakukan pengintaian terhadap Terdakwa yang sedang bertransaksi dengan seseorang dengan posisi duduk, setelah transaksi selesai kemudian saksi bertiga hendak menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan, ternyata Terdakwa melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan terhadap saksi I Wayan Sudiada bersama saksi Albert Naipospos, saksi Feri J.Marpaung, dan Terdakwa sempat mengeluarkan senjata tajam dengan menggunakan tangan kirinya dan menusukkan ke arah tubuh saksi I Wayan Sudiada, kemudian saksi Albert Naipospos ambil paksa senjata tajam Terdakwa tersebut, dan akhirnya Terdakwa dapat ditangkap kemudian saksi Albert Naipospos melakukan penggeledahan badan dan dikantung jaket kulit warna cokelat yang dikenakan Terdakwa ditemukan kantong hitam yang berisi obat jenis Zenith sebanyak 7 keping, uang Rp.100.000,00 ( seratus ribu Rupiah) dan 2 ( dua ) unit handphone Blackberry dan Nokia ; -----------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Sdr.Udin melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya, dan peran Sdr.Udin hanyalah Terdakwa minta tolong mengantarkan ke Desa Pandahan karena sepeda motor Terdakwa tidak ada lampunya ; ------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa membeli obat-obat jenis zenith dari seseorang di Barabai, dengan membeli satu kepingnya dengan harga Rp.30.000,00 ( tiga puluh ribu Rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.40.000,00 ( empat puluh ribu Rupiah ) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu Rupiah) setiap perkepingnya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara orang-orang membeli obat Zenith kepada Terdakwa adalah dengan cara datang langsung membeli atau bisa juga melalui sms untuk minta diantarkan obat Zenith tersebut karena pembelinya rata-rata sudah Terdakwa kenal ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi, karena Terdakwa hanya lulusan Sekolah Dasar ; ----
Bahwa Terdakwa telah menjual atau mengedarkan sediaan Farmasi yang telah dicabut ijin edarnya ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, obat jenis zenith tersebut biasanya dipergunakan untuk bermabuk-mabukan yaitu dengan cara diminum melebihi dosis yang benar ; ------------
Bahwa, obat jenis dextromethorphan dan zenith tersebut biasanya dipergunakan untuk bermabuk-mabukan yaitu dengan cara diminum melebihi dosis yang benar ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui dextromethorphan dan carnophen zenith telah dicabut izin edarnya, khasiat dan kegunaan sangat membahayakan bagi pemakainya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti 7 (tujuh) keping obat carnophen produksi zenith Pharmaceuticals, uang tunai sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) 2 (dua) unit handphone Blackberry dan Nokia Terdakwa mengenalinya ; ---
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum ; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subdidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ----------------
Setiap Orang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa pengertian Setiap Orang adalah menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana atau orangnya, sebagai suatu subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban, yaitu orang yang diajukan kedepan persidangan karena adanya dakwaan Penuntut Umum atas dirinya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan kedepan persidangan adalah Terdakwa YANTO Bin AMBI dimana setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dalam berkas perkara pendahuluan, surat dakwaan dan keterangan saksi-saksi ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini yang merupakan subjek hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi menurut hukum ; ----------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan dalam unsur kedua dari dakwaan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan - perbuatan tersebut mengandung pengertian alternatif artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, tidak perlu seluruh alternatif perbuatan itu dibuktikan, namun tidak menutup kemungkinan dua alternatif perbuatan terbukti secara bersamaan ; -----
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan atau Dolus dalam Memorie Van Toelichting adalah “Willen en Weten” yaitu seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) dari perbuatan itu serta menginsyafi/mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu, sehingga dengan sengaja adalah suatu kegiatan atau usaha untuk melakukan sesuatu atau mendapatkan sesuatu ; -----------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud sediaan farmasi adalah Obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Feri J.Marpaung, saksi Albert Naipospos dan saksi I Wayan Sudiada, serta keterangan Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 20.45 Wita di Desa Pandahan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin yang mana saksi Feri J.Marpaung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi Albert Naipospos dan saksi I Wayan Sudiada , yang awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 Wita awalnya Terdakwa dari rumah Terdakwa bersama teman Terdakwa Sdr. Udin menuju desa Pandahn dalam rangka menemui seseorang yang tidak dikenal namanya, setelah sampai di simpang tiga desa Pandahan Terdakwa dan Udin bertemu dengan seseorang yang sudah menunggu Terdakwa, kemudian Terdakwa mengadakan transaksi yaitu menjual atau mengedarkan obat jenis Zenith, setelah orang tersebut membeli dari Terdakwa, kemudian pergi meninggalkan Terdakwa, dan selanjutnya saat itu Terdakwa masih posisi berdiri di simpang tiga Desa Pandahan, kemudian Sdr.Udin membeli rokok ke kios yang tidak jauh dari tempat Terdakwa berdiri, kemudian tiba-tiba datang orang-orang berpakaian preman yang ingin menangkap Terdakwa yaitu saksi Albert Naipospos, saksi Feri J.Marpaung dan saksi I Wayan Sudiada ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya ada gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian saksi I Wayan Sudiada bersama saksi Albert Naipospos, saksi Feri J.Marpaung berpencar dan melakukan pengintaian terhadap Terdakwa yang sedang bertransaksi dengan seseorang dengan posisi duduk, setelah transaksi selesai kemudian saksi bertiga hendak menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan, ternyata Terdakwa melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan terhadap saksi I Wayan Sudiada bersama saksi Albert Naipospos, saksi Feri J.Marpaung, dan Terdakwa sempat mengeluarkan senjata tajam dengan menggunakan tangan kirinya dan menusukkan ke arah tubuh saksi I Wayan Sudiada, kemudian saksi Albert Naipospos ambil paksa senjata tajam Terdakwa tersebut, dan akhirnya Terdakwa dapat ditangkap kemudian saksi Albert Naipospos melakukan penggeledahan badan dan dikantung jaket kulit warna cokelat yang dikenakan Terdakwa ditemukan kantong hitam yang berisi obat jenis Zenith sebanyak 7 keping, uang Rp.100.000,00 ( seratus ribu Rupiah) dan 2 ( dua ) unit handphone Blackberry dan Nokia ; -----------------------------------------
Menimbang, Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Sdr.Udin melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya, dan peran Sdr.Udin hanyalah Terdakwa minta tolong mengantarkan ke Desa Pandahan karena sepeda motor Terdakwa tidak ada lampunya ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa membeli obat-obat jenis zenith dari seseorang di Barabai, dengan membeli satu kepingnya dengan harga Rp.30.000,00 ( tiga puluh ribu Rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.40.000,00 ( empat puluh ribu Rupiah ) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu Rupiah) setiap perkepingnya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa cara orang-orang membeli obat Zenith kepada Terdakwa adalah dengan cara datang langsung membeli atau bisa juga melalui sms untuk minta diantarkan obat Zenith tersebut karena pembelinya rata-rata sudah Terdakwa kenal ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa, Terdakwa bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi, karena Terdakwa hanya lulusan Sekolah Dasar ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli, obat-obatan carnophen zenith yang dimiliki Terdakwa, sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No.PO.02.02.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi ; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, barang bukti bukti 7 (tujuh) keping obat carnophen / zenith Pharmaceuticals, uang tunai sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) 2 (dua) unit handphone Blackberry dan Nokia adalah yang ditemukan disaat penggeledahan terhadap Terdakwa ; -
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” “ telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf ,oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan tersebut dan dijatuhi pidana ; --------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ; -------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Terdakwa pernah dihukum ; -----------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tentang keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa tersebut diatas dan pula dengan memperhatikan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern bahwa pemidanan tersebut, tidak dimaksudkan sebagai upaya pembalasan tetapi lebih dititik beratkan pada pembinaan hukum pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya dikemudian hari. Terhadap pelaku melalui pemidanaan dapat mendatangkan kejeraan pada diri pelaku juga mendatangkan kejeraan bagi masyarakat lainnya sehingga tidak akan mencontoh perbuatan pelaku kejahatan tersebut, selain itu tertib masyarakat juga terpenuhi, pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa akan mencerminkan jiwa dari tujuan hukum yang dicita-citakan sebagaimana kebijakan kriminal yang telah digariskan pembuat Undang-undang, oleh karena itu sudah patut dan adil. Oleh karenanya apa yang ditetapkan dalam amar putusan ini dipandang Majelis sebagai putusan yang adil dan porporsional ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan kepada Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana selain dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan ( Penjara ) kepadanya juga akan dijatuhi pidana denda atau pidana kurungan pengganti denda apabila Terdakwa tidak dapat / mampu membayar pidana denda yang telah dijatuhkan tersebut, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan diatas Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini dan telah dipandang sebagai putusan yang adil dan porporsional pula ; -----------
Menimbang bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu barang bukti 7 (tujuh) keping obat Carnophen / Zenith Pharmaceuticals, telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dan untuk uang tunai sebesar uang tunai sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) serta 2 (dua) unit handphone Blackberry dan Nokia, meskipun barang tersebut telah dipergunakan sebagai alat kejahatan, akan tetapi barang bukti tersebut bernilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut diatas dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ------------------
Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YANTO Bin AMBI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ; ----------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; --------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------
7 (tujuh) keping / tablet carnophen zenit pharmaceutical ; ---------------------
Dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) ; --------------------------
2 (dua) buah handphone yaitu jenis Blackberry dan Nokia ; -------------------
Dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 ( dua ribu Rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015, oleh MUSTAJAB, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA, SH dan Hj.YUANITA TARID, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ERNY SUNARTY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh KRISDIYANTO, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa ; ---------------------------
Hakim – Hakim Anggota, EMNA AULIA, SH | Hakim Ketua Majelis, MUSTAJAB, SH.MH |
| Hj.YUANITA TARID, SH.MH |
Panitera Pengganti
ERNY SUNARTY