184/PID.SUS/2012/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 184/PID.SUS/2012/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WIRAYAN SEMBODO alias WIDODO bin HADI MULYONO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa WIRAYAN SEMBODO Als WIDODO BIN HADI MULYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “DENGAN SENGAJA MEMBERI BANTUAN PADA WAKTU KEJAHATAN DILAKUKAN, MENAIKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG TIDAK MELALUI PEMERIKSAAN PEJABAT IMIGRASI“. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIRAYAN SEMBODO Als WIDODO BIN HADI MULYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit kendaraan jenis Suzuki APV warna hitam metallic Nomor Polisi B 1174 BOK, berikut kunci kontak beserta remot control lock dan 1 (satu) buah kunci ganda warna hitam. - 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B 1174 BOK an.Wirayan Sembodo Dikembalikan kepada Wirayan Sembodo atau pemiliknya dengan memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah. - Uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam bergaris biru model 2608 type RM-376, Imei 268435456106084043. - 1 (satu) buah HP Blackberry 9800 Model RCY 71UW, Pin. 2719D2C6 Imei 356000416151550. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 184/Pid/B/2012/PN.Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : WIRAYAN SEMBODO Als WIDODO Bin HADI MULYONO
Tempat Lahir : Yogyakarta
Umur/Tgl lahir : 39 tahun/ 09 September 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Zakaria 1 Rt.02/05 Kelurahan Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Supir
Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Pandeglang dengan rincian sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2012 sampai dengan tanggal 17 April 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 18 April 2012 sampai dengan tanggal 27 Mei 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2012 sampai dengan tanggal 26 Juni 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan, sejak tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan tanggal 26 Juli 2012.
Penuntut Umum, tanggal sejak tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2012.
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 08 September 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 09 September 2012 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2012;
Pengadilan Negeri Tersebut .
Terdakwa di dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan .
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 184/Pid/B/2012/PN.Pdg. tertanggal 10 Agustus 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Nomor: 184/Pid/B/2012/PN. Pdg. tertanggal 10 Agustus 2012 tentang hari sidang .
Setelah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum .
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan .
Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan .
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2012 yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa WIRAYAN SEMBODO Als WIDODO Bin HADI MULYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Ketiga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIRAYAN SEMBODO Als WIDODO Bin HADI MULYONO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
3. Barang bukti berupa:
1. 1 (satu) unit kendaraan jenis Suzuki APV Nomor Polisi B 1174 BOK warna hitam metallic berikut kunci kontak beserta remot control dan 1 buah kunci ganda warna hitam.
2. 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B 1174 BOK an. Wirayan Sembodo dikembalikan kepada PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE cabang Bekasi.
Uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
1. 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam bergaris biru Model 2608 type RM-376 Imei 26843546106084043.
2. 1 (satu) buah HP Blackberry 9800 Model RCY71UW, PIN 2719D2C6, Imei 3560004161515500.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 ( lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula .
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan Penuntut Umum kepersidangan didakwa dengan dakwaan alternatif tertanggal 06 Juli 2012 sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa WIRAYAN SEMBODO Als WIDODO Bin HADI MULYONO selaku Penanggung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi Putra eka Mulia Bin H.Rizal (diperiksa dalam berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar pukul 16.30 wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Maret 2012 bertempat di Jalan Kecamatan Ciegelis, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa perkara Terdakwa, dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjanalan, baik nelalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mula-mula saksi Joko Cahyadi dan saksi Ahmad Muhaemin selaku anggota Kepolisian telah mendapatkan informasi adanya orang yang diduga imigran gelap akan menyebrang ke Australia melalui perairan Sumur yang diangkut dari wilayah Bogor dengan menggunakan kendaraan merk Suzuki APV No.Pol.B-1174 BOK warna Hitam.
Bahwa selanjutnya team bergerak dan pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 sekitar pukul 01.00 wib saat perjalanan telah berpapasan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa, kemudian saksi berputar arah mengajak kendaraan yang dikemudiakan oleh Terdakwa dan memberhentikan.
Bahwa Terdakwa selaku sopir pada mulanya telah ditawari oleh seseorang yang bernama Ali Imron (masuk dalam DPO) untuk mengantar imigran dari Cisarua-Bogor dengan biaya sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa Ali Imron (masuk dalam DPO) menyuruh Terdakwa untuk menemui seseorang yang bernama Yusuf di Kemayoran dan sesampainnya di Circle K Jalan KS.Tubun Raya Jakarta Barat Terdakwa dijemput untuk memenuhi orang yang bernama Yusuf, setelah bertemu dengan seseorang yang bernama Yusuf Terdakwa diberikan pengarahan penjemputan dan penurunan orang asing serta diberi uang sebesar Rp.800.000 untuk biaya survey.
Bahwa atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujui, kemudian dengan menggunakan kendaraan merk Suzuki APV No.Pol.B-1174 BOK warna hitam menjemput para imigran didepan Hotel Grand Husu Cisarua Bogor dan setelah para imigran tersebut dibawa ke arah Sumur, Kabupaten Pandeglang dan setelah sampai di Sumur Kabupaten Pandeglang penumpang yang berada dalam kendaraan Terdakwa berhamburan keluar masuk kedalam semak-semak dan Terdakwa langsung berputar arah kembali, namun dalam perjalanan Terdakwa berpapasan dengan saksi Joko Cahyadi dan saksi Ahmad Muhaemin menghentikan kendaraan Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti kendaraan diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga para imigran yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikkan dan menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
ATAU KEDUA
Bahwa ia Terdakwa WIRAYAN SEMBODO Als WIDODO Bin HADI MULYONO selaku Penanggung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi Putra eka Mulia Bin H.Rizal (diperiksa dalam berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan alternatif pertama, dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan Peterman kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mula-mula saksi Joko Cahyadi dan saksi Ahmad Muhaemin selaku anggota Kepolisian telah mendapatkan informasi adanya orang yang diduga imigran gelap akan menyebrang ke Australia melalui perairan Sumur yang diangkut dari wilayah Bogor dengan menggunakan kendaraan merk Suzuki APV No.Pol.B-1174 BOK warna Hitam.
Bahwa selanjutnya team bergerak dan pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 sekitar pukul 01.00 wib saat perjalanan telah berpapasan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa, kemudian saksi berputar arah mengajak kendaraan yang dikemudiakan oleh Terdakwa dan memberhentikan.
Bahwa Terdakwa selaku sopir pada mulanya telah ditawari oleh seseorang yang bernama Ali Imron (masuk dalam DPO) untuk mengantar imigran dari Cisarua-Bogor dengan biaya sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa Ali Imron (masuk dalam DPO) menyuruh Terdakwa untuk menemui seseorang yang bernama Yusuf di Kemayoran dan sesampainnya di Circle K Jalan KS.Tubun Raya Jakarta Barat Terdakwa dijemput untuk memenuhi orang yang bernama Yusuf, setelah bertemu dengan seseorang yang bernama Yusuf Terdakwa diberikan pengarahan penjemputan dan penurunan orang asing serta diberi uang sebesar Rp.800.000 untuk biaya survey.
Bahwa atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujui, kemudian dengan menggunakan kendaraan merk Suzuki APV No.Pol.B-1174 BOK warna hitam menjemput para imigran didepan Hotel Grand Husu Cisarua Bogor dan setelah para imigran tersebut dibawa ke arah Sumur, Kabupaten Pandeglang dan setelah sampai di Sumur Kabupaten Pandeglang penumpang yang berada dalam kendaraan Terdakwa berhamburan keluar masuk kedalam semak-semak dan Terdakwa langsung berputar arah kembali, namun dalam perjalanan Terdakwa berpapasan dengan saksi Joko Cahyadi dan saksi Ahmad Muhaemin menghentikan kendaraan Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti kendaraan diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga para imigran yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikkan dan menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 124 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
ATAU KETIGA
Bahwa ia Terdakwa WIRAYAN SEMBODO Als WIDODO Bin HADI MULYONO selaku Penanggung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi Putra Eka Mulia Bin H.Rizal (diperiksa dalam berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan alternatif pertama, dengan sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana damasked dalam Pasal 17 ayat (2) Penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan dan menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mula-mula saksi Joko Cahyadi dan saksi Ahmad Muhaemin selaku anggota Kepolisian telah mendapatkan informasi adanya orang yang diduga imigran gelap akan menyebrang ke Australia melalui perairan Sumur yang diangkut dari wilayah Bogor dengan menggunakan kendaraan merk Suzuki APV No.Pol.B-1174 BOK warna Hitam.
Bahwa selanjutnya team bergerak dan pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 sekitar pukul 01.00 wib saat perjalanan telah berpapasan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa, kemudian saksi berputar arah mengajak kendaraan yang dikemudiakan oleh Terdakwa dan memberhentikan.
Bahwa Terdakwa selaku sopir pada mulanya telah ditawari oleh seseorang yang bernama Ali Imron (masuk dalam DPO) untuk mengantar imigran dari Cisarua-Bogor dengan biaya sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa Ali Imron (masuk dalam DPO) menyuruh Terdakwa untuk menemui seseorang yang bernama Yusuf di Kemayoran dan sesampainnya di Circle K Jalan KS.Tubun Raya Jakarta Barat Terdakwa dijemput untuk memenuhi orang yang bernama Yusuf, setelah bertemu dengan seseorang yang bernama Yusuf Terdakwa diberikan pengarahan penjemputan dan penurunan orang asing serta diberi uang sebesar Rp.800.000 untuk biaya survey.
Bahwa atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujui, kemudian dengan menggunakan kendaraan merk Suzuki APV No.Pol.B-1174 BOK warna hitam menjemput para imigran didepan Hotel Grand Husu Cisarua Bogor dan setelah para imigran tersebut dibawa ke arah Sumur, Kabupaten Pandeglang dan setelah sampai di Sumur Kabupaten Pandeglang penumpang yang berada dalam kendaraan Terdakwa berhamburan keluar masuk kedalam semak-semak dan Terdakwa langsung berputar arah kembali, namun dalam perjalanan Terdakwa berpapasan dengan saksi Joko Cahyadi dan saksi Ahmad Muhaemin menghentikan kendaraan Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti kendaraan diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga para imigran yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikkan dan menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Perbuatan mana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi atau maksud dakwaan tersebut, dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan bersedia sidang dan perkara ini dilanjutkan.
Menimbang bahwa untuk memperkuat dan membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. ADE RIZKY YANUAR Bin M.ROHIMAD
- Bahwa Ada kejadian tindak Pidana Imigrasi gelap yang terjadi di Kampung Cinibung, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 00.30 Wib
- Bahwa awalnya waktu itu saksi sedang piket, saksi dapat informasi dari Ahmad Muhaemin dan Ahmad Dimyati bahwa ada imigran gelap menuju wilayah hukum Polsek Sumur terus saksi dan Ahmad Muhaemin Patroli ke Pulau Umang lalu saksi titip pesan kepada Satpam kalau ada kapal yang mencurigakan agar menghubungi Polsek Sumur, kemudian saksi dan Ahmad Muhaemin kembali ke Polsek Sumur dan saksi melihat di depan Polsek Sumur ada mobil Avanza yang jalan nya pelan dan mencurigakan kemudian oleh saksi mobil tersebut di suruh berhenti bukannya berhenti malah mobil tersebut jalannya kencang lalu saksi kejar, setelah terkejar banar di dalam mobil tersebut ada imigran gelap, di belakang mobil Avanza tersebut ada mobil Suzuki Futura warna merah dan mobil Suzuki APV warna hitam metalik yang dikendarai oleh Terdakwa
- Bahwa terdapat 24 orang, waktu itu imigran di amankan di aula sedang supir di aman kan di sel Polsek Sumur, saksi minta data seperti KTP tapi mereka tidak ada KTP nya
- Bahwa ada mobil yang mencurigakan lalu saksi kejar bersama Rana Bhakti tapi mobil tersebut berputar arah dan sampai sekarang tidak tertangkap
- Bahwa pada mobil Terdakwa tidak ada orang nya, katanya sudah di turunkan di pinggir pantai tapi saksi tidak tahu dimana pantainya
- Bahwa imigran tersebut akan di antar ke Dadaplangu mau ke Australia lewat Selat Sunda dengan menggunakan Kapal Laut
2. RANA BHAKTI PRATAMA Bin NANANG S.
- Bahwa awal nya pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 20.30 Wib saksi bersama Ahmad Muhaemin dapat kabar ada mobil membawa imigran gelap terus saksi bersama Ade Rizky, Joko Cahyadi dan Ahmad Muhaemin standby di Polsek Sumur Kabupaten Pandeglang, sekitar jam 00.30 Wib ada mobil Avanza di depan Polsek Sumur jalannya pelan-pelan pas di depan Polsek mobil tersebut jalan nya cepat lalu saksi bersama Ade Rizky mengejar mobil tersebut setelah terkejar dan di suruh berhenti saksi melihat di dalam mobil tersebut ada imigran gelap
- Bahwa saksi dan Joko Cahyadi, di dalam mobil Suzuki Futura tersebut ada imigran gelap sedang kan dalam mobil APV tidak ada imigran gelap karena sudah di turunkan di pinggir pantai tapi saksi tidak tahu letak pantainya
- Bahwa terdapat 24 orang, waktu itu imigran di amankan di aula sedangkan supir di aman kan di sel Polsek Sumur, saksi minta data seperti KTP tapi mereka tidak ada KTP nya
- Bahwa ada mobil yang mencurigakan lalu saksi kejar bersama saksi Ade tapi mobil tersebut berputar arah dan sampai sekarang tidak tertangkap
- Bahwa didalam mobil Terdakwa tidak ada orangnya, katanya sudah di turunkan di pinggir pantai tapi saksi tidak tahu dimana pantainya
- Bahwa Terdakwa akan antar imigran tersebut ke Dadaplangu mau ke Australia lewat Selat Sunda dengan menggunakan Kapal Laut
3. JOKO CAHYADI Bin SURADI
- Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 20.30 Wib saksi bersama Ahmad Muhaemin dapat kabar ada mobil membawa imigran gelap terus saksi bersama Ade Rizky dan Ahmad Muhaemin standby di Polsek Sumur Kabupaten Pandeglang, sekitar jam 00.30 Wib ada mobil Avanza di depan Polsek Sumur jalannya pelan-pelan pas di depan Polsek mobil tersebut jalannya cepat lalu saksi bersama Ade Rizky mengejar mobil tersebut setelah terkejar dan di suruh berhenti saksi melihat di dalam mobil tersebut ada imigran gelap
- Bahwa Rana Bhakti dan Joko Cahyadi memeriksa mobil di dalam mobil Suzuki Futura tersebut ada imigran gelap sedangkan dalam mobil APV tidak ada imigran gelap karena sudah di turunkan di pinggir pantai tapi saksi tidak tahu letak pantainya
- Bahwa terdapat 24 orang imigran, waktu itu imigran di amankan di aula sedang supir di aman kan di sel Polsek Sumur, saksi minta data seperti KTP tapi mereka tidak ada KTP nya
- Bahwa ada mobil yang mencurigakan lalu saksi kejar bersama Rana Bhakti tapi mobil tersebut berputar arah dan sampai sekarang tidak tertangkap
- Bahwa di dalam mobil Terdakwa tidak ada orang nya, katanya sudah di turunkan di pinggir pantai tapi saksi tidak tahu dimana pantainya
- Bahwa akan di antar ke Dadaplangu mau ke Australia lewat Selat Sdundaengan menggunakan Kapal Laut
4. AHMAD MUHAEMIN Bin SYARIF HIDAYAT
- bahwa awal nya pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 20.30 Wib saksi mendapat kabar ada mobil membawa imigran gelap terus saksi bersama Ade Rizky, Joko Cahyadi dan Rana Bakhti standby di Polsek Sumur Kabupaten Pandeglang, sekitar jam 00.30 Wib ada mobil Avanza di depan Polsek Sumur jalannya pelan-pelan pas di depan Polsek mobil tersebut jalan nya cepat lalu saksi Joko bersama Ade Rizky mengejar mobil tersebut setelah terkejar dan di suruh berhenti saksi melihat di dalam mobil tersebut ada imigran gelap
- Bahwa saksi Rana Bhakti dan Joko Cahyadi memeriksa mobil di dalam mobil Suzuki Futura tersebut ada imigran gelap sedangkan dalam mobil APV tidak ada imigran gelap karena sudah di turunkan di pinggir pantai tapi saksi tidak tahu letak pantainya
- Bahwa Terdapat 24 orang, waktu itu imigran di amankan di aula sedang supir di aman kan di sel Polsek Sumur, saksi minta data seperti KTP tapi mereka tidak ada KTP nya
- Bahwa saksi melihat ada mobil yang mencurigakan lalu saksi kejar bersama Rana Bhakti tapi mobil tersebut berputar arah dan sampai sekarang tidak tertangkap
- Bahwa tidak ada orang nya, katanya sudah di turunkan di pinggir pantai tapi saksi tidak tahu dimana pantainya
- Bahwa imigran tersebut akan di antar ke Dadaplangu mau ke Australia lewat Selat Sunda dengan menggunakan Kapal Laut
5. PUTRA EKA MULIA Bin H. RIZAL
- Bahwa Pada hari selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira jam 24.00 Wib di daerah Sumur saksi membawa rombongan Imigran / orang asing berjumlah sebanyak 8 orang ke daerah Sumur Kabupaten Pandeglang
- Bahwa saksi di suruh oleh rental mobil apakah mau membawa mobil dan saksi jawab mau dan saksi di suruh membawa mobil sama Terdakwa dan sampai di depan Indomart tepatnya di tempat rekreasi Taman Safari datang seorang orang asing dan naik ke mobil yang saksi bawa.
- Bahwa saksi tidak tahu karena mobil tersebut yang menyiapkan adalah Ali, saksi hanya di suruh Ali untuk mengambil mobil di saudara Eko selaku pengelola rental di daerah Tomang Jakarta
- Bahwa saksi dikasih upah oleh saudara Ali sebesar Rp. 700.000 ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah), saksi kenal dengan saudara Ali Sekitar 10 bulan
- Bahwa dari Jakarta sebanyak 2 Mobil dan setelah penumpang masuk ke dalam mobil yang saksi bawa lalu saksi berangkat duluan dan janjian telfonan ketemu di tol Balaraja
- Bahwa saksi bersama Terdakwa survey ke daerah Sumur lalu di jemput oleh orang suruhan Yusuf.
- Bahwa HP BlackBerry 9800 dan HP Merk Nokia Warna hitam bergaris biru model 2608 Milik Terdakwa
- Bahwa saksi membawa mobil Suzuki APV warna merah No Pol. B -1389 BKE-, dan Terdakwa Suzuki APV warna hitam metalik No Pol B-1174-BOK
- Bahwa Terdakwa juga membawa 8 orang asing dengan tujuan yang sama dengan saksi yaitu membawa orang asing ke daerah Sumur Kab. Pandeglang
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya, demikian pula saksi tersebut telah membenarkannya ;
Menimbang, berdasarkan pasal 162 ayat (1 dan 2) KUHAP bahwa saksi yang tidak hadir dapat dibacakan keterangannya dibawah sumpah yang diberikan dalam tingkat Penyidikan yaitu saksi AAN ASPIANTO,SSI,SH,MH yang untuk selengkapnya termuat dalam berita acara penyidikan.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 16.30 Wib Terdakwa membawa orang asing/imigran sebanyak 7 (tujuh) orang dari Cisarua Bogor ke daerah Sumur Kabupaten Pandeglang sekitar jam 24.00 Wib. Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi Polsek Sumur.
- Bahwa awalnya pada hari sabtu, tanggalnya lupa bulan Maret 2012 sekira Jam 18.30 Terdakwa di tawarin sama saudara Ali untuk membawa orang ke daerah sumur di jemput di daerah Cisarua Bogor bersama Putra Eka, tapi 2 hari sebelumnya kita survey terlebih dahulu kemudian Terdakwa dijemput oleh orang suruhan Yusuf untuk survey ke daerah Sumur lalu Terdakwa berangkat
- Bahwa ada 6 orang yaitu Terdakwa, Putra Eka dan 4 orang lagi yang saksi tidak kenal yang ikut survey
- Bahwa Terdakwa dijanjikan akan dibayar sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tapi baru dibayar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa bersama Putra Eka tapi membawa mobil masing-masing. Terdakwa membawa mobil Suzuki APV warna hitam metalik No Pol. B 1174 BOK. Sedangkan Putra Eka membawa mobil APV warna merah No Pol B 1389 BKE.
- Bahwa Terdakwa dan Putra Eka ditangkap pada hari yang sama tetapi beda waktunya, Terdakwa dulu yang di tangkap kemudian baru Putra Eka yang di tangkap
- Bahwa 1 (satu) lembar STNK No Pol B 1174 BOX An Wirayan Sembodo 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam Bergaris biru model 2608 Type RM-376 Imei 2684354561060840043 beserta Sim Card, 1 (satu) buah HP BlackBerry 9800 model RCY 71 UW, Pin 2719D2C6 Imei 356200041615150 dan uang sebesar Rp . 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) milik Terdakwa
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) unit kendaraan jenis Suzuki APV warna hitam metallic Nomor Polisi B 1174 BOK beserta kunci kontak beserta remot control lock dan 1 (satu) buah kunci ganda warna hitam, 1 (satu) lembar STNK No Pol B 1174 BOX An Wirayan Sembodo 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam Bergaris biru model 2608 Type RM-376 Imei 2684354561060840043 beserta Sim Card, 1 (satu) buah HP BlackBerry 9800 model RCY 71 UW, Pin 2719D2C6 Imei 356200041615150 dan uang sebesar Rp . 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti dan petunjuk di persidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 16.30 Wib Terdakwa membawa orang asing/imigran sebanyak 7 (tujuh) orang dari Cisarua Bogor ke daerah Sumur Kabupaten Pandeglang sekitar jam 24.00 Wib. Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi Polsek Sumur.
- Bahwa awalnya pada hari sabtu, tanggalnya lupa bulan Maret 2012 sekira Jam 18.30 Terdakwa di tawarin sama saudara Ali untuk membawa orang ke daerah sumur di jemput di daerah Cisarua Bogor bersama Putra Eka, tapi 2 hari sebelumnya kita survey terlebih dahulu kemudian Terdakwa dijemput oleh orang suruhan Yusuf untuk survey ke daerah Sumur lalu Terdakwa berangkat
- Bahwa ada 6 orang yaitu Terdakwa, Putra Eka dan 4 orang lagi yang saksi tidak kenal yang ikut survey.
- Bahwa Terdakwa membawa borongan orang asing kedaerah Sumur, Kabupaten Pandeglang, di sewa Rp.1.500.000,- baru dibayar Rp.400.000,- dengan isi penumpang 7 orang.
- Bahwa Terdakwa membawa mobil Suzuki APV warna hitam metalik No Pol. B 1174 BOK. Sedangkan Putra Eka membawa mobil APV warna merah No Pol B 1389 BKE
- Bahwa Terdakwa dan Putra Eka ditangkap pada hari yang sama tetapi beda waktunya, Terdakwa dulu yang di tangkap kemudian baru Putra Eka yang di tangkap
- Bahwa 1 (satu) lembar STNK No Pol B 1174 BOX An Wirayan Sembodo 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam Bergaris biru model 2608 Type RM-376 Imei 2684354561060840043 beserta Sim Card, 1 (satu) buah HP BlackBerry 9800 model RCY 71 UW, Pin 2719D2C6 Imei 356200041615150 dan uang sebesar Rp . 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) milik Terdakwa
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini .
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim apakah dengan fakta-fakta tersebut di atas Terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya .
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati perbuatan Terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
- Penanggung jawab alat angkut
- Sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan ditempat pemeriksaan
- Yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
1. Unsur Penanggung jawab alat angkut
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penanggung jawab alat angkut” menurut pasal 1 ayat 37 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian adalah pemilik, pengurus, agen, nahkoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan identitas yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dibenarkan oleh Terdakwa adalah bertugas sebagai supir mobil APV warna hitam yang mengangkut imiran gelap ke daerah Sumur.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-1 telah terpenuhi.
2. Unsur Sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan ditempat pemeriksaan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menurunkan“ adalah membawa/menjadikan turun, “menaikkan” adalah menjadikan naik, “penumpang” adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut, “pemeriksa pejabat imigrasi” adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian tehnis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang ini, “tempat pemeriksa imigrasi” adalah tempat pemeriksa di pelabuhan laut, Bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 16.30 Wib Terdakwa membawa borongan orang asing kedaerah Sumur, Kabupaten Pandeglang, di sewa Rp.1.500.000,- baru dibayar Rp.400.000,- dengan isi penumpang 7 orang dan Terdakwa membawa mobil Suzuki APV warna hitam metalik No Pol. B 1174 BOK. .
Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil orang asing tersebut di daerah Cisarua Bogor.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-2 telah terpenuhi.
3. Unsur yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “memberi kesempatan” adalah memperbolehkan, menyediakan “sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat, media. “keterangan“ adalah informasi. “Pada waktu kejahatan dilakukan” adalah bersamaan dengan kejahatannya dilakukan.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa pada hari sabtu, tanggalnya lupa bulan Maret 2012 sekira Jam 18.30 Terdakwa di tawarin sama saudara Ali untuk membawa orang ke daerah sumur di jemput di daerah Cisarua Bogor bersama Putra Eka, tapi 2 hari sebelumnya kita survey terlebih dahulu kemudian Terdakwa dijemput oleh orang suruhan Yusuf untuk survey ke daerah Sumur lalu Terdakwa berangkat.
Menimbang, bahwa ada 6 orang yaitu Terdakwa, Putra Eka dan 4 orang lagi yang saksi tidak kenal yang ikut survey dan Terdakwa dijanjikan akan dibayar sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tapi baru dibayar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Terdakwa bersama Putra Eka tapi membawa mobil masing-masing. Terdakwa membawa mobil Suzuki APV warna hitam metalik No Pol. B 1174 BOK. Sedangkan Putra Eka membawa mobil APV warna merah No Pol B 1389 BKE
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-3 telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur - unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakankan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memberi Bantuan Pada Waktu Kejahatan Dilakukan, Menaikan atau Menurukan Penumpang Tidak Melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi“;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakankan menurut hukum bersalah melakukan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Pertama Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, Atau Kedua Pasal 124 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP Atau Ketiga Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya bahwa pada pokoknya pasal-pasal dalam hukum yang mengatur batas minimal suatu perkara Majelis Hakim dapat menyimpanginya oleh ketentuan tersebut dan penerapannya diserahkan pada Majelis Hakim yang bersangkutan secara professional dan proposional dengan mengedepankan moral justice dan sosial justice untuk memenuhi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan bersifat kasuistis .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurangan, adalah kurang tepat karena Terdakwa yang mempunyai tanggungan anak, dan sangat menyesali perbuatannya maka Majelis Hakim akan memutus sebagaimana amar dibawah ini.
Menimbang, bahwa hukuman pidana penjara dapat memberi efek jera tidak hanya pada diri Terdakwa pribadi akan tetapi dapat memberi efek jera kepada kalangan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat sudah tepat dan adil kalau Terdakwa dijatuhi pidana dan selama proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus pemidanaan atas diri Terdakwa karena perbuatannya itu, baik berupa unsur pemaaf maupun pembenar, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang jenis lamanya pidana akan disebutkan dalam amar putusan ini .
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis Suzuki APV warna hitam metallic Nomor Polisi B 1174 BOK beserta kunci kontak beserta remot control lock dan 1 (satu) buah kunci ganda warna hitam, 1 (satu) lembar STNK No Pol B 1174 BOX An Wirayan Sembodo 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam Bergaris biru model 2608 Type RM-376 Imei 2684354561060840043 beserta Sim Card, 1 (satu) buah HP BlackBerry 9800 model RCY 71 UW, Pin 2719D2C6 Imei 356200041615150 dan uang sebesar Rp . 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini .
Menimbang, bahwa sebelum pidana tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan .
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa membuat resah masyarakat.
- Perbuatan Terdakwa membahayakan keamanan Negara dan ketertiban umum.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Terdakwa sopan dipersidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 114 ayat (2) UU RI. No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa WIRAYAN SEMBODO Als WIDODO BIN HADI MULYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “DENGAN SENGAJA MEMBERI BANTUAN PADA WAKTU KEJAHATAN DILAKUKAN, MENAIKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG TIDAK MELALUI PEMERIKSAAN PEJABAT IMIGRASI“.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIRAYAN SEMBODO Als WIDODO BIN HADI MULYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan jenis Suzuki APV warna hitam metallic Nomor Polisi B 1174 BOK, berikut kunci kontak beserta remot control lock dan 1 (satu) buah kunci ganda warna hitam.
1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B 1174 BOK an.Wirayan Sembodo
Dikembalikan kepada Wirayan Sembodo atau pemiliknya dengan memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah.
Uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam bergaris biru model 2608 type RM-376, Imei 268435456106084043.
1 (satu) buah HP Blackberry 9800 Model RCY 71UW, Pin. 2719D2C6 Imei 356000416151550.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada Hari : Senin tanggal 29 Oktober 2012 oleh kami H.SUCIPTO,SH selaku Hakim Ketua Majelis, ERWIN EKA SAPUTRA,SH dan ESTI KUSUMASTUTI,SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh USYE SEKARMANAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, dan dihadiri pula oleh IDA RODIAH,SH.,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. ERWIN EKA SAPUTRA.SH H.SUCIPTO.SH
2. ESTI KUSUMASTUTI.SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
USYE SEKARMANAH