145 / Pid.B / 2007 / PN. Ktl
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 145 / Pid.B / 2007 / PN. Ktl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA - BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA
pidana penjara masing – masing selama 2 (dua) tahun
P U T U S A N
Nomor : 145 / Pid.B / 2007 / PN. Ktl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan tersebut di bawah ini dalam perkara Para Terdakwa :
I. Nama Lengkap : MAPPANGARA HK Bin H.
KARAKA.
Tempat lahir : Sulawesi Selatan.
Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun / 12 April 1958.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Villa Kenali Permai Blok C No. 49 RT. 23 / 07 Jambi
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
II. Nama Lengkap : BASOK HAKIM Als. PERMATA
Bin H. KARAKA.
Tempat Lahir : Sulawesi Selatan.
Umur/Tanggal Lahir : 46 Tahun / 12 April 1960.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Villa Kenali Permai D. 28 Rt. 22 Kelurahan KA Bawah Kec. Kota Baru Jambi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya hingga tahap penuntutan :
MUHAMMAD SUWARDI, SH;
Advokat / Penasehat Hukum dari Lembaga Advokat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LAPBH) HANURA INDONESIA, berkantor di Jalan D.I. Panjaitan No. 67 Kebun Handil Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 18 / SK/ BPS / LSM – HANURA-IND / JBI / VII / 2005 / 07 tertanggal 12 Juli 2007 dan dicabut secara lisan dipersidangan pada tanggal 25 Oktober 2007;
Para Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah penahanan / penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 07 Mei 2007 sampai dengan tanggal 26 Mei 2007;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Mei 2007 sampai dengan tanggal 05 Juli 2007;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Juli 2007 sampai dengan tanggal 24 Juli 2007 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, sejak tanggal 25 Juli 2007 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2007 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal , sejak tanggal 04 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2007;
Perpanjangan penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, sejak tanggal 03 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 01 November 2007;
Perpanjangan penahanan Kedua oleh Ketua Pengadian Tinggi Jambi, sejak tanggal 02 November sampai dengan 01 Desember 2007;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca surat – surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan ahli dan keterangan Para Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Register Perkara : PDS – 02 / MA.SBK / 07 / 2007 tertanggal 25 Oktober 2007 yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I. MAPPANGARA HK Bin H.KARAKA dan Terdakwa II BASOK HAKIM Als PERMATA Bin H. KARAKA terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MAPPANGARA HK Bin H.KARAKA dan Terdakwa II BASOK HAKIM Als PERMATA Bin H. KARAKA berupa pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) tahun dikurangkan seluruhnya selama Para Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda masing–masing sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp.156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) dibayar secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp.52.138.000,- (lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan apabila para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Foto copy daftar realisasi penyaluran RASKIN Tahun 2006 Kabupaten Tanjung Jabung Timur s/d Mei 2006;
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Rapat Penetapan Alokasi dan Kelancaran Penyaluran serta Penetapan Titik Distribusi / Jadwal Distribusi Beras Miskin (Raskin) di Kab. Tanjung Jabung Timur;
1 (satu) bundel SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 58 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Monitoring Penyaluran Sembako, BBM, Raskin dan Kupem Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2006;
1 (satu) eksemplar asli Sosialisasi Raskin 2006, Raskin Hak Rumah Tangga Menuju Masyarakat Sejahtera;
1 (satu) eksemplar Foto copy Pedoman Umum Program Beras untuk keluarga Miskin (Raskin) tahun 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345799 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin Januari 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan Januari 2006 yang ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Beras Raskin Nomor : 012/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan Januari 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345798 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin Februari 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan Februari 2006 yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Beras Raskin Nomor : 013/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan Februari 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345797 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin Maret 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan Januari 2006 yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrojani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Beras Raskin Nomor : 014/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan Maret 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345801 tanggal 11 Agustus 2006 dan 2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345801 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin April 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan April 2006 yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Beras Raskin Nomor : 015/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan April 2006;
2 (dua) lembar Photocopy Surat Keputusan Kepala Sub Divisi Regional I Kuala Tungkal Nomor: 008.053.A.02.2006 tentang Tim Satuan Kerja (SATKER) Program Raskin Tahun 2006 Sub Divisi Regional I Kuala Tungkal dan 1 (satu) lembar Daftar Lampiran Keputusan Kasub Divre I Kuala Tungkal Nomor: 008.053.A.02.2006 tanggal 06 Februari 2006 tentang Susunan Personalia Tim Satuan Kerja (SATKER) Program RASKIN tahun 2006 Sub Divre I Kuala Tungkal tanggal 06 Februari 2006;
1 (satu) bundel photo copy perjanjian Angkutan Sub Divre I Bulog Ka. Tungkal;
1 (satu) Bundel photo copy SK. Bupati Tajung Jabung Timur Nomor : 88 Tahun 2006 tentang Penetapan Pagu Alokasi Raskin, Rumah Tangga Miskin, Titik Distribusi dan Penanggung Jawab Beras Miskin di Setiap Kecamatan Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur beserta lampirannya;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pledooi) yang diajukan oleh Para Terdakwa secara tertulis teranggal 01 November 2007 dan dibacakan pada tanggal 05 November 2007 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah menerapkan hukum terhadap kami (Terdakwa 1 dan 2) yang mana telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyatakan bahwa kami (Terdakwa 1 dan Terdakwa 2) hanya turut serta membantu dalam perkara ini dan telah melanggar Pasal 55 ayat 1 KUHP;
Menyatakan bahwa kami (Terdakwa 1 dan Terdakwa 2) tidak terbukti secara sah sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan kami (Terdakwa 1 dan 2) dari segala dakwaan dan tuntutan;
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya mengingat kami (Terdakwa 1 dan 2) mempunyai tanggungan keluarga (anak dan istri)
Telah mendengar tanggapan atas pembelaan (pledooi) Para Terdakwa (Replik) yang diajukan oleh Penuntut Umum secara lisan pada tanggal 05 November 2007 yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar duplik dari Para Terdakwa yang diajukan secara lisan pada tanggal 05 November 2007 yang pada pokoknya Para Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan (pledooi) nya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
------ Bahwa terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA, dan terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama dengan ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN selaku PLH Kades Kuala Dendang (disidangkan dalam perkara terpisah) dan SUHAS PURRAJANI, S. Sos Bin DJALATUN (selaku Camat Dendang) pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti, antara bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Agustus 2006 atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2006, bertempat di Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu telah menjual beras untuk rumah tangga miskin jatah Kecamatan Dendang periode bulan Januari 2006 s/d April 2006 sebanyak 47.760 Kg yang seharusnya dijual dengan harga Rp. 1000,- / Kg (seribu rupiah) kepada masyarakat miskin di 7 (tujuh) desa di Kecamatan Dendang, yaitu :
Desa Kuala Dendang;
Desa Rantau Indah;
Desa Sido Mukti;
Desa Catur Rahayu;
Desa Kota Kandis;
Desa Kota Kandis Dendang;
Desa Jati Mulyo;
Tetapi ternyata beras tersebut justru dijual kepada pedagang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa pada bulan Juli 2006, terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA dihubungi ASNAWI untuk memberitahu adanya jatah beras untuk rumah tangga miskin bulan Januari 2006 s/d April 2006 sebanyak 47.760 Kg jatah beras untuk rumah tangga miskin untuk Kecamatan Dendang yang belum diambil dari Dolog, dan dijawab oleh terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA “ silahkan diurus ke Pak Camat.” Selanjutnya ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN memanggil terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA ke rumahnya untuk berbincang – bincang masalah beras untuk rumah tangga miskin. Pada waktu itu ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN berkata Camat Dendang minta uang antara 10 juta sampai 15 juta untuk mengurus beras untuk rumah tangga miskin yang dijawab oleh terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA “ saya ada bawa uang 5 juta” dan ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN bilang “ ya, nanti saya cukupkan jadi 10 juta” selanjutnya uang terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA dititip kepada Asnawi untuk Pak Camat.”
Bahwa setelah itu terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA pulang ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN menyampaikan uang beserta berkas – berkas permintaan beras untuk rumah tangga miskin kepada Camat Dendang SUHAS PURRAJANI, S.Sos Bin DJALATUN, tetapi ternyata Camat SUHAS PURRAJANI, S.Sos Bin DJALATUN tidak mau menandatangani berkas permintaan beras untuk rumah tangga miskin namun uang tersebut tetap diserahkan kepada Camat SUHAS PURRAJANI, S. Sos Bin DJALATUN. Seminggu kemudian terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA dihubungi oleh ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN lewat handphone menyatakan bahwa berkas untuk mengambil beras untuk rumah tangga miskin di Dolog Kuala Tungkal telah siap;
Bahwa setelah rencana pengambilan beras untuk rumah tangga miskin selesai kemudian sekitar bulan Agustus 2006 terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA dihubungi oleh terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA untuk ke Jambi. Sesampainya di Jambi sudah ada terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA dan ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN dan kemudian terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA minta tolong kepada terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA untuk mencarikan pembeli beras untuk rumah tangga miskin jatah Kecamatan Dendang. Beberapa hari kemudian terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA menemui H. JUPRI yang di Muara Sabak dan M. DARISMAN di Teluk Majelis untuk menawarkan beras untuk rumah tangga miskin jatah Kecamatan Dendang yang akan diambilnya;
Bahwa terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA menawarkan kepada H. JUPRI untuk membeli beras untuk rumah tangga miskin jatah Kecamatan dan ternyata H. JUPRI hanya sanggup membeli 20.640 Kg beras dengan harga perkilo Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah), semuanya sebesar Rp. 45.408.000,- (empat puluh lima juta empat ratus delapan ribu rupiah). Kemudian terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA menawarkan beras untuk rumah tangga miskin kepada M. DARISMAN dan M. DARISMAN mau membeli beras untuk rumah tangga miskin sebanyak 27.120 Kg dengan harga perkilonya Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) , seluruhnya Rp. 59.664.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah). Semua uang yang diperoleh tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA.
Bahwa pada bulan Agustus 2006 terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA dan terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA serta ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN berangkat ke Dolog Kuala Tungkal untuk mengambil jatah beras untuk rumah tangga miskin Kecamatan Dendang untuk periode bulan Januari 2006 sampai dengan bulan April 2006 sebanyak 47.760 Kg.
Bahwa beras untuk rumah tangga miskin tersebut kemudian dikeluarkan dari gudang Dolog Kuala Tungkal dan selanjutnya dibawa dengan kapal motor milik H. JUPRI dan kapal motor milik M. DARISMAN, ke rumah H. JUPRI di Muara Sabak dan ke rumah H. DARISMAN di Teluk Majelis untuk dijual kepada masyarakat.
Bahwa dari hasil penjualan beras untuk rumah tangga miskin jatah Kecamatan Dendang sebanyak 47.760 Kg yang dilakukan terdakwa I dan terdakwa II telah memperkaya diri para terdakwa dan orang lain yaitu terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp. 31.690.666,- (tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp. 31.690.666,- (tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), Asnawi mendapat bagian sebesar Rp. 31.690.666,- (tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dan Camat Dendang Suhas Purrajani, S. Sos mendapat bagian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa dengan dijualnya beras untuk rumah tangga miskin tersebut kepada masyarakat umum maka program pemerintah untuk pengadaan beras untuk rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50 / PMK.02 / 2006, tanggal 7 Juli 2006 tidak dapat berjalan dan pemerintah Cq. Negara dirugikan sebesar Rp. 3.275,- per Kg (selisih antara harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum DOLOG sebesar Rp. 4.275,- per Kg. Dengan harga jual beras untuk rumah tangga miskin sebesar Rp. 1000,- per Kg X 47.760 Kg atau sama dengan Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah).
Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa ia terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA, dan terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA bin H. KARAKA baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama – sama dengan ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN (disidangkan dalam perkara terpisah) dan SUHAS PURRAJANI, S. Sos Bin DJALATUN (selaku Camat Dendang) pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi, antara bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Agustus 2006 atau setidak – tidaknya pada tahun 2006, bertempat di Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah menjual beras untuk rumah tangga miskin jatah Kecamatan Dendang periode bulan Januari 2006 s/d April 2006 sebanyak 47.760 Kg yang seharusnya dijual dengan harga Rp. 1000,- / Kg (seribu rupiah) kepada masyarakat miskin di 7 (tujuh) desa di Kecamatan Dendang, yaitu :
Desa Kuala Dendang;
Desa Rantau Indah;
Desa Sido Mukti;
Desa Catur Rahayu;
Desa Kota Kandis;
Desa Kota Kandis Dendang;
Desa Jati Mulyo;
Tetapi ternyata beras tersebut justru dijual kepada pedagang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa pada bulan Juli 2006, terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA dihubungi ASNAWI untuk memberitahu adanya jatah beras untuk rumah tangga miskin bulan Januari 2006 s/d April 2006 sebanyak 47.760 Kg jatah beras untuk rumah tangga miskin untuk Kecamatan Dendang yang belum diambil dari Dolog, dan dijawab oleh terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA “ silahkan diurus ke Pak Camat.” Selanjutnya ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN memanggil terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA ke rumahnya untuk berbincang – bincang masalah beras untuk rumah tangga miskin. Pada waktu itu ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN berkata Camat Dendang minta uang antara 10 juta sampai 15 juta untuk mengurus beras untuk rumah tangga miskin yang dijawab oleh terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA “ saya ada bawa uang 5 juta” dan ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN bilang “ ya, nanti saya cukupkan jadi 10 juta” selanjutnya uang terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA dititip kepada Asnawi untuk Pak Camat.”
Bahwa setelah itu terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA pulang ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN menyampaikan uang beserta berkas – berkas permintaan beras untuk rumah tangga miskin kepada Camat Dendang SUHAS PURRAJANI, S.Sos Bin DJALATUN, tetapi ternyata Camat SUHAS PURRAJANI, S.Sos Bin DJALATUN tidak mau menandatangani berkas permintaan beras untuk rumah tangga miskin namun uang tersebut tetap diserahkan kepada Camat SUHAS PURRAJANI, S. Sos Bin DJALATUN. Seminggu kemudian terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA dihubungi oleh ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN lewat handphone menyatakan bahwa berkas untuk mengambil beras untuk rumah tangga miskin di Dolog Kuala Tungkal telah siap;
Bahwa setelah rencana pengambilan beras untuk rumah tangga miskin selesai kemudian sekitar bulan Agustus 2006 terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA dihubungi oleh terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA untuk ke Jambi. Sesampainya di Jambi sudah ada terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA dan ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN dan kemudian terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA minta tolong kepada terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA untuk mencarikan pembeli beras untuk rumah tangga miskin jatah Kecamatan Dendang. Beberapa hari kemudian terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA menemui H. JUPRI yang di Muara Sabak dan M. DARISMAN di Teluk Majelis untuk menawarkan beras untuk rumah tangga miskin jatah Kecamatan Dendang yang akan diambilnya;
Bahwa terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA menawarkan kepada H. JUPRI untuk membeli beras untuk rumah tangga miskin jatah Kecamatan dan ternyata H. JUPRI hanya sanggup membeli 20.640 Kg beras dengan harga perkilo Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah), semuanya sebesar Rp. 45.408.000,- (empat puluh lima juta empat ratus delapan ribu rupiah). Kemudian terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA menawarkan beras untuk rumah tangga miskin kepada M. DARISMAN dan M. DARISMAN mau membeli beras untuk rumah tangga miskin sebanyak 27.120 Kg dengan harga perkilonya Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) , seluruhnya Rp. 59.664.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah). Semua uang yang diperoleh tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA.
Bahwa pada bulan Agustus 2006 terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA dan terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA serta ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN berangkat ke Dolog Kuala Tungkal untuk mengambil jatah beras terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA untuk rumah tangga miskin Kecamatan Dendang untuk periode bulan Januari 2006 sampai dengan bulan April 2006 sebanyak 47.760 Kg.
Bahwa beras untuk rumah tangga miskin tersebut kemudian dikeluarkan dari gudang Dolog Kuala Tungkal dan selanjutnya dibawa dengan kapal motor milik H. JUPRI dan kapal motor milik M. DARISMAN, ke rumah H. JUPRI di Muara Sabak dan ke rumah H. DARISMAN di Teluk Majelis untuk dijual kepada masyarakat.
Bahwa dari hasil penjualan beras untuk rumah tangga miskin jatah Kecamatan Dendang sebanyak 47.760 Kg yang dilakukan terdakwa I dan terdakwa II telah memperkaya diri para terdakwa dan orang lain yaitu terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp. 31.690.666,- (tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp. 31.690.666,- (tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), Asnawi mendapat bagian sebesar Rp. 31.690.666,- (tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dan Camat Dendang Suhas Purrajani, S. Sos mendapat bagian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa dengan dijualnya beras untuk rumah tangga miskin tersebut kepada masyarakat umum maka program pemerintah untuk pengadaan beras untuk rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50 / PMK.02 / 2006, tanggal 7 Juli 2006 tidak dapat berjalan dan pemerintah Cq. Negara dirugikan sebesar Rp. 3.275,- per Kg (selisih antara harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum DOLOG sebesar Rp. 4.275,- per Kg. Dengan harga jual beras untuk rumah tangga miskin sebesar Rp. 1000,- per Kg X 47.760 Kg atau sama dengan Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah).
Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi – saksi setelah bersumpah menurut tata cara agamanya, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Saksi ILYAS BIN UMAR:
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Kuala Dendang sejak tahun 2001 sampai dengan bulan Desember 2005;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Asnawi karena saksi Asnawi menjabat sebagai Kades Desa Kuala Dendang dan Saksi sebagai Sekdesnya, sedangkan dengan Terdakwa I Mappangara Saksi kenal pada saat ada acara rapat – rapat di Kabupaten, dan untuk Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata Saksi tidak mengenalnya;
Bahwa Saksi sebelumnya tidak mengetahui mengenai beras raskin ini, namun pada bulan September 2006 ketika diadakan rapat para kepala desa se Kecamatan Dendang, kebetulan pada saat itu Saksi yang mewakili Saksi Asnawi selaku Kepala Desa Kuala Dendang, pada saat itu para kepala desa mengusulkan untuk mengambil jatah beras raskin pada bapak camat yang baru yang bernama Agus Pirngadi untuk lebaran;
Bahwa usulan para kepala desa tersebut disetujui oleh bapak camat, dan menurut bapak camat jatah beras raskin yang dapat diambil untuk Kecamatan Dendang hanya bisa diambil untuk bulan Mei sampai dengan Oktober 2006 karena untuk bulan Januari sampai dengan April 2006, jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang sudah diambil oleh Saksi Asnawi;
Bahwa secara nyata Desa Kuala Dendang hanya menerima jatah beras raskin hanya sekali saja yaitu pada bulan Oktober 2006 sebanyak 17 (tujuh belas) ton 2 (dua) kuintal 50 (lima puluh) Kg, dan jatah beras raskin tersebut telah dibagikan kepada kepala keluarga miskin yang ada di Desa Kuala Dendang sebanyak 600 (enam ratus) KK;
Bahwa beras raskin tersebut dijual dengan harga sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per kilogramnya berdasarkan musyawarah desa, dimana harga beras tersebut dari Dolog sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan ongkos transportasi sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
Bahwa untuk bulan Januari sampai dengan April 2006, Desa Kuala Dendang tidak pernah mendapat jatah beras raskin;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana proses dan administrasi pengambilan beras di Dolog;
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan oleh Saksi Asnawi dalam pengambilan jatah beras raskin untuk bulan Januari sampai dengan April 2006;
Bahwa Saksi tidak pernah diberitahu oleh Saksi Asnawi tentang pengambilan jatah beras raskin tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu proses pengambilan beras raskin karena pengambilan beras raskin langsung dilakukan oleh Camat dan Kepala Desa;
Bahwa pengambilan beras raskin setelah sampai di desa kemudian dikumpulkan di satgas kemudian Kepala Desa memberitahukan kepada tokoh masyarakat;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Keterangan Saksi Saksi H. JUPRI Bin BARAIMAH :
Bahwa Saksi pernah membeli beras dari Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan harga perkilogramnya adalah Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) sehingga jumlah keseluruhan harga beras yang Saksi bayar adalah sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah);
Bahwa cara Saksi mendapatkan beras raskin tersebut awalnya Terdakwa II Basok Hakim als. Permata datang kepada Saksi untuk meminjam uang sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) yang akan digunakan untuk membeli pupuk buat kebun sawit;
Bahwa pada saat itu Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada Saksi selama 2 – 3 hari namun kenyataannya Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata tidak juga mengembalikan uang Saksi;
Bahwa setelah 3 (tiga) bulan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata tidak mengembalikan uang Saksi, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata menawarkan kepada Saksi untuk menjemput beras raskin di Kuala Tungkal untuk jatah Kecamatan Dendang sebanyak 20 (dua puluh) ton;
Bahwa setelah beras dimuat langsung di bawa ke Muara Sabak, sesampainya di Muara Sabak dibawa lagi ke Kecamatan Dendang dan diturunkan di jembatan Kuning, sebagian dibeli oleh Asnawi sebanyak 4 (empat) ton dengan harga perkilogramnya sebesar Rp. 3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) dan Asnawi baru membayar uang sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi dan sisanya sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) belum dibayar sampai sekarang oleh Asnawi;
Bahwa sisa beras sebanyak 16 (enam belas) ton Saksi jual di rumah dengan harga perkilogramnya bervariasi ada yang sebesar Rp. 2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah), ada juga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) selain itu ada juga yang ditukar dengan pinang yang harganya disesuaikan dengan kualitas pinang yang harga perkilogramnya bervariasi antara Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi diajak oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata mengambil beras raskin;
Bahwa saksi mau membeli beras dari Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata karena Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata pernah pinjam uang kepada Saksi untuk membeli pupuk sawit;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi berapa keuntungan yang Saksi peroleh dari penjualan beras tersebut;
Bahwa Saksi mau mengambil beras yang ditawarkan oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata dengan pertimbangan uang Saksi sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) yang dipinjam oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata belum dikembalikan kepada Saksi maka beras tersebut Saksi ambil dengan harga pembelian sesuai dengan uang Saksi yang dipinjam oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata, setelah dilakukan kesepakatan dengan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maka beras tersebut Saksi beli;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Keterangan Saksi AGUS PIRNGADI , S.Sos Bin NGADIYO :
Bahwa Saksi adalah Camat Dendang sejak bulan September 2006 sampai dengan saat ini;
Bahwa Saksi sebagai Camat didalam pemberian beras raskin bertindak sebagai koordinator pelaksana raskin untuk periode kedua yaitu bulan Mei sampai dengan Oktober 2006 sedangkan untuk periode pertama yaitu bulan Januari sampai dengan April 2006 Saksi belum menjabat sebagai Camat Dendang;
Bahwa tentang masalah beras raskin yang tidak dibagikan untuk periode Januari sampai dengan April 2006 terungkap pada saat diadakan rapat para kepala desa se kecamatan Dendang, pada saat itu para kepala desa meminta kepada Saksi agar desa – desa yang ada di kecamatan Dendang mengambil jatah beras raskin untuk tahun 2006 karena jatah beras raskin untuk kecamatan Dendang belum diambil;
Bahwa Saksi kemudian menghubungi bapak Chairul Anwar petugas Dolog di Kuala Tungkal melalui telepon menanyakan tentang jatah beras raskin tahun 2006 untuk Kecamatan Dendang dan menurut bapak Chairul Anwar untuk Kecamatan Dendang masih menerima jatah beras raskin hanya untuk tahap II yaitu untuk bulan Mei sampai dengan Oktober 2006 sedangkan untuk jatah beras raskin bulan Januari sampai dengan April 2006 telah diambil oleh Saksi Asnawi yang pada waktu itu menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa Kuala Dendang;
Bahwa Saksi kemudian langsung menghubungi Bapak Anjang staf Ekbang Pemkab Tanjab Timur dan menurut bapak Anjang memang benar bahwa Bapak Anjang telah menerima laporan realisasi pengambilan beras raskin untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 dari Dolog Kuala Tungkal dan yang mengambil adalah Saksi Asnawi;
Bahwa setelah Saksi mendapatkan informasi tersebut kemudian Saksi mengumpulkan seluruh kepala desa se Kecamatan Dendang namun pada saat itu yang hadir hanya 5 (lima) Kepala Desa yaitu Kepala Desa Rantau Indah, Kepala Desa Sido Mukti, Kepala Desa Koto Kandis, Kepala Desa Dendang dan Kepala Desa Jati Mulyo sedangkan yang tidak hadir adalah Kepala Desa Kuala Dendang yaitu Saksi Asnawi dan Kepala Desa Catur Rahayu, pada pertemuan tersebut Saksi mengatakan bahwa desa – desa yang ada di Kecamatan Dendang hanya mendapatkan beras raskin hanya untuk tahap kedua yaitu bulan Mei sampai dengan Oktober 2006 sedangkan untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 sudah diambil oleh Saksi Asnawi namun laporan realisasi pengambilan raskin untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 pihak kecamatan belum mendapatkan laporannya;
Bahwa menurut laporan realisasi pengambilan beras raskin bulan Januari sampai dengan April 2006 yang telah diambil oleh Saksi Asnawi sebanyak 47,760 (empat puluh tujuh koma tujuh ratus enam puluh) ton dari 112,236 (seratus dua belas koma dua ratus tiga puluh enam) ton ;
Bahwa untuk tahun 2006 jatah beras raskin diambil secara kolektif yang proses pengambilannya harus ada tandatangan Kasi PMD dan Bapak Camat, baru beras bisa di ambil di Dolog Kuala Tungkal;
Bahwa untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 seluruh desa di Kecamatan Dendang tidak mendapatkan jatah beras raskin;
Bahwa beras raskin yang dibagikan pada bulan Oktober 2006 dijual dengan harga Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah);
Bahwa beras raskin diambil dari Dolog Kuala Tungkal dengan harga Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan biaya transportasi sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Camat Dendang, Saksi Asnawi tidak masuk dalam tim kecamatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Keterangan Saksi SUKIRNO Bin MARDIPAWIRO :
Bahwa Saksi adalah Kepala Desa Rantau Indah pada tahun 2000 sampai dengan 2006;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Asnawi sebagai Pjs Kepala Desa Kuala Dendang sedangkan terhadap Terdakwa I Mappangara dan Terdakwa II Basok Hakim Saksi tidak kenal;
Bahwa Desa Rantau Indah mendapatkan jatah beras raskin untuk bulan Mei sampai dengan Oktober 2006, sedangkan untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 Desa Rantau Indah tidak mendapatkan beras raskin;
Bahwa Saksi tidak tahu adanya jatah beras raskin untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 bagi Desa Rantau Indah dan Saksi juga tidak mengambil jatah beras raskin untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 bagi Desa Rantau Indah;
Bahwa untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 Desa Rantau Indah tidak mendapatkan jatah beras raskin karena jatah beras tersebut telah diambil oleh Saksi Asnawi dan jatah beras tersebut tidak dibagikan kepada masyarakat Desa Rantau Indah;
Bahwa pada bulan Oktober 2006 jatah beras untuk Desa Rantau Indah sebanyak 16 ton, 382 Kg dan sudah dibagikan kepada masyarakat miskin Desa Rantau Indah;
Bahwa jatah beras raskin untuk Desa Rantau Indah yang membagi adalah pihak Kecamatan;
Bahwa beras raskin tersebut dijual dengan harga Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah);
Bahwa pengambilan beras raskin untuk tahun 2006 dilakukan secara kolektif dan untuk pengambilan beras di Dolog harus ada tanda tangan dari Kasi PMD dan bapak Camat;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
5. Keterangan Saksi SUHAS PURRAJANI, S.Sos Bin DJALATUN:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Camat Dendang sejak bulan November 2001 sampai dengan Agustus 2006 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur;
Bahwa Kecamatan Dendang pada tahun 2005 mempunyai 10 (sepuluh) desa dan pada tahun 2006 menjadi 7 (tujuh) desa yaitu Desa Kuala Dendang, Desa Rantau Indah, Desa Sido Mukti, Desa Catur Rahayu, Desa Kota Kandis, Desa Kota Kandis Dendang dan Desa Jati Mulyo;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Camat Dendang pada tahun 2003 pernah ada program pembagian jatah beras raskin, namun pada tahun 2006 Saksi mempunyai kebijakan untuk tidak mengambil jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang, dan karena Kecamatan Dendang tidak mengambil jatah beras raskin maka oleh Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur jatah beras tersebut dialihkan ke desa lain;
Bahwa sepengetahuan Saksi prosedur pengambilan jatah beras raskin di Dolog, dari pihak desa meminta ke camat kemudian pihak kecamatan yang akan mengambil beras ke Dolog;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin di Dolog, semua blangko pengambilan ada di Dolog dan pihak kecamatan tidak mempunyai persediaan /stok blangko pengambilan beras;
Bahwa Saksi mengetahui beras raskin untuk Kecamatan Dendang dari bulan Januari sampai dengan April 2006 telah diambil oleh Saksi Asnawi, setelah Saksi bertugas di Kecamatan Muara Sabak Barat berdasarkan informasi dari Bapak Anjang staf bagian Ekbang Setda Tanjab Timur;
Bahwa Saksi pernah pinjam uang kepada Saksi Asnawi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa pada waktu Saksi mengambil uang pinjaman di rumah Saksi Asnawi di Jambi, Saksi disodori blangko pengambilan beras raskin oleh Saksi Asnawi, namun Saksi menolak untuk menandatangani blangko tersebut;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin, camat mengisi blangko permintaan beras raskin sesuai dengan yang ditetapkan untuk dikeluarkan oleh camat;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani blangko pengambilan beras raskin untuk Kecamatan Dendang untuk bulan Januari sampai April 2006, namun ternyata di blangko pengambilan beras raskin untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 ada tanda tangan camat, sehingga Saksi berkesimpulan bahwa tanda tangan Saksi dipalsukan untuk pengambilan beras raskin tersebut;
Bahwa Saksi pernah memberikan nasehat kepada Saksi Asnawi untuk tidak mengambil beras raskin tersebut tetapi kenyataannya beras raskin tersebut tetap diambil oleh Saksi Asnawi berarti tanda tangan Saksi dan cap instansi dipalsukan oleh Asnawi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah jatah beras raskin yang diambil oleh Saksi Asnawi untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 didistribusikan kepada masyarakat miskin atau tidak;
Bahwa pada saat Saksi diperlihatkan dipersidangan tanda tangan yang ada diblangko pengambilan beras raskin, Saksi menyatakan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa jumlah beras raskin yang diambil oleh Saksi Asnawi sebanyak 47,760 ton;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Camat Dendang, harga beras raskin dijual dengan harga tidak boleh melebihi Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) tergantung dari jarak masing masing desa;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Camat Dendang, beras raskin diambil secara kolektif dari Kecamatan, dan beras hanya bisa diambil oleh tim kecamatan yang ditandatangani oleh Kasi PMD dan Camat, sehingga kepala desa tidak bisa mengambil beras raskin secara langsung ke dolog;
Bahwa Saksi tidak melihat Saksi Asnawi mengambil beras di dolog;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
6. Keterangan Saksi ARUJI, SH Bin H. AHMAD:
Bahwa Saksi adalah Kasi PMD pada Kecamatan Dendang sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, sebagai Kasi PMD Saksi mempunyai tugas untuk mengawasi pembagian raskin, pembinaan pengrajin daerah dan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat;
Bahwa untuk Kecamatan Dendang, pada tahun 2003 ada pengambilan beras raskin, sedangkan tahun 2004 ada sebagian desa yang mengambil beras raskin dan untuk tahun 2005 tidak diambil karena tidak ada dana talangan;
Bahwa prosedur pengambilan beras raskin untuk tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 dilakukan oleh Kepala Desa sendiri atas rekomendasi dari Camat, sedangkan untuk tahun 2006 untuk bulan Januari sampai dengan April tidak ada pengambilan beras raskin, namun untuk bulan Mei sampai dengan Oktober 2006 telah dilakukan pengambilan beras raskin yang dilakukan secara kolektif dari tim kecamatan;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin yang dilakukan secara kolektif harus ada tanda tangan Saksi selaku Kasi PMD dan Camat;
Bahwa jatah beras raskin untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 telah diambil oleh Saksi Asnawi dan Terdakwa I Mappangara kurang lebih sebanyak 44 (empat puluh empat) ton berdasarkan informasi dari mantan Kepala Desa Kuala Dendang yaitu Bapak Suhas Purrajani;
Bahwa semua blangko pengambilan beras ada di Dolog;
Bahwa sepengetahuan Saksi dalam pengambilan beras raskin untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 telah terjadi pemalsuan terhadap tanda tangan Camat, karena beras di Dolog hanya bisa diambil apabila ada tanda tangan Camat dan Kasi PMD;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
7. Keterangan Saksi PONIMIN Bin PARTO
Bahwa Saksi adalah karyawan Dolog Kuala Tungkal sebagai Kasi Pelayanan Publik Sub Divre I Kuala Tungkal;
Bahwa pada tahun 2006 Saksi pernah membuat DO (Delivery Order) pengeluaran beras raskin untuk Kecamatan Dendang;
Bahwa pembuatan DO yang Saksi lakukan berdasarkan permintaan dari Kecamatan setelah Kasub Divre memerintahkan Saksi untuk membuat DO sesuai dengan permintaan;
Bahwa DO berguna untuk pengambilan beras raskin di gudang bulog;
Bahwa prosedur pengambilan beras raskin di bulog ada 2 (dua) cara yaitu :
berdasarkan permintaan langsung dari kecamatan, apabila cara ini yang dilakukan maka dokumen – dokumen permohonan pengambilan beras raskin sudah disiapkan sendiri dari kecamatan;
berdasarkan permintaan dari kecamatan melalui telepon yang ditujukan kepada koordinator lapangan atau Kasub Divre, apabila cara ini yang dilakukan maka dokumen – dokumen pengambilan beras raskinnya dibuat oleh satuan tugas yang ditunjuk oleh koordinator lapangan;
Bahwa blangko permohonan untuk pengambilan beras berdasarkan rapat koordinasi dengan kecamatan, dokumen – dokumen tersebut telah difotocopy dan diberikan di setiap kecamatan;
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa dan Saksi Asnawi pada waktu mengurus beras raskin di Bulog Kuala Tungkal;
Bahwa pada tahun 2006 Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi pernah menghadap Saksi untuk minta jatah beras raskin Kecamatan Dendang, dan pada waktu itu Terdakwa I Mapppangara yang menyerahkan berkas dokumen permohonan pengambilan jatah beras raskin;
Bahwa dokumen – dokumen yang diajukan kepada pihak Bulog untuk mengambil beras raskin adalah berupa permohonan, BAST, Surat Pernyataan, rekapitulasi dan sudah ada tanda tangan dari Camat;
Bahwa pada waktu itu dokumen – dokumen yang diserahkan kepada Terdakwa I Mappangara telah lengkap sehingga pada saat itu permohonan Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi disetujui oleh pihak Bulog. Setelah permohonannya disetujui maka Saksi Asnawi langsung menuju gudang dan Saksi yang membuat DO;
Bahwa setelah Saksi membuatkan DO untuk Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi, Saksi tidak pernah bertemu lagi dengan Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi;
Bahwa untuk pengeluaran beras adalah menjadi tanggung jawab koordinator lapangan yaitu yang bernama Chairul Anwar;
Bahwa Saksi Asnawi pada waktu menjadi Kepala Desa sering mengurus raskin di Dolog Kuala Tungkal;
Bahwa sebelum tahun 2006, pengambilan beras dapat dilakukan sendiri oleh Kepala Desa;
Bahwa pada saat Saksi Asnawi dan Terdakwa I Mappangara mengajukan permohonan beras raskin, Saksi tidak mengetahui apakah Saksi Asnawi dan Terdakwa I Mappangara masih menjabat sebagai kepala desa atau tidak;
Bahwa dalam perkara ini negara tidak dirugikan karena pada waktu pengambilan beras tersebut telah dibayar sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) untuk pengambilan beras sebanyak 47, 760 ton beras;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
8. Keterangan Saksi SUDIRMAN Bin SAIRAN :
Bahwa Saksi sebagai karyawan honor Dolog Kuala Tungkal;
Bahwa Saksi pernah diperintahkan / ditugaskan oleh koordinator lapangan yang bernama Chairul Anwar untuk menghitung jumlah tonase yang keluar sesuai dengan DO yang dikeluarkan, dan pada saat itu jumlah beras yang dikeluarkan sebanyak 47,760 ton ;
Bahwa yang mengangkut beras raskin dengan tujuan Dendang sepengetahuan Saksi waktu itu bernama Daeng;
Bahwa Saksi tahu dengan orang yang bernama Edi Nurman / kapal yaitu orang yang mengangkut beras ke kapal pada daerah laut sedangkan Edi Mobil adalah orang yang mengangkut beras ke mobil pada daerah darat;
Bahwa pada waktu pengambilan beras raskin di gudang Dolog Kuala Tungkal para Terdakwa dan Saksi Asnawi tidak ada;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
9. Keterangan Saksi ASNAWI ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN
Bahwa Saksi adalah mantan Kepala Desa Kuala Dendang;
Bahwa Saksi pernah mengambil beras raskin jatah Kecamatan Dendeng untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 yang seharusnya diperuntukan bagi Desa Kuala Dendang, Rantau Indah, Sido Mukti, Catur Rahayu, Kota Kandis, Kota Kandis Dendang dan Jati Mulyo;
Bahwa pada saat itu Terdakwa I Mappangara meminta bantuan kepada Saksi untuk mengantarkan berkas permohonan pengambilan beras raskin di Dolog Kuala Tungkal kepada Camat Dendang yang pada saat itu dijabat oleh Suhas Purrajani, S.Sos untuk ditandatangani bapak camat;
Bahwa saat itu Terdakwa Mappangara mengatakan kepada Saksi kalau hal tersebut sudah dibicarakan dengan bapak camat;
Bahwa kemudian Saksi membawa berkas tersebut untuk ditandatangani oleh bapak camat dan ketika Saksi bertemu dengan bapak camat, yang bersangkutan tidak mau menandatangani berkas permintaan jatah beras raskin tersebut;
Bahwa tidak ada kuasa dari para kepala desa di Kecamatan Dendang kepada Saksi maupun Terdakwa I Mappangara dan Terdakwa Basok Hakim untuk mengambil beras raskin tersebut;
Bahwa beras yang diambil sekitar 47,760 kg dengan harga beras sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap kilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya adalah sebesar Rp. 47.760.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah beras raskin terjual Saksi mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang Saksi ambil dari H. Jufri di Muara Sabak;
Bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk bapak camat yang Saksi serahkan bersamaan dengan berkas pengambilan raskin bulan Januari sampai dengan April 2006 dan sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk bagian Saksi ;
Bahwa beras raskin jatah Kecamatan Dendang dari bulan Januari sampai dengan April 2006 tersebut tidak sampai kepada masyarakat Dendang;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menandatangani blangko administrasi permintaan beras raskin tersebut karena setelah Saksi sampaikan kepada bapak camat pada waktu itu bapak camat tidak mau menandatangani blangko tersebut, kemudian blangko tersebut Saksi kembalikan kepada Terdakwa I Mappangara setelah itu Saksi tidak tahu;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa I menyatakan ada yang tidak benar yaitu bahwa Terdakwa I tidak pernah menghubungi bapak Camat, sedangkan Terdakwa II menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan ahli oleh Penuntut Umum yaitu, YADI HIDAYAT, AK, dan NURBAKI SYARIFUDDIN Bin SYARIFUDDIN yang memberikan keterangan di bawah sumpah berdasarkan agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Ahli 1 . YADI HIDAYAT, AK. :
Bahwa Saksi adalah pegawai BPKP di Perwakilan BPKP Provinsi Jambi;
Bahwa Saksi tidak melakukan audit tetapi melakukan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan data / bukti dokumen yang diperoleh dari / diminta melalui tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Sabak;
Bahwa aturan – aturan yang harus ditaati dalam pendistribusian beras raskin adalah :
Pedoman Umum Program Beras untuk Keluarga Miskin Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK.02 / 2006 tanggal 7 Juli 2006 tentang Anggaran Biaya dan Pendapatan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka Penugasan Pemerintah untuk Melaksanakan Pengelolaan Persediaan, Distribusi dan Pengendalian Harga beras Tahun 2006
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 412.6 / 034 / PMD tanggal 11 Januari 2006 perihal Pelaksanaan Program Raskin Tahun Anggaran 2006
Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 88 Tahun 2006 tanggal 24 Januari 2006 tentang Penetapan Pagu Alokasi Raskin, Rumah Tangga Miskin, Titik Distribusi dan Penangung Jawab Beras Raskin di setiap Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Bahwa pengertian kerugian keuangan negara berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang keuangan negara / daerah adalah :
Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dan dalam pasal 2 dinyatakan bahwa keuangan negara antara lain termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah;
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa kerugian negara /daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa pendistribusian jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 direalisasikan melalui surat Camat Dendang dan atas permintaan penebusan tersebut, pihak Bulog Sub Divre I Kuala Tungkal telah menerbitkan SPPB/DO yang kemudian diserahterimakan kepada Camat dengan jumlah beras sebanyak 47,760 kg;
Bahwa ternyata beras raskin tersebut tidak diserahkan kepada sasaran yang seharusnya yaitu keluarga miskin seperti telah ditetapkan dalam musyawarah di desa – desa di wilayah Kecamatan Dendang;
Bahwa pada kenyataannya beras raskin tersebut dijual kepada pihak ketiga / pedagang.
Bahwa berdasarkan keterangan Camat Dendang kepada penyidik, pihaknya tidak pernah mengajukan surat penebusan beras dan tidak pernah menandatangani berita acara serah terima beras raskin;
Bahwa berdasarkan hal tersebut telah terjadi penyimpangan dalam pengambilan dan pendistribusian raskin di Kecamatan Dendang untuk jatah bulan Januari sampai dengan April 2006;
Bahwa didalam proses pengambilan dan pendistribusian raskin yang dilakukan oleh Terdakwa Asnawi, Terdakwa Mappangara dan Terdakwa Basok Hakim untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 telah terdapat kerugian negara sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa jumlah subsidi pemerintah untuk program raskin sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.02/2006 tanggal 7 Juli 2006 ditetapkan sebesar Rp. 3.275,- (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per kilogram yaitu selisih antara harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog sebesar Rp. 4.275,- (empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per kilogramnya dengan harga jual beras raskin sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) perkilogramnya;
Bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) sama dengan jumlah subsidi pemerintah yang diberikan atas raskin yang telah ditebus untuk Kecamatan Dendang alokasi Januari sampai dengan April 2006 ;
Bahwa kerugian negara terjadi karena pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) untuk mengganti nilai subsidi harga beras raskin yang seharusnya diterima keluarga miskin di wilayah Kecamatan Dendang namun dijual ke pasaran / pedagang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Keterangan Ahli 2. NURBAKI SYARIFUDDIN Bin SYARIFUDDIN (dibacakan)
Bahwa Saksi sebagai Kabid Pelayanan Publik Perum Bulog Divisi Regional Propinsi Jambi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa;
Bahwa mekanisme pendistribusian raskin dari awal sampai ke titik distribusi berdasarkan Pedoman Umum Raskin Tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri dengan Perum Bulog adalah :
Dasar surat perintah / permintaan Bupati atau Walikota;
Penebusan beras dilakukan oleh penerima manfaat melalui Lurah/Kades/Camat;
Sistem penebusan sebagaiman diatas dilakukan penyetoran melalui bank yang ditunjuk Bulog atau bisa dibayar langsung kepada Satgas Bulog di titik distribsi pada saat ditandatanganinya berita acara (BA) serah terima beras;
Dasar Surat Permintaan Alokasi (SPA) Bupati dan bukti setor bank oleh petugas kecamatan atau petugas Kepala Desa / Kelurahan; Kepala Perum Bulog membuat Surat Perintah (DO) diberikan kepada Satker Raskin Bulog untuk untuk mengambil beras di gudang yang ditunjuk;
Dasar DO dari Kepala Divre / Sub Divre Kepala Gudang mengeluarkan beras untuk diberikan kepada satker raskin sebanyak yang tercantum didalam DO;
Satker raskin menyampaikan beras tersebut sampai ke titik distribusi dan diterima oleh Tim Pelaksana Distribusi Raskin Kecamatan atau Desa seuai dengan kesepakatan antara Pemda dengan Bulog ;
Serah terima barang / beras di titik distribusi tersebut dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Satker Bulog sebagai yang menyerahkan barang denganpihak petugas Kecamatan/Kelurahan/Desa sebagai penerima, kemudian mengetahui oleh camat atau aparat dibawahnya atau Kepala Desa / Lurah atau aparat dibawahnya;
Bahwa mekanisme pendistribusian raskin dasarnya adalah Pedoman Umum Raskin Tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri dengan Perum Bulog;
Bahwa biaya operasional raskin maksudnya adalah seluruh biaya yang dieluarkan baik langsung maupun tidak langsung yang digunakan untuk menyampaikan beras raskin mulai dari proses administrasi, pengangkutan beras dari gudang sampai ke titik distribusi yang telah disepakati antara Pemda setempat dengan Perum Bulog;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Kepala Gudang sesuai dengan SK Nomor 42 tahun 1989 tentang pergudangan adalah :
bertanggungjawab atas pengelolaan gudang dan isi gudang didalamnya;
merawat kebersihan gudang dan barang didalamnya
memasukkan dan mengeluarkan barang atas dasar perintah dari Kepala Perum Bulog
melaporkan transaksi pemasukan dan penegluaran barang kepada Kepala Perum Bulog
Bahwa tugas dan tanggung jawab Kepala dan Anggota satker Dolog Sub Divre tingkat Kabupaten adalah:
menerima DO dari Kepala Divre / Kasub Divre
menandatangani DO setelah diterimanya barang dari gudang yang ditunjuk
menandatangani nota timbang pengeluaran barang;
mengangkut barang dari gudang bulog sampai ke titikdistribusi yang telah disepakati
menerima pembayaran hasil penjualan beras raskin dari penerima manfaat
membuat dan menandatangani BAST (Berita Acara Serah Terima) beras raskin;
menyelesaikan administrasi penyaluran beras raskin
Bahwa tugas dan tanggung jawab Koordinator Lapangan Satker Raskin adalah :
mengkoordinasikan tugas yang dilaksanakan satker raskin
menghimpun laporan administrasi raskin
koordinasi dengan instansi terkait
memonitor pelaksanaan petugas raskin
Bahwa biaya angkut ke titik distribusi diberikan kepada si pemilik angkutan atau koordinatornya;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut Para Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I :
Bahwa Terdakwa I kenal dengan Saksi Asnawi karena sama- sama sebagai Kepala Desa, Terdakwa I sebagai Kepala Desa di Desa Alang – Alang dan Saksi Asnawi sebagai Kepala Desa Kuala Dendang sedangkan dengan Terdakwa II Basok HakimAlias Permata adalah adik kandung dariTerdakwa I;
Bahwa pada bulan Juli 2006 Saksi dihubungi oleh Saksi Asnawi yang menyatakan kepada Terdakwa I bahwa jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang belum diambil di Dolog Kuala Tungkal;
Bahwa atas pernyataan Saksi Asnawi tersebut, Terdakwa I menjawab “silahkan diurus ke Pak Camat”, lalu Saksi Asnawi memanggil Terdakwa I melalui handphone agar Terdakwa I pergi ke rumah Saksi Asnawi di Jambi;
Bahwa Terdakwa I kemudian ke rumah Saksi Asnawi dan di rumah Saksi Asnawi, Terdakwa I bersama dengan Saksi Asnawi membicarakan masalah beras raskin dan pada saat itu bapak camat melalui Saksi Asnawi meminta uang antar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa pada saat itu Terdakwa I menjawab bahwa Terdakwa I hanya membawa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Saksi Asnawi berkata “ ya, nanti saya cukupkan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”;
Bahwa uang tersebut kemudian Terdakwa I titipkan kepada Saksi Asnawi untuk diberikan kepada bapak camat, dan setelah itu Terdakwa I pulang sedangkan Saksi Asnawi yang akan menyampaikan uang tersebut beserta berkas – berkas kepada bapak camat;
Bahwa setelah itu Terdakwa I mendapatkan keterangan dari Saksi Asnawi yang menyatakan bahwa bapak camat tidak mau menandatangani berkas dan uang tersebut sudah diserahkan kepada bapak camat;
Bahwa satu minggu kemudian Terdakwa I dihubungi oleh Saksi Asnawi melalui handphone yang menyatakan berkas untuk pengambilan beras raskin yang dibutuhkan oleh Dolog sudah disiapkan oleh Heru dan siap untuk dibawa ke Dolog Kuala Tungkal;
Bahwa Terdakwa I kemudian bersama dengan Saksi Asnawi berangkat ke Dolog Kuala Tungkal dan setibanya di Kuala Tungkal Terdakwa I dan Saksi Asnawi dihubungi oleh orang Dolog;
Bahwa setelah itu Terdakwa I dan Saksi Asnawi pergi ke kantor Dolog menemui Bapak Ponimin dan Bapak Khairul;
Bahwa uang yang dipergunakan untuk menebus beras di dolog adalah uang Terdakwa I dan Saksi Asnawi;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu pemberian uang yang dilakukan Saksi Asnawi kepada Bapak Camat;
Bahwa sesudah 7 (tujuh) hari beras raskin dikirim dari gudang Dolog ke Kecamatan Dendang Terdakwa I mendapat uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa I tahu dengan H, Jufri dan Darisman yaitu pedagang beras;
Bahwa Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata yang mencarikan pembeli beras raskin yaitu H. Jufri dan Darisman;
Bahwa Terdakwa I telah memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata sebagai imbalan mencarikan pembeli beras raskin;
Bahwa harga jual beras raskin waktu itu yang disepakati oleh Saksi Asnawi adalah sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya dan saat itu beras raskin yang dijual sebanyak 44 (empat puluh empat) ton;
Bahwa beras raskin tersebut dibeli digudang Dolog dengan harga sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap kilogramnya;
Bahwa yang memeriksa surat jalan pengambilan beras raskin dari Kuala Tungkal ke Kecamatan Dendang adalah orang Dolog sedangkan untuk penyaluran beras raskin ke masyarakat Dendang Terdakwa I tidak tahu lagi;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu siapa yang menandatangani kolom tanda tangan camat yang ada dalam administrasi permintaaan jatah beras raskin ;
Terdakwa II :
Bahwa Terdakwa II kenal dengan Saksi Asnawi karena Saksi Asnawi selaku Kepala Desa Kuala Dendang;
Bahwa sekitar bulan Agustus 2006 Terdakwa II dihubungi oleh Terdakwa I Mappangara untuk datang ke suatu warung yang terletak di Jambi;
Bahwa Terdakwa II kemudian datang ke warung tersebut dan sesampainya di warung tersebut sudah ada Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi;
Bahwa Terdakwa I Mappangara meminta kepada Terdakwa II untuk mencarikan pembeli beras raskin jatah Kecamatan Dendang;
Bahwa atas tawaran tersebut beberapa hari kemudian Terdakwa II pergi menemui H. Jufri yang beralamat di Muara Sabak dan Darisman yang beralamat di Teluk Majelis untuk menawarkan beras raskin kepada mereka yang memang keduanya Terdakwa II kenal sebagai pedagang beras;
Bahwa Terdakwa II menawarkan beras raskin jatah Kecamatan Dendang tersebut kepada H. Jufri dan Darwis, dan ternyata keduanya bersedia membeli beras raskin tersebut, untuk H. Jufri membeli beras raskin sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan jumlah uang sebesar Rp. 44.00.000,- (empat puluh empat juta rupiah) sedangkan Darisman membeli beras raskin sebanyak 24 (dua puluh empat) ton dengan jumlah uang sebanyak Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa uang hasil penjulan beras raskin dari H. Jufri dan Darisman tersebut kemudian Terdakwa II serahkan kepada Terdakwa I Mappangara;
Bahwa Terdakwa II dari hasil penjualan beras tersebut mendapatkan jatah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa I Mappangara;
Bahwa Terdakwa II tidak tahu siapa yang mengambil beras raskin tersebut;
Bahwa Terdakwa II tidak tahu beras raskin jatah Kecamatan Dendang tersebut sampai atau tidak kepada masyarakat Terdakwa II tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa II tidak tahu masalah penandatanganan oleh Camat dalam administrasi pengambilan beras raskin untuk Kecamatan Dendang;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (A de Charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk memperkuat dakwaannya telah mengajukan bukti surat berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program beras untuk keluarga miskin (Raskin) tahun 2006 di Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : S – 1208 / PW 05 / 5 / 2007 tanggal 2 April 2004 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti. Barang bukti tersebut telah di perlihatkan kepada Saksi – Saksi dan Para Terdakwa, masing – masing membenarkan bahwa barang bukti tersebut mempunyai kaitannya dengan perkara ini. Barang bukti tersebut telah dikeluarkan penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 51 / Pen.Pid / 2007 / PN. Ktl. Tertanggal 13 Maret 2007. Barang bukti tersebut adalah sebagai berikut :
1 (satu) lembar Foto copy daftar realisasi penyaluran RASKIN Tahun 2006 Kabupaten Tanjung Jabung Timur s/d Mei 2006;
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Rapat Penetapan Alokasi dan Kelancaran Penyaluran serta Penetapan Titik Distribusi / Jadwal Distribusi Beras Miskin (Raskin) di Kab. Tanjung Jabung Timur;
1 (satu) bundel SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 58 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Monitoring Penyaluran Sembako, BBM, Raskin dan Kupem Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2006;
1 (satu) eksemplar asli Sosialisasi Raskin 2006, Raskin Hak Rumah Tangga Menuju Masyarakat Sejahtera;
1 (satu) eksemplar Foto copy Pedoman Umum Program Beras untuk keluarga Miskin (Raskin) tahun 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345799 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin Januari 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan Januari 2006 yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Beras Raskin Nomor : 012/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan Januari 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345798 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin Februari 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan Februari 2006 yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Beras Raskin Nomor : 013/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan Februari 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345797 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin Maret 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan Januari 2006 yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Beras Raskin Nomor : 014/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan Maret 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345801 tanggal 11 Agustus 2006 dan 2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345801 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin April 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan April 2006 yang ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Beras Raskin Nomor : 015/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan April 2006;
2 (dua) lembar Photocopy Surat Keputusan Kepala Sub Divisi Regional I Kuala Tungkal Nomor : 008.053.A.02.2006 tentang Tim Satuan Kerja (SATKER) Program Raskin Tahun 2006 Sub Divisi Regional I Kuala Tungkal dan 1 (satu) lembar Daftar Lampiran Keputusan Kasub Divre I Kuala Tungkal Nomor : 008.053.A.02.2006 tanggal 06 Februari 2006 tentang Susunan Personalia Tim Satuan Kerja (SATKER) Program RASKIN ahun 2006 Sub Divre I Kuala Tungkal tanggal 06 Februari 2006;
1 (Satu) bundel photo copy perjanjian Angkutan Sub Divre I Dolog Ka. Tungkal;
1 (satu) Bundel photo copy SK. Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 88 Tahun 2006 tentang Penetapan Pagu Alokasi Raskin, Rumah Tangga Miskin, Titik Distribusi dan Penanggung Jawab Beras Miskin di Setiap Kecamatan Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur beserta lampirannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan dan mempersesuaikan satu dengan yang lain dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan ahli, keterangan Para Terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti sebagaimana terurai diatas dan setelah di nilai kebenarannya, maka telah diketemukan adanya fakta-fakta yang terjadi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I Mappangara adalah mantan Kepala Desa Alang – Alang, sedangkan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata adalah adik kandung Terdakwa I Mappangara sedangkan Saksi Asnawi adalah mantan Kepala Desa Kuala Dendang;
Bahwa pada bulan Juli 2006 Terdakwa I Mappangara dihubungi oleh Saksi Asnawi yang memberitahukan bahwa jatah beras raskin Kecamatan Dendang belum diambil di gudang Dolog Kuala Tungkal;
Bahwa Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi bersepakat untuk mengambil jatah beras raskin Kecamatan Dendang tersebut;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin tersebut kemudian Saksi Asnawi mempersiapkan dokumen – dokumen pelengkap yang dibutuhkan untuk pengambilan beras raskin tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Asnawi pada waktu Saksi Suhas Purrajani yang menjabat sebagai Camat Dendang periode November 2001 sampai dengan Agustus 2006, datang menemui Saksi Asnawi untuk mengambil uang pinjaman kepada Saksi Asnawi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Saksi Asnawi menyodorkan blangko permohonan pengambilan beras raskin, namun Saksi Suhas Purrajani menolak untuk menandatangani blangko permohonan tersebut;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin didalam blangko permohonan tersebut harus ada tanda tangan Kasi PMD dan Camat;
Bahwa Saksi Suhas Purrajani tidak pernah mengajukan surat penebusan beras dan tidak pernah menandatangani berita acara serah terima beras raskin;
Bahwa kemudian Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi pergi ke Dolog Kuala Tungkal menemui Saksi Ponimin Bin Parto selaku Kasi Pelayanan Publik Sub Divre I Kuala Tungkal untuk meminta jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang dan pada waktu itu Terdakwa I Mappangara yang menyerahkan berkas dokumen permohonan pengambilan beras raskin tersebut;
Bahwa dokumen – dokumen pengambilan beras raskin yang diserahkan Terdakwa I Mappangara kepada Saksi Ponimin Bin Parto telah lengkap sehingga pada saat itu permohonan Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi disetujui oleh pihak Dolog, setelah permohonan disetujui, Saksi Ponimin Bin Parto membuat DO (Delivery Order) kemudian Saksi Asnawi langsung menuju ke gudang untuk menyerahkan DO tersebut;
Bahwa dokumen – dokumen yang diajukan kepada Dolog untuk mengambil beras raskin berupa permohonan pengambilan beras yang sudah ditandatangani oleh Camat dan Kasi PMD, BAST, Surat Pernyataan dan rekapitulasi;
Bahwa beras yang diambil oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi sebanyak 47,760 (empat puluh tujuh koma tujuh ratus enam puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I Mappangara menyuruh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata untuk mencarikan pembeli beras raskin;
Bahwa Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata kemudian menawarkan beras raskin tersebut kepada H. Jufri dan M. Darisman;
Bahwa beras raskin tersebut kemudian dibeli oleh H. Jufri sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya yang dibayarkan oleh H. Jufri sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), sedangkan M. Darisman membeli beras raskin tersebut sebanyak 24 (dua puluh empat) ton dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya yang dibayarkan oleh M. Darisman sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa beras raskin yang ditawarkan oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata tersebut diambil oleh Edi Nurman / kapal dan Edi mobil;
Bahwa semua uang pembayaran beras raskin dari H. Jufri sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), dan dari M. Darisman sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata diserahkan kepada Terdakwa I Mappangara;
Bahwa Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata mendapat jatah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Terdakwa I Mappangara;
Bahwa dari hasil penjualan beras raskin tersebut Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi mendapatkan jatah masing – masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa beras raskin yang telah diambil oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi tersebut adalah jatah untuk Kecamatan Dendang untuk bulan Januari sampai dengan April 2006;
Bahwa jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang tersebut harusnya dibagikan kepada seluruh desa yang ada di Kecamatan Dendang;
Bahwa seluruh desa di Kecamatan Dendang, yaitu Desa Kuala Dendang, Rantau Indah, Sido Mukti, Catur Rahayu, Kota Kandis, Kota Kandis Dendang dan Jati Mulyo untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 tidak mendapat jatah beras raskin, desa – desa tersebut hanya mendapat jatah beras pada bulan Oktober 2006 dengan harga jual sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
Bahwa prosedur pengambilan beras raskin di Bulog ada 2 (dua) cara yaitu :
berdasarkan permintaan langsung dari kecamatan, apabila cara ini yang dilakukan maka dokumen – dokumen permohonan pengambilan beras raskin sudah disiapkan sendiri dari kecamatan;
berdasarkan permintaan dari kecamatan melalui telepon yang ditujukan kepada koordinator lapangan atau Kasub Divre, apabila cara ini yang dilakukan maka dokumen – dokumen pengambilan beras raskinnya dibuat oleh satuan tugas yang ditunjuk oleh koordinator lapangan;
Bahwa mekanisme pendistribusian raskin dari awal sampai ke titik distribusi berdasarkan Pedoman Umum Raskin Tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri dengan Perum Bulog adalah :
Dasar surat perintah / permintaan Bupati atau Walikota;
Penebusan beras dilakukan oleh penerima manfaat melalui Lurah / Kades / Camat;
Sistem penebusan sebagaiman diatas dilakukan penyetoran melalui bank yang ditunjuk Bulog atau bisa dibayar langsung kepada Satgas Bulog di titik distribusi pada saat ditandatanganinya berita acara (BA) serah terima beras;
Dasar Surat Permintaan Alokasi (SPA) Bupati dan bukti setor bank oleh petugas kecamatan atau petugas Kepala Desa / Kelurahan; Kepala Perum Bulog membuat Surat Perintah (DO) diberikan kepada Satker Raskin Bulog untuk mengambil beras di gudang yang ditunjuk;
Dasar DO dari Kepala Divre / Sub Divre Kepala Gudang mengeluarkan beras untuk diberikan kepada satker raskin sebanyak yang tercantum didalam DO;
Satker raskin menyampaikan beras tersebut sampai ke titik distribusi dan diterima oleh Tim Pelaksana Distribusi Raskin Kecamatan atau Desa sesuai dengan kesepakatan antara Pemda dengan Bulog ;
Serah terima barang / beras di titik distribusi tersebut dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Satker Bulog sebagai yang menyerahkan barang dengan pihak petugas Kecamatan / Kelurahan / Desa sebagai penerima, kemudian mengetahui camat atau aparat dibawahnya atau Kepala Desa / Lurah atau aparat dibawahnya;
Bahwa aturan – aturan yang harus ditaati dalam pendistribusian beras raskin adalah :
Pedoman Umum Program Beras untuk Keluarga Miskin Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK.02 / 2006 tanggal 7 Juli 2006 tentang Anggaran Biaya dan Pendapatan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka Penugasan Pemerintah untuk Melaksanakan Pengelolaan Persediaan, Distribusi dan Pengendalian Harga beras Tahun 2006
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 412.6 / 034 / PMD tanggal 11 Januari 2006 perihal Pelaksanaan Program Raskin Tahun Anggaran 2006
Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 88 Tahun 2006 tanggal 24 Januari 2006 tentang Penetapan Pagu Alokasi Raskin, Rumah Tangga Miskin, Titik Distribusi dan Penanggung Jawab Beras Raskin di setiap Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Bahwa pendistribusian jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 direalisasikan melalui surat Camat Dendang dan atas permintaan penebusan tersebut, pihak Bulog Sub Divre I Kuala Tungkal telah menerbitkan SPPB / DO yang kemudian diserahterimakan kepada Camat dengan jumlah beras sebanyak 47.760 kg;
Bahwa ternyata beras raskin tersebut tidak diserahkan kepada sasaran yang seharusnya yaitu keluarga miskin seperti telah ditetapkan dalam musyawarah di desa – desa di wilayah Kecamatan Dendang;
Bahwa pada kenyataannya beras raskin tersebut dijual kepada pihak ketiga / pedagang.
Bahwa berdasarkan hak tersebut telah terjadi penyimpangan dalam pengambilan dan pendistribusian raskin di Kecamatan Dendang untuk jatah bulan Januari sampai dengan April 2006;
Bahwa didalam proses pengambilan dan pendistribusian raskin yang dilakukan oleh Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim dan Saksi Asnawi untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 telah terdapat kerugian negara sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa jumlah subsidi pemerintah untuk program raskin sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK.02 / 2006 tanggal 7 Juli 2006 ditetapkan sebesar Rp. 3.275,- (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per kilogram yaitu selisih antara harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog sebesar Rp. 4.275,- (empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per kilogramnya dengan harga jual beras raskin sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) perkilogramnya;
Bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) sama dengan jumlah subsidi pemerintah yang diberikan atas raskin yang telah ditebus untuk Kecamatan Dendang alokasi Januari sampai dengan April 2006 ;
Bahwa kerugian negara terjadi karena pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) untuk mengganti nilai subsidi harga beras raskin yang seharusnya diterima keluarga miskin di wilayah Kecamatan Dendang namun dijual ke pasaran / pedagang;
Bahwa pengertian kerugian keuangan negara berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang keuangan negara / daerah adalah :
Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dan dalam pasal 2 dinyatakan bahwa keuangan negara antara lain termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah;
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa kerugian negara / daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini, apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Para Terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini dengan dakwaan ALTERNATIF SUBSIDIAIR yaitu PRIMAIR : Para Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, SUBSIDIAIR : Para Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan secara ALTERNATIF SUBSIDIAIR, maka menurut hukum ataupun doktrin, Majelis Hakim harus mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair. Apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidiairnya. Namun apabila dakwaan Primair sudah terbukti maka dakwaan subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi untuk tuntasnya penyelesaian perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendirian untuk terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk dapat diterapkan dakwaan Primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP harus dipenuhi unsur – unsur yang terdapat didalammnya yaitu sebagai berikut :
1. Setiap orang.
2. Yang secara melawan hukum.
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan tersebut sebagai berikut :
UNSUR 1. SETIAP ORANG.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Setiap orang” adalah subjek hukum yaitu orang / atau termasuk korporasi yaitu kumpulan orang atau kekayaan yang berorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum sebagai pelaku peristiwa atau tindak pidana yang melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka pelakunya tidaklah memerlukan kriteria tertentu, siapa saja dapat melakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa dan keterangan Saksi-Saksi dipersidangan terbukti bahwa identitas Para Terdakwa tidak disangkal kebenarannya, sehingga tidak terjadi error in persona bahwa Para Terdakwalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwalah orang yang dimaksud dengan “Setiap orang “ dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur selanjutnya.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi.
UNSUR 2. YANG SECARA MELAWAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Yang Secara Melawan Hukum” ini terletak di awal perbuatan dalam rumusan delik dimaksud, sehingga karenanya unsur “Yang Secara Melawan Hukum” ini meliputi atau mempengaruhi perbuatan yang dirumuskan di belakang rumusan delik tersebut Majelis Hakim, oleh karenanya akan mempertimbangkan pembuktian unsur perbuatan terlebih dahulu, setelah itu barulah unsur “Yang Secara Melawan Hukum” akan dipertimbangkan, apakah perbuatan yang terbukti tersebut dilakukan secara melawan hukum ataukah tidak.
UNSUR 3. MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian memperkaya artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Menurut putusan Hoge Raad (24-1-1950) menyatakan bahwa si pelaku haruslah mempunyai maksud untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain.
Menimbang, bahwa dalam perbuatan memperkaya harus terdapat unsur:
perolehan kekayaan
perolehan kekayaan melampaui dari sumber kekayaannya
ada kekayaan yang sah sesuai dengan sumber kekayaannya dan ada kelebihan kekayaan yang tidak sah. Kekayaan yang tidak sah inilah yang diperoleh dari perbuatan memperkaya;
(vide: Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publising, Jawa Timur, tahun 2005, hal. 40);
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri artinya si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, sedangkan memperkaya orang lain artinya orang lain yang bertambah kekayaannya atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat. Memperkaya korporasi artinya bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi. Walaupun si pembuat tidak memperoleh atau bertambah kekayaannya, tetapi beban tanggung jawab pidananya disamakan dengan dirinya yang mendapatkan kekayaan tersebut secara pribadi;
(vide: Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publising, Jawa Timur, tahun 2005, hal. 41-42);
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan Primair yang didakwakan kepada Para Terdakwa merupakan unsur perbuatan yang memuat unsur alternatif kualifikasi perbuatannya, jadi Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua unsurnya, cukup salah satu unsur telah terbukti maka unsur ke – 3 yang di kehendaki dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini telah diperoleh fakta hukum berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan ahli, keterangan Para Terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti yang saling bersesuaian satu sama lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I Mappangara adalah mantan Kepala Desa Alang – Alang, sedangkan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata adalah adik kandung Terdakwa I Mappangara sedangkan Saksi Asnawi adalah mantan Kepala Desa Kuala Dendang;
Bahwa pada bulan Juli 2006 Terdakwa I Mappangara dihubungi oleh Saksi Asnawi yang memberitahukan bahwa jatah beras raskin Kecamatan Dendang belum diambil di gudang Dolog Kuala Tungkal;
Bahwa Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi bersepakat untuk mengambil jatah beras raskin Kecamatan Dendang tersebut;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin tersebut kemudian Saksi Asnawi mempersiapkan dokumen – dokumen pelengkap yang dibutuhkan untuk pengambilan beras raskin tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Asnawi pada waktu Saksi Suhas Purrajani yang menjabat sebagai Camat Dendang periode November 2001 sampai dengan Agustus 2006, datang menemui Saksi Asnawi untuk mengambil uang pinjaman kepada Saksi Asnawi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Saksi Asnawi menyodorkan blangko permohonan pengambilan beras raskin, namun Saksi Suhas Purrajani menolak untuk menandatangani blangko permohonan tersebut;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin didalam blangko permohonan tersebut harus ada tanda tangan Kasi PMD dan Camat;
Bahwa Saksi Suhas Purrajani tidak pernah mengajukan surat penebusan beras dan tidak pernah menandatangani berita acara serah terima beras raskin;
Bahwa kemudian Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi pergi ke Dolog Kuala Tungkal menemui Saksi Ponimin Bin Parto selaku Kasi Pelayanan Publik Sub Divre I Kuala Tungkal untuk meminta jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang dan pada waktu itu Terdakwa I Mappangara yang menyerahkan berkas dokumen permohonan pengambilan beras raskin tersebut;
Bahwa dokumen – dokumen pengambilan beras raskin yang diserahkan Terdakwa I Mappangara kepada Saksi Ponimin Bin Parto telah lengkap sehingga pada saat itu permohonan Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi disetujui oleh pihak Dolog, setelah permohonan disetujui, Saksi Ponimin Bin Parto membuat DO (Delivery Order) kemudian Saksi Asnawi langsung menuju ke gudang untuk menyerahkan DO tersebut;
Bahwa dokumen – dokumen yang diajukan kepada Dolog untuk mengambil beras raskin berupa permohonan pengambilan beras yang sudah ditandatangani oleh Camat dan Kasi PMD, BAST, Surat Pernyataan dan rekapitulasi;
Bahwa beras yang diambil oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi sebanyak 47,760 (empat puluh tujuh koma tujuh ratus enam puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I Mappangara menyuruh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata untuk mencarikan pembeli beras raskin;
Bahwa Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata kemudian menawarkan beras raskin tersebut kepada H. Jufri dan M. Darisman;
Bahwa beras raskin tersebut kemudian dibeli oleh H. Jufri sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya yang dibayarkan oleh H. Jufri sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), sedangkan M. Darisman membeli beras raskin tersebut sebanyak 24 (dua puluh empat) ton dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya yang dibayarkan oleh M. Darisman sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa beras raskin yang ditawarkan oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata tersebut diambil oleh Edi Nurman / kapal dan Edi mobil;
Bahwa semua uang pembayaran beras raskin dari H. Jufri sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), dan dari M. Darisman sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata diserahkan kepada Terdakwa I Mappangara;
Bahwa Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata mendapat jatah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Terdakwa I Mappangara;
Bahwa dari hasil penjualan beras raskin tersebut Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi mendapatkan jatah masing – masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa beras raskin yang telah diambil oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi tersebut adalah jatah untuk Kecamatan Dendang untuk bulan Januari sampai dengan April 2006;
Bahwa jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang tersebut harusnya dibagikan kepada seluruh desa yang ada di Kecamatan Dendang;
Bahwa seluruh desa di Kecamatan Dendang, yaitu Desa Kuala Dendang, Rantau Indah, Sido Mukti, Catur Rahayu, Kota Kandis, Kota Kandis Dendang dan Jati Mulyo untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 tidak mendapat jatah beras raskin, desa – desa tersebut hanya mendapat jatah beras pada bulan Oktober 2006 dengan harga jual sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi sekitar bulan Juli 2006 telah mengambil jatah beras raskin bulan Januari sampai dengan April 2006 untuk Kecamatan Dendang. Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi pergi ke Dolog Kuala Tungkal menemui Saksi Ponimin Bin Parto selaku Kasi Pelayanan Publik Sub Divre I Kuala Tungkal untuk meminta jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang dan pada waktu itu Terdakwa I Mappangara yang menyerahkan berkas dokumen permohonan pengambilan beras raskin tersebut. Oleh karena dokumen – dokumen pengambilan beras raskin yang diserahkan Terdakwa I Mappangara kepada Saksi Ponimin Bin Parto telah lengkap sehingga pada saat itu permohonan Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi disetujui oleh pihak Dolog, setelah permohonan disetujui, Saksi Ponimin Bin Parto membuat DO (Delivery Order) kemudian Saksi Asnawi langsung menuju ke gudang untuk menyerahkan DO tersebut. Dokumen – dokumen yang diajukan kepada Dolog untuk mengambil beras raskin berupa permohonan pengambilan beras yang sudah ditandatangani oleh Camat dan Kasi PMD, BAST, Surat Pernyataan dan rekapitulasi. Beras yang diambil oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi sebanyak 47,760 (empat puluh tujuh koma tujuh ratus enam puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa I Mappangara menyuruh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata untuk mencarikan pembeli beras raskin. Kemudian Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata menawarkan beras raskin tersebut kepada H. Jufri dan M. Darisman. Beras raskin tersebut kemudian dibeli oleh H. Jufri sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya yang dibayarkan oleh H. Jufri sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), sedangkan M. Darisman membeli beras raskin tersebut sebanyak 24 (dua puluh empat) ton dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya yang dibayarkan oleh M. Darisman sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah). Beras raskin yang ditawarkan oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata tersebut diambil oleh Edi Nurman / kapal dan Edi mobil;
Menimbang, bahwa semua uang pembayaran beras raskin dari H. Jufri sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), dan dari M. Darisman sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata diserahkan kepada Terdakwa I Mappangara. Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata mendapat jatah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Terdakwa I Mappangara, Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi mendapatkan jatah masing – masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa baik Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi telah memperoleh penambahan kekayaan dari yang sudah ada yang berasal dari penjualan jatah beras raskin Kecamatan Dendang untuk bulan Januari sampai dengan April 2006. Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi telah mengajukan permohonan pengambilan jatah beras raskin kepada Dolog Kuala Tungkal sebanyak sebanyak 47,760 (empat puluh tujuh koma tujuh ratus enam puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian beras yang diambil dari Dolog Kuala Tungkal tersebut dijual kepada H. Jufri dan M. Darisman dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah), sehingga dengan demikian maka terdapat selisih keuntungan sebesar Rp.1.200,- (seribu dua ratus rupiah). Dan berdasarkan keterangan Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi dari penjualan beras raskin tersebut masing – masing mendapat jatah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata mendapatkan jatah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka perbuatan Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata dan Saksi Asnawi yang telah menerima uang hasil dari penjualan jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang pada periode bulan Januari sampai dengan April 2006 telah dapat dikualifikasikan sebagai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
UNSUR 2. YANG SECARA MELAWAN HUKUM
Menimbang, bahwa melawan hukum yang berasal dari kata wederrechtelijk seringkali diartikan sebagai tidak berhak atau tidak berwenang, bukan menjadi haknya;
Menimbang, bahwa istilah melawan hukum menggambarkan suatu pengertian tentang sifat tercelanya atau sifat terlarangnya suatu perbuatan. Perbuatan yang tercela atau dicela menurut pasal 2 adalah perbuatan memperkaya diri. Oleh karena itu antara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya merupakan suatu kesatuan dalam konteks rumusan tindak pidana korupsi pasal 2. Memperkaya dengan cara melawan hukum yakni jika si pembuat dalam mewujudkan perbuatan memperkaya adalah tercela, dia tidak berhak untuk melakukan perbuatan dalam rangka memperoleh atau menambah kekayaannya, maka perbuatan tersebut dianggap tercela; (vide: Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publising, Jawa Timur, tahun 2005, hal. 43);
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum pada dasarnya terdapat 2 (dua) ajaran yaitu :
Sifat melawan hukum formil, artinya bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja.
Sifat melawan hukum materiil, artinya bahwa perbuatan tersebut tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis. Melawan hukum menurut ajaran sifat melawan hukum materiil disamping memenuhi syarat – syarat formil yaitu memenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik, perbuatan harus benar – benar dirasakan masyarakat sebagai tidak boleh atau tidak patut;
Dalam kepustakaan hukum pidana terdapat 2 (dua) fungsi ajaran sifat melawan hukum materiil yaitu :
ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang – undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan meskipun menurut peraturan perundang – undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum;
(Vide: R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hal 28)
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini telah diperoleh fakta hukum berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan ahli, keterangan Para Terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian satu sama lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I Mappangara adalah mantan Kepala Desa Alang – Alang, sedangkan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata adalah adik kandung Terdakwa I Mappangara sedangkan Saksi Asnawi adalah mantan Kepala Desa Kuala Dendang;
Bahwa pada bulan Juli 2006 Terdakwa I Mappangara dihubungi oleh Saksi Asnawi yang memberitahukan bahwa jatah beras raskin Kecamatan Dendang belum diambil di gudang Dolog Kuala Tungkal;
Bahwa Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi bersepakat untuk mengambil jatah beras raskin Kecamatan Dendang tersebut;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin tersebut kemudian Saksi Asnawi mempersiapkan dokumen – dokumen pelengkap yang dibutuhkan untuk pengambilan beras raskin tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Asnawi pada waktu Saksi Suhas Purrajani yang menjabat sebagai Camat Dendang periode November 2001 sampai dengan Agustus 2006, datang menemui Saksi Asnawi untuk mengambil uang pinjaman kepada Saksi Asnawi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Saksi Asnawi menyodorkan blangko permohonan pengambilan beras raskin, namun Saksi Suhas Purrajani menolak untuk menandatangani blangko permohonan tersebut;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin didalam blangko permohonan tersebut harus ada tanda tangan Kasi PMD dan Camat;
Bahwa Saksi Suhas Purrajani tidak pernah mengajukan surat penebusan beras dan tidak pernah menandatangani berita acara serah terima beras raskin;
Bahwa kemudian Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi pergi ke Dolog Kuala Tungkal menemui Saksi Ponimin Bin Parto selaku Kasi Pelayanan Publik Sub Divre I Kuala Tungkal untuk meminta jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang dan pada waktu itu Terdakwa I Mappangara yang menyerahkan berkas dokumen permohonan pengambilan beras raskin tersebut;
Bahwa dokumen – dokumen pengambilan beras raskin yang diserahkan Terdakwa I Mappangara kepada Saksi Ponimin Bin Parto telah lengkap sehingga pada saat itu permohonan Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi disetujui oleh pihak Dolog, setelah permohonan disetujui, Saksi Ponimin Bin Parto membuat DO (Delivery Order) kemudian Saksi Asnawi langsung menuju ke gudang untuk menyerahkan DO tersebut;
Bahwa dokumen – dokumen yang diajukan kepada Dolog untuk mengambil beras raskin berupa permohonan pengambilan beras yang sudah ditandatangani oleh Camat dan Kasi PMD, BAST, Surat Pernyataan dan rekapitulasi;
Bahwa beras yang diambil oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi sebanyak 47,760 (empat puluh tujuh koma tujuh ratus enam puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I Mappangara menyuruh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata untuk mencarikan pembeli beras raskin;
Bahwa Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata kemudian menawarkan beras raskin tersebut kepada H. Jufri dan M. Darisman;
Bahwa beras raskin tersebut kemudian dibeli oleh H. Jufri sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya yang dibayarkan oleh H. Jufri sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), sedangkan M. Darisman membeli beras raskin tersebut sebanyak 24 (dua puluh empat) ton dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya yang dibayarkan oleh M. Darisman sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa beras raskin yang ditawarkan oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata tersebut diambil oleh Edi Nurman / kapal dan Edi mobil;
Bahwa semua uang pembayaran beras raskin dari H. Jufri sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), dan dari M. Darisman sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata diserahkan kepada Terdakwa I Mappangara;
Bahwa Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata mendapat jatah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Terdakwa I Mappangara;
Bahwa dari hasil penjualan beras raskin tersebut Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi mendapatkan jatah masing – masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa beras raskin yang telah diambil oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi tersebut adalah jatah untuk Kecamatan Dendang untuk bulan Januari sampai dengan April 2006;
Bahwa jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang tersebut harusnya dibagikan kepada seluruh desa yang ada di Kecamatan Dendang;
Bahwa seluruh desa di Kecamatan Dendang, yaitu Desa Kuala Dendang, Rantau Indah, Sido Mukti, Catur Rahayu, Kota Kandis, Kota Kandis Dendang dan Jati Mulyo untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 tidak mendapat jatah beras raskin, desa – desa tersebut hanya mendapat jatah beras pada bulan Oktober 2006 dengan harga jual sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
Bahwa pendistribusian jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 direalisasikan melalui surat Camat Dendang dan atas permintaan penebusan tersebut, pihak Bulog Sub Divre I Kuala Tungkal telah menerbitkan SPPB / DO yang kemudian diserahterimakan kepada Camat dengan jumlah beras sebanyak 47.760 kg;
Bahwa ternyata beras raskin tersebut tidak diserahkan kepada sasaran yang seharusnya yaitu keluarga miskin seperti telah ditetapkan dalam musyawarah di desa – desa di wilayah Kecamatan Dendang;
Bahwa pada kenyataannya beras raskin tersebut dijual kepada pihak ketiga / pedagang.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, bahwa baik Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi telah terbukti memperoleh penambahan kekayaan dari yang sudah ada yang berasal dari penjualan jatah beras raskin Kecamatan Dendang untuk bulan Januari sampai dengan April 2006. Penambahan kekayaan yang diperoleh Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi tersebut diperoleh dari selisih keuntungan sebesar Rp.1.200,- (seribu dua ratus rupiah). Beras raskin tersebut dibeli di Dolog Kuala Tungkal dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kemudian dijual kepada pihak ketiga yaitu H. Jufri dan M. Darisman dengan harga Rp.2.200,- (dua ribu dua ratus ribu rupiah). Dan berdasarkan keterangan Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi dari penjualan beras raskin tersebut masing – masing mendapat jatah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata mendapatkan jatah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka perbuatan Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi yang telah menerima uang hasil dari penjualan jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang pada periode bulan Januari sampai dengan April 2006 telah dapat dikualifikasikan sebagai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa memperkaya diri sendiri merupakan akibat / hasil dari setelah Para Terdakwa memperoleh jatah beras raskin yang telah ia mohonkan bersama-sama dengan saksi Asnawi ke Dolog Kuala Tungkal, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah pengambilan jatah beras raskin periode Januari - April 2006 yang dilakukan oleh Terdakwa I Mappangara dan saksi Asnawi tersebut telah dilakukan secara melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Agus Pirngadi, S.Sos Bin Ngadiyo, saksi Sukirno Bin Mardipawiro, Saksi Suhas Purrajani, S.Sos, Saksi Ponimin, dan saski Aruji, untuk pengambilan beras di dolog yang dilakukan secara kolektif maka di perlukan dokumen permohonan pengambilan beras raskin yang telah ditandatangani oleh camat maupun Kasi PMD;
Menimbang, bahwa saat Terdakwa I Mappangara dan saksi Asnawi menyerahkan permohonan pengambilan beras raskin ke Dolog Kuala Tungkal, semua dokumen yang di serahkan oleh Terdakwa I Mappangara dan saksi Asnawi diperiksa terlebih dahulu kelengkapannya oleh saksi Ponimin sebelum dikeluarkan DO (delivery order);
Menimbang, bahwa berkas-berkas permohonan yang telah diserahkan oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi kepada Saksi Ponimin adalah permohonan pengambilan beras yang sudah ditandatangani oleh Camat dan Kasi PMD, dan telah dilengkapi dengan dokumen berupa BAST, Surat Pernyataan dan rekapitulasi dan telah diperiksa dan diteliti oleh Saksi Ponimin selaku karyawan Dolog Kuala Tungkal yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Publik Sub Divre I Kuala Tungkal dan permohonan tersebut telah dinyataan lengkap oleh Saksi Ponimin, sehingga oleh saksi Ponimin dibuatkan Delivery Order (DO) untuk diserahkan ke pihak gudang;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakannya lengkap semua dokumen untuk pengambilan beras raskin oleh Saksi Ponimin maka permohonan maupun pengambilan beras raskin yang dilakukan oleh Terdakwa I Mappangara bersama-sama dengan Saksi Asnawi dalam pengambilan beras tersebut juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar hukum;
Menimbang, bahwa selain itu beras yang telah diambil oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi telah ditebus dengan harga yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) sehingga dengan demikian maka Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi dalam memperoleh beras tersebut telah diperoleh secara legal (sesuai dengan aturan yang berlaku);
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi Suhas Purrajani menyatakan bahwa saksi Suhas Purrajani tidak pernah menandatangani surat permohonan pengambilan beras raskin periode Januari - April 2006, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa dengan dinyatakannya semua dokumen telah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Saksi Ponimin selaku karyawan Dolog Kuala Tungkal yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Publik Sub Divre I Kuala Tungkal, maka pihak dolog telah meneliti semua dokumen tersebut secara berhati-hati sebelum mengeluarkan delivery order, sehingga dengan demikian tanda tangan yang terdapat dalam dokumen permohonan pengajuan beras raskin tersebut, juga diakui dan dinyatakan sah oleh pihak Dolog. Bahwa selain diperlukan tanda tangan camat dalam permohonan pengambilan beras raskin, juga diperlukan tanda tangan kasi PMD selaku pengawas dibidang proyek raskin, namun dalam pemeriksaan di persidangan tidak terdapat keberatan mengenai tanda tangan dari Kasi PMD dalam surat permohonan pengambilan beras raskin tersebut, sehingga dengan demikian, Majelis Hakim menilai Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi telah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan untuk pengambilan beras raskin periode Januari-April 2006;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa I Mappangara dan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata yang telah memperkaya dirinya dengan jalan menjual jatah beras raskin adalah kelanjutan dari perbuatan Terdakwa I Mappangara bersama Saksi Asnawi yang mengambil jatah beras raskin dari Dolog untuk periode Januari-April 2007, sedangkan dalam hal pengambilan beras raskin tersebut, Terdakwa I Mappangara Saksi Asnawi tidak melakukan kesalahan prosedur permohonan maupun pengambilan beras raskin tersebut, sehingga dalam hal ini perbuatan Terdakwa I Mappangara yang telah mengambil jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang periode Januari – April 2006 bukanlah perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “ Yang Secara Melawan Hukum” tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur dalam dakwaan subsidiair yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk dapat diterapkan dakwaan Subsidiair yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, harus dipenuhi unsur-unsur yang terdapat didalamnya yaitu sebagai berikut :
Setiap orang.
Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan tersebut sebagai berikut :
UNSUR 1. SETIAP ORANG.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah terbukti pada pembuktian unsur dalam dakwaan Primair, sehingga Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh pertimbangan “Setiap Orang” dalam dakwaan primair sebagai pertimbangan tersendiri dalam dakwaan subsidiair, sehingga dengan demikian unsur “Setiap orang” telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
UNSUR 2. DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
Menimbang, bahwa unsur “ Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” didalam penjelasan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tidak dijelaskan apa pengertian dari kata-kata “Dengan tujuan”. Mengingat tidak adanya pengertian “Dengan tujuan” dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 maka kata-kata “Dengan tujuan” sering kali digunakan sebagai pengganti dari istilah “Dengan Sengaja”. Pengertian “Dengan sengaja” menurut memori penjelasan (memorie van toelichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (Willens en wetens veroorzaken van een gevolg) artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya.
Menimbang, bahwa menurut teori kehendak (wilstheorie) dari Simons mengemukakan bahwa kesengajaan itu adalah merupakan kehendak (de wil), ditujukan kepada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang.
Menimbang, bahwa akan tetapi menurut para sarjana lainnya, yang menganut teori perkiraan (voor stellings theorie) telah menyangkal teori kehendak tersebut dengan mengemukakan alasan bahwa seseorang hanya dapat mengharapkan suatu wujud perbuatan tertentu untuk suatu akibat yang (akan) timbul dari perbuatan itu, tidak mungkin ia secara tepat menghendakinya paling tidak ia bisa mengharapkan atau memperkirakannnya.
Menimbang, bahwa menurut doktrin, ada dua jenis kesengajaan menurut sifatnya yaitu pertama : dolus malus yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindakan pidana tidak saja ia hanya menghendaki tindakannya itu, tetapi ia juga menginsyafi tindakannya itu dilarang oleh Undang-Undang dan diancam dengan pidana. Kedua, kesengajaan yang mempunyai sifat tertentu (kleurloos begrip) yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana tertentu, cukuplah jika (hanya) menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaan (batin) dengan tindakannya. Tidak disyaratkan apakah ia menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang.
Menimbang, bahwa kesengajaan tanpa sifat tertentu dalam praktek peradilan dan menurut doktrin dikenal dan diperbedakan beberapa gradasi yaitu :
a. Kesengajaan sebagai maksud (Oogmerk).
Artinya, terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (yang sesuai dengan perumusan Undang-Undang hukum pidana) adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku.
b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijk heids bewustzijn).
Pada gradasi kesengajaan dengan kesadaran pasti yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang telah terjadi. Dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti / harus terjadi.
c. Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis) / kesengajaan bersyarat.
Yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang beserta akibat tindakan atau akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi. Termasuk pula dalam jenis kesengajaan ini kesadaran pelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibat setelah melalui beberapa syarat-syarat tertentu.
Menimbang, bahwa menurut doktrin, kesengajaan (dolus) adalah merupakan bagian dari kesalahan (schuld).
Menimbang, bahwa dengan demikian ketentuan umum yang terdapat dalam pasal-pasal KUHP yang merupakan lex generalis dari UU No. 31 tahun 1999 jo UUNo. 20 tahun 2001 dapat kita terapkan dalam unsur ini, kata-kata “Dengan tujuan” mempunyai makna yang sama dengan istilah “Dengan sengaja” dan mempunyai fungsi rangkap sebagai kesengajaan dan sebagai pernyataan tujuan.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi” adalah sama pengertiannya dan penafsirannya dengan menguntungkan diri sendiri seperti tercantum dalam Pasal 378 KUHP, meskipun tidak ada unsur melawan hukum akan tetapi dianggap ada secara diam-diam.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Atau sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. Didalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 unsur “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. (Vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 38). Sedangkan menurut putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K / Pid / 1987 dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan SUBSIDIAIR yang didakwakan kepada Para Terdakwa merupakan unsur perbuatan yang memuat unsur alternatif kualifikasi perbuatannya, jadi Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua unsurnya, cukup salah satu unsur telah terbukti maka unsur kedua yang di kehendaki dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini telah diperoleh fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian satu sama lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I Mappangara adalah mantan Kepala Desa Alang – Alang, sedangkan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata adalah adik kandung Terdakwa I Mappangara sedangkan Saksi Asnawi adalah mantan Kepala Desa Kuala Dendang;
Bahwa pada bulan Juli 2006 Terdakwa I Mappangara dihubungi oleh Saksi Asnawi yang memberitahukan bahwa jatah beras raskin Kecamatan Dendang belum diambil di gudang Dolog Kuala Tungkal;
Bahwa Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi bersepakat untuk mengambil jatah beras raskin Kecamatan Dendang tersebut;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin tersebut kemudian Saksi Asnawi mempersiapkan dokumen – dokumen pelengkap yang dibutuhkan untuk pengambilan beras raskin tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Asnawi pada waktu Saksi Suhas Purrajani yang menjabat sebagai Camat Dendang periode November 2001 sampai dengan Agustus 2006, datang menemui Saksi Asnawi untuk mengambil uang pinjaman kepada Saksi Asnawi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Saksi Asnawi menyodorkan blangko permohonan pengambilan beras raskin, namun Saksi Suhas Purrajani menolak untuk menandatangani blangko permohonan tersebut;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin didalam blangko permohonan tersebut harus ada tanda tangan Kasi PMD dan Camat;
Bahwa Saksi Suhas Purrajani tidak pernah mengajukan surat penebusan beras dan tidak pernah menandatangani berita acara serah terima beras raskin;
Bahwa kemudian Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi pergi ke Dolog Kuala Tungkal menemui Saksi Ponimin Bin Parto selaku Kasi Pelayanan Publik Sub Divre I Kuala Tungkal untuk meminta jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang dan pada waktu itu Terdakwa I Mappangara yang menyerahkan berkas dokumen permohonan pengambilan beras raskin tersebut;
Bahwa dokumen – dokumen pengambilan beras raskin yang diserahkan Terdakwa I Mappangara kepada Saksi Ponimin Bin Parto telah lengkap sehingga pada saat itu permohonan Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi disetujui oleh pihak Dolog, setelah permohonan disetujui, Saksi Ponimin Bin Parto membuat DO (Delivery Order) kemudian Saksi Asnawi langsung menuju ke gudang untuk menyerahkan DO tersebut;
Bahwa dokumen – dokumen yang diajukan kepada Dolog untuk mengambil beras raskin berupa permohonan pengambilan beras yang sudah ditandatangani oleh Camat dan Kasi PMD, BAST, Surat Pernyataan dan rekapitulasi;
Bahwa beras yang diambil oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi sebanyak 47,760 (empat puluh tujuh koma tujuh ratus enam puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I Mappangara menyuruh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata untuk mencarikan pembeli beras raskin;
Bahwa Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata kemudian menawarkan beras raskin tersebut kepada H. Jufri dan M. Darisman;
Bahwa beras raskin tersebut kemudian dibeli oleh H. Jufri sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya yang dibayarkan oleh H. Jufri sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), sedangkan M. Darisman membeli beras raskin tersebut sebanyak 24 (dua puluh empat) ton dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya yang dibayarkan oleh M. Darisman sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa beras raskin yang ditawarkan oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata tersebut diambil oleh Edi Nurman / kapal dan Edi mobil;
Bahwa semua uang pembayaran beras raskin dari H. Jufri sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), dan dari M. Darisman sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata diserahkan kepada Terdakwa I Mappangara;
Bahwa Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata mendapat jatah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Terdakwa I Mappangara;
Bahwa dari hasil penjualan beras raskin tersebut Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi mendapatkan jatah masing – masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa beras raskin yang telah diambil oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi tersebut adalah jatah untuk Kecamatan Dendang untuk bulan Januari sampai dengan April 2006;
Bahwa jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang tersebut harusnya dibagikan kepada seluruh desa yang ada di Kecamatan Dendang;
Bahwa seluruh desa di Kecamatan Dendang, yaitu Desa Kuala Dendang, Rantau Indah, Sido Mukti, Catur Rahayu, Kota Kandis, Kota Kandis Dendang dan Jati Mulyo untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 tidak mendapat jatah beras raskin, desa – desa tersebut hanya mendapat jatah beras pada bulan Oktober 2006 dengan harga jual sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang telah terungkap diatas, jelaslah bahwa Terdakwa I Mappangara bersama dengan saksi Asnawi telah mengambil jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang periode Januari 2006 – April 2006 sebanyak 47,760 (empat puluh tujuh koma tujuh ratus enam puluh) ton yang seharusnya didistribusikan bagi warga miskin di Kecamatan Dendang;
Menimbang, bahwa dalam hal pengurusan permohonan pengambilan beras raskin, Terdakwa I Mappangara dan saksi Asnawi telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen permohonan pengambilan beras raskin sehingga pihak Dolog Kuala Tungkal telah menyetujui dan mengeluarkan Delivery Order kepada Terdakwa I Mappangara dan saksi Asnawi untuk diserahkan ke gudang guna pengambilan beras raskin tersebut;
Menimbang, bahwa pengambilan beras raskin tersebut tidaklah didapat oleh Terdakwa I Mappangara dan saksi Asnawi secara melawan hukum karena beras tersebut telah diambil berdasarkan prosedur yang benar dan telah ditebus dengan harga yang sesuai dengan aturan yaitu sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah), namun dalam kenyataannya beras-beras tersebut oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi ternyata tidak disalurkan kepada keluarga - keluarga miskin di Kecamatan Dendang selaku pihak yang berhak untuk mendapatkan jatah beras raskin, melainkan dijual oleh Terdakwa Mappangara I dan saksi Asnawi dengan cara dicarikan pembeli beras raskin tersebut oleh Terdakwa II Basok Hakim Als Permata;
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa II Basok Hakim Als Permata, beras-beras raskin tersebut dijual kepada pedagang-pedagang beras yaitu saksi H.JUFRI sebanyak 20.640 Kg dengan harga per kilo Rp.2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) dan M. DARISMAN sebanyak 27.120 Kg dengan per kilo Rp.2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa I Mappangara dan saksi Asnawi menebus beras-beras raskin tersebut dengan harga Rp.1000,-/ kg (seribu rupiah per kilogram), namun setelah Terdakwa I Mappangara menerima beras-beras raskin tersebut, oleh Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata dan saksi Asnawi, beras-beras tersebut dijual seharga Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) per kilogramnya, sehingga Terdakwa I Mappangara dan saksi Asnawi memperoleh keuntungan Rp.1.200,- (seribu dua ratus rupiah) perkilogramnya;
Menimbang, bahwa dari hasil penjualan beras raskin tersebut Terdakwa I Mappangara, saksi Asnawi dan Terdakwa II Basok Halim Als. Permata mendapakan keuntungan sebanyak 47.760 Kg x Rp.1.200,- yaitu Rp 57.312.000,- (lima puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dimana dari jumlah keuntungan tersebut, Saksi Asnawi memperoleh bagian sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang kemudian dibagi dua dengan saksi Suhas Purrajani Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata memperoleh Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan sisanya merupakan bagian dari Terdakwa I Mappangara yang pertama kali memiliki ide untuk mengambil beras jatah raskin Kecamatan Dendang ke Dolog Kuala Tungkal;
Menimbang, bahwa ide untuk mengambil jatah beras raskin adalah merupakan kesepakatan dari Terdakwa I Mappangara dan saksi Asnawi, namun pengambilan beras raskin tersebut tidak untuk disalurkan ke keluarga miskin di Kecamatan Dendang namun direncanakan untuk dijual kembali ke pedagang beras yang berminat dengan harga yang telah dinaikkan dari harga pembelian di Dolog sehingga didapatkan keuntungan bagi Terdakwa I Mappangara dan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun saksi Asnawi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka jelaslah bila perbuatan Terdakwa Mappangara I dan saksi Asnawi dalam mengambil jatah raskin untuk Kecamatan Dendang periode Januari 2006-April 2006 adalah untuk mendapatkan keuntungan bagi Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata dan saksi Asnawi, sehingga dengan demikian unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain” telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
UNSUR 3. MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam UU tindak pidana korupsi No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 / 2001 tidak ada keterangan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa pengertian “penyalahgunaan wewenang” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (vide Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, cetakan 9 tahun 1997, halaman 1128);
Menimbang, bahwa kewenangan (authority, gezag) adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu, maupun kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan tertentu secara bulat yang berasal dari kekuasaan secara sosiologis adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain agar mengikuti kehendak pemegang kekuasaan baik dengan suka rela maupun dengan terpaksa. (vide SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan upaya Admnistratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hal. 153 – 154);
Menimbang, bahwa pengertian lain dari kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. (Vide. R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005 , hal 38-39);
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subjek hukum atau pribadi, kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki / melekat pada seseorang, berarti secara terselubung subjek hukum orang ini tidak berlaku untuk setiap orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang mempunyai kualitas pribadi tertentu, orang yang memiliki jabatan atau kedudukan ini adalah jabatan atau kedudukan publik yaitu Pegawai Negeri atau seorang Pejabat Negara.
Menimbang, bahwa orang yang memiliki jabatan atau kedudukan karena jabatan atau kedudukannya itu, dia memiliki kewenangan atau hal-hal untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugas pekerjaannya. Kepemilikan kewenangan sering ditimbulkan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan dan bila kewenangannya ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu maka inilah yang disebut dengan “menyalahgunakan kewenangan”, jadi menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan dan ditafsirkan sebagai melakukan perbuatan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, akan tetapi dilakukan secara salah atau dilakukan pada hal-hal yang tidak benar yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan maupun nilai-nilai keadilan dalam masyarakat yaitu rasa kepatutan dan kelayakan / penggunaan kewenangan yang disalah gunakan yang lain dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan – ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. (Vide. R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005 , hal 39). Pada umumnya kesempatan diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan – ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan – ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “perbuatan menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan “ adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu, orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan, yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada ini ia gunakan untuk melakukan perbuatan yang lain dari yang seharusnya ia lakukan yang justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya maka disini telah terdapat “ menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukannya “.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara atau media. Dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. (Vide. R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005 , hal 39);
Menimbang, bahwa sementara yang dimaksud dengan “ perbuatan menyalahgunakan sarana karena jabatannya atau kedudukan “ adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan memiliki sarana atau alat yang digunakannya untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sarana yang ada pada dirinya karena kedudukan atau jabatan itu semata-mata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan kewajibannya dan tidak untuk digunakan bagi perbuatan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan jabatan dan kedudukan. Perbuatan yang menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Jadi disini harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan dan sarana dengan jabatan atau kedudukan sebab dengan wewenang jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukannya tersebut jika jabatan atau kedudukan itu lepas maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga akan hilang, maka tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya atau tidak dipunyai oleh seseorang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini telah diperoleh fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian satu sama lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I Mappangara adalah mantan Kepala Desa Alang – Alang, sedangkan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata adalah adik kandung Terdakwa I Mappangara sedangkan Saksi Asnawi adalah mantan Kepala Desa Kuala Dendang;
Bahwa pada bulan Juli 2006 Terdakwa I Mappangara dihubungi oleh Saksi Asnawi yang memberitahukan bahwa jatah beras raskin Kecamatan Dendang belum diambil di gudang Dolog Kuala Tungkal;
Bahwa Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi bersepakat untuk mengambil jatah beras raskin Kecamatan Dendang tersebut;
Bahwa prosedur pengambilan beras raskin di Bulog ada 2 (dua) cara yaitu :
berdasarkan permintaan langsung dari kecamatan, apabila cara ini yang dilakukan maka dokumen – dokumen permohonan pengambilan beras raskin sudah disiapkan sendiri dari kecamatan;
berdasarkan permintaan dari kecamatan melalui telepon yang ditujukan kepada koordinator lapangan atau Kasub Divre, apabila cara ini yang dilakukan maka dokumen – dokumen pengambilan beras raskinnya dibuat oleh satuan tugas yang ditunjuk oleh koordinator lapangan;
Bahwa mekanisme pendistribusian raskin dari awal sampai ke titik distribusi berdasarkan Pedoman Umum Raskin Tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri dengan Perum Bulog adalah :
Dasar surat perintah / permintaan Bupati atau Walikota;
Penebusan beras dilakukan oleh penerima manfaat melalui Lurah / Kades / Camat;
Sistem penebusan sebagaiman diatas dilakukan penyetoran melalui bank yang ditunjuk Bulog atau bisa dibayar langsung kepada Satgas Bulog di titik distribusi pada saat ditandatanganinya berita acara (BA) serah terima beras;
Dasar Surat Permintaan Alokasi (SPA) Bupati dan bukti setor bank oleh petugas kecamatan atau petugas Kepala Desa / Kelurahan; Kepala Perum Bulog membuat Surat Perintah (DO) diberikan kepada Satker Raskin Bulog untuk mengambil beras di gudang yang ditunjuk;
Dasar DO dari Kepala Divre / Sub Divre Kepala Gudang mengeluarkan beras untuk diberikan kepada satker raskin sebanyak yang tercantum didalam DO;
Satker raskin menyampaikan beras tersebut sampai ke titik distribusi dan diterima oleh Tim Pelaksana Distribusi Raskin Kecamatan atau Desa sesuai dengan kesepakatan antara Pemda dengan Bulog ;
Serah terima barang / beras di titik distribusi tersebut dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Satker Bulog sebagai yang menyerahkan barang dengan pihak petugas Kecamatan / Kelurahan / Desa sebagai penerima, kemudian mengetahui camat atau aparat dibawahnya atau Kepala Desa / Lurah atau aparat dibawahnya;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin tersebut kemudian Saksi Asnawi mempersiapkan dokumen – dokumen pelengkap yang dibutuhkan untuk pengambilan beras raskin tersebut;
Bahwa saat saksi Asnawi bersama dengan Terdakwa I Mappangara mengambil beras raskin di Dolog Kuala Tungkal, Saksi Asnawi masih menjabat sebagai Kepala Desa Kuala Dendang;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin didalam blangko permohonan tersebut harus ada tanda tangan Kasi PMD dan Camat;
Bahwa Saksi Suhas Purrajani tidak pernah mengajukan surat penebusan beras dan tidak pernah menandatangani berita acara serah terima beras raskin;
Bahwa kemudian Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi pergi ke Dolog Kuala Tungkal menemui Saksi Ponimin Bin Parto selaku Kasi Pelayanan Publik Sub Divre I Kuala Tungkal untuk meminta jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang dan pada waktu itu Terdakwa I Mappangara yang menyerahkan berkas dokumen permohonan pengambilan beras raskin tersebut;
Bahwa dokumen – dokumen pengambilan beras raskin yang diserahkan Terdakwa I Mappangara kepada Saksi Ponimin Bin Parto telah lengkap sehingga pada saat itu permohonan Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi disetujui oleh pihak Dolog, setelah permohonan disetujui, Saksi Ponimin Bin Parto membuat DO (Delivery Order) kemudian Saksi Asnawi langsung menuju ke gudang untuk menyerahkan DO tersebut;
Bahwa dokumen – dokumen yang diajukan kepada Dolog untuk mengambil beras raskin berupa permohonan pengambilan beras yang sudah ditandatangani oleh Camat dan Kasi PMD, BAST, Surat Pernyataan dan rekapitulasi;
Bahwa beras yang diambil oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi sebanyak 47,760 (empat puluh tujuh koma tujuh ratus enam puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa saat penyerahan dokumen permohonan pengambilan beras raskin, Saksi Asnawi masih dikenal oleh Saksi Ponimin sebagai Kepala Desa Kuala Dendang dan Terdakwa I Mappangara sebagai mantan Kepala Desa Alang – Alang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa I Mappangara sebagai mantan Kepala Desa Alang-Alang dan saksi Asnawi sebagai Kepala Desa Kuala Dendang telah bersepakat untuk mengambil jatah raskin Kecamatan Dendang periode untuk bulan Januari – April 2006 namun ternyata pada kenyataannya Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi tidak mendistribusikan beras raskin tersebut kepada keluarga-keluarga miskin di Kecamatan Dendang;
Menimbang, bahwa saksi Asnawi yang saat itu sebagai Kepala Desa Kuala Dendang, memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengambilan raskin bagi desanya ke Dolog Kuala Tungkal dengan mengajukan permohonan yang telah disetujui oleh KASI PMD Kecamatan dan Camat;
Menimbang, bahwa posisi saksi Asnawi selaku kepala desa memiliki akses yang besar untuk dapat mengajukan permohonan pengambilan beras raskin tersebut kepada kecamatan maupun Dolog Kuala Tungkal karena proyek pembagian beras raskin adalah merupakan program pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat yang tidak mampu tidak terkecuali bagi warga desa Kuala Dendang;
Menimbang, bahwa dengan posisi saksi Asnawi selaku Kepala Desa Kuala Dendang, maka saat saksi Asnawi bersama dengan Terdakwa I Mappangara yang telah mengajukan permohonan pengambilan beras ke Dolog Kuala Tungkal dengan blangko dokumen yang telah dilengkapi dengan tanda tangan Kasi PMD maupun camat, maka seluruh dokumen tersebut disetujui oleh pihak Dolog yang mempercayai saksi Asnawi selaku wakil dari Kecamatan Kuala Dendang akan mendistribusikannya kepada warga-warga miskin di Kecamatan Kuala Dendang karena saat pengajuan permohonan pengambilan beras raskin itu saksi Asnawi ditemani oleh Terdakwa I Mappangara yang pernah menjadi Kepala Desa Alang-Alang;
Menimbang, bahwa kesepakatan untuk mengambil beras raskin di dolog Kuala Tungkal dilakukan oleh Terdakwa Mappangara I yang saat itu telah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Desa Alang-Alang dan saksi Asnawi yang masih menjabat sebagai kepala desa Kuala Dendang, menunjukkan bila untuk dapat mengajukan permohonan pengambilan beras raskin diperlukan suatu jabatan tertentu untuk dapat meloloskan permohonan tersebut, karena yang dapat mengajukan permohonan pengambilan beras raskin hanyalah kepala desa sebagai perwakilan dari warganya, sedangkan saat itu Terdakwa I Mappangara telah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Desa Alang-Alang, sehingga Terdakwa I Mappangara dan saksi Asnawi menggunakan kesempatan yang ada tersebut untuk mengambil jatah beras Raskin periode Januari – April 2006 ke dolog Kuala Tungkal dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
Menimbang, bahwa Kecamatan Dendang memang memiliki jatah beras untuk beras raskin tahun 2006 yang memang belum diambil karena saat itu Camat Kecamatan Dendang, saksi Suhas Purrajani akan menyelesaikan tugasnya pada pertengahan tahun sehingga rencananya, jatah beras raskin akan diambil oleh pihak kecamatan setelah terjadi pergantian camat;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi melihat kesempatan yang ada dan segera melengkapi berkas permohonan pengambilan jatah beras raskin bagi kecamtan Dendang untuk periode Januari-April 2006, karena adalah sesuatu yang wajar bila seorang kepala desa mengajukan permohonan untuk mendapatkan jatah beras raskin bagi warga yang diwakilinya, sehingga pada saat menyerahkan berkas di Dolog pun Terdakwa I Mappangara maupun saksi Asnawi tidak dicurigai bila akan melakukan penyelewengan terhadap pendistribusian beras raskin yang diambilnya disebabkan dokumen yang diserahkan telah dilengkapi oleh tanda tangan camat dan KASI PMD yang menunjukkan bila permohonan tersebut adalah benar adanya dan telah disetujui oleh pihak kecamatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas jelaslah, Saksi Asnawi telah menggunakan kewenangannya selaku kepala desa yang masih menjabat saat itu untuk mengajukan permohonan pengambilan beras raskin di Dolog Kuala Tungkal, karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan oleh seorang kepala desa dibandingkan dengan seseorang yang tidak memiliki jabatan tertentu yang akan dicurigai bila mengajukan permohonan pengambilan jatah beras raskin sedangkan Terdakwa I Mappangara yang telah tidak menjabat lagi sebagai kepala desa Alang-Alang namun masih dikenal oleh pihak Dolog, menggunakan kesempatan yang ada dengan bekerjasama dengan Asnawi untuk mengambil jatah beras raskin periode Januari – April 2006 untuk kecamatan Kuala Dendang;
Menimbang, bahwa Terdakwa II Basok Hakim Als Permata sebagai adik kandung dari Terdakwa I Mappangara diajak ikut serta dalam proses pengangkutan beras raskin menuju ke Muara Sabak dan diminta untuk mencarikan pembeli bagi beras-beras yang diangkut dari Dolog Kuala Tungkal, dimana Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata melihat adanya kesempatan bagi dirinya untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan beras-beras yang akan dijual tersebut sehingga kemudian menawarkan beras-beras raskin tersebut kepada pedagang beras yaitu H.JUFRI dan M.DARISMAN dengan harga Rp.2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya, sehingga dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kesempatan Yang Ada Karena Kedudukan” telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
UNSUR 4. YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
Menimbang, bahwa kata “dapat“ disini oleh pembentuk undang - undang di letakkan didepan kata-kata “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan rumusan formil yang dianut dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana, pengembalian hasil korupsi bukan berarti menghapuskan pidananya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam undang - undang ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah.
b. Berada dalam pengawasan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara didalam undang - undang ini adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara adalah berkurangnya keuangan negara yang disebabkan oleh sesuatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia.
Menimbang, bahwa unsur ke-4 dalam dakwaan Subsidiair yang didakwakan kepada Para Terdakwa merupakan unsur perbuatan yang memuat unsur alternatif kualifikasi perbuatannya, jadi Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua unsurnya, cukup salah satu unsur telah terbukti maka unsur yang dikehendaki pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa pengertian kerugian keuangan negara berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang keuangan negara / daerah adalah :
Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dan dalam pasal 2 dinyatakan bahwa keuangan negara antara lain termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah;
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa kerugian negara / daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini telah diperoleh fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan ahli, keterangan Para Terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian satu sama lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I Mappangara adalah mantan Kepala Desa Alang – Alang, sedangkan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata adalah adik kandung Terdakwa I Mappangara sedangkan Saksi Asnawi adalah mantan Kepala Desa Kuala Dendang;
Bahwa pada bulan Juli 2006 Terdakwa I Mappangara dihubungi oleh Saksi Asnawi yang memberitahukan bahwa jatah beras raskin Kecamatan Dendang belum diambil di gudang Dolog Kuala Tungkal;
Bahwa Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi bersepakat untuk mengambil jatah beras raskin Kecamatan Dendang tersebut;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin tersebut kemudian Saksi Asnawi mempersiapkan dokumen – dokumen pelengkap yang dibutuhkan untuk pengambilan beras raskin tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Asnawi pada waktu Saksi Suhas Purrajani yang menjabat sebagai Camat Dendang periode November 2001 sampai dengan Agustus 2006, datang menemui Saksi Asnawi untuk mengambil uang pinjaman kepada Saksi Asnawi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Saksi Asnawi menyodorkan blangko permohonan pengambilan beras raskin, namun Saksi Suhas Purrajani menolak untuk menandatangani blangko permohonan tersebut;
Bahwa untuk pengambilan beras raskin didalam blangko permohonan tersebut harus ada tanda tangan Kasi PMD dan Camat;
Bahwa Saksi Suhas Purrajani tidak pernah mengajukan surat penebusan beras dan tidak pernah menandatangani berita acara serah terima beras raskin;
Bahwa kemudian Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi pergi ke Dolog Kuala Tungkal menemui Saksi Ponimin Bin Parto selaku Kasi Pelayanan Publik Sub Divre I Kuala Tungkal untuk meminta jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang dan pada waktu itu Terdakwa I Mappangara yang menyerahkan berkas dokumen permohonan pengambilan beras raskin tersebut;
Bahwa dokumen – dokumen pengambilan beras raskin yang diserahkan Terdakwa I Mappangara kepada Saksi Ponimin Bin Parto telah lengkap sehingga pada saat itu permohonan Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi disetujui oleh pihak Dolog, setelah permohonan disetujui, Saksi Ponimin Bin Parto membuat DO (Delivery Order) kemudian Saksi Asnawi langsung menuju ke gudang untuk menyerahkan DO tersebut;
Bahwa dokumen – dokumen yang diajukan kepada Dolog untuk mengambil beras raskin berupa permohonan pengambilan beras yang sudah ditandatangani oleh Camat dan Kasi PMD, BAST, Surat Pernyataan dan rekapitulasi;
Bahwa beras yang diambil oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi sebanyak 47,760 (empat puluh tujuh koma tujuh ratus enam puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I Mappangara menyuruh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata untuk mencarikan pembeli beras raskin;
Bahwa Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata kemudian menawarkan beras raskin tersebut kepada H. Jufri dan M. Darisman;
Bahwa beras raskin tersebut kemudian dibeli oleh H. Jufri sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya yang dibayarkan oleh H. Jufri sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), sedangkan M. Darisman membeli beras raskin tersebut sebanyak 24 (dua puluh empat) ton dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya yang dibayarkan oleh M. Darisman sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa beras raskin yang ditawarkan oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata tersebut diambil oleh Edi Nurman / kapal dan Edi mobil;
Bahwa semua uang pembayaran beras raskin dari H. Jufri sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), dan dari M. Darisman sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata diserahkan kepada Terdakwa I Mappangara;
Bahwa Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata mendapat jatah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Terdakwa I Mappangara;
Bahwa dari hasil penjualan beras raskin tersebut Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi mendapatkan jatah masing – masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa beras raskin yang telah diambil oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi tersebut adalah jatah untuk Kecamatan Dendang untuk bulan Januari sampai dengan April 2006;
Bahwa jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang tersebut harusnya dibagikan kepada seluruh desa yang ada di Kecamatan Dendang;
Bahwa seluruh desa di Kecamatan Dendang, yaitu Desa Kuala Dendang, Rantau Indah, Sido Mukti, Catur Rahayu, Kota Kandis, Kota Kandis Dendang dan Jati Mulyo untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 tidak mendapat jatah beras raskin, desa – desa tersebut hanya mendapat jatah beras pada bulan Oktober 2006 dengan harga jual sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
Bahwa prosedur pengambilan beras raskin di Bulog ada 2 (dua) cara yaitu :
berdasarkan permintaan langsung dari kecamatan, apabila cara ini yang dilakukan maka dokumen – dokumen permohonan pengambilan beras raskin sudah disiapkan sendiri dari kecamatan;
berdasarkan permintaan dari kecamatan melalui telepon yang ditujukan kepada koordinator lapangan atau Kasub Divre, apabila cara ini yang dilakukan maka dokumen – dokumen pengambilan beras raskinnya dibuat oleh satuan tugas yang ditunjuk oleh koordinator lapangan;
Bahwa mekanisme pendistribusian raskin dari awal sampai ke titik distribusi berdasarkan Pedoman Umum Raskin Tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri dengan Perum Bulog adalah :
Dasar surat perintah / permintaan Bupati atau Walikota;
Penebusan beras dilakukan oleh penerima manfaat melalui Lurah / Kades / Camat;
Sistem penebusan sebagaiman diatas dilakukan penyetoran melalui bank yang ditunjuk Bulog atau bisa dibayar langsung kepada Satgas Bulog di titik distribusi pada saat ditandatanganinya berita acara (BA) serah terima beras;
Dasar Surat Permintaan Alokasi (SPA) Bupati dan bukti setor bank oleh petugas kecamatan atau petugas Kepala Desa / Kelurahan; Kepala Perum Bulog membuat Surat Perintah (DO) diberikan kepada Satker Raskin Bulog untuk mengambil beras di gudang yang ditunjuk;
Dasar DO dari Kepala Divre / Sub Divre Kepala Gudang mengeluarkan beras untuk diberikan kepada satker raskin sebanyak yang tercantum didalam DO;
Satker raskin menyampaikan beras tersebut sampai ke titik distribusi dan diterima oleh Tim Pelaksana Distribusi Raskin Kecamatan atau Desa sesuai dengan kesepakatan antara Pemda dengan Bulog ;
Serah terima barang / beras di titik distribusi tersebut dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Satker Bulog sebagai yang menyerahkan barang dengan pihak petugas Kecamatan / Kelurahan / Desa sebagai penerima, kemudian mengetahui camat atau aparat dibawahnya atau Kepala Desa / Lurah atau aparat dibawahnya;
Bahwa aturan – aturan yang harus ditaati dalam pendistribusian beras raskin adalah :
Pedoman Umum Program Beras untuk Keluarga Miskin Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK.02 / 2006 tanggal 7 Juli 2006 tentang Anggaran Biaya dan Pendapatan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka Penugasan Pemerintah untuk Melaksanakan Pengelolaan Persediaan, Distribusi dan Pengendalian Harga beras Tahun 2006
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 412.6 / 034 / PMD tanggal 11 Januari 2006 perihal Pelaksanaan Program Raskin Tahun Anggaran 2006
Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 88 Tahun 2006 tanggal 24 Januari 2006 tentang Penetapan Pagu Alokasi Raskin, Rumah Tangga Miskin, Titik Distribusi dan Penanggung Jawab Beras Raskin di setiap Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Bahwa pendistribusian jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 direalisasikan melalui surat Camat Dendang dan atas permintaan penebusan tersebut, pihak Bulog Sub Divre I Kuala Tungkal telah menerbitkan SPPB / DO yang kemudian diserahterimakan kepada Camat dengan jumlah beras sebanyak 47.760 kg;
Bahwa ternyata beras raskin tersebut tidak diserahkan kepada sasaran yang seharusnya yaitu keluarga miskin seperti telah ditetapkan dalam musyawarah di desa – desa di wilayah Kecamatan Dendang;
Bahwa pada kenyataannya beras raskin tersebut dijual kepada pihak ketiga / pedagang.
Bahwa berdasarkan hak tersebut telah terjadi penyimpangan dalam pengambilan dan pendistribusian raskin di Kecamatan Dendang untuk jatah bulan Januari sampai dengan April 2006;
Bahwa didalam proses pengambilan dan pendistribusian raskin yang dilakukan oleh Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim dan Saksi Asnawi untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 telah terdapat kerugian negara sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa jumlah subsidi pemerintah untuk program raskin sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK.02 / 2006 tanggal 7 Juli 2006 ditetapkan sebesar Rp. 3.275,- (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per kilogram yaitu selisih antara harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog sebesar Rp. 4.275,- (empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per kilogramnya dengan harga jual beras raskin sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) perkilogramnya;
Bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) sama dengan jumlah subsidi pemerintah yang diberikan atas raskin yang telah ditebus untuk Kecamatan Dendang alokasi Januari sampai dengan April 2006 ;
Bahwa kerugian negara terjadi karena pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) untuk mengganti nilai subsidi harga beras raskin yang seharusnya diterima keluarga miskin di wilayah Kecamatan Dendang namun dijual ke pasaran / pedagang;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa perbuatan Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata dan Saksi Asnawi yang telah menjual jatah beras raskin untuk kecamatan Dendang periode Januari – April 2006 kepada pedagang beras yaitu Saksi H. Jufri dan Saksi M. Darisman telah merupakan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa akibat penjualan beras raskin untuk Kecamatan Dendang yang dilakukan oleh Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata dan Saksi Asnawi kepada H. Jufri dan Saksi M. Darisman untuk bulan Januari sampai dengan April 2006 ternyata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa adanya kerugian keuangan negara akibat perbuatan Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata dan Saksi Asnawi ini terjadi karena didalam program beras raskin tersebut terdapat subsidi dari pemerintah. Jumlah subsidi pemerintah untuk program raskin sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK.02/2006 tanggal 7 Juli 2006 ditetapkan sebesar Rp. 3.275,- (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per kilogram yaitu selisih antara harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog sebesar Rp. 4.275,- (empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per kilogramnya dengan harga jual beras raskin sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) perkilogramnya. Nilai kerugian negara sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) sama dengan jumlah subsidi pemerintah yang diberikan atas raskin yang telah ditebus untuk Kecamatan Dendang alokasi Januari sampai dengan April 2006. Kerugian negara terjadi karena pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) untuk mengganti nilai subsidi harga beras raskin yang seharusnya diterima keluarga miskin di wilayah Kecamatan Dendang namun dijual ke pasaran / pedagang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menjual beras raskin jatah Kecamatan Dendang periode Januari sampai dengan April 2006 kepada H. Jufri dan M. Darisman telah dapat dikualifikasikan sebagai “Dapat merugikan keuangan Negara” sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) yang berasal dari jumlah subsidi pemerintah yang diberikan atas raskin yang telah ditebus untuk Kecamatan Dendang alokasi Januari sampai dengan April 2006 sebesar Rp. 3.275,- (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per kilogram;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan kedudukan Para Terdakwa dalam peranannya melakukan perbuatan pidana sehubungan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair yang didakwakan kepada Para Terdakwa.
Menimbang, bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan, karena untuk menilai sejauh mana pertanggungjawaban Para Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP merumuskan mengenai pengertian pelaku yaitu :
a. Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan ( Plegen ).
b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana ( Doen Plegen ).
c. Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana ( Mede Plegen).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan / memenuhi semua unsur-unsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan / inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindak pidana ( Doen Plegen ) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak-tidaknya unsur kesalahannya ditiadakan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatu tindak pidana ( Mede Plegen ) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus :
a. Adanya 2 (dua) orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana secara bersama-sama.
b. Kesemua orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan mereka.
c. Adanya kerjasama tersebut disertai sepenuhnya oleh mereka semua.
d. Untuk bentuk pelaku peserta ini diisyaratkan adanya :
Kerjasama secara sadar, berarti bahwa setiap pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya. Tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat perbuatan itu dilakukan namun sudah termasuk kerjasama secara sadar.
Kerjasama secara langsung, berarti bahwa perwujudan dari perbuatan pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan dari pelaku peserta itu dan bukan dengan cara sebagai mana ditentukan dalam pasal 56 KUHP mengenai pembantuan.
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah memuat unsur alternatif, jadi selanjutnya Majelis Hakim tidak perlu merumuskan semua unsurnya, dalam uraian cukup salah satu unsur telah terbukti, maka unsur yang dikehendaki dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas mengenai unsur – unsur yang terdapat didalam pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah terbukti dan terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa bahwa Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi sekitar bulan Juli 2006 telah mengambil jatah beras raskin bulan Januari sampai dengan April 2006 untuk Kecamatan Dendang. Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi pergi ke Dolog Kuala Tungkal menemui Saksi Ponimin Bin Parto selaku Kasi Pelayanan Publik Sub Divre I Kuala Tungkal untuk meminta jatah beras raskin untuk Kecamatan Dendang dan pada waktu itu Terdakwa I Mappangara yang menyerahkan berkas dokumen permohonan pengambilan beras raskin tersebut. Oleh karena dokumen – dokumen pengambilan beras raskin yang diserahkan Terdakwa I Mappangara kepada Saksi Ponimin Bin Parto telah lengkap sehingga pada saat itu permohonan Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi disetujui oleh pihak Dolog, setelah permohonan disetujui, Saksi Ponimin Bin Parto membuat DO (Delivery Order) kemudian Saksi Asnawi langsung menuju ke gudang untuk menyerahkan DO tersebut. Dokumen – dokumen yang diajukan kepada Dolog untuk mengambil beras raskin berupa permohonan pengambilan beras yang sudah ditandatangani oleh Camat dan Kasi PMD, BAST, Surat Pernyataan dan rekapitulasi. Beras yang diambil oleh Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi sebanyak 47,760 (empat puluh tujuh koma tujuh ratus enam puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa I Mappangara menyuruh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata untuk mencarikan pembeli beras raskin. Kemudian Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata menawarkan beras raskin tersebut kepada H. Jufri dan M. Darisman. Beras raskin tersebut kemudian dibeli oleh H. Jufri sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya yang dibayarkan oleh H. Jufri sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), sedangkan M. Darisman membeli beras raskin tersebut sebanyak 24 (dua puluh empat) ton dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) perkilogramnya sehingga jumlah uang seluruhnya yang dibayarkan oleh M. Darisman sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah). Beras raskin yang ditawarkan oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata tersebut diambil oleh Edi Nurman / kapal dan Edi mobil;
Menimbang, bahwa semua uang pembayaran beras raskin dari Jufri sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), dan dari M. Darisman sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) oleh Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata diserahkan kepada Terdakwa I Mappangara. Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata mendapat jatah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Terdakwa I Mappangara, Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi mendapatkan jatah masing – masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa baik Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi telah memperoleh keuntungan dari hasil penjualan jatah beras raskin Kecamatan Dendang untuk bulan Januari sampai dengan April 2006. Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi telah mengajukan permohonan pengambilan jatah beras raskin kepada Dolog Kuala Tungkal sebanyak sebanyak 47,760 (empat puluh tujuh koma tujuh ratus enam puluh) ton dengan harga sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian beras yang diambil dari Dolog Kuala Tungkal tersebut dijual kepada H. Jufri dan M. Darisman dengan harga sebesar Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah), sehingga dengan demikian maka terdapat selisih keuntungan sebesar Rp.1.200,- (seribu dua ratus rupiah). Dan berdasarkan keterangan Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi dari penjualan beras raskin tersebut masing – masing mendapat jatah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata mendapatkan jatah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi dalam mendistribusikan beras raskin jatah Kecamatan Dendang periode Januari sampai dengan April 2006 tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi justru menjual jatah beras raskin tersebut kepada pihak ketiga yang tidak berhak yaitu H. Jufri dan M. Darisman dengan harga yang lebih besar dari harga yang ada pada Dolog;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka perbuatan Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi yang telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri tersebut telah dilakukan dengan jalan menjual kembali jatah beras raskin milik Kecamatan Dendang Periode Januari – April 2006 kepada pedagang beras dengan harga Rp.2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) sehingga terdapat selisih harga yang menjadi keuntungan bagi Para Terdakwa dan saksi Asnawi yaitu Rp.1.200,- (seribu dua ratus rupiah) tiap kilogramnya dan Para Terdakwa serta saksi Asnawi menerima jatah beras raskin sebanyak 47,760 Ton dari Dolog Kuala Tungkal;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi yang telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri tersebut sehingga dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) yang berasal dari jumlah subsidi pemerintah yang diberikan atas raskin yang telah ditebus untuk Kecamatan Dendang alokasi Januari sampai dengan April 2006 sebesar Rp. 3.275,- (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per kilogram;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang telah dipertimbangkan tersebut diatas maka Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi yang telah menerima uang hasil penjualan jatah beras raskin Kecamatan Dendang periode Januari sampai dengan April 2006, yang dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri yaitu untuk Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi yang dilakukan secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) yang berasal dari jumlah subsidi pemerintah yang diberikan atas raskin yang telah ditebus untuk Kecamatan Dendang alokasi Januari sampai dengan April 2006 sebesar Rp. 3.275,- (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per kilogram adalah telah dilakukan secara bersama – sama , saling bekerja sama sepenuhnya dari Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi, kerjasama tersebut dilakukan secara sadar dan langsung oleh Terdakwa Asnawi, Saksi Mappangara I dan Saksi II Basok Hakim Als. Permata yaitu dengan cara Terdakwa I Mappangara dan Saksi Asnawi yang mengajukan permohonan pengambilan beras raskin jatah Kecamatan Dendang periode Januari sampai dengan April 2006, sedangkan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata yang mencari pembeli beras, setelah beras raskin tersebut laku terjual kemudian uang hasil penjualan beras raskin tersebut dibagi untuk Terdakwa I Mappanagara, Saksi Asnawi yang masing – masing mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata mendapatkan bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga dengan demikian Majelis Hakim mengkualifisir perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagai “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA “;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Para Terdakwa dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi dengan perbuatan Para Terdakwa, maka Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA “, memenuhi rumusan unsur pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa terbukti bersalah dan didalam persidangan tidak terdapat adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Para Terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya sebagaimana di maksud dalam pasal 44 s/d pasal 51 KUHP, maka Para Terdakwa tetap harus dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab atas perbuatannya serta dijatuhi dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa menanggapi pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh Para Terdakwa bahwa apa – apa yang disampaikan oleh Para Terdakwa telah terjawab oleh pertimbangan – pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut diatas dan setelah Majelis Hakim memperhatikan nota pembelaan (pledooi) dari Para Terdakwa tersebut ternyata tidak ada bukti yang dapat menjadi bukti tentang ketidakbersalahan Para Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat untuk menolak pembelaan (pledooi) Para Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, telah ditentukan bahwa terhadap pelaku pelanggaran undang-undang tersebut selain dijatuhi pidana penjara, juga dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka selain dijatuhi pidana penjara, Para Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dijatuhi pidana denda, maka apabila Para Terdakwa tidak bisa membayarnya sudah sepantasnya apabila Para Terdakwa mengganti dengan kurungan sebagai penggantinya yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum mencantumkan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang uang pengganti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa adanya pidana tambahan berupa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak – banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Dan menurut pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, menyebutkan “Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut”. Sedangkan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa “ Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan Pengadilan”;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa Para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA “, memenuhi rumusan unsur pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan sebagai akibat perbuatan Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) yang berasal dari jumlah subsidi pemerintah yang diberikan atas raskin yang telah ditebus untuk Kecamatan Dendang alokasi Januari sampai dengan April 2006 sebesar Rp. 3.275,- (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) per kilogram dan sampai dengan pemeriksaan dipersidangan Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi belum mengembalikan kerugian negara tersebut;
Menimbang, bahwa oleh kerugian negara tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi maka Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi wajib untuk mengembalikan kerugian negara tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) karena perbuatan Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi, maka kerugian negara tersebut haruslah dikembalikan oleh Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi dimana kerugian negara sebesar Rp. 156.414.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat belas ribu rupiah) haruslah ditanggung oleh ketiga orang tersebut (dibagi tiga) yaitu Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi yang masing – masing harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 52.138.000,- (lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut sebagaimana ketentuan dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa dalam hal Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa I Mappangara, Terdakwa II Basok Hakim Als. Permata maupun Saksi Asnawi dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang ini dan lamanya pidana tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka untuk kepentingan pemeriksaan berikutnya jika ada upaya hukum yang akan dipergunakan dan sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) sub k KUHAP, beralasan hukum sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa sebagai berikut:
1 (satu) lembar foto copy daftar realisasi penyaluran RASKIN Tahun 2006 Kabupaten Tanjung Jabung Timur s/d Mei 2006;
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Rapat Penetapan Alokasi dan Kelancaran Penyaluran serta Penetapan Titik Distribusi / Jadwal Distribusi Beras Miskin (Raskin) di Kab. Tanjung Jabung Timur;
1 (satu) bundel SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 58 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Monitoring Penyaluran Sembako, BBM, Raskin dan Kupem Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2006;
1 (satu) eksemplar asli Sosialisasi Raskin 2006, Raskin Hak Rumah Tangga Menuju Masyarakat Sejahtera;
1 (satu) eksemplar Foto copy Pedoman Umum Program Beras untuk keluarga Miskin (Raskin) tahun 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345799 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin Januari 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan Januari 2006 yang ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purojani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrojani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Beras Raskin Nomor : 012/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan Januari 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345798 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin Februari 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan Februari 2006 yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purojani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrojani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Beras Raskin Nomor : 013/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekaptulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan Februari 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345797 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin Maret 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan Januari 2006 yang ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purojani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrojani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Beras Raskin Nomor : 014/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan Maret 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345801 tanggal 11 Agustus 2006 dan 2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345801 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin April 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan April 2006 yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purojani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrojani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Beras Raskin Nomor : 015/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan April 2006;
2 (dua) lembar Photocopy Surat Keputusan Kepala Sub Divisi Regional I Kuala Tungkal Nomor : 008.053.A.02.2006 tentang Tim Satuan Kerja (SATKER) Proram Raskin Tahun 2006 Sub Divisi Regional I Kuala Tungkal dan 1 (satu) lembar Daftar Lampiran Keputusan Kasub Divre I Kuala Tungkal Nomor : 008.053.A.02.2006 tanggal 06 Februari 2006 tentang Susunan Personalia Tim Satuan Kerja (SATKER) Program RASKIN ahun 2006 Sub Divre I Kuala Tungkal tanggal 06 Februari 2006;
1 (Satu) bundel photo copy perjanjian Angkutan Sub Divre I Bulog Ka. Tungkal;
1 (satu) Bundel photo copy SK. Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 88 Tahun 2006 tentang Penetapan Pagu Alokasi Raskin, Rumah Tangga Miskin, Titik Distribusi dan Penanggung Jawab Beras Miskin di Setiap Kecamtan Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur beserta lampirannya;
oleh karena barang bukti tersebut merupakan satu kesatuan dalam berkas perkara maka terhadap barang bukti tersebut haruslah tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri. Oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk duka nestapa bagi Para Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Para Terdakwa kelak dikemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh yang disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati – hati dalam menapaki perjalanan hidup dan kehidupannya serta dapat berusaha menimba kembali sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat ditengah – tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka sebelum Para Terdakwa dijatuhi pidana, akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengani hal – hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Para Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa merugikan keuangan negara.
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Para Terdakwa telah menimbulkan rasa ketidakadilan dan kecemburuan sosial bagi masyarakat;
Perbuatan Para Terdakwa tidak menjalankan amanah rakyat miskin;
Perbuatan Para Terdakwa telah membuat rakyat miskin semakin menderita;
- Para Terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya.
- Para Terdakwa belum mengembalikan kerugian negara;
Hal-hal yang meringankan :
- Para Terdakwa belum pernah dihukum.
- Para Terdakwa sangat kooperatif dalam persidangan.
- Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
- Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dirasakan telah sesuai dengan kesalahan Para Terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Mengingat, ketentuan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal-pasal dalam KUHAP dan ketentuan-ketentuan lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA Terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Membebaskan oleh karenanya Terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA Terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA Terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA Terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 2 (dua) tahun;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA Terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA masing – masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan agar Terdakwa I MAPPANGARA HK Bin H. KARAKA Terdakwa II BASOK HAKIM Als. PERMATA Bin H. KARAKA membayar uang pengganti masing – masing sebesar Rp. 52.138.000,- (lima puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
Menetapkan apabila Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar sebagaimana tersebut diatas paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Para Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
7. Menetapkan dalam hal Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar sebagaimana tersebut diatas maka Para Terdakwa dipidana dengan pidana penjara masing – masing selama 1 (satu) tahun;
8. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;
9. Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan;
10. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy daftar realisasi penyaluran RASKIN Tahun 2006 Kabupaten Tanjung Jabung Timur s/d Mei 2006;
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Rapat Penetapan Alokasi dan Kelancaran Penyaluran serta Penetapan Titik Distribusi / Jadwal Distribusi Beras Miskin (Raskin) di Kab. Tanjung Jabung Timur;
1 (satu) bundel SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 58 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Monitoring Penyaluran Sembako, BBM, Raskin dan Kupem Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2006;
1 (satu) eksemplar asli Sosialisasi Raskin 2006, Raskin Hak Rumah Tangga Menuju Masyarakat Sejahtera;
1 (satu) eksemplar Foto copy Pedoman Umum Program Beras untuk keluarga Miskin (Raskin) tahun 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345799 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin Januari 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan Januari 2006 yang ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purojani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrojani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Beras Raskin Nomor : 012/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan Januari 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345798 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin Februari 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan Februari 2006 yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrajani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrojani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Beras Raskin Nomor : 013/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan Februari 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345797 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin Maret 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan Januari 2006 yang ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purojani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrojani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Beras Raskin Nomor : 014/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan Maret 2006;
2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345801 tanggal 11 Agustus 2006 dan 2 (dua) rangkap Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order Nomor Seri : 0345801 tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Photo Copy Formulir Setoran Rekening PT. BNI untuk bukti Pembayaran Raskin April 2006, 1 (satu) lembar Surat Penebusan Beras Raskin Bulan April 2006 yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purojani S.Sos tanggal 12 Agustus 2006, 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat Kecamatan Dendang Suhas Purrojani, S.Sos tanggal 11 Agustus 2006, 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Beras Raskin Nomor : 015/BA-RASKIN/08 2006 tanggal 11 Agustus 2005, 1 (satu) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang Bulan April 2006;
2 (dua) lembar Photocopy Surat Keputusan Kepala Sub Divisi Regional I Kuala Tungkal Nomor : 008.053.A.02.2006 tentang Tim Satuan Kerja (SATKER) Proram Raskin Tahun 2006 Sub Divisi Regional I Kuala Tungkal dan 1 (satu) lembar Daftar Lampiran Keputusan Kasub Divre I Kuala Tungkal Nomor : 008.053.A.02.2006 tanggal 06 Februari 2006 tentang Susunan Personalia Tim Satuan Kerja (SATKER) Program RASKIN ahun 2006 Sub Divre I Kuala Tungkal tanggal 06 Februari 2006;
1 (Satu) bundel photo copy perjanjian Angkutan Sub Divre I Bulog Ka. Tungkal;
1 (satu) Bundel photo copy SK. Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 88 Tahun 2006 tentang Penetapan Pagu Alokasi Raskin, Rumah Tangga Miskin, Titik Distribusi dan Penanggung Jawab Beras Miskin di Setiap Kecamatan Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur beserta lampirannya;
tetap terlampir didalam berkas perkara;
11. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 8 November 2007, oleh kami HERDI AGUSTEN, SH. MHum, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sebagai Hakim Ketua sidang, ETIK PURWANINGSIH, SH. MH, dan RUTH MARINA DAMAYANTI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 15 November 2007 oleh HERDI AGUSTEN, SH. MHum sebagai Hakim Ketua sidang tersebut dan dihadiri oleh SUNOTO, SH dan ETIK PURWANINGSIH, SH. MH masing – masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, M. NAJMI, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, SANIN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Sabak, dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. S U N O T O , SH HERDI AGUSTEN, SH,Mhum
2. ETIK PURWANINGSIH, SH. MH
PANITERA PENGGANTI
M. NAJMI