209/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 209/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HUSAINI alias USAI bin RAMLAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HUSAINI alias USAI bin RAMLAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan percobaan mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 90 (Sembilan Puluh) butir obat jenis Carnophen; Dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 209/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : HUSAINI alias USAI bin RAMLAN;--------------------------------
Tempat Lahir : Kertak Hanyar;-----------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir: 51 Tahun/29 Maret 1965;-----------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jalan A. Yani Km.9 Tatah Kalaka II Rt.03/03 Dsa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;-----------------------
Agama : Islam;----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta;-------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun haknya untuk itu telah disampaikan kepadanya; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Maret 2016;--------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh;-------------------------------
Penyidik sejak tanggal 1 April 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016;--------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 30 Mei 2016;------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tangal 30 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016;-
Majelis Hakim sejak tanggal 7 Juni 2016 sampai dengan 6 Juli 2016;---------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 7 Juli 2016 sampai dengan tanggal 4 September 2016;-------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : --------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura tanggal 7 Juni 2016 Nomor 209/Pid.Sus/2016/ PN Mtp tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;---------------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua tanggal 9 Juni 2016 dan tanggal 22 Agustus 2016 masing-masing Nomor 209/Pid.B/2016/PN Mtp tentang Penetapan hari sidang;-------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara tersebut beserta lampirannya;--------------------
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa;----------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;---------
Hal
Menimbang, selanjutnya Penuntut Umum mengajukan tuntutan No. Reg. Perk. PDM-141//Marta/Euh.2/05/2016, Tanggal 22 Agustus 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : ---------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa HUSAINI Als USAI Bin RAMLAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama menjalani penahanan sementara dan denda sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------
- 90 (Sembilan Puluh) butir obat jenis Carnophen;------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah); ---------
Dirampas untuk Negara;----------------------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan, akan tetapi mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim secara lisan agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:-----------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya;----------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;-----------------------------------------------
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama;----------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, selanjutnya atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;----------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwan No. Reg.Perkara: PDM-141/Marta/Euh.2/05/2016, tertanggal 3 Juni 2016, dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------
DAKWAAN;------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HUSAINI Als USAI Bin RAMLAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Jalan A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka II Rt. 03 / 03 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di wilayah Jalan A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka II Rt. 03 / 03 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan keras yang sangat meresahkan masyarakat sekitar, selanjutnya saksi AAN JUANDA Bin JAMALI (Alm) dan saksi AZHARIA YAHYA Bin H, HAYA DAENG MASALLE beserta anggota Polsek Kertak Hanyar lainnya langsung menindak lanjuti laporan tersebut menuju tempat yang diinformasikan dan sesampainya disana dilakukan penyelidikan ditempat tersebut hingga diperoleh informasi bahwa terdakwa sering menjual obat keras jenis Carnophen diwilayah tersebut, selanjutnya para saksi mendekati terdakwa yang ketika itu sedang menunggu pembeli di Pos Ronda yang terletak di Jalan A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka II Rt. 03 / 03 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar kemudian saksi AAN JUANDA Bin JAMALI (Alm) dan saksi AZHARIA YAHYA Bin H, HAYA DAENG MASALLE melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan terdakwa dan telah ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir yang siap dijual oleh terdakwa yang disimpan terdakwa didalam saku celana sebelah kanan selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen yang disimpan terdakwa di saku depan sebelah kiri;-------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya sedangkan uang yang ditemukan dari terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen, dimana dalam mengedarkan obat keras jenis Carnophen tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kertak Hanyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dengan cara membelinya di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box isi 100 (seratus) butir kemudian obat Carnophen tersebut dijual atau diedarkan oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per butirnya atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per boxnya;---------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab : 1853/NOF/2016 tanggal 26 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet Carnophen warna putih berlogo “ZENITH” Positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat;----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------
ATAU
KEDUA :---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HUSAINI Als USAI Bin RAMLAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Jalan A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka II Rt. 03 / 03 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di wilayah Jalan A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka II Rt. 03 / 03 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan keras yang sangat meresahkan masyarakat sekitar, selanjutnya saksi AAN JUANDA Bin JAMALI (Alm) dan saksi AZHARIA YAHYA Bin H, HAYA DAENG MASALLE beserta anggota Polsek Kertak Hanyar lainnya langsung menindak lanjuti laporan tersebut menuju tempat yang diinformasikan dan sesampainya disana dilakukan penyelidikan ditempat tersebut hingga diperoleh informasi bahwa terdakwa sering menjual obat keras jenis Carnophen diwilayah tersebut, selanjutnya para saksi mendekati terdakwa yang ketika itu sedang menunggu pembeli di Pos Ronda yang terletak di Jalan A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka II Rt. 03 / 03 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar kemudian saksi AAN JUANDA Bin JAMALI (Alm) dan saksi AZHARIA YAHYA Bin H, HAYA DAENG MASALLE melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan terdakwa dan telah ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir yang siap dijual oleh terdakwa yang disimpan terdakwa didalam saku celana sebelah kanan selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen yang disimpan terdakwa di saku depan sebelah kiri;--------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya sedangkan uang yang ditemukan dari terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen, dimana dalam mengedarkan obat keras jenis Carnophen tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kertak Hanyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dengan cara membelinya di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box isi 100 (seratus) butir kemudian obat Carnophen tersebut dijual atau diedarkan oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per butirnya atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per boxnya;---------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab : 1853/NOF/2016 tanggal 26 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet Carnophen warna putih berlogo “ZENITH” Positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) yang telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 sebagaimana Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Produksi Terhadap Jenis Dan Merk Obat;----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, serta mohon agar pemeriksaannya dilanjutkan;----------------------------------
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi yang setelah mengucapkan sumpah menurut tata cara agamanya, lalu memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Saksi ke-1: AAN JUANDA Bin JAMALI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan semua keteranganya di dalam Berita Acara Pemeriksaan;-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di di Pos Ronda yang terletak di Jalan A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka II Rt. 03 / 03 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, saksi bersama tim dari anggota kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena awalnya adanya informasi dari masyarakat kalau Terdakwa sering menjual obat Carnophen;------------
Bahwa atas penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir yang siap dijual oleh terdakwa yang disimpan terdakwa didalam saku celana sebelah kanan selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen yang disimpan terdakwa di saku depan sebelah kiri;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa obat Carnophen tersebut adalah miliknya sedangkan uang yang ditemukan dari terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Carnophen tersebut dengan cara membelinya di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box isi 100 (seratus) butir kemudian obat Carnophen rencananya akan dijual atau diedarkan oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per butirnya atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per boxnya;;---------------------------------------------------------------
Bahwa obat Carnophen dilarang untuk dijual karena sudah dicabut ijin edarnya;-------
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan ;-------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-2: AZHARIA YAHYA Bin H, HAYA DAENG MASALLE, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan semua keteranganya di dalam Berita Acara Pemeriksaan;-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di di Pos Ronda yang terletak di Jalan A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka II Rt. 03 / 03 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, saksi bersama tim dari anggota kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena awalnya adanya informasi dari masyarakat kalau Terdakwa sering menjual obat Carnophen;------------
Bahwa atas penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir yang siap dijual oleh terdakwa yang disimpan terdakwa didalam saku celana sebelah kanan selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen yang disimpan terdakwa di saku depan sebelah kiri;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa obat Carnophen tersebut adalah miliknya sedangkan uang yang ditemukan dari terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Carnophen tersebut dengan cara membelinya di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box isi 100 (seratus) butir kemudian obat Carnophen rencananya akan dijual atau diedarkan oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per butirnya atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per boxnya;;---------------------------------------------------------------
Bahwa obat Carnophen dilarang untuk dijual karena sudah dicabut ijin edarnya;-------
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan ;-------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------
Ahli ARIF RACHMAN S. Si. Apt, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli saat ini bekerja di Dinas Kesehatan Kab. Banjar dengan jabatan sebagai Kepala Puskesmas Sungai Rangas;------------------------------------------------
Bahwa Ahli kuliah di Fakultas Farmasi UII (Universitas Islam Indonesia) lulus tahun 2003 lalu lulus sebagai Apoteker tahun 2004 sedangkan riwayat sebagai PNS pada Dinas Kesehatan Kab. Banjar sejak tahun 2005 dan sekarang menjadi Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Banjar sejak tahun 2009 sampai sekarang;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan maksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontasepsi untuk manusia;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan yang memilki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi tersebut adalah Apoteker dan dibantu oleh tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat 2) PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;-------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan barang bukti obat obat yang diperlihatkan kepada saksi dalam persidangan termasuk obat daftar K (obat keras) yang sudah ditarik dari peredaranya berdasarkan sudat edaran tanggal 27 Juni 2013 mengenai penarikan ijin edar obat jenis Dextrometrophan dan tanggal 27 Oktober 2009 mengenai penarikan ijin edar obat jenis Carnophen;--------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menerangkan obat keras jenis Carnophen tersebut berisi kandunagan Karisoprodol, paracetamol dan Kafein yang tertera dalam kemasan obat daftar K (obat keras) dan tertulis HARUS DENGAN RESEP DOKTER dan obat keras tersebut sduah di tarik ijin edarnya, sedangkan untuk obat jenis Dextrometrophan merupakan obat bebas dan sudah ditarik ijin edarnya sehingga sudah tidak boleh diedarkan kembali;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A de charge/saksi yang dapat meringankan terdakwa di persidangan; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Jalan A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka II Rt. 03 / 03 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, karena membawa Carnophen;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awal terdakwa sedang menunggu pembeli di Pos Ronda yang terletak di Jalan A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka II Rt. 03 / 03 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, tidak berapa lama kemudian ada petugas kepolisian datang mendekati terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan;-------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa ditangkap ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir yang siap dijual oleh terdakwa yang terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kanan selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen yang disimpan terdakwa di saku depan sebelah kiri;--------
Bahwa obat carnophen tersebut diakui milik Terdakwa sedangkan uang yang ditemukan dari terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen;-------------
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dengan cara membelinya di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box isi 100 (seratus) butir kemudian obat Carnophen tersebut rencana akan dijual atau diedarkan oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per butirnya atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per boxnya, namun belum sempat diedarkan Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat keras jenis Carnophen sudah berjalan selama kurang lebih 6 (enam) bulan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari menjual obat keras tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;----------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau menjual obat Carnophen tersebut dilarang oleh Pemerintah;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;---
Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;----------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;-------------------------------------------------------------------------------------------
90 (Sembilan Puluh) butir obat jenis Carnophen;---------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah); ---------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Jalan A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka II Rt. 03 / 03 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar karena membawa Carnophen yang rencana akan dijual oleh Terdakwa;--------------------------
Bahwa pada awal terdakwa sedang menunggu pembeli di Pos Ronda yang terletak di Jalan A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka II Rt. 03 / 03 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, tidak berapa lama kemudian ada petugas kepolisian datang mendekati terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan;-------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa ditangkap ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir yang siap dijual oleh terdakwa yang terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kanan selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen yang disimpan terdakwa di saku depan sebelah kiri;--------
Bahwa obat carnophen tersebut diakui milik Terdakwa sedangkan uang yang ditemukan dari terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen;-------------
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dengan cara membelinya di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box isi 100 (seratus) butir kemudian obat Carnophen tersebut rencana akan dijual atau diedarkan oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per butirnya atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per boxnya, namun belum sempat diedarkan Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat keras jenis Carnophen sudah berjalan selama kurang lebih 6 (enam) bulan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari menjual obat keras tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;----------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut sudah tidak boleh dijual lagi karena telah dicabut ijin edarnya;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Altenatif yaitu Dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ATAU Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP yang mempunyai unsur-unsur hukum yaitu :------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum merupakan dakwaan yang bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap didalam persidangan yaitu dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP yang mempunyai unsur-unsur hukum yaitu :----------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang;-------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar; ----------------------------------------------------
Adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;-----------------------------------------------
Mengenai Unsur ke-1 : Setiap Orang;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang atau manusia dan Badan Hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kepersidangan Terdakwa HUSAINI alias USAI bin RAMLAN dengan identitas tersebut diatas, yang pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga kepada terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dengan pengertian pelaku harus dibedakan, karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti delik telah terbukti semua;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa HUSAINI alias USAI bin RAMLAN tersebut, oleh karena itu maka unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;--------------------
Ad.2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;------------------------------------
Menimbang, bahwa Kesengajaan dapat terlihat dari corak sikap bathin dari si pelaku yang menghendaki atas terjadinya atau tidak terjadinya sesuatu;---------------------
Para ahli hukum pidana menyebutkan ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan (opzet), yaitu;-----
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);-------------------------------------------
2. Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn);-------------------
3. Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis);--------------------------
Berdasarkan fakta-fakta yuridis maka diperoleh hal-hal sebagai berikut:--------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir yang siap dijual oleh terdakwa yang terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kanan selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen yang disimpan terdakwa di saku depan sebelah kiri;-----------
Menimbang, bahwa Terdakwa miliki obat Carnophen tersebut dengan cara membelinya di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box isi 100 (seratus) butir kemudian obat Carnophen tersebut rencana akan dijual atau diedarkan oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per butirnya atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per boxnya, namun belum sempat diedarkan Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta yuridis tersebut maka terlihat adanya niatan dari Terdakwa membawa 94 (sembilan puluh empat) butir obat keras jenis Carnophen, tersebut untuk dijual kepada orang lain yang menginginkannya;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa elemen unsur "DENGAN SENGAJA" telah pula terpenuhi dan dapat dibuktikan;---------
Terhadap elemen unsur "MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 106 AYAT (1) UU RI NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN", dapat diberikan uraian pembuktian sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang berarti apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi maka unsur dianggap telah terbukti;----------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa sediaan farmasi atau alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.Sedian Farmasi itu sendiri menurut pasal 1 angka 4 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 diartikan sebagai obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan izin edar dapat diartikan sebagai izin yang diberikan oleh Pemerintah untuk peredaran suatu sediaan farmasi guna kepentingan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta yuridis sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap 94 (sembilan puluh empat) butir obat keras jenis Carnophen yang dibawa Terdakwa, ternyata hasilnya disimpulkan tidak mengandung Narkotika / Psikotropika tetapi mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G, sebagaimana dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1853/NOF/2016 tanggal 26 Mei 2016 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan S.Si,MT, Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Luluk Muljani dan diketahui oleh Ir. R Agus Budiharta selaku Kalabfor Cabang Surabaya;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa obat Carnophen yang dikuasai Terdakwa dan rencananya akan dijual Terdakwa kepada masyarakat tersebut adalah termasuk Obat Keras yang pembeliannya harus dilakukan di Apotik dengan menggunakan Resep Dokter, kemudian oleh karena obat-obat dimaksud tidak dicantumkan ijin edar dalam kemasannya maka harus dinyatakan obat tersebut tidak memiliki ijin edar;----------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian fakta yuridis tersebut maka terlihat bahwa obat-obat yang dimiliki oleh Terdakwa adalah termasuk sediaan farmasi dan oleh karena mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G, maka pembeliannya hanya dapat dilakukan di Apotik dengan menggunakan resep dokter;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian oleh karena obat dimaksud tidak dicantumkan ijin edar dalam kemasannya maka harus dinyatakan obat tersebut tidak memiliki ijin edar;-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan;---------------------------------------------------------------------------------
Unsur adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;------------------------------------
Menimbang,bahwa untuk dapat terbuktinya unsur ini maka haruslah diperoleh hal-hal sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------
1. Adanya Niatan dari Pelaku; ----------------------------------------------------------------------
2. Adanya Permulaan Perbuatan dari Pelaku;-----------------------------------------------------
3. Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan atas kehendak dari Pelaku itu sendiri;-------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta yaitu adanya niatan Terdakwa untuk memiliki sediaan farmasi berupa obat yang termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa memperoleh obat di Pasar Cempaka Banjarmasin Terdakwa kemudian rencana akan dijual dengan cara menunggu pembeli di Pos Ronda yang terletak di Jalan A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka II Rt. 03 / 03 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar namun belum sempat dijual Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa untuk menjual sediaan farmasi yang termasuk dalam obat daftar G kepada masyarakat umum tidak terlaksana oleh karena Terdakwa telah lebih dahulu ditangkap oleh Anggota Kepolisian, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur hukum dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;---------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;---------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas maka harus dijatuhi pidana penjara yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan selain pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;-------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana denda maka sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut; ------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan atas diri terdakwa adalah tidak sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya maka perlu memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;-----------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa;-----------------------------------
90 (Sembilan Puluh) butir obat jenis Carnophen;------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut ijin edarnya sudah dicabut maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah); ------------
Oleh karena barang bukti tersebut bernilai ekonomis maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;------------------------------------------------------------------------------------------
HAL YANG MEMBERATKAN: ----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan obat keras; ------------------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN: -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersikap sopan didalam persidangan dan mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan ; ---------------------
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; --------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;----------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HUSAINI alias USAI bin RAMLAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan percobaan mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; -----------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; ---------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa;-------------------------------------------------------------
90 (Sembilan Puluh) butir obat jenis Carnophen;------------------------------------
Dimusnahkan;----------------------------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah); ---------
Dirampas untuk Negara;---------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan berdasarkan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari KAMIS, tanggal 25 Agustus 2016 oleh kami SRI NURYANI, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTINUS SANGKAKALA., S.H., M.H dan EKO ARIEF WIBOWO, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu H. FAHRUL RIFANI, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, dihadiri ADHE SULSITYOWATI,S.H.Penuntut Umum dan Terdakwa;----------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
AGUSTINUS SANGKAKALA., S.H., M.H SRI NURYANI, S.H
EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
H. FAHRUL RIFANI, S.H