2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Disamarkan
MENGADILI 1. Menyatakan Anak/Terdakwa XXXXXXterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengancam Anak untuk melakukan beberapa Perbuatan Cabul yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana dakwaan Alternatif kedua dari Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap anak tersebut dengan pidana penjara di LAPAS ANAK KUTOARJO selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan agar anak menjalani pelatihan kerja pada lembaga pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan. 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna pink, 1 (satu) buah celana panjang warna pink, 1 (Satu) buah kaos dalam warna putih, 1 (Satu) buah celana dalam warna biru, 1 (Satu) buah sarung warna coklat merk Atlas, 1 (satu) buah pensil 2 B warna biru., dipergunakan dalam Perkara pidana No. 1/Pid.sus.anak/2016/PN.Kdl atas nama Anak/Terdakwa Choirul Umam Bin Tasriyono. 5. Membebankan kepada Anak/Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 2 / Pid.SUS.Anak/2016/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Peradilan Anak pada Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Anak/Terdakwa :
Nama lengkap : Xxxxxx;
Tempat lahir : Kendal ;
Umur / Tgl. Lahir : 12 tahun / 8 September 2003 ;
Jenis kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Karangmalang RT. 01 RW.01, Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Terhadap Anak/Terdakwa tersebut berdasarkan kepada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak., tidak dilakukan Penahanan baik dalam tingkat Penyidikan hingga Pemeriksaan di Pengadilan.
Terhadap Anak/Terdakwa tersebut berdasarkan kepada Pasal 23 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 aquo, telah ditunjuk Penasehat Hukum yang berasal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) PUTRA NUSANTARA Kendal , yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta., km.3., Perumda Kendal., untuk mendampingi Anak/Terdakwa dalam perkara ini., yaitu berdasarkan Penetapan No. 2/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Kdl. tertanggal 26 Januari 2016.
Selanjutnya dalam tahap pemeriksaan dipersidangan, telah hadir pula Pembimbing Kemasyarakatan.
Selanjutnya berdasarkan kepada Pasal 23 ayat (2) aquo., dalam setiap tahap pemeriksaan dipersidangan, telah hadir orang tua dari Anak/Terdakwa untuk mendampingi Anak/Terdakwa.
Pengadilan Negeri Kendal tersebut:
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Setelah memperhatikan materi dari laporan penelitian Kemasyarakatan (Litmas)
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak/Terdakwa.
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan
Setelah memperhatikan materi Tuntutan dari Penuntut Umum dan Pembelaan dari Penasehat Hukum anak.
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan.
Menimbang bahwa Anak/Terdakwa Xxxxxx berdasarkan Surat tuntutan No. Reg. PDM-79/KENDAL/03/2016, telah dituntut oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Anak/Terdakwa Xxxxxxbersalah melakukan tindak pidana "Telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul" yang melanggar pasal 82 ayat ( 1 ) jo 76 E UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kedua kami
Menjatuhkan pidana terhadap Anak/Terdakwa Xxxxxxdengan pidana 4 (empat) tahun penjara di LP Anak Purworejo dan denda sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) subsidair 2 ( dua ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah kaos lengan pendek warna pink,
1 ( satu ) buah celana panjang warna pink
1 ( satu ) buah kaos dalam warna putih
1 ( satu ) buah celana dalam warna biru
1 ( satu ) buah sarung warna coklat merk ATLAS
1 ( satu ) buah pensil 2 B warna Biru
dipakai untuk perkara lain An CHOIRUL UMAM alias UMAM bin TASRIYONO ;
Membebankan Anak/Terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah )
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Anak/Terdakwa Xxxxxxmelalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis tertanggal 17 Maret 2016 yang pada pokoknya secara eksplisit Penasehat Hukum telah mengajukan permohonan agar terhadap Anak/Terdakwa tersebut, untuk dijatuhi hukuman yang layak bagi anak dan seringan-ringannya dengan prinsip hukum tetap ditegakkan dan keadilan dapat terwujud dikarenakan selain pelaku anak telah menyadari kesalahannya, serta menyesal atas perbuatannya, dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang., selanjutnya pelaku anak yang masih berusia usia 12 tahun tersebut, adalah masih pelajar aktif SMPN 3 Kendal, Kelas 1 (Satu).,dan para keluarga/orang tua sudah meminta maaf kepada orang tua korban.
Selanjutnya Anak/Terdakwa Xxxxxxjuga telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 11 Maret 2016., yang keberadaannya terlampir dalam Pledoi Penasehat Hukum Anak/Terdakwa, yang mana Pembelaan/pledoi dan surat pernyataan dari Anak/Terdakwa tersebut, untuk materi selengkapnya adalah sebagaimana yang terlampir dalam Berita Acara Persidangan, yang keberadaannya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan isi putusan.
Menimbang bahwa atas pembelaan/pledoi dari Penasehat Hukum tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan/repliknya secara lisan dipersidangan
Yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada materi tuntutannya, demikian juga Penasehat Hukum Anak/Terdakwa yang juga menyatakan tetap pada materi pledoinya tersebut.
Menimbang bahwa Anak/Terdakwa diajukan kepersidangan ini oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal, dimana Anak/Terdakwa tersebut, didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana surat dakwaan No. Reg. Perk : PDM-79/KNDAL/01/2016., tertanggal 12 Januari 2016., yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa Anak/Terdakwa Xxxxxxpada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulan Mei s/d bulan Juni sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di rumah saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) yang termasuk Dsn. Karangmalang Rt. 01 / Rw. 01 Kel. Sukodono Kec. Kota kendal Kab. Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yakni saksi korban ANGGRAYNI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKO yang masih berusia 7 (tujuh) tahun (sebagaimana disebutkan dalam kutipan akta kelahiran Nomor 8716/TP/2010 tanggal 28 April 2010) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Anak/Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awal mulanya pada hari dan tanggal lupa pada bulan Mei 2015 siang hari saat itu saksi korban ANGGRAYNI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKO sedang bermain dirumah saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) mengajak saksi korban ANGGRYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKO masuk kedalam kamar saat itu saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) berkata pada Anak/Terdakwa AJIB DARMAWAN Bin MUJIAN, “Jib Jogoke lawang (Jib Jaagain pintu) “ kemudian didalam kamar saksi korban ANGGRAYNI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKO disuruh menurunkan celana dan disuruh tidur diatas kasur setelah itu saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian dimasukkan kedalam pipi (vagina) saksi korban ANGGRAYNI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKO sambil ditusuk tusuk kedalam setelah itu saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) keluar dan Anak/Terdakwa Xxxxxxmasuk kedalam kamar setelah itu Anak/Terdakwa Xxxxxxberkata “Din enyutke pipitku (din enyutkan penisku)“ setelah itu Anak/Terdakwa Xxxxxxmembuka celananya lalu kepala saksi korban ANGGRAYNI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKO diarahkan ke pipitnya (penis) dan saksi korban ANGGRAYNI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKO mengenyut pipitnya (penis) Anak/Terdakwa Xxxxxxsetelah itu saksi korban ANGGRAYNI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOmemakai celananya dan kembali pulang kerumah.
Bahwa pada tanggal dan hari lupa bulan Juni 2015 siang hari saksi korban ANGGRAYNI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOsedang bermain dfirumah saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) Kemudian saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) berkata “Din Ayo manuk manukkan (Din ayo bersetubuh)“ kemudian saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOdiajak masuk kedalam kamar oleh saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) saat itu saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh agar Anak/Terdakwa Xxxxxxmenjaga pintu lalu saksi korban ANGGRAYNI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOdisuruh tiduran diatas kasur kemudian celana saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOditurunkan kemudian pipit (vagina) saksi korban ANGGRAYNI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKO dimasuki pensil oleh saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) sambil di tusuk tusukkan kedalam, setelah itu saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) memasukkan jari kelingking tangan kanannya kemudian dimasukkan kedalam pipi (vagina) saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOsambil ditusuk tusuk kedalam setelah itu saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh Anak/Terdakwa Xxxxxxdengan berkata “Jib rono jogo lawang mengko nak ono mamak kro bapak (Jib kesana jaga pintu nanti kalau ada ibu dan bapak datang)” kemudian tiba tiba Anak/Terdakwa Xxxxxxmasuk kedalam kamar lalu tiba tiba Anak/Terdakwa Xxxxxxmenyuruh saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOuntuk mengenyut pipit (penis) dengan berkata “din enyut enyut pipitku (din enyutkan penisku)“ kemudian setelah itu Anak/Terdakwa Xxxxxxkeluar dan saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOpulang kerumah.
Bahwa akibat dari perbuatan Anak/Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOmengalami trauma dan ketakutan serta luka robek pada selaput dara dengan diameter + 3 Cm sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum No. VER/277/PKM BRG 2 tanggal 13 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. SRIYATI dokter pada UPTD Puskesmas Barngsong 02 Kendal.
Perbuatan Anak/Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut pasal 81 ayat (2) Jo. pasal 76 D UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U :
Kedua :
Bahwa Anak/Terdakwa Xxxxxxpada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulan Mei s/d bulan Juni sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di rumah saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) yang termasuk Dsn. Karangmalang Rt. 01 / Rw. 01 Kel. Sukodono Kec. Kota kendal Kab. Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak yakni saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKO yang masih berusia 7 (tujuh) tahun (sebagaimana disebutkan dalam kutipan akta kelahiran Nomor 8716/TP/2010 tanggal 28 April 2010) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan Anak/Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awal mulanya pada hari dan tanggal lupa pada bulan Mei 2015 siang hari saat itu saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOsedang bermain dirumah saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) mengajak saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOmasuk kedalam kamar saat itu saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) berkata pada Anak/Terdakwa AJIB DARMAWAN Bin MUJIAN, “Jib Jogoke lawang (Jib Jagain pintu)“ kemudian didalam kamar saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOdisuruh menurunkan celana dan disuruh tidur diatas kasur setelah itu saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian dimasukkan kedalam pipi (vagina) saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOsambil ditusuk tusuk kedalam setelah itu saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) keluar dan Anak/Terdakwa Xxxxxxmasuk kedalam kamar setelah itu Anak/Terdakwa Xxxxxxberkata “Din enyutke pipitku (din enyutkan penisku)” setelah itu Anak/Terdakwa Xxxxxxmembuka celananya lalu kepala saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOdiarahkan ke pipitnya (penis) dan saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOmengenyut pipitnya (penis) Anak/Terdakwa Xxxxxxsetelah itu saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOmemakai celananya dan kembali pulang kerumah.
Bahwa pada tanggal dan hari lupa bulan Juni 2015 siang hari saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOsedang bermain dfirumah saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) Kemudian saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) berkata “Din Ayo manuk manukkan (Din ayo bersetubuh)“ kemudian saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOdiajak masuk kedalam kamar oleh saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) saat itu saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh agar Anak/Terdakwa Xxxxxxmenjaga pintu lalu saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOdisuruh tiduran diatas kasur kemudian celana saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOditurunkan kemudian pipit (vagina) saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOdimasuki pensil oleh saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) sambil di tusuk tusukkan kedalam, setelah itu saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) memasukkan jari kelingking tangan kanannya kemudian dimasukkan kedalam pipi (vagina) saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOsambil ditusuk tusuk kedalam setelah itu saksi KHOIRUL UMAM Als. UMAM Bin TASRIYONO (Anak/Terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh Anak/Terdakwa Xxxxxxdengan berkata “Jib rono jogo lawang mengko nak ono mamak kro bapak ( Jib kesana jaga pintu nanti kalau ada ibu dan bapak datatang)” kemudian tiba tiba Anak/Terdakwa Xxxxxxmasuk kedalam kamar lalu tiba tiba Anak/Terdakwa Xxxxxxmenyuruh saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOuntuk mengenyut pipit (penis) dengan berkata “din enyut enyut pipitku (din enyutkan penisku)“ kemudian setelah itu Anak/Terdakwa Xxxxxxkeluar dan saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOpulang kerumah.
Bahwa akibat dari perbuatan Anak/Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ANGGRAYANI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKOmengalami trauma dan ketakutan serta luka robek pada selaput dara dengan diameter + 3 Cm sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum No. VER/277/PKM BRG 2 tanggal 13 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. SRIYATI dokter pada UPTD Puskesmas Barngsong 02 Kendal.
Perbuatan Anak/Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut pasal 82 ayat (1) Jo. pasal 76 E UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa setelah dibacakannya dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Anak/Terdakwa menyatakan mengerti dan selanjutnya Anak/Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi/keberatan terhadap materi dakwaan.
Menimbang bahwa dipersidangan, Penuntut Umum menyerahkan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana ini, yaitu
1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna pink
1 (satu) buah celana panjang warna pink
1 (Satu) buah kaos dalam warna putih
1 (Satu) buah celana dalam warna biru
1 (Satu) buah sarung warna coklat merk Atlas.
1 (satu) buah pensil 2 B warna biru.
Yang kesemua barang bukti tersebut telah disita secara sah, sehingga keberadaannya dapat dipergunakan dalam pembuktian.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, saksi-saksi mana telah didengar keterangannya di bawah sumpah / janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, saksi-saksi tersebut pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi ANGGRAYNI ADINDA RAMADHANI Binti ANDY SASONGKO (tidak disumpah karena berusia 7 (tujuh) tahun).
- Bahwa benar Mas Ajib (Anak/Terdakwa Ajib Darmawan Bin Mujian) bersama mas Umam (saksi Choirul Umam Bin Tasriyono) telah melakukan perbuatan asusila kepada saksi (korban) pada tahun 2015.
- Bahwa perbuatan asusila itu, dilakukan pada bulan Mei hingga bulan Juni tahun 2015, berlokasi di rumahnya Choirul Umam di Dsn Karangmalang RT. 01 RW.01 Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal ;
- Bahwa pada waktu waktu itu, Mas Ajib (Anak/Terdakwa Ajib) telah menyuruh korban untuk mengenyut (mengulum) alat kelaminnya sebanyak 2 ( dua ) kali dengan dua waktu kejadian.
- Bahwa waktu itu saat korban sedang bermain di rumah Choirul Umam kemudian Choirul Umam mengajak saksi masuk kamar dan menyuruh Anak/Terdakwa untuk menjaga pintu. Setelah di dalam kamar kemudian Choirul Umam minta saksi untuk tidur di kasur dan menyuruhnya untuk membuka celana. Setelah itu Choirul Umam memasukkan tangannya ke kemaluan saksi , dan sesudah itu Choirul Umam minta saksi untuk mengulum penisnya dan setelah selesai kemudian Anak/Terdakwa ganti masuk ke dalam kamar dan berkata “ Din, nyut nyutke pipitku ! “ (Din, Nyut nyutke penisku) dan selanjutnya Anak/Terdakwa/Anak memegang kepala saksi dan diarahkan ke penisnya. Setelah saksi mengenyut penis Anak/Terdakwa/Anak kemudian saksi memakai celananya dan kembali ke rumah .
- Bahwa selanjutnya kejadian itu berulang kembali pada bulan yang sama pada tahun 2015, ketika saksi bermain di depan rumah, Choirul Umam memanggil saksi, dan ketika saksi datangi Choirul Umam berkata, “Din ayo manuk manukan “ ( Din ayo bersetubuh ) dan saksi jawab “ Wegah “ ( tidak mau ) selanjutnya Choirul Umam berkata “ Nek wegah, aku rak pak bolomu lho !” ( kalau tidak mau aku tidak mau jadi temanmu lho ). Kemudian saksi diajak masuk ke dalam kamar dan disuruh tiduran, kemudian mata saksi ditutup dengan sarung dan Choirul Umam menurunkan celana saksi dan celananya sendiri dan sambil berkata “ Din ojo njerit, engko aku rak pak bolomu, lho “ ( Din Jangan teriak, nanti aku tidak mau berteman lho ), kemudian penis Choirul Umam dimasukkan ke vagina saksi sambil meremas payudara saksi, dan berkata “ atah .... atah “ ( sakit .... sakit ) karena saksi merasa kesakitan. Kemudian setelah selesai saksi memakai celana saksi dan saksi pulang.
- Bahwa pada saat itu, Anak/Terdakwa Ajib tidak ada.
- Bahwa Anak/Terdakwa Ajib baru melakukan perbuatannya lagi pada bulan Juni 2015 ketika saksi dengan adik saksi menonton televisi di rumah Choirul Umam, kemudian saksi dipanggil Choirul Umam dan diajak bersetubuh, sedangkan Anak/Terdakwa disuruh menjaga pintu. Setelah di dalam kamar saksi disuruh tiduran dan celana saksi diturunkan oleh Choirul Umam dan setelah saksi tidak memakai celana kemudian Choirul Umam memasukkan pencil ke dalam vagina saksi sambil ditusuk tusukkan dan setelah itu Choirul Umam memasukkan jarinya ke dalam vagina saksi dan ditusuk tusukkan dan setelah itu Choirul Umam menyuruh saksi untuk mengenyut pipitnya dan saat saksi mengenyut penis Choirul Umam adik saksi melihatnya.
- Bahwa setelah Choirul Umam selesai kemudian gantian Anak/Terdakwa Ajib masuk kamar dan menyuruh saksi untuk mengenyut penisnya dan setelah selesai kemudian saksi memakai celana saksi dan saksi pulang ke rumah ;
- Bahwa kejadiannya pada siang hari
- Bahwa Keadaan rumah saat itu sepi karena orang tua Choirul Umam semua pergi kerja
- Bahwa pada saat itu saksi memakai celana panjang ;
- Bahwa kamarnya tidak ada pintunya hanya ditutup kain korden ;
- Bahwa kamar yang digunakan Anak/Terdakwa dan Choirul Umam adalah kamar kakaknya Choirul Umam yang bernama : Nurkhan
- Bahwa pada saat itu saksi merasa kesakitan ;
- Bahwa saksi tidak bercerita dan melaporkan tindak Anak/Terdakwa kepada orang tua saksi karena saksi takut dimarahi oleh orang tua saksi ;
- Bahwa pada saat saksi mengulum penis Anak/Terdakwa tidak mengeluarkan cairan (sperma ) ;
- Bahwa pada saat Penis Anak/Terdakwa dimasukkan ke kemaluan, saksi tidak merasakan ada cairan yang masuk ;
- Penis Anak/Terdakwa ketika saksi kulum dalam keadaan keras ;
2. Saksi ANDI SASONGKO Bin MITRO SUDARMO.
- Bahwa saksi tidak tahu pasti kapan Anak/Terdakwa melakukan pelecehan seksual pada anak saksi tetapi berdasarkan keterangan anak saksi perbuatan Anak/Terdakwa dilakukan sejak anak saksi masih sekolah TK dan dilakukan di rumahnya Choirul Umam di Dsn Karangmalang RT. 01 RW.01 Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal ;
- Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2015 sekira pukul 07.00 wib sewaktu saksi mandi bersama dengan anak kedua saksi yang bernama Allyza Flora Magdalena pada saat itu mengatakan “ pipite bapak gedhi meni ra, pipite mas Umam kae kon ngenyut enyut embak “ (penisnya bapak besar sekali ya, penisnya mas Umam disuruh mengulum kakak ). Ketika mendengar itu kemudian saksi kaget dan setelah mandi saksi suruh istri saksi untuk menyelidiki kebenaran cerita anak kedua saksi tersebut. Kemudian sekitar pukul 14.00 wib istri saksi meminta saksi meneleponnya dan ketika saksi telepon istri saksi bercerita kalau dia sudah menanyai anak pertama saksi Anggrayani Adinda Ramadhani dan ternyata anak pertama saksi mengakui kalau dia disuruh mengulum penisnya Umam dan Anak/Terdakwa Ajib dan mereka juga memasukkan penisnya ke kemaluan anak saksi .
- Bahwa kemudian setelah saksi tahu dari istri saksi, saksi minta ijin pulang dan setelah di rumah saksi pelan pelan bertanya kepada anak pertama saksi apa yang dilakukan oleh Anak/Terdakwa , dan anak saksi mengakui kalau Anak/Terdakwa dan Choirul Umam telah menyuruh anak saksi untuk mengulum penisnya dan Anak/Terdakwa dan Choirul Umam juga telah menyetubuhi anak saksi dengan cara memasukkan penisnya ke kemalian anak saksi. Selain ini anak saksi juga menceritakan kalau kemaluannya oleh Choirul Umam telah dimasuki pensil ;
- Bahwa ketika saksi tanya berapa kali Anak/Terdakwa melakukan pelecehan seksual, anak saksi mengatakan sudah lupa tetapi berdasarkan keterangannya perbuatan asusila itu telah dilakukan oleh Choirul Uman sejak anak saksi masih sekolah TK.
- Bahwa selama ini anak saksi memang tidak pernah bercerita baik kepada saksi maupun istri saksi;
- Bahwa saksi sempat menanyai anak saksi mengapa tidak bercerita, dan anak saksi mengatakan kalau dia takut dengan Anak/Terdakwa maupun ChoirulUmam ;
- Bahwa menurut cerita anak saksi kalau tidak mau melakukan keinginan Anak/Terdakwa dan Choirul Umam maka anak saksi tidak akan dijadikan “ bolonya “ (temannya) ;
- Bahwa setelah tahu perbuatan Anak/Terdakwa kepada anak saksi, kemudian saksi membawa anak saksi ke Bidan Desa dan dari pemeriksaan bidan desa saksi mendapat keteragan kalau perbuatan yang dilakukan oleh Anak/Terdakwa sudah beberapa kali dan sudah cukup lama. Setelah mendengar penjelasan dari Bidan Desa kemudian saksi melaporkan perbuatan Anak/Terdakwa kepada polisi dan saksi minta visum untuk anak saksi ke Puskesmas Brangsong
- Bahwa saksi bersama istri saksi memberitahukan kepada orang tua Anak/Terdakwa tentang perilaku Anak/Terdakwa kepada anak saksi dan orang tua Anak/Terdakwa terkejut dan meminta maaf atas perbuatan Anak/Terdakwa ;
- Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Choirul Umam bersebelahan, sedangkan dengan rumah Anak/Terdakwa kira kira 50 ( lima puluh ) meter ;
- Bahwa sebenarnya istri saksi ada di rumah dan mengawasi anak anak saksi setiap harinya, tetapi pada saat kejadian istri saksi baru saja melahirkan jadi anak saksi kurang pengawasan;
- Bahwa saksi pada prinsipnya sebagai sesama manusia memaafkan perbuatan Anak/Terdakwa, tetapi untuk masalah hukumnya saksi serahkan kepada Pengadilan untuk mengadili perkara anak saksi ;
3. Saksi NUR ROFIQOH Binti IKSAN
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Anak/Terdakwa Ajib yang telah melakukan pelecehan seksual kepada anak saksi ;
- Bahwa saksi tidak tahu pasti kapan Anak/Terdakwa Ajib., melakukan pelecehan seksual kepada anak saksi tetapi berdasarkan keterangan anak saksi, perbuatan asusila tersebut dilakukan ditempat rumah orang tua Choirul Umam di Dsn Karangmalang RT.01 RW.01 Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal;
- Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2015 sekira pukul 07.00 wib setelah suami saksi selesai mandi pagi, suami saksi berkata “ kae anakmu kok iso ngomong “pipite bapak kok gedhi meni, kae mbak Dinda kon ngenyot ngenyot pipite mas Umam “. ( Penisnya bapak kok besar sekali, itu mbak Dinda disuruh mengulum penisnya mas Umam “ dan saksi disuruh suami saksi untuk menanyai anak saksi. Selanjutnya setelah suami saksi pergi bekerja saksi menanyai anak kedua saksi yaitu Flora Magdalena , “ Dik mbak Dinda kon apa karo mas Umam “ ( Dik Mbak Dinda disuruh apa oleh mas Umam ) dan anak saksi menjawab , ”mbak Dinda dikon ngenyut pipite mas Umam” ( mbak Dinda disuruh mengulum penisnya mas Umam ) selanjutnya saksi tanya lagi , “ Flora weruh apa ora ?” ( Flora tahu sendiri apa tidak) dijawab oleh anak saksi , “ weroh “ ( lihat) saksi lanjutkan lagi, “ Flora ngapusi ra “ ( Flora berbohong tidak ) dan dijawab, “ orak “ ( tidak), Kemudian saksi tanya lagi, “ Lha Flora weruh neng endi ? “ ( Lha Flora tahu dimana?), dijawab, “ Neng Kamare Mas Kamun “ ( di kamarnya mas Kamun ( kakaknya Choirul Umam), kemudian saksi tanya lagi,”temenan?” (betul tidak bohong ) dan dijawab anak saksi , ”temenan” ( betul ). Setelah tahu cerita Flora Magdalena kemudian saksi menunggu anak saksi Dinda pulang sekolah dan setelah pulang dari sekolah saksi suruh makan dan selesai makan kemudian saksi tanya apa benar apa yang diceritakan oleh adiknya, dan anak saksi menangis ketakutan. Selanjutnya anak saksi minta tolong saksi agar tidak bercerita ke ayahnya, dan kemudian anak saksi mengakui kalau vaginanya dimasuki pensil oleh Choirul Umam dan penisnya Choirul Umam dimasukkan ke vagina anak saksi serta anak saksi disuruh mengulum penis Choirul Umam. Setelah bercerita demikian kemudian anak saksi lari masuk ke kamar dan menangis. Setelah saksi dekati dan ajak bicara, anak saksi minta saksi untuk tidak bercerita kepada siapapun karena anak saksi takut.
- Bahwa selanjutnya saksi tanya mengapa anak saksi mau melakukan itu, dan anak saksi menjawab, “kalau tidak mau tidak dijadikan teman bermainnya “ , sehingga anak saksi mau melakukannya.
- Bahwa setelah mendengar cerita dari anak saksi kemudian saksi menelepon suami saksi tentang cerita anak saksi, kemudian suami saksi minta untuk menyelidikinya ;
- Bahwa pada sore harinya saksi panggil Choirul Umam perihal cerita anak saksi dan pada mulanya Chorul Umam tidak mengaku, tetapi ketika saksi desak terus akhirnya Choirul Umam mengaku kalau benar ia sudah melakukannya yaitu memasukkan jari dan penisnya ke dalam vagina Dinda dan menyuruh Dinda untuk mengulum penisnya.
- Bahwa Choirul Umam mengaku bahwa dia melakukannya bersama dengan Anak/Terdakwa Ajib ;
- Bahwa setelah saksi menelepon suami saksi kemudian saksi pergi ke rumah orang tua Anak/Terdakwa Ajib dan disana kemudian saksi bertemu dengan orang tua Anak/Terdakwa, dan saksi ceritakan apa yang dilakukan oleh Anak/Terdakwa Ajib, dan orang tua Anak/Terdakwa bersama dengan saksi kemudian menanyai Anak/Terdakwa dan Anak/Terdakwa Ajib mengakui perbuatannya.
- Bahwa setelah suami saksi pulang selanjutnya saksi bersama dengan suami saksi memeriksaan anak saksi di Bidan Desa, dan oleh Bidan Desa setelah diperiksa, kami mendapat keterangan kalau selaput dara anak saksi sudah robek dan kejadiannya sudah lama karena di vagina anak saksi sudah menebal. Berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi dan suami saksi melaporkan kejadian yang menimpa anak saksi ke Polres Kendal dan suami saksi juga minta Visum et Repertum ke Puskesmas Brangsong.
- Bahwa di tempat tinggal saksi memang masih sedikit anak anak yang sebaya dengan anak saksi, karena kampung kami rumah tinggalnya baru sedikit, sehingga anak sehari harinya bermain dan menonton televisi di rumah Choirul Umam;
- Bahwa saksi tidak curiga dengan Choirul Uman, karena antara saksi dengan orang tua Choirul Umam masih ada hubungan saudara meskipun saudara jauh, sehingga saksi tidak curiga karena saksi pikir masih saudara sehingga Choirul Umam bisa ikut menjaga anak saksi ;
- Bahwa setahu saksi Anak/Terdakwa Ajib memang sering bermain di rumah Choirul Umam ;
- Bahwa Pada siang hari orang tua Choirul Umam memang tidak ada di rumah karena bekerja dan rumah mereka sering dititipkan pada saksi ;
- Bahwa Jarak rumah saksi dengan rumah Choirul Umam berdempetan ;
- Bahwa Jarak rumah saksi dengan rumah Anak/Terdakwa sekitar ± 50 ( lima puluh ) meter ;
4. Saksi ALLYZA FLORA alias FLORA binti ANDY SASONGKO (tidak disumpah karena berusia 4 tahun)
- Bahwa saksi lupa kapan Anak/Terdakwa Ajib melakukan pelecehan seksual kepada kakak saksi, namun yang saksi ingat adalah kejadiannya sebelum lebaran tempatnya di rumah kakek saksi di Dsn Karangmalang RT.01 RW.01 Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal;
- Bahwa p ada awalnya saksi bersama dengan kakak saksi yaitu adinda menonton televisi di rumah kakek saksi, yaitu orang tua mas Choirul Umam. Kemudian mas Choirul memanggil kakak saksi “ Din, mrene “ ( Din Kesini) . Selanjutnya kakak saksi mengikuti mas Choirul Umam masuk ke dalam kamar dan saksi juga mengikutinya dari belakang. Sesampainya di kamar, kemudian mas Umam tiduran di kasur, dan menurunkan celananya dan berkata , “ DIN ayo manuk manukan “ ( Din Ayo Main Penis ). kemudian kakak saksi menjawab , “ ah wegah “ ( ah tidak mau ), dan mas Umam menjawab, “ nek wegah kowe orak boloku “, ( kalau tidak mau kamu tidak temanku ), kemudian mas Umam menyuruh saksi pulang, tetapi saksi tidak mau dan saksi tiduran di samping mas Umam. Selanjutnya mas Umam menyuruh kakak saksi untuk mengulum penis mas Umam dengan cara kepala kakak saksi dipegangi mas Umam lalu memasukkan penisnya ke mulut kakak saksi dan selanjutnya kepala kakak saksi didorong naik turun oleh Mas Umam .
- Bahwa pada saat mas Umam memasukkan penisnya ke mulut kakak saksi posisi saksi berdiri di samping mas Umam yang sedang tiduran.
- Bahwa saksi dan kakak saksi memang sering main di rumahnya Mas Umam ;
- Bahwa pada saat kakak saksi mengulum penis mas umam, saat itu saksi hanya diam saja melihatnya;
- Bahwa terhadap Anak/Terdakwa Ajib saksi tidak melihat ketika Anak/Terdakwa menyuruh kakak saksi untuk mengulum penis Anak/Terdakwa.
5. Saksi KHOIRUL UMAN alias UMAM Bin TASRIYONO
Bahwa saksi mengetahui mengapa dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Anak/Terdakwa Ajib yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada Adinda
Bahwa saksi lupa kapan Anak/Terdakwa melakukan pelecehan seksual kepada Anggraini Adinda Ramadhani yang biasa dipanggil Dinda yang saksi ingat kejadiannya sebanyak 4 ( empat ) kali pada bulan Mei dan Juni 2015 tempatnya di rumah orang tua saksi di Dsn Karangmalang RT.01 RW.01 Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal;
Bahwa pada saat kejadian saksi melihat sendiri di lokasi karena saksi dan Anak/Terdakwa melakukan bersama sama pelecehan seksual kepada Dinda;
Bahwa yang saksi maksud Anak/Terdakwa melakukan pelecehan seksual kepada Dinda adalah, Anak/Terdakwa meminta dinda untuk mengulum penis Anak/Terdakwa ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi sudah lupa di bulan Mei 2015 sewaktu Anak/Terdakwa main ke rumah saksi dan saat itu korban sedang nonton televisi di rumah saksi, kemudian Anak/Terdakwa mengatakan “ Mam, Dinda dikenthu yok”, (Mam, Dinda disetubuhi yuk ) kemudian saksi ajak Dinda masuk ke kamar dan dan saksi minta Anak/Terdakwa untuk menunggu dan menjaga di depan kamar. Selanjutnya saksi minta korban untuk menurunkan celananya, dan setelah korban menurunkan celananya saksi minta untuk tidur telentang dan selanjutnya jari telunjuk saksi dimasukkan ke dalam vagina korban dan saksi gerakkan keluar masuk. Kemudian tidak berapa lama saksi keluar dan minta Anak/Terdakwa gantian, sedangkan saksi menjaga pintu dan saksi tidak tahu apa yang dilakukan oleh Anak/Terdakwa di dalam kamar.
Bahwa kemudian pada bulan Mei juga ketika korban sedang bermain di rumahnya, kemudian saksi panggil dan saksi ajak ke dalam kamar dan setelah di dalam kamar kemudian korban saksi minta untuk menurunkan celananya, dan saksi menurunkan celana saksi sendiri, selanjutnya mata korban saksi tutupi dengan sarung milik kakak saksi, dan vagina korban saksi masuki pensil 2B dan saksi gerakkan keluar masuk dan tidak berapa lama kemudian saksi masukkan Penis saksi ke dalam kemaluan korban dan saksi gerakkan naik turun. Setelah cukup lama kemudian saksi memakai celana saksi dan korban juga memakai celananya sendiri.
Bahwa kemudian pada bulan Juni 2015 sekira pukul 13.00 wib sewaktu korban nonton televisi di rumah saksi kemudian saksi ajak korban untuk masuk ke dalam kamar, dan di dalam kamar kemudian korban saksi suruh tidur telentang dan minta celananya diturunkan dan saksi menurunkan celana saksi sendiri. Selanjutnya dengan kaki ditekuk saksi masukkan penis saksi yang sudah tegang ke dalam vagina korban dan saksi gerakkan keluar masuk dan tidak berapa lama kemudian saksi selesai dan setelah selesai saksi minta Anak/Terdakwa untuk gantian, dan setelah Anak/Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi gantian menjaga pintu, sedangkan yang dilakukan Anak/Terdakwa saksi tidak tahu ;
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2015 tanggalnya saksi lupa sekira pukul 13.00 wib ketika korban main di rumah saksi, kemudian saksi panggil korban dan saksi ajak masuk ke dalam kamar, setelah korban menurunkan celananya, kemudian saksi minta korban untuk mengulum penis saksi, dan setelah itu saksi masukkan penis saksi yang sudah tegang ke dalam vagina korban dan saksi gerakkan keluar masuk.
Bahwa ketika saksi mencabuli korban saksi tidak menggunakan ancaman kekerasan hanya saksi mengatakan kalau korban tidak mau maka saksi tidak mau jadi temannya
Bahwa pintu harus dijaga karena saksi takut ketahuan orang ;
Bawha pada saat adik korban melihat perbuatan saksi pada saat itu saksi lakukan yang keempat ;
Bahwa yang membuat saksi maupun Anak/Terdakwa terdorong untuk mencabuli korban karena saksi dan Anak/Terdakwa sering nonton film porno di warnet.
Bahwa ketika nonton film porno di warnet saksi tidak pernah bersama dengan Anak/Terdakwa ;
Bahwa Yang mempunyai ide untuk melakukan pelecehan seksual kepada korban adalah Anak/Terdakwa ;
Bahwa Pada saat kejadian rumah dalam keadaan sepi karena kedua orang tua saksi sedang pergi bekerja ;
Bahwa pada saat melakukan itu, penis saksi dalam keadaan tegang;
Bahwa saat itu tidak ada cairan yang keluar dari penis saksi ;
Bahwa Kamar yang saksi gunakan bersama dengan Anak/Terdakwa untuk melakukan pelecehan seksual kepada korban adalah kamar milik kakak saksi ;
Kamar tidak ada pintunya hanya diberi kain korden ;
Atas keterangan saksi saksi tersebut Anak/Terdakwa menyatakan tidak bekerberatan ;
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan Anak/Terdakwa XXXXXX telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa Anak/Terdakwa mengerti dihadirkan dalam persidangan ini karena didakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada Anggrayni Adinda Ramadhani Binti Andy Sasongko atau yang sehari hari biasa dipanggil Dinda ;
- Bahwa Anak/Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korban Dinda sebanyak 2 ( dua ) kali pada hari dan tanggal Anak/Terdakwa sudah lupa di bulan Mei 2015 dan bulan Juni 2015 di rumahnya Choirul Umam di Dsn Karangmalang RT.01 RW.01 Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal Kota, Kabupaten Kendal
- Perbuatan cabul yang Anak/Terdakwa maksud adalah Anak/Terdakwa menyuruh korban untuk mengenyut (mengulum) penis Anak/Terdakwa;
- Bahwa awalnya pada bulan Mei tahun 2015 sehabis ujian sekolah SD sekira pukul 13.00 wib, saat Anak/Terdakwa sedang bermain di rumah saksi Choirul Umam, kemudian tiba tiba datang Dinda masuk ke dalam rumah. Kemudian timbul ide Anak/Terdakwa dan mengatakan kepada Choirul Umam “ Mam Dinda dikenthu yuk “( Mam Dinda disetubuhi yuk ) dan Choirul Umam setuju. Selanjutnya Choirul Umam mengajak korban masuk ke dalam kamar dan Anak/Terdakwa disuruh menjaga di luar kamar. Setelah beberapa saat kemudian Choirul Umam keluar kamar dan berkata, “ Jib, gantian “ Setelah itu Anak/Terdakwa masuk ke dalam kamar dan tidur telentang, dan Anak/Terdakwa minta korban untuk menurunkan celana saksi. Setelah celana Anak/Terdakwa turun sampai ke lutut, kemudian Anak/Terdakwa berkata “ Din pipitku dienyut “ ( Din penisku dienyut ). Selanjutnya korban memasukkan penis Anak/Terdakwa ke mulutnya dan mulai mengenyut penis Anak/Terdakwa. Setelah beberapa lama kemudian Anak/Terdakwa mengatakan “ Uwes Din “ ( sudah Din ) dan korban melepaskan kemaluan Anak/Terdakwa dari mulutnya dan selanjutnya Anak/Terdakwa memakai celana saksi lagi.
- Bahwa Anak/Terdakwa tidak mengancam korban, tetapi oleh Choirul Umam korban diancam kalau tidak mau melakukan maka korban tidak dijadikan “balane” (temannya ) ;
- Bahwa Posisi korban pada saat mengenyut penis saksi seperti orang sedang sujud ;
- Bahwa Anak/Terdakwa tidak ikut menyetubuhi korban dan Anak/Terdakwa hanya minta korban mengeyut penis Anak/Terdakwa saja ;
- Bahwa Anak/Terdakwa tidak memasukkan jari Anak/Terdakwa ke kemaluan korban ;
- Bahwa ketika penis tegang dikenyut oleh korban, Anak/Terdakwa merasa geli dan penis Anak/Terdakwa tegang.
- Bahwa Anak/Terdakwa tidak mengeluarkan cairan ketika penisnya dikenyut oleh korban.
- Bahwa kejadian yang kedua adalah pada bulan Juni 2015 setelah MOS SMP, dan dilakukan di rumah Choirul Umam, dimana Anak/Terdakwa meminta kepada korban Dinda untuk mengenyut lagi penis Anak/Terdakwa.
- Bahwa Pada saat itu keadaan rumah Choirul Umam sepi karena kedua orang tua Choirul Umam pergi bekerja ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan telah dianggap termuat seluruhnya dalam putusan.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan keterangan para saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, yaitu mereka atas nama saksi korban Anggrayni Adinda Ramdhani Binti Andy Sasongko, saksi Nur Rofiqoh Binti Ikhsan, saksi Andy Sasongko, saksi Allyza Flora Magdalena, saksi Choirul Umam, yang mana secara substansial keterangan para saksi tersebut saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, serta juga bersesuaian dengan keterangan Anak/Terdakwa Ajib Darwaman Bin Mujian, barang bukti dan materi visum et repertum No. VER/277/PKM BRG 2. Tertanggal 13 Agustus 2015, maka Majelis Hakim menemukan fakta hukum sebagai berikut dibawah ini:
- Bahwa benar Anak/Terdakwa Xxxxxxtelah menyuruh korban Anggarayni Adinda Ramadhani untuk mengenyut (mengulum) penis Anak/Terdakwa pada hari dan tanggal Anak/Terdakwa sudah lupa di bulan Mei 2015 dan bulan Juni 2015 di rumahnya Choirul Umam di Dsn Karangmalang RT.01 RW.01 Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal Kota, Kabupaten Kendal
- Bahwa Anak/Terdakwa tidak mengancam korban, tetapi oleh Choirul Umam korban diancam kalau tidak mau melakukan maka korban tidak dijadikan “balane” (temannya ) ;
- Bahwa posisi korban pada saat mengenyut penis Anak/Terdakwa seperti orang sedang sujud ;
- Bahwa Anak/Terdakwa tidak ikut menyetubuhi korban dan Anak/Terdakwa hanya minta korban mengeyut penis Anak/Terdakwa saja ;
- Bahwa Anak/Terdakwa tidak memasukkan jari Anak/Terdakwa ke kemaluan korban ;
- Bahwa ketika penis tegang dikenyut oleh korban, Anak/Terdakwa merasa geli dan penis Anak/Terdakwa tegang.
- Bahwa Anak/Terdakwa tidak mengeluarkan cairan ketika penisnya dikenyut oleh korban.
- Bahwa kejadian yang kedua adalah pada bulan Juni 2015 setelah MOS SMP, dan dilakukan di rumah Choirul Umam, dimana Anak/Terdakwa meminta kepada korban Dinda untuk mengenyut lagi penis Anak/Terdakwa.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta hukum tersebut diatas, Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah anak/Terdakwa Xxxxxxbin Sumono dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut umum ataukah tidak.
Menimbang bahwa anak/Terdakwa Xxxxxx didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan altenatif yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76 D UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU Dakwaan Kedua melanggar Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka bentuk dakwaan yang demikian memberikan kebebasan kepada Hakim untuk dapat langsung memilih dakwaan mana yang dianggap lebih tepat untuk diterapkan kepada perbuatan Pelaku, selanjutnya setelah mencermati fakta yang terungkap dipersidangan, maka Hakim berpendapat bahwa perbuatan anak /Anak/Terdakwa Xxxxxxaquo lebih tepat untuk diterapkan dakwaan Alternatif kedua yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP., yang unsur nya adalah sebagai berikut dibawah ini:
SETIAP ORANG
DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA, MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKANNYA PERBUATAN CABUL.
PERBUATAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG BERLANJUT
Ad. 1. SETIAP ORANG.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Unsur “SETIAP ORANG” adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Dakwaan.
Menimbang bahwa setelah Hakim meneliti dengan seksama perihal identitas pelaku anak dipersidangan, dengan cara mendengarkan keterangan para saksi yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan dari pelaku anak, maka Hakim berpendapat bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili dipersidangan, adalah benar-benar yang bernama XXXXXXsebagaimana identitas anak/Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang.
Menimbang bahwa dengan demikian Unsur Diatas Dapat dibuktikan.
Ad.2. DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA, MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKANNYA PERBUATAN CABUL.
Menimbang bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” menurut Memori Penjelasan (MvT) dari KUHP adalah melakukan sesuatu yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui akan akibatnya. Artinya, perbuatan yang dilakukannya tersebut, benar-benar diinsyafi/disadari/dimengerti oleh pelaku tindak pidana, sekaligus juga dirinya menyadari akan akibat atau efek samping dari perbuatan yang dilakukannya tersebut.
Menimbang bahwa adapun frase lainnya seperti melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak adalah merupakan perbuatan yang bersifat alternatif. Artinya, dengan telah terbuktinya salah satu perbuatan dari beberapa perbuatan yang disebutkan diatas, maka dianggap telah terpenuhi unsur pasal.
Menimbang bahwa adapun yang dimaksud dengan Perbuatan Cabul adalah adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin termasuk didalamnya persetubuhan yaitu masuknya alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dapat diketahui bahwa pada waktu antar bulan Mei dan bulan Juni 2015, Anak/Terdakwa Xxxxxx telah menyuruh korban Anggarayni Adinda Ramadhani untuk mengenyut (mengulum) penis /alat kemaluannya di rumahnya Choirul Umam di Dsn Karangmalang RT.01 RW.01 Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal Kota, Kabupaten Kendal
Menimbang bahwa perbuatan Anak/Terdakwa Ajib Darmawan yang telah menyuruh korban Adinda untuk melakukan perbuatan berupa mengenyut (mengulum) penis dari Pelaku Anak aquo, dikarenakan Anak/Terdakwa Ajib sudah sering melihat film Porno yang diputar pada warnet didekat rumah pelaku Anak/Terdakwa Ajib.
Menimbang bahwa perbuatan pelaku yang meminta kepada korban Adinda tersebut, diawali ketika Anak/Terdakwa Ajib Darmawan bersama dengan Choirul Umam sedang bermain di rumah saksi Choirul Umam, kemudian tiba tiba datang Dinda masuk ke dalam rumah. Kemudian timbul ide Anak/Terdakwa dan mengatakan kepada Choirul Umam “ Mam Dinda dikenthu yuk “( Mam, Dinda disetubuhi yuk ) dan Choirul Umam setuju. Selanjutnya Choirul Umam mengajak korban masuk ke dalam kamar dan Anak/Terdakwa disuruh menjaga di luar kamar. Setelah beberapa saat kemudian Choirul Umam keluar kamar dan berkata, “ Jib, gantian “ Setelah itu Anak/Terdakwa masuk ke dalam kamar dan tidur telentang, dan Anak/Terdakwa minta korban untuk menurunkan celana saksi. Setelah celana Anak/Terdakwa turun sampai ke lutut, kemudian Anak/Terdakwa berkata “ Din pipitku dienyut “ ( Din penisku dienyut ). Selanjutnya korban memasukkan penis Anak/Terdakwa ke mulutnya dan mulai mengenyut penis Anak/Terdakwa. Setelah beberapa lama kemudian Anak/Terdakwa mengatakan “ Uwes Din “ ( sudah Din ) dan korban melepaskan kemaluan Anak/Terdakwa dari mulutnya dan selanjutnya Anak/Terdakwa memakai celana saksi lagi.
Menimbang bahwa fakta selanjutnya menunjukkan bahwa Aggrayni Adinda Ramahdani, adalah masih anak-anak atau tepatnya berusia 7 (tujuh) tahun (lahir pada tanggal 18 September 2008).
Menimbang bahwa korban yang masih berusia 7 tahun tersebut, terpaksa mengikuti kemauan dari Anak/Terdakwa Ajib Darmawan dan juga saksi Choirul Uman, dikarenakan korban sebelumnya diancam dengan kalimat yang keluar dari mulut Choirul Uman, bahwa korban tidak lagi menjadi teman dari Choirul Uman, jika tidak mengikuti kemauan dari Anak/Terdakwa Ajib dan juga Choirul Uman.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Pelaku Anak/Terdakwa Xxxxxxyaitu perbuatan berupa meminta korban Anggrayni Adinda untuk mengenyut atau mengulum alat kelamin/penis dari Anak/Terdakwa yang dalam keadaaan tegang adalah dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang masuk dalam kualifikasi “Melakukan perbuatan Cabul” dan selanjutnya Majelis Hakim menyakini bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku anak tersebut, sebelumnya didahului dengan melakukan ancaman (mengancam dengan kalimat, tidak dengan kekerasan) kepada korban dengan kalimat jika korban tidak mau mengikuti kemauan dari Choirul Uman dan Anak/Terdakwa, maka korban tidak lagi menjadi teman mereka, sehingga karena adanya ancaman tersebut, korban yang masih berusia 7 (tujuh) tahun tersebut, menurut keyakinan Majelis Hakim, secara psikologis sudah tentu akan menjadi takut dan khawatir jika tidak melakukan perintah seperti maunya Anak/Terdakwa dan Choirul Uman, terlebih lagi Choirul Uman rumahnya berdempetan dengan rumah korban, dan korban sering menonton televisi dirumahnya Choirul Uman, sehingga dalam pemikiran korban yang masih kecil tersebut, jika nantinya tidak menjadi teman dari Choirul Uman, maka dia akan kehilangan teman bermain (akan kesepian), kehilangan tempat atau dilarang untuk menonton televisi (karena korban selalu menonton televisi dirumah Choirul Uman), dan lain sebagainya., sehingga dengan adanya ancaman berupa kalimat tersebut, korban Anggrayni Adinda Ramadhani menjadi tunduk dan terpaksa mengikuti semua kemauan dari saksi Choirul Uman dan Anak/Terdakwa Ajib.
Menimbang bahwa dalam konteks kasus pidana ini, Majelis Hakim menafsirkan bahwa makna mengancam dengan kekerasan tersebut, tidak lagi sebagai makna mengancam dengan hanya terfokus kepada penggunaan tenaga secara fisik yang dilakukan terhadap korban, akan tetapi juga menginterpretasikannya dengan mengancam dengan mempergunakan kekerasan secara mental/psikologis terhadap korban, sehingga situasi dan kondisi dari korban yang masih kecil (berusia 7 tahun), tidak ada teman sebaya dilingkungannya (takut kehilangan teman), dan takut dilarang bermain dan dilarang menonton televisi dirumah Choirul Uman, menjadikannya korban tertekan atau berada dibawah situasi yang tidak memberikan pilihan untuk menolak terhadap kemauan dari Choirul Uman dan Anak/Terdakwa Ajib,
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur “Mengancam anak untuk melakukan perbuatan Cabul” telah dapat dibuktikan., sehingga dengan demikian unsur tersebut diatas, telah terpenuhi.
Ad.3. ADANYA BEBERAPA PERBUATAN YANG MERUPAKAN PERBUATAN YANG BERLANJUT
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dapat diketahui bahwa Anak/Terdakwa Ajib didalam melakukan perbuatan cabul terhadap korban Anggrayni tersebut, adalah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada bulan Mei tahun 2015 dan juga Bulan Juni 2015, selanjutnya antara perbuatan yang pertama dan yang kedua adalah didasarkan kepada keinginan Anak/Terdakwa Ajib untuk dapat mencabuli korban yang tercetus pada waktu perbuatan yang pertama akan dilakukan, sehingga dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa beberapa perbuatan yang dilakukan Anak/Terdakwa Ajib terhadap korban Anggrayani tersebut, dapat dikualifikasikan sebagai beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, sehingga dengan demikian unsur tersebut diatas, juga telah dapat dibuktikan.
Menimbang bahwa karena semua unsur dari dakwaan Alternatif kedua dari Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Pelaku anak Xxxxxxharuslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa dalam Ilmu Hukum Pidana, seseorang barulah dapat dipidana, terlebih dahulu haruslah ada dua syarat yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertangungjawabkan sebagai sendi dari kesalahan. Artinya, belumlah cukup menjatuhkan pidana kepada seseorang walaupun telah terbukti melakukan suatu perbuatan pidana (perbuatannya telah mencakup semua unsur dari rumusan delik pidana) karena juga harus dikaitkan dengan kemampuan bertanggungjawab dari si pelaku sebagai sendi dari kesalahannya.
Menimbang bahwa didalam pemeriksaan dipersidangan, Hakim tidak memperoleh fakta-fakta yang membuat Hakim ragu akan kemampuan bertangung jawab dari anak Ajib Darmawan, relevansi terhadap adanya alasan pembenar maupun pemaaf dari diri anak Ajib Darmawan sehingga Hakim tidak meragukan sedikitpun akan kemampuan bertanggung jawab dari anak Ajib Darmawan.
Menimbang bahwa karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terhadap diri anak Xxxxxxmenurut pertimbangan Hakim, terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya karena tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf sebagaimana yang telah ditentukan dalam KUHP, maka terhadap anak Ajib Darmawan haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan BERSALAH melakukan tindak Pidana “Dengan Sengaja Mengancam Anak untuk melakukan beberapa Perbuatan Cabul yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana dakwaan Alternatif kedua dari Penuntut Umum.
Menimbang bahwa karena Anak/Terdakwa Xxxxxx telah dinyatakan bersalah , oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah membaca pledoi/pembelaan dari Penasehat Hukum Anak/Terdakwa Ajib Darmawan, dan juga surat pernyataan dari Anak/Terdakwa anak aquo, yang keberadaannya dijadikan salah satu bagian dari dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Anak/Terdakwa Ajib Darmawan.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim juga telah membaca dan mempelajari laporan hasil penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan yang bernama Wahyu Budi Heriyanto yang pada esensinya pembimbing kemasyarakatan (PK) aquo memberikan rekomendasi/saran agar klien tersebut diatas, diberi tindakan yaitu Perawatan LPKS di PSMP Anthasena sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Usia Klien masih muda perlu diberikan bimbingan kepribadian dan terapi perubahan perilaku bagi klien dengan tujuan untuk memberikan pemahamannya terhadap norma-norma yang berlaku dimasyarakat dan memperbaiki pola pergaulan.
Memisahkan klien dengan lingkungan pergaulan yang tidak baik.
Mendapatkan bimbingan kemandirian untuk ketrampilan klien agr mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan masyarakat
Dapat melanjutkan pendidikan formal.
Yang untuk selengkapnya sebagaimana laporan hasil Penelitian kemasyarakatan tertanggal 19 Oktober 2015.
Menimbang bahwa terhadap saran/rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan dari Pembimbing kemasyarakatan untuk menempatkan anak Ajib Darmawan pada LPKS Anthasena merupakan alasan yang logis dan rasional, namun Majelis Hakim mempunyai pendapat yang berbeda dalam konteks kasus pidana ini sebagaimana pertimbangan berikut dibawah ini.
Menimbang bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menurut UU No. 11 Tahun 2012 aquo, Majelis Hakim dituntut untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan melihat kepada ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, dan seterusnya sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 70 UU No. 11 tahun 2012., Namun apabila melihat kepada kasus pidana No. 2/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Kdl. dimana Ajib Darmawan sebagai pelakukunya, dapat diketahui bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Anak Ajib Darmawan adalah perbuatan yang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang ringan, karena melakukan pengancaman terhadap Anak untuk kemudian sang Anak/Terdakwa melakukan perbuatan Cabul terhadap korban yang masih berusia 7 (tujuh) tahun, menurut pendapat Majelis Hakim adalah merupakan perbuatan kejahatan yang kategorinya berat, yang efek nya akan sangat menimbulkan kerugian yang besar baik fisik maupun mental terhadap korban, dan tentu saja sangat meresahkan masyarakat pada umumnya.
Menimbang bahwa perbuatan cabul terhadap Anak Bagi Majelis Hakim merupakan tindak pidana yang serius atau dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana berat, sehingga haruslah diberikan sanksi yang tegas dan berat agar tindak pidana tersebut tidak terulang lagi dimasa yang akan datang, yang efek dari pemidanaan tersebuy, tidak hanya teerfokus/tertuju pada pelaku semata, namun pada orang-orang lain/masyarakat sekitar, agar tidak melakukan perbuatan yang keji tersebut.
Menimbang bahwa terkait dengan hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Anak/Terdakwa Ajib Darwaman, haruslah dijatuhi hukuman berupa Pidana Penjara pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang dalam hal ini adalah LAPAS ANAK KUTOARJO.
Menimbang bahwa LPKA atau Lapas Anak Kutoarjo merupakan Lembaga Pembinaan khusus Anak yang menurut pendapat Majelis Hakim lembaga tersebut, akan dapat memberikan pembinaan yang terbaik bagi Anak/Terdakwa Ajib Darmawan, karena sebagaimana diketahui bahwa dalam Lembaga pembinaan khusus anak incasu Lapas Kutoarjo aquo, sang anak akan mendapatkan pembinaan yang komprehensif yang meliputi pembinaan keagamaan/budi pekerti, kesadaran berbangsa dan bernegara, pendidikan umum (kejar paket a,b,c), kesegaran jasmani dan kesenian, pelayanan kesehatan dan latihan ketrampilan, sehingga diharapkan setelah selesai menjalani pembinaan pada LPKA tersebut, anak/Terdakwa Ajib Darmawan dapat memperbaiki dan meningkatkan akhlak (budi pekerti), memantapkan iman (ketahanan mental), serta dapat berintegrasi secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat pada umumnya.
Menimbang bahwa selain daripada itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan pemidanaan berupa pidana penjara tersebut, bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh anak, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi anak, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang., sekaligus juga sebagai instrumen intimidasi yang efektif agar anggota masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh anak.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan juga sikap perilaku dari anak Ajib Darmawan juga setelah memperhatikan situasi dan kondisi dari diri anak Ajib Darmawan yang berusia sekitar 12 Tahun 5 bulan, masih bersekolah dan ada kecenderungan untuk merubah perilakunya ke arah yang positif/baik dimasa yang akan datang, maka Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan terhadap anak Ajib Darmawan sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan dibawah, menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah merupakan hal yang terbaik bagi kepentingan sang anak Ajib Darmawan tentunya dengan memperhatikan Pasal 79 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak., yang mengatur tentang minimun pidana yang tidak dapat diberlakukan terhadap anak.
Menimbang bahwa karena dakwaan yang terbukti terhadap anak Ajib adalah dakwaan alternatif yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dimana dalam dakwaan tersebut juga mengatur ancaman pidana denda yang dikomulatifkan dengan pidana penjara, maka berdasarkan kepada Pasal 71 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 aquo., yang menyebutkan bahwa terhadap anak tidak boleh dijatuhi dengan pidana denda, namun harus diganti dengan pelatihan kerja, maka Majelis Hakim akan menetapkan lamanya pelatihan kerja akan ditentukan nanti dalam amar putusan.
Menimbang bahwa karena terhadap Anak/Terdakwa tidak bisa dilakukan penahanan (berusia dibawah 14 Tahun), sehingga sejak dari penyidikan hingga pemeriksaan pada tingkat peradilan, anak/Terdakwa aquo tidak dilakukan penahanan, maka dalam amar putusan nanti dibawah, Majelis Hakim tidak akan menetapkan pengurangan masa pidana terhadap masa tahanan anak, karena realitasnya terhadap anak tersebut, tidak pernah dilakukan penahanan karena memang tidak bisa ditahan.
Menimbang bahwa Majelis Hakim dalam amar putusan nanti juga tidak akan menetapkan bahwa anak harus ditahan, karena anak tersebut kenyataannya memang tidak bisa ditahan (berusia dibawah 14 tahun), sehingga setelah selesai pembacaan putusan nanti, anak tidak dalam status untuk segera ditahan.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, yaitu 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna pink, 1 (satu) buah celana panjang warna pink, 1 (Satu) buah kaos dalam warna putih, 1 (Satu) buah celana dalam warna biru, 1 (Satu) buah sarung warna coklat merk Atlas, 1 (satu) buah pensil 2 B warna biru., adalah juga barang bukti yang akan dipergunakan dalam Perkara Tindak Pidana No.1/Pid.Sus.Anak /2016/PN.Kdl., atas nama Anak/Terdakwa Choirul Uman, sehingga keberadaan barang bukti ini statusnya akan dipakai untuk dipergunakan dalam perkara aquo.
Menimbang bahwa oleh karena Anak/Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka terhadap Anak/Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap anak, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Anak/Terdakwa Xxxxxxtelah menimbulkan luka fisik dan psikis yang mendalam bagi korban dan juga keluarga korban.
- Perbuatan Anak/Terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat disekitar rumah korban.
Hal-hal yang meringankan:
Anak/Terdakwa masih berusia sekitar 12 tahun 5 bulan lebih sehingga kedepannya diharapkan mampu untuk memperbaiki perbuatannya.
Anak/Terdakwa berterus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Anak/Terdakwa bersikap sopan dan tertib dipersidangan sehingga memperlancar jalannya proses pemeriksaan di persidangan.
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI
Menyatakan Anak/Terdakwa XXXXXXterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengancam Anak untuk melakukan beberapa Perbuatan Cabul yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana dakwaan Alternatif kedua dari Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap anak tersebut dengan pidana penjara di LAPAS ANAK KUTOARJO selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan agar anak menjalani pelatihan kerja pada lembaga pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna pink, 1 (satu) buah celana panjang warna pink, 1 (Satu) buah kaos dalam warna putih, 1 (Satu) buah celana dalam warna biru, 1 (Satu) buah sarung warna coklat merk Atlas, 1 (satu) buah pensil 2 B warna biru., dipergunakan dalam Perkara pidana No. 1/Pid.sus.anak/2016/PN.Kdl atas nama Anak/Terdakwa Choirul Umam Bin Tasriyono.
Membebankan kepada Anak/Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari selasa, tanggal 29 Maret 2016 oleh kami JENI NUGRAHA DJULIS, SH, M.Hum., sebagai Ketua Majelis Hakim ,MONITA HONEISTY BR. SITORUS, SH dan KURNIAWAN WIJONARKO,SH, M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 31 Maret 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh ANTONIUS H.Y, NUGROHO,S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal dan dihadiri oleh ANA THACIA DIAN HP, SH., MH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal serta dihadiri Anak/Terdakwa Ajib Darmawan, orangtua Anak/Terdakwa anak, Pembimbing Kemasyarakatan serta tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukum Anak/Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
MONITA H. BR. SITORUS, SH JENI NUGRAHA DJULIS, SH, M.Hum
KURNIAWAN WIJONARKO,SH, M.Hum
PANITERA PENGGANTI.
ANTONIUS H.Y, NUGROHO,S.H