299/Pid.Sus/2012/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 299/Pid.Sus/2012/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRNO BIN MOSAHWAN
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima) belas hari, denda sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor: 299/Pid.Sus/2012/PN.Smp
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini terhadap terdakwa:
Nama : IRNO BIN MOSAHWAN
Tempat lahir : Sumenep
Umur : 32 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Gunung Cabbi Desa Paliat Kecamatan Sapeken Kab. Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : --
Terdakwa tersebut ditahan sejak tanggal 04 Oktober 2012 s.d. sekarang;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Pengadilan negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutkan hal-hal sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Irno bin Mosahwan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama mengangkut. Menguasai hasil hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irno bin Mosahwan dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi sepenuhnya selama dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) batang berukuran panjang 200 CM X 10 CM
2 (dua) batang berukuran panjang 230 CM X 10 CM
1 (satu) batang berukuran panjang 220 CM X 10 CM
dikembalikan ke Perhutani Kangean Timur;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.500,00 (Seribu Lima Ratus Rupiah)
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi memohon keringanan hukuman secara lisan, sedangkan penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Irno bin Mosahwan pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya pada bulan Oktober tahun 2012 bertempat di kawasan hutan petak 03 RPH Paliat Timur Desa Paliat Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep dengan sengaja menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan ia terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa pergi ke hutan jati milik Perhutani di Desa Pailiat Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep dengan membawa sebuah kapak besar (beddung) lalu sesampainya di dalam kawasan hutan tersebut maka terdakwa mendapatkan 2 (dua) pohon kayu jati yang masih berdiri dan setelah itu terdakwa mengambil kapak besar yang sudah dipersiapkan tersebut selanjutnya tanpa seijin dari pemiliknya yaitu pihak Perhutani maka terdakwa langsung menebang 2 (dua) pohon kayu jati sampai roboh lalu oleh terdakwa dipotong menjadi 8 (delapan) gelondong dengan ukuran yang berbeda antara lain 5 (lima) batang berukuran panjang 200 CM X 10 CM, 2 (dua) batang berukuran panjang 230 CM X 10 CM dan 1 (satu) batang berukuran panjang 220 CM X 10 CM, kemudian kayu jati tersebut oleh terdakwa disembunyikan di semak-semak hutan dan keesokan harinya terdakwa kembali lagi ke tempat dimana kayu jati tersebut disembunyikan dengan maksud akan mengambil kayu jati tersebut untuk dijual namun pada saat terdakwa akan mulai mengangkut dengan cara dipikul maka secara tiba-tiba datang petugas Perhutani menangkap terdakwa dan diserahkan ke kantor Polsek Sapeken beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa setelah diberikan beberapa kali kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi, Penuntut Umum menyatakan saksi-saksi tidak hadir ke persidangan karena tidak ada kapal yang berangkat dari Sapeken akibat cuaca buruk, selanjutnya Penuntut Umum memohon agar keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah diambil sumpah oleh penyidik sebagaimana termuat dalam BAP agar dibacakan. Kemudian Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi dalam BAP tersebut yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Duljalal (disumpah oleh penyidik)
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekira pukul 17.00 WIB sewaktu saksi bersama Anwari melaksanakan patroli di kawasan hutan petak 03 RPH Paliat Timur BKPH Kangean Timur masuk Desa Pailiat Kec. Sapeken Kab.Sumenep melihat seseorang yang sedang mengangkut kayu jati dengan cara dipikul. Melihat hal ini kemudian saksi bersama temannya menangkap orang tersebut dan tidak jauh dari tempat orang tersebut ditangkap saksi melihat ada beberapa batang kayu jati sebanyak 7 (tujuh) batang yang diakui miliknya yang ditebang di kawasan hutan tersebut, dan sewaktu diinterogasi orang tersebut mengaku bernama Irno alamat Dusun Gusong Cabbi Desa Paliat Kec.Kangayan Kab. Sumenep dan selanjutnya orang tersebut dibawa ke Kantor Perhutani dan melaporkan hal tersebut ke Marianus selaku Asper/KBKPH Kangean Timur, kemudian saksi bersama Marianus serta Anwari membawa dan menyerahkan pelaku ke Polsek Sapeken berikut barang bukti;
Anwari (disumpah oleh penyidik)
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2012 sekira pukul 17.00 WIB sewaktu saksi bersama Duljalal melaksanakan patroli di kawasan hutan petak 03 RPH Paliat Timur BKPH Kangean Timur masuk Desa Pailiat Kec. Sapeken Kab.Sumenep melihat seseorang yang sedang mengangkut kayu jati dengan cara dipikul. Melihat hal ini kemudian saksi bersama temannya menangkap orang tersebut dan tidak jauh dari tempat orang tersebut ditangkap saksi melihat ada beberapa batang kayu jati sebanyak 7 (tujuh) batang yang diakui miliknya yang ditebang di kawasan hutan tersebut, dan sewaktu diinterogasi orang tersebut mengaku bernama Irno alamat Dusun Gusong Cabbi Desa Paliat Kec.Kangayan Kab. Sumenep dan selanjutnya orang tersebut dibawa ke Kantor Perhutani dan melaporkan hal tersebut ke Marianus selaku Asper/KBKPH Kangean Timur, kemudian saksi bersama Marianus serta Duljalal membawa dan menyerahkan pelaku ke Polsek Sapeken berikut barang bukti;
Marianus (disumpah oleh penyidik)
Bahwa saksi bekerja sebagai Asper/KBKPH Kangean Timur mendapatkan laporan dari 2 (dua) orang anggotanya telah menangkap basah pelaku penebangan dan pengangkutan kayu jati pada waktu mereka sedang patroli;
Bahwa hasil hutan yang ditebang oleh terdakwa adalah 8 (delapan) pohon jati yang hanya diambil bagian bawahnya sepanjang 2 M sedangkan bagian atas tidak diambil karena kecil;
Bahwa hal tersebut saksi ketahui karena saat dilakukan pengecekan bersama petugas Perhutani yang melapor, tidak jauh dari tempat ditangkapnya terdakwa ditemukan 8 (delapan) tonggak pohon kayu jati bekas tebangan;
Bahwa tersangka tidak memiliki ijin dan tidak pernah memberitahukan kegiatannya menebang dan mengangkut kayu tersebut kepada Perhutani;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa sendiri yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa 2 Oktober 2012 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menebang pohon jati di kawasan hutan paliat Desa Paliat Kec.Sapeken Kab.Sumenep, setelah itu besoknya kayu itu terdakwa angkut dengan cara dipikul lalu diketahui oleh polisi hutan kemudian terdakwa ditahan;
Bahwa kayu tersebut jumlahnya ada 8 (delapan) gelondong, untuk memperbaiki dapur dan dilakukannya sendirian;
Bahwa terdakwa tidak punya ijin, dan baru sekali ini melakukannya, sebelumnya terdakwa kerja TKI di Malaysia;
Menimbang, bahwa telah pula diperiksa barang bukti berupa 5 (lima) batang berukuran panjang 200 CM X 10 CM, 2 (dua) batang berukuran panjang 230 CM X 10 CM dan 1 (satu) batang berukuran panjang 220 CM X 10 CM, yang dikenali oleh terdakwa sebagai kayu yang ditebangnya di TKP, barang bukti mana telah disita menurut Pasal 38 ayat (2) KUHAP oleh karenanya sah dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dakwaan penuntut umum dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa
Menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan
Tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang
Dengan sengaja
Menimbang, bahwa selanjutnya unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagaimana di bawah ini;
ad.1. Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam UU No.41 Tahun 1999 adalah tentang orang yang dituduh melakukan suatu perbuatan yang dilarang dalam undang-undang ini, yang berkaitan dengan delik kehutanan, dalam perkara ini adalah melakukan penebangan pohon jati di kawasan hutan petak 03 RPH Paliat Timur Desa Paliat Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep;
Menimbang, bahwa jika orang tersebut terbukti bersalah maka kepadanyalah pertanggungjawaban pidana menurut undang-undang ini akan dibebankan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang terdakwa bernama Irno bin Mosahwan yang di muka sidang mengakui bahwa dirinyalah yang dimaksudkan oleh surat dakwaan tersebut dengan cara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan diarahkannya surat dakwaan tersebut kepada terdakwa, sedangkan terdakwa tidak membantahnya maka Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan telah ditujukan kepada orang yang tepat untuk didakwakan, oleh karenanya unsur barang siapa harus dinyatakan telah terpenuhi;
ad.2. Menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan
Menimbang, bahwa perbuatan nyata yang dapat dilakukan sebagai maksud unsur ini adalah berupa perbuatan menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan yang bersifat alternatif, sehingga cukup salah satu perbuatan itu terbukti nyata dilakukan oleh terdakwa, maka cukuplah itu dinyatakan telah memenuhi seluruh bagian perbuatan tersebut sebagai unsur;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas dikaitkan dengan barang bukti dan persesuaiannya dengan keterangan terdakwa, yaitu bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2012 sektar pukul 17.00 WIB, terdakwa ditemukan oleh saksi petugas Polisi Hutan sedang memikul kayu jati yang telah dipotong-potong menjadi gelondongan sebagaimana barang bukti tersebut di atas, kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi Hutan tersebut dan dibawa ke Kantor Perhutani, dan mengaku telah menebang pohon-pohon jati tersebut pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2012 sekitar pukul 17.00 WIB dan baru diambilnya pada hari Selasa 2 Oktober 2012 untuk keperluan perbaikan dapur yang dilakukannya sendiri;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka dapat dikatakan terdakwa terbukti telah melakukan penebangan pohon;
ad.3. Tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang
Menimbang, bahwa maksud unsur ini adalah menunjukan bahwa perbuatan tersebut pada dasarnya merupakan perbuatan yang dilarang atau melanggar hukum, kecuali dengan ijin pejabat yang berwenang perbuatan itu baru dapat dilakukan;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dimaksud dalam perkara ini adalah melakukan penebangan pohon di kawasan hutan, sebagaimana telah dibuktikan di atas bahwa terdakwa telah terbukti melakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri maka diperoleh fakta hukum bahwa sesungguhnya terdakwa tidak pernah memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut, pejabat mana menurut UU No.41 Tahun 1999 dan peraturan-peraturan pelaksananya diberikan oleh Menteri Kehutanan oleh karenanya maka unsur ini harus dinyatakan terpenuhi;
ad.4. Dengan sengaja
Menimbang, bahwa unsur kesengajaan dalam delik ini adalah mengacu pada suatu kesadaran akan perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum dan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa asas umum perundang-undang adalah bahwa undang-undang dianggap telah diketahui oleh umum sejak diumumkan dalam Lembaran Negara;
Menimbang, bahwa faktanya UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah diumumkan dalam LN Th.1999 No.167 oleh karenanya setiap orang dianggap telah mengetahuinya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa juga mengetahui dalam batas pengetahuannya bahwa pohon yang ditebangnya berada di kawasan hutan negara yang dikuasai oleh Perhutani dan untuk melakukan penebangan pohon harus ada ijinnya, namun karena terdesak kebutuhannya untuk memperbaiki dapur rumahnya, terdakwa tetap nekat melakukannya sendiri yang secara sembunyi-sembunyi mendatangi hutan Paliat lalu menebang pohon jati dan memjadikannya 8 (delapan) buah kayu gelondongan yang selanjutnya disembunyikannya di semak-semak, dan baru diambil esok harinya dengan cara dipikul namun keburu ketahuan oleh petugas Polisi Hutan sehingga terdakwa ditangkap dan diproses sampai ke pengadilan;
Menimbang, bahwa dengan demikian sesungguhnya terdakwa menyadari bahwa perbuatannya menebang pohon tanpa ijin dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan melanggar hukum, dan terdakwa sadar bahwa atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya tersebut maka ia akan mendapatkan akibat pelanggaran hukumnya itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja telah nyata terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah;
Menimbang, bahwa tidak ada alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepadanya akan dijatuhkan pidana yang sepatutnya;
Menimbang, bahwa tentang pemidanaan akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa merugikan negara
Hal yang meringankan
Terdakwa berterus terang dan menyatakan menyesali perbuatannya
Terdakwa tidak pernah dipidana
Tujuan terdakwa bukan untuk mendapatkan keuntungan komersial secara melawan hukum
Kerugian negara tidak besar
Menimbang pula, bahwa pemidanaan yang berat bukan merupakan alternatif terbaik untuk mengembalikan terdakwa menjadi pribadi yang taat hukum, sehingga dengan pidana yang akan dijatuhkan kepadanya saat ini dipertimbangkan telah cukup untuk memberikan penjeraan dan penyadaran kepada terdakwa tentang kewajibannya sebagai warga negara untuk menaati hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara terhadap terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebagaimana ketentuan undang-undang tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan, maka sesuai KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, namun dengan tidak adanya alasan untuk mengeluarkannya dari penahanan tersebut, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti akan diperlakukan sebagaimana amar putusan di bawah;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf 2 jo. Pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa IRNO BIN MOSAHWAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon di dalam hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima) belas hari, denda sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) batang berukuran panjang 200 CM X 10 CM
2 (dua) batang berukuran panjang 230 CM X 10 CM
1 (satu) batang berukuran panjang 220 CM X 10 CM
dikembalikan kepada Perhutani Kangean Timur;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 oleh Hj.Eni Sri Rahayu,SH.MH., sebagai Hakim Ketua, Satriyo Muktiaji,SH. dan Deni Indrayana,SH. sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh R. Bagus Muhammad sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Moh.Fadarisman,SH. sebagai Penuntut Umum serta terdakwa.
Hakim Anggota, SATRIYO MUKTIAJI,SH. DENI INDRAYANA,SH. | Hakim Ketua, Hj.ENI SRI RAHAYU,SH.MH. Panitera Pengganti, R.BAGUS MUHAMMAD |