1. Menyatakan Terdakwa DIMAS PUTRA WIJANARKO Alias DIMAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan Tindakan Tindak Pidana “ membeli, menerima dan menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman ( jenis Shabu) “ sebagaimana tersebut dalam dakwan Alternatif Kesatu Melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa DIMAS PUTRA WIJANARKO Alias DIMAS, oleh karena itu dengan Pidana Penjara Selama 8 (delapan) )Tahun danPidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miryar rupiah) Subsidair 5 (lima) bulan penjara;
3. Menetapkan barang bukti yang berupa : 1 (satu) Poket narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,24 gram, 0,29 grm, 0,31 grm, 0,27 grm, 1,06 grm, 0,25 grm, 0,40 grm, 025 grm, 0,27 gram, 0,26 gram, 0,27 gram, 0,23 gram, 3 (tiga) perangkat alat isap, 1 (satu) buah pipet kaca warna putih kombinasi kuning, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) korek api, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) skrop warna putih terbuat dari sedotan plastik, beberapa bungkus plastik klip kosong; Dirampas untuk dimusnakan;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);