149 PK/TUN/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149 PK/TUN/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Bakrie Tower Lantai 6 & 10, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said
BUPATI TOLITOLI, vs. PT. CITRA PALU MINERALS, DKK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: BUPATI TOLITOLI tersebut;
PUTUSAN
Nomor 149 PK/TUN/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara tata usaha negara memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
BUPATI TOLITOLI, tempat kedudukan di Jalan Bukit Sumalikat, Nomor 19, Tolitoli, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah;
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
EKI RASYID, S.H., Advokat/Pengacara, berkantor di Jalan Sudirman, Nomor 92, Tolitoli;
MUSTARING, S.H., Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli, berkantor di Kantor Bupati Tolitoli, Jalan Bukit Sumalikat, Kelurahan Nalu Tolitoli;
MUSAFIR, S.H., Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM pada Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli, berkantor di Kantor Bupati Tolitoli, Jalan Bukit Sumalikat, Kelurahan Nalu Tolitoli;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I/ Pembanding I/Tergugat;
melawan:
PT. CITRA PALU MINERALS, dalam hal ini diwakili oleh SUSENO KRAMADIBRATA, kewarganegaraan Indonesia, selaku Direktur PT. Citra Palu Minerals, tempat kedudukan di Gedung Wisma Bakrie Lantai 7, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-2, Jakarta 12920;
Selanjutnya memberi Kuasa kepada:
GP. AJI WIJAYA, S.H.;
LINDU DWI PURNOMO, S.H.;
ERESENDI WINAHARTA, S.H.;
RIO KURNIA MAESA, S.H., M.H.;
RIFKI FEBRIADI, S.H.;
HARDIANSYAH, S.H., M.H.;
Para Advokat pada Kantor Hukum Aji Wijaya, Sunarto Yudo & Co, berkantor di Cyber 2 Tower, Lantai 31, Unit A, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Nomor 13, Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2013;
T
dan:
PT. INTI CEMERLANG, tempat kedudukan di Jalan Kopi, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jakarta 11230;
PT. PROMISTIS, tempat kedudukan di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 2, Wing A, Suite 201-203, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270;
Turut Termohon Peninjauan Kembali I, II dahulu Turut Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi II/Pembanding II, III/Tergugat II Intervensi 1, 2;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 117 K/TUN/2012 tanggal 23 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dan Turut Termohon Peninjauan Kembali I, II dahulu sebagai Turut Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi II/Pembanding II, III/Tergugat II Intervensi 1, 2 di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dengan posita perkara pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Adapun yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah;
OBJEK DAN DASAR HUKUM GUGATAN
Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo adalah:
Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 40 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Inti Cemerlang, tanggal 8 September 2010;
K
Peningkatan…ke halaman 5
eputusan Bupati Tolitoli Nomor 41 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mejadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Promistis, tanggal 8 September 2010;
Selanjutanya di sebut Keputusan Tergugat;
Bahwa Penggugat mengetahui Keputusan Tergugat a quo pada tanggal 19 November 2010 saat Penggugat bertemu dengan Perwakilan dari China Guanshou Group Company Limited, dimana dalam pertemuan tersebut Penggugat menyerahkan salinan fotokopi Kontrak Karya PT. Citra Palu Minerals dan sekaligus menerima fotokopi Keputusan Tergugat a quo;
Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat tersebut, maka PT. Inti Cemerlang dan PT. Promistis telah dapat melakukan kegiatan operasi produksi atas bahan galian tambang yang diatur dalam Keputusan Tergugat dan hal tersebut jelas menimbulkan kerugian bagi Penggugat, selaku Pemegang Hak yang sah atas wilayah pertambangan berdasarkan Kontrak Karya (sebagaimana akan dijelaskan di bawah) karena:
Wilayah pertambangan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Tergugat tersebut masuk dan bertumpang tindih dengan wilayah pertambangan Penggugat berdasarkan Kontrak Karya;
Komoditas atau bahan galian yang diberikan berdasarkan Keputusan Tergugat tersebut merupakan bahan galian yang menjadi hak bagi Penggugat berdasarkan Kontrak Karya;
P
Tergugat…ke halaman 6
T. Inti Cemerlang dan PT. Promistis berdasarkan Keputusan Tergugat tersebut telah diberikan hak untuk melakukan kegiatan operasi produksi;
Berdasarkan uraian di atas, maka Gugatan a quo masih berada dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa:
”Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi merasa kepentinganya dirugikan maka tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut”;
Bahwa Keputusan Tergugat tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur sebagai berikut:
”Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;
Bahwa Keputusan Tergugat tersebut memenuhi kriteria sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara, karena:
M
6. Bahwa…ke halaman 7
erupakan penetapan tertulis yang diterbitkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang menjalankan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Tergugat selaku Bupati Tolitoli;Bersifat konkret, karena nyata-nyata dibuat oleh Tergugat, tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu dan dapat ditentukan, yaitu Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, kepada (i) PT. Inti Cemerlang dan (ii) PT. Promistis;
Bersifat final, karena Keputusan Tergugat tersebut sudah definitif dan menimbulkan suatu akibat hukum dimana PT. Inti Cemerlang dan PT. Promistis dapat melakukan kegiatan operasi produksi atas bahan tambang sesuai dengan Keputusan Tergugat tersebut;
Karenanya Penggugat mengajukan Gugatan a quo berdasarkan pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi sebagai berikut:
”Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”;
T
atau…ke halaman 8
ENTANG KEPENTINGAN DAN ALAS HAK PENGGUGATBahwa Penggugat merupakan kontraktor Pemerintah Republik Indonesia di bidang pertambangan mineral berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh dan antara Penggugat dengan Pemerintah R.I. pada tanggal 28 April 1997 dan sesuai dengan Kontrak Karya tersebut maka Penggugat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan aktifitas pertambangan terhadap mineral-mineral dan mineral ikutan, sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya tersebut;
Bahwa wilayah pertambangan Penggugat sampai dengan tahapan kegiatan studi kelayakan sesuai dengan Kontrak Karya adalah seluas 138.889 ha yang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, Kabupaten Luwu Utara, Donggala, Parigi Moutong, Tolitoli dan Kota Palu;
Bahwa Kontrak Karya Penggugat tersebut masih sah berlaku dan hal itu ditegaskan dalam ketentuan Pasal 67 a Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (”PP Nomor 75 Tahun 2001”) diatur sebagai berikut:
K
diterbitkan…ke halaman 9
uasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diterbitkan oleh Pemerintah sebelum tanggal 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya KP, KK, dan PKP2B dimaksud;
Hal tersebut kembali ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (”Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009”) yang menyebutkan:
”Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas maka Kontrak Karya adalah sah berlaku dan seluruh pihak termasuk di dalamnya adalah Tergugat wajib pula untuk menghormati keberlakuan Kontrak Karya tersebut;
Bahwa meskipun terdapat aturan yang sedemikian tegas dan jelas, namun Tergugat yang mengetahui dengan pasti keberadaan wilayah pertambangan Penggugat di wilayah Kabupaten Tolitoli berdasarkan Kontrak Kerja tersebut tetap menerbitkan Keputusan Tergugat, yang memberikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada masing-masing (i) PT. Inti Cemerlang dan (ii) PT. Promistis pada wilayah yang bertumpang tindih dengan wilayah pertambangan Penggugat berdasarkan Kontrak Karya, pada lokasi penambangan sebagai berikut:
K
Pertambangan…ke halaman 10
eputusan Bupati Tolitoli Nomor 40 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Inti Cemerlang, tanggal 8 September 2010 pada:
Desa : Malulu dan Malala;
Kecamatan : Dondo;
Kabupaten/Kota : Tolitoli;
Provinsi : Sulawesi Tengah;
Kode Wilayah : 004/03/Mo/2009-Tli;
Luas : 4.146 ha;
Bahwa jangka waktu Izin Pertambangan Operasi Produksi tersebut adalah diberikan selama 20 (dua puluh) tahun, yang terdiri dari konstruksi: 2 tahun dan produksi: 18 tahun;
Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 41 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Promitis, tanggal 8 September 2010 pada:
Desa : Ogowele, Bambapun, Malomba dan Ogogasang;
Kecamatan : Dondo;
Kabupaten/Kota : Tolitoli;
Provinsi : Sulawesi Tengah;
Kode Wilayah : 001/03/Mo/2009-Tli;
Luas : 4.804 ha;
Bahwa jangka waktu Izin Pertambangan Operasi Produksi tersebut adalah diberikan selama 20 (dua puluh) tahun, yang terdiri dari konstruksi: 2 tahun dan produksi: 18 tahun;
T
13. Tindakan…ke halaman 11
indakan penerbitan Keputusan Tergugat tersebut karenanya merupakan bukti nyata pelanggaran Tergugat atas ketentuan Pasal 67 a Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 juncto Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan karenanya pula merupakan bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat;Bahwa selain melanggar ketentuan Pasal 67 a Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 juncto Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka tindakan Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Tergugat juga menyalahi prosedur penerbitan Kuasa Pertambangan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum, khususnya dalam bagian Lampiran 1 yang mengatur mengenai persyaratan permohonan perizinan (”Kepmen ESDM Nomor 1453 Tahun 2000”);
Majelis Hakim yang terhormat, bahwa tahapan Perizinan di bidang pertambangan adalah dimulai dengan diterbitkannya Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum. Berdasarkan Lampiran I Kepmen ESDM Nomor 1453 Tahun 2000, ditentukan persyaratan permohonan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum adalah melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
Surat Permohonan;
P
b. Peta…ke halaman 12
eta wilayah;Akta Pendirian yang salah satu maksud dan tujuannya menyebutkan berusaha di bidang pertambangan dan telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Tanda bukti Penyetoran Uang Jaminan Kesungguhan;
Laporan Keuangan bagi perusahaan baru dan Laporan Keuangan Tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik bagi perusahaan lama;
Berdasarkan persyaratan tersebut di atas, maka Tergugat seharusnya sejak awal menerima permohonan izin Kuasa Pertambangan dari PT. Inti Cemerlang dan PT. Promistis, tidak seharusnya menerbitkan atau mengabulkan permohonan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum tersebut, karena Tergugat telah mengetahui bahwa wilayah yang dimohonkan tersebut masuk dalam wilayah pertambangan Penggugat berdasarkan Kontrak Karya;
Terlebih lagi dalam Pasal 17 Kepmen ESDM Nomor 1453 Tahun 2000 tersebut juga terdapat aturan keberlakuan bagi Kontrak Karya, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
”Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Desember 2000 beserta hak dan kewajibannya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya;
B
17. Berdasarkan…ke halaman 13
erdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa penerbitan Keputusan Tergugat sejak awal menyalahi penerbitan suatu Kuasa Pertambangan dan melawan hukum, karenanya pula Keputusan Tergugat a quo menjadi cacat hukum dan wajib untuk dibatalkan;Selain melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan sebagaimana telah diuraikan di atas, tindakan Tergugat pada tingkat proses pembentukan Keputusan Tergugat tersebut juga dapat diklasifikasikan sebagai bentuk pelanggaran atas Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat digugat untuk dimohonkan pembatalannya apabila bertentangan dengan AAUPB. Sedangkan yang dimaksud dengan AAUPB berdasarkan penjelasan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah:
Yang dimaksud dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah meliputi asas:
Kepastian Hukum;
Tertib Penyelenggaraan Negara;
Kepentingan Umum;
Keterbukaan;
Proporsionalitas;
P
Proporsionalitas…ke halaman 14
Akuntabilitas;
Bahwa penerbitan Keputusan Tergugat a quo telah melanggar Asas Kepastian Hukum karena Tergugat telah dengan sengaja mengenyampingkan fakta-fakta keberadaan dan keberlakuan Kontrak Karya yang terlebih dahulu ada dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan Pasal 67 a Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 juncto Pasal 17 Kepmen ESDM Nomor 1453 juncto Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kesemuanya mewajibkan Tergugat untuk menghormati keberlakuan atas Kontrak Karya tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum berdasarkan penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999) dinyatakan sebagai berikut:
”Yang dimaskud dengan Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara”;
B
dan…ke halaman 15
erdasarkan uraian tersebut di atas, maka Keputusan Tergugat telah terbukti bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan sesuai dengan pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka Keputusan Tergugat tersebut dapat dibatalkan;Dengan keberadaan Kontrak Karya Penggugat dan adanya fakta pelanggaran atas ketentuan Pasal 67 a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan juncto Pasal 17 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum juncto Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka terbukti bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Tergugat telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam AAUPB, yang mengakibatkan Keputusan Tergugat menjadi cacat hukum dan selayaknya untuk dibatalkan;
Selain itu tindakan Tergugat juga bertentangan Asas Fair Play (kejujuran), hal mana disebabkan karena Tergugat sama sekali tidak memperhatikan izin-izin yang telah ada sebelum dikeluarkannya Keputusan Tergugat, menyangkut wilayah yang akan ditetapkan berdasarkan Keputusan Tergugat tersebut;
Dengan kata lain maka Tergugat juga terbukti telah menyalahgunakan
k
kewenangan…ke halaman 16
ewenangan yang ada dan melekat padanya untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara secara sewenang-wenang yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain (in casu Penggugat);Tergugat juga secara nyata melakukan pelanggaran atas asas kecermatan dan kepatutan, karena apabila Tergugat cermat maka dengan sangat mudah diketahui sejak awal bahwa wilayah yang dimohonkan oleh PT. Inti Cemerlang dan PT. Promistis tersebut nyata-nyata masuk dalam wilayah pertambangan Penggugat berdasarkan Kontrak Karya;
Bahwa dengan penerbitan Keputusan Tergugat maka kepentingan Penggugat selaku Pemegang hak yang sah atas wilayah penambangan berdasarkan Kontrak Karya (sebagaimana akan dijelaskan di bawah) dirugikan karena:
Wilayah pertambangan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Tergugat tersebut tumpang tindih dengan wilayah Pertambangan Penggugat;
Komoditas atau bahan galian yang diberikan berdasarkan Keputusan Tergugat tersebut merupakan bahan galian yang menjadi hak bagi Penggugat berdasarkan Kontrak Karya;
Dengan Keputusan Tergugat tersebut maka PT. Inti Cemerlang dan PT. Promistis telah diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan dalam tahapan operasi produksi;
Sehingga berdasarkan Keputusan Tergugat a quo maka PT. Inti Cemerlang dan PT. Promistis dapat melakukan aktifitas penambangan dalam kategori operasi produksi yang mengakibatkan kepentingan Penggugat dirugikan;
D
dalam…ke halaman 17
engan keberadaan Keputusan Tergugat yang membawa dampak luar biasa negatif bagi Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, maka unsur keadaan mendesak sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2), (3), dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur keadaan yang sangat mendesak yang menimbulkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan telah terpenuhi;Bahwa mengingat unsur keadaan mendesak telah terpenuhi, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa a quo agar menangguhkan dan menunda pelaksanaan atas:
Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 40 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Inti Cemerlang, tanggal 8 September 2010;
Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 41 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mejadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Promistis, tanggal 8 September 2010;
Sampai dengan diperolehnya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN:
Mengabulkan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan dan menyatakan:
Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 40 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Inti Cemerlang, tanggal 8 September 2010;
Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 41 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mejadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Promistis, tanggal 8 September 2010;
Ditangguhkan pelaksanaan tindakan hukum administrasi lebih lanjut sampai dengan terdapat Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal:
Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 40 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Inti Cemerlang, tanggal 8 September 2010;
K
b. Keputusan…ke halaman 19
eputusan Bupati Tolitoli Nomor 41 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mejadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Promistis, tanggal 8 September 2010;
Memerintah Tergugat untuk mencabut:
Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 40 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Inti Cemerlang, tanggal 8 September 2010;
Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 41 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mejadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Promistis, tanggal 8 September 2010;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
M
Gugatan Lampau Waktu (Daluarsa)
P
penjelasan…ke halaman 20
asal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur tentang tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari pengajuan Gugatan sengketa Tata Usaha Negara. Dari penjelasan Pasal 55 tersebut, dapat disimpulkan bahwa tenggang waktu gugatan adalah sebagai berikut:Tenggang waktu yang disediakan bagi seseorang atau badan bukum perdata yang namanya tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut;
Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor 40 Tahun 2010 tanggal 8 September 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Inti Cemerlang dikeluarkan oleh Tergugat setelah adanya Surat Menteri ESDM cq. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Nomor 1057/40/DPP/2006 tanggal 19 Juni 2006 perihal Kegiatan Eksplorasi PT. Citra Palu Minerals (Penggugat) dimana Surat tersebut menegaskan bahwa tahun 2006 status kegiatan PT. Citra Palu Minerals masuk tahap eksplorasi sampai pada 31 Desember 2006. Sebelumnya Departeman ESDM/Pemerintah Pusat, telah menolak permohonan suspensi eksplorasi Penggugat, dan Departeman ESDM menciutkan areal penguasaanya dan mengembalikan kepada Pemerintah;
B
Tidak…ke halaman 21
ahwa kemudian Keputusan Menteri ESDM cq. Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Nomor 46.K/30.00/DJB/2008 tanggal 13 Maret 2008 telah memperpanjang tahapan kegiatan eksplorasi wilayah Kontrak Karya Penggugat sampai dengan tanggal 28 Januari 2009, namun sampai dengan waktu tersebut berakhir Penggugat tidak pernah melakukan kegiatan eksplorasi, padahal Tergugat telah beberapa kali mengingatkan pada tahun 2006 Tergugat telah meminta kepada Penggugat untuk melakukan kegiatan dilapangan sesuai isi Kontrak Karya, juga Tergugat telah mendatangi Penggugat secara langsung namun tidak pernah ditanggapai Penggugat, yang kemudian terjadi justru Penggugat telah mengalihkan 99,99% sahamnya pada PT. Bumi Resources dengan penciutan areal dari total luas 561.050 menjadi 138.889. Namun di Kabupaten Tolitoli, Penggugat tidak melakukan penciutan areal. Penciutan tersebut juga dilakukan oleh Penggugat tanpa penyelidikan umum atau eksplorasi sebelumnya;Bahwa oleh karena kondisi tersebut, Tergugat menilai bahwa Penggugat tidak punya keinginan ataupun itikad baik untuk melakukan eksplorasi ataupun berinvestasi di Kabupaten Tolitoli, sehingga pada tanggal 17 Juni 2008 melalui Surat Tergugat Nomor 540.11/1283/Bag.Ekon, Tergugat telah meminta kepada Pemerintah cq. Menteri ESDM untuk mencabut Kontrak Karya Penggugat atas blok/wilayah KK IV di Kabupaten Tolitoli;
Bahwa oleh kerenanya jika kemudian Penggugat merasa dirugikan oleh Keputusan Tergugat maka berkenaan dengan ketentuan tentang tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara, maka semestinya Gugatan diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak surat Tergugat tanggal 17 Juni 2008 di atas. Oleh karenanya Gugatan Penggugat lampau waktu. Jadi perhitungan tenggang waktu dalam hal ini bersifat kasuistis yakni mesti dihitung sejak Tergugat menyurat terakhir kepada Menteri ESDM, tanggal 17 Juni 2008 tersebut. Hal mana sebelumnya telah diketahui oleh Penggugat;
G
tenggang…ke halaman 22
ugatan Prematur
Bahwa Acara Tata Usaha Negara juga mengatur tentang tenggang waktu yang disediakan bagi seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap Keputusan yang dijatuhkan, terhadap upaya administratif yang telah diajukan. Pada Perkara a quo, Penggugat sama sekali belum melakukan upaya administratif dalam hal ini berkenaan dengan Kontrak Karya yang dikeluarkan Pemerintah berhubungan dengan Surat Keputusan Nomor 40 dan Surat Keputusan Nomor 41 (objek sengketa) yang diterbitkan Tergugat;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 04/G.TUN/2011/PTUN.PL tanggal 23 Juni 2011 adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal:
Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 40 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Inti Cemerlang, tanggal 8 September 2010;
Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 41 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Promistis, tanggal 8 September 2010;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut:
S
Surat…ke halaman 69
Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 41 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Promistis, tanggal 8 September 2010;
Menyatakan Penetapan Penangguhan Nomor 04/G/2011/PTUN.PL, tanggal 29 Maret 2011, tetap dipertahankan sampai adanya Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan atau Putusan lain di kemudian hari yang menyatakan sebaliknya;
Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 122/B.TUN/2011/PT.TUN.MKS, tanggal 3 November 2011 adalah sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding dari Tergugat /Pembanding I, Tergugat II Intervensi 1/Pembanding II dan Tergugat II Intervensi 2/Pembanding III;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 04/G.TUN/2011/PTUN.PL, tanggal 23 Juni 2011, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Tergugat/Pembanding 1, Tergugat II Intervensi 1/Pembanding II, Tergugat II Intervensi 2/Pembanding III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 117 K/TUN/
2012, tanggal 23 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. Bupati Tolitoli, 2. PT. Promistis tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 117 K/TUN/2012, tanggal 23 April 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat pada tanggal 28 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juli 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu pada tanggal 15 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 04/G.TUN/2011/P.TUN.PL. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palu. Permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 2 Agustus 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu pada tanggal 1 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Judex Juris memuat pertimbangan dan penerapan hukum yang tidak cukup. Yakni tidak mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali secara komprehensif berkenaan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB);
Bahwa surat keputusan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi, Nomor 40 Tahun 2010, tanggal 8 September 2010 (objek sengketa), tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Inti Cemerlang dikeluarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, setelah adanya Surat Menteri ESDM cq. Direktur Pembinaan Perusahaan Mineral dan Batubara Nomor 1057/40/DPP/2006 tanggal 19 Juni 2006 perihal Kegiatan Eksplorasi PT. Citra Palu Minerals masuk tahap eksplorasi sampai pada tanggal 31 Desember 2006. Sebelumnya Departeman ESDM/Pemerintahan Pusat, telah menolak permohonan susplensi eksplorasi Terbanding/Penggugat, dan Departemen ESDM telah menciutkan areal penguasaannya dan mengembalikan kepada Pemerintah;
Bahwa kemudian Keputusan Menteri ESDM cq. Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Nomor 46K/30.00/DJB/2008 tanggal 13 Maret 2008 telah memperpanjang tahapan kegiatan eksplorasi Wilayah Kontrak Karya Penggugat/Termohon Kasasi sampai dengan waktu tersebut tidak pernah melakukan kegiatan eksplorasi, padahal Pembanding/Tergugat telah beberapa kali mengingatkan dan malahan pada tahun 2006 Pemohon Peninjauan Kembali, telah meminta kepada Penggugat/ Termohon Kasasi untuk melakukan kegiatan dilapangan sesuai isi Kontrak Karya, juga Pemohon Peninjauan Kembali, telah sengaja mendatangi Penggugat/Termohon Kasasi secara langsung namun tidak pernah ditanggapi Penggugat/Termohon Kasasi, yang kemudian terjadi justru Penggugat/Termohon Kasasi telah mengalihkan 99,99% sahamnya pada PT. Bumi Resources dengan penciutan areal dari total luas 561.050 menjadi 138.889 dan ironisnya di Kabupaten Tolitoli, Penciutan tersebut juga dilakukan oleh Termohon Kasasi tanpa penyelidikan umum atau eksplorasi sebelumnya;
Pada tahun 2006 Pemuda Tolitoli telah meminta kepada PT. Citra Palu mineral untuk melakukan kegiatan nyata dilapangan sesuai perjanjian dalam Kontrak Karya. Permintaan Pemda tersebut adalah untuk mendorong realisasi investasi di bidang pertambangan guna pembangunan daerah Kabupaten Tolitoli;
Bahwa Kontrak Karya PT. CPM (1997) kemudian dialihkan oleh PT. CMP kepada PT. Bumi Resources dengan peralihan saham sebesar 99,99% dan dilakukan penciutan areal dari total luas 561.050 ha menjadi seluas 138.889 ha. Penciutan ini terkesan hanya sekedar menyesuaikan dengan batas maksimal penciutan Kontrak Karya yang wajib menyisakan areal seluas 25%, dan bukan berdasarkan hasil penyelidikan umum maupun eksplorasi. Khusus untuk Blok IV yang sebagian masuk Kabupaten Tolitoli, sama sekali belum pernah diciutkan;
Melalui surat Menteri ESDM cq. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Nomor 1057/40/DPP/2006 tanggal 19 Juni 2006 Perihal Kegiatan Eksplorasi PT. Citra Palu Minerals, ditegaskan bahwa di tahun 2006 status kegiatan PT. Citra Palu Minerals adalah masuk dalam tahap eksplorasi tahun ke 3 setelah 4 kali suspensi dan sisa waktu eksplorasi yang diberikan akan berakhir pada 31 Desember 2006;
Bahwa Sebelumnya dengan surat Nomor 892/40/DPM /2004 tanggal 6 April 2004 Departemen ESDM telah menolak permohonan suspense eksplorasi PT. Citra Palu Minerals, dengan menegaskan bahwa apabila dalam wilayah Hutan Produksi dan peruntukan lainnya tidak prospek untuk dikembangkan, agar perusahaan yang bersangkutan segera menciutkannya dan mengembalikannya kepada Pemerintah;
Bahwa sebelumnya di tahun 2006 sesuai arahan surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor 1057/40/DPP tanggal 19 Juni 2006 perihal Kegiatan Eksplorasi PT. Citra Palu Minerals, Bupati Tolitoli menegaskan staf untuk secara khusus ke Kantor Perusahaan yang bersangkutan di Jakarta guna meminta penjelasan dan presentase rencana investasi yang akan dilakukan di Kabupaten Tolitoli. Namun tidak ada sama sekali langkah tindak lanjut dari PT. Citra Palu Minerals atas upaya Pemda tersebut;
Bahwa walaupun melalui Keputusan Menteri ESDM cq. Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 46.K/30.00/DJB/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang perpanjangan 1 Tahap kegiatan Eksplorasi Wilayah Kontrak Karya PT. Citra Palu Mineral, telah diperpanjang sampai tanggal 28 Januari 2009, namun sampai hari ini pada wilayah Kabupaten Tolitoli sama sekali tidak ada kegiatan lapangan;
Dari kondisi-kondisi tersebut, maka Pemda Kabupaten Tolitoli berkesimpulan, bahwa PT. Citra Palu Mineral sama sekali beritikad untuk melaksanakan investasi di Kabupaten Tolitoli. Oleh karena itu, melalui beberapa surat yang dikirimkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemda Tolitoli usulkan pencabutan Kontrak Karya PT. Citra Palu Minerals di Kabupaten Tolitoli, terakhir dengan surat Bupati Tolitoli Nomor 540.11/1283/Bag.Ekon tanggal 17 Juni 2008;
Bahwa usulan tersebut disampaikan oleh pemerintah Daerah atas dukungan dari komponen Pemerintah Desa, Ketua BPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tokoh Agama dan tokoh Pemuda se
Kecamatan Dondo serta surat Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli Nomor 176/226/DPRD/Tli/2008 tanggal 15 Mei 2005 Perihal Usul Pencabutan Kontrak Karya Pertambangan PT. Citra Palu Minerals di Kabupaten Tolitoli;
Judex Juris telah salah menerapkan hukum pembuktian yakni tidak mempertimbangkan dasar hukum kebijakan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, berkenaan dengan penerbitan Objek Sengketa, sebagai berikut:
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 27 ayat (1) huruf e, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah memajukan dan mengembangkan daya saing Daerah. Selain itu, dalam Pasal 13 dan Pasal 14, ditegaskan bahwa salah satu urusan wajib yang harus ditangani oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten adalah pelayanan administrasi penanaman modal;
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, pada Pasal 41 ditegaskan bahwa Kuasa Pertambangan Eksplorasi dapat dibatalkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya jika ternyata pekerjaannya belum dimulai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah pemberian Kuasa Pertambangan tersebut;
Pada Pasal 1 ayat (2). Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tersebut, ditegaskan bahwa Kuasa Pertambangan dapat diberikan oleh Bupati/Walikota, apabila wilayah kuasa pertambangannya terletak dalam Wilayah Kabupaten/Kota/dan/atau di Wilayah laut sampai 4 (empat) Mil Laut;
Berdasarkan dengan kemajuan permohonan Kuasa Pertambangan yang diajukan kepada PEMDA Kabupaten Tolitoli oleh Promistis Grup yang didukung oleh Victory West Australia untuk mengelola potensi Mineral di Kabupaten Tolitoli khususnya Molybdenum di Desa Malala Kecamatan Dondo, maka dengan melihat Kopetensi dan keseriusan perusahaan yang bersangkutan, kami telah menerbitkan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi termaksud untuk PT. Inti Cemerlang (Promistis Grup);
Guna menunjang kegiatan dari Investasi dimaksud, PEMDA Kabupaten Tolitoli juga telah menerima arahan dari kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) Pusat dengan surat Nomor 349/B.1/A.8/2008 tanggal 20 Februari 2008 Perihal Rencana Proyek PMA di Kabupaten Tolitoli agar kepada PT. Sulawesi Molydenum Management sebagai pelaksana Eksplorasi Mitra Promistis Grup BKPM meminta bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan pembuka lapangan kerja di Daerah, agar PEMDA memberikan kemudahan Perjanjian supaya rencana investasi tersebut dapat segera direalisir;
Selanjutnya mengingat bahwa sebagian areal dalam Kuasa Pertambangan tersebut berada di dalam kawasan Hutan, maka PEMDA Kabupaten Tolitoli telah mengeluarkan Rekomendasi untuk memperoleh izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan R.I. Proses Pinjam Pakai Kawasan Hutan ini juga telah mendapat persetujuan dan Rekomendasi dari Bapak Gubernur Sulawesi Tengah;
Adanya Novum peraturan perundang-undangan yang tidak dipertimbangkan Judex Juris pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa dalam rangka menunjang pembangunan industri dalam Negeri perlu diberikan kesempatan lebih besar kepada peserta Indonesia untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan hal tersebut maka Bupati Tolitoli yang berwenang mengeluarkan izin Usaha Pertambangan (IUP) menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 40 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Inti Cemerlang, tanggal 8 September 2010, sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 (terlampir);
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sesuai dengan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 yang berbunyi:
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4154);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3340), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
(Bukti Pemohon Peninjauan Kembali Terlampir);
Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 yang berbunyi:
(2) IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan;
Dengan ini kami lampiran bukti pelelangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan WIUP serta data hasil kajian studi kelayakan;
(Bukti Pemohon Peninjauan Kembali Terlampir);
Bahwa berdasarkan Pasal 32 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara Dalam Rangka Penanaman Modal Asing berbunyi: “ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya”. Berdasarkan pasal tersebut maka Bupati Tolitoli berhak atas Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Inti Cemerlang;
(Bukti Pemohon Peninjauan Kembali Terlampir);
Bahwa berdasarkan Pasal 33 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 berbunyi: “Dengan berlakunya keputusan Menteri ini, maka ketentuan-
ketentuan yang berkaitan dengan proses permohonan KK dan PKP2B dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum, dinyatakan tidak berlaku”;
Terdapat suatu kekhilafan Judex Juris atau kekeliruan yang nyata;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 berbunyi: “Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP”. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum yang dikarenakan kurang teliti dalam pengetahuannya terdapat perkembangan atas perubahan peraturan-peraturan dan undang-undang yang terjadi di republik Indonesia;
Bahwa pertimbangan Judex Juris Hakim Agung Mahkamah Agung yang menyatakan: “Bahwa Izin Usaha Pertambangan yang diberikan kepada pihak ketiga untuk melakukan Eksplorasi Mineral berbeda dengan izin usaha pertambangan yang diberikan kepada Penggugat pada wilayah pertambangan yang sama tanpa memeriksa dan mempertimbangkan pendapat Penggugat terlebih dahulu, adalah melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi “Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektar”. Bahwa berdasarkan gugatan Penggugat studi kelayakan sesuai dengan Kontrak Karya adalah seluas 138.889 ha yang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, Kabupaten Luwu Utara, Donggala, Parigi Moutong, Tolitoli dan Kota Palu;
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai ketentuan tata cara IUP dan IUP Operasi Produksi oleh karena itu Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 40 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Inti Cemerlang tanggal 8 September 2010 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 41 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi
Izin Usaha pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Promistis tanggal 8 September 2010, tidak bertentangan dengan peraturan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Novum yang dimaksud oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi kualitas sebagai Novum dimaksud Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, karena sebuah undang-undang yang wajib diketahui oleh umum;
Bahwa kekhilafan nyata yang dimaksud Pemohon Peninjauan Kembali adalah perbedaan pendapat sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Bupati Tolitoli tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: BUPATI TOLITOLI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2014 oleh Dr. H. Supandi S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi., S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Biaya – Biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……………. Rp 6.000,00 ttd.
2. Redaksi …………… Rp 5.000,00 Maftuh Effendi., S.H., M.H.
3. Administrasi …...… Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
Nip. 220000754