125/PID.SUS/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 125/PID.SUS/2018/PT PBR
Mohd.Hasbi als Hasbi Bin Mohd.Aiman
Memperhatikan, Pasal 21,27,193,241 dan pasal 292 KUHAP jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 116/ PID.SUS/2018/PN.Pbr. tanggal 3 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam ditingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 125/PID.SUS/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Mohd.Hasbi als Hasbi Bin Mohd.Aiman
Tempat lahir : Pekanbaru
Tanggal lahir : 22 Tahun / 15 April 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Lintas Timur Rt.002 rw.007 Kel.Kulim Kec.Tenayan Raya-Kota Pekanbaru
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa Mohd.Hasbi als Hasbi Bin Mohd.Aiman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 Desember 2017 sampai dengan tanggal 22 Desember 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31 Januari 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Februari 2018 sampai dengan tanggal 8 Maret 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 9 Maret 2018 sampai dengan tanggal 7 Mei 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 8 Mei 2018 sampai dengan tanggal 6 Juni 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 7 Juni 2018 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2018;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 6 Juni 2018 No: 125/PID.SUS/2018/PTR PBR tanggal 6 Juni 2018, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas dalam tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 116/Pid.Sus/2018/PN.Pbr, tanggal 3 Mei 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang , bahwa berdasarkan Surat dakwaan Penunut Umum Nomor REG.PERKARA: PDM-37/PEKAN/01/2018, tanggal 24 Januari 2018 ,Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa MOHD.HASBI Als HASBI Bin MHD.AIMAN pada akhir bulan Oktober 2017 sekira pukul 15:30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekira bulan Oktober 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2017, bertempat di jalan Seroja (Lapangan Bola) kelurahan Kulim kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, “Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada tanggal 09 Oktober 2017 Terdakwa mulai berpacaran dengan korban PUTI RENO AURORA Als PUTI selanjutnya seminggu setelah jadian Terdakwa pun mengajak PUTI RENO AURORA Als PUTI untuk bertemu;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa menjemput PUTI RENO AURORA Als PUTI di depan gang rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa dan mengajak korban ke lapangan gestrek di Jl. Seroja setelah sampai disana terdakwa berbincang-bincang di atas motor setelah itu Terdakwa mengajak PUTI RENO AURORA Als PUTI agar mau disetubuhi dengan mengatakan “ YOK MAIN KITA DEK “ dan PUTI RENO AURORA Als PUTI menjawab “ SAK USAH LAH BANG. NANTI HAMIL AKU BANG "Terdakwa meyakinkan dengan mengatakan " TENANG AJA AKU BERTANGGUNG JAWAB KALAU ADA APA- APA " Setelah mengatakan itu Terdakwa pun turun dari sepeda motor sambil mengajak PUTI RENO AURORA Als PUTI turun dari sepeda motor selanjutnya Terdakwa membuka jaket yang Terdakwa gunakan dan membentangkan jaket tersebut di atas semak-semak dan merebahkan tubuh PUTI RENO AURORA Als PUTI diatas jaket tersebut lalu Terdakwa membuka celana levis dan celana dalam yang Terdakwa gunakan hingga ke lutut. Selanjutnhya Terdakwa mencium-cium kedua pipi korban dan Terdakwa membuka celana levis dan membuka celana dalam milik korban hingga ke lututnya;
Bahwa Terdakwa pun menyuruh korban mengangkang dan Terdakwa langsung mengarahkan kemaluan (penis) Terdakwa kearah kemaluan (vagina) korban akan tetapi karena sempit Terdakwa pun mendorong kemaluan Terdakwa (penis) agar masuk kedalam kemaluan korban (vagina) selanjutnya setelah penis terdakwa berhasil masuk ke dalam kemaluan korban (vagina) Terdakwa pun menggoyang-goyangkan dengan cara maju-mundurkan kemaluan Terdakwa ke kemaluan (vagina) korban;
Bahwa Sekira 30 menit Terdakwa pun merasakan cairan spermanya ingin keluar dan setelah sperma terdakwa keluar Selanjutnya Terdakwa menyuruh PUTI RENO AURORA Als PUTI memakai celananya dan Terdakwa pun memakai celana Terdakwa sendiri. Kemudian Terdakwa pun mengantarkan PUTI RENO AURORA Als PUTI di depan gang rumahnya, kemudian selama berpacaran Terdakwa dan sdri PUTI RENO AURORA Als PUTI;
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan deangan korban seabanayak 2 (dua) kali dan terakhir kali pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekira pukul 21.30 Wib di rumah kosong yang terletak di Jl. Lintas Timur Sg. Rambah Kel. Kulim Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru;
Bahwa dalam melakukan persetubuhan dengan korban terdakwa sering menggunakan kata-kata Rayuan denagn mengatakan "Kalau ada terjadi apa-apa (hamil) sama adek abang mau bertanggung jawab, abang mau nikahin adek";
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa MOHD.HASBI Als HASBI Bin MHD.AIMAN pada akhir bulan oktober 2017 sekira pukul 15:30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekira bulan Oktober 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2017, bertempat di jalan Seroja (Lapangan Bola) kelurahan Kulim kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, " Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada tanggal 09 Oktober 2017 Terdakwa mulai berpacaran dengan korban PUTI RENO AURORA Als PUTI selanjutnya seminggu setelah jadian Terdakwa pun mengajak PUTI RENO AURORA Als PUTI untuk bertemu;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa menjemput PUTI RENO AURORA Als PUTI di depan gang rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa dan mengajak korban ke lapangan gestrek di Jl. Seroja setelah sampai disana terdakwa berbincang-bincang di atas motor setelah itu Terdakwa mengajak PUTI RENO AURORA Als PUTI agar mau disetubuhi dengan mengatakan “YOK MAIN KITA DEK " dan PUTI RENO AURORA Als PUTI menjawab "GAK USAH LAH BG, NANTI HAMIL AKU BANG "Terdakwa meyakinkan dengan mengatakan " TENANG AJA AKU BERTANGGUNG JAWAB KALAU ADA APA-APA" Setelah mengatakan itu Terdakwa pun turun dari sepeda motor sambil mengajak PUTI RENO AURORA Als PUTI turun dari sepeda motor selanjutnya Terdakwa membuka jaket yang Terdakwa gunakan dan membentangkan jaket tersebut di atas semak-semak dan merebahkan tubuh PUTI RENO AURORA Als PUTI diatas jaket tersebut lalu Terdakwa membuka celana levis dan celana dalam yang Terdakwa gunakan hingga ke lutut. Selanjutnhya Terdakwa mencium-cium kedua pipi korban dan Terdakwa membuka celana levis dan membuka celana dalam milik korban hingga ke lututnya;
Bahwa Terdakwa pun menyuruh korban mengangkang dan Terdakwa lagsung mengarahkan kemaluan (penis) Terdakwa kearah kemaluan (vagina) korban akan tetapi karena sempit Terdakwa pun mendorong kemaluan Terdakwa (penis) agar masuk kedalam kemaluannya (vagina) selanjutnya setelah penis terdakwa berhasil masuk ke dalam kemaluan korban (vagina) Terdakwa pun menggoyang-goyangkan dengan cara maju-mundurkan kemaluan Terdakwa ke kemaluan ( vagina) korban;
Bahwa Sekira 30 menit Terdakwa pun merasakan cairan spermanya ingin keluar dan setelah sperma terdakwa keluar Selanjutnya Terdakwa menyuruh PUTI RENO AURORA Als PUTI memakai celananya dan Terdakwa pun memakai celana Terdakwa sendiri. Kemudian Terdakwa pun mengantarkan PUTI RENO AURORA Als PUTI di depan gang rumahnya, kemudian selama berpacaran Terdakwa dan sdri PUTT RENO AURORA Als PUTI;
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan deangan korban seabanayak 2 (dua) kali dan terakhir kali pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekira pukul 21.30 Wib di rumah kosong yang terletak di Jl. Lintas Timur Gg. Rambah Kel. Kulim Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru;
Bahwa dalam melakukan persetubuhan dengan korban terdakwa sering menggunakan kata-kata Rayuan denagn mengatakan "Kalau ada terjadi apa-apa (hamil) sama adek abang mau bertanggung jawab, abang mau nikahin adek";
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM-66/ PEKAN/ 01/2018 tanggal 26 April 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MOHD. HASBI Als HASBI Bin MOHD. AIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan “tindak pidana persetubuhan”, melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan Alternatife Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) helai jaket merk Top Toe To berwarna dongker;
1 (satu) helai celana jeans berwarna hitam;
Dikembalikan kepada terdakwa Mohd. Hasbi Als Hasbi Bin Mohd. Aiman;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penunut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan ringannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut diatas Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Mohd.Hasbi als Hasbi Bin Mohd.Aiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai jaket merk Top Toe To berwarna dongker;
1 (satu) helai celana jeans berwarna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa Mohd.Hasbi als Hasbi Bin Mohd.Aiman;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri pada tanggal 8 Mei 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 24/Akte.Pid/2018/PN Pbr, dan permintaan banding tersebut telah diberi tahukan dengan cara seksama kepada terdakwa tanggal 24 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penunut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang- undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di Tingkat banding ini, pembanding tidak mengajukan memori Banding, untuk itu Majelis Hakim tingkat banding memandang tidak perlu mempertimbangkan hal tersebut lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru , nomor 116/Pid.Sus/2018/PN Pbr, tanggal 3 Mei 2018, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbngan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dipandang kepadanya yaitu pada dakwaan kedua Penunut Umum, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo pasal 27 ayat ( 1 ), ayat (2), pasal 193 ayat ( 2 ) b KUHAP tidak ada alas an untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, oleh karena itu maka terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Pekanbaru Nomor 116/Pid.Sus/2018/PN Pbr tanggal 3 Mei 2018 yang dimohonkan banding a quo;
Menimbang , bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan, Pasal 21,27,193,241 dan pasal 292 KUHAP jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 116/ PID.SUS/2018/PN.Pbr. tanggal 3 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua
tingkat peradilan dan dalam ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pada hari Selasa , tanggal 24 Juli 2018 oleh kami H. Jalaluddin, SH, M.Hum Selaku Hakim Ketua Majelis dengan H. Sutiyono, SH., MH dan Yonisman, SH, MH. masing-masing sebagai Hakim anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 125 /PEN.PID.SUS/2018/PT PBR tanggal 6 Juni 2018, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut diatas dengan dihadliri Hakim-Hakim anggota dan dibantu Hj. Marlianis, SH., MH,. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadliri oleh Penunut Umum. maupun Terdakwa .
Hakim-Hakim Anggota; Ketua Majelis;
Yonisman, SH, MH H. Jalaluddin, SH, M.Hum
H. Sutiyono, SH., MH
Panitera Pengganti;
HJ. Marlianis, SH., MH.