990/PID.B/2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 990/PID.B/2015/PN.JKT.UTR
RIYANTO Als DADO Bin SLAMET
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RIYANTO Als DADO Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIYANTO Als DADO Bin SLAMET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur yang gagangnya dililit tali warna hitam dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 990/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : RIYANTO Als DADO Bin SLAMET. Tempat Lahir : Jakarta. Umur / Tanggal lahir : 39 Tahun / 12 Agustus 1986. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Mangga Gang V Rt.015 / 008, No.41, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Tuna Karya. Pendidikan : -----
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015 ;---------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 08 Juli 2015 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2015 ;---------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 07 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2015 ;---------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca Requisitor / tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 18 Agustus 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------
Supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :----------
Menyatakan Terdakwa Riyanto Als Dado Bin Slamet, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;--------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riyanto Als Dado Bin Slamet dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti : senjata tajam jenis sangkur yang gagangnya dililit tali warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa Riyanto Als Dado Bin Slamet dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 18 Agustus 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;-----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 18 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 18 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM- /JKTUT/06/2015, tanggal Juli 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :--------------------
Bahwa, Terdakwa Riyanto Als Dado Bin Slamet pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekira jam 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Mangga Bok Y Gang III Rt.016 / 08, Kelurahan Lagoa, Kecamata Koja, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan penganiayaan terhadap saksi Erdiansyah Bin Ujang Rachmat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekira jam 03.00 Wib, Terdakwa bersama Sulaiman datang ke Jalan Mangga Bok Y Gang III Rt.016 / 08, Koja untuk mendatangi Malik karena sebelumnya Malik mengatai (meledek) Terdakwa dimana Sulaiman membawa senjata tajam jenis sangkur, dan setelah bertemu Sulaiman dan Malik berkelahi namun senjata tajam jenis sangkur tersebut tersebut tidak digunakan oleh Sulaiman tetapi dibuang oleh Sulaiman, tidak lama kemudian datang saksi Nurrohman melerai perkelahian tersebut, kemudian Sulaiman melarikan diri ;----------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa mendatangi dan merangkul Nurrohman, dan pada saat Terdakwa merangkul Nurrohman, saksi korban Erdiansyah Bin Ujang Rachmat memisahkan rangkulan tersebut sehingga Terdakwa marah dan emosi terhadap saksi korban kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam jenis sangkur yang sebelumnya dibuang oleh Sulaiman, kemudian Terdakwa menyabetkan sangkur tersebut kearah ketiak sebelah kiri sehingga ketiak saksi korban mengalami luka robek, dan pada saat Terdakwa menyabetkan lagi kearah perut saksi korban namun saksi korban menangkis dan akhirnya mengenai paha korban sehingga paha saksi korban mengalami luka sayat akibat sabetan sangkur tersebut kemudian Terdakwa melarikan diri ;-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyabetkan senjata tajam jenis sangkur tersebut sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama mengenai ketiak kiri saksi korban dan kedua mengenai paha sebelah kanan sehingga saksi korban mengalami luka robek pada ketiak sebelah kiri dan paha sebelah kanan saksi korban ;----------------------------------------
Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Koja tanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr. Sandy setelah melakukan pemeriksaan terhadap Erdiansyah menyebutkan paha kanan terdapat luka robek ukuran 2 cm x 2 cm x 2 cm, pada lipatan ketiak sebelah kiri terdapat luka lecet ukuran 4 cm x 0,5 cm dengan Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dalam keadaan sadar dan ditemukan luka robek dan luka lecet ;------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : ERDIANSAH Bin UJANG RAHCMAT, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 27 Mei 2015 ;----------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 27 Mei 2015 sudah benar ;----------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 27 Mei 2015 ;----------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, Terdakwa menyabetkan senjata tajam kearah tubuh saksi sebanyak 2 (dua) kali ;-----------------------------
Bahwa kejadiannya itu pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekitar pukul 03.30 Wib, di Jalan Mangga Blok Y Gg.III Rt.016/08, Kel.Lagoa, Kec.Koja, Jakarta Utara ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab Terdakwa menyabetkan senjata tajam ke tubuh saksi karena ejek-ejekan tetapi saksi tidak ikut ejek-ejekan ;--------------------------------
Bahwa saksi kena sabetan dibagian paha saksi, ada 13 (tiga belas) jahitan dan saksi dirawat selama 2 (dua) minggu ;------------------------------------------------
Bahwa tidak ada bantuan dari Terdakwa untuk saksi berobat ;----------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak ada masalah dengan Terdakwa ;------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
2. SAKSI : NURROHMAN Bin MAKMUR, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 16 Juni 2015 ;---------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 16 Juni 2015 sudah benar ;---------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 16 Juni 2015 ;---------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi yang memisahkan pertengkaran antara Terdakwa dengan Sdr.Erdiansah Bin Ujang Rahcmat;-----
Bahwa saksi memisahkan pertengkaran antara Terdakwa dengan Sdr.Erdiansah Bin Ujang Rahcmat pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekitar pukul 03.30 Wib, di Jalan Mangga Blok Y Gg.III Rt.016 / 08, Kel.Lagoa, Kec.Koja, Jakarta Utara ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr.Erdiansah Bin Ujang Rahcmat mengalami luka di paha dengan 13 (tiga belas) jahitan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada luka yang lainnya di dada bagian sebelah kiri dan juga dijahit ;------
Bahwa penyebab Terdakwa bertengkar dengan Sdr.Erdiansah Bin Ujang Rahcmat karena ledek-ledekan ;-------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 27 Mei 2015 ;-
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 27 Mei 2015, sudah benar ;-------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan tersangkan tertanggal 27 Mei 2015 ;----------------------------------
Bahwa sebabnya Terdakwa ditangkap dan menjadi Terdakwa karena Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Sdr.Erdiansah pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekitar pukul 03.30 Wib, di Jalan Mangga Blok Y Gg.III Rt.016 / 08, Kel.Lagoa, Kec.Koja, Jakarta Utara ;------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Sdr.Erdiansah awalnya karena ledek-ledekan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ada menggunakan alat yaitu menggunakan sangkur ;--------------
Bahwa sangkur tersebut kepunyaan teman Terdakwa yaitu Sulaiman ;---------------
Bahwa korban ada mengalami luka-luka dibagian tangan dan bagian paha ;--------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Senjata tajam jenis sangkur yang gagangnya dililit tali warna hitam ;------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yuridis pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekira jam 03.00 Wib, Terdakwa bersama Sulaiman datang ke Jalan Mangga Bok Y Gang III Rt.016 / 08 Koja untuk mendatangi Malik karena sebelumnya Malik mengatai (meledek) Terdakwa dimana Sulaiman membawa senjata tajam jenis sangkur, dan setelah bertemu Sulaiman dan Malik berkelahi namun senjata tajam jenis sangkur tersebut tidak digunakan oleh Sulaiman tetapi dibuang oleh Sulaiman, tidak lama kemudian datang saksi Nurrohman melerai perkelahian tersebut, kemudian Sulaiman melarikan diri ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa mendatangi dan merangkul Nurrohman, dan pada saat Terdakwa merangkul Nurrohman, saksi korban Erdiansyah Bin Ujang Rachmat memisahkan rangkulan tersebut sehingga Terdakwa marah dan emosi terhadap saksi korban kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam jenis sangkur yang sebelumnya dibuang oleh Sulaiman, kemudian Terdakwa menyabetkan sangkur tersebut kearah ketiak sebelah kiri sehingga ketiak saksi korban mengalami luka robek, dan pada saat Terdakwa menyabetkan lagi kearah perut saksi korban namun saksi korban menangkis dan akhirnya mengenai paha korban sehingga paha saksi korban mengalami luka sayat akibat sabetan sangkur tersebut kemudian Terdakwa melarikan diri ;-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyabetkan senjata tajam jenis sangkur tersebut sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama mengenai ketiak kiri saksi korban dan kedua mengenai paha sebelah kanan sehingga saksi korban mengalami luka robek pada ketiak sebelah kiri dan paha sebelah kanan saksi korban ;----------------------------------------
Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Koja tanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr. Sandy setelah melakukan pemeriksaan terhadap Erdiansyah menyebutkan paha kanan terdapat luka robek ukuran 2 cm x 2 cm x 2 cm, pada lipatan ketiak sebelah kiri terdapat luka lecet ukuran 4 cm x 0,5 cm dengan Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dalam keadaan sadar dan ditemukan luka robek dan luka lecet ;------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Melakukan Penganiayaan” ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “unsur barang siapa” dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek / pelaku / siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang “duduk” sebagai Terdakwa adalah benar-benar pelaku, atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang. Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diri Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa Riyanto Als Dado Bin Slamet sebagaimana identitasnya tersebut diatas ;--------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Melakukan Penganiayaan” :--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, surat, dan keterangan Terdakwa sendiri diperoleh fakta bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan, hal tersebut diketahui dari fakta sebagai berikut :-------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekira jam 03.00 Wib, Terdakwa bersama Sulaiman datang ke Jalan Mangga Bok Y Gang III Rt.016 / 08 Koja untuk mendatangi Malik karena sebelumnya Malik mengatai (meledek) Terdakwa dimana Sulaiman membawa senjata tajam jenis sangkur, dan setelah bertemu Sulaiman dan Malik berkelahi namun senjata tajam jenis sangkur tersebut tidak digunakan oleh Sulaiman tetapi dibuang oleh Sulaiman, tidak lama kemudian datang saksi Nurrohman melerai perkelahian tersebut, kemudian Sulaiman melarikan diri ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa mendatangi dan merangkul Nurrohman, dan pada saat Terdakwa merangkul Nurrohman, saksi korban Erdiansyah Bin Ujang Rachmat memisahkan rangkulan tersebut sehingga Terdakwa marah dan emosi terhadap saksi korban kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam jenis sangkur yang sebelumnya dibuang oleh Sulaiman, kemudian Terdakwa menyabetkan sangkur tersebut kearah ketiak sebelah kiri sehingga ketiak saksi korban mengalami luka robek, dan pada saat Terdakwa menyabetkan lagi kearah perut saksi korban namun saksi korban menangkis dan akhirnya mengenai paha korban sehingga paha saksi korban mengalami luka sayat akibat sabetan sangkur tersebut kemudian Terdakwa melarikan diri ;-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyabetkan senjata tajam jenis sangkur tersebut sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama mengenai ketiak kiri saksi korban dan kedua mengenai paha sebelah kanan sehingga saksi korban mengalami luka robek pada ketiak sebelah kiri dan paha sebelah kanan saksi korban ;----------------------------------------
Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Koja tanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr. Sandy setelah melakukan pemeriksaan terhadap Erdiansyah menyebutkan paha kanan terdapat luka robek ukuran 2 cm x 2 cm x 2 cm, pada lipatan ketiak sebelah kiri terdapat luka lecet ukuran 4 cm x 0,5 cm dengan Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dalam keadaan sadar dan ditemukan luka robek dan luka lecet ;------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 351 ayat (1) KUHP ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :---------------------------------------
Senjata tajam jenis sangkur yang gagangnya dililit tali warna hitam ;------------------
statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban tersebut, Terdakwa mengalami luka robek pada bibir dan mengeluarkan darah serta luka memar pada bagian pipi sebelah kiri dan mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Pelabuhan Tugu ;----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dipersidangan ;--------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;-----------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RIYANTO Als DADO Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” ;-----------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIYANTO Als DADO Bin SLAMET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;-----
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur yang gagangnya dililit tali warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : SELASA, Tanggal : 18 Agustus 2015, oleh kami DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, SLAMET SURIPTO,SH.M.Hum. dan SUPRIYONO,SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh SAHAT ROBERT SIMATUPANG,SH.MH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. SLAMET SURIPTO,SH.M.Hum. | |
| DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. | |
| 2. SUPRIYONO,SH.M.Hum. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |