111/Pid.Sus/2012/PN. Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 111/Pid.Sus/2012/PN. Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ARIS Bin NURDIN
-MENGADILI • Menyatakan terdakwa ARIS Bin NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa Ijin Usaha Pengangkutan’ • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama…………..; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; • Menetapkan barang bukti berupa : o 1 (satu) unit perahu ketinting; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa ARIS Bin NURDIN o 26 (dua puluh enam) jerigen yang berisikan 1000 (seribu) liter BBM jenis Bensin; Dirampas untuk Negara; • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
No. 111/Pid.Sus/2012/PN. Trk
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ARIS Bin NURDIN
Tempat Lahir : Tarakan
Umur/tanggal lahir : 38 tahun / tahun 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Belayan RT 4 Kec. Malinau Utara Kab. Malinau Kaltim;
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 7 Februari 2012 sampai dengan sekarang;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ARIS Bin NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana : telah melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan, melanggar pasal 53 huruf b UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdawka dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit perahu ketinting;
Dikembalikan kepada yang berhak;
26 (dua puluh enam) jerigen yang berisikan 1000 (seribu) liter BBM jenis Bensin;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 Maret 2012, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternative yaitu Kesatu melanggar pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Migas, Kedua melanggar pasal 53 huruf b UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang pada pokoknya sebagai berikut;
KESATU ;
Bahwa ia terdakwa ARIS Bin NURDIN selaku motoris perahu ketinting pada hari Senin tanggal 06 Februari 2012 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2012 bertempat di Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa bersama-sama isteri SUMARNI tanggal 4 Februari 2012 sekira pukul 10.00 Wita berangkat menuju ke Tarakan, setelah sampai di Tarakan tepatnya di Juata Laut Tarakan terdakwa langsung membeli bahan bakar minyak jenis bensin dari masyarakat dan kemudian oleh terdakwa dikumpulkan sampai dengan hari Senin tanggal 6 Februari 2012, bahwa setelah terkumpul kurang lebih sebanyak 1000 liter yang terdakwa simpan didalam jerigen plastic sebanyak 26 buah kemudian oleh terdakwa dinaikkan ke kapal ketinting milik terdakwa yang bersandar di sungai Juata Laut dan rencana hari Selasa akan dibawa ke Kabupaten malinau, akan tetapi pada hari Senin tanggal 6 Februari sekira pukul 21.00 Wita datang petugas satpol PP yang datang dan mengamnkan bahan bakar minyak jenis bensin yang terdakwa simpan diatas perahu kemudian terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polres Tarakan guna penyidikan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas;
Atau :
KEDUA;
Bahwa ia terdakwa ARIS Bin NURDIN selaku motoris perahu ketinting pada hari dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu telah melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa bersama-sama isteri SUMARNI tanggal 4 Februari 2012 sekira pukul 10.00 Wita berangkat menuju ke Tarakan, setelah sampai di Tarakan tepatnya di Juata Laut Tarakan terdakwa langsung membeli bahan bakar minyak jenis bensin dari masyarakat dan kemudian oleh terdakwa dikumpulkan sampai dengan hari Senin tanggal 6 Februari 2012, bahwa setelah terkumpul kurang lebih sebanyak 1000 liter yang terdakwa simpan didalam jerigen plastic sebanyak 26 buah kemudian oleh terdakwa dinaikkan ke kapal ketinting milik terdakwa yang bersandar di sungai Juata Laut dan rencana hari Selasa akan dibawa ke Kabupaten malinau, akan tetapi pada hari Senin tanggal 6 Februari sekira pukul 21.00 Wita datang petugas satpol PP yang datang dan mengamnkan bahan bakar minyak jenis bensin yang terdakwa simpan diatas perahu kemudian terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polres Tarakan guna penyidikan;
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas;
Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
saksi JAINAL ARIFIN BIN ABDULLAH dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Februari 2012 sekira pukul 23.00 Wita di Juata laut RT 11 Kelurahan Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan saksi bersama ARI PUTRA Bin SYAMSUDDIN telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena kedapatan menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa sebelumnya saksi bersama rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Juata Laut RT 11 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan ada perahu sedang memuat Bahan Bakar Minyak, kemudian saksi bersama rekan langsung datang ketempat tersebut;
Bahwa kemudian saksi mendapati sebuah perahu bermuatan BBM, setelah ditanyakan kemudian datang terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalh miliknya namun tidak memiliki ijin pengangkutan BBM tersebut, kemudian saksi bersama rekan langsung membawa terdakwa ke kantor Polisi;
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang dimiliki terdakwa tanpa ada ijin angkut tersebut sebanyak 1000 (seribu) liter, yang dimasukkan kedalam jerigen 26 (duapuluh enam) buah;
saksi ARI PUTRA Bin SYAMSUDDIN dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Februari 2012 sekira pukul 23.00 Wita di Juata laut RT 11 Kelurahan Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan saksi bersama JAINAL ARIFIN BIN ABDULLAH telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena kedapatan menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa sebelumnya saksi bersama rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Juata Laut RT 11 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan ada perahu sedang memuat Bahan Bakar Minyak, kemudian saksi bersama rekan langsung datang ketempat tersebut;
Bahwa kemudian saksi mendapati sebuah perahu bermuatan BBM, setelah ditanyakan kemudian datang terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalh miliknya namun tidak memiliki ijin pengangkutan BBM tersebut, kemudian saksi bersama rekan langsung membawa terdakwa ke kantor Polisi;
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang dimiliki terdakwa tanpa ada ijin angkut tersebut sebanyak 1000 (seribu) liter, yang dimasukkan kedalam jerigen 26 (duapuluh enam) buah;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap petugas pada hari Senin tanggal 6 Februari 2012 sekira pukul 23.00 Wita di Juata Laut RT 11 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utaran Kota Tarakan karena kedapatan menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa terdakwa membawa BBM sebanyak 1000 liter di dalam perahu ketinting miliknya, yang didapat dari membeli dan rencananya akan dibawa ke Malinau, namun kemudian ditangkap petugas di daerah Juata Laut pada saat terdakwa sedang sandar dan mampir dirumah orang tua terdakwa bersama isterinya;
Bahwa BBM tersebut dimasukkan kedalam jerigen sebanyak 26 (dua puluh enam) buah;
Menimbang, bahwa selain itu oleh penuntut umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit perahu ketinting;
26 (dua puluh enam) jerigen yang berisikan 1000 (seribu) liter BBM jenis Bensin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 6 Februari 2012 sekira pukul 23.00 Wita di Juata laut RT 11 Kelurahan Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan saksi ARI PUTRA Bin SYAMSUDDIN bersama JAINAL ARIFIN BIN ABDULLAH telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena kedapatan menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa benar sebelumnya saksi ARI bersama rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Juata Laut RT 11 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan ada perahu sedang memuat Bahan Bakar Minyak, kemudian saksi ARI bersama rekan langsung datang ketempat tersebut;
Bahwa benar kemudian saksi ARI mendapati sebuah perahu bermuatan BBM, setelah ditanyakan kemudian datang terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalh miliknya namun tidak memiliki ijin pengangkutan BBM tersebut, kemudian saksi ARI bersama rekan langsung membawa terdakwa ke kantor Polisi;
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak yang dimiliki terdakwa tanpa ada ijin angkut tersebut sebanyak 1000 (seribu) liter, yang dimasukkan kedalam jerigen 26 (duapuluh enam) buah;;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang tepat dan dianggap mendekati dari perbuatan terdakwa yaitu dakwaan kedua dari Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Migas, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang “ yaitu siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dan terdakwa telah mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
yang telah melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Ijin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa pada hari Senin tanggal 06 Februari 2012 di Juata Laut Kec. Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan telah ditemukan petugas Bahan Bakar Minyak sebanyak 1000 Liter yang dimasukkan kedalam 26 Jerigen yang termuat dalam sebuah perahu ketinting, dan ketika ditanyakan kepemilikannya, terdakwa mengaku bahwa Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tersebut adalah miliknya yang akan terdakwa bawa ke Malinau, namun ketika ditanyakan mengenai dokumen yang berkaitan dengan ijin pengangkutan BBM bersubsidi tersebut, terdakwa tidak memiliknya, sehingga Majelis berpendapat bahwa unsur “yang telah melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan ” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum penah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu
1 (satu) unit perahu ketinting;
Adalah alat angkut yang digunakan terdakwa untuk melakukan pengangkutan BBM bersubsidi, namun perahu tersebut adalah sebagai penunjang kehidupan dari terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa ARIS Bin NURDIN;
Sedangkan , 26 (dua puluh enam) jerigen yang berisikan 1000 (seribu) liter BBM jenis Bensin, adalah barang bukti yang dimiliki terdakwa tanpa dokumen yang sah, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ARIS Bin NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa Ijin Usaha Pengangkutan’
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama…………..;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit perahu ketinting;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa ARIS Bin NURDIN
26 (dua puluh enam) jerigen yang berisikan 1000 (seribu) liter BBM jenis Bensin;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari Selasa, tanggal 29 Mei 2012 oleh kami H. DASMA, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAMSUNI, SH dan JEMMY TANJUNG UTAMA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh kami Majelis Hakim tersebut didampingi oleh SABRAN A.K, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, dan dihadiri oleh SUTRIYONA, SH.MH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan serta terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. S Y A M S U N I, SH H. D A S M A, SH.MH
2. JEMMY TANJUNG UTAMA, SH
Panitera Pengganti,
SABRAN.A.K, SH