48 / Pid.Sus / 2015 / PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 48 / Pid.Sus / 2015 / PN Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDY SETYO PRAMONO Bin ABDUL SAMUD
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Dedy Setyo Pramono Bin Abdul Samud, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Ijin”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit truk merk mitsubishi jenis Colt Diesel dengan nopol AE 8649 UX warna kuning beserta STNK atas nama KADIMIN ; Dikembalikan kepada KADIMIN; - 200 (dua ratus) sak karung berisi limbah pasir tambang, 1 (satu) buah dinamo merk Wipro warna kuning dan 1 (satu) lembar terpal warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 48/Pid.Sus/2015/PN.Pct
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DEDY SETYO PRAMONO Bin ABDUL SAMUD;
Tempat lahir : Mojokerto;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun /23 Desember 1976;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Kapten Dulasim 03/20 Rt.02 Rw.05 Ds.
Singosari Kec.Kebomas Kab. Gresik ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 09 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan sejak tanggal 27 Nopember 2015 dengan tanggal 25 Januari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 48/Pid.Sus/2015/PN.Pct tanggal 28 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 48/Pid.Sus/2015/PN.Pct tanggal 28 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Dedy Setyo Pramono Bin Abdul Samud telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena kesalahannya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000.,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Barang bukti berupa:
1 (satu) unit truk merk mitsubishi jenis Colt Diesel dengan nopol AE 8649 UX warna kuning beserta Stnk atas nama Kadimin;
Dikembalikan kepada KADIMIN.
200 (duaratus) sak karung berisi limbah pasir tambang,1(satu) buah dinamo merk Wipro warna kuning dan 1(satu) lembar terpal warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada intinya terdakwa menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa DEDY SETYO PRAMONO Bin ABDUL SAMUD, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Dsn. Kayen, Ds. Kebonsari, Kec. Punung, Kab. Pacitan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya terdakwa membeli limbah pasir sisa hasil penambangan batu tambang dari saksi BIBIT yang beralamat di Desa Kebonsari Kec. Punung Kab. Pacitan dengan harga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) per sak yang berisi kurang lebih 25kg untuk diolah guna mendapatkan emas.
Bahwa pasir sisa penambangan yang dibeli terdakwa dari saksi Bibit tersebut oleh terdakwa diangkut dan ditampung di rumah kontrakannya untuk diolah kembali guna mendapatkan kandungan mineral emas yang ada dalam pasir sisa penambangan batu tersebut.
Bahwa terdakwa dalam mengolah limbah batu tambang tersebut dengan menggunakan alat-alat berupa mixer, Peroksida, semen, gamping, soda api, potas, dinamo dan karboin aktif yang berasal dari arang.
Bahwa dari pengolahan tersebut terdakwa mendapatkan emas antara 0,8 sampai dengan 1 gram.
Bahwa setelah berhasil mengolah limbah batu tambang di Pacitan terdakwa berkeinginan mencoba mengolahnya di rumah terdakwa di Tulungagung.
Bahwa kemudian Terdakwa membeli limbah batu tambang kepada saksi Bibit sebanyak 200 sak dan mengangkutnya dengan menggunakan truck merk mitsubishi jenis COLT DIESEL dengan nopol AE 8649 UX warna kuning tahun 2014, No. rangka : MHMFE74P5EK133997, No. mesin : 4D34TK09703 STNK atas nama KADIMIN yang dikemudikan oleh saksi DIDIK ANIS WAHYUDI dengan kernet saksi TYAS CAHYONO untuk dikirim ke rumah kontrakan terdakwa dengan alamat Perum Puri Permata Blok X No.11, Kel. Sembung, Kec. Kedungwaru, Kab.Tulungagung sebanyak 100 (seratus) sak sedangkan yang 100 (seratus) sak sedianya akan dikirim kepada Sdr. AMBAR yang beralamatkan di Jln.Ibrahim No.228 Dsn.Pengkol,Ds.Kasreman,Kec.Kandangan, Kab.Kediri.
Bahwa belum sampai tiba di tempat tujuan terdakwa bersama truck yang membawa limbah batu tambang tersebut ditangkap dan diamankan oleh pihak yang berwajib karena terdakwa tidak memiliki ijin sesuai dengan ketertuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Kualitas Air Dan Mineral No. : 070/33/119.6/2015 tanggal 11 September 2015 limbah pasir batu tambang milik terdakwa tersebut mengandung mineral logam antara lain:
Silika dioksida SiO2 = 62,89
Aluminium Oksida Al2O3 = 6,32
Besi oksida Fe2O3 = 21,4
Titan Oksida TiO2 = 0,58
Magnesium Oksida MgO = 2,46
Tembaga Cu = 1,75.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DEDY SETYO PRAMONO Bin ABDUL SAMUD, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada dakwaan pertama, Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin; perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya terdakwa membeli limbah pasir sisa hasil penambangan batu tambang dari saksi BIBIT yang beralamat di Desa Kebonsari Kec. Punung Kab. Pacitan dengan harga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) per sak yang berisi kurang lebih 25kg untuk diolah guna mendapatkan emas.
Bahwa pasir sisa penambangan yang dibeli terdakwa dari saksi Bibit tersebut oleh terdakwa diangkut dan ditampung di rumah kontrakannya untuk diolah kembali guna mendapatkan kandungan mineral emas yang ada dalam pasir sisa penambangan batu tersebut.
Bahwa terdakwa dalam mengolah limbah batu tambang tersebut dengan menggunakan alat-alat berupa mixer, Peroksida, semen, gamping, soda api, potas, dinamo dan karboin aktif yang berasal dari arang.
Bahwa dari pengolahan tersebut terdakwa mendapatkan emas antara 0,8 sampai dengan 1 gram.
Bahwa setelah berhasil mengolah limbah batu tambang di Pacitan terdakwa berkeinginan mencoba mengolahnya di rumah terdakwa di Tulungagung.
Bahwa kemudian Terdakwa membeli limbah batu tambang kepada saksi Bibit sebanyak 200 sak dan mengangkutnya dengan menggunakan truck merk mitsubishi jenis COLT DIESEL dengan nopol AE 8649 UX warna kuning tahun 2014, No. rangka : MHMFE74P5EK133997, No. mesin : 4D34TK09703 STNK atas nama KADIMIN yang dikemudikan oleh saksi DIDIK ANIS WAHYUDI dengan kernet saksi TYAS CAHYONO untuk dikirim ke rumah kontrakan terdakwa dengan alamat Perum Puri Permata Blok X No.11, Kel. Sembung, Kec. Kedungwaru, Kab.Tulungagung sebanyak 100 (seratus) sak sedangkan yang 100 (seratus) sak sedianya akan dikirim kepada Sdr. AMBAR yang beralamatkan di Jln.Ibrahim No.228 Dsn.Pengkol,Ds.Kasreman,Kec.Kandangan, Kab.Kediri.
Bahwa belum sampai tiba di tempat tujuan terdakwa bersama truck yang membawa limbah batu tambang tersebut ditangkap dan diamankan oleh pihak yang berwajib karena terdakwa tidak memiliki ijin sesuai dengan ketertuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Kualitas Air Dan Mineral No. : 070/33/119.6/2015 tanggal 11 September 2015 limbah pasir batu tambang milik terdakwa tersebut mengandung mineral logam antara lain:
Silika dioksida SiO2 = 62,89
Aluminium Oksida Al2O3 = 6,32
Besi oksida Fe2O3 = 21,4
Titan Oksida TiO2 = 0,58
Magnesium Oksida MgO = 2,46
Tembaga Cu = 1,75.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 UU RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Didik Anis Wahyudi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekira jam 18.30 wib saksi telah mengangkut limbah pasir tambang dengan menggunakan truck Mitsubishi jenis colt diesel Nopol AE 8649 UX milik sdr.Kadimin.
Bahwa sebagai sopir truk yang bekerja pada sdr.Kadimin saksi tidak menanyakan kepada terdakwa apakah dalam mengangkut limbah pasir tambang tersebut harus ada surat ijinnya atau tidak.
Bahwa setahu saksi terdakwa menyewa truck tersebut dari sdr.Kadimin dengan sewa sebesar Rp.1.350.000,- untuk mengangkut limbah pasir tambang.
Bahwa limbah pasir tambang yang saksi angkut dengan menggunakan truck tersebut sebanyak 200 sak dan 1 sak beratnya kurang lebih 20kg.
Bahwa limbah pasir tambang tersebut sedianya oleh terdakwa hendak dikirim dari Punung Pacitan ke daerah Tulungagung dan Kediri.
Bahwa yang menaikkan limbah pasir tambang tersebut ke atas truck adalah saksi Tukiran.
Bahwa saksi sebagai sopir truk dalam mengangkut limbah pasir tambang tersebut ditemani oleh saksi Tyas Cahyono sebagai kenek.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika mengangkut limbah pasir tambang tersebut harus menggunakan ijin, karena saksi hanya diperintah oleh sdr.Kadimin selaku pemilik truck untuk menjalankan truck tersebut.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
Tyas Cahyono, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekira jam 18.30 wib saksi sebagai kenek truk telah mengangkut limbah pasir tambang dengan menggunakan truk Mitsubishi jenis colt diesel Nopol AE 8649 UX milik sdr.Kadimin.
Bahwa sebagai kenek truk yang bekerja pada sdr.Kadimin saksi tidak menanyakan kepada terdakwa apakah dalam mengangkut limbah pasir tambang tersebut harus ada surat ijinnya atau tidak.
Bahwa saat itu yang menjadi sopir dalam mengangkut limbah pasir tambang adalah saksi Didik Anis Wahyudi.
Bahwa setahu saksi terdakwa menyewa truck tersebut dari sdr.Kadimin dengan sewa sebesar Rp.1.350.000,- untuk mengangkut limbah pasir tambang.
Bahwa limbah pasir tambang yang saksi angkut dengan menggunakan truck tersebut sebanyak 200 sak dan 1 sak beratnya kurang lebih 20kg.
Bahwa limbah pasir tambang tersebut sedianya oleh terdakwa hendak dikirim dari Punung Pacitan ke daerah Tulungagung dan Kediri.
Bahwa yang menaikkan limbah pasir tambang tersebut ke atas truk adalah saksi Tukiran.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika mengangkut limbah pasir tambang tersebut harus menggunakan ijin, karena saksi hanya diperintah oleh sdr.Kadimin selaku pemilik truk untuk menjalankan truk tersebut.
Terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
3. Tukiran Bin Misgiman Bendil dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekira jam 18.30 wib saksi disuruh oleh terdakwa untuk menaikkan limbah pasir tambang ke dalam bak truk.
Bahwa limbah pasir tambang yang saksi naikkan ke atas bak truck tersebut jumlahnya sekitar 200 sak.
Bahwa setiap sak limbah pasir tambang tersebut beratnya sekitar 20kg.
Bahwa saksi dalam mengangkat / menaikkan sak limbah pasir tambang tersebut mendapat upah dari terdakwa.
Bahwa limbah pasir tambang tersebut saksi naikkan ke dalam bak truck Mitsubishi jenis colt diesel Nopol AE 8649 UX milik sdr.Kadimin yang di sopiri oleh saksi Didik dan kenek saksi Tyas Cahyono. .
Bahwa setahu saksi limbah pasir tambang tersebut sedianya oleh terdakwa hendak dikirim dari Punung Pacitan ke daerah Tulungagung dan Kediri.
Bahwa setahu saksi terdakwa membeli limbah pasir tambang tersebut dari saksi Bibit.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika mengangkut limbah pasir tambang tersebut harus menggunakan ijin, karena saksi hanya diperintah oleh terdakwa untuk menaikkannya ke atas bak truk tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
4. Ary Kananta Bittaqwa, dibawah sumpah, pada pkoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekira jam 18.30 wib saksi sebagai petugas dari Polres Pacitan telah mengamankan truk Mitsubishi jenis colt diesel Nopol AE 8649 UX milik sdr.Kadimin yang disopiri oleh saksi Didik karena diduga telah mengangkut limbah tambang tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah.
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada truck yang mengangkut hasil tambang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan-rekan turun ke lapangan dan benar saat di daerah Ds.Gondosari, Kec.Punung, Kab.Pacitan saksi mendapati truck yang dikemudikan oleh saksi Didik telah mengangkut limbah tambang tanpa dilengkapi ijin.
Bahwa kemudian saksi mengamankan truk tersebut berikut barang yang ada didalamnya serta mengamankan terdakwa,sopir serta keneknya.
Bahwa limbah pasir tambang yang terdakiwa angkut dengan menggunakan truck tersebut sebanyak 200 sak dan 1 sak beratnya kurang lebih 20kg.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa limbah pasir tambang yang dibelinya dari saksi Bibit tersebut sedianya oleh terdakwa hendak dikirim dari Punung Pacitan ke daerah Tulungagung dan Kediri.
Bahwa setelah ditanya ternyata terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah untuk mengangkut limbah pasir tambang tersebut.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa yang bersangkutan telah beberapa kali membeli limbah pasir tambang dari saksi Bibit namun baru sekali ini hendak membawanya ke luar daerah/keluar Kab.Pacitan.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
5. Bibit Wiyono Bin Marto Utomo dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah beberapa kali menjual limbah pasir tambang kepada terdakwa dengan harga Rp.6.000,-/sak.
Bahwa saksi sebagai penambang yang memiliki IPR (ijin pertambangan rakyat) yang dilakukan secara kelompok dengan alat tradisional dan yang menjadi ketua kelompok adalah sdr.Suyono.
Bahwa saksi menambang batu di gunung miliknya untuk mendapatkan emas.
Bahwa saksi melakukan penambangan secara manual dengan penambang lain yang masuk dalam kelompok dalam IPR atas nama Suyono.
Bahwa saat membeli limbah pasir tambang dari saksi terdakwa mengatakan hendak diolah kembali.
Bahwa terdakwa membeli limbah pasir tambang sekali beli minim 40 sak dan terdakwa membawanya menggunakan sepeda motor untuk ditaruh di rumah kontrakan terdakwa di daerah Kebonsari Punung Pacitan.
Bahwa setahu saksi terdakwa adalah orang luar Pacitan dan tidak ikut kelompok penambang bersama saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika mengangkut/mengolah limbah pasir tambang tersebut harus menggunakan ijin.
Bahwa saksi dalam melakukan penambangan menggunakan bahan merkuri untuk mendapatkan emas di bahan tambang tersebut.
Bahwa setelah batu tambang yang telah menjadi pasir tersebut tidak lagi bisa diolah oleh saksi dimasukkan ke dalam karung/sak dan ditumpuk di halaman rumahnya.
Bahwa kadang kala limbah bahan tambang tersebut oleh saksi digunakan sebagai bahan pembuat bata.
Bahwa sepengetahuan saksi masih jarang sekali ada pendampingan dari instansi terkait mengenai mengelolaan tambang di daerah saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah limbah pasir tambang yang dibeli terdakwa dari saksi setelah diolah kembali menghasilkan emas atau tidak.
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila mengolah limbah tambang harus ada ijinnya dan saksi tidak mengetahui apakah terdakwa mempunyai ijin atau tidak.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Mislan Als Golan Bin Boirin, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui diperiksa sehubungan dengan kasus pengolahan dan mengangkutan limbah pasir tambang yang dilakukan oleh terdakwa Dedy.
Bahwa setahu saksi terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekira jam 18.30 wib di daerah Kebonsari Punung Pacitan karena kedapatan mengangkut limbah pasir tambang tanpa dilengkapi dokumen.
Bahwa setahu saksi terdakwa menyewa rumah di dekat rumah saksi dan saksi mengetahui bahwa terdakwa melakukan pengolahan limbah pasir tambang.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa membeli limbah pasir tambang dari saksi Bibit.
Bahwa setahu saksi terdakwa dalam mengolah limbah pasir tambang tersebut letaknya dihalaman rumah kontrakan terdakwa dan menggunakan alat- alat antara lain : mixer, dinamo dan terpal.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa mendapatkan hasil sewaktu mengolah limbah pasir tambang tersebut.
Bahwa terdakwa bukanlah penduduk asli desa setempat dan hanya kontrak rumah kosong di dekat rumah saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pertambangan sesuai Skep yang di keluarkan oleh Bupati Pacitan bulan Januari tahun 2009, saksi lulus sekolah di UPN Veteran Yogyakarta pada tahun 2008 dengan Gelar ST ( sarjana Tekhnik Kimia ), dan saksi mengikuti Diklat Inspektur tambang di Pusdiklat Tekhnologi Mineral dan batubara kementrian ESDM di Bandung selama 3 (tiga)bulan tahun 2014 dan sertifikat inspektur tambang yang ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat Tekhnologi Mineral dan batubara.
Bahwa sepengetahuan saksi setiap penambang harus mempunyai ijin sesuai dengan wilayah dan bahan tambang yang diolah/ditambangnya.
Bahwa setahu saksi terdakwa Dedi telah melakukan pengolahan dan pengangkutan limbah pasir tambang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Bahwa dalam melakukan penambangan tanpa ijin melanggar pasal 158 UU.No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sedangkan Mengangkut batu tambang tanpa ijin melanggar menurut pasal 161 UU No.04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Bahwa yang di maksud dengan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara pasal 34 ayat 3, IUP meliputi kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Bahwa sepengetahuan saksi yang berhak mengeluarkan IUP ( ijin usaha pertambangan), sesuai dengan UU No 04 tahun 2009 pasal 48, IUP operasi produksi diberikan oleh : BUPATI /WALIKOTA apabila kegiatan usaha pertambangan dalam satu wilayah kab. / kota.
Bahwa sepengetahuan saksi Prosedur atau tata cara untuk mengajukan atau mendapatkan ijin usaha pertambangan ( IUP ) sesuai dengan PP No 23 tahun 2010 pasal 23 IUP exsplorasi dan IUP produksi meliputi persyaratan Administrasi, teknis, lingkungan dan finansial
Bahwa setahu saksi Terdakwa Dedy belum pernah mengajukan persyaratan ijin penambangan di Dinas pertambangan dan energi Kab. Pacitan.
Bahwa secara kasat mata limbah pasir tambang yang diolah dan diangkut terdakwa tersebut sudah berupa tanah liat yang sudah tidak bisa diolah lagi. Namun berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Kualitas Air Dan Mineral No. : 070/33/119.6/2015 tanggal 11 September 2015 limbah pasir batu tambang milik terdakwa tersebut mengandung mineral logam antara lain:
Silika dioksida SiO2 = 62,89
Aluminium Oksida Al2O3 = 6,32
Besi oksida Fe2O3 = 21,4
Titan Oksida TiO2 = 0,58
Magnesium Oksida MgO = 2,46
Tembaga Cu = 1,75.
Bahwa menurut Undang-Undang. No 4 tahun 2009 bahwa pertambangan mineral di bagi menjadi 4 golongan yaitu radioaktif, logam, bukan logam dan batuan, siapa yang berhak mengeluarkan ijin sesuai dengan golongan untuk golongan radioaktif yang berhak mengeluarkan menteri pertambangan dan energi dan Untuk golongan logam, bukan logam dan batuan yang berhak mengeluarkan sesuai dengan letak wilayah.
Bahwa meskipun limbah namun pengolahan dan pengangkutannya harus memenuhi prosedur-prosedur yang ditentukan dan harus di sertai dengan ijin/dokumen yang sah.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya terdakwa membeli limbah pasir sisa hasil penambangan batu tambang dari saksi BIBIT yang beralamat di Desa Kebonsari Kec. Punung Kab. Pacitan dengan harga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) per sak yang berisi kurang lebih 25 kg untuk diolah guna mendapatkan emas.
Bahwa pasir sisa penambangan yang dibeli terdakwa dari saksi Bibit tersebut oleh terdakwa diangkut dan ditampung di rumah kontrakannya untuk diolah kembali guna mendapatkan kandungan mineral emas yang ada dalam pasir sisa penambangan batu tersebut.
Bahwa terdakwa dalam mengolah limbah batu tambang tersebut dengan menggunakan alat-alat berupa mixer, peroksida, semen, gamping, soda api, potas, dinamo dan karboin aktif yang berasal dari arang.
Bahwa dari pengolahan tersebut terdakwa mendapatkan emas antara 0,8 sampai dengan 1 gram.
Bahwa setelah berhasil mengolah limbah batu tambang di Pacitan terdakwa berkeinginan mencoba mengolahnya di rumah terdakwa di Tulungagung.
Bahwa kemudian Terdakwa membeli limbah batu tambang kepada saksi Bibit sebanyak 200 sak dan mengangkutnya dengan menggunakan truck merk mitsubishi jenis COLT DIESEL dengan nopol AE 8649 UX warna kuning tahun 2014, No. rangka : MHMFE74P5EK133997, No. mesin : 4D34TK09703 STNK atas nama KADIMIN yang dikemudikan oleh saksi DIDIK ANIS WAHYUDI dengan kernet saksi TYAS CAHYONO untuk dikirim ke rumah kontrakan terdakwa dengan alamat Perum Puri Permata Blok X No.11, Kel. Sembung, Kec. Kedungwaru, Kab.Tulungagung sebanyak 100 (seratus) sak sedangkan yang 100 (seratus) sak sedianya akan dikirim kepada Sdr. AMBAR yang beralamatkan di Jln.Ibrahim No.228 Dsn.Pengkol,Ds.Kasreman,Kec.Kandangan, Kab.Kediri pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekira jam 18.30 wib.
Bahwa belum sampai tiba di tempat tujuan terdakwa bersama truck yang membawa limbah batu tambang tersebut ditangkap dan diamankan oleh pihak yang berwajib karena terdakwa tidak memiliki ijin sesuai dengan ketertuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Kualitas Air Dan Mineral No. : 070/33/119.6/2015 tanggal 11 September 2015 limbah pasir batu tambang milik terdakwa tersebut mengandung mineral logam antara lain:
Silika dioksida SiO2 = 62,89
Aluminium Oksida Al2O3 = 6,32
Besi oksida Fe2O3 = 21,4
Titan Oksida TiO2 = 0,58
Magnesium Oksida MgO = 2,46
Tembaga Cu = 1,75.
Bahwa selama ini terdakwa tidak mengetahui jika mengolah dan mengangkut limbah pasir tambang harus memiliki ijin yang sah.
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit truk merk mitsubishi jenis Colt Diesel dengan nopol AE 8649 UX warna kuning tahun 2014, No. rangka : MHMFE74P5EK133997, No. mesin : 4D34TK09703 STNK atas nama KADIMIN.
200 (dua ratus) sak karung berisi limbah pasir tambang,masing - masing sak berisi batu tambang dengan berat kurang lebih 20 Kg.
1(satu) buah dinamo merk Wipro warna kuning.
1(satu) lembar terpal warna biru.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor : 4 Tahun 2009 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP,IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diajukan di depan persidangan karena telah didakwa melakukan suatu perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat Dakwaan penuntut Umum, maka yang diajukan ke depan persidangan adalah Terdakwa Dedy Setyo Pramono Bin Abdul Samud karena telah didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan tersebut dan Terdakwa telah membenarkan identitasnya serta Terdakwa adalah Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum, maka unsur “Setiap Orang” ini telah terbukti secara sah ;
2. Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
a. pertambangan mineral; dan
b. pertambangan batubara.
Menimbang, bahwa Pertambangan mineral digolongkan atas:
a. pertambangan mineral radioaktif;
b. pertambangan mineral logam;
c. pertambangan mineral bukan logam; dan
d. pertambangan batuan.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 1 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam kegiatan ini yang dimaksudkan dengan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan, berdasar keterangan para saksi, dan diperkuat dengan pengakuan terdakwa, diperoleh fakta bahwa terdakwa telah membeli pasir limbah tambang dari saksi Bibit dengan tujuan akan melakukan pengolahan/pemurnian limbah pasir tambang untuk mendapatkan kandungan emas dengan menggunakan alat-alat berupa mixer, peroksida, semen, gamping, soda api, potas, dinamo dan karboin aktif yang berasal dari arang.
Menimbang, bahwa dari olahan/pemurnian tersebut terdakwa berhasil mendapatkan emas yang beratnya sekitar 1gr dalam setiap 40 sak limbah pasir tambang.
Menimbang, bahwa setelah berhasil mengolah dan mendapat emas selanjutnya terdakwa berkeinginan untuk mengolah lagi dalam jumlah yang lebih besar dengan alat yang lebih canggih guna mendapatkan hasil yang lebih besar,oleh karena itu terdakwa kemudian mengangkut limbah pasir tambang tersebut ke luar kota dengan tujuan Tulungagung dan Kediri.
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekira jam 18.30 wib kemudian limbah batu tambang yang terdakwa beli dari saksi Bibit sebanyak 200 sak terdakwa angkut dengan menggunakan truk sewaan merk mitsubishi jenis COLT DIESEL dengan nopol AE 8649 UX warna kuning tahun 2014, No. rangka : MHMFE74P5EK133997, No. mesin : 4D34TK09703 STNK atas nama Kadimin yang dikemudikan oleh saksi Didik Anis Wahyudi dengan kernet saksi Tyas Cahyono untuk dikirim ke rumah kontrakan terdakwa dengan alamat Perum Puri Permata Blok X No.11, Kel. Sembung, Kec. Kedungwaru, Kab.Tulungagung sebanyak 100 (seratus) sak sedangkan yang 100 (seratus) sak sedianya akan dikirim kepada Sdr. Ambar yang beralamatkan di Jln.Ibrahim No.228 Dsn.Pengkol,Ds.Kasreman,Kec.Kandangan, Kab.Kediri ;
Menimbang, bahwa belum sampai tiba di tempat tujuan terdakwa bersama truk yang membawa limbah batu tambang tersebut ditangkap dan diamankan oleh pihak yang berwajib karena terdakwa tidak memiliki ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Kualitas Air Dan Mineral No. : 070/33/119.6/2015 tanggal 11 September 2015 limbah pasir batu tambang milik terdakwa tersebut mengandung mineral logam antara lain:
Silika dioksida SiO2 = 62,89
Aluminium Oksida Al2O3 = 6,32
Besi oksida Fe2O3 = 21,4
Titan Oksida TiO2 = 0,58
Magnesium Oksida MgO = 2,46
Tembaga Cu = 1,75.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Unsur Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP,IPR atau IUPK” telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dari Kadimin berupa 1 (satu) unit truk merk mitsubishi jenis Colt Diesel dengan nopol AE 8649 UX warna kuning tahun 2014, No. rangka : MHMFE74P5EK133997, No. mesin : 4D34TK09703 STNK atas nama KADIMIN dikembalikan kepada Kadimin;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 200 (dua ratus) sak karung berisi limbah pasir tambang,masing - masing sak berisi batu tambang dengan berat kurang lebih 20 Kg, 1(satu) buah dinamo merk Wipro warna kuning, 1(satu) lembar terpal warna biru dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengganggu pencemaran lingkungan ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Dedy Setyo Pramono Bin Abdul Samud, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Ijin”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit truk merk mitsubishi jenis Colt Diesel dengan nopol AE 8649 UX warna kuning beserta STNK atas nama KADIMIN ;
Dikembalikan kepada KADIMIN;
200 (dua ratus) sak karung berisi limbah pasir tambang, 1 (satu) buah dinamo merk Wipro warna kuning dan 1 (satu) lembar terpal warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Senin, tanggal 07 Desember 2015, oleh Boko,S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, Ina Rachman S.H,.M.Hum dan Tavia Rahmawati Suki,S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Sundari, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, serta dihadiri oleh RR.Rulis Sutji Sjahesti,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Ina Rachman,S.H.,M.Hum Boko,S.H.,M.H
Ttd.
Tavia Rahmawati Suki, S.H.,M.H.
Panitera pengganti,
Ttd.
Siti Sundari