161/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 161/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Other Participants (2)
(TERDAKWA) Nama Lengkap : PENDI BIN ADAM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PENDI BIN ADAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa; - 1 (satu) BH warna pink, 1 (satu) celana Levis pendek warna biru tanpa merk; - 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna hitam merk Ignite,1 (satu) celana dalam warna putih motif bunga-bunga dan kotak warna pink; Dikembalikan kepada saksi korban Tirta Nurmalasari Binti Tarmudi.; 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor161/Pid.Sus/2015/PN Llg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama yang bersidang di gedung Pengadilan tersebut, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;---------------------------------------------------
| 1.Nama Lengkap 2.Tempat Lahir 3.Umur/Tgl.lahir 4.Jenis Kelamin 5.Kebangsaan 6.Tempat Tinggal 7.Agama 8.Pekerjaan 9.Pendidikan | : : : : : : : : : | PENDI BIN ADAM Tanjung Tebat 39 Tahun / 02 Maret 1975 Laki-Laki Indonesia Jl. Soekarno Hatta, RT.05, Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau Islam Sopir Tidak sekolah |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan;----------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penyidik, sejak tanggal: 23 Desember 2014 s/d 11 Januari 2015 di Rutan Polres Lubuklinggau;-----------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 12 Januari 2015 s/d 20 Februari 2015 Nopember 2014, di Rutan Lubuklinggau;-----------------------
Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 17 Maret 2015 s/d 05 April 2015, di Rutan Lubuklinggau:--------------------------------------------------------------------------
Penahanan Rutan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal: 26 Maret 2015 s/d 24 April 2015, di Rutan Lubuklinggau;------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal: 25 April 2015 s/d 23 Juni 2015, di Rutan Lubuklinggau;----------------------------
Terdakwa secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk hal tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;----------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan;---------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan;------------------------------
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;-
Telah memperhatikan;---------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No.B-1092/N.6.16/APB/03/2015, tertanggal 26 Maret 2015;------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau No:161/Pid.Sus/2015/PN.LLG., tertanggal 26 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis No:161/Pid.Sus/2015/PN.LLG., tertanggal 26 Maret 2015 tentang penetapan sidang pertama, yaitu hari KAMIS tanggal 02 April 2015;----
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Per: PDM-59/LLING/03/2015, tertanggal 24 Maret 2015, yang isi dakwaannya sebagai berikut;------
DAKWAAN;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa PENDI pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2014, bertempat di sungai belakang gudang SLI di Jalan Sukarno Hatta Rt.05, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu Tirta Nurmala Sari Binti Tarmudi untuk melakukan atau membiarkan dilakukan kegiatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:----------------------
Berawal saksi korban Tirta Nurmala Sari Binti Tarmudi yang masih berumur 16 tahun ( lahir pada tanggal 07 Mei 1998, sesuai dengan Surat IJAZAH Sekolah Dasar, yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Tangerang Selatan pada tanggal 20 Juni 2011) pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekira jam 10.00 wib saksi korban bersama dengan adik-adiknya yakni saksi Olivia Murni Lestari Bt Tarmidi, Pendi, dan Nea pergi ke sungai atau ke tempat kejadian untuk mencuci pakaian dan tak lama kemudian di saat saksi korban sedang mencuci pakaian Feni dan Nea berpamitan untuk pulang kerumahnya begitupun dengan Olivia sehingga tinggalah saksi korban seorang diri di tempat kejadian tersebut, dan disaat itulah datanglah terdakwa untuk mandi disungai tersebut sambil berkata kepada saksi korban “ Ta numpang saya mau mencuci” dan dijawab oleh korban : “ iya om” lalu korban pindah ke batu sebelahnya sambil melanjutkan mencuci pakaian, namun disaat korban sedang mencuci pakaian dengan posisi membelakangi terdakwa tiba-tiba terdakwa langsung dengan sengaja memeluk korban dengan paksa lalu kedua tangan terdakwa langsung meremas-remas kedua payudara korban hingga korban berontak dengan sekuat tenaga untuk melepaskan tangan terdakwa sehingga membuat korban dan terdakwa sama-sama terjatuh dengan posisi terdakwa dibawah sedangkan korban diatas tubuh terdakwa, lalu korban segera berlari sambil menangis tersedu-sedu dan setibanya di rumah korban menceritakan perbuatan terdakwa tersebut ke saksi Olive dan oleh saksi Olive perbuatan terdakwa tersebut diberitahukan kepada ibunya yakni saksi Feni Mutini Anggraini Binti Tono yang kemudian oleh saksi Feni yang merasa tidak senang dengan perbuatan terdakwa tersebut langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib untuk dip roses secara hokum yang berlaku;------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;--------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, terdakwa memberi keterangan, bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 3 (Tiga) orang saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. Tirta Nurmala Sari Binti Tarmudi, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa telah mencabuli saksi dengan cara meremas payudara saksi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi berumur 16 tahun lahir pada tanggal 07 Mei 1998;-
Bahwa, saksi menerangkan kenal dengan terdakwa dikarenakan terdakwa tetanggaan dengan saksi;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kejadian percabulan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekira jam 10.00 wib, bertempat di sungai belakang gudang SLI di Jalan Sukarno Hatta Rt.05, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau;--------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saat terjadi percabulan dengan cara meremas payudara saksi yang dilakukan terdakwa terhadap saksi tidak ada yang melihatnya hanya saksi dan terdakwa saja dikarenakan di tempat kejadian tersebut sedang sepi;---------
Bahwa, saksi menerangkan cara percabulan yang dilakukan oleh terdakwa disaat saksi sedang mencuci pakaian bersama dengan ketiga adik saksi yaitu sdri. Sdri. Nea, Sdr. Pendi dan Saksi Ollivia sekita jam 10.00 wib, berangkat ke sungai bersama-sama untuk mandi dan mencuci pakaian, saat disungai tersebut atau ditempat kejadian tersebut saksi mulai mencuci pakaian sedangkan adik-adik saksi mandi dan setelah adik-adik saksi selesai mandi lalu pulang satu persatu;---------------
Bahwa, saksi menerangkan sedangkan saksi masih melanjutkan mencuci pakaian dan berselang beberapa menit kemudian datangah terdakwa dan langsung mandi sambil berpamitan kepada saksi sambil berkata “ta numpang saya mau mencuci” dan dijawab saksi : “iya om” kemudian berselang beberapa menit kemudian tiba-tiba terdakwa dengan paksa mememeluk saksi dari belakang dan langsung kedua tangannya meremas-remas payudara saksi hingga saksi berusaha berontak hingga membuat saksi dan terdakwa terjatuh dengan posisi terdakwa dibawah sedangkan korban diatas tubuh terdakwa;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan lalu saksi langsung menyikut terdakwa dan berusaha untuk bangun dari jatuh tersebut dan langsung berlari pulang sambil menangis;--------
Bahwa, saksi menerangkan sampai dirumah saksi langsung masuk ke kamar dan bertemu dengan adik saksi yang bernama Saksi Olivie, dan Saksi Olive bertanya kenapa menangis lalu saksi memberitahukan bahwa terdakwa meremas susu atau payudara saksi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kemudian Saksi olive memberitahukan kepada ibu saksi dan ibu saksi menanyakan kepada saksi apa yang telah dilakukan terdakwa terhadap saksi dan saksi menceritakan kejadian tersebut;------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan lalu ibu saksi mencari terdakwa dan memarahi terdakwa lalu melapor ke pihak RT dan kemudian melapor ke kantor Polisi untuk di proses secara hukum yang berlaku;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelum kejadian tersebut terdakwa sering berbuat tidak senonoh ketika saksi mencuci di sungai tersebut dengan cara mengeluarkan kemaluannya namun saksi tidak menggubrisnya;------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan akibat kejadian tersebut saksi merasa trauma karena perlakuan terdakwa tersebut terhadap saksi;------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah pakaian yang saksi pakai pada waktu kejadian tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut sama dengan keterangan yang diberikan saksi dipersidangan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa ada yang merasa keberatan yaitu terdakwa terpeleset lalu menyentuh lengan saksi korban bukan meremas payudara korban;---------------------------------------------------------------------------------
Saksi 2. Feny Mutini Anggraini, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa telah mencabuli anak saksi yang bernama Saksi Korban Tirta dengan cara meremas payudara anak saksi tersebut;----------------
Bahwa, saksi menerangkan anak saksi berumur 16 tahun dan lahir pada tanggal 07 Mei 1998;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi kenal dengan terdakwa dikarenakan terdakwa bertetangga dengan saksi;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kejadian percabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekira jam 10.00 wib, bertempat di sungai belakang gudang SLI di Jalan Sukarno Hatta Rt.05, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau;---------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi tidak melihat langsung peristiwa pencabulan tersebut akan tetapi saksi diberitahu oleh anak saksi yang bernama Saksi Olivia saat saksi sedang berada di rumah tetangga dan memberitahukan bahwa saksi korban Tirta menangis;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sesampainya saksi dirumah saksi mendapati saksi korban Tirta sedang menangis tersedu-sedu dengan wajah ketakutan, lalu saksi menanyakan mengapa menangis dan apa yang dilakukan terdakwa terhadap kamu dikarenakan Saksi olive mengatakan bahwa terdakwa mencabuli kamu, sehingga saksi langsung menayakan kepada saksi korban Tirta dan dijawab saksi korban Tirta bahwa dirinya telah dicabuli oleh terdakwa dengan cara memeluk dengan paksa tubuh saksi korban Tirta lalu meremas – remas payudara saksi korban;------------------
Bahwa, saksi menerangkan mendengar perkataan anak saksi demikian, saksi langsung mendatangi terdakwa dan memarahi terdakwa, namun terdakwa menjawab bahwa : maaf yuk, aku tidak sengaja, aku hanya terpeleset”;---------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kemudian saksi melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak RT, dan terdakwa meminta maaf akan perbuatannya namun saksi tidak bisa menerima perbuatan terdakwa tersebut;----------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangksn keesokan harinya terdakwa mendatangi rumah saksi sambil marah–marah dan mengancam saksi, lalu saksi melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak berwajib;----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sungai tersebut tempat sehari-hari saksi dan keluarga saksi maupun tetangga saksi mandi dan mencuci pakaian begitupun terdakwa;--------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa ada datang ke rumah untuk meminta maaf namun saksi maupun saksi korban Tirta tidak bersedia memaafkan perbuatan terdakwa tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan akibat kejadian tersebut saksi korban merasa trauma karena perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban;--------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sebelum kejadian tersebut terdakwa sering berbuat tidak senonoh ketika saksi mencuci di sungai tersebut dengan cara mengeluarkan kemaluannya namun saksi tidak menggubrisnya;------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan akibat kejadian tersebut saksi korban merasa trauma karena perlakuan terdakwa tersebut terhadap saksi korban;----------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah pakaian yang saksi pakai pada waktu kejadian tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut sama dengan keterangan yang diberikan saksi dipersidangan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi 3. Olivia Murni Lestari Binti Tarmudi, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa diperhadapakan dipersidangan karena masalah telah mencabuli saksi korban Tirta dengan cara meremas payudara saks korban;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan hubungan saksi korban Tirta dengan saksi adalah kakak beradik kandung sedangkan dengan terdakwa adalah tetangga;----------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi korban berumur 16 tahun, lahir pada tanggal 07 Mei 1998;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kejadian percabulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Tirta terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekira jam 10.00 wib, bertempat di sungai belakang gudang SLI di Jalan Sukarno Hatta Rt.05, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau;------
Bahwa, saksi menerangkan saksi tidak melihat langsung peristiwa pencabulan tersebut akan tetapi ketika saksi korban Tirta pulang ke rumah, saksi kaget karena melihat korban menangis sehingga saksi bertanya kepada korban kenapa menangis dan dijawab di cabuli oleh om pendi dengan cara meremas payudara korban;----------
Bahwa, saksi menerangkan setelah mendengar cerita saks korban, lalu saksi memanggil ibu saksi dan memberitahukan kejadian yang menimpa saksi korban sehingga ibu saksi langsung mencari terdakwa dan memarahinya;-------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sesaat sebelum kejadian, saksi, saksi korban, adik saksi yang bernama Sdri.Nea dan Sdr. Pendi mandi ke sungai tersebut dan setelah mandi saksi pulang sedang saksi korban masih mencuci pakaian dan dalam perjalanan pulang saksi melihat terdakwa turun ke sungai;--------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi tidak melihat kalau terdakwa meremas payudara saksi korban, saksi diceritakan oleh saksi korban karena saksi menanyakan kepada korban kenapa korban menangis saat tiba di rumah dari mencuci pakaian di sungai, dan dijawab korban bahwa payudaranya diremas oleh terdakwa;---------------------------
Bahwa, saksi menerangkan akibat kejadian tersebut saksi korban merasa trauma karena perlakuan terdakwa tersebut terhadap saksi korban;----------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah pakaian yang saksi pakai pada waktu kejadian tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut sama dengan keterangan yang diberikan saksi dipersidangan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Adecharge) dalam persidangan tersebut;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan dan diperlihatkan juga bukti surat berupa IJAZAH An. TIRTA NURMALASARI, tertanggal 20 Juni 2011;-----------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar juga secara subjektif keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan;-----------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa ditangkap karena dituduh mencabulii saksi korban yang bernama Tirta;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa kenal dengan saksi korban karena saksi korban adalah tetangga terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa ada mandi di sungai dan saat itu ada saksi korban di sungai tersebut sedang mencuci pakaian, lalu terdakwa terpeleset dan menyentuh bahu korban sehingga korbanpun ikut terjatuh;-----------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa tidak ada niat sedikitpun untuk mengganggu saksi korban, kebetulan saja terdakwa terpeleset saat mau mandi lalu menyentuh tubuh saksi korban;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan setelah terpeleset saksi korban maupun terdakwa terjatuh lalu terdakwa langsung meminta maaf kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan beberapa jam kemudian datang ibu saksi korban menemui terdakwa sambil marah-marah dan terdakwa langsung meminta maaf dan mengatakan bahwa terdakwa tidak sengaja menyentuh bahu saksi korban karena terdakwa terpeleset;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan terdakwa membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut sama dengan keterangan yang diberikan terdakwa dipersidangan;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) BH warna pink;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) celana Levis pendek warna biru tanpa merk;------------------------------------------
1 (satu) baju kaos lengan pendek warna hitam merk Ignite;---------------------------------
1 (satu) celana dalam warna putih motif bunga-bunga dan kotak warna pink;----------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah menyatakan tidak ada hal-hal lain yang yang dikemukakan, maka Majelis Hakim berpendapat dan menyatakan bahwa pemeriksaan atas perkara ini dinyatakan selesai dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir);-----------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tertanggal 16 April 2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa PENDI BIN ADAM melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 82 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap PENDI BIN ADAM berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 60.0000.0000,- ( enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------------
1 (satu) BH warna pink, 1 (satu) celana Levis pendek warna biru tanpa merk.
1 (satu) baju kaos lengan pendek warna hitam merk Ignite,1 (satu) celana dalam warna putih motif bunga-bunga dan kotak warna pink, dikembalikan kepada saksi korban Tirta Nurmalasari Binti Tarmudi.;-------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya meminta keringan hukuman atas segala kesalahan tersebut karena terdakwa telah mengakui segala kesalahan maupun perbuatan yang telah dilakukannya;-------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menanggapinya atas permohonan dari terdakwa tersebut secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan kembali atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;-------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa dan barang barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut;-------------------
Bahwa, benar terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Tirta;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar kejadian percabulan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekira jam 10.00 wib, bertempat di sungai belakang gudang SLI di Jalan Sukarno Hatta Rt.05, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau;------------------------------------------
Bahwa, benar percabualn tersebut dilakukan terdakwa dengan cara meremas payudara saksi korban dari aarah belakang;------------------------------------------------------
Bahwa, benar pada saat terjadi percabulan dengan cara meremas payudara saksi korban yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban tidak ada yang melihatnya hanya saksi dan terdakwa saja dikarenakan di sungai tempat kejadian tersebut sedang sepi;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar cara percabulan yang dilakukan oleh terdakwa disaat saksi korban sedang mencuci pakaian bersama dengan ketiga adik saksi korban yaitu sdri. Sdri. Nea, Sdr. Pendi dan Saksi Ollivia, sekita jam 10.00 wib, berangkat ke sungai bersama-sama untuk mandi dan mencuci pakaian;---------------------------------------------
Bahwa, benar saat disungai ditempat kejadian tersebut saksi korban mulai mencuci pakaian sedangkan adik-adik saksi korban mandi dan setelah adik-adik saksi korban selesai mandi lalu pulang satu persatu;-------------------------------------------------------------
Bahwa, benar saksi korban masih melanjutkan mencuci pakaian dan berselang beberapa menit kemudian datangah terdakwa dan langsung mandi sambil berpamitan kepada saksi korban sambil berkata “ta numpang saya mau mencuci” dan dijawab saksi korban : “iya om” kemudian berselang beberapa menit kemudian tiba-tiba terdakwa dengan paksa mememeluk saksi korban dari belakang dan langsung kedua tangannya meremas-remas payudara saksikorban hingga saksi korban berusaha berontak hingga membuat saksi korban dan terdakwa terjatuh dengan posisi terdakwa dibawah sedangkan saksi korban diatas tubuh terdakwa;-----
Bahwa, benar lalu saksi korban langsung menyikut terdakwa dan berusaha untuk bangun dari jatuh tersebut dan langsung berlari pulang sambil menangis;----------------
Bahwa, benar sampai dirumah, saksi korban langsung masuk ke kamar dan bertemu dengan adik saksi korban yang bernama Saksi Olivie, dan Saksi Olive bertanya kenapa menangis lalu saksi korban memberitahukan bahwa terdakwa telah meremas susu atau payudara saksi korban;------------------------------------------------------
Bahwa, benar kemudian olive memberitahukan kepada ibu saksi / ibu saksi korban dan ibu saksi / ibu saksi korban menanyakan kepada saksi korban apa yang telah dilakukan terdakwa terhadap saksi korban dan saksi korban menceritakan kejadian tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar lalu ibu saksi korban mencari terdakwa dan memarahi terdakwa lalu melapor ke pihak RT dan kemudian melapor ke kantor Polisi untuk di proses secara hukum yang berlaku;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar sebelum kejadian tersebut terdakwa sering berbuat tidak senonoh ketika saksi korban mencuci di sungai tersebut dengan cara mengeluarkan kemaluannya namun saksi korban tidak menggubrisnya;--------------------------------------
Bahwa, benar akibat kejadian tersebut saksi korban merasa trauma karena perlakuan terdakwa tersebut terhadap saksi korban;--------------------------------------------
Bahwa, benar saksi masih berumur 16 tahun dan lahir pada tanggal 07 Mei 1998;----
Bahwa, benar saksi-saksi membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah pakaian yang saksi korban pakai pada waktu kejadian tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar saksi korban pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut sama dengan keterangan yang diberikan saksi dipersidangan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah adanya fakta-fakta yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa PENDI BIN ADAM di Dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat Tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan tersebut yaitu melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;------------------
Unsur “Setiap orang”;---------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Tentang unsur “Setiap orang”;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum yang dalam hal ini adalah orang yang diduga sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang sehat jasmani maupun rokhaninya sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa PENDI BIN ADAM yang identitas lengkapnya telah diakui oleh terdakwa tersebut dan sesuai pula dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur dalam pasal ini telah terpenuhi menurut hukum;--
Ad. 2. Tentang unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dari keterangan para saksi, surat, dan keterangan Terdakwa dapat dketahui;---------------------
Bahwa, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Tirta;-------
Bahwa, kejadian percabulan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekira jam 10.00 wib, bertempat di sungai belakang gudang SLI di Jalan Sukarno Hatta Rt.05, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau;------------------------------------------
Bahwa, percabualn tersebut dilakukan terdakwa dengan cara meremas payudara saksi korban dari aarah belakang;--------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat terjadi percabulan dengan cara meremas payudara saksi korban yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban tidak ada yang melihatnya hanya saksi dan terdakwa saja dikarenakan di sungai tempat kejadian tersebut sedang sepi;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, cara percabulan yang dilakukan oleh terdakwa disaat saksi korban sedang mencuci pakaian bersama dengan ketiga adik saksi korban yaitu sdri. Sdri. Nea, Sdr. Pendi dan Saksi Ollivia, sekita jam 10.00 wib, berangkat ke sungai bersama-sama untuk mandi dan mencuci pakaian;------------------------------------------------------------------
Bahwa, saat disungai ditempat kejadian tersebut saksi korban mulai mencuci pakaian sedangkan adik-adik saksi korban mandi dan setelah adik-adik saksi korban selesai mandi lalu pulang satu persatu;-------------------------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya saksi korban masih melanjutkan mencuci pakaian dan berselang beberapa menit kemudian datangah terdakwa dan langsung mandi sambil berpamitan kepada saksi korban sambil berkata “ta numpang saya mau mencuci” dan dijawab saksi korban : “iya om” kemudian berselang beberapa menit kemudian tiba-tiba terdakwa dengan paksa mememeluk saksi korban dari belakang dan langsung kedua tangannya meremas-remas payudara saksikorban hingga saksi korban berusaha berontak hingga membuat saksi korban dan terdakwa terjatuh dengan posisi terdakwa dibawah sedangkan saksi korban diatas tubuh terdakwa;-----
Bahwa, lalu saksi korban langsung menyikut terdakwa dan berusaha untuk bangun dari jatuh tersebut dan langsung berlari pulang sambil menangis;---------------------------
Bahwa, sampai dirumah, saksi korban langsung masuk ke kamar dan bertemu dengan adik saksi korban yang bernama Saksi Olivie, dan Saksi Olive bertanya kenapa menangis lalu saksi korban memberitahukan bahwa terdakwa telah meremas susu atau payudara saksi korban;------------------------------------------------------
Bahwa, kemudian Saksi olive memberitahukan kepada ibu saksi / ibu saksi korban dan ibu saksi / ibu saksi korban menanyakan kepada saksi korban apa yang telah dilakukan terdakwa terhadap saksi korban dan saksi korban menceritakan kejadian tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, lalu ibu saksi korban mencari terdakwa dan memarahi terdakwa lalu melapor ke pihak RT dan kemudian melapor ke kantor Polisi untuk di proses secara hukum yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sebelum kejadian tersebut terdakwa sering berbuat tidak senonoh ketika saksi korban mencuci di sungai tersebut dengan cara mengeluarkan kemaluannya namun saksi korban tidak menggubrisnya;--------------------------------------------------------
Bahwa, akibat kejadian tersebut saksi korban merasa trauma karena perlakuan terdakwa tersebut terhadap saksi korban;----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi masih berumur 16 tahun dan lahir pada tanggal 07 Mei 1998;-------------
Bahwa, saksi-saksi membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah pakaian yang saksi korban pakai pada waktu kejadian tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Maka dengan demikian unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”; juga telah terpenuhi secara sah menurut hukum;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur-unsur dari Dakwaan Keasatu Primair tersebut telah terpenuhi, maka Majelis mengambil alih dalam pertimbangannya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendirian bahwa Terdakwa PENDI BIN ADAM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak”, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ada didalam Dakwaan Tunggal dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;----------------
Menimbang, bahwa atas kesalahan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya;--------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim bersependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum , namun mengenai lamanya pidana (Strafmaat) Majelis Hakim tidak bersependapat, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dibawah ini;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, permohonan secara lisan terdakwa, maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa tersebut, yaitu;----
Keadaan yang memberatkan;----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa membuat trauma Saksi Korban Tirta Nurmala Sari Binti Tarmudi;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;--------------------
Belum adanya perdamaian antara terdakwa dengan Saksi Korban Tirta Nurmala Sari Binti Tarmudi;----------------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum, dan masih dapat untuk diharapkan untuk mengubah prilakunya dikemudian hari;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu pembalasan melainkan merupakan pembinaan bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga diharapkan agar nantinya dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat setelah dapat memperbaiki kesalahannya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini dianggap telah setimpal dengan perbuatan terdakwa;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut majelis Hakim karena terdakwa selama menjalani proses hukum tersebut dalam keadaan ditahan maka ada masa penahanan yang telah dijalani terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan dengan hukuman pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, maka menurut Majelis Hakim mengenai barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya di dalam amar putusannya dibawah ini;-----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara sebagaimana menurut ketentuan undang-undang pasal 222 KUHAP;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku khususnya Pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 197 KUHAP dan ketentuan hukum yang lain yang bersangkutan;--------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------M E N G A D I L I-----------------
Menyatakan Terdakwa PENDI BIN ADAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak”;-------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;----------------------------------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) BH warna pink, 1 (satu) celana Levis pendek warna biru tanpa merk;------
1 (satu) baju kaos lengan pendek warna hitam merk Ignite,1 (satu) celana dalam warna putih motif bunga-bunga dan kotak warna pink;-------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban Tirta Nurmalasari Binti Tarmudi.;----------------
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Hari KAMIS Tanggal 23 April 2015, oleh kami: RENDRA, SH. MH., Sebagai Hakim Ketua, NOFITA DWI WAHYUNI, SH. MH., dan M. SYAFRIZAL FAKHMI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut yang dibantu oleh MARLINAWATI., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ERWINA M. DIMATNUSA, SH. MH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, serta dihadapan terdakwa;------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Dto Dto
NOFITA DWI WAHYUNI SH. MH. RENDRA, SH. MH.
Dto
M. SYAFRIZAL FAKHMI, SH
PANITERA PENGGANTI,
Dto
MARLINAWATI.