86/Pid.Sus/2016/PN Kph
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 86/Pid.Sus/2016/PN Kph
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABUSRIN Als RIN Bin BAKARUDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ABUSRIN Als RIN Bin BAKARUDIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar celana panjang warna biru; - 1 (satu) lembar celana pendek warna orange; - 1 (satu) lembar celana pendek warna ungu; - 1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna orange bergambar kartun; - 1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna biru; - 1 (satu) lembar celana dalam warna pink; - 1 (satu) lembar miniset warna kuning; - 1 (satu) lembar kain panjang motif batik warna hijau, merah dan kecoklatan; Dikembalikan kepada Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 86/Pid.Sus/2016/PN Kph
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepahiang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : ABUSRIN Als RIN Bin BAKARUDIN;
Tempat lahir : Desa Batu Bandung;
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / Tahun 1969;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu
Kab. Kepahiang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 September 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 September 2016 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 04 Desember 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 29 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 29 Desember 2016 sampai dengan tanggal 26 Februari 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum KHRISTIAN LESMANA, S.H.,, dan Rekan beralamat di Gang Suka Damai RT. IV No. 31 Kel. Durian Depun Kec. Merigi Kab. Kepahiang Propinsi Bengkulu, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor : 86/Pen.Pid.Sus/2016/PN Kph tanggal 07 Desember 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor : 86/Pen.Pid.Sus/2016/PN.KPH tanggal 29 Nopember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 86/Pen.Pid.Sus/2016/PN.KPH tanggal 29 Nopember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABUSRIN Als RIN Bin BAKARUDIn telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang warna biru;
1 (satu) lembar celana pendek warna orange;
1 (satu) lembar celana pendek warna ungu;
1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna orange bergambar kartun;
1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna biru;
1 (satu) lembar celana dalam warna pink;
1 (satu) lembar miniset warna kuning;
1 (satu) lembar kain panjang motif batik warna hijau, merah dan kecoklatan.
Masing-masing dikembalikan kepada Anak Korban NOVA YUNITA Binti DARMAWANSYAH (Alm);
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa ABUSRIN Als RIN Bin BAKARUDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Juni tahun 2015 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di Talang Ketenong Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang yang kemudian pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Juni sampai dengan bulan Agustus tahun 2016 bertempat di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juni 2015 sekira pukul 08.00 WIB Anak Korban NOVA YUNITA berada di pondok kebun sedang memasak sedangkan DEWI Als DEWI Binti DONI (Ibu kandung Anak Korban) dan Terdakwa ABUSRIN Als RIN Bin BAKARUDIN (Ayah tiri Anak Korban) sedang memungut buah kopi di kebun milik Terdakwa, lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pulang sendirian ke pondok setelah Terdakwa sampai di pondok Terdakwa bertemu dengan Anak Korban NOVA YUNITA dan berkata “Mai donok ite Va, mai kamar ite (masuk ke dalam kita Va, kita ke kamar), lalu Anak Korban NOVA YUNITA mengatakan “Ngapo” (ada apa) namun Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung menarik tangan kiri Anak Korban NOVA YUNITA untuk memaksa Anak Korban NOVA YUNITA masuk ke dalam kamar pondok selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban NOVA YUNITA berbaring, karena merasa ketakutan Anak Korban NOVA YUNITA berbaring kemudian Terdakwa langsung membuka kain dan celana dalam yang dikenakan Anak Korban NOVA YUNITA sembari menindih tubuh Anak Korban NOVA YUNITA lalu Anak Korban NOVA YUNITA mencoba melakukan perlawanan dengan cara meronta-ronta dan memukul-mukul badan Terdakwa sambil berkata”Ku dak galak cak ini, bukan gawe aku cak ini”(saya tidak mau seperti ini, bukan kerja saya seperti ini) juga berteriak”Tolong Mamak”(tolong Ibu) namun Terdakwa mengancam Anak Korban NOVA YUNITA dengan berkata ”Diam bae kau ni, kalu kau idak nurut kau kubunuh”(diam saja kamu ini, kalau kamu tidak menurut kamu saya bunuh) karena merasa ketakutan dengan ancaman tersebut akhirnya Anak Korban NOVA YUNITA tidak melakukan perlawanan lagi, dalam posisi tubuh Terdakwa yang menindih tubuh dan menekan kedua tangan Anak Korban NOVA YUNITA tersebut, lalu Terdakwa mencium-cium bagian pipi, bibir, kening, leher, meremas-remas payudara Anak Korban NOVA YUNITA tersebut, selanjutnya kemaluan (penis) Terdakwa yang sudah mengeras (tegang) dipegang dan diarahkan Terdakwa ke kemaluan (vagina) Anak Korban NOVA YUNITA lalu memasukkan batang kemaluan (penis) Terdakwa tersebut ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban NOVA YUNITA lalu Terdakwa menekan dan menggerakan pinggulnya maju mundur, saat itu Anak Korban NOVA YUNITA merasakan kesakitan dan menangis setelah kurang lebih 12 (dua belas) menit, Terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban NOVA YUNITA sambil Terdakwa berkata “Udem” (selesai) , setelah itu Terdakwa mengenakan celananya lalu langsung pergi meninggalkan Anak Korban NOVA YUNITA dalam keadaan menangis dan mengeluarkan darah dari dalam kemaluan (vagina) Anak Korban NOVA YUNITA akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut, Terdakwa pada waktu-waktu yang tidak dapat dipastikan lagi melakukan perbuatan menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA hingga kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) kali yang dilakukan oleh Terdakwa di pondok kebun milik Terdakwa di Talang Ketenong Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang sebanyak 30 (tiga puluh) kali dan di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang sebanyak 30 (tiga puluh) kali dengan cara melakukan pengancaman kepada Anak Korban NOVA YUNITA;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban NOVA YUNITA Binti DARMAWANSYAH (Alm) mengalami selaput dara tidak utuh, dan hamil 8 (delapan) minggu 6 (enam) hari sesuai dengan kesimpulan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor: 353/172/VR/1.1 tanggal 05 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter SAZILI Sp.OG, Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui H.TAJRI FAUZAN, SKM, M.Si selaku Plt. Direktur RSUD Kepahiang;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa ABUSRIN Als RIN Bin BAKARUDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Juni tahun 2015 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di Talang Ketenong Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang yang kemudian pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Juni sampai dengan bulan Agustus tahun 2016 bertempat di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang masih berwenang mengadilinya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juni 2015 sekira pukul 08.00 WIB Anak Korban NOVA YUNITA berada di pondok kebun sedang memasak sedangkan DEWI Als DEWI Binti DONI (Ibu kandung Anak Korban) dan Terdakwa ABUSRIN Als RIN Bin BAKARUDIN (Ayah tiri Anak Korban) sedang memungut buah kopi di kebun milik Terdakwa, lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pulang sendirian ke pondok setelah Terdakwa sampai di pondok Terdakwa bertemu dengan Anak Korban NOVA YUNITA dan berkata “Mai donok ite Va, mai kamar ite (masuk ke dalam kita Va, kita ke kamar), lalu Anak Korban NOVA YUNITA mengatakan “Ngapo” (ada apa) namun Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung menarik tangan kiri Anak Korban NOVA YUNITA untuk memaksa Anak Korban NOVA YUNITA masuk ke dalam kamar pondok selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban NOVA YUNITA berbaring, karena merasa ketakutan Anak Korban NOVA YUNITA berbaring kemudian Terdakwa langsung membuka kain dan celana dalam yang dikenakan Anak Korban NOVA YUNITA sembari menindih tubuh Anak Korban NOVA YUNITA lalu Anak Korban NOVA YUNITA mencoba melakukan perlawanan dengan cara meronta-ronta dan memukul-mukul badan Terdakwa sambil berkata”Ku dak galak cak ini, bukan gawe aku cak ini”(saya tidak mau seperti ini, bukan kerja saya seperti ini) juga berteriak”Tolong Mamak”(tolong Ibu) namun Terdakwa mengancam Anak Korban NOVA YUNITA dengan berkata ”Diam bae kau ni, kalu kau idak nurut kau kubunuh”(diam saja kamu ini, kalau kamu tidak menurut kamu saya bunuh) karena merasa ketakutan dengan ancaman tersebut akhirnya Anak Korban NOVA YUNITA tidak melakukan perlawanan lagi, dalam posisi tubuh Terdakwa yang menindih tubuh dan menekan kedua tangan Anak Korban NOVA YUNITA tersebut, lalu Terdakwa mencium-cium bagian pipi, bibir, kening, leher, meremas-remas payudara Anak Korban NOVA YUNITA tersebut, selanjutnya kemaluan (penis) Terdakwa yang sudah mengeras (tegang) dipegang dan diarahkan Terdakwa ke kemaluan (vagina) Anak Korban NOVA YUNITA lalu memasukkan batang kemaluan (penis) Terdakwa tersebut ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban NOVA YUNITA lalu Terdakwa menekan dan menggerakan pinggulnya maju mundur, saat itu Anak Korban NOVA YUNITA merasakan kesakitan dan menangis setelah kurang lebih 12 (dua belas) menit, Terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban NOVA YUNITA sambil Terdakwa berkata “Udem” (selesai) , setelah itu Terdakwa mengenakan celananya lalu langsung pergi meninggalkan Anak Korban NOVA YUNITA dalam keadaan menangis dan mengeluarkan darah dari dalam kemaluan (vagina) Anak Korban NOVA YUNITA akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut, Terdakwa pada waktu-waktu yang tidak dapat dipastikan lagi melakukan perbuatan menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA hingga kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) kali yang dilakukan oleh Terdakwa di pondok kebun milik Terdakwa di Talang Ketenong Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang sebanyak 30 (tiga puluh) kali dan di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang sebanyak 30 (tiga puluh) kali dengan cara melakukan pengancaman kepada Anak Korban NOVA YUNITA;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban NOVA YUNITA Binti DARMAWANSYAH (Alm) mengalami selaput dara tidak utuh, dan hamil 8 (delapan) minggu 6 (enam) hari sesuai dengan kesimpulan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor: 353/172/VR/1.1 tanggal 05 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter SAZILI Sp.OG, Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui H.TAJRI FAUZAN, SKM, M.Si selaku Plt. Direktur RSUD Kepahiang;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa ABUSRIN Als RIN Bin BAKARUDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Juni tahun 2015 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di Talang Ketenong Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang yang kemudian pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Juni sampai dengan bulan Agustus tahun 2016 bertempat di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang masih berwenang mengadilinya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juni 2015 sekira pukul 08.00 WIB Anak Korban NOVA YUNITA berada di pondok kebun sedang memasak sedangkan DEWI Als DEWI Binti DONI (Ibu kandung Anak Korban) dan Terdakwa ABUSRIN Als RIN Bin BAKARUDIN (Ayah tiri Anak Korban) sedang memungut buah kopi di kebun milik Terdakwa, lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pulang sendirian ke pondok setelah Terdakwa sampai di pondok Terdakwa bertemu dengan Anak Korban NOVA YUNITA dan berkata “Mai donok ite Va, mai kamar ite (masuk ke dalam kita Va, kita ke kamar), lalu Anak Korban NOVA YUNITA mengatakan “Ngapo” (ada apa) namun Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung menarik tangan kiri Anak Korban NOVA YUNITA untuk memaksa Anak Korban NOVA YUNITA masuk ke dalam kamar pondok selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban NOVA YUNITA berbaring, karena merasa ketakutan Anak Korban NOVA YUNITA berbaring kemudian Terdakwa langsung membuka kain dan celana dalam yang dikenakan Anak Korban NOVA YUNITA sembari menindih tubuh Anak Korban NOVA YUNITA lalu Anak Korban NOVA YUNITA mencoba melakukan perlawanan dengan cara meronta-ronta dan memukul-mukul badan Terdakwa sambil berkata”Ku dak galak cak ini, bukan gawe aku cak ini”(saya tidak mau seperti ini, bukan kerja saya seperti ini) juga berteriak”Tolong Mamak”(tolong Ibu) namun Terdakwa mengancam Anak Korban NOVA YUNITA dengan berkata ”Diam bae kau ni, kalu kau idak nurut kau kubunuh”(diam saja kamu ini, kalau kamu tidak menurut kamu saya bunuh) karena merasa ketakutan dengan ancaman tersebut akhirnya Anak Korban NOVA YUNITA tidak melakukan perlawanan lagi, dalam posisi tubuh Terdakwa yang menindih tubuh dan menekan kedua tangan Anak Korban NOVA YUNITA tersebut, lalu Terdakwa mencium-cium bagian pipi, bibir, kening, leher, meremas-remas payudara Anak Korban NOVA YUNITA tersebut, selanjutnya kemaluan (penis) Terdakwa yang sudah mengeras (tegang) dipegang dan diarahkan Terdakwa ke kemaluan (vagina) Anak Korban NOVA YUNITA lalu memasukkan batang kemaluan (penis) Terdakwa tersebut ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban NOVA YUNITA lalu Terdakwa menekan dan menggerakan pinggulnya maju mundur, saat itu Anak Korban NOVA YUNITA merasakan kesakitan dan menangis setelah kurang lebih 12 (dua belas) menit, Terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan cairan spermanya ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban NOVA YUNITA sambil Terdakwa berkata “Udem” (selesai) , setelah itu Terdakwa mengenakan celananya lalu langsung pergi meninggalkan Anak Korban NOVA YUNITA dalam keadaan menangis dan mengeluarkan darah dari dalam kemaluan (vagina) Anak Korban NOVA YUNITA akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut, Terdakwa pada waktu-waktu yang tidak dapat dipastikan lagi melakukan perbuatan menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA hingga kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) kali yang dilakukan oleh Terdakwa di pondok kebun milik Terdakwa di Talang Ketenong Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang sebanyak 30 (tiga puluh) kali dan di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang sebanyak 30 (tiga puluh) kali dengan cara melakukan pengancaman kepada Anak Korban NOVA YUNITA;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban NOVA YUNITA Binti DARMAWANSYAH (Alm) mengalami selaput dara tidak utuh, dan hamil 8 (delapan) minggu 6 (enam) hari sesuai dengan kesimpulan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor: 353/172/VR/1.1 tanggal 05 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter SAZILI Sp.OG, Dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui H.TAJRI FAUZAN, SKM, M.Si selaku Plt. Direktur RSUD Kepahiang;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan mengerti terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH(Alm), dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Korban adalah korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merupakan Ayah tiri Anak Korban karena setelah Ayah kandung Anak Korban meninggal dunia kemudian Ibu kandung Anak Korban yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI menikah lagi dengan Terdakwa pada tahun 2013;
Bahwa menurut Anak Korban, Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban sudah lebih kurang 60 (enam puluh) kali ;
Bahwa menurut Anak Korban pertama kali Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban pada bulan Juni tahun 2015 sampai dengan awal bulan Juli tahun 2016 Terdakwa menyetubuhi Anak Korban hampir setiap hari yaitu persetubuhan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB bertempat di dalam pondok di Talang Ketenong Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang, sedangkan dari pertengahan bulan Juli tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus tahun 2016 Anak Korban disetubuhi oleh Terdakwa antara pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB di kamar rumah kakak tiri Anak Korban yang terletak di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencium wajah Anak Korban lalu Terdakwa meremas-remas payudara Anak Korban dengan kedua tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa melorotkan celana dalam Anak Korban setelah itu Terdakwa menyetubuhi Anak Korban dengan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam vagina Anak Korban;
Bahwa menurut Anak Korban sebelum Terdakwa menyetubuhi Anak Korban terlebih dahulu Terdakwa mengancam Anak Korban dengan menggunakan pisau sambil berkata “Kalau kau dak galak nurut (kacukan) kau aku bunuh” lalu setelah Terdakwa menyetubuhi Anak Korban kemudian Terdakwa juga mengancam Anak Korban dengan berkata “Awas jangan bilang sama Ibumu kalau tidak mau saya bunuh”;
Bahwa Terdakwa mau membunuh Anak Korban jika tidak mau melayani Terdakwa bersetubuh;
Bahwa menurut Anak Korban setiap kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban tidak pernah cerita dengan Ibu kandung Anak Korban yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI karena Anak Korban takut dibunuh oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) disetubuhi oleh Terdakwa di dalam pondok di Talang Ketenong Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang posisi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sedang sendirian dan ketika Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang, posisi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sedang sendirian di rumah dikarenakan Ibu kandung Anak Korban yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI sedang pergi ke kebun;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban pada malam hari dengan posisi bersebelahan dengan Ibu kandung Anak Korban yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI yang sedang tidur, karena di rumah hanya ada 1 (satu) kamar yang digunakan untuk istirahat maka Terdakwa, Ibu kandung Anak Korban yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI , adik Anak Korban serta Anak Korban tidur dalam 1 (satu) kamar;
Bahwa setiap kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan sangat terpaksa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) melakukannya karena merasa ketakutan dengan ancaman Terdakwa yang akan membunuh Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) apabila menolak dan memberitahukannya kepada orang lain;
Bahwa perbuatan Terdakwa akhirnya diketahui oleh Ibu kandung Anak Korban yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI karena pada bulan September tahun 2016, karena Anak Korban merasa tidak enak badan dan tidak lagi mengalami menstruasi lalu Ibu kandung Anak Korban yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI mengajak Anak Korban berobat ke Bidan Desa dan hasil pemeriksaan dari Bidan Desa tersebut diketahui bahwa Anak Korban hamil, dan pada saat itulah akhirnya Anak Korban menceritakan perbuatan persetubuhan yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada Ibu kandung Anak Korban yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI yang kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Kepahiang;
Bahwa Anak Korban pernah di visum di RSUD Kepahiang dan dari hasil visum tersebut usia kehamilan Anak Korban sekitar kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa Anak Korban hanya disetubuhi oleh Terdakwa dan Anak Korban tidak pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain;
Bahwa saat ini kandungan Anak Korban sudah memasuki usia 7 (tujuh) bulan dan untuk persiapan persalinan saat ini Anak Korban tinggal di rumah Bibi Anak Korban yang terletak di Kota Bengkulu;
Bahwa menurut Anak Korban tanggapan Ibu kandung Anak Korban yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI setelah mengetahui Anak Korban hamil dan telah disetubuhi oleh Terdakwa marah pada Terdakwa;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang warna biru, 1 (satu) lembar celana pendek warna orange, 1 (satu) lembar celana pendek warna ungu, 1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna orange bergambar kartun, 1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam warna pink, 1 (satu) lembar miniset warna kuning, dan 1 (satu) lembar kain panjang motif batik warna hijau, merah dan kecoklatan, terhadap barang bukti tersebut Anak Korban membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah pakaian yang digunakan oleh Anak Korban pada saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban;
Atas keterangan Anak Korban tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa anak Saksi yang bernama Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) telah dicabuli dan disetubuhi oleh Terdakwa yang merupakan suami kedua Saksi;
Bahwa Terdakwa merupakan Ayah tiri Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) karena setelah Ayah kandung Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) meninggal dunia, kemudian Saksi menikah lagi dengan Terdakwa pada tahun 2013;
Bahwa menurut cerita Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) kepada Saksi bahwa kejadian tersebut terjadi pertama kali sekitar bulan Juni tahun 2015 sampai dengan dengan terakhir pada bulan Agustus tahun 2016 di pondok di Talang Air Ketenong Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang dan di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang.
Bahwa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) masih berumur 13 (tiga belas) tahun dan sekarang dalam kondisi hamil;
Bahwa Saksi mengetahui kehamilan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dari Bidan Desa yang telah memeriksa kondisi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm);
Bahwa menurut Saksi dari hasil pemeriksaan tersebut Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) baru bercerita kepada Saksi bahwa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) telah berkali-kali disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui cara Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm), karena sehari-hari Saksi sibuk berkebun;
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) belum pernah berpacaran;
Bahwa menurut Saksi sebelum peristiwa ini terungkap, kondisi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) mengalami demam dan muntah-muntah, kemudian Saksi membawa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) berobat ke dokter dan pada saat dibawa ke dokter dinyatakan bahwa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) menderita penyakit malaria, dan dikarenakan kondisi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) tidak kunjung membaik lalu pada bulan September 2016, Saksi membawa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) untuk berobat ke Bidan Desa setelah Bidan Desa melakukan pemeriksaan terhadap urine Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dan positif hamil 2 (dua) bulan lalu Bidan tersebut mengatakan kepada Saksi “Anak kau nih lah hamil“ kemudian Saksi bertanya kepada Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) “Siapo yang menghamili kau“ lalu Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) menjawab “Bapak yang telah menghamili aku“ kemudian setelah itu Saksi langsung membawa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) untuk pulang ke rumah, kemudian Saksi menghubungi Saudara EDI SANTOSI Als TOSI Bin ABUSRIN merupakan anak kandung Terdakwa selanjutnya saudara EDI SANTOSI Als TOSI Bin ABUSRIN mengantarkan Saksi untuk melaporkan Terdakwa ke Polres Kepahiang;
Bahwa sepengetahuan Saksi saat ini kandungan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sudah memasuki usia 7 (tujuh) bulan dan untuk persiapan persalinan saat ini Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) tinggal di rumah Bibi korban di Kota Bengkulu;
Bahwa Saksi tidak senang dan tidak akan pernah memaafkan Terdakwa yang telah menyetubuhi anak kandung Saksi yaitu Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm);
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MEDI CARLES Als MEDI Bin DAUD, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengenal Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) karena merupakan adik tiri istri Saksi;
Bahwa Terdakwa merupakan mertua Saksi, karena Saksi telah menikah dengan anak kandung Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi setelah ibu mertua Saksi meninggal dunia kemudian Terdakwa menikah lagi dengan Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI yang merupakan ibu kandung Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm)
Bahwa sepengetahuan Saksi, Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sekarang telah hamil karena telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui kehamilan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) akibat persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dari cerita yang disampaikan oleh kakak ipar Saksi yang bernama EDI SANTOSI Als TOSI Bin ABUSRIN;
Bahwa menurut Saksi sebelum Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sampai hamil sebelumnya juga Terdakwa juga pernah menyetubuhi istri Saksi yang bernama DINA MARYANA yang merupakan anak kandung Terdakwa dan akibat persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut istri Saksi hamil dan melahirkan seorang anak yang kemudian meninggal pada saat anak tersebut berumur 2 (dua) tahun;
Bahwa menurut Saksi kejadian persetubuhan tersebut sebelum istri Saksi menikah dengan Saksi;
Bahwa menurut Saksi kejadian yang menimpa istri Saksi tersebut tidak diproses hukum karena merupakan aib keluarga dan menjadi rahasia yang dipendam oleh keluarga selama ini;
Bahwa Saksi merasa malu dan sangat terpukul atas kejadian yang telah menimpa istri Saksi tersebut, namun Saksi sangat menghargai kejujuran istri Saksi dan Saksi akan tetap melanjutkan kehidupan rumah tangga Saksi bersama dengan istri Saksi tersebut;
Bahwa usia perkawinan Saksi dan istri Saksi sudah 9 (sembilan) tahun dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa sepengetahuan Saksi perilaku Terdakwa sehari-hari adalah pendiam dan tertutup;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa “Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi adalah keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa atau yang bersama-sama sebagai Terdakwa”;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadirkan oleh Penuntut Umum seorang yang bernama EDI SANTOSI Als TOSI Bin ABUSRIN dan setelah diperiksa identitasnya oleh Majelis Hakim serta ditanyakan hubungan kekerabatan dengan Terdakwa, disebutkan bahwa EDI SANTOSI Als TOSI Bin ABUSRIN merupakan anak kandung Terdakwa dan memohon kepada Majelis Hakim untuk mengundurkan diri menjadi Saksi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim mengabulkan permohonan EDI SANTOSI Als TOSI Bin ABUSRIN untuk mengundurkan diri sebagai Saksi dalam perkara ini, sehingga keterangan EDI SANTOSI Als TOSI Bin ABUSRIN yang diperdengarkan di persidangan tidak Majelis Hakim pertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sekitar bulan Juni tahun 2015 sampai dengan bulan Agustus tahun 2016 di pondok yang berada di Talang Ketenong dan di rumah Terdakwa yang berada di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang;
Bahwa menurut Terdakwa pada saat disetubuhi tersebut Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) berumur kurang lebih 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) adalah anak tiri Terdakwa karena Terdakwa pada tahun 2013 telah menikah lagi dengan Saksi Dewi Als Dewi Binti DONI yang merupakan Ibu Kandung Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm);
Bahwa meurut Terdakwa setelah menikah dengan Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI lalu Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) ikut tinggal di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm);
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa terlebih dahulu melakukan pengancaman agar Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) mau bersetubuh dengan Terdakwa dengan mengatakan “Kalau kau idak galak nurut, kau aku bunuh” dan karena ancaman Terdakwa tersebut Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) menjadi takut dan mau bersetubuh dengan Terdakwa;
Bahwa menurut Terdakwa persetubuhan yang pertama kali dilakukan oleh Terdakwa yaitu terjadi pada bulan Juni tahun 2015 di pondok Terdakwa yang terletak di Talang Ketenong Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut, Terdakwa pada waktu-waktu yang tidak dapat dipastikan lagi melakukan perbuatan menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) hingga kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) kali yang dilakukan oleh Terdakwa di pondok kebun milik Terdakwa di Talang Ketenong Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang sebanyak 30 (tiga puluh) kali dan di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang sebanyak 30 (tiga puluh) kali dengan cara melakukan pengancaman kepada Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm);
Bahwa menurut Terdakwa setiap kali Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sedang sendirian dan tidak ada orang yang melihat pada saat kejadian tersebut ;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dikarenakan Terdakwa terbawa hawa nafsu setiap kali melihat Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) hamil 7 (tujuh) bulan;
Bahwa menurut Terdakwa sebelumnya juga Terdakwa pernah menghamili anak kandung Terdakwa yang bernama DINA MARYANA sampai melahirkan seorang anak dan anak tersebut meninggal dunia pada usia 2 (dua) tahun;
Bahwa setiap kali Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak kandung Terdakwa terlebih dahulu melakukan pengancaman agar anak kandung Terdakwa mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa menurut Terdakwa kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan anak kandung Terdakwa yang bernama DINA MARYANA sudah lama terjadi dan sekarang anak kandung Terdakwa tersebut sudah menikah dengan Saksi MEDI CARLES Als MEDI Bin DAUD;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang warna biru, 1 (satu) lembar celana pendek warna orange, 1 (satu) lembar celana pendek warna ungu, 1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna orange bergambar kartun, 1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam warna pink, 1 (satu) lembar miniset warna kuning, dan 1 (satu) lembar kain panjang motif batik warna hijau, merah dan kecoklatan, terhadap barang bukti tersebut Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah pakaian yang digunakan oleh Anak Korban pada saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang warna biru;
1 (satu) lembar celana pendek warna orange;
1 (satu) lembar celana pendek warna ungu;
1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna orange bergambar kartun;
1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna biru;
1 (satu) lembar celana dalam warna pink;
1 (satu) lembar miniset warna kuning;
1 (satu) lembar kain panjang motif batik warna hijau, merah dan kecoklatan;
Barang bukti mana telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor : 353/172/VR/1.1 tanggal 05 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter SAZILI, Sp.OG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui H. TAJRI FAUZAN, SKM, M.Si selaku Plt Direktur RSUD Kepahiang dengan kesimpulan “Telah dilakukan VER pada seorang perempuan dengan selaput dara tidak utuh dan hamil 8 (delapan) minggu 6 (enam) hari;
Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran atas nama NOVA YUNITA SARI;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa umur Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) baru berusia 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) adalah korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merupakan Ayah tiri Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) karena setelah Ayah kandung Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) meninggal dunia kemudian Ibu kandung Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI menikah lagi dengan Terdakwa pada tahun 2013;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sudah lebih kurang 60 (enam puluh) kali ;
Bahwa pertama kali Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) pada bulan Juni tahun 2015 sampai dengan awal bulan Juli tahun 2016 dan Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) hampir setiap hari yaitu sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB bertempat di dalam pondok di Talang Ketenong Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang, sedangkan dari pertengahan bulan Juli tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus tahun 2016 Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) disetubuhi oleh Terdakwa antara pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB di kamar rumah kakak tiri Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) yang terletak di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencium wajah Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) lalu Terdakwa meremas-remas payudara Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan kedua tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa melorotkan celana dalam Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) setelah itu Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam vagina Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm);
Bahwa sebelum Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) terlebih dahulu Terdakwa mengancam Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan menggunakan pisau sambil berkata “Kalau kau dak galak nurut (kacukan) kau aku bunuh” lalu setelah Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) kemudian Terdakwa mengancam Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan berkata “Awas jangan bilang sama Ibumu kalau tidak mau saya bunuh”;
Bahwa Terdakwa mau membunuh Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) jika tidak mau melayani Terdakwa bersetubuh;
Bahwa setiap kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) tidak pernah cerita dengan Ibu kandung Anak Korban yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI karena Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) takut dibunuh oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) disetubuhi oleh Terdakwa di dalam pondok di Talang Ketenong Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang posisi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sedang sendirian dan ketika Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang, posisi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sedang sendirian di rumah dikarenakan Ibu kandung Anak Korban yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI sedang pergi ke kebun;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) pada malam hari dengan posisi bersebelahan dengan Ibu kandung Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI yang sedang tidur, karena di rumah hanya ada 1 (satu) kamar yang digunakan untuk istirahat maka Terdakwa, Ibu kandung Anak Korban yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI , adik Anak Korban serta Anak Korban tidur dalam 1 (satu) kamar;
Bahwa setiap kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan sangat terpaksa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) melakukannya karena merasa ketakutan dengan ancaman Terdakwa yang akan membunuh Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) apabila menolak dan memberitahukannya kepada orang lain;
Bahwa menurut Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI yang merupakan ibu kandung Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sebelum peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa ini terungkap, kondisi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) mengalami demam dan muntah-muntah, kemudian Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI membawa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) berobat ke dokter dan pada saat dibawa ke dokter dinyatakan bahwa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) menderita penyakit malaria, dan dikarenakan kondisi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) tidak kunjung membaik lalu pada bulan September 2016, Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI membawa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) untuk berobat ke Bidan Desa setelah Bidan Desa melakukan pemeriksaan terhadap urine Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dan positif hamil 2 (dua) bulan lalu Bidan tersebut mengatakan kepada Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI “Anak kau nih lah hamil“ kemudian Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI bertanya kepada Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) “Siapo yang menghamili kau“ lalu Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) menjawab “Bapak yang telah menghamili aku“ kemudian setelah itu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI langsung membawa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) untuk pulang ke rumah, kemudian Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI menghubungi Saudara EDI SANTOSI Als TOSI Bin ABUSRIN merupakan anak kandung Terdakwa selanjutnya saudara EDI SANTOSI Als TOSI Bin ABUSRIN mengantarkan Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI untuk melaporkan Terdakwa ke Polres Kepahiang;
Bahwa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) pernah di visum di RSUD Kepahiang dan dari hasil visum tersebut usia kehamilan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sekitar kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) hanya disetubuhi oleh Terdakwa dan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) tidak pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain;
Bahwa saat ini kandungan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sudah memasuki usia 7 (tujuh) bulan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menghamili anak kandung Terdakwa yang bernama DINA MARYANA sampai melahirkan seorang anak dan anak tersebut meninggal dunia pada usia 2 (dua) tahun;
Bahwa setiap kali Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak kandung Terdakwa terlebih dahulu melakukan pengancaman agar anak kandung Terdakwa mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa menurut Terdakwa kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan anak kandung Terdakwa yang bernama DINA MARYANA sudah lama terjadi dan anak kandung Terdakwa tersebut sekarang sudah menikah dengan Saksi MEDI CARLES Als MEDI Bin DAUD;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) hamil sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor : 353/172/VR/1.1 tanggal 05 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter SAZILI, Sp.OG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui H. TAJRI FAUZAN, SKM, M.Si selaku Plt Direktur RSUD Kepahiang dengan kesimpulan “Telah dilakukan VER pada seorang perempuan dengan selaput dara tidak utuh dan hamil 8 (delapan) minggu 6 (enam) hari;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang warna biru, 1 (satu) lembar celana pendek warna orange, 1 (satu) lembar celana pendek warna ungu, 1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna orange bergambar kartun, 1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam warna pink, 1 (satu) lembar miniset warna kuning, dan 1 (satu) lembar kain panjang motif batik warna hijau, merah dan kecoklatan, terhadap barang bukti tersebut Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah pakaian yang digunakan oleh Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) pada saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu Kesatu Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin Hukum Acara Pidana Terdakwa hanya dapat dipersalahkan melakukan satu tindak pidana dan Majelis Hakim dapat memilih langsung dari Surat Dakwaan yang sekiranya terbukti, maka berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan memilih salah satu dari dakwaan tersebut yaitu dakwaan Kesatu Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” (Hijdie) disini adalah barang siapa atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan Terdakwa ABUSRIN Als RIN Bin BAKARUDIN, yang setelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa tersebut berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia, sehingga dengan demikian bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak” :
Menimbang, bahwa menurut WHO (2004 dalam Lidya, 2009) kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya, tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya atau berkuasa dalam perlindungan anak. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kekerasan berarti perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, paksaan. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dikategorikan sebagai anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih berada dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) pada saat terjadinya persetubuhan tersebut masih termasuk usia belum dewasa/anak-anak dihubungkan dengan bukti surat yang yang terlampir dalam berkas perkara atas nama ABUSRIN Als RIN Bin BAKARUDIN berupa :
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1702-LT-24052013-0067 tertanggal 24 Mei 2013 atas nama NOVA YUNITA SARI disebutkan bahwa tanggal lahir Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) adalah tanggal 17 Juni 2004 dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada saat kejadian persetubuhan tersebut Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) masih berusia 13 (tiga belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pertama kali Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) pada bulan Juni tahun 2015 sampai dengan awal bulan Juli tahun 2016 dan Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) hampir setiap hari yaitu sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB bertempat di dalam pondok di Talang Ketenong Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang, sedangkan dari pertengahan bulan Juli tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus tahun 2016 Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) disetubuhi oleh Terdakwa antara pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB di kamar rumah kakak tiri Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) yang terletak di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) terlebih dahulu Terdakwa mengancam Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan menggunakan pisau sambil berkata “Kalau kau dak galak nurut (kacukan) kau aku bunuh” lalu setelah Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) kemudian Terdakwa mengancam Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan berkata “Awas jangan bilang sama Ibumu kalau tidak mau saya bunuh”;
Menimbang, bahwa Terdakwa mau membunuh Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) jika tidak mau melayani Terdakwa bersetubuh dan setiap kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) tidak pernah cerita dengan Ibu kandung Anak Korban yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI karena Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) takut dibunuh oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) disetubuhi oleh Terdakwa di dalam pondok di Talang Ketenong Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang posisi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sedang sendirian dan ketika Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang, posisi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sedang sendirian di rumah dikarenakan Ibu kandung Anak Korban yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI sedang pergi ke kebun;
Menimbang, bahwa setiap kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan sangat terpaksa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) melakukannya karena merasa ketakutan dengan ancaman Terdakwa yang akan membunuh Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) apabila menolak dan memberitahukannya kepada orang lain;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan permulaan Terdakwa mengancam Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) setiap kali Terdakwa hendak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan menggunakan pisau sambil berkata “Kalau kau dak galak nurut (kacukan) kau aku bunuh” lalu setelah Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) kemudian Terdakwa mengancam Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan berkata “Awas jangan bilang sama Ibumu kalau tidak mau saya bunuh” dan setiap kali Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan sangat terpaksa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) melakukannya karena merasa ketakutan dengan ancaman Terdakwa yang akan membunuh Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) apabila menolak dan memberitahukannya kepada orang lain, menurut Majelis Hakim unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa menurut pendapat R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud dengan persetubuhan ialah peraduan antara anggota kemaluan laki- laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang relevan dengan perbuatan Terdakwa adalah sebagai berikut :
Bahwa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) adalah korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan Ayah tiri Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) karena setelah Ayah kandung Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) meninggal dunia kemudian Ibu kandung Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) yaitu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI menikah lagi dengan Terdakwa pada tahun 2013;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sudah lebih kurang 60 (enam puluh) kali ;
Bahwa pertama kali Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) pada bulan Juni tahun 2015 sampai dengan awal bulan Juli tahun 2016 dan Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) hampir setiap hari yaitu sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB bertempat di dalam pondok di Talang Ketenong Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang, sedangkan dari pertengahan bulan Juli tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus tahun 2016 Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) disetubuhi oleh Terdakwa antara pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB di kamar rumah kakak tiri Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) yang terletak di Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencium wajah Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) lalu Terdakwa meremas-remas payudara Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan kedua tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa melorotkan celana dalam Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) setelah itu Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dengan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam vagina Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm);
Bahwa menurut Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI yang merupakan ibu kandung Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sebelum peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa ini terungkap, kondisi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) mengalami demam dan muntah-muntah, kemudian Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI membawa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) berobat ke dokter dan pada saat dibawa ke dokter dinyatakan bahwa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) menderita penyakit malaria, dan dikarenakan kondisi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) tidak kunjung membaik lalu pada bulan September 2016, Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI membawa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) untuk berobat ke Bidan Desa setelah Bidan Desa melakukan pemeriksaan terhadap urine Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dan positif hamil 2 (dua) bulan lalu Bidan tersebut mengatakan kepada Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI “Anak kau nih lah hamil“ kemudian Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI bertanya kepada Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) “Siapo yang menghamili kau“ lalu Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) menjawab “Bapak yang telah menghamili aku“ kemudian setelah itu Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI langsung membawa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) untuk pulang ke rumah, kemudian Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI menghubungi Saudara EDI SANTOSI Als TOSI Bin ABUSRIN merupakan anak kandung Terdakwa selanjutnya saudara EDI SANTOSI Als TOSI Bin ABUSRIN mengantarkan Saksi DEWI Als DEWI Binti DONI untuk melaporkan Terdakwa ke Polres Kepahiang;
Bahwa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) hanya disetubuhi oleh Terdakwa dan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) tidak pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) hamil sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor : 353/172/VR/1.1 tanggal 05 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter SAZILI, Sp.OG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang, mengetahui H. TAJRI FAUZAN, SKM, M.Si selaku Plt Direktur RSUD Kepahiang dengan kesimpulan “Telah dilakukan VER pada seorang perempuan dengan selaput dara tidak utuh dan hamil 8 (delapan) minggu 6 (enam) hari;
Bahwa saat ini kandungan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) sudah memasuki usia 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dengan demikian unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya” juga telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi sanksi yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal adalah merupakan suatu keharusan dalam menegakkan keadilan, berdasarkan hal tersebut penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menghukum Terdakwa yang bersifat pembalasan akan tetapi pidana tersebut haruslah dapat dijadikan oleh Terdakwa sebagai suatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan kesalahan yang telah dilakukannya sehingga dimasa yang akan datang tidak terulangi lagi ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim perlu mempertimbangkan beberapa hal dibawah ini;
Bahwa Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) masih berusia 13 (tiga belas) tahun dan Terdakwa merupakan ayah tiri Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm);
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) pada bulan Juni tahun 2015 sampai dengan bulan Agustus tahun 2016 lebih kurang sebanyak 60 (enam puluh) kali sehingga mengakibatkan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) hamil dan setiap kali melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa selalu mengancam Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) agar dapat melayani Terdakwa untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa sebelum kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm), sebelumnya Terdakwa pernah melakukan persetubuhan dengan anak kandung Terdakwa yang bernama DINA MARYANA yang mengakibatkan anak kandung Terdakwa hamil sampai melahirkan anak, hal ini terungkap setelah adanya kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm);
Bahwa Terdakwa selaku ayah tiri dari Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dan ayah kandung dari DINA MARYANA sangat sama sekali tidak mencerminkan perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, baik norma agama, norma susila maupun norma kesopanan;
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan keji terhadap Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) maupun anak kandung Terdakwa yaitu DINA MARYANA yang seharusnya Terdakwa sebagai orang tua menjadi pelindung bagi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) maupun bagi anak kandung Terdakwa yaitu DINA MARYANA;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai pidana yang pantas dan adil dikenakan kepada Terdakwa sesuai perbuatan dan tingkat kesalahannya;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim adalah perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana yang dikenakan lebih tinggi dari ancaman pidana untuk perbuatan serupa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan pemikiran pembuat Undang-Undang sesuai dengan arah politik hukum Negara khususnya dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak ;
Menimbang, bahwa perbuatan asusila terhadap anak sebagai masa depan sebuah bangsa adalah perbuatan yang sesuai dengan politik hukum yang dipilih oleh pembuat Undang-Undang sebagai perbuatan yang pantas diganjar dengan hukuman berat dimana salah satu caranya adalah dengan cara pembuat Undang-Undang menetapkan adanya ancaman pidana penjara yang tinggi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) mengalami selaput dara sudah tidak utuh dan hamil ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) serta keluarganya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda dengan besaran sebagaimana yang termuat dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan barang bukti yang diatur dalam Pasal 46 jo. Pasal 194 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka barang bukti yang disita dapat diserahkan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang warna biru;
1 (satu) lembar celana pendek warna orange;
1 (satu) lembar celana pendek warna ungu;
1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna orange bergambar kartun;
1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna biru;
1 (satu) lembar celana dalam warna pink;
1 (satu) lembar miniset warna kuning;
1 (satu) lembar kain panjang motif batik warna hijau, merah dan kecoklatan;
Terhadap barang bukti tersebut adalah adalah pakaian yang digunakan oleh Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) pada saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dan terhadap barang bukti tersebut merupakan benda yang disita oleh Penyidik Polri dari Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) dan masih dapat digunakan oleh Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm) serta diakui kepemilikannya oleh Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm), maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ABUSRIN Als RIN Bin BAKARUDIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana panjang warna biru;
1 (satu) lembar celana pendek warna orange;
1 (satu) lembar celana pendek warna ungu;
1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna orange bergambar kartun;
1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna biru;
1 (satu) lembar celana dalam warna pink;
1 (satu) lembar miniset warna kuning;
1 (satu) lembar kain panjang motif batik warna hijau, merah dan kecoklatan;
Dikembalikan kepada Anak Korban NOVA YUNITA SARI Als NOVA Binti DARMAWANSYAH (Alm);
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 oleh NURJUSNI, SH., sebagai Hakim Ketua, YULIA MARHAENA, SH., dan YONGKI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SIDIANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepahiang, serta dihadiri oleh ARYA MARSEPA, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang dan dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh WAHIDIN KASMIR, SH selaku Penasihat Hukumnya.
| Hakim-Hakim Anggota, YULIA MARHAENA, SH YONGKI, SH | Hakim Ketua, NURJUSNI, SH |
Panitera Pengganti,
SIDIANTO, S.H