285/Pid.sus/2014/PN.LMJ
Putusan PN LUMAJANG Nomor 285/Pid.sus/2014/PN.LMJ
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SENEMAN bin MISNARI
MENGADILI : - Menyatakan terdakwa SENEMAN BIN MISNARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Membawa senjata tajam jenis penikam” - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah sabit beserta rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat.di Rampas untuk dimusnakan - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
No.285/Pid.sus/2014/PN.LMJ
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SENEMAN bin MISNARI
Tempat lahir : Lumajang
Umur / tgl. Lahir : 40 Tahun / 09 September 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn Krajan 1 RT 16 RW 02 Ds Bogo
Kec.Pasirian Kab Lumajang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : SD ( Tamat )
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah tahanan Negara oleh:
1.Penyidik tanggal 20 juni 2014 No.Pol.SP.Han/03/ VI/2014/Polsek sejak tanggal 20 juni 2014 Sampai dengan tanggal 09 Juli 2014
2.Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 03 juli 2014, Nomor: 213/0.5.26/Euh.1/07/2014 sejak tanggal 10 juli 2014 sampidengan tanggal 18 agustus 2014
3.Penuntut Umum tanggal 15 agustus 2014, Nomor : PRIN-087/0.5.26/Euh/.2/08/2014, sejak tanggal 15 agustus 2014 sampai dengan tanggal 03 september 2014
4 HakimPengadilan Negeri Lumajang Tanggal 01 Oktober 2014 Nomor
285/Pid.sus/2014/PN.LMJ Sejak Tanggal 01 oktober 2014 sampai dengan
tanggal 30 oktober 2014
5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 31
oktober 2014 sampi dengan tangal 29 desember 2014
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 285/Pid.sus/2014/PN.LMJ. tanggal 01 oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 285/Pid.sus/2014/PN.LMJ tanggal 01 oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SENEMAN BIN MISNARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk seperti termuat dalam surat dakwaan pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SENEMAN BIN MISNARI dengan pidana penjara selama…8 (delapan ) bulan… dikurangi selama terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah sabit beserta rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar
Rp. 2.500.- ( dua ribu lima ratus rupiah )
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan kerena menyesali perbuatannya dan menanggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa secara lisan tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SENEMAN BIN MISNARI pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di lokalisasi Asamtelu Dusun Kebonsari Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, atas informasi dari masyarakat pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, yang pada saat itu sedang duduk diatas motor, dari tangan terdakwa didapati senjata tajam sebilah sabit jenis clurit beserta rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan pada pinggangnya, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam jenis clurit tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, bahwa clurit yang dibawa oleh terdakwa adalah milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi SUYANTO, dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di lokalisasi Asamtelu Dusun Kebonsari Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa membawa senjata tajam
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa didapati senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang terdakwa.
Bahwa barang bukti berupa celurit tersebut adalah milik terdakwa sendiri
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
2. Saksi KUSNADI, dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di lokalisasi Asamtelu Dusun Kebonsari Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa membawa senjata tajam
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa didapati senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang terdakwa.
Bahwa barang bukti berupacelurit tersebut adalah milik terdakwa sendiri
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa telah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di lokalisasi Asamtelu Dusun Kebonsari Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian karena didapati membawa senjata tajam jenis celuri yang diselipkan pada pinggang terdakwa.
Bahwa barang bukti berupa celurit tersebut adalah milik terdakwa sendiri
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dan bersesuaian antara satu dengan yang lainnya maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di lokalisasi Asamtelu Dusun Kebonsari Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa membawa senjata tajam
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa didapati senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang terdakwa.
Bahwa barang bukti berupacelurit tersebut adalah milik terdakwa sendiri
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa
Yang Tanpa hak memasukan ke Indonesia
Membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebt Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”.;
Menimbang Bahwa terdakwa SENEMAN BIN MISNARI sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan yang sekaligus sebagai subjek hukum atau pelaku dari tindak pidana diatas yang mampu mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
Menimbang, bahwa terdakwa juga mengakui identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam Surat Dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ”Barang Siapa” adalah telah Terpenuhi
Ad.2. unsur Yang Tanpa hak memasukan ke Indonesia
Menimbang Bahw Terdakwa SENEMAN BIN MISNARI pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di lokalisasi Asamtelu Dusun Kebonsari Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang,, atas informasi dari masyarakat pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, yang pada saat itu sedang duduk diatas motor, dari tangan terdakwa didapati senjata tajam sebilah sabit jenis clurit beserta rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan pada pinggangnya, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam jenis clurit tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, bahwa clurit yang dibawa oleh terdakwa adalah milik terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan oleh pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat meresahkan masyarakat. Perbuatan yang dilakukan terdakwa itu bertentangan dengan hukum atau tidak beralasan.
Dengan demikian “Unsur Yang Tanpa hak memasukan ke Indonesia;” telah terbukti secara sah .dan terpenuhi
Ad.3 Unsur Membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang Bahwa Terdakwa SENEMAN BIN MISNARI pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di lokalisasi Asamtelu Dusun Kebonsari Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang,, atas informasi dari masyarakat pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, yang pada saat itu sedang duduk diatas motor, dari tangan terdakwa didapati senjata tajam sebilah sabit jenis clurit beserta rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan pada pinggangnya, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam
Dengan demikian unsur “Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia” telah terbukti secara sah dan terpenuhi
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 oleh karena itu pula maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus dikurangi dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) bilah sabit beserta rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat.diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, maka barang bukti tersebut akan ditentukan setatusnya sebagaimana dalam amar putusan berikut ini
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mresahkan masyarakat
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan
Terdakwa mengaku terus terang
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, karena oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SENEMAN BIN MISNARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Membawa senjata tajam jenis penikam”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah sabit beserta rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat.di Rampas untuk dimusnakan
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari : SELASA , tanggal 21 Oktober 2014 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari : SUGIYO MULYOTO SH.MH, sebagai Hakim Ketua, I WAYAN SUARTA SH.MH dan A.A GDE AGUNG JIWANDANA SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan/dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh : SISWANTO SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lumajang dengan dihadiri pula oleh RIFKI FIRMANSYAH SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua,
1I WAYAN SUARTA SH.MH SUGIYO MULYOTO SH.MH
2. A.A.GDE AGUNG JIWANDANA SH Panitera pengganti
SISWANTO SH