224/Pid.Sus/2016/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. ACHMAD SUHENDI Bin MUHAMAD HIDAYAT
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa H. Achmad Suhendi Bin Muhamad Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pertambangan tanpa IUP., IPR. atau IUPK .“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 5 (lima) hari, Denda sebesar Rp. 15.000.000,- (liama belas juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya penahanan Rumah yang dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa ; - 2 (dua) unit Kobelco SK 200/6 warna biru hijau; - 1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200 warna orange merah; - 2 (dua) AJCE Hydraulic Breaker AT-810M yang terpasang pada 1 (satu) unit Kobelco SK 200/6 dan 1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200. - 4 (empat) lembar fotokopi Laporan Pembayaran Bahan Baku Per Suplier dari PT BWPS (Batu Wangi Putra Sejahtera) kepada Sdr. Thomas Gobinyono Alias Tomi periode 26 Juni 2015 s/d 21 September 2015. Dipergunakan dalam perkara atas nama Thomas Gobinyono Alias Tomi; 5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN.Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : H. ACHMADSUHENDI Bin MUHAMAD
HIDAYAT
Tempat lahir : Bandung
Umur/ Tanggal lahir : 54 Tahun / 18 Juni 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Cibuana Rt 02 Rw 02 Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa telah ditahan dengan Jenis Penahanan Rumah berdasarkan Penetapan oleh :
Penyidik Polda Jabar : Tidak Di lakukan Penahanan;
Jaksa Penuntut Umum : Tahanan Rumah dari tanggal 01 Maret 2016
sampai dengan 20 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri : Tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal
15 April 2016
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri : 16 April 2016 sampai dengan
tanggal 14 Juni 2016
Terdakwa didepan persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 224/Pid.Sus/2016 /PN.Blb tanggal 17 Maret 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 224/Pid.Sus/2016 /PN.Blb tanggal 17 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa H. Achmad Suhendi Bin Muhamad Hidayat bersalah melakukan tindak pidana ” turut serta melakukan pertambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK ” sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Achmad Suhendi Bin Muhamad Hidayat dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah ) subsidair 1 (satu) bulan Kurungan
Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) unit Kobelco SK 200/6 warna biru hijau;
- 1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200 warna orange merah;
- 2 (dua) AJCE Hydraulic Breaker AT-810M yang terpasang pada 1 (satu) unit Kobelco SK 200/6 dan 1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200
- 4 (empat) lembar fotokopi Laporan Pembayaran Bahan Baku Per Suplier dari PT BWPS (Batu Wangi Putra Sejahtera) kepada Sdr. Thomas Gobinyono Alias Tomi periode 26 Juni 2015 s/d 21 September 2015.
Dipergunakan dalam perkara atas nama Thomas Gobinyono Alias Tomi;
4. Menetapkan agar terdakwa supaya dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa di persidangan telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya: mohon putusan yang seringan-ringannya dan terhadap permohonan tersebut, Penuntut Umum nenyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
-----Bahwa Terdakwa H. ACHMAD SUHENDI BIN MUHAMAD HIDAYAT (Alm) baik sendiri-sendiri atau bersama-sama secara bersekutu dengan saksi Thomas Gobiyana Alias Tomi (dalam perkara tersendiri) pada waktu bulan Juli 2015 sampai dengan bulan September 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun
2015, bertempat di Blok Batu Ayunan Rt 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan usaha penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pertama kali sekitar bulan Desember 2014,saksi Thomas Gobinyono Alias Tomo mendatangi Terdakwa di kantor PT Batu Wangi Putra Sejahtera (BWPS) di Jalan Padalarang Km 88 Desa Gunung Masigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat dimana Terdakwa selaku Direktur PT BWPS tersebut, lalu saksi meminta Terdakwa untuk kerjasama dalam pertambangan batu kapur (kars) dimana saksi sebagai pihak operator penambangan sedangkan terdakwa sebagai pemilik lahan yang akan membeli/menampung hasil tambang
Sekitar bulan Juli 2015, saksi melakukan penambangan di Blok Batu Ayunan Rt 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat dimana sebelumnya Terdakwa dan saksi sepakat secara lisan, saksi melakukan persiapan dan setelah tiga hari kemudian, kegiatan pertambangan batu kapur tersebut dimulai dengan menggunakan 3 (tiga) alat berat yakni 2 (dua) unit Kobelco SK/6 warna biru hijau dan 1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200 warna orange merah,dimana 2 (dua) ACJE Hydraulic Breaker AT-810 M tersebut berfungsi untuk menghancurkan batu kapur (kars) yang berukuran masih besar menjadi material batu kapur yang lebih kecil, selanjutnya diangkut dengan menggunakan ekskavator bucket ke dump truk untuk dibawa ke PT BWPS yang terletak dijalan Padalarang Km 88 Desa Gunung Masigit Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan selama sekitar 8 (delapan) jam setiap harinya selama 6 (enam) hari dari hari Senin sampai dengan jam 15.00 WIB dan system pembayaran dari material batu kapur hasil produksi yang saksi lakukan,yaitu PT BWPS membayar dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per ton dan menghasilkan kurang lebih 200 (dua ratus ton) per harinya di uraikan saksi Thomas bahwa swudah dikirim berapa banyak ke PT BWPS dan berapa nilai/harganya.
Bahwa kegiatan usaha penambangan yang dilakukan Terdakwa H. ACHMAD SUHENDI Bin MUHAMAD HIDAYAT (Alm) bersama-sama saksi Thomas Gobinyono adalah tanpa izin pertambangan dari pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan pasal 37,Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU No 11 Tahun 2009
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut Terdakwa menerangkan ia mengerti akan maksud dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan atau Eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Alfian Fahri Maulana, Menerangkan dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Unit II Subdit IV/Tipider Dit Reskrimsus Polda Jabar
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di lokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dari pejabat/pemerintah yang berwenang.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak tidak mempunyai hubungan keluarga maupun family.
Bahwa penambangan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yang berlokasi di di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat yaitu penambangan batu kapur (Kars)
Bahwa yang telah melakukan penambangan batu kapur tersebut yaitu terdakwa yang mana lahan yang digunakan untuk penambangan tersebut milik PT Batu Wangi Putra Sejahtera (PT. BWPS)
Bahwa yang dilakukan saksi pada saat pemeriksaaan lokasi penambangan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.sidik/444/IX/2015/Dit Reskrimsus Tanggal 29 September 2015 dan surat tugas Nomor: Sp. Gas/444a/IX/2015/Dit Reskrimsus tanggal 29 September 2015 yang mana masih banyak penambangan yang tidak memiliki ijin Usaha Penambangan (IUP)
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut dengan cara menggunakan 3 (tiga) alat berat yaitu 2 (dua) unit kobelco SK/6 warna biru hijau dan 1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200 warna orange merah, 2 (dua) ACJE Hydraulic Breaker AT-810M yang dipasang pada pada Kobelco tersebut dan 1 (satu) unit ACJE Hydraulic Breaker AT-81
berfungsi untuk menghancurkan batu kapur yang ukurannya besar menjadi material batu kapur yang lebih kecil, kemudian diangkut menggunakan Ekskavator ke Dump Truk untuk dibawa ke PT. BWPS.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh saksi dilokasi penambangan di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat yaitu:
Melakukan pemeriksaan kegiatan dilokasi pertambangan;
Melakukan pemotoan dilokasi kegiatan pertambangan;
Melakukan interview terhadap penjaga alat penambangan dilokasi kegiatan;
Melakukan upaya kepolisian berupa police line terhadap 3 (tiga) alat berat yaitu 2 (dua) unit kobelco SK/6 warna biru hijau dan 1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200 warna orange merah, 2 (dua) ACJE Hydraulic Breaker AT-810M yang dipasang pada pada Kobelco tersebut dan 1 (satu) unit ACJE Hydraulic Breaker AT-8
Bahwa setelah itu melaporkan kepada pimpinan yang kemudian dibuatkan laporan polisi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
2. Saksi Dedi Subarna Alias Dedi, ,Menerangkan dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di lokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dari pejabat/pemerintah yang berwenang
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak tidak mempunyai hubungan keluarga maupun family.
Bahwa saksi pernah bekerja di Penambangan atas permintaan saksi Thomas Gobinyono untuk mengoprasikan alat berat dalam kegiatan penambangan tersebut
Bahwa penambangan tersebut berlokasi di BlokBatu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Bara adalah lahan milik PT Batu Wangi Putra Sejahtera (PT. BWPS) yang saat itu dikelola oleh saksi Thomas Gobinyono
Bahwa kegiatan penambangan tersebut yaitu penambangan Batu Kapur yang mana penambangan tersebut menggunakan alat berat berupa 2
(dua) unit kobelco SK/6 warna biru hijau dan 1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200 warna orange merah, 2 (dua) ACJE Hydraulic Breaker AT-810M yang dipasang pada pada Kobelco tersebut dan 1 (satu) unit ACJE Hydraulic Breaker AT-81 berfungsi untuk menghancurkan batu kapur
Bahwa alat berat yang digunakan oleh saksi tersebut adalah milik saksi Thomas Gobinyono yang menghasilkan jumlah material yang diangkut + 10 ton, kemudian material tersebut dibawa ke PT. Batu Wangi Putra Sejahtera (PT. BWPS)
Bahwa saksi tidak mengetahui Ijin Usaha Penambangan, dikarenakan saksi tidak pernah diberitahu oleh pengelola penambangan, saksi hanya bekerja sesuai permintaan dari saksi Thomas Gobinyono untuk mengoprasikan alat berat.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
3. Saksi Dodo Sunarya Alias Widodo, Menerangkan dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di lokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dari pejabat/pemerintah yang berwenang
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak tidak mempunyai hubungan keluarga maupun family.
Bahwa saksi pernah bekerja di Penambangan atas permintaan saksi Thomas Gobinyono untuk mengoprasikan alat berat dalam kegiatan penambangan tersebut
Bahwa penambangan tersebut berlokasi di BlokBatu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Bara adalah lahan milik terdakwa selaku pemilik pabrik PT Batu Wangi Putra Sejahtera (PT. BWPS) yang saat itu dikelola oleh saksi Thomas Gobinyono
Bahwa kegiatan penambangan tersebut yaitu penambangan Batu Kapur yang mana penambangan tersebut menggunakan alat berat berupa 2 (dua) unit kobelco SK/6 warna biru hijau dan 1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200 warna orange merah, 2 (dua) ACJE Hydraulic Breaker AT-810M yang dipasang pada pada Kobelco tersebut dan 1 (satu) unit ACJE Hydraulic Breaker AT-81 berfungsi untuk menghancurkan batu kapur
Bahwa alat berat yang digunakan oleh saksi tersebut adalah milik saksi
Thomas Gobinyono yang menghasilkan jumlah material yang diangkut + 10 ton, kemudian material tersebut dibawa ke PT. Batu Wangi Putra Sejahtera (PT. BWPS)
Bahwa saksi tidak mengetahui Ijin Usaha Penambangan, dikarenakan saksi tidak pernah diberitahu oleh pengelola penambangan, saksi hanya bekerja sesuai permintaan dari saksi Thomas Gobinyono untuk mengoprasikan alat berat.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
4. Saksi Badru, Menerangkan dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di lokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dari pejabat/pemerintah yang berwenang
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak tidak mempunyai hubungan keluarga maupun family.
Bahwa saksi bekerja dilokasi penambangan milik terdakwa selaku pemilik PT. Batu Wangi Putra Sejahtera (PT. BWPS) sebagai operator eksvalator
Bahwa penambangan tersebut berlokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat
Bahwa saat bekerja di lokasi penambangan saksi bertugas menggali batu kapur dengan menggunakan alat berat berupa breaker yang diminta oleh saksi Rudy
Bahwa penambangan tersebut sudah berjalan sejak bulan Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015
Bahwa dalam melakukan kegiatan uasaha penambangan tersebut menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit buket warna biru merk Cobelko SK 200 dan 2 (dua) unit hidrolik breaker warna orange merk Hitachi yang mana alat berat tersebut milik saksi Thomas Gobinyono
Bahwa saksi tidak mengetahui Ijin Usaha Penambangan, dikarenakan saksi tidak pernah diberitahu oleh pengelola penambangan, saksi hanya bekerja sesuai permintaan dari saksi Thomas Gobinyono untuk mengoprasikan alat berat.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
4.Saksi Nuraeni Maryani Alias Nuraeni, Menerangkan dibawah sumpah
didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di lokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dari pejabat/pemerintah yang berwenang
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun family
Bahwa saksi bekerja di PT. Batu Wangi Putra Sejahtera (PT. BWPS) yang merupakan milik terdakwa dan saksi bekerja ditempat tersebut sebagai petugas administrasi timbangan sejak bulan Oktober 2006
Bahwa tugas fungsi pokok saksi berkerja di PT. Batu Wangi Putra Sejahtera (PT. BWPS) tersebut yaitu melakukan pengimputan timbangan dan membuat laporan keuangan hasil pengimputan
Bahwa mengenai tugas pokok saksi di PT. Batu Wangi Putra Sejahtera (PT. BWPS) bertanggung jawab atas administrasi timbangan dan melaporkan secara langsung kepada terdakwa (selaku Direktur Utama PT. BWPS)
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai lokasi penambangan di Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, dikarenakan saksi bekerja dibagian petugas administrasi timbangan
Bahwa mengenai material yang datang ke PT. BWPS saksi tidak mengetahuinya dikarenakan jumlah kendaraan yang datang untuk memasok material tersebut sangat banyak
Bahwa pengiriman material ke PT. BWPS adalah saksi Tomas Gobinyono sejak tanggal 26 Juni 2015 sampai dengan Tanggal 21 September 2015 dan jumlah material yang pernah masuk ke PT BWPS tidak menentu, paling sedikit + 250.000 ton/minggu dan paling banyak + 2.500.000 ton/minggu tidak dihitung perhari atau perbulan
Bahwa PT. BWPS membeli material tersebut dengan harga Rp. 25,-/kg dan resi dari pembelian material tersebut dari PT. BWPS kepada saksi Thomas Gobinyono
Bahwa adapaun mekanisme pembelian material dari saksi Thomas Gobinyono sebagai berikut;
Dump truk datang, kemudian dilakukan penimbangan mengenai berat isi material dari Dump Truk tersebut;
Hasil penimbangan masuk computer, melakukan pengimputan dari berat isi material tersebut;
Dari hasil penimbangan tersebut, dijumlahkan perminggunya secara keseluruhan ;
Setelah hasil penggambungan berat material yang diterima selama 1 Minggu dikalikan dengan harga perkilonya yaitu Rp. 25,-;
Setelah itu dibayarkan hasil pembelian material tersebut secara transfer kepada saksi Thomas Gobinyono dan yang menstranfer uang pembelian material tersebut saksi sendiri atas perintah terdakwa
Bahwa kerjasama antara saksi Thomas Gobiyono dengan PT BWPS mengenai penyuplaian material tersebut saksi tidak mengetahuinya, saksi hanya melakukan pengimputan dan mendata material yang dikrim oleh saksi Thomas Gobinyono berdasarkan kuantitas
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
6. Saksi Toto Suhendi, Menerangkan dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di lokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dari pejabat/pemerintah yang berwenang
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, yaitu sebagai pelaksana atas perizinan dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Cirawamekar sejak bulan Maret 2007 sampai dengan sekarang
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun family
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai pemilik lahan yang terletak di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat yang mana telah digunakan untuk melakukan penambangan
Bahwa untuk masalah perizinan apabilan pengusaha hendak melakukan kegiatan penambangan khususnya di wilayah Desa Cirawameka, terlebih dahulu pengusaha meminta persetujuan dari warga setempat (RT dan RW) yang kemudian dibawa kepada saksi (sebagai Kepala Desa) kemudian oleh saksi ditandatangani dalam bentuk surat rekomendasi Desa
Bahwa terhadap penambangan batu kapur di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat saksi selaku Desa Cirawamekar belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk melakukan kegiatan penambangan
Bahwa penambangan tersebut menggunakan alat berat yang mana alat berat tersebut saksi tidak mengetahui berapa alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut
Bahwa yang saksi ketahui bahwa penambangan tersebut sudah berjalan sekitar 3-4 bulan
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
7. Saksi Reni Pamara, ST.,M.Hum, Menerangkan dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di lokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dari pejabat/pemerintah yang berwenang
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Bina Marga, sumber daya air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat, adapun jabatan saksi sebagai Kepala Seksi Pertambangan Umum, atas jabatan tersebut saksi bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral yaitu sdr. H. DANI PRIANTO HADI, ST.MM
Bahwa tugas pokok saksi diantaranya memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang memiliki ijin usaha penambangan di Kabupaten Bandung Barat
Bahwa diwilayah kerja di Kabupaten Bandung Barat yang memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP) berjumlah 72 (tujuh puluh dua) yang dilakukan oleh perorangan, koperasi maupun berbadan usaha, namun ada juga 18 pengusaha/perorangan yang melakukan kegiatan pertambangan dengan tidak memiliki IUP dari pemerintah yang berwenang
Bahwa yang diketahui dari 18 pengusaha/perorangan termasuk adalah saksi Thomas Gobinyono yang tidak memiliki IUP dan pernah diberikan Surat Peringatan (SP) Nomor: 545/2045/DBMSDAP tanggal 24 Desember 2014
Bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi Thomas Gobinyono dilokasi penambangan pada saat melakukan peninjauan lapangan yang terletak di
Desa Cirawamekar Kecamatan Cipatat kabupaten Bandung barat saksi melihat saat itu ada penambangan dengan menggunakan alat berat
Bahwa didalam data base di Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Pertambangan Kab. Bandung Barat tidak ada IUP operasi produksi batu kapur atas nama PT. Batu Wangi Putra Sejahtera (BWPS) itu pun atas nama sdr. AHMAD JUANDA yang berlokasi di Desa Cirawamekar Kecamatan Cipatat, namun ada juga IUP Operasi Produksi batu kapur Nomor: 545/549-IUP.DBMP/2011 tanggal 2 Mei 2011 yang dimiliki terdakwa selaku pemilik PT. BWPS seluas 1,947 Ha yang lokasinya di Kampung Cibuana Rt 02/02 Desa Gunungmasigit Kecamatan Cipatat kabupaten Bandung Barat dan bukan di Desa Cirawamekar
Bahwa saksi tidak mengetahui kegiatan penambangan tersebut dikarenakan dari pihak PT. BWPS tidak pernah melakukan koordinasi berkaitan dengan rencana perpanjangan IUP tersebut, namun saat ini rekomendasi teknis maupun IUP dikeluarkan oleh Propinsi Jawa Barat dan yang lebih tahu yaitu Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Propinsi Jawa Barat
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
8. Saksi Thomas Gobinyono Alias Tomi, Menerangkan dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di lokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dari pejabat/pemerintah yang berwenang
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun family.
Bahwa pertambangan yang saksi lakukan bekerjasama dengan PT. BWPS milik terdakwa yaitu pertambangan batu kapur
Bahwa lahan atau tempat penambangan tersebut merupakan milik dari PT. BWPS yang lauasnya saksi tidak mengetahui
Bahwa benar dalam melakukan penambangan batu kapur tersebut saksi lakukan secara perorangan dan bukan berbentuk badan hukum
Bahwa saksi melakukan kegiatan penambangan batu kapur dilokasi tersebut dilakukan oleh saksi Sendiri tetapi didalam melakukan kegiatan penambangan batu kapur tersebut atas perintah dari terdakwa selaku pemilik PT. BWPS
Bahwa produksi yang dihasilkan dari kegiatan penambangan batu kapur tersebut dibayar oleh PT. BWPS berdasarkan kwalitas/kuantitas/tonase dari hasil produksi bukan dibayar dengan gaji bulanan kepada saksi.
Bahwa hasil material yang dihasilkan dari kegiatan penambangan batu kapur dilokasi tersebut kurang lebih 1.700 (seribu tujuh ratus) ton perminggu
Bahwa system pembayaran dari material batu kapur hasil produksi yang saksi lakukan yaitu PT. BWPS membayar dengan harga Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu) per ton (material dilokasi penambangan) kemudian pembayaran dilakukan secara transfer setiap satu minggu sekali melalui rekening PT. BWPS ke rekening milik saksi
Bahwa karyawan yang bekerja dilokasi penambangan tersebut yang bertanggung jawab kepada saksi secara langsung yaitu antaranya:
Saksi Dedi selaku operator eksavator merk Kobelco SK200/6 warna biru hijau;
Saksi Badru selaku operator eksakavator merk Kobelco SK200/6 warna biru hijau;
Saksi Widodo selaku operator Ekskavator merk Hitachi Zaxis 200 warna orange merah;
Saksi Ade dan sdr. Usep selaku mekanik eksavator;
Saksi Dede sebagai kenek eksakavator;
Saksi Waya, sdr. Entis dan sdr. Mitra sebagai penjaga Eksakavator.
Bahwa yang memberikan upah terhadap seluruh karyawan yang bekerja dilokasi tersebut adalah saksi sendiri
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan batu kapur tersebut yaitu dengan menggunakan eksakavator breaker dipergunakan untuk memecahkan batu kapur, kemudian material batu kapur tersebut diangkut menggunakan kendaraan bervolume 10-13 ton, kemudian setelah berada diatas kendaraan material batu kapur tersebut dikirim ke PT. BWPS
Bahwa alat berat yang digunakan saksi Thomas Gobinyono tersebut untuk melakukan penambangan adalah milik saksi sendiri dan seluruh biaya operasional tersebut merupakan tanggung jawab saksi
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan batu kapur dilokasi tersebut saksi tidak mengantongi surat ijin apapun karena dalam kontrak kerjasama dengan PT. BWPS hanya secara lisan, saksi hanya menerima perintah dan arahan dari terdakwa untuk melakukan penambangan perihal perizinan itu merupakan tanggung jawab terdakwa
Bahwa saksi melakukan kegiatan penambangan batu kapur di lokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat tanah tersebut miliki terdakwa berdasarkan surat surat badan Pertanahan Hakmilik No M 57 atas nama Acmad Suhendi dengan luas tanah 10.900 (sepuluh ribu Sembilan ratus meter Persegi)
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa tentang perijinan yang dimiliki untuk melakukan penambangan, kemudian terdakwa mengatakan telah memiliki ijin, akan tetapi saksi tidak pernah melihat bentuk surat ijin tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan ahli :
Ahli Deni Ramdani, ST, Menerangkan dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di lokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dari pejabat/pemerintah yang berwenang
Bahwa yang disebut dengan pertambangan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, sebagian atau seluruhnya tahapan kegiatan dalam rangka, penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi: penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Bahwa yang dimaksud penambangan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh mineral atau batubara dan mineral ikutannya;
Bahwa sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara:
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam yang memiliki sifak fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan baik dalam bentuk lepas atau padu;
Batubara adalah edapan senyawa organic karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan
Bahwa mineral dikelompokan kedalam 4 (empat) golongan komoditas tambang diantaranya:
Mineral radio aktif contohnya: Radium, Thorium, Uranium, Monasit dan mineral radio aktif lainnya;
Mineral logam contohnya: litium, berilium, emas, tembaga, perak, timbale, zeng, timah dan lain-lain;
Bahwa mineral bukan logam contonya: Intan, korundum, pasir kuarsa, belerang, fosfat, zeolit, kaolinm batu gamping untuk semen dan lain-lain;
Bahwa mineral batuan contohnya: Tras, obsidian, tanah serap, granit, andesit, batu krikil, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, sirtu (pasir dan batu) batu gamping dan lain-lain;
Bahwa batubara contohnya: bitumen padat, batuan aspal, batu bara dan gambut.
Bahwa sesuai dengan UU No. 4 tahun 2009 yang dimaksud :
IUP atau Ijin Usaha Pertambangan adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan
IPR atau ijin pertambangan Rakyat adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (diatur dalam Pasal 22 UU No. 4 Tahun 2009);
IUPK atau ijij=n usaha pertambangan khusus adalah ijin melaksanakan usaha pertambangan diwilayah ijin pertambangan khusus
Bahwa sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 yang dimaksud IUP diberikan oleh:
Bupati/walikota apabila WIUP berada didalam satu wilayah kab/kota;
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas kab/kota dalam satu propinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah propinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai perundang-undangan.
Bahwa IPR diberikan oleh:
Bupati/walikota terutama kepada penduduk stempat baik perseorangan maupun kelompok masyarakat atau koperasi;
Bupati atau walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR kepada camat sesuai dengan perundang-undangan
Bahwa IUPK diberikan oleh menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah:
Bahwa semenjak terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bupati/walikota tidak memiliki kewenangan lagi memberikan ijin pertambangan namun yang berwenang adalah menteri dan gubernur;
Bahwa kewenangan menteri untuk memberikan IUPK dan IUP yang berada dilitas propinsi berbatasan dengan Negara lain dan wilayah laut (diatas 12 mil laut) dalam rangka penanaman modal asing (PMA)
Bahwa ewenangan gubernur untuk memberikan IUP yang berada diwilayah propinsi dan wilayah laut 0-12 Mil Laut dalam rangka pendanaan modal dalam negeri (PMDN)
Bahwa ntuk propinsi jawa barat pemberian perijinan sesuai Pergub Nomor: 92 Tahun 2014 Tanggal 31 Desember 2014.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh saksi Thomas Gobinyono dan terdakwa dilahan yang berlokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, masuk dalam kegiatan pertambangan, karena kegiata pertambangan itu adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi: penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang telah dilakukan;
Bahwa kegiatan tersebut harus memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sesuai dalam ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara;
Bahwa kegiatan penggalian yang dilakukan oleh saksi Thomas Gobinyono dan terdakwa maka kegiatan tersebut harus memiliki ijin usaha pertambangan perasi produksi yang diperoleh setelah melalui tahapan kepemilikan ijin usaha penambangan Explorasi merujuk pasal 36 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa perbuatan yang dilakukan saksi Thomas Gobinyono dan terdakwa yang telah melakukan penambangan di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, yang mana tidak dilengkapi dengan ijin usaha pertambangan yang telah melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) Atau (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
Atas keterangan ahli tersebut Terdakwa telah mengerti.;
Menimbang, bahwa Terdakwa H. Achmad Suhendi Bin Muhamad Hidayat di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di lokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dari pejabat/pemerintah yang berwenang
Bahwa terdakwa bekerja di PT. Batu Wangi Putra Sejahtera (BWPS)n sebagai Direktur utama PT BWPS, adapun tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai direktur utama yaitu terdakwa sebagai pemilik dari perusahaan tersebut dan sebagai penanggungjawab secara keseluruhan dari kegiatan yang dilkukan oleh perusahaan
Bahwa terdakwa sebagai Direktur utama PT. BWPS tertuang dalam akte pendirian perusahaan Nomor: 11 Tanggal 14 April 2009 Notaris Theresia Yuliana, SH, maupun akte pendirian perubahan No. 21 Tanggal 17 Januari 2011 Notaris Theresia Yuliana, SH
Bahwa PT. BWPS bergerak dibidang produksi tepung batu dan batu teraso, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak Tahun 1960 sampai dengan sekarang, yang mana material untuk memproduksi tepung batu dan batu teraso yaitu berupa batu kapur yang diperoleh dari pertambangan milik PT BWPS dan dari suplayer
Bahwa PT, BWPS melakukan penambangan batu kapur diluar koordinat IUP operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Bina Marga adan Perairan Kab. Bandung Barat No. 545/549-IUP.DBMP/2011 Tanggal 2 Mei 2011 yang masa berlakunya 5 (lima) Tahun berlaku hingga 2 Mei 2016 yang berlokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan batu kapur di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung tidak memilki IUP (Ijin Usaha Penambangan), namun saat ini terdakwa sedang melakukan perpanjangan terhadap IUP operasi produksi Nomor: 545/549-IUP.DBMP/2011 Tanggal 2 Mei 2011 yang masa berlakunya 5 (lima) tahun berlaku hingga 2 Mei 2016.
Bahwa permohonan ijin perpanjangan penambangan terdakwa memohon untuk memperluas wilayah penambangan termasuk lokasi yang di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung kepada pemerintah Propinsi Jawa Barat sesuai dengan regulasi bahwa IUP dikeluarkan oleh pemerintah Propinsi sehingga memerlukan waktu yang cukup lama dalam prosesnya, namun sampai dengan sekarang IUP perpanjangan dan permohonan perluasan tersebut belum terbit dari pemerintah yang berwenang
Bahwa pengelolaan dalam melakukan kegiatan penambangan batu kapur dilokasi yaitu saksi Thomas Gobinyono dimana didalam pengerjaannya merupakan perintah dari terdakwa sendiri
Bahwa yang memeintahkan saksi Thomas Gobinyono tersebut untuk melakukan penambangan batu kapur di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung, yaitu terdakwa sendiri dan perintah terdakwa secara lisan
Bahwa lahan yang digunakan penambangan tersebut merupakan lahan milik keluarga terdakwa yaitu atas nama H. ACHMAD SUHENDI, H. ACHMAD JUANDA dan H. ACHMAD SUMARTA PURA sesuai dengan sertifikat dengan luas 10.900 (sepuluh ribu sembilan ratus) meter persegi (sertifikat terlampir)
Bahwa saksi Thomas Gobinyono melakukan kegiatan penambangan batu kapur di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat dengan cara menggunakan alat berat berupa Ekskavator Bucket dan Eksakavator Breaker, Eksakavator Breaker sebagai pemecah batu, dan Eksakavator Bucket sebagai pengeruk batu dan selanjutnya untuk membuat material batu kapur tersebut ke truk yang kemudian dikirim ke PT BWPS untuk dijadikan stok untuk pemadatan lahan yang selanjutnya lahan tersebut akan dipakai untuk pembangunan pabrik
Bahwa 3 (tiga) unit, 2 (dua) unit eksakavator breaker dan 1 (satu) unit Eksakavator bucket adalah milik saksi Thomas Gobinyono yang semua biaya produksi dari kegiatan penambangan ditanggung oleh saksi Thomas Gobinyono
Bahwa jasa tambang yang diperoleh dari saksi Thomas Gobinyono dari PT. BWPS yaitu dimana saksi Thomas Gobinyono selaku pemilik alat berat akan dibayar oleh PT BWPS setiap material batu kapur yang dihasilkan dari penambangan di lokasi Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, setiap 1 (satu) ton material berupa batu kapur PT. BWPS akan membayar sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi Thomas Gobinyono sebagai ongkos angkut, terdakwa bayar.
Bahwa ketika terdakwa mengambil material dilokasi penambangan kemudian material tersebut dibawa ke penimbangan yang letaknya di depan PT BWPS, lalu setelah ditimbang muncul resi secara otomatis dari computer hasil timbangan tersebutm kemudian untuk pembayaran dari hasil produksi tersebut terdakwa lakukan dengan cara transfer yang dilakukan oleh karyawan terdakwa ke rekening saksi Thomas Gibinyono
Bahwa benar yang melakukan pengoperasian dari penimbangan dan pembayaran dari hasil produksi berupa batu kapur yaitu saksi Nuraeni yang bertanggung jawab kepada terdakwa
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 2 (dua) unit Kobelco SK 200/6 warna biru hijau;
- 1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200 warna orange merah;
- 2 (dua) AJCE Hydraulic Breaker AT-810M yang terpasang pada 1 (satu) unit Kobelco SK 200/6 dan 1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200;
4 (empat) lembar fotokopi Laporan Pembayaran Bahan Baku Per Suplier dari PT BWPS (Batu Wangi Putra Sejahtera) kepada Sdr. Thomas Gobinyono Alias Tomi periode 26 Juni 2015 s/d 21 September 2015
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di lokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dari pejabat/pemerintah yang berwenang
Bahwa benar terdakwa bekerja di PT. Batu Wangi Putra Sejahtera (BWPS)n sebagai Direktur utama PT BWPS, adapun tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai direktur utama yaitu terdakwa sebagai pemilik dari perusahaan tersebut dan sebagai penanggungjawab secara keseluruhan dari kegiatan yang dilkukan oleh perusahaan
Bahwa benar terdakwa sebagai Direktur utama PT. BWPS tertuang dalam akte pendirian perusahaan Nomor: 11 Tanggal 14 April 2009 Notaris Theresia Yuliana, SH, maupun akte pendirian perubahan No. 21 Tanggal 17 Januari 2011 Notaris Theresia Yuliana, SH
Bahwa benar PT. BWPS bergerak dibidang produksi tepung batu dan batu
teraso, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak Tahun 1960 sampai dengan sekarang, yang mana material untuk memproduksi tepung batu dan batu teraso yaitu berupa batu kapur yang diperoleh dari pertambangan milik PT BWPS dan dari suplayer
Bahwa benar PT, BWPS melakukan penambangan batu kapur diluar koordinat IUP operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Bina Marga adan Perairan Kab. Bandung Barat No. 545/549-IUP.DBMP/2011 Tanggal 2 Mei 2011 yang masa berlakunya 5 (lima) Tahun berlaku hingga 2 Mei 2016 yang berlokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan batu kapur di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung tidak memilki IUP (Ijin Usaha Penambangan), namun saat ini terdakwa sedang melakukan perpanjangan terhadap IUP operasi produksi Nomor: 545/549-IUP.DBMP/2011 Tanggal 2 Mei 2011 yang masa berlakunya 5 (lima) tahun berlaku hingga 2 Mei 2016.
Bahwa benar permohonan ijin perpanjangan penambangan terdakwa memohon untuk memperluas wilayah penambangan termasuk lokasi yang di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung kepada pemerintah Propinsi Jawa Barat sesuai dengan regulasi bahwa IUP dikeluarkan oleh pemerintah Propinsi sehingga memerlukan waktu yang cukup lama dalam prosesnya, namun sampai dengan sekarang IUP perpanjangan dan permohonan perluasan tersebut belum terbit dari pemerintah yang berwenang
Bahwa benar pengelolaan dalam melakukan kegiatan penambangan batu kapur dilokasi yaitu saksi Thomas Gobinyono dimana didalam pengerjaannya merupakan perintah dari terdakwa sendiri
Bahwa benar yang memeintahkan saksi Thomas Gobinyono tersebut untuk melakukan penambangan batu kapur di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung, yaitu terdakwa sendiri dan perintah terdakwa secara lisan
Bahwa benar lahan yang digunakan penambangan tersebut merupakan lahan milik keluarga terdakwa yaitu atas nama H. ACHMAD SUHENDI, H. ACHMAD JUANDA dan H. ACHMAD SUMARTA PURA sesuai dengan sertifikat dengan luas 10.900 (sepuluh ribu sembilan ratus) meter persegi (sertifikat terlampir)
Bahwa benar saksi Thomas Gobinyono melakukan kegiatan penambangan batu kapur di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat
Kabupaten Bandung Barat dengan cara menggunakan alat berat berupa Ekskavator Bucket dan Eksakavator Breaker, Eksakavator Breaker sebagai pemecah batu, dan Eksakavator Bucket sebagai pengeruk batu dan selanjutnya untuk membuat material batu kapur tersebut ke truk yang kemudian dikirim ke PT BWPS untuk dijadikan stok untuk pemadatan lahan yang selanjutnya lahan tersebut akan dipakai untuk pembangunan pabrik
Bahwa benar 3 (tiga) unit, 2 (dua) unit eksakavator breaker dan 1 (satu) unit Eksakavator bucket adalah milik saksi Thomas Gobinyono yang semua biaya produksi dari kegiatan penambangan ditanggung oleh saksi Thomas Gobinyono
Bahwa benar jasa tambang yang diperoleh dari saksi Thomas Gobinyono dari PT. BWPS yaitu dimana saksi Thomas Gobinyono selaku pemilik alat berat akan dibayar oleh PT BWPS setiap material batu kapur yang dihasilkan dari penambangan di lokasi Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, setiap 1 (satu) ton material berupa batu kapur PT. BWPS akan membayar sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi Thomas Gobinyono sebagai ongkos angkut, terdakwa bayar
Bahwa benar ketika terdakwa mengambil material dilokasi penambangan kemudian material tersebut dibawa ke penimbangan yang letaknya di depan PT BWPS, lalu setelah ditimbang muncul resi secara otomatis dari computer hasil timbangan tersebutm kemudian untuk pembayaran dari hasil produksi tersebut terdakwa lakukan dengan cara transfer yang dilakukan oleh karyawan terdakwa ke rekening saksi Thomas Gibinyono
Bahwa benar yang melakukan pengoperasian dari penimbangan dan pembayaran dari hasil produksi berupa batu kapur yaitu saksi Nuraeni yang bertanggung jawab kepada terdakwa
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK
Unsur yang melakukan, turut serta melakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang dalam unsur ini adalah subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dan pada dirinya mempunyai kemampuan bertanggung jawab secara hukum pidana;
Menimbang bahwa Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan terdakwa H. ACHMADSUHENDI Bin MUHAMAD HIDAYAT yang dipersidangan identitas lengkapnya sesuai dengan surat dakwaan penuntut umum sehingga dalam perkara in casu tidak terdapat error in persona;
Menimbang bahwa selain itu selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak ditemukan pula sesuatu alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban hukum terhadap terdakwa dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Ad.2. Unsur yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK:
Bahwa yang dimaksud dengan Unsur yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK Bahwa seperti yang telah kami kemukakan diatas bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi saksi dan terdakwa yang mana menerangkan antara lain :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di lokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dari pejabat/pemerintah yang berwenang
Bahwa terdakwa bekerja di PT. Batu Wangi Putra Sejahtera (BWPS)n sebagai Direktur utama PT BWPS, adapun tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai direktur utama yaitu terdakwa sebagai pemilik dari perusahaan tersebut dan sebagai penanggungjawab secara keseluruhan dari kegiatan yang dilkukan oleh perusahaan
Bahwa terdakwa sebagai Direktur utama PT. BWPS tertuang dalam akte pendirian perusahaan Nomor: 11 Tanggal 14 April 2009 Notaris Theresia Yuliana, SH, maupun akte pendirian perubahan No. 21 Tanggal 17 Januari 2011 Notaris Theresia Yuliana, SH
Bahwa PT. BWPS bergerak dibidang produksi tepung batu dan batu teraso, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak Tahun 1960 sampai dengan sekarang, yang mana material untuk memproduksi tepung batu dan batu teraso yaitu berupa batu kapur yang diperoleh dari pertambangan milik PT BWPS dan dari suplayer
Bahwa PT, BWPS melakukan penambangan batu kapur diluar koordinat IUP operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Bina Marga adan Perairan Kab. Bandung Barat No. 545/549-IUP.DBMP/2011 Tanggal 2 Mei 2011 yang masa berlakunya 5 (lima) Tahun berlaku hingga 2 Mei 2016 yang berlokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan batu kapur di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung tidak memilki IUP (Ijin Usaha Penambangan), namun saat ini terdakwa sedang melakukan perpanjangan terhadap IUP operasi produksi Nomor: 545/549-IUP.DBMP/2011 Tanggal 2 Mei 2011 yang masa berlakunya 5 (lima) tahun berlaku hingga 2 Mei 2016.
Bahwa permohonan ijin perpanjangan penambangan terdakwa memohon untuk memperluas wilayah penambangan termasuk lokasi yang di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung kepada pemerintah Propinsi Jawa Barat sesuai dengan regulasi bahwa IUP dikeluarkan oleh pemerintah Propinsi sehingga memerlukan waktu yang cukup lama dalam prosesnya, namun sampai dengan sekarang IUP perpanjangan dan permohonan perluasan tersebut belum terbit dari pemerintah yang berwenang
Bahwa pengelolaan dalam melakukan kegiatan penambangan batu kapur dilokasi yaitu saksi Thomas Gobinyono dimana didalam pengerjaannya merupakan perintah dari terdakwa sendiri
Bahwa yang memeintahkan saksi Thomas Gobinyono tersebut untuk melakukan penambangan batu kapur di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung, yaitu terdakwa sendiri dan perintah terdakwa secara lisan
Bahwa lahan yang digunakan penambangan tersebut merupakan lahan milik keluarga terdakwa yaitu atas nama H. ACHMAD SUHENDI, H. ACHMAD JUANDA dan H. ACHMAD SUMARTA PURA sesuai dengan sertifikat dengan luas 10.900 (sepuluh ribu sembilan ratus) meter persegi (sertifikat terlampir)
Bahwa saksi Thomas Gobinyono melakukan kegiatan penambangan batu kapur di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat
Kabupaten Bandung Barat dengan cara menggunakan alat berat berupa Ekskavator Bucket dan Eksakavator Breaker, Eksakavator Breaker sebagai pemecah batu, dan Eksakavator Bucket sebagai pengeruk batu dan selanjutnya untuk membuat material batu kapur tersebut ke truk yang kemudian dikirim ke PT BWPS untuk dijadikan stok untuk pemadatan lahan yang selanjutnya lahan tersebut akan dipakai untuk pembangunan pabrik
Bahwa 3 (tiga) unit, 2 (dua) unit eksakavator breaker dan 1 (satu) unit Eksakavator bucket adalah milik saksi Thomas Gobinyono yang semua biaya produksi dari kegiatan penambangan ditanggung oleh saksi Thomas Gobinyono
Bahwa jasa tambang yang diperoleh dari saksi Thomas Gobinyono dari PT. BWPS yaitu dimana saksi Thomas Gobinyono selaku pemilik alat berat akan dibayar oleh PT BWPS setiap material batu kapur yang dihasilkan dari penambangan di lokasi Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, setiap 1 (satu) ton material berupa batu kapur PT. BWPS akan membayar sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi Thomas Gobinyono sebagai ongkos angkut, terdakwa bayar
Bahwa ketika terdakwa mengambil material dilokasi penambangan kemudian material tersebut dibawa ke penimbangan yang letaknya di depan PT BWPS, lalu setelah ditimbang muncul resi secara otomatis dari computer hasil timbangan tersebutm kemudian untuk pembayaran dari hasil produksi tersebut terdakwa lakukan dengan cara transfer yang dilakukan oleh karyawan terdakwa ke rekening saksi Thomas Gibinyono
Bahwa yang melakukan pengoperasian dari penimbangan dan pembayaran dari hasil produksi berupa batu kapur yaitu saksi Nuraeni yang bertanggung jawab kepada terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur yang melakukan, turut serta melakukan
Bahwa yang dimaksud dengan dengan Unsur yang melakukan, turut serta melakukan Bahwa seperti yang telah kami kemukakan diatas bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi saksi dan terdakwa yang mana menerangkan antara lain :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di lokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana tanpa ijin usaha penambangan (IUP) dari pejabat/pemerintah yang berwenang
Bahwa benar terdakwa bekerja di PT. Batu Wangi Putra Sejahtera (BWPS)n sebagai Direktur utama PT BWPS, adapun tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai direktur utama yaitu terdakwa sebagai pemilik dari perusahaan tersebut dan sebagai penanggungjawab secara keseluruhan dari kegiatan yang dilkukan oleh perusahaan
Bahwa benar terdakwa sebagai Direktur utama PT. BWPS tertuang dalam akte pendirian perusahaan Nomor: 11 Tanggal 14 April 2009 Notaris Theresia Yuliana, SH, maupun akte pendirian perubahan No. 21 Tanggal 17 Januari 2011 Notaris Theresia Yuliana, SH
Bahwa benar PT. BWPS bergerak dibidang produksi tepung batu dan batu teraso, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak Tahun 1960 sampai dengan sekarang, yang mana material untuk memproduksi tepung batu dan batu teraso yaitu berupa batu kapur yang diperoleh dari pertambangan milik PT BWPS dan dari suplayer
Bahwa benar PT, BWPS melakukan penambangan batu kapur diluar koordinat IUP operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Bina Marga adan Perairan Kab. Bandung Barat No. 545/549-IUP.DBMP/2011 Tanggal 2 Mei 2011 yang masa berlakunya 5 (lima) Tahun berlaku hingga 2 Mei 2016 yang berlokasi di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung
Bahwa benar terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan batu kapur di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung tidak memilki IUP (Ijin Usaha Penambangan), namun saat ini terdakwa sedang melakukan perpanjangan terhadap IUP operasi produksi Nomor: 545/549-IUP.DBMP/2011 Tanggal 2 Mei 2011 yang masa berlakunya 5 (lima) tahun berlaku hingga 2 Mei 2016.
Bahwa benar permohonan ijin perpanjangan penambangan terdakwa memohon untuk memperluas wilayah penambangan termasuk lokasi yang di Blok Batu Ayunan RT 02/10 Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung kepada pemerintah Propinsi Jawa Barat sesuai dengan regulasi bahwa IUP dikeluarkan oleh pemerintah Propinsi sehingga memerlukan waktu yang cukup lama dalam prosesnya, namun sampai dengan sekarang IUP perpanjangan dan permohonan perluasan tersebut belum terbit dari pemerintah yang berwenang
Bahwa benar pengelolaan dalam melakukan kegiatan penambangan batu kapur dilokasi yaitu saksi Thomas Gobinyono dimana didalam pengerjaannya merupakan perintah dari terdakwa sendiri
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. telah terpenuhi, maka Terdakwa Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal diatas;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa disamping adanya pidana hukuman juga didalam undang undang perttambangan ini juga ada pidana denda sehingga terdakwa disamping dijatuhi pidana hukuman juga dijatuhi hukuman denda yang besarannya tercantum dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan Rumah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) unit Kobelco SK 200/6 warna biru hijau, 1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200 warna orange merah, 2 (dua) AJCE Hydraulic Breaker AT-810M yang terpasang pada 1 (satu) unit Kobelco SK 200/6 dan 1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200. 4 (empat) lembar fotokopi Laporan Pembayaran Bahan Baku Per Suplier dari PT BWPS (Batu Wangi Putra Sejahtera) kepada Sdr. Thomas Gobinyono Alias Tomi periode 26 Juni 2015 s/d 21 September 2015 yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Thomas Gobinyono Alias Tomi maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan Terdakwa keadaan yang memberatkan:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak lingkungan
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mengakui terus terang di depan persidangan
Terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak ada akan mengulangi kembali
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal – Pasal dalam KUHAP. dan Pasal – Pasal dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan ;dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa H. Achmad Suhendi Bin Muhamad Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pertambangan tanpa IUP., IPR. atau IUPK .“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 5 (lima) hari, Denda sebesar Rp. 15.000.000,- (liama belas juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya penahanan Rumah yang dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
2 (dua) unit Kobelco SK 200/6 warna biru hijau;
1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200 warna orange merah;
2 (dua) AJCE Hydraulic Breaker AT-810M yang terpasang pada 1 (satu) unit Kobelco SK 200/6 dan 1 (satu) unit Hitachi Zaxis 200.
4 (empat) lembar fotokopi Laporan Pembayaran Bahan Baku Per Suplier dari PT BWPS (Batu Wangi Putra Sejahtera) kepada Sdr. Thomas
Gobinyono Alias Tomi periode 26 Juni 2015 s/d 21 September 2015.
Dipergunakan dalam perkara atas nama Thomas Gobinyono Alias Tomi;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada Hari Kamis, tanggal 9 Juni 2016, oleh H. RATMOHO, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua sidang, TOHARI TAPSIRIN, S.H., M.H., dan PANJI SURONO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua sidang dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YENI P NUR RIANI , Sm Hk. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bale Bandung, serta dihadiri oleh ARIF BUDIMAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TOHARI TAPSIRIN, S.H., M.H. H. RATMOHO, S.H., M.H.
PANJI SURONO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
YENI P NUR RIANI , Sm Hk.