6/PID/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 6/PID/2019/PT KPG
-. YEREMIAS DARTO Alias MIAS
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo tanggal 18 Desember 2018 Nomor 32/Pid.B/2018/PN Lbj yang dimintakan banding tersebut - Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR6/PID/2019/PTKPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Tempat Lahir Umur / tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : | YEREMIAS DARTO Alias MIAS ; Puntu ; 36 Tahun / 07 Juli 1982 ; Laki-laki; Indonesia; Kampung Puntu, Desa Tentang, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat ; Katolik; Swasta. |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 April 2018 sampai dengan tanggal 18 Mei 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2018 sampai dengan tanggal 26 Juni 2018 ;
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo sejak tanggal 26 Juni 2018 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018 ;
Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo sejak tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2018 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 11 September 2018 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo sejak tanggal 4 September 2018 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo sejak tanggal 4 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 2 Desember 2018 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan tanggal 1 Januari 2019 ;
Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Pasal 27 ayat (1) KUHAP, sejak tanggal 18 Desember 2018 sampai dengan tanggal 16 Januari 2019 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) KUHAP, sejak tanggal 17 Januari 2019 sampai dengan tanggal 17 Maret 2019 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama IRENIUS SURYA, S.H. dan Drs. HENDRIKUS DJEHADUT, S.H. keduanya adalah Advokat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 43/ISP/IX/LBJ/2018 tertanggal 8 September 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam Register Surat Kuasa Nomor 21/SK.PID/IX/2018/PN LBJ tertanggal 17 September 2018 ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ini dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo tanggal 18 Desember 2018 Nomor 32/Pid.B/2018/PN Lbj ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 Agustus 2018 Nomor Register Perkara : PDM-12/Mabar/Ep.2/08/2018, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS bersama – sama dengan saudara. PAULUS ELO Alias PAUL dan saudara WILTERIUS ABON Alias WIL (Dalam penuntutan secara terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekira pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat di pinggir lapangan Sepak Bola yang beralamat di Desa Tentang, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “telah melakukan dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan orang lain mati”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya pertandingan Sepak Bola dalam rangka merayakan hari raya Pantekosta yang di hadiri banyak penonton yang ingin menyaksikan pertandingan sepak bola antara kesebelasan PUNTU melawan kesebelasan KOMODO dimana kesebelasan KOMODO unggul dengan skor 2-0 ketika pertandingan sedang berlangsung pendukung kesebelasan PUNTU masuk ke dalam lapangan sepak bola untuk mendekati pendukung dari kesebelasan KOMODO yang berasal dari Kampung Pora dan terjadi keributan antara pendukung kesebelasan PUNTU dengan pendukung kesebelasan KOMODO karena keributan tersebut permainan sepak bola terpaksa diberhentikan. Kemudian saksi ALOYSIUS ARDI melihat saudara PAULUS ELO Alias PAUL dan saudara WILTERIUS ABON Alias WIL masing-masing memegang sebatang kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter tiba-tiba saudara PAULUS ELO Alias PAUL dan saudara WILTERIUS ABON Alias WIL secara bersama-sama di lapangan sepak bola yang berada di tempat umum yang bisa di saksikan banyak orang memukul korban FELIKS GADUR, yang diawali oleh saudara PAULUS ELO Alias PAUL memukul korban FELIKS GADUR sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter dengan cara mengayunkan kayu tersebut dan mengenai kepala sebelah kiri korban FELIKS GADUR seketika itu korban FELIKS GADUR jatuh ke tanah dengan posisi terlentang kemudian saksi ALOYSIUS ARDI berusaha menolong korban FELIKS GADUR tetapi saudara PAULUS ELO Alias PAUL Langsung memukul saksi ALOYSIUS ARDI menggunakan kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter sebanyak 2 (dua) kali yang pertama mengenai kaki yang kedua mengenai kepala saksi ALOYSIUS ARDI kemudian saudara PAULUS ELO Alias PAUL melarikan diri saat korban FELIKS GADUR berusaha untuk bangun saudara WILTERIUS ABON Alias WIL datang dan langsung memukul korban FELIKS GADUR sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter dengan cara mengayunkan kayu tersebut dari atas mengenai punggung korban FELIKS GADUR kemudian korban FELIKS GADUR jatuh lagi ke tanah kemudian saudara WILTERIUS ABON Alias WIL langsung lari. Selang beberapa saat terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS datang langsung memukul korban FELIKS GADUR yang sudah jatuh di tanah menggunakan sebatang kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter yang di pegang dengan kedua tangan dengan cara mengayunkan dari atas dan di pukulkan mengenai dada korban FELIKS GADUR sehingga taksadarkan diri kemudian terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS melarikan diri dan tertangkap pada tanggal 28 April 2018.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS bersama-sama dengan saudara. PAULUS ELO Alias PAUL dan saudara WILTERIUS ABON Alias WIL tersebut korban FELIKS GADUR mengalami luka berat dan pada tanggal 08 Mei 2017 meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No: Pusk.441.13/103-V/PTG/2017 tanggal 12 Mai 2017 yang pemeriksaannya dilakukan oleh dr. ANDRIAGITA SITEPU yaitu dokter UPTD Puskesmas Tentang Kecamatan Ndoso yang pemeriksaannya dilakukan pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 pukul 17.00 Wita dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka tersebut di atas di sebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan bahaya maut dan membutuhkan perawatan intensif (khusus), kecacatan dan kesembuhan tidak dapat di prediksi serta luka menyebabkan ganguan pada korban dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No: 001.7/58/V/2017 tanggal 07 Mai 2017 yang pemeriksaannya dilakukan oleh dr. MARIA OKTAVIANA LAMBO yaitu dokter pada Rumah Sakit Daerah dr. Ben BOY Kabupaten Manggarai yang pemeriksaannya dilakukan pada tanggal tujuh bulan Mei tahun dua ribu tujuh belas pukul dua puluh dua lewat empat puluh lima menit waktu indonesia tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur tiga puluh delapan tahun datang dalam keadaan tidak sadar. Pada korban di temukan : bengkak warna kebiruan pada mata kanan, luka robek pada kepala bagian depan, luka robek pada kepala bagian atas, terdapat dua jejas warna kemerahan pada daerah dada kiri selanjunya korban mendapat perawatan di IGD dan rawat inap. Luka yang diderita korban termasuk luka berat yang diduga akibat trauma benda tumpul.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: KSR.470/07/DST/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 yang di tanda tangani sekertaris Desa Tentang atas nama JAGOM ALFONSUS NIP. 19611231 200701 224 yang menerangkan dengan sesungguhnya bahwa Nama FELIKSIUS GADUR tempat tanggal lahir Pora 15 April 1977 jenis kelamin Laki-laki Agama Katolik alamat Pora, RT/RW:03/01, Desa Tentang Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat adalah benar-benar penduduk Desa Tentang Kecamatan Ndoso Kabupaten Manggarai Barat dan yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Tanggal 08 Mei 2017 di Rumah Sakit Umum Ruteng sebab kematian karena dianiaya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-3 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS bersama-sama dengan saudara PAULUS ELO Alias PAUL dan saudara WILTERIUS ABON Alias WIL (Dalam penuntutan secara terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekira pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat di pinggir lapangan Sepak Bola yang beralamat di Desa Tentang, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “telah dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya pertandingan Sepak Bola dalam rangka merayakan hari raya Pantekosta yang di hadiri banyak penonton yang ingin menyaksikan pertandingan sepak bola antara kesebelasan PUNTU melawan kesebelasan KOMODO dimana kesebelasan KOMODO unggul dengan skor 2-0 ketika pertandingan sedang berlangsung pendukung kesebelasan PUNTU masuk ke dalam lapangan sepak bola untuk mendekati pendukung dari kesebelasan KOMODO yang berasal dari Kampung Pora dan terjadi keributan antara pendukung kesebelasan PUNTU dengan pendukung kesebelasan KOMODO karena keributan tersebut permainan sepak bola terpaksa diberhentikan. Kemudian saksi ALOYSIUS ARDI melihat saudara PAULUS ELO Alias PAUL dan saudara WILTERIUS ABON Alias WIL masing-masing memegang sebatang kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter tiba-tiba saudara PAULUS ELO Alias PAUL dan saudara WILTERIUS ABON Alias WIL secara bersama-sama di lapangan sepak bola yang berada di tempat umum yang bisa di saksikan banyak orang memukul korban FELIKS GADUR, yang diawali oleh saudara PAULUS ELO Alias PAUL memukul korban FELIKS GADUR sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter dengan cara mengayunkan kayu tersebut dan mengenai kepala sebelah kiri korban FELIKS GADUR seketika itu korban FELIKS GADUR jatuh ke tanah dengan posisi terlentang kemudian saksi ALOYSIUS ARDI berusaha menolong korban FELIKS GADUR tetapi saudara PAULUS ELO Alias PAUL Langsung memukul saksi ALOYSIUS ARDI menggunakan kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter sebanyak 2 (dua) kali yang pertama mengenai kaki yang kedua mengenai kepala saksi ALOYSIUS ARDI kemudian saudara PAULUS ELO Alias PAUL melarikan diri saat korban FELIKS GADUR berusaha untuk bangun saudara WILTERIUS ABON Alias WIL datang dan langsung memukul korban FELIKS GADUR sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter dengan cara mengayunkan kayu tersebut dari atas mengenai punggung korban FELIKS GADUR kemudian korban FELIKS GADUR jatuh lagi ke tanah kemudian saudara WILTERIUS ABON Alias WIL langsung lari. Selang beberapa saat terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS datang langsung memukul korban FELIKS GADUR yang sudah jatuh di tanah menggunakan sebatang kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter yang di pegang dengan kedua tangan dengan cara mengayunkan dari atas dan di pukulkan mengenai dada korban FELIKS GADUR sehingga taksadarkan diri kemudian terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS melarikan diri dan tertangkap pada tanggal 28 April 2018.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS bersama-sama dengan saudara. PAULUS ELO Alias PAUL dan saudara WILTERIUS ABON Alias WIL tersebut korban FELIKS GANDUR mengalami luka berat dan pada tanggal 08 Mei 2017 meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No: Pusk.441.13/103-V/PTG/2017 tanggal 12 Mai 2017 yang pemeriksaannya dilakukan oleh dr. ANDRIAGITA SITEPU yaitu dokter UPTD Puskesmas Tentang Kecamatan Ndoso yang pemeriksaannya dilakukan pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 pukul 17.00 Wita dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka tersebut di atas di sebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan bahaya maut dan membutuhkan perawatan intensif (khusus), kecacatan dan kesembuhan tidak dapat di prediksi serta luka menyebabkan ganguan pada korban dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No: 001.7/58/V/2017 tanggal 07 Mai 2017 yang pemeriksaannya dilakukan oleh dr. MARIA OKTAVIANA LAMBO yaitu dokter pada Rumah Sakit Daerah dr. Ben BOY Kabupaten Manggarai yang pemeriksaannya dilakukan pada tanggal tujuh bulan Mei tahun dua ribu tujuh belas pukul dua puluh dua lewat empat puluh lima menit waktu indonesia tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur tiga puluh delapan tahun datang dalam keadaan tidak sadar. Pada korban di temukan : bengkak warna kebiruan pada mata kanan, luka robek pada kepala bagian depan, luka robek pada kepala bagian atas, terdapat dua jejas warna kemerahan pada daerah dada kiri selanjunya korban mendapat perawatan di IGD dan rawat inap. Luka yang diderita korban termasuk luka berat yang diduga akibat trauma benda tumpul.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: KSR.470/07/DST/I/ 2018 tanggal 16 Januari 2018 yang di tanda tangani sekertaris Desa Tentang atas nama JAGOM ALFONSUS NIP. 19611231 200701 224 yang menerangkan dengan sesungguhnya bahwa Nama FELIKSIUS GADUR tempat tanggal lahir Pora 15 April 1977 jenis kelamin Laki-laki Agama Katolik alamat Pora, RT/RW:03/01, Desa Tentang Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat adalah benar-benar penduduk Desa Tentang Kecamatan Ndoso Kabupaten Manggarai Barat dan yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Tanggal 08 Mei 2017 di Rumah Sakit Umum Ruteng sebab kematian karena dianiaya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 90 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KETIGA:
Bahwa terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS bersama – sama dengan saudara. PAULUS ELO Alias PAUL dan saudara WILTERIUS ABON Alias WIL (Dalam penuntutan secara terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekira pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat di pinggir lapangan Sepak Bola yang beralamat di Desa Tentang, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “telah dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya pertandingan Sepak Bola dalam rangka merayakan hari raya Pantekosta yang di hadiri banyak penonton yang ingin menyaksikan pertandingan sepak bola antara kesebelasan PUNTU melawan kesebelasan KOMODO dimana kesebelasan KOMODO unggul dengan skor 2-0 ketika pertandingan sedang berlangsung pendukung kesebelasan PUNTU masuk ke dalam lapangan sepak bola untuk mendekati pendukung dari kesebelasan KOMODO yang berasal dari Kampung Pora dan terjadi keributan antara pendukung kesebelasan PUNTU dengan pendukung kesebelasan KOMODO karena keributan tersebut permainan sepak bola terpaksa diberhentikan. Kemudian saksi ALOYSIUS ARDI melihat saudara PAULUS ELO Alias PAUL dan saudara WILTERIUS ABON Alias WIL masing-masing memegang sebatang kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter tiba-tiba saudara PAULUS ELO Alias PAUL dan saudara WILTERIUS ABON Alias WIL secara bersama-sama di lapangan sepak bola yang berada di tempat umum yang bisa di saksikan banyak orang memukul korban FELIKS GADUR, yang diawali oleh saudara PAULUS ELO Alias PAUL memukul korban FELIKS GADUR sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter dengan cara mengayunkan kayu tersebut dan mengenai kepala sebelah kiri korban FELIKS GADUR seketika itu korban FELIKS GADUR jatuh ke tanah dengan posisi terlentang kemudian saksi ALOYSIUS ARDI berusaha menolong korban FELIKS GADUR tetapi saudara PAULUS ELO Alias PAUL Langsung memukul saksi ALOYSIUS ARDI menggunakan kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter sebanyak 2 (dua) kali yang pertama mengenai kaki yang kedua mengenai kepala saksi ALOYSIUS ARDI kemudian saudara PAULUS ELO Alias PAUL melarikan diri saat korban FELIKS GADUR berusaha untuk bangun saudara WILTERIUS ABON Alias WIL datang dan langsung memukul korban FELIKS GADUR sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter dengan cara mengayunkan kayu tersebut dari atas mengenai punggung korban FELIKS GADUR kemudian korban FELIKS GADUR jatuh lagi ke tanah kemudian saudara WILTERIUS ABON Alias WIL langsung lari. Selang beberapa saat terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS datang langsung memukul korban FELIKS GADUR yang sudah jatuh di tanah menggunakan sebatang kayu Gamal bulat panjang sekitar 1 (satu) meter yang di pegang dengan kedua tangan dengan cara mengayunkan dari atas dan di pukulkan mengenai dada korban FELIKS GADUR sehingga taksadarkan diri kemudian terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS melarikan diri dan tertangkap pada tanggal 28 April 2018.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS bersama-sama dengan saudara. PAULUS ELO Alias PAUL dan saudara WILTERIUS ABON Alias WIL tersebut korban FELIKS GANDUR mengalami luka berat dan pada tanggal 08 Mei 2017 meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No: Pusk.441.13/103-V/PTG/2017 tanggal 12 Mai 2017 yang pemeriksaannya dilakukan oleh dr. ANDRIAGITA SITEPU yaitu dokter UPTD Puskesmas Tentang Kecamatan Ndoso yang pemeriksaannya dilakukan pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 pukul 17.00 Wita dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka tersebut di atas di sebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan bahaya maut dan membutuhkan perawatan intensif (khusus), kecacatan dan kesembuhan tidak dapat di prediksi serta luka menyebabkan ganguan pada korban dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No: 001.7/58/V/2017 tanggal 07 Mai 2017 yang pemeriksaannya dilakukan oleh dr. MARIA OKTAVIANA LAMBO yaitu dokter pada Rumah Sakit Daerah dr. Ben BOY Kabupaten Manggarai yang pemeriksaannya dilakukan pada tanggal tujuh bulan Mei tahun dua ribu tujuh belas pukul dua puluh dua lewat empat puluh lima menit waktu indonesia tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki umur tiga puluh delapan tahun datang dalam keadaan tidak sadar. Pada korban di temukan : bengkak warna kebiruan pada mata kanan, luka robek pada kepala bagian depan, luka robek pada kepala bagian atas, terdapat dua jejas warna kemerahan pada daerah dada kiri selanjunya korban mendapat perawatan di IGD dan rawat inap. Luka yang diderita korban termasuk luka berat yang diduga akibat trauma benda tumpul.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: KSR.470/07/DST/I/ 2018 tanggal 16 Januari 2018 yang di tanda tangani sekertaris Desa Tentang atas nama JAGOM ALFONSUS NIP. 19611231 200701 224 yang menerangkan dengan sesungguhnya bahwa Nama FELIKSIUS GADUR tempat tanggal lahir Pora 15 April 1977 jenis kelamin Laki-laki Agama Katolik alamat Pora, RT/RW:03/01, Desa Tentang Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat adalah benar-benar penduduk Desa Tentang Kecamatan Ndoso Kabupaten Manggarai Barat dan yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Tanggal 08 Mei 2017 di Rumah Sakit Umum Ruteng sebab kematian karena dianiaya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 2 Oktober 2018, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Yeremias Darto alias Mias tersebut tidak diterima ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 32/Pid.B/2018/PN Lbj atas nama Terdakwa Yeremias Darto alias Mias tersebut di atas ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 27 November 2018 Nomor Register Perkara : PDM-12/Mabar/Epp.2/08/2018 Terdakwa dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan mati sebagaimana didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-3 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menyatakan Barang bukti :
1 (satu) lembar Baju kaos warna abu-abu yang dipotong tidak beraturan yang terdapat tulisan P.STAR dan terdapat noda yang diduga bekas darah ;
1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam merk SUPER TEE dan terdapat tulisan REBELS & CO. serta terdapat noda yang diduga bekas darah ;
1 (satu) lembar celana pendek warna biru merk A S H EXCLUSIVE SHIRT dan terdapat tulisan RegStril.
Agar dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum kepada terdakwa YEREMIAS DARTO Alias MIAS untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut diatas, Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah menjatuhkan putusan pada tanggal 18 Desember 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaYEREMIAS DARTO Alias MIAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang mati” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu yang dipotong tidak beraturan yang terdapat tulisan P.STAR dan terdapat noda yang di duga darah;
1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam Merk SUPER TEE dan terdapat tulisan REBELS & CO serta terdapat noda yang diduga darah;
1 (satu) lembar celana pendek warna biru merk A S H EXKLUSIVE SHIRT dan terdapat tulisan RegStril.
agar dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 18 Desember 2018 Nomor 32/Akta Pid.B/2018/PN Lbj ;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa pada tanggal 18 Desember 2018, Nomor : 32/Pid.B/2018/PN Lbj ;
Menimbang, bahwa sehubugan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 21 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 21 Desember 2018 dan Memori Banding Kuasa Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding dari Kuasa Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 21 Desember 2018 Nomor : 32/Pid.B/2018/PN Lbj ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan pada tingkat banding oleh Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kami kuasa hukumnya tentu menjunjung tinggi kajian pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa , mengadili dan memutuskan perkara Terdakwa, namun setelah kami mencermati mengetahui kejadian tersebut setelah diceriterakan oleh anggota keluarga dan warga kampung Puntu Bahwa
Bahwa jikalau pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang telah menggunakan Pasal 160 KUHAP untuk dijadikan sebagai petunjuk hukum untuk seseorang saksi yang karena mungkin ada hubungan pertalian darah keturunan keluarga , yang pada gilirannya keterangannya tidak dijadikan sebagaipertimbangan alat bukti yang sah secara hukum didalam suatu perkara, namun terdapat penegasan bahwa jikalau ada keterangan yang terdapat persesuaian dengan alat bukti lainya,maka dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang Sah sebagaimana petunjuk Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 185 ayat (7) ”;
Bahwa berkenaan hal tersebut diatas, kami berpendapat bahwa dalam pemeriksaan perkara Terdakwa,terdapat ada persesuaian antara keterangan saksi Yosep Tarung, dibawah sumpah / janji menerangkan bahwa benar saksi, tidak melihat dilapangan Paul.Wili dan Yeremias , Anselmus Pangkur , Bahwa benar saksi tidak melihat keadaan korban dan saksi tidak melihat terdakwa juga pada saat itu, dengan keterangan dari saksi Maria Indah, dibawah sumpah / janji menerangkan Bahwa benar saksi tidak melihat terdakwa saat di Lapangan ;
Bahwa jikalau 3 (tiga) saksi yang dibawah sumpah diatas, dipandang sebagai alat bukti hukum yang sah, maka kami berpendapat : Pertimbangan hukum yang menyatakan : Saksi MARIA INDAH adalah tidak bisa dijadikan alat bukti hukum atas keterangannya dibawah sumpah, tidak berlebihan kami menyatakan rupanya Majelis Hakim telah salah menempatkan subyek hukum saksi a de charge sebagai seseorang yang tidak dibawah sumpah , padahal saksi Maria Indah sebagai saksi A de charge dibawah Sumpah, kecuali Saksi bernama :Yuliana Gamung, tidak dibawah sumpah memberikan keterangan didepan persidangan , karena istri langsung dari Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada hal.28 alinea 4 (empat) Putusan Pengadilan Negeri Labuan bajo/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili awal pekara Terdakwa nya dalam pertimbangan hukumnya telah menggunakan Pasal 160 KUHAP dan mengutip M.Yahya Harahap ,SH yang intinya menyatakan : apabila seorang saksi dalam perkara pidana memberikan keterangan tanpa disumpah, maka keterangan yang diberikan terhadap saksi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian atau dengan kata lain keterangan tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang Sah ;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum diatas,menurut hemat kami kuasa hukum Terdakwa sangat sependapat, Namun yang perlu dan penting kami menyatakan: bahwa Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Labuan bajo/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili awal pekara Terdakwa ini menyatakan : Saksi A de charge MARIA INDAH adalah tidak bisa dijadikan alat bukti hukum, kami sangat keberatan, karena sangat jelas Saksi A de charge MARIA INDAHmemberikan keterangannya dibawahsumpah dan bukan istri dari Terdakwa, sehinggatidak berlebihan jikalau kami menyatakan rupanya Majelis Hakim telah salah menempatkan subyek hukum saksi a de charge sebagai seseorang yang tidak dibawah sumpah , PADA HAL saksi Maria Indah sebagai saksi A de charge SECARA NYATA dibawah Sumpah, kecuali Saksi bernama :Yuliana Gamung, tidak dibawah sumpah memberikan keterangan didepan persidangan , karena istri langsung dari Terdakwa ;
Bahwa oleh karena itu , kami mohon dan mengharapkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan/atau Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa banding atas perkara Terdakwa untuk kiranya berkenan untuk mempertimbangkan seadil-adilnya, jika berkenan mengabaikan/ kesampingkan saja pertimbangan Pengadilan Negeri Labuan bajo/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili awal pekara Terdakwa ;
Bahwa selain itu, adapun alasan hukum kami juga adalah tidak terdapat alat bukti berupa barang/benda yang digunakan oleh terdakwa untuk dijadikan kekuatan terseretnya Terdakwa dalamn perkara ini adalah tidak sedikit - pun barang /benda yang menunjukkan bahwa Terdakwa pada waktu itu berada di areal lapangan sepak bola , sehingga apa yang telah diterangkan dibawah sumpah oleh saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut atas nama : Yosep Tarung dan Anselmus Pangkur ditambah keterangan oleh Saksi A de charge bernama : MARIA INDAH yang memberikan keterangannya dibawahsumpah sangat mempunyai koreasi signifikan atau sangat bersesuaian ;
Bahwa berkenaan hal tersebut di poin 7 (tujuh) diatas, maka tidak berlebihan kami kuasanya menyatakan ahwa Putusan hukum atas Terdakwa yang menjatuhkan dipidana penjara selama 7 (tujuh) tahun demikian tinggi , kalaupun berdasarkan atas tingginya tuntutan jaksa Penuntut ;
Bahwa sejalan maksud diatas, Kami berpendapat : Jikalau tergiringnya terdakwa akibat ada rasa dendam karena ada persoalan lain sebelumnya, maka satu-satu harapan kami kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kupang/Majelis Hakim Tinggi yang dipercayakan untuk memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara Terdakwa, dan akhirnya perkenankan kami kuasa hukumnya untuk menggunakan adigium sederhana sebagai berikut : “ Berakhirnya anak semata wayang Sang Ilahi untuk mengembara dibumi atas ciptaNya , baik karena sakit atau peristiwa lain adalah merupakan kehendakNya , kita manusia hanya diberikan kesempatan untuk menjaga , memelihara, merawat sepanjang Sang Pencipta belum mengambilnya kembali ;
Bahwa dengan demikian, kami Kuasa Hukum Terdakwa Yeremias Darto alias Mias tidak sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang karena merujuk pada tingginya tuntutan Jaksa Penuntut ;
Bahwa berdasarkan apa yang kami uraikan tersebut datas, maka kami mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini untuk berkenan memutuskan dengan AMAR PUTUSAN sebagai berkut :
Menyatakan terdakwa Yeremias Darto alias Mias tidak berada di Kampung Puntu dan tidak berada dilapangan sepak bola pada tanggal 7 Mei 2017 , dan karenanya tidak terdapat ikut serta dalam peristiwa penganiayaan terhadap korban bernama : Felix Gadur ;
Menyatakan menurut hukum, bahwa Terdakwa tidak terlibat dalam menghilangkan nyawa korban bernama : Felix Gadur, dank arena harus bebas dari tuntutan hukum ;
Menyatakan menurut hukum, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memutuskan seadil-adilnya dan seringan-ringannya ;
Mohon kiranya mendapatkan KLEMENSI dari Majelis Hakim yang Terhormat, atas diri terdakwa, jikalau pertimbangan hukum atas perkara Pidana menjerat terdakwa oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum, deni perbaikan mental dan perilaku, apalagi usia masih muda ;
Menetapkan biaya yang timbul akibat perkara ini untuk dibebankan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah mencermati dan memperhatikan dengan seksama Memori Banding dari Kuasa Hukum Terdakwa ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang dikemukakan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, semuanya telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya oleh karenanya Memori Banding tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, tanggal 18 Desember 2018 Nomor 32/Pid.B/2018/PN Lbj serta Memori Banding dari Kuasa Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang mati” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-3 KUHPidana. telah tepat dan benar dan telah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya serta telah memenuhi rasa keadilan oleh karena itu Majelis Hakim Banding sependapat dan selanjutnya pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih untuk dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo tanggal 18 Desember 2018 Nomor 32/Pid.B/2018/PN Lbj yang dimintakan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini oleh Majelis Hakim Banding juga dilakukan penahanan Rutan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani sebelumnya oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana sesuai pasal 197 ayat (1) huruf i jo pasal 222 KUHAP, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ;
Mengingat, Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke - 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo tanggal 18 Desember 2018 Nomor 32/Pid.B/2018/PN Lbj yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 oleh Maringan Marpaung, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis dan Tutut Topo Sripurwanti, SH.,M.Hum serta Abdul Bari A. Rahim, SH.,MH sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 9 Januari 2019 Nomor 6/PEN.PID/2019/PT KPG, dan putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 Februari2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta dibantu oleh WilsonSt. Kana Wadu, SH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Tutut Topo Sripurwanti, SH.,M.HumMaringan Marpaung, SH.,MH
Ttd
Abdul Bari A. Rahim, SH.,MH
Panitera Pengganti,
Ttd
Wilson St. Kana Wadu, SH
Untuk turunan resmi putusan
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG
ADI WAHYONO