6/Pid.Sus/2016/PN.Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 6/Pid.Sus/2016/PN.Mrt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMANTO Bin USMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HERMANTO Bin USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK TANPA DILENGKAPI IZIN USAHA PENGANGKUTAN”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BH 9227 AQ; - 2 (dua) buah drum berisi BBM jenis solar yang masing-masing drum berisi 200 (dua ratus) liter; - 6 (enam) buah galon berisi BBM jenis solar yang masing-masing galon berisi 33 (tiga puluh tiga) liter; - 1 (satu) lembar STNK dari mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BH 9227 AQ dengan nomor rangka : MHYESL415CJ-247944 dan nomor mesin: G15AID-864685 adalah benar surat dari mobil merk suzuki carry pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ pemilik atas nama RD. ABU BAKAR; - 1 (satu) unit hp merk Nokia type RM-908 warna hitam berisikan sim card 0852 6683 3879 adalah benar hp dan sim card milik terdakwa; Dikembalikan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Masjun Sopwan Bin Sarkomi; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
No. 6/Pid.Sus/2016/PN.Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HERMANTO Bin USMAN
Tempat lahir : Sungai Bengkal
Umur / tanggal lahir : 36 Tahun / 04 Juni 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT.010 RW.004 Kel. Sungai Bengkal Kec. Tebo Ilir
Kab. Tebo
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh :
Penyidik, tanggal 3 Oktober 2015, sejak tanggal 3 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015;
Penangguhan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 10 Oktober 2015;
Penuntut Umum, tanggal 19 Januari 2016, sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 7 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 26 Januari 2016, sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak-haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum telah disampaikan oleh Majelis Hakim dipersidangan ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 6/Pen.Pid/2016/PN.Mrt, tertanggal 26 Januari 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Nomor: 6/Pen.Pid/2016/PN.Mrt, tertanggal 26 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perk : PDM-02/MA.TB/01/2016 tertanggal 11 Fenruari 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa HERMANTO Bin USMAN, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, Mengangkut BBM tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERMANTO Bin USMAN, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 1(satu) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah drum berisi BBM jenis solar yang masing-masing drum berisi 200 (dua ratus) liter;
- 6 (enam) buah galon berisi BBM jenis solar yang masing-masing galon berisi 33 (tiga puluh tiga) liter;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BH 9227 AQ;
- 1 (satu) lembar STNK dari mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BH 9227 AQ dengan nomor rangka : MHYESL415CJ-247944 dan nomor mesin: G15AID-864685 adalah benar surat dari mobil merk suzuki carry pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ pemilik atas nama RD. ABU BAKAR;
- 1 (satu) unit hp merk Nokia type RM-908 warna hitam berisikan sim card 0852 6683 3879 adalah benar hp dan sim card milik terdakwa;
Dikembalikan kepada penyidik untuk di pergunakan dalam perkara MASJUN SOPWAN Bin SARKOMI;
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban dari Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebo No. Reg. Perkara : PDM-02/MA.TB/ 01/2016, tertanggal 19 Januari 2016 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa HERMANTO Bin USMAN Pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2015 sekira pukul 10.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di Jalan Akong Dusun Lingkar Nago Desa Muaro Ketalo Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakanpengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal terdakwa HERMANTO Bin USMAN telah mengenal saksi MASJHUN sejak 3 (tiga) tahun yang lalu semenjak saksi MASJHUN dinas di Pos lantas Tebo Ilir yaitu pada tahun 2011, lalu pada pertengahan bulan september 2015 sekira pukul 14.00 wib pada saat terdakwa HERMANTO Bin USMAN sedang berada di rumah datang saksi MASJHUN, lalu terdakwa memberitahu kepada saksi MASJHUN bahwa SUKRI minta diantarkan BBM jenis solar namun dikarenakan terdakwa kekurangan modal/uang kemudian terdakwa mengajak/menawarkan saksi MASJHUN untuk bekerja sama dalam membeli BBM dan menjual BBM jenis solar dengan modal bagi 2 (dua) serta keuntungannya dibagi 2 (dua) mendengar hal tersebut saksi MASJHUN menjadi tertarik dan setuju untuk bekerja sama dengan terdakwa di dalam pembelian dan penjualan BBM jenis solar kepada SUKRI. Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian saksi MASJHUN menyerahkan uang kepada terdakwa di rumah terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang milik terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jadi total modal keseluruhan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan setelah terdakwa berhasil menjual BBM jenis solar kepada SUKRI terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan jika uang tersebut dibagi 2 (dua) yaitu masing-masing mendapat keuntungan sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) namun saat itu uang sebesar Rp.560.000,- belum dibagikan/ diterima oleh saksi MASJHUN maupun terdakwa melainkan uang tersebut disatukan /digabungkan guna menambah modal sehingga menjadi Rp. 3.560.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 wib terdakwa menelpon IJAL mengatakan “Jal langsirkan minyak solar 18 (delapan belas) galon, dijawab IJAL “iyolah bang” lalu sekira pukul 07.30 wib pada saat saksi HERMAN RIYANTO yang bekerja selaku operator BBM jenis solar di SPBU sungai bengkal saat itu IJAL ada datang ke SPBU sungai bengkal mengisi BBM jenis solar ke tangki standar mobil miliknya setelah itu IJAL langsung pergi dan sepengetahuan saksi HERMAN RIYANTO hanya 1 (satu) kali IJAL mengisi BBM jenis solar kepada saksi HERMAN setelah itu saksi HERMAN pergi sarapan, kemudian sekira pukul 08.30 wib IJAL menelpon terdakwa mengatakan “Minyak sudah siap bang” selanjutnya terdakwa mengajak saksi AZMI HALIM (saudara angkat terdakwa saat itu sedang berkunjung di rumah terdakwa sejak tanggal 26 september 2015), untuk mengantar BBM jenis solar tersebut kemudian terdakwa bersama saksi AZMI HALIM pergi ke SPBU Sungai Bengkal saat itu terdakwa mengisi BBM ke tangki mobil milik terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menuju ke belakang SPBU sungai bengkal untuk menemui IJAL dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ milik terdakwa, kemudian IJAL langsung menyalinkan/memindahkan BBM jenis solar yang telah dilansirnya sebanyak 12 (dua) belas galon ke dalam 2 (dua) buah drum milik terdakwa yang masing-masing drum berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 200 (dua ratus) liter dan saat itu terdakwa kekurangan alat/drum/galon untuk menampung BBM jenis solar kemudian terdakwa meminjam 6 (enam) buah galon milik IJAL yang berisikan BBM jenis solar yang masing-masing galon berisikan lebih kurang 33 (tiga puluh tiga) liter, setelah itu terdakwa membayar BBM jenis solar pergalon seharga Rp.251.600,- (dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan terdakwa membeli BBM jenis solar dari IJAL sebanyak 18 (delapan belas) galon x Rp.251.600,- total keseluruhan yang dibayar terdakwa sebesar Rp.4.528.800 (empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian uang modal awal yang telah mendapat keuntungan sebesar Rp.3.560.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa menambah uang milik terdakwa sebesar Rp.968.800,- (sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk mencukupi jumlah uang sebesar Rp.4.528.800 (empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pembelian BBM jenis solar sebanyak 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) liter kemudian uang tersebut terdakwa serahkan kepada operator SPBU sungai bengkal melalui IJAL yanag mana harga BBM jenis solar yang sebenarnya di SPBU sungai bengkal Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) perliter dikalikan dengan jumlah 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) liter yaitu berjumlah Rp.4.126.200,- (empat juta seratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah) selanjutnya 2 (dua) buah drum BBM jenis solar dan 6 (enam) buah galon BBM jenis solar langsung dimuat kedalam 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ milik terdakwa selanjutnya sekira pukul 09.30 wib terdakwa bersama saksi AZMI HALIM langsung berangkat menuju ke Desa muara Ketalo Kec. Tebo ilir Kab. Tebo.dengan tujuan BBM jenis solar tersebut untuk dijual kembali kepada SUKRI (pihak PT.OKIDO) dengan harga Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) perliter;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2015 sekira pukul 08.00 wib saksi AGUS TRIONO Bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN (petugas Kepolisian pada Polres Tebo) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang melansir BBM jenis solar dari SPBU Sungai Bengkal kemudian atas informasi tersebut saksi AGUS TRIONO Bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN langsung melakukan patroli ke arah kec. tebo ilir Kabupaten tebo selanjutnya sekira pukul 10.15 wib tepatnya di Jalan Akong Dusun Lingkar Nago Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo iIir Kabupaten Tebo, melihat mobil 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ yang mencurigakan yang melintas di jalan tersebut, selanjutnya saksi AGUS TRIONO Bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN langsung menghentikan mobil yang di kendarai oleh terdakwa bersama saksi AZMI HALIM, setelah mobil tersebut berhenti kemudian saksi AGUS TRIONO Bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN menanyakan kepada terdakwa “bawak apa pak” dijawab terdakwa “bawak minyak solar pak, minyak ini berasal dari SPBU sungai bengkal pak dan akan saya jual kepada SUKRI di jalan akong desa muara ketalo kec. Tebo Ilir kab. Tebo pak”. Kemudian saksi AGUS TRIONO Bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN menanyakan “bapak ada izin nya tidak dalam mengangkut BBM jenis solar ini pak” dijawab terdakwa “saya mengangkut BBM jenis solar ini tidak ada surat izin nya pak”, kemudian setelah dilakukan pengecekan ditemukan :
- 2 (dua) drum berisikan BBM jenis solar yang masing-masing drum berisikan lebih kurang 200 (dua ratus) liter;
- 6 (enam) galon berisikan BBM jenis solar yang masing-masing galon berisikan lebih kurang 33 (tiga puluh tiga) liter;
Jadi Total BBM jenis solar seluruhnya adalah sebanyak lebih kurang 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) liter;
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti di bawa ke Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dari SPBU Sungai Bengkal, tanpa izin usaha pengangkutan dan atau niaga dari Pihak yang berwenang untuk itu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
A T A U
KE DUA :
Bahwa ia terdakwa HERMANTO Bin USMAN Pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2015 sekira pukul 10.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Akong Dusun Lingkar Nago Desa Muaro Ketalo Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa HERMANTO Bin USMAN telah mengenal saksi MASJHUN sejak 3 (tiga) tahun yang lalu semenjak saksi MASJHUN dinas di Pos lantas Tebo Ilir yaitu pada tahun 2011, lalu pada pertengahan bulan september 2015 sekira pukul 14.00 wib pada saat terdakwa HERMANTO Bin USMAN sedang berada di rumah datang saksi MASJHUN lalu terdakwa memberitahu saksi MASJHUN bahwa SUKRI minta diantarkan BBM jenis solar namun dikarenakan terdakwa kekurangan modal/uang terdakwa mengajak saksi MASJHUN untuk bekerja sama dalam membeli BBM dan menjual BBM jenis solar dengan modal bagi 2 (dua) serta keuntungannya dibagi 2 (dua) mendengar hal tersebut saksi MASJHUN menjadi tertarik dan setuju untuk bekerja sama dengan terdakwa di dalam pembelian dan penjualan BBM jenis solar kepada SUKRI. Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian saksi MASJHUN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang milik terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) jadi total modal keseluruhan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan setelah terdakwa berhasil menjual BBM jenis solar kepada SUKRI terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan jika uang tersebut dibagi 2 (dua) yaitu masing-masing mendapat keuntungan sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) namun saat itu uang sebesar Rp.560.000,- belum dibagikan/ diterima oleh saksi MASJHUN maupun terdakwa melainkan uang tersebut disatukan /digabungkan guna menambah modal sehingga menjadi Rp. 3.560.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 wib terdakwa menelpon IJAL mengatakan “Jal langsirkan minyak solar 18 (delapan belas) galon, dijawab IJAL “iyolah bang” lalu sekira pukul 07.30 wib pada saat saksi HERMAN RIYANTO yang bekerja selaku operator BBM jenis solar di SPBU sungai bengkal saat itu IJAL ada datang ke SPBU sungai bengkal mengisi BBM jenis solar ke tangki standar mobil miliknya setelah itu IJAL langsung pergi dan sepengetahuan saksi HERMAN RIYANTO hanya 1 (satu) kali IJAL mengisi BBM jenis solar kepada saksi HERMAN setelah itu saksi HERMAN pergi sarapan, kemudian sekira pukul 08.30 wib IJAL menelpon terdakwa mengatakan “Minyak sudah siap bang” selanjutnya terdakwa mengajak saksi AZMI HALIM (saudara angkat terdakwa saat itu sedang berkunjung di rumah terdakwa sejak tanggal 26 september 2015), untuk mengantar BBM jenis solar tersebut kemudian terdakwa bersama saksi AZMI HALIM pergi ke SPBU Sungai Bengkal saat itu terdakwa mengisi BBM ke tangki mobil milik terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menuju ke belakang SPBU sungai bengkal untuk menemui IJAL dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ milik terdakwa, kemudian IJAL langsung menyalinkan/memindahkan BBM jenis solar yang telah dilansirnya sebanyak 12 (dua) belas galon ke dalam 2 (dua) buah drum milik terdakwa yang masing-masing drum berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 200 (dua ratus) liter dan saat itu terdakwa kekurangan alat/drum/galon untuk menampung BBM jenis solar kemudian terdakwa meminjam 6 (enam) buah galon milik IJAL yang berisikan BBM jenis solar yang masing-masing galon berisikan lebih kurang 33 (tiga puluh tiga) liter, setelah itu terdakwa membayar BBM jenis solar pergalon seharga Rp.251.600,- (dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan terdakwa membeli BBM jenis solar dari IJAL sebanyak 18 (delapan belas) galon x Rp.251.600,- total keseluruhan yang dibayar terdakwa sebesar Rp.4.528.800 (empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian uang modal awal yang telah mendapat keuntungan sebesar Rp.3.560.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa menambah uang milik terdakwa sebesar Rp.968.800,- (sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk mencukupi jumlah uang sebesar Rp.4.528.800 (empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pembelian BBM jenis solar sebanyak 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) liter kemudian uang tersebut terdakwa serahkan kepada operator SPBU sungai bengkal melalui IJAL yanag mana harga BBM jenis solar yang sebenarnya di SPBU sungai bengkal perliter Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) berjumlah Rp.4.126.200,- (empat juta seratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah) selanjutnya 2 (dua) buah drum BBM jenis solar dan 6 (enam) buah galon BBM jenis solar langsung dimuat kedalam 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ milik terdakwa selanjutnya sekira pukul 09.30 wib terdakwa bersama saksi AZMI HALIM langsung berangkat menuju ke Desa muara Ketalo Kec. Tebo ilir Kab. Tebo.dengan tujuan BBM jenis solar tersebut untuk dijual kembali kepada SUKRI (pihak PT.OKIDO) dengan harga Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2015 sekira pukul 08.00 wib saksi AGUS TRIONO Bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN (petugas Kepolisian pada Polres Tebo) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang melansir BBM jenis solar dari SPBU Sungai Bengkal kemudian atas informasi tersebut saksi AGUS TRIONO Bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN langsung melakukan patroli ke arah kec. tebo ilir Kabupaten tebo selanjutnya sekira pukul 10.15 wib tepatnya di Jalan Akong Dusun Lingkar Nago Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo iIir Kabupaten Tebo, melihat mobil 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ yang mencurigakan yang melintas di jalan tersebut, selanjutnya saksi AGUS TRIONO Bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN langsung menghentikan mobil yang di kendarai oleh terdakwa bersama saksi AZMI HALIM, setelah mobil tersebut berhenti kemudian saksi AGUS TRIONO Bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN menanyakan kepada terdakwa “bawak apa pak” dijawab terdakwa “bawak minyak solar pak, minyak ini berasal dari SPBU sungai bengkal pak dan akan saya jual kepada SUKRI di jalan akong desa muara ketalo kec. Tebo Ilir kab. Tebo pak” kemudian saksi AGUS TRIONO Bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN menanyakan “bapak ada izin nya tidak dalam mengangkut BBM jenis solar ini pak” dijawab terdakwa “saya mengangkut BBM jenis solar ini tidak ada surat izin nya pak” kemudian setelah dilakukan pengecekan ditemukan :
- 2 (dua) drum berisikan BBM jenis solar yang masing-masing drum berisikan lebih kurang 200 (dua ratus) liter;
- 6 (enam) galon berisikan BBM jenis solar yang masing-masing galon berisikan lebih kurang 33 (tiga puluh tiga) liter;
Jadi Total BBM jenis solar seluruhnya adalah sebanyak lebih kurang 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) liter;
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti di bawa ke Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa dalam mengangkut BBM (bahan bakar minyak) jenis Solar tersebut tanpa izin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan atas surat dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yakni :
1. Saksi AGUS TRIONO Bin MUJIMAN, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi adalah Petugas Kepolisian Yang bertugas di Polres Muara Tebo
- Bahwa benar saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa karena telah mengangkut BBM Jenis solar pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2015 sekira pukul 10.15 wib di jalan akong dusun lingkar nago desa muara ketalo kec. tebo Ilir Kab. Tebo bersama saksi SUMARLIN, saksi ADDY KURNIAWAN dan saksi ERWIN.
Bahwa pada waktu itu, ada mendapatkan informasi dari masyarakat, saksi sedang patroli bahwa ada pelaku yang sedang melansir BBM jenis solar dari SPBU sungai bengkal kemudian kami langsung melakukan patroli ke kec. tebo ilir selanjutnya sekira pukul 10.15 wib tepatnya dijalan akong dusun lingkar nago kec. tebo ilir kab. Tebo kami menemukan terdakwa berada di dalam 1 (satu) unit mobil suzuki carry pick up Nopol BH 9227 AQ yang bermuatan BBM jenis solar kemudian kami memberhentikan mobil tersebut dan kami menanyakan kepada terdakwa “bawak apa pak,” dijawab terdakwa “bawak minyak solar pak”, kemudian kami menanyakan “dari mana minyak ini dan mau dibawa kemana”dijawab terdakwa “minyak ini berasal dari sungai bengkal pak dan akan saya jual kepada SUKRI di jalan akong desa muara ketalo kec. tebo ilir kab. Tebo pak” kemudidan ditanyakan “bapak ada izin nya pak” terdakwa menjawab “saya mengangkut BBM jenis solar ini tidak ada surat izin nya pak” selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pada waktu itu terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut.
Bahwa pada waktu itu ditemukan BBM jenis solar 2 (dua) drum dan sisanya galon dengan berat total 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) liter
bahwa menurut terdakwa bahwa BBM tersebut akan dijual kepada SUKRI
bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa asal usul BBM jenis solar berasal dari SPBU sungai bengkal kec. Tebo Ilir Kab. Tebo,
bahwa menurut keterangan terdakwa BBM jenis solar didapat dengan cara dilansir oleh temannya IJAL dari SPBU yang berada di sungai bengkal kemudian selesai IJAL melansir kemudian dijemput terdakwa di belakang SPBU sungai bengkal.
- bahwa alat yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 598 liter menggunakan 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ milik terdakwa
- bahwa terdakwa dalam mengangkut dan meniagakan BBM jenis solar sama sekali tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang
- bahwa mobil milik terdakwa pada waktu itu tidak ada modifikasi.
- bahwa pada waktu itu, 1 (satu) unit hp merk Nokia type RM-908 warna hitam milik terdakwa, langsung disita dan terdakwa tidak ada membawa surat izin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2. SaksiSUMARLIN, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi adalah Petugas Kepolisian Yang bertugas di Polres Muara Tebo
- Bahwa benar saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa karena telah mengangkut BBM Jenis solar pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2015 sekira pukul 10.15 wib di jalan akong dusun lingkar nago desa muara ketalo kec. tebo Ilir Kab. Tebo bersama saksi AGUS TRIONO, saksi ADDY KURNIAWAN dan saksi ERWIN.
Bahwa pada waktu itu, ada mendapatkan informasi dari masyarakat, saksi sedang patroli bahwa ada pelaku yang sedang melansir BBM jenis solar dari SPBU sungai bengkal kemudian kami langsung melakukan patroli ke kec. tebo ilir selanjutnya sekira pukul 10.15 wib tepatnya dijalan akong dusun lingkar nago kec. tebo ilir kab. Tebo kami menemukan terdakwa berada di dalam 1 (satu) unit mobil suzuki carry pick up Nopol BH 9227 AQ yang bermuatan BBM jenis solar kemudian kami memberhentikan mobil tersebut dan kami menanyakan kepada terdakwa “bawak apa pak,” dijawab terdakwa “bawak minyak solar pak”, kemudian kami menanyakan “dari mana minyak ini dan mau dibawa kemana”dijawab terdakwa “minyak ini berasal dari sungai bengkal pak dan akan saya jual kepada SUKRI di jalan akong desa muara ketalo kec. tebo ilir kab. Tebo pak” kemudidan ditanyakan “bapak ada izin nya pak” terdakwa menjawab “saya mengangkut BBM jenis solar ini tidak ada surat izin nya pak” selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pada waktu itu terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut.
Bahwa pada waktu itu ditemukan BBM jenis solar 2 (dua) drum dan sisanya galon dengan berat total 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) liter
bahwa menurut terdakwa bahwa BBM tersebut akan dijual kepada SUKRI
bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa asal usul BBM jenis solar berasal dari SPBU sungai bengkal kec. Tebo Ilir Kab. Tebo,
bahwa menurut keterangan terdakwa BBM jenis solar didapat dengan cara dilansir oleh temannya IJAL dari SPBU yang berada di sungai bengkal kemudian selesai IJAL melansir kemudian dijemput terdakwa di belakang SPBU sungai bengkal.
- bahwa alat yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 598 liter menggunakan 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ milik terdakwa
- bahwa terdakwa dalam mengangkut dan meniagakan BBM jenis solar sama sekali tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang
- bahwa mobil milik terdakwa pada waktu itu tidak ada modifikasi.
- bahwa pada waktu itu, 1 (satu) unit hp merk Nokia type RM-908 warna hitam milik terdakwa, langsung disita dan terdakwa tidak ada membawa surat izin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
3. Saksi ERWIN Bin H. ALI UDIN, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi adalah Petugas Kepolisian Yang bertugas di Polres Muara Tebo
- Bahwa benar saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa karena telah mengangkut BBM Jenis solar pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2015 sekira pukul 10.15 wib di jalan akong dusun lingkar nago desa muara ketalo kec. tebo Ilir Kab. Tebo bersama saksi SUMARLIN, saksi ADDY KURNIAWAN dan saksi AGUS TRIONO.
Bahwa pada waktu itu, ada mendapatkan informasi dari masyarakat, saksi sedang patroli bahwa ada pelaku yang sedang melansir BBM jenis solar dari SPBU sungai bengkal kemudian kami langsung melakukan patroli ke kec. tebo ilir selanjutnya sekira pukul 10.15 wib tepatnya dijalan akong dusun lingkar nago kec. tebo ilir kab. Tebo kami menemukan terdakwa berada di dalam 1 (satu) unit mobil suzuki carry pick up Nopol BH 9227 AQ yang bermuatan BBM jenis solar kemudian kami memberhentikan mobil tersebut dan kami menanyakan kepada terdakwa “bawak apa pak,” dijawab terdakwa “bawak minyak solar pak”, kemudian kami menanyakan “dari mana minyak ini dan mau dibawa kemana”dijawab terdakwa “minyak ini berasal dari sungai bengkal pak dan akan saya jual kepada SUKRI di jalan akong desa muara ketalo kec. tebo ilir kab. Tebo pak” kemudidan ditanyakan “bapak ada izin nya pak” terdakwa menjawab “saya mengangkut BBM jenis solar ini tidak ada surat izin nya pak” selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pada waktu itu terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut.
Bahwa pada waktu itu ditemukan BBM jenis solar 2 (dua) drum dan sisanya galon dengan berat total 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) liter
bahwa menurut terdakwa bahwa BBM tersebut akan dijual kepada SUKRI
bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa asal usul BBM jenis solar berasal dari SPBU sungai bengkal kec. Tebo Ilir Kab. Tebo,
bahwa menurut keterangan terdakwa BBM jenis solar didapat dengan cara dilansir oleh temannya IJAL dari SPBU yang berada di sungai bengkal kemudian selesai IJAL melansir kemudian dijemput terdakwa di belakang SPBU sungai bengkal.
- bahwa alat yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 598 liter menggunakan 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ milik terdakwa
- bahwa terdakwa dalam mengangkut dan meniagakan BBM jenis solar sama sekali tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang
- bahwa mobil milik terdakwa pada waktu itu tidak ada modifikasi.
- bahwa pada waktu itu, 1 (satu) unit hp merk Nokia type RM-908 warna hitam milik terdakwa, langsung disita dan terdakwa tidak ada membawa surat izin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim, agar keterangan saksi Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH, MH dapat dibacakan, karena saksi tersebut telah dipanggil secara patut tetapi tidak bisa hadir di persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak keberatan maka keterangan saksi Ahli tersebut yang telah diberikan dihadapan penyidik di bawah sumpah dibacakan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
- Bahwa saya memberikan keterangan sebagai ahli dilengkapi surat tugas dari koordinator PPNS Migas BPH Migas sesuai nomor 310 /07.12/DBM/BPH 2015 tanggal 28 Oktober 2015
- Bahwa BBM yang disubsidi pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu (premium, kerosine/minyak tanah, bensin) konsumen tertentu dan selisih harga antara harga eceran dengan harga patokan ditanggung oleh pemerintah.
- a. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan
b. pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi
c. penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi / atau gas bumi.
d. Niaga BBM adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
- a. berdasarkan pasal 9 UU RI No.222 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan pengangkutan BBM adalah BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), koperasi atau usaha kecil, badan usaha swasta
b. berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat 2 PP No.36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas, syarat yang harus dipenuhi akte pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, profil perusahaan (company frofil) NPWP, surat tanda daftar perusahaan pendanaan, surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan koperasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, surat peraturan yang berlaku, persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yangmelakukanpembangunan fasilitas dan sarana
c. berdasarkan pasal 13 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang berhak memberikan ijin usaha adalah menteri energi sumber daya mineral;
- bahwa yang dimaksud penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM tanpa ijin usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM
- Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dimaksud menyalahgunakan adalah kegiatan bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan dan badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti kegiatan pengoplosan BBM, penyimpanan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM (bahan bakar minyak) ke luar negeri, selanjutnya BBM jenis solar subsidi yang ada di SPBU tidak dapat dijual kembali oleh masyarakat serta juga tidak dibenarkan menimbun BBM jenis solar subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Presiden No. 191 Taun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
- bahwa BBM jenis solar yang diperoleh terdakwa HERMANTO Bin USMAN dari IJAL yang didapatkan IJAL dengan cara melansir / membeli di SPBU yang berada di Sungai Bengkal (tanpa dilengkapi dokumen yang sah) tersebut merupakan BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam pasal 2 huruf a Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak
- bahwa pembelian / pelangsiran BBM jenis solar dan premium sebanyak :
- 2 (dua) drum BBM jenis solar yang masing-masing drum berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 200 (dua ratus) liter
- 6 (enam) galon berisikan BBM jenis solar masing-masing berisikan BBM jenis solar lebih kurang 33 (tiga puluh tiga) liter
Pembelian/ pelansiran BBM jenis solar yang dilakukan terdakwa HERMANTO bin USMAN dengan cara menyuruh IJAL untuk melansir / membeli BBM jenis solar dari SPBU sungai bengjal adalah tidak dibenarkan / tidak diperboleh karena penjualan BBM di SPBU hanya melayani untuk keperluan transportasi darat sesuai dengan ukuran tangki yang sebenarnya sesuai Peraturan Pemerintah No.191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak
- bahwa perbuatan terdakwa HERMANTO Bin USMAN merupakan perbuatan yang melanggar UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada pasal 55 dan pasal 53 huruf b
- bahwa SPBU tidak diperbolehkan menjual jenis solar dan premium yang disubsidi pemerintah kepada industri/perusahaan atau kepada masyarakat yang menggunakan galon maupun drum dengan maksud untuk dijual kembali sesuai dengan lampiran Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan bakar minyak.
- bahwa kalimat “setiap orang” dalam pasal 55 dan 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah setiap warga negara indonesia dan WNA atau badan hukum yang berdomisili dan tunduk kepada hukum indonesia tanpa kecuali, jadi tidak hanya orang-orang atau badan hukum yang terkait kontrak kerja sama dengan PT. Pertamina (Persero) akan tetapi orang-orang atau badan hukum yang tidak terkait kerja sama dengan pertamina.
- a. bahwa yang dimaksud BBM bersubsidi pemerintah adalah BBM yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi (Pasal 1 angka 1 peraturan presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM);
b. bahwa yang dimaksud BBM non subsidi adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar minyak nabati sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) harga, volume, dan konsumen tertentu dan tidak diberikan subsidi (pasal 1 angka 3) peraturan presiden no.191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM)
- bahwa sesuai keahlian saya selaku Kasubbag pertimbangan dan Bantuan Hukum BPH Migas melakukan pengaturan dan pengawasan pendistribusian BBM diseluruh NKRI maka dapat saya jelaskan bahwa perbuatan terdakwa HERMANTO Bin USMAN yang melakukan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa ijin usaha pengangkutan dan niaga tidak dapat dibenarkan dan melanggar ketentuan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2015 sekira pukul 10.15 wib di jalan akong dusun lingkar nago desa muara ketalo kec. tebo Ilir Kab. Tebo
Bahwa BBM yang diamankan sebanyak :
- 2 (dua) drum BBM jenis solar yang masing-masing drum berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 200 (dua ratus) liter
- 6 (enam) galon berisikan BBM jenis solar masing-masing berisikan BBM jenis solar lebih kurang 33 (tiga puluh tiga) liter
Jadi total BBM jenis solar seluruhnya adalah sebanyak lebih kurang 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) liter
- Bahwa total galon semuanya berjumlah 18 (delapan belas) galon dan setiap drum berisikan masing-masing 6 (enam) galon
- bahwa terdakwa sama sekali tidak ada memiiki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah
- bahwa pemilik bbm jenis solar tersebut adalah milik terdakwa dan MASJUN SOPWAN
- bahwa alat yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BH 9227 AQ milik terdakwa sendiri tetapi masih kredit. Dan mobil tidak ada dimodifikasi.
- bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 wib, terdakwa menelpon IJAL mengatakan “jal langsirkan minyak solar 18 (delapan belas) galon” dijawab IJAL “Iyolah bang” kemudian sekira pukul 08.30 wib IJAL menelpon terdakwa mengatakan “minyak sudah siap bang” selanjutnya terdakwa langsung menemui IJAL dibelakang SPBU sungai bengkal dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BH 9227 AQ milik terdakwa sendiri, setibanya disana IJAL langsung menyalinkan BBM jenis solar yang telah dilansirnya ke dalam 2 (dua) drum milik terdakwa, dan saat itu terdakwa kekurangan alat untuk menampung BBM jenis solar kemudian terdakwa meminjam 6 (enam) buah galon milik IJAL dan langsung dimuat ke mobil selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju ke desa muara ketalo kec. tebo ilir kab. Tebo namun saat diperjalanan tepatnya dijalan akong dusun lingkar nago desa muara ketalo kec. tebo ilir terdakwa diberhentikan pihak polisi menanyakan kepada terdakwa “bawak apa pak,” dijawab terdakwa “bawak minyak solar pak”, kemudian petugas menanyakan “dari mana minyak ini dan mau dibawa kemana”dijawab terdakwa “minyak ini berasal dari SPBU sungai bengkal pak dan akan saya jual kepada SUKRI di jalan akong desa muara ketalo kec. tebo ilir kab. Tebo pak” kemudian ditanyakan petugas “bapak ada izin nya tidak dalam mengangkut BBM jenis solar ini pak” terdakwa menjawab “saya mengangkut BBM jenis solar ini tidak ada surat izin nya pak” selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut.
- bahwa terdakwa tdak tahu berapa upah ataupun keuntungan yang diterima IJAL yang terdakwa suruh untuk melansirkan BBM dari sungai bengkal dan terdakwa membayarkan harga minyak kepada IJAL sebesar Rp. 4.528.800,- (empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) namun harga yang sebenarnya di SPBU sungai bengkal yaitu Rp.6.900 (enam ribu sembilan ratus rupiah) perliter dikalikan dengan jumlah 598 liter berjumlah Rp.4.126.200,- (empat juta seratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah), uang tersebut terdakwa serahkan melalui IJAL.
- bahwa uang yang terdakwa pergunakan untuk membeli BBM jenis solar dari SPBU sungai bengkal yang dilansir IJAL adalah uang milik terdakwa dan MASJUN SOPWAN.
- bahwa pada waktu itu terdakwa mau mengantar/mengangkut BBM jenis solar ke- 3 (tiga) kali ketangkap,
- bahwa terdakwa bekerja sama dengan MASJUN dalam pembelian BBM jenis solar yaitu pertengahan september 2015, datang MASJUN kerumah terdakwa kemudian terdakwa memberitahu kepada MASJUN bahwa SUKRI minta diantarkan BBM jenis solar namun terdakwa kekurangan modal membeli BBM jenis solar dengan modalnya bagi 2 serta keuntungannya dibagi 2 dan MASJUN tertarik dan mau bekerja sama di dalam pembelian dan penjualan BBM jenis solar kepada SUKRI.
- bahwa terdakwa dan MASJUN ada mengumpulkan modal untuk melakukan pembelian BBM jenis solar sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana uang milik terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- dan uang milik MASJUN Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari penuualan BBM jenis solar kepada SUKRI sebanyak 2 (dua) kali adalah Rp.560.000,- kemudian dari keuntungan tersebut masing-masing terdakwa dan MASJUN mendapat keuntungan sebesar Rp.280.000,-
- bahwa keuntungan dari penjualan BBM jenis solar sebesar Rp.560.000,- belum ada dibagikan dan digabungkan menjadi satu dengan modal awal sehingga modal selanjutnya sebesar Rp.3.560.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah)
- bahwa uang yang digunakan untuk menambah kekurangan pembelian BBM jenis solar dari IJAL sebesar Rp.968.800,- (sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) adalah menggunakan uang milik terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara berupa :
1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BH 9227 AQ;
2 (dua) buah drum berisi BBM jenis solar yang masing-masing drum berisi 200 (dua ratus) liter;
6 (enam) buah galon berisi BBM jenis solar yang masing-masing galon berisi 33 (tiga puluh tiga) liter;
1 (satu) lembar STNK dari mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BH 9227 AQ dengan nomor rangka : MHYESL415CJ-247944 dan nomor mesin: G15AID-864685 adalah benar surat dari mobil merk suzuki carry pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ pemilik atas nama RD. ABU BAKAR;
1 (satu) unit hp merk Nokia type RM-908 warna hitam berisikan sim card 0852 6683 3879 adalah benar hp dan sim card milik terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta alat bukti lainnya, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya atas kebenaran dari peristiwa-peristiwa tersebut di atas, selanjutnya dapat ditarik suatu kesimpulan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2015 sekira pukul 10.15 wib di jalan akong dusun lingkar nago desa muara ketalo kec. tebo Ilir Kab. Tebo;
Bahwa benar BBM yang diamankan sebanyak :
- 2 (dua) drum BBM jenis solar yang masing-masing drum berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 200 (dua ratus) liter
- 6 (enam) galon berisikan BBM jenis solar masing-masing berisikan BBM jenis solar lebih kurang 33 (tiga puluh tiga) liter
Jadi total BBM jenis solar seluruhnya adalah sebanyak lebih kurang 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) liter
Bahwa benar total galon semuanya berjumlah 18 (delapan belas) galon dan setiap drum berisikan masing-masing 6 (enam) galon;
bahwa terdakwa sama sekali tidak ada memiiki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah;
Bahwa benar pemilik bbm jenis solar tersebut adalah milik terdakwa dan MASJUN SOPWAN ;
Bahwa benar alat yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BH 9227 AQ milik terdakwa sendiri tetapi masih kredit. Dan mobil tidak ada dimodifikasi;
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2015 sekira pukul 07.00 wib, terdakwa menelpon IJAL mengatakan “jal langsirkan minyak solar 18 (delapan belas) galon” dijawab IJAL “Iyolah bang” kemudian sekira pukul 08.30 wib IJAL menelpon terdakwa mengatakan “minyak sudah siap bang” selanjutnya terdakwa langsung menemui IJAL dibelakang SPBU sungai bengkal dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BH 9227 AQ milik terdakwa sendiri, setibanya disana IJAL langsung menyalinkan BBM jenis solar yang telah dilansirnya ke dalam 2 (dua) drum milik terdakwa, dan saat itu terdakwa kekurangan alat untuk menampung BBM jenis solar kemudian terdakwa meminjam 6 (enam) buah galon milik IJAL dan langsung dimuat ke mobil selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju ke desa muara ketalo kec. tebo ilir kab. Tebo namun saat diperjalanan tepatnya dijalan akong dusun lingkar nago desa muara ketalo kec. tebo ilir terdakwa diberhentikan pihak polisi menanyakan kepada terdakwa “bawak apa pak,” dijawab terdakwa “bawak minyak solar pak”, kemudian petugas menanyakan “dari mana minyak ini dan mau dibawa kemana”dijawab terdakwa “minyak ini berasal dari SPBU sungai bengkal pak dan akan saya jual kepada SUKRI di jalan akong desa muara ketalo kec. tebo ilir kab. Tebo pak” kemudian ditanyakan petugas “bapak ada izin nya tidak dalam mengangkut BBM jenis solar ini pak” terdakwa menjawab “saya mengangkut BBM jenis solar ini tidak ada surat izin nya pak” selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa tidak tahu berapa upah ataupun keuntungan yang diterima IJAL yang terdakwa suruh untuk melansirkan BBM dari sungai bengkal dan terdakwa membayarkan harga minyak kepada IJAL sebesar Rp. 4.528.800,- (empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) namun harga yang sebenarnya di SPBU sungai bengkal yaitu Rp.6.900 (enam ribu sembilan ratus rupiah) perliter dikalikan dengan jumlah 598 liter berjumlah Rp.4.126.200,- (empat juta seratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah), uang tersebut terdakwa serahkan melalui IJAL;
Bahwa benar uang yang terdakwa pergunakan untuk membeli BBM jenis solar dari SPBU sungai bengkal yang dilansir IJAL adalah uang milik terdakwa dan MASJUN SOPWAN;
Bahwa benar terdakwa bekerja sama dengan MASJUN dalam pembelian BBM jenis solar yaitu pertengahan september 2015, datang MASJUN kerumah terdakwa kemudian terdakwa memberitahu kepada MASJUN bahwa SUKRI minta diantarkan BBM jenis solar namun terdakwa kekurangan modal membeli BBM jenis solar dengan modalnya bagi 2 serta keuntungannya dibagi 2 dan MASJUN tertarik dan mau bekerja sama di dalam pembelian dan penjualan BBM jenis solar kepada SUKRI;
Bahwa benar terdakwa dan MASJUN ada mengumpulkan modal untuk melakukan pembelian BBM jenis solar sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana uang milik terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- dan uang milik MASJUN Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar keuntungan yang terdakwa peroleh dari penuualan BBM jenis solar kepada SUKRI sebanyak 2 (dua) kali adalah Rp.560.000,- kemudian dari keuntungan tersebut masing-masing terdakwa dan MASJUN mendapat keuntungan sebesar Rp.280.000,-;
Bahwa benar keuntungan dari penjualan BBM jenis solar sebesar Rp.560.000,- belum ada dibagikan dan digabungkan menjadi satu dengan modal awal sehingga modal selanjutnya sebesar Rp.3.560.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa benar uang yang digunakan untuk menambah kekurangan pembelian BBM jenis solar dari IJAL sebesar Rp.968.800,- (sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) adalah menggunakan uang milik terdakwa sendiri;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan oleh majelis Hakim dipersidangan adalah barang bukti milik Terdakwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian Polres Tebo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta–fakta yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum semua unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaanalternatif yaitu Pertama : Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau Kedua : Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, maka Majelis dapat memilih salah satu dari dakwaan yang tepat dan relevan untuk dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang tepat dan relevan dengan perbuatan Terdakwa adalah dakwaan Kedua Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi surat izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa kiranya perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa untuk menyatakan terbuktinya suatu dakwaan haruslah terpenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut yang didasarkan pada alat-alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah sebagai berikut :
Keterangan saksi ;
Keterangan ahli ;
Surat ;
Petunjuk ;
Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa system pembuktian yang dianut oleh KUHAP adalah sistem negatif (negatief wettelijk stelsel) sebagaimana dijabarkan didalam pasal 138 KUHAP, sebagai berikut : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya” ;
Menimbang, bahwa dengan beranjak dari ketentuan pasal 138 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum ;
Menimbang, bahwa berikut ini, Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang menurut ketentuan Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah ditujukan kepada orang atau manusia ( Natuurlijke Personen ) sebagai subyek hukum pidana yaitu sebagai pelaku perbuatan ( dader ) atau sebagai pembuat dari suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa yang mengaku bernama : Hermanto Bin Usman yang identitas selengkapnya telah sesuai dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan persidangan, Terdakwa berada dalam keadaan sehat baik phisik maupun psykhis, sehingga ia dipandang sebagai subyek hukum (sebagai pendukung hak dan kewajiban), karena ia secara lancar dan cermat menjawab dan menerangkan segala pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa memenuhi unsur pasal yang di dakwakan, maka unsur “setiap orang” tersebut dipandang telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. Unsurmengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi surat izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar minyak menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan izin usaha menurut ketentuan Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Ahli Parlagutan Tambunan, S.H. juga menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam hal mengangkut BBM (bahan bakar minyak) berupa 2 (dua) drum BBM jenis solar yang masing-masing drum berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) galon berisikan BBM jenis solar masing-masing berisikan BBM jenis solar lebih kurang 33 (tiga puluh tiga) liter tersebut haruslah dilengkapi dengan surat izin usaha pengangkutan BBM, bahwa untuk menghindari penyalahgunaan subsidi BBM yang diberikan oleh pemerintah, tidak semua orang / pihak diperbolehkan untuk mengangkut / berniaga BBM;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut diatas dihubungkan dengan seluruh rangkaian fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa serta barang bukti diperoleh fakta bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2015 sekira pukul 08.00 wib saksi AGUS TRIONO Bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN (petugas Kepolisian pada Polres Tebo) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang melansir BBM jenis solar dari SPBU Sungai Bengkal kemudian atas informasi tersebut saksi AGUS TRIONO Bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN langsung melakukan patroli ke arah kec. tebo ilir Kabupaten tebo selanjutnya sekira pukul 10.15 wib tepatnya di Jalan Akong Dusun Lingkar Nago Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo iIir Kabupaten Tebo, melihat mobil 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ yang mencurigakan yang melintas di jalan tersebut, selanjutnya saksi AGUS TRIONO Bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN langsung menghentikan mobil yang di kendarai oleh terdakwa bersama saksi AZMI HALIM, setelah mobil tersebut berhenti kemudian saksi AGUS TRIONO Bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN menanyakan kepada terdakwa “bawak apa pak” dijawab terdakwa “bawak minyak solar pak, minyak ini berasal dari SPBU sungai bengkal pak dan akan saya jual kepada SUKRI di jalan akong desa muara ketalo kec. Tebo Ilir kab. Tebo pak”;
Menimbang, bahwa kemudian saksi AGUS TRIONO bersama saksi SUMARLIN, saksi ERWIN dan saksi ADDY KURNIAWAN menanyakan “bapak ada izin nya tidak dalam mengangkut BBM jenis solar ini pak” dijawab terdakwa “saya mengangkut BBM jenis solar ini tidak ada surat izin nya pak” kemudian setelah dilakukan pengecekan ditemukan : 2 (dua) drum berisikan BBM jenis solar yang masing-masing drum berisikan lebih kurang 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) galon berisikan BBM jenis solar yang masing-masing galon berisikan lebih kurang 33 (tiga puluh tiga) liter dan total BBM jenis solar seluruhnya adalah sebanyak lebih kurang 598 (lima ratus sembilan puluh delapan) liter dan kemudian saksi Agus dan Erwin menanyakan lagi kepada Terdakwa,“ apakah saudara mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk mengangkut BBM jenis solar dan Premium (bensin) ini,” sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dapat disebut sebagai suatu perbuatan kesengajaan sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka menurut Majelis Hakim, unsure mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi surat izin usaha pengangkutan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kedua sehingga dakwaan tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa suatu putusan Hakim haruslah dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada masyarakat, sehingga menurut Majelis, begitu pentingnya nilai pembuktian dari fakta-fakta yang diperoleh dari suatu proses persidangan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, karena dengan membaca dan memperhatikan fakta-fakta persidangan, masyarakat akan mengetahui apakah Terdakwa memang layak dituntut pertanggung jawabannya atau tidak atau apakah sudah selayaknya hukuman yang akan diterimanya tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-asalan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang, maupun yang tercantum dalam azas-azas hukum tidak tertulis serta Yurisprudensi, sehingga oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertangggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK TANPA DILENGKAPI IZIN USAHA PENGANGKUTAN”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yaitu berupa pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam penjatuhan pidana berupa pidana penjara menurut ketentuan Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi harus pula dikumulasikan dengan pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana berupa pidana penjara, terhadap Terdakwa harus pulalah dijatuhkan pidana berupa pidana denda yang besarnya sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan sampai dengan sekarang maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP dikarenakan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dari pidana yang akan dijatuhkan padanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, dikarenakan Terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BH 9227 AQ;
2 (dua) buah drum berisi BBM jenis solar yang masing-masing drum berisi 200 (dua ratus) liter;
6 (enam) buah galon berisi BBM jenis solar yang masing-masing galon berisi 33 (tiga puluh tiga) liter;
1 (satu) lembar STNK dari mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BH 9227 AQ dengan nomor rangka : MHYESL415CJ-247944 dan nomor mesin: G15AID-864685 adalah benar surat dari mobil merk suzuki carry pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ pemilik atas nama RD. ABU BAKAR;
1 (satu) unit hp merk Nokia type RM-908 warna hitam berisikan sim card 0852 6683 3879 adalah benar hp dan sim card milik terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena barang butki tersebut masih akan dipergunakan dalam perkara Masjun Sopwan Bin Sarkomi maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Masjun Sopwan Bin Sarkomi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penggunaan BBM bersubsidi yang tepat sasaran;
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat yang ingin memperoleh BBM bersubsidi;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah pantas dan adil sesuai dengan rasa keadilan;
Mengingat, Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan TerdakwaHERMANTO Bin USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK TANPA DILENGKAPI IZIN USAHA PENGANGKUTAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BH 9227 AQ;
2 (dua) buah drum berisi BBM jenis solar yang masing-masing drum berisi 200 (dua ratus) liter;
6 (enam) buah galon berisi BBM jenis solar yang masing-masing galon berisi 33 (tiga puluh tiga) liter;
1 (satu) lembar STNK dari mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nopol BH 9227 AQ dengan nomor rangka : MHYESL415CJ-247944 dan nomor mesin: G15AID-864685 adalah benar surat dari mobil merk suzuki carry pick up warna hitam Nopol BH 9227 AQ pemilik atas nama RD. ABU BAKAR;
1 (satu) unit hp merk Nokia type RM-908 warna hitam berisikan sim card 0852 6683 3879 adalah benar hp dan sim card milik terdakwa;
Dikembalikan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Masjun Sopwan Bin Sarkomi;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo pada hari SELASA tanggal 16 FEBRUARI 2016 oleh kami KAMIJON, S.H., sebagai Hakim Ketua, CINDAR BUMI, S.H. dan RADEN ANGGARA KURNIAWAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 17 FEBRUARI 2016 oleh Hakim Ketua tersebut di atas dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh RADEN ASNAWI, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh NURASIAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Tebo serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, CINDAR BUMI, S.H. RADEN ANGGARA KURNIAWAN, S.H. | Hakim Ketua, KAMIJON, S.H. Panitera Pengganti, RADEN ASNAWI, S.H. |