70 / Pid.Sus / 2016 / PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 70 / Pid.Sus / 2016 / PN Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Suharni Binti Suparni
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Suharni Binti Suparni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati dan yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) stel baju baby doll warna putih motif bulat; - 1 (satu) buah celana dalam warna biru; - 1 (satu) buah bra warna hitam; - 1 (satu) buah karpet kain warna abu-abu motif bunga; Dikembalikan kepada terdakwa Suharni Binti Suparni; - 1 (satu) buah handphone merk POLYTRON warna abu-abu; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 70/Pid.Sus/2016/PN Pct.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | Suharni Binti Suparni |
| : | Pacitan |
| : | 33 tahun/ 22 Agustus 1983 |
| : | Perempuan |
| : | Indonesia |
| : | Rt.02 Rw.01 Dusun Grigak Desa Kemuning Kecamatan Tegolombo Kabupaten Pacitan |
| : | Islam |
| : | Petani |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 03 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Pacitan sejak tanggal 02 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SYAHRO EDI WAHYONO, S.H beralamat di Lembaga Bantuan Hukum Universitas Merdeka Ponorogo Kantor Cabang Pacitan Jl. A. Yani Nomor 122 B Lt. 2 Pacitan berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Nomor 22/ Pen.Pid/ 2016/ PN Pct tertanggal 11 Oktober 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 70/Pid.Sus/2016/PN Pct tanggal 03 Oktober 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Hakim Nomor 70/Pid.Sus/2016/PN Pct tanggal 03 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Suharni Binti Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati dan yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 76 huruf C jo pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharni Binti Suparni dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) subsidiar selama 6 (enam) bulan kurungan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) stel baju baby doll warna putih motif bulat.
1 (satu) buah celana dalam warna biru.
1 (satu) buah bra warna hitam.
1 (satu) buah karpet kain warna abu-abu motif bunga.
Dikembalikan kepada terdakwa Suharni Binti Suparni
1 (satu) buah handphone merk POLYTRON warna abu-abu.
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 24 Nopember 2016 yang pada pokoknya menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 12 (dua belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp.195.000.000,- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar pula permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar Replik/ tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan Telah pula mendengar Duplik secara lisan dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa terdakwa SUHARNI Binti SUPARNI, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa di Rt. 02 Rw. 01 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan anak tersebut mati yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
Awalnya terdakwa menjalin hubungan asmara dengan saksi TUMARIN (terdakwa dalam perkara tersendiri) yang beralamat di Rt. 03 Rw. 01 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan sejak sekira 8 (delapan) tahun yang lalu hingga berlanjut sampai dengan saat sekarang. Dan dalam hubungan asmara tersebut terdakwa sudah sering kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri sah padahal meraka bukan merupakan pasangan suami isteri.
Bahwa kemudian pada sekira bulan September 2015 terdakwa mengetahui beberapa bulan terakhir siklus haid tidak lancar, kemudian sekira bulan Februari 2016 terdakwa mendapatkan kabar dari Bidan ketika diperiksa ternyata terdakwa telah hamil 3 (tiga) bulan, setelah mengetahui terdakwa hamil kemudian memberitahukan kepada TUMARIN, selanjutnya sekira bulan Mei 2016 TUMARIN mengatakan kepada terdakwa bahwa TUMARIN malu apabila terdakwa melahirkan anaknya yang mana pada saat itu terdakwa dan TUMARIN bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan terdakwa juga mengerti hal tersebut lalu TUMARIN menyuruh terdakwa apabila nanti bayi yang berada di kandungan terdakwa tersebut lahir bayi tersebut harus segera dihilangkan nyawanya dengan maksud dan tujuan agar tidak diketahui kelahirannya.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa berada di dapur rumahnya ia merasakan sakit pada perutnya seperti akan melahirkan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi MUJIRAH (saksi MUJIRAH) “MBOK, WETENGKU LORO” (buk, perut saya sakit) dan dijawab oleh saksi MUJIRAH “GENEO, NGONEN LEREN NANG KAMAR DISIK” (kenapa? Kamu pakai istirahat di kamar dulu saja) kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dengan diikuti saksi MUJIRAH, kemudian sampai di dalam kamar terdakwa berbaring sambil meluruskan kaki terdakwa lalu selang beberapa menit terdakwa merasakan akan melahirkan kemudian dengan posisi berbaring terdakwa menekuk kedua kakinya dan membukanya lebar-lebar yang mana terdakwa masih mengenakan celana dalam selanjutnya terdakwa berusaha mengeluarkan bayi tersebut dengan mengejan sekuat tenaga hingga terasa bayi tersebut hampir keluar, kemudian terdakwa melepas celana dalamnya hingga bayi tersebut perlahan-lahan terlihat lalu saksi MUJIRAH keluar dari kamar terdakwa untuk mencari saksi SUPARNI. Pada saat bayi tersebut lahir sambil menangis namun dengan suara yang tidak begitu keras, dengan posisi setengah duduk terdakwa mengambil selimut warna coklat yang sebelumnya digunakan untuk menutup kaki terdakwa dan menggunakannya untuk menutup bagian atas bayi tersebut yaitu dari kepala hingga perut dengan bagian wajah bayi tersebut masih terlihat sebagian kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa menekan bagian samping kanan leher hingga kepala bayi tersebut dalam posisi agak miring ke kanan, sehingga bayi tersebut tidak menangis lagi dan sudah berhenti bernafas. Bahwa kemudian setelah bayi dirasa telah meninggal dunia saksi MUJIRAH dan saksi SUPARNI masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada terdakwa “BAYINE ENDI?” (bayinya mana?) dan terdakwa jawab “ENENG KONO” (disitu) lalu saksi MUJIRAH mendekati bayi tersebut dan memeriksanya dengan membuka selimut warna coklat yang terdakwa gunakan untuk menutup bayi kemudian saksi MUJIRAH bertanya “KOK LEMES” (kok lemas) dan terdakwa menjawab “ORA NGERTI” (tidak tahu).
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi TUMARIN melalui pesan singkat (SMS) yang intinya bahwa terdakwa telah melahirkan bayi lalu terdakwa membungkus bayi tersebut menggunakan selimut warna coklat dan terdakwa memasukkan bayi tersebut ke dalam kardus. Setelah itu saksi TUMARIN datang ke rumah terdakwa dan masuk ke dalam kamar rumah terdakwa bertanya kepada terdakwa “GEK PIE BAYINE KUWI MAU LAHIRE SEMPAT NANGIS OO ORA? (bagaimana, bayinya tadi pada waktu lahir sempat menangis apa tidak?) lalu terdakwa menjawab “IYO NANGIS TERUS TAK DEKEP GEK ORA NANGIS MANEH” (iya menangis lalu saya bungkam kemudian tidak menangis lagi) lalu saksi TUMARIN mengatakan kepada saksi MUJIRAH bahwa bayi tersebut hendak dikuburkan selayaknya di pemakaman khusus bayi lalu saksi TUMARIN membawa pergi bayi yang sudah berada di dalam kardus tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut bayi (korban) meninggal dunia, dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. Rekam Medis: 243469 tanggal 03 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr. DEDI PRASETYO, dokter Pemeriksa pada RSUD Dr. DARSONO Kab. Pacitan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
Bayi meninggal lebih dari dua puluh empat jam
Bayi lahir dalam keadaan hidup
Bayi baru lahir (ditemukan tali pusat masih utuh)
Tes apung positif
Penyebab kematian disebabkan oleh asphiksia (gangguan jalan nafas / mati lemas)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 76 huruf C jo pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa SUHARNI Binti SUPARNI, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan anak tersebut mati, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa menjalin hubungan asmara dengan saksi TUMARIN (terdakwa dalam perkara tersendiri) yang beralamat di Rt. 03 Rw. 01 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan sejak sekira 8 (delapan) tahun yang lalu hingga berlanjut sampai dengan saat sekarang. Dan dalam hubungan asmara tersebut terdakwa sudah sering kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri sah padahal meraka bukan merupakan pasangan suami isteri.
Bahwa kemudian pada sekira bulan September 2015 terdakwa mengetahui beberapa bulan terakhir siklus haid tidak lancar, kemudian sekira bulan Februari 2016 terdakwa mendapatkan kabar dari Bidan ketika diperiksa ternyata terdakwa telah hamil 3 (tiga) bulan, setelah mengetahui terdakwa hamil kemudian memberitahukan kepada TUMARIN, selanjutnya sekira bulan Mei 2016 TUMARIN mengatakan kepada terdakwa bahwa TUMARIN malu apabila terdakwa melahirkan anaknya yang mana pada saat itu terdakwa dan TUMARIN bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan terdakwa juga mengerti hal tersebut lalu TUMARIN menyuruh terdakwa apabila nanti bayi yang berada di kandungan terdakwa tersebut lahir bayi tersebut harus segera dihilangkan nyawanya dengan maksud dan tujuan agar tidak diketahui kelahirannya.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa berada di dapur rumahnya ia merasakan sakit pada perutnya seperti akan melahirkan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi MUJIRAH (saksi MUJIRAH) “MBOK, WETENGKU LORO” (buk, perut saya sakit) dan dijawab oleh saksi MUJIRAH “GENEO, NGONEN LEREN NANG KAMAR DISIK” (kenapa? Kamu pakai istirahat di kamar dulu saja) kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dengan diikuti saksi MUJIRAH, kemudian sampai di dalam kamar terdakwa berbaring sambil meluruskan kaki terdakwa lalu selang beberapa menit terdakwa merasakan akan melahirkan kemudian dengan posisi berbaring terdakwa menekuk kedua kakinya dan membukanya lebar-lebar yang mana terdakwa masih mengenakan celana dalam selanjutnya terdakwa berusaha mengeluarkan bayi tersebut dengan mengejan sekuat tenaga hingga terasa bayi tersebut hampir keluar, kemudian terdakwa melepas celana dalamnya hingga bayi tersebut perlahan-lahan terlihat lalu saksi MUJIRAH keluar dari kamar terdakwa untuk mencari saksi SUPARNI. Pada saat bayi tersebut lahir sambil menangis namun dengan suara yang tidak begitu keras, dengan posisi setengah duduk terdakwa mengambil selimut warna coklat yang sebelumnya digunakan untuk menutup kaki terdakwa dan menggunakannya untuk menutup bagian atas bayi tersebut yaitu dari kepala hingga perut dengan bagian wajah bayi tersebut masih terlihat sebagian kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa menekan bagian samping kanan leher hingga kepala bayi tersebut dalam posisi agak miring ke kanan, sehingga bayi tersebut tidak menangis lagi dan sudah berhenti bernafas. Bahwa kemudian setelah bayi dirasa telah meninggal dunia saksi MUJIRAH dan saksi SUPARNI masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada terdakwa “BAYINE ENDI?” (bayinya mana?) dan terdakwa jawab “ENENG KONO” (disitu) lalu saksi MUJIRAH mendekati bayi tersebut dan memeriksanya dengan membuka selimut warna coklat yang terdakwa gunakan untuk menutup bayi kemudian saksi MUJIRAH bertanya “KOK LEMES” (kok lemas) dan terdakwa menjawab “ORA NGERTI” (tidak tahu).
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi TUMARIN melalui pesan singkat (SMS) yang intinya bahwa terdakwa telah melahirkan bayi lalu terdakwa membungkus bayi tersebut menggunakan selimut warna coklat dan terdakwa memasukkan bayi tersebut ke dalam kardus. Setelah itu saksi TUMARIN datang ke rumah terdakwa dan masuk ke dalam kamar rumah terdakwa bertanya kepada terdakwa “GEK PIE BAYINE KUWI MAU LAHIRE SEMPAT NANGIS OO ORA? (bagaimana, bayinya tadi pada waktu lahir sempat menangis apa tidak?) lalu terdakwa menjawab “IYO NANGIS TERUS TAK DEKEP GEK ORA NANGIS MANEH” (iya menangis lalu saya bungkam kemudian tidak menangis lagi) lalu saksi TUMARIN mengatakan kepada saksi MUJIRAH bahwa bayi tersebut hendak dikuburkan selayaknya di pemakaman khusus bayi lalu saksi TUMARIN membawa pergi bayi yang sudah berada di dalam kardus tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut bayi (korban) meninggal dunia, dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. Rekam Medis: 243469 tanggal 03 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr. DEDI PRASETYO, dokter Pemeriksa pada RSUD Dr. DARSONO Kab. Pacitan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
Bayi meninggal lebih dari dua puluh empat jam
Bayi lahir dalam keadaan hidup
Bayi baru lahir (ditemukan tali pusat masih utuh)
Tes apung positif
Penyebab kematian disebabkan oleh asphiksia (gangguan jalan nafas / mati lemas);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 76 huruf C jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
1. saksi MUJIRAH, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi melihat terdakwa SUHARNI telah melahirkan seorang bayi di dalam kamar, yang mana bayi tersebut sudah dalam keadaan lemas dan tidak bernyawa;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau selama ini terdakwa SUHARNI dalam keadaan hamil karena terdakwa SUHARNI tidak pernah bercerita kepada saksi tentang kehamilannya tersebut, menurut saksi bahwa terdakwa SUHARNI takut saksi dan suami saksi akan marah dan ikut menanggung malu, dan saksi baru mengetahui setelah terdakwa SUHARNI melahirkan seorang anak yang dilahirkannya tersebut;
Bahwa setahu saksi terdakwa SUHARNI dan saksi TUMARIN mempunyai hubungan yaitu sebatas teman dekat;
Bahwa setelah saksi mengetahui terdakwa SUHARNI telah melahirkan seorang bayi saat itu saksi hanya membuka kain yang menutup wajah bayi tersebut dan langsung duduk lemas di samping terdakwa SUHARNI, kemudian saksi langsung keluar dari kamar dan pergi ke dapur.
Bahwa setahu saksi yang menguburkan bayi tersebut adalah saksi TUMARIN karena yang membawa bayi keluar rumah saksi adalah saksi TUMARIN.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 17.00 wib dirumah saksi yang beralamat di Rt. 002 Rw. 001 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan, saksi baru pulang dari mencari rumput dan sedang berada di dapur yang pada saat itu terdakwa SUHARNI juga ada di dapur tiba-tiba terdakwa SUHARNI mengatakan kepada saksi “wetengku kok loro”(perut saya kok sakit) kemudian saksi menjawab “yo gawanen leren” (ya bawa istirahat);
Bahwa lalu saksi keluar dari dapur untuk memberi makan kambing dan sapi kemudian setelah saksi memberi makan hewan peliharaan saksi kembali ke dapur dan bertanya kepada terdakwa SUHARNI “kowe ki arep turu?” (kamu itu mau tidur?) lalu dijawab “iyo aku arep turu” (iya saya mau tidur);
Bahwa beberapa saat kemudian saksi pergi ke dalam kamar terdakwa SUHARNI dan saksi melihat terdakwa SUHARNI masih tidur kemudian sekira jam 18.30 WIB pada saat saksi akan menyalakan lampu saksi masuk ke dalam kamar terdakwa SUHARNI untuk membangunkan terdakwa SUHARNI dan pada saat itu saksi melihat terdakwa SUHARNI dalam posisi masih terbaring di atas kasur dan saksi duduk di samping terdakwa SUHARNI kemudian karena perasaan saksi sudah tidak karuan saksi keluar kamar dan mencari suami saksi yaitu saksi SUPARNI ;
Bahwa suami saksi pada saat itu sedang memberi makan kambing dan sapi kemudian suami saksi masuk kedalam kamar terdakwa SUHARNI, disitu saksi melihat terdakwa SUHARNI telah melahirkan seorang bayi, dan saksi bertanya kepada terdakwa SUHARNI “endi bayine?” (mana bayi nya?) kemudian terdakwa SUHARNI menjawab “la kui” (itu) kemudian saksi membuka kain yang menutup wajah bayi yang telah dilahirkan terdakwa SUHARNI tersebut dan saksi bertanya “la kok lemes ngono?” (kok lemas begini?) Dan di jawab “la iyo embuh” (ya tidak tahu) ;
Bahwa pada saat itu saksi sudah tahu bahwa bayi tersebut sudah tidak bernyawa. Kemudian suami saksi pergi keluar kamar dan saksi bertanya “iki mau nangis opo ora bayine?” (bayinya ini tadi menangis apa tidak?) dijawab terdakwa SUHARNI “ora” (tidak) lalu terdakwa SUHARNI mengatakan kepada saksi “jupukno kardus” (ambilkan kardus) kemudian saksi mengambil kardus yang berada di kamar lain dan memberikannya kepada terdakwa SUHARNI lalu terdakwa SUHARNI berkata kepada saksi “metuo mbok” (keluarlah buk);
Bahwa kemudian saksi keluar dari dalam kamar dan menuju dapur. Kemudian sekira jam 19.00 WIB saksi TUMARIN datang ke rumah saksi dan masuk ke dalam kamar terdakwa SUHARNI lalu saksi mengikuti saksi TUMARIN masuk ke dalam kamar terdakwa SUHARNI kemudian saksi TUMARIN mengatakan kepada saksi “jenengan mboten usah mikir kalih pak parni niki sampun tanggungan kulo mboten dados bebane pak parni kalih jenengan, bayine mboten kulo bucal sak enggen-enggen bade kulo padosne modin kulo rawat sae” (ibu dan pak parni tidak perlu memikirkan, bayi ini sudah menjadi tanggung jawab saya bukan beban ibu dan pak parni, bayi ini tidak akan saya buang di sembarang tempat akan saya carikan modin dan saya rawat baik-baik) lalu saksi menjawab “yo kui urusan mu kok sampek kedadean koyo ngono pie?” (itu urusan kamu kok sampai bisa terjadi seperti ini bagaimana?) lalu dijawab “la nggih duko mboten nyongko kulo” (ya saya tidak tahu tidak saya sangka);
Bahwa kemudian saksi mengambilkan jarik warna merah untuk menggendong bayi tersebut dan saksi berikan kepada saksi TUMARIN kemudian saksi TUMARIN membawa bayi tersebut ke luar rumah saksi;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 sekira pukul 20.30 wib saksi didatangi oleh kepala desa, kepala dusun dan petugas dari kepolisian yang mana menanyakan tentang keberadaan bayi yang dikubur di pemakaman kepada terdakwa SUHARNI, akhirnya terdakwa SUHARNI mengakui bahwa bayi yang telah dikubur di pemakaman tersebut adalah bayi terdakwa SUHARNI yang dilahirkan pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016;
Bahwa di persidangan ditunjukkan barang-barang berupa 1 (satu) stel baju baby doll warna putih motif bulat, 1 (satu) buah celana dalam warna biru,1 (satu) buah bra warna hitam, 1 (satu) buah karpet kain warna abu-abu motif bunga, 1 (satu) buah handphone merk Nokia dan barang-barang lainnya, atas barang tersebut saksi membenarkan bahwa barang tersebut yang dipakai SUHARNI waktu melahirkan bayi.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
2. saksi SUPARNI, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi melihat terdakwa SUHARNI melahirkan seorang bayi di dalam kamar rumah saksi, yang mana bayi tersebut sudah dalam keadaan lemas dan tidak bernyawa;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau selama ini terdakwa SUHARNI dalam keadaan hamil, dan saksi baru mengetahui setelah terdakwa SUHARNI melahirkan seorang anak yang dilahirkannya tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi hanya melihat saja dan langsung berfikir bahwa bayi yang dikandung dan dilahirkan oleh terdakwa SUHARNI tersebut adalah hasil hubungan antara terdakwa SUHARNI dengan saksi TUMARIN yang setahu saksi terdakwa SUHARNI dan saksi TUMARIN mempunyai hubungan sebatas teman dekat, kemudian saksi langsung keluar dari kamar dan langsung menghampiri cucu saksi yang sedang tidur;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu yang telah mengubur mayat bayi di pemakaman khusus bayi hingga mengeluarkan bau busuk menyengat tersebut, namun kemudian saksi diberitahu oleh terdakwa SUHARNI bahwa yang mengubur anak bayi tersebut adalah saksi TUMARIN;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 17.00 wib di rumah saksi yang beralamat di Rt. 002 Rw. 001 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan, saksi baru pulang dari mencari rumput dan sedang berada di kandang sapi, tiba-tiba istri saksi yang bernama saksi MUJIRAH memanggil saksi;
Bahwa kemudian saksi mengikuti istri saksi masuk ke dalam kamar, disitu saksi melihat terdakwa SUHARNI telah melahirkan seorang bayi, yang mana bayi tersebut sudah dalam keadaan lemas dan tidak bernyawa, pada saat itu saksi kaget dan hanya melihat saja saat itu juga saksi langsung berfikir bahwa bayi yang dikandung dan dilahirkan oleh terdakwa SUHARNI tersebut adalah hasil hubungan antara terdakwa SUHARNI dengan saksi TUMARIN;
Bahwa kemudian saksi pun langsung keluar dari kamar dan langsung menghampiri cucu saksi yang sedang tidur, dan saksi pun tidak mau tahu apa yang dialami oleh terdakwa SUHARNI saat itu;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 sekira pukul 18.30 wib saksi didatangi oleh kepala desa dan petugas dari kepolisian yang mana menanyakan tentang keberadaan bayi yang dikubur di pemakaman kepada terdakwa SUHARNI, akhirnya terdakwa SUHARNI mengakui bahwa bayi yang telah dikubur di pemakaman tersebut adalah bayi terdakwa SUHARNI yang dilahirkan pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
3. saksi TUMINI, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 sekira pukul 14.00 WIB saat saksi berada di sekitar area pemakaman khusus bayi di Rt. 003 Rw. 001 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan, untuk mencari Kunyit ;
Bahwa pada saat sedang mencari kunyit tersebut saksi mencium bau busuk yang sangat menyengat kemudian melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT yang bernama saksi MUJIONO;
Bahwa kemudian saksi bersama ketua RT yakni saksi MUJIONO menuju ke area pemakaman khusus bayi untuk mencari asal bau busuk kemudian selang tidak lama pak RT menemukan asal bau busuk tersebut ;
Bahwa bau busuk tersebut ternyata berasal dari sebuah makam baru namun makam tersebut hanya rata dengan tanah dan ditutup dengan papan serta tidak ada nisan maupun bunga tabur;
Bahwa kemudian salah satu warga yang bernama saksi HARYONO membuka papan dan menggali makam tersebut, setelah itu saksi ketahui bahwa di dalam makam tersebut ada bayi yang dibungkus kain kafan kemudian saksi HARYONO menutup kembali makam tersebut lalu saksi melanjutkan mencari kunir di sekitar area makam hingga kemudian datang petugas Kepolisian dari Polsek Tegalombo ikut melihat makam bayi tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu identitas dari bayi tersebut, saat saksi dipanggil di Polres Pacitan untuk dimintai keterangan barulah saksi mengetahui jika bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara terdakwa SUHARNI dengan saksi TUMARIN;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi MUJIONO, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Ketua Rt. 003 Rw. 001 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan mengetahui ada mayat bayi laki-laki yang dikuburkan di pemakaman khusus bayi yang beralamat di Rt. 003 Rw. 001 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 sekira jam 15.30 wib saksi TUMINI datang ke rumah saksi dan memberitahu saksi ada bau busuk yang menyengat di areal pemakaman khusus bayi yang berada di Rt. 003 Rw. 001 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan;
- Bahwa kemudian saksi mengajak saksi SUYATNO yang pada saat itu sedang berada di rumah saksi menuju ke pemakaman untuk membuktikan bau busuk yang menyengat tersebut, setelah saksi sampai ditempat pemakaman ternyata benar ada bau mayat yang sangat menyengat di areal pemakaman tepatnya di antara celah dua batu tidak lama kemudian tiba-tiba warga setempat beramai-ramai datang menuju pemakaman yang salah satunya yaitu saksi TUMARIN dan langsung menemui saksi sambil berkata kepada saksi “pak kuwi aku seng ngubur (pak itu yang mengubur saya)” kemudian tidak selang lama kemudian ada salah seorang warga yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalombo selanjutnya petugas dari Polsek Tegalombo datang ke pemakaman dan bersama warga langsung menggali makam tersebut dan ternyata benar bahwa di dalam makam tersebut terdapat seorang mayat bayi laki-laki.
Bahwa yang telah menguburkan mayat bayi tersebut adalah saksi TUMARIN yang merupakan warga saksi yang beralamat di Rt. 003 Rw. 001 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan dan mayat bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara terdakwa SUHARNI dan daksi TUMARIN;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
5. saksi SUYATNO, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui ada mayat seorang bayi laki-laki yang dikubur di pemakaman yang terletak di Rt. 003 Rw. 001 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan;
Bahwa saksi mengetahui secara langsung hal tersebut bersama dengan saksi MUJIONO selaku Ketua RT setempat dan beberapa warga setempat;
Bahwa saksi mengetahui yang telah mengubur mayat bayi-laki di pemakaman tersebut adalah saksi TUMARIN warga Rt. 003 Rw. 001 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan dan setelah mendengar informasi dari warga ternyata mayat bayi laki-laki tersebut adalah anak dari hasil hubungan gelap antara saksi TUMARIN dengan terdakwa SUHARNI;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 sekira jam 15.30 wib saksi datang ke rumah saksi MUJIONO untuk melaporkan bahwa saksi TUMINI mengetahui ada bau busuk yang menyengat di area pemakaman yang terletak di Rt. 003 Rw. 001 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan;
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi MUJIONO bersama-sama datang menuju ke makam tersebut dan ternyata benar ada bau yang sangat menyengat di area pemakaman tepatnya di antara celah dua batu kemudian tidak lama kemudian warga setempat beramai-ramai datang menuju pemakaman lalu tidak selang lama kemudian ada salah seorang warga yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalombo;
Bahwa selanjutnya petugas dari Polsek Tegalombo datang ke pemakaman dan bersama warga langsung menggali makam tersebut dan ternyata benar bahwa didalam makam tersebut terdapat seorang mayat bayi laki-laki;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
6. saksi TRI HARYONO, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal tanggal 2 Agustus 2016 sekira jam 16.00 wib di pemakaman yang terletak di Rt. 003 Rw. 001 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan saksi mengetahui ada mayat seorang bayi laki-laki yang dikubur di pemakaman khusus bayi dan yang telah mengubur mayat bayi tersebut saksi ketahui adalah saksi TUMARIN;
Bahwa saksi mengetahui ada mayat seorang bayi laki-laki yang dikubur di pemakaman yang terletak di Rt. 003 Rw. 001 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan bersama dengan saksi MUJIONO, saksi SUYATNO dengan warga setempat;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu identitas bayi tersebut, namun setelah mendengar informasi dari warga ternyata mayat bayi laki-laki tersebut adalah anak dari hasil hubungan gelap antara saksi TUMARIN dengan terdakwa SUHARNI;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 sekira pukul 16.00 WIB pada saat saksi selesai memberi makan sapi, saksi diberitahu oleh istri saksi yang mendapat sms dari Sdr. SUYADI bahwa saksi disuruh untuk datang menemui Sdr. SUYADI;
Bahwa selanjutnya saksi pergi menemui Sdr. SUYADI ke area pemakaman khusus bayi tersebut;
Bahwa di tempat tersebut sudah ada Sdr. SUYADI, saksi TUMINI dan ketua RT saksi MUJIONO kemudian mengecek asal bau yang berasal dari celah dua batu dan tidak lama kemudian tiba-tiba warga setempat beramai-ramai datang menuju pemakaman yang salah satunya yaitu saksi TUMARIN dan langsung menemui saksi MUJIONO sambil berkata “pak kuwi aku seng ngubur (pak itu yang mengubur saya)” ;
Bahwa tidak lama kemudian ada salah seorang warga yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalombo selanjutnya petugas dari Polsek Tegalombo datang ke pemakaman dan bersama warga langsung menggali makam tersebut dan ternyata benar bahwa didalam makam tersebut terdapat seorang mayat bayi laki-laki;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
7. Saksi EDI PRAWOTO, memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 sekira pukul 17.30 wib saksi mendengar informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada sesosok mayat bayi yang dikubur di pemakaman khusus bayi yang berada di Dsn. Grigak Desa Kemuning;
Bahwa menurut keterangan warga tercium bau busuk menyengat di areal pemakaman tersebut;
Bahwa kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada kepala desa dan meminta tolong kepada perangkat desa untuk memeriksa kebenaran berita yang disampaikan oleh warga kepada saksi tersebut;
Bahwa setelah di cek ternyata makam bayi tersebut didalamnya terdapat mayat bayi yang dikubur tidak terlalu dalam sehingga mengeluarkan bau busuk, setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalombo;
Bahwa setelah petugas kepolisian mengamankan terdakwa SUHARNI dan saksi TUMARIN saksi baru mengetahui bahwa mayat bayi yang dikubur tidak terlalu dalam sehingga mengeluarkan bau busuk di areal pemakaman tersebut adalah hasil hubungan gelap terdakwa SUHARNI dan saksi TUMARIN;
Bahwa terdakwa SUHARNI dan saksi TUMARIN mempunyai hubungan perselingkuhan dikarenakan keduanya belum memiliki ikatan yang syah, dan saksi tidak mengetahui bahwa selama ini terdakwa SUHARNI telah hamil dan melahirkan bayi tersebut;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
8. saksi TUMARIN, Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melahirkan seorang bayi yang setahu saksi berdasarkan keterangan terdakwa SUHARNI bayi tersebut awalnya dalam keadaan hidup namun kemudian dibunuh oleh terdakwa dengan cara menekan bagian leher hingga bayi lemas dan tidak bernafas hingga meninggal dunia;
Bahwa bayi laki-laki yang telah dilahirkan oleh terdakwa SUHARNI tersebut hasil hubungan intim dengan saksi dan terdakwa SUHARNI sebab semenjak 11 (sebelas) tahun yang lalu hingga sekarang terdakwa SUHARNI sendiri juga saksi ketahui telah berpisah ranjang dengan suaminya dan selama itu terdakwa SUHARNI pernah melakukan hubungan badan/hubungan intim dengan saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa SUHARNI tersebut semenjak sekira 12 (dua belas) tahun yang lalu sebab terdakwa SUHARNI merupakan tetangga saksi kemudian saksi menjalin hubungan pacar dengan terdakwa SUHARNI sekira 8 (delapan) tahun yang lalu hingga sekarang;
Bahwa saksi dan terdakwa SUHARNI telah lupa berapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri namun pertama kali saksi melakukan perbuatan tersebut semenjak 8 (delapan) tahun yang lalu dan berulang-ulang sampai yang terakhir pada sekira bulan Desember 2015 dan perbuatan saksi tersebut secara keseluruhan dilakukan di rumah terdakwa SUHARNI dan di rumah saksi;
Bahwa seingat saksi pada bulan Juni 2016 sekira jam 19.00 wib terdakwa SUHARNI mengirim pesan singkat (sms) dengan menggunakan HP (Hand Phone) yang isinya ”yah, aku hamil ta lha terus piye carane (yah, saya hamil ta terus bagaimana caranya)” dan saksi membalas ”yo supoyo awake dewe ora wirang piye carane ale ngilangi/mateni bayi seng mbok kandung kuwi (ya supaya kita tidak malu gimana caranya membunuh bayi yang kamu kandung itu)” dan dibalas ”lha carane piye (terus caranya gimana)” dan saya balas ”nek wektu lahir mengko bayimu langsung bekepen ambi kain ben iso ilang/mati (nanti pada waktu lahir bayinya langsung kamu bekap saja dengan menggunakan kain supaya bisa mati)” dan dibalas ” iyo” (iya);
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira jam 17.00 wib tiba-tiba terdakwa SUHARNI menghubungi saksi melalui sms yang intinya ”aku nglaherke yah (saya melahirkan yah)” dan saksi membalas ”wes resik opo durung (sudah bersih apa belum)” dan dibalas ”uwes (sudah)” dan saksi balas ”piye urip opo mati (gimana hidup atau mati)” dan dibalas terdakwa SUHARNI ”mati” ;
Bahwa selanjutnya saksi langsung datang dan menemui terdakwa SUHARNI dirumahnya dan pada saat itu didalam kamar terdakwa SUHARNI saksi melihat ada seorang bayi laki-laki yang kondisinya masih lemas dan sudah tidak bernyawa lagi ditaruh di dalam kardus bekas warna coklat ditutup dengan menggunakan selimut warna coklat dan jarik warna kemerahan saksi sempat bertanya kepada terdakwa SUHARNI ”iki mau metu wes mati opo durung (ini tadi lahir sudah mati apa belum)” dan dijawab ”urip, mau sempat nangis sedilut mari nangis langsung tak bekep kain terus lemes gek mati (hidup, tadi sempat nangis sebentar setelah nangis langsung saya bekap dengan menggunakan kain terus lemas kemudian tewas) lalu tidak selang lama kemudian saksi langsung membawa mayat bayi laki-laki tersebut ke pemakaman khusus bayi yang terletak di Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan;
Bahwa setelah saksi sampai di pemakaman tersebut lalu bayi tersebut saksi taruh sebentar dipemakaman sementara saksi kembali pulang kerumah untuk mengambil air dengan menggunakan ember/ timba warna putih, peralatan berupa kain kafan warna putih, papan dari kayu beserta cangkul ;
Bahwa kemudian saksi kembali lagi ke pemakaman tersebut lalu bayi tersebut sempat saksi mandikan dan dibungkus dengan kain kafan selanjutnya bayi tersebut saksi kubur dipemakaman bayi tersebut dengan kedalaman sekira 40 cm namun makam bayi tersebut tidak diberi tanda dengan batu nisan dengan tujuan agar tidak diketahui orang setelah itu saksi kembali pulang kemudian setelah saksi sampai dirumah kardus beserta jarik bathik dan selimut saksi pendam di bawah pohon pisang belakang rumah saksi;
Bahwa beberapa jam sebelum SUHARNI melahirkan, SUHARNI menelpon saksi memberitahukan bahwa perut SUHARNI sakit dan akan segera melahirkan, kemudian lewat telpon tersebut saksi menyuruh SUHARNI yang pada intinya untuk membunuh atau menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan tersebut;
Bahwa saksi menguburkan mayat bayi laki-laki tersebut hanya sendirian;
Bahwa maksud dan tujuan saksi menguburkan mayat bayi laki-laki hasil hubungan saksi dengan terdakwa SUHARNI tersebut pada malam hari agar tidak diketahui oleh orang lain;
Bahwa barang-barang berupa 1 (satu) stel baju baby doll warna putih motif bulat, 1 (satu) buah celana dalam warna biru,1 (satu) buah bra warna hitam, 1 (satu) buah karpet kain warna abu-abu motif bunga, 1 (satu) buah handphone merk POLYTRON warna abu-abu, dan barang-barang lainnya, saksi benarkan dan sebagian barang tersebut yang dipakai SUHARNI waktu melahirkan bayi sedangkan HP tersebut yang dipergunakan sarana komunikasi saksi dengan terdakwa termasuk ketika SUHARNI disuruh TUMARIN untuk membunuh bayinya;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melahirkan seorang bayi kemudian bayi tersebut terdakwa tutup menggunakan kain kemudian terdakwa menekan bagian kanan leher hingga kepala bayi sehingga bayi tersebut tidak bernafas lagi/meninggal;
Bahwa terdakwa menutup bagian atas bayi tersebut menggunakan tangan kanan kemudian menekan bagian sebelah kanan leher hingga kepala bayi tersebut agar ketika bayi tersebut lahir tidak sampai diketahui oleh orang lain sebab bayi tersebut hasil hubungan gelap antara terdakwa dan saksi TUMARIN;
Bahwa saksi TUMARIN merupakan selingkuhan (pacar) terdakwa yang beralamat Rt. 03 Rw. 01 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan dan setahu terdakwa bahwa saksi TUMARIN sudah pisah ranjang dengan istrinya selama kurang lebih 11 (sebelas) tahun, namun terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga dengan saksi TUMARIN;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi TUMARIN sejak tahun 2008 karena saksi TUMARIN merupakan tetangga terdakwa hingga kemudian menjalin hubungan selingkuh (pacar) sejak sekira 8 (delapan) tahun yang lalu hingga sekarang;
Bahwa selama menjalani hubungan perselingkuhan dengan saksi TUMARIN terdakwa sudah lupa berapa kali telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sah dengan saksi TUMARIN namun pertama kali terdakwa melakukan perbuatan tersebut sekira 8 (delapan) tahun yang lalu dan berulang-ulang sampai terakhir pada sekira bulan Desember 2015 dan perbuatan tersebut secara keseluruhan dilakukan di rumah terdakwa dan rumah saksi TUMARIN;
Bahwa pada hari dan tanggal lupa sekira bulan September 2015 terdakwa mengetahui bahwa beberapa bulan terakhir siklus haid tidak lancar dan sekira dua bulan kemudian terdakwa menceritakan hal tersebut kepada saksi TUMARIN kemudian saksi TUMARIN menyarankan supaya terdakwa periksa di bidan lalu pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Februari 2016 terdakwa periksa di bidan yang berada di dekat Pasar Pon Kec. Bandar dan bidan tersebut menyatakan bahwa terdakwa telah hamil 3 (tiga) bulan;
Bahwa setelah mendengar hal tersebut terdakwa sempat kaget dan pulang ke rumah lalu memberitahu saksi TUMARIN tentang hal tersebut kemudian saksi TUMARIN terlihat kaget namun tidak berkomentar apa-apa, kemudian sekira bulan Mei 2016 saksi TUMARIN mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi TUMARIN malu apabila terdakwa melahirkan anaknya yang mana pada saat itu terdakwa dan saksi TUMARIN bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan terdakwa juga mengerti hal tersebut ;
Bahwa kemudian saksi TUMARIN menyuruh terdakwa apabila nanti bayi yang berada di kandungan terdakwa tersebut lahir bayi tersebut harus segera dihilangkan nyawanya sehingga tidak diketahui kelahirannya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa di dapur rumah terdakwa merasakan sakit pada perutnya seperti akan melahirkan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi MUJIRAH yang saat itu baru pulang dari mencari rumput dengan mengatakan “MBOK, WETENGKU LORO” (buk, perut saya sakit) dan dijawab oleh saksi MUJIRAH “GENEO, NGGONEN LEREN NANG KAMAR DISIK” (kenapa? Kamu pakai istirahat di kamar dulu saja);
Bahwa kemudian sampai di dalam kamar terdakwa berbaring sambil meluruskan kaki terdakwa lalu selang beberapa menit terdakwa merasakan akan melahirkan kemudian dengan posisi berbaring terdakwa menekuk kedua kakinya dan membukanya lebar-lebar yang mana terdakwa masih mengenakan celana dalam selanjutnya terdakwa berusaha mengeluarkan bayi tersebut dengan mengejan sekuat tenaga hingga terasa bayi tersebut hampir keluar terdakwa melepas celana dalam terdakwa dimana pada saat itu saksi MUJIRAH masih menunggu di dalam kamar selang tak lama bayi tersebut perlahan-lahan terlihat ;
Bahwa mengetahui hal tersebut saksi MUJIRAH keluar dari kamar terdakwa untuk mencari saksi SUPARNI lalu pada saat bayi tersebut lahir sambil menangis namun dengan suara yang tidak begitu keras, dengan posisi setengah duduk terdakwa mengambil selimut warna coklat yang sebelumnya digunakan untuk menutup kaki terdakwa dan menggunakannya untuk menutup bagian atas bayi tersebut yaitu dari kepala hingga perut yang mana bagian wajah bayi tersebut masih terlihat sebagian kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa menekan bagian samping kanan leher hingga kepala bayi tersebut yang ketika lahir bayi tersebut dalam posisi agak miring ke kanan hingga bayi tersebut tidak menangis lagi dan setahu terdakwa bayi tersebut sudah tidak bernafas;
Bahwa kemudian saksi MUJIRAH dan saksi SUPARNI masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada terdakwa “BAYINE ENDI?” (bayinya mana?) dan terdakwa jawab “ENENG KONO” (disitu) lalu saksi MUJIRAH mendekati bayi tersebut dan memeriksanya dengan membuka selimut warna coklat yang gunakan terdakwa untuk membungkam bayi tersebut kemudian saksi MUJIRAH bertanya “KOK LEMES” (kok lemas) dan terdakwa menjawab “ORA NGERTI” (tidak tahu);
Bahwa kemudian saksi MUJIRAH membuka kain yang membungkam bagian wajah bayi tersebut dan terdakwa ketahui bayi tersebut sudah tidak bernyawa kemudian terdakwa menghubungi saksi TUMARIN melalui pesan singkat (SMS) yang intinya bahwa terdakwa telah melahirkan bayi lalu terdakwa membungkus bayi tersebut menggunakan selimut warna coklat dan terdakwa memasukkan bayi tersebut ke dalam kardus yang sebelumnya terdakwa menyuruh saksi MUJIRAH untuk mengambil kardus yang berada di sebelah kamar terdakwa;
Bahwa kemudian saksi TUMARIN datang ke rumah terdakwa dan masuk ke dalam kamar rumah terdakwa kemudian pada saat bapak dan saksi MUJIRAH tidak ada di dalam kamar saksi TUMARIN bertanya kepada terdakwa “GEK PIE BAYINE KUWI MAU LAHIRE SEMPAT NANGIS OO ORA? (bagaimana, bayinya tadi pada waktu lahir sempat menangis apa tidak?) lalu terdakwa menjawab “IYO NANGIS TERUS TAK DEKEP GEK ORA NANGIS MANEH” (iya menangis lalu saya bungkam kemudian tidak menangis lagi) lalu saksi MUJIRAH masuk ke dalam kamar terdakwa dan saksi TUMARIN mengatakan kepada saksi MUJIRAH bahwa bayi tersebut hendak di kuburkan selayaknya di pemakaman khusus bayi lalu saksi TUMARIN membawa pergi bayi yang sudah berada di dalam kardus tersebut;
Bahwa beberapa jam sebelum bayi lahir ia menghubungi TUMARIN memberitahu bahwa perutnya sakit akan segera melahirkan dan akan diapakan bayi tersebut, atas pemberitahuan terdakwa tersebut kemudian saksi TUMARIN menyuruh terdakwa untuk gimana caranya supaya jika bayinya nanti lahir untuk di cekik atau diapakan supaya mati. Kemudian atas permintaan saksi tersebut ketika bayi lahir ditekan bagian leher bayi oleh terdakwa hingga bayi lemas tidak bernafas lagi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa didatangi oleh petugas dari Polsek Tegalombo dan membawa terdakwa ke kantor Polsek Tegalombo untuk dimintai keterangan.
Bahwa yang mempunyai ide/gagasan untuk menghilangkan nyawa bayi tersebut yaitu saksi TUMARIN sedangkan terdakwa menyetujuinya;
Bahwa di persidangan ditunjukkan barang-barang berupa 1 (satu) stel baju baby doll warna putih motif bulat, 1 (satu) buah celana dalam warna biru,1 (satu) buah bra warna hitam, 1 (satu) buah karpet kain warna abu-abu motif bunga, 1 (satu) buah handphone merk POLYTRON warna abu-abu dan barang-barang lainnya, atas barang tersebut saksi membenarkan bahwa barang tersebut yang dipakai SUHARNI waktu melahirkan bayi. Dan HP tersebut yang dipergunakan sarana komunikasi terdakwa dan TUMARIN termasuk ketika SUHARNI disuruh TUMARIN untuk membunuh bayinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) stel baju baby doll warna putih motif bulat;
1 (satu) buah celana dalam warna biru;
1 (satu) buah bra warna hitam;
1 (satu) buah karpet kain warna abu-abu motif bunga;
1 (satu) buah handphone merk POLYTRON warna abu-abu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang selengkapnya akan diuraikan bersama dengan pembuktian unsur dakwaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 76 huruf C jo pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Menempatkan, membiarkan, melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati;
Yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya;
Ad.1 Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa setiap orang diartikan sebagai Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan tidak dikecualikan oleh Perundang-undangan yang berlaku, yang sehat jasmani dan rohani yang dalam perkara ini adalah Suharni Binti Suparni yang selama pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya dan terbukti sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya menurut hukum yang berlaku dan tidak ada alasan pembenar, pemaaf maupun penghapus pidana atas kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen alternative, sehingga apabila salah satu element unsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karangan R. Soesilo Pasal 89 halaman 98 yang dimaksud dengan melakukan kekerasan yaitu mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengn tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 UU No. 35 tahun 2014 yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 15a UU No. 35 tahun 2014 yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan alat bukti surat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi TUMINI, saksi MUJIONO, saksi SUYATNO, dan saksi TRI HARYONO pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 sekira jam 15.30 wib saksi mengetahui ada mayat bayi laki-laki yang dikuburkan di pemakaman khusus bayi yang beralamat di Rt. 003 Rw. 001 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan;
Bahwa saksi TUMINI, saksi MUJIONO, saksi SUYATNO, dan saksi TRI HARYONO mengetahui yang telah menguburkan mayat bayi tersebut adalah saksi TUMARIN dan mayat bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara terdakwa SUHARNI dan saksi TUMARIN;
Bahwa saksi Mujirah dan saksi Suparni pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 17.00 wib di rumah para saksi dimaksud yang beralamat di Rt. 002 Rw. 001 Dsn. Grigak Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan saksi melihat terdakwa SUHARNI melahirkan seorang bayi di dalam kamar rumah saksi, yang mana bayi tersebut sudah dalam keadaan lemas dan tidak bernyawa;
Bahwa saksi Mujirah dan saksi Suparni pernah disuruh SUHARNI untuk mengambilkan kardus, yang mana kemudian diketahui bahwa kardus tersebut dipergunakan oleh SUHARNI untuk menyimpan bayi yang sudah dalam keadaan meninggal. Dan selanjutnya bayi beserta kardus tersebut dibawa oleh saksi TUMARIN kepemakaman bayi untuk menguburkan bayi yang dilahirkan oleh terdakwa SUHARNI;
Bahwa menurut keterangan saksi Tumarin, bayi laki-laki yang telah dilahirkan oleh terdakwa SUHARNI tersebut hasil hubungan intim antara saksi dengan terdakwa SUHARNI;
Bahwa pada bulan Juni 2016 sekira jam 19.00 wib terdakwa SUHARNI mengirim sms kepada saksi Tumarin untuk memberitahukan bahwa terdakwa sedang hamil, kemudian saksi Tumarin membalas bahwa agar hal tersebut tidak membuat malu saksi Tumarin dan terdakwa, saksi Tumarin menyuruh terdakwa untuk menghilangkan nyawa bayi tersebut saat dilahirkan dengan cara membekap menggunakan kain supaya bisa mati, dan terdakwa menyetujuinya;
Bahwa saksi Tumarin menguburkan mayat bayi laki-laki tersebut hanya sendirian;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi TUMARIN sejak tahun 2008 karena saksi TUMARIN merupakan tetangga terdakwa hingga kemudian menjalin hubungan perselingkuhan sejak sekira 8 (delapan) tahun yang lalu hingga sekarang;
Bahwa selama menjalani hubungan perselingkuhan, terdakwa telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sah dengan saksi TUMARIN secara berulang-ulang sampai terakhir pada sekira bulan Desember 2015 dan perbuatan tersebut secara keseluruhan dilakukan di rumah terdakwa dan rumah saksi TUMARIN;
Bahwa pada hari dan tanggal lupa sekira bulan September 2015 terdakwa mengetahui telah hamil 3 (tiga) bulan, lalu memberitahu saksi TUMARIN tentang hal tersebut, kemudian sekira bulan Mei 2016 saksi TUMARIN mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi TUMARIN malu apabila terdakwa melahirkan anaknya yang mana pada saat itu terdakwa dan saksi TUMARIN bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan terdakwa juga mengerti hal tersebut kemudian saksi TUMARIN menyuruh terdakwa apabila nanti bayi yang berada di kandungan terdakwa tersebut lahir bayi tersebut harus segera dihilangkan nyawanya sehingga tidak diketahui kelahirannya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa merasakan sakit pada perutnya seperti akan melahirkan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi MUJIRAH “MBOK, WETENGKU LORO” (buk, perut saya sakit) dan dijawab oleh saksi MUJIRAH “GENEO, NGGONEN LEREN NANG KAMAR DISIK” (kenapa? Kamu pakai istirahat di kamar dulu saja), kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan berbaring sambil meluruskan kaki terdakwa lalu selang beberapa menit terdakwa merasakan akan melahirkan kemudian dengan posisi berbaring terdakwa menekuk kedua kakinya dan membukanya lebar-lebar dan selanjutnya terdakwa berusaha mengeluarkan bayi tersebut dengan mengejan sekuat tenaga hingga terasa bayi tersebut hampir keluar;
Bahwa dengan posisi setengah duduk terdakwa mengambil selimut warna coklat yang sebelumnya digunakan untuk menutup kaki terdakwa dan menggunakannya untuk menutup bagian atas bayi tersebut yaitu dari kepala hingga perut yang mana bagian wajah bayi tersebut masih terlihat sebagian kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa menekan bagian samping kanan leher hingga kepala bayi tersebut yang ketika lahir bayi tersebut dalam posisi agak miring ke kanan hingga bayi tersebut tidak menangis lagi dan setahu terdakwa bayi tersebut sudah tidak bernafas;
Bahwa barang-barang berupa 1 (satu) stel baju baby doll warna putih motif bulat, 1 (satu) buah celana dalam warna biru,1 (satu) buah bra warna hitam, 1 (satu) buah karpet kain warna abu-abu motif bunga, 1 (satu) buah handphone merk Nokia dan barang-barang lainnya, atas barang tersebut dibenarkan oleh saksi Suparni, Mujirah dan saksi Tumarin;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. Rekam Medis: 243469 tanggal 03 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr. DEDI PRASETYO, dokter Pemeriksa pada RSUD Dr. DARSONO Kab. Pacitan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
Bayi meninggal lebih dari dua puluh empat jam
Bayi lahir dalam keadaan hidup
Bayi baru lahir (ditemukan tali pusat masih utuh)
Tes apung positif
Penyebab kematian disebabkan oleh asphiksia (gangguan jalan nafas / mati lemas);
Menimbang, oleh karena itu unsur Menempatkan, membiarkan, melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati menurut Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3 Unsur Yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Karangan S.R Sianturi Pasal 351 halaman 504 yang dimaksud dengan penganiayaan (mishandeling) yaitu menyakiti atau melukai seseorang bagaimana caranya tidak ditentukan, karena semua cara yang membuat sakit/ luka seseorang dicakup dalam pasal ini, maka bentuk-bentuk atau cara-cara tersebuut antara lain ialah pemukulan, penembakan, penusukan, pemotongan, penabrakan, penendangan, menggigit, melintir tangan dan lain sebagainya,...cara apapun yang dilakukan harus berakibat terjadinya sakit atau halangan untuk melaksanakan kegiatan jabatan atau pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 UU No. 35 tahun 2014 yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan / atau ibu kandung, ayah dan / atau ibu tiri, atau ayah dan / atau ibu angkat ;
Menimbang, bahwa dipersidangan berdasarkan keterangan saksi dan diperkuat dan didukung dengan keterangan terdakwa bahwa yang melakukan kekerasan atau penganiayan terhadap anak/ bayi tersebut hingga meninggal dunia adalah terdakwa sebagai ibu kandungnya yang dilakukan pada saat terdakwa melahirkan, oleh karena terdakwa mendengar bayi yang baru dilahirkannya menangis dengan suara yang tidak begitu keras, dengan posisi setengah duduk terdakwa mengambil selimut warna coklat dan menggunakannya untuk menutup bagian atas bayi tersebut yaitu dari kepala hingga perut yang mana bagian wajah bayi tersebut masih terlihat sebagian kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa menekan bagian samping kanan leher hingga kepala bayi tersebut yang ketika lahir bayi tersebut dalam posisi agak miring ke kanan hingga bayi tersebut tidak menangis lagi dan bayi tersebut tidak bernafas lagi, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa supaya tidak diketahui orang lain jika terdakwa telah melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan saksi TUMARIN;
Menimbang, oleh karena itu unsur Yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya menurut Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 huruf C jo pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang tujuan dari penjatuhan pidana bukan sebagai sarana balas dendam, akan tetapi dengan penjatuhan pidana diharapkan pelaku yang telah melakukan pidana dapat menyadari tentang kesalahan dari perbuatan yang sudah dilakukannya untuk kemudian memperbaiki tingkah lakunya sehingga tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan akan dipertimbangkan sebagai berikut : 1 (satu) stel baju baby doll warna putih motif bulat, 1 (satu) buah celana dalam warna biru, 1 (satu) buah bra warna hitam dan 1 (satu) buah karpet kain warna abu-abu motif bunga telah disita dari Terdakwa Suharni Binti Suparni maka barang bukti tersebut perlu dipertimbangkan agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa Suharni Binti Suparni sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk POLYTRON warna abu-abu yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut perlu dipertimbangkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangatlah tidak manusiawi karena perbuatannya dilakukan terhadap darah dagingnya sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 huruf C jo pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Suharni Binti Suparni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati dan yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) stel baju baby doll warna putih motif bulat;
1 (satu) buah celana dalam warna biru;
1 (satu) buah bra warna hitam;
1 (satu) buah karpet kain warna abu-abu motif bunga;
Dikembalikan kepada terdakwa Suharni Binti Suparni;
1 (satu) buah handphone merk POLYTRON warna abu-abu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Kamis, tanggal 01 Desember 2016, oleh Dwiyanto, S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, Tavia Rahmawati Suki, S.H.M.H dan Dian Mega Ayu, S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sumartini Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, serta dihadiri oleh Yuni Priyono, S.H., Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tavia Rahmawati Suki,S.H.M.H Dwiyanto, S.H.M.H
Dian Mega Ayu,S.H.M.H
Panitera Pengganti
Sumartini