501/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 501/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Kramat Raya No. 144
Also in 6 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor. 438/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
PUTUSAN
NOMOR: 501/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :------------------------------------------------------------------
TAGOR SITORUS Selaku Direktur Utama PT. Tunas Sentosa Abadi, beralamat Jl.Veteran 1/7 Jakarta Pusat,Jakarta101110, Berdasarkan Akta Notaris No.22 tetanggal 22 Oktober l985 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.22 tertanggal 8 Maret 2012 dibuat pada Notaris Meisie Pholuan,SH di Jakarta dan telah mendapat Pengesahan menteri Hukum dan hak Azazi Manusia terakhir No.AHU-0027685.AH.01.09 tertanggal 30 Maret 2012, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya : Dorma H. Sinaga, SH, Yonathan Emanuel, SH., Advokat yang berkantor pada DHS & Partners yang beralamat di Jl. Pondok Jaya II, No.19, Mampang Jakarta Selatan 12720, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.1.02/SK/DHS/IV/2016 tanggal 04 April 2016, selanjutnya disebut Pembanding semula Tergugat II ;--------------------------------------------------
M e l a w a n
PT. JAYA TRADE INDONESIA,berkedudukan di Jln.kramat Raya No.144, Jakarta 10430, dalam hal ini di wakili oleh Umar Ganda sebagi Direktur Utama,berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No.25 tanggal 11 Pebruari 1971 dan perubahan Anggaran dasar yang terakhir dengan No.3 tanggal 3 Agustus 2015dibuat oleh Retno Rini P Dewanto, SH Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan Mekteri Kehakiman dan Hak Azsasi Manuasia terakhir No.AHU-AH.01.03-0956629 tanggal 13 Agustus 2015 dengan memberikan surat kuasa kepada Suprastiyo tanggal 01 September 2015,
memberi kuasa penuh kepada Tom Dee Simorangkir, SH, Robaga Gautama Simanjuntak, SH., MH, Advokat, Asisten Advokat atau Advokat Magang, memilih domisili hukum pada kantor Advokat-Konsultan Hukum RGS & Mitra, Jln. Kemang Selatan XII.A No.18 Jakarta Selatan 12410 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.37/RGS/VII/2016 tanggal 27 Juli 2016, selanjutnya disebut Terbanding semula Penggugat ;-----------------------------------------------
Dan :------------------------------------------------------------------------------------------------------
PT.TUNAS SENTOSA ABADI, beralamat Jl.Veteran 1/7 Jakarta Pusat,Jakarta 10110,selanjutnya disebut Turut Terbanding semula Tergugat I ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara No. 501/PDT/2016/PT. DKI dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------
Setelah membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 438/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2016 ;-------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 28 September 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register perkara Nomor : 438/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, tanggal 14 Juli 2015, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah sebagai Perseoran yang bergerak di Bidang Perdagangan yang salah satu bidang usahanya adalah sebagai Agen aspal Pertamina Pen Grade 60 /70 , berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan No.25 Tanggal 11 Febuari 1971 ( Bukti P-1) dan Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir dengan No.24 tanggal 26 Agustus 2011 kesemuanya dibuat oleh Sjaaf De Carya Siregar, S.H Notaris di Jakarta ( Bukti P-2) dan telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
terakhir No. AHU –AH .01.30510 tanggal 26 September 2011 ( Bukti P-3) ;--
Bahwa Tergugat I merupakan Perusahaan Kontraktor yang mendapatkan beberapa Proyek pembuatan jalan termasuk pembangunan di wilayah Jakarta dan sekitarnya sampai dengan sekarang dan Tergugat II sebagai Direktur Utama Perusahaan tersebut ;---------------------------------------------------
Bahwa kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat jual beli aspal berdasarkan pemesanan dari Tergugat yang di nyatakan berdasarkan Invoice yang telah berlangsung semenjak tahun sembilan puluhan hingga macetnya pembayaran dari Tergugat pada Tahun 2013 ;----
Kesepakatan berdasarkan Invoice yang di maksud adalah kesepakatan Jual Beli Aspal antara Tergugat dan Penggugat berdasarkan :-------------------
Tergugat I dan Tergugat II mengajukan pesanan Aspal kepada Penggugat setelah harga dan volume disepakati bersama via telepon atau secara langsung datang ke kantor Penggugat ;---------------------------
Penggugat menyiapkan Aspal sesuai dengan volume pesanan dengan menerbitkan Surat Jalan Pengiriman dan Surat Penyerahan barang yang akan diterima oleh Tergugat dan ditanda tangani oleh Pihak Tergugat I dan II ( Bukti P-4 ) ;-------------------------------------------------------
Berdasarkan bukti Penerimaan barang dan harga yang telah disepakati kedua belah pihak , Penggugat menerbitkan Kuintasi Penangihan dan Faktur Pajak kepada Terggugat I dan II ( Bukti P-5 ) ;-------------------------
Hal tersebut diatas telah memenuhi asas- asas Perjanjian sesuai dengan Undang – Undang yang tercantum pada Pasal 1320 KUH PERDATA Yo Pasal 1338 KUH PERDATA yang berbunyi sebagai berikut ;--
Pasal 1320 KUH PERDATA menyebutkan untuk sahnya suatu Perjanjian diperlukan empat syarat :-------------------------------------------------------------------
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;-------------------------------------
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;-----------------------------------
Suatu hal tertentu ;-----------------------------------------------------------------------
Suatu sebab yang halal ;---------------------------------------------------------------
Pasal 1338 KUH PERDATA menyebutkan : “ Semua Perjanjian dibuat secara sah berlaku sebagi Undang – Undang bagi mereka yang membuatnya, sesuatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan Sepakat kedua belah pihak atau karena alasan – alasan yang oleh Undang Undang cukup untuk itu. Suatu Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik.” ‘--------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh Karenanya Kesepakatan pembelian Aspal dengan Invoice antara Penggugat dan Tergugat telah memenuhi atau sesuai dengan Undang- Undang ;-----------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa hingga bulan Juni 2013 Penggugat masih memenuhi pesanan dari Tergugat, namun demikian hubungan baik selama ini menjadi sirna akibat Pembayaran Pesanan – Pesanan Aspal Tergugat sudah mulai tersendat dan akhirnya macet total hingga saat ini. Kami cukup beritikat baik memberikan tegoran – tegoran terhadap Tergugat melalui Telepon namun tidak direspon oleh Tergugat. Sehingga Penggugat memberikan tegoran melalui surat No. 312/ JTI – AC / SP / XI / 14 tanggal 24 November 2014 ,perihal surat peringatan terhadap Tergugat yang berisi :--------------------------
Bahwa PT. TUNAS SENTOSA ABADI sampai saat ini tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan hutang kepada PT. JAYA TRADE INDONESIA.
PT. JAYA TRADE INDONESIA sudah mencoba memberikan jalan keluar namun PT. TUNAS SENTOSA ABADI tidak ada respon positif ;-----------
PT. JAYA TRADE INDONESIA selalu mengajak berdiskusi berkali – kali berkunjung ke kantor PT , TUNAS SENTOSA ABADI untuk mencari jalan keluar bersama namun tidak ada jawaban yang positif ;----------------------
5. Bahwa kewajiban Tergugat sampai bulan Agustus 2015 ( saat ini) yang belum di lunasin terhadap Penggugat adalah sebagi berikut :-------------------
Pengiriman Aspal berdasarkan kwintasi tagihan No. KKA C1209015 pada tanggal 16 September 2012 sebesar Rp. 351.331.200,- (Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) dari jumlah pengiriman 44.360 Kg aspal berikut pajak.( Bukti P-6) ;----------------------------------------------------------------------------
Pengiriman Aspal berdasarkan kwitansi tagihan No. KKA C1209045 dari Penggugat pada tanggal 27 September 2012 sebesar Rp.273.903.300,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah ) dari pengiriman 34.110 Kg berikut pajak . (Bukti P-7 ) ;--
Pengiriman Aspal berdasarkan kwintasi tagihan No. KKA C1210008 dari Penggugat tanggal 3 Oktober 2012 sebesar Rp.284.663.500 ( Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah ) dari pengiriman 35.450 Kg berikut pajak. ( Bukti P-8 ) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Pengiriman Aspal berdasarkan kwintasi tagihan No. KKA C1303006 dari Penggugat tanggal 15 Maret 2013 sebesar Rp. 1.702.109.750,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Juta Seratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ) dari pengiriman 204.950 Kg berikut pajak. (Bukti P-9) ;
Pengiriman Aspal berdasarkan kwintasi tagihan No. KKA C1305046 dari Penggugat tanggal 31 Mei 2013 sebesar Rp.264.370.700,- ( Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah ) dari pengiriman 32.260 Kg berikut pajak, ( Bukti P-10 ) ;----------
Pengiriman Aspal berdasarkan kwintasi tagihan No. KKA C1306002 dari Penggugat tanggal 3 Juni 2013 sebesar Rp.117.516.300,- ( Seratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah ) dari Pengiriman 14.430 Kg berikut pajak. ( Bukti P-11) ;----------------------------
Sehingga dari jumlah kewajiban tersebut diatas maka Tergugat I dan II masih harus membayar tagihan total sebesar Rp.2.915.761.018,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Belas Rupiah) kepada Penggugat tidak termasuk denda dan ganti rugi yang dialami Penggugat ;-------------------------------------------
6. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 Penggugat melayangkan surat kepada Tergugat I dan II perihal jadwal pembayaran hutang melalui surat No.194/JTI- AC/ SA/ X /2013 yang sekaligus merupakan pangakuan hutang dari Tergugat I dan II sebesar Rp.2.915.761.018,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Belas Rupiah) dan denda sebesar Rp. 230.781.316,- ( Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Belas Rupiah). Hal tersebut disetujuin oleh Tergugat I dan II dengan jadwal Pembayaran sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------
Tanggal 28 November 2013 akan dibayar Rp.273.197.468 ,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan rupiah ) ;--------------------------------------------------------
Tanggal 16 Desember 2013 akan dibayar Rp. 273.903.300,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) ;---
Tanggal 31 Desember 2013 akan dibayar Rp. 284.663.500,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).(Bukti P-12) ;------------------------------------------------------------
Dan sisanya akan dibayar dengan proyek tahun 2014 paling lama bulan Junin 2014. Namun demikian tidak ada realisasi pembayaran dari Tergugat I dan II sampai saat ini. Hanya yang penting buat Penggugat, Tergugat I dan II mengakui hutangnya dan harapannya masih akan dilunasi oleh Tergugat I dan II ;--------------------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa Janji dari Tergugat I dan II hingga 2014 sedikit pun tidak dihiraukan walaupun Penggugat telah berusaha menemuinya namun selalu berkelit dan sudah tidak mau bertemu dengan Penggugat. Pada akhirnya Penggugat melayangkan surat konfirmasi dan jadwal pembayaran hutang dengan No. 084/ JTI – AC / SA / IV /2014 (Bukti P-13) kepada tergugat yang berisikan :----------------------------------------------------------------------------------------
- Hutang Pokok tergugat Rp.2.915.761.018,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Belas Rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------
- Denda Keterlambatan Rp.440.590.472,- ( Empat Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua ).
Sehingga total hutang Tergugat I dan II sebesar Rp.3.356.351.490,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah ). Dengan memberitahukan kewajiban
tersebut telah sangat menggangu Cash Flow dari Penggugat ;----------------
Namun demikian Tergugat I dan II hanya membalasnya dengan jawaban “ Kami dari PT. TUNAS SENTOSA ABADI akan membayarkan sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) pada Bulan Juli 2014 ( setiap bulannya sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) langsung oleh Tergugat II.” ;-----------------------------------------------------------------------------------
Namun demikian tidak pernah di realisir hingga saat ini janji- janji Tergugat I dam II ;--------------------------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas status Hutang Tergugat I dam II kepada Penggugat sampai di ajukannya Gugatan ini sebesar Rp.3.356.351.490,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah ) terdiri dari hutang pokok dan denda ;-------------------------------------------------------------
9. Bahwa oleh karena sehubungan dengan perbuatan Tergugat I dan II telah melakukan Wanprestasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 1243 KUH PERDATA yang menentukan sebagai berikut :---------------------------------------
Penggantian biaya , Rugi dan Bunga karena tak dipenuhin nya sesuatu Perikatan , barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, atau jika sesuatu yg harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu yang telah melampauinya ;-------------------------------------------
10. Bahwa oleh karena seluruh kerugian Penggugat diatas sepenuhnya timbul akibat cedera janji yang dilakukan oleh Tergugat I dan II , maka berdasarkan pasal 1239 KUH PERDATA, merupakan kewajiban Tergugat I dan II untuk membayarnya kepada Penggugat Secara kontan , langsung dan seketika paling lama sehari setelah Putusan Pengadilan AQUO mempunyai kekuatan Hukum Tetap ;----------------------------------------------------
11. Bahwa kentetuan Pasal 1243 KUH PERDATA menyatakan penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinnya prestasi dari perjanjian mengakibatkan pihak yang melakukan Wanpretasi diwajibkan melakukan penggantian kerugian tersebut INCASU dalam gugatan AQUO Tergugat I dan II diwajibkan menganti kerugian terhadap Penggugat karena telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah di sepakatin mengenai pembayaran pembelian Aspal dengan Penggugat ;-----
12. Bahwa akibat tindakan Tergugat I dan II yang dengan sengaja tidak beritikat baik melaksanakan kewajiban pembayaran atas pembelian Aspal kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara materil maupun inmateril dengan perincian sebagai berikut :-------------------------------
A. Kerugian Materil :---------------------------------------------------------------------------
sisa hutang pokok dan denda sejak tahun 2012 sebesar Rp.3.356.351.490,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah) ;----
B. Kerugian Inmateril :------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana akibat yang timbul dari kerugian waktu, kehilangan keuntungan dari penggunaan uang untuk usaha dan biaya penagihan serta beban pikiran yang tak ternilai serta menggangu Cash Flow adalah mendekati kewajaran apabila kerugaian inmateril ditaksir sebesar Rp.250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;--------------------
13. Bahwa untuk menghindari agar Gugatan Aquo Illusoir ( sia –sia) sebagai akibat tindakan Tergugat I dan II mengalihkan harta benda miliknya, baik benda bergerak maupun tidak bergerak sehingga Penggugat terhalang untuk melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara Aquo , oleh karena itu maka sangat tepat dan adil apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meletakan sita Jaminan ( CONSERVATOIR BESLAAG ) terhadap :------------
- Sebidang Tanah dan bagunan yang terletak di Jl.Elang Mas I Blok C-5 No.19,Tanjung Mas Estate Jakarta Selatan milik Tergugat II ;----------------
- Sebuah alat AMP( Aspal Mixing Plant) yang terletak di Jl. Raya Serang Baru No.108 Pasirandu, Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi milik Tergugat I dan II ;------------------------------------------
14. Bahwa Gugatan Penggugat Aquo telah di dukung oleh bukti- bukti yang kuat baik Akta Otentik , Akta dibawah tangan serta keterangan saksi –saksi yang tidak terbantahkan oleh Tergugat I dan II , oleh karena itu maka melalui Gugatan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Putusan Perkara Aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD ) meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi dari Tergugat I dan II ;-------.
Berdasarkan alasan- alasan tersebut diatas, dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Terhormat agar berkenan memeriksa, mengadili dan mengambil Putusan yang
amarnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------
Menyatakan Perjanjian Jual Beli aspal berdasarkan Invoice sah dan berlaku mengikat sebagai Undang – Undang menurut Hukum ;-------------
Menyatkan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji ) kepada Penggugat ;----------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi secara Materil dan Immateril kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Kerugian Materil :----------------------------------------------------------------------
sisa hutang pokok dan denda sejak tahun 2012 sebesar Rp.3.356.351.490,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah ) ;---------------------------------------------------------------------------------
Kerugian Immateril :------------------------------------------------------------------
Sebagaimana akibat yang timbul dari kerugian waktu, kehilangan keuntungan dari penggunaan uang untuk usaha dan biaya penagihan serta beban pikiran yang tak ternilai serta menggangu Cash Flow adalah mendekati kewajaran apabila kerugaian inmateril ditaksir sebesar Rp.250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;-------
Menyatakan sah dan beharga sita jaminan atas tanah dan bagunan milik di Jl.Elang Mas I Blok C-5 No.19,Tanjung Mas Estate Jakarta Selatan Tergugat II dan AMP yang terletak di Jl.Raya Serang Baru No.108 Pasirandu, Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dimilik Tergugat I dan Tergugat II ;----------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( DWUANGSOM) Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) tiap hari keterlambatan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan Putusan ini ;---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan ( VERZET) , banding dan kasasi ( UIT VOORBAAR BIJ VOORRAAD) ;------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara ;---------
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon kiranya dapat diberikan Putusan yang Seadil- adilnya. (EX AEQUO ET BONO) ;-----------------
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Pembanding semula Tergugat II dan Turut Terbanding semula Tergugat I telah mengajukan jawabannya, sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------
a. Gugatan Penggugat Eror in persona ;----------------------------------------------
• Bahwa Tergugat I adalah Badan Hukum perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan Akta Notaris No.22. Tentang Pendirian Perseroan Terbatas tertanggal 22 Oktober 1985 pada Notaris T.P. Hutapea, SH,
Notaris di Jakarta ;-----------------------------------------------------------------------
• Bahwa Tergugat I telah melakukan perubahan kepengurusan perseroan terbatas sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tunas Sentosa Abadi dengan akta notaris No. 20 tertanggal 8 Maret 2012 dibuat pada Notaris Meissie Pholuan, S.H. notaris di Jakarta ;--------------
• Bahwa Tergugat II adalah Direktur Utama yang ditunjuk dan diangkat oleh komisaris atau yang mewakili para pemegang saham PT. Tunas Sentosa Abadi untuk melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Akta Notaris aquo ;---------------------------------------------------
• Bahwa Penggugat dalam gugatannya mengajukan gugatan terhadap PT. Tunas Abadi Sentosa sebagai Terguagt I dan Tagor Sitorus selaku Direktur Utama PT Tunas Sentosa Abadi sebagai Tergugat II, tanpa menyebutkan dan menjelaskan siapa yang dimaksud dengan PT. Tunas Sentosa Abadi sementara dipihak lain Penggugat juga menggugat Tergugat II Sdr. Tagor Sitorus selaku Direktur Utama ;------------------------
Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat II selaku Direktur Utama adalah eror in persona oleh karena Terugat II selaku Direktur Utama merupakan satu kesatuan dengan PT. Tunas Sentosa Abadi yang mana Tergugat II adalah pelaku atau pelaksana operasional dari PT. Tunas Sentosa Abadi ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa perlu Tergugat II sampaikan segala tindakan Tergugat II yang berhubungan dengan Penggugat adalah pekerjaan yang mengatasnamakan PT. Tunas Sentosa Abadi sementara didalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan apa hubungan hukum Tergugat II dengan Penggugat sehingga gugatan Penggugat terhadap Tergugat II adalah eror in persona ;-------------------------------------------------
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat terhadap Tergugat II eror in persona dimana tindakan Tergugat II bukan merupakan tindakan yang lepas atau diluar dari PT. Tunas Sentosa Abadi maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo untuk
mengeluarkan Tergugat II sebagai Pihak dalam gugatan ini ;---------------
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat telah eror in persona maka sudah sepantasnya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak gugatan aquo atau sekurang-kurangnya menyatakan tidak dapat diterima ;---------------------------------------------------------------------------
b. Gugatan Penggugat Obscuur libel (Tidak jelas dan kabur) :----------------
• Bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur oleh karena Pengugat dalam Subyek Gugatan menyebutkan Tergugat I adalah PT. Tunas Sentosa Abadi, akan tetapi Penggugat juga menyebutkan dalam subyek gugatan sebagai Tergugat II Sdr. Tagor Sitorus selaku Direktur Utama, serta dalam setiap dalilnya Penggugat selalu menyebutkan Tergugat I dan Tergugat II tanpa menjelaskan peran masing-masing Para Tergugat ;----------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa Gugatan Penggugat sangat kabur oleh karena Penggugat tidak menguraikan secara terang dan jelas hubungan hukum apa yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, sebagaimana disampaikan pada huruf-a diatas yang mana segala tindakan Tergugat II selaku Direktur Utama PT. Tunas Sentosa Abadi adalah merupakan satu kesatuan dan bagian dari PT. Tunas Sentosa Abdi sehingga gugatan Penggugat terhadap Tergugat II ;----------------------------------------
Bahwa perlu Tergugat II sampaikan gugatan Penggugat tidak jelas dan terang oleh karena Tergugat II merupakan pihak yang menjalankan pekerjaan dan operasional pada Tergugat I dan tunduk terhadap Tergugat I untuk itu seharusnya gugatan yang dilakukan Penggugat adalah terhadap Tergugat I sehingga tidak melibatkan Tagor Sitorus selaku Direktur Utama sebagai Tergugat II. Terlebih Tergugat II tidak pernah melakukan tindakan hukum terhadap Penggugat secara pribadi ataupun diluar PT. Tunas Sentosa Abadi ;----------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis dan dalil-dalil yang ditujukan terhadap Tergugat tidak berdasarkan hukum. Dan siapa yang berutang pada Penggugat. Oleh karenanya, gugatan kabur itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam eksepsi tersebut diatas maka sudah seharusnya Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo untuk menerima eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat I dan Tergugat II, serta menolak gugatan penggugat dan menyatakan gugatan yang disampaikan
Penggugat tidak dapat diterima ;-----------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang diajukan PENGGUGAT kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT dalam Gugatan pada angka - 1, dan
angka-2 halaman 2 perlu Tergugat sampaikan sebagai berikut :----------------
Bahwa benar Tergugat I merupakan perusahaan kontraktor yang mempunyai pekerjaan dan proyek pembuatan jalan, jembatan dan termasuk pembangunan yang berkaitan dengan prasarana jalan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang diperoleh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Departemen Pekerjaan Umum Direktoran Jendral Bina Marga ;------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjalankan dan melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pembuatan dan pembangunan jalan maka Tergugat I membeli kebutuhan aspal curah dari Penggugat oleh karena Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak dibidang keagenan Aspal Pertamina Pen Grade 60/70 di Jakarta ;-------------------------------
Bahwa perlu disampaikan Tergugat I membeli aspal curah sebagai salah satu bahan utama untuk membuat hotmixc yang sebagian besar diperoleh dari Penggugat dan sudah berlangsung sejak tahun 2007 ;-
Bahaw sebenarnya hubunga kerjasama Penggugat dan Tergugat I telah berlangsung lama yakni sejak tahun 1990an, yang terus berlanjut dengan pembelian aspal curah pada tahun 2007 hingga saat ini ;-------
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam Gugatan pada angka-3, halaman 2 dan 3, perlu Tergugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :-------------
Bahwa sebagaimana Tergugat I sampaikan hubungan pembelian aspal curah dari Penggugat telah berlangsung sejak tahun 2007 hingga tahun 20014 yang terhenti oleh karena Tergugat I sejak akhir tahun 2014 hingga tahun 2015 (saat ini) belum mendapatkan proyek atau pekerjaan baru ;------------------------------------------------------------------
Bahwa selama menjalankan proyek dan pekerjaan untuk pembuatan Hotmix Tergugat I membeli aspal curah dari Penggugat tanpa adanya perjanjian jual beli atau kerjasama, dan jual beli terbut dilakukan berdasarkan kepercayaan ;----------------------------------------------------------
Bahwa pembelian aspal yang dilaksanakan oleh Tergugat I dengan Penggugat dilakukan dengan cara pemesanan sesuai dengan permintaan yang kemudian dikirim oleh Penggugat kepada Tergugat I.
Bahwa oleh karena itu Tergugat I menolak dalil Tergugat I pada angka-3 halaman-2 dan halaman-3 yang memuat pembelian aspal curah yang dimaksud berdasarkan Perjanjian. Sebab tiidak ada perjanjian yang disepakati dalam pembelian aspal curah aquo. Sehingga tidak ada satupun pasal yang dilanggar oleh Tergugat I
dalam menjalankan pembelian aquo.;--------------------------------------------
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT dalam Gugatan pada angka-4, halaman 3, perlu Tergugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :----------
Bahwa perlu Tergugat I sampaikan selama Tergugat I melakukan pembelian aspal curah dari Penggugat dalam pelaksanaannya selalu berjalan lancar dan pembayarannnya tidak pernah tertunda, seandainyapun tertunda biasanya Tergugat I selesaikan pembayarannya dengan pemesanan pembelian berikutnya ;------------
Bahwa hubungan Tergugat I dalam pembelian aspal curah dari Penggugat mulai tersendat terjadi sejak tahun 2013 yang dikarenakan Tergugat I pada tahun 2014 mengalami masalah dalam pengolahan proyek sehingga mengganggu managemen perusahaan yang mengakibatkan tersendatnya pembayaran pembelian aspal curah dari Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah tersendatnya pembayaran pembelian aspal dari Penggugat diakhir 2014 Tergugat I hingga akhir Tahun 2015 (saat ini) tidak mendapatkan proyek atau pekerjaan pembangunan jalan hal ini juga disebabkan adanya perbaikan sitem perolehan proyek atau pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta dengan menggunakan sitem komputerisasi yang akan dimulai pada bulan Januari 2016 ;-----------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena adanya perbaikan sistem yang dilakukan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta maka Tergugat I hingga saat ini tidak mendapatkan proyek atau pekerjaan sehingga pembayaran terhadap Penggugat terhenti. Oleh karena itu Penggugat telah mengirimkan Tegoran melalui surat nomor No. 312/JTI-AC/SP/XI/14 tanggal
24 November 2014. ;------------------------------------------------------------------
Bahwa atas Tegoran yang disampaikan oleh Penggugat tersebut sebenarnya Tergugat I telah menanggapi dengan menyampaikan
kepada Penggugat oleh karena kondisi keuangan Tergugat saat ini dan belum dimulainya sitem perolehan proyek atau pekerjaan yang baru maka Tergugat I belum dapat membayar pembelian Tergugat I sebagaimana yang disampaikan dalam Tegoran aquo ;---------------------
Bahwa Tergugat I telah beritikad baik menanggapi surat tegoran yang disampaikan oleh Penggugat, bahkan telah berulang kali Terguat I jelaskan dikarenakan kondisi keuangan Tergugat saat ini yang belum dapat melakukan pembayaran pembelian sebagaimana yang
disampaikan dalam surat tegoran aquo ;-----------------------------------------
Bahwa sebenarnya Tergugat I telah berupaya menawarkan kepada Penggugat untuk memenuhi pembayaran Tergugat I kepada Penggugat dengan cara menunda pembayaran hingga periode APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun 2016 dapat dilaksanakan sehingga Tergugat I memperoleh pekerjaan atau proyek baru yang nantinya dapat dijadikan satu pembayarannya dengan pembelian yang baru akan tetapi tawaran atau usuan Tergugat I tersebut tidak menadapat tanggapan dari Penggugat ;----------------------
Bahwa sebenarnya hingga bulan September 2014 sebagaimana Tergugat sampaikan Tergugat terus berupaya untuk memenuhi kewajiban Tergugat I dan menyampaikan kepada Penggugat untuk tetap bersabar dan memberikan waktu kepada Tergugat I ;----------------
Bahwa oleh karena Tergugat tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana permohonan Tergugat untuk mulai melakukan pembayaran pada bulan September 2014 maka pada tanggal 13 Oktober 2014 Tergugat menyampaikan surat kepada PENGGUGAT, Prihal : Penyelesaian Pembayaran yang isinya diantaranya menyampaikan kondisi financial perusahaan yang masih sulit dan belum stabil hingga memohon kembali kebijakan dan kesediaan Penggugat dalam memberikan kelonggaran mengenai waktu dan cara pembayaran ;-------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan surat tertanggal 13 Oktober 2014 tersebut pula Tergugat juga menyampaikan itikad baik untuk memenuhi kewajiban kepada Penggugat sebagaimana tagihan Invoice No. 042/KPP-0PP/VII/2014. Serta menyampaikan permohonan agar pembayaran kewajiban tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan cara angsuran sebanyak 4 (empat) kali angsuran yang akan dibayar setiap bulannya sampai dengan lunas ;----------------------------------------------------------------
Bahwa perlu Tergugat sampaikan sebenarnya komunikasi antara Tergugat dengan Penggugat telah berlangsung dan berjalan dengan baik begitu juga komunikasi kuasa hukum Tergugat dengan kuasa hukum dari Penggugat bahkan komunikas selain lisan juga dilakukan dengan tulisan termasuk melalui surat menyurat dengan email Seperti email tertanggal 14 Oktober 2014 pukul; 9.47 AM yang dikirimkan oleh Anisa Janah pegawai pada kantor Tergugat kepada Sdr. Mario kuasa hukum dari Penggugat yang berisi surat permohonan mengenai
penyelesaian ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas Tidak dapatnya Tergugat memenui kewajiban Tergugat untuk memenuhi pembayaaran angsuran pertama pada bulan September 2014, maka kuasa hukum Tergugat pada saat itu Sdri, Lina Kim menyampaikan surat melalui email pada tanggal 22 Oktober 2014, pukul 03.04 mengenai respon Tergugat terhadap draft perjanjian penyelesaian kewajiban dengan cara mengangsur ;-------------------------
Bahwa atas surat menyurat melalui email yang disampaikan pihak Tergugat maka pada tanggal 22 Oktober 2014 pkl. 4.53 PM kuasa hukum Penggugat telah melakukan surat balasan yang pada intinya memahami kondisi Tergugat dan menyetujui cicilan selama 4 (empat) kali dengan memberikan syarat dalam menunjukan keseriusan Tergugat untuk membayar angsuran pertama pada tanggal 24 Oktober 2014 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2014 pukul 04.55 PM. Kuasa hukum Tergugat waktu itu Sdri. Lina Kim menyampaikan email kepada kuasa hukum Penggugat yang isinya mohon kepada kuasa hukum Penggugat agar dapat memperpanjang jatuh tempo pembayaran cicilan pertama dari tanggal 24 Oktober 2014 menjadi tanggal 28 Oktober 2014, yang dijawab dengan email tanggal 23 Oktober 2014 pkl. 5.34 PM dari kuasa hukum Penggugat yang menyanggupi permintaan perpanjangan waktu tersebut ;--------------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2014 sebagaimana permohonan Tergugat maka telah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pertama kepada Penggugat sebesar USD 50,000 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) ;--------------------------------------------------------------
Bahwa perlu Tergugat sampaikan sebenarnya Tergugat terus berupaya untuk menyelesaikan kewajiban Tergugat kepada Penggugat akan tetapi karena kondisi ekonomi yang sedang lesu
terlebih usaha penjualan yang dilakukan oleh Tergugat berkaitan dengan ekspor maka sudah tidak dapat dihindari adanya dampak krisis ekonomi Global yang sudah berjalan hamper 2 (dua) tahun ini ;
Bahwa pada dalil Penggugat pada angka-5, s/d 20, halaman 3 s/d halaman 5, dan angka-21 dan 22 pada halaman 6, merasa perlu Tergugat menyampaikan dalil-dalil sebagai berikut :---------------------------------------------
Bahwa oleh karena kondisi financial yang masih belum stabil membuat Tergugat tidak dapat memenuhi kewajiban Tergugat untuk membayar angsuran kedua kepada PENGGUGAT sebesar USD 50.000 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) ;--------------------------------------------------
Ketidak sanggupan Tergugat untuk membayar angsuran ke-2 tersebut telah Tergugat sampaikan melalui surat kepada Penggugat tertanggal 19 Desember 2014, Prihal: Penyelesaian pembayaran yang diantaranya berisi permohonan maaf dan rasa terima kasih Tergugat kepada Penggugat atas pengertian dan kesediaannya dalam memberikan kelonggaran waktu pembayaran invoice No.042/KPP-OPP/VII/2014 ;---
Bahwa dalam surat tertanggal 19 Desember 2014 Aquo, Tergugat juga menyampaikan itikad baik Tergugat untuk menyelesaikan dimana Tergugat sedang berupaya mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan asset kapal TKS 1, 2 dan 3. Dan segera setelah pinjaman tersebut disetujui maka sisa tagihan Penggugat yang menjadi kewajiban Tergugat sebesar USD 167.000 (seratus enam puluh tujuh ribu Dolar Amerika Serikat) seluruhnya akan dibayarkan, stidaknya hal ini dapat terealisasi hingga Januari 2015 mendatang ;------------------------------------
Bahwa berdasarkan surat Tergugat tertanggal 19 Desember 2014 aquo maka atas kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat telah dibuat Perjanjian Penyelesaian Pembayaran pada tanggal 23 Desember 2014.
Bahwa pada perjanjian tanggal 23 Desember 2014 aquo telah disepakati jumlah out standing yang telah jatuh tempo sebesar USD 167.000 (seratus enam puluh tujuh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2015 ;--------------------------
Bahwa dalam perjanjian tertanggal 23 Desember 2014 aquo pula telah dimuat tentang cedera janji, Hukum yang mengatur dan Yuridiksi Penyelesaian sengketa yang mana jika terjadi cedera janji maka Penggugat dapat melakukan tindakan hukum tanpa sepengetahuan dari Tergugat, serta perjanjian aquo tunduk pada hukum Republik Indonesia dan perselisihan yang timbul sehubugan dengan perjanjian aquo akan diselesaikan pada yuridiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;-------------
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2014 Tergugat telah menyampaikan surat kepada Penggugat, Prihal : Penyelesaian Pembayaran, yang isinya antara lain “Permohonan maaf Tergugat kemungkinan belum dapat terealisasinya pembayaran invoice dari Penggugat”, hal ini dikarenakan persetujuan pinjaman bank yang diajukan pada Bank Woori Indonesia yang menurut perkiraan Tergugat dapat lebih cepat namun pada kenyataannya Tergugat masih menunggu proses
pinjaman ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lambatnya proses pinjaman yang diajukan Tergugat oleh karena bank yang bersangkutan sedang dalam proses merger sehingga pengajuan kredit masih dalam penundaan, akan tetapi Tergugat juga menyampaikan kepada Penggugat selain pinjaman melalui bank tersebut, Tergugat juga sedang mengupayakan pinjaman melalui
perusahaan leasing PT. Clipan Finance Indonesia ;----------------------------
Bahwa oleh karena Tergugat tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Pembayarang pada tanggal 23 Desember 2014 yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2015 maka Penggugat mengajukan Gugatan Wanprestasi kepada Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;----------------------------------
Bahwa Tergugat merasa keberatan atas dalil Penggugat pada angka-23 s/d 26, halaman 6 dan 7, maka untuk itu Tergugat merasa perlu menyampaikan dalil-dalil sebagai berikut :---------------------------------------------
Bahwa dalam Posita 23, 24, 25 dan 26 Penggugat telah menuntut Tergugat ganti rugi materil sebesar USD 167.000 (seratus enam puluh tujuh ribu Dolar Amerika Serikat) ditambah bunga 6% (enam persen) setahun sejak gugatan didaftarkan di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dan ganti rugi imaterial sebesar USD.1.000.000,- (satu juta Dolar Amerika Serikat) ditambah bunga 6 % pertahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk itu Tergugat merasa perlu menyampaikan sebagai berikut ;--------------------
Tergugat sangat keberatan atas tuntutan ganti tugi materil dan ganti rugi imateril yang diajukan oleh Penggugat karena kondisi ekonomi dan financial dari Tergugat yang tidak mungkin untuk dipenuhi terlebih situasi global ekonomi saat ini yang masih tidak menentu, hal ini hanya menambah berat beban Tergugat dalam berusaha dan membangun usaha kembali ;-------------------------------
Keberatan Tergugat terhadap tuntutan kerugian materil dan imateril yang disampaikan Penggugat juga karena tuntutan tersebut tidak disertai dengan perincian dan bukti konkret, karenanya tuntutan Penggugat ini demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R.I, berikut :---------------------------------------------------------------
- Putusan Mahkamah Agung No.492 K/SIP/1970 tanggal 16 Desember 1970 ;--------------------------------------------------------
“Ganti kerugian sejumlah uang tuntutan tanpa perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna” ;-------------------------
- Putusan Mahkamah Agung No.550 K/SIP/1979 tanggal 8 Mei 1980 ;-------------------------------------------------------------------
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian yang dituntut” ;----------------------------------------------------------------
- Putusan Mahkamah Agung No.19 K/SIP/1983 tanggal 3 September 1983 ;---------------------------------------------------------
“Karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, lagi pula belum
diperiksa oleh judex factie, gugatan ganti rugi tersebut tidak
dapat diterima” ;--------------------------------------------------------------
- Bahkan secara khusus Putusan Mahkamah Agung No. 842 K/1986 tanggal 23 Desember 1987 telah menegaskan bahwa putusan ganti rugi berdasar perbuatan wanprestasi mesti dirinci (in casu tuntutan ganti rugi Para Penggugat adalah berdasar perbuatan wanprestasi), yaitu dengan menyatakan:
“Perbuatan Melawan Hukum berdasar pasal 1365 KUH Perdata…dst, tidak merinci ganti rugi seperti yang dilakukan dalam wanprestasi” ;--------------------------------------------------------
Bahwa karena tanpa perincian, tidak diadakan perincian dan tidak diperinci gugatan dan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat, maka tuntutan Penggugat tersebut harus dinyatakan ditolak ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam gugatan pada angka 27 huruf a
dan b, halaman 7 dan 8 serta perubahan gugatan tertanggal 6 Oktober 2015 pada angka 2 huruf-b dan 3 huruf-c pada halaman 1 dan 2 yang meminta sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat adalah tidak sepenuhnya benar untuk itu Tergugat merasa perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Bahwa sita jaminan yang dimintakan oleh Penggugat atas 1 (satu) unit bangunan di Komplek Busines Centre Diraja Blok A, No. 10, Jl. Sendawar Raya RT.01, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 75576, Indonesia adalah bukan milik Tergugat. Untuk itu perlu Tergugat sampaikan sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Keberadaan Tergugat pada Komplek Busines Centre Diraja Blok A, No. 10, Jl. Sendawar Raya RT.01, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 75576, Indonesia adalah sebagai alamat kantor Tergugat yang diperoleh dengan cara mengontrak dari Pihak Ketiga sebagai
pemilik tanah dan bangunan tersebut ;--------------------------------------
Oleh karena tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Busines Centre Diraja Blok A, No. 10, Jl. Sendawar Raya RT.01, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 75576 adalah milik dari pihak ketiga dan bukan milik Tergugat untuk itu sudah sepantasnya permohonan sita jaminan atas bangunan aquo harus ditolak ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sita jaminan yang dimintakan oleh Penggugat atas 1 (satu) unit Kantor di Equity Tower Suite 28 D SCBD Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190. Indonesia adalah bukan milik Tergugat. Untuk itu perlu Tergugat sampaikan sebagai berikut :---------------------
• Keberadaan Tergugat di Equity Tower Suite 28 D SCBD Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190. Indonesia adalah sebagai alamat cabang kantor Tergugat yang diperoleh dengan cara mengontrak dari Pihak Ketiga sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut ;--------------------------------------------------------------
• Oleh karena unit kantor yang terletak di Equity Tower Suite 28 D SCBD Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190. Indonesia adalah milik dari pihak ketiga dan bukan milik Tergugat untuk itu sudah sepantasnya permohonan sita jaminan atas unit kantor aquo harus ditolak ;---------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap permohonan sita jaminan yang dimintakan oleh Penggugat atas 1 (satu) unit Feeder Breaker merk Joy Global modwl SFB-29C-77-64S adalah milik Tergugat. Untuk itu perlu Tergugat sampaikan sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Bahwa perlu Tergugat sampaikan sebenarnya Tergugata memiliki alat produksi berupa 2 (dua) uni Feeder Breaker merk Joy Global modwl SFB-29C-77-64S yang masing-masing seharga USD 647.000 (enam ratus empat puluh tujuh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan spesifikasi yang telah disampaikan oleh Penggugat pada perubahan gugatan tanggal 6 Oktober 2015, akan tetapi sebenarnya 2 (dua) unit Feeder Breaker tersebut saat ini masih tertahan di kepabeanan KPPBC Balikpapan Kalimantan Timur ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tertahannya 2 (dua) unit Feeder Breaker dengan total harga barang sebesar USD 1.294.000 (satu juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu Dolar Amerika) dikarenakan Tergugat belum dapat memenuhi biaya kepabeanan sehingga barang tersebut tidak dapat dikeluarkan dari kepabeanan KPPBC Balikpapan ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena masih tertahannya 2 (dua) unit Feeder Breaker tersebut di Kepabeanan KPPBC Balikpapan Kalimantan Timur maka permohonan Penggugat atas sita jaminan aquo sudah seharusnya ditolak ;-------------------------------------------------------------
Bahwa meskipun demikian sebenarnya Tergugat melihat masih adanya peluang untuk melunasi dan menyelesaikan kewajiban Tergugat dengan cara mencari pembeli atas Feeder Breaker tersebut dengan menjual untuk 1 (satu) unit seharga USD 647.000 (enam ratus empat puluh tujuh ribu Dolar Amerika Serikat) yang dananya dapat dikeluarkan untuk membayar biaya kepabeanan dan melunasi kewajiban Tergugat kepada Penggugat ;---------------------------------------
Bahwa dalil Penggugat pada angka-28 dan 29 halaman 8, adalah sangat berlebihan untuk itu Tergugat merasa perlu menyampaikan dalil-dalil
sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap permohonan Penggugat agar majelis hakim menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah sangat berlebihan oleh karena Tergugat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan dan melunasi kewajibannya untuk itu sudah sepantasnya permohonan Penggugat mengenai dwangsom harus ditolak terlebih tidak berdasarkan hukum ;----------------------------------------------------------------
Bahwa permohonan Penggugat agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi atau upaya hukum lainnya haruslah ditolak, oleh karena tidak memenuhi ketentuan 180 HIR, pasal 191 RBD dan pasala 54 Rv untuk dijatuhkannya putusan uitvoerbaar bij voorrad serta adanya Surat Edaran mahkamah agung Republik Indonesia melarang dijatuhkannya uitvoerbaar bij voorrad, dengan syarat: “jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuatan hukum pasti” dan SEMA No. 4 tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 yang menyatakan : “Setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 Sema No. 3 tahun 2000 yang menerangkan :----------------------------------------------------------------
Bahwa sangat tidak beralasan permohonan Penggugat akan adanya putusan serta merta dan agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) oleh karena Tergugat mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban terhadap Penggugat sebagaimana Tergugat sampaikan pada angka 6.4, dimana masih adanya peluang
untuk menyelesaikan kewajiban Tergugat dengan cara menjual 1(satu) unit Feeder Breaker yang nilainya lebih dari kewajiban yang harus Tergugat selesaikan ;-------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat diatas telah jelas dan terang sebenarnya Tergugat mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar USD 167.000 (seratus enam puluh tujuh ribu Dolar Amerika Serikat), untuk itu Tergugat mohon kepada majelis hakim dapat memutuskan kewajiban yang harus Tergugat selesaikan kepada Penggugat sebesar USD 167.000 (seratus enam puluh tujuh ribu Dolar Amerika Serikat) ;-------------
Bahwa berdasarkan dalil-dali yang disampaikan oleh Tergugat tersebut
diatas maka Tergugat mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara aquo untuk menolak permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat diatas Tergugat mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara aquo untuk menolak permohonan uang paksa (dwangsom) dan putusan serta merta atau putusan yang dijatuhkan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi atau upaya hukum lainnya ;---------------------------------------------
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat diatas maka sudah seharusnya majelis hakim yang mengadili perkara ini menolak sebagian gugatan yang diajukan oleh Penggugat ;-------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putuskan sebagai berikut :----------
DALAM POKOK PERKARA ;--------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------
Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi yang beritikad baik ;-----------
Menghukum Tergugat membayar sisa kewajibannya sebesar USD
167.000 (seratus enam puluh tujuh ribu Dolar Amerika Serikat) ;---------------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;----------------------------------------------
Subsidair ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim beserta anggotanya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus tanggal 22 Maret 2016, Nomor 438/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst yang amarnya berbunyi sebagai berikut :----------------
Dalam Eksepsi :--------------------------------------------------------------------------------
Menolak ekspesi Tergugat seluruhnya ;---------------------------------------------
Dalam pokok perkara :----------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;-------------------------
Menyatakan sah perjanjian jual beli ASPAL CURAH antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II ;--------------------------------------------------
.Menyatakan Tergugat Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II selaku Direktur PT Tunas sentosa abadi membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp.3.146.542.334,- ( tiga milyar seratus empat puluh enam juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah ) (hutang pokok Rp.2.915.761.618,- ( dua milyar sembilan ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah) dan Denda Rp.230.781.316.- ( dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh
satu ribu tiga ratus enam belas rupiah) ;---------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;----------------------
Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.866.000., ( delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;----------------
Telah membaca :----------------------------------------------------------------------------------
Akta Permohonan Banding Nomor : 48/SRT.PDT.BDG/2016/PN.JKT.PST Jo Nomor : 438/PDT.G/2015/PN.JKT.PST yang dibuat oleh H. Edy Nasution, SH., MH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan Kuasa Pembanding semula Tergugat II telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 438/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2016 ;------------------------------
Relaas Pemberitahuan Banding, masing-masing kepada Turut Terbanding semula Tergugat I tanggal 25 Mei 2016 dan kepada Terbanding semula Penggugat, tanggal 19 Juli 2016 ;--------------------------------------------------------
Akta Penerimaan Memori Banding dari kuasa Pembanding semula Tergugat II tanggal 07 Juni 2016, yang dibuat oleh Bukhaeri, SH., MM, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;--------------------------------------------
Relaas Penyerahan Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat II, masing-masing kepada Terbanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat I tanggal 19 Juli 2016 ;--------------------------------
Akta Penerimaan Kontra Memori Banding dari kuasa Terbanding semula Penggugat tanggal 16 Agustus 2016 yang dibuat oleh Bukaeri, SH., MM, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;--------------------------------------------
Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat melalui pendelegasian kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Agustus 2016 kepada Pembanding semula Tergugat II ;-
Surat Pemberitahuan memeriksa Berkas (Inzage) masing-masing kepada Turut Terbanding semula Tergugat I tanggal 25 Mei 2016, kepada
Pembanding semula Tergugat II tanggal 03 Juni 2016 dan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 19 Juli 2016, untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam tenggang 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya pemberitahuan ;------------------
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan telah pula diberitahukan kepada para pihak secara sah dan seksama, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-----------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat II dalam memori banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa Pembanding menyatakan keberatan atas putusan Judex Factie yang termuat :-----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Eksepsi pada pertimbangan Hukumnya Majelis Hakim tentang angka 1 yaitu pada ad.1. Gugatan Eror in Persona pada halaman 24 dan 25 berpendapat :---------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I adalah selaku Badan Hukum yang kegiatan Operasionalnya dilaksanakan oleh tergugat II sebagai Direktur Utama yang bnerhak melakukan perbuatan hukum keluar dan kedalam pengadilan, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 98 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Direksi nertanggungjawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud 97 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) undang-undang a quo ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka dapat terlihat pada pokoknya pertimbangan Judex Factie hanya menitik beratkan pada Kedua pasal yang terdapat dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu, Pasal 97 ayat (1) dan 98 ayat (1) undang-undang a quo ;----------------------------------------------------------------------------
Pertimbangan Majelis Hakim ini bahkan mengesampingkan adanya pasal dan ayat lain yang berada pada UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, untuk itu Pembanding merasa perlu menyampaikan dalil dalil sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat sekarang Terbanding I terhadap Tergugat II sekarang Pembanding selaku Direktur Utama adalah eror in persona oleh karena Tergugat II sekarang Pembanding selaku Diirektur Utama merupakan satu kesatuan dengan PT. Tunas Sentosa abadi yang mana tergugat II adalah pelaku atau pelaksana operasional dari PT. Tunas Sentosa ;------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat sekarang terbanding I terhadap Tergugat II sekarang Pembanding tanpa menjelaskan hubungan hukum telah mengakibatkan secara pribadi menanggung hutang atau kewajiban Tergugat I sekarang Pembanding ;---------------------------------------------
Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak hanya mempertimbangkan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas akan tetapi juga mempertimbangkan Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 97 ayat (5) ;----------
Bahwa telah jelas di dalam Pasal 97 ayat (3) berbunyi :------------------
“Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai degan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2)” ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa telah jeklas dan terang pada Pasal 97 ayat (3) setiap direksi dapat bertanggunmgjawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Jelas dan terang di dalam perkara ini tidak pernah dan belum dapat dibuktikan Pembanding dahulu Tergugat II telah bersalah dan lalai menjalankan tugasnya ;-----------------------------------
Bahwa sebenarnya Terbanding II dahulu Tergugat I telah menyampaikan dalam surat jawaban demikian “... oleh karena kondisi keuangan Tergugat saat ini dan belum dimulainya sistem perolehan proyek atau pekerjaan yang baru maka Tergugat I belum dapat membayar pembelian Tergugat I ;--------------------------------------
Bahwa sebenarnya Terbanding II dahulu tergugat I telah menerangkan dalam surat jawabannya pada halaman 6 ;----------------
Bahwa jelas di dalam pasal 97 ayat (5) berbunyi :--------------------------
“Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila membuktikan :----------
Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya ;---
Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan ;------------------------------------------------------------------------
Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian ; dan -------------------------------------------------------------------
Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut ;---------------------------------------------
Bahwa berdasarkan yang telah disampaikan oleh Terbanding II dahulu Tergugat I sebagaimana pada huruf – g di atas telah membuktikan anggota Direksi dalam hal ini Pembanding dahulu
Tergugat II tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana Pasal 97 ayat (3) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ;---------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka telah jelas dan terang gugatan Terbanding I dahulu Penggugat yang menjadikan Pembanding dahulu Tergugat II Sdr. Togar Sitorus turut bertanggung jawab atas pembayaran Terbanding II dahulu tergugat I membuktikan gugatan Terbanding I dahulu Penggugat adalah eror in persona ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena gugatan Terbanding I dahulu Penggugat terhadap Pembanding dahulu Tergugat II adalah eror in persona dimana tindakan Tergugat II bukan merupakan tindakan yang lepas atau diluar dari PT. Tunas Sentosa Abadi maka Pembanding dahulu Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo untuk mengeluarkan Tergugat II sebagai Pihak yang bertanggungjawab dalam gugatan ini ;----------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding dahulu Tergugat II sangat keberatan atas amar putusan Majelis Hakim pada amar Mengadili bagian Dalam Pokok
Perkara, halaman 34 yang memuat sebagai berikut :--------------------------
1. Pada angka-2 : “Menyatakan sah perjanjian jual beli aspal curah antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II ;------------------
2. Pada angka-3 : “Menyatakan Tergugat Tergugat Telah melakukan wanprestasi/cidera janji” ;---------------------------------------------------------
3. Pada angka-4 : “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II selaku Direktur PT. Tunas Sentosa Abadi membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp.3.146.542.334,- (tiga milyar seratus empat puluh enam juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga
puluh empat rupiah) (hutang pokok Rp.2.915.716.618,- (dua milyar sembilan ratus lima belas juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus delapan belas rupiah) dan Denda Rp.230.761.316,- (dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh satu tiga ratus enam belas rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
Keberatan Pembanding dahulu Tergugat II adalah terlihat didalam amar mengadili bagian pokok perkara judex factie menitik beratkan Pembanding dahulu Tergugat II turut bertanggungjawab selaku Direktur PT. Tunas sentosa Abadi sehingga mengakibatkan Pembanding dahulu Tergugat I secara pribadi turut menanggung pembayaran hutang sejumlah Rp.3.146.542.334,- (tiga milyar seratus empat puluh enam juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :----------------------
Bahwa, terhadap syarat formil (Hukum Acara Perdata), Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding-1 adalah masih dalam tenggang waktu logis, berdasarkan Undang Undang dan/atau Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia ;-----------------------------------------------------------------
Dengan demikian Kontra Memori Banding Terbanding-1, patut untuk diterima dan dikabulkan oleh Mjelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakartayang mengadili dan memeriksa perkara ini ;---------------------------------
Bahwa, Terbanding-1 pada hakekatnya menyetujui dan menerima putusan serta pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana tertuang pada Putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat Nomor : 438/PDT.G/PN.JKT.PST ;-------------------------------------------------------
Bahwa, dalam memori banding Pembanding (Aquo), terbanding menolak seluruh argumentasi serta dasar hukum yang telah diputar balikan
Pembanding, sebagaimana tertuang dalam memori banding, yang isinya semata-mata hanya mencari alasan hukum pembenar dari fakta kelalaian yang telah dilakukan oleh Pembanding, serta ingin menampik (mengesampingkan) putusan dan sanksi hukum yang diberikan oleh Judex Factie, serta berjuang untuk menunda dan mengelak untuk mematuhi isi putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana tertuang dalam Memori Banding Pembanding ;---------------------------------------
Bahwa, Terbanding-1 menilai pada hakekatnya upaya hukum Pembanding dalam mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, adalah sebuah upaya hukum yang “tidak etis” karena sesungguhnya Pembanding selaku Direktur Utama terbanding-2 menyadari sepenuhnya kewajiban dan keharusan yang wajib diselesaikan (dibayarkan) kepada Terbanding-1 ;------
Bahwa, memperhatikan pertimbangan putusan Judex Factie, sesungguhnya
dengan penuh kesadaran Pembanding menyadari telah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan belum melaksanakan kewajibannya (pembayaran untuk pelunasan) kepada Terbanding-1 ;-----------------------------
Bahwa dengan tetap menghormati hak-hak Pembanding menurut hukum selaku pihak yang dikalahkan, maka melalui pernyataan banding serta Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding sesungguhnya :-------------
Pembanding tidak ingin dan dengan niat baik, menyelesaikan serta melunasi kewajiban pembayaran kepada Terbanding-1 sesuai isi Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ; bahkan---------
Semakin membuktikan dan menguatkan fakta wan prestasi Pembanding (dahulu Tergugat-2) untuk menunda waktu serta tidak melaksanakan atau melunasi kewajiban pembayaran kepada Terbanding ; demikian pula------------------------------------------------------------------------------------------
Melalui upaya banding, Pembanding (dahulu Tergugat-2) dengan sengaja tidak ingin melaksanakan kewajiban pembayaran yang WAJIB DILUNASI selayaknya sebuah Transaksi Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.438/PDT.G/2015/PN.JKT.PST ;-------------------------------------------------
Bahwa menanggapi argumentasi Pembanding point 1. Persetujuan khususnya pada B, Terbanding-1 memandang perlu untuk mengutip kembali Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, halaman-25 alinea ke-2 ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adanya Persetujuan yang disampaikan Pembanding (lihat memori Banding Pembanding butir 1. Persetujuan khususnya pada point B) dan hingga saat ini Pembanding masih merupakan Direktur Utama PT. Tunas Sentosa Abadi, maka sesungguhnya Pembanding tidak memiliki alasan bantahan atau keberatan untuk mematuhi isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.438/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst, melalui upaya banding yang diajukan pada perkara ini ;---------------------------------------------------------------
Bahwa, argumentasi Pembanding pada halaman yang menguraikan butir 2 Keberatan mengenai Dalam Eksepsi, hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena telah diuraikan pada pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.438/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. halaman 25 ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa argumentasi Pembanding dengan dalil Error in Persona, sangat tidak tepat untuk digunakan dan diterapkan karena dalam kenyataannya Pembanding menjabat selaku Direktur Utama Tergugat 2 ;------------------------
Bahwa, demikian pula terhadap dalil-dalil Pembanding halaman 3 Memori Banding Pembanding halaman 3 butir a, b, c, d, e, dan f secara benar, jelas
dan khusus, telah dipertimbangkan dan diputus oleh Judex Factie ;------------
Bahwa, Argumentasi Pembanding pada butir g halaman-4 butir-i dan butir-h pada halaman 5 Memori Banding Pembanding, adalah sebuah uraian argumentasi yang sia-sia ;------------------------------------------------------------------
Bahwa keberatan Pembanding pada halaman-6 butir a sampai dengan butir-f halaman-7 memori banding, hal ini perlu Pembanding pahami berdasarkan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, termaksud Doktrin Piercing The Corporate Veil yang menguraikan bahwa dalam UU-PT berlaku suatu konsep dimana para pemegang saham tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang dimilikinya. Tanggungjawab terbatas tersebut juga berlaku kepada organ perseroan lainnya, yakni pada anggota direksi maupun komisaris perseroan ;----------------------------------------
Bahwa, dalam perkara ini konsep tersebut itu tidak tanpa terkecuali, karena dalam keadaan tertentu tidak tertutup kemugkinan dihapusnya taggungjawab terbatas bagi ke-tiga organ perseroan, oleh karenanya Pengadilan (dalam hal ini Majelis Hakim Judex Factie) diperkenankan untuk mengesampingkan status badan hukum Perseroan Terbatas, dan membebankan tanggungjawab Perseroan kepada organ Perseroan Terbatas, dengan mengabaikan prinsip tanggungjawab terbatas yang biasa melekat pada organ perseroan ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : 438/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2016, Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat II, Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat, Majelis Hakim Peradilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama dalam putusannya. Karena sudah tepat dan benar dan telah dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan, serta didukung dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Peradilan Tingkat Banding
telah sependapat dengan pertimbangan hukum Peradilan Tingkat Pertama, maka pertimbangan pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Peradilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai keberatan keberatan dalam memori banding dan kontra memori banding yang diajukan kedua pihak, setelah diteliti dan dicermati, Menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak terdapat hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, karena kesemua keberatan tersebut telah turut dipertimbangkan dalam putusan Peradilan Tingkat Pertama dan oleh karenanya harus dikesampingkan ;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Maret 2016, Nomor 438/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah tetap dipertahankan dan dikuatkan ;-----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat II tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan ;----------------------------------------------
Mengingat, Undang-Undang No. 20 Tahun 1947, Undang Undang No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor. 438/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Kamis tanggal 20 Oktober 2016 oleh Kami : Hi. A. Sanwari. HA, SH., MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, Purnomo Rijadi, SH dan Muhamad Yusuf, SH., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 501/PEN/PDT/2016/PT.DKI, tanggal 18 Agustus 2016 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Yulman, SH., MH Panitera Pengganti, berdasarkan Surat Penunjukkan Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 501/PDT/2016/PT.DKI tanggal 18 Agustus 2016 tanpa dihadiri para pihak yang berperkara;--------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. Purnomo Rijadi, SH Hi. A. Sanwari. HA, SH., MH
2. Muhamad Yusuf, SH., M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
Yulman, SH., MH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan Rp.139.000.-
_____________+
Jumlah Rp.150.000,-